




































148 
 

©2019 Al-Lisan: Jurnal Bahasa (e-Journal) 
 

 AL-Lisan: Jurnal Bahasa (e-Journal) 
IAIN Sultan Amai Gorontalo 

Volume 4, Nomor 2, Agustus 2019 
ISSN 2442-8965 (P)  
ISSN 2442-8973 (E)  

http://journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/al 

 

Kontribusi Al-Khalil Bin Ahmad Al-Farahidi  

dalam Ilmu-Ilmu Bahasa Arab 
 

Damhuri Dj. Noor
(1)

 

damhuridjnoor@gmail.com 
Muhtar I. Miolo

(2)
 

utarmiolo@gmail.com 

IAIN Sultan Amai Gorontalo 

 

Abstrak 

Artikel ini bertujuan untuk membahas tentang perkembangan ilmu-

ilmu bahasa Arab di tangan al-Khalil bin Ahmad al-Farahidi. 

Meskipun bukan perintis pertama ilmu Nahwu dan Sharf, namun dia 

dipandang sebagai peletak kaidah-kaidah formal Nahwu dan Sharf.  

Sumbangsih al-Khalil dalam bidang Nahwu dan sharf, antara lain 

melakukan kodifikasi semua kasus kebahasaan yang telah dilakukan 

pendahulnya, kemudian menyempurnakan kaidah-kaidah analogi, 

merumuskan istilah-istilah teknis ilmu Nahwu dan Sharf, melakukan 

formulasi kaidah-kaidah morfologi dan menciptakan tanda baca dalam 

bahasa Arab. Selain pakar dalam bidang ilmu-ilmu kebahasaan, dia 

juga memiliki pengetahuan yang luas tentang ilmu-ilmu Syariat dan 

Matematika. Lebih dari itu, dia memiliki bakat luar bisa dalam bidang 

Seni Musik dan merangkai nada. Kecerdasannya dalam kedua bidang 

terakhir ini membantunya dalam menciptakan kaidah-kaidah ilmu al-

‘arudh dan al-qawafi. 

 

Abstract 

 

This article seeks to explain the development of Arabic linguistics in 

the hands of al-Khalil bin Ahmad al-Farahidi. Although not the first 

pioneers of the science of Nahwu and Sharf, he was seen as the layer 

of the formal rules of Nahwu and Sharf. His contribution in the 

Nahwu and sharf field includes, codified all linguistic cases that had 

been carried out by the predecessor. He then perfected the analogous 

rules, formulated technical terms Nahwu and Sharf, formulated 

morphological rules, and created punctuation in Arabic. In addition to 

having expertise in the field of linguistics, he also has extensive 

knowledge in the sciences of Sharia and Mathematics. More than that, 

he has an extraordinary talent in the field of Music Arts and stringing. 

His intelligence in the last two areas helped him in creating the 

principles of the science of al-udarudh and al-qawafi. 

 

Keywords: 

Al-Khalil Bin 

Ahmad Al-

Farahidi; Nahwu 

and Sharf; 

Linguistics; al-

udarudh and al-

qawafi 

http://u.lipi.go.id/1421293761
http://journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/al
mailto:damhuridjnoor@gmail.com
mailto:utarmiolo@gmail.com


149 
 

©2019 Al-Lisan: Jurnal Bahasa (e-Journal) 
 

A. PENDAHULUAN 

      Sebuah disiplin ilmu tidaklah lahir sekaligus di tangan seseorang. Sebuah ilmu 

mencapai kematangannya melalui sejarah panjang dan usaha yang berkesinambungan 

dari para tokohnya. Hal ini pula berlaku pada disiplin ilmu-ilmu bahasa Arab, 

khususnya ilmu Nahwu dan Sharf. Meskipun sebuah disiplin ilmu tidak lahir sekaligus 

di tangan seorang ulama, namun dapat dikatakan bahwa al-Khalil adalah tokoh 

sebenarnya yang meletakkan kaidah-kaidah dasar Ilmu Nahwu, Sharf, dan ‘Arudh 

(prosedi), yang selanjutnya menjadi referensi ulama-ulama berikutnya dalam 

mengembangkan kajian-kajian kebahasaan dan kesusasteraan.    

Al-Khalil adalah sosok yang senantiasa haus dengan ilmu pengetahuan. Hal 

itulah yang memotivasinya berpetualang ke Bagdad dan Khurasan untuk berguru dari 

ulama-ulama populer pada saat itu. Kepakaran al-Khalil bukan hanya dalam disiplin 

ilmu kebahasaan, tapi juga dalam ilmu-ilmu keislaman lainnya. Sebagai seorang tokoh, 

al-Khalil melahirkan sejumlah ulama besar yang populer, khususnya dalam bidang 

kebahasaan, di antaranya:  Sibawaih, al-Ashmu’i  dan al-Nadhr bin Syumail.  

Sebagai seorang yang berjiwa akademisi, al-Khalil termasuk ulama sangat 

produktif dalam menulis. Oleh sebab itu, al-Khalil melahirkan sejumlah karya 

kebahasaan yang monumental, di antaranya Kitab al-‘Ain. Karya-karya besar yang 

pernah ia lahirkan, sebagian sampai ke tangan kita, dan sebagian lainnya tidak diketahui 

jejaknya. Sumbangsih al-Khalil dalam bidang ilmu pengetahuan menyebabkan ia 

mendapatkan apresiasi cukup besar dari para ulama sesudahnya, dan menjadi rujukan 

keilmuan dalam bidang kebahasaan dan kesusasteraan Arab, khususnya ilmu nahwu, 

sharf, dan ilmu ‘arudh. 

