









































82 

 

PENGELOLAAN LIKUIDITAS BANK SYARIAH 
Nurul Ichsan1 

 
Abstract. Islamic Banking Liquidity Management. this article is about 
management of liquidity which discuss about the position of cash money in the 
company and its ability to fulfill the obligation (pay the debt) on time. Management 
of liquidity is one of the essential function which is done by banking institution and 
inside its efficient management, is needed instrument and finance market which is 
taking not only short term but also long term, and not only conventional banking but 
also syariat. Through that natural necessity (placement and fulfillment of short term 
need), for Islamic banking in Indonesia has been availabled some instruments such as 
(IMA) certificate of Mudhorobah Investment between bank, (PUAS) market banking 
regulations between syariat bank, (SWBI) Bank of Indonesia Wadiah certificate, 
(FPJPS) provision about short term cost facility for Islamic banks  
Keywords: liquidity, Islamic banking, instruments 
 
Abstrak. Pengelolaan Likuiditas Bank Syariah. Tulisan ini berkenaan dengan 
manajemen likuiditas yang membahas mengenai posisi uang kas suatu perusahaan 
dan kemampuannya untuk memenuhi kewajiban (membayar utang) tepat waktu. 
Manajemen likuiditas merupakan salah satu fungsi terpenting yang dilaksanakan 
oleh lembaga perbankan, dan di dalam pengelolaannya yang secara efisien ini 
diperlukan adanya instrumen dan pasar keuangan baik yang bersifat jangka pendek 
maupun jangka panjang, baik itu untuk perbankan konvensional maupun syariah. 
Untuk keperluan yang bersifat mendasar itu, (yaitu penempatan dan pemenuhan 
kebutuhan jangka pendek) bagi perbankan syariah di Indonesia telah tersedia 
beberapa instrumen seperti (IMA) sertifikat investasi mudharabah antar bank, 
(PUAS) aturan-aturan tentang pasar keuangan antar bank dengan prinsip syariah, 
(SWBI) sertifikat wadiah bank Indonesia, serta (FPJPS) ketentuan tentang Fasilitas 
Pembiayaan Jangka Pendek bagi bank syariah.  
Kata Kunci: Likuiditas, bank syariah, instrumen 

                                                           
1 Naskah diterima: 12 Oktober 2013, direvisi: 12 Nopember 2013, disetujui: 20 Nopember 2013 
Fakultas Agama Islam Universitas Prof. Dr. Hamka (Uhamka), Jl. Limau  II, Kebayoran Baru, Jakarta 
E-mail:nurulichsanaan@yahoo.co.id 



83 

 

PENDAHULUAN 
Kesadaran umat Islam akhir-akhir ini terhadap sektor ekonomi yang 

berdasarkan syari'at Islam mulai tumbuh dan berkembang. Ajaran syari'at Islam 
bidang muamalah atau bidang hukum ekonomi yang biasanya disebut dengan Fiqh 
muamalah pada awalnya hanya dikenal dan diajarkan pada 
sekolah/madrasah/perguruan tinggi pada fakultas agama Islam dan tidak 
menyentuh sektor perbankan, aplikasinya pun masih terbatas pada kegiatan 
ekonomi sederhana yang dilakukan pada masyarakat kelas bawah. Begitu pula 
para ahli atau para ekonomi yang dapat dijadikan acuan bagi para bankir dan ahli 
praktisi lembaga keuangan belumlah banyak yang bisa dijadikan sumber rujukan 
dalam membahas perbankan syariah.   

Kini tahun 2014 M telah muncul tanda tanda awal kebangkitan sistem 
ekonomi Islam yang ditandai dengan berdirinya perbankan syari'ah di hampir 
semua negara berpenduduk Muslim. Tak luput Indonesia sebagai negara dengan 
penduduk muslim terbesar di seluruh dunia telah pula berusaha untuk 
menjalankan sistem ekonomi Islam yang ditandai dengan didirikannya Bank 
Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1992 M dan Persyarikatan Takaful 
Indonesia pada tahun 1994 M. Sejak saat itulah perkembangan Lembaga Keuangan 
Syariah (LKS) menjadi salah satu pilar penyangga ekonomi bangsa dan negara 
yang berfalsafahkan Pancasila, disamping tetap menjaga eksistensi ekonomi 
konvensional yang telah berjalan pada bank konvensional yang ada selama ini.  

Kebangkitan ekonomi syariah ini tentu saja tidak hanya berkaitan dengan 
sektor-sektor perekonomian yang semakin meluas melebar ke berbagai ranah 
kehidupan. Tetapi yang lebih penting juga terjadinya peningkatan kesadaran 
masyarakat dalam berekonomi dan berbisnis dari yang ribawi beralih menuju 
kebisnis yang berbasis Islami (syariah). Dalam berjalannya waktu banyak sekali 
terjadinya atau munculnya persoalan baru, dalam prakteknya sering terjadi 
sengketa ekonomi para pihak dalam transaksi yang menimbulkan masalah hukum 
yang tidak dapat dihindarkan lagi. 

Lembaga Keuangan Perbankan itu sendiri melaksanakan tiga fungsi utama 
yaitu menghimpun dana dari masyarakat sebagai pemilik dana, menyalurkan dana 
kepada masyarakat sebagai pengguna dana dan memberikan jasa, dan juga sebagai 
alat kesejahteraan masyarakat luas. Dalam menjalankan fungsi bank tersebut, 
sebagian kalangan masyarakat memandang bahwa dengan sistem konvensional 
ada hal-hal yang tidak sesuai dengan keyakinan masyaraskat Indonesia yang 
mayoritas beragama Islam khususnya yang menolak adanya penetapan imbalan 
dan penetapan beban yang dikenal dengan "bunga". Praktek bunga yang 
diterapkan pada bank konvensional ternyata bisa merugikan, baik bagi pihak bank 
sendiri maupun pihak nasabah. Sejak itulah sistem perbankan syariah mulai 
banyak dibicarakan karena dianggap lebih tahan menghadapi krisis.  



84 

 

Sejalan dengan perkembangan sektor perekonomian syariah tersebut, 
banyaknya jumlah bank konvensional yang dilikuidasi menunjukkan bahwa 
tingkat likuiditas sangat berperan penting bagi bank. Walaupun dalam hal ini 
belum ada kasus mengelola likuiditasnya dengan sebaik mungkin. Risiko yang 
mungkin dihadapi suatu bank terhadap kondisi likuiditasnya bisa disebut dengan 
resiko likuiditas. Kondisi Perbankan yang mengalami kesulitan likuiditas 
mendorong dunia perbankan menaikkan suku bunga yang tinggi guna menarik 
dana dari masyarakat seperti kasus moneter 1997 lalu, bahkan perbankan 
menawarkan kepada peminjam kredit dengan suku bunga mencapai lebih dari 
60%. Hal ini mengakibatkan bagi pelaku usaha yang ingin meminjam dana 
sehingga banyak bank yang mudah diguncang isu yang menyebabkan rush dan 
berkurangnya kepercayaan rakyat terhadap bank. Guna menjamin dan 
memulihkan kepercayaan tersebut banyak bank yang ditutup atau diambilalih oleh 
pemerintah. Karenanya dibutuhkan biaya yang besar melalui program 
restrukturisasi dan rekapitalisasi perbankan seperti (BLBI) Bantual Likuiditas 
Bank Indonesia. 

Keberadaan sistem perbankan syariah ini sejalan dengan diundangkannya 
Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang 
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang menentukan kegiatan usaha bank 
harus disempurnakan dan menerapkan prinsip kehati-hatian. Landasan 
operasional sistem perbankan syariah semakin kuat dengan dikeluarkannya 
Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 1992 yang telah diganti dengan Peraturan 
Pemerintah No. 30 tahun 1999 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Sejak 
saat itulah diberi kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendirikan 
bank yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, 
termasuk memberi kesempatan kepada Bank Umum untuk membuka kantor 
cabangnya yang khusus melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah. 
Kemudian dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 3 tahun 2004 tentang 
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, 
berlakulah dua sistim dalam perbankan yang dilakukan secara konvensional dan 
atau berdasarkan prinsip syariah ( dual banking syistem ), dan khusus bagi bank 
syariah hanya menggunakan prinsip syariah. Bahkan ditambah lagi dengan adanya 
undang undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan syariah maka arah menuju 
perbankan bebas riba diharapkan lebih cepat tercapai di bumi nusantara.  
KONSEP LIKUIDITAS 

Dalam pengembangan sektor ekonomi pembangunan sekarang ditemui 
banyak metode dalam manajemen dana khususnya pengelolaan likuiditas pada 
lembaga lembaga keuangan, baik itu bank maupun non bank, baik itu syariah 
maupun konvensional. Pengelolaan likuiditas ini sangatlah berpengaruh pada 
perkembangan lembaga itu sendiri dan perekonomian negara secara luas. Seperti 
krisis sektor keuangan di tahun 1997 (krismon), yang terjadi pada waktu itu 



85 

 

merupakan salah satu dampak dari masalah likuiditas suatu lembaga keuangan 
dalam menangani aliran sumber dana dan pengarunya secara luas terlihat pada 
perkembangan pasar surat-surat berharga, sektor perbankan dan lebih jauh lagi 
pada sektor riil,  dan berdampak krisis ekonomi global.  

