Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: PT. Intermasa, 1984. Syahrani, Riduan, Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung: PT. Alumni, 2000. Tim Penyusun, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1995. Yamani, Ahmad Zaki, Syariat Islam yang Abadi Menjawab Tantangan Masa Kini, Bandung: t.tp., 1980. PERTUMBUHAN ASURANSI SYARIAH DI DUNIA DAN INDONESIA Muhammad Maksum Abstract: The Growth of Islamic Insurance in the World and Indonesia. The movement of Islamic insurance growth as one of an Islamic finance instruments is not as fast as the growth of Islamic banking. Nevertheless, it shows a significance growth wether in the world or Indonesia. In the debate over the legal status of insurance, the insurance based on mutual help and free of ribâ can be an alternative for those who want a lawful economic transactions. The increasing public appreaciation of the Islamic economic system allows the growth of Islamic insurance in the future rapidly. Keywords: islamic insurance, conventional insurance, gharâr, jahâlah, transactions Abstrak: Pertumbuhan Asuransi Syariah di Dunia dan Indonesia. Geliat pertumbuhan asuransi syariah sebagai salah satu instrumen keuangan syariah tidak secepat pertumbuhan perbankan syariah. Walaupun demi- kian, pertumbuhan industri asuransi syariah baik di Indonesia maupun di dunia menunjukkan peningkatan yang signifikan. Di tengah perdebatan status hukum asuransi, asuransi berbasis tolong-menolong dan bebas riba menjadi alternatif bagi mereka yang menghendaki transaksi ekonomi yang halal. Semakin meningkatnya apresiasi masyarakat terhadap sistem eko- nomi berbasis syariah ini, memungkinkan pertumbuhan asuransi syariah lebih cepat di masa yang akan datang. Kata Kunci: asuransi syariah, asuransi konvensional, gharâr, jahâlah, akad Naskah diterima: 5 Juni 2010, direvisi: 2 Oktober 2010, disetujui: 13 Oktober 2010.  STAI Al-Hikmah Jakarta. Jl Jeruk Purut 10 RT 001/02, Cilandak Timur, Pasar Minggu Kota Jakarta Kode Pos 12560. E-mail: maksum.2010@gmail.com Muhammad Maksum: Pertumbuhan Asuransi Syariah di Dunia dan Indonesia36 Pendahuluan Asuransi atau assurantie (Belanda) atau insurance (Inggris)1 mengandung arti menanggung suatu kerugian yang terjadi. Sementara dalam bahasa Arab, asuransi terambil dari kata أمن, yang berarti aman, yaitu berkenaan dengan kete- nangan jiwa dan meniadakan rasa takut.2 Muhammad Sayyid al-Dasûkî mengarti- kan asuransi sebagai transaksi yang mewajibkan kepada pihak tertanggung untuk menunaikan kewajiban-kewajibannya berupa jumlah uang kepada pihak penanggung, dan akan menggantikannya manakala terjadi peristiwa kerugian yang menimpa si tertanggung.3 Sedangkan di Indonesia, menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1992, asuransi diartikan sebagai perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggung- kan.4 Sementara menurut DSN bahwa yang dimaksud dengan asuransi syariah (ta’mîn, takâful atau tadhâmun) adalah usaha saling melindungi dan tolong- menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.5 Pada mulanya, asuransi didirikan sebagai upaya untuk saling melindungi dan menolong di antara para pihak dalam rangka menghadapi kemungkinan yang akan terjadi yang tidak mungkin dapat ditanggung sendiri. Kemungkinan terburuk dapat saja terjadi, dan karena itu perlu mempersiapkan diri untuk menghadapinya. Persiapan itu dapat dilakukan oleh diri sendiri atau berkelom- pok dalam bentuk asuransi atau perkongsian untuk saling menanggung. Kini asuransi lebih dekat pada nilai bisnisnya. Sebagai perusahaan, baik asuransi konvensional maupun asuransi syariah, sama-sama merupakan lemba- 1 Lihat Oxford Learner's Pocket Dictionary, New Edition. 2 Abû al-Fadhl Jamâl al-Dîn Muhammad Ibn Makram Ibn Manzhûr, Lisân al-‘Arab, (Lubnân: Dâr Shâdir Bayrût, t.th.), h. 110. 3 Muhammad Sayyid al-Dasûkî, al-Ta'mîn wa Mauqif al-Syarî'ah al-Islâmiyyah Minhu, (Kairo: Direktorat Tinggi Urusan Agama Mesir, 1967), h. 16. 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian. 5 DSN-MUI dan Bank Indonesia, Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, Edisi Revisi 2006 (Jakarta: DSN-MUI, 2006), h. 127. Al-Iqtishad: Vol. III, No. 1, Januari 2011 37 Pendahuluan Asuransi atau assurantie (Belanda) atau insurance (Inggris)1 mengandung arti menanggung suatu kerugian yang terjadi. Sementara dalam bahasa Arab, asuransi terambil dari kata أمن, yang berarti aman, yaitu berkenaan dengan kete- nangan jiwa dan meniadakan rasa takut.2 Muhammad Sayyid al-Dasûkî mengarti- kan asuransi sebagai transaksi yang mewajibkan kepada pihak tertanggung untuk menunaikan kewajiban-kewajibannya berupa jumlah uang kepada pihak penanggung, dan akan menggantikannya manakala terjadi peristiwa kerugian yang menimpa si tertanggung.3 Sedangkan di Indonesia, menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1992, asuransi diartikan sebagai perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggung- kan.4 Sementara menurut DSN bahwa