Qaradhawi, Yusuf, Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam (terj.), Jakarta: Rabbani Press, 2001. Shan’ânî, Muhammmad Ibn Ismâ’il, Subul al-Salâm, Juz 3. Winardi, Pengantar Ilmu Ekonomi, Bandung: Tarsita, 1975. SUKUK MUDHÂRABAH Muhammad Fadlillah F Abstract: Sukuk Mudhârabah. Sukuk is a financing instrument in Islamic economy. This can be beneficial for both parties. Surplus spending unit parties (shâhib al-mâl) can include their funds to deficit spending units (emiten/mudhârib). It manages the funds in the business sectors that are allowed by the sharia with Mudaraba contract and/or contract in accor- dance with the times. Keywords: sukuk, mudhârabah, shâhib al-mâl Abstrak: Sukuk Mudhârabah. Sukuk sebagai salah satu instrumen pem- biayaan dalam ekonomi Islam merupakan hal sangat menguntungkan di antara dua pihak. Pihak surplus spending unit (shâhib al-mâl) dapat menyertakan dananya kepada deficit spending unit (emiten/mudhârib) untuk mengelola dana tersebut pada bidang usaha yang diperbolehkan oleh syariah dengan akad Mudhârabah dan/atau akad-akad lainnya sesuai dengan perkembangan zaman. Kata Kunci: sukuk, mudhârabah, shâhib al-mâl Naskah diterima: 15 Maret 2010, direvisi: 20 Juli 2010, disetujui: 29 Juli 2010.  Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Tula, Federasi Rusia. E-mail: lintasdata@yahoo.co.id Muhammad Fadlillah: Sukuk Mudhârabah114 Al-Iqtishad: Vol. III, No. 1, Januari 2011 115 Konsep dasar dari sukuk mudhârabah adalah memproduktifkan modal de- ngan melakukan kegiatan usaha dalam pelbagai bidang usaha yang mengun- tungkan. Kegiatan memproduktifkan modal dengan akad mudhârabah adalah salah satu kegiatan muamalah yang selalu akan berkembang mengikuti perkem- bangan zaman. Karena itu konsepnya bisa diaktualisasikan dalam bentuk apa saja yang berguna dan bermanfaat sesuai dengan perkembangan sosio-ekonomi setempat. Mudhârabah atau qirâdh (muqâradhah) adalah dua kata yang mempunyai makna yang sama. Penduduk Irak menyebutnya dengan mudhârabah yang ba- nyak dipakai oleh ulama Hanafiyyah dan Hanâbilah dan penduduk Hijâz menye- butnya dengan qirâdh atau muqâradhah yang banyak dipakai ulama Syâfi’iyyah. Secara etimologi, mudhârabah )مضاربة) adalah bentuk masdar dari dhâraba yudhâribu mudhârabah (ضارب يضارب مضاربة) berasal dari kata dharb fi al- ardh (ضرب فى االرضى) dengan makna safara (سافر) yang berarti pergi, bermigrasi dalam arti bepergian dalam urusan dagang.1 Karena memang orang yang ber- dagang untuk mencari keuntungan berpergian. Dengan menambahkan alif antara fa fi’il dan ‘ain fi’il maka jadilah dhâraba (ضارب ) untuk tsulâsî mazîd satu huruf bab mufâ’alah. Muqâradhah juga masdar dari kata qâradha yuqâridhu muqâradhah ( قارض dengan menambahkan alif diantara fa fi’il dan ‘ain fi’il seperti (يقارض مقارضة halnya mudhârabah atau sering juga dipakai dengan sebutan qirâdh dengan mengkasrahkan fa fi’ilnya yang bermakna al-qath’u yang berarti memotong atau memisahkan.2 Karena pemilik harta memang memotong sebahagian hartanya untuk diberikan kepada orang yang