
















































Al-Iqtishad: Vol. VI No. 1, Januari 2014 143

PERAN ETIKA QUR’ANI TERHADAP SISTEM EKONOMI 
ISLAM

Andi Iswandi1

Abstract: Role of Ethics Qur’anic toward Islamic Economic Sistem. In the 
discourse of conventional economics, ethics in economic activity does not have 
an important role in his studies even denied. This view is based sphere of 
ethics that is different from the economic sphere. Ethics is more inclined to 
religious values   are just talking about good-bad and the world hereafter. While 
the economy discussing with the sistem and the material welfare. In contrast 
to conventional economics, Islamic economics is the view that ethics plays a 
role in the economic activity, even ethics and economics can’t be separated. 
In Islamic economics, ethics or morals qur’ani contained in the Quran has an 
important role on the formation of an Islamic economic system.  

Keywords: Ethics, Morals, Economy, al-Quran, System
 
Abstrak: Peran Etika Qur’ani Terhadap Sistem Ekonomi Islam. Di dalam 
diskursus ilmu ekonomi konvensional, etika di dalam kegiatan ekonomi 
tidak memiliki peran penting bahkan dinafikan dari kajiannya. Pandangan 
ini didasarkan bahwa ranah etika berbeda dengan ranah ekonomi. Etika lebih 
cenderung kepada nilai-nilai keagamaan yang hanya membahas tentang baik-
buruk dan dunia-akhirat. Sedangkan ekonomi dengan sistemnya membahas 
materi dan kesejahteraannya. Berbeda dengan ekonomi konvensional, ekonomi 
Islam memandang bahwa etika sangatlah berperan di dalam kegiatan ekonomi, 
bahkan etika dan ekonomi tidak dapat dipisahkan. Di dalam ekonomi Islam, 
etika qur’ani ataupun akhlak yang terkandung di dalam al-Quran memiliki 
peran penting terhadap pembentukan sistem ekonomi Islam.

Kata Kunci: Etika, Akhlak, Ekonomi, al-Quran, Sistem   

 1 Naskah diterima: 18 Oktober 2013, direvisi: 2 Desember 2013, disetujui: 17 Desember 2013
 Fakultas Syariah Institut PTIQ Jakarta, Jl. Batan 1 No. 2 Lebak Bulus Cilandak Jakarta Selatan, 
E-mail: swan_saputra@yahoo.com



Al-Iqtishad: Vol. VI No. 1, Januari 2014 144

PENDAHULUAN

Al-Qur’an sebagai pedoman umat Islam merupakan kitab suci yang mengatur 
segala aspek kehidupan manusia, baik yang berkenaan dengan ibadah ataupun yang 
berkenaan dengan muamalah. Perihal muamalah, Al-Qur’an menerapkan dasar-
dasar teori ekonomi Islam. Inilah yang menjadi cikal bakal terbentuknya sistem 
ekonomi Islam. Cikal bakal ini bukan hanya berupa hukum akan tetapi etika.   

Dalam pandangan Yusuf Qardhowi (2004) menyatakan bahwa sistem 
ekonomi Islam adalah sistem hukum dan etika ekonomi yang memang dibentuk 
dan dirumuskan langsung oleh Tuhan. Sehingga beliau merumuskan ekonomi Islam 
adalah ekonomi Ilahiyah (ekonomi yang dirumuskan oleh Tuhan) yang pada tataran 
aplikasinya dicontohkan langsung oleh Rasulullah saw, dimana Beliau memberikan 
contoh apik bagaimana bermuamalah, berniaga dan bertransaksi dengan landasan 
etika yang termaktub di dalam al-Qur’an. 

Hal ini ditegaskan oleh Rasulullah secara global dalam hadis berikut. 
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda : “Sesungguhnya aku diutus 
untuk menyempurnakan akhlak”. (H.R. Baihaqi).

Pendapat Yusuf Qardhowi tentang ekonomi Ilahiyah, setidaknya telah 
meruntuhkan konsep dan teori sistem ekonomi konvensional yang menafikan 
etika dan agama dari ranah ekonomi. Bahkan dewasa ini etika di dalam ekonomi 
konvensional merupakan kajian yang patut dijadikan tolak ukur terhadap 
kesinambungan pertumbuhan ekonomi mikro ataupun makro.