yang dimaksud dengan asuransi syariah (ta’mîn, takâful atau tadhâmun) adalah usaha saling melindungi dan tolong- menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.5 Pada mulanya, asuransi didirikan sebagai upaya untuk saling melindungi dan menolong di antara para pihak dalam rangka menghadapi kemungkinan yang akan terjadi yang tidak mungkin dapat ditanggung sendiri. Kemungkinan terburuk dapat saja terjadi, dan karena itu perlu mempersiapkan diri untuk menghadapinya. Persiapan itu dapat dilakukan oleh diri sendiri atau berkelom- pok dalam bentuk asuransi atau perkongsian untuk saling menanggung. Kini asuransi lebih dekat pada nilai bisnisnya. Sebagai perusahaan, baik asuransi konvensional maupun asuransi syariah, sama-sama merupakan lemba- 1 Lihat Oxford Learner's Pocket Dictionary, New Edition. 2 Abû al-Fadhl Jamâl al-Dîn Muhammad Ibn Makram Ibn Manzhûr, Lisân al-‘Arab, (Lubnân: Dâr Shâdir Bayrût, t.th.), h. 110. 3 Muhammad Sayyid al-Dasûkî, al-Ta'mîn wa Mauqif al-Syarî'ah al-Islâmiyyah Minhu, (Kairo: Direktorat Tinggi Urusan Agama Mesir, 1967), h. 16. 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian. 5 DSN-MUI dan Bank Indonesia, Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, Edisi Revisi 2006 (Jakarta: DSN-MUI, 2006), h. 127. ga bisnis, yang artinya memiliki tujuan yang sama yaitu mencari keuntungan. Keduanya, dengan pelbagai cara dan metode, berupaya mencari sebanyak-ba- nyaknya orang agar menjadi nasabah mereka. Dari pengertian di atas, sebenarnya perbedaan utama dari asuransi syariah dan konvensional terletak pada tujuan dan landasan operasional. Dari sisi tujuan, asuransi syariah bertujuan saling menolong (ta’âwunî) sedangkan dalam asu- ransi konvensional tujuannya penggantian (tabâdulî). Dari aspek landasan opera- sional, asuransi konvensional melandaskan pada peraturan perundangan, se- mentara asuransi syariah melandaskan pada peraturan perundangan dan keten- tuan syariah. Dari kedua perbedaan ini muncul perbedaan lainnya, mengenai hubungan perusahaan dan nasabah, keuntungan, memperhatikan larangan syariah, dan pengawasan. Berkaitan dengan hubungan perusahaan–nasabah, ini terkait de- ngan masalah kontrak (akad), di mana dalam asuransi syariah perusahaan adalah pemegang amanah (wakîl), sementara dalam asuransi konvensional per- usahaan adalah pemilik dana asuransi. Karena itu, keuntungan asuransi syariah adalah sebagiannya milik nasabah, sedangkan keuntungan asuransi konvensio- nal seluruhnya menjadi milik perusahaan. Dalam hal ketentuan syariah, asuransi syariah dibatasi dalam kegiatannya oleh larangan-larangan syariah, di antaranya larangan mempraktikkan riba dalam bentuk apapun, menghindarkan praktik perjudian, ketidakpastian, dan ketidak- jelasan (maysir, gharar, jahâlah), dan berinvestasi dalam bidang yang halal. Selain itu, dalam konteks Indonesia, asuransi syariah wajib memiliki dewan pengawas syariah yang bertugas mengawasi kesesuaian praktik perusahaan asuransi dengan ketentuan syariah.6 Namun demikian, ulama berbeda pendapat mengenai status hukum dari asuransi, baik asuransi syariah maupun asuransi konvensional. Berikut dipapar- kan perbedaan pendapat ulama tentang hukum dari asuransi. Pertama, asuransi konvensional. Ulama menanggapi berbeda mengenai status hukum dari kegiatan asuransi konvensional, ada yang membolehkan dan ada yang melarang. Adapun ulama yang membolehkan7 di antaranya: Syaykh ’Abd al-Rahmân ’Isâ dan Syaykh Muhammad al-Bâhî, guru besar Universitas Al-Azhar, Syaykh Muhammad Yûsuf, guru besar Universitas Kairo, Syaykh ’Abd al-Wahhâb Khallâf, guru besar hukum Islam Universitas Kairo, Bahjah Hilmî, penasihat Pengadilan Tinggi Mesir, Syaykh 6 Ahmad Sâlim Milhim, al-Ta’mîn al-Islâmî, (Oman: Dâr al-A’lâm, 2002), Cet. I, h. 115–117; juga Syakir Sula, Asuransi Syariah, Konsep dan Sistem Operasional, (Jakarta, Gema Insani, 2004), Cet. I, h. 293–319. 7 Syakir Sula, Asuransi Syariah, Konsep dan Sistem Operasional, h. 71–76. Muhammad Maksum: Pertumbuhan Asuransi Syariah di Dunia dan Indonesia38 Muhammad Dasûkî, Syaykh Muhammad Najâtullâh Shiddîqî, dosen Universitas King Abdul Aziz, Syaykh Muhammad Ahmad, pakar ekonomi dari Pakistan, Syaykh Muhammad al-Madhânî, dan Syaykh Musthafâ Ahmad al–Zarqâ, guru besar Universitas Syiria. Para ulama di atas umumnya beranggapan bahwa asuransi adalah kreasi praktik baru, yang sebelumnya tidak ditemukan dengan tujuan untuk saling tolong-menolong. Asuransi merupakan bentuk perkongsian (koperasi) yang dibenarkan dalam Islam, selama tidak mempraktikkan riba. Bahkan, Syaykh Muhammad al-Bâhî, dalam bukunya, Nizhâm al-Ta`mîn fî Hâdzihi Ahkâm al- Islâm wa Dharûrat al-Mujtama’ al-Mu’âshir, beralasan tentang kehalalan asuransi sebagai berikut: Pertama, asuransi merupakan suatu usaha yang bersifat tolong- menolong. Kedua, asuransi mirip dengan akad mudhârabah dan untuk mengem- bangkan harta benda. Ketiga, asuransi tidak mengandung unsur riba. Keempat, asuransi tidak mengandung tipu daya. Kelima, asuransi tidak