POLITIK BAHASA BAHASA POLITIK Madehang STAIN PALOPO Abstract: Terdapat hubungan yang erat antara politik dan bahasa.Wacana politik tidak bisa dipisahkan dengan bahasa.Dalam kehidupan politik terutama dalam era demokrasi dibutuhkan komunikasi yang intens baik secara vertikal maupun horizontal.Bahasa dipergunakan sebagai media dalam komunikasi politik.Bahasa standar harus diperhatikan dalam menyusun Undang Undang. Dengan demikian bahasa yang digunakan tidak menyimpan berbagai tanda tanya atau interpretasi yang membingungkan. Sebelum Undang Undang disahkan, mestinya dilakukan kajian bahasa yang menjunjung tinggi politik bahasa yang mengedepankan kepentingan publik daripada kepentingan penutur bahasa tertentu. Cermati pidato mantan presiden Soeharto di Era Orde Baru, dia tidak pernah menggunakan bahasa lain selain bahasa Indonesia. Ini contoh konkrit politik bahasa.Hal ini sejalan dengan Sumpah Pemuda yang memperjelas identitas bangsa Indonesia.Mengapa politik bahasa itu penting?Jawabnya, karena jumlah bahasa daerah di Indonesia sebanyak kurang lebih 746 bahasa daerah dan 17.508 pulau.1Fakta ini menunjukkan keberagaman suku, budaya, dan sebagainya.Hal ini memaksa bangsa Indonesia, mau atau tidak, harus memiliki strategi untuk menghadirkan satu formula perekat bangsa Indonesia yang paling unik di dunia dengan keberagaman yang sangat luar biasa.Perbedaan yang menjadi khasanah kekayaan bangsa harus dikelolah secara arif sehingga menjadi rahmat bagi bangsa ini. Politik dapat dikenali melalui dua wajah yang saling inheren antara satu dengan lainnya. Pertama, dalam kalkulasi yang riil, politik merupakan persoalan siapa memperoleh apa(who gets what). Politik, dalam pengertian 1http://bahasa-nusantara.blogspot.com 53 ini, pada dasarnya berkenaan denganpenjatahan sumber daya.Dalam pandangan demikian politik lalu diyakini sebagai urusankekuasaan (power).Di sisi lain, politik ternyatajuga merupakan persoalan siapa mengatakan apa (who says what). Dari sisi ini politiknampak sebagai upaya atau proses komunikasi dengan menggunakan simbol-simbol atau, kata lain, bahasa. (Pawito, 2002:18). Penjatahansumber daya menjadi pembahasan pokok dalam setiapperbincangan mengenai politik. Sebuah perbincangan yang sangat membingungkan karena akan berujung pada bagi-bagi kekuasaan. Dalam hubunganini bahasa berfungsi sebagai alat yang digunakan oleh para aktor politik, terutama elitepolitik, untuk mencapai kondisi dimana penjatahan sumber daya harus diterima olehkalangan luas masyarakat, setidaknya sampai periode atau kurun waktu tertentu.Mari kita cermati koalisi pencalonan presiden tahun 2009.Para ketua partai politik mendapat jatah menteri.Pembagian kekuasaan tidak dilarang oleh undang-undang, namun demikian interpretasi masyarakat bahwa politik adalah kekuasaan menjadi benar. POLITIK BAHASA DAN BAHASA POLITIK 1. Politik Bahasa Bahasa Indonesia telah menjadi sarana komunikasi di seluruh kawasan nusantara, dan suatu ketika nanti bisa menjadi sarana komunikasi, paling tidak di Negara-negara Asia.Keterhandalan bahasa Indonesia tidak terlepas dari politik bahasa yang lahir sejak sumpah pemuda. Keunggulan ini membuat banyak Negara kagum karena ternyata telah menjadi perekat utama, tidak hanya territorial, bukan hanya Negara yang dibangun dari suku bangsa yang beragam, akan tetapi telah melahirkan rasa. Ya rasa sebagai satu bangsa dan rasa sebagai Negara yang telah berhasil menyatukan berbagai organisasi sekaligus mengubur perbedaan untuk menggapai cita-cita luhur bangsa yaitu mendirikan sebuah Negara yang merdeka dan berdaulat. Inilah kemulian bahasa Indonesia yang dibangun atas keputusan politik anak bangsa yang berpijak pada ethics dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.Adapendapat (Moeliono 1985: 45, mengutip Stewart) yang menyatakan bahwa keanekabahasaan dapat berkontribusi pada kestabilan politik negara. 54 Dari perspektif politik terjemahan sederhana “strategi” dan bahasa sebagai alat komunikasi memiliki peran penting untuk tidak sekedar menjadi pemersatu keberagaman dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), akan tetapi mampu mendeklarasikan kemerdekaan bangsa Indonesia atas dasar pendekatan subjektif bukan pendekatan objektif. Oleh karenanya, politik bahasa atau bahasa politik sebagai frase perlu dipahami agar hadir kesepahaman makna dalam benak kita. Pesan penting dalam tulisan ini, jangan pernah meremehkan kata dan maknanya.Karena bahasa tidak mungkin hadir tanpa kata dan makna. Tonggak perjuangan bangsa Indonesia dicapai pada tanggal 18 Agustus 1945 ketika UUD 1945 secara resmi dinyatakan sebagai konstitusi dasar negara. Salah satu pasalnya – pasal 36 - menyatakan bahwa bahasa negara adalah bahasa Indonesia. Pernyataan legal formal inilah yang melandasi semua langkah pemerintah dan masyarakat dalam pembinaan, pengembangan, dan penggunaan bahasa Indonesia. Bagi bangsa Indonesia, bahasa Indonesia mendapatkan penghormatan sebagai bahasa pemersatu, bahasa nasional, bahasa resmi Negara Republik Indonesia. Bukan main besarnya, kalau tidak mana mungkin satu pasal dalam konstitusi Negara didedikasikan khusus bagi bahasa Indonesia undang-undang no. 24/2009 tentang bahasa, bersama-sama dengan lagu kebangsaan, lambang Negara dan bendera. Jelas landasan formal dan legalnya sehingga bagi para pejabat negara, termasuk seluruh warga negara, di dalam atau di mancanegara harus berbahasa Indonesia dalam setiap pertemuan atau acara resmi mengatasnamakan negara.Pernyataan dalam paragraph ini adalah contoh politik bahasa. Bahasa yang dimaksud dalam undang-undang no.24/2009 adalah bahasa Indonesia, semua bahasa daerah yang digunakan oleh warga Indonesia yang ada dalam wilayah teritorial Indonesia, dan semua bahasa asing. Tata urut penyebutan dalam undang-undang ini menunjukkan bahwa bahasa Indonesia adalah yang utama, berikutnya bahasa daerah, setelah itu barulah bahasa asing. Bagaimana dengan bahasa asing yang juga menjadi bagian tidak terpisahkan dari ketentuan dan politik kebahasaan 55 di Indonesia? Pasal 43 menegaskan bahwa pemerintah dapat memfasilitasi warga negara Indonesia yang ingin memiliki kompetensi berbahasa asing dalam rangka peningkatan daya saing bangsa, selanjutnya diatur oleh peraturan pemerintah. Pasal inilah yang menjadi salah satu pertimbangan Mahkama Konstitusi (MK) menghapus program sekolah bertaraf internasional, karena bahasa Asing terutama bahasa Inggris dalam prakteknya, berdiri sejajar dengan bahasa Indonesia, bahkan perhatian sekolah terhadap bahasa asing seperti bahasa Inggris lebih utama daripada bahasa Indonesia. Setiap individu tentu memiliki kefitrahan bahasa.Oleh karenanya, setiap individu mendambakan kebebasan berbahasa berdasarkan kelompok, profesi, suku, dan lain-lain. Artinya, seseorang bisa menggunakan bahasa apa saja sesuai keinginan dan kebutuhannya.Apalagi di Indonesia memiliki suku bangsa nusantara yang sangat beragam.Keberagaman suku bangsa nusantara telah berkonstribusi melahirkan banyak partai politik, sekaligus banyak politisi namun gagal melahirkan negarawan. Hal ini sangat memperihatinkan karena cenderung menyimpang dari substansi Sumpah Pemuda yang mengedepankan kepentingan Negara dengan telah menjadikan bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa yang beragam. Politik bahasa adalah perwujudan tanggung jawab dalam berbahasa sebagai alat untuk mengejar kepentingan masing- masing (Alwasilah, 1997:4).Kepentingan yang dimaksud, jika spektrumnya nasional, maka tujuan politik bahasa adalah mencapai kepentingan nasional (national interest) yakni (1)keamanan nasional (national security) dan(2) kesejahteraan nasional (national prosperity).Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah kita sebagai bangsa Indonesia telah mencapai kedua kepentingan nasional tersebut?Nampaknya, konflik social masih terjadi mana-mana.Jutaan penduduk Indonesia berbendong-bondong antrian ke Kantor Pos di seluruh nusantara untuk mendapatkan bantuan langsung sementara (Balsem), yang diduga banyak politisi sebagai pemberian politik oleh penguasa tertentu.Pembagian zakat dan sedekah telah menelan korban jiwa hingga meninggal dunia di Masjid Istiqlal Jakarta1434H.Apa yang salah di negeri ini? 56 2. Bahasa Politik Bahasa politik memiliki ideologi sendiri yaitu kepentingan penuturnya. Bahasa politik seringkalimulti interpretations, ambiguous, bahkan menipu. Apa yang terjadi bisa jadi merupakan apa yang sebaliknya