
































Microsoft Word - 1. Imam H. Sutrisno.doc


Indonesian Historical Studies, Vol. 2, No. 1, 1-12 © 2018 

Konflik Etnisitas di Aceh Masa Reformasi, 1998-2005  | 1  
 

Konflik Etnisitas di Aceh Masa Reformasi, 1998-2005  
 

Imam H. Sutrisno 
 

Program Studi Pendidikan Sejarah, Fakultas Ilmu Keguruan dan Pendidikan,  
Universitas Langsa 

 
Corresponding Author: imamhadisutrisno@yahoo.co.id 

 
Abstract 

 
Sejarah Aceh selalu lekat dengan konflik dengan latar politik baik 
pada masa kolonial maupun Indonesia kontemporer seperti 
Perang Aceh, Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII), dan 
Gerakan Aceh Merdeka (GAM), tetapi tulisan ini lebih 
memfokuskan pada konflik dengan latar  etnisitas yang muncul 
pada masa reformasi 1998-2005. Dengan metode sejarah kritis 
dapat diketahui, bahwa konflik etnisitas di Aceh masa reformasi 
itu lebih dipengaruhi oleh euphoria reformasi dan menguatnya 
semangat otonomi daerah yang direpresentasi sebagai ‘kekuasaan’ 
yang harus ditangan orang daerah-etnik local dan merupakan 
konflik harisontal sesama warga bangsa dengan latar etnik yang 
berbeda. Dalam konflik horisontal ini yang cukup menonjol terjadi 
antara etnik lokal dengan etnik pendatang terutama etnik Jawa 
yang dianggap telah menguasai etnik local terutama secara 
ekonomi dan sosiokultural. Sebagai etnik pendatang, orang-orang 
Jawa di Aceh secara ekonomi lebih maju dibandingkan penduduk 
local yang notabene berasal dari etnik setempat. Selain itu, secara 
sosiokultural orang Jawa di Aceh juga menempati posisi social 
yang penting dan lebih baik dibandingkan dengan penduduk 
Aceh. Konflik dengan latar etnik di Aceh tentu berbeda dengan 
konflik dengan latar dan tujuan politik seperti Tengku Daud 
Beureureh yang memimpin DI/TII, Tengku Hasan Tiro yang 
memimpin Gerakan Aceh Merdeka/GAM.  
 
Kata Kunci: Etnisitas; Konflik Aceh; Reformasi 

 
 
Pendahuluan 
Melacak jejak sejarahnya, sejak kasultanan Iskandar Muda Aceh telah mampu 
memberikan peluang bagi pedagang asing untuk melaksanakan aktivitas ekonomi 
bahkan hingga diberikan izin untuk tinggal tetap sementara. Oleh karena itu, dalam 

Received:  
27 Juni 2018 
 
 
Accepted:  
2 July 2018 



Indonesian Historical Studies, Vol. 2, No. 1, 1-12 © 2018 

Konflik Etnisitas di Aceh Masa Reformasi, 1998-2005  | 2  
 

tata kota kerajaan Aceh sudah ter-mapping-kan bahwa daerah seperti Kampong 
Kedah itu merupakan wilayah pemukiman orang asing yang menetap sementara di 
sekitar istana. Demikian juga kehadiran pedagang etnik Jawa, mereka diberikan 
tempat sesuai dengan nama asal etnik yakni dikenal dengan nama Kampong Jawa 
yang hingga sekarang masih bisa terlihat di wilayah Banda Aceh. 

Sejalan dengan dinamika ekonomi di Aceh tersebut, Aceh juga sarat dengan 
konflik sebagaimana yang dikemukakan Reid (2007) bahwa Aceh sarat dengan 
konflik dan konflik itu terjadi setelah mangkatnya Sultan Iskandar Muda terjadi 
perebutan kekuasaan. Dalam perkembangannya kemudian pada masa transisi 
seperti saat ini, dengan adanya kebijakan pemerintah yang mengarah pada 
desentralisasi, isu etnisitas mencuat yang berpotensi terjadinya konflik sosial 
berbasis agama dan etnis (Haryanto, 2012: 302). Pelaksanaan otonomi daerah 
ditengarai justru menguatkan identitas primordial (khususnya etnis). Dalam konteks 
perebutan kekuasaan tersebut, konflik selalu terjadi dari generasi ke generasi hingga 
masa Aceh kontemporer yang mengusung isu Aceh Merdeka melalui GAM (Reid, 
2004: 309). Sejarah konflik di Aceh memang lebih didominasi berlatar politik. Namun 
demikian fakta terkini justru muncul konflik yang berlatar etniksitas yang terjadi 
masa reformasi.  

Etsinitas adalah perubahan kata dari kata etnik yang berarti kesukuan atau 
kelompok kesukuan (ethnic group). Ada banyak kebingungan dengan istilah-istilah 
khusus seperti ‘kelompok etnis’, ‘kelompok rasial’, ‘kasta’ dan ‘stratum sosial’ 
(Burger, et.al., 1990: 42). Secara umum sosiologi menolak gagasan bahwa kelompok 
manusia dapat didefinisikan dalam pengertian genetic mereka. Kelompok sosial 
dalam teori sosiologi didefinisikan secara lebih umum dengan mengacu pada 
kesamaan budaya seperti bahasa, adat dan lembaga. Ada perbedaan kelompok yang 
karakternya dipaksakan atasnya oleh kelompok politik yang superior dalam konteks 
pertarungan politik. Oleh karena itu, etnisitas mungkin menjadi landasan baik untuk 
separatism nasional  atau subordinasi politik. Ambiguitas ‘kelompok etnis’ dengan 
demikian mencerminkan pertarungan politik untuk keanggotaan kelompok ekskutif 
dan inklusif (Aberrcrombie, 2010: 191).  

Menurut Eriksen (1993), etnisitas berasal dari bahasa Yunani, ethnos (ethnikos) 
yang berarti tidak beragama. Ethnic digunakan oleh orang-orang Eropa untuk 
menyebutkan suku aborigin barat sebagai masyarakat yang belum beradab dan 
beragama (Eriksen, 1993: 10). Namun pernyataan sosiolog dan antropolog 
mempunyai sudut pandang yang berbeda, perbedaan tersebut terdapat pada 
pengkatagorian fungsi, ciri, dan syarat kemunculan etnisitas. Kajian aspek sosial 
politik tentang etnik disebut dengan etnisitas. Dalam pandangan Herowitz (1985) 
bahwa hal tersebut bisa dilihat dari faktor darah dan kelahiran, di mana berdasarkan 
faktor tersebut seorang dapat dibedakan atas dasar warna kulit, bahasa dan 
kepercayaan (Herowitz, 1985: 52-53). Sementara Manger (1994) dalam identitas 
kelompok etnik mempunyai dua pandangan, yaitu (1) sebagai sebuah unit yang 
obyektif yang dapat diartikan oleh perbedaan budaya seseorang, atau (2) hanya 
sekedar produk pemikiran sebagai suatu kelompok etnik (Manger, 1994: 13).  



Indonesian Historical Studies, Vol. 2, No. 1, 1-12 © 2018 

Konflik Etnisitas di Aceh Masa Reformasi, 1998-2005  | 3  
 

Dalam kajian antropologi, Barth menyebutkan bahwa umumnya kelompok 
etnik sebagai suatu komunitas memiliki kharateristik sebagai berikut: (1) secara 
biologis mampu berkembang biak dan bertahan, (2) mempunyai nilai-nilai budaya 
yang sama dan sadar akan kebersamaan dalam satu bentuk budaya, (3) membentuk 
jaringan komunikasi dan interaksi sendiri, dan (4) menentukan ciri kelompoknya 
sendiri yang diterima oleh kelompok lain dan dapat dibedakan dari kelompok 
komunitas yang lain (Barth, 1988: 11). 

Berdasarkan uraian tersebut, maka penulis dapat memberikan makna atas 
etnisitas. Makna tersebut dapat ditelusuri dari dua hal. Pertama, etnisitas adalah 
rangkaian penanda dalam hubungan sosial. Kedua, etnisitas merupakan sumber 
politik identitas. Oleh karena itu, tulisan ini membahas beberapa permasalahan lebih 
lanjut, yaitu  bagaimana isu etnisitas mewarnai konflik harisontal di Aceh masa 
reformasi selama periode 1998-2005, faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi dan 
bagaimana hal itu berlangsung. Etnik apa saja yang terlibat dalam konflik tersebut 
dan bagaimana penyelesaiannya serta dampak yang ditimbulkan dari terjadinya 
konflik tersebut? 
 
Etnisitas Masyarakat Aceh 
Perselisihan etnik dalam warna identitas sering dikaitkan dengan aspek kesejarahan. 
Apadurai dalam Baso (2002) mengatakan bahwa sebagai production of nativies, 
yaitu produksi “pribumi”(Baso, 2002: 41). Seiring dengan hal tersebut maka Fiscer 
(1986), menegaskan bahwa etnisitas pada dasarnya merupakan sesuatu yang dalam 
setiap generasi harus ditemukan kembali (reinvented) dan diinterpresentasikan 
kembali (reinterpreted) oleh setiap individu dan bukan sesuatu yang sederhana yang 
diwariskan dari generasi ke generasi dan perlu dilestarikan (Kambo, 2007: 45). 

Dari kajian Denys Lombard (2008) dapat diketahui bahwa pada abad XVII 
nama ‘Aceh’ lebih tepat disebut ‘Aceh Dar us-Salam (artinya “Tanah Damai”). Pada 
saat itu Aceh masih berwujud kota itu sendiri yang kemudian diperluas, sampai 
seluruh pulau dinamakan dengan sebutan yang sama sebagaimana tercermin pada 
ungkapan berikut “Semua orang yang berada di Hindia dan di tempat-tempat lain di 
balik Tanjung Harapan, pergi ke Achen (maksudnya Aceh), sebab dalam kota dan 
pelabuhan itu terkandung nama dan keagungan seluruh pulau, seperti halnya 
dengan Banten di Jawa Besar” (Lombard, 2008: 29). 

Dengan demikian, merujuk pada pandangan Barth (1998), bahwa yang 
dimaksudkan etnik Aceh  adalah (1) masyarakat yang berkembang biak dan 
bertahan di wilayah Aceh; (2) mempunyai nilai-nilai budaya yang sama yaitu 
budaya Aceh pada umumnya dan sadar akan kebersamaannya dalam budaya 
tersebut serta  dalam satu bentuk budaya, yakni budaya yang mereka istilahkan 
dengan budaya Aceh; (3) membentuk jaringan komunikasi dengan bahasa ibu atau 
bahasa lokal yang mereka namakan bahasa Aceh, dan berinteraksi dengan 
lingkungan etnik sendiri (suku Aceh), dan ; (4) menentukan ciri kelompoknya 
sendiri, seperti bentuk fisik yang diterima oleh kelompok lain sebagai etnis Aceh 
yang berbeda dengan etnis lainnya seperti etnis Jawa, etnis Batak, etnis Minang, etnis 



Indonesian Historical Studies, Vol. 2, No. 1, 1-12 © 2018 

Konflik Etnisitas di Aceh Masa Reformasi, 1998-2005  | 4  
 

Melayu dan dapat dibedakan dari kelompok komunitas yang lain dalam arti tingkah 
laku dan perlakuannya. Dalam buku Tamaddun Aceh disebutkan bahwa yang 
termasuk etnis Aceh terdapat enam kelompok yaitu Gayo, Aceh, Tamiang, Jamik, 
Gayo Alas, dan Simelue. 

Berdasarkan uraian di atas dapat dikemukakan bahwa yang dimaksudkan etnis 
Aceh adalah secara universal mereka berkembang biak dan bertahan pada wilayah 
atau daerah yang disebut daratan Aceh. Melaksanakan nilai-nilai budaya dan adat 
yang mereka percayai dan yakini bahwa bahwa hal tersebut merupakan budaya 
warisan dari indatu (nenek moyang mereka). Mereka selalu berinteraksi dan berbaur 
dengan kelompoknya dan terikat dengan keluarga besarnya (extended of family) 
dengan bahasa yang saling mengerti dan khusus (dalam arti hanya kelompoknya) 
yang memahami bahasa tersebut yakni dengan bahasa Aceh. Disamping itu, mereka 
mempunyai ciri-ciri anatomi dari fisik (tenotifik) yang berbeda dengan etnis lain 
yang berada di sekeliling mereka, seperti  etnis Melayu, etnis Gayo, etnis Karo, Batak 
atau etnis pendatang dari luar Sumatra seperti etnis Jawa. Dalam melihat bentuk 
aneka warna suatu bangsa Ilmu Antropologi yang berkaitan dengan Ilmu Anatomi 
akan menjawab bentuk aneka warna manusia berdasarkan garis keturunan dan 
golongan darah. 
 
Asal Usul Etnisitas di Aceh 
Dari beberapa sumber belum ditemukan dengan pasti kapan mulai penyebaran etnis 
Aceh serta asal-usul yang sebenarnya. Namun ada cerita dari mulut ke mulut bahwa 
asal nama Aceh adalah dari singkatan bangsa-bangsa yang terdiri dari 4 huruf dan 4 
bangsa. Pertama A yang dimaksud singkatan dari kata Arab yang berarti bangsa 
Arab. Memang pada kenyataannya bahwa ada sebagian etnis Aceh yