Keterangan: NM : Non-medical A : LPK + Urine Lengkap + Darah Rutin + EKG B : LPK + Urine Lengkap + Darah Rutin + EKG + Thorax Foto C : LPK + Urine Lengkap + Darah Lengkap + EKG + Thorax Foto D : LPK + Urine Lengkap + Darah Lengkap + Treadmill + Thorax Foto E : 2 LPK + Urine Lengkap + Darah Lengkap + Treadmill + Thorax Foto + HIV Test + Financial Statement Kemudian dilanjutkan proses penggolongan risiko, penggolongan risiko dilakukan untuk memproses klasifikasi calon peserta yang memiliki tingkat risiko yang sama, digolongkan dalam kelas yang sama. Kelima, membuat keputusan underwriting. Setelah tahapan proses seleksi risiko diatas dilalui, tahapan beri- kutnya adalah membuat keputusan underwriting. Penutup Pada takâful pembiayaan proses seleksi risiko dimulai ketika bank menye- rahkan surat pengajuan asuransi, selanjutnya underwriter pusat atau cabang memverifikasi berkas dan menilai risiko. Pada fulnadi proses seleksi risiko di- mulai dari field underwriting, verifikasi berkas dan data yang dilakukan di kantor pusat dan cabang, selanjutnya penilaian dan penggolongan tingkat risiko untuk kemudian dilakukan keputusan underwriting oleh underwriter. Khusus untuk produk full protek, tidak ditemukan serangkaian kegiatan underwriting oleh underwriter PT. Asuransi Takâful Keluarga. Dari analisis penu- lis dapat disimpulkan bahwa perbedaan dari masing-masing produk yang men- jadi fokus penelitian lebih banyak dipengaruhi oleh karakterisitik dari masing- masing produk. Letak persamaannya, lebih menitikberatkan pada aspek-aspek yang penulis anggap normatif dan prosedural. [] Pustaka Acuan Bailey, Richard, Underwriting dalam Perusahaan Asuransi Jiwa dan Kesehatan, Jakarta: Yayasan Dharma Bumiputera, 1996. Kenneth, Huggins dan Land, Robert D. Operasi Perusahaan Asuransi Jiwa dan Asuransi Kesehatan, Jakarta: Yayasan Dharma Bumiputera, 1996. Moleong, Lexy J., Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Remaja Ros- dakarya, 2007. Rohadi, Seleksi Risiko Fulnadi, Jakarta: PT. Asuransi Takâful Keluarga, 2009. Sula, Muhammad Syakir, Asuransi Syariah (Life And General) Konsep dan Sistem Operasional, Jakarta: Gema Insani Press, 2005. PERAN NEGARA DALAM HISBAH Akhmad Mujahidin Abstract: The Role of State on Hisbah. This article is a review of the theore- tical hisbah authority and how the State has a role in it. The most important role of the state in the implementation of technically hisbah that muhtasib task is holding the governor of executive power, legal power of the district court, as well as regional police powers. Muhtasib have a responsibility for the welfare of Islamic society. Islam concerns in world and hereafter to build human welfare. Therefore, muhtasib jurisdiction is not limited. Muhta- sib attention is on what is specified by Allah and all that is legally recognized as a man desires. Keywords: nation, hisbah, muhtasib, maslahah Abstrak: Peran Negara dalam Hisbah. Artikel ini merupakan tinjauan teore- tis tentang kewenangan hisbah dan bagaimana negara berperan di dalam- nya. Peran terpenting negara dalam hisbah secara teknis dalam pelaksa- naan tugas Muhtasib adalah memegang kekuasaan eksekutif gubernur wilayah, kekuasaan hukum pengadilan wilayah, dan juga kekuasaan polisi wilayah. Muhtasib merupakan perantara dalam mencegah kejahatan dan mewujudkan kebaikan. Muhtasib bertanggung jawab atas kesejahteraan islami masyarakat biasa. Karena dalam Islam perhatian material duniawi dan spiritual ukhrawi membentuk kesejahteraan, maka yurisdiksi muhtasib tidaklah terbatas. Semua yang ditetapkan Allah dan semua yang secara hukum diakui manusia sebagai keinginan, maka menjadi perhatian muhtasib. Kata Kunci: negara, hisbah, muhtasib, maslahah Naskah diterima: 2 Februari 2011, direvisi 26 Juli 2011, disetujui: 4 Agustus 2011.  Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sultan Syarif Qasim Riau. Jl. H.R. Subrantas KM 17 Pekanbaru, Riau. E-mail: akhmad.mujahidin@gmail.com Akhmad Mujahidin: Peran Negara dalam Hisbah138 Pendahuluan Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang telah menjadi kesepakat- an bersama, yang ketetapannya dilakukan oleh pihak yang berwenang, merupa- kan salah satu ciri dari terwujudnya masyarakat madani (civil society). Masyara- kat yang demikian adalah masyarakat yang diwujudkan Rasulullah Saw. setelah berhijrah dari Mekah ke Medinah (622 M),1 di mana beliau dan para pengikutnya telah mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi dari kaum paganis Mekah. Kota Medinah, yang dalam perkembangan berikutnya, menjadi negara kota yang dihuni oleh masyarakat yang berperadaban (madanî) dan patuh pada hukum dan peraturan. Terlaksananya hukum dan peraturan secara baik dan efektif dalam suatu tatanan masyarakat, tidak bisa dilepaskan dari peranan kekuasaan pemerintah. Secara umum, semuanya tercakup dalam lingkup amar ma‘ruf nahi munkar. Tu- juan akhirnya ialah terciptanya masyarakat yang adil dan egaliter di depan hu- kum sesuai dengan cita-cita dasar dari ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah Saw. Seperti diketahui bahwa dalam sistem ketatanegaraan, kekuasaan peme- rintah dibagi menjadi tiga, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif. Kekuasaan yudikatif bertugas untuk mengamati dan men- jaga terlaksananya undang-undang dan peraturan-peraturan yang disusun oleh lembaga legislatif bersama-sama dengan lembaga eksekutif. Al-Tamawi menyatakan bahwa konsep legislatif, eksekutif, dan yudikatif tidak bertentangan dengan pemikiran politik Islam.2 Menurut dia, mengadakan lembaga parlemen yang para anggotanya dipilih rakyat, yang bertugas meng- angkat para penguasa sekaligus mengawasi dan memberhentikannya bila mere- ka melakukan kasalahan, benar-benar sejalan dengan prinsip-prinsip Islam da- lam bidang pemerintahan dan politik.3 ‘Abd al-Hâmid Mutawallî menyatakan bahwa meskipun para fukaha tidak mengenal konsep pemisahan kekuasaan, namun dengan melihat perubahan situasi dan kondisi yang selalu berkembang 1 Tahun 622 merupakan awal tahun Hijriyah. Penetapan ini ditentukan oleh Khalifah ‘Umar ibn al-Khaththâb pada tahun 638 M (17 H) dengan mendengarkan usulan para sahabat. Dari pelbagai usulan yang muncul, ‘Umar menerima usulan ‘Alî ibn Abî Thâlib yang mengangkat peristiwa hijrah Nabi Saw. dari Mekah ke Medinah sebagai awal tahun Islam. Alasannya, hijrah merupakan titik pemisah antara masa Mekah dan masa Medinah serta merupakan awal perjuangan Nabi saw dalam menyebarkan Islam. ‚Kronika Islam di Dunia,‛ Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, jilid 7, ed. Taufik Abdullah et.al (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2002), h. 2. 2 Muhammad Sulaymân al-Tamawî, al-Sulthah al-Thalâth fi al-Dasâtir al-‘Arabiyyah wa fi al- Fikr al-Siyâsî al-Islâmî: Dirâsah Muqâranah, (al-Qâhirah: Dâr al-Fikr al-‘Arabî, 1974), h. 604. 3 3 Muhammad Sulaymân al-Tamawî, al-Sulthah al-Thalâth fi al-Dasâtir al-‘Arabiyyah, h. 605. Al-Iqtishad: Vol. IV, No. 1, Januari 2012 139 Pendahuluan Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang telah menjadi kesepakat- an bersama, yang ketetapannya dilakukan oleh pihak yang berwenang, merupa- kan salah satu ciri dari terwujudnya masyarakat madani (civil society). Masyara- kat yang demikian adalah masyarakat yang diwujudkan Rasulullah Saw. setelah berhijrah dari Mekah ke Medinah (622 M),1 di mana beliau dan para pengikutnya telah mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi dari kaum paganis Mekah. Kota Medinah, yang dalam perkembangan berikutnya, menjadi negara kota yang dihuni oleh masyarakat yang berperadaban (madanî) dan patuh pada hukum dan peraturan. Terlaksananya hukum dan peraturan secara baik dan efektif dalam suatu tatanan masyarakat, tidak bisa dilepaskan dari peranan kekuasaan pemerintah. Secara umum, semuanya tercakup dalam lingkup amar ma‘ruf nahi munkar. Tu- juan akhirnya ialah terciptanya masyarakat yang adil dan egaliter di depan hu- kum sesuai dengan cita-cita dasar dari ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah Saw. Seperti diketahui bahwa dalam sistem ketatanegaraan, kekuasaan peme- rintah dibagi menjadi tiga, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif. Kekuasaan yudikatif bertugas untuk mengamati dan men- jaga terlaksananya undang-undang dan peraturan-peraturan yang disusun oleh lembaga legislatif bersama-sama dengan lembaga eksekutif. Al-Tamawi menyatakan bahwa konsep legislatif, eksekutif, dan yudikatif tidak bertentangan dengan pemikiran politik Islam.2 Menurut dia, mengadakan lembaga parlemen yang para anggotanya dipilih rakyat, yang bertugas meng- angkat para penguasa sekaligus mengawasi dan memberhentikannya bila mere- ka melakukan kasalahan, benar-benar sejalan dengan prinsip-prinsip Islam da- lam bidang pemerintahan dan politik.3 ‘Abd al-Hâmid Mutawallî menyatakan bahwa meskipun para fukaha tidak mengenal konsep pemisahan kekuasaan, namun dengan melihat perubahan situasi dan kondisi yang selalu berkembang 1 Tahun 622 merupakan awal tahun Hijriyah. Penetapan ini ditentukan oleh Khalifah ‘Umar ibn al-Khaththâb pada tahun 638 M (17 H) dengan mendengarkan usulan para sahabat. Dari pelbagai usulan yang muncul, ‘Umar menerima usulan ‘Alî ibn Abî Thâlib yang mengangkat peristiwa hijrah Nabi Saw. dari Mekah ke Medinah sebagai awal tahun Islam. Alasannya, hijrah merupakan titik pemisah antara masa Mekah dan masa Medinah serta merupakan awal perjuangan Nabi saw dalam menyebarkan Islam. ‚Kronika Islam di Dunia,‛ Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, jilid 7, ed. Taufik Abdullah et.al (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2002), h. 2. 2 Muhammad Sulaymân al-Tamawî, al-Sulthah al-Thalâth fi al-Dasâtir al-‘Arabiyyah wa fi al- Fikr al-Siyâsî al-Islâmî: Dirâsah Muqâranah, (al-Qâhirah: Dâr al-Fikr al-‘Arabî, 1974), h. 604. 3 3 Muhammad Sulaymân al-Tamawî, al-Sulthah al-Thalâth fi al-Dasâtir al-‘Arabiyyah, h. 605. dan berpijak pada maslahat maka konsep pemisahan kekuasaan seperti ini boleh diadopsi karena memang tidak bertentangan dengan Islam.4 Al-Qâsimî juga menegaskan bahwa Islam mengakui konsep pemisahan kekuasaan dengan alasan Islam telah menempatkan kekuasaan yudikatif seba- gai lembaga yang independen.5 Sedangkan Musthafâ Kamâl Wasfî menyatakan bahwa pemisahan kekuasaan dalam pemerintahan Islam ke dalam eksekutif, legislatif, dan yudikatif merupakan perkara ijtihâdiyyah yang boleh dilakukan de- ngan mempertimbangkan situasi dan kondisi di setiap tempat.6 Dalam sistem ketatanegaraan yang pernah dilaksanakan dawlah islâ- miyyah, baik pada masa Rasulullah Saw., al-Khulafâ’’ al-Râsyidûn, dinasti Banî Umayyah, maupun dinasti ‘Abbâsiyah, pembagian kekuasaan seperti di atas juga dilaksanakan, meskipun pemisahan kekuasaan antara lembaga legislatif dan eksekutif kurang jelas perbedaannya, tetapi lembaga yudikatif secara jelas dipi- sahkan dari kedua kekuasaan lainnya. Dalam istilah bahasa Arab ketiga lembaga tersebut disebut al-Sulthah al-’Âmmah. Lembaga yudikatif ini disebut al-sulthah al-qadhâ’iyyah.7 Kekuasaan ini masih diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu: wilâyah al-hisbah, wilâyah al-qadhâ,8 dan wilâyah al-mazhâlim.9 Ketiga kekuasaan 4 ‘Abd al-Hâmid Mutawallî, Mabâdi’ Nizhâm al-Hukm fi al-Islâm ma‘a al-Muqâranah bi al- Mabâdi’ al-Dustûriyyah al-Hadîtsah, (Iskandariyyah: Mansha’ah al-Ma‘ârif, 1987), h. 236. 5 Zhâfir al-Qâsimî, Nizhâm al-Hukm fi al-Syarî‘ah wa al-Târîkh al-Islâmî, (Bayrût: Dâr al-Nafâ’is, 1403), h. 402. 6 Musthafâ Kamâl Washfî, Mushannafât al-Nuzhum al-Islâmiyyah al-Dustûriyyah wa al- Dawliyyah wa al-Idâriyyah wa al-Iqtihâdiyyah wa al-Ijtimâ‘iyyah (al-Qâhirah: Maktabah Wahbah, 1977), h. 229. 7 Selain kekuasaan peradilan/yudikatif (al-sulthah al-qadhâ’iyyah), terdapat dua kekuasaan lain, yaitu kekuasaan pembuat undang-undang/legislatif (al-sulthah al-tasyrî‘iyyah) dan kekuasaan pelaksana undang-undang/ekskutif (al-sulthah al-tanfîdhiyyah). Lihat, ‘Abd al-Wahhâb Khallâf, al- Siyâsah al-Syar‘iyyah aw Nizhâm al-Dawlah al-Islâmiyyah fi al-Syu’ûn al-Dustûriyyah wa al-Khârijiyyah wa al-Mâliyah, (al-Qâhirah: Dâr al-Anshâr, 1977), h. 42-52 . 8 Wilâyah al-qadhâ adalah lembaga peradilan yang dibentuk untuk menangani kasus-kasus yang membutuhkan putusan berdasarkan hukum Islam. Kasus yang ditangani lembaga ini adalah kasus yang timbul dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat muslim atau non-muslim. Menurut al-Mâwardî, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang qâdhî yaitu laki-laki, berakal dan memiliki kecerdasan yang dapat menjauhkan dirinya dari kelalaian, merdeka, adil, sehat pendengaran dan penglihatan, dan memiliki pengetahuan yang luas tentang syariah. Sedangkan tugas dan wewenang al-qadhâ adalah: 1) Menyelesaikan persengketaan baik secara damai maupun secara paksa. 2) Membebaskan orang-orang yang tidak bersalah dari sanksi dan hukuman, mem- berikan sanksi kepada yang bersalah baik dengan pengakuan maupun sumpah. 3) Menetapkan penguasaan harta benda orang-orang yang tidak bisa menguasai diri sendiri karena gila, anak-anak, atau idiot. 4) Mengawasi waktu dengan memelihara prinsip-prinsipnya dan mengembangkan cabang- cabangnya. 5) Melaksanakan wasiat dari orang yang berwasiat sesuai dengan syariah. 6) Menikahkan janda dengan orang yang sederajat jika tidak ada wali dan menghendaki menikah. 7) Melaksanakan Akhmad Mujahidin: Peran Negara dalam Hisbah140 tersebut, masing-masing mempunyai tugas dan kewenangan tersendiri yang ber- beda antara satu dengan yang lain, tetapi ketiganya mempunyai tujuan yang sama yaitu menciptakan keamanan, ketertiban, dan keadilan di tengah-tengah masyarakat. Kajian tentang Hisbah Kajian-kajian tentang wewenang10 hisbah ini telah banyak dilakukan oleh para ulama klasik maupun kontemporer. Tulisan paling tua tentang hisbah ada- lah tulisan al-Mâwardî (w. 450 H) yaitu buku, Kitâb al-Ahkâm al-Sulthâ-niyyah.11 Pada Bâb fî Ahkâm al-Hisbah, al-Mâwardî membahas tentang konsep hisbah, muhtasib, dan mutathawwi’, tugas muhtasib yang meliputi pemeliharaan ter- hadap hak-hak Allah dan manusia. Kemudian disusul oleh Abû Ya‘lâ al-Farrâ’ (w. 457 H) dalam buku yang judulnya sama dengan al-Mâwardî, yaitu al-Ahkâm al- Sulthâniyyah.12 Bila dilihat dari catatan kaki dan penjelasan dalam tulisan buku ini, al-Farrâ’ banyak mengutip dari tulisan al-Mâwardî. Jadi teori tentang hisbah dalam kedua kitab itu tidak ada perbedaan. hukuman bagi para terhukum. 8) Mengawasi pegawai demi kemaslahatan mereka. 9) Meneliti para saksi dan sekretarisnya serta menentukan penggantinya. 10) Menegakkan persamaan di depan hu- kum antara yang kuat dan lemah, bangsawan, maupun rakyat biasa. Lihat, Abû al-Hasan ‘Alî ibn Muhammad ibn Habîb al-Bashrî al-Baghdâdî al-Mâwardî, Kitâb al-Ahkâm al-Sulthâniyyah, (Bayrût: Dâr al-Fikr, t.th), h. 70-71. 9 Wilâyah al-mazhâlim merupakan lembaga peradilan yang khusus menangani kasus pelang- garan yang dilakukan oleh para penyelenggara negara, para hakim, maupun anak-anak orang yang berkuasa. Al-Mâwardî menjelaskan bahwa tugas dan wewenang lembaga ini adalah: 1) Peng- aniayaan para penguasa baik terhadap perorangan maupun terhadap golongan; 2) Kecurangan pega- wai-pegawai yang ditugaskan untuk mengumpulkan zakat dan harta-harta kekayaan negara lainnya; 3) Mengontrol dan mengawasi keadaan para pejabat; 4) Pengaduan yang diajukan oleh tentara karena gaji mereka dikurangi ataupun dilambatkan pembayarannya; 5) Mengembalikan kepada rakyat harta-harta mereka yang dirampas oleh penguasa-penguasa yang zalim; 6) Memperhatikan harta-harta wakaf; 7) Melaksanakan putusan-putusan hakim yang tidak dapat dilaksanakan oleh hakim-hakim sendiri, karena yang dijatuhkan hukumannya adalah orang-orang yang tinggi derajat- nya; 8) Meneliti dan memeriksa perkara-perkara yang berkaitan dengan kemaslahatan umum yang tidak dapat dilaksanakan oleh muhtasib; 9) Memelihara hak-hak Allah yaitu ibadah-ibadah seperti salat Jumat, ‘Id, haji, dan jihad; 10) Menyelesaikan perkara-perkara yang telah menjadi sengketa di antara pihak-pihak yang bersangkutan. Al-Mâwardî, Kitâb al-Ahkâm al-Sulthâniyyah, h. 80-83. 10 Wewenang berarti hak dan kekuasaan untuk bertindak. Lihat, Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi II (Jakarta: Balai Pustaka, 1997), h. 1128. Sedangkan fungsi berarti jabatan (pekerjaan) yang dilakukan. Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, h. 281. 11 Al-Mâwardî, Kitâb al-Ahkâm al-Sulthâniyyah, h. 240-259. 12 Abû Ya‘lâ Muhammad ibn al-Husayn al-Farrâ’ al-Hanbalî, al-Ahkâm al-Sulthâniyyah, (Bayrût: Dâr al-Fikr, 1994), h. 320-347. Al-Iqtishad: Vol. IV, No. 1, Januari 2012 141 tersebut, masing-masing mempunyai tugas dan kewenangan tersendiri yang ber- beda antara satu dengan yang lain, tetapi ketiganya mempunyai tujuan yang sama yaitu menciptakan keamanan, ketertiban, dan keadilan di tengah-tengah masyarakat. Kajian tentang Hisbah Kajian-kajian tentang wewenang10 hisbah ini telah banyak dilakukan oleh para ulama klasik maupun kontemporer. Tulisan paling tua tentang hisbah ada- lah tulisan al-Mâwardî (w. 450 H) yaitu buku, Kitâb al-Ahkâm al-Sulthâ-niyyah.11 Pada Bâb fî Ahkâm al-Hisbah, al-Mâwardî membahas tentang konsep hisbah, muhtasib, dan mutathawwi’, tugas muhtasib yang meliputi pemeliharaan ter- hadap hak-hak Allah dan manusia. Kemudian disusul oleh Abû Ya‘lâ al-Farrâ’ (w. 457 H) dalam buku yang judulnya sama dengan al-Mâwardî, yaitu al-Ahkâm al- Sulthâniyyah.12 Bila dilihat dari catatan kaki dan penjelasan dalam tulisan buku ini, al-Farrâ’ banyak mengutip dari tulisan al-Mâwardî. Jadi teori tentang hisbah dalam kedua kitab itu tidak ada perbedaan. hukuman bagi para terhukum. 8) Mengawasi pegawai demi kemaslahatan mereka. 9) Meneliti para saksi dan sekretarisnya serta menentukan penggantinya. 10) Menegakkan persamaan di depan hu- kum antara yang kuat dan lemah, bangsawan, maupun rakyat biasa. Lihat, Abû al-Hasan ‘Alî ibn Muhammad ibn Habîb al-Bashrî al-Baghdâdî al-Mâwardî, Kitâb al-Ahkâm al-Sulthâniyyah, (Bayrût: Dâr al-Fikr, t.th), h. 70-71. 9 Wilâyah al-mazhâlim merupakan lembaga peradilan yang khusus menangani kasus pelang- garan yang dilakukan oleh para penyelenggara negara, para hakim, maupun anak-anak orang yang berkuasa. Al-Mâwardî menjelaskan bahwa tugas dan wewenang lembaga ini adalah: 1) Peng- aniayaan para penguasa baik terhadap perorangan maupun terhadap golongan; 2) Kecurangan pega- wai-pegawai yang ditugaskan untuk mengumpulkan zakat dan harta-harta kekayaan negara lainnya; 3) Mengontrol dan mengawasi keadaan para pejabat; 4) Pengaduan yang diajukan oleh tentara karena gaji mereka dikurangi ataupun dilambatkan pembayarannya; 5) Mengembalikan kepada rakyat harta-harta mereka yang dirampas oleh penguasa-penguasa yang zalim; 6) Memperhatikan harta-harta wakaf; 7) Melaksanakan putusan-putusan hakim yang tidak dapat dilaksanakan oleh hakim-hakim sendiri, karena yang dijatuhkan hukumannya adalah orang-orang yang tinggi derajat- nya; 8) Meneliti dan memeriksa perkara-perkara yang berkaitan dengan kemaslahatan umum yang tidak dapat dilaksanakan oleh muhtasib; 9) Memelihara hak-hak Allah yaitu ibadah-ibadah seperti salat Jumat, ‘Id, haji, dan jihad; 10) Menyelesaikan perkara-perkara yang telah menjadi sengketa di antara pihak-pihak yang bersangkutan. Al-Mâwardî, Kitâb al-Ahkâm al-Sulthâniyyah, h. 80-83. 10 Wewenang berarti hak dan kekuasaan untuk bertindak. Lihat, Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi II (Jakarta: Balai Pustaka, 1997), h. 1128. Sedangkan fungsi berarti jabatan (pekerjaan) yang dilakukan. Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, h. 281. 11 Al-Mâwardî, Kitâb al-Ahkâm al-Sulthâniyyah, h. 240-259. 12 Abû Ya‘lâ Muhammad ibn al-Husayn al-Farrâ’ al-Hanbalî, al-Ahkâm al-Sulthâniyyah, (Bayrût: Dâr al-Fikr, 1994), h. 320-347. Al-Ghazâlî (w. 555 H) membahas hisbah dalam kitab Ihyâ’ ‘Ulûm al-Dîn13 jilid II pada bab kitab al-amr bi al-ma‘rûf wa al-nahî ‘an al-munkar. Pada bab ini al-Ghazâlî menekankan pada rukun-rukun hisbah yang meliputi: muhtasib, mâ fîh al-hisbah, al-muhtasab ‘alayh, dan nafs al-ihtisâb. Dalam buku ini juga disebutkan contoh pelaksanaan hisbah pada masa al-Mahdî, al-Rasyîd, dan al- Ma’mûn dari Dinasti ‘Abbâsiyyah. Selain itu, juga dibahas tentang adab al-muh- tasib dan bentuk-bentuk kemunkaran. Ibn Taymiyyah (w. 661 H) dalam buku al- Hisbah fî al-Islâm14 mengaitkan institusi hisbah dengan penegakan fungsi negara, asal-usul institusi hisbah, dan masalah ekonomi yang terus releven sampai saat ini. Misalnya, pengembangan intervensi negara terhadap usaha dan pembatasan atas hak-hak individual. Kewenangan hisbah berada di luar kewenangan qadhâ, mazhâlim, dan dewan-dewan lainnya. Namun hisbah berada dalam struktur kenegaraan di mana muhtasib merupakan pejabat negara. Teori-teori yang dike- mukakannya diperkuat dengan sejumlah kutipan yang relevan dari ayat Alquran dan Hadis Nabi Saw. Penulis-penulis lain yang juga membahas tentang hisbah adalah Hasan al- Bashâ dalam buku al-Funûn al-Islâmiyyah wa al- Wazhâ’if ‘alâ al-Athar al-‘Ara- biyyah15jilid 3. Dalam buku ini dibahas secara khusus fungsi dan wewenang muhtasib dalam menjalankan tugasnya. Ahmad Jâbir Badrân dalam buku, al- Rutbah fî Thalab al-Hisbah.16 Dalam buku ini dibahas tentang wewenang hisbah yang meliputi segala aspek kehidupan seperti ketertiban umum dan pengawasan pasar. Sedangkan Shawkat Muhammad ‘Ulyân dalam buku Dawr al-Hisbah fî Himâyah al-Mashâlih17 secara spesifik membahas tentang peran hisbah dalam menjaga kemaslahatan manusia. 13Badawî Thabânah, Ihyâ’ ‘Ulûm al-Dîn li al-Imâm al-Ghazâlî, Juz II, (Bayrût: Dâr al-Fikr, t.th), h. 303-320. Model penulisan yang sama juga dilakukan oleh ‘Abd al-Karîm Zaydân, Ushûl al-Da‘wah, (Bayrût: Muassasah al-Risâlah, 1988), h. 173-202, dan bukunya yang lain, Zaydân, Nizhâm al-Qadhâ fi al-Syarî‘ah al-Islâmiyyah, (Bayrût: Mu’assasah al-Risâlah, 1997), h. 263-289. 14 Taqiy al-Dîn Ahmad ibn Taymiyyah, al-Hisbah fi al-Islâm, (Kuwait: Maktabat Dâr al-Arqâm, 1983). Buku ini juga telah diterbitkan dalam bahasa Inggris dengan judul, Public Duties in Islam The Institution of the Hisba, trans. Muhtar Holland, (Nairobi Kenya: The Islamic Foundation, 1987). 15 Hasan al-Bashâ, al-Funûn al-Islâmiyyah wa al-Wazhâ’if ‘ala al-Athar al-‘Arabiyyah, (al- Qahirah: Dâr al-Nahdhah al-‘Arabiyyah, 1966), h. 1027-1039, lihat juga, Shabir Thâ’imah, Dirâsât fi al- Nizhâm al-Islâmiyyah, (Bayrût: Dâr al-Jayl, t.th), 33-53. Juga, Hilmî, Nizhâm, h. 360-367; Muhammad Salâm Madkûr, al-Qadhâ fi al-Islâm (al-Qâhirah: Dâr al-Nahdhah al-‘Arabiyyah, 1964), h. 147-155. 16 Ahmad Jâbir Badrân, al-Rutbah fî Thalab al-Hisbah, (Al-Qâhirah: Dâr al-Risâlah, 2002). 17 Syawkah Muhammad ‘Ulyân, Dawr al-Hisbah fî Himâyah al-Mashâlih, (Riyaâdh: Fahrasat Maktabat al-Mâlik Fahd al-Wathaniyyah, 2000). Akhmad Mujahidin: Peran Negara dalam Hisbah142 Muhammad al-Mubârak dalam buku Nizhâm al-Islâm al-Iqtishâdî Mabâdi’ wa Qawâ‘id ‘Âmmah.18 Al-Mubârak menyatakan bahwa hisbah merupakan lem- baga yang secara khusus dibentuk sejak zaman awal Islam untuk mengawasi kegiatan perdagangan agar terhindar dari penipuan. ‘Abd al-Mun‘im Majîd dalam buku Târîkh al-Hadhârah al-Islâmiyyah fî al-‘Ushûr al-Wusthâ.19 Buku ini mem- bahas hisbah dari aspek historisnya yang menyatakan bahwa lembaga hisbah ini sudah ada sejak zaman Rasulullah. Tinjauan hisbah secara historis juga dila- kukan oleh Fadhl Ilâhî dalam buku al-Hisbah fi al-‘Asr al-Nabawî wa ‘Asr al- Khulafâ’ al-Râshidîn.20 Pada buku ini dibahas secara khusus perkembangan his- bah sejak zaman Rasulullah Saw. sampai al-Khulafâ’ al-Râsyidûn dengan lang- kah-langkah yang ditempuh pada masing-masing periode. Beberapa buku lain dan ensiklopedi juga membahas tentang hisbah, seperti Muhammad Muslehuddin dalam bukunya, Judicial System of Islam its Origin and Development.21 Muslehuddin menjelaskan bahwa institusi hisbah ini merupakan institusi khas Islam yang dilembagakan sejak zaman awal Islam di mana muhtasib bertugas mengawasi ketertiban umum dan perdagangan di pasar (administration of markets and public morals). Abdul Rahman I Doi dalam The Oxford Encyclopedia of the Modern Islamic World22 jilid 2 membahas tentang hisbah. Sedangkan Sherman A. Jackson membahas muhtasib pada jilid 3.23 Doi menyatakan bahwa hisbah merupakan institusi negara yang secara khusus dibentuk untuk mendukung pelaksanaan amar ma‘rûf nahî munkar dan negara diberi wewenang untuk melembagakan institusi ini. Fungsi hisbah adalah menjaga tatanan hukum publik serta mengawasi perilaku pembeli dan penjual agar terhindar dari kecurangan dan penipuan. Namun fungsi tersebut mengalami evolusi secara bertahap dari hal-hal yang berhubungan dengan moralitas ma- syarakat kepada kewenangan yang lebih terbatas untuk menjaga dan menga- 18 Muhammad al-Mubârak, Nizhâm al-Islâm al-Iqtishâdî: Mabâdi’ wa Qawâ’id ‘Âmmah, (Bayrût: Dâr al-Fikr, 1972), h. 66-67. 19 ‘Abd al-Mun‘im Majîd, Târîkh al-Hadhârah al-Islâmiyyah fî al-’Ushûr al-Wusthâ, (al-Qâhirah: Maktabat al-Misriyyah, 1987), h. 54-56. Lihat juga, Ahmad, al-Hadârah, h. 112-116, Hasan Ibrâhîm Hasan, Târîkh al-Dawlah al-Fâthimiyyah, (al-Qâhirah: Multazam al-Nashr wa al-Taba’, 1957), h. 322- 325. 20 Fadhl Ilâhi, al-Hisbah fî al-‘Asr al-Nabawî wa ‘Asr al-Khulafâ’ al-Râsyidîn (Riyâdh: Mu’assasah al-Jarîsî, 1998). 21 Muhammad Muslehuddin, Judicial System of Islam its Origin and Development (Pakistan: International Islamic University Islamabad, 1988), h. 60-68. 22 Abdul Rahman I Doi, ‚Hisbah‛, The Oxford Encyclopedia of the Modern Islamic World, Vol. 2, Ed. John L. Esposito (New York: Oxford University Press, 1995), h. 113-114. 23 Sherman A. Jackson,‛Muhtasib,‛ The Oxford Encyclopedia of the Modern Islamic World, Vol. 3, Ed. John L. Esposito, (New York: Oxford University Press, 1995), h. 170. Al-Iqtishad: Vol. IV, No. 1, Januari 2012 143 Muhammad al-Mubârak dalam buku Nizhâm al-Islâm al-Iqtishâdî Mabâdi’ wa Qawâ‘id ‘Âmmah.18 Al-Mubârak menyatakan bahwa hisbah merupakan lem- baga yang secara khusus dibentuk sejak zaman awal Islam untuk mengawasi kegiatan perdagangan agar terhindar dari penipuan. ‘Abd al-Mun‘im Majîd dalam buku Târîkh al-Hadhârah al-Islâmiyyah fî al-‘Ushûr al-Wusthâ.19 Buku ini mem- bahas hisbah dari aspek historisnya yang menyatakan bahwa lembaga hisbah ini sudah ada sejak zaman Rasulullah. Tinjauan hisbah secara historis juga dila- kukan oleh Fadhl Ilâhî dalam buku al-Hisbah fi al-‘Asr al-Nabawî wa ‘Asr al- Khulafâ’ al-Râshidîn.20 Pada buku ini dibahas secara khusus perkembangan his- bah sejak zaman Rasulullah Saw. sampai al-Khulafâ’ al-Râsyidûn dengan lang- kah-langkah yang ditempuh pada masing-masing periode. Beberapa buku lain dan ensiklopedi juga membahas tentang hisbah, seperti Muhammad Muslehuddin dalam bukunya, Judicial System of Islam its Origin and Development.21 Muslehuddin menjelaskan bahwa institusi hisbah ini merupakan institusi khas Islam yang dilembagakan sejak zaman awal Islam di mana muhtasib bertugas mengawasi ketertiban umum dan perdagangan di pasar (administration of markets and public morals). Abdul Rahman I Doi dalam The Oxford Encyclopedia of the Modern Islamic World22 jilid 2 membahas tentang hisbah. Sedangkan Sherman A. Jackson membahas muhtasib pada jilid 3.23 Doi menyatakan bahwa hisbah merupakan institusi negara yang secara khusus dibentuk untuk mendukung pelaksanaan amar ma‘rûf nahî munkar dan negara diberi wewenang untuk melembagakan institusi ini. Fungsi hisbah adalah menjaga tatanan hukum publik serta mengawasi perilaku pembeli dan penjual agar terhindar dari kecurangan dan penipuan. Namun fungsi tersebut mengalami evolusi secara bertahap dari hal-hal yang berhubungan dengan moralitas ma- syarakat kepada kewenangan yang lebih terbatas untuk menjaga dan menga- 18 Muhammad al-Mubârak, Nizhâm al-Islâm al-Iqtishâdî: Mabâdi’ wa Qawâ’id ‘Âmmah, (Bayrût: Dâr al-Fikr, 1972), h. 66-67. 19 ‘Abd al-Mun‘im Majîd, Târîkh al-Hadhârah al-Islâmiyyah fî al-’Ushûr al-Wusthâ, (al-Qâhirah: Maktabat al-Misriyyah, 1987), h. 54-56. Lihat juga, Ahmad, al-Hadârah, h. 112-116, Hasan Ibrâhîm Hasan, Târîkh al-Dawlah al-Fâthimiyyah, (al-Qâhirah: Multazam al-Nashr wa al-Taba’, 1957), h. 322- 325. 20 Fadhl Ilâhi, al-Hisbah fî al-‘Asr al-Nabawî wa ‘Asr al-Khulafâ’ al-Râsyidîn (Riyâdh: Mu’assasah al-Jarîsî, 1998). 21 Muhammad Muslehuddin, Judicial System of Islam its Origin and Development (Pakistan: International Islamic University Islamabad, 1988), h. 60-68. 22 Abdul Rahman I Doi, ‚Hisbah‛, The Oxford Encyclopedia of the Modern Islamic World, Vol. 2, Ed. John L. Esposito (New York: Oxford University Press, 1995), h. 113-114. 23 Sherman A. Jackson,‛Muhtasib,‛ The Oxford Encyclopedia of the Modern Islamic World, Vol. 3, Ed. John L. Esposito, (New York: Oxford University Press, 1995), h. 170. wasi kegiatan pedagang di pasar. Ct. Cahen dan M. Talbi dalam The Encylopedia of Islam24 menjelaskan tentang asal-usul lembaga hisbah serta pasang surut per- kembangan sejarahnya pada masa Turki Usmani, Persia, dan India. Sedangkan wewenang muhtasib secara terperinci dijelaskan al-Faruqi dalam bukunya, Cultural Atlas of Islam.25 Buku-buku dan ensiklopedi tersebut dijadikan rujukan utama untuk membahas hisbah dalam prespektif teori. Secara etimologis, kata ‚hisbah” berasal dari kata hasaba-yahsubu-has- ban-hisabân-hisbânan-husbânan-hisbatan-hisâbat-an, yang berarti upah dan ba- lasan (al-ajr wa al-thawâb)26. Hans Wehr menyatakan bahwa kata hisbah diam- bil dari kata hasaba yang berarti menghitung (reckoning dan computing), ber- pikir (thinking) memberikan opini, pandangan, dan lain-lain. Kata yang berkaitan dengan hisbah yang berakar dari kata kerja ini, yaitu ihtisâb (computation, calculation, consideration, reflection, debiting, crediting, valuation, contented- ness, satisfaction), dan muhtasib (bursar, treasurer).27 Sedangkan Ibn Manzhûr (w. 711 H) menjelaskan bahwa kata al-hisbah berasal dari kata al-ihtisâb, seperti halnya al-‘iddah yang berasal dari kata al-i‘tidâd. Sehingga yang dimaksud ialah al-ihtisâb dalam beramal salih dan menghindari perbuatan tercela yakni segera bertindak untuk mendapatkan pahala dan mengusaha-kannya dengan mela- kukan kebaikan-kebaikan.28 Dari pengertian tersebut dapat ditegaskan di sini bahwa al-hisbah atau al-ihtisâb berarti perbuatan baik yang dilakukan untuk mendapatkan pahala dengan penuh kesadaran dan perhi-tungan. Kesadaran ini tumbuh dari keikhlasan untuk melaksanakan perintah Allah dengan tanggung jawab menyampaikan kebaikan dan mencegah kemung-karan yang ada di hadapannya. 24 Ct. Cahen and M. Talbi,‛Hisba‛, The Encyclopedia of Islam, Vol. III, Ed. B. Lewis et. al., (Leiden & London: E.J.Brill and Lucaz& Co, 1971), h. 485-489. 25 Al-Faruqi, Cultural, h. 157. 26 Louis Ma’lûf, al-Munjîd fî al-Lughah wa al-A‘lâm (Bayrût: Dâr al-Mashriq, 1986), h. 132. Lihat juga, al-Thâhir Ahmad al-Zâwî, Tartîb al-Qâmûs al-Muhît ‘alâ Tharîqah al-Mishbâh al-Munîr wa Asâs al- Balâghah, Juz I, (Riyâdh: Dâr ‘Alam al-Kutub, 1996), h. 638. Juga, Muhammad Farîd Wajdî, Dâ’irah Ma‘ârif al-Qarn al-‘Isyrîn, Jilid III, (Bayrût: Dâr al-Fikr, 1997), h. 434. 27 Hans Wehr, A Dictionary of Modern Written Arabic, (Ithaca N.Y: Cornell University Press, 1961), h. 205-207. 28 Muhammad ibn Mukarram bin ‘Alî ibn Manzhûr, Lisân al-‘Arab, Jilid I, (Mishr: Dâr al- Mishriyyah li al-Ta’lîf wa al-Tarjamah, t.th), h. 305. Ibn al-Athîr, al-Nihâyah fî Gharîb al-Hadîts wa al- Âtsâr, Jilid I, bitahqîq Thâhir Ahmad al-Zâwî wa Mahmûd Muhammad al-Thanâhî (t.t: al-Maktabah al- Islâmiyyah, t.th), h. 381. Akhmad Mujahidin: Peran Negara dalam Hisbah144 Sedangkan definisi secara terminologis telah dikemukakan oleh al-Mâ- wardî sebagai berikut:29 Definisi ini menegaskan bahwa hisbah merupakan perintah untuk melak- sanakan perbuatan yang baik, bila perbuatan baik itu telah nampak ditinggalkan dan mencegah perbuatan mungkar, bila perbuatan munkar itu telah nampak dikerjakan. Bila dilihat secara seksama, definisi yang diberikan oleh al-Mâwardî tersebut masih terlalu umum karena qadhâ dan mazhâlim juga tidak bisa mele- paskan diri dari pelaksanaan amar ma’rûf nahî munkar dan mendamaikan ma- syarakat, sehingga dengan definisi seperti ini akan sulit membedakan antara wewenang hisbah, qadhâ, dan mazhâlim.. Definisi hisbah yang lebih spesifik dari segi kelembagaan dikemukakan oleh Ibn Khaldûn sebagai berikut:30 Definisi yang diungkapkan Ibn Khaldûn ini menyatakan bahwa hisbah merupakan tugas keagamaan yang termasuk dalam daerah menyuruh pada kebenaran dan melarang pada kemungkaran. Kewajiban seperti ini terpusat pa- da permasalahan kaum muslimim. Oleh karena itu, yang harus menduduki ja- batan mulia tersebut adalah kalangan yang mempunyai kemampuan dalam 29 Al-Mâwardî, Kitâb, h. 240, definisi yang sama juga dikemukakan oleh al-Farrâ’. Lihat juga al- Farrâ’, al-Ahkâm al-Sulthâniyyah, h. 320. 30 Ibn Khaldûn, Muqaddimah, (Bayrût: Dâr al-Fikr, 1961), h. 225. Al-Iqtishad: Vol. IV, No. 1, Januari 2012 145 Sedangkan definisi secara terminologis telah dikemukakan oleh al-Mâ- wardî sebagai berikut:29 Definisi ini menegaskan bahwa hisbah merupakan perintah untuk melak- sanakan perbuatan yang baik, bila perbuatan baik itu telah nampak ditinggalkan dan mencegah perbuatan mungkar, bila perbuatan munkar itu telah nampak dikerjakan. Bila dilihat secara seksama, definisi yang diberikan oleh al-Mâwardî tersebut masih terlalu umum karena qadhâ dan mazhâlim juga tidak bisa mele- paskan diri dari pelaksanaan amar ma’rûf nahî munkar dan mendamaikan ma- syarakat, sehingga dengan definisi seperti ini akan sulit membedakan antara wewenang hisbah, qadhâ, dan mazhâlim.. Definisi hisbah yang lebih spesifik dari segi kelembagaan dikemukakan oleh Ibn Khaldûn sebagai berikut:30 Definisi yang diungkapkan Ibn Khaldûn ini menyatakan bahwa hisbah merupakan tugas keagamaan yang termasuk dalam daerah menyuruh pada kebenaran dan melarang pada kemungkaran. Kewajiban seperti ini terpusat pa- da permasalahan kaum muslimim. Oleh karena itu, yang harus menduduki ja- batan mulia tersebut adalah kalangan yang mempunyai kemampuan dalam 29 Al-Mâwardî, Kitâb, h. 240, definisi yang sama juga dikemukakan oleh al-Farrâ’. Lihat juga al- Farrâ’, al-Ahkâm al-Sulthâniyyah, h. 320. 30 Ibn Khaldûn, Muqaddimah, (Bayrût: Dâr al-Fikr, 1961), h. 225. melaksanakan tugas tersebut dan dapat menjadi pembantu badan ini bekerja mencari kemungkaran yang dilakukan oleh para pemuka negara atau rakyat. Tugas tersebut sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya membawa manusia pada dunia yang bermanfaat bagi kehidupannya. Definisi ini telah dapat mem- bedakan antara hisbah dengan lembaga peradilan lainnya. Hal ini terlihat dari tu- gas-tugas dan pelaksana hisbah yang ditentukan secara khusus. Dengan demi- kian tidak terjadi tumpang tindih antara tugas hisbah dengan lembaga peradilan lainnya. Institusi hisbah ini, oleh Ambary, didefinisikan sebagai peradilan dalam Islam yang khusus menangani kasus moral dan pelbagai bentuk maksiat yang tidak termasuk wewenang peradilan biasa dan peradilan mazhâlim.31 Dengan mempertimbangkan arti etimologis dan terminologis itu, maka kata ihtisâb dapat diasosiasikan dengan aktivitas seseorang dalam memerintah- kan kebaikan dan mencegah kemungkaran. Sedangkan secara teknis kata his- bah berkonotasi sebagai suatu lembaga yang bertanggung jawab dalam meme- rintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran dengan tugas secara spesifik mengawasi moral masyarakat dan ketertiban umum. Peran Negara Dengan demikian, hisbah merupakan peradilan yang menangani kasus orang yang melanggar perintah Allah dan mengerjakan larangan-Nya secara nyata. Tugas utama lembaga ini adalah mengajak orang berbuat baik dan mencegah orang berbuat mungkar dengan tujuan mendapat rida dari Allah. Hakim lembaga ini disebut muhtasib yang bertugas mengawasi berlaku tidaknya undang-undang ketertiban umum dan adab-adab kesusilaan yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Muhtasib harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (1) adil, (2) merdeka, (3) memiliki pandangan atau berwawasan luas serta tajam pemikirannya, (4) teguh dalam pendirian agama, dan (5) memiliki pengetahuan tentang tindakan-tindakan kemunkaran yang terjadi dalam masyarakat.32 Dari beberapa persyaratan tersebut, menurut Ibn Taymiyyah, ilmu pengetahuan, kelembutan, dan kesabaran dianggap sebagai persyaratan yang terpenting.33 Dengan demikian orang yang diangkat menjadi muhtasib haruslah orang yang memiliki integritas moral yang tinggi dan memiliki kompeten dalam masalah hukum, pasar, dan urusan industrial. 31 Hasan Mu’arif Ambary,‛Muhtasib‛, Suplemen Ensiklopedi Islam, Jilid II, (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2002), h. 61. 32Al-Mâwardî, Kitâb al-Ahkâm al-Sulthâniyyah, h. 241. 33 Ibn Taymiyyah, al-Hisbah fi al-Islâm, h. 74. Akhmad Mujahidin: Peran Negara dalam Hisbah146 Tugas dan wewenang muhtasib adalah menyuruh yang makruf dan men- cegah yang munkar, membimbing masyarakat untuk memelihara kemaslahatan umum, mencegah penduduk membangun rumah-rumah yang menyebabkan penyempitan jalan, mengawasi penipuan dalam takaran, ukuran, dan timbangan di pasar, dan melarang para buruh agar tidak berlebihan muatan yang dapat membahayakan keselamatan manusia.34 Menurut Ibn Taymiyyah, muhtasib bertugas melaksanakan amar ma‘rûf nahî munkar yang bukan merupakan wewenang para penyelenggara negara, hakim, anggota dewan, dan lain-lain.35 Hal ini menunjukkan bahwa hisbah meru- pakan lembaga penegak hukum yang bertugas melaksanakan amar ma‘rûf nahî munkar dengan wewenang tersendiri di luar wewenang qadhâ, mazhâlim, mau- pun lembaga lainnya. Penjabaran dari tanggung jawab tersebut dapat diklasifi- kasikan menjadi tiga macam. Pertama, tanggung jawab yang berkaitan dengan hak-hak Allah, yaitu pengawasan terhadap masyarakat dan memfasilitasi aktivitas keagamaan mere- ka seperti memerintahkan salat lima waktu, Jumat, ‘Id, dan pemeliharaan mas- jid. Kedua, tanggung jawab yang berkaitan dengan hak-hak manusia yaitu mena- ruh perhatian besar terhadap implementasi prinsip keadilan dalam masyarakat, seperti pengawasan terhadap akurasi timbangan dan takaran, serta inspeksi harga dan barang di pasar. Ketiga, tanggung jawab yang berkaitan dengan hak- hak Allah dan manusia yaitu pengawasan terhadap administrasi dan pelayanan umum, seperti memelihara kondisi jembatan, kebersihan jalan raya, meng- adakan ronda, dan tindakan preventif terhadap pelbagai fasilitas umum agar tetap terpelihara dengan baik.36 Tugas dan tanggung jawab tersebut secara garis besar dapat dikatakan berada dalam bingkai pengawasan terhadap pelanggaran norma-norma agama dan sosial yang berlaku secara baik dalam masyarakat. Oleh karena itu, secara teknis pelaksanaan tugas muhtasib dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut: Pertama, berinisiatif melakukan investigasi dalam bidang perdagangan atau bereaksi terhadap tuntutan ganti rugi yang disampaikan oleh masyarakat. Kedua, memiliki kekuatan pasukan, namun dalam mengambil tindakan diuta- makan menggunakan cara persuasi, seperti menempuh prosedur peringatan keras sampai melakukan pengusiran terhadap seseorang dari suatu daerah. Tin- 34 Hilmî, Nizhâm, h. 362-363. Lihat juga, Shabir Ta’imah, Dirâsât fi al-Nizhâm al-Islâmiyyah, h. 51. 35 Ibn Taymiyyah, al-Hisbah fi al-Islâm, h.16. 36 Ibn Taymiyyah, al-Hisbah fi al-Islâm, h. 11-42, al-Mâwardî, Kitâb al-Ahkâm al-Sulthâniyyah, h. 243, al-Farrâ’, al-Ahkâm al-Sulthâniyyah, h. 324-326, Lihat Juga, Hilmî, Nizhâm, h. 365. Al-Iqtishad: Vol. IV, No. 1, Januari 2012 147 Tugas dan wewenang muhtasib adalah menyuruh yang makruf dan men- cegah yang munkar, membimbing masyarakat untuk memelihara kemaslahatan umum, mencegah penduduk membangun rumah-rumah yang menyebabkan penyempitan jalan, mengawasi penipuan dalam takaran, ukuran, dan timbangan di pasar, dan melarang para buruh agar tidak berlebihan muatan yang dapat membahayakan keselamatan manusia.34 Menurut Ibn Taymiyyah, muhtasib bertugas melaksanakan amar ma‘rûf nahî munkar yang bukan merupakan wewenang para penyelenggara negara, hakim, anggota dewan, dan lain-lain.35 Hal ini menunjukkan bahwa hisbah meru- pakan lembaga penegak hukum yang bertugas melaksanakan amar ma‘rûf nahî munkar dengan wewenang tersendiri di luar wewenang qadhâ, mazhâlim, mau- pun lembaga lainnya. Penjabaran dari tanggung jawab tersebut dapat diklasifi- kasikan menjadi tiga macam. Pertama, tanggung jawab yang berkaitan dengan hak-hak Allah, yaitu pengawasan terhadap masyarakat dan memfasilitasi aktivitas keagamaan mere- ka seperti memerintahkan salat lima waktu, Jumat, ‘Id, dan pemeliharaan mas- jid. Kedua, tanggung jawab yang berkaitan dengan hak-hak manusia yaitu mena- ruh perhatian besar terhadap implementasi prinsip keadilan dalam masyarakat, seperti pengawasan terhadap akurasi timbangan dan takaran, serta inspeksi harga dan barang di pasar. Ketiga, tanggung jawab yang berkaitan dengan hak- hak Allah dan manusia yaitu pengawasan terhadap administrasi dan pelayanan umum, seperti memelihara kondisi jembatan, kebersihan jalan raya, meng- adakan ronda, dan tindakan preventif terhadap pelbagai fasilitas umum agar tetap terpelihara dengan baik.36 Tugas dan tanggung jawab tersebut secara garis besar dapat dikatakan berada dalam bingkai pengawasan terhadap pelanggaran norma-norma agama dan sosial yang berlaku secara baik dalam masyarakat. Oleh karena itu, secara teknis pelaksanaan tugas muhtasib dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut: Pertama, berinisiatif melakukan investigasi dalam bidang perdagangan atau bereaksi terhadap tuntutan ganti rugi yang disampaikan oleh masyarakat. Kedua, memiliki kekuatan pasukan, namun dalam mengambil tindakan diuta- makan menggunakan cara persuasi, seperti menempuh prosedur peringatan keras sampai melakukan pengusiran terhadap seseorang dari suatu daerah. Tin- 34 Hilmî, Nizhâm, h. 362-363. Lihat juga, Shabir Ta’imah, Dirâsât fi al-Nizhâm al-Islâmiyyah, h. 51. 35 Ibn Taymiyyah, al-Hisbah fi al-Islâm, h.16. 36 Ibn Taymiyyah, al-Hisbah fi al-Islâm, h. 11-42, al-Mâwardî, Kitâb al-Ahkâm al-Sulthâniyyah, h. 243, al-Farrâ’, al-Ahkâm al-Sulthâniyyah, h. 324-326, Lihat Juga, Hilmî, Nizhâm, h. 365. dakan keras dilakukan apabila tindakan persuasi tidak efektif untuk mengatasi permasalahan atau kecurangan yang terjadi. Ketiga, kode etik yang berlaku mengacu pada sikap seseorang mesti diukur terlebih dahulu menurut ketentuan syarak sebelum muhtasib melakukan intervensi. Selanjutnya, muhtasib tidak bo- leh mengambil kebijakan berdasarkan ijtihadnya sendiri dalam hal-hal yang semestinya berdasarkan kesepakatan ulama.37 Dari ketiga langkah tersebut dapat dinyatakan di sini bahwa muhtasib memiliki kewenangan yang besar dalam menegakkan moral dan hukum yang berlaku, namun ia harus menggunakannya dengan hati-hati. Hukuman dapat saja diterapkan oleh muhtasib dengan mempertimbang kadar kesalahan yang dilakukan oleh masyarakat. Bentuk hukuman dapat berupa saran, teguran, kecaman, ancaman, penjara, sampai pengusiran dari kota.38 Fungsi utama muhtasib adalah melakukan pengawasan dan pengendalian. Oleh karena itu, dalam memberikan hukuman ia harus memastikan bahwa perbuatan itu telah benar-benar melanggar ketentuan syariah. Ia harus dapat berlaku bijaksana sehingga tindakannya itu tidak menimbulkan masalah yang lebih besar daripada masalah yang hendak dihilangkan. Ini berarti bahwa sebelum muhtasib meng- hentikan atau menghukum suatu pelanggaran ia harus membuat rencana yang matang untuk mengantisipasi reaksi balik yang ditimbulkan. Dengan melihat wewenang lembaga hisbah, dapat dikatakan bahwa tugas lembaga ini sangat luas, sebab hal-hal yang menyangkut sarana dan prasarana kesejahteraan umat menjadi tanggung jawabnya. Tugas lembaga ini semakin luas dan kompleks seiring dengan perkembangan zaman dan problem yang dihadapi umat yang apabila tidak diselesaikan dengan baik akan menimbulkan kesengsaraan bagi kehidupan umat itu sendiri. Selain itu, lembaga hisbah juga merupakan bentuk implementasi dari perintah Allah agar umat Islam melak- sanakan amar ma‘rûf dan nahî munkar. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa lembaga ini bukan merupakan lembaga tradisi tetapi lebih merupakan lembaga keagamaan yang masuk dalam lingkup sistem peradilan Islam yang bertugas tidak hanya melakukan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan di pasar, tetapi lebih dari itu menyangkut penyebarluasan hukum, penegakan hukum dan norma-norma sosial. Dengan kata lain, tugas muhtasib adalah berhubungan dengan amar ma‘rûf nahî munkar yang tidak termasuk masalah-masalah hudûd, qishâsh, diyât, dan al-ahwâl al-syakhshiyyah39 yang telah diatur ketentuannya oleh nas. Muhtasib hanya berwenang menangani perkara-perkara yang bersifat 37 Ibn Taymiyyah, al-Hisbah fi al-Islâm, h.12-20. 38 Badawî Thabânah, Ihyâ’ ‘Ulûm al-Dîn li al-Imâm al-Ghazâlî, h. 324. 39 Anonim, Muqaddimât al-Dustûriyyah aw al-Asbâb al-Mujîbah lah, (t.t: t.p, 1963), h. 219. Akhmad Mujahidin: Peran Negara dalam Hisbah148 pelanggaran ringan. Kewenangannya adalah menangani dan meyelesaikan per- kara-perkara yang telah terjadi. Artinya, ketika terjadi suatu pelanggaran maka muhtasib langsung bertindak. A.A Islahi menjelaskan bahwa fungsi umum hisbah adalah sebagai pelak- sana kebajikan yang berkaitan dengan aspek moral dan melakukan pengawas- an terhadap pasar.40 Pertama, pengawasan terhadap kecukupan barang dan jasa di pasar. Muhtasib harus mengontrol kesediaan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat, misalnya kebutuhan pokok (sandang dan pangan). Bila terjadi keku- rangan, muhtasib memiliki otoritas untuk menyediakan sendiri secara langsung. Kedua, pengawasan terhadap industri. Dalam industri ini tugas utama muhtasib adalah pengawasan terhadap strandar produk. MuUtasib juga memiliki otoritas untuk menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan yang terbukti meru- gikan masyarakat atau negara dan membantu memecahkan perselisihan yang muncul antara majikan dan buruh, jika perlu menetapkan upah minimum atau tunjangan yang diperlukan. Untuk kebaikan industri, muhtasib juga dapat me- ngeluarkan pelbagai ketetapan lain seperti jam atau hari kerja dan libur agar kegiatan industri berjalan lancar. Ketiga, pengawasan atas jasa. Penipuan dan pelbagai ketidakjujuran lain- nya lebih mudah terjadi di pasar jasa daripada pasar barang. Muhtasib memiliki wewenang untuk mengawasi apakah para dokter, ahli farmasi, guru, dan penjual jasa lainnya telah melaksanakan tugasnya secara layak atau belum, serta apakah mereka melakukan penipuan atau tidak. Pengawasan atas jasa ini juga berlaku atas penjual jasa tingkatan bawah seperti tukang gerinda, buruh pabrik, penjaga hotel, dan lain-lain. Keempat, pengawasan atas perdagangan. Muhtasib harus mengevaluasi pasar secara umum dan pelbagai praktik dagang yang berbeda-beda secara khusus. Muhtasib harus mengawasi timbangan dan ukuran, kualitas produk, menjamin pedagang dan para agennya tidak melakukan kecurangan dan paktek yang merugikan konsumen, tidak menetapkan harga yang tidak adil, dan se- bagainya. Muhtasib juga harus menjamin para pelaku dagang dan agennya tidak melanggar ajaran Islam, misalnya memungut riba dan menjual barang yang haram. Kelima, perencanaan dan pengawasan kota dan pasar. Muhtasib meru- pakan pejabat kota yang berfungsi untuk menjamin pembangunan rumah atau toko-toko dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga memberikan keamanan bagi publik. Kondisi seperti ini dilakukan di lokasi-lokasi bisnis 40A. A. Islahi, Economic Concept of Ibn Taymiyyah, (Leicester UK: The Islamic Foundation, 1988), h. 238-242. Al-Iqtishad: Vol. IV, No. 1, Januari 2012 149 pelanggaran ringan. Kewenangannya adalah menangani dan meyelesaikan per- kara-perkara yang telah terjadi. Artinya, ketika terjadi suatu pelanggaran maka muhtasib langsung bertindak. A.A Islahi menjelaskan bahwa fungsi umum hisbah adalah sebagai pelak- sana kebajikan yang berkaitan dengan aspek moral dan melakukan pengawas- an terhadap pasar.40 Pertama, pengawasan terhadap kecukupan barang dan jasa di pasar. Muhtasib harus mengontrol kesediaan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat, misalnya kebutuhan pokok (sandang dan pangan). Bila terjadi keku- rangan, muhtasib memiliki otoritas untuk menyediakan sendiri secara langsung. Kedua, pengawasan terhadap industri. Dalam industri ini tugas utama muhtasib adalah pengawasan terhadap strandar produk. MuUtasib juga memiliki otoritas untuk menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan yang terbukti meru- gikan masyarakat atau negara dan membantu memecahkan perselisihan yang muncul antara majikan dan buruh, jika perlu menetapkan upah minimum atau tunjangan yang diperlukan. Untuk kebaikan industri, muhtasib juga dapat me- ngeluarkan pelbagai ketetapan lain seperti jam atau hari kerja dan libur agar kegiatan industri berjalan lancar. Ketiga, pengawasan atas jasa. Penipuan dan pelbagai ketidakjujuran lain- nya lebih mudah terjadi di pasar jasa daripada pasar barang. Muhtasib memiliki wewenang untuk mengawasi apakah para dokter, ahli farmasi, guru, dan penjual jasa lainnya telah melaksanakan tugasnya secara layak atau belum, serta apakah mereka melakukan penipuan atau tidak. Pengawasan atas jasa ini juga berlaku atas penjual jasa tingkatan bawah seperti tukang gerinda, buruh pabrik, penjaga hotel, dan lain-lain. Keempat, pengawasan atas perdagangan. Muhtasib harus mengevaluasi pasar secara umum dan pelbagai praktik dagang yang berbeda-beda secara khusus. Muhtasib harus mengawasi timbangan dan ukuran, kualitas produk, menjamin pedagang dan para agennya tidak melakukan kecurangan dan paktek yang merugikan konsumen, tidak menetapkan harga yang tidak adil, dan se- bagainya. Muhtasib juga harus menjamin para pelaku dagang dan agennya tidak melanggar ajaran Islam, misalnya memungut riba dan menjual barang yang haram. Kelima, perencanaan dan pengawasan kota dan pasar. Muhtasib meru- pakan pejabat kota yang berfungsi untuk menjamin pembangunan rumah atau toko-toko dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga memberikan keamanan bagi publik. Kondisi seperti ini dilakukan di lokasi-lokasi bisnis 40A. A. Islahi, Economic Concept of Ibn Taymiyyah, (Leicester UK: The Islamic Foundation, 1988), h. 238-242. sehingga para pelaku bisnis juga memiliki rasa aman. Muhtasib juga memisah- kan industri satu dengan yang lain agar tidak saling membahayakan. Misalnya, in- dustri yang menghasilkan asap tidak boleh berdampingan dengan industri farmasi dan sandang. Keenam, pengawasan terhadap keseluruhan pasar. Muhtasib harus men- jamin segala bentuk kebutuhan agar persaingan di pasar dapat berjalan dengan sehat dan islami. Misalnya menyediakan informasi yang transparan bagi pelaku pasar, menghapus pelbagai retriksi (pembatasan) untuk keluar dan masuk pasar, termasuk juga membongkar pelbagai praktik penimbunan.41 Dengan demikian hisbah mempunyai otoritas yang tinggi dan wewenang yang luas dalam mengatur pasar sehingga menjadi pasar yang islami. Dalam konteks operasional, agar peran lembaga ini efektif, maka ia harus mengguna- kan pelbagai pendekatan yang tepat dalam merumuskan dan mengimplemen- tasikan kebijakannya. Pendekatan yang elastis harus diringi dengan kedisiplinan, sementara langkah preventif (pencegahan) harus diutamakan daripada langkah kuratif (tindakan tegas). Tetapi jika pelanggaran benar-benar terjadi maka perlu dilakukan tindakan yang tegas dengan dukungan hukum yang jelas. Yahya menyatakan bahwa kepala negara harus menghukum pedagang yang tidak jujur dengan cambukan rotan, penjara atau mengusirnya dari pasar karena mereka melakukan penipuan dan ketidakjujuran.42 Dalam menegakkan moralitas di pasar, pemerintah harus melakukan in- tervensi dalam hal-hal sebagai berikut: Pertama, memastikan dan menjaga agar mekanisme pasar dapat bersaing dengan baik. Pemerintah harus dapat menja- min kebebasan keluar-masuk pasar dan menghilangkan hambatan dalam per- dagangan seperti penimbunan dan lain-lain. Kedua, melembagakan nilai-nilai persaingan yang sehat, kejujuran, kebebasan, dan keadilan. Karena pada dasar- nya mekanisme pasar tidak bekerja atas dasar pertimbangan nilai dan moralitas, tetapi berdasarkan untung dan rugi, maka pemerintah mempunyai kewajiban untuk melembagakan nilai dan moralitas dalam pasar ini. Fungsi ini dapat dila- kukan dengan pendekatan institusional seperti melembagakan jabatan muhta- sib. Pemerintah menjadi muhtasib yang berwenang mencegah dan menyelesai- kan kasus-kasus pelanggaran nilai-nilai Islam. Dalam Islam sudah diketahui bahwa pasar bukan merupakan suatu meka- nisme yang sempurna, terutama dari kemungkinan deviasi (penyimpangan) 41 M.B. Hendrie Anto, Pengantar Ekonomi Mikro Islami, (Yogyakarta: Ekonisia, 2003), h. 326- 327. 42 Yahya bin Umar,‛ Ahkâm al-Sûq‛, dalam Abdul Azim Islahi, Economic Concepts of Ibn Taymiyyah, (Leicester U.K: The Islamic Foundation, 1988), h. 31. Akhmad Mujahidin: Peran Negara dalam Hisbah150 terhadap nilai dan moral yang islami. Untuk menjaga agar pasar dapat berjalan sesuai dengan persaingan yang islami, maka perlu diadakan lembaga khusus yang berfungsi mengontrol pasar dari praktik-praktik yang menyimpang. Lem- baga yang perannya telah dilakukan oleh Rasulullah Saw. sendiri ini dapat dijadikan acuan bagi peran negara dalam melakukan intervensi terhadap pasar yang islami. Lembaga ini disebut hisbah (market controller) sedangkan petugas- nya disebut muhtasib. Menurut al-Mâwardî, eksistensi dan peranan hisbah berangkat dari firman Allah yang menyatakan bahwa harus ada sebagian umat yang menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran.43 Sedangkan Ibn Taymiyyah menerang- kan peran hisbah pada masa Rasulullah yang sering melakukan inspeksi ke pasar untuk mengecek harga dan mekanisme pasar. Seringkali dalam inspek- sinya beliau menemukan praktik bisnis yang tidak jujur sehingga beliau me- negurnya.44 Hisbah merupakan lembaga yang memiliki fungsi kontrol dari pemerintah melalui kegiatan perorangan yang ditugaskan secara khusus menangani bidang moral, agama, dan ekonomi. Kontrol ini secara spesifik dilakukan terhadap pasar dan moral secara umum. Fungsi ini secara umum berkaitan dengan kegiatan kolektif atau publik untuk mencapai keadilan dan kebenaran menurut prinsip Islam.45 Pasar mendapat kedudukan yang penting dalam perekonomian Islam. Rasulullah sangat menghargai harga yang dibentuk oleh pasar sebagai harga yang adil. Oleh karena itu, Islam menekankan adanya moralitas seperti per- saingan yang sehat, kejujuran, keterbukaan, dan keadilan. Implementasi nilai- nilai moralitas tersebut dalam pasar merupakan tanggung jawab bagi setiap pe- laku pasar. Bagi seorang Muslim, nilai-nilai ini merupakan refleksi dari keimanan- nya kepada Allah, bahkan Rasulullah memerankan dirinya sebagai muhtasib di pasar. Beliau menegur langsung transaksi perdagangan yang tidak mengindah- kan nilai-nilai moralitas. Pada masa Rasulullah, nilai-nilai moralitas sangat diperhatikan dalam ke- hidupan pasar. Bahkan sampai pada masa awal kerasulannya, beliau adalah seo- -rang pelaku pasar yang aktif, dan kemudian menjadi seorang pengawas pasar yang cermat sampai akhir hayatnya. Beliau telah memulai pengalaman dagang- nya sejak berusia 12 tahun,46 yaitu ketika diajak pamannya, Abû Thâlib, berda- 43 Al-Mâwardî, Kitâb al-Ahkâm al-Sulthâniyyah, h. 241. 44 Ibn Taymiyah, al-Hisbah fi al-Islâm, h. 6. 45 Muhammad al-Mubârak, Nizhâm al-Islâm al-Iqtishâdî, h. 66. 46 Afzalurrahman, Muhammad Sebagai Pedagang, ter. Dewi Nurjulianti (Jakarta: Yayasan Al-Iqtishad: Vol. IV, No. 1, Januari 2012 151 terhadap nilai dan moral yang islami. Untuk menjaga agar pasar dapat berjalan sesuai dengan persaingan yang islami, maka perlu diadakan lembaga khusus yang berfungsi mengontrol pasar dari praktik-praktik yang menyimpang. Lem- baga yang perannya telah dilakukan oleh Rasulullah Saw. sendiri ini dapat dijadikan acuan bagi peran negara dalam melakukan intervensi terhadap pasar yang islami. Lembaga ini disebut hisbah (market controller) sedangkan petugas- nya disebut muhtasib. Menurut al-Mâwardî, eksistensi dan peranan hisbah berangkat dari firman Allah yang menyatakan bahwa harus ada sebagian umat yang menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran.43 Sedangkan Ibn Taymiyyah menerang- kan peran hisbah pada masa Rasulullah yang sering melakukan inspeksi ke pasar untuk mengecek harga dan mekanisme pasar. Seringkali dalam inspek- sinya beliau menemukan praktik bisnis yang tidak jujur sehingga beliau me- negurnya.44 Hisbah merupakan lembaga yang memiliki fungsi kontrol dari pemerintah melalui kegiatan perorangan yang ditugaskan secara khusus menangani bidang moral, agama, dan ekonomi. Kontrol ini secara spesifik dilakukan terhadap pasar dan moral secara umum. Fungsi ini secara umum berkaitan dengan kegiatan kolektif atau publik untuk mencapai keadilan dan kebenaran menurut prinsip Islam.45 Pasar mendapat kedudukan yang penting dalam perekonomian Islam. Rasulullah sangat menghargai harga yang dibentuk oleh pasar sebagai harga yang adil. Oleh karena itu, Islam menekankan adanya moralitas seperti per- saingan yang sehat, kejujuran, keterbukaan, dan keadilan. Implementasi nilai- nilai moralitas tersebut dalam pasar merupakan tanggung jawab bagi setiap pe- laku pasar. Bagi seorang Muslim, nilai-nilai ini merupakan refleksi dari keimanan- nya kepada Allah, bahkan Rasulullah memerankan dirinya sebagai muhtasib di pasar. Beliau menegur langsung transaksi perdagangan yang tidak mengindah- kan nilai-nilai moralitas. Pada masa Rasulullah, nilai-nilai moralitas sangat diperhatikan dalam ke- hidupan pasar. Bahkan sampai pada masa awal kerasulannya, beliau adalah seo- -rang pelaku pasar yang aktif, dan kemudian menjadi seorang pengawas pasar yang cermat sampai akhir hayatnya. Beliau telah memulai pengalaman dagang- nya sejak berusia 12 tahun,46 yaitu ketika diajak pamannya, Abû Thâlib, berda- 43 Al-Mâwardî, Kitâb al-Ahkâm al-Sulthâniyyah, h. 241. 44 Ibn Taymiyah, al-Hisbah fi al-Islâm, h. 6. 45 Muhammad al-Mubârak, Nizhâm al-Islâm al-Iqtishâdî, h. 66. 46 Afzalurrahman, Muhammad Sebagai Pedagang, ter. Dewi Nurjulianti (Jakarta: Yayasan gang ke negeri Syam. Kemudian, sejalan dengan usianya yang semakin dewasa, beliau kembali berdagang, baik berdagang dengan modal sendiri atau beker- jasama dengan orang lain. Orang yang diajak bekerjasama adalah Khadijah yang kelak menjadi istrinya. Bahkan setelah berkeluarga pun beliau tetap berdagang di pasar-pasar lokal sekitar Mekah.47 Nabi Muhammad Saw. adalah seorang pedagang yang profesional dan jujur, sehingga beliau mendapat gelar ‚al-Amîn” (yang terpercaya) dari masya- rakat Arab. Setelah beliau diangkat menjadi rasul, kegiatan di pasar memang ti- dak seaktif sebelumnya, karena tantangan dakwah begitu berat, tetapi perhatian beliau terhadap pasar tidaklah berkurang, bahkan ketika kaum muslimin ber- hijrah ke Medinah, peran beliau benyak bergeser ke pasar menjadi muhtasib. Dengan peran ini beliau mengawasi jalannya mekanisme pasar di Medinah agar tetap berlangsung secara islami. Dari hal-hal yang dilakukan Rasulullah itu dapat dipahami bahwa pasar merupakan hukum alam yang harus dijunjung tinggi. Artinya, tidak ada seorang pun secara individual yang dapat memengaruhi pasar, sebab pasar merupakan kekuatan kolektif yang telah menjadi ketentuan Allah. Pelanggaran terhadap har- ga pasar, yaitu penetapan harga merupakan suatu ketidakadilan yang akan di- tuntut pertanggungjawabannya di hadapan Allah. Hal ini juga menunjukkan bahwa penjual yang menjual dagangannya dengan harga pasar berarti mentaati peraturan Allah dan Rasul-Nya. Pedoman secara umum tentang masalah kerja, yaitu Islam tidak mem- bolehkan pengikut-pengikutnya untuk bekerja mencari uang sesuka hatinya dan dengan jalan apapun yang dimaksud, seperti penipuan, kecurangan, sumpah palsu, dan perbuatan batil lainnya. Tetapi Islam memberikan kepada mereka suatu garis pemisah antara yang boleh dan yang tidak boleh dalam mencari perbekalan hidup, dengan menitikberatkan juga kepada masalah kemaslahatan umum, seperti suka sama suka sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan dizalimi dalam transaksi tersebut. Garis pemisah ini berdiri di atas landasan yang bersifat kullî (menyeluruh) yang mengatakan bahwa semua jalan untuk berusaha mencari uang yang tidak menghasilkan manfaat kepada seseorang kecuali dengan menjatuhkan orang lain, adalah tidak dibenarkan. Semua jalan yang saling mendatangkan manfaat antara individu-individu dengan saling rela- merelakan dan adil, adalah dibenarkan. Prinsip ini telah ditegaskan oleh Allah dalam firman-Nya: Swarna Bhumy, 1997), h. 5. 47 Afzalurrahman, Islamic Economic Doctrines, IV (Lahore: Yusuf Publication, t.th), h. 15. Akhmad Mujahidin: Peran Negara dalam Hisbah152                                                                             Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta-harta saudaramu dengan cara yang batil, kecuali harta itu diperoleh dengan jalan dagang yang ada saling kerelaan dari antara kamu. Dan jangan kamu membunuh diri-diri kamu, karena sesungguhnya Allah Maha Pengasih kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan sikap permusuhan dan penganiayaan, maka kelak akan Kami masukkan dia ke dalam api neraka. (Q.s. al-Nisâ’ [4]: 29-3-) Ayat ini memberikan syarat boleh dilangsungkannya perdagangan dengan dua hal. Pertama, perdagangan itu harus dilakukan atas dasar saling rela antara kedua belah pihak. Tidak boleh bermanfaat untuk satu pihak dengan merugikan pihak lain. Kedua, tidak boleh saling merugikan baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Dengan demikian ayat ini memberikan pengertian, bahwa setiap orang tidak boleh merugikan orang lain demi kepentingan diri sendiri (vested interest). Sebab hal demikian, seolah-olah dia menghisap darahnya dan membuka jalan kehancuran untuk dirinya sendiri. Misalnya: mencuri, menyuap, berjudi, menipu, mengaburkan, mengelabui, riba, pekerjaan lain yang diperoleh dengan jalan yang tidak dibenarkan. Tetapi, apabila sebagian itu diperoleh atas dasar saling suka sama suka, maka syarat yang terpenting jangan kamu membunuh diri kamu itu tidak ada.48 Dengan memahami ayat-ayat tersebut, maka ada bebarapa bentuk tran- saksi yang dapat dikategorikan terlarang, yakni: (1) Tidak jelasnya takaran dan spesifikasi barang yang dijual. (2) Tidak jelas bentuk barangnya. (3) Informasi yang diterima tidak jelas sehingga pembentukan harga tidak berjalan dengan mekanisme yang sehat. (4) Penjual dan pembeli tidak hadir di pasar sehingga perdagangan tidak berdasarkan harga pasar. (5) Model-model transaksi di atas hendaknya menjadi perhatian serius dari pelaku pasar muslim. Penegakan nilai-nilai moral dalam kehidupan perdagangan di pasar harus disadari secara personal oleh setiap pelaku pasar. Artinya, nilai-nilai moralitas 48 Yusuf Al-Qardhawi, Halal dan Haram Dalam Islam, terj. Muammal Hamidy, (Surabaya: Bina Ilmu, 1993), h. 38. Al-Iqtishad: Vol. IV, No. 1, Januari 2012 153                                                                             Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta-harta saudaramu dengan cara yang batil, kecuali harta itu diperoleh dengan jalan dagang yang ada saling kerelaan dari antara kamu. Dan jangan kamu membunuh diri-diri kamu, karena sesungguhnya Allah Maha Pengasih kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan sikap permusuhan dan penganiayaan, maka kelak akan Kami masukkan dia ke dalam api neraka. (Q.s. al-Nisâ’ [4]: 29-3-) Ayat ini memberikan syarat boleh dilangsungkannya perdagangan dengan dua hal. Pertama, perdagangan itu harus dilakukan atas dasar saling rela antara kedua belah pihak. Tidak boleh bermanfaat untuk satu pihak dengan merugikan pihak lain. Kedua, tidak boleh saling merugikan baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Dengan demikian ayat ini memberikan pengertian, bahwa setiap orang tidak boleh merugikan orang lain demi kepentingan diri sendiri (vested interest). Sebab hal demikian, seolah-olah dia menghisap darahnya dan membuka jalan kehancuran untuk dirinya sendiri. Misalnya: mencuri, menyuap, berjudi, menipu, mengaburkan, mengelabui, riba, pekerjaan lain yang diperoleh dengan jalan yang tidak dibenarkan. Tetapi, apabila sebagian itu diperoleh atas dasar saling suka sama suka, maka syarat yang terpenting jangan kamu membunuh diri kamu itu tidak ada.48 Dengan memahami ayat-ayat tersebut, maka ada bebarapa bentuk tran- saksi yang dapat dikategorikan terlarang, yakni: (1) Tidak jelasnya takaran dan spesifikasi barang yang dijual. (2) Tidak jelas bentuk barangnya. (3) Informasi yang diterima tidak jelas sehingga pembentukan harga tidak berjalan dengan mekanisme yang sehat. (4) Penjual dan pembeli tidak hadir di pasar sehingga perdagangan tidak berdasarkan harga pasar. (5) Model-model transaksi di atas hendaknya menjadi perhatian serius dari pelaku pasar muslim. Penegakan nilai-nilai moral dalam kehidupan perdagangan di pasar harus disadari secara personal oleh setiap pelaku pasar. Artinya, nilai-nilai moralitas 48 Yusuf Al-Qardhawi, Halal dan Haram Dalam Islam, terj. Muammal Hamidy, (Surabaya: Bina Ilmu, 1993), h. 38. merupakan nilai yang sudah tertanam dalam diri para pelaku pasar, karena ini merupakan refleksi dari keimanan kepada Allah. Dengan demikian seseorang boleh saja berdagang dengan tujuan mencari keuntungan yang sebesar-besar- nya, tetapi dalam Islam, bukan sekadar mencari besarnya keuntungan melain- kan dicari juga keberkahan. Keberkahan usaha merupakan kemantapan dari usaha itu dengan memperoleh keuntungan yang wajar dan diridai oleh Allah Swt. Untuk memperoleh keberkahan dalam jual-beli, Islam mengajarkan prinsip- prinsip moral sebagai berikut: (1) Jujur dalam menakar dan menimbang, (2) menjual barang yang halal, (3) menjual barang yang baik mutunya, (4) tidak menyembunyikan cacat barang, (5) tidak melakukan sumpah palsu, (6) longgar dan murah hati, (7) tidak menyaingi penjual lain, (8) tidak melakukan riba, (9) mengeluarkan zakat bila telah sampai nisab dan haulnya.49 Prinsip-prinsip tersebut diajarkan Islam untuk diterapkan dalam kehidup- an di dunia perdagangan yang memungkinkan untuk memperoleh keberkahan usaha. Keberkahan usaha berarti memperoleh keuntungan dunia dan akhirat. Keuntungan di dunia berupa relasi yang baik dan menyenangkan, sedangkan keuntungan akhirat berupa nilai ibadah karena perdagangan yang dilakukan dengan jujur. Dalam Islam, pasar merupakan wahana transaksi ekonomi yang ideal, ka- rena secara teoretis maupun praktis, Islam menciptakan suatu keadaan pasar yang dibingkai oleh nilai-nilai syariah, meskipun tetap dalam suasana bersaing. Artinya, konsep pasar dalam Islam adalah pasar yang ditumbuhi nilai-nilai syariah seperti keadilan, keterbukaan, kejujuran, dan persaingan sehat yang merupakan nilai-nilai universal, bukan hanya untuk muslim tetapi juga non-muslim. Hal ini tentu saja bukan hanya kewajiban personal pelaku pasar tetapi juga membutuh- kan intervensi pemerintah. Untuk itulah maka pemerintah mempunyai peranan yang penting dan besar dalam menciptakan pasar yang islami, sebagaimana ditunjukkan oleh adanya hisbah pada masa Rasulullah dan sesudahnya. Islam menempatkan pasar sebagai tempat perniagaan yang sah dan halal, sehingga secara umum merupakan mekanisme perdagangan yang ideal. Peng- hargaan yang tinggi tidak hanya bersifat normatif tetapi juga telah dibuktikan dalam sejarah panjang kehidupan masyarakat muslim klasik. Rasulullah Saw. adalah seorang pelaku pasar yang aktif, demikian pula kebanyakan para saha- batnya. Pada masa ini peranan pasar dalam menentukan harga sangat menonjol. Intervensi pemerintah hanya dilakukan dalam kondisi tertentu. 49 Burhanuddin Salam, Etika Sosial Asas Moral dalam Kehidupan Manusia, (Jakarta: Rineka Cipta, 1997), h. 23. Akhmad Mujahidin: Peran Negara dalam Hisbah154 Gambaran pasar yang islami adalah pasar yang di dalamnya terdapat persaingan sehat yang dibingkai dengan nilai dan moralitas Islam. Nilai dan moralitas Islam itu secara garis besar terbagi dua: Pertama, norma yang bersifat khas yaitu hanya berlaku untuk muslim. Kedua, norma yang bersifat umum yaitu berlaku untuk seluruh mesyarakat. Islam mengajarkan bahwa tidak semua barang dan jasa dapat dikonsumsi dan diproduksi. Seorang muslim hanya diperkenankan mengkonsumsi dan meproduksi barang yang baik dan halal, sehingga barang yang haram harus ditinggalkan. Seorang muslim juga terikat dengan nilai-nilai kesederhanaan dan konsistensi perioritas pemenuhannya. Norma khas ini tentu saja harus diimple- mentasikan dalam kehidupan di pasar. Selain itu, Islam juga sangat memperha- tikan norma yang berlaku dalam masyarakat umum dan berlaku secara universal seperti persaingan sehat, kejujuran, keterbukaan, dan keadilan. Nilai-nilai ini sangat ditekankan dalam Islam bahkan selalu dikaitkan dengan keimanan kepa- da Allah. Keterikatan seorang muslim dengan norma-norma ini akan menjadi sistem pengendali yang bersifat otomatis bagi pelakunya dalam aktivitas pasar. Dengan mengacu kepada Alquran dan praktik kehidupan pasar pada ma- sa Rasulullah dan para sahabatnya, Ibn Taymiyyah menyatakan bahwa ciri khas kehidupan pasar yang islami adalah: Pertama, orang harus bebas untuk keluar dan masuk pasar. Memaksa orang untuk menjual barang dagangan tanpa ada kewajiban untuk menjual merupakan tindakan yang tidak adil dan ketidakadilan itu dilarang. Kedua, adanya informasi yang cukup mengenai kekuatan-kekuatan pasar dan barang-barang dagangan. Tugas muhtasib adalah mengawasi situasi pasar dan menjaga agar informasi secara sempurna diterima oleh para pelaku pasar. Ketiga, unsur-unsur monopolistik harus dilenyapkan dari pasar. Kolusi an- tara penjual dan pembeli harus dihilangkan. Pemerintah boleh melakukan inter- vensi apabila unsur monopolistik ini mulai muncul. Keempat, adanya kenaikan dan penurunan harga yang disebabkan naik turunya tingkat permintaan dan penawaran. Kelima, adanya homogenitas dan standarisasi produk agar terhindar dari pemalsuan produk, penipuan, dan kecurangan kualitas barang. Keenam, terhindar dari penyimpangan terhadap kebebasan ekonomi yang jujur, seperti sumpah palsu, kecurangan dalam menakar, menimbang, dan me- ngukur, dan niat yang buruk dalam perdagangan. Pelaku pasar juga dilarang menjual barang-barang haram seperti minuman keras, alat perjudian dan pe- lacuran, dan lain-lain.50 50 Ibn Taymiyah, Majmû‘ Fatâwâ Syaykh al-Islâm Ahmad Ibn Taymiyyah (Riyâdh: Matba’ah al- Riyâdh, 1387 H), h. 78. Al-Iqtishad: Vol. IV, No. 1, Januari 2012 155 Gambaran pasar yang islami adalah pasar yang di dalamnya terdapat persaingan sehat yang dibingkai dengan nilai dan moralitas Islam. Nilai dan moralitas Islam itu secara garis besar terbagi dua: Pertama, norma yang bersifat khas yaitu hanya berlaku untuk muslim. Kedua, norma yang bersifat umum yaitu berlaku untuk seluruh mesyarakat. Islam mengajarkan bahwa tidak semua barang dan jasa dapat dikonsumsi dan diproduksi. Seorang muslim hanya diperkenankan mengkonsumsi dan meproduksi barang yang baik dan halal, sehingga barang yang haram harus ditinggalkan. Seorang muslim juga terikat dengan nilai-nilai kesederhanaan dan konsistensi perioritas pemenuhannya. Norma khas ini tentu saja harus diimple- mentasikan dalam kehidupan di pasar. Selain itu, Islam juga sangat memperha- tikan norma yang berlaku dalam masyarakat umum dan berlaku secara universal seperti persaingan sehat, kejujuran, keterbukaan, dan keadilan. Nilai-nilai ini sangat ditekankan dalam Islam bahkan selalu dikaitkan dengan keimanan kepa- da Allah. Keterikatan seorang muslim dengan norma-norma ini akan menjadi sistem pengendali yang bersifat otomatis bagi pelakunya dalam aktivitas pasar. Dengan mengacu kepada Alquran dan praktik kehidupan pasar pada ma- sa Rasulullah dan para sahabatnya, Ibn Taymiyyah menyatakan bahwa ciri khas kehidupan pasar yang islami adalah: Pertama, orang harus bebas untuk keluar dan masuk pasar. Memaksa orang untuk menjual barang dagangan tanpa ada kewajiban untuk menjual merupakan tindakan yang tidak adil dan ketidakadilan itu dilarang. Kedua, adanya informasi yang cukup mengenai kekuatan-kekuatan pasar dan barang-barang dagangan. Tugas muhtasib adalah mengawasi situasi pasar dan menjaga agar informasi secara sempurna diterima oleh para pelaku pasar. Ketiga, unsur-unsur monopolistik harus dilenyapkan dari pasar. Kolusi an- tara penjual dan pembeli harus dihilangkan. Pemerintah boleh melakukan inter- vensi apabila unsur monopolistik ini mulai muncul. Keempat, adanya kenaikan dan penurunan harga yang disebabkan naik turunya tingkat permintaan dan penawaran. Kelima, adanya homogenitas dan standarisasi produk agar terhindar dari pemalsuan produk, penipuan, dan kecurangan kualitas barang. Keenam, terhindar dari penyimpangan terhadap kebebasan ekonomi yang jujur, seperti sumpah palsu, kecurangan dalam menakar, menimbang, dan me- ngukur, dan niat yang buruk dalam perdagangan. Pelaku pasar juga dilarang menjual barang-barang haram seperti minuman keras, alat perjudian dan pe- lacuran, dan lain-lain.50 50 Ibn Taymiyah, Majmû‘ Fatâwâ Syaykh al-Islâm Ahmad Ibn Taymiyyah (Riyâdh: Matba’ah al- Riyâdh, 1387 H), h. 78. Dengan memperhatikan kriteria pasar islami tersebut maka dapat disim- pulkan bahwa pasar islami itu dibangun atas dasar terjaminnya persaingan yang sehat yang dibingkai dalam nilai dan moralitas Islam. Untuk menjamin agar kriteria ini tetap terjaga dengan baik diperlukan seorang muhtasib yang memiliki peranan aktif dan permanen dalam menjaga mekanisme pasar yang islami se- hingga dapat dijadikan model bagi peran pemerintah terhadap pasar. Peng- awasan secara cermat terhadap mekanisme pasar harus dilakukan demi tegak- nya kepentingan sosial dan nilai-nilai akhlak islami yang diinginkan semua pihak. Mekanisme pasar dibangun atas dasar kebebasan yaitu kebebasan indi- vidu untuk melakukan transaksi barang dan jasa sebagaimana yang ia sukai. Ibn Taymiyah menempatkan kebebasan pada tempat yang tinggi bagi individu dalam kegiatan ekonomi, walaupun beliau juga memberikan batasan-batasannya. Ba- tasan yang dimaksud adalah tidak bertentangan dengan syariah Islam dan tidak menimbulkan kerugian, baik bagi diri sendiri maupun orang lain, sehingga tidak terjadi konflik kepentingan. Selain itu juga diperlukan kerjasama saling mem- bantu antara masyarakat satu dengan masyarakat yang lain untuk mewujudkan kesejahteraan bersama. Segala sesuatu itu boleh dan sah dilakukan sampai ada larangan khusus yang bertentangan dengan syariah Islam, khususnya dalam hal penipuan dan hal-hal yang merugikan.51 Setiap individu memiliki kewajiban untuk ikut mensejahterakan ling- kungan sosialnya yang dimulai dari lingkungan terdekat, yaitu kerabat dan te- tangga sampai masyarakat dalam lingkup yang lebih luas. Secara alamiah ma- nusia itu juga merupakan makhluk sosial, karenanya merupakan fitrah jika manusia saling bekerjasama antara satu dengan yang lain. Ibn Taymiyah juga menyatakan bahwa pemerintah harus melakukan intervensi ketika konflik antar anggota masyarakat dengan prinsip mencegah keburukan itu lebih didahulukan daripada berbuat kebaikan 52 درء المفاسد مقّدم على جلب المصالح. Pemikiran tersebut menunjukkan bahwa ajaran Islam memberikan tem- pat yang tinggi kepada kebebasan individu tetapi dibatasi oleh nilai-nilai syariah Islam. Batasan yang dimaksud di sini adalah syariah Islam dan harmoni kepen- tingan individu dan sosial. Islam juga menekankan pada aspek tolong-menolong dan bekerjasama antar sesama manusia. Oleh karena itu, konsepsi kebebasan dalam Islam lebih mengarah kepada kerjasama, bukan persaingan apalagi saling mematikan usaha antara satu dengan yang lain. Kalaupun ada persaingan dalam usaha maka itu berarti persaingan dalam hal berbuat kebaikan. Inilah yang di- sebut dalam Alquran dengan fastabiq al-khayrât (berlomba-lomba dalam 51 A. A. Islahi, Economic Concept of Ibn Taymiyyah, h. 225. 52 A. A. Islahi, Economic Concept of Ibn Taymiyyah, h. 226-227. Akhmad Mujahidin: Peran Negara dalam Hisbah156 kebajikan).53 Dengan demikian, kerjasama atau berlomba-lomba dalam mela- kukan kebajikan mendapat perhatian serius dalam ajaran Islam. Salah satu tugas pokok muhtasib adalah mengawasi pasar. Dia harus menjaga keharmonisan sesama pedagang di pasar dan mengawasi aktivitas di dalamnya. Tujuannya adalah mencegah kezaliman dengan cara mengontrol alat timbangan, takaran, ukuran, dan pelbagai alat dagang lainnya. Dia juga berhak melarang terjadinya rekayasa harga dan mencegah perdagangan barang-barang haram. Selain itu, juga mengawasi praktik perdagangan. Muhtasib harus mela- rang pelbagai cara perdagangan yang diharamkan, seperti riba, ihtikâr (penim- bunan), semua transaksi yang diharamkan, dan pencegahan pendapatan keun- tungan yang berlebihan karena rekayasa harga. Penutup Muhtasib merupakan perantara untuk mencegah kejahatan dan mewujud- kan kebaikan. Ia bertanggung jawab atas kesejahteraan islami masyarakat biasa. Karena dalam Islam perhatian material duniawi dan spiritual ukhrawi mem- bentuk kesejahteraan, maka yurisdiksi muhtasib tidaklah terbatas. Semua yang ditetapkan Allah dan semua yang secara hukum diakui manusia sebagai ke- inginan, menjadi perhatian muhtasib. Ini juga mencakup pencegahan setiap kejahatan. Dalam menjalankan tugasnya, muhtasib tidak hanya duduk di kantor menanti keluhan, tetapi selalu di luar kantor dan di lapangan menginspeksi dan meneliti segalanya untuk menjamin dilaksanakannya syariah. Biasanya sebagian besar harinya dilewatkan di pasar di mana sebagian besar hubungan manusia seperti ekonomi, perselisihan, dan ketidakadilan terjadi. [] Pustaka Acuan ‘Ulyân, Syawkah Muhammad, Dawr al-Hisbah fî Himâyah al-Mashâlih, Riyaâdh: Fahrasat Maktabat al-Mâlik Fahd al-Wathaniyyah, 2000. Abdullah, Taufik, et.al., Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2002. Afzalurrahman, Islamic Economic Doctrines, IV, Lahore: Yusuf Publication, t.th. Afzalurrahman, Muhammad Sebagai Pedagang, ter. Dewi Nurjulianti, Jakarta: Yayasan Swarna Bhumy, 1997. Ambary, Hasan Mu’arif, ‛Muhtasib‛, Suplemen Ensiklopedi Islam, Jilid II, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2002. Anonim, Muqaddimât al-Dustûriyyah aw al-Asbâb al-Mujîbah lah, t.t: t.p, 1963. Badrân, Ahmad Jâbir, al-Rutbah fî Thalab al-Hisbah, Al-Qâhirah: Dâr al-Risâlah, 53 Q.s. al-Baqarah [2]: 148. Al-Iqtishad: Vol. IV, No. 1, Januari 2012 157 kebajikan).53 Dengan demikian, kerjasama atau berlomba-lomba dalam mela- kukan kebajikan mendapat perhatian serius dalam ajaran Islam. Salah satu tugas pokok muhtasib adalah mengawasi pasar. Dia harus menjaga keharmonisan sesama pedagang di pasar dan mengawasi aktivitas di dalamnya. Tujuannya adalah mencegah kezaliman dengan cara mengontrol alat timbangan, takaran, ukuran, dan pelbagai alat dagang lainnya. Dia juga berhak melarang terjadinya rekayasa harga dan mencegah perdagangan barang-barang haram. Selain itu, juga mengawasi praktik perdagangan. Muhtasib harus mela- rang pelbagai cara perdagangan yang diharamkan, seperti riba, ihtikâr (penim- bunan), semua transaksi yang diharamkan, dan pencegahan pendapatan keun- tungan yang berlebihan karena rekayasa harga. Penutup Muhtasib merupakan perantara untuk mencegah kejahatan dan mewujud- kan kebaikan. Ia bertanggung jawab atas kesejahteraan islami masyarakat biasa. Karena dalam Islam perhatian material duniawi dan spiritual ukhrawi mem- bentuk kesejahteraan, maka yurisdiksi muhtasib tidaklah terbatas. Semua yang ditetapkan Allah dan semua yang secara hukum diakui manusia sebagai ke- inginan, menjadi perhatian muhtasib. Ini juga mencakup pencegahan setiap kejahatan. Dalam menjalankan tugasnya, muhtasib tidak hanya duduk di kantor menanti keluhan, tetapi selalu di luar kantor dan di lapangan menginspeksi dan meneliti segalanya untuk menjamin dilaksanakannya syariah. Biasanya sebagian besar harinya dilewatkan di pasar di mana sebagian besar hubungan manusia seperti ekonomi, perselisihan, dan ketidakadilan terjadi. [] Pustaka Acuan ‘Ulyân, Syawkah Muhammad, Dawr al-Hisbah fî Himâyah al-Mashâlih, Riyaâdh: Fahrasat Maktabat al-Mâlik Fahd al-Wathaniyyah, 2000. Abdullah, Taufik, et.al., Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2002. Afzalurrahman, Islamic Economic Doctrines, IV, Lahore: Yusuf Publication, t.th. Afzalurrahman, Muhammad Sebagai Pedagang, ter. Dewi Nurjulianti, Jakarta: Yayasan Swarna Bhumy, 1997. Ambary, Hasan Mu’arif, ‛Muhtasib‛, Suplemen Ensiklopedi Islam, Jilid II, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2002. Anonim, Muqaddimât al-Dustûriyyah aw al-Asbâb al-Mujîbah lah, t.t: t.p, 1963. Badrân, Ahmad Jâbir, al-Rutbah fî Thalab al-Hisbah, Al-Qâhirah: Dâr al-Risâlah, 53 Q.s. al-Baqarah [2]: 148. 2002. Bashâ, al-, Hasan, al-Funûn al-Islâmiyyah wa al-Wazhâ’if ‘ala al-Athar al-‘Ara- biyyah, al-Qahirah: Dâr al-Nahdhah al-‘Arabiyyah, 1966. Ct. Cahen and M. Talbi,‛Hisba‛, The Encyclopedia of Islam, Vol. III, Ed. B. Lewis et. al., Leiden & London: E.J.Brill and Lucaz& Co, 1971. Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi II, Jakarta: Balai Pustaka, 1997. Doi, Abdul Rahman I, ‚Hisbah‛, The Oxford Encyclopedia of the Modern Islamic World, Vol. 2, Ed. John L. Esposito, New York: Oxford University Press, 1995. Farrâ’, al-, al-Hanbalî, Abû Ya‘lâ Muhammad ibn al-Husayn, al-Ahkâm al-Sulthâ- niyyah, Bayrût: Dâr al-Fikr, 1994. Hasan, Hasan Ibrâhîm, Târîkh al-Dawlah al-Fâthimiyyah, al-Qâhirah: Multazam al-Nashr wa al-Taba’, 1957. Ibn al-Atsîr, al-Nihâyah fî Gharîb al-Hadîts wa al-Âtsâr, Jilid I, bitahqîq Thâhir Ahmad al-Zâwî wa Mahmûd Muhammad al-Thanâhî, t.t: al-Maktabah al- Islâmiyyah, t.th. Ibn Khaldûn, Muqaddimah, Bayrût: Dâr al-Fikr, 1961. Ibn Manzhûr, Muhammad ibn Mukarram bin ‘Alî, Lisân al-‘Arab, Jilid I, Mishr: Dâr al-Mishriyyah li al-Ta’lîf wa al-Tarjamah, t.th. Ibn Taymiyah, Majmû‘ Fatâwâ Syaykh al-Islâm Ahmad Ibn Taymiyyah, Riyâdh: Matba’ah al-Riyâdh, 1387 H. Ibn Taymiyyah, Taqiy al-Dîn Ahmad, al-Hisbah fi al-Islâm, Kuwait: Maktabat Dâr al-Arqâm, 1983. Ilâhi, Fadhl, al-Hisbah fî al-‘Asr al-Nabawî wa ‘Asr al-Khulafâ’ al-Râsyidîn, Riyâdh: Mu’assasah al-Jarîsî, 1998. Islahi, A. A., Economic Concept of Ibn Taymiyyah, Leicester UK: The Islamic Foundation, 1988. Jackson, Sherman A.,‛Muhtasib,‛ The Oxford Encyclopedia of the Modern Islamic World, Vol. 3, Ed. John L. Esposito, New York: Oxford University Press, 1995. Khallâf, ‘Abd al-Wahhâb, al-Siyâsah al-Syar‘iyyah aw Nizhâm al-Dawlah al-Islâ- miyyah fi al-Syu’ûn al-Dustûriyyah wa al-Khârijiyyah wa al-Mâliyah, al- Qâhirah: Dâr al-Anshâr, 1977. M.B. Hendrie Anto, Pengantar Ekonomi Mikro Islami, Yogyakarta: Ekonisia, 2003. Ma’lûf, Louis, al-Munjîd fî al-Lughah wa al-A‘lâm, Bayrût: Dâr al-Mashriq, 1986. Madkûr, Muhammad Salâm, al-Qadhâ fi al-Islâm, al-Qâhirah: Dâr al-Nahdhah al- ‘Arabiyyah, 1964. Majîd, ‘Abd al-Mun‘im, Târîkh al-Hadhârah al-Islâmiyyah fî al-’Ushûr al-Wusthâ, al-Qâhirah: Maktabat al-Misriyyah, 1987. Akhmad Mujahidin: Peran Negara dalam Hisbah158 Mâwardî, al-, Abû al-Hasan ‘Alî ibn Muhammad ibn Habîb al-Bashrî al-Baghdâdî, Kitâb al-Ahkâm al-Sulthâniyyah, Bayrût: Dâr al-Fikr, t.th. Mubârak, al-, Muhammad, Nizhâm al-Islâm al-Iqtishâdî: Mabâdi’ wa Qawâ’id ‘Âmmah, Bayrût: Dâr al-Fikr, 1972. Muslehuddin, Muhammad, Judicial System of Islam its Origin and Development, Pakistan: International Islamic University Islamabad, 1988. Mutawallî, ‘Abd al-Hâmid, Mabâdi’ Nizhâm al-Hukm fi al-Islâm ma‘a al-Muqâ- ranah bi al-Mabâdi’ al-Dustûriyyah al-Hadîtsah, Iskandariyyah: Mansha’ah al- Ma‘ârif, 1987. Qaradhawi, al-, Yusuf, Halal dan Haram Dalam Islam, terj. Muammal Hamidy, Surabaya: Bina Ilmu, 1993. Qâsimî, al-, Zhâfir, Nizhâm al-Hukm fi al-Syarî‘ah wa al-Târîkh al-Islâmî, Bayrût: Dâr al-Nafâ’is, 1403. Salam, Burhanuddin, Etika Sosial Asas Moral dalam Kehidupan Manusia, Jakarta: Rineka Cipta, 1997. Tâ’imah, Shabir, Dirâsât fi al-Nizhâm al-Islâmiyyah, Bayrût: Dâr al-Jayl, t.th. Tamawî, al-, Muhammad Sulaymân, al-Sulthah al-Thalâth fi al-Dasâtir al- ‘Arabiyyah wa fi al-Fikr al-Siyâsî al-Islâmî: Dirâsah Muqâranah, al-Qâhirah: Dâr al-Fikr al-‘Arabî, 1974. Thabânah, Badawî, Ihyâ’ ‘Ulûm al-Dîn li al-Imâm al-Ghazâlî, Juz II, Bayrût: Dâr al- Fikr, t.th. Wajdî, Muhammad Farîd, Dâ’irah Ma‘ârif al-Qarn al-‘Isyrîn, Jilid III, Bayrût: Dâr al- Fikr, 1997. Washfî, Musthafâ Kamâl, Mushannafât al-Nuzhum al-Islâmiyyah al-Dustûriyyah wa al-Dawliyyah wa al-Idâriyyah wa al-Iqtihâdiyyah wa al-Ijtimâ‘iyyah, al- Qâhirah: Maktabah Wahbah, 1977. Wehr, Hans, A Dictionary of Modern Written Arabic, Ithaca N.Y: Cornell Univer- sity Press, 1961. Yahya ibn Umar,‛ Ahkâm al-Sûq‛, dalam Abdul Azim Islahi, Economic Concepts of Ibn Taymiyyah, Leicester U.K: The Islamic Foundation, 1988. Zâwî, al-, al-Thâhir Ahmad, Tartîb al-Qâmûs al-Muhît ‘alâ Tharîqah al-Mishbâh al- Munîr wa Asâs al-Balâghah, Juz I, Riyâdh: Dâr ‘Alam al-Kutub, 1996. Zaydân, ‘Abd al-Karîm, Ushûl al-Da‘wah, Bayrût: Muassasah al-Risâlah, 1988. Zaydân, Nizhâm al-Qadhâ fi al-Syarî‘ah al-Islâmiyyah, Bayrût: Mu’assasah al- Risâlah, 1997.