
















































Handi Risza: Kritik Ilmu Ekonomi Strukturalis dan Islam  251

KRITIK ILMU EKONOMI STRUKTURALIS DAN ISLAM 
TERHADAP EKONOMI NEOKLASIKAL 

Handi Risza1

Abstract: The Critics of Structuralis Economics and Islam To Neo-Clasical 
Economy. This reserach proves that in the Islamic economic thought and 
structuralist discourse, the idea of economic and social transform is very 
strong, in the mean time, there is a lot of criticisms and corrections towards 
neoclassical economic thought. The idea of transformation is needed to re-
establish economic credos and thoughts that put forward moral values and 
humanitarian system of ethics in the quest of economic justice and prosperity. 
The conclusion of this paper supports that there is an urgent need of social 
and economic transformation in order to establish social justice and economic 
prosperity. The conclusion is also a refutation to the views developed by 
neoclassical economic thinkers, who based their views on individual interest 
and free competition to realize prosperity and justice for the society.

Keyword: Economics, Neoclassical, Structuralis, Islam, Transformation

Abstrak: Kritik Ilmu Ekonomi Strukturalis dan Islam Terhadap Ekonomi 
Klasikal. Penelitian ini membuktikan bahwa dalam wacana pemikiran 
ekonomi Islam dan strukturalis mengenai transformasi ekonomi dan sosial 
sangat kuat, sementara itu banyak gugatan dan koreksi terhadap paham 
ekonomi neoklasikal. Gagasan transformasi diperlukan untuk menyusun 
kembali paham ekonomi yang lebih mengedepankan nilai-nilai moral dan 
etika kemanusiaan, dalam mencapai keadilan dan kesejahteraan. Kesimpulan 
penelitian ini menyatakan bahwa diperlukan sebuah transformasi ekonomi dan 
sosial dalam rangka menciptakan keadilan ekonomi dan kesejahteraan sosial, 
sebagaimana yang disampaikan oleh para ekonom Muslim dan strukturalis. 
Penelitian ini membantah argumen yang dibangun oleh pemikiran ekonomi 
neoklasikal yang berbasis kepada pendekatan kepentingan individu dan 
persaingan bebas dalam menciptakan kesejahteraan dan keadilan bagi 
masyarakat. 

Kata Kunci: Ekonomi, Neoklasikal, Strukturalis, Islam, Transformasi

 1 Diterima: 28 Maret 2014, direvisi: 5 Mei 2014, disetujui: 20 Mei 2014
Universitas Paramadina, The Energy Tower Lantai 22 SCBD Sudirman Jakarta, Email: handi@
paramadina.ac.id



Al-Iqtishad: Vol. VI No. 2, Juli 2014 252

PENDAHULUAN

Umer Chapra (2000) mengungkapkan kegagalan ilmu Ekonomi 
Konvensional yang berbasis kepada Ekonomi Neoklasikal dalam mewujudkan 
keadilan dan kesejahteraan bagi semua orang. Lebih jauh Chapra mengungkapkan 
bahwa, ekonomi konvensional menjauhi pendekatan yang berdasarkan norma, 
konsentrasinya yang berlebihan pada maksimalisasi kekayaan, pemuasan keinginan 
serta pemenuhan kebutuhan perorangan. Pendekatan Ekonomi Neoklasikal tersebut, 
telah memunculkan istilah liberalisasi ekonomi dalam wujud globalisasi ekonomi.

Kondisi tersebut telah menimbulkan banyak permasalahan dalam 
perekonomian negara. Krisis keuangan yang berujung kepada krisis ekonomi 
akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam perjalanan ilmu ekonomi yang 
berbasiskan kepada pandangan ekonomi neo-klasikal. Seperti yang disampaikan 
Schumpeter (1972), bahwa ilmu ekonomi yang berbasis kepada pencarian kapital 
semata telah menciptakan suatu kerangka pikiran rasional, telah menghancurkan 
otoritas moral dan begitu banyak lembaga, pada akhirnya akan menghancurkan 
ilmu ekonomi itu sendiri. Krisis keuangan yang kemudian membesar menjadi krisis 
ekonomi, telah menjadi masalah besar bagi semua bangsa di dunia.

Roy Davies dan Glyn Davies dalam bukunnya The History of Money From 
Ancient time of Present Day mengungkapkan bahwa sepanjang abad 20 telah terjadi 
lebih 20 kali krisis besar yang melanda banyak negara. Fakta ini menunjukkan 
bahwa, secara rata-rata setiap 5 tahun terjadi krisis keuangan hebat yang 
mengakibatkan penderitaan bagi ratusan juta umat manusia. Kondisi ini tentu 
sangat mengkhawatirkan, oleh sebab itu perlu sebuah koreksi mendasar terhadap 
sistem ekonomi yang dianut oleh sebagian besar negara-negara didunia dewasa ini.

Disimpulkan oleh Swasono bahwa terdapat lima generasi yang mengusulkan 
perlunya mengakui the end of laissez-faire yang dilakukan oleh para ekonom baik 
dari Barat maupun yang berasal dari Timur. Pertama kali oleh tokoh besar John 
Maynard Keynes (1926); kedua oleh Moh. Hatta, Karl Polanyi (1934 dan 1944); 
ketiga oleh Gunnar Myrdal, John Kenneth Galbraith, Francis Bator, Paul Baran 
dll (1957- 1960); keempat oleh Robert Kuttner, Lester Thurow, George Soros, 
Josep Stiglitz, Susan George (1990-2002). Intinya adalah bahwa pasar tidaklah self-
regulating, tidak self-correcting, penuh market failures, terutama dalam mengatasi 
ketimpangan struktural. Kelima adalah Para Nobel laureates 2006 (Edmund Phelps); 
2007 (Eric Maskin, Loenid Hurwicz, Roger Myerson); 2008 (Paul Krugman); 2009 
(Elinor Ostrom dan George Akerlof yang mendukung the end of laissez-faire.

Kritik yang dilontarkan kepada paham neoklasik tidak hanya dilakukan 
oleh kalangan strukturalis saja, tapi juga dilakukan oleh beberapa ekonom yang 



Handi Risza: Kritik Ilmu Ekonomi Strukturalis dan Islam  253

mengembangkan pemikiran Ekonomi Islam (Islamic Economic) diantara tokoh 
terkemukanya antara lain Umer Chapra, Najetulah Siddiqi, Khursyd Ahmad, dan 
ekonom Islam muda lainnya. Walaupun ekonomi Islam baru mengalami kebangkitan 
selama tiga-empat dekade terakhir, setelah tidur panjang selama berabad-abad. 
Ekonomi Islam sedang membangun sebuah struktur baru perekonomian dunia, 
ditengah merosotnya moral para pelaku ekonomi.

Dari penjelasan diatas terdapat titik temu antara pemikiran ekonomi 
strukturalis dan ekonomi Islam dalam dua substansi pokok permasalahan, yaitu 
menyelesaikan masalah ketidakadilan sosial dan mengatasi persoalan ketimpangan-
ketimpangan struktural, sebagai masalah sosial-ekonomi yang selama ini muncul. 
Dalam mengatasi kedua substansi pokok tersebut, ekonomi struturalis dan 
ekonomi Islam juga memiliki titik temu yang sangat kuat untuk menyelesaikan, 
yaitu mengutamakan pendekatan kebersamaan dan kekeluargaan, dalam mengelola 
perekonomian. Dengan demikian, keinginan untuk melakukan transformasi 
ekonomi dan sosial akan semakin kuat. 

