




















































Rahmat Dahlan: Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Persepsi Nazhir  305

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI
PERSEPSI NAZHIR TERHADAP WAKAF UANG

Rahmat Dahlan1

 

Abstract: Factors That Influence Nazhir Perception on Cash Waqf. The 
purpose of this study is to analyze what factors are influencing cash waqf 
perceptions of nazhir. The sampling method that used in this research is non-
probability sampling with adjusted sampling technique. The method was 
used to analyze the data are descriptive analysisi and logistic regression. The 
result of this study showed that perception nazhir influenced by the media 
access information and understanding of waqf regulation. Nazhir that agree 
with cash waqf and understand with waqf regulation is about 0,94 times if 
we compare with the nazhir that not understand with waqf requlation. The 
educational background will be influence to the mindset of nazhir perception 
and understanding.

Keywords : Cash Waqf, Logistic Regression, Nazhir, Perception

Abstrak: Faktor-faktor Yang Memengaruhi Persepsi Nazhir Terhadap 
Wakaf Uang. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk menganalisis faktor-
faktor yang mempengaruhi persepsi para nazhir mengenai wakaf uang. Dalam 
pengambilan sampel digunakan teknik non probability sampling dengan 
teknik adjusted sampling. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini 
ialah analisis deskriptif dan regresi logistik. Hasil yang didapat dari penelitian 
ini menunjukkan bahwa persepsi nazir dipengaruhi oleh akses terhadap 
media informasi dan pemahaman atas aturan mengenai wakaf. Nazhir yang 
menyatakan setuju terhadap wakaf uang dan paham terhadap regulasi wakaf  
sebanyak 0,94 kali dibandingkan dengan nazhir yang tidak paham regulasi 
wakaf. Latar belakang pendidikan akan berpengaruh terhadap terbentuknya 
persepsi atau pemahaman nazhir.

Kata Kunci: Wakaf Uang, Regresi Logistik, Nazhir, Persepsi
 

 1 Diterima: 18 April 2014, direvisi: 25 Mei 2014, disetujui: 3 Juni 2014
Universitas Prof. Dr. Hamka, Jl. Limau II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Email: Rhahmat@yahoo.com



Al-Iqtishad: Vol. VI No. 2, Juli 2014 306

PENDAHULUAN

Wakaf adalah salah satu lembaga ekonomi Islam yang sangat erat kaitannya 
dengan masalah sosial dan ekonomi nazhir. Wakaf merupakan bentuk ibadah yang 
dilakukan dengan memisahkan harta milik pribadi untuk dijadikan harta milik 
umum.  Berdasarkan maknanya yang umum, wakaf memberikan harta atau pokok 
benda yang produktif terlepas dari campur tangan pribadi, menyalurkan hasil dan 
manfaatnya secara khusus sesuai dengan tujuan wakaf, baik untuk kepentingan 
perorangan, nazhir, agama atau umum. (Qahaf: 2007)

Indonesia menyimpan potensi wakaf yang besar. Tapi, potensi itu belum 
dikelola dan dimanfaatkan secara optimal. Menurut data Departemen Agama 
hingga Maret 2008, aset wakaf yang berupa tanah berjumlah 363.272 lokasi 
dengan luas mencapai 2.701.145.561,08 m2. Tanah wakaf tersebut sebagian besar 
baru dimanfaatkan untuk pendirian masjid, panti asuhan, sarana pendidikan dan 
kuburan dan hanya sebagian kecil yang dikelola secara produktif (Depag: 2008)

Hal ini diperkuat dengan hasil  penelitian Pusat Bahasa dan Budaya (PBB) 
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (CSRC UIN: 2006) menunjukkan, bahwa harta 
wakaf lebih banyak bersifat diam (77%) daripada yang menghasilkan atau produktif 
(23%). Temuan lain menunjukkan, pemanfaatan terbesar harta wakaf adalah masjid 
(79%) daripada peruntukkan lainnya, dan lebih banyak berada di wilayah pedesaan 
(59%) daripada perkotaan (41%).  Artinya bahwa tanah wakaf yang cukup luas 
itu belum memberikan manfaat produktif, melainkan sebagian besar masih 
dipergunakan untuk keperluan konsumtif. (Nasution& Hasanah: 2005) Tanah 
wakaf seluas 270.114,56 hektar akan memberikan manfaat yang lebih besar apabila 
dipergunakan untuk kepentingan produktif, seperti rumah sakit, pusat bisnis, 
pertanian, perkebunan dan lain-lain.

