




















































Nurul Huda: Prioritas Solusi Permasalahan Pengelolaan Zakat  223

PRIORITAS SOLUSI PERMASALAHAN PENGELOLAAN 
ZAKAT DENGAN METODE AHP 

(STUDI DI BANTEN DAN KALIMANTAN SELATAN)

Nurul Huda, Desti Anggraini, Khalifah Muhamad Ali
Yosi Mardoni, Nova Rini1

Abstract: The Priority Problems and Solutions of Zakah Management 
in Banten and South Borneo Using AHP. The aim of this study is to 
map the priority problems and solutions in the management of zakat by 
using AHP (Analytic Hierarchy Process). Results of a study reveals that 
there are three kinds of priority issues and solutions zakat management 
divided by stakeholder agencies (stakeholders) zakat, i.e regulators, zakat 
organization (OPZ), muzaki and mustahik . The Analytical Hierarchy 
Process (AHP) model at Banten and Jakarta give a same priority score, 
i.e. the institution for solving problem in zakat management is OPS 
dan regulator solution priority is amil sertification. 

Keywords: AHP, Problems, Solutions, Zakat

Abstrak. Prioritas Solusi Permasalahan Pengelolaan Zakat di 
Propinsi Banten dan Kalimantan Selatan dengan Metode AHP. 
Penelitian ini bertujuan untuk memetakan prioritas masalah dan solusi 
dalam pengelolaan zakat dengan menggunakan metode AHP (Analytic 
Hierarchy Process). Hasil penelitian mengungkapkan bahwa terdapat 
tiga macam prioritas masalah dan solusi pengelolaan zakat yang dibagi 
berdasarkan lembaga pemangku kepentingan (stakeholder) pengelolaan 
zakat, yaitu regulator, organisasi pengelola zakat (OPZ), serta muzaki 
dan mustahik zakat. Model AHP di Banten dan Kalsel menghasilkan 
skor prioritas yang sama, bahwa lembaga yang paling diandalkan dalam 
pemecahan masalah pengelolaan zakat adalah OPZ dan prioritas solusi 
regulator adalah sertifikasi amil. 

Kata Kunci: AHP, Masalah, Solusi, Zakat

 1 Diterima: 17 Maret, Direvisi: 15 April 2014 , Disetujui: 28 April 2014 
Fakultas Ekonomi Universitas Yarsi, Jl. Letjen Suprapto Kav. 13, Cempaka Putih, Jakarta, Email: pakhuda@
yahoo.com
Pascasarjana Universitas Indonesia KajianTimur Tengah dan Islam, Jl. Salemba Raya 4, Jakarta. Email: 
saghi_sharia@yahoo.co.uk; Email: kangkhalifah@yahoo.co.id, Email mardoni3003@yahoo.co.id
STIE Muhammadiyah Jakarta, Jl. Minangkabaru Barat, No. 60, Jakarta. Email: nvrin207@yahoo.com



Al-Iqtishad: Vol. VI No. 2, Juli 2014 224

PENDAHULUAN

Permasalahan kemiskinan sampai saat ini merupakan isu yang menarik 
untuk dibahas. Berbagai macam program dan solusi yang sudah dilakukan oleh 
pemerintah maupun swadaya masyarakat, kemiskinan masih belum mengalami 
penurunan. Salah satu solusi mengatasi kemiskinan tersebut adalah dengan sistem 
ekonomi Islam. Sistem ekonomi Islam yang sudah berkembang saat ini adalah 
mengenai perbankan dan lembaga keuangan syariah. Meskipun isu perbankan 
dan lembaga keuangan syariah telah menerima perhatian yang paling banyak, 
para informan penelitian menilai bahwa isu perbankan dan lembaga keuangan 
syariah bukanlah isu yang paling prioritas. Perbankan syariah dinilai belum bisa 
memecahkan masalah yang sangat mendasar di dalam negara-negara Islam, yaitu 
kemiskinan dan rendahnya tingkat pendidikan (Abduh: 2013). Selain isu mengenai 
perbankan dan lembaga keuangan syariah untuk mengatasi kemiskinan, instrument 
lain dalam sistem ekonomi Islam yang dapat digunakan sebagai solusi kemiskinan 
adalah instrumen zakat. Beberapa kajian yang dilakukan Beik (2009), Tsani (2010), 
Hartoyo dan Purnamasari (2010), dan Anriani (2010) mengungkapkan bahwa 
zakat terbukti mampu mengurangi jumlah dan persentase keluarga miskin, serta 
mengurangi kedalaman dan keparahan kemiskinan.

Meskipun dianggap sebagai terpenting dalam area ilmu ekonomi dan keuangan 
Islam, zakat belum menerima perhatian yang cukup dari kalangan intelektual 
muslim terutama dalam bidang riset-riset yang terkait dengan pengembangan 
pengelolaan zakat. Padahal pada kenyataannya masih banyak kelemahan yang ada 
pada pengelolaan zakat. Meskipun penghimpunan zakat terus meningkat dari tahun 
ke tahun, realisasi penghimpunan zakat nasional masih jauh dari potensi yang ada. 
Pada tahun 2011, total penghimpunan zakat belum mencapai satu persen dari total 
potensi yang ada (Baznas dan FEM IPB: 2011).

Saat ini masih banyak propinsi di Indonesia yang memiliki angka kemiskinan 
cukup tinggi. Berdasarkan Peta Kemiskinan tahun 2010 yang memetakan sebaran 
mustahik, muzaki, dan potensi zakat setiap provinsi di Indonesia, provinsi Banten 
dan Kalimantan Selatan merupakan provinsi yang dihuni oleh muzaki dan mustahik 
dengan jumlah yang seimbang, namun Banten memiliki potensi zakat yang tinggi 
sedangkan Kalsel memiliki potensi zakat yang rendah.