REKONSTRUKSI MAKNA ETIKA

Menelusuri kata etika tidak terlepas dari asal kata ethos dalam bahasa Yunani, 
yang berarti kebiasaan atau karakter. Menurut kamus Webster’ New Collegiate 
Dictionary kata etika berasal dari “The distinguishing character, sentiment, moral 
nature, or guiding belifes of a person, group, or institution”. Sedangkan etika secara 
terminology adalah “The discipline dealing with what is good and bad with moral duty 
and obligation; a set of moral principles or value; a theory or sistem of moral values”. 
Ini artinya, bahwa etika merupakan studi sistematis tentang tabiat konsep nilai, 
baik, buruk, harus, benar, salah, dan lain sebagainya dan prinsip-prinsip umum 
yang membenarkan kita untuk mengaplikasikannya atas apa saja. Di sini etika 
dapat dimaknai sebagai dasar moralitas seseorang dan di saat bersamaan juga sebagai 
filsufnya dalam berprilaku (Badroen, dkk, 2006).

Makna etika di sini merupakan konsekuensi kesadaran individu terhadap 
nilai-nilai moral yang memuat kebenaran secara teori dan aplikasinya. Nilai-nilai 
ini biasanya terlahir dari kepercayaan dan keyakinan indivudu yang pada umumnya 



Al-Iqtishad: Vol. VI No. 1, Januari 2014 145

berasal dari dogma dan atau agama. Yang pada tataran aplikasinya mempengaruhi 
perilaku dan tabiat individu di dalam aktifitas kesehariannya, aktifitas inilah yang 
dinilai benar atau salah, baik atau buruk, dan seterusnya.

Sedangkan moral berasal dari kata latin ‘mos’ (bentuk jamaknya, yaitu ‘mores’) 
yang berarti adat dan cara hidup. ‘Mores’ dalam bahasa Inggris adalah morality yang 
berarti “general name for moral judgments, standards, and rules of conduct” (Taylor, 
1975). Ini berarti, bahwa moral merupakan tindakan individu dalam hal berprilaku 
dan beraktifitas yang memiliki ruh nilai-nilai etika. Secara sederhana, etika adalah 
dasar nilai yang membentuk prilaku moral individu di dalam beraktifitas. 

Adapun norma adalah “an authoritative standard, or principle of right 
action bidding upon the members of a group and serving to guide, control or regulate 
proper and acceptable behavior”. Yang berarti bahwa, norma adalah alat ukur dan 
standar yang memiliki kekuatan untuk mengarahkan, mengontrol dan mengatur 
perilaku individu, yang menjadi tolak ukur kaidah di dalam sebuah penilaian dan 
pertimbangan.    

Berangkat dari penjabaran makna etika di atas, secara terminology al-Qur’an 
memaknai etika dengan kata al-Khuluq. Yaitu makna yang digunakan untuk 
menguraikan kata khair, bir, qist, ‘adl, haqq, dan taqwa.

Dari segi bahasa, al-Khuluq berarti perilaku, perangai atau tabiat.  Maksud 
ini terkandung dalam kata-kata Aisyah yang mengaitkan akhlak Rasulullah saw, 
“Akhlaknya (Rasulullah) adalah al-Quran”. Akhlak Rasulullah yang dimaksudkan di 
dalam kata-kata di atas ialah kepercayaan, keyakinan, pegangan, sikap dan tingkah 
laku Rasulullah saw yang semuanya merupakan pelaksanaan ajaran al-Quran. 
Sedangkan dari segi terminology, al-khuluq diartikan sebagai suatu tingkah laku, 
tetapi tingkah laku tersebut harus dilakukan secara berulang-ulang tidak cukup 
hanya sekali melakukan perbuatan baik, atau hanya sewaktu-waktu saja. Seseorang 
dapat dikatakan berakhlak jika timbul dengan sendirinya didorong oleh motivasi 
dari dalam diri dan dilakukan tanpa banyak pertimbangan pemikiran apalagi 
pertimbangan yang sering diulang-ulang, sehingga terkesan sebagai keterpaksaan 
untuk berbuat.