Potensi wakaf diatas belum termasuk potensi wakaf benda tak bergerak 
misalnya wakaf uang. Wakaf uang ini merupakan implementasi produk baru dalam 
sejarah perekonomian Islam yang dipelopori oleh Muhammad Abdul Mannan, di 
Bangladesh. Wakaf uang mendapat perhatian serius karena memiliki akar panjang 
dalam sejarah Islam. Sebagai instrumen keuangan, wakaf uang merupakan produk 
baru dalam sejarah perbankan Islam. Pemanfaatan wakaf uang yang dipelopori 
Mannan dibedakan menjadi dua, yaitu pengadaan barang privat dan barang sosial. 
Karena itu wakaf uang membuka peluang yang unik bagi penciptaan investasi di 
bidang keagamaan, pendidikan dan pelayanan sosial. Tabungan dari warga yang 
berpenghasilan tinggi dapat dimanfaatkan melalui penukaran sertifikat wakaf 
uang. 



Rahmat Dahlan: Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Persepsi Nazhir  307

Menurut perhitungan  Nasution(2005) tentang potensi wakaf di Indonesia 
dengan jumlah umat muslim dermawan diperkirakan sebesar 10 juta jiwa dengan 
rata-rata penghasilan perbulan Rp. 500.000 hingga Rp. 10.000.000, maka paling 
tidak akan terkumpul dana per bulan sekitar Tiga Triliun Rupiah pertahun dari 
dana wakaf, seperti perhitungan pada Tabel 1 berikut:

Tabel 1 Perhitungan Potensi Wakaf Uang

Tingkat 
Penghasilan/

bulan

Jumlah 
Muslim

Tarif Wakaf/
bulan

Potensi Wakaf 
Uang/bulan

Potensi Wakaf 
Uang/tahun

Rp500.000 4 juta Rp5000,- Rp20 Milyar Rp240 Milyar
Rp1 Juta-Rp2 
Juta 3 Juta Rp10.000,- Rp30 Milyar Rp360 Milyar

Rp2 Juta-Rp5 
Juta 2 Juta Rp50.000,- Rp100 Milyar Rp1,2 Triliun

Rp5 Juta-10 Juta 1 Juta Rp100.000,- Rp100 Milyar Rp1,2 Triliun

Total Rp3 Triliun

Sumber : Nasution dan Hasanah (2005)

Adapun Dana wakaf yang terkumpul ini selanjutnya dapat digulirkan dan 
diinvestasikan oleh nazhir ke  dalam berbagai sektor usaha yang halal dan produktif, 
misalnya membangun sebuah kawasan perdagangan yang sarana dan prasarananya 
dibangun di atas lahan wakaf dan dari dana wakaf. Proyek ini ditujukan bagi 
kaum miskin yang memiliki bakat bisnis untuk terlibat dalam perdagangan pada 
kawasan yang strategis dengan biaya sewa tempat yang relatif murah. Sehingga akan 
mendorong penguatan pengusaha muslim pribumi dan sekaligus menggerakkan 
sektor riil secara lebih massif. Kemudian, keuntungannya dapat  dimanfaatkan untuk 
pembangunan umat dan bangsa secara keseluruhan (Nasution: 2006).