dari yang diungkapkan. Bahasa politik tidak hanya digunakan untuk mengungkapkan sesuatu, tetapi juga untuk menyembunyikan sesuatu (Wilujeng, 2013:7).Para tokoh politik mempergunakan bahasa bukan saja untuk menyatakan pendapat atau pikirannya, melainkan untuk menyembunyikannnya.Ia harus menyembunyikan pikirannya karena ada kepentingan yang harus dipertahannkan yang selayaknya tidak diketahui orang lain. Tingkat relativitas dan subjektifitas dalam bahasa yang digunakan dalam komunikasi politik sangat tinggi jika dibandingkan dengan penggunaan bahasa di bidang lain. Hal ini tidak ada aturan yang mengatur dalam penggunaan bahasa politik.Di samping itu dalam politik sarat dengan kepentingan, motif, dimana tujuan komunikasi menjadi utama.Pameo politik yang terkenal mengatakan bahwa dalam politik tidak ada kawan atau lawan yang abadi, yang ada adalah kepentingan yang abadi merupakan suatu yang tidak berlebihan. Secara sederhana politik dapat diartikan suatu bidang yang berkaitan dengan kekuasaan dan kepentingan bersama.Dalam masalah politik selalu berkaitan dengan komunikasi.Bahasa adalah media dalam komunikasi politik.Jargon-jargon politik, slogan, pidato, pernyataan politik sering dilontarkan harus disikapi secara kritis, sehingga kita tidak terjebak dan tertipu. Permasalahan politik yang menyangkut kekuasaan, pengaturan kepentingan bersama merupakan masalah yang sangat rumit.Hal ini disebabkan karena masalah politik selalu berkaitan dengan berbagai kepentingan dari berbagai kekuatan dimana semua mempunyai tujuan sendiri-sendiri.Kompleksitas masalah ini juga disebabkan tingkat relativitas dan labilitas kebenaran (politis) yang sangat tinggi.Kebenaran politis sifatnya sangat subjektif dan relatif.Muatan kepetingan lebih dominan 57 dalam penentuan kebenaran atau kesalahan. Kebenaran politis lebih relatif dari pada kebenaran hukum, kebenaran ilmiah, dan kebenaran lain yang mempunyai tolok ukur yang jelas. Dalam telaah ilmu politik bahasa menempati posisi penting terutama setelah munculnya postmodernisme dan poststrukturalisme dalam epistemologi modern.Bahasa dalam dirinya sendiri tampil sebagai representasi dari pagelaran (deployment). Bahasa pada akhirnya dipahami sebagai salah satu space suatu ruang dimana konflik berbagai kepentingan, kekuatan, proses hegemoni dan counter-hegemony terjadi (Hikam, 179). Bahasa tidak lagi dipahami sebagai medium netral yang berada di luar pembicara.Apabila dikaitkan dengan wacana politik bukan alat atau medium netral, melainkan merupakan representasi dirinnya dalam hubungan-hubungan politis tetapi merupakan ruang bagi pertarungan kuasa-kuasa tertentu (Hikam, 186-187). Bahasa politik tidak mementingkan state of fact tetapi lebih mementingkan implikasi dari suatu pernyataan. Seorang politikus yang hati-hati akan menggunakan kalimat yang bersayap dimana pendengar tergiring untuk membuat kesimpulan seperti apa yang dimaksudkan walaupun apa yang diucapkan belum tentu benar dari segi fakta (Purwoko, 13). Berkaitan dengan hal ini Austin mengatakan bahwa tindakan bahasa (speech Act) terdiri dari tiga hal: yaitu tindakan lokusi (locutionary act) yaitu apa yang diucapkan penutur, tindakan ilokusi (illocutionary act) adalah makna atau arti di balik suatu pernyataan, dan tindakan perlokusi (perlocutionary act) yaitu dampak dari apa yang diucapkan penutur. Bahasa politik lebih mementingkan tindakan perlokusi yaitu dampak dari suatu ucapan.Dalam hal ini sikap kritis sangat dibuhkan dalam memahami bahasa politik.Menurut Wilson yang juga dikutip Herudjati mengatakan bahwa ada yang khas dari bahasa politik yaitu menyentuh perasaan (emotive). Bahasa 58 politik ini mengandung empat argumentasi: pertama correct interpretation (pendengar atau pembaca harus menginterpretasikan bahwa apa yang dinyatakan penutur selalu benar), kedua exception, bahwa apa yang diucapkan harus diterima oleh pendengan sebagai kekecualian yang sudah benar dan tidak perlu dikritisi, ketiga chauvinism, yang diajukan bukan fakta kebenaran tetapi point maksud/tujuan yang sesekali kelihatan arogan, kalau perlu dengan kata bersayap (doubletalk), keempat controlled cognitive environment, yaitu premis dari wacana politik bukan memberikan