Dapat disimpulkan, bahwa al-Khuluq secara umum adalah sistem atau 
aturan perilaku manusia yang bersumberkan dari ajaran Islam yaitu, al-Qur-an dan 
Sunah nabi Muhammad saw. Sedangkan Etika adalah buah pemikiran dari falsafah 
Yunani yang mengatur nilai-nilai atau perkara yang berkaitan dengan sikap yang 
menentukan tingkah laku suatu masyarakat. Dengan kata lain, Etika adalah tingkah 
laku yang diatur di luar wahyu Qur’ani dan nilai-nilai aplikatif yang diketengahkan 
Rasulullah saw. Begitupun dengan moral dan norma yang pada tatarannya 



Al-Iqtishad: Vol. VI No. 1, Januari 2014 146

ditentukan oleh etika. Meskipun demikian, masih banyak yang menyeregamkan 
paham akan etika dan akhlak.

MAZHAB EKONOMI DUNIA DAN SISTEM EKONOMI ISLAM

Jika dicermati, perkembangan ekonomi dunia dipengaruhi oleh dua sistem 
konvensional yang saling berebut pengaruh untuk menguasai ekonomi dunia, yaitu 
sistem ekonomi kapitalis dan sosialis. Sebut saja sistem ekonomi yang bermazhabkan 
ekonomi kapitalis, di mana mazhab ini selalu mengarahkan sistem perekonomiannya 
kepada nilai-nilai material yang memberikan kebebasan kegiatan ekonomi kepada 
individu dan menafikan nilai-nilai sosial. Sedangkan sistem ekonomi sosialis adalah 
mazhab ekonomi dunia yang mengarahkan kegiatan ekonominya terlepas dari nilai-
nilai etika, moral dan agama.

Meskipun kedua mazhab ini telah tersebar luas, kita tidak bisa memandang 
bahwa salah satu di antaranya memuat kebenaran-kebenaran yang pasti atau memuat 
hukum-hukum umum yang cocok diterapkan pada setiap saat dan tempat. Hal itu 
karena adanya satu kenyataan asasi, yang harus menjadi gambaran bagi kita bahwa 
kedua mazhab ini merupakan produk pikiran manusia dalam situasi tertentu dan 
lingkungan tertentu pula, yakni lingkungan Eropa. Kenyataan asasi tersebut adalah 
sebagai berikut: Pertama, karena kedua-duanya adalah produk pikiran manusia, 
sehingga mengandung sesuatu yang merupakan aib, seperti yang dialami pikiran 
manusia lainnya, misalnya masih kurang sempurna dan tidak menyeluruh Kedua, 
masing-masing dari dua mazhab ini nilainya relatif dan tak mungkin diterapkan 
pada setiap saat dan tempat. Sesuatu yang cocok untuk Eropa pada abad kesembilan 
belas atau kedua puluh, kadang-kadang   tidak cocok untuk negeri lain, bahkan 
tidak cocok untuk Eropa sendiri bila zaman telah makin maju. Ketiga, sesunguhnya 
masing-masing dari mazhab ini tidak dapat dipahami secara sempurna, kecuali 
dalam lingkungan situasi di mana masing-masing mazhab itu timbul (Al-Assal, 
1999).

Jacquen Austry, seorang ahli ekonomi berkebangsaan Perancis mengatakan 
bahwa jalan menumbuhkan ekonomi tidak terbatas pada dua mazhab yang telah 
kita kenal, Kapitalisme dan Sosialisme saja, melainkan ada satu mazhab ekonomi 
ketiga yang lebih kuat, yaitu mazhab ekonomi Islam. Bahkan beliau berpendapat, 
bahwa mazhab ekonomi Islam akan memimpin dunia di kemudian hari karena 
mazhab ini merupakan susunan kehidupan yang sempurna. Kesempurnaan itu 
terletak pada keistimewaan ekonomi Islam yang memiliki ketetapan hukum yang 
ditentukan langsung oleh al-Qur’an, dan memiliki ketentuan fleksibel yang dapat 
berubah dengan catatan tidak melanggar syariat agama. Keistimewaan inilah yang 



Al-Iqtishad: Vol. VI No. 1, Januari 2014 147

kemudian menjadi cikal bakal sistem ekonomi Islam. Berikut ilustrasi keistimewaan 
sistem ekonomi Islam.

 
Ketetapan hukum semisal, ketetapan perihal kegiatan halal dan haram, 

ketetapan pelarangan memakan harta batil, ketetapan hukum waris, ketetapan 
hukum zakat, dan lain sebagainya; dalam hukum Islam (Islamic Jurisprudence) hal 
ini lebih dikenal sebagai Azimah. Sedangkan ketentuan fleksibel yang diketengahkan 
al-Qur’an adalah ketentuan umum yang diperbolehkan di mana tidak melanggar 
prinsip dasar syariah islamiyah; dan ketentuan ini di dalam Islamic Jurisprudence 
dikenal sebagai Rukhsoh.