Wakaf yang ada di Indonesia dikelola oleh nazhir wakaf dibagi menjadi tiga 
kategori: Pertama nazhir perorangan, yaitu minimal terdiri dari 3 orang nazhir 
perorangan biasanya tidak memiliki kepengurusan yang jelas dan tidak memiliki 
kekuatan hukum seperti akta notaris; kedua, nazhir organisasi; dan ketiga, nazhir 
badan hukum, yaitu organisasi atau badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial 
keagamaan. Nazhir perorangan pada umumnya belum mampu mengembangkan 
dana wakaf yang ada di bawah tanggung jawabnya. Sedangkan nazhir badan hukum 
baru sedikit yang mampu mengembangkan wakaf secara produktif (Nasution: 
2005).

Keberadaan nazhir memegang peranan yang sangat penting bagi berkembang 



Al-Iqtishad: Vol. VI No. 2, Juli 2014 308

tidaknya suatu harta wakaf. Dalam literatur fikih, pengelola wakaf disebut nazhir. 
Istilah ini mengandung arti penjaga, manajer, administrator, kepala atau direktur. 
Selain itu sering juga disebut dengan mutawalli, yang berarti pengurus, yang diberi 
kuasa dan berkomitmen, eksekutif, manajer atau direktur.

Sebesar apapun aset wakaf yang dimiliki bila tidak ditangani oleh Sumber 
Daya Manusia (SDM)  nazhir yang handal dan profesional, maka aset wakaf 
tetap diam, dan tidak bergerak ke arah produktif. Seperti yang terjadi pada aset 
wakaf berupa tanah.  Kondisi pengelolaan tanah wakaf yang kurang produktif itu 
berbanding lurus dengan kualitas pengelolanya. Seharusnya dengan potensi wakaf 
uang  yang begitu besar apabila dikelola dengan baik maka akan menghasilkan 
penghimpunan dana wakaf uang yang besar tapi kenyataannya terjadinya gap yang 
sangat lebar antara realisasi dana wakaf yang dihimpun dengan potensi wakaf uang 
yang ada. Penulis menduga manajemen pengelolaan wakaf uang kurang dikelola 
dengan baik dan kurang profesional maka output penghimpunan dana wakaf uang 
yang dihasilkan juga tidak maksimal.

Rendahnya pemanfaatan wakaf ini identik dengan rendahnya kemampuan 
nazhir. Menurut Hasanah , masih banyak Nazhir yang kurang mampu memahami 
tugas dan kewajiban selaku pengelola wakaf. Pengelolaan wakaf di masa mendatang 
harus dilakukan oleh nazhir yang profesional sehingga wakaf bisa berkembang 
produktif. (Hasanah: 2005)

Masih rendahnya tingkat pemahaman nazhir mengenai wakaf uang dan 
pemahaman Undang-undang No.41 Tahun 2004 tentang wakaf  merupakan suatu 
realita yang tidak dapat terbantahkan.  Sebagian besar nazhir masih memahami 
bahwa mengelola harta wakaf adalah bagaimana mengelola dan mengembangkan 
wakaf yang hanya berupa benda seperti bangunan atau tanah. Konsep wakaf yang 
masih mengacu pada fixed asset. 

TINJAUAN PUSTAKA

Menurut Robbin (2001) ada banyak faktor  yang mempengaruhi terbentuknya 
persepsi seseorang dan faktor itu yang memungkinkan terjadinya perbedaan persepsi 
antar individu terhadap suatu objek tertentu. Faktor-faktor tersebut  dapa berada 
pada tida aspek, yaitu: pihak pelaku persepsi, pada target persepsi (objek persepsi) 
dan juga dapat dari konteks situasi persesi itu dilakukan. Faktor yang bersumber 
dari pihak pelaku persepsi dalam menafsirkan sebuah objek sangat dipengaruhi oleh 
karakteristik pribadi. Banyak faktor yang terkait dengan individu pelaku persepsi 
yang mempengaruhi  persepsinya seseorang seperti sikap, motif, kepentingan atau 
minat, pengalaman masa lalu dan pengharapan.