Masalah pengelolan likuiditas adalah masalah yang berhubungan dengan 
kemampuan suatu perusahaan untuk memenuhi kewajiban finansialnya yang 
segera harus dipenuhi. Jumlah alat-alat pembayaran (alat likuid) yang dimiliki oleh 
suatu perusahaan pada suatu saat merupakan kekuatan membayar dari 
perusahaan yang bersangkutan. Suatu perusahaan yang mempunyai kekuatan 
membayar belum tentu dapat memenuhi segala kewajiban finansialnya yang 
segera harus dipenuhi atau dengan kata lain perusahaan tersebut belum tentu 
memiliki kemampuan membayar.  

Kemampuan membayar baru terdapat pada perusahaan apabila kekuatan 
membayarnya adalah demikian besarnya sehingga dapat memenuhi semua 
kewajiban finansialnya yang segera harus dipenuhi (Riyanto, 2001). Dengan 
demikian, maka kemampuan membayar itu dapat diketahui setelah 
membandingkan kekuatan membayarnya di satu pihak dengan kewajiban-
kewajiban finansialnya yang segera harus dipenuhi di lain pihak.  

Secara umum, pengertian likuditas adalah kemampuan untuk memenuhi 
kebutuhan dana (cash flow) dengan segera dan dengan biaya yang sesuai, dimana 
fungsi dari likuditas secara umum untuk (Riyanto, 2001): pertama,  enjalankan 
transaksi bisnisnya sehari-hari. Kedua, mengatasi kebutuhan dana yang mendesak. 
Ketiga, memuaskan permintaan nasabah akan pinjaman dan memberikan 
fleksibiltas dalam meraih kesempatan investasi menarik yang menguntungkan.  

Sedangkan menurut kamus besar Bahasa Indonesia pengertian likuiditas 
pada umumnya adalah mengenai posisi uang kas suatu perusahaan dan 
kemampuannya untuk memenuhi kewajiban (membayar utang) yang jatuh tempo 
tepat pada waktunya. Apabila dikaitkan dengan lembaga bank, berarti kemampuan 
bank setiap waktu umtuk membayar utang jangka pendeknya apabila tiba-tiba 
ditagih oleh nasabah atau pihak-pihak terkait. Jadi, yang dimaksud likuiditas disini 
adalah kemudahan mengubah aset menjadi uang tunai dari masing-masing bank 
yang bersangkutan.  
 Konsep likuiditas ini juga diperluas dengan memasukan unsur pinjaman, 
yaitu kemampuan untuk mendapatkan likuiditas baik tunai maupun non tunai 
melalui pinjaman dari sumber-sumber ekstern perusahaan. Kemudahan 
mendapatkan likuiditas adalah merupakan hal yang sangat penting bagi 
manajemen keuangan, semua jenis kegiatan bisnis, namun pada lembaga keuangan 
bank penyedian llikuiditas merupakan hal yang lebih penting karena untuk 
memenuhi adanya permintaan penarikan dana sewaktu-waktu para nasabah. 
Selain menjaga ketersediaan likuiditas, setiap bank juga harus mematuhi 
ketentuan atau syarat yang diterapkan oleh BI yakni Giro Wajib Minimum (GWM).   



86 

 

Pengelolaan likuiditas bagi suatu bank mengacu pada kemampuan bank 
menyediakan dana dalam jumlah cukup, tepat waktu untuk memenuhi kewajiban 
kewajibannya terutama memenuhi ketentuan bank sentral atau pemerintah, 
terbinanya hubungan baik dengan bank koresponden agar saldo seimbang, 
memenuhi kebutuhan penarikan dana oleh penabung, pemilik rekening giro 
maupun debitur dan membayar kewajiban jangka panjang yang telah jatuh tempo 
(Leon dan Ericson, 2007). 

Manajemen likuiditas bank dapat diartikan sebagai suatu proses 
pengendalian dari alat-alat likuid yang mudah ditunaikan guna memenuhi semua 
kewajiban bank yang segera harus dibayar.  Pengendalian likuiditas bank setiap 
hari berupa penjagaan agar semua alat alat likuid yang dapat dikuasai oleh bank 
(uang tunai kas, saldo bank pada bank sentral) dapat dipergunakan untuk 
memenuhi munculnya tagihan dari nasabah atau masyarakat yang datang setiap 
saat atau sewaktu waktu (Sinungan, 1993).  

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa manajemen likuiditas bank 
adalah kemampuan dari suatu bank untuk membiayai peningkatan aset yang 
sesuai dengan kewajibannya pada saat jatuh tempo. Likuiditas sangat penting bagi 
keberlangsungan operasi bank karena itu di perlu manajemen dan  pengelolaan 
yang efektif untuk menghindari terjadinya permasalahan yang serius dikemudian 
hari. Kekurangan likuiditas pada suatu bank dapat mengakibatkan pengaruh yang 
lebih luas dan berdampak negatif pada sistem perbankan. Pengelolaan likuiditas 
adalah kegiatan yang rutin dalam operasi bank dimana dana yang dikelola 
sebagian besar adalah dana pihak ketiga yang sifatnya sangat berfluktuasi. Bank 
harus memperhitungkan dengan cermat kebutuhan likuiditas untuk suatu jangka 
waktu tertentu karena kebutuhan likuiditas sangat dipengaruhi oleh perilaku 
nasabah dan jenis sumber dana yang dikelola bank.  
MANAJEMEN LIKUIDITAS BANK 

Kesulitan likuiditas seringkali menjadi tanda-tanda awal bahwa suatu bank 
akan mengalami kesulitan finansial yang lebih serius. Kesulitan ini biasanya 
diawali dengan turunnya simpanan (depposite) masyarakat yang menyebabkan 
kekurangan alat likuid sehingga terpaksa harus melakukan pinjaman antar bank 
dan menjual aktiva cadangannya. Kesulitan itu akan bertambah parah jika bank-
bank lain mulai menolak memberikan bantuan atau pinjaman kepada bank-bank 
yang bermasalah. Dalam keadaan sulit bank cenderung akan berusaha 
memperoleh pinjaman dana dengan biaya berapapun untuk menjaga citranya. 
Kemampuan ini berarti bank mengorbankan profit untuk kepentingan likuiditas. 
Kemampuan bank dalam mengelola likuiditasnya secara baik dapat menjamin 
terpenuhinya kewajiban secara tertib sehingga bank itu akan terhindar dari resiko 
biaya pinjaman yang tinggi.  

Adapun tujuan manajemen likuiditas adalah untuk (Leon dan Ericson, 
2007): pertama, menjaga posisi likuiditas bank agar selalu berada pada posisi yang 



87 

 

ditentukan oleh otoritas moneter yaitu Bank Indonesia. Kedua, mengelola alat alat 
likuid agar selalu memenuhi semua kebutuhan arus kas termasuk kebutuhan yang 
tidak diperkirakan, misalnya penarikan yang tiba-tiba terhadap sejumlah giro atau 
deposito berjangka yang belum jatuh tempo. Ketiga, meminimalkan idle fund (dana 
yang menganggur). Keempat, menjaga posisi likuiditas dan proyeksi arus kas agar 
selalu dalam posisi aman terutama dalam tingkat bunga berfluktuatif. 

Selain tujuan di atas, menurut Sinkey ada lima fungsi utama  manajemen 
likuiditas bank, yaitu (Latumaerisa: 1999):   

1. Menunjukan dirinya sebagai tempat yang aman untuk menyimpan uang. 
Mampu memberikan rasa aman kepada para nasabah deposan, penabung, 
maupun kreditor lainnya. Fungsi utama likuiditas adalah jaminan bahwa 
uang yang disimpan/dipinjamkan kepada bank dapat dibayar kembali oleh 
bank tersebut pada saat jatuh tempo. 

2. Memungkinkan bank memenuhi komitmen pinjamannya. 
Menjamin tersedianya dana bagi setiap pemohon kredit yang telah 
disetujui. Jika bank menolak untuk menyediakan dana atas permohonan 
kredit yang telah disetujui, mungkin debitor akan lari ke bank lain. 
Sebaiknya bank mampu mengantisipasi kebutuhan-kebutuhan  para debitor 
di masa mendatang. 

3. Untuk menghindari penjualan aktiva yang tidak menguntungkan 
Mencegah penjualan asset secara terpaksa. Apabila bank tidak dapat 
memperpanjang pinjaman yang diterima dari bank lain, salah satu cara 
untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan terpaksa menjual surat 
berharga yang umumnya dengan harga rendah. Hal itu jelas akan 
memperburuk tingkat modal bank tersebut. 

4. Untuk menghindarkan diri dari penyalahgunaan kemudahan atau kesan 
“negative” dari penguasa moneter karena meminjam dana likuiditas dari 
bank sentral. 
Menghindari diri dari kewajiban membayar suku bunga yang tinggi atas 
dana yang diperoleh di pasar uang. Pemilik dana  menganggap bahwa 
menempatkan/meminjamkan dana pada bank beresiko tinggi. Oleh karena 
itu, pemilik dana akan selektif dan mungkin akan menempatkan dananya 
dengan suku bunga yang tinggi. 

5. Memperkecil penilaian risiko ketidakmampuan membayar kewajiban 
penarikan dana. 
Menghindarkan diri dari penggunaan fasilitas discount window secara 
terpaksa. Semakin sering suatu bank menggunakan fasilitas discount 
window, semakin tidak bebas manajemen bank tersebut menentukan dan 
melaksanakan kebijakan usahanya. Hal itu karena bank sentral akan 
mendikte manajemen bank tersebut untuk memperbaiki tingkat kesehatan 
banknya.  



88 

 

Dengan demikian ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam 
mengelola likuiditas, yaitu: 

a) Posisi likuiditas harian/mingguan harus dapat dijaga sesuai dengan 
ketentuan bank sentral. 

b) Memelihara alat likuiditas secukupnya agar bank selalu dapat 
melindungi kebutuhan kas keluar yang tidak terduga sebelumnya.  

c) Mengoperasikan kelebihan likuiditas secara efektif agar bank selalu 
dapat melindungi kebutuhan kas keluar yang tidak terduga 
sebelumnya. 

d) Menentukan besarnya reserve yang diperlukan dalam primary reserve 
dan secondary reserve. 

Teori manajemen likuiditas pada dasarnya adalah teori yang berkaitan 
dengan bagaimana mengelola dana dan sumber-sumber dana bank agar dapat 
memelihara posisi likuiditas dan memenuhi segala kebutuhan likuiditas dalam 
kegiatan operasional bank sehari-sehari. Beberapa teori manajemen likuiditas 
yang dikenal dalam dunia perbankan antara lain dibawah ini (Sinungan, 1993):  

1. Commercial loan theory.  
Teori ini beranggapan bahwa bank-bank hanya boleh memberikan 
pinjaman dengan surat dagang jangka pendek yang dapat dicairkan dengan 
sendirinya (self  liquidating). 
 Teori ini dikenal juga dengan istilah productive theory of credit, atau sering 
disebut real bills doctrine yang diperkenalkan sejak abad 18. Teori ini cukup 
dominan sampai tahun 1920-an. Pada prinsipnya teori ini menitikberatkan 
sisi aktiva dari neraca bank dalam memenuhi kebutuhan likuiditas bank. 
Likuiditas bank menurut teori ini akan dapat terjamin apabila aktiva 
produktif bank yang terdiri dari kredit jangka pendek dicairkan dalam 
kegiatan usaha yang berjalan secara normal. Dan apabila bank yang 
bersangkutan akan memberikan kredit yang lebih panjang, hendaknya 
sumber data diambil dari modal bank dan sumber dana jangka panjang. 
Secara khusus teori menyatakan bahwa bank harus memberikan kredit 
jangka pendek atau self- liquidating loans, seperti kredit yang digunakan 
untuk modal kerja usaha untuk memproses suatu produksi secara musiman 
atau yang bersifat sementara, misalnya pertanian. Sebelum tahun 1920an 
bank-bank menitikberatkan portofolio kreditnya sebagai sumber tambahan 
likuiditas karena saat itu tidak banyak alternative lain sebagai sumber-
sumber likuiditas. Surat-surat berharga jangka pendek yang dapat dijual 
kembali bila bank membutuhkan likuiditas jumlahnya belum memadai 
untuk dapat dijadikan sebagai cadangan likuiditas (Siamat, 2005). 
Kelemahan commercial loan theory ini sebagai sumber likuiditas bank 
adalah: 
a) Banyak kredit bukan jangka pendek dan tidak self liquidating 



89 

 

b) Dalam situasi ekonomi yang sedang lesu, kredit modal kerja,yang  
pelunasannya berasal dari arus kas nasabah debitur, akan menjadi 
tidak lancar. 

c) Kredit jangka pendek dapat menjadi jangka panjang melalui 
perpanjangan waktu secara terus menerus 

d) Dalam perekonomian yang semakin maju, kredit jangka 
menengah/panjang akan menjadi semakin penting dan dibutuhkan 

e) Teori ini mengabaikan kenyataan bahwa dalam keadaan normal atau 
stabil, sumber-sumber dana bank, misalnya : giro, deposito, tabungan 
dan sebagainya, memungkinkan untuk disalurkan sebagai kredit yang 
jangka waktunya lebih panjang. 

Secara implisit teori ini menganggap bahwa likuiditas dapat terpenuhi 
dengan hanya mengandalakan sumber dari pelunasan dan atau 
pembayaran kredit oleh nasabah. Padahal penarikan simpanan dan 
pencairan kredit dapat melebihi likuiditas yang hanya bersumber dari 
pelunasan kredit. 

2. Shiftability theory.  
Teori ini beranggapan bahwa likuiditas sebuah bank tergantung pada 
kemampuan bank untuk memindahkan aktivanya ke orang lain dengan 
harga yang dapat diramalkan. 
Pada tahun 1920-an, bank mengembangkan teori likuiditas sebagai reaksi 
dari banyaknya kelemahan pada teori commercial loan, yaitu doctrine of 
asset shiftability. Menurut teori ini, bank dapat segera memenuhi kebutuhan 
likuiditasnya dengan memberikan shiftable loan atau call loan, yaitu 
pinjaman yang harus dibayar dengan pemberitahuan satu atau beberapa 
hari sebelumnya dengan jaminan surat surat berharga. Oleh karena itu, 
apabila bank membutuhkan likuiditas pada suatu waktu, maka kebutuhan 
tersebut dapat dipenuhi dengan melakukan penagihan kepada peminjam 
atau debitur. Peminjam kemudian dapat melunasi pinjaman tersebut baik 
secara langsung maupun tidak langsung dengan cara mengalihkan (shifting) 
pinjamannya tersebut kepada bank lain. Apabila karena satu dan lain alasan 
pinjaman tersebut tidak dapat dibayar kembali, maka bank dapat menjual 
barang jaminan berupa surat-surat berharga untuk pelunasannya. Doktrin 
ini akan dapat berfungsi apabila pasar keuangan sudah berkembang dan 
cukup aktif (likuid), dengan pengertian bahwa berapapun jumlah 
permintaan dan penawaran dapat diserap oleh pasar. 
Kelemahan teori ini adalah apabila dalam waktu yang bersamaan bank-
bank membutuhkan likuiditas dan menjual jaminan surat-surat berharga 
tersebut untuk memenuhi kebutuhan likuiditasnya. Dalam situasi seperti 
ini, bukan saja akan menyebabkan kredit tersebut tidak dapat dialihkan, 



90 

 

tapi juga akan menyebabkan turunya harga surat berharga karena bank-
bank menjual jaminannya (surat berharga) dalam waktu yang bersamaan. 

3. Anticipated income theory.  
Disebut juga teori pendapatan yang diharapkan. Teori ini berkesimpulan 
bahwa sama sekali benar bagi sebuah bank untuk memberikan pinjaman-
pinjaman jangka panjang dan pinjaman-pinjaman bukan untuk dagang. 
Pada decade 1930 an dan 1940 an bank-bank mengembangkan teori baru 
yang disebut dengan anticipated income theory. Teori ini menyatakan 
bahwa bank-bank seharusnya dapat memberikan kredit jangka panjang 
dimana pelunasannya, yaitu cicilan pokok pinjaman ditambah bunga, dapat 
diharapkan dan dijadwalkan pembayarannya pada waktu yang akan datang 
sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. Jadwal pembayaran 
kembali nasabah berupa angsuran pokok dan bunga akan memberikan cash 
flow secara teratur yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan 
likuiditas bank. Timbulnya teori ini diawali oleh rendahnya permohonan 
kredit kepada bank yang mengakibatkan terjadinya kelebihan likuiditas dan 
rendahnya keuntungan yang diperoleh bank , khususnya pada saat terjadi 
depresi ekonomi. Dengan diperkenalkannya anticipated theory, bank-bank 
terdorong untuk lebih agresif dengan berani memberikan kredit yang 
berjangka panjang, misalnya: kredit real etate, kredit investasi dan kredit 
konsumsi. 
 Kelemahan anticipated income theory yaitu, teori ini menganggap semua 
kredit dapat ditagih sesuai dengan waktu yang dijadwalkan tanpa 
memperhatikan kemungkinan terjadinya kegagalan pengembalian kredit 
oleh debitur akibat factor ekstrern dan atau intern. Factor – factor ekstern 
terjadi diluar kendali nasabah, misalnya terjadi resesi ekonomi yang 
berkepanjangan dan kebijakan pemerintah yang kurang mendukung. Factor 
intern antara lain terjadinya mismanagement atau karena kurangnya tenaga 
yang berpengalaman dan terampil dalam perusahaan. Teori likuiditas ini 
sulit diharapkan sebagai sumber likuiditas minimum dan memenuhi 
kebutuhan permintaan kredit yang segera harus dipenuhi. 

4. Liabilty management theory. Teori ini melihat struktur aktiva bank 
mempunyai peran mencolok yang harus dimainkan dalam menyediakan 
likuiditas untuk bank. Teori ini juga terus melampaui cara pendekatan 
dengan satu dimensi dan menyatakan bahwa bank juga dapat menggunakan 
aktivanya untuk tujuan-tujuan likuiditas. 

RASIO LIKUIDITAS BANK 
Kasmir (2003) menyatakan bahwa rasio likuiditas merupakan rasio untuk 

mengukur kemampuan bank dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya pada 
saat ditagih. Dengan kata lain dapat membayar kembali pencairan dana 
deposannya pada saat ditagih beserta dapat mencukupi permintaan kredit yang 



91 

 

telah diajukan. Semakin besar rasio inis semakin likuid. Untuk melakukan 
pengukuran rasio ini memiliki beberapa jenis rasio yang masing-masing memiliki 
maksud dan tujuan tersendiri. Adapun jenis-jenis rasio likuiditas antara lain Quick 
Ratio, Investing Policy Ratio, Banking Ratio, Assets To Loan Ratio, Invesment 
Portofolio Ratio, Cash Ratio, Loan to deposit ratio (LDR)  

Adapun Judiseno (2005) menulis rasio likuiditas hampr sama dengan diatas 
yaitu meliputi beberapa alat pengukuran seperti: 

1. Pengukuran kemampuan bank membayar kembali kewajibannya dengan 
harta lancar (kas asset) yang dimilikinya, disebut dengan istilah quick 
ratio. 

2. Pengukuran kemampuan bank membayar kembali kewajibannya dengan 
mencairkan surat-surat berharga, disebut dengan istilah investing policy 
ratio. 

3. Pengukuran kemampuan untuk membayar kembali kewajibannya dengan 
menarik kembali kredit-kredit yang pernah dicairkan oleh bank, disebut 
dengan istilah banking ratio. 

4. Pengukuran kemampuan bank untuk memenuhi permintaan kredit 
dengan harta bank yang tersedia, disebut dengan istilah loan to asset 
ratio. 

5. Pengukuran tingkat likuiditas penanaman dana dalam surat-surat 
berharga, disebut dengan istilah investment portfolio ratio.  

6. Pengukuran kemampuan bank membayar kembali kewajibannya yang 
sudah jatuh tempo dengan harta lancar yang dimilikinya disebut dengan 
istilah cash ratio.  

Besar kecilnya masing-masing rasio menentukan likuid dan tidak 
likuidnya suatu bank. Namun, bukan berarti semakin besar rasio likuiditas 
otomatis menunjukan hasil yang baik, melainkan tergantung kepada masing-
masing pengukuran dan kepentingan rasio itu sendiri  pada pengukuran loan 
to asset ratio, hasil yang semakin rendah menunjukkan tingkat yang lebih 
baik. Secara umum penetapan rasio likuiditas yang baik adalah lebih dari 
100%, dengan kata lain harta lancar adalah sama dengan atau lebih besar 
dari hutang lancarnya. 

Sedangkan menurut Dahlan Siamat (2005), rasio-rasio yang umum 
digunakan untuk mengukur likuiditas bank antara lain sebagai berikut: 

1. Rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga. Rasio ini dapat dijadikan 
ukuran untuk menilai kemampuan bank dalam memenuhi kebutuhan 
likuiditas akibat penarikan dana oleh pihak ketiga dengan menggunakan 
alat-alat likuid bank yang tersedia. Alat likuid bank tersedia atas: uang 
kas, saldo giro pada bank sentral dan bank-bank koresponden. Semakin 
besar rasio ini semakin baik pula posisi likuiditas bank yang 
bersangkutan. 



92 

 

2. Rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga. Rasio likuiditas ini juga 
sering disebut dengan loan to deposit ratio atau LDR. Rasio ini 
memberikan indikasi mengenai jumlah dana pihak ketiga yang disalurkan 
dalam bentuk kredit. Rasio yang tinggi menggambarkan kurang baiknya 
posisi likuiditas bank. umumnya, rasio sampai dengan 100% memberikan 
gambaran yang cukup baik atas keadaan likuiditas bank. Namun 
berdasarkan ketentuan bank Indonesia, rasio likuiditas yang digunakan 
untuk menilai tingkat kesehatan bank adalah rasio kredit terhadap dana 
yang diterima bank dalam rupiah dan valas. Dana yang diterima bank 
meliputi: kredit likuiditas BI; giro, deposit, dan tabungan masyarakat; 
pinjaman bukan dari bank yang berjangka waktu lebih dari 3 bulan dan 
tidak termasuk pinjaman subordinasi; deposito dan pinjaman dari bank 
lain yang berjangka waktu lebih 3 bulan; surat berharga yang diterbitkan 
bank yang berjangka waktu lebih dari 3 bulan; modal lain; dan modal 
pinjaman. Semakin tinggi rasio ini semakin buruk kondisi likuiditas bank. 
bank Indonesia memberi nilai kredit (0) bagi bank yang memiliki rasio 
sebesar 115% atau lebih berdasarkan ketentuan penilaian tingkat 
kesehatan bank untuk faktor likuiditas. 

3. Rasio kewajiban bersih call money terhadap aktiva lancar, dalam rupiah. 
Rasio ini menunjukkan besarnya call money bank terhadap total aktiva 
lancar yang meliputi: kas, giro pada Bank Indonesia, SBI dan SPBU yang 
telah di-endos bank lain. Menurut ketentuan Bank Indonesia maksimum 
rasio adalah 100%. 

4. Rasio surat-surat berharga jangka pendek terhadap total portfolio surat-
surat berharga. Rasio ini memberikan informasi bahwa semakin besar 
porsi penanaman dana dalam surat-surat berharga yang jatuh temponya 
kurang dari satu tahun terhadap total portfolio surat-surat berharga 
semakin baik pula posisi likuiditas bank. 

5. Total kredit terhadap total asset. Rasio ini mengukur kemampuan bank 
memenuhi permintaan kredit dengan menggunakan asset bank. kenaikan 
rasio ini menunjukan rendahnya likuiditas bank. 

MANAJEMEN LIKUDITAS BANK SYARIAH 
Manajemen Likuiditas bank adalah mengelola bagaimana bank dapat 

memenuhi baik kewajiban yang sekarang maupun kewajiban yang akan datang 
bila terjadi penarikan atau pelunasan asset liability yang sesuai perjanjian ataupun 
yang belum diperjanjikan (tidak terduga). Pengelolaan likuiditas bank juga 
merupakan bagian dari pengelolaan liabilitas (liability management). Melalui 
pengelolaan likuiditas yang baik, bank dapat memberikan keyakinan pada para 
penyimpan dana bahwa mereka dapat mengambil dananya sewaktu-waktu atau 
pada saat jatuh tempo. Oleh karena itu, bank harus mempertahankan sejumlah alat 
likuid guna memastikan bahwa bank sewaktu-waktu dapat memenuhi kewajiban 



93 

 

jangka pendeknya. Suatu bank syari’ah dikatakan likuid apabila (Muhammad, 
2004):  

a. Dapat memelihara GWM di Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan yang 
berlaku. 

b. Dapat memelihara Giro di Bank Koresponden. Giro di Bank Koresponden 
adalah rekening yang dipelihara di Bank Koresponden yang besarnya 
ditetapkan berdasarkan Saldo Minimum. 

c. Dapat memelihara sejumlah kas secukupnya untuk memenuhi 
pengambilan uang tunai.  

Dalam pengelolaan dana, bank akan mengalami salah satu dari tiga hal di 
bawah ini : 

1. Posisi seimbang (squere) dimana persedian dana sama dengan kebutuhan 
dana yang tersedia 

2. Posisi lebih (long) dimana persediaan dana lebih dari kebutuhan dana yang 
tersedia. 

3. Posisi kurang (short) dimana persediaan dana kurang dari kebutuhan dana. 
 Dalam kegiatan operasional, bank dapat mengalami kelebihan atau 
kekurangan likuiditas. Apabila terjadi kelebihan maka hal itu dianggap sebagai 
keuntungan bank. Sedangkan jika terjadi kekurangan likuiditas, maka bank 
memerlukan sarana untuk menutupi kekurangan tersebut (Widyaningsih, 2005). 
a. Mekanisme Pengelolaan Likuiditas Bank Syariah 

Transaksi pembayaran dalam aktivitas perbankan dilakukan melalui 
mekanisme kliring dengan membebankan rekening giro bank yang bersangkutan 
pada Bank Indonesia (BI). Apabila dalam pelaksanaan saldo bank menjadi kurang 
dari Giro Wajib Minimum (GWM), maka bank atau kantor cabangnya dikenakan 
kewajiban membayar. Untuk ketentuan mengenai besarnya mata uang dan 
mekanisme GWM bagi bank umum syariah, kini telah ada pengaturan tersendiri 
yaitu PBI No. 6/21/PBI/2004 tentang giro wajib minimum dalam rupiah dan 
valuta asing bagi bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha bagi yang 
menjalankan usaha berdasarkan prinsip syariah. 

Bagi bank syariah yang mengalami kekurangan dana dapat menerbitkan 
sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (IMA) yang merupakan sarana 
penanaman modal bagi bank syariah maupun bank konvensional. Berdasarkan 
ketentuan pasal 3 PBI No.2/8/PBI/2000, sertifikat IMA adalah satu-satunya piranti 
yang digunakan dalam operational pasar uang antar bank berdasarkan prinsip 
syariah.  

Dalam aktivitas PUAS, transaksi pembayaran juga dilakukan melalui 
mekanisme kliring dengan membebankan rekening giro bank syariah yang 
bersangkutan di BI. Ketentuan mengenai kliring ini diatur dalam PBI No 
2/4/PBI/2000 tanggal 11 februari 2000 bagi bank umum syariah dan unit usaha 
syariah bank umum konvensional.  



94 

 

Kliring bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah Bank Umum 
Konvensional (UUS BUK) dan WGM intinya mengatur teknik pendukung  
mekanisme PUAS, mialnya mengenai jumlah rekening yang harus ada di BI bagi 
masing-masing BUS maupun UUS BUK dan penanganan saldo giro negatif untuk 
kegiatan usaha konvensional dan usaha syariah. Sedangkan untuk menjaga 
kestabilan moneter bank syariah peserta PUAS, BI menyerap kelebihan likuiditas 
bank-bank syariah melalui penerbitan sertifikat wadiah (titipan). Untuk mengatasi 
mismatch (kekurangan arus dana masuk dari arus dana keluar) pada aktivitas 
bank syariah kesehariannya dapat diatasi dengan melalui fasilitas pembiayaan 
jangka pendek bagi bank syariah (FPJPS). 

Karim (2010) menjelaskan mekanisme manajemen likuiditas bank syariah 
dengan mengklasifikasikannya dengan tiga macam yaitu manajemen likuiditas sisi 
penghimpunan dana, manajemen likuiditas sisi penyaluran dana dan manajemen 
gap likuiditas.  
1. Manajemen Likuiditas Sisi Penghimpunan Dana  

Sebagian besar dana masyarakat yang diterima bank sifatnya jangka 
pendek seperti giro, tabungan dan deposito, Penjelasannya sebagai berikut (Karim, 
2010):  

a. Produk Giro, misalnya, dengan media penarikan berupa cek atau bilyet giro, 
memang dimaksudkan untuk kegunaan nasabah melakukan transaksi, baik 
menerima uang atau membayar uang kepada kepada mitranya. Sehingga 
periode waktu pengendapan dana-dana di bank bersifat sangat jangka 
pendek. Salah satu ukuran yang digunakan untuk melihat berapa banyak  
dana-dana giro yang benar-benar mengendap di bank adalah floating rate 
(FR). 

 FR = (rata-rata jumlah dana yang mutasi atau rata-rata dana) x 100% Bila 
rasio FR untuk dana giro berkisar 70-80%, berarti hanya 20-30 persen dari 
dana giro yang benar benar menghadap di bank. 

b. Produk tabungan relatif lebih lama mengendap di bank karena tidak 
menggunakan alat tarik cek dan bilyet giro. Di masa lalu, nasabah harus 
datang ke kantor bank untuk menarik atau menyetor uangnya ke rekening 
tabungan. Namun, dengan semakin luasnya jaringan ATM (Anjungan Tunai 
Mandiri/ Automatic Teller Machine), maka nasabah menjadi semakin 
mudah menarik dana tabungannya. Semakin luasnya akses ATM yang 
dilengkapi pula dengan Electronic Debit Card (EDC), yaitu alat pembayaran 
elektronik kartu tabungan, membuat FR produk tabungan,  membuat FR 
produk tabungan meningkat signifikan. 
Biasanya ada dua cara yang dilakukan bank untuk menurunkan FR 
tabungan, yaitu dengan : 



95 

 

1) Mendorong nasabah melakukan transaksi non tunai, misalnya transfer 
dana dari satu rekening ke rekening lainnya, sehingga dananya tetap 
mengendap di bank. 

2) Menyediakan ATM yang dapat menerima setoran sehingga dana yang di 
tarik tergantikan oleh dana yang di setor.  

c. Produk deposito relatif lebih dapat diprediksi waktu mengendapnya karena 
telah jelas tenornya. Saat ini tenor deposito di Indonesia terdiri dari 1 
bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan. Untuk mengurangi dorongan nasabah 
mencairkan depositonya sebelum waktu yang diperjanjikan, biasanya bank 
mengenakan “denda pencairan sebelum jatuh tempo”. Secara statistik, FR 
untuk produk deposito mendekati nihil. 

2. Manajemen Sisi Penyaluran Dana  
 Sebagian besar dana yang disalurkan bank kepada masyarakat sifatnya 
jangka menengah panjang. 
a. Pembiayaan konsumer biasanya ditawarkan dengan menggunakan akad 

murabahah atau akad ijarah. 
b. Pembiayaan modal kerja biasanya ditawsrkan dengan akad murabahah untuk 

pengadaan barang, ijarah untuk pengadaan jaa, mudharabah untuk membiayai 
bisnis  

c. Pembiayan investasi biasanya ditawarkan dengan menggunakan akad 
murabahah, IMBT, musyarokah mutanaqisah. 

Dari uraian ini tampak sebagian besar dana yang disalurkan bank kepada 
masyarakat sifatnya jangka menengah panjang.   
3.  Manajemen Gap Likuiditas 

Penghimpunan dana merupakan sisi liabilities, sedangkan penyaluran dana 
merupakan sisi aset dari suatu bank. Gap likuiditas adalah selisih antara 
outstanding east dengan liabilities, atau secara dinami, selisih antara perubahan 
aset dan liabilities. Gap positif terjadi ketika aset lebih besar daripada liabilities, 
sedangkan gap negatif adalah kebalikannya (Karim, 2010). Secara umum 
manajemen likuiditas dilakukan dengan :  
1. Bila terjadi kekurangan likuiditas, bank syariah mencari dana antara lain 

dengan :  
a. Menjual aset likuidnya agar mendapat likuiditas dalam hal bank syariah 

memiliki aset likuid.  
b. Menerima penempatan dana atau likuiditas dari bank syariah lain atau 

institusi/ individu lain secara syariah dalam hal :  
1) Bank syariah tidak memilik aset likuid yang dapat dijual. 
2) Secara ekonomis lebih menguntungkan melakukan (b) daripada (a) 
3) Secara ekonomis lebih menguntunkan melakukan kombinasi (a) dan (b) 

2. Bila terjadi kelebihan likuiditas, bank syariah menempatkan dana antara lain 
dengan :  



96 

 

a. Membeli aset likuid agar likuiditasnya produktif 
b. Menempatkan dana ke Bank Syariah lain atau institusi lain secara syariah 

dalam hal :  
1) Tidak tersedia aset likuid syariah di pasar, atau  
2) Secara ekonomis lebih menguntungkan melakukan (b) daripada (a), atau, 
3) Secara ekonimis lebih menguntungkan melakukan kombinasi (a) dan (b). 

b.  Ciri-ciri Bank Syariah Yang Memiliki Likuiditas Sehat 
Dengan melakukan manajemen likuiditas maka Bank akan dapat memelihara 

likuiditas yang dianggap sehat dengan ciri-ciri sebagai berikut: 
1) Memiliki sejumlah  alat likuid, cash asset (uang kas, rekening pada bank 

sentral dan bank lainnya) setara dengan kebutuhan likuiditas yang 
diperkirakan, 

2) Memiliki likuiditas kurang dari kebutuhan, tetapi memiliki surat-surat 
berharga yang segera dapat dialihkan menjadi kas, tanpa harus mengalami 
kerugian baik sebelum atau sesudah jatuh tempo, 

3) Memiliki kemampuan untuk memperoleh likuiditas dengan cara 
menciptakan uang, misalnya dengan menjual surat berharga dengan 
repurchase agreement. 

4) Memenuhi ratio pengukuran likuiditas yang sehat yaitu : 
a.       Rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga: 

1) Merupakan ukuran untuk menilai kemampuan bank dalam 
memenuhi kebutuhan likuiditas akibat penarikan dana oleh pihak 
ketiga dengan menggunakan alat likuid bank yang tersedia, 

2) Alat likuid bank terdiri atas uang kas, saldo giro pada bank sentral 
dan bank koresponden  

3) Semakin besar rasio ini semakin besar kemampuan bank 
memenuhi kewajiban jangka pendeknya, tetapi disisi lain 
mengidentifikasikan semakin besarnya idle money. 

b. Rasio pembiayaan terhadap total dana pihak ketiga (FDR) 
1) Finance to deposit ratio (FDR), yang menggambarkan 

perbandingan pembiayaan yang disalurkan dengan jumlah DPK 
yang disalurkan, 

2) Ratio ini harus dipelihara pada posisi tertentu yaitu 75-100%. Jika 
ratio di bawah 75% maka bank dalam kondisi kelebihan 
likuididitas, dan jika ratio diatas 100% maka bank dalam kondisi 
kurang likuid, 

3) Menurut kriteria Bank Indonesia, ratio sebesar 115% keatas nilai 
kesehatan likuiditas bank adalah nol 

c. Instrumen Manajemen Likuiditas Bank Syari’ah 
Ada instrumen-instrumen likuiditas yang dapat dijalankan bank syari’ah 

dalam rangka memenuhi kewajiban likuiditas, yaitu : Giro Wajib Minimum (GWM), 



97 

 

Kliring dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), penjelasan ketiga hal ini 
sebagai berikut: 
1) Giro Wajib Minimum (GWM) 

Giro Wajib Minimum adalah simpanan minimum bank umum dalam giro 
pada Bank Indonesia yang besarnya ditetapkan olah BI berdasarkan persentase 
tertentu dari Dana Pihak Ketiga (DPK).  Perhitungan ini berlaku baik untuk GWM 
dalam rupiah maupun valuta asing.  
2) Kliring  

Kliring adalah sarana perhitungan utang-piutang antar bank dengan cara 
saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang guna 
memperlancar lalu lintas pembayaran yang terdiri dari pengiriman uang, inkaso, 
dan pembukaan letter of credit. Ketentuan mengenai kliring yang berlaku bagi 
bank umum konvensional berlaku pula bagi bank umum yng berdasarkan prinsip 
syariah, dengan beberapa perbedaan dan tambahan. Ketentuan yang berlaku bagi 
bank berdasarkan prinsip syariah antara lain meliputi ukuran besarnya sanksi 
pelanggaran saldo giro negatif dan tatacara pengenaan sanksi untuk bank-bank 
bersaldo negatif. 
3) BLBI 

BLBI Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) adalah skema bantuan 
(pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami 
masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia. Skema 
ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi 
masalah krisis. Pada bulan Desember 1998, BI telah menyalurkan BLBI sebesar Rp 
147,7 triliun kepada 48 bank.  

Selain instrumen diatas juga ada Instrumen yang saat ini tersedia untuk 
melakukan manajemen likuiditas bank syariah melalui pasar uang antarbank 
syariah, antara lain (Karim, 2010), yaitu:  
1) Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) 

Sertifikat Bank Indonesia Syariah adalah surat berharga berdasarkan prinsip 
syariah berjangka waktu pendek dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan 
oleh Bank Indonesia. Karakteristik Sertifikat Bank Indonesia Syariah adalah : 
menggunakan akad  Jua’alah, satuan unit sebesar Rp.1.000.000,-, berjangka 
waktu paling kurang 1 bulan dan paling lama 12 bulan, diterbitkan tanpa 
warkat (scripless), dapat digunakan kepada Bank Indonesia, dan tidak dapat 
diperdagangkan di Pasar Sekunder 

Akad Jua’alah adalah janji atau komitmen (iltijam) untuk memberikan 
imbalan tertentu (iwadh/ ju’l) atas pencapaian hasil (Natijah) yang ditentukan 
dari suatu pekerjaan. Dalam hal ini Bank Indonesia menegaskan pada bank-
bank Syariah “carikan dana sejumlah sekian untuk jangka waktu sekian lama 
bila berhasil maka akan aku beri imbalan atas keberhasilan itu”.  

 



98 

 

2) Deposito Antar Bank Syariah   
Sebagai sarana pengelolaan likuiditas, Bank Syariah dapat 

menggunakan sarana Deposito Antarbank, bail dalam penempatan dananya 
maupun dalam memenuhi kebutuhan dananya. Deposito Antarbank ini 
menggunakan prinsip Mudharabah. Mudharabah adalah perjanjian antara 
penanam dana dan penge-lola dana untuk melakukan kegiatan usaha guna 
memperoleh keuntungan, dan keuntungan tersebut akan dibagikan kepada 
kedua belah pihak berdasarkan nisbahyang telah disepakati sebelumnya.  

3) Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SIMA) 
Sertifikat investasi mudharabah antar Bank yang selanjutnya disebut 

SIMA adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Syariah atau UUS yang 
digunakan sebagai sarana investasi jangka pendek di puas dengan akad 
mudharabah. SIMA diterbitkan oleh Bank pengelola dana (Bank Syariah atau 
unit usaha syariah) dengan jangka waktu paling lama 365 hari dan dapat 
diperjualbelikan (treadable), sepanjang sebelum jatuh tempo. 

4)  Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS) 
Merupakan fasilitas yang diberikan Bank Indonesia kepada Bank 

untuk menempatkan dananya di Bank Indonesia dalam rangka kegiatan 
Operasi Pasar Terbuka (OPT). Jangka waktu FASBIS maksimum 7 hari dengan 
sistem imbalan berupa fee, dan diterbitkan tanpa bukti kepemilikan (warkat) 
melainkan bukti pendebatan atau pengkreditan rekening giro bank brupa 
confirmation advice pada sistem BI-RTGS. FASBIS tidak dapat diperdagangkan, 
tidak dapat digunakan, dam tidak dapat dicairkan sebelum jatuh waktu. 

5) Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek Bagi Bank Syariah (FPJPS) 
Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek Bagi Bank Syraiah atau sering 

disebut dengan FPJPS merupakan instrumen dari Bank Indonesia sebagai The 
Lender Of Last Resort bagi Bank-bank Syariah yang mengalami kesulitan 
likuiditas atau kesulitan pendanaan jangka pendek yang disebabkan oleh 
tergantungnya arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan dengan arus dan 
keluar (mismatch). Tujuan dari diberlakukan FPJPS ini adalah umtuk mebantu 
bank Syariah yang mengalami kesulitan pendanaan jangka pendek, namun 
memenuhi persyaratan tingkat kesehatan dan permodalan (illiquid but solvent). 

6) Fasilitas Likuiditas Intrahari Bagi Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah 
(FLIS) 

Untuk mengatasi kemacetan dalam sistem pembayaran dalam 
implementasi BI-RTGS maka Bani Indonesia memandang perlu untuk 
menyediakan fasilitas pendanaan dalam jangka waktu yang sangat pendek 
berdasarkan prinsip syariah selama waktu operasional Sistem BI-RTGS dalam 
bentuk FLIS-RTGS yang wajib dilunasi oleh bank pada akhir hari yang sama.  
Selain itu untuk mengatasi mangantisipasi kemungkinan kegagalan bank 
dalam memenuhi kewajibannya sebagai peserta dalam SKNBI, Bank Indonesia 



99 

 

juga memandang perlu untuk menyediakan fasilitas pendanaan untuk jangka 
waktu yang sangat pendek berdasarkan prinsip syariah selama waktu 
operasional berupa FLIS kliring yang wajib dilunasi pada waktu akhir yang 
sama.  

MASALAH MANAJEMEN LIKUIDITAS BANK SYARIAH 
Kendala operasional yang dihadapi oleh perbankan syariah adalah kesulitan 

dalam mengendalikan likuiditasnya secara efisien,  hal itu terlihat pada beberapa 
gejala, antara lain (Arifin, 2009): 
1. Tidak tersedianya kesempatan investasi segera atas dana dana yang 

diterimanya. Dana dana tersebut terakumulasi dan menganggur untuk 
beberapa hari sehingga mengurangi rata rata pendapatan mereka 

2. Kesulitan mencairkan dana investasi yang sedang berjalan, pada saat ada 
penarikan dana dalam situasi kritis. Akibatnya bank bank syariah menahan 
alat likuidnya dalam jumlah yang lebih besar daripada rata rata perbankan 
konvensional. 

Pada umumnya bank syariah mengalami  dua macam kendala bila 
dibandingkan dengan bank konvensional, yaitu: kurangnya akses untuk 
memperoleh pendanaan jangka pendek, khususnya dari BI sebagai bank sentral, 
dan kurangnya akses ke pasar uang sehingga bank syariah hanya dapat 
memelihara likuiditas dalam bentuk kas. 
 Untuk mengantisipasi masalah tersebut, ada beberapa pilihan yang 
kebanyakan dilakuan oleh pengelola bank-bank syariah yang bersifat darurat 
yaitu: menolak mengambil bunga, mengambil uang dan menggunakannnya untuk 
tujuan sosial yang berdasarkan fatwa, menginvestasikan dalam bentuk emas dan 
atau logam mulia lainnya secara tunai dengan kontrak berjangka, dan membiarkan 
diri kehilangan kesempatan di pasar uang dan menyimpan dananya di bank 
konvensional tanpa menerima bunga sebagai imbangan dari servis yang 
diperolehnya. 
 Melakukan analisis perencanaan likuiditas bank syari’ah adalah 
mengidentifikasi kebutuhan utama terhadap likuiditas kemudian membandingkan 
kebutuhan tersebut dengan jumlah aktiva lancar yang dimiliki bank pada saat itu. 
Analisis ini dilakukan dengan 3 tahap sebagai berikut: 
1) Tahap pertama : 

Klasifikasikan sumber-sumber dana utama bank berdasarkan tingkat 
kecepatan berputarnya. Kelompokkan dana yang sifatnya stabil atau tetap dan 
dana yang berfluktuasi. Estimasikan persentase pada masing-masing kelompok 
pada dana tersebut dilihat dari waktu penarikannya, maka terdapat dua jenis dana 
yaitu dana yang dapat ditarik sewaktu-waktu meliputi tabungan dan giro wadiah 
serta dana yang ditarik pada saat jatuh tempo meliputi investasi mudharabah. 
Untuk memperkirakan jumlah penarikan pada tabungan dan giro wadiah, bank 



100 

 

syariah harus menganalisis dari pengalaman penarikan dana harian pada masa-
masa sebelumnya (historical data), 
2) Tahap kedua : 

Kelompokkan jenis aktiva yang likuid maupun yang tidak likuid. 
Pengelompokkan ini dimaksudkan untuk mengukur kemampuan bank dalam 
memenuhi kebutuhan likuiditasnya dari aktiva lancar yang dimilikinya. 
3) Tahap ketiga : 

Bandingkan total aktiva lancar dengan dana yang dianggap berubah-ubah 
(volatile). Apabila perbandingan tersebut hasilnya sama dengan satu berarti posisi 
kebutuhan  likuiditas persis sama dengan jumlah aktiva lancar yang dimiliki bank 
saat itu (Balance liquidity position). 
4) Tahap ke empat: 

Kebutuhan likuiditas bank yang biasanya dipengaruhi oleh faktor-faktor 
berikut ini: Pertama, kewajiban reserve yang ditetapkan oleh Bank Sentral, yaitu 
merupakan Giro Wajib Minimum (GWM) yang merupakan ketentuan Bank 
Indonesia. Giro Wajib Minimum merupakan kewajiban cadangan (reserve 
requirement) yang ditetapkan oleh oleh Bank Indonesia sebesar prosentase dari 
dana pihak ketiga  (DPK). Dana Pihak ketiga meliputi seluruh DPK dalam rupiah 
maupun valuta asing pada seluruh kantor bank yang bersangkutan di Indonesia. 
Kedua, kebutuhan dana operasional. Ketiga, rencana penyaluran pembiayaan 
termasuk komitment bank kepada nasabah atau pihak lain untuk memberikan 
fasilitas pembiayaan atau melakukan investasi. Bisnis di perbankan merupakan 
bisnis kepercayaan, oleh karenanya pemenuhan komitmen harus menjadi fokus 
Bank syariah. Keempat, estimasi penarikan dana oleh nasabah, baik yang reguler 
maupun irreguler. Kelima, saldo minimum pada bank koresponden 
 Harus disadari bahwa perbankan syariah adalah industri yang masih dalam 
tahap permulaan sehingga belum mampu menjadi pemimpin dalam industri 
perbankan khususnya di Indonesia. Berdasarkan kenyataan tersebut maka di 
dalam issue likuiditas ini, disamping bersaing dengan sesama bank syariah, 
persaingan juga terjadi  dengan bank konvensional yang sudah mapan. Untuk 
mengantisipasi dan mengatasi masalah likuiditas dikaitkan dengan upaya 
pengembangan bank syariah, tuntutan deposan, profesionalitas, tingkat 
profitabilitas dan kepatuhan terhadap sistem syariah, bank syariah harus 
melakukan strategi antara lain berikut ini: 
1. Menggiatkan pendidikan dan sosialisasi bank Islam khususnya menjelaskan 

tentang aspek-aspek ekonomi dan sistem nilai keislaman kepada masyarakat. 
Diharapkan dengan cara ini akan memberikan dampak positif berikut : 
a) Deposan/investor baru akan datang mendeposit dananya ke bank Islam, 
b) Peningkatan dana baru yang masuk akan meningkatkan kemampuan 

ekspansi bisnis Bank Islam dan suatu saat diharapkan mampu mewarnai 
industri perbankan. 



101 

 

c) Deposan tidak terpengaruh dengan Return tinggi yang tidak halal yang 
ditawarkan oleh Lembaga keuangan konvensional. 

2. Terus memperbaiki dan meningkatkan kinerja bank Islam. Mengintensifkan 
dan fokus pada  equity based financing daripada debt based financing akan 
menyebabkan meningkatnya profit jangka pendek dan panjang. Saat ini 
terbuka kesempatan untuk menyalurkan equity based financing seperti joint 
financing untuk membiayai proyek-proyek pemerintah dan swasta, membeli 
sukuk pemerintah atau perusahaan, dll. Menawarkan return tinggi dan 
kompetitif adalah salah satu cara memelihara loyalitas segmen deposan 
rasional juga untuk menarik deposan baru. 

3. Memperkuat koordinasi, komunikasi dan pengertian dengan deposan/investor 
dan patner bisnis. Terkait dengan pendekatan syariah terhadap risiko 
likuiditas, proses mobilisasi dana dan proses penyaluran dana menyangkut 
tiga komponen penting yaitu : 
a) Tingkah laku masyarakat karena operasional bank syariah didasarkan pada 

amanah dan berbagi risiko dengan patner bisnis 
b) Harmonisasi asset dan liability 
c) Pengukuran dan monitoring dana 

4. Mengidentifikasi berapa banyak deposan rational yang dimiliki bank. Salah 
satu cara untuk mengidentifikasi rational deposan adalah dengan mengamati 
berapa banyak dari mereka yang menarik dananya dan memindahkan ke Bank 
Konvensional ketika tingkat suku bunga dari bank konvensional lebih tinggi 
dari return yang dihasilkan oleh bank Islam. 