Dari latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas, ada beberapa 
permasalahan yang dapat diidentifikasikan, antara lain: Pertama, Neoklasikal 
berkeyakinan bahwa keseimbangan pada pasar bebas akan tercipta dengan 
sendirinya (invisible hand) dengan membentuk self-regulating dan self-correcting, 
tanpa campur tangan siapapun. Instrument yang digunakan adalah pasar persaingan 
bebas (free market competition) dimana kekuatan utamanya terletak pada efisiensi 
dan persiangan bebas (free competition). Kondisi inilah yang menyebabkan perilaku 
kapitalisme ekonomi muncul, karna adanya hegemoni untuk selalu memenangkan 
persaingan tanpa mengindahkan nilai-nilai moral dan kemanuasiaan. 

Kedua, penguasaan sumber daya ekonomi yang hanya berputar disegelintir 
orang saja, telah menyebabkan perekonomian terdistorsi kedalam penguasaan 
sumberdaya ekonomi semata, akibatnya hubungan antar individu, pranata sosial 
berkurang bahkan menjadi hilang, yang pada akhirnya menimbulkan masalah 
ekonomi sosial di masyarakat seperti, kemiskinan, pengangguran, ketimpangan 
struktur dan ketimpangan pendapatan.

Oleh sebab itu munculnya trasnformasi ekonomi yang digagas oleh ekonom 
dan tokoh yang beraliran strukturalis dan Islam haruslah diapresiasi secara mendalam, 
keinginan untuk menciptakan sistem ekonomi yang adil dan memberikan 
kesejahteraan penuh bagi masyarakat adalah sebuah keinginan dan cita-cita mulia. 
Transformasi ekonomi yang digagas haruslah memiliki dampak dan pengaruh 
yang kuat terhadap sistem ekonomi dan sosial kemasyarakatan. Diperlukan kajian, 
pemikiran yang mendalam dan konsisten agar keinginan dan cita-cita transformasi 
tersebut bisa berhasil. Indonesia memiliki peluang untuk menjadi role model bagi 



Al-Iqtishad: Vol. VI No. 2, Juli 2014 254

negara berkembang, karena sudah memiliki dasar negara yang sejalan dengan cita-
cita dan keinginan transformasi tersebut. Kondisi tersebut telah tertuang dalam 
konstitusi negara yaitu pasal 27, 33 dan 34 UUD 1945.

METODE

Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini, dilakukan dalam 
beberapa bentuk penelitian, Antara lain:
1) Studi kepustakaan 
 Studi kepustakaan atau studi literatur yang digunakan dalam penelitian ini 

untuk menghimpun semua pemikiran dan teori yang berkembang dalam ranah 
ekonomi neo-klasikal, ekonomi strukturalis dan ekonomi Islam. Semua literatur 
yang terkumpul kemudian dianalisa dan disusun keterkaitan antara satu paham 
ekonomi dengan paham ekonomi lainnya. Sehingga nantinya akan terlihat 
hubungan antara teori yang berkembang dengan implikasi yang ditimbulkannya 
di lapangan. 

2) Observasi data
 Metode observasi yang digunakan adalah metode yang menggunakan data 

yang telah tersedia (Research with available data), yang diadaptasi dari metode 
penelitian Royce A. Singleton- Bruce C. Straith (1999) dan Earl Babbie (1998). 
Metode penelitian ini dimanfaatkan untuk menganalisis proposisi paradigma 
dan asumsi dasar dan kebijakan yang ditimbulkan dari paham ekonomi 
strukturalis dan ekonomi Islam dalam menanggapi persoalan pokok ekonomi 
mengenai ketidakadilan sosial dan ketimpangan struktural yang ditimbulkan 
oleh kebijakan ekonomi paham neoklasikal. Proposisi-proposisi ini nantinya akan 
diuji validitasnya dalam menjawab permasalahan pokok ekonomi tersebut. 

Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan dua 
pendekatan, yaitu pendekatan sosio-historik dan pendekatan ekonomi politik. 
Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:
1) Pendekatan sosio-historik 
 Pendekatan sosio-historik digunakan untuk memahami sejarah munculnya 

paham eonomi neoklasikal. Penelitian ini dimulai dengan meneliti karakteristik 
sistem Ekonomi Neoklasikal semenjak Adam Smith dengan karyanya The Wealth 
of Nations (1776) hingga Mankiw (2010) dengan karyanya The Economics Theory. 
Meneliti pikiran-pikiran Ekonomi Strukturalis mulai dari Karl Polanyi dengan 
karyanya The Great Transformation (1957) hingga Joseph E. Stiglizt dengan 
karya terakhirnya Free Fall (2010). 



Handi Risza: Kritik Ilmu Ekonomi Strukturalis dan Islam  255

2) Pendekatan ekonomi-politik 
 Pendekatan ekonomi politik digunakan untuk melihat implikasi kebijakan 

yang ditimbulkan dari pemikiran paham ekonomi neo-klasikal. Dari persoalan 
yang timbul, kemudian dianalisa secara mendalam penyebab dan solusi yang 
seharusnya dilakukan, dengan menggunakan pendekatan paham ekonomi 
strukturalis dan ekonomi Islam. Solusi yang dihasilkan akan berdampak secara 
ekonomi dan politik dalam bentuk kebijakan ekonomi sebuah negara.

KRITIK EKONOMI STRUKTURALIS DAN ISLAM

Kedudukan ilmu ekonomi sebagai ilmu yang berbasiskan kepada moralitas 
sesungguhnya telah dimulai oleh Adam Smith. Sebelum menerbitkan bukunya yang 
sangat terkenal An Inquiry Into The Nature and Cause of The Wealth of Nation pada 
tahun 1776, Smith telah menerbitkan The Theory of Moral Sentiments, pada tahun 
1759. Dimana Smith menggambarkan tentang empati dan kecenderungan cinta 
kasih kepada masyarakatnya. Dalam perjalanannya terjadi perubahan pemikiran 
yang dilakukan oleh Smith, melalui The Wealth of Nation terlihat inkonsistensi Smith 
yang dikenal sebagai das Smith Problem (The Problem of Smith) dalam pandangannya 
terhadap etika individu dalam aktifitas ekonomi. 

Perubahan pandangan Smith tersebut disikapi berbeda oleh para pengikutnya 
yang di kemudian hari dikenal dengan nama kaum neoklasikal, mereka mengabaikan 
pemikiran Smith yang tertuang dalam buku yang awal The Theory of Moral Sentiments 
(1759) dan mengedepankan serta merujuk pandangan Smith pada buku yang hadir 
belakangan An Inquiry Into The Nature and Cause of The Wealth of Nation (1776). 
Dalam perkembangan pemikiran kaum neo-klasikal cenderung mengabaikan 
implikasi asumsi monoutilitas, dengan demikian mengabaikan kenyataan bi-utilitas 
yang menjadi pokok pikiran dalam buku The Theory of Moral Sentiments. Artinya 
kaum neo-klasikal hanya merujuk kepada satu pemikiran Smith semata, sementara 
sisi lain dari pemikiran Smith cenderung diabaikan.

Dalam perkembangannya gagasan Smith dalam The Wealth of Nation 
diperbaharui oleh Paul Samuelson dalam bukunnya Economics An Introductory 
Analysis. Semenjak itu, lebih tepatnya semenjak perang dunia II ilmu ekonomi yang 
diajarkan dan diterapkan di seluruh dunia dirintis oleh buku Samuelson tersebut. 
Inti ajaran yang dikemukakan oleh Samuelson, kemudian dikenal sebagai teori 
ekonomi neo-klasikal. 

Dengan sangat cepat paham neo-klasikal telah mempengaruhi pengajaran 
ilmu ekonomi hampir diseluruh negara di dunia, tidak terkecuali di Indonesia. 
Neo-klasikal membangun konsep dan pengajaran ilmu ekonominya dengan 



Al-Iqtishad: Vol. VI No. 2, Juli 2014 256

mengedepankan asumsi-asumsi dasar yang bersumber dari pemikiran Smith dan 
secara modern diperbaharui oleh Samuelson, yaitu bahwa; (1) keinginan manusia 
yang bersifat tidak terbatas (2) Sumber-sumber ekonomi yang digunakan untuk 
memenuhi keinginan manusia yang terbatas dan (3) Pengejaran akan pemenuhan 
maksimal kebutuhan individual yang relatif tidak terbatas. 

Dampak dan konsekuensi dari ketiga asumsi dasar itu berkelanjutan dengan 
suatu anggapan bahwa akhlak dasar manusia adalah bertarung dan saling berebut 
untuk dirinya sendiri. Asumsi dasar inilah yang kemudian melahirkan konsep 
efisiensi dalam mencapai tujuan tertentu baik dalam bentuk kepuasan pribadi 
(maximum satisfaction) maupun keuntungan maksimal (maximum profit). 

Pemikiran ilmu ekonomi neo-klasikal kemudian berkembang dengan pesat, 
dengan fokus kajian yang semakin luas yang menyangkut pembentukan pasar dan 
manusianya (homo economicus dan invisible hand), dengan pendekatan marginal 
utility serta keseimbangan umum (general equilibrium). Fokus pengajaran ekonomi 
neo-klasikal adalah bahwa mekanisme pasar persaingan bebas, dengan asumsi-
asumsi tertentu, selalu menuju keseimbangan dan efisiensi optimal yang baik bagi 
semua orang, dengan meminimalisir peran dan fungsi regulator dalam hal ini adalah 
pemerintah. Artinya jika pasar dibiarkan bebas, tidak diganggu oleh aturan-aturan 
pemerintah yang bertujuan baik sekali pun, masyarakat secara keseluruhan akan 
mencapai kesejahteraan bersama yang optimal, dimana semua orang akan menjadi 
sejahtera tanpa harus mengorbankan orang lain atau pihak lain.

Neo-liberalisme merupakan wujud baru dari liberalisme sebagaimana 
neo-kapitalisme adalah wujud baru dari kapitalisme. Dengan memanfaatkan isu 
globalisasi mereka terus bergerak untuk mengkampanyekan ide dan gagasan tentang 
liberalisasi ekonomi dalam pasar bebas dan persaingan bebas, jadi bisa dikatakan 
globalisasi merupakan persemaian baru dari gagasan liberalisme dan kapitalisme 
ekonomi dengan kata lain menemukan kembali mantelnya yang baru yang lebih 
radikal. 

Setidaknya terdapat empat faktor yang mempengaruhi dan mengiringi 
kemunculan neo-liberalisme. Pertama, munculnya perusahaan-perusahaan 
multinasional dengan aset lebih besar dari kekayaan negara-negara kecil di dunia. 
Perusahaan-perusahaan ini mampu menembus batas teritori negara-negara sekaligus 
memanfaatkan infrastruktur negara tersebut. Kedua, munculnya rezim-rezim 
internasional sebagai surveillance system untuk menjamin negara-negara patuh dan 
tunduk pada hukum pasar bebas. Rezim-rezim itu adalah World Trade Organization 
(WTO),World Bank (WB), dan International Monetary Fund (IMF), Ketiga, revolusi 
teknologi komunikasi dan transportasi yang dahsyat, yang memudahkan bagi 
para pemilik modal untuk mengetahui perkembangan dan situasi sosial, ekonomi 



Handi Risza: Kritik Ilmu Ekonomi Strukturalis dan Islam  257

dan politik di sebuah negara. keempat, dari perspektif realis bahwa negara-negara 
maju memakai kekuatannya untuk melakukan hegemoni terhadap negara-negara 
berkembang. Mereka berkeyakinan bahwa masyarakat di seluruh dunia akan 
mendapatkan kemakmuran kalau semua negara di dunia ini mau saling membuka 
perbatasannya, dalam hal ini menciptakan pasar bebas. Barang-barang dapat keluar 
dan masuk dengan bebas, begitu juga investasi, dalam konteks ini adalah terciptanya 
persaingan bebas antar sesama pelaku ekonomi.

Basis utama para pendukung neo-liberalisme ini adalah teori atau pandangan 
liberalisasi terhadap ekonomi. Teori neo-liberalisme bisa dikatakan sebagai teori yang 
paling optimistis dan meyakini akan terciptanya kemakmuran dan kesejahteraan 
masyarakat dunia. Mereka berpendapat bahwa struktur pasar internasional saat ini 
akan dapat membawa kemakmuran yang dicita- citakan. Dunia memang terbagi 
antara negara-negara maju dan negara sedang berkembang. Meski demikian, di 
antara keduanya tidak perlu terjadi antagonisme. Keduanya dapat bekerja sama 
untuk menciptakan kemakmuran dunia. Oleh sebab itu globalisasi akan mendapat 
tempat yang sangat pas dalam isu liberalisme ekonomi, karena akan bertujuan 
untuk mempersempit ruang antar negara, sehingga memungkinkan antar negara 
akan saling berhubungan tanpa ada hambatan yang berarti dari sisi teritori.

 Tetapi di sisi lain para pakar yang mengusung paham ini, mengakui terdapat 
sejumlah kelemahan yang akan menjadi hambatan dalam menjalankan konsep ini. 
Permasalahan yang bisa ditimbulkan menurut pendukung teori liberalisme adalah 
kelemahan yang terkandung dalam berbagai faktor produksi, terutama modal dan 
tenaga kerja, di mana keduanya merupakan unsur faktor produksi yang sangat penting 
dalam menciptakan output. Teori liberalisme meyakini ada cara untuk mengatasi 
masalah yang ditimbukkan oleh faktor produksi tersebut terutama mengenai modal 
dan tenaga kerja. Terdapat tiga pendekatan yang digunakan, anatara lain adalah: 
perdagangan, investasi asing, dan  hutang luar negeri. 

Jadi sangat jelas bahwasanya gagasan globalisasi telah menuai banyak 
kecaman dari banyak pakar bahkan menimbulkan kekecewaan, yang mungkin 
sebelumnya tidak terbayangkan oleh para penggagasnya. Banyak persoalan yang 
akan menghadang dan perlu diselesaikan terlebih dahulu, seperti; kemiskinan, 
pengangguran, kepastian hidup, ketidakstabilan, kerusakan budaya, jurang pemisah 
antara yang kaya dan miskin, dan permasalahan sosial lainnya. Oleh sebab itu perlu 
kiranya dicari sebuah terobosan baru, memperbaiki tata ekonomi dengan melibatkan 
secara bersama-sama pelaku ekonomi, mulai dari individu, komunitas, perusahaan, 
dan negara, sehingga perekonomian akan tumbuh dan berkembang sesuai dengan 
harapan dan keinginan masyarakat.



Al-Iqtishad: Vol. VI No. 2, Juli 2014 258

Kritik Ekonomi Strukturalis Terhadap Ekonomi Neo-Klasikal

Munculnya paham ekonomi strukturalis merupakan reaksi dari dominasi 
aliran ekonomi neo-klasikal yang selama ini banyak diterapkan di negara-negara 
maju, tetapi kemudian menimbulkan banyak masalah ketika diterapkan di negara-
negara berkembang. Sehingga mulai memunculkan banyak kritik dari para ekonom. 
Isu-isu mengenai krisis finansial global, kemiskinan, pengangguran, ketimpangan 
sosial, keresahan sosial dan kerusakan lingkungan, selama ini menjadi ancaman 
tersendiri bagi negara berkembang.

Paradigma ekonomi yang berkembang di negara maju coba untuk diterapkan 
di negara-negara yang sedang berkembang. Hampir semua negara berkembang 
memiliki sumber daya alam, tetapi miskin sumber daya manusia. Untuk mengejar 
ketertinggalan dari negara maju, terdapat tiga resep yang selalu digunakan untuk 
negara berkembang (Todaro, 1989). Pertama, pertumbuhan ekonomi yang 
tinggi. Kedua, untuk membiayai pembangunan khususnya infrastrutur, dibiayai 
dengan utang luar negeri. Ketiga, membuka pasar, agar investasi dalam bentuk 
penanaman modal asing bisa masuk ke negara-negara sedang berkembang. Ketiga 
kebijakan tersebut, telah menjadi bagian dari kebijakan pembangunan ekonomi 
di negara berkembang. Para ekonom di negara-negara maju dan lembaga atau 
donor internasional ketika itu berkeyakinan, bahwa pasar bebas akan lebih efisien 
dalam alokasi segenap sumber daya ketimbang campur tangan pemerintah. Praktis 
pembangunan lebih banyak dikendalikan oleh negara dan lembaga donor asing. 

Dilema utama yang dihadapi oleh sebagian besar negara-negara berkembang 
adalah, ternyata pembangunan ekonomi yang yang mereka lakukan selama ini 
justru menimbulkan persoalan baru yang sangat pelik. Apa yang telah diusulkan 
selama ini untuk mempercepat ketertinggalan dari negara maju tidak terbukti. 
Akibatnya, kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan pendapatan telah menjadi 
masalah besar disebagian besar negera berkembang. Berbagai kegagalan struktural 
dari perekonomian global ini telah menciptakan bencana ekonomi (economic 
disaster) yang luar biasa di tengah-tengah keajaiban ekonomi (economic miracle) 
dunia. Kemiskinan, ketimpangan pendapatan, dan pengangguran telah melahirkan 
berbagai tragedi kemanusiaan yang luas dan dalam

Sistem ekonomi yang digunakan oleh sebagian besar negara berkembang 
saat ini sangat dipengaruhi oleh pemahaman neoklasikal ekonomi, ternyata tidak 
mampu menyelesaikan masalah yang timbul akibat pembangunan ekonomi. 
Oleh sebab itu, perlu sebuah pendekatan baru dalam mengelola perekonomian, 
khususnya perekonomian dinegara berkembang. Ekonomi strukturalis dalam 
perkembangannya, telah menjadi bidang ilmu tersendiri. Bahkan beberapa 
tokohnya telah meraih nobel ekonomi. Gunnar Myrdal yang memperoleh hadiah 



Handi Risza: Kritik Ilmu Ekonomi Strukturalis dan Islam  259

Nobel Ekonomi pada tahun 1974 menyatakan dalam bukunya Asian Drama. An 
Inquiry in to the Poverty of Nations bahwa teori ekonomi yang sekarang diajarkan dan 
diaplikasikan di seluruh dunia adalah berbasis kepada aliran neo-klasik yang cocok 
untuk negara maju. Menurutnya teori ekonomi tersebut tidak dikembangkan untuk 
menganalisis masalah-masalah ekonomi negara-negara sedang berkembang, oleh 
karenanya bagi negara sedang berkembang diperlukan teori yang lain dengan negara 
maju karena perbedaan masalah sosial, ekonomi, politik, hukum dan budaya. 

Munculnya pandangan strukturalis yang melakukan koreksi terhadap 
kebijakan ekonomi yang dipengaruhi oleh paham neo-klasikal, telah memberikan 
pencerahan terhadap kebuntuan ekonomi selama ini. Terutama pada kondisi 
terjadinya ketimpangan struktural sebagai sumber ketidakadilan sosial-ekonomi. 
Para ekonom strukturalis mencoba menguraikan bagaimana ketinpangan yang 
telah menimbulkan permasalahan ekonomi tersebut, terutama yang berkaitan 
dengan pemusatan penguasaan dan pemilikan aset ekonomi, ketimpangan 
distribusi pendapatan, produktivitas dan kesempatan ekonomi. Selain itu juga 
terdapat ketimpangan dalam kelembagaan, ekonomi partisipasi, dan emansipasi 
sosial-ekonomi, pengangguran, kemiskinan, dan masalah ketergantungan serta 
subordinasi sosial-ekonomi.

Pandangan strukturalis mencoba mengembalikan ilmu ekonomi pada peran 
normatifnya, menjelajahi komposisi dan inter-relasi antara para aktor, sektor-
sektor dan variabel–variabel ekonomi dalam rangka mewujudkan keadilan dan 
kesetaraan sosio-ekonomi. Untuk mewujudkan gagasan tersebut kaum strukturalis 
mengusulkan perlunya dilakukan transformasi ekonomi dan transformasi sosial 
dalam kebijakan ekonomi sebuah negara. Tentu tuntutan strukturalis ini tidak 
mudah, karena akan langsung berhadapan dengan kepentingan ekonomi global 
yang hari ini telah menguasai sumber daya ekonomi di banyak negara. Pandangan 
strukturalis mencoba melakukan koreksi terhadap kelemahan mendasar dari 
mekanisme pasar dan persaingan bebas, yang tidak mampu mengatasi ketimpangan–
ketimpangan struktural yang semakin mengemuka, baik antar kaum pemilik modal 
dan buruhnya, maupun antar negara maju dengan negara miskin. Oleh sebab itu 
strukturalisme berorientasi kepada strukturisasi dan restrukturisasi ekonomi yang 
disertai dengan intervensi mengatur dan mengontrol mekanisme pasar. 

Ide dan gagasan tentang transformasi yang dilakukan untuk mengembalikan 
kedaulatan ekonomi oleh para pemikir strukturalis telah menjelma sebagai gagasan 
alternatif yang siap untuk dijalankan. Kajian mengenai konsep transformasi ini, 
akan lebih mengutamakan pendekatan yang humanitarian, dimana pembangunan 
manusia dengan segala perangkatnya yang akan diutamakan. Gagasan transformasi 
di Indonesia sesungguhnya bukanlah gagasan yang baru, jauh hari Bung Hatta 



Al-Iqtishad: Vol. VI No. 2, Juli 2014 260

selaku konseptor dasar ekonomi Indonesia sudah mengingatkan akan hal tersebut. 
Gagasan pemikiran bung Hatta adalah perlunya perekonomian nasional melakukan 
transformasi ekonomi dan transformasi sosial, apabila bangsa dan negara benar-
benar ingin melepaskan diri dari sistem ekonomi penjajah yang subordinatif dan 
serba ketergantungan.

Kritik Ekonomi Islam Terhadap Ekonomi Neo-Klasikal

Perkembangan Ekonomi Islam dalam beberapa tahun terakhir telah 
memberikan wacana baru dalam perkembangan ilmu ekonomi kontemporer. Islam 
sebagai pandangan hidup (way of life) tidak hanya berperan sebagai sebuah agama 
tetapi sebuah jalan hidup yang diyakini oleh pemeluknya untuk diikuti dan ditaati. 
Oleh sebab itu pendekatan yang ditawarkan dalam ekonomi Islam akan sangat 
berbeda sekali dengan pendekatan yang selama ini dipelajari dalam ekonomi umum 
atau yang lebih dikenal dengan istilah ekonomi konvensional, sebagaimana yang 
kita ketahui bersama sangat dipengaruhi oleh paham neo-klasikal ekonomi.

Ajaran Islam telah memberikan tuntunan pada seluruh aspek kehidupan, 
baik hubungan manusia dengan tuhan, atau manusia dengan sesama mahluk 
tuhan lainnya. Faktor inilah yang membuat ajaran Islam sangat komprehensif dan 
menyeluruh (kaffah), tidak ada pemisahan antara urusan duniawi dengan akhirat yang 
selama ini sangat dipengaruhi oleh pemikiran kapitalisme ekonomi. Implementasi 
Islam secara kaffah mencakupi kepatuhan dan ketundukan dalam menjalankan 
ajaran Islam secara keseluruhan, termasuk juga ketika dalam melaksanakan aktifitas 
ekonomi. Pandangan Islam telah memposisikan kegiatan mu’amalah dimana 
didalamnya terdapat aktifitas ekonomi sebagai salah satu aspek penting untuk 
mendapatkan kemuliaan, oleh sebab itu semua kegiatan ekonomi perlu tuntunan 
dan control yang kuat agar berjalan sebagaimana yang telah diajarkan dalam Islam 
secara keseluruhan. Falah hanya dapat diperoleh  jika ajaran Islam dilaksanakan 
secara kaffah. 

Munculnya Ekonomi Islam sebagai sebuah pandangan baru dalam 
ekonomi tidak lepas dari para sarjana-sarjana ekonomi yang berbasis di Timur 
tengah, Pakistan, Banglades dan Malaysia, yang sebagian besar dari mereka telah 
mengenyam pendidikan tinggi di universitas-universitas ternama di Amerika dan 
Eropa. Timbulnya kesadaran untuk terus memperdalam Islam sebagai ideologi 
dalam ilmu ekonomi, tidak lepas dari keresahan mereka terhadap perkembangan 
ilmu ekonomi konvensional yang semakin menggiring ilmu ekonomi ke arah yang 
sangat hedonis, mengabaikan nilai-nilai moral dan kemanusiaan, sehingga yang 
tinggal hanya kerakusan semata.



Handi Risza: Kritik Ilmu Ekonomi Strukturalis dan Islam  261

Momentum terbesar dalam sejarah perkembangan ilmu Ekonomi Islam 
adalah diselenggarakannya seminar internasional pertama yang bertemakan tentang 
perkembangan Ekonomi Islam di Mekkah, Saudi Arabia. Pada kesempatan tersebut 
mulai bermunculan pakar dan ekonom Islam yang kelak akan mempengaruhi 
pemikiran Ekonomi Islam. Perlahan namun pasti pemikiran Ekonomi Islam mulai 
dipelajari diberbagai perguruan tinggi dunia, mulai dari sebagai mata kuliah, hingga 
memiliki program tersendiri sampai pada level doktoral. Ekonomi Islam yang 
bersumber dari nilai Islam, telah membalikkan paradigma ekonomi yang berpaham 
neo-klasikal yang selama ini telah menjadi mainstream di kalangan fakultas ekonomi 
hampir di seluruh dunia. Ekonomi Islam telah dibangun dengan dasar yang sangat 
kokoh, yaitu bersumber dari sumber utama (primary resources) Al-Quran dan 
Sunnah, yang merupakan sumber rujukan utama dari ajaran Islam. Bisa dipastikan 
kekuatan moral dan nilai akan menjadi karakteristik yang tidak bisa dipisahkan 
dalam ilmu ekonomi Islam. Dalam ekonomi Islam sesungguhnhya tidak terdapat 
pemisahan yang ekstrim antara tujuan positif dengan tujuan normatif, semuanya 
saling melengkapi dan saling mempengaruhi (Khan, 1994). Manusia dituntun 
dengan ketentuan yang sudah baku, sehingga setiap individu akan memiliki 
orientasi yang jelas dalam melakukan setiap aktivitas ekonominya. Ekonomi Islam 
telah mengembalikan peran moral dalam pencapaian setiap tujuan ekonominya, hal 
tersebut telah dijamin dalam Maqashid Syariah. Dengan semakin memperkuat diri 
dari segi metodologinya, perkembangan ekonomi Islam juga bisa tergambar dari 
perkembangan sistem keuangan Islam yang sangat dinamis. Pertumbuhan lembaga 
keuangan Islam di banyak negara telah mampu mengalahkan pertumbuhan lembaga 
keuangan umum dimana dari sisi usia dan pengalaman sudah melebihi dari lembaga 
keuangan Islam.

Selain mempengaruhi paradigma terhadap ilmu ekonomi yang sekarang 
dipahami oleh masyarakat, ilmu ekonomi Islam telah menawarkan tugas penting 
yang bisa dilakukan untuk membuka ruang melakukan perbaikan, atau proses 
transformasi ekonomi dan sosial yang memiliki implikasi terhadap kehidupan 
masyarakat kelak. Gagasan ekonomi Islam dalam memperbaiki kondisi tersebut 
antara lain: Pertama, memperbaiki dan membenahi perilaku individu, kelompok, 
pasar dan pemerintah yang selama ini tidak terlalu peduli dengan pendekatan moral. 
Sebagian besar ajaran Islam memaparkan tentang konsep perilaku (behavior) mulai 
dari individu hingga negara. Sehingga ekonomi Islam telah memiliki modal awal 
yang sangat berharga dalam membenahi perilaku masyarakat.

Kedua, mengimplementasikan dalam bentuk formulasi yang bisa langsung 
diakses oleh masyarakat mengenai tujuan dan sasaran setiap perilaku dan tingkah 
laku individu dan masyarakat. Sehingga setiap adanya perubahan, akan langsung bisa 



Al-Iqtishad: Vol. VI No. 2, Juli 2014 262

dideteksi.  Dengan demikian pencapaian tujuan dalam ekonomi Islam harus selaras 
dengan nilai-nilai kemanusiaan dan lingkungannya. Ketiga, melakukan perubahan 
terhadap hubungan baik yang bersifat personal maupun kelembagaan yang ada di 
tengah masyarakat, sehingga hubungan antar setiap komponen akan menciptakan 
pranata sosial baru yang berorientasi kepada nilai-nilai kemanusiaan dalam rangka 
mencapai tingkat keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.

Keempat, menyiapkan strategi dan kebijakan yang praktis untuk melakukan 
transformasi ekonomi dan sosial di tengah–tengah masyarakat. Proses transformasi 
ekonomi dan sosial yang dibangun harus tetap berorientasi kepada nilai-nilai 
kemanusiaan yang sangat kental dalam Islam. Sehingga pengalokasian dan 
pendistribusian setiap sumber daya ekonomi akan bisa dirasakan oleh semua lapisan 
masyarakat tanpa terkecuali.

Oleh sebab itu peran ekonomi Islam dalam mendorong transformasi ekonomi 
harus terus dilakukan, kekayaan nilai-nilai moral dan spiritual harus menjadi 
modal dasar untuk mengilhami lahirnya kekuatan ekonomi yang berpihak pada 
nilai-nilai kemanusiaan sejati. Ekonomi Islam harus mampu menawarkan sesuatu 
yang komprehensif untuk menjawab kelemahan sistem ekonomi yang selama ini 
berkembang

Banyaknya kritik yang dilakukan kepada aliran ekonomi neo-klasikal oleh 
berbagai kalangan ilmuwan, merupakan cermin kegagalan dalam pemikiran, 
pendidikan, penelitan, dan pengambilan kebijakan yang bertumpu kepada aliran 
ekonomi neo-klasikal. Aliran ekonomi neo-klasikal yang mengandalkan kepada 
kebebasan ekonomi dan terlalu mengandalkan kepada superioritas mekanisme 
pasar dan invisible hand, pada kenyataannya justru menimbulkan masalah sosial 
dalam perekonomian, terjadinya ketimpangan struktural eksploitasi baik oleh 
negara kuat terhadap negara lemah, perusahaan atau institusi yang kuat terhadap 
usaha atau institusi yang lemah (Perkins, 2004). Inilah yang kemudian menjadi 
titik tolak mengenai kebutuhan akan paradigma baru ilmu ekonomi dalam bentuk 
transformasi ekonomi dan transformasi sosial.

Dalam hal ini, bisa dipastikan bahwa aspek moralitas dalam bentuk nilai-nilai 
kebersamaan dan kekeluargaan dianggap tidak begitu penting. Akibatnya adalah, 
munculnya persoalan kemiskinan, ketimpangan dalam distribusi pendapatan, 
kerusakan lingkungan, berkembangnya budaya materialistik. Kondisi tersebut tidak 
bisa dipisahkan dari keberadaan aliran ekonomi neo-klasikal yang mempengaruhi 
paham dan cara pandang dalam perekonomian. Paham ekonomi neo-klasikal telah 
menciptakan identitasnya sendiri, munculnya individu-individu yang sangat fanatik 
terhadap paham tersebut, telah memunculkan ketergantungan yang sangat rentan 
terhadap mekanisme pasar. Mekanisme pasar telah mengkerdilkan peran pemerintah, 



Handi Risza: Kritik Ilmu Ekonomi Strukturalis dan Islam  263

dengan memberikan peran yang minimal dalam perekonomian. Perekonomian di 
bawah sistem yang didasari oleh paham neo-klasikal semakin menjauh dari harmoni 
antara kepentingan pribadi dan kepentingan sosial.

Semakin disadari bahwa sistem ekonomi yang sekarang ada gagal mewujudkan 
kesejahteraan dan pemerataan dalam tatanan sosial-ekonomi dalam masyarakat. 
Namun, alih-alih menyelesaikan konflik antara tujuan normatif dan strategi sekuler 
serta memperbaiki asumsi dan struktur logika yang mengiringi-nya, ekonom justru 
semakin tenggelam dalam kecanggihan matematika. Hal ini tidak saja membuat 
ilmu ekonomi semakin abstrak dan sulit, namun juga semakin tidak relevan dengan 
pembuatan kebijakan.

Ilmu ekonomi dikembalikan kepada akarnya, yaitu ilmu yang bersumber 
kepada nilai nilai kemanusiaan yang didasarkan kepada nilai-nilai dan norma 
agama, dimana terdapat keseimbangan antara tujuan positif dan normatif yang ingin 
dicapai, perlu sebuah pendekatan baru dalam merumuskan hubungan atau relasi 
antar pelaku ekonomi. Proses pencapaian kesejahteraan manusia tetap mengacu 
kepada nilai nilai dan norma yang berlaku di masyarakat. Kekuatan kebersamaan 
(mutualism) dan persaudaraan (brotherhood) bisa menjadi solusi dalam mengatasi 
masalah ketidakadilan sosial dan ketimpangan struktural. Dengan demikian, 
kesejahteraan dan kebahagian manusia tidak semata berlaku secara individual tetapi 
juga bersifat sosial, dalam ekonomi Islam kemudian dikenal dengan istilah falah 
atau kebahagiaan dunia dan akhirat. Perekonomian akan kembali kepada fungsi 
semulanya yaitu memberikan penghidupan yang layak. Keadilan dan kesejahteraan 
bagi masyarakat.

Transformasi ekonomi adalah suatu upaya restrukturisasi terhadap paham 
dan pemikiran ekonomi tertentu, dalam rangka mengembalikan atau membentuk 
sistim ekonomi baru. Upaya untuk menggagas kembali trasnformasi ekonomi, 
haruslah dimulai dengan merubah paradigma yang selama ini berkembang dan 
asumsi dasar yang selama terbangun dalam paham dan cara pandang yang lama, 
diantarannya yaitu meninggalkan asas perorangan dan menggantinnya dengan 
paham kebersamaan dan asas kekeluargaan, atau dengan kata lain merubah sistem 
ekonomi yang subordinatif menjadi sistem ekonomi nasional yang demokratis 
berdasarkan demokrasi ekonomi.