mengurangi tawa- kal kepada Allah Swt. Keenam, asuransi suatu usaha untuk menjamin anggo- tanya yang jatuh melarat karena suatu musibah. Ketujuh, asuransi memperluas lapangan kerja. Kehalalan asuransi, menurut Syaykh Muhammad Dasûkî, didasarkan atas pertimbangan agama pula. Menurutnya, kehalalan itu dikarenakan beberapa se- bab. Pertama, asuransi sama dengan syirkah mudhârabah; Kedua, asuransi sa- ma dengan akad kafâlah atau syirkah `inan; Ketiga, pelaksanaan asuransi dapat didasarkan atas firman Allah dalam surah al-An’âm [6]: 82 yang menjelaskan bahwa orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk. Selain ada yang menghalalkan, umumnya ulama mengharamkan asuransi konvensional. Ulama fikih yang dianggap pertama kali membahas dan mengha- ramkan asuransi adalah Ibn al-‘Âbidîn (1784-1836), dari kalangan Hanafiyyah, dalam kitabnya Hâsyiyah Ibn al-‘Âbidîn (Hâsyiyat Rad al-Mukhtâr ‘alâ al-Dâr al- Mukhtâr Syarh Tanwîr al-Abshâr). Menurutnya kegiatan asuransi hukumnya ha- ram karena alasan mewajibkan sesuatu yang tidak wajib, iltizâm mâ lam yalzam. Ia mencontohkan seorang pedagang yang hendak mengirim barang me- nyewa kapal dari seorang Harbî. Pedagang itu harus membayar biaya pengiriman dan biaya jaminan sukarah, semacam premi asuransi. Dengan membayar premi ini, jika nanti ada kerusakan atau tenggelam, maka Harbî akan membayar atau mengganti barang pedagang itu. Praktik semacam ini, menurut Ibn al-‘Âbidîn, dilarang. Haram hukumnya pedagang mengambil uang pengganti dari barang- Al-Iqtishad: Vol. III, No. 1, Januari 2011 39 Muhammad Dasûkî, Syaykh Muhammad Najâtullâh Shiddîqî, dosen Universitas King Abdul Aziz, Syaykh Muhammad Ahmad, pakar ekonomi dari Pakistan, Syaykh Muhammad al-Madhânî, dan Syaykh Musthafâ Ahmad al–Zarqâ, guru besar Universitas Syiria. Para ulama di atas umumnya beranggapan bahwa asuransi adalah kreasi praktik baru, yang sebelumnya tidak ditemukan dengan tujuan untuk saling tolong-menolong. Asuransi merupakan bentuk perkongsian (koperasi) yang dibenarkan dalam Islam, selama tidak mempraktikkan riba. Bahkan, Syaykh Muhammad al-Bâhî, dalam bukunya, Nizhâm al-Ta`mîn fî Hâdzihi Ahkâm al- Islâm wa Dharûrat al-Mujtama’ al-Mu’âshir, beralasan tentang kehalalan asuransi sebagai berikut: Pertama, asuransi merupakan suatu usaha yang bersifat tolong- menolong. Kedua, asuransi mirip dengan akad mudhârabah dan untuk mengem- bangkan harta benda. Ketiga, asuransi tidak mengandung unsur riba. Keempat, asuransi tidak mengandung tipu daya. Kelima, asuransi tidak mengurangi tawa- kal kepada Allah Swt. Keenam, asuransi suatu usaha untuk menjamin anggo- tanya yang jatuh melarat karena suatu musibah. Ketujuh, asuransi memperluas lapangan kerja. Kehalalan asuransi, menurut Syaykh Muhammad Dasûkî, didasarkan atas pertimbangan agama pula. Menurutnya, kehalalan itu dikarenakan beberapa se- bab. Pertama, asuransi sama dengan syirkah mudhârabah; Kedua, asuransi sa- ma dengan akad kafâlah atau syirkah `inan; Ketiga, pelaksanaan asuransi dapat didasarkan atas firman Allah dalam surah al-An’âm [6]: 82 yang menjelaskan bahwa orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk. Selain ada yang menghalalkan, umumnya ulama mengharamkan asuransi konvensional. Ulama fikih yang dianggap pertama kali membahas dan mengha- ramkan asuransi adalah Ibn al-‘Âbidîn (1784-1836), dari kalangan Hanafiyyah, dalam kitabnya Hâsyiyah Ibn al-‘Âbidîn (Hâsyiyat Rad al-Mukhtâr ‘alâ al-Dâr al- Mukhtâr Syarh Tanwîr al-Abshâr). Menurutnya kegiatan asuransi hukumnya ha- ram karena alasan mewajibkan sesuatu yang tidak wajib, iltizâm mâ lam yalzam. Ia mencontohkan seorang pedagang yang hendak mengirim barang me- nyewa kapal dari seorang Harbî. Pedagang itu harus membayar biaya pengiriman dan biaya jaminan sukarah, semacam premi asuransi. Dengan membayar premi ini, jika nanti ada kerusakan atau tenggelam, maka Harbî akan membayar atau mengganti barang pedagang itu. Praktik semacam ini, menurut Ibn al-‘Âbidîn, dilarang. Haram hukumnya pedagang mengambil uang pengganti dari barang- barangnya yang musnah.8 Ulama lain yang melarang adalah Syaykh Muhammad Bakhit al-Muthî`î (1854-1935), seorang mufti Mesir. Menurut dia, asuransi adakalanya mengguna- kan akad kafâlah atau ta’addî/itlâf. Pada akad kafâlah, pertanggungan akan diganti barang yang hilang/rusak atau seharganya. Sementara dalam asuransi tidak terjadi semacam itu. Pendapat ini didasarkan pada firman Allah dalam Q.s. Yûsuf [12]: 72:                          Penyeru-penyeru itu berkata, "Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya". (Q.s. Yûsuf [12]: 72) Syaykh Muhammad al-Ghazâlî memerinci sebab-sebab keharaman dari asuransi konvensional. Pertama, apabila waktu perjanjian telah habis, maka uang premi dikembalikan kepada terjamin dengan disertai bunganya dan ini riba. Apabila jangka waktu yang tersebut di dalam polis belum habis dan perjanjian diputuskan, maka uang premi dikembalikan dengan dikurangi biaya- biaya administrasi. Muamalah semacam ini tidak sesuai dengan syariat Islam. Kedua, ganti kerugian yang diberikan kepada terjamin pada waktu terjadinya peristiwa yang disebutkan dalam polis, tidak dibenarkan Islam. Karena, orang- orang yang mengerjakan asuransi bukan syarikat di dalam untung dan rugi, sedangkan orang-orang lain ikut memberikan sahamnya dalam uang yang diberikan kepada terjamin. Ketiga, asuransi menjalankan usahanya dengan sistem riba. Keempat, perusahaan asuransi menjalankan kinerjanya dengan sistem lotre, hanya sedikit pihak yang mendapat manfaat. Kelima, kegiatan asuransi merupakan kegiatan yang mengarahkan pada dosa. Ulama-ulama lain, seperti Muhammad Yûsuf Qaradhawî, Syaykh Abû Zahrah, Muhammad Muslehuddin, Syaykh Wahbah al-Zuhailî, Husain Hâmid, mengharamkan asuransi karena adanya praktik riba, gharar, dan perjudian. Begitu juga dengan ulama Indonesia seperti Ali Yafie, mengharamkannya karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.9 Kemudian perhimpunan ulama fikih (Majma‘ al-Fiqh al-Islâmî), pada kongresnya tanggal 10 Sya’ban tahun 1398 H telah bersepakat mengharamkan 8 Ahmad Sâlim Milhim, al-Ta’mîn al-Islâmî, h. 43–44. 9 Syakir Sula, Asuransi Syariah, Konsep dan Sistem Operasional, h. 58–70 Muhammad Maksum: Pertumbuhan Asuransi Syariah di Dunia dan Indonesia40 asuransi konvensional dengan alasan: Pertama, asuransi mengandung gharar; Kedua, asuransi mempraktikkan riba; Ketiga, mengandung permainan lotre; Keempat, mengakibatkan memakan harta orang lain secara tidak sah.10 Kedua, asuransi syariah. Ulama dan umat Islam sepakat atas kehalalan asuransi syariah. Pendapat ini didasarkan atas kesepakatan Muktamar Ulama Muslim Ke-II pada tahun 1960, Muktamar Ulama Muslim Ke-VII tahun 1392 H, dan Pertemuan Ulama Fikih tahun 1938 H. Kehalalan asuransi didasarkan pada pertimbangan praktiknya menjauhkan dari sistem riba, gharar, jahâlah, dan qimâr. Asuransi syariah menggunakan sis- tem persekutuan dan pertolongan (syirkah wa ta’âwuniyyah). Praktik ini dibenar- kan menurut agama, bahkan didorong untuk saling menolong dalam takwa dan kebaikan.11 Perkembangan di Dunia Asuransi yang pertama kali didirikan adalah asuransi takâful di Sudan pada tahun 1979, yang dikelola oleh Dâr al-Mâl al-Islâmî Group. Dâr al-Mâl melebarkan sayap bisnisnya ke negara-negara Eropa dan Asia lainnya. Setidaknya ada empat asuransi takâful dan re-takâful pada tahun 1983, yang berpusat di Geneva, Bahamas, Luxembourg, dan Inggris. Padahal secara legalitas keislaman, sistem asuransi syariah baru diakui dan diadopsi oleh ulama dunia pada tahun 1985. Pada tahun tersebut, Majma al- Fiqh al-Islâmî mengadopsi dan mengesahkan takâful sebagai sistem asuransi yang sesuai dengan syariah. Artinya, perkembangan takâful lebih didasarkan atas kreasi dan kebutuhan umat muslim, ketimbang didorong oleh fatwa. Sistem asuransi diadopsi sebagai sistem saling menolong dan membantu di antara para pesertanya.12 Hingga saat ini, tidak kurang dari 65 perusahaan asuransi syariah tersebar di seluruh dunia. Perkembangan asuransi dibilang cukup pesat. Dari asset $550 juta pada tahun 2000, $193 juta diantaranya berada di Asia Pasifik, meningkat menjadi $1,7 milyar. Angka ini terus meningkat seiring dengan peningkatan jumlah asuransi syariah di dunia. Pada tahun 2004 asetnya sudah mencapai $2 milyar. Angka-angka di atas merupakan kumulasi untuk asuransi jiwa dan selain jiwa. Asuransi keluarga syariah mendominasi perkembangan asuransi dunia, 10Ahmad Sâlim Milhim, al-Ta’mîn al-Islâmî, h. 45–47. 11Ahmad Sâlim Milhim, al-Ta’mîn al-Islâmî, h. 65–70. 12Salahuddin Ahmed, Islamic Banking, Finance, and Insurance; a Global Overview, (Kuala Lumpur; A.S. Noordeen, 2006), h. 516. Al-Iqtishad: Vol. III, No. 1, Januari 2011 41 asuransi konvensional dengan alasan: Pertama, asuransi mengandung gharar; Kedua, asuransi mempraktikkan riba; Ketiga, mengandung permainan lotre; Keempat, mengakibatkan memakan harta orang lain secara tidak sah.10 Kedua, asuransi syariah. Ulama dan umat Islam sepakat atas kehalalan asuransi syariah. Pendapat ini didasarkan atas kesepakatan Muktamar Ulama Muslim Ke-II pada tahun 1960, Muktamar Ulama Muslim Ke-VII tahun 1392 H, dan Pertemuan Ulama Fikih tahun 1938 H. Kehalalan asuransi didasarkan pada pertimbangan praktiknya menjauhkan dari sistem riba, gharar, jahâlah, dan qimâr. Asuransi syariah menggunakan sis- tem persekutuan dan pertolongan (syirkah wa ta’âwuniyyah). Praktik ini dibenar- kan menurut agama, bahkan didorong untuk saling menolong dalam takwa dan kebaikan.11 Perkembangan di Dunia Asuransi yang pertama kali didirikan adalah asuransi takâful di Sudan pada tahun 1979, yang dikelola oleh Dâr al-Mâl al-Islâmî Group. Dâr al-Mâl melebarkan sayap bisnisnya ke negara-negara Eropa dan Asia lainnya. Setidaknya ada empat asuransi takâful dan re-takâful pada tahun 1983, yang berpusat di Geneva, Bahamas, Luxembourg, dan Inggris. Padahal secara legalitas keislaman, sistem asuransi syariah baru diakui dan diadopsi oleh ulama dunia pada tahun 1985. Pada