Jika menurut pandangan konvensional, ilmu ekonomi adalah kajian 
konvensional (berupa; buah pikir, manajemen problem solving dan filsafat) yang 
membahas kebutuhan manusia yang tanpa batas dengan materi yang berbatas. 
Maka menurut pandangan Islam, ilmu ekonomi adalah kajian yang berlandaskan 
al-Qur’an dan Sunah yang membahas kebutuhan manusia yang dibatasi dengan 
materi yang berbatas pula. Semisal, seorang muslim kaya tidak diperkenankan 
untuk mengkonsumsi dengan tanpa batasan. Namun demikian, di dalam ekonomi 
konvensional manusia yang kaya diperkenankan dan seyogyanya mengkonsumsi 
materi sesuai dengan kekayaannya atau bahkan lebih.

Disini ada ketegasan kajian diantara ekonomi konvensional dengan 
ekonomi Islam, bahwa ekonomi konvensional bisa menjadi sistem ekonomi dunia 
dikarenakan kajian ekonomi yang terbatas hanya pada materi kebutuhan manusia 
itu sendiri, dimana kajiannya itu terambil dari fenomena dan problem ekonomi 
suatu masyarakat dengan pemecahan permasalahan itu yang dirumuskan oleh buah 
pemikiran manusia. Sedangkan ekonomi Islam sudah memiliki ketetapan sistem 
dan manajemen ekonomi yang termaktub di dalam al-Qur’an ataupun Sunah, 
sehingga banyak ulama kontemporer saat ini seperti Yusuf Qordhowi menyatakan 
bahwa ekonomi Islam adalah ekonomi Ilahiyah, yang berarti sistem dan tatanan 
ekonominya berasal dari teori Tuhan. Di mana kajian ekonomi Islam tidak hanya 
terkait oleh materi duniawi, akan tetapi juga ukhrowi.   

Ketentuan fleksibel

Al-Qur’an

Ketetapan Hukum
Sistem Ekonomi 

Islam



Al-Iqtishad: Vol. VI No. 1, Januari 2014 148

ETIKA QURANI DAN SISTEM EKONOMI ISLAM

Ajaran-ajaran tentang kepercayaan (the spirit of trust) adalah beberapa aksi 
yang mencakup perilaku positif dan berdampak pada adanya sebuah reaksi, yaitu 
kepercayaan yang transenden (transcendental trust). Beberapa variabel aksi yang 
merupakan ajaran tentang kepercayaan, mencakup bagaimana seharusnya seseorang 
memandang, berbicara, berprilaku, dan bekerja (Fauzia, 2013). 

Di dalam Islam, rangkaian keimanan seseorang teramu dari kepercayaan, 
keyakinan dan keimanan yang teguh terhadap ajaran-ajaran yang dikemukakan oleh 
agama. Jika the spirit of trust memiliki keterkaitan aksi dan prilaku seseorang, maka 
agama (dalam hal ini Islam) juga memiliki keterkaitan aksi dan prilaku terhadap 
setiap tindakan seseorang. Tolak ukurnya adalah, bahwa di dalam al-Qur’an 
banyak sekali ayat yang menguraikan the spirit of trust terhadap kegiatan ekonomi 
diantaranya adalah, tentang akad, kepercayaan, keadilan, etika dan lain sebagainya. 
Secara sederhana, Islam sebagai the spirit of trust memiliki peranan meramu dan 
merumuskan beberapa variabel aksi ajaran yang berkenaan dengan aktifitas dan 
kegiatan ekonomi seseorang. 