Proses berjalannya transformasi ekonomi tidak bisa dipisahkan dari 
transformasi sosial. Tranformasi sosial akan membentuk pola-pola baru dalam 
hubungan ekonomi dan sosial di masyarakat, dalam hal ini akan membentuk 
hubungan ekonomi yang partisipatori-emansipatori, terbentuk pola kemitraan yang 
saling menjaga dan memiliki satu dengan yang lain. Jika pola tersebut dipertahankan, 
maka akan timbul sebuah budaya baru dalam mengelola perekonomian dalam 



Al-Iqtishad: Vol. VI No. 2, Juli 2014 264

masyarakat.
Perlu disusun tahapan tahapan yang akan digunakan dalam  melakukan 

proses transformasi ekonomi dan sosial. Pertama, tahapan yang bersifat fundamental 
yaitu membangun kembali paradigma baru dan asumsi dasar dalam pemahaman 
dan pengajaran ilmu ekonomi. Langkah pertama ini sangat penting, karena dasar 
dari pengembangan ilmu ekonomi ada pada paradigma dan asumsi dasar. Proses 
internalisasi paham ekonomi kepada masyarakat terutama level pelajar dan mahasiswa 
dimulai dari bangku sekolah dan universitas. Kedua, tahapan yang bersifat aplikasi. 
Proses restrukturisasi kebijakan ekonomi berada pada tahapan ini. Tahapan ini 
tidak hanya sekedar merumuskan kebijakan ekonomi baru tetapi juga melakukan 
restrukturisasi terhadap kebijakan–kebijakan ekonomi sebelumnya, yang tidak 
sesuai dengan nilai-nilai luhur demokrasi ekonomi, yang sudah dituangkan dalam 
konstitusi negara.

Proses transformasi ekonomi tidak hanya sekedar mengganti paham dan cara 
pandang terhadap ekonomi yang baru semata, tetapi juga merubah cara berfikir 
dan berperilaku setiap individu yang menjalankannya. Oleh sebab itu perubahan 
paradigma dan asumsi dasar menjadi suatu hal yang tidak bisa dihindari dalam 
memulai proses transformasi. Setelah persoalan mendasar tersebut selesai barulah 
kemudian mempersiapkan perangkat perangkat yang akan menjadi instrumen 
dalam proses transformasi ekonomi tersebut.

Tahapan selanjutnya adalah melaksanakan atau kembali kepada demokrasi 
ekonomi secara konsisten sesuai dengan kepribadian dan karakter masyarakat. 
Demokrasi ekonomi telah disusun oleh para pendiri bangsa dengan memperhatikan 
aspek-aspek internal kebangsaan, tetapi juga memperhatikan aspek-aspek eksternal 
yang dipersiapkan untuk menghadapi tantangan masa depan yang lebih sulit. 
Demokrasi ekonomi diharapkan akan menjadi dasar dalam setiap pengambilan 
kebijakan yang dipergunakan untuk kesejahteraan bangsa dan negara.

Besarnya pengaruh dan cara pandang paham ekonomi neo-klasikal dalam 
perekonomian nasional, telah menyebabkan nilai-nilai dasar yang menjadi ciri dan 
karakter perekonomian nasional sudah mulai terkikis. Proses transformasi yang 
dilakukan bertujuan untuk mengembalikan ciri dan karakter perekonomian nasional 
kedalam nilai dasarnya, yaitu melaksanakan usaha bersama dalam membangun 
perekonomian, sehingga setiap potensi yang dimiliki warga negara akan mampu 
memberikan kontribusi dalam pembangunan. Selain itu mengembalikan semangat 
kebersamaan dan asas kekeluargaan dalam kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat. 
Sehingga diharapkan nantinya perekonomian nasional akan memiliki fundamental 
ekonomi yang kuat dalam menghadapi persaiangan global.



Handi Risza: Kritik Ilmu Ekonomi Strukturalis dan Islam  265

Proses transformasi ekonomi akan selalu diikuti dengan terjadinnya 
transformasi sosial dalam perekonomian. Nilai-nilai dasar yang sudah terbentuk 
dalam transformasi ekonomi, kemudian ditransformasikan kedalam bentuk 
hubungan antar individu pelaku ekonomi yang lebih seimbang, berkeadilan dan 
harmonis. Hubungan antar pelaku ekonomi yang selama ini mengarah kepada 
pola–pola kolonialisme seperti hubungan antara kaum pemilik modal dengan para 
pekerja, hubungan antara majikan dan pembantunya. Pola hubungan sosial yang 
terbentuk adalah lebih bersifat kemitraan dan kerjasama yang saling menguntungkan 
tanpa ada yang merasa dirugikan atau dieksploitasi. Atau dengan kata lain akan 
membentuk hubungan ekonomi partispatori-emansipatori.

SIMPULAN

Dari neo-klasikal lahirlah paham fundamentalisme pasar (market 
fundamentalism), yaitu mekanisme persaingan bebas (free perfect competition) 
dengan pasar bebas sempurna (free perfect market). Konsekuensi logis dari paham 
tersebut kemudian melahirkan konsepsi kapitalisme global dan globalisasi ekonomi. 
Cara pandang tersebut telah terinternalisasi dan tersosialisasi dalam kehidupan 
masyarakat selama bertahun-tahun. Ketika isu globalisasi muncul, hampir semua 
negara mempersiapkannya dengan terbuka, berbicara dalam konteks bilateral 
maupun multilateral. Tanpa pernah disadari, sesungguhnya globalisasi ekonomi juga 
menimbulkan kekecewaan (discontent) dalam bentuk ketimpangan (inequality) yang 
semakin lebar antar negara, ketimpangan struktural antar pelaku ekonomi, persoalan 
sosial ekonomi seperti kemiskinan yang semakin parah, tingkat pengangguran yang 
semakin meningkat. 

Oleh sebab itu diperlukan paradigma baru dalam bentuk transformasi 
ekonomi untuk menata ulang konsepsi globalisasi. Terdapat titik temu antara 
pemikiran Ekonomi Strukturalis dan Ekonomi Islam dalam dua substansi pokok 
permasalahan, yaitu menyelesaikan masalah ketidakadilan sosial dan mengatasi 
persoalan ketimpangan-ketimpangan struktural, sebagai masalah sosial-ekonomi 
yang selama ini muncul. Dalam mengatasi kedua substansi pokok tersebut, ekonomi 
struturalis dan Ekonomi Islam juga memiliki titik temu yang sangat kuat, yaitu 
mengutamakan kebersamaan dan kekeluargaan. 

PUSTAKA ACUAN

Al-Mannan, M.A. 1992. “The Behaviour of Firm and Its Objectives in an Islamic 
Framework.” dalam S. Taher, Readings in Microeconomics: an Islamic Perspective. 
Malaysia: Longman.



Al-Iqtishad: Vol. VI No. 2, Juli 2014 266

Ackerman, F, et al. 1998. The Political Economy of Inequality. Washington DC: 
Island Press.

Ahmad, K. 1981. Studies in Islamic Economics. Leicester UK: The Islamic 
Foundation.

Amin, A.R. 2007. Satanic Finance True Conspiracies. Jakarta: Celestial 
Management.

Arief, S. 1983. Pemikiran Pembangunan dan Kebijakan Ekonomi. Jakarta: Lembaga 
Riset Pembangunan.