pesan melainkan menciptakan lingkungan kognitif bagi pendengar agar memiliki interpretasi seperti yang telah direkayasa (Purwoko, 17). KRITIK BAHASA TERHADAP UNDANG-UNDANG Undang Undang Dasar 1945 Pasal 34 Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Undang Undang ini telah mengalami empat kali amendemen; (1) disahkan pada 19 Oktober 1999, (2) disahkan 18 Agustus 2000, (3) disahkan pada 10 November 2001, dan (4) disahkan pada 10 Agustus 2002.Nampaknya, fakir miskin dan anak-anak terlantar di negeri ini belum mendapat perhatian yang serius dari pemerintah.Fakir miskin justru menjadi tempat berlindung bagi pemerintah dalam menjalankan program menaikkan harga bahan bakar minyak.Mengapa, karena kata dipeliharaberkonotasi negasi.Artinya, pemerintah memang kurang serius menyelesaikan persoalan fakir miskin, bahkan ampuh menjadi tameng melindungi kebijakan pemerintah.Akibatnya, fakir miskin dan anak-anak terlantar senantiasa menghiasi pemandangan bumi pertiwi di seluruh nusantara. 59 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 13 (1) Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. (2) Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan dengan sistem terbuka melalui tatap muka dan/atau melalui jarak jauh. Undang Undang ini tidak hanya ditentang oleh para pemerhati pendidikan di negeri ini karena memberi insentif terhadap proses perkuliahan yang tidak wajar.Fasilitas penyelenggaraan pendidikan sangat tidak memadai.Akibatnya, bermunculan akronim plesetan terhadap Universitas Terbuka yang menyelenggarakan kuliah jarak jauh dengan istilah Universitas Tersiar atau Universitas Tersebar karena terdapat dimana-mana sementara tidak memiliki kampus di mana-mana. Undang undang ini membingungkan karena di satu sisi memberi peluang, di sisi yang lain ditentang oleh stakeholder penyelenggara Undang Undang. Dua contoh Undang Undang di atas membuktikan kerancuan bahasa sehingga membingungkan maknanya karena kurang memperhatikan standard language seperti yang diungkapkan Hudson (1987:33), antara lain; (1) selection, variasi bahasa adalah sebuah kemutlakan, tidak dapat dihindari.Untuk itu, diksi harus diperhatikan agar kata dapat merepresentasi makna yang tepat, (2) codification, bahasa yang digunakan semestinya sesuai dengan kamus bahasa dan kaidah bahasa, (3) elaboration of function, variasi bahasa harus sesuai dengan fungsi atau segmen tertentu, dan (4) Acceptance, keberterimaan bahasa sangat ditentukan oleh peluang menjadi perekat bangsa, tidak melahirkan konsep disintegrasi dan gerakan separatis. 60 PENUTUP Terdapat hubungan yang erat antara politik dan bahasa.Wacana politik tidak bisa dipisahkan dengan bahasa.Dalam kehidupan politik terutama dalam era demokrasi dibutuhkan komunikasi yang intens baik secara vertikal maupun horizontal.Bahasa dipergunakan sebagai media dalam komunikasi politik.Bahasa standar harus diperhatikan dalam menyusun Undang Undang. Dengan demikian bahasa yang digunakan tidak menyimpan berbagai tanda tanya atau interpretasi yang membingungkan. Sebelum Undang Undang disahkan, mestinya dilakukan kajian bahasa yang menjunjung tinggi politik bahasa yang mengedepankan kepentingan publik daripada kepentingan penutur bahasa tertentu.Untuk maksud tersebut, para pakar bahasa harus diberi peran agar norma-norma yang berlaku di negeri ini melindungi segenap bangsa Indonesia. REFERENSI Alwasilah A Chaedar. 1997. Politik Bahasa dan Pendidikan, Remaja Rosdakarya, Bandung. Hikam, AS. 1999. Demokrasi dan Civil Society. LP3ES, Jakarta. Hudson, R.A.1987. Sociolinguistics, Cambridge University Press, London. http://bahasa-nusantara.blogspot.com Moeliono, Anton. 1985. Pengembangan dan Pembinaan Bahasa: Ancangan Alternatif di dalam Perencanaan Bahasa.Jakarta: Djambatan Pawito.2002. Mass Media and Democracy: A Study of the Roles of the Mass Media in 61 http://bahasa-nusantara.blogspot.com/ In the Indonesian transition Period 1997-1999.(Ph D Thesis, The University ofNewcastle, Australia). Robertson, David.1993. A Dictionary of modern Politics 2 ed.London:Europa Publications Limited. Wilujeng, Sri Rahayu. 2013.Bahasa Politik dalam Perspektif Filsafat Bahasa Ludwig Wittgenstein.Makalah, Universitas Diponegoro. 62