Karakter propinsi Banten dan Kalimantan Selatan tersebut menarik peneliti 
untuk melakukan penelitian mengenai prioritas solusi permasalahan zakat.
Penelitian ini akan memetakan prioritas masalah pengelolaan zakat dan mencari 
prioritas solusinya. Salah satu metode yang paling populer dalam pemetaan masalah 
dan solusi adalah metode Analytic Hierarchy Process (AHP). Berdasarkan uraian di 
atas, dapat disusun pertanyaan penelitian sebagai berikut: 1) Apa prioritas masalah 



Nurul Huda: Prioritas Solusi Permasalahan Pengelolaan Zakat  225

dalam pengelolaan zakat? ; 2) Apa prioritas solusi yang dapat diberikan atas prioritas 
masalah tersebut?;dan 3) Bagaimana perbandingan prioritas masalah pengelolaan 
zakat di provinsi Banten dan Kalimantan Selatan?

TINJAUAN PUSTAKA

Sabiq (2006) menyatakan bahwa zakat merupakan nama dari sesuatu 
hak Allah yang dikeluarkan kepada yang berhak menerima zakat (mustahik). 
Dinamakan zakat dikarenakan mengandung harapan untuk mendapatkan berkah, 
membersihkan, dan memupuk jiwa dengan berbagai kebaikan. Zakat merupakan 
salah satu dari lima rukun Islam dan disebutkan secara beriringan dengan kata shalat 
pada 82 ayat di dalam Al Qur’an. Sementara menurut Qardhawi (2007), zakat 
secara fikih berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk diserahkan 
kepada orang-orang yang berhak. Allah telah menetapkan hukum wajib atas zakat 
sebagaimana dijelaskan di dalam Al Qur’an, Sunnah Rasul, dan ijma’ ulama kaum 
muslimin. Hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim yang telah 
memenuhi kriteria. 

Indrijatiningrum melakukan penelitian mengenai persoalan utama zakat. 
Hasil penelitian Indrijatiningrum (2005) menyatakan bahwa beberapa persoalan 
utama zakat adalah gap yang sangat besar antara potensi zakat dan realisasinya, 
hal ini disebabkan masalah kelembagaan pengelola zakat dan masalah kesadaran 
masyarakat, serta masalah sistem manajemen zakat yang belum terpadu. Untuk 
mengatasi masalah tersebut, perlu dilakukan strategi yang dapat mengatasi 
ancaman dan tantangan yang dihadapi dan memperbaiki kelemahan OPZ secara 
keseluruhan. Prioritas kebijakan yang perlu dilakukan yaitu penerapan sanksi bagi 
muzaki yang tidak berzakat, meningkatkan kualitas sumber daya manusia untuk 
meningkatkan keprofesionalisme, kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi OPZ; 
dan mensinergikan pelaksanaan sistem pajak dan zakat secara nasional. Skenario 
terbaik dalam meningkatkan potensi zakat adalah melalui reformasi perundang-
undangan (Indrijatiningrum: 2005).

Chalikuzhi (2009) dalam disertasinya menyatakan beberapa isu utama 
pengelolaan zakat: (1) Rendahnya pengetahuan zakat yang berakibat tidak 
ketidakefektifan pengumpulan zakat, hal ini berimplikasi perlunya sosialisasi  zakat 
guna meningkatkan kesadaran membayar zakat; (2) Rendahnya keimanan juga 
mempengaruhi ketidakefektifan pengumpulan zakat; (3) Perbedaan pandangan 
terhadap fikih zakat juga merupakan faktor penghambat ketidakoptimalan 
penghimpunan zakat; (4) Faktor transparansi  yang masih rendah dari lembaga 
zakat berimplikasi terhadap rendahnya pembayaran zakat pada lembaga zakat. 



Al-Iqtishad: Vol. VI No. 2, Juli 2014 226

Mintarti (2012) menyatakan bahwa salah satu masalah utama dalam 
pengelolaan zakat adalah masih lemahnya sumberdaya manusia (SDM) amil. 
Kebanyakan amil tidak menjadikan pekerjaannya sebagai profesi atau pilihan karir, 
tapi sebagai pekerjaan sampingan atau pekerjaan paruh waktu.

METODE

Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode AHP. 
Orang pertama yang mengembangkanAnalytic Hierarchy Process (AHP) adalah 
Thomas L Saaty. Saaty (2008) mengatakan bahwa, “The Analytic Hierarchy Process 
(AHP) is a theory of measurement through pairwise comparisons and relies on the 
judgements of experts to derive priority scales.”AHP adalah sebuah teori pengukuran 
melalui perbandingan berpasangan yang bergantung kepada penilaian para pakar 
yang dapat menghasilkan skala prioritas. 

Saaty (1991), menyatakan bahwa penyelesaian masalah dengan AHP 
terdapat beberapa prinsip dasar, yaitu: Decomposition, Comparative Judgement, dan 
Synthesis of Priority. Decomposition artinya memecah persoalan yang utuh menjadi 
unsur-unsurnya sampai tidak mungkin dilakukan pemecahan lebih lanjut, sehingga 
didapatkan beberapa tingkatan dari persoalan tersebut. Comparative judgement 
adalah melakukan perbandingan antar elemen-elemen dalam hirarki yang disajikan 
dalam bentuk matriks. Perbandingan ini dilakukan dengan cara berpasangan antar 
elemen. Cara ini disebut juga pairwise camparation. Sementara itu hasil akhir dari 
seluruh prioritas adalah melakukan Synthesis of Priority. Dengan demikian maka 
akan diperoleh prioritas masing-masing elemen. Ada tiga tahapan penelitian yang 
akan dilakukan. Tiga tahapan tersebut terlihat pada gambar 1.