Arsyad, L. 1997. Ekonomi Pembangunan. Yogyakarta : STIE YKPN BPFE.
Baran, P. 1968 The Political Economy of Growth. New York: Pelican Book.
Barry, G. 1975. Economic Analiysis Before Adam Smith: Hesiod to Lessius. London: 

Macmillan.
Beckmann, M. J. 1975. The limits to growth in a neoclassical world. American 

Economic Review, 65(1975):695–99.
Budiman, A. 1994. Teori Pembangunan dan Dunia Ketiga. Jakarta: Gramedia 

Pustaka Utama.
Chapra, U. 2000. The Future of Economics: an Islamic Perspective. Leicester: The 

Islamic Foundation.
Damanhuri, D.S. 2010. Ekonomi Politik dan Pembangunan: Teori, Kritik, dan Solusi 

bagi Indonesia dan Negara Sedang Berkembang. Bogor: IPB Press.
Davies, R. & G. Davies. 1996.  The History of Money From Ancient Time to Present 

Day. London: University of Wales Press.
Domar, E. 1946. “Capital expansion, rate of growth and employment.” Econometrica, 

14(1946):137– 147.
Foster, J. B. & F. Magdof. 2009. The Great Financial Crisis: Cause and Consequence. 

New York: Monthly Review Press.
Friedman, T.L. 2001. The Lexus and The Olive Tree: Understanding Globalization. 

New York: Achor Books.
------------------. 2006. The World is Flat: The Globalized World in The Twenty – First 

Century. New York: Anchor Books.
Galbraith, J.K. 1992. The Culture of Contentment. Boston: Houghton Mifflin.
Giddens, A. 1999. Jalan Ketiga/The Third Way. Jakarta: Gramedia, 1999.
Greenfeld, L. 2001. The Spirit of Capitalism: Nasionalism and Economics Growth. 

Cambridge: Harvard University Press.
Harvey, D. 2005. A Brief History of Neoliberalismeism. New York: Oxford University 

Press.
Hasan, A.A. 1986. Sales and Contracts in Early Islamic Commercial Law. Edinburg: 

University of Edinburg.



Handi Risza: Kritik Ilmu Ekonomi Strukturalis dan Islam  267

Hatta, M. 1967. Teori Ekonomi, Politik Ekonomi dan Orde Ekonomi. Jakarta: 
Tintamas.

------------. 1985. Membangun Ekonomi Indonesia. Jakarta: Inti Idayu Press.
------------. 2005. Indonesia Merdeka. Yogyakarta: Pustep-UGM.
Haq, M. 1971. Employment and Income Distribution in the 1970’s. Islamabad: 

Hyderabad.
Hendra, E. 1995. “Regional Income Disparities”. Bulletin of Indonesia Economic 

Studies. Vol.XI No. 1.
Huntington, S.P. 1999. The Clash of Civilization and The Remarking of world Order. 

New York: Oxford University Press.
Homer, S. & R. Sylla. 1998.  A History of Interest Rates. London: Rutgers University 

Press.
Kahf, M. 1978. The Islamic Economy: Analitical Study of the Foundationing of Islamic 

System. Indiana: MSA of USA and Canada.
Karim, A.A. 2007. Ekonomi Mikro Islami. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Krugman, P. 2003. The great Unraveling: Losing Our Way in The New Century. New 

York: W.W. Norton & Company.
Kuncoro, M. 1997. Ekonomi Pembangunan. Yogyakarta: UPP AMP YKPN.
Madjid, A. & S.E. Swasono (ed). 1981. Wawasan Ekonomi Pancasila. Jakarta: UI 

Press.
Mankiw, N.G. 2003. Macroeconomics. New York: Worth Publisher.
Mirakhor, A. 1993.  “Equilibrium in a Non-Interest Open Economy.” Journal of King 

Abdul Aziz University 5 (1993): 20.
Myrdal, G. 1957. Economics Theory and Under-Developed Regions. London: Gerald 

Duckworth.
Nasution, A.  1983. Financial Institution and Policies in Indonesia. Singapore: 

ISEAS.
Nasution, M.E, dkk. 2006. Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana.
Perkins, J. 2004. Confession of an Economics Hit Man. San Fransisco: Barrett-Koehler 

Publisher.
Petras, J. & H. Veltmeyer. 2001. Globalization Unmasked: Imperialism in the 21st 

Century. New York : Zed Books.
Polanyi, K. 2001. The Great Transformation: The Political and Economic Origins of 

Our Time. Boston: Beacon Press.
Rahardjo, M.D. 1999. Islam dan Tranformasi Sosial Ekonomi. Jakarta: Lembaga 

Studi Filsafat dan Agama.
Rahman, A. 1996. Economic Doctrines of Islam, Edisi Indonesia. Doktrin Ekonomi 

Islam. Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf.



Al-Iqtishad: Vol. VI No. 2, Juli 2014 268

Ramli, R. dkk. 1997. Liberalisasi Ekonomi dan Politik di Indonesia. Yogyakarta: Tiara 
Wacana Yogya.

Rodrik, D. 2007. Trade Liberalization in Developing Countries: Do Imperfect 
Competition and Scale Economies Matter?. The American Economic Review 
vol 97, 2007: 283.

Robinson, J. 1962. Economics Philosophy. Harmondsworth: Penguin Book.
Salim, E. 1965. Sistem Ekonomi dan Ekonomi Indonesia. Jakarta: Lembaga Ekonomi 

dan Kemasyarakatan Nasional, MIPI.
Shidiqi, M. N. 1995. Philosophy of Islamic Economics. Jeddah: IRTI.
Schumpeter, J. 1972. History of economic Analysis. New York: Oxford University 

Press.
Smith, A. 1997. An Inquiry into Nature and Causes of the Wealth of Nation. With 

Introduction by Andrew S. Skinner. London: Penguin Books.
Stiglitz, J.E. 2002. Globalization and its Discontent. New York: W.W Norton & 

Company.
Swasono, S.E. 2005. Ekspose Ekonomika: Mewaspadai Globalisasi dan Pasar Bebas. 

Yogyakarta: Pusat Studi Ekonomi Pancasila.
----------------. 2005. Kebersamaan dan Asas Kekeluargaan: Mutualism and 

Brotherhood. Jakarta: UNJ-Press.
----------------. 2010. “Tingkatkan Pengawasan Perdagangan.” Surat Kabar Harian 

Kompas, 28 Januari 2010.
----------------. 2010. Indonesia dan Doktrin Kesejahteraan Sosial: dari Klasikal 

dan Neoklasikal Sampai ke The End of Laissez-Faire. Jakarta: Perkumpulan 
Prakarsa.

----------------. 2010. Kembali ke Pasal 33 UUD 1945: Menolak Neoliberalisme. 
Jakarta: Yayasan Hatta.

Todaro, M.P.  1990. Ekonomi Pembangunan Di Dunia Ketiga. Jakarta : Erlangga.
Wie, T.K. 1982. Perekonomian di Negara Berkembang. Jakarta: Pustaka Jaya.
Thurow, L.C. 1994. Economics Explained. New York: Simon Schuster.
Vadillo, U. 1991. The End of Economics an Islamic Critique of Economics. Granada: 

Madinah Press.
------------. 2002. The Architecture of the Gold Dinar Economy: An Academic 

Perspective. Proceedings of 2002 International Conference on Stable and Just 
Global Monetary System. 19-12 August 2002, Kuala Lumpur, Malaysia.

------------. 2002. The Return of Islamic Gold Dinar. Cape Town: Madinah Press.
Vogel, F.E. & S.L. Hayes. 1998. Islamic Law and Finance: Religion. Risk, and .Return. 

London: Kluwer Law International