Dari uraian di atas, kajian ini membahas tentang biografi seorang al-Khalil bin 

Ahmad al-Farahidi. Selain itu, kajian ini juga menelisik lebih jauh mengenai 

perkembangan ilmu-ilmu bahasa Arab di tangan al-Khalil bin Ahmad al-Farahidi. 

 

Biografi al-Khalil 

Nama lengkapnya ialah al-Khalil bin Ahmad bin ‘Amru bin Tamim Abu ‘Abd 

al-Rahman al-Bashri al-Farahidi al-Nahwi (al-Yamani, 1986). Ia dilahirkan di kota 

Oman, tepatnya di daerah pantai Teluk Persia, tahun 100 H.  

Dalam usianya yang sangat muda, ia diboyong oleh keluarganya ke Basrah. Di 

sana ia dibesarkan dan mengecap pendidikan pertamanya. Al-Khalil termasuk salah 

seorang ulama yang memiliki garis keturunan Arab asli. Ia memiliki jalur nasab dari 

Farhud dari kabilah al-Azd. Meskipun ia popular dengan gelar al-Farahidi, namun 

sebagian sejarawan menyebutnya dengan al-Farhudi, yang diatributkan kepada Farhud 

(al-Farahidi, 2003). 



150 
 

©2019 Al-Lisan: Jurnal Bahasa (e-Journal) 
 

Sejak usia dini, al-Khalil sudah mengasah kecerdasannya melalui berbagai 

forum-forum kajian ilmiah yang gelar oleh ulama hadis, fikih, ahli bahasa dan nahwu. Ia 

mencurahkan waktunya untuk belajar dari Isa bin ‘Amru dan Abu ‘Amr bin al-‘Ala’. 

Selain itu, ia gemar belajar ilmu-ilmu dari bangsa-bangsa non Arab, khususnya 

matematika. Al-Khalil memiliki persahabatan yang sangat akrab dengan Ibn al-

Muqaffa’. Ia membaca semua ilmu yang diterjemahkan oleh Ibnu al-Muqaffa’, 

khususnya logika Aristoteles. Selain itu, ia gemar membaca hasil terjemahan orang lain, 

khususnya dalam seni musik yang berasal dari Yunani. Hasil pembacaan tersebut 

membuat ia mahir dalam seni musik (Dheef, 1968). 

Terdapat berbagai pendapat tentang pandangan teologisnya. Ada yang 

mengatakan bahwa al-Khalil menganut paham Khariji atau ‘Ibadhi (al-ibadhiyah) atau 

Shufri. Adapula yang mengatakan bahwa al-Khalil menganut paham Syiah Imamiyah. 

Hal ini didasarkan pada informasi bahwa al-Khalil adalah sahabat karib dari Imam al-

Shadiq (Khaqani, 1425 H.). 

 Al-Khalil termasuk orang yang tidak beruntung dari segi materi. Kesibukannya 

dalam menuntut ilmu dan mengembangkan kemampuan intelektualnya, menyebabkan ia 

tidak memiliki ambisi untuk mengejar kesenangan duniawi (al-Farahidi, 2003).  Jalan 

hidup sederhana yang ia pilih bukan karena tidak memiliki akses untuk menjadi orang 

kaya. Pilihan itu lebih dipengaruhi oleh keinginannya untuk bebas dari belenggu 

kesenangan duniawi (Ya’qub, 2006). 

 Dalam sebuah riwayat disinyalir bahwa suatu hari, Gubernur Sulaiman bin 

Abdul Malik mengirim utusan untuk tinggal bersamanya di istana dan menjadi guru 

bagi putranya. Namun, ia menolak dengan argumen bahwa ia bukan sosok yang terbuai 

dengan harta dan kesenangan duniawi. Ketika utusan gubernur bertandan ke rumahnya, 

ia menjamunya dengan roti kering lalu mempersilahkan makan. Ia berkata: “saya tidak 

memiliki lebih dari itu. Selama saya masih mampu memperoleh roti seperti itu, maka 

tidak ada kebutuhan saya untuk memenuhi ajakan Gubernur”. Mendengar sikap al-

Khalil tersebut, utusan Gubernur berkata: “apa yang saya harus katakan kepada 

Gubernur?. Selanjutnya, al-Khalil melantunkan bait-bait syair sebagai berikut (al-

Sairafi, 1995): 

 

َوفِي ِغنًى َغْيَر أَنِِّْي لَْسُت ذَا    أَْبِلْغ ُسِلْيَماَن أَنِِّْي َعْنَك فِْي َسعَة  
 َمال  

ى بِنَْفِسَي أَنِِّي الَ أََرى أََحدًا  يَُمْوُت ُهْزالً َوالَ يَْبقَى على َحال    َسخَّ
 

Sampaikan kepada Gubernur Sulaiman,  

saya sangat lapang dan kaya tanpa kamu 



151 
 

©2019 Al-Lisan: Jurnal Bahasa (e-Journal) 
 

Meskipun saya bukan orang yang berharta 

Saya merasa lapang dengan diriku 

Saya tidak melihat ada orang yang mati karena kurus 

Dan tidak melihat ada orang abadi dalam suatu keadaan 

Tampaknya al-Khalil menyadari bahwa kesenangan duniawi sangat potensial 

untuk meninabobokkan seseorang dan menyebabkan hatinya lalai dari pola hidup yang 

produktif.  