5. Membentuk satuan tugas atau team khusus untuk memonitor, mengevaluasi 
dan mendeteksi kemungkinan terjadinya kesulitan likuiditas yang akan 
menimpa bank. Hal pertama yang harus dilakukan adalah meneliti aliran dana 
untuk mengantisipasi mismatch asset – likuiditas, menetapkan kebijakan 
internal mengenai ukuran default dari partner bisnis, mendesain strategi 
menghadapi masalah likuiditas sekaligus struktur birokrasi pengambilan 
keputusan di dalam memenuhi kebutuhan likuiditas yang mendesak. 

6. Menyiapkan kas dan cadangan likuiditas untuk kondisi tertentu. Bank 
membutuhkan likuiditas untuk transaksi reguler maupun irreguler. Transaksi 
reguler adalah operasional sehari-hari, sementara transaksi irreguler terdiri 
dari 2 hal ; 

a) Irreguler tetapi dapat diprediksi  
b) Irreguler dan tidak dapat diprediksi, 

Kebutuhan likuiditas irreguler yang dapat diprediksi diantaranya adalah 
kewajiban menyediakan dana untuk kebutuhan keuangan untuk 
operasional pemerintah yang biasanya sangat besar. Tetapi kebutuhan 
likuiditas irreguler adalah penarikan yang tiba-tiba oleh deposan dalam 
jumlah besar yang disebabkan keadaan tertentu. 



102 

 

7. Mendisain portofolio bank termasuk instrumen yang likuid. Likuid instrumen 
tersebut siap setiap saat untuk dicairkan kapanpun dibutuhkan. Alternatif lain 
adalah dengan mencari likuiditas dari pasar uang syariah atau didalam 
keadaan yang sangat mendesak bank dapat memohon bantuan likuiditas dari 
bank sentral. 

SIMPULAN 
Likuiditas merupakan suatu hal yang sangat penting bagi bank untuk 

dikelola dengan baik karena akan berdampak kepada profiitabililitas serta 
business sustainibility dan continuity. Hal itu juga tercermin dari peraturan bank 
Indonesia yang menetapkan likuiditas sebagai salah satu dari delapan risiko yang 
harus dikelola oleh bank. Konsep likuiditas di dalam dunia bisnis diartikan sebagai 
kemampuan menjual aset dalam waktu singkat dengan kerugian yang paling 
minimal. Tetapi pengertian likuiditas dalam dunia perbankan lebih kompleks 
dibanding dengan dunia bisnis secara umum. Dari sudut aktiva, likuiditas adalah 
kemampuan untuk mengubah seluruh aset menjadi bentuk tunai  (cash), 
sedangkan dari sudut pasiva, likuiditas adalah kemampuan bank memenuhi 
kebutuhan dana  melalui peningkatan portofolio liabilitas. 

Pengelolaan likuiditas dilakukan tidak saja untuk mengukur posisi 
likuiditas pada bank sedang berjalan, tetapi juga dipergunakan untuk memeriksa 
kebutuhan dana pada berbagai skenario jika terjadi kondisi yang berbeda. 
Pemberian pinjaman kepada nasabah, dalam hal jangka watu pinjaman, juga tidak 
mutlak dalam kendali bank. Pinjaman juga dapat menentukan apakah akan 
meminjam untuk jangka pendek atau panjang. Pinjaman mempunyai strategi 
sendiri untuk mengelola dananya. Sebagian besar dana pada bank diperoleh 
dengan membuat perjanjian dengan para nasabah, yakni dana tersebut dapat 
segera ditarik saat dibutuhkan oleh nasabah giro, tabungan, atau saat jatuh tempo 
deposito. Dengan demikian hubungan antara dana yang dihimpun dan dala bentuk 
apa dana tersebut akan diinvestasikan sebaiknya saling terkait. Secara garis besar 
manajemen likuiditas terdiri dari dua bagian, yaitu; pertama, memperkirakan 
kebutuhan dana, yang berasal dari penghimpunan dana (deposit inflow) dan untuk 
penyaluran dana (fund out flow) dan berbagai komitmen pembiayaan (finance 
commitments). 

Secara garis besar kondisi likuiditas bank dipengaruhi oleh faktor eksternal 
dan internal. Faktor eksternal adalah faktor yang bisa dikendalikan oleh bank, 
sedangkan faktor internal pada umumnya adalah yang bisa dikendalikan oleh 
bank. Faktor eksternal antara lain kondisi ekonomi dan moneter, Karakteristik 
deposan, kondisi pasar uang, peraturan, dll. Sedangkan faktor internal sangat 
tergantung kepada kemampuan manajemen mengatur setiap instrumen likuiditas 
bank. Contohnya adalah pemilihan strategi penerapan asset-liabities manajemen. 
Kondisi perekonomian, dinamika perbankan konvensional dan keberpihakan 



103 

 

masyarakat Islam terhadap bank syariah sangat mempengaruhi strategi 
pengelolaan likuiditas bank syariah. 

Manajemen likuiditas di bank syariah atau Unit Usaha Syariah merupakan 
bagian dari asset dan liability management yang secara umum bertujuan untuk 
menjaga likuiditas suatu Bank Syariah atau unit Usaha Syariah agar kegiatan 
operasional tetap berjalan dan kepercayaan masyarakat terjaga. 

Ruang lingkup dalam pengelolaan likuiditas adalah mengoptimalisasi 
penggunaan dana agar tidak terjadi idle fund yang besar dan tidak terjebak dalam 
kesulitan likuiditas. Untuk itu estimasi kebutuhan dana likuiditas yang diperoleh 
melalui proyeksi arus kas menjadi sangat penting. 
PUSTAKA ACUAN 
Al Arif, M. N. R. 2012. Lembaga Keuangan Syariah: Kajian Teoritis Praktis. Bandung: 

Alfabeta 
Arifin, Zainul. 2000. Memahami Bank Syariah. Jakarta :Pustaka Alfabet  
-----------------. 2009. Dasar Dasar Manajemen Bank Syariah. Jakarta: Azkia 

Publisher 
Bidabad, Bijan and Mahmoud Allahyarifard. 2008. Asset and liability Management 

in Islamic Banking. Paper prepared to be presented  3rd International 
Conference on Islamic  banking and finance, Karachi, Pakistan, 24-25 March, 
2008. 

Hadisoewito, Selamat. 1987. Dasar-Dasar Perbankan Indonesia.  Jakarta: UPN 
veteran  

Hadori, HLB, dkk. 2002. Studi Keuangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. 
Jakarta: Bank Indonesia 

Judiseno, Rimsky K. 2005. Sistem Moneter dan Perbankan di Indonesia. Jakarta : 
PT.Gramedia Pustaka Utama 

Karim, Adiwarman. A. 2010. Bank Islam Analisi fiqih dan Keuangan. Jakarta: 
PT.Grafindo Persada 

Kasmir. 2003. Manajemen Perbankan. Jakarta:  Rajawali Pers 
Latumaerissa, Julius R. 1999. Mengenal Aspek-Aspek Operasi Bank Umum. Jakarta: 

Bumi Aksara.  
Muhammad. 2004. Manajemen Dana Bank Syari’ah. Yogyakarta: Jalasutra 
Peraturan Bank Indonesia No. 11/25/PBI/2009, tanggal 1 Juli 2009 tentang 

Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tentang 
penerapan manajemen risiko bagi bank umum. 

Riyanto, Bambang. 2001. Dasar-dasar Pembelanjaan Perusahaan. Yogyakarta:BPFE 
Yogyakarta 

Siamat, Dahlan. 2005. Manajemen Lembaga Keuangan Kebijakan Moneter dan 
Perbankan. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas 
Indonesia.  

Sinungan, Muchdarsyah. 1997. Manajemen Dana Bank. Jakarta:Bumi Aksara.  


	PENGELOLAAN LIKUIDITAS BANK SYARIAH
	Al Arif, M. N. R. 2012. Lembaga Keuangan Syariah: Kajian Teoritis Praktis. Bandung: Alfabeta
	Arifin, Zainul. 2000. Memahami Bank Syariah. Jakarta :Pustaka Alfabet