Di dalam al-Qur’an variabel aksi ajaran yang berkenaan dengan aktifitas 
dan kegiatan ekonomi seseorang, paling tidak tercermin dari beberapa item ini. 
Pertama, the spirit of trust ada karena iman dan takwa seseorang. Iman di sini adalah 
landasan variabel motivasi kegiatan seseorang, dan takwa adalah landasan variabel 
operasional kerjanya. “Sungguh beruntung orang-orang yang beriman” (Q.s. al-
Mu’minun [23]: 1), “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan 
carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, 
supaya kamu mendapat keberuntungan” (Q.s. al-Maidah [5]: 35). Kedua, adanya 
komitmen berzikir dan bersyukur, di mana zikir dimaksudkan sebagai kesadaran akan 
peran Allah swt terhadap kegiatan seseorang, sementara syukur sebagai kesadaran 
pengakuan kontribusi Allah swt terhadap kesuksesan yang diraih seseorang di dalam 
kegiatannya. “…dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung” (Q.s. 
al-Jumuah [62]: 10). Ketiga, adanya kesadaran untuk mensucikan diri dan bertaubat. 
Sebab, dengan mensucikan diri seseorang akan berlaku objektif dan terhindar dari 
perbuatan yang curang. “Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan 
diri (dengan beriman)” (Q.s. al-Ala [87]: 14). Keempat, peranan amar ma’ruf nahi 
munkar di dalam diri seseorang. “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan 
umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah 
dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung” (Q.s. [3]: 104).   

Sedangkan yang dimaksud dengan sistem ekonomi Islam adalah ilmu ekonomi 
yang dilaksanakan dalam praktik (penerapan ilmu ekonomi) sehari-harinya bagi 
individu, keluarga, kelompok masyarakat maupun pemerintah/penguasa dalam 



Al-Iqtishad: Vol. VI No. 1, Januari 2014 149

rangka mengorganisir faktor produksi, distribusi, dan pemanfaatan barang dan jasa 
yang dihasilkan tunduk dalam peraturan/perundang-undangan Islam (sunatullah) 
(Lubis, 2012). Kegiatan ekonomi menurut Islam bukanlah kegiatan ekonomi yang 
dikendalikan oleh hasrat manusia saja, tetapi juga dituntun oleh pedoman-pedoman 
dasar syariah (Muhammad, 2007). 

Sistem Ekonomi Islam ini adalah sistem yang mandiri dan terlepas dari sistem 
ekonomi konvensional. Adapun yang membuat sistem ini mandiri dan terlepas dari 
sistem ekonomi lainnya diantaranya adalah; Pertama, adanya Syariah al-Islamiyah 
yang menjadi asumsi dasar yang mengatur individu, keluarga, kelompok masyarakat 
dan juga pemerintah di dalam kegiatan dan aktfitas ekonomi. Kedua, penerapan asas 
efisiensi dan manfaat merupakan prinsip Islam yang menjaga kelestarian alam dan 
lingkungan. Ketiga, keuntungan di dunia dan akhirat merupakan motif ekonomi 
Islam yang menjaga keseimbangan khilafah dengan menjalankan ibadah dan 
muamalah.

Menyimak uraian di atas, maka dengan demikian al-Qur’an memiliki 
peranan penting di dalam meramu sistem ekonomi Islam. Sistem ekonomi Islam 
berpedoman kepada nilai-nilai etika yang diketengahkan oleh al-Qur’an. Sehingga 
tidak ada sistem ekonomi yang tercipta dengan melepaskan pedoman etika qur’ani. 
Hal ini secara umum digambarkan oleh al-Qur’an, “Hai orang-orang yang beriman, 
masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-
langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu” (Q.s. [2]: 208). 
‘Keseluruhan’ di sini adalah perihal menyeluruh baik ibadah dan muamalah, baik 
perihal sholat ataupun cara mencari nafkah, dan begitupula di dalam ekonomi, 
dimana sistemnya telah ditetapkan oleh Islam yang termaktub di dalam al-Qur’an.

Demikian pula Islam telah mempertautkan dengan erat antara muamalah 
(kegiatan ekonomi) dengan akhlak, seperti jujur, amanah, adil ihsan, berbuat 
kebajikan, silaturahmi dan saling menyayangi. Dikaitkan pula akhlak dengan sikap 
hidup secara keseluruhan. Tidak ada pemisahan antara ilmu dengan akhlak, antara 
politik dengan akhlak, antara ekonomi dengan akhlak, antara perang dengan akhlak. 
Dengan demikian, akhlak menjadi daging dan urat kehidupan Islam (Qardhawi, 
2004).

Keterkaitan akhlak qur’ani dengan kegiatan ekonomi, lebih lanjut dijelaskan 
oleh Yusuf Qardhawi (2004) dengan memberikan perbedaan antara ekonomi Islam 
dengan ekonomi konvensional. Menurut beliau, bahwa ekonomi Islam terkait erat 
dengan nilai-nilai akhlak dan etika yang bersumber dari al-Qur’an, sehingga ekonomi 
Islam itu disebut Ekonomi Rabbani (Ekonomi di mana teori dan sistemnya diramu 
oleh Tuhan), sedangkan ekonomi konvensional sama sekali terlepas dari nilai-nilai 
etika, akhlak, bahkan agama. 



