148 ©2019 Al-Lisan: Jurnal Bahasa (e-Journal) AL-Lisan: Jurnal Bahasa (e-Journal) IAIN Sultan Amai Gorontalo Volume 4, Nomor 2, Agustus 2019 ISSN 2442-8965 (P) ISSN 2442-8973 (E) http://journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/al Kontribusi Al-Khalil Bin Ahmad Al-Farahidi dalam Ilmu-Ilmu Bahasa Arab Damhuri Dj. Noor (1) damhuridjnoor@gmail.com Muhtar I. Miolo (2) utarmiolo@gmail.com IAIN Sultan Amai Gorontalo Abstrak Artikel ini bertujuan untuk membahas tentang perkembangan ilmu- ilmu bahasa Arab di tangan al-Khalil bin Ahmad al-Farahidi. Meskipun bukan perintis pertama ilmu Nahwu dan Sharf, namun dia dipandang sebagai peletak kaidah-kaidah formal Nahwu dan Sharf. Sumbangsih al-Khalil dalam bidang Nahwu dan sharf, antara lain melakukan kodifikasi semua kasus kebahasaan yang telah dilakukan pendahulnya, kemudian menyempurnakan kaidah-kaidah analogi, merumuskan istilah-istilah teknis ilmu Nahwu dan Sharf, melakukan formulasi kaidah-kaidah morfologi dan menciptakan tanda baca dalam bahasa Arab. Selain pakar dalam bidang ilmu-ilmu kebahasaan, dia juga memiliki pengetahuan yang luas tentang ilmu-ilmu Syariat dan Matematika. Lebih dari itu, dia memiliki bakat luar bisa dalam bidang Seni Musik dan merangkai nada. Kecerdasannya dalam kedua bidang terakhir ini membantunya dalam menciptakan kaidah-kaidah ilmu al- ‘arudh dan al-qawafi. Abstract This article seeks to explain the development of Arabic linguistics in the hands of al-Khalil bin Ahmad al-Farahidi. Although not the first pioneers of the science of Nahwu and Sharf, he was seen as the layer of the formal rules of Nahwu and Sharf. His contribution in the Nahwu and sharf field includes, codified all linguistic cases that had been carried out by the predecessor. He then perfected the analogous rules, formulated technical terms Nahwu and Sharf, formulated morphological rules, and created punctuation in Arabic. In addition to having expertise in the field of linguistics, he also has extensive knowledge in the sciences of Sharia and Mathematics. More than that, he has an extraordinary talent in the field of Music Arts and stringing. His intelligence in the last two areas helped him in creating the principles of the science of al-udarudh and al-qawafi. Keywords: Al-Khalil Bin Ahmad Al- Farahidi; Nahwu and Sharf; Linguistics; al- udarudh and al- qawafi http://u.lipi.go.id/1421293761 http://journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/al mailto:damhuridjnoor@gmail.com mailto:utarmiolo@gmail.com 149 ©2019 Al-Lisan: Jurnal Bahasa (e-Journal) A. PENDAHULUAN Sebuah disiplin ilmu tidaklah lahir sekaligus di tangan seseorang. Sebuah ilmu mencapai kematangannya melalui sejarah panjang dan usaha yang berkesinambungan dari para tokohnya. Hal ini pula berlaku pada disiplin ilmu-ilmu bahasa Arab, khususnya ilmu Nahwu dan Sharf. Meskipun sebuah disiplin ilmu tidak lahir sekaligus di tangan seorang ulama, namun dapat dikatakan bahwa al-Khalil adalah tokoh sebenarnya yang meletakkan kaidah-kaidah dasar Ilmu Nahwu, Sharf, dan ‘Arudh (prosedi), yang selanjutnya menjadi referensi ulama-ulama berikutnya dalam mengembangkan kajian-kajian kebahasaan dan kesusasteraan. Al-Khalil adalah sosok yang senantiasa haus dengan ilmu pengetahuan. Hal itulah yang memotivasinya berpetualang ke Bagdad dan Khurasan untuk berguru dari ulama-ulama populer pada saat itu. Kepakaran al-Khalil bukan hanya dalam disiplin ilmu kebahasaan, tapi juga dalam ilmu-ilmu keislaman lainnya. Sebagai seorang tokoh, al-Khalil melahirkan sejumlah ulama besar yang populer, khususnya dalam bidang kebahasaan, di antaranya: Sibawaih, al-Ashmu’i dan al-Nadhr bin Syumail. Sebagai seorang yang berjiwa akademisi, al-Khalil termasuk ulama sangat produktif dalam menulis. Oleh sebab itu, al-Khalil melahirkan sejumlah karya kebahasaan yang