Rahmat Dahlan: Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Persepsi Nazhir  309

Objek dari persepsi tersebut menjadi faktor kedua dalam mempengaruhi  
persepsi seseorang. Orang yang pintar bicara di depan publik lebih mungkin untuk 
diperhatikan dalam suatu kelompok daripada mereka yang pendiam. Demikian 
juga individu yang luar biasa menarik atau luar biasa tidak menarik, gerakan, bunyi 
dan atribut-atribut lain dari objek persepsi membentuk cara kita memandangnya.  
Faktor ketiga yaitu situasi dan kondisi lingkungan sekitar. Persepsi  terhadap suatu 
objek menjadi berbeda walau pelakunya juga sama, tetapi kondisinya berbeda.

Berdasarkan kerangka teori di atas, persepsi nazhir wakaf uang juga 
dipengaruhi oleh faktor-faktor yang terkait dengan tiga aspek  tersebut. Diantara 
faktor-faktor yang akan berpengaruh pada nazhir dalam memahami wakaf uang 
adalah: Faktor pertama yang akan berpengaruh kepada persepsi nazhir tentang wakaf 
uang adalah keterlibatan dan interaksi  nazhir dengan pelatihan-pelatihan wakaf. 
Pelatihan tersebut dapat berupa seminar, workshop, pendidikan dan pelatihan 
(diklat) dsb. Faktor kedua latar belakang pendidikan akan berpengaruh terhadap 
terbentuknya persepsi atau pemahaman nazhir, karena nazhir yang berpendidikan 
akan memiliki sikap terbuka terhadap informasi baru dan memandangnya secara 
obyektif. Pendidikan merupakan proses memberi informasi dan melatih kemampuan 
seseorang untuk menyeleksi dan menginterpretasikan sebuah informasi, demikian 
halnya dengan memahami wakaf uang orang yang berpendidikan akan lebih mudah 
dalam memahaminya.

Faktor ketiga yang akan berpengaruh  terhadap persepsi nazhir tentang wakaf 
uang adalah media informasi. Bentuk media informasi bermacam-macam, antara lain 
dalam media massa, media elektronik dan dakwah para ulama. Media merupakan 
sarana komunikasi yang dikemas dalam bentuk informasi untuk terbangunnya 
persepsi. Oleh karena itu, persepsi terbentuk awalnya dari adanya informasi yang 
menstimulasi indra manusia baik berbentuk barang dan jasa, atau berbentuk data 
yang datang dari objek tertentu.

Faktor keempat yang akan berpengaruh kepada persepsi nazhir tentang wakaf 
uang adalah regulasi. Dengan adanya Undang-undang No.41 tahun 2004 tentang 
wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanannya,  
memberikan kepastian hukum tentang bolehnya wakaf uang serta bagaimana 
memproduktifkan aset wakaf semaksmimal mungkin.

Dalam kitab-kitab fikih, ulama tidak mencantumkan nazhir  wakaf sebagai 
salah satu rukun wakaf, karena wakaf merupakan ibadah tabarru’ (pemberian yang 
bersifat sunah). Namun demikian, setelah memperhatikan tujuan wakaf  yang 
ingin melestarikan manfaat maka keberadaan nazhir sangat dibutuhkan, bahkan  
menempati pada peran sentral. Terlalu banyak contoh  pengelolaan harta wakaf yang 
dikelola oleh nazhir yang sebenarnya tidak memiliki kemampuan yang memadai, 



Al-Iqtishad: Vol. VI No. 2, Juli 2014 310

sehingga harta wakaf tidak berfungsi secara maksimal, bahkan tidak memberikan 
manfaat sama sekali kepada sasaran wakaf. Untuk itulah profesionalisme  nazhir 
menjadi ukuran  yang paling penting dalam pengelolaan wakaf jenis apapun.

