Background PUSAKA BUDAYA DAN PENGEMBANGAN PARIWISATA DI KOTA MEDAN: SEBUAH KAJIAN BUDAYA Asmyta Surbakti mytasurbakti@yahoo.com Promotor: Prof. Dr. I Wayan Ardika, M.A., Ko-promotor I: Prof. Dr. I Gde Parimartha, M.A., dan Ko-promotor II Prof. Dr. I Made Suastika, S.U. ABSTRAK Penghancuran pusaka budaya berupa bangunan bersejarah di Kota Medan disikapi secara berbeda oleh pemerintah dan masyarakat setempat. Pemerintah Kota Medan menyetujui penghancuran tersebut untuk pembangunan antara lain pusat-pusat perbelanjaan dengan alasan terciptanya lapangan kerja sekaligus peningkatan pendapat asli daerah Kota Medan. Sebaliknya, masyarakat memperjuangkan kelestarian bangunan bersejarah sebagai bukti sejarah masyarakat Medan yang plural dan multikultural. Sebagai modal budaya, pusaka budaya tersebut memiliki potensi besar dalam mengantisipasi kecenderungan pariwisata global dan posmodern. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif. Format disain, pengumpulan data, dan strategi analisis datanya bersifat deskriptif-kualitatif. Sumber data terdiri atas data primer yang diperoleh dari wawancara mendalam dan observasi partisipasi dan metode penelitian berganda sedangkan data sekunder diperoleh dari dokumentasi. Hasil analisis disajikan secara informal melalui deskripsi induktif-analitik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, dalam pembangunan Kota Medan, terdapat kekuatan pemerintah dan pengusaha/pemilik bangunan bersejarah yang mengorbankan pusaka budaya demi pendirian gedung-gedung bisnis modern, seperti pusat-pusat perbelanjaan. Sebagai akibatnya, Kota Medan mengalami komodifikasi yang mengancam pusaka budaya dan pengembangan pariwisata. Puluhan bangunan bersejarah yang sudah dihancurkan termasuk tiga yang dilindungi oleh Perda Nomor 6 Tahun 1988. Melalui diskursus kontra-hegemoniknya, masyarakat yang didukung oleh masyarakat sipil setempat, khususnya LSM seperti Badan Warisan Sumatra (BWS), di samping para intelektual dan media massa, melakukan perjuangan atas pelestarian pusaka budaya dan tuntutan terhadap hak azasi budayanya. Pelestarian pusaka budaya di Kota Medan adalah terkait kepentingan praksis emansipasi masyarakat dan sesuai dengan cita-cita kajian budaya, yaitu praksis dan emansipatoris. Kata kunci: Pusaka budaya, komodifikasi, hegemoni, diskursus, pengembangan pariwisata. Latar Belakang Kota Medan di Provinsi Sumatera Utara memiliki sekitar 600-an bangunan bersejarah berusia rata-rata lebih dari 100 tahun yang berdiri seiring sejarah perjalanan kota ini. Bangunan-bangunan bersejarah tinggalan kolonial Belanda tersebut terkait dengan aktivitas perkebunan tembakau Deli yang produknya sangat terkenal di dunia pada masanya. Berkat estetika arsitekturalnya, Kota Medan dahulu dikenal sebagai sebuah kota dengan citra Parijs van Sumatra. Dalam perkembangan pembangunan Kota Medan selanjutnya, khususnya masa Orde Baru dan orde reformasi yang menetapkan desentralisasi melalui otonomi daerah di tingkat kota/kabupaten dengan semangat pendapatan asli daerah (PAD)-nya, banyak bangunan bersejarah yang dihancurkan dan digantikan oleh bangunan baru dengan fungsi baru pula. Fungsi menjadi utama dan bentuk bangunan yang mengikuti fungsinya (form-follows-function). Hal ini disebabkan oleh lokasi bangunan bersejarah tersebut berada di tempat yang strategis dan memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Upaya perlindungan terhadap bangunan bersejarah di Kota Medan sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Medan dengan menerbitkan Perda Nomor 6 Tahun 1988 tentang Pelestarian Bangunan dan Lingkungan yang Bernilai Sejarah, Arsitektur, Kepurbakalaan, serta Penghijauan dalam Daerah Kota Medan. Namun, Perda hanya mencantumkan 42 bangunan yang dilindungi. Ironisnya, tiga di antaranya sudah dihancurkan. Sementara puluhan bangunan bersejarah yang tidak dilindungi oleh Perda juga sudah dihancurkan. Misalnya adalah eks Mega Eltra (2002), eks Bank Modern (2004), dan Kompleks Perkantoran Perusahaan Perkebunan Sipef (2004). Sebagai reaksinya, masyarakat melakukan perlawanan