bekerja agar ia usahakan dan memberikan sebahagian keuntungannnya. Dari segi ilmu sharaf, mudhârabah atau muqâradhah merupakan fi’il tsulâtsi mazîd satu huruf bab mufâ’alah yang biasanya menunjukkan suatu pe- kerjaan yang saling dilakukan antara dua orang. Ini berarti bahwa mudhârabah atau muqâradhah tidak bisa dilakukan seorang diri dalam arti kata, shâhib al-mâl tanpa ada mudhârib tidak berarti, hanya menyebabkan hartanya nganggur, tidak produktif, begitu juga sebaliknya mudhârib tanpa ada shâhib al-mâl tidak ada nilainya. Adanya kerjasama antara keduanya akan mendatangkan suatu keun- tungan kepada kedua belah pihak. Itulah bagusnya Islam memberikan keun- tungan kepada kedua belah pihak. 1 Muhammad ‘Imârah, Qâmûs al-Musthalahat al-Iqtishâdiyyah fî al-Hadhârah al-Islâmiyyah, (Bayrût: Dâr al-Masyrûq, 1993), h. 541. 2 Abû Luis Ma’lûf al-Yusu’i Al-Munjid fî al-Lugah wa ‘A’lam, (Bayrût: Masyriq, 1986), h. 620. Muhammad Fadlillah: Sukuk Mudhârabah116 Secara terminologi, banyak ahli fikih yang memberikan definisi mudhâ- rabah, di antaranya: Menurut ulama Hanâbilah: Memberikan harta untuk perdagangan kepada orang lain dan keuntungan (dibagi) pada keduanya. Menurut ulama Mâlikiyyah: Pemodal memberikan uang dalam jumlah tertentu dan diketahui kepada pedagang dengan (memberikan) bagian dari keuntungan (yang diperoleh). Menurut ulama Hanafiyyah: Akad kerja sama untuk mencari keuntungan di mana modal dari pemilik- nya dan kerja dari pihak pengusaha. Menurut ulama Syâfi’iyyah: 3 Ibn Qudâmah, al-Mughnî, (al-Qâhirah: Dâr al-Manâr, 1367 H), Jilid V, h. 124. 4 Al-Khâtib al-Syaybânî, Mughni al-Mukhtâj, (Bayrût: Dâr al-Fikr, 1994), Jilid II, h. 209. 5 Hâsyiyah ibn ‘Âbidîn, Rad al-Mukhtâr, (Bayrût: Dâr al-Fikr, t.th), Jilid V, h. 645. 6 ‘Abd al-Rahmân al-Jaziri, al-Fiqh ‘alâ al-Mazâhib al-Arba’ah, (Bayrût: Dâr al-Kutub al- ‘Ilmiyyah, 1990), Juz. III, h. 42. Al-Iqtishad: Vol. III, No. 1, Januari 2011 117 Secara terminologi, banyak ahli fikih yang memberikan definisi mudhâ- rabah, di antaranya: Menurut ulama Hanâbilah: Memberikan harta untuk perdagangan kepada orang lain dan keuntungan (dibagi) pada keduanya. Menurut ulama Mâlikiyyah: Pemodal memberikan uang dalam jumlah tertentu dan diketahui kepada pedagang dengan (memberikan) bagian dari keuntungan (yang diperoleh). Menurut ulama Hanafiyyah: Akad kerja sama untuk mencari keuntungan di mana modal dari pemilik- nya dan kerja dari pihak pengusaha. Menurut ulama Syâfi’iyyah: 3 Ibn Qudâmah, al-Mughnî, (al-Qâhirah: Dâr al-Manâr, 1367 H), Jilid V, h. 124. 4 Al-Khâtib al-Syaybânî, Mughni al-Mukhtâj, (Bayrût: Dâr al-Fikr, 1994), Jilid II, h. 209. 5 Hâsyiyah ibn ‘Âbidîn, Rad al-Mukhtâr, (Bayrût: Dâr al-Fikr, t.th), Jilid V, h. 645. 6 ‘Abd al-Rahmân al-Jaziri, al-Fiqh ‘alâ al-Mazâhib al-Arba’ah, (Bayrût: Dâr al-Kutub al- ‘Ilmiyyah, 1990), Juz. III, h. 42. Akad yang menghendaki seseorang memberikan harta kepada orang lain untuk diperdagangkan dan keduanya mendapat bagian keuntungan yang disepakati bersama. Menurut Wahbah al-Zuhaylî: Pemilik harta memberikan harta kepada orang yang bekerja untuk menja- lankan suatu usaha dan keuntungan dibagi menurut kesepakatan di antara mereka berdua. Dari pelbagai definisi di atas secara umum kita lihat tidak ada perbedaan pendapat. Mereka sama-sama mengatakan bahwa di dalam mudhârabah ada dua pihak, yang satu pemilik pemodal (shâhib al-mâl) dan pihak lainnya adalah lembaga atau perusahaan yang mempunyai skill untuk mengelola modal yang sudah diberikan dan keuntungannya nanti dibagi sesuai kesepakatan. Jika kita amati lebih rinci, masing-masing defenisi mempunyai kriteria tersendiri. Ulama Hanafiyyah, Hanâbilah, Syâfi’iyyah, dan Wahbah al-Zuhaylî secara umum menyatakan bahwa modal yang diberikan kepada pekerja berupa mâl (harta), maknanya lebih umum. Berbeda dengan ulama Mâlikiyyah yang memberikan spesifikasi modal berupa nuqûd (uang) saja. Mâl (مال) menurut pengertian ulama Hanafiyyah adalah: Segala yang diminati manusia dan dapat dihadirkan ketika diperlukan, dan segala sesuatu yang dapat dimiliki, disimpan dan dapat dimanfaatkan. 7 Wahbah al-Zuhaylî, Al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuh, (Bayrût: Dâr al-Fikr, 1989), Cet. III, Juz V, h. 3924. 8 Ibn Âbidîn, Radd al-Mukhtâr ‘ala al- Durr al-Mukhtâr, (Bayrût: Dâr al-Fikr, tth), Jilid. III, h. 3. Muhammad Fadlillah: Sukuk Mudhârabah118 Al-Iqtishad: Vol. III, No. 1, Januari 2011 119 Muhammad Fadlillah: Sukuk Mudhârabah120 lah pertama, terkait dengan dua pihak (antara pemilik sukuk dengan emiten) yang berakad. Dua pihak yang melakukan akad haruslah adanya pihak yang cakap untuk mewakilkan (pemilik sukuk/wali amanat) dan adanya pihak yang cakap menjadi wakil (emiten). Pada satu sisi emiten yang mengelola modal adalah wakil dari pemilik sukuk karena ia mengurus harta atas keizinan dan perintah dari pemilik harta sehingga syarat-syarat sebagai wakil juga berlaku bagi emiten (mudhârib) dalam akad mudhârabah ini. Kedua pihak yang berakad ti- dak disyaratkan beragama Islam, maka boleh saja melakukan kerja sama de- ngan kafir dzimmî. Namun menurut Mâlikî hukumnya makruh.9 Kedua, terkait dengan modal yang disetorkan saat pembelian sukuk. Ada empat syarat yang terkait dengan modal yang disetorkan saat pembelian sukuk ini. Pertama, berbentuk uang. Para ulama sepakat tentang kebolehan modal ber- bentuk dinar atau dirham atau uang yang biasanya digunakan sehari-hari. Imam Mâlik dan Imam Syâfi’î tidak membolehkan modal berupa barang dagangan baik ‘aqar maupun manqûl dengan alasan bahwa barang perniagaan akan menim- bulkan gharar (ketidakjelasan) sehingga modal dan keuntungan menjadi tidak jelas. Nilai dari barang juga hanya diketahui dengan perkiraan. Perkiraan dan sangkaan bisa menimbulkan perbedaan. Perbedaan bisa menimbulkan pertikai- an dan pertikaian akan menyebabkan mudhârabah menjadi fâsid.10 Kedua, jum- lahnya jelas. Supaya ada perbedaan antara modal yang disertakan dengan keun- tungan yang akan dibagikan maka modal yang disetorkan harus jelas berapa jumlahnya serta tertulis pada sertifikat sukuk (nominal sukuk). Tidak jelasnya jumlah modal menyebabkan keuntungan juga tidak jelas dan akhirnya akad mudhârabah menjadi tidak sah. Karena kejelasan keuntungan merupakan salah satu syarat dari akad mudhârabah.11 Ketiga, tunai. Akad sukuk mudhârabah tidak sah jika pembelian sukuk mudhârabah masih dalam utang atau pembelian sertifikat sukuk mudhârabah secara utang, karena jika dilakukan dengan cara utang maka pembeli sukuk mudhârabah bukan sebagai pemilik modal yang menyertakan modal tersebut pada sukuk mudhârabah, hal tersebut menyebab- kan akad mudhârabah menjadi fasid. (4) Diserahkan sepenuhnya kepada mudhârib. Pemilik sukuk mudhârabah harus melepaskan kekuasaannya ter- hadap modal yang diberikan kepada emiten (mudhârib). Jika masih dalam 9Wahbah al-Zuhaylî, Al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuh, h. 3931-3932. 10Ibn Rusyd, Bidâyah al-Mujtahid wa Nihâyah al-Muqtashid, (Bayrût: Dâr al-Fikr, t.th.) Jilid II, h. 178. dan ‘Abd al-Rahmân al-Jaziri, al-Fiqh ‘alâ al-Mazâhib al-Arba’ah, h. 36. 11 Sayyid Sâbiq, Fiqh al-Sunnah, (Bayrût: Dâr al-Fikr, 1992), Jilid III, h. 213. Al-Iqtishad: Vol. III, No. 1, Januari 2011 121 lah pertama, terkait dengan dua pihak (antara pemilik sukuk dengan emiten) yang berakad. Dua pihak yang melakukan akad haruslah adanya pihak yang cakap untuk mewakilkan (pemilik sukuk/wali amanat) dan adanya pihak yang cakap menjadi wakil (emiten). Pada satu sisi emiten yang mengelola modal adalah wakil dari pemilik sukuk karena ia mengurus harta atas keizinan dan perintah dari pemilik harta sehingga syarat-syarat sebagai wakil juga berlaku bagi emiten (mudhârib) dalam akad mudhârabah ini. Kedua pihak yang berakad ti- dak disyaratkan beragama Islam, maka boleh saja melakukan kerja sama de- ngan kafir dzimmî. Namun menurut Mâlikî hukumnya makruh.9 Kedua, terkait dengan modal yang disetorkan saat pembelian sukuk. Ada empat syarat yang terkait dengan modal yang disetorkan saat pembelian sukuk ini. Pertama, berbentuk uang. Para ulama sepakat tentang kebolehan modal ber- bentuk dinar atau dirham atau uang yang biasanya digunakan sehari-hari. Imam Mâlik dan Imam Syâfi’î tidak membolehkan modal berupa barang dagangan baik ‘aqar maupun manqûl dengan alasan bahwa barang perniagaan akan menim- bulkan gharar (ketidakjelasan) sehingga modal dan keuntungan menjadi tidak jelas. Nilai dari barang juga hanya diketahui dengan perkiraan. Perkiraan dan sangkaan bisa menimbulkan perbedaan. Perbedaan bisa menimbulkan pertikai- an dan pertikaian akan menyebabkan mudhârabah menjadi fâsid.10 Kedua, jum- lahnya jelas. Supaya ada perbedaan antara modal yang disertakan dengan keun- tungan yang akan dibagikan maka modal yang disetorkan harus jelas berapa jumlahnya serta tertulis pada sertifikat sukuk (nominal sukuk). Tidak jelasnya jumlah modal menyebabkan keuntungan juga tidak jelas dan akhirnya akad mudhârabah menjadi tidak sah. Karena kejelasan keuntungan merupakan salah satu syarat dari akad mudhârabah.11 Ketiga, tunai. Akad sukuk mudhârabah tidak sah jika pembelian sukuk mudhârabah masih dalam utang atau pembelian sertifikat sukuk mudhârabah secara utang, karena jika dilakukan dengan cara utang maka pembeli sukuk mudhârabah bukan sebagai pemilik modal yang menyertakan modal tersebut pada sukuk mudhârabah, hal tersebut menyebab- kan akad mudhârabah menjadi fasid. (4) Diserahkan sepenuhnya kepada mudhârib. Pemilik sukuk mudhârabah harus melepaskan kekuasaannya ter- hadap modal yang diberikan kepada emiten (mudhârib). Jika masih dalam 9Wahbah al-Zuhaylî, Al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuh, h. 3931-3932. 10Ibn Rusyd, Bidâyah al-Mujtahid wa Nihâyah al-Muqtashid, (Bayrût: Dâr al-Fikr, t.th.) Jilid II, h. 178. dan ‘Abd al-Rahmân al-Jaziri, al-Fiqh ‘alâ al-Mazâhib al-Arba’ah, h. 36. 11 Sayyid Sâbiq, Fiqh al-Sunnah, (Bayrût: Dâr al-Fikr, 1992), Jilid III, h. 213. kuasanya, bagaimana emiten (mudhârib) akan mengelolanya karena geraknya akan terbatas. Ketiga, terkait dengan keuntungan. Keuntungan disyaratkan: (1) Pemba- giannya jelas. Keuntungan adalah tujuan akhir dari sukuk mudhârabah. Ketidak- jelasan keuntungan menyebabkan sukuk mudhârabah menjadi fâsid. Menurut ulama Hanafiyyah, jika pembagian keuntungan tidak jelas maka mudhârabah menjadi fâsid yang berarti syarat batal. Meskipun syarat batal, akad tetap sah. Maka harus jelas berapa bagiannya misalnya ½, 1/3, atau ¼ sesuai kesepakatan dari keuntungan. (2) Keuntungan diambil dari hasil usaha tersebut. Bagi hasil yang diberikan emiten kepada pemilik sukuk mudhârabah diambil dari keun- tungan usaha tersebut dalam arti kata keuntungan tidak boleh diambil dari selain usaha yang didanai oleh modal tadi. Secara umum, syarat-syarat yang tidak diperbolehkan semua fukaha ada- lah syarat-syarat yang dapat menyebabkan terjadinya gharar. Tidak ada perbe- daan pendapat di kalangan ulama tentang ketidaksahannya jika salah satu pihak mensyaratkan penambahan keuntungan untuk dirinya dari apa yang sudah dite- tapkan dalam perjanjian. Karena hal ini menyebabkan apa yang sudah disepakati dalam qirâdh menjadi majhûl (tidak diketahui).12 Bila rukun dan syarat sudah terpenuhi, maka sukuk mudhârabah dipan- dang sah. Sebaliknya, bila rukun dan syarat tidak terpenuhi maka sukuk mudhâ- rabah dipandang tidak sah. Bila salah satu syarat tidak terpenuhi, maka sukuk mudhârabah dipandang rusak (fâsid). Beberapa keutamaan sukuk mudhârabah adalah: Pertama, sukuk mudhâ- rabah merupakan instrumen investasi yang memungkinkan pengembangan dana dalam bentuk penyertaan dana dalam pelbagai unit dengan nilai yang sama dalam bentuk sukuk tercatat yang mencerminkan kepemilikan atas aset, dengan kata lain sukuk mudhârabah adalah kontrak pembiayaan pemodal dengan pemilik proyek/perusahaan dengan ketentuan pemilik peroyek/ perusa- haan dapat menggunakan dana tersebut dengan memberikan keuntungan yang telah disetujui pada saat emisi sukuk. Kedua, sukuk mudhârabah harus mencerminkan kepemilikan pemodal sebagai ikatan untuk membiayai proyek/pengembangan usaha pada perusahaan secara spesifik, pemegang sukuk berhak atas kepemilikan yang berhubungan dengan proyek/perusahaan meliputi penjualan, hadiah, hipotek, dan semacam- nya. Kontrak dalam sukuk mudhârabah terbentuk akibat penawaran umum dari pihak issuer kepada pemodal kontrak tersebut harus sesuai dengan syariah. Ke- 12Ibn Rusyd, Bidâyah al-Mujtahid wa Nihâyah al-Muqtashid, h. 179. Muhammad Fadlillah: Sukuk Mudhârabah122 Al-Iqtishad: Vol. III, No. 1, Januari 2011 123 sebut dan hari di mana emiten akan mengembalikan jumlah penyertaan. Waktu antara tanggal penerbitan dan tanggal penebusan disebut tenor (jangka waktu) sukuk dan dinyatakan dalam tahun. Jangka waktu jatuh tempo sangat penting dicantumkan dalam kontrak ka- rena pada saat itulah emiten mengembalikan nilai nominal atau pokok penyer- taan modal pada sukuk tersebut kecuali emiten melakukan pengembalian pe- nyertaan modal sukuk (redemption) sebelum jatuh tempo. Ketiga, besarnya nominal. Penerbit umumnya menawarkan penyertaan modal pada sukuk persis seperti yang tertera dalam sertifikat sukuk. Dalam baha- sa teknis, sukuk dapat ditawarkan pada harga pari (par value). Tetapi ada ka- lanya penerbit menawarkan obligasinya di bawah nilai parinya dan ini dikatakan dijual dengan harga diskon. Nilai pari (par value) sukuk sering disebut juga nilai pokok sukuk (principal value) obligasi, nilai nominal (face value), nilai pene- busan (redemption value), atau nilai maturitas (maturity value) yaitu jumlah yang setuju dibayarkan kembali oleh emiten kepada pemegang sukuk pada tanggal jatuh tempo. Pencantuman besarnya nominal sukuk dalam perjanjian sangat penting sekali karena ini memberikan kejelasan berapa jumlah atau nilai yang harus dibayar oleh emiten pada saat jatuh tempo walaupun di pasar harga naik atau turun secara signifikan atau ditawarkan pada harga premium, discount atau par value pada saat penerbitan. Prinsip dasar yang harus diperhatikan dalam sukuk mudhârabah ini adalah bahwa sukuk bukan surat utang dan jenis usaha yang dilakukan oleh emiten (issuer) tidak boleh bertentangan dengan syariah sehingga pendapatan yang diperoleh pun halal. Dalam hal ini Fatwa No. 20 DSN-MUI/IV/2001 yang menjelaskan tentang kegiatan usaha yang bertentangan syariah yaitu: Pertama, usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang. Kedua, usaha lembaga keuangan konvensional (ribawî), termasuk perbankan dan asuransi konvensional. Ketiga, usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memper- dagangkan makanan dan minuman haram. Keempat, usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat. Pendapatan (hasil) yang diperoleh oleh pemegang sukuk berasal dari emi- ten sendiri bukan dari affiliasi atau perusahan lain dengan kata lain keuntungan yang akan dibagikan di ambil dari hasil usaha emiten sendiri. Muhammad Fadlillah: Sukuk Mudhârabah124 Skema Transaksi Sukuk Mudhârabah Penentuan harga sukuk mudhârabah adalah jumlah present value aliran bagi hasil ditambah present value nilai nominal. Contoh: berapakah harga sukuk mudhârabah bernilai nominal Rp 10.000.000,- dengan tingkat bagi hasil 16% dan jatuh tempo tiga tahun? Dan investor mensyaratkan tingkat bagi hasil 18%. Jawab: Harga nominal = 16% x Rp 10.000.000 = Rp 1.600.000 Harga = Rp 1.600.000 : (1+18%) + Rp 1.600.000 : (1+18%)2 + Rp 1.600.000: (1+18%)3 + Rp 10.000.000 : (1+18%)3 = Rp 9.565.260 Nominal yield adalah bagi hasil sukuk yang besarnya sama dengan tingkat bagi hasil (profit sharing rate) dikalikan dengan nilai nominalnya. Tingkat bagi hasil sukuk merefleksikan tingkat bagi hasil yang mengandung komponen-kom- ponen tingkat pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi dan risiko. Penentuan ting- kat bagi hasil didasarkan atas tingkat bagi hasil perbankan dan tingkat keuntung- an emiten yang sedang berlaku, biasanya tingkat bagi hasil sukuk di atas tingkat bagi hasil perbankan. Penetapan tingkat bagi hasil (profit sharing rate) di atas tingkat bagi hasil perbankan dimaksudkan sebagai premi risiko, premi risiko ini penting karena untuk mengkonpensasi kemungkinan beberapa risiko investasi sukuk. Pembayaran bagi hasil dapat dilakukan setiap tahun (annual) atau semes- ter (semiannual) atau triwulan, untuk perhitungan bagi hasil harus disesuaikan dengan peride pembayaran bagi hasil yang diberlakukan dengan model: Pen- dapatan bagi hasil = tingkat bagi hasil (%) x nilai nominal. Contoh: PT. Lintas Pemilik Modal (shohibul mal) Pemilik proyek / perusahaan (emitten) Proyek yang dikerjakan / pengembangan usaha Keuntungan Bersih Ketentuan bagi hasil, contoh 16 % untuk pemilik modal 84% untuk pemilik usaha Rukun dan syarat sukuk Al-Iqtishad: Vol. III, No. 1, Januari 2011 125 Skema Transaksi Sukuk Mudhârabah Penentuan harga sukuk mudhârabah adalah jumlah present value aliran bagi hasil ditambah present value nilai nominal. Contoh: berapakah harga sukuk mudhârabah bernilai nominal Rp 10.000.000,- dengan tingkat bagi hasil 16% dan jatuh tempo tiga tahun? Dan investor mensyaratkan tingkat bagi hasil 18%. Jawab: Harga nominal = 16% x Rp 10.000.000 = Rp 1.600.000 Harga = Rp 1.600.000 : (1+18%) + Rp 1.600.000 : (1+18%)2 + Rp 1.600.000: (1+18%)3 + Rp 10.000.000 : (1+18%)3 = Rp 9.565.260 Nominal yield adalah bagi hasil sukuk yang besarnya sama dengan tingkat bagi hasil (profit sharing rate) dikalikan dengan nilai nominalnya. Tingkat bagi hasil sukuk merefleksikan tingkat bagi hasil yang mengandung komponen-kom- ponen tingkat pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi dan risiko. Penentuan ting- kat bagi hasil didasarkan atas tingkat bagi hasil perbankan dan tingkat keuntung- an emiten yang sedang berlaku, biasanya tingkat bagi hasil sukuk di atas tingkat bagi hasil perbankan. Penetapan tingkat bagi hasil (profit sharing rate) di atas tingkat bagi hasil perbankan dimaksudkan sebagai premi risiko, premi risiko ini penting karena untuk mengkonpensasi kemungkinan beberapa risiko investasi sukuk. Pembayaran bagi hasil dapat dilakukan setiap tahun (annual) atau semes- ter (semiannual) atau triwulan, untuk perhitungan bagi hasil harus disesuaikan dengan peride pembayaran bagi hasil yang diberlakukan dengan model: Pen- dapatan bagi hasil = tingkat bagi hasil (%) x nilai nominal. Contoh: PT. Lintas Pemilik Modal (shohibul mal) Pemilik proyek / perusahaan (emitten) Proyek yang dikerjakan / pengembangan usaha Keuntungan Bersih Ketentuan bagi hasil, contoh 16 % untuk pemilik modal 84% untuk pemilik usaha Rukun dan syarat sukuk Data Utama menerbitkan sukuk mudhârabah dengan nominal Rp 10.000.000 de- ngan tingkat bagi hasil 18% per tahun. Berapakah bagi hasil yang dibayarkan jika pembayarannya dilakukan setiap tahun, semester atau triwulan. Jawab: Pen- dapatan bagi hasil = tingkat bagi hasil (%) x nilai nominal, (1) Pendapatan bagi hasil = 18% x Rp 10.000.000 = Rp 1.800.000 (setiap tahun); (2) Pendapatan bagi hasil = Rp 1.800.000 : 2 = Rp 900.000 (setiap semester); (3) Pendapatan bagi hasil = Rp 1.800.000 : 4 = Rp 450.000 (setiap triwulan). Penutup Pemanfaatan sukuk sebagai salah satu instrumen pembiayaan dalam eko- nomi Islam merupakan hal sangat menguntungkan diantara dua pihak, pihak surplus spending unit (shâhib al-mâl) dapat menyertakan dananya kepada deficit spending unit (emiten/mudhârib) untuk mengelola dana tersebut pada bidang usaha yang diperbolehkan oleh syariah dengan akad mudhârabah dan/atau akad-akad lainnya sesuai dengan perkembangan zaman. Pihak surplus spending unit memperoleh keuntungan deviden atas modal yang disertakan pada emiten dalam bentuk sukuk mudhârabah sesuai dengan perjanjian yang disepakati, dan memperoleh gain ketika sukuk tersebut dijual pa- da pasar sekunder. Sedangkan deficit spending unit (emiten/mudhârib) mempe- roleh dana murah (bagi hasil yang diberikan kepada pemilik sukuk lebih kecil dari pada memanfaatkan dana yang ada pada bank syariah) yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas dan pengembangan usahanya. [] Pustaka Acuan ‘Imârah, Muhammad, Qâmûs al-Musthalahat al-Iqtishâdiyyah fî al-Hadhârah al- Islâmiyyah, Bayrût: Dâr al-Masyrûq, 1993. Abû al-Barakat, Ahmad al-Dardiri, al-Syarh al-Kabîr ma’a Hasyiyah al-Dasûqî, Bayrût: Dâr al-Fikr, t.th. Edwin J., Elton, and Martin J. Gruber, Modern Portfolio Theory and Investment Analisys, New York: Jhon Wiley, 1987. Ibn Âbidîn, Radd al-Mukhtâr ‘ala al- Durr al-Mukhtâr, Bayrût: Dâr al-Fikr, t.th. Ibn Qudâmah, ‘Abd Allah Ibn Ahmad, al-Mughni, (Bayrût: Dâr al-Fikr 1405 H). Ibn Rusyd, Bidâyah al-Mujtahid wa Nihâyah al-Muqtashid, Bayrût: Dâr al-Fikr, t.th. Jaziri, al-, ‘Abd al-Rahmân, al-Fiqh ‘alâ al-Mazâhib al-Arba’ah, Bayrût: Dâr al- Kutub al-‘Ilmiyah, 1990. Mun’in, al-, Muhammad ‘Abd, al-Mudhârabah wa Tathbîqâtihâ al-’Amaliyyah fî al- Mashârif al-Islâmiyah, al-Qâhirah: al-Ma‘had al-’Âlamî li al-Fikr al-Islâmî, 1996. Muhammad Fadlillah: Sukuk Mudhârabah126 Robert C., Radcliffe, Investment, Concept, Analisys, Strategy, fifth edition, Florida: Addison-Wesley Educational Publisher Inc. 1997. Sâbiq, al-Sayyid, Fiqh al-Sunnah, Bayrût: Dâr al-Fikr, 1992. Syaybânî, al-, Al-Khâtib, Mughni al-Mukhtâj, Bayrût: Dâr al-Fikr, 1994. Yusu’i, al-, Abû Luis Ma’lûf, al-Munjîd fî al-Lugah wa ‘A’lam, Bayrût: Masyriq, 1986. Zuhaylî, al-, Wahbah, al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuh, Bayrût: Dâr al-Fikr, 1989.