Dalam rangka meningkatkan kemampuan nazhir diperlukan sistem 
manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal. Sistem  tersebut bertujuan 
untuk: Pertama, Meningkatkan dan mengembangkan  pengetahuan kemampuan  
dan keterampilan para nazhir wakaf di semua tingkatan  dalam rangka membangun 
kemampuan manajerial yang tangguh, profesional dan bertanggung jawab; Kedua, 
Membentuk sikap dan perilaku nazhir sesuai dengan posisi yang seharusnya, yaitu 
pemegang amanat umat Islam yang mempercayakan harta benda untuk dikelola 
secara baik dan pertanggungjawaban di hadapan Allah kelak; Ketiga, Menciptakan 
pola pikir atau pesrepsi yang sama dalam memahami dan menerapkan pola 
pengelolaan wakaf, baik dari segi peraturan perundang-undangan maupun teknis 
manajerail sehingga lebih mudah diadakan kontrol, baik di daerah maupun pusat; 
Keempat, Mengajak para nazhir untuk memahami tata cara  pengelolaan yang lebih 
berorientasi pada kepentingan Syariat Islam secara lebih luas dan dalam jangka 
panjang. Sehingga wakaf bisa dijadikan sebagai salah satu elemen penting dalam 
menunjang penerapan sistem ekonomi Syariah secara terpadu.

Setelah diketahui persyaratan minmal seorang nazhir dan tujuan  diperlukan 
upaya pembinaan agar mereka dapat menjalani tugas-tugas kenazhiran secara 
produktif dan berkualitas. Upaya pembinaan ini harus dalkukan berdasatkan standar 
pola manajemen terkini, antara lain: Pertama, pendidikan formal. Melalui sekolah-
sekolah umum dan kejuruan dapat dicetak calon –calon SDM kenazhiran yang siap 
pakai, dengan catatan sekolah itu sendiri harus dibentuk secara berkualitas dengan 
memberikan format kurikulum yang mantap dengan disiplin pengajaran  yang 
tinggi, terarah menurut bidang yang dituju. Misalnya, sekolah menengah pertanian 
maupun tingkat perguruan tingi yang diharapkan dapat mengelola tanah-tanah 
wakaf berupa persawahan, perkebunan, ladang pembibitan dan lain-lain.

Kedua, pendidikan non formal. Bentuk dari pendidikan model ini adalah 
dengan mengadakan  kursus-kursus atau pelatihan-pelatihan SDM kenazhiran  baik 
yang terkait  dengan manajerial organisasi, atau meningkatkan keterampilan dalam 
bidang profesi seperti administrasi, teknik pengelolaan pertanian, teknik perbankan, 
pengelolaan kepariwisataan, perdagangan, pemasaran dan lain sebagainya; Keempat, 
pendidikan informal. Berupa latihan-latihan dan kaderisasi langsung di tempat-
tempat pengeloaan benda wakaf. Nazhir yang telah ada, ditingkatkan kemampuannya 
melalui latihan-latihan yang intensif dan bimbingan yang membuatnya  kian maju 
dan mampu dalam bidang tugas dan tanggung jawabnya. Medan kerja itu sendiri 
menjadi “sekolah” dan taman belajar yang lebih praktis yang terkadang bobot dan 



Rahmat Dahlan: Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Persepsi Nazhir  311

mutunya  lebih mantap dibandingkan dengan sekolah atau kursus.
Kelima, Pembinaan mental. Spirit kerja harus terus menerus dibina agar 

para pemegang amanah perwakafan senantiasa bergairah dalam melaksanakan 
pekerjaannya. Demikian juga pembinaan mental budi pekerti (akhlak) yang luhur 
dibina melalui berbagai kesempatan seperti ceramah-ceramah agama, outbond, 
simulasi pengembangan diri dan organisasi untuk  menjaga dan meningkatkan 
ketahanan mental supaya SDM kenazhiran bisa mengemban amanat untuk 
kesejahteraan nazhir banyak.

METODE

Data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder. Data primer diperoleh 
melalui penyebaran kuesioner. Sementara data sekunder  meliputi berbagai literatur 
yang berkaitan dengan topik penelitian. Dalam pengambilan sampel dalam 
penelitian, penulis akan menggunakan teknik non probability sampling  dengan 
teknik adjusted sampling. 

Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif-korelasional (kausal) 
dengan melihat faktor-faktor yang ada pada variabel bebas guna melihat  adakah 
hubungan dan seberapa besar pengaruh tiap-tiap variabel bebas terhadap variabel 
terikatnya. Metode yang digunakan untuk menganalisis data adalah analisis 
deskriptif dan regresi logistik.

Analisis deskriptif digunakan untuk menjelaskan hasil penelitian yang 
diperoleh  dan kaitannya dengan  teori-teori persepsi yang ada. Adapun analisis 
regresi logistik  dilakukan untuk mengetahui pemahaman  nazhir akan wakaf uang 
dan faktor yang mempengaruhi pemahaman tersebut. 

Target dari analisis regresi logit adalah untuk mengetahui seberapa besar 
pengaruh variabel-variabel bebas terhadap variabel terikat yang dengan bentuk 
persamaannya :

ln        p         =  β0 + Latih1 + Latih2  + Didik1 + Didik 2   + Sos 1  +sos 2 
                   1-p            + Reg1 + Reg2   + ∈1 

dimana:
Latih : Pelatihan yang diikuti
Didik : tingkat Pendidikan yang ditamatkan
Sos : Media informasi
Reg : Regulasi



Al-Iqtishad: Vol. VI No. 2, Juli 2014 312

PEMBAHASAN

Sikap dan respon nazhir terhadap wakaf uang sangat dipengaruhi oleh 
pemahaman nazhir itu sendiri terhadap wakaf uang tersebut. Persepsi merupakan 
tanggapan, pendapat yang di dalamnya terkandung unsur penilaian terhadap objek 
dan gejala berdasarkan pengalaman dan wawasan yang dimilikinya. Pengalaman 
dan wawasan itu sendiri dipengaruhi  oleh situasi nazhir, isu-isu sosial, kelompok 
sosial dan hal-hal lain yang dapat menjadi objek sikap.  

Pandangan nazhir terhadap wakaf uang dapat terbentuk jika nazhir memiliki 
pengalaman dan wawasan mengenai wakaf. Tidak mungkin nazhir memberikan 
pandangan atau persepsinya terhadap wakaf uang jika nazhir tersebut tidak 
memahami  atau mengetahui hal yang berkaitan dengan wakaf.

Hasil olahan data kuesioner tentang responden yang setuju dan tidak setuju 
tentang wakaf uang ditampilkan pada Tabel Variabel Persepsi Wakaf Uang sampel 
data yang digunakan mempunyai komposisi untuk nazhir yang setuju wakaf uang 
sebanyak 81,7 %, kemudian untuk nazhir yang tidak setuju wakaf uang sebanyak 
18,3 %. Secara umum penelitian ini menunjukkan bahwa mayoritas nazhir setuju 
wakaf uang.

Latar belakang pendidikan akan berpengaruh terhadap terbentuknya persepsi 
atau pemahaman nazhir, karena nazhir yang berpendidikan akan memiliki sikap 
terbuka terhadap informasi baru dan memandangnya secara obyektif. Pendidikan 
merupakan proses memberi informasi dan melatih kemampuan seseorang untuk 
menyeleksi dan menginterpretasikan sebuah informasi, demikian halnya dengan 
memahami wakaf uang orang yang berpendidikan akan lebih mudah dalam 
memahaminya.

Hasil pengolahan data penelitian, variabel latar belakang pendidikan 
berpengaruh cukup besar terhadap peersetujuan terhadap wakaf uang. Data bahwa 
semakin tinggi pendidikan seseorang, maka akan semakin setuju terhadap wakaf 
uang. Pada sebaran data yang dilakukan, tingkat pendidikan yang ditamatkan oleh 
nazhir yang menjadi responden penelitian ini, bahwa pendidikan tertinggi adalah S3 
dan yang terendah ditamatkan adalah SLTP. Apabila ditinjau dari komposisi tingkat 
pendidikan terhadap persetujuan tentang wakaf uang adalah sebagai berikut: Untuk 
pendidikan tinggi 100% responden yang setuju, kemudian untuk pendidikan 
menengah 86% responden yang setuju dan 14% responden yang tidak setuju akan 
wakaf uang. Untuk pendidikan rendah 73% responden yang setuju  dan yang tidak 
setuju 27% responden.

Berdasarkan sebaran data yang diperoleh terlihat bahwa nazhir yang tidak 
pernah mengakses media informasi tentang wakaf uang sebanyak 18%, yang 



Rahmat Dahlan: Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Persepsi Nazhir  313

kadang-kadang mengakses media informasi wakaf uang sebesar 75% serta yang 
sering mengakses media informasi wakaf uang 7%. 

Dengan adanya Undang-undang No.41 tahun 2004 tentang wakaf dan 
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanannya,  memberikan 
kepastian hukum tentang bolehnya wakaf uang serta bagaimana memproduktifkan 
aset wakaf semaksmimal mungkin.  Sebanyak 50% responden adalah kelompok 
yang paham akan regulasi wakaf uang,  yang kurang paham  sebesar 7% responden 
dan yang tidak paham sebesar 35% responden. 

Regresi logistik digunakan untuk menguji probabilitas terjadinya variabel 
terikat dapat diprediksi dengan variabel bebasnya. Variabel terikat menggunakan 
nilai 0 dan 1, dimana bernilai 0 apabila responden tidak setuju wakaf uang dan 
bernilai 1 bila responden setuju wakaf uang. Tabel selanjutnya menginformasikan 
bahwa variabel bebas yang dimasukkan pada saat pengolahan data, yaitu variabel 
keterlibatan dalam pelatihan wakaf, tingkat pendidikan, media informasi dan 
regulasi. Hasilnya pada output terlihat bahwa kategori yang dibuat telah diubah 
sesuai dengan definisi yang diinginkan. 

Variabel pendidikan yang menjadi referensi adalah kelompok pendidikan 
tinggi. Variabel kategori keterlibatan dalam pelatihan wakaf yang menjadi referensi 
adalah kelompok yang terlibat aktif dalam pelatihan wakaf. Variabel media informasi 
yang menjadi referensi adalah kelompok yang sering mengakses media informasi 
wakaf uang. Variabel kategori regulasi yang menjadi refensi adalah  kelompok yang 
paham akan regulasi wakaf uang. 

Variabel-variabel yang ditampilkan pada tabel  tersebut adalah semua variabel 
model yang variabelnya adalah semua variabel bebas. Pada tahap selanjutnya, 
variabel-variabel bebas yang tersebut dimasukkan dalam pembentukan model. 
Tabel Model Summary  menginformasikan tentang uji untuk seluruh model yang 
dilakukan. 

Model Summary

Step -2Log likelihood Cox & Snell R Square Nagelkerke R Square
1 32,426a 0,494 0,501

Sumber: output SPSS

Pada Tabel  di atas terlihat bahwa berdasarkan uji G, didapat nilai -2 log 
likelihood yang merupakan uji seluruh model. Angka sebesar 32,426 cukup besar, 
apabila dibandingkan dengan nilai X2 (df = 1) sebesar 3,841. Maka dapat disimpulkan 
bahwa semua variabel signifikan secara statistik pada α= 5 %, sehingga seluruh 



Al-Iqtishad: Vol. VI No. 2, Juli 2014 314

variabel dapat dimasukkan dalam model. Tabel berikut merupakan penjelasan nilai 
estimasi. Uji Wald dan nilai Exp (B), yang kesemuanya merupakan bentuk model 
yang didapat. 

Berdasarkan hasil pengolahan yang dilakukan, maka persamaan model 
logistik  Persamaan yang didapat adalah sebagai  berikut:

Ln (p/1-p) = 5,531 + 1,105 Dummy_Latih(1) – 3,136 Dummy_MI(1) – 
0,910 Dummy_Didik (1) – 2,854 Dummy_Regulasi (1)

SIMPULAN

Hasil olahan data mempunyai komposisi untuk nazhir yang setuju wakaf uang 
sebanyak 81,7 %, kemudian untuk nazhir yang tidak setuju wakaf uang sebanyak 
18,3 %. Secara umum penelitian ini menunjukkan bahwa mayoritas nazhir setuju 
wakaf uang. Latar belakang pendidikan akan berpengaruh terhadap terbentuknya 
persepsi atau pemahaman nazhir, karena nazhir yang berpendidikan akan memiliki 
sikap terbuka terhadap informasi baru dan memandangnya secara obyektif. 