 Al-Khalil adalah sosok yang sangat cerdas dan senantiasa merasa haus dengan 

ilmu pengetahuan. Kehausan ilmiah tersebut mendorongnya berpetualang dari satu 

daerah ke daerah lain untuk memuaskan hasratnya tersebut. Pertama, ia berangkat 

menuju Bagdad untuk bertemu dengan Khalifah al-Mahdi. Kemudian ia melanjutkan 

perjalannya menuju Khurasan dan menemui al-Laits bin Rafi’ (Gubernur Khurasan). 

Persahabatan tersebut mendorong al-Khalil untuk memberikan hadiah kepada al-Laits. 

Namun ia menyadari bahwa hadiah dalam bentuk materi tidak akan berarti apa-apa di 

sisi al-Laits. Oleh sebab itu, ia menulis kitab al-‘Ain dan menghadiahkannya kepadanya 

al-Laits. Selanjutnya, ia berangkat menuju al-Ahwaz. Namun ia tidak tinggal lama di 

sana akibat ketidakpuasannya dengan imbalan yang diberikan oleh Sulaiman bin Habib, 

Gubernur Ahwaz, yang lebih sedikit dibanding dengan ilmuan lainnya (Ya’qub, 2006). 

 Al-Khalil menghembuskan nafasnya yang terakhir di Basrah. Mengenai tahun 

wafatnya, terdapat beberapa versi. Ada pendapat yang mengatakan tahun 175 H., dan 

adapula yang mengatakan tahun 160 H., serta ada yang berpendapat tahun 130 H.  

Tentang sebab kematiannya, juga dijumpai beberapa versi. Ada yang mengatakan 

bahwa ia berpikir untuk menciptakan cara berhitung untuk memudahkannya dalam 

berbagai hal. Untuk mewujudkan ide tersebut, ia masuk ke sebuah masjid dan memulai 

menciptakan rumus-rumus matematika. Tiba-tiba ia diserang stroke yang menyebabkan 

kematiaannya. Adapula yang mengatakan bahwa ia sedang menyusun rumus 

pemenggalan bait-bait syair (maqtha’ bahr) (Ya’qub, 2006).  

 Murid al-Khalil yang paling populer adalah Sibawaih. Karya Sibawaih dalam 

ilmu bahasa Arab mencerminkan keakrabannya dengan al-Khalil. Sebagian besar 

informasi tentang kaidah kebahasaan, dikutip oleh Sibawaih dari al-Khalil. Selain 

Sibawaih, murid-murid al-Khalil antara lain: al-Ashmu’i dan al-Nadhr bin Syumail. 

Sedangkan gurunya antara lain: Ayyub dan ‘Ashim al-Ahwal (al-Suyuthi, 1979). 

Ulama-ulama yang lahir di tangan al-Khalil menunjukkan kepakarannya, khususnya 

dalam ilmu-ilmu kebahasaan. 

Sumbangsih al-Khalil dalam Bidang Nahwu dan Sharf 



152 
 

©2019 Al-Lisan: Jurnal Bahasa (e-Journal) 
 

Sebuah ilmu pengetahuan tidaklah sempurna secara spontan, tetapi melalui fase-

fase panjang sampai menemukan bentuknya yang formal. Panjangnya sejarah yang 

dilalui sebuah ilmu pengetahuan menyebabkan sering terjadi kekaburan tentang orang 

yang pertama kali merintis ilmu tertentu. Hal ini juga terjadi dalam bidang nahwu. 

Dijumpai sejumlah versi tentang orang yang pertama kali meletakkan kaidah-kaidah 

nahwu. Sebagian berpendapat adalah Nashr bin Ashim, sementara yang lain menyebut 

Abd al-Rahman bin Hurmuz, dan mayoritas ulama mengatakan Abu   al-Aswad al-

Duwali.  

Al-Khalil bukanlah orang pertama yang merintis formulasi kaidah-kaidah 

Nahwu dan Sharf. Ia hanya melanjutkan proyek besar dalam Ilmu Nahwu yang telah 

dirintis oleh para ahli nahwu sejak Abu al-Aswad al-Duwali sampai masa al-Khalil. 

Dalam upaya formalisasi ilmu nahwu dan sharf, al-Khalil merupakan simbol nyata 

berkembangnya ilmu nahwu dan sharf. Bahkan al-Khalil dipandang oleh sebagian 

ulama sebagai peletak sebenarnya dari ilmu nahwu secara formal sebagaimana dikenal 

saat ini (al-Rajihi, 1980). 

Adapun langkah-langkah yang ditempuh dalam mengkodifikasi kaidah Nahwu 

dan Sharf, antara lain sebagai berikut: 

a. Mengumpulkan semua kasus yang terkait dengan kaidah kebahasaan yang telah 

dirintis pendahulunya, kemudian meluruskan dan menyempurnakan kaidah-

kaidah analogi dalam berbagai masalah nahwu. Al-Khalil memiliki rasa bahasa 

yang sangat kuat yang menyebabkan ia memiliki pengetahuan mendalam 

tentang rahasia-rahasia ungkapan dan kata dalam bahasa Arab yang belum 

dimiliki ulama sezamannya. Ia memandang bahwa usaha-usaha yang ia lakukan 

bersama para pendahulunya sebagai karya dan perjuangan besar. Oleh sebab itu, 

ia berkata bahwa “ulama-ulama sezamannya merupakan wali Allah. Jika mereka 

tidak tergolong sebagai ilmuan dan wali Allah, maka siapa lagi yang patut 

menyandang gelar waliyullah (al-Sairafi, 1995). Tidak disangsikan bahwa 

Sibawaih adalah tokoh yang menyempurnakan kaidah Ilmu Nahwu dan Sharf. 