dengan dukungan masyarakat sipil dari kalangan lembaga swadaya masyarakat, khususnya BWS, sehingga terjadi perang posisi pemerintah melawan perang manuver masyarakat. Dalam perlawanannya, masyarakat mengusung isu-isu pelestarian lewat konservasi dan pengembangan pariwisata yang selama ini diabaikan oleh pemerintah. Dalam konteks makro, peran kebudayaan pada masyarakat global ditandai dengan lahirnya kekuatan masyarakat sipil yang dikenal dengan peristiwa Battle of Seattle pada tahun 1999 (Perlas, 2000). Kondisi sosial manusia kini ditentukan oleh tiga pilar di mana peran serta masyarakat sebagai pemilik kebudayaan harus diwujudkan. Realitas penghancuran pusaka budaya lewat diskursus hegemoni pemerintah yang berhadapan dengan diskursus kontra-hegemoni masyarakat yang ingin melestarikan pusaka budaya dan melakukan pengembangan pariwisata layak diteliti sebagai sebuah kajian budaya. Sebagimana dalam kajian ini, menurut Fiske (Barker, 2005: 87), konsep kebudayaan dalam kajian budaya adalah konsep yang politis yang menaruh perhatian pada persoalan kekuasaan. Akibatnya, sebagian besar karya kajian budaya berpusat pada pertanyaan-pertanyaan tentang kekuasaan, pengetahuan, ideologi, dan hegemoni. Pembahasan Kota Medan secara keseluruhan merupakan kawasan (pari)wisata kota berbasis bangunan bersejarah. Kawasan-kawasan yang dibangun oleh pemeirntah kolonial Belanda diisi oleh bangunan-bangunan bersejarah yang berfungsi sebagai penanda kawasan. Namun, dewasa ini fungsi kawasan beserta bangunannya sudah banyak yang berubah. Spesifikasinya yang berbasis bangunan bersejarah justru mengalami pengabaian di balik gencarnya diskursus modernitas pembangunan. Proses modernisasi Kota Medan melalui pembangunan yang kapitalistik menyebabkan Kota Medan mengalami komodifikasi yang mengancam pusaka budaya dan pengembangan pariwisata. Sebagaimana dikatakan oleh Barker (2004: 408), komodifikasi adalah proses yang diasosiasikan dengan kapitalisme di mana objek, kualitas, dan tanda dijadikan sebagai komoditas dan komoditas adalah sesuatu yang tujuan utamanya untuk dijual di pasar. Sementara kapitalisme melanggengkan hegemoni. Diskursus penghancuran pusaka budaya di Kota Medan dilakukan melalui hegemoni dan demolition by neglection. Protes masyarakat agar Perda tersebut direvisi hanya dijawab oleh pemerintah dengan mengeluarkan SK Penyempurnaan atas Perda yang sama sekali tidak menyentuh esensi yang diharapkan. Proses demolitin by neglection bergerak ke arah yang lebih modern karena terjadi perubahan fungsi pada beberapa kawasan yang mengancam spesifikasi kawasan tersebut. Penghancuran bangunan bersejarah dan perubahan fungsi bangunan bersejarah di Kota Medan menyebabkan wajah dan estetika kota mengalami perubahan. Sejarah panjang awal terbentuknya Kota Medan hampir dilupakan, termasuk kebesaran Kerajaan Haru yang mulai hilang dari peredaran sejarah lokal dan nasional. Penghancuran pusaka budaya di Kota Medan berdampak secara signifikan, baik terhadap fisik arsitektural maupun keadaan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat setempat. Gerakan kontra-hegemoni masyarakat yang didukung oleh kekuatan elemen- elemen masyarakat sipil dilakukan untuk kelestarian pusaka budaya. Kekuasaan pemerintah dan kekuatan modal (pengusaha) disebut sebagai penyebab penghancuran bangunan bersejarah di mana, di dalamnya, pemerintah sedang mempraktikkan politik ekonomi instan. Pengembangan pariwisata jauh lebih menguntungkan bila dikelola dengan baik dan benar. Realitas menunjukkan bahwa beberapa pusat perbelanjaan yang sudah ada akhirnya ditutup karena pusat perbelanjaan yang lebih modern didirikan. Masyarakat Kota Medan mencoba mentransformasikan modal budaya berupa pusaka budaya (cultural capital) menjadi modal ekonomi (economic capital) dalam konsepsi Bourdieu (Harker, et al, 2005). Richards (1996) menyebutkan bahwa kecenderungan pariwisata global ditandai dengan meningkatnya bentuk-bentuk pariwisata posmodern yang terkait dengan pusaka budaya tetapi sebelum dikembangkan menjadi sebuah city tour, misalnya, perlu dilakukan