monumental, di antaranya Kitab al-‘Ain. Karya-karya besar yang pernah ia lahirkan, sebagian sampai ke tangan kita, dan sebagian lainnya tidak diketahui jejaknya. Sumbangsih al-Khalil dalam bidang ilmu pengetahuan menyebabkan ia mendapatkan apresiasi cukup besar dari para ulama sesudahnya, dan menjadi rujukan keilmuan dalam bidang kebahasaan dan kesusasteraan Arab, khususnya ilmu nahwu, sharf, dan ilmu ‘arudh. Dari uraian di atas, kajian ini membahas tentang biografi seorang al-Khalil bin Ahmad al-Farahidi. Selain itu, kajian ini juga menelisik lebih jauh mengenai perkembangan ilmu-ilmu bahasa Arab di tangan al-Khalil bin Ahmad al-Farahidi. Biografi al-Khalil Nama lengkapnya ialah al-Khalil bin Ahmad bin ‘Amru bin Tamim Abu ‘Abd al-Rahman al-Bashri al-Farahidi al-Nahwi (al-Yamani, 1986). Ia dilahirkan di kota Oman, tepatnya di daerah pantai Teluk Persia, tahun 100 H. Dalam usianya yang sangat muda, ia diboyong oleh keluarganya ke Basrah. Di sana ia dibesarkan dan mengecap pendidikan pertamanya. Al-Khalil termasuk salah seorang ulama yang memiliki garis keturunan Arab asli. Ia memiliki jalur nasab dari Farhud dari kabilah al-Azd. Meskipun ia popular dengan gelar al-Farahidi, namun sebagian sejarawan menyebutnya dengan al-Farhudi, yang diatributkan kepada Farhud (al-Farahidi, 2003). 150 ©2019 Al-Lisan: Jurnal Bahasa (e-Journal) Sejak usia dini, al-Khalil sudah mengasah kecerdasannya melalui berbagai forum-forum kajian ilmiah yang gelar oleh ulama hadis, fikih, ahli bahasa dan nahwu. Ia mencurahkan waktunya untuk belajar dari Isa bin ‘Amru dan Abu ‘Amr bin al-‘Ala’. Selain itu, ia gemar belajar ilmu-ilmu dari bangsa-bangsa non Arab, khususnya matematika. Al-Khalil memiliki persahabatan yang sangat akrab dengan Ibn al- Muqaffa’. Ia membaca semua ilmu yang diterjemahkan oleh Ibnu al-Muqaffa’, khususnya logika Aristoteles. Selain itu, ia gemar membaca hasil terjemahan orang lain, khususnya dalam seni musik yang berasal dari Yunani. Hasil pembacaan tersebut membuat ia mahir dalam seni musik (Dheef, 1968). Terdapat berbagai pendapat tentang pandangan teologisnya. Ada yang mengatakan bahwa al-Khalil menganut paham Khariji atau ‘Ibadhi (al-ibadhiyah) atau Shufri. Adapula yang mengatakan bahwa al-Khalil menganut paham Syiah Imamiyah. Hal ini didasarkan pada informasi bahwa al-Khalil adalah sahabat karib dari Imam al- Shadiq (Khaqani, 1425 H.). Al-Khalil termasuk orang yang tidak beruntung dari segi materi. Kesibukannya dalam menuntut ilmu dan mengembangkan kemampuan intelektualnya, menyebabkan ia tidak memiliki ambisi untuk mengejar kesenangan duniawi (al-Farahidi, 2003). Jalan hidup sederhana yang ia pilih bukan karena tidak memiliki akses untuk menjadi orang kaya. Pilihan itu lebih dipengaruhi oleh keinginannya untuk bebas dari belenggu kesenangan duniawi (Ya’qub, 2006). Dalam sebuah riwayat disinyalir bahwa suatu hari, Gubernur Sulaiman bin Abdul Malik mengirim utusan untuk tinggal bersamanya di istana dan menjadi guru bagi putranya. Namun, ia menolak dengan argumen bahwa ia bukan sosok yang terbuai dengan harta dan kesenangan duniawi. Ketika utusan gubernur bertandan ke rumahnya, ia menjamunya dengan roti kering lalu mempersilahkan makan. Ia berkata: “saya tidak memiliki lebih dari itu. Selama saya masih mampu memperoleh roti seperti itu, maka tidak ada kebutuhan saya untuk memenuhi ajakan Gubernur”. Mendengar sikap al- Khalil tersebut, utusan Gubernur berkata: “apa yang saya harus katakan kepada Gubernur?. Selanjutnya, al-Khalil melantunkan bait-bait syair sebagai berikut (al- Sairafi, 1995): َوفِي ِغنًى َغْيَر أَنِِّْي لَْسُت ذَا أَْبِلْغ ُسِلْيَماَن أَنِِّْي َعْنَك فِْي َسعَة َمال يَُمْوُت ُهْزالً َوالَ يَْبقَى على َحال َسخَّى بِنَْفِسَي أَنِِّي الَ أََرى أََحدًا Sampaikan kepada Gubernur Sulaiman, saya sangat lapang dan kaya tanpa kamu 151 ©2019 