Namun tidak dipungkiri bahwa al-Khalil adalah sosok yang memperluas 

kerangka Ilmu Nahwu dan sharf.    

b. Merumuskan sejumlah istilah teknis dalam ilmu nahwu dan sharf yang belum 

dirumuskan pendahulunya. Di antara istilah teknis yang diciptakan al-Khalil 

adalah: al-mubtada’, al-khabar, kana dan inna wa akhawatuha, al-af’al al-

lazimah dan al-muta’ddiyah ila maf’ulin wahid aw maf’ulain aw mafa’il, al-

fa’il, maf’ul dalam berbagai bentuknya, al-hal, al-tamyiz, al-tawabi’, al-nida, al-

nudbah, al-istigashah, al-tarkhim, al-mamnu’ min al-sharf, tashrif al-af’al, al-



153 
 

©2019 Al-Lisan: Jurnal Bahasa (e-Journal) 
 

maqshur, al-mamdud, al-mahmuz, al-mudhmar, al-muzakkar, al-muannats, al-

mu’rab dan al-mabni (Dheef, 1968).  

c. Merumuskan istilah teknis yang terkait dengan tanda i’rab. Ia yang menciptakan 

istilah tanda i’rab pada isim yang dinekal dengan istilah al-raf’u, al-nashab, dan 

al-khafdh. Ia pula yang memberi nama bagi harakat mabni dengan nama 

dhammah, fathah, dan kasrah. Sedang yang sukun ia namai dengan waqf. 

Kasrah yang tidak bertanwin ia sebut dengan jar, sebagaimana ia sebut sukun di 

akhir fi’il mudhari’ yang majzum dengan nama jazam. Ia berpendapat bahwa 

alif, ya, dan waw pada bentuk mutsanna dan jamak muzakkar salim sekaligus 

berfungsi sebagai tanda i’rab. Pandangan ini bertentangan dengan pandangan al-

Mazni, al-Mubarrid, dan al-Akhfasy Sa’id bin Mas’adah yang memandang 

bahwa huruf-huruf tersebut hanyalah indikator i’rab tetapi bukan sebagai huruf 

i’rab dan bukan pula tanda i’rab (al-Zajjaji, t.th.). 

d. Melakukan klasifikasi kata berdasarkan keaslian hurufnya. Dalam hal ini, ia 

membagi kelompok kata menjadi mujarrad dan mazid. Selanjutnya, ia 

meletakkan  al-mizan al-sharfi  untuk kelompok kata mujarrad dan mazid, yang 

populer dalam Ilmu Sharf sampai hari ini. Dari mizan yang disusun oleh al-

Khalil, selanjutnya menginspirasi lahirnya kaidah i'lal dan ibdal dalam ilmu 

sharf 

e. Menciptakan teori al-‘awamil dan al-ma’mûlât. Hal ini berangkat dari asumsi al-

Khalil bahwa semua unsur kalimat yang marfû’, manshûb, majzûm, dan 

makhfûdh, pasti ada unsur lain yang bekerja secara fungsional sehinga 

menyebabkan kata tersebut seperti itu, baik sifatnya maknawi maupun lafzhi. 

f. Merintis lahirnya nahwu analitik (al-nahw al-tahlilî). Setiap menemukan kasus 

nahwu yang tampak bertentangan dengan kaidah, ia berusaha menakwilkannya 

dengan menggunakan argument yang logis.  

g. Meletakkan kaidah umum dalam mengukur validitas sebuah kasus nahwu. 

Dalam hal ini, ia menempuh metode simâ’i (pendengaran), ta’lîl (analisis), dan 

qiyas (analogi) dalam menetapkan keshahihan sebuah kaidah (Dheef, 1968).  

Selain melakukan formulasi kaidah-kaidah nahwu dan sharf yang telah dirintis 

pendahulunya, ia juga melahirkan beberapa pemikiran yang melengkapi kajian-kajian 

nahwu, antara lain: 

a. Melakukan formulasi kaidah fonologi, dan mengelompokkannya menjadi tiga 

aspek, yaitu:  

1) Cara mengetahui bunyi pada huruf dengan jalan membuka mulut dengan 

alif mahmûzah (alif yang berhamzah) kemudian diikuti dengan huruf yang 

akan diketahui bunyinya dengan sukun, seperti:  ْأَْب، أَت, dan seterusnya. 



154 
 

©2019 Al-Lisan: Jurnal Bahasa (e-Journal) 
 

2) Mendeskripsikan ajras al-shautiyah bagi huruf seperti: hams, jahr, syiddah, 

rakhâwah, dan isti’lâ. 

3) Perubahan-perubahan yang terjadi pada fonem dalam bangunan kata yang 

berwujud al-qalb, al-hazf, al-i’lal, dan sebagainya. 

b. Menciptakan tanda baca. Huruf mad ditandai dengan huruf kecil. Dhammah 

misalnya ditandai dengan waw kecil di atas huruf, kasrah ditandai dengan ya 

bersambung di bawah huruf, dan fathah ditandai dengan alif kecil di atas huruf 

(Ya’qub/5, 2006: 392 ). 