Al-Iqtishad: Vol. VI No. 1, Januari 2014 150

ETIKA QURANI SEBAGAI ASAS SISTEM EKONOMI ISLAM

Dalam Islam, bukan hanya ibadah yang memiliki asas al-Qur’an sebagai 
pijakannya. Akan tetapi, perihal ekonomi, sosial, budaya, politik, dan lini muamalat 
lainnya juga memiliki asas al-Qur’an sebagai pijakannya. Berbeda dengan ekonomi 
konvensional yang memisahkan ekonomi dan agama, Islam menjadikan ekonomi 
berdiri diatas pijakan yang jelas yaitu al-Qur’an, sehingga dikatakan bahwa di dalam 
Islam ekonomi tidak dapat dipisahkan oleh agama. 

Menurut Qardhawi (2004), Aqidah adalah asas sistem Islam. Dimana asas 
ini terdiri dari beberapa unsur diantaranya adalah; Pertama, keimanan terhadap 
Allah swt. “Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah 
kami meminta pertolongan” (Q.s. [1]: 5). “Maka patutkah aku mencari hakim 
selain daripada Allah, padahal Dialah yang telah menurunkan kitab (Al Quran) 
kepadamu dengan terperinci Orang-orang yang telah Kami datangkan kitab kepada 
mereka, mereka mengetahui bahwa Al Quran itu diturunkan dari Tuhanmu dengan 
sebenarnya. Maka janganlah kamu sekali-kali termasuk orang yang ragu-ragu” (Q.s. 
[6]: 114). Kedua, ketentuan Allah swt yang menjadikan manusia sebagai khalifah. 
“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: “Sesungguhnya Aku 
hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” Mereka berkata: “Mengapa 
Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat 
kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih 
dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya 
Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui” (Q.s. [2]: 30). Ketiga, Allah swt 
tidak membedakan hambanya kecuali dengan taqwa mereka. Keempat, Allah swt 
senantiasa membimbing manusia dengan memberikan petunjuk berupa kitab suci 
dan para rasul. “(Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira 
dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah 
Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha 
Bijaksana” (Q.s. [4]: 165). Kelima, Allah swt menyempurnakan petunjuk dan 
hidayahNya dengan mengutus nabi Muhammad saw sebagai nabi terakhir, nabi 
penyempurna syari’at dan akhlak, dan nabi yang menyempurnakan kemaslhatan 
sekalian umat. “Dia-lah yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan 
agama yang benar agar Dia memenangkannya di atas segala agama-agama meskipun 
orang musyrik membenci” (Q.s. [61]: 9). Keenam, Allah swt menetapkan kehidupan 
manusia bukan hanya untuk makan seperti binatang, akan tetapi lebih mulia dari 
itu yaitu ibadah mencari keridhaan Illahi semata. “Demi masa. Sesungguhnya 
manusia itu benar-benar dalam kerugian. kecuali orang-orang yang beriman dan 
mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan 
nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran” (Q.s. [103]: 1-3). Dan ketujuh, 



Al-Iqtishad: Vol. VI No. 1, Januari 2014 151

Allah swt tidak menjadikan kematian manusia sebagai akhir dari segalanya, akan 
tetapi awal dari segalanya. “Maka apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya 
Kami menciptakan kamu secara main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan 
dikembalikan kepada Kami?” (Q.s. [23]: 115).

Sebagaimana pula tidak pernah terpisah antara agama dan negara dan antara 
materi dan ruhani. Seorang muslim harus yakin akan kesatuan hidup dan kesatuan 
kemanusiaan. Karena itu, tidak bisa diterima sama sekali tindakan pemisahan antara 
kehidupan dunia dan agama sebagaiman yang terjadi di Barat. Dan terlebih perihal 
apa-apa yang telah didengungkan oleh ekonomi konvensional.

Sesungguhnya Islam sama sekali tidak mengizinkan umatnya untuk 
mendahulukan kepentingan ekonomi di atas pemeliharaan nilai dan keutamaan 
yang diajarkan agama. Saat ini kita mendapatkan sistem-sistem lain yang lebih 
mendahulukan usaha-usaha ekonomi dengan mengabaikan akhlak dan berbagai 
konsekuensi keimanan (Qardhawi, 2004).