Al-Lisan: Jurnal Bahasa (e-Journal) Meskipun saya bukan orang yang berharta Saya merasa lapang dengan diriku Saya tidak melihat ada orang yang mati karena kurus Dan tidak melihat ada orang abadi dalam suatu keadaan Tampaknya al-Khalil menyadari bahwa kesenangan duniawi sangat potensial untuk meninabobokkan seseorang dan menyebabkan hatinya lalai dari pola hidup yang produktif. Al-Khalil adalah sosok yang sangat cerdas dan senantiasa merasa haus dengan ilmu pengetahuan. Kehausan ilmiah tersebut mendorongnya berpetualang dari satu daerah ke daerah lain untuk memuaskan hasratnya tersebut. Pertama, ia berangkat menuju Bagdad untuk bertemu dengan Khalifah al-Mahdi. Kemudian ia melanjutkan perjalannya menuju Khurasan dan menemui al-Laits bin Rafi’ (Gubernur Khurasan). Persahabatan tersebut mendorong al-Khalil untuk memberikan hadiah kepada al-Laits. Namun ia menyadari bahwa hadiah dalam bentuk materi tidak akan berarti apa-apa di sisi al-Laits. Oleh sebab itu, ia menulis kitab al-‘Ain dan menghadiahkannya kepadanya al-Laits. Selanjutnya, ia berangkat menuju al-Ahwaz. Namun ia tidak tinggal lama di sana akibat ketidakpuasannya dengan imbalan yang diberikan oleh Sulaiman bin Habib, Gubernur Ahwaz, yang lebih sedikit dibanding dengan ilmuan lainnya (Ya’qub, 2006). Al-Khalil menghembuskan nafasnya yang terakhir di Basrah. Mengenai tahun wafatnya, terdapat beberapa versi. Ada pendapat yang mengatakan tahun 175 H., dan adapula yang mengatakan tahun 160 H., serta ada yang berpendapat tahun 130 H. Tentang sebab kematiannya, juga dijumpai beberapa versi. Ada yang mengatakan bahwa ia berpikir untuk menciptakan cara berhitung untuk memudahkannya dalam berbagai hal. Untuk mewujudkan ide tersebut, ia masuk ke sebuah masjid dan memulai menciptakan rumus-rumus matematika. Tiba-tiba ia diserang stroke yang menyebabkan kematiaannya. Adapula yang mengatakan bahwa ia sedang menyusun rumus pemenggalan bait-bait syair (maqtha’ bahr) (Ya’qub, 2006). Murid al-Khalil yang paling populer adalah Sibawaih. Karya Sibawaih dalam ilmu bahasa Arab mencerminkan keakrabannya dengan al-Khalil. Sebagian besar informasi tentang kaidah kebahasaan, dikutip oleh Sibawaih dari al-Khalil. Selain Sibawaih, murid-murid al-Khalil antara lain: al-Ashmu’i dan al-Nadhr bin Syumail. Sedangkan gurunya antara lain: Ayyub dan ‘Ashim al-Ahwal (al-Suyuthi, 1979). Ulama-ulama yang lahir di tangan al-Khalil menunjukkan kepakarannya, khususnya dalam ilmu-ilmu kebahasaan. Sumbangsih al-Khalil dalam Bidang Nahwu dan Sharf 152 ©2019 Al-Lisan: Jurnal Bahasa (e-Journal) Sebuah ilmu pengetahuan tidaklah sempurna secara spontan, tetapi melalui fase- fase panjang sampai menemukan bentuknya yang formal. Panjangnya sejarah yang dilalui sebuah ilmu pengetahuan menyebabkan sering terjadi kekaburan tentang orang yang pertama kali merintis ilmu tertentu. Hal ini juga terjadi dalam bidang nahwu. Dijumpai sejumlah versi tentang orang yang pertama kali meletakkan kaidah-kaidah nahwu. Sebagian berpendapat adalah Nashr bin Ashim, sementara yang lain menyebut Abd al-Rahman bin Hurmuz, dan mayoritas ulama mengatakan Abu al-Aswad al- Duwali. Al-Khalil bukanlah orang pertama yang merintis formulasi kaidah-kaidah Nahwu dan Sharf. Ia hanya melanjutkan proyek besar dalam Ilmu Nahwu yang telah dirintis oleh para ahli nahwu sejak Abu al-Aswad al-Duwali sampai masa al-Khalil. Dalam upaya formalisasi ilmu nahwu dan sharf, al-Khalil merupakan simbol nyata berkembangnya ilmu nahwu dan sharf. Bahkan al-Khalil dipandang oleh sebagian ulama sebagai peletak sebenarnya dari ilmu nahwu secara formal sebagaimana dikenal saat ini (al-Rajihi, 1980). Adapun langkah-langkah yang ditempuh dalam mengkodifikasi kaidah Nahwu dan Sharf, antara lain sebagai berikut: a. Mengumpulkan semua kasus yang terkait dengan kaidah kebahasaan yang telah dirintis