tahun tersebut, Majma al- Fiqh al-Islâmî mengadopsi dan mengesahkan takâful sebagai sistem asuransi yang sesuai dengan syariah. Artinya, perkembangan takâful lebih didasarkan atas kreasi dan kebutuhan umat muslim, ketimbang didorong oleh fatwa. Sistem asuransi diadopsi sebagai sistem saling menolong dan membantu di antara para pesertanya.12 Hingga saat ini, tidak kurang dari 65 perusahaan asuransi syariah tersebar di seluruh dunia. Perkembangan asuransi dibilang cukup pesat. Dari asset $550 juta pada tahun 2000, $193 juta diantaranya berada di Asia Pasifik, meningkat menjadi $1,7 milyar. Angka ini terus meningkat seiring dengan peningkatan jumlah asuransi syariah di dunia. Pada tahun 2004 asetnya sudah mencapai $2 milyar. Angka-angka di atas merupakan kumulasi untuk asuransi jiwa dan selain jiwa. Asuransi keluarga syariah mendominasi perkembangan asuransi dunia, 10Ahmad Sâlim Milhim, al-Ta’mîn al-Islâmî, h. 45–47. 11Ahmad Sâlim Milhim, al-Ta’mîn al-Islâmî, h. 65–70. 12Salahuddin Ahmed, Islamic Banking, Finance, and Insurance; a Global Overview, (Kuala Lumpur; A.S. Noordeen, 2006), h. 516. mencapai 75%, dimana 60%-nya berasal dari asuransi jiwa syariah. Untuk merespons dan memajukan industri asuransi syariah, Malaysia men- dirikan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Bank Syariah (BIRTI), yang concern pada bidang pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia. Lembaga ini telah memberi andil dalam pengembangan industri syariah di belahan Asia. Dengan dukungan BIRTI, Takâful Malaysia menjalin kerjasama dengan Sri Lanka, Arab Saudi, dan pernah pula memberikan dukungan teknis (technical assis- tance) untuk operasionalisasi takâful Australia. Selain itu dukungan teknis dilakukan di negara Lebanon, Bangladesh, dan Algeria. Kemudian pada tahun 1997, didirikan lagi The Asean Re-takâful International Labuan Ltd (ARILL). Perkembangan asuransi syariah yang cukup progresif terjadi di negara- negara Arab, terutama negara Arab Saudi, Qatar, Kuwait, dan Bahrain. Negara ini pertama kali mendirikan Asuransi Takâful Internasional pada tahun 1989. Pangsa pasar asuransi di Bahrain diperkirakan mencapai 65 juta dinar ($172 juta). Produk yang diluncurkan oleh asuransi Bahrain ini antara lain, Asuransi Haji dan Umrah yang diperkenalkan pada Januari 2004, asuransi kesehatan (The Best Doctors Takâful Health Care) diluncurkan pada September 2004, dan takâful pendidikan. Ketiga produk ini mendominasi dibanding produk lainnya.13 Beberapa industri asuransi syariah yang berkembang di Arab Saudi antara lain: Islamic Arab Insurance Company (al-Baraka Group) (1980), Islamic Corpo- ration for the Insurance, Investment dan Export Credit (1995), Islamic Insurance Company Ltd., Islamic Insurance and Reinsurance Company (1985), Al-Aman co- Operative Insurance (AlRajhi) (1985), Global Islamic Insurance co. (1986), Isla- mic Takafaul and Re-takâful Company (DMI Group) (1986), dan lain sebagainya. Di belahan benua Afrika, asuransi syariah pertama kali didirikan di Ghana, tahun 1994, yaitu Metropolitan Insurance Company Limited (MIT). MIT merupa- kan satu-satunya asuransi yang beroperasi secara syariah di Ghana, dengan menerapkan sistem mudhârabah dan takâfulî. Selaian Ghana, di Nigeria, African Alliance Insurance Company Limited, mendirikan Islamic Life Insurance System (Takâful) pada oktober 2003. Di Senegal didirikan Islamic Takâful and Retakâful Co. dan Sonar AlAmane (AlBaraka Group). Juga Takâful Trinidad and Tobago Friendly Society didirikan di Trinidad dan Tobago pada tahun 1999. Sementara di Eropa, negara Inggris merupakan pelopor pengembangan asuransi syariah. Melalui HSBS’s Amanah, Inggris bercita-cita menjadi leading sector bagi pengembangan asuransi syariah di Eropa dan negara lainnya. Di 13 Salahuddin Ahmed, Islamic Banking, Finance, and Insurance, h. 518–519. Muhammad Maksum: Pertumbuhan Asuransi Syariah di Dunia dan Indonesia42 negara ini dirikan pula International Cooperative and Mutual Insurance Fede- ration (ICMIF), yang menghimpun 150 orang dari 82 anggota organisasi dari 52 negara di dunia. Lembaga ini bertujuan untuk memajukan dan memperkenalkan sistem asuransi syariah ke pelbagai negara.14 Di Amerika, asuransi syariah pertama kali berdiri pada Desember 1996. Takâful USA Insurance Company, asuransi pertama di Amerika, didirikan untuk menampung sedikitnya 12 juta penduduk Muslim di negara Paman Sam itu. Demikian pula di Australia telah berdiri Australia Takâful Assosiation Inc. Malaysia dan Bank Pembangunan Islam (IDB) telah menandatangani kontrak kerjasama untuk memajukan industri asuransi syariah ini di negara- negara Muslim, terutama di negara-negara anggota OKI. Perkembangan asuransi syariah ini menunjukkan respons yang positif dari masyarakat dunia akan sistem asuransi berbasis syariah. Hal ini menunjukkan bahwa asuransi syariah dapat diterima dan menjadi alternatif bagi sistem asu- ransi yang berjalan selama ini. Berikut data perusahaan asuransi yang ada di dunia:15 Benua/Negara Perusahaan Asuransi Benua/Negara Perusahaan Asuransi Asian Countries Middle-East Indonesia  PT. Asuransi Takâful Keluarga (1994)  PT. Asuransi Takâful Umum (1995) Bahrain  Al-Salam Islamic Takâful (1992)  Bahrain Islamic Insurance  Islamic Insce & Re- ince (1985)  Sarikat Takâful Al- Islamiyah (1983)  Takâful International (1989) Malaysia  Syarikat Takâful Malaysia (1984)  Takâful Nasional (1993)  Mayban Takâful (2002)  Takâful Ikhlas (2003)  Takâful aril Labuan (1999) Jordan Islamic Insurance Co. Plc Srilanka  Amanah Takâful Kuwait International Co. For Co- 14 Salahuddin Ahmed, Islamic Banking, Finance, and Insurance, h. 541–542. 