tindakan konservasi mengingat usia bangunan rata-rata di atas 100 tahun. Salah satu teknik konservasi adalah pengembangan pariwisata karena konservasi tidak akan berarti bila tidak menguntungkan secara ekonomi. Makna pelestarian pusaka budaya terkait dengan tuntutan hak budaya (cultural rights), baik untuk pelestarian itu sendiri maupun dalam kaitannya dengan pengembangan pariwisata dan manfaatnya bagi kehidupan dan kesejahteraan masyarakat. Pusaka budaya merupakan sumber daya budaya yang memiliki berbagai nilai dan makna antara lain nilai dan makna informasi/ilmu pengetahuan, ekonomi, estetika, dan asosiasi/simbolik (Ardika dalam Surbakti 2004). Sebagai sebuah kajian budaya, penelitian ini dapat dipergunakan untuk memperbaiki kondisi sosial-budaya masyarakat Kota Medan menjadi lebih adil dan manusiawi. Realitas penghancuran bangunan bersejarah di Kota Medan yang diteliti dalam suatu proses ilmiah memberikan proses pencerahan yang bersifat damai atau non-kekerasan yang disebut sebagai diskursus praksis sosial. Ada lima temuan dalam penelitian ini. Pertama, Pemerintah Kota Medan tidak memedulikan pelestarian pusaka budaya yang potensial dikembangkan sebagai modal pariwisata budaya. Sebagai akibatnya, terjadi gerakan kontra-hegemoni masyarakat setempat berupa kontra-diskursus terhadap penghancuran tersebut untuk tujuan pelestarian pusaka budaya dan pengembangan pariwisata yang berbasis masyarakat. Kedua, dalam pembangunan Kota Medan terjadi proses komodifikasi kota dengan berkolaborasinya kekuatan pemerintah dengan pengusaha yang menghancurkan pusaka budaya dan menghambat pengembangan pariwisata. Ketiga, penghancuran pusaka budaya di Kota Medan dilakukan dengan dua modus, yaitu hegemoni dan demolition by neglection. Keempat, perlawanan masyarakat Kota Medan merupakan wahana bagi kebangkitan masyarakat sipil kota berupa elemen- elemen kelompok kritis (seperti organisasi masyarakat dan LSM, intelektual, dan media massa) yang membela pelestarian pusaka budaya dan pengembangan pariwisata. Kelima, dipadukan dari konsepsi Perlas (2003) dan Arsworth dan Tunbridge (1990), ada empat pilar (fourfolding) pengembangan pariwisata pusaka budaya di Kota Medan, yaitu (1) masyarakat, (2) pemerintah, (3) industri pariwisata, dan (4) bangunan bersejarah itu sendiri. Simpulan Dalam pembangunan Kota Medan, pemerintah setempat menjalankan politik ekonomi instan yang mengorbankan pusaka budaya dan pengembangan pariwisata, sehingga Kota Medan mengalami komodifikasi. Penghancuran dilakukan melalui hegemoni dan demolition by neglection. Akibatnya, wajah dan estetika kota berubah, sejarah terbentuknya mulai dilupakan, dan identitas kota menjadi kabur. Diskursus hegemonik pemerintah terkait penghancuran pusaka budaya melahirkan diskursus kontra-hegemoni masyarakat yang ingin melahirkannya. Dengan dukungan elemen-elemen masyarakat sipil, masyarakat menginginkan modal budaya tersebut dijadikan modal ekonomi. Upaya pelestarian pusaka budaya merupakann perjuangan hak budaya dan kepentingan praksis emansipasi masyarakat Kota Medan. DAFTAR PUSTAKA Ardika, I Wayan. 2007. Pusaka Budaya & Pariwisata. Denpasar: Pustaka Larasan. Ashworth, G.J. dan J.E. Tunbridge. 1990. The Tourist-Historic City, Retrospect and Prospect of Managing the Heritage City. London: Belhoven. Barker, Chris. 2005. Cultural Studies, Teori dan Praktik (terjemahan). Yogyakarta: Bentang (PT Bentang Pustaka). Buiskool, Dirk A. 2005. “Medan: A Plantation City on the Coast of Sumatera 1870- 1942” dalam Columbijn, Barwegen, Basundoro, Khusyairi (eds.) Kota Lama, Kota Baru, Sejarah Kota-kota di Indonesia. Yogyakarta: Jurusan Sejarah Unair dan Penerbit Ombak, hlm. 273-300. Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan Kota Medan. 2003. ”Laporan Akhir Rencana dan Strategi Revitalisasi Kawasan dan Bangunan Bersejarah Kota Medan”. Foucault, Michel. 1980. Power/Knowledge, Selected Interviews and Other Writings 1972-1977 (C. Gordon, ed.). New York: Pantheon. Gramsci, Antonio. 1971. Selections from Prison Notebooks. New York: International Publisher. Kompas. 