Al-Khalil adalah guru dari Sibawaih. Kebanyakan hikayat yang dinukilkan oleh 

Sibawaih dalam al-Kitâb berasal dari Sibawaih. Bahkan menurut al-Sairafi, semua 

ungkapan Sibawaih yang menyatakan bahwa “ َُسأَْلتُه” atau “قَال” tanpa menyebutkan 

orangnya, maka ia maksudkan adalah al-Khalil (al-Sairafi, 1995: 31). Hal ini 

menujukkan besarnya pengaruh al-Khalil dalam diri Sibawaih. Bahkan disinyalir bahwa 

Sibawaih hanyalah menukilkan duplikasi dari  pikiran-pikiran al-Khalil dalam masalah 

Nahwu dan sharf. 

Sumbangsih al-Khalil dalam Bidang Prosedi (‘Arudh) 

Syair merupakan sebuah seni yang indah. Ia memiliki kemampuan 

menggerakkan dan mempengaruhi nurani untuk cenderung kepada alur pikiran yang 

menjadi tema sebuah. Kemampuan dalam memberikan pengaruh dalam jiwa tersebut 

yang membedakannya dengan prosa.  

Para penyair sebelum al-Khalil memiliki kecerdasan berbahasa secara alamiah. 

Hal itu membantu mereka untuk mengungkapkan segala pikirannya dalam bentuk syair 

yang indah yang disertai wazan-wazan nazhm yang benar. Kaidah-kaidah wazan 

tersebut menjadi pengetahuan mereka secara alamiah. Hanya saja, perjalanan waktu dan 

perbedaan tingkat kecerdasan seni para penyair yang datang kemudian, menyebabkan 

sebagian penyair mengabaikan konsistensi terhadap kaidah-kaidah syair. Hal itu 

berpengaruh terhadap rusaknya wazan-wazan syair, akibat melemahnya kompetensi 

kepenyairan sebagian penyair. Keadaan tersebut membuat al-Khalil cemas akan 

punahnya salah satu ilmu bahasa Arab. Maka rasa cemas tersebut mendorongnya untuk 

meluruskan kaidah wazan syair dan menciptakan satu ilmu baru yang dikenal dengan 

ilmu Arudh (al-Farahidi, 2014).  

Berdasarkan informasi yang terekam dalam kitab-kitab Sejarah Kesusasteraan 

Arab, bahwa setelah al-Khalil merasa cemas dengan kondisi syair Arab yang sudah 

mulai menyimpang dari kaidah yang populer sebelumnya, ia tawaf di Ka’bah dan 

memohon kepada Allah agar diilhami semua ilmu yang belum diilhami oleh ulama 

pendahulunya. Setelah itu, ia melakukan uzlah (pengasingan diri) dan memulai 



155 
 

©2019 Al-Lisan: Jurnal Bahasa (e-Journal) 
 

memfokuskan segala waktunya untuk mengumpulkan syair-syair Arab dan melakukan 

penelitian mendalam, sampai akhirnya ia menemukan semua wazan syair yang populer 

(al-Khalil, 2004). 

Al-Khalil adalah tokoh yang pertama kali meletakkan kaidah-kaidah Ilmu 

‘Arudh dan mengelompokkannya menjadi lima dawair yaitu: al-mukhtalaf  atau                 

al-thawil, al-mu’talaf atau al-wafir, al-mujtalab atau al-hazaj, al-musytabah atau                   

al-sari’, dan al-muttafaq atau al-mutaqarib. Selanjutnya, ia mengembangkan kelima 

dawair ini menjadi 15 bahr, yaitu:  al-thawil, al-madid, al-basit, al-wafir, al-kamil, al-

hazaj, al-rajaz, al-sari’, al-munsharih, al-khafif, al-mudhara’, al-muqtadhab, al-

mujtash, al-ramal, dan al-mutaqarab. Selanjutnya, ditambah oleh al-Akhfasy (murid al-

Khalil) satu bahr yang ia namakan bahr al-mutadarik. sehingga menjadi 16 bahr.  

Terdapat berbagai spekulasi tentang diabaikannya bahr al-mutadarik  oleh al-

Khalil. Ada yang berpendapat bahwa kemungkinan bahr ini diabaikan karena tidak 

terlalu populer pada zamannya. Sementara itu ada yang berpendapat bahwa sebenarnya 

bahr ini tidak diabaikan. Hanya saja kesibukannya di akhir hayatnya dalam 

merumuskan teori matematika, sehingga ajal menjemputnya sebelum bahr ini 

dimasukkan dalam deretan bahr yang dirumuskannya (Muhammad  Khaqani, 1425 H).  