15 Sumber diolah dari makalah presentasi M. Syakir Sula dan pelbagai sumber. Al-Iqtishad: Vol. III, No. 1, Januari 2011 43 negara ini dirikan pula International Cooperative and Mutual Insurance Fede- ration (ICMIF), yang menghimpun 150 orang dari 82 anggota organisasi dari 52 negara di dunia. Lembaga ini bertujuan untuk memajukan dan memperkenalkan sistem asuransi syariah ke pelbagai negara.14 Di Amerika, asuransi syariah pertama kali berdiri pada Desember 1996. Takâful USA Insurance Company, asuransi pertama di Amerika, didirikan untuk menampung sedikitnya 12 juta penduduk Muslim di negara Paman Sam itu. Demikian pula di Australia telah berdiri Australia Takâful Assosiation Inc. Malaysia dan Bank Pembangunan Islam (IDB) telah menandatangani kontrak kerjasama untuk memajukan industri asuransi syariah ini di negara- negara Muslim, terutama di negara-negara anggota OKI. Perkembangan asuransi syariah ini menunjukkan respons yang positif dari masyarakat dunia akan sistem asuransi berbasis syariah. Hal ini menunjukkan bahwa asuransi syariah dapat diterima dan menjadi alternatif bagi sistem asu- ransi yang berjalan selama ini. Berikut data perusahaan asuransi yang ada di dunia:15 Benua/Negara Perusahaan Asuransi Benua/Negara Perusahaan Asuransi Asian Countries Middle-East Indonesia  PT. Asuransi Takâful Keluarga (1994)  PT. Asuransi Takâful Umum (1995) Bahrain  Al-Salam Islamic Takâful (1992)  Bahrain Islamic Insurance  Islamic Insce & Re- ince (1985)  Sarikat Takâful Al- Islamiyah (1983)  Takâful International (1989) Malaysia  Syarikat Takâful Malaysia (1984)  Takâful Nasional (1993)  Mayban Takâful (2002)  Takâful Ikhlas (2003)  Takâful aril Labuan (1999) Jordan Islamic Insurance Co. Plc Srilanka  Amanah Takâful Kuwait International Co. For Co- 14 Salahuddin Ahmed, Islamic Banking, Finance, and Insurance, h. 541–542. 15 Sumber diolah dari makalah presentasi M. Syakir Sula dan pelbagai sumber. (1999) op. Insce. Bangladesh  Far East Islami Life Insurance (1999)  Islami Life Insurance (1999)  Islami Commercial Insurance (2000)  Islami Takâful (2001)  Prime Islami Life Insurance (2002) Qatar Qatar Islamic Insce Co. (1984) Brunai  Takâful IBB (1993)  Takâful TAIB (1993)  Takâful IDBB (2001) Sudan Al-Baraka Insce Co. (1984) Islamic Insce.Co. (1979) Sheikan Insce. Co The Nat. Re-ins. Co United Insce Co. (1968) Singapore  Syarikat Takâful singapore (1995) Tunisia Best Re (1985) Eropa dan lainnya  Australia Takâful Insce Co (Australia)  Islamic Takâful and Retakâful (Bahamas)  Metropolitan Insxce Co.Ltd (Ghana)  International Takâful Co (Luxembourg)  Takâful S.A (1982) (Luxembourg)  Sosar Al-Amane (Senegal)  Takâful Trinidad & Tobago  Takâful UK (1982)  UBK IIBU Manzil programes (UK) (1998)  Failaka Investment Inc (USA)  Takâful USA Management Services (USA) Uni Emirat Arab/ Saudi Arabia  Alliance Insce  Oman Insce  Islamic Arab Insce Co.  Global Islamic Insce  Al-Aman Coop. Insce (1995)  Islamic Insce Co. (2002)  International Islamic Insce Co  Islamic Arab Insurance (Dallah Baraka Group) (1979)  Islamic Insce and Reins. Co (1985)  Islamic Insce and Reins. Co. (1985)  Islamic Corp. For isce of investment & export credit (1995)  Islamic International Insce. Co (Salamat)  Islamic Takâful and Retakâful Co. (1986)  Bank Al-Jazira (Takâful Div) (2001)  Islamic Universal Insce Muhammad Maksum: Pertumbuhan Asuransi Syariah di Dunia dan Indonesia44  National Coop Insce Co. (NCCI) (1986)  Takâful Islamic Insce Co. Perkembangan di Indonesia Perkembangan industri asuransi syariah juga terjadi di Indonesia. Pertum- buhan asuransi syariah didukung oleh ketentuan regulasi yang menjamin kepas- tian hukum kegiatan asuransi syariah. Ketentuan hukum yang mengatur asuransi syariah antara lain: Pertama, Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Kedua, Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992 tentang Penye- lenggaraan Usaha Perasuransian, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 1992. Ketiga, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 421/KMK.06/2003 tanggal 30 September 2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Direksi dan Komisaris Perusahaan Perasuransian. Keempat, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 422/KMK.06/2003 tanggal 30 September 