pendahulunya, kemudian meluruskan dan menyempurnakan kaidah- kaidah analogi dalam berbagai masalah nahwu. Al-Khalil memiliki rasa bahasa yang sangat kuat yang menyebabkan ia memiliki pengetahuan mendalam tentang rahasia-rahasia ungkapan dan kata dalam bahasa Arab yang belum dimiliki ulama sezamannya. Ia memandang bahwa usaha-usaha yang ia lakukan bersama para pendahulunya sebagai karya dan perjuangan besar. Oleh sebab itu, ia berkata bahwa “ulama-ulama sezamannya merupakan wali Allah. Jika mereka tidak tergolong sebagai ilmuan dan wali Allah, maka siapa lagi yang patut menyandang gelar waliyullah (al-Sairafi, 1995). Tidak disangsikan bahwa Sibawaih adalah tokoh yang menyempurnakan kaidah Ilmu Nahwu dan Sharf. Namun tidak dipungkiri bahwa al-Khalil adalah sosok yang memperluas kerangka Ilmu Nahwu dan sharf. b. Merumuskan sejumlah istilah teknis dalam ilmu nahwu dan sharf yang belum dirumuskan pendahulunya. Di antara istilah teknis yang diciptakan al-Khalil adalah: al-mubtada’, al-khabar, kana dan inna wa akhawatuha, al-af’al al- lazimah dan al-muta’ddiyah ila maf’ulin wahid aw maf’ulain aw mafa’il, al- fa’il, maf’ul dalam berbagai bentuknya, al-hal, al-tamyiz, al-tawabi’, al-nida, al- nudbah, al-istigashah, al-tarkhim, al-mamnu’ min al-sharf, tashrif al-af’al, al- 153 ©2019 Al-Lisan: Jurnal Bahasa (e-Journal) maqshur, al-mamdud, al-mahmuz, al-mudhmar, al-muzakkar, al-muannats, al- mu’rab dan al-mabni (Dheef, 1968). c. Merumuskan istilah teknis yang terkait dengan tanda i’rab. Ia yang menciptakan istilah tanda i’rab pada isim yang dinekal dengan istilah al-raf’u, al-nashab, dan al-khafdh. Ia pula yang memberi nama bagi harakat mabni dengan nama dhammah, fathah, dan kasrah. Sedang yang sukun ia namai dengan waqf. Kasrah yang tidak bertanwin ia sebut dengan jar, sebagaimana ia sebut sukun di akhir fi’il mudhari’ yang majzum dengan nama jazam. Ia berpendapat bahwa alif, ya, dan waw pada bentuk mutsanna dan jamak muzakkar salim sekaligus berfungsi sebagai tanda i’rab. Pandangan ini bertentangan dengan pandangan al- Mazni, al-Mubarrid, dan al-Akhfasy Sa’id bin Mas’adah yang memandang bahwa huruf-huruf tersebut hanyalah indikator i’rab tetapi bukan sebagai huruf i’rab dan bukan pula tanda i’rab (al-Zajjaji, t.th.). d. Melakukan klasifikasi kata berdasarkan keaslian hurufnya. Dalam hal ini, ia membagi kelompok kata menjadi mujarrad dan mazid. Selanjutnya, ia meletakkan al-mizan al-sharfi untuk kelompok kata mujarrad dan mazid, yang populer dalam Ilmu Sharf sampai hari ini. Dari mizan yang disusun oleh al- Khalil, selanjutnya menginspirasi lahirnya kaidah i'lal dan ibdal dalam ilmu sharf e. Menciptakan teori al-‘awamil dan al-ma’mûlât. Hal ini berangkat dari asumsi al- Khalil bahwa semua unsur kalimat yang marfû’, manshûb, majzûm, dan makhfûdh, pasti ada unsur lain yang bekerja secara fungsional sehinga menyebabkan kata tersebut seperti itu, baik sifatnya maknawi maupun lafzhi. f. Merintis lahirnya nahwu analitik (al-nahw al-tahlilî). Setiap menemukan kasus nahwu yang tampak bertentangan dengan kaidah, ia berusaha menakwilkannya dengan menggunakan argument yang logis. g. Meletakkan kaidah umum dalam mengukur validitas sebuah kasus nahwu. Dalam hal ini, ia menempuh metode simâ’i (pendengaran), ta’lîl (analisis), dan qiyas (analogi) dalam menetapkan keshahihan sebuah kaidah (Dheef, 1968). Selain melakukan formulasi kaidah-kaidah nahwu dan sharf yang telah dirintis pendahulunya, ia juga melahirkan beberapa pemikiran yang melengkapi kajian-kajian nahwu, antara lain: a. Melakukan formulasi kaidah fonologi, dan mengelompokkannya menjadi tiga aspek, yaitu: 1) Cara mengetahui bunyi pada huruf dengan jalan membuka mulut dengan alif mahmûzah (alif yang berhamzah) kemudian diikuti dengan huruf yang akan diketahui bunyinya dengan sukun, seperti: ْأَْب، أَت, dan seterusnya. 