Kesatuan antara ekonomi dan akhlak ini akan semakin jelas pada setiap 
langkah-langkah ekonomi, baik yang berkaitan dengan produksi, distribusi, 
peredaran dan konsumsi. seorang muslim, tidak bebas mengerjakan apa saja yang 
diinginkannya, atau apa saja yang mengunutngkannya. Hal itu disebabkan, karena 
seorang muslim terikat oleh aturan etika, akhlak, dan moral yang terkandung di dalam 
al-Qur’an. Allah swt berfirman, “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk 
menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan 
tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” 
(Q.s. [62]: 9). Tidak dapat dipungkiri, kegiatan ekonomi jual beli yang dilakukan 
terus-menerus akan menambah income yang berlebih, namun dalam hal ini al-
Qur’an mengatur perilaku jual beli kita untuk dengan segera meninggalkannya dan 
bersegera melaksanakan sholat jum’at. Kemudian al-Qur’an kembali menegaskan 
bahwa “Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar 
untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). 
Katakanlah: “Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan”, 
dan Allah Sebaik-baik Pemberi rezki” (Q.s. [62]: 11). Penegasan ini adalah, bahwa 
etika dan akhlak seorang muslim dalam berniaga diatur dengan mengutamakan 
nilai-nilai yang lebih baik dan lebih utama baginya. Perihal haram lainnya yang 
dilihat secara ekonomis memiliki nilai manfaat peningkatan ekonomi, baik secara 
produksi ataupun pemberdayaan sumber daya manusianya; akan tetapi memiliki 
ketentuan hukum yang tegas dari al-Qur’an. Dalam hal ini, khamar secara tegas 
dilarang oleh al-Qur’an karena memiliki nilai mudharat terhadap agama, jiwa, akal, 
akhlak, perilaku, dan kesehatan jasmani. Meskipun memiliki nilai ekonomis dari 
sisi produksi, pendirian pabrik, pemberdayaan pekerja, dan pemanfaatan lading 



Al-Iqtishad: Vol. VI No. 1, Januari 2014 152

anggur. “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, 
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk 
perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat 
keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan 
permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan 
berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka 
berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)” (Q.s. [90-91]: 5).

Apabila kita memperhatikan kenyataan di lapangan, kita akan menemukan 
dampak penyatuan antara ekonomi dengan akhlak ini secara jelas dan mendalam 
dalam sejarah kaum muslimin. Hal ini Nampak terutama pada saat pertama Islam 
memberikan pengaruh pada kehidupan kaum muslimin dan menjadi pengaruh 
terutama pada aktifitas dan perilaku mereka (Qardhawi, 2004). Hal ini senada 
dengan hadist nabi yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda 
: “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak”. (HR. Baihaqi).   

ETIKA QURANI SEBAGAI PEDOMAN PELAKU EKONOMI

Dalam sistem ekonomi Islam, al-Qur’an adalah pedoman yang dijadikan 
rujukan para pelaku ekonomi di setiap kegiatan bisnisnya. Hal ini dikarenakan, 
ekonomi Islam adalah ekonomi Ilahiyah yaitu ekonomi produk Tuhan, dimana 
pedoman dasarnya termaktub di dalam al-Qur’an. Ekonomi Islam tidak terpisahkan 
oleh sistem syariah islamiyah yang dibawa oleh Rasulullah saw, dimana ekonomi 
Islam adalah bagian yang tidak terpisahkan dari syari’ah tersebut (Islahi, 1997). 
Berbeda dengan sistem ekonomi konvensional yang memisahkan peran agama atau 
bahkan etika dari ekonomi dan kegiatan bisnisnya.

Ada beberapa contoh etika qur’ani yang dijadikan pedoman pelaku 
ekonomi, diantaranya adalah tuntutan keadilan dan penafian perbuatan curang 
yang diberlakukan bagi pelaku bisnis : “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang 
curang. (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka 
minta dipenuhi. dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, 
mereka mengurangi.”(Q.s. [83]: 1-3). 

Dan tuntutan untuk menerapkan tata-kelola transaksi bisnis yang baik : “Hai 
orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk 
waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang 
penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan 
menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, 
dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), 
dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi 



Al-Iqtishad: Vol. VI No. 1, Januari 2014 153

sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya 
atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka 
hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua 
orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka 
(boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, 
supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi 
itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu 
jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. 
Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan 
lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), 
kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, 
maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah 
apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. 
Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu 
kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan 
Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (Q.s. [2]: 282). 

Dan tuntutan manajemen waktu yang baik bagi pelaku ekonomi : ”Maka 
apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-
sungguh (urusan) yang lain.” (Q.s. [94]: 7).

Ayat al-Qur’an di atas adalah beberapa contoh yang dijadikan panduan bagi 
pelaku ekonomi Islam. Dimana panduan tersebut mengakui kedudukan manusia 
sebagai makhluk sosial yang bermuamalah dan tidak terlepas dari kegiatan transaksi 
dan bisnis ekonomi. Meskipun demikian, Islam sebagai agama tetap mengedepankan 
batasan-batasan kegiatan bisnis ekonomi di dalam aturan yang sesuai dengan syariah 
(Al-Zuhayli, 2013). Hal ini ditegaskan manakala kumandang azan diserukan untuk 
menuanaikan sholat jum’at maka segala bentuk perniagaan dihentikan sementara, 
Allah swt berfirman : “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan 
shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah 
jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.s. [62]: 
9).

 
Penutup 

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan pertama bahwa al-Qur’an sebagai kitab 
suci memiliki peran di dalam membentuk etika dan akhlak sistem ekonomi Islam, 
dimana sistem ekonomi Islam ini tidak berdiri sendiri akan tetapi sebaliknya, berdiri 
dan lahir di lingkup syariah al-Islamiyah. Berbeda dengan ekonomi konvensional 
yang memisahkan nilai-nilai agama dari sistem ekonominya. 



Al-Iqtishad: Vol. VI No. 1, Januari 2014 154

Kedua, bahwa sistem ekonomi Islam bukanlah mutlak produk manusia akan 
tetapi produk Ilahi, sehingga Dr. Yusuf Qhardhawi menegaskannya sebagai sistem 
ekonomi Ilahi. Hal ini berbeda dengan sistem ekonomi konvensional, dimana 
sistem ini terbentuk atas dasar buah pikir manusia.

Dan ketiga, bahwa muslim sebagai pelaku ekonomi harus memiliki pedoman 
yang sesuai dengan syariah, dimana pedoman di dalam kegiatan bisnis dan ekonomi 
ini adalah etika qur’ani yang tentunya termaktub di dalam al-Qur’an.

Pustaka Acuan

Al Arif, M.N.R. 2011. Dasar-dasar Sistem Ekonomi Islam. Surakarta: Era 
Intermedia

Al-Assal, M.A, et, al. 1999. Sistem, Prinsip dan Tujuan Ekonomi Islam. Bandung: 
Pustaka Setia.

Al-Zuhaili, W. 2013. Maqhosid al-Syariah al-Islamiyah fi al-Mal wa al-Iqtishad al-
Islami, makalah disampaikan dalam seminar The Second Islamic Economics 
and Finance Research Forum oleh Ikatan Ahli Ekonomi Islam di UIN Syarif 
Hidayatullah Jakarta 13-14 November 2013.

An-Nabahan M.F. 2000. Sistem Ekonomi Islam: Pilihan Setelah Kegagalan Sistem 
Kapitalis dan Sosialis. Yogyakarta: UII Press

Badroen, F, et.al. 2006. Etika Bisnis dalam Islam. Jakarta: Kencana.
Fauzia, I.Y. 2013. Etika Bisnis dalam Islam. Jakarta: Kencana.
Harahap, S.S. 2004. Ekonomi, Bisnis dan Manajemen Islami. Yogyakarta: BPFE 

Yogyakarta.
Islahi, A. 1997. Konsepsi Ekonomi Ibnu Taimiyah. Surabaya: PT. Bina Ilmu.
Karim, A.A. 2001. Ekonomi Islam: Suatu Kajian Kontemporer. Jakarta: Gema Insani 

Press.
Lubis, S.K, et. al. 2012.  Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Muhammad. 2007. Aspek Hukum dalam Muamalat. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Qardhawi, Y. 2004. Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam. Jakarta: 

Robbani Press.
Taylor, P.W. 1975. Principles of Ethics: an Introduction. New York: Dickenson 

Publishing.
Webster’s New Collegiate Dictionary, G. dan C. Merriam Company, USA.