2004. ”Bangunan Tua pun Kian Sirna”, Senin 1 November. -----. 2005. “85 Persen Bangunan Tua di Kota Medan Memprihatinkan”, Senin 9 Mei. Lubis, Akhyar Yusuf. 2006. Dekonstruksi Epistemologi Modern, Dari Posmodernisme, Teori Kritis, Poskolonialisme hingga Cultural Studies. Jakarta: Pustaka Indonesia Satu. Nuryanti, Wiendu. 1996. “Heritage and Posmodernism Tourism” dalam Geoffrey Wall dan Wiendu Nuryanti (eds.) Heritage and Tourism, Special Issue, Annals of Tourism Research A Social Sciences Journal Volume 23 Number 2 ISSN: 0160-7383, hlm. 249-260. Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 1988 tentang Pelestarian Bangunan dan Lingkungan yang Bernilai Sejarah Arsitektur Kepurbakalaan serta Penghijauan dalam Daerah Kota Medan. Perlas, Nicanor. 2000. Shapping Globalization Civil Society, Cultural Power and Threefolding. New York: CADI and Global Network for Social Threefolding. Sardar, Ziauddin dan Borin Van Loon. 2001. Mengenal Cultural Studies For Beginners (terjemahan). Mizan: Bandung. Suarakarya. 2006. “Pemda Sumut Membiarkan Bangunan Bersejarah Dihancurkan Pengusaha” (6 Juni): suarakarya.online.com/news.html/?-id:40734. Tarekat, Hasti. t.t. “Bangunan Bersejarah yang MPP (Mati Pelan-pelan)”. - UCAPAN TERIMA KASIH Diucapkan terima kasih kepada Rektor Universitas Udayana dan Direktur Program Pascasarjana Universitas Udayana atas kesempatan dan fasilitas dalam mengikuti pendidikan Program Doktor di Universitas Udayana. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Promotor Prof. Dr. I Wayan Ardika, M.A., Ko-promotor I Prof. Dr. I Gde Parimartha, M.A., dan Ko-promotor II Prof. Dr. I Made Suastika, S.U. Bimbingan dan nasihat mereka sangat membantu dalam proses penulisan disertasi ini. Akhirnya, ucapan terima kasih disampaikan kepada seluruh pihak lain yang turut membantu proses penelitian ini. CULTURAL HERITAGE AND TOURISM DEVELOPMENT IN MEDAN A CULTURAL STUDIES Asmyta Surbakti mytasurbakti@yahoo.com Promotor : Prof. Dr. I Wayan Ardika, M.A., Co-Promotor I : Prof.Dr. I Gde Parimartha, M.A., and Co-Promotor II Prof. Dr. I Made Suastika, S.U. ABSTRACT Demolition of cultural heritage in the form of historical buildings in Medan has been responded differently by the government and local community. The Municipal Government of Medan has approved the demolition so that things such as shopping centers can be constructed and consequently, job opportunities can be created and the original regional revenue can be increased in Medan. In contrast, the community struggles that the historical buildings be conserved to prove that Medan is a plural and multicultural community. As a cultural capital, the cultural heritage has the potential to anticipate the tendency towards postmodern and global tourism. This study was conducted by applying qualitative method. The format design, the data collection, and the strategy in which the data were analyzed were descriptive- qualitative. The data sources are both primary and secondary. The primary data were obtained by conducting deep interviews, observation of participation, and multiple research method; while the secondary data were obtained from documentation. The results of analysis are informally presented through description of inductive-analytic. The findings show that in developing Medan there has been the power of the government and the strength of the owners of the historical buildings who have sacrificed the buildings in order to be able to construct modern business buildings such as shopping centers. As a consequence, Medan has undergone comodification threatening the cultural heritage and tourism development. Tens of the historical buildings have been demolished including three which are protected by Perda (Regional Regulations Number 6 Year 1988. Through the discourse of contradictory hegemony, the community supported by the local civil community, especially non government organizations such as Badan Warisan Sumatra (BWS), in addition to intellectuals and mass media, has struggled that the cultural heritage be conserved, and has requested that