Selanjutnya, al-Khalil memberi nama bagi setiap wazan kasidah. Sebelum al-

Khalil, orang-orang Arab belum mengenal nama-nama ‘arudh tersebut dan belum 

mengenal nama-nama wazan. Ia menciptakan nama-nama wazan, seperti al-thawil, al-

basith, al-madid, al-wafir, al-kamil, dan seterusnya (Ya’qub, 2006).  Setelah al-

Khalil wafat, ilmu Arud selanjutnya menjadi materi yang dipelajari para pembelajar 

bahasa Arab sampai saat ini. Ilmu Arudh yang susun oleh al-Khalil sampai saat ini tidak 

mengalami perubahan yang berarti. Upaya ulama selanjutnya adalah melakukan 

pensyarahan dan interpretasi terhadap yang telah disusun oleh al-Khalil. Selain itu, 

terdapat beberapa penyempurnaan, khususnya beberapa wazan yang dipandang ulama 

sesudahnya diabaikan oleh al-Khalil, meskipun tidak menyimpang dari kaidah umum 

yang ditetapkan oleh al-Khalil. 

 Karya cerdas yang dihasilkan al-Khalil, selanjutnya mengilhami para ulama 

sesudahnya untuk menjadikan arudh syair sebagai media untuk memudahkan dalam 

menghapal kaidah-kaidah-kaidah bahasa Arab,
 
ilmu-ilmu agama (al-Shan’ani, t.th.: 6) 

dan ilmu qira’at. Hal ini juga menjadi pembantu dalam melestarikan kaidah-kaidah arud 

sampai saat ini. 

 Kepakaran al-Khalil dalam ilmu seni musik mendapat apresiasi berbagai pihak, 

baik peneliti klasik maupun modern. Ibnu Nadim memandang al-Khalil sebagai orang 

pertama menciptakan seni musik dalam Islam. Kepakarannya tersebut tercermin dalam 

kitab musik yang disusunnya yang berjudul Kitâb al-Nagm dan Kitâb al-‘Arûdh (al-



156 
 

©2019 Al-Lisan: Jurnal Bahasa (e-Journal) 
 

Nadim/2, t.th.: 49). Sementara itu, Henry G. Palmer mengatakan bahwa al-Khalil adalah 

tokoh aliran Basrah yang sangat poluler, dan satu-satunya ahli di bidang seni musik 

pada zamannya (Khaqani, 2014).  

 Ditinjau dari segi tradisi perkembangan sebuah ilmu, tampak bahwa Ilmu Arudh 

memiliki keunikan tersendiri yang berbeda dengan ilmu lain. Jika ilmu-ilmu 

kebahasaaraban lainnya lahir setelah melalui fase panjang dan berbagai perbaikan dan 

penyempurnaan, maka ilmu ‘arudh lahir sekaligus dalam bentuk yang sempurna. Ia 

tidak melewati fase-fase perkembangan dan penyempurnaan. Hal ini terbukti bahwa 

ilmu arudh yang sampai ke tangan kita sekarang tetap konsisten dengan kaidah yang 

dirintis oleh al-Khalil sebelumnya. Meskipun disinyalir bahwa terdapat beberapa ulama 

yang datang sesudahnya yang memunculkan perbedaan dengan al-Khalil dalam 

masalah-masalah tertentu dalam ilmu ‘arud, seperti Abu Ishaq al-Zajjaj dan Abu Nasr 

Ismail bin Hamad al-Jawhari, namun perbedaan-perbedaan tersebut  sifatnya tidak 

prinsipil, dan hanya sifatnya kasuistik (Khaqani, 1425). Nyaris tidak dijumpai kritik 

tentang formulasi yang telah dirumuskan al-Khalil. Yang ada hanyalah sedikit 

penyempurnaan, sebagaimana yang dilakukan muridnya. 

Karya-karya al-Khalil 

 Al-Khalil tergolong ulama yang produktif dan memiliki kecerdasan luar biasa 

untuk ukuran zamannya. Kepakarannya tampak sangat jelas dalam karya-karya yang 

ditulis oleh Sibawaih (muridnya). Sibawaih cukup banyak menukilkan pandangan-

pandangan al-Khalil. Karena akrabnya dengan nukilan-nukilan yang bersumber dari al-

Khalil, menyebabkan sebagian kritikus berkesimpulan bahwa Sibawaih tidak lebih 

sekedar menukilkan pandangan gurunya (al-Khalil). Itulah sebabnya sehingga sebagian 

Orientalis memandang kedua ulama ini (al-Khalil dan Sibawaih) sebagai tokoh utama 

aliran Basrah (al-Farahidi,  2003: 8). 

 Al-Khalil tidak hanya pakar dalam bidang ilmu-ilmu kebahasaan, namun ia juga 

memiliki pengetahuan yang luas tentang ilmu-ilmu syariat dan matematika. Lebih dari 

itu, ia memiliki bakat luar bisa dalam bidang seni musik dan merangkai nada. 

Kecerdasannya dalam kedua bidang terakhir ini membantu dalam menciptakan kaidah-

kaidah ilmu arudh dan qawafi. 

Al-Khalil melahirkan sejumlah karya monumental. Sebagian karyanya sampai 

ke tangan kita, dan sebagian lain tidak diketahui jejaknya. Di antara karyanya sebagai 

berikut: 

a. Kitâb al-‘Aîn  

Kitab ini merupakan karya monumental al-Khalil. Hanya saja, beberapa ulama 

menyangsikan keaslian kitab yang sampai di tangan kita. Ibnu Jinni dan Abu 



157 
 

©2019 Al-Lisan: Jurnal Bahasa (e-Journal) 
 

‘Ali al-Qaliy mengatakan bahwa dalam kitab ini sudah terjadi percampuran 

antara tulisan al-Khalil dengan tulisan orang lain. Menurutnya, semua masalah 

tentang ma’ani al-nahw  di dalamnya adalah pandangan ulama-ulama Kufah 

yang disandarkan oleh Sibawaih kepada al-Khalil. Pandangan-pandangan 

tersebut bertentangan dengan pandangan ulama Basrah yang merupakan aliran 

al-Khalil. Pandangan tersebut bisa  saja terjadi. Sebab, kitab al-‘Ain  tidak 

sempat dirampungkan oleh al-Khalil semasa hidupnya. Menurut sebagian 

riwayat, kitab ini dirampungkan oleh al-Nadr bin Syumail. Kitab ini juga telah 

diikhtisar dan ditahqiq oleh al-Zubaid (w. 379 H.) dan tidak menisbatkannya 

kepada al-Khalil. Hasil ikhtisar tersebut diterbitkan di Maroko oleh ‘Ilal al-

Farisiy dan Muhammad bin S|abit al-Tanjiy, juga tanpa penisbatan kepada al-

Khalil (Ya’qub/5, 2006: 392). 

b. Ma’âni al-Hurûf 

c. Jumlat ‘Alât al-I’râb 

d. Tafsîr Hurûf al-Lugah 

e. Al-‘Arûdh 

f. Al-Naqt wa al-Syakl 

g. Al-Nagm 

h. Al-Syawâhid 

i. Al-Iqâ’ 

j. Al-Jumal fi al-Nahw 

k. Fâit al-‘Aîn 

l. Al-‘Awâmil 

m. Syarh Sharf al-Khalîl 

n. Al-Ushul wa al-Masaâl fi al-Kitâb li al-Khalîl 

Sumbangsih al-Khalil dalam bidang ilmu pengetahuan menyebabkan ia 

mendapatkan penghargaan dan apresiasi cukup besar dari para ulama sesuadahnya. Ibnu 

al-Muqaffa’ misalnya berkata: “saya menemukan sosok ulama yang akalnya lebih besar 

dari ilmunya”. Khalf bin al-Mutsanna menghikayatkan bahwa telah terjadi sebuah 

pertemuan di Basrah yang dihadiri oleh sepuluh orang ulama besar dengan berbagai 

disiplin ilmu. Yang paling hebat di antara mereka adalah al-Khalil, kemudian yang 

kedua adalah Basysyâr bin Bard ….”. Demikian pula, Hamzah bin Hasan al-Ashfahani 

berkata: “tidak ada umat Islam yang paling cerdas dari al-Khalil. Kecerdasannya dalam 

ilmu-ilmu keislaman terbukti dengan lahirnya tiga orang tokoh besar, yaitu Sibawaih 

dalam ilmu nahwu, al-Nadhr bin Syumail dalam bahasa Arab, dan Muarrij al-Sadusi 

dalam ilmu hadis (al-Farahidi, 2003: 10). Apreasiasi ulama-ulama besar terhadap 



158 
 

©2019 Al-Lisan: Jurnal Bahasa (e-Journal) 
 

kecerdasan al-Khalil menguatkan eksistensinya sebagai ulama bahasa Arab yang sangat 

cerdas. 

B. Kesimpulan 

Berdasarkan pembahasan di atas, dikemukakan kesimpulan sebagai berikut: 

1. Nama lengkapnya al-Khalil adalah al-Khalîl bin Ahmad bin ‘Amru bin Tamîm Abu 

‘Abd al-Rahmân al-Bashri al-Farâhidî al-Nahwî. Ia dilahirkan di kota Oman tahun 

100 H. Ia mengecap pendidikan pertamanya di Basrah. Sejak usia dini, ia aktif 

mengikuti berbagai halaqah ilmiah dan membaca semua ilmu yang diterjemahkan ke 

dalam bahasa Arab, seperti logika Aristoteles dan ilmu seni musik yang berasal dari 

Yunani. Kesibukannya dalam menuntut ilmu menyebabkan ia tidak memiliki ambisi 

untuk mengejar kesenangan duniawi. Al-Khalil menghembuskan nafasnya yang 

terakhir di Basrah, sekitar tahun 175 H., menurut pendapat populer.  

2. Al-Khalil bukanlah orang pertama yang merintis formulasi kaidah-kaidah Nahwu 

dan Sharf sebagai kelanjutan proyek besar dalam Ilmu Nahwu yang telah dirintis 

oleh para ahli nahwu sejak Abu al-Aswad al-Duwali sampai masa al-Khalil. Dalam 

upaya formalisasi ilmu nahwu dan sharf, al-Khalil merupakan simbol nyata 

berkembangnya ilmu nahwu dan sharf dan dipandang oleh sebagian ulama sebagai 

peletak sebenarnya dari ilmu nahwu secara formal. Adapun sumbangsih nyata al-

Khalil dalam bidang Nahwu dan sharf, antara lain: 1) mengumpulkan semua kasus 

kaidah kebahasaan yang telah dilakukan pendahulnya, kemudian meluruskan dan 

menyempurnakan kaidah-kaidah analogi dalam berbagai masalah nahwu. 2) 

merumuskan sejumlah istilah teknis dalam ilmu nahwu dan sharf yang belum 

dirumuskan pendahulunya. 3) merumuskan istilah teknis yang terkait dengan tanda 

i’rab. 4) melakukan klasifikasi kata berdasarkan keaslian hurufnya. 5) menciptakan 

teori al-‘awamil dan al-ma’mulat. 6) merintis lahirnya nahwu analitik (al-nahw al-

tahlili). 7) meletakkan kaidah umum dalam mengukur keshahihan sebuah kasus 

nahwu. Dalam hal ini, ia menempuh metode sima’i, ta’lil, dan qiyas (analogi) dalam 

menetapkan kesahahihan sebuah kaidah. Selain melakukan formulasi kaidah nahwu 

dan sharf yang dirintis pendahulunya, ia juga melahirkan beberapa pemikiran yang 

melengkapi kajian-kajian nahwu, seperti: formulasi kaidah fonologi, menciptakan 

tanda baca. 

3. Para penyair sebelum al-Khalil memiliki kecerdasan berbahasa secara alamiah dalam 

mengungkapkan segala pikirannya dalam bentuk syair yang disertai wazan-wazan 

nazm yang benar. Namun, perjalanan waktu menyebabkan sebagian penyair 

mengabaikan konsistensi terhadap kaidah-kaidah syair. Hal itu berpengaruh terhadap 

rusaknya wazan-wazan syair, akibat melemahnya kompetensi kepenyairan sebagian 

penyair. Keadaan tersebut membuat al-Khalil cemas akan punahnya salah satu ilmu 



159 
 

©2019 Al-Lisan: Jurnal Bahasa (e-Journal) 
 

bahasa Arab. Maka rasa cemas tersebut mendorongnya untuk meluruskan kaidah 

wazan syair dan menciptakan satu ilmu baru yang dikenal dengan ilmu Arudh. 

4. Al-Khalil tergolong ulama yang produktif dan memiliki kecerdasan luar biasa untuk 

ukuran zamannya. Al-Khalil tidak hanya pakar dalam bidang ilmu-ilmu kebahasaan, 

namun ia juga memiliki pengetahuan yang luas tentang ilmu-ilmu syariat dan 

matematika. Lebih dari itu, ia memiliki bakat luar bisa dalam bidang seni musik dan 

merangkai nada. Kecerdasannya dalam kedua bidang terakhir ini membantu dalam 

menciptakan kaidah-kaidah ilmu arudh dan qawafi. Al-Khalil melahirkan sejumlah 

karya monumental. Sebagian karyanya sampai ke tangan kita, dan sebagian lain tidak 

diketahui jejaknya.  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



160 
 

©2019 Al-Lisan: Jurnal Bahasa (e-Journal) 
 

 

 

DAFTAR PUSTAKA 

al-Aqili, H., Baha’ al-D. ‘A. bin ‘A. (1980). Syarh Ibn ‘Aqil, Juz I. Cet. 20; Kairo: Dar 

al-Turats. 

Deef,  S. (1968).  al-Madaris al-Nahwiyah. Cet. 7; Kairo: Dar al-Ma’arif.  

al-Farahidi, al-K. bin A. (2003). Kitab al-‘Ain Murattaban ‘Ala Huruf al-Mu’jam, 

ditahqiq oleh ‘Abd al-Hamid Handawi, Juz 1. Cet. I; Beirut: Dar al-Kutub 

al-‘Ilmiyah. 

Khaqani, M. al-Khalil bin Ahmad al-Farahidiy fi Mizan al-‘Aqliyat al-Farisiyah, 

Majallah al-‘Ulum al-Insaniyah, edisi 11 tahun 1425 H.  

al-Nadim, M. bin I. al-Fihrasat, juz 2, ditahqiq oleh Ridha Tajaddud (td.).  

al-Rajihi, ‘A. (1980). Durusun fi al-Mazahib al-Nahwiyyah. Beirut: Dar al-Nahdhat al-

‘Arabiyah.  

al-Sairafi, A. S. al-H. bin ‘A. (1995). Akhbar al-Nahwiyyin al-Bashriyyin, ditahqiq oleh 

Thaha  Muhammad al-Zaini dan Muhammad ‘Abd al-Mun’im Khafaji. Cet. 

1; Mesir: Mushtafa al-Bab al-Halibi wa Awladuh.  

Al-Shan’ani, M. bin I. al-A. al-H. Manzumat Bulug al-Maram min Adillat al-Ahkam, 

ditahqiq oleh Muhammad bin Muhammad bin Yahya bin Abdillah Zabarat 

al-Husainiy al-Shan’ani (td.). 

al-Suyuthi, J. al-D. (1979).  Bugyat al-Wu’at fi Thabaqat al-Lugawiyyin wa al-Nuhat, 

ditahqiq oleh Muhammad  Abu al-Fadl Ibrahim, juz I. Cet. 2; Beirut: Dar al-

Fikr. 

al-Thanthawi, A. Nasy’at al-Nahw wa Tarikh Asyhar al-Nuhat. Cet. 3; Kairo: Dar al-

Ma’arif, t.th. 

Ya’qub, E. B. (2006). Mausu’at ‘Ulum al-Lugat al-‘Arabiyah, juz 5. Cet. 1; Beirut: Dar 

al-Kutub al-‘Ilmiyah. 

Yamaniy,  ‘A. al-B. bin ‘A. al-M. (1986).  Itsarat al-Ta’yin wa Tarajim al-Nuhat wa al-

Lugawiyyin, ditahqiq oleh ‘Abd al-Maid Diyab. Cet. I; al-Mamlakah al-

‘Arabiyah al-Su’udiyah. 

Zajjaji,  A. al-Q. ‘A. al-R. bin I. al-Idah fi ‘Ilal al-Nahw (td.).  


