




































Journal al-Lisan 
ISSN 2442-8965 & E ISSN 2442-8973 
Volume 3 Nomor 2 - Agustus 2018 
http://journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/al 

 

 

1 

 

REFRENSI SIBAWAIH DALAM KAJIAN ILMU NAHU 

 

Bustamin Dihe  

Bustamindihe81@gmail.com 

Dosen Pendidikan Agama Islam Program Studi : Teknik Sifil 

Universitas Lakidende Unahaa Sulawesi Tenggara  

 
ABSTRACT 

 

Ketika berbicara masalah sumber kajian Sibawaih dalam metode kajian nahunya, maka kami  melihat 

rujukan metode ilmu nahu guru-guru Sibawaih, yaitu al-Qur’an dan qira’a-tnya, puisi Arab dan bahasa 

(Arab Badwi). Sibawaih juga  merupakan tokoh sentral aliran Bas}rah dan dia banyak mengikuti metode 

yang digunakan oleh gurunya, serta memiliki pengaruh yang sangat kuat pada masanya. Dia mampu 

membawa aliran nahu ini mencapai puncak kematangan dan kesempurnaanya. Sumber utama yang 

dijadikan Sibawaih sebagai landasan metodenya ia lebih banyak mengikuti pendapat gurunya, seperti 

yang didapat pada karanganya dengan sebutan al-Kitab. 

 

When talking about the problem of the Sibawaih study source in the study method of his Nahu, then we 

see a reference to the method of knowledge of Sibawaih teachers, namely al-Qur'an and his Qira’at, 

Arabic poetry and language (Arabic Badwi). Sibawaih is also a central figure of the Basarah flow and he 

follows many of the methods used by his teacher, and has a very strong influence on his time. He is able 

to bring this flow of knowledge to the peak of maturity and perfection. The main source that is used as 

Sibawaih take as a method base he follows the teacher's opinion more, as obtained in his essay as al-

Kitab. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

mailto:Bustamindihe81@gmail.com


Journal al-Lisan 
ISSN 2442-8965 & E ISSN 2442-8973 
Volume 3 Nomor 2 - Agustus 2018 
http://journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/al 

 

 

2 

 

A. Pendahuluan 

 

Ketika berbicara masalah sumber kajian Si>bawaih dalam metode kajian nahunya, maka 

kami  melihat rujukan metode ilmu nahu guru-guru Si>bawaih, yaitu al-Qur’an dan qira’a-tnya, 

puisi Arab dan bahasa (Arab Badwi). Sibawaih juga  merupakan tokoh sentral aliran Bas}rah dan 

dia banyak mengikuti metode yang digunakan oleh gurunya, serta memiliki pengaruh yang 

sangat kuat pada masanya. Dia mampu membawa aliran nahu ini mencapai puncak kematangan 

dan kesempurnaanya. Sumber utama yang dijadikan Si>bawaih sebagai landasan metodenya ia 

lebih banyak mengikuti pendapat gurunya, seperti yang didapat pada karanganya  dengan 

sebutan  al-Kita>b.  

  Si>bawaih menjadikan al-Qur’an sebagai refrensi utama yang sangat pentingn pada 

kaiian metodenya dalam ilmu nahu dan tidak ada satu pun tokoh nahu memperselisihkan untuk 

dijadikan al-Qur’an sebagai refrensi utama dalam  melakukan kajian ilmu nahu, karena 

sesungguhnya al-Qur’an diturunkan kepada nabinya, memiliki uslub Arab yang sangat tinggi, 

serta keindahan bahasa yang sangat luar biasa. Aliran Bas}rah  telah sepakat untuk menjadikan 

al-Qur’an sebagai dali>l dalam kajian ilmu nahu dan kebahasaan. Namun hanya pada qira>’ah 

mutawa>tirah(Abd al-‘A>>l Sa>li>m Makram, al-Qur’a>n al-Karim wa-As|ruhu fi Dira>sa>t 

al-Nahwiyyah, 1965 : 96) dan qira’a>h ahadiyah. Berbeda dalam bukunya Abd ‘A>l al-Sa>l>im 

Makra>m, berpendapat bahwa aliran Bas}rah tidak menjadikan dali>l qira>’ah di dalam kajian 

ilmu nahu kecuali ada syair atau ungkapan orang Arab yang mendukungnya.( Abd al-‘Al Sa>lim 

Makram, 1965 : 97) Menurut  penulis bahwa qira>’ah bisa dijadikan dasar atau d}ali>l di dalam 

kajian ilmu nahu, selama qira>’ah tersebut diriwayatkan melalui jalur periwayatan yang sangat 

terpercaya, kemudian disepakati oleh ahli qira>’ah dan diperkuat oleh ungkapan orang Arab 

Badwi yang tinggal di pedalaman.  

  Si>bawaih tidak menjadikan hadis, riwayatkan secara ma‘nawi sebagai rujukan  untuk 

menetapkan kaidah metode ilmu nahu, karena penulis melihat banyak hadis, diriwayatkan secara 

ma‘nawi yang dilakukan oleh orang-orang ‘Ajam., pada hal dia  tidak memiliki kefasihan dalam 

berbahasa. Kemudian Si>bawaih menjadikan hadis, diriwayatkan secara lafz}i  sebagai ungkapan 

orang-orang Arab yang paling fasih. Abu Hasan bin al-D}ai telah mengatakan, di dalam buku 



Journal al-Lisan 
ISSN 2442-8965 & E ISSN 2442-8973 
Volume 3 Nomor 2 - Agustus 2018 
http://journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/al 

 

 

3 

 

Fi> syarhi>l al-Jama>l: (periwayatan secara ma‘na memiliki suatu sebab, tetapi itu tidak terlalu 

penting, karena Si>bawaih telah menjadikan hadis sebagai istisyha>d di dalam  kajian 

kebahasaan, sedangkan  para ulama menjadikan al-Qur’an sebagai sandaran yang paling akurat 

di dalam menukil bahasanya sebagai bahasa Arab yang paling fasih, tetapi sebahagian ulama 

tidak menjadikan hadis yang diriwayatkan secara ma‘na itu sebagai landasan metode di dalam 

ilmu nahu, karena dia menganggap tidak memiliki kefasihan di dalam berbahasa, pada hal yang 

diutamakan adalah kefasihan bahasa, karena sesungguhnya ungkapan nabi adalah ungkapan yang 

sangat fasih di antara ungkapan orang-orang Arab).   

B. Pembahasan 

 Si>bawaih salah satu ulama aliran Bas}rah yang  menjadikan qira>’ah-qira>’ah al-

Qur’an, sebagai rujukan metodenya di dalam kajian ilmu nahu, karena ia menganggap bahwa 

bahasa al-Qur’an memiliki bahasa yang paling fasih dan tidak dapat diabaikan oleh ahli nahu dan 

para tokoh linguistik, atas dasar seperti ini Si>bawaih berpendapat bahwa fi‘il (kata kerja) yang 

telah dibuang itu, apabila muncul kepermukaan tidak dapat dipergunakan.  

Sebagaimana contoh yang terdapat dalam  firman Allah yaitu: al- lahab 

                                   
 (QS Al-Lahab (111): 4) 

 Menurut bacaan para ulama yang membacanya  nas}ab  terhadap kata  محا لة   karena ia 

mengangap, bahwa kata محا لة  bukanlah  khabar  dari kata امراته akan tetapi seakan-akan dia 

mengatakan اخلطب اذكر محالة  (ingatlah wanita pembawa kayu bakar itu), sebagai bentuk celaan 

terhadapnya, sekalipun memperlihatkan, bahwa kata kerja udzkur  yang ada di sini tidak dapat 

dipergunakan lagi. (Si>bawaih, al-Kita>b yang di syarah oleh Abdul Sala>m Muhammad 

Harun, Juz II : 70) 

Dalam kerangka inilah Si>bawaih membuat  kaidah-kaidah umum, seperti (sesungguhnya 

qira>’ah tidak bertentangan dengan bacaan al-Qur’an, sebab qira>’ah adalah tradisi). Hal ini 

merupakan penegasan dan peranan yang dimainkan oleh berbagai teks-teks al-Qur’an dengan 

berbagai ragam qira>’at-nya di dalam mempengaruhi bangunan ilmu nahu. Dalam konteks yang 



Journal al-Lisan 
ISSN 2442-8965 & E ISSN 2442-8973 
Volume 3 Nomor 2 - Agustus 2018 
http://journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/al 

 

 

4 

 

lain Si>bawaih membuat  kaidah  yang intinya adalah  (semakin banyak kata-kata yang disimpan 

(id}mar), maka kalimat itu semakin lemah), khususnya dalam konteks interpretasi terhadap 

formula-formula atau struktur-struktur bangunan ilmu nahu  yang telah  mapan, seperti apa yang 

ada di dalam kata-kata ريا وإن شرا فشراإن خريا فخ  . Ini artinya bahwa menyimpan (id}ma>r) dan 

membuang (hazf) hanya sekedar merupakan sarana-sarana interpretatif, sarana-sarana sekunder 

bagi ‘a>mil, perangkat interpretatif pokok dalam ilmu nahu. Semua ini menegaskan bahwa 

serangan Ibn Mad}a terhadap ahli nahu dan konsep ‘amil dan segala konsep dari ‘amil yang 

muncul kemudian merupakan  kritik yang membangun telah menekankan, bahwa konsep ‘a>mil 

itu sendiri merupakan formula kaidah ilmu nahu  yang merupakan bagian dari persoalan budaya. 

Kalau merujuk kepada ayat Allah Swt. yang berbunyi 

                                            

(QSAl-Qamar (54):49) 

Dapat dipahami dari arah ucapannya, bahwa qira>’ah tidak bertentangan, sebab 

qira>’ah merupakan tradisi. Dia mengatakan sebenarnya firman tersebut, sebagaimana ucapan 

 merupakan bahasa Arab yang banyak digunakan.’ Perhatian di sini bahwa dia .زيدا ضربته

mengaitkannya dengan keberlakuan umum. Setelah itu, ia memberikan komentar terhadap hal 

tesebut dengan mengajukan sebagai bukti, bahwa bacaan nas}ab dalam ayat yang ia pergunakan 

untuk membuktikan bacaan rafa‘ dalam teks di atas –perhatikanlah penilaian sebagai yang lebih 

baik. Ia mengatakan: sebagian di antara mereka membaca ayat  

                                                                                                                             

                          
 (QS AL-Fussilat (41):17) 

Namun demikian, qira>’ah tidak bertentangan, sebab qira>’ah adalah tradisi. Penegasan 

dari Si>bawaih sebagaimana yang telah dijelaskan, bahwa qira>’ah tidak bertentangan itu 

merefleksikan sifat problematika yang dihadapi oleh  para ahli nahu klasik, problamatika yang 

tidak didasari oleh sarjana kontemporer di dalam mengkritik ulama nahu klasik. 



Journal al-Lisan 
ISSN 2442-8965 & E ISSN 2442-8973 
Volume 3 Nomor 2 - Agustus 2018 
http://journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/al 

 

 

5 

 

 Si>bawaih di sini memiliki dua sikap yang berbeda terhadap firman Allah Swt.    وأما مثود

همفهدينا ia menegaskan, bahwa di sini bacaan rafa‘ dan tidak memberikan komentar terhadap 

bacaan nas}ab. Ia hanya mengetengahkannya saja dalam menilai  bacaan nas}ab merupakan 

bahasa Arab yang banyak digunakan, dan bacaan rafa‘ lebih bagus. Terhadap firman Allah 

Swt.إان كل شيئ خلقناه بقدر. ia mendasarkan pada pernyatannya, bahwa qira>’ah adalah tradisi, ia tidak 

menyimpang, sikap ini tidak mungkin dijelaskan kecuali bahwa ayat tersebut merupakan salah 

satu ayat kontroversial. Sandaran dari masing-masing kelompok tampaknya terkait dengan 

adanya d{ami>r  yang lebih mengutamakan salah satu dari dua bacaan. Komentar al-Si>ra>fiy 

terhadap al-Kita>b menegaskan kenyataan ini: 

 Jika ada orang yang berkata:  bahwa anda berasumsi tentang apa yang ada dalam  contoh 

ini, yaitu:  dalam posisi biasa kata zaid dibaca rafa‘ (d}}amma), karena ia merupakan  إين زيد كلمته

jumlah sebagai khabar (jumlah yang terdiri dari subyek dan predikat). Akan tetapi mengapa yang 

dipilih adalah nas}ab, yaitu fathah dalam ayat yang terdapat dalam firman Allah Swt. yaitu: كل  إان

 sementara firman Allah swt. lebih utama untuk dipilih? Jawabannya adalah bahwa شيئ خلقناه بقدر

nas}ab di sini menunjukkan, bahwa tidak memiliki ma‘na apabilah dibaca rafa‘. Sebab apabilah 

dibaca nas}ab ungkapan tersebut diperkirakan إان خلقناه كل شيئ خلقناه بقدر  .bacaan seperti ini 

menyebabkan be-ma‘na umum, sebab kalimat khalqnahu bisa menjadi  na‘t atau sifat bagi kata 

syai dan kata biqadr sebagai khabar- nya (kull)  Dalam hal ini ma‘na yang ditekankan bukan  كل

pada penciptaan pada segalah sesuatu yang dia ciptakan, dengan qadar. 

 Hal senada yang telah disebutkan oleh al-Zajja>j  di dalam suatu qira>’ah ayat al-

Qur’an, bahwa Si>bawaih tidak membaca rafa‘ terhadap kata  (ألسارق)  walaupun di dalam naskah 

tersebut  telah me-rafa‘-kan keduanya, karena kedua kata-kata itu berada pada posisi mubtada’  

dan khabar, tetapi yang ada di dalam kata-kata  (فأقطعوا أيديهما)  bukanla itu yang dikehendaki, 

seandainya hal itu yang  dikehendaki, maka wajib dinas}ab, seperti anda mengatakan زيدا أضربه 

bahkan nas}ab yang dikehendaki di sini adalah seakan-akan anda mengatakan terhadap apa yang 

ada dalam kata-kata seperti ini: فا قطع يده من سرق  . 



Journal al-Lisan 
ISSN 2442-8965 & E ISSN 2442-8973 
Volume 3 Nomor 2 - Agustus 2018 
http://journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/al 

 

 

6 

 

  Dalam pandangan al-Zajja>j, bahwa kata-kata (السارق)  merupakan suatu pilihan di dalam 

sebuah qira>’ah yang telah mapan, karena keduanya telah di nas}ab oleh kata-kata:  أقطعوا السارق

 ,karena mengutamakan fi‘il ‘amar yang masuk pada wilayah ungkapan orang-orang Arab  والسارقة

menurut pandangan Si>bawaih, sebagaimana anda mengatakan أضربه زيدا  bacaan nas}}ab di sini 

lebih umum dibandingkan rafa‘. Menurut penulis, bahwa bacaan nas}ab  terhadap kata-kata  

 yang ada di atas merupakan bahasa yang banyak digunakan, tetapi bacaan rafa‘ merupakanالسارق

bacaan yang lebih bagus, karena dia berada pada posisi mubtada‘ dan khabar. 

  Contoh lain, yaitu qira>’ah Hamzah tentang diberikan harakat kasrah pada akhir kata 

   dalam ayat األرحام

                                                                                                                            
                                                                                                                             

                     

(QS. Al-Nisa’i (4): 1) 

Sebagian ulama nahu aliran Bas}rah menolak qira>’ah tersebut, bahkan menurut 

Si>bawaihi (tokoh nahu yang paling berpengaruh di Bas}rah pada masanya, sebagaimana dikutip 

oleh Abu Hayyan) “Qira>’ah seperti itu tercela kecuali di dalam syair”. Menurut Ahmad 

Makkiy al-Ans}ariy, Si>bawaihi mengambil pendapat itu dari gurunya al-Khali>l bin Ahmad al-

Fara>hi>diy. Dialah orang pertama yang mengatakan demikian. 

Yang menjadi permasalahan oleh para ulama nahu dalam bacaan tersebut ialah bacaan 

huruf terakhir pada lafaz|} األرحام yakni berbaris di bawah (kasrah), karena mengikuti harakat 

sebelumnya yang pada hakekatnya juga kasrah. Padahal menurut kaidah nahu pola susunan 

seperti itu tidak boleh, kecuali dengan mengulang kata bantu h}arf al-jarr-nya, yaitu الباء. Dengan 

demikian jika ingin me-lafaz|}-kannya berbaris kasrah, maka susunannya menjadi  تساء لون به

  ِ  ِ  ِ ِِ  ِ ِِ ِِ ِِ ِِ  ِ ِِ ِِ  ini baru sesuai dengan kaidah nahu. Demikian pendapat sebahagian besar ,وابألرحاِم

pendapat ulama Bas}rah. Sebaliknya ulama nahu Ku>fah membolehkan saja harakat kasrah, 



Journal al-Lisan 
ISSN 2442-8965 & E ISSN 2442-8973 
Volume 3 Nomor 2 - Agustus 2018 
http://journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/al 

 

 

7 

 

tanpa perlu mengulang h}arf al-jarr. Dalam hal ini al-Farra>’ menolak qira>’ah tersebut dengan 

alasan, bahwa orang Arab yang fasih tidak meng-at}af-kan ism z}}ahir (ظاهر) terhadap kata ganti 

yang majru>r tanpa mengulang kembali huruf jarr. 

 Dalam konteks yang lain, Si>bawaih membuat  kaidah (dugaan) lantaran kedekatannya, 

sekalipun tidak sejalan dengan kaidah dan sistem, seperti firman Allah Swt.  

                                                                                                                                   
                                                                

   (QS Al-Munafiqun (63)10 

 kata kerja yang pertama dibaca nas}ab, sementara kata kerja yang kedua jazm فأصدق وأكن من الصا حلني 

yang di-ataf-kan kepada yang pertama. Si>bawaih bertanya kepada al-Khali>l bin Ahmad al-

Fara>hi>diy mengenai ta‘wil terhadap hal itu. Al-Khalil bin Ahmad al-Fara>hi>diy 

menjawabnya: ini seperti  syair Zuhairy: 

ُ  َبدا يَل أنّ  ِ   م درِكَ   لس  يائشيًئا إذا كان جا ما َمضى    وال سابِق

 Mereka mebacanya jarr, karena yang pertama  telah dimasuki huruf ba mereka 

mendatangkan yang ke dua. Seolah-seolah menetapkan di awal huruf ب (ba) merupakan hurf 

jarr. Demikian pula halnya dengan ayat di atas. Ketika kata kerja sebelumnya  bisa jadi jazm, 

dan tidak ada ف (fa)’ di sini (sebab ia merupakan jawab syarat}) maka mereka mengucapkannya 

pada yang kedua. Seolah-seolah mereka men-jazm-kan sebelumnya. Atas dasar ini mereka 

menduga-duga atau  memberikan suatu anggapan. 

 Kaidah-kaidah tersebut hanyalah kaidah sekunder untuk men-ta‘wil-kan  berbagai 

qira>’ah-qira>’ah di dalam al-Qur’an, karena ia merupakan rujukan yang disandarkan 

Si>bawaih di dalam menetapkan kaidah ilmu nahu. Kaidah-kaidah tersebut tidak dapat dijadikan 

sebagai analog, sekalipun menjadi keharusan bagi ahli nahu untuk men-ta‘wil-kannya 

sebagaimana yang telah dipaparkan di atas.  

2. Bahasa  Arab Badwi 

 Bahasa Arab badwi bagi aliran Bas}rah, khususnya Si>bawaih merupakan sumber 

terpenting dalam menetapkan metode ilmu nahu. Tetapi tidak semua kabilah Arab boleh 



Journal al-Lisan 
ISSN 2442-8965 & E ISSN 2442-8973 
Volume 3 Nomor 2 - Agustus 2018 
http://journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/al 

 

 

8 

 

dijadikan bahasanya sebagai dalil, karena menurut aliran ini tidak sama tingkat kefasihan 

bahasanya. Bahasa yang menjadi rujukan utama di dalam kajian ilmu nahu adalah Arab 

kammpung (Arab Badwi) yang tertutup dengan dunia luar atau padang s}aha>ra yang jauh dari 

pengaruh asing, sehingga bahasa yang dimiliki oleh mereka tetap terjaga kemurniannya, karena 

tidak bercampur dengan bahasa yang lainnya.  

Di antara ulama ada yang membuat batasan bahwa untuk dapat diterima hujjah dengan 

dasar Sima>‘i yang dianggap fasih bahasanya ini dibagi dua daerah, yaitu pertama, daerah 

perkotaan yang dibatasi pada akhir abad ke 2 H, ke dua Arab kampung (Arab Badwi) sampai 

akhir abad ke empat (4) H. 

Menurut penelitian penulis, bahwa dalam pembentukan pola kaidah bahasa, selain 

Si>bawaih merujuk kepada Arab kampung (Arab Badwi) dia juga menyeleksi sangat ketat dan 

teliti  di dalam menerima kesahihan suatu riwayat, dalam usaha mengumpulkan dali>l-dal>il 

kebahasaan. Mereka menolak untuk menjadikan suatu dali>l, jika hanya diriwayatkan oleh satu 

orang saja, tetapi mereka akan menerima suatu dali>l, jika sekiranya diriwayatkan secara 

mutawa>tir dan dia pun menganggap, bahwa bahasa Arab dari Arab kampung(Arab Badwi) 

memiliki hak dan otoritas di dalam menentukan kevalidan suatu bahasa yang dijadikan  sebagai 

rujukan, bahkan dia pergi ke lingkungan Arab kampung (Arab Badwi), tiada lain hanya untuk 

mencari informasi dengan cara mendengarkan bahasa mereka secara lisan.   

Hal itu banyak didapat di dalam bukunya  menggunakan ungkapan bahasa masyarakat  

(Arab Badwi)  di dalam meriwayatkan suatu bahasa dalam kajian  ilmu nahu,  seperti  dikutip 

dibawah ini: 

قد )و( عريب جيد)و( عريب كثري)و ( كثري يف مجيع لغات العرب)وهو( مسعنا من العرب)و( مسعنا العرب تنشد هذا الشعر)و( مسعنا بعض العرب يقول)

   )يوثق بعربيتهمسعنا من العرب من )و( قال قوم من العرب ترضي عربيتهم)و( مسعناهم

  Perkataan yang ada di atas,  menujukkan bahwa Si>bawaih perna ke lembah Nejed dan 

Hija>s, seperti  apa yang dilakukan oleh gurunya al-Khali>l bin Ahmad al-Farahi>diy. Al-

Kisa>’iy pernah bertanya kepada al-Khali>l bin Ahmad al-Fara>hi>diy,: 

 



Journal al-Lisan 
ISSN 2442-8965 & E ISSN 2442-8973 
Volume 3 Nomor 2 - Agustus 2018 
http://journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/al 

 

 

9 

 

 

 من بوادى احلجاز: من أين أخذت علمك هذا؟ فقال

“Dari mana anda mengambil ilmu ini? Al-Khali>l bin Ahmad al-Fara>hi>diy menjawab: Saya 

mendapatkannya dari perkampungan Hija>z”. Kemudian Al-Kisa>’iy keluar dari Bas}rah, dan 

akhirnya kembali lagi ke Bas}rah, sehingga menurut riwayat, ia telah menghabiskan 15 botol 

tinta untuk keperluan, menulis dari orang Arab, selain ilmu yang telah dihafalnya.
 
 

Bahasa kabilah-kabilah Arab yang dijadikan sebagai dali>l bagi ulama nahu aliran 

Bas}rah, khususnya Si>bawaih adalah Quraisy, Qays, Tamim, Asad, Huzayl sebahagian dari 

Kinanah dan Thay. Sibawaih banyak mengikuti metode dan merujuk kepada pandangan-

pandangan gurunya, seperti apa yang terdapat dalam al-Kita>b, yaitu ungkapan al-Khali>l bin 

Ahmad al-Fara>hidiy dia mengatakan, bahwa sesungguhnya  ال رجل di sini adalah mubtada’ 

karena dia berada pada tempatnya ism yang marfu’ seperti kamu mengatakan: ال رجل أفضل منك 

seakan-akan kamu mengatakan: زيد أفضل منك . 

Demikian pula halnya, Si>bawaih dalam menetapkan suatu metode kaidah ilmu nahu, dia 

banyak merujuk kepada bahasa masyarakat Arab pedalaman (Arab Badwi), sebagaimna yang 

pernah dilakukan oleh para pendahulunya, seperti al-Khali>l bin Ahmad al-fara>hi>diy, bahkan 

dia senantiasa pergi ke tempat Arab kampung (Arab Badwi) tiada lain hanya untuk mencari 

imformasi yang valid, seperti perkataan orang Arab yang dia kutip di dalam al-Kita>b, yaitu   ما

 karena sesungguhnya dia berada pada wilayah من كان أمك  sebagaimana dia berkata جاءت حاجاتك

masal atau perumpamaan, maka mereka menetapkan ada ta seperti mereka ketahui bahwa ada ال 

sebagai harf jarr apa yang ada pada kata   لعمر هللا  يف اليمن maka yu>nus berasumsi bahwa dia 

mendengar dari Ru’bat mengatakan  حاجتكما جاءت  maka dia me-rafa‘nya. Maksudnya di sini 

adalah kata-kata حاجاتك merupakan  فاعل  dari kata جاءت . 

3. Puisi-puisi Arab 

Tidak ada satu pun bangsa di dunia ini yang menunjukkan apresiasi yang sedemikian 

besar terhadap ungkapan bernuansa puitis dan sangat tersentuh oleh kata-kata, baik lisan maupun 



Journal al-Lisan 
ISSN 2442-8965 & E ISSN 2442-8973 
Volume 3 Nomor 2 - Agustus 2018 
http://journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/al 

 

 

10 

 

tulisan, selain bangsa Arab. Sangat sulit menemukan bahasa yang mampu mempengaruhi pikiran 

para penggunanya sedemikian dalam selain bahasa Arab. Karena syair bagi bangsa Arab 

dianggap sebagai bentuk pembicaraan yang mulia. Karena itu mereka menjadikannya sebagai 

pembendaharaan, diwan ilmu dan sejarah mereka, keterangan yang mereka anggap benar atau 

salah, dan prinsip-prinsip dasar refrensi bagi sebagian ilmu dan hikmah mereka. Kemahiran 

berpuisi benar-benar telah mengakar di kalangan mereka, seperti semua ke ahlian yang lain. Dan 

keahlian bahasa Arab hanya dapat diperoleh melalui kecakapan tekhnis dan praktek yang kostan 

dalam berbicara bahasa Arab, sehingga sebahagian jejak keahlian puisi bisa diperoleh.  

 Dalam buku al-Nah}w al-‘Arabiy Ibn Abbas berkata bahwa apabila kamu membaca 

sesuatu dalam al-Quran yang tidak kamu pahami, maka carilah dalam syair Arab. Karena 

sesungguhnya puisi Arab merupakan diwan bahasa bagi bangsa Arab, dan sya‘ir Arab adalah 

merupakan ruh bagi kehidupan mereka  karena ia merupakan medium pengungkapan yang paling 

dikenal oleh orang Arab dan merupakan produksi kebahasaan pertama (al-intaj al-Lughawi al-

Awal) dalam masyarakat Arab, di mana tradisi ummi (tidak kenal baca tulis) menguasai mereka, 

dan oleh karena itu kebudayaannya adalah kebudayaan lisan. Maka dianggaplah syair Arab itu 

sebagai sumber utama  bagi Si>bawaih dalam menetapkan suatu  metode ilmu nahu.  

Para tokoh aliran Bas}rah mempunyai sikap yang sama terhadap puisi Arab, tidak semua 

puisi Arab boleh dijadikan hujjah dalam menetapkan kaidah-kaidah al-nah}w dan kebahasaan. 

Batasan zaman jahiliyah adalah 150 tahun sebelum kedatangan Islam. Selama ini banyak orang 

menamai bahwa zaman jahiliyah meliputi seluruh waktu dan masa sebelum Islam atau yang 

disebut masa pra Islam. Tetapi bagi para pengkaji sastra Arab, masa jahiliyah dapat dilacak 

sampai 150 tahun sebelum kenabian. Para pengkaji sastra tidak memasukkan fase sebelum itu 

tetapi memfokuskan masa 150 tahun sebelum kenabian, suatu masa di mana bahasa Arab 

mengalami kematangan dan puisi jahiliyah menggunakan bahasa priode itu. Al-Jahid 

mengatakan puisi Arab berusia muda, yang pertama memperkenalkan puisi jahilīy kepada kita 

adalah Imru al-Qais ibn Hujr dan Muhalhil ibn Rabiah.  

Aliran Bas}rah mengelompokkan penyair-penyair Arab atas empat tingkatan yaitu: al-

Syu‘arā al-jāhiliyyūn, al-syu‘arā al-mukhadramūn, al-syu‘arā a-Islāmiyyūn, al-syu‘arā al-

muwalladūn wa al-syu‘arā al-muhdas}ūn. 



Journal al-Lisan 
ISSN 2442-8965 & E ISSN 2442-8973 
Volume 3 Nomor 2 - Agustus 2018 
http://journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/al 

 

 

11 

 

a. Al-syu‘arā al-jāhiliyyūn, yaitu penyair-penyair Arab jahilīy, seperti Imru al-Qays, al-Nābigah, 

al-Dubyānīy, Zuhayr bin Abī Sulmā, Labid dan lain-lain. 

a. Al-syu‘arā al-mukhadramūn, yaitu penyair-penyair Arab yang hidup di dua zaman yaitu 

zaman jahilīy dan zaman Islam, seperti al-Khansā’, Hassān bin S|ābit dan lain-lain 

b. Al-syu‘arā al-Islāmiyyūn, yaitu penyair-penyair Arab yang hidup pada zaman Islam, seperti 

Jarīr, al-Farazdaq, al-Kumait, Zū al-Rummah, dan lain-lain 

c.  Al-syu‘arā al-muwalladūn wa al-muhdas|ūn, yaitu penyair-penyair yang hidup setelah 

penyair al-syu‘arā al-Islāmiyyūn sampai sekarang, seperti Basysyār bin Burd, Abū Nawās 

dan penyair-penyair yang sezaman dengannya, begitu pula penyair-penyair yang hidup 

sesudahnya. 

Para tokoh aliran Bas}rah sepakat untuk menjadikan al-syu‘arā al-jāhiliyyūn dan al-

syu‘arā al-mukhadramūn sebagai hujjah terhadap kaidah al-nah}w dan kebahasaan. Bahasa Arab 

yang digunakan penyair-penyair jahilīy masih terpelihara dari kesalahan dan dari unsur-unsur 

bahasa lain, karena mereka tidak berhubungan dengan bangsa yang bukan orang Arab. Begitu 

pula penyair-penyair mukhadram, mereka hidup di tengah-tengah masyarakat Arab yang asli 

serta kesan gaya bahasa Alquran pada puisi mereka. Dan sebaliknya menolak puisi al-syu‘arā al-

Islāmiyyūn, al-syu‘arā al-muwalladūn wa al-syu‘arā al-muh}das|ūn sebagai hujjah terhadap 

kajian al-nah}w dan kebahasaan. 

Sementara syair Arab yang diriwayatkan oleh Si>bawaih, sering tidak mengungkapkan 

identitas para ahli syair, karena Si>bawaih enggan juga mengunkapkan suatu syair pribadi 

seseorang, tetapi sebahagian syair  diriwayatkan oleh para ahli syair dan sebahagian juga yang 

lain tidak diketahui apakah hal tersebut diriwayatkan ahli syair atau tidak, karena masa lebih 

mendahuluinya. Di dalam al-Kita>b sebahagian syair atau bait diriwayatkan oleh para ahli syair, 

kemudian disandarkan atau dinisbahkan nasyidnya  kepada gurunya, seperti dia mengatakan:  أنشد

 yaitu: kami meriwayatkan syair ini dari al-Khali>l bin Ahmad al-Fara>hi>diy dan dia juga ان

mengatakan: أنشدان يونس kami meriwayatkan syair ini dari  Yu>nus demikianlah cara periwayatan 

yang dilakukan oleh Sibawaih, seperti  yang diceritakan oleh Abi> Khattab dan  orang yang 

mengambil pelajaran darinya. Sering juga Si>bawaih mengatakan أنشد ان أعريب فصيح   kami 



Journal al-Lisan 
ISSN 2442-8965 & E ISSN 2442-8973 
Volume 3 Nomor 2 - Agustus 2018 
http://journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/al 

 

 

12 

 

meriwaytkan syair ini dari orang Arab yang sangat fasih bahasanya, hal tersebut menunjukkan 

kepada sebahagian ulama melihat syair ini berasumsi bahwa dalam kitab Si>bawaih terdapat 

bait-bait tidak diketahui sumbernya. Pada hal kitab Si>bawaih sudah sampai kepada ummat dan 

para ulama telah terfokus untuk melakukan penelitian secara mendetail terhadap ilmu yang ada 

di dalam al-kita>b, walau pun telah diketahui, bahwa tidak ada seorang ulama klasik 

memberikan celaan dan orang yang dapat menperlihatkan syair yang bersifat diingkari. 

Kemudian di dalam al-Kita>b terdapat banyak rangkaian syair-syair orang Arab yang 

diriwayatkan oleh orang yang s}iqah dan dapat dijadikan refrensi yang akurat  dalam  kajian 

kebahasaan. Syair-syair tersebut terdiri dari beberapa syair yang dihasilkan oleh para penyair 

yang dijadikan sebagai sandaran  metode ilmu nahu, seperti1 pada ism ma‘rifah yang tidak 

berfungsi, ketika menempati posisi nakirah dalam masalah yang ada pada bab ini, sebab ”ال” di 

sini tidak perna ber-amal terhadap ma‘rifah, sebagaimana yang terdapat dalam  bait puisi yang 

dimiliki seorang penyair yang berbunyi:   َطى  للمَ  الليلةَ  مَ ثَ ي   ال ه  kata ”Haytsam” dijadikan sebagai 

nakirah, seolah-olah ia mengatakan   لكم رةً ص  ال بَ   :contoh ini sama dengan ungkapan  نيَ مِ ثَ ي   من الَ  مَ ثَ ي   ال هَ  

ibnu Zubair al-Asadi mengatakan: 

ِِ عند أيب  أرى احلاجاتِ   ِ  ِ  ِ  ِ  ِ بَ ي ب   ابلبالدِ  ةَ مي  وال أ   نَ كد  نَ        خ 

 Anda mengatakanقضية وال أاب حسن لا. kata Aba Hasan dijadikan sebagai kata nakirah Saya 

katakan: bagaimana mungkin itu terjadi, sementara yang dimaksudkan adalah Ali. Al-Khali>>l 

bin Ahmad al-Farahi>diy mengatakan: karena sesungguhnya tidak dibolehkan anda meng- 

‘amal-kan (la) pada kata ma‘rifah, ia hanya ber-’amal pada ism nakirah. Jika anda menjadikan 

Abu> Hasan sebagai ism nakirah, maka hal itu sesuatu yang  baik, kalau anda meng-‘amal-kan 

(la), karena sasaran pembicaraan telah diketahui, bahwa termasuk  yang dinakirahkan adalah Ali. 

Jika anda mengatakan: sesungguhnya yang dimaksudkan bukan me-nafi-kan semua orang yang 

namanya ’Ali? Tetapi yang dimaksudkan adalah me-nafi-kan seluruh nama-nama yang di-

nakirah-kan dalam persoalan yang dimiliki ’Ali, seolah-olah ia mengatakan: ال أمثال علي لذه القضية  

".ungkapan tersebut menunjukkan bahwa persoalan tersebut bukan milik Ali, maka ia di-

nakirah-kan.  



Journal al-Lisan 
ISSN 2442-8965 & E ISSN 2442-8973 
Volume 3 Nomor 2 - Agustus 2018 
http://journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/al 

 

 

13 

 

  Metode yang digunakan Si>bawaih dalam merujuk sya‘ir di atas, menurut penulis, 

bahwa ada taqdi>r  yang merupakan alat penting pada tataran gramatikal dan tataran semantik 

sekaligus. perumpamaan Si>bawaih berkaitan dengan ma‘na melalui ungkap  ال أمثال علي لذه القضبة" .   "

.Mengisyaratkan bahwa taqdi>r  ini memiliki sifat berlaku secara umum bagi semua ism-nama 

diri-yang ke-ma‘rifah-anya mengalami perubahan, atau yang diambil oleh penyair dari proses 

pemaknaan tertentu untuk menunjukkan kondisi umum yang membuat nama tersebut secara 

fungsioanal dapat melakukan fungsi nakirah. Sedangkang dari sisi yang lain muncullah syair 

puisi Abu al-Najm al-Jilli yang dicelah oleh Si>bawaih yang tidak sesuai dengan sistem kaidah 

bahasa Arab yang telah mereka tetapkan sebelumnya, maka dia menetapkan hukumnya melalui 

proses syadz, yaitu menyalahi sistem kaidah yang sudah ditetapkan, sebagaimana yang terdapat 

dalam ungkapannya yaitu: 

ُ  امُّ اخلِياِر تد    عِ نَ ا كلُّه مل أص  ي   عّلى ذن  بً عِ قد أصبَح

 Si>bawaih melukiskan bacaan kullu sebagai bacaan yang lemah, sebab kata kerja أصنع 

tidak isytiga>l dengan d}amir yang menjadikannya pantas untuk dijadikan sebagai mubtada’ 

atau dalam istilah Si>bawaih untuk dijadikan dasar ia mengatakan: 

 Dalam puisi tersebut tidaklah baik menjadikan kata kerja (fi‘il) di dasarkan pada ism dan 

tidak menyebut (id}ma>r), yang berisytigal kepada ism yang berada pada posisi awal sebagai 

mubtada’ dan keluar dari ism yang tidak  meng-‘amal-kan dari  mendasarkan ism padanya. 

Selain itu juga membuatnya isytiga>l dengan selain yang pertama, sehingga tidak mungkin ber-

‘amal kepadanya, tetapi bisa jadi hal itu dibolehkan dalam puisi,  tetapi lemah dalam ungkapan  

(biasa). Penyair mengatakan bait puisi, seperti itu  adalah lemah, sebab ia berada dalam 

kedudukan di luar puisi, sebab bacaan nas}ab tidak merusak puisi dan tidak menghadirkan ha’ 

tidak membuatnya tercela. Seolah-olah ia mengatakan.   كله غري مصنوع  menilai bacaan rafa‘ dalam 

kata kull sebagai lemah dalam pandangan Si>bawaih didasarkan pada kenyataan bahwa tidak ada 

d{arurah syi‘riyah,  karena Si>bawaih menyadari adanya karateristik puisi, bukan hanya tataran 

d}aru>rah syi‘riyyah saja, tetapi juga pada tataran struktur dan ma‘na. Ia mengatakan dalam 

konteks lain, ketika membandingkan antara puisi dengan al-Qur’an yang berkaitan dengan 



Journal al-Lisan 
ISSN 2442-8965 & E ISSN 2442-8973 
Volume 3 Nomor 2 - Agustus 2018 
http://journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/al 

 

 

14 

 

qafiyah dan fasiilah, bahwa semua yang tidak boleh dibuang dalam al-Qur’an dan dapat dipilih 

untuk dibuang dalam fashilah dan qafiyah. 

 Bacaan  kull dengan rafa‘ sebenarnya sama dengan bacaan nas}ab terhadapnya dari  كل  

sisi, bahwa bacaan tersebut tidak mengubah sedikitpun watak puisi. Penjelasan mengenai alasan 

ini mereflesikan teori formalisme puisi, maksudnya puisi dari segi wasan (timbangan dan model 

kata) dan qafiyah saja. Akan tetapi menarik perhatian adalah bahwa S>i>bawaih menangkap 

ma‘na dari bacaan rafa‘ dalam bait tersebut. Ma‘na ini tidak dapat dipenuhi oleh bacaan nas}ab. 

Ia mengatakan: seolah-olah ia mengatakan: semuanya tidak dilakukan”. Ma‘na inilah menjadi 

pusat perdebatan panjang yang digulirkan Abdul al-Qa>hir al-Jurja>niy untuk menyanggah 

orang yang menyalahkan bait puisi tersebut. Bahakan, Abdul Qa>hir nyaris mengulang-ngulang 

ucapan Si>bawaih sebelum ia memeberikan sanggahan secara sinir terhadap teori formalisme 

terhadap puisi.  

C. Kesimpulan 

 Setelah membahas mengenai Sibawaih dan metode ilmu nahunya, maka penuklis 

dapat menjadikan dasar analisis penelitian yang telah dikemukakan pada tulisan- tulisan 

terdahulu dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: 

1. Refernsi yang sangat penting bagi Si>bawaih menyusun metode ilmu nahu, yaitu 

al-Qur’an diturunkan mengunakan bahasa Arab yang sangat fasih, meskipun  tidak 

menjadikan hadis yang  secara ma‘nawi sebagai landasan  metodenya pada kajian 

ilmu nahu, karena banyak hadis yang diriwayatkan secara ma‘nawi oleh orang-

orang ‘Ajam  yang tidak fasih bahasanya, menurut standar bahasa  yang  

digunakan oleh nabi,  

2. Sibawaih tidak menjadikan hadis yang  secara ma‘nawi sebagai landasan  

metodenya pada kajian ilmu nahu, karena banyak hadis yang diriwayatkan secara 

ma‘nawi oleh orang-orang ‘Ajam  yang tidak fasih bahasanya, menurut standar 

bahasa  yang  digunakan oleh nabi,  



Journal al-Lisan 
ISSN 2442-8965 & E ISSN 2442-8973 
Volume 3 Nomor 2 - Agustus 2018 
http://journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/al 

 

 

15 

 

dijadikan syair Arab sebagai rujukan utama melalui seleksi yang sangat ketat dan 

dia memasukan hadis secara lafshi dalam ungkapan bahasa (Arab Badwi) sebagai 

bahasa yang dianggap sangat fasih di dalam kaidah ilmu nahu dan  bahasanya 

dianggap tidak terpengaruh dari pengaruh bahasa orang asing yang dapat merusak 

bahasanya. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



Journal al-Lisan 
ISSN 2442-8965 & E ISSN 2442-8973 
Volume 3 Nomor 2 - Agustus 2018 
http://journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/al 

 

 

16 

 

DAFTAR PUSTAKA 

Ahmad Dayrah, Al-Mukhtār Dirāsah fī al-Nah}w al-Kūfīy min Khilāl Ma‘ānīy al- Qur’ān li al-

 Farrā’ (Cet. I; Beirut, 1991 

 
al-Ans}ārīy, Ahmad Makkīy. Abū Zakariyā al-Farrā>’ wa Mazhabuh fî al-Nah}w  wa al-
 Lugah (Cairo: al-Majlis al-A’lā li al-Ri‘āyāt al-Funūn wa  Adāb wa al-     ‘Ulūm al-
 Ijtimā‘iyyah, 1964 

1
Http://125.164.121.40/exit/index.php?option=comcontent&View=category&layout=blog&id=4

 &Item=25. 

Al-Baqrīy, Ahmad Māhir. Al-Nah}w al-‘Arabīy Syawāhiduhūwa  Muqaddimātuh. Al- Nāsyir: 
 Muwassasāt Syabāb al-Jāmi‘ah, 1988  

 
Baidan, Nasruddin. Metode Penafsiran al-Qur’an, Kajian teoritis Terhadap  Ayat- Ayat 

 yang Beredaksi Mirip , Cet I; Yokyakarta:  Pustaka Pelajar, 2002. 

 

D}aif,  Syawqiy al-Mada>ris al-Nahwiyah,  Cet. III; Cairo: Da>r al-Ma‘a>rif  1976. 

 

Al-Farrā’. Ma‘a>ni> al-Qur’an, Tahqiq Muhammad Ali al-Najja>r Juz I, Cet. II;  Cairo:  AL-

 Hay’ah al-Mis}riyah al- Ammah li al-Kita>b, 1980. 

 

al-al-Haytiy,Abdul Qa>di>r Rahi>m Jadiy>. Abu> ‘Abdillah al-Qurt}ubiy, wa  Juhu>duhu> 

 fi> al-Nahw wa al-lugah fi>> Kita>bi>hi> al-Jami‘ li Ahka>m al- Qur’a>n Cet. 

 I; Bairut: Dar al-Basyir, 1996. 

 

Ibnu Khaldum. Mukaddimah, diterjamahkan oleh Ahmadie Thoha, Cet. IV;  Jakarta: 

 Pustaka Pirdaus, 2000. 

 

al-Jurja>ni>y Abdul Qa>hi>r. Dala>i’il al-I‘ja>s, ditahkik Mahmud Muhammd sya>kir  Cairoh: 

Makhtaba al-Khanaji, 1984. 

 

Kari>m, Khali>l Abdul. Quraisy Min al-Qabi>lah Ila> ad-Dawlah al-Markaziyyah,  Cet. I; 

 Cairo: Siyna lil-Nasyr 1993. 

 

Hitti Philip, K. History of the Arab; diterjemahkan R. Cecep Lukman Yasin  dan  Dedi  

 Slamet Riyadh, Cet.I; Jakarta: PT. Ikrar Mandiriabadi, 2006. 

 

 

 

 

 

http://125.164.121.40/exit/index.php?option=comcontent&View=category&layout=blog&id=4
http://125.164.121.40/exit/index.php?option=comcontent&View=category&layout=blog&id=4