their basic cultural rights be provided. The conservation of cultural heritage in Medan is related to the practical needs for the community emancipation, and is in accordance with the objectives of the cultural studies, that is, being practical and emancipative. Key words: Cultural heritage, comodification, hegemony, discourse, tourism development Background Medan, which is located in North Sumatra Province, has around 600s historical buildings which are more than 100 years old following the history of the city. The historical buildings inherited from the Dutch colonial are related to the Deli tobacco plantation whose products were famous all over the world at the time. The architectural aesthetics of the city made it known as the city with the image of Parijs van Sumatra. In its development, especially during the New Order and the Reformation Order, when decentralization through regional autonomy in the regency level which was inspired by the original regional revenue (PAD), many historical buildings were demolished and then replaced by new ones with new functions. The functions of the buildings were the most essential and the forms followed the functions (form-follows- function). The reason was that the location where the historical buildings were located is strategic and has high economic value. The attempt to conserve the historical buildings in Medan has been carried out by the Municipal government by issuing Perda (Regional Regulations) Number 6 Year 1988 concerning the conservation of historical buildings and environment, architecture, archeology and reforestation within the city. However, only 42 buildings are included to be conserved in the Perda. Ironically, three of them have already been demolished. In addition, tens of the historical buildings which are not included in the Perda have already been demolished. The ex-Mega Eltra (2002), the ex-Modern Bank, and the ex-Office Complex of Sipef Plantation Company (2oo4) exemplify this. There has been a reaction from the community supported by some non government organizations, especially BWS, resulting in position war of the government against maneuver war of the community. In their struggle, the community has raised conservation issues through conservation and development of tourism which have been neglected by the government. In a wider context, the cultural role of a global community is marked by the appearance of a civil community strength known as Battle of Seattle which took place in 1999 (Perlas, 2000). The current social condition is determined by three pillars in which the role of the community as the owner of the culture should be brought into reality. The reality that the cultural heritage has been demolished through a discourse of hegemony from the government which is faced with a discourse of contradictory hegemony from the community which intends to conserve the cultural heritage and to develop tourism is worth researching as a cultural studies. As it is stated in this research and with reference to what is stated by Fiske (Barker, 2005: 87), the concept of culture in cultural studies is a political one which is concerned with power. As a result, most of the works in cultural studies are centered on the questions related to power, knowledge, ideology, and hegemony. Discussion Medan , as a whole, constitutes a historical building based tourism area. The areas which were constructed by the Dutch colonial were filled with historical buildings functioning as the area markers. Nowadays, however, the functions of the areas with their buildings have greatly changed. Their historical building based specifications have been neglected behind the incessant discourse of developmental modernity. The process of modernity in Medan , through its capitalistic development, has contributed to comodification threatening the cultural heritage and tourism development. As stated by Barker (2004: 408), comodification is a process which is socialized with capitalism in which objects, qualities and signs are made commodities which are things for sales in the market, while capitalism eternalizes hegemony. The discourse of demolishing the cultural heritage in Medan has been done by hegemony and demolition by neglection. The reaction given by the community that the Perda be revised has only been responded by issuing a Letter of Decision which has not touched the expected essence at all. The process of demolition by neglection has been moved towards a more modern direction due to a change in functions in several areas threatening their specifications. Demolitions of the historical buildings and the change in their functions have led to a change in shape and aesthetics of the city. The earlier long history of the city, including the greatness of Haru Kingdom which has disappeared from both the local and national history, has almost been neglected. The demolition of the historical buildings in Medan has significantly affected both the physics of architecture and social, economic and cultural situation of the local community. The movement of the contradictory hegemony supported by the civil community elements has been conducted to conserve the cultural heritage. The power of the government and the strength of the entrepreneurs’ capital are stated to cause the demolition of the historical buildings, in which the government is applying the politics of instant economy. The tourism development will benefit more if well managed. The reality shows that some shopping centers have been finally closed due to construction of new ones. The Medan community has tried to transform cultural capital in the form of cultural heritage into economic capital with reference to Bourdieu’s conception (Harker, et al, 2005). Richards (1996) states that the global tourism tendency is marked by the increase in forms of postmodern tourism which are related to cultural heritage but before being developed into a city tour, for example, conservation needs to be done considering that the buildings average more than 100 years old. One of the techniques of conservation is developing tourism because conservation will be meaningless if it does not benefit economically. The meaning of cultural heritage conservation is related to the demand for cultural rights, both for the conservation itself and its relation to the tourism development and its usefulness for the life and welfare of the community. The cultural heritage constitutes cultural resources which bear various values and meanings such as those in information/knowledge, economy, aesthetics, and association/symbolization (Ardika in Surbakti 2004). As cultural studies, this research can be employed to make the socio-cultural condition of the community in Medan more equitable and humanized. The reality of the historical building demolition in Medan, which is under study in a scientific process, gives a peaceful or non violence process which is called social practical discourse. There are five findings in this study. The first finding is that the Medan government does not pay attention to historical heritage conservation which is potential to be developed as a cultural tourism capital. As a consequence, there has been a contradictory hegemony from the local community in the form of contradictory discourse against such a demolition with the objective of conserving the community based cultural heritage and tourism development. Another thing is that in the city development there has been a process of comodification in which the government’s power has collaborated with the entrepreneurs’strength demolishing the cultural heritage and hampering the tourism development. As well, the cultural heritage demolition in Medan has been carried out in two ways; they are hegemony and demolition by neglection. Yet another thing is that the opposition shown by the community in Medan constitutes a means of resurgence of the urban civil community in the forms of critical group elements (such as community organizations and non government organizations, intellectuals and mass media) which defend the conservation of cultural heritage and tourism