154 ©2019 Al-Lisan: Jurnal Bahasa (e-Journal) 2) Mendeskripsikan ajras al-shautiyah bagi huruf seperti: hams, jahr, syiddah, rakhâwah, dan isti’lâ. 3) Perubahan-perubahan yang terjadi pada fonem dalam bangunan kata yang berwujud al-qalb, al-hazf, al-i’lal, dan sebagainya. b. Menciptakan tanda baca. Huruf mad ditandai dengan huruf kecil. Dhammah misalnya ditandai dengan waw kecil di atas huruf, kasrah ditandai dengan ya bersambung di bawah huruf, dan fathah ditandai dengan alif kecil di atas huruf (Ya’qub/5, 2006: 392 ). Al-Khalil adalah guru dari Sibawaih. Kebanyakan hikayat yang dinukilkan oleh Sibawaih dalam al-Kitâb berasal dari Sibawaih. Bahkan menurut al-Sairafi, semua ungkapan Sibawaih yang menyatakan bahwa “ َُسأَْلتُه” atau “قَال” tanpa menyebutkan orangnya, maka ia maksudkan adalah al-Khalil (al-Sairafi, 1995: 31). Hal ini menujukkan besarnya pengaruh al-Khalil dalam diri Sibawaih. Bahkan disinyalir bahwa Sibawaih hanyalah menukilkan duplikasi dari pikiran-pikiran al-Khalil dalam masalah Nahwu dan sharf. Sumbangsih al-Khalil dalam Bidang Prosedi (‘Arudh) Syair merupakan sebuah seni yang indah. Ia memiliki kemampuan menggerakkan dan mempengaruhi nurani untuk cenderung kepada alur pikiran yang menjadi tema sebuah. Kemampuan dalam memberikan pengaruh dalam jiwa tersebut yang membedakannya dengan prosa. Para penyair sebelum al-Khalil memiliki kecerdasan berbahasa secara alamiah. Hal itu membantu mereka untuk mengungkapkan segala pikirannya dalam bentuk syair yang indah yang disertai wazan-wazan nazhm yang benar. Kaidah-kaidah wazan tersebut menjadi pengetahuan mereka secara alamiah. Hanya saja, perjalanan waktu dan perbedaan tingkat kecerdasan seni para penyair yang datang kemudian, menyebabkan sebagian penyair mengabaikan konsistensi terhadap kaidah-kaidah syair. Hal itu berpengaruh terhadap rusaknya wazan-wazan syair, akibat melemahnya kompetensi kepenyairan sebagian penyair. Keadaan tersebut membuat al-Khalil cemas akan punahnya salah satu ilmu bahasa Arab. Maka rasa cemas tersebut mendorongnya untuk meluruskan kaidah wazan syair dan menciptakan satu ilmu baru yang dikenal dengan ilmu Arudh (al-Farahidi, 2014). Berdasarkan informasi yang terekam dalam kitab-kitab Sejarah Kesusasteraan Arab, bahwa setelah al-Khalil merasa cemas dengan kondisi syair Arab yang sudah mulai menyimpang dari kaidah yang populer sebelumnya, ia tawaf di Ka’bah dan memohon kepada Allah agar diilhami semua ilmu yang belum diilhami oleh ulama pendahulunya. Setelah itu, ia melakukan uzlah (pengasingan diri) dan memulai 155 ©2019 Al-Lisan: Jurnal Bahasa (e-Journal) memfokuskan segala waktunya untuk mengumpulkan syair-syair Arab dan melakukan penelitian mendalam, sampai akhirnya ia menemukan semua wazan syair yang populer (al-Khalil, 2004). Al-Khalil adalah tokoh yang pertama kali meletakkan kaidah-kaidah Ilmu ‘Arudh dan mengelompokkannya menjadi lima dawair yaitu: al-mukhtalaf atau al-thawil, al-mu’talaf atau al-wafir, al-mujtalab atau al-hazaj, al-musytabah atau al-sari’, dan al-muttafaq atau al-mutaqarib. Selanjutnya, ia mengembangkan kelima dawair ini menjadi 15 bahr, yaitu: al-thawil, al-madid, al-basit, al-wafir, al-kamil, al- hazaj, al-rajaz, al-sari’, al-munsharih, al-khafif, al-mudhara’, al-muqtadhab, al- mujtash, al-ramal, dan al-mutaqarab. Selanjutnya, ditambah oleh al-Akhfasy (murid al- Khalil) satu bahr yang ia namakan bahr al-mutadarik. sehingga menjadi 16 bahr. Terdapat berbagai spekulasi tentang diabaikannya bahr al-mutadarik oleh al- Khalil. Ada yang berpendapat bahwa kemungkinan bahr ini diabaikan karena tidak terlalu populer pada zamannya. Sementara itu ada yang berpendapat bahwa sebenarnya bahr ini tidak diabaikan. Hanya saja kesibukannya di akhir hayatnya dalam merumuskan teori matematika, sehingga ajal menjemputnya sebelum bahr ini dimasukkan dalam deretan bahr yang dirumuskannya (Muhammad Khaqani, 1425 H). Selanjutnya, al-Khalil memberi nama bagi setiap wazan kasidah. Sebelum al- Khalil, orang-orang Arab belum mengenal nama-nama ‘arudh tersebut dan belum mengenal nama-nama wazan. Ia menciptakan nama-nama wazan, seperti al-thawil, al- basith, al-madid, al-wafir, al-kamil, dan seterusnya (Ya’qub, 2006). Setelah al- Khalil wafat, ilmu Arud selanjutnya menjadi materi yang dipelajari para pembelajar bahasa Arab sampai saat ini. Ilmu Arudh yang susun oleh al-Khalil sampai saat ini tidak mengalami perubahan yang berarti. Upaya ulama selanjutnya adalah melakukan pensyarahan dan interpretasi terhadap yang telah disusun oleh al-Khalil. Selain itu, terdapat beberapa penyempurnaan, khususnya beberapa wazan yang dipandang ulama sesudahnya diabaikan oleh al-Khalil, meskipun tidak menyimpang dari kaidah umum yang ditetapkan oleh al-Khalil. Karya cerdas yang dihasilkan al-Khalil, selanjutnya mengilhami para ulama sesudahnya untuk menjadikan arudh syair sebagai media untuk memudahkan dalam menghapal kaidah-kaidah-kaidah bahasa Arab, ilmu-ilmu agama (al-Shan’ani, t.th.: 6) dan ilmu qira’at. Hal ini juga menjadi pembantu dalam melestarikan kaidah-kaidah arud sampai saat ini. Kepakaran al-Khalil dalam ilmu seni musik mendapat apresiasi berbagai pihak, baik peneliti klasik maupun modern. Ibnu Nadim memandang al-Khalil sebagai orang pertama menciptakan seni musik dalam Islam. Kepakarannya tersebut tercermin dalam kitab musik yang disusunnya yang berjudul Kitâb al-Nagm dan Kitâb al-‘Arûdh (al- 156 ©2019 Al-Lisan: Jurnal Bahasa (e-Journal) Nadim/2, t.th.: 49). Sementara itu, Henry G. Palmer mengatakan bahwa al-Khalil adalah tokoh aliran Basrah yang sangat poluler, dan satu-satunya ahli di bidang seni musik pada zamannya (Khaqani, 2014). Ditinjau dari segi tradisi perkembangan sebuah ilmu, tampak bahwa Ilmu Arudh memiliki keunikan tersendiri yang berbeda dengan ilmu lain. Jika ilmu-ilmu kebahasaaraban lainnya lahir setelah melalui fase panjang dan berbagai perbaikan dan penyempurnaan, maka ilmu ‘arudh lahir sekaligus dalam bentuk yang sempurna. Ia tidak melewati fase-fase perkembangan dan penyempurnaan. Hal ini terbukti bahwa ilmu arudh yang sampai ke tangan kita sekarang tetap konsisten dengan kaidah yang dirintis oleh al-Khalil sebelumnya. Meskipun disinyalir bahwa terdapat beberapa ulama yang datang sesudahnya yang memunculkan perbedaan dengan al-Khalil dalam masalah-masalah tertentu dalam ilmu ‘arud, seperti Abu Ishaq al-Zajjaj dan Abu Nasr Ismail bin Hamad al-Jawhari, namun perbedaan-perbedaan tersebut sifatnya tidak prinsipil, dan hanya sifatnya kasuistik (Khaqani, 1425). Nyaris tidak dijumpai kritik tentang formulasi yang telah dirumuskan al-Khalil. Yang ada hanyalah sedikit penyempurnaan, sebagaimana yang dilakukan muridnya. Karya-karya al-Khalil Al-Khalil tergolong ulama yang produktif dan memiliki kecerdasan luar biasa untuk ukuran zamannya. Kepakarannya tampak sangat jelas dalam karya-karya yang ditulis oleh Sibawaih (muridnya). Sibawaih cukup banyak menukilkan pandangan- pandangan al-Khalil. Karena akrabnya dengan nukilan-nukilan yang bersumber dari al- Khalil, menyebabkan sebagian kritikus berkesimpulan bahwa Sibawaih tidak lebih sekedar menukilkan pandangan gurunya (al-Khalil). Itulah sebabnya sehingga sebagian Orientalis memandang kedua ulama ini (al-Khalil dan Sibawaih) sebagai tokoh utama aliran Basrah (al-Farahidi, 2003: 8). Al-Khalil tidak hanya pakar dalam bidang ilmu-ilmu kebahasaan, namun ia juga memiliki pengetahuan yang luas tentang ilmu-ilmu syariat dan matematika. Lebih dari itu, ia memiliki bakat luar bisa dalam bidang seni musik dan merangkai nada. Kecerdasannya dalam kedua bidang terakhir ini membantu dalam menciptakan kaidah- kaidah ilmu arudh dan qawafi. Al-Khalil melahirkan sejumlah karya monumental. Sebagian karyanya sampai ke tangan kita, dan sebagian lain tidak diketahui jejaknya. Di antara karyanya sebagai berikut: a. Kitâb al-‘Aîn Kitab ini merupakan karya monumental al-Khalil. Hanya saja, beberapa ulama menyangsikan keaslian kitab yang sampai di tangan kita. Ibnu Jinni dan Abu 157 ©2019 Al-Lisan: Jurnal Bahasa (e-Journal) ‘Ali al-Qaliy mengatakan bahwa dalam kitab ini sudah terjadi percampuran antara tulisan al-Khalil dengan tulisan orang lain. Menurutnya, semua masalah tentang ma’ani al-nahw di dalamnya adalah pandangan ulama-ulama Kufah yang disandarkan oleh Sibawaih kepada al-Khalil. Pandangan-pandangan tersebut bertentangan dengan pandangan ulama Basrah yang merupakan aliran al-Khalil. Pandangan tersebut bisa saja terjadi. Sebab, kitab al-‘Ain tidak sempat dirampungkan oleh al-Khalil semasa hidupnya. Menurut sebagian riwayat, kitab ini dirampungkan oleh al-Nadr bin Syumail. Kitab ini juga telah diikhtisar dan ditahqiq oleh al-Zubaid (w. 379 H.) dan tidak menisbatkannya kepada al-Khalil. Hasil ikhtisar tersebut diterbitkan di Maroko oleh ‘Ilal al- Farisiy dan Muhammad bin S|abit al-Tanjiy, juga tanpa penisbatan kepada al- Khalil (Ya’qub/5, 2006: 392). b. Ma’âni al-Hurûf c. Jumlat ‘Alât al-I’râb d. Tafsîr Hurûf al-Lugah e. Al-‘Arûdh f. Al-Naqt wa al-Syakl g. Al-Nagm h. Al-Syawâhid i. Al-Iqâ’ j. Al-Jumal fi al-Nahw k. Fâit al-‘Aîn l. Al-‘Awâmil m. Syarh Sharf al-Khalîl n. Al-Ushul wa al-Masaâl fi al-Kitâb li al-Khalîl Sumbangsih al-Khalil dalam bidang ilmu pengetahuan menyebabkan ia mendapatkan penghargaan dan apresiasi cukup besar dari para ulama sesuadahnya. Ibnu al-Muqaffa’ misalnya berkata: “saya menemukan sosok ulama yang akalnya lebih besar dari ilmunya”. Khalf bin al-Mutsanna menghikayatkan bahwa telah terjadi sebuah pertemuan di Basrah yang dihadiri oleh sepuluh orang ulama besar dengan berbagai disiplin ilmu. Yang paling hebat di antara mereka adalah al-Khalil, kemudian yang kedua adalah Basysyâr bin Bard ….”. Demikian pula, Hamzah bin Hasan al-Ashfahani berkata: “tidak ada umat Islam yang paling cerdas dari al-Khalil. Kecerdasannya dalam ilmu-ilmu keislaman terbukti dengan lahirnya tiga orang tokoh besar, yaitu Sibawaih dalam ilmu nahwu, al-Nadhr bin Syumail dalam bahasa Arab, dan Muarrij al-Sadusi dalam ilmu hadis (al-Farahidi, 2003: 10). Apreasiasi ulama-ulama besar terhadap 158 ©2019 Al-Lisan: Jurnal Bahasa (e-Journal) kecerdasan al-Khalil menguatkan eksistensinya sebagai ulama bahasa Arab yang sangat cerdas. B. Kesimpulan Berdasarkan pembahasan di atas, dikemukakan kesimpulan sebagai berikut: 1. Nama lengkapnya al-Khalil adalah al-Khalîl bin Ahmad bin ‘Amru bin Tamîm Abu ‘Abd al-Rahmân al-Bashri al-Farâhidî al-Nahwî. Ia dilahirkan di kota Oman tahun 100 H. Ia mengecap pendidikan pertamanya di Basrah. Sejak usia dini, ia aktif mengikuti berbagai halaqah ilmiah dan membaca semua ilmu yang diterjemahkan ke dalam bahasa Arab, seperti logika Aristoteles dan ilmu seni musik yang berasal dari Yunani. Kesibukannya dalam menuntut ilmu menyebabkan ia tidak memiliki ambisi untuk mengejar kesenangan duniawi. Al-Khalil menghembuskan nafasnya yang terakhir di Basrah, sekitar tahun 175 H., menurut pendapat populer. 2. Al-Khalil bukanlah orang pertama yang merintis formulasi kaidah-kaidah Nahwu dan Sharf sebagai kelanjutan proyek besar dalam Ilmu Nahwu yang telah dirintis oleh para ahli nahwu sejak Abu al-Aswad al-Duwali sampai masa al-Khalil. Dalam upaya formalisasi ilmu nahwu dan sharf, al-Khalil merupakan simbol nyata berkembangnya ilmu nahwu dan sharf dan dipandang oleh sebagian ulama sebagai peletak sebenarnya dari ilmu nahwu secara formal. Adapun sumbangsih nyata al- Khalil dalam bidang Nahwu dan sharf, antara lain: 1) mengumpulkan semua kasus kaidah kebahasaan yang telah dilakukan pendahulnya, kemudian meluruskan dan menyempurnakan kaidah-kaidah analogi dalam berbagai masalah nahwu. 2) merumuskan sejumlah istilah teknis dalam ilmu nahwu dan sharf yang belum dirumuskan pendahulunya. 3) merumuskan istilah teknis yang terkait dengan tanda i’rab. 4) melakukan klasifikasi kata berdasarkan keaslian hurufnya. 5) menciptakan teori al-‘awamil dan al-ma’mulat. 6) merintis lahirnya nahwu analitik (al-nahw al- tahlili). 7) meletakkan kaidah umum dalam mengukur keshahihan sebuah kasus nahwu. Dalam hal ini, ia menempuh metode sima’i, ta’lil, dan qiyas (analogi) dalam menetapkan kesahahihan sebuah kaidah. Selain melakukan formulasi kaidah nahwu dan sharf yang dirintis pendahulunya, ia juga melahirkan beberapa pemikiran yang melengkapi kajian-kajian nahwu, seperti: formulasi kaidah fonologi, menciptakan tanda baca. 3. Para penyair sebelum al-Khalil memiliki kecerdasan berbahasa secara alamiah dalam mengungkapkan segala pikirannya dalam bentuk syair yang disertai wazan-wazan nazm yang benar. Namun, perjalanan waktu menyebabkan sebagian penyair mengabaikan konsistensi terhadap kaidah-kaidah syair. Hal itu berpengaruh terhadap rusaknya wazan-wazan syair, akibat melemahnya kompetensi kepenyairan sebagian penyair. Keadaan tersebut membuat al-Khalil cemas akan punahnya salah satu ilmu 159 ©2019 Al-Lisan: Jurnal Bahasa (e-Journal) bahasa Arab. Maka rasa cemas tersebut mendorongnya untuk meluruskan kaidah wazan syair dan menciptakan satu ilmu baru yang dikenal dengan ilmu Arudh. 4. Al-Khalil tergolong ulama yang produktif dan memiliki kecerdasan luar biasa untuk ukuran zamannya. Al-Khalil tidak hanya pakar dalam bidang ilmu-ilmu kebahasaan, namun ia juga memiliki pengetahuan yang luas tentang ilmu-ilmu syariat dan matematika. Lebih dari itu, ia memiliki bakat luar bisa dalam bidang seni musik dan merangkai nada. Kecerdasannya dalam kedua bidang terakhir ini membantu dalam menciptakan kaidah-kaidah ilmu arudh dan qawafi. Al-Khalil melahirkan sejumlah karya monumental. Sebagian karyanya sampai ke tangan kita, dan sebagian lain tidak diketahui jejaknya. 160 ©2019 Al-Lisan: Jurnal Bahasa (e-Journal) DAFTAR PUSTAKA al-Aqili, H., Baha’ al-D. ‘A. bin ‘A. (1980). Syarh Ibn ‘Aqil, Juz I. Cet. 20; Kairo: Dar al-Turats. Deef, S. (1968). al-Madaris al-Nahwiyah. Cet. 7; Kairo: Dar al-Ma’arif. al-Farahidi, al-K. bin A. (2003). Kitab al-‘Ain Murattaban ‘Ala Huruf al-Mu’jam, ditahqiq oleh ‘Abd al-Hamid Handawi, Juz 1. Cet. I; Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah. Khaqani, M. al-Khalil bin Ahmad al-Farahidiy fi Mizan al-‘Aqliyat al-Farisiyah, Majallah al-‘Ulum al-Insaniyah, edisi 11 tahun 1425 H. al-Nadim, M. bin I. al-Fihrasat, juz 2, ditahqiq oleh Ridha Tajaddud (td.). al-Rajihi, ‘A. (1980). Durusun fi al-Mazahib al-Nahwiyyah. Beirut: Dar al-Nahdhat al- ‘Arabiyah. al-Sairafi, A. S. al-H. bin ‘A. (1995). Akhbar al-Nahwiyyin al-Bashriyyin, ditahqiq oleh Thaha Muhammad al-Zaini dan Muhammad ‘Abd al-Mun’im Khafaji. Cet. 1; Mesir: Mushtafa al-Bab al-Halibi wa Awladuh. Al-Shan’ani, M. bin I. al-A. al-H. Manzumat Bulug al-Maram min Adillat al-Ahkam, ditahqiq oleh Muhammad bin Muhammad bin Yahya bin Abdillah Zabarat al-Husainiy al-Shan’ani (td.). al-Suyuthi, J. al-D. (1979). Bugyat al-Wu’at fi Thabaqat al-Lugawiyyin wa al-Nuhat, ditahqiq oleh Muhammad Abu al-Fadl Ibrahim, juz I. Cet. 2; Beirut: Dar al- Fikr. al-Thanthawi, A. Nasy’at al-Nahw wa Tarikh Asyhar al-Nuhat. Cet. 3; Kairo: Dar al- Ma’arif, t.th. Ya’qub, E. B. (2006). Mausu’at ‘Ulum al-Lugat al-‘Arabiyah, juz 5. Cet. 1; Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah. Yamaniy, ‘A. al-B. bin ‘A. al-M. (1986). Itsarat al-Ta’yin wa Tarajim al-Nuhat wa al- Lugawiyyin, ditahqiq oleh ‘Abd al-Maid Diyab. Cet. I; al-Mamlakah al- ‘Arabiyah al-Su’udiyah. Zajjaji, A. al-Q. ‘A. al-R. bin I. al-Idah fi ‘Ilal al-Nahw (td.).