Nazhir yang memiliki sedikit informasi tentang wakaf uang  sebanyak 0,053 
kali dengan yang menyatakan setuju terhadap wakaf uang dibandingkan dengan 
nazhir yang memiliki banyak informasi. Atau dengan kata lain nazhir yang memiliki 
banyak informasi sebanyak 9,95 kali dengan yang menyatakan setuju terhadap wakaf 
uang dibandingkan dengan nazhir yang memiliki sedikit informasi. Nazhir yang 
tidak paham regulasi  sebanyak 0,060 kali dibandingkan dengan nazhir yang paham 
regulasi. Atau dengan kata lain bahwa nazhir yang menyatakan setuju terhadap 
wakaf uang dan paham terhadap regulasi wakaf  sebanyak 0,94 kali dibandingkan 
dengan nazhir yang tidak paham regulasi wakaf. 

PUSTAKA ACUAN

Al Arif, M. N. R. 2011. Dasar-dasar Ekonomi Islam. Surakarta: Era Intermedia.
Bamualim, C.S &  I. Abu bakar. 2005. Revitalisasi Filantropi islam, Jakarta : Center 

for the study of Religion and Culture (CSRC).
De Vito, J.A. 1997. Komunikasi  Antar Manusia : Kuliah Dasar, Alih Bahasa Agus 

Maulana. Jakarta:  Profesional Books.
Effendi, M.I. 2007. Faktor- faktor yang Mempengaruhi  Persepsi Nasabah Terhadap 

Program Wakaf Tunai di Dompet Dhuafa (Tesis). Jakarta : Universitas 
Indonesia.

Hasanah, U. 2005.   Menuju Wakaf Produktif. Majalah Gontor, Edisi 12 Tahun II
Kubaisy, M.U.A. 1977. Ahkam al-Waqf fi Syari’a al-Islamiyah, Jilid II. Baghdad : 

Mathba’ah al-Irsyad.



Rahmat Dahlan: Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Persepsi Nazhir  315

Morgan, C.T. 1986. Introduction to Psychology. New York : McGraw – Hill
Mughniyah, M.J. 2007. Fiqih Lima Mazhab Ja’fari, Hanafi, Maliki, Syafi’i dan 

Hambali. Jakarta: Lentera Basritama.
Mulyana, D. 2007. Ilmu Komunikasi. Bandung : Remaja Rosdakarya.
Munawir, A.W. 2002. Al-Munawwir ( Kamus Arab – Indonesia). Surabaya : Pustaka 

Progresif.
Nachrowi, N.D & H. Usman. 2002. Penggunaan Teknik Ekonometri. Jakarta : PT. 

RajaGrafindo Persada.
Najib, T.A. & R. Al-Makassary. 2006. Wakaf, Tuhan dan Agenda Kemanusiaan. 

Jakarta : Center for the Study of Religion and Culture (CSRC).
Nawawi, H. &  M. Hadari. 1995.  Instrumen Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta : 

Gadjah Mada University Press. 
Nasution, M.E.  & H. Usman. 2007. Proses Penelitian Kuantitatif. Jakarta : Lembaga 

Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Nasution, M.E & U. Hasanah. 2005. Wakaf Tunai Inovasi Finansial Islam, Peluang 

dan Tantangan dalam Mewujudkan Kesejahteraan Umat. Jakarta : PKTTI – 
UI.

Pusat Bahasa dan Budaya UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. 2003. Berderma Untuk 
Semua. Bandung: Teraju.

Qahaf, M. 2007. Al-Waqfu al-Islami, Tathawuruh, idarasatuh wa Tamiyatuh. Jakarta: 
Khalifah. 

Qardawi, Y. 2001. Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam. Jakarta: 
Rabbani Press.

 