development. The last finding is that fused with the conceptions offered by Perlas (2003) and Arsworth and Tunbridge (1990), there are four pillars (fourfolding) of development of cultural heritage tourism in Medan; they are (1) the community, (2) the government, (3) the tourism industry, and (4) the historical buildings themselves. Conclusion In developing Medan, the local government has carried out the politics of instant economy sacrificing the cultural heritage and tourism development, making the city comodified. The demolition has been carried out through hegemony and demolition by neglection. As a result, the face and aesthetics of the city has changed, the history of its establishment has been neglected, and the identity of the city has been made vague. The hegemony discourse from the government related to the demolition of the cultural heritage has produced contradictory hegemony discourse from the community which intends to bear it. Supported by the civil community elements, the community requests that such a cultural capital be made economic capital. The attempt of conserving the cultural heritage constitutes the struggle for cultural rights and practical need of emancipation of the community in Medan. REFERENCES Ardika, I Wayan. 2007. Pusaka Budaya & Pariwisata. Denpasar: Pustaka Larasan Ashworth, G.J. and J.E. Tunbridge. 1990. The tourist-Historic City, Retrospect and Prospect of Managing the Heritage City. London: Belhoven. Barker, Chris. 2005. Cultural Studies, Teori dan Praktik (translation). Yogyakarta: Bentang (PT Bentang Pustaka). Buiskool, Dirk A. 2005. ”Medan: A Plantation City on the Coast of Sumatra 1870- 1942” in Columbijn, Barwegen, Basundor, Khusyairi (eds.) Kota Lama, Kota Baru, Sejarang Kota-Kota di Indonesia. Yogyakarta: History Department Publisher Ombak, pp. 273-300. Dinas Tata Kota and Tata Bangunan Kota Medan. 2003. ”Laporan Akhir Rencana dan Strategi Revitalisasi Kawasan dan Bangunan Bersejarah Kota Medan.” Foucault, Michael. 1980. Power/Knowledge, Selected Interviews and Other Writings 1972 – 1977 (C. Gordon, ed.). New York: Pantheon. Gramsci, Aantonio. 1971. Selections from Prison Notebooks. New York: International Publisher. Kompas. 2004. “Bangunan Tuapun Kian Sirna”, Monday November 1st. ---------- 2005.”85 Persen Bangunan Tua di Kota Medan Memprihatinkan,” Senin May 9th. Lubis, Akhyar Yusuf. 2006. Dekonstruksi Epistemologi Modern, dari Posmodernisme, Teori Kritis, Paskolonialisme hingga Culltural Studies. Jakarta: Pustaka Indonesia Satu. Nuryanti, Wiendu. 1996. ”Heritage and Postmodernism Tourism” in Geoffrey Wall and Wiendu Nuryanti (eds.). Heritage and Tourism, Special Issue, Annals of Tourism Research a Social Sciences Journal. Volume 23 Number 2 ISSN: 0160-7383, pp. 249-260. Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 1988 tentang Pelestarian Bangunan dan Lingkungan yang Bernilai Sejarah Arsitektur Kepurbakalaan serta Penghijauan dalam Daerah Kota Medan. Perlas, Nicanor. 2000. Shapping Globalization Civil Society, Cultural Power and Threefolding. New York: CADI and Global Network for Social Threefolding. Sardar, Ziauddin and Borin Van Loon. 2001. Mengenal Cultural Studies for Beginners (terjemahan). Mizan: Bandung. Suarakarya. 2006. “Pemda Sumut Membiarkan Bangunan Bersejarah Dihancurkan Pengusaha” (June 6th): suarakarya.online.com/news.html/?-id:40734. Tarekat, Hasti. t.t. “Bangunan Bersejarah yang MPP (Mati Pelan-Pelan)”. ACKNOWLEDGEMENT I wish to thank Rector of Udayana University and Director of Postgraduate Studies Udayana University for the opportunity and facilities provided to me when completing my Doctorate Program at Udayana University. I should also like to express my appreciation to my promotor, Prof. Dr. I Wayan Ardika, M.A;my first co-promotor, Prof. Dr. I Gde Parimartha, M.A; and my second co-promotor, Prof. Dr. I Made Suastika, M.A for their really helpful guidance and advice in writing this dissertation. Finally, I am greatly indebted to all the other parties who have assisted me in the process of conducting the research.