Gambar 1. Tahapan Penelitian
 

 

KajianPustaka 

Indepeth Interview FGD 

Kuisioner Konstruksi 
Model 

Kuantifikasi 
Model 

Analisis 
Hasil 

Konstruksi model 

Validasi/Konfirmasi model 

PenyusunanKuisioner 

Teskuisioner 

Surveiinforman 

Validasi data: 
Ujikonsistensi 

Bobotprioritastiapelemen 

Analisis Data 

InterpretasiHasil 

 

Peneliti Informan 



Nurul Huda: Prioritas Solusi Permasalahan Pengelolaan Zakat  227

Konstruksi Model

Konstruksi model AHP disusun berdasarkan kajian pustaka secara teori 
maupun empiris. Penelitian ini melibatkan empat orang informan yang terdiri 
dari praktisi zakat. Dua orang informan diambil dari Provinsi Banten, dan dua 
informan lainnya dari Provinsi Kalimantan Selatan. Pemilihan daerah didasari 
oleh perbedaan potensi zakat dimana Banten memiliki potensi zakat yang tinggi 
sedang Kalimantan Selatan memiliki potensi zakat yang sedang. Perbedaan ini 
diharapkan dapat memberikan hasil penelitian yang lebih kaya dan beragam. Dalam 
tahapan konstruksi model ini para informan diajak untuk melakukan diskusi secara 
mendalam (in-depth interview).
Kuantifikasi Model

Tahap kuantifikasi model menggunakan pertanyaan dalam kuisioner berupa 
perbandingan berpasangan (pairwise comparison) antar elemen untuk mengetahui 
mana diantara keduanya yang lebih penting. Pengukuran dilakukan dengan skala 
numerik 1-9. Data hasil penilaian kemudian dikumpulkan dan input melalui soft-
ware Superdecisions.
Sintesis dan Analisis

 Sebelum data terolah dianalisis, akan dilakukan validasi data, yaitu dengan 
melakukan uji konsistensi. Data dianggap konsisten jika memiliki nilai rasionkon-
sistensi/consistency ratio (CR) <0.1 (Saaty: 1994). Jika nilai CR lebih besar dari 0,1, 
maka akan dilakukan penilaian (judgement) ulang oleh informan. Jika nilai CR telah 
konsisten, maka bobot prioritas elemen yang telah ada dapat digunakan sebagai 
dasar untuk analisis data dan interpretasi hasil. 

PEMBAHASAN

Berdasarkan Peta Kemiskinan tahun 2010 yang memetakan sebaran 
mustahik, muzaki, dan potensi zakat setiap propinsi di Indonesia, propinsi Banten 
dan Kalimantan Selatan merupakan provinsi yang dihuni oleh muzaki dan mustahik 
dengan jumlah yang seimbang, namun Banten memiliki potensi zakat yang tinggi 
sedangkan Kalsel memiliki potensi zakat yang rendah.

Penelitian ini menemukan bahwa terdapat tiga macam prioritas masalah dan 
solusi pengelolaan zakat yang dibagi berdasarkan lembaga pemangku kepentingan 
(stakeholder) pengelolaan zakat, yaitu regulator, organisasi pengelola zakat (OPZ), 
dan masyarakat yang dalam hal ini didefinisikan sebagai muzaki dan mustahik zakat. 
Muzaki adalah orang yang membayar zakat, sedangkan mustahik adalah orang yang 
berhak menerima zakat. Hasil konstruksi model dibagi menjadi dua bagian, yaitu 
prioritas masalah dan prioritas solusi pengelolaan zakat.



Al-Iqtishad: Vol. VI No. 2, Juli 2014 228

Prioritas masalah pengelolaan zakat

Prioritas masalah yang ada dalam regulator adalah: 1) perbedaan pendapat 
(khilafiyah) mengenai fiqih zakat; 2) rendahnya koordinasi antara regulator dengan 
OPZ; 3) rendahnya peran Kementerian Agama dalam pengelolaan zakat;dan 4) 
zakat belum menjadi obligatory system. 

Salah satu contoh masalah khilafiyah fikih zakat adalah dalam pro-kontra 
zakat profesi. Sebagian ulama mendukung adanya zakat profesi, namun sebagian 
yang lain menganggap zakat profesi adalah bid’ah atau sesuatu yang diada-adakan 
dalam agama. Perbedaan pendapat dalam masalah fikih, termasuk fikih zakat, 
adalah sesuatu yang biasa dalam agama Islam, namun demikian agar umat Islam 
tidak bingung dan menghindari perpecahan, perlu ditetapkan satu pendapat yang 
diambil sebagai pegangan. Institusi yang dapat menyelesaikan masalah khilafiyah 
fikih zakat ini adalah pemerintah sebagai pemegang kekuasaan.

Prioritas masalah zakat selanjutnya adalah rendahnya koordinasi antara 
regulator zakat dengan OPZ. Sebagian OPZ, terutama OPZ besar bentukan 
masyarakat, cenderung memiliki egoisme organisasi yang juga besar. Sejarah 
panjang OPZ dalam membesarkan organisasinya memberikan pengaruh terhadap 
cara pandangnya terhadap memandang regulator. 

Sebagian informan mengungkapkan bahwa salah satu prioritas masalah 
pengelolaan zakat lainnya adalah rendahnya peran Kementerian Agama (Kemenang) 
dalam pengelolaan zakat. Perhatian Kemenang terhadap zakat jauh lebih kecil 
dibandingkan perhatiannya terhadap pengelolaan haji. Kemenang menyerahkan 
urusan pengelolaan zakat kepada BAZNAS.

Prioritas masalah zakat terakhir adalah belumnya zakat menjadi obligatory 
system dalam sistem negara. Akibatnya kesadaran masyarakat dalam menunaikan 
zakat menjadi rendah. Seorang wajib zakat yang sudah mengetahui kewajiban 
zakat menjadi kurang terdorong untuk membayar zakat karena tidak adanya sanksi 
(punishment) ataupun insentif (reward) yang tetapkan oleh pemerintah.

Prioritas masalah pada OPZ adalah: 1) jumlah Lembaga Amil Zakat yang 
terlalu banyak; 2) mahalnya biaya promosi; 3) rendahnya efektifitas program 
pedayagunaan zakat; 4) rendahnya sinergi antar stakeholder zakat; dan 5) terbatasnya 
sumberdaya manusia (SDM) amil zakat.

Sebagian informan yang berasal dari OPZ pemerintah mengatakan bahwa 
salah satu prioritas masalah zakat adalah terlalu banyaknya OPZ bentukan masyarakat 
(LAZ). Menurut mereka zakat seharusnya dikelola oleh negara sebagaimana di 
zaman Rasulullah saw dimana zakat dikelola oleh baitul maal. Pertumbuhan 
LAZ yang cukup pesat dalam beberapa tahun terakhir dianggap sebagai ancaman 



Nurul Huda: Prioritas Solusi Permasalahan Pengelolaan Zakat  229

terhadap sistem pengelolaan zakat nasional. Pertumbuhan kuantitas yang tidak 
diiringi dengan peningkatan kualitas dapat menjadi faktor yang dapat menurunkan 
tingkat kepercayaan masyarakat terhadap OPZ secara keseluruhan. Dari sekian 
banyak OPZ yang ada, baru 43 OPZ yang terdaftar di Forum Zakat (FOZ) dan 
baru 12 OPZ diantaranya yang memiliki ijin dari pemerintah.

Prioritas masalah zakat selanjutnya adalah mahalnya biaya promosi. OPZ 
sebagai pengelola zakat memiliki satu peran utama yaitu penghimpunan dana zakat. 
Dalam aktivitasnya menghimpun dana dari masyarakat OPZ perlu melakukan 
promosi kepada masyarakat luas. Sebagai organisasi yang bersifat mandiri, OPZ 
harus membayar biaya promosi dari dana sendiri. Akibatnya biaya promosi diambil 
dari dana yang telah dikumpulkan dari masyarakat yang sebenarnya diharapkan 
oleh para muzaki dapat digunakan untuk membantu mustahik zakat terutama 
golongan fakir miskin.

Rendahnya efektifitas program pendayagunaan zakat dianggap sebagai 
prioritas masalah pengelolaan zakat. Efektifitas yang dimaksud adalah ketepatan dan 
kesinambungan program pendayagunaan zakat dalam memberikan kemaslahatan 
kepada mustahik. Masih banyak OPZ yang membuat program pendayagunaan 
zakat untuk sekedar pamer di media. Sehingga pada saat selesai diliput oleh media, 
program pendayagunaan berakhir.

Selain masih rendahnya sinergi antara OPZ dengan regulator, ternyata 
prioritas masalah juga ada pada lemahnya sinergi antara OPZ. OPZ yang telah 
berhasil membesarkan organisasinya masing-masing dianggap memiliki egoisme 
organisasi yang akhirnya sulit membuat organisasinya bekerja sama dengan OPZ 
lain. Kesamaan tujuan semua OPZ dalam memberikan kemaslahatan pada mustahik 
tidak serta merta membuat OPZ dapat bersinergi dengan baik. Padahal Allah swt 
telah memberikan arahan agar hamba-hamba-Nya dapat saling bersinergi dalam 
kebaikan dan ketaqwaan. 

Prioritas masalah pada muzaki/mustahik adalah: 1) mustahik yang 
cenderung karikatif; 2) rendahnya kepercayaan muzaki kepada OPZ dan regulator; 
3) rendahnya kesadaran muzaki dalam menunaikan zakat secara benar sesuai syariat; 
dan 4) rendahnya pengetahuan muzaki tentang fikih zakat.

Prioritas masalah pertama yang datang dari sisi muzaki/mustahik adalah 
mustahik yang cenderung karikatif atau konsumtif. Salah satu tujuan utama OPZ 
adalah mengubah status mustahik menjadi muzaki. Mustahik zakat yang masih 
mampu berusaha diberdayakan sedemikian rupa sehingga dapat mandiri dan hidup 
sejahtera. Namun demikian, banyak mustahik yang konsumtif. Dana zakat yang 
diberikan kepadanya untuk menjadi produksi justru digunakan untuk konsumsi. 



Al-Iqtishad: Vol. VI No. 2, Juli 2014 230

Akhirnya banyak program pemberdayaan yang mengalami kegagalan.
Prioritas masalah zakat yang berasal dari sisi muzaki/mustahik lainnya adalah 

rendahnya kepercayaan muzaki kepada OPZ dan regulator. OPZ adalah organisasi 
yang mengandalkan dana publik untuk menjalankan semua aktivitasnya. Sehingga 
aspek kepercayaan masyarakat (trust) menjadi sangat penting. Semakin tinggi 
tingkat kepercayaan masyarakat, maka semakin tinggi pula tingkat penghimpunan 
dana OPZ. Namun sayangnya hingga saat ini masih banyak muzaki yang belum 
percaya dengan OPZ, sehingga lebih memilih menyalurkan dana zakatnya secara 
langsung kepada mustahik. 

Rendahnya kesadaran muzaki dalam menunaikan zakat secara benar sesuai 
syariat juga menjadi prioritas masalah zakat dari sisi muzaki. Salah satu contohnya 
adalah muzaki masih gemar menyalurkan zakat secara langsung kepada mustahik. 
Penyaluran zakat secara langsung dapat menimbulkan masalah baru. 

Prioritas masalah selanjutnya adalah rendahnya pengetahuan muzaki 
tentang fikih zakat. Rendahnya pengetahuan tentang fikih zakat ini menyebabkan 
rendahnya kesadaran menunaikan zakat bagi para muzaki. Banyak muzaki yang 
tidak mengetahui apakah dirinya sudah wajib zakat atau belum, bagaimana 
pentingnya kedudukan zakat dalam agama Islam, bagaimana beratnya ancaman 
Allah bagi orang yang tidak menunaikan zakat, dan bagaimana cara menyalurkan 
zakat dengan benar. 
Prioritas solusi pengelolaan zakat

Prioritas solusi regulator adalah: 1) keteladanan pejabat dalam menunaikan 
zakat sesuai syariat; 2) kewajiban audit eksternal; 3) meningkatkan fungsi pengaturan 
dan pengawasan; 4) meningkatkan peran Majelis Ulama Indonesia (MUI); 5) 
sertifikasi amil;dan 6) standarisasi dan akreditasi OPZ.

Prioritas solusi pengelolaan zakat pada regulator adalah dengan pemberian 
keteladanan dalam menunaikan zakat secara benar sesuai syariat. Para pemimpin, 
pejabat, termasuk juga pengelola zakat, para da’i harus memulai dari diri sendiri 
sebelum menyuruh orang lain berzakat. Contoh konkret lain terkait dengan 
sosialisasi zakat adalah dengan melakukan kampanye zakat baik di media elektronik, 
jejaring sosial, maupun media cetak.

Prioritas solusi selanjutnya adalah mengadakan kewajiban audit eksternal 
yang dilakukan oleh regulator zakat kepada OPZ. Kewajiban audit bagi setiap 
OPZ dapat meningkatkan penerapan good corporate governance (GCG) pada OPZ. 
peningkatan GCG dapat membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas 
OPZ yang dapat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap 
OPZ. Selain itu, Regulator juga dianggap perlu melakukan fungsi pengaturan dan 



Nurul Huda: Prioritas Solusi Permasalahan Pengelolaan Zakat  231

pengawasan kepada OPZ sebagaimana Bank Indonesia melakukan fungsi tersebut 
kepada perbankan. Jika ada OPZ yang berprestasi, maka regulator dapat memberikan 
penghargaan. Sebaliknya, jika OPZ tidak menjalankan perannya dengan baik, maka 
regulator dapat memberikan sanksi.

Meningkatkan peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menyelesaikan 
persoalan khilafiyah fikih zakat juga dianggap sebagai prioritas solusi pengelolaan 
zakat. MUI sebagai wadah berkumpulnya para ulama yang diakui oleh pemerintah 
seharusnya dapat memberikan keputusan tentang perbedaan pendapat fikih zakat 
yang merebak di masyarakat. 

Sertifikasi amil juga dianggap sebagai prioritas solusi permasalahan zakat 
nasional. Amil zakat sebagai ujung tombak pengeloaan zakat haruslah orang yang 
memiliki kapasitas yang cukup untuk mengemban amanah sebagaimana Rasulullah 
saw juga memilih sahabat-sahabat terbaik sebagai amil zakat. Sertifikasi amil di-
maksudkan untuk menjamin kualitas amil sesuai dengan standar kompetensi yang 
dibutuhkan. 

Prioritas solusi atas pengelolaan zakat terakhir dari sisi regulator yang ditemu-
kan adalah standarisasi dan akreditasi OPZ. Standarisasi pengelolaan zakat dalam 
OPZ akan dapat memudahkan perbandingan kinerja antar OPZ. Sebagai contoh, 
jika semua OPZ menerapkan PSAK 109 yang merupakan standarisasi pengelolaan 
keuangan OPZ, maka hal tersebut akan membantu para auditor dalam memband-
ingkan kinerja keuangan antar satu OPZ dengan OPZ lainnya.

Prioritas solusi OPZ adalah: 1) management training dan kerjasama dengan 
perguruan tinggi dalam memenuhi kebutuhan amil profesional; 2) membangun 
sinergi antar stakeholder zakat; 3) memperluas jaringan OPZ; 4) peningkatan efekti-
fitas program pendayagunaan zakat; 5) peningkatan transparansi dan akuntabilitas; 
6) standarisasi zakat nasional.

Prioritas solusi pengelolaan zakat pada OPZ pertama adalah dengan 
pengadaan manajemen pelatihan dan kerjasama dengan perguruan tinggi dalam 
memenuhi kebutuhan amil profesional. Managemen pelatihan adalah langkah 
jangka pendek yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan amil pada OPZ, 
sedangkan pembentukan kerja sama dengan perguruan tinggi adalah langkah jangka 
menengah dan panjang untuk menjamin stok amil profesional di masa yang akan 
datang.

Prioritas solusi pengelolaan zakat pada OPZ selanjutnya adalah pembangunan 
sinergi antar stakeholder zakat. Sinergi yang dapat dilakukan adalah dalam sosialisasi 
zakat, persamaan fikih zakat, standarisasi pengelolaan zakat, penyusunan data 
basemustahik dan muzaki, hingga sinergi dalam program pendayagunaan zakat 



Al-Iqtishad: Vol. VI No. 2, Juli 2014 232

di lapangan. Memperluas jaringan OPZ dianggap oleh sebagian informan sebagai 
prioritas solusi pengelolaan zakat pada OPZ. Menurut Wibisono (2011), saat ini 
terdapat 33 BAZDA provinsi, 447 BAZDA kabupaten/kota serta 18 LAZ nasional 
dan 22 LAZ daerah. Meski jaringan OPZ sudah cukup luas, perlu dilakukan 
peningkatan baik dari sisi kuantitas maupun kualitas jaringannya sehingga dapat 
semakin menjangkau mustahik/muzaki.

Peningkatan efektifitas program pendayagunaan zakat juga dianggap sebagai 
prioritas solusi pengelolaan zakat pada OPZ. program pendayagunaan yang 
dilakukan OPZ hendaknya dilakukan dengan prinsip tepat guna agar benar-benar 
dapat memberikan maslahat kepada mustahik. Selain itu OPZ dianggap perlu 
menjaga program pendayagunaannya agar tetap berjalan dengan baik meski sudah 
ditinggal oleh OPZ.

Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dipandang perlu dimasukan 
sebagai prioritas solusi pengelolaan zakat pada OPZ. Transparansi adalah keterbukaan 
dalam pengelolaan keuangan, sedangkan akuntabilitas yang dimaksud adalah 
ketersesuaian antara rencana dengan pelaksanaan keuangan. Pengelolaan keuangan 
yang transparan dan akuntabel pada akhirnya dapat menimbulkan kepercayaan 
masyarakat terhadap OPZ.

Prioritas solusi pengelolaan zakat pada OPZ terakhir yang diungkap adalah 
standarisasi zakat nasional. Standarisasi zakat nasional yang dimaksud adalah 
penyamaan standar pengelolaan zakat pada OPZ. Pengelola zakat dianggap perlu 
melakukan standarisasi pada aspek-aspek lain seperti standarisasi fikih zakat. 

Prioritas solusi muzaki/mustahik adalah: 1) kaderisasi dai zakat; 2) kemudah-
an layanan; 3)  perbaikan materi zakat dalam pelajaran sekolah; 4) pemberian peng-
hargaan  bagi yang menunaikan zakat dan hukuman (punishment) bagi yang tidak 
menunaikan zakat padahal telah wajib zakat; 5) pengingkatan sosialisasi dan edukasi 
zakat kepada masyarakat; dan 6) menjadikan zakat sebagai gaya hidup masyarakat.

Gambar 2. Struktur Jaringan AHP

Sumber: wawancara, data diolah.



Nurul Huda: Prioritas Solusi Permasalahan Pengelolaan Zakat  233

Prioritas solusi pengelolaan zakat pada muzaki/mustahik pertama yang dike-
mukakan adalah kaderisasi dai zakat. Belum banyak dai/ustadz yang menyampaikan 
tentang fikih zakat, akibatnya ummat Islam tidak faham akan pentingnya zakat. 
Diharapkan dengan kaderisasi dai zakat, syiar zakat akan semakin tersebar melalui 
mimbar-mimbar Jumat, ceramah baik di media cetak atau elektronik.

Prioritas solusi selanjutnya adalah meningkatkan kemudahan layanan zakat. 
Kemudahan berzakat yang menjangkau berbagai lapisan masyarakat diharapkan 
dapat meningkatkan penghimpunan zakat. Pemberian materi zakat dalam pelaja-
ran sekolah juga dianggap sebagai salah satu prioritas solusi pengelolaan zakat pada 
muzaki/mustahik. Selain itu pemberian penghargaan bagi wajib zakat yang mem-
bayar zakat dan sanksi bagi wajib zakat yang tidak membayar zakat juga merupakan 
prioritas solusi yang dianggap dapat menjadi salah satu langkah pemecahan masalah 
pengelolaan zakat.

Peningkatan sosialisasi dan edukasi zakat kepada masyarakat merupakan pri-
oritas solusi yang dianggap sangat penting dalam menyelesaikan permasalahan zakat 
nasional. Sosialisasi dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang 
pentingnya zakat. Pemahaman memberikan kesadaran dan kesadaran akan mem-
berikan dorongan yang lebih kuat untuk berzakat.

Prioritas solusi terakhir yang ditawarkan para informan dalam menyelesaikan 
permasalahan zakat adalah menjadikan zakat sebagai gaya hidup masyarakat. Zakat 
diharapkan dapat menjadi gaya hidup masyarakat sebagaimana masyarakat modern 
yang sudah menggunakan asuransi sebagai gaya hidup.

Semua aspek di atas jika dikonstruksi menjadi model AHP maka akan tam-
pak pada gambar 2 berikut. Gambar 2 adalah model dibangun dengan metode 
AHP. Model ini bersifat hierarkis. Pada model AHP seluruh hubungan yang terben-
tuk selalu berawal dari node (simpul) atas ke node bawah (top down).
Hasil kuantifikasi model

Setelah model AHP terbentuk, tahapan selanjutnya adalah mengkuantifikasi 
model dengan melakukan perbandingan berpasangan (pairwise comparison). Hasil 
yang pairwise comparison dari kedua model di atas ditampilkan dalam tabel-tabel di 
bawah ini. Tabel 1 menggambarkan perbandingan antara nilai skor prioritas model 
AHP Banten dan Kalsel dalam penentuan prioritas masalah pengelolaan zakat secara 
keseluruhan. Tampak bahwa lembaga paling bermasalah dalam pengelolaan zakat 
menurut model AHP Banten adalah regulator. Begitu pula dengan model AHP 
Kalsel yang menyatakan bahwa lembaga paling bermasalah dalam pengelolaan zakat 
adalah regulator. Menurut model AHP baik yang dilakukan di Banten maupun 
Kalsel, prioritas masalah regulator adalah rendahnya peran kementerian agama 



Al-Iqtishad: Vol. VI No. 2, Juli 2014 234

(Kemenag).
Prioritas masalah OPZ adalah rendahnya sinergi sesama stakeholder zakat. 

Baik model AHP Banten maupun Kalsel menghasilkan sintesa hasil prioritas yang 
sama. Hal ini sesuai dengan Hafidhuddin dan Juwaini (2006), dimana sinergi antar 
OPZ terutama antara lembaga zakat bentukan pemerintah (BAZ) dengan lembaga 
zakat bentukan masyarakat (LAZ) belum terjadi dengan baik. Akibatnya, banyaknya 
OPZ bukan menjadi sarana untuk membantu pemerintah dalam mengentaskan 
kemiskinan, tapi justru menjadi penyebab tumbuhnya persaingan yang tidak sehat 
antara organisasi. 
Tabel 1. Perbandingan Nilai Skor Prioritas Antara Model AHP Banten Dan Kalsel 

Dalam Penentuan Prioritas Masalah Pengelolaan Zakat Secara Keseluruhan

Lembaga Banten Kalsel Aspek Banten Kalsel

Regulator 0,631 0,588

1. Khilafiyah fiqih zakat 0,134 0,270
2. Rendahnya koordinasi dgn OPZ 0,321 0,288
3. Rendahnya peran Kemenag 0,366 0,339

4. Zakat belum sebagai obligatory 
sistem 0,179 0,103

OPZ 0,121 0,297

1. Jumlah LAZ terlalu banyak 0,042 0,101
2. Mahalnya biaya promosi 0,130 0,064
3. Rendahnya efektifitas program 
pedayagunaan 0,115 0,101
4. Rendahnya kredibilitas 0,082 0,101
5. Rendahnya sinergi sesama 
stakeholder 0,316 0,316

6. Terbatasnya SDM Amil 0,315 0,316

Muzaki dan 
mustahik 0,248 0,134

1. Mustahik cenderung karikatif 0,105 0,105
2. Rendahnya kepercayaan 
terhadap OPZ dan regulator 0,138 0,284
3. Rendahnya kesadaran muzaki 0,380 0,287
4. Rendahnya pengetahuan muzaki 0,378 0,324

Sumber: hasil penelitian, data diolah.
Model AHP Banten menyatakan bahwa prioritas masalah mustahik dan 

muzaki adalah rendahnya kesadaran muzaki, adapun model AHP Kalsel menganggap 
bahwa prioritas masalah muzaki adalah rendahnya pengetahuan muzaki. Rendahnya 
pengetahuan muzaki tentang fikih zakat mengakibatkan rendahnya kesadaran bayar 
zakat. Banyak orang wajib zakat yang tidak bayar zakat lantaran tidak mengetahui 



Nurul Huda: Prioritas Solusi Permasalahan Pengelolaan Zakat  235

kewajiban zakat. Mungkin inilah yang menyebabkan realisasi penghimpunan zakat 
baru mencapai kurang dari 2% dari total potensinya pada tahun 2012. Rendahnya 
pengetahuan fikih zakat bagi muzaki juga menyebabkan praktik pembayaran zakat 
yang tidak sesuai dengan syariat. Kekeliruan yang paling umum dijumpai adalah 
praktik pemberian zakat secara langsung kepada mustahik. Akibatnya, mustahik 
cenderung karikatif/konsumtif dan sering terjadi korban meninggal akibat 
berdesak-desakan berebut zakat. selain itu juga, pemberian zakat secara langsung 
tidak sesuai dengan semangat pemberdayaan masyarakat yang menjadi kunci untuk 
pengentasan kemiskinan. Jika melihat pada hasil yang didapat, diantara metode 
AHP Banten dengan model AHP Kalsel terdapat banyak kemiripan prioritas. Hal 
ini dikarenakan adanya kesamaan struktur konstruksi model yang dibentuk.

Hasil pairwise comparison selanjutnya adalah prioritas solusi pengelolaan 
zakat. Perbandingan nilai skor prioritas solusi antara model AHP Banten dan 
Kalsel disajikan dalam tabel 2. Pada tabel 2 tampak bahwa antara metode AHP 
Banten dan Kalsel menyatakan bahwa lembaga yang paling diandalkan dalam 
pemecahan masalah (problem solver) pengelolaan zakat adalah regulator. Baik model 
AHP Banten maupun Kalsel menyatakan bahwa prioritas solusi regulator adalah 
sertifikasi amil. Prioritas solusi OPZ menurut model AHP Banten dan Kalsel adalah 
perbaikan materi/kurikulum zakat dalam pelajaran sekolah. Berdasarkan uraian di 
atas, tampak bahwa hasil prioritas antara model AHP Banten dan Kalsel memiliki 
banyak kesamaan hasil (priorities). 

Tabel 2. Perbandingan Prioritas Solusi Antara Model AHP Banten Dan 
Kalsel Penentuan Prioritas Solusi Pengelolaan Zakat Secara Keseluruhan

Lembaga Banten Kalsel Aspek Banten Kalsel

Regulator 0,467 0,549

1. Keteladanan pejabat 0,205 0,142
2. Kewajiban audit eksternal 0,205 0,242
3. Meningkatkan fungsi 
pengaturan dan pengawasan 0,072 0,113
4. Meningkatkan peran MUI 0,064 0,113
5. Sertifikasi amil 0,382 0,317

6. Standarisasi dan akreditasi 
OPZ 0,072 0,073



Al-Iqtishad: Vol. VI No. 2, Juli 2014 236

OPZ 0,322 0,308

1. Management Training dan 
kerjasama dengan Perguruan 
Tinggi 0,206 0,101
2. Membangun sinergi antar 
stakeholder zakat 0,243 0,271

3. Memperluas jaringan OPZ 0,078 0,064
4. Peningkatan efektifitas 
program pendayagunaan utk 
kemaslahatan mustahik 0,135 0,147
5. Peningkatan transparansi 
dan akuntabilitas 0,156 0,271
6. Standarisasi pengelolaan 
zakat nasional 0,181 0,147

Muzaki dan 
mustahik 0,211 0,143

1. Kaderisasi dai zakat 0,157 0,223
2. Kemudahan layanan 0,100 0,162
3. Perbaikan materi zakat 
dalam pelajaran sekolah 0,266 0,253

4. Reward dan punishment 0,043 0,244
5. Sosialisasi dan edukasi 0,215 0,064
6. Zakat sbg lifestyle 0,221 0,053

Sumber: hasil penelitian, data diolah.

SIMPULAN

Terdapat tiga macam prioritas masalah dan solusi pengelolaan zakat yang 
dibagi berdasarkan lembaga pemangku kepentingan (stakeholder) pengelolaan zakat, 
yaitu regulator, organisasi pengelola zakat (OPZ), serta muzaki dan mustahik zakat. 
Lembaga paling bermasalah dalam pengelolaan zakat menurut model AHP Banten 
dan Kalsel adalah regulator. Baik menurut model AHP Banten ataupun Kalsel, 
prioritas masalah regulator adalah rendahnya peran Kemenag. Prioritas masalah 
OPZ adalah rendahnya sinergi sesama stakeholder  zakat. Menurut model AHP 
Banten, prioritas masalah mustahik/muzaki adalah rendahnya kesadaran muzaki, 
sedangkan menurut model AHP Kalsel adalah rendahnya pengetahuan muzaki.

Model AHP yang dilakukan baik di Banten dan Kalsel menghasilkan skor 
prioritas yang sama, bahwa lembaga yang paling diandalkan dalam pemecahan 
masalah (problem solver) pengelolaan zakat adalah OPZ dan prioritas solusi regulator 
adalah sertifikasi amil. Demikian pula menurut kedua model tersebut prioritas 
solusi OPZ adalah membangun sinergi antar stakeholder zakat dan prioritas solusi 



Nurul Huda: Prioritas Solusi Permasalahan Pengelolaan Zakat  237

muzaki/mustahik adalah perbaikan materi zakat dalam pelajaran sekolah.
Meskipun menggunakan dua objek penelitian yang berbeda, ternyata hasil 

prioritas antara model AHP provinsi Banten dan Kalsel memiliki banyak kesamaan 
hasil (priorities). Hal ini kemungkinan dipengaruhi oleh adanya kemiripan jaringan 
model dalam connecxions (hubungan) antar node (simpul) yang telah terbentuk di 
dalam software superdecisions.

PUSTAKA ACUAN

Abduh, M. 2013. Apa yang Menjadi Prioritas Isu dalam Keuangan Syariah?. Jakarta: 
Rubrik Iqtishodia Harian Republika, Edisi 31, Oktober 2013. 

Anriani. 2010. BAZ Kota Bogor dan Pengentasan Kemiskinan. Jurnal Ekonomi Islam 
Republika, 29 Juli 2010. 

Ascarya. 2012. Konsep Dasar ANP: Pendekatan Baru dalam Penelitian Kualitatif. 
Jakarta: Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan Bank Indonesia. 

BAZNAS dan FEM IPB. 2011. Economic Estimation and Determinans of Zakah 
Potential in Indonesia. Preliminary Report.

Beik, I.S. 2009. Analisis Peran Zakat dalam Mengurangi Kemiskinan: Studi Kasus 
Dompet Dhuafa Republika. Jurnal Pemikiran dan Gagasan Vol II, Institut 
Manajemen Zakat. 

Hartoyo, S dan N. Purnamasari. 2010. Pengentasan Kemiskinan Berbasis Zakat: Stu-
di Kasus di Garut. Jurnal Ekonomi Islam Republika, 29 Juli 2010.

Indrijatiningrum, M. 2005. Zakat Sebagai Alternatif Penggalangan Dana Masyarakat 
untuk Pembangunan (Tesis). Jakarta: Universitas Indonesia. 

Kahf, Monzer. 1987. Report on Zakat and Ushr Fund Management in the Islamic 
Republic of Pakistan. Islamabad: IRTI, Islamic Development Bank 
and  International Institute of Islamic Economics, International Islamic 
University. 

Mintarti, Nana. 2012. Membangun Kepercayaan Publik dan Kapasitas Pengelolaan 
Zakat di Indonesia. http://www.imz.or.id, diunduh 21 November 2012.

Qardhawi, Y. 2007. Hukum Zakat. Bogor: Pustaka Litera AntarNusa. 
Saaty, T.L. 1991. Pengambilan Keputusan Bagi Para Pemimpin, Proses Hirarki 

Analitik untuk Pengambilan Keputusan dalam Situasi yang Kompleks. Jakarta: 
PT. Pustaka Binaman Pressindo. 

--------------. 1994 Fundamentals of Decision Making and Priority Theory with 
Analytic Hierarchy Process. Journal, Vol. VI of the AHP Series. Pittsburgh, 
U.S.A. 1994.

--------------. 2004. Decision Making-The Analytic Hierarchy and Network Processes 
(AHP/ANP).  Journal of systems science & systems engineering 13 (1) March 



Al-Iqtishad: Vol. VI No. 2, Juli 2014 238

2004: page. 1-35. 2004
--------------. 2008. Decision Making with The Analytic Hierarchy Process. Int. Journal 

Services Sciences, Vol. 1, No. 1, 2008. 2008
Saaty, T. L and L.G. Vargas. 2006. Decision Making with The Analytic Network 

Process. USA: Springer.
Sabiq, S. 2006. Fiqh Sunnah: Jilid 1, Jilid 2, dan Jilid 4. Jakarta: Pena Pundi 

Aksara.
Tsani, T. 2010. Mengentaskan Kemiskinan dan Kesenjangan di Lampung Selatan. Jur-

nal Ekonomi Islam Republika, 26 Juli 2010.