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Kelima, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 423/KMK.06/2003 tanggal 30 September 2003 tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian. Keenam, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 424/KMK.06/2003 tanggal 30 September 2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusa- haan Reasuransi. Ketujuh, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 426/KMK.06/ 2003 tanggal 30 September 2003 tentang Perizinan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Modus operandi pendirian asuransi syariah di Indonesia dilakukan melalui empat bentuk. Pertama, pendirian baru. Kedua, konversi dari perusahaan asu- ransi atau perusahaan reasuransi konvensional. Ketiga, pendirian kantor cabang baru dengan prinsip syariah oleh perusahaan asuransi atau perusahaan reasuran- si konvensional. Keempat, konversi kantor cabang konvensional menjadi kantor cabang dengan prinsip syariah dari perusahaan asuransi atau perusahaan reasu- ransi konvensional.16 Untuk pendirian baru tidak terlalu banyak masalah yang dihadapi terutama terkait dengan nasabah. Sedangkan untuk konversi ada ketentuan yang harus dipenuhi menyangkut kesediaan pemegang polis. Berikut adalah ketentuan khusus konversi. Pertama, tidak merugikan tertanggung atau pemegang polis. Kedua, memberitahukan konversi tersebut kepada setiap pemegang polis. Ketiga, memindahkan portfolio pertanggungan ke perusahaan asuransi konven- 16 Pasal 3 KMK Nomor 426/KMK.06/2003. Al-Iqtishad: Vol. III, No. 1, Januari 2011 45  National Coop Insce Co. (NCCI) (1986)  Takâful Islamic Insce Co. Perkembangan di Indonesia Perkembangan industri asuransi syariah juga terjadi di Indonesia. Pertum- buhan asuransi syariah didukung oleh ketentuan regulasi yang menjamin kepas- tian hukum kegiatan asuransi syariah. Ketentuan hukum yang mengatur asuransi syariah antara lain: Pertama, Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Kedua, Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992 tentang Penye- lenggaraan Usaha Perasuransian, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 1992. Ketiga, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 421/KMK.06/2003 tanggal 30 September 2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Direksi dan Komisaris Perusahaan Perasuransian. Keempat, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 422/KMK.06/2003 tanggal 30 September 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Kelima, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 423/KMK.06/2003 tanggal 30 September 2003 tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian. Keenam, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 424/KMK.06/2003 tanggal 30 September 2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusa- haan Reasuransi. Ketujuh, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 426/KMK.06/ 2003 tanggal 30 September 2003 tentang Perizinan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Modus operandi pendirian asuransi syariah di Indonesia dilakukan melalui empat bentuk. Pertama, pendirian baru. Kedua, konversi dari perusahaan asu- ransi atau perusahaan reasuransi konvensional. Ketiga, pendirian kantor cabang baru dengan prinsip syariah oleh perusahaan asuransi atau perusahaan reasuran- si konvensional. Keempat, konversi kantor cabang konvensional menjadi kantor cabang dengan prinsip syariah dari perusahaan asuransi atau perusahaan reasu- ransi konvensional.16 Untuk pendirian baru tidak terlalu banyak masalah yang dihadapi terutama terkait dengan nasabah. Sedangkan untuk konversi ada ketentuan yang harus dipenuhi menyangkut kesediaan pemegang polis. Berikut adalah ketentuan khusus konversi. Pertama, tidak merugikan tertanggung atau pemegang polis. Kedua, memberitahukan konversi tersebut kepada setiap pemegang polis. Ketiga, memindahkan portfolio pertanggungan ke perusahaan asuransi konven- 16 Pasal 3 KMK Nomor 426/KMK.06/2003. sional lain atau membayarkan nilai tunai pertanggungan, bagi tertanggung atau pemegang polis yang tidak bersedia menjadi tertanggung atau pemegang polis dari perusahaan asuransi dengan prinsip syariah.17 Baik pendirian baru maupun konversi, suatu perusahaan asuransi syariah dapat beroperasi apabila mendapat izin usaha dari Kementerian Keuangan. Izin usaha itu diberikan setelah pengajuan pendirian atau konversi memenuhi syarat- syarat sebagai berikut: Pertama, maksud dan tujuan di dalam anggaran dasar perusahaan. Kedua, memiliki tenaga ahli. Ketiga, memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) perusahaan. Keempat, memenuhi minimal modal disetor atau mi- nimal modal kerja (bagi pendirian cabang). Kelima, tingkat solvabilitas (bagi pendirian cabang). Keenam, tidak sedang dalam pengenaan sanksi administratif (bagi pendirian cabang). Ketujuh, persyaratan-persyaratan lainnya, sebagaimana halnya persyaratan dalam pembukaan kantor cabang konvensional.18 Untuk mendukung perkembangan asuransi syariah di Indonesia, DSN pada tahun 2001 mengeluarkan fatwa No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman U- mum Asuransi Syariah, yang menjadi acuan dari sisi syariah dalam penyeleng- garaan kegiatan asuransi syariah di Indonesia. Perkembangan industri asuransi syariah di Indonesia dapat dilihat pada tabel (data tahun 2000–Juli 2007) berikut19: No. Keterangan 2002 2003 2004 2005 2006 Juli 2007 1. Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah 2 2 2 2 2 2 2. Perusahaan Asuransi Kerugian Syariah 1 1 1 1 1 1 3. Perusahaan Asuransi Jiwa yang memiliki Kantor Cabang Syariah 1 2 3 8 9 12 4. Perusahaan Asuransi Kerugian yang memiliki Kantor Cabang Syariah 1 6 11 13 15 18 5. Perusahaan Reasuransi yang memiliki Kantor Cabang Syariah - - 1 2 3 3 TOTAL 5 11 18 26 30 36 17 Pasal 4 KMK Nomor 426/KMK.06/2003. 18 Pasal 4,31,32 dan 33 KMK Nomor 426/KMK.06/2003. 19 Sumber: Bapepam & LK, Biro Asuransi. Muhammad Maksum: Pertumbuhan Asuransi Syariah di Dunia dan Indonesia46 Berikut adalah data perusahaan asuransi syariah yang ada di Indonesia, baik yang bersifat asuransi umum atau unit usaha syariah dari asuransi konvensional. Perusahaan Asuransi dengan Prinsip Syariah Perusahaan Asuransi Konvensional yang Memiliki Kantor Cabang dengan Prinsip Syariah Perusahaan As. Jiwa 1. PT. As. Takâful Keluarga 2. PT. As. Jiwa Mubarakah Perusahaan As. Kerugian PT. As. Takâful Umum Perusahaan As. Jiwa 1. PT. MAA Life Assurance 2. PT. A. J. Asih Great Eastern 3. PT. A. J. Bringin Jiwa S. 4. AJB Bumiputera 1912 5. PT. A. J. BNI Jiwasraya 6. PT. A. J. Eka Life 7. PT. As. AIA Indonesia 8. PT. As. Panin Life 9. PT. Allianz Life Indonesia Perusahaan Reasuransi 1. PT. Reasuransi Int’l Indonesia 2. PT. Reasuransi Nasional Ind. 3. PT. Maskapai Reasuransi Ind. Perusahaan As. Kerugian 1. PT. As. Tripakarta 2. PT. As. Bringin Sejahtera A. M. 3. PT. MAA General Ins. 4. PT. As. Jasa Indonesia 5. PT. As. Central Asia 6. PT. As. Binagriya Upakara 7. PT. As. Adira Dinamika 8. PT. As. Bumiputera Muda 1967 9. PT. As. Staco Jasapratama 10. PT. As. Sinar Mas 11. PT. As. Tokio Marine Ind. 12. PT. As. Astra Buana 13. PT. As. Tugu Pratama Ind. 14. PT. As. Ramayana 15. PT. As. Allianz Utama Dari sisi kuantitas, jumlah perusahaan asuransi syariah terbilang banyak, namun dilihat dari perbandingannya dengan asuransi konvensional (market sha- re), tergolong masing rendah. Tahun 2006, perbandingan aset asuransi syariah hanya 0,87% dari asuransi konvensional untuk jenis asuransi jiwa. Sedangkan untuk asuransi kerugian dan reasuransi hanya 1,41%. Jumlah ini jelas tidak se- banding dengan jumlah umat Islam yang mayoritas di Indonesia. Al-Iqtishad: Vol. III, No. 1, Januari 2011 47 Berikut adalah data perusahaan asuransi syariah yang ada di Indonesia, baik yang bersifat asuransi umum atau unit usaha syariah dari asuransi konvensional. Perusahaan Asuransi dengan Prinsip Syariah Perusahaan Asuransi Konvensional yang Memiliki Kantor Cabang dengan Prinsip Syariah Perusahaan As. Jiwa 1. PT. As. Takâful Keluarga 2. PT. As. Jiwa Mubarakah Perusahaan As. Kerugian PT. As. Takâful Umum Perusahaan As. Jiwa 1. PT. MAA Life Assurance 2. PT. A. J. Asih Great Eastern 3. PT. A. J. Bringin Jiwa S. 4. AJB Bumiputera 1912 5. PT. A. J. BNI Jiwasraya 6. PT. A. J. Eka Life 7. PT. As. AIA Indonesia 8. PT. As. Panin Life 9. PT. Allianz Life Indonesia Perusahaan Reasuransi 1. PT. Reasuransi Int’l Indonesia 2. PT. Reasuransi Nasional Ind. 3. PT. Maskapai Reasuransi Ind. Perusahaan As. Kerugian 1. PT. As. Tripakarta 2. PT. As. Bringin Sejahtera A. M. 3. PT. MAA General Ins. 4. PT. As. Jasa Indonesia 5. PT. As. Central Asia 6. PT. As. Binagriya Upakara 7. PT. As. Adira Dinamika 8. PT. As. Bumiputera Muda 1967 9. PT. As. Staco Jasapratama 10. PT. As. Sinar Mas 11. PT. As. Tokio Marine Ind. 12. PT. As. Astra Buana 13. PT. As. Tugu Pratama Ind. 14. PT. As. Ramayana 15. PT. As. Allianz Utama Dari sisi kuantitas, jumlah perusahaan asuransi syariah terbilang banyak, namun dilihat dari perbandingannya dengan asuransi konvensional (market sha- re), tergolong masing rendah. Tahun 2006, perbandingan aset asuransi syariah hanya 0,87% dari asuransi konvensional untuk jenis asuransi jiwa. Sedangkan untuk asuransi kerugian dan reasuransi hanya 1,41%. Jumlah ini jelas tidak se- banding dengan jumlah umat Islam yang mayoritas di Indonesia. Muhammad Maksum: Pertumbuhan Asuransi Syariah di Dunia dan Indonesia48 Edisi Revisi 2006 Jakarta: DSN-MUI, 2006. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.06/2003. Manzhûr, Abu al-Fadhl Jamâl al-Dîn Muhammad ibn Makram Ibn, Lisân al-‘Arab, Lubnân: Dâr Shâdir Beirut, t.th. Milhim, Ahmad Sâlim, al-Ta’mîn al-Islâmy, Oman: Dâr al-A’lâm, 2002. Oxford Learner's Pocket Dictionary, New Edition. Qal’ahaji, Muhammad Rawwâs, al-Mu’âmalât al-Mâliyyah al-Mu’âshirah fi Dhau al-Fiqh wa al-Syarî’ah, Bayrût: Dâr al-Nafâs, 1999. Sula, Syakir, Ansuransi Syariah, Konsep dan Sistem Operasional, Jakarta, Gema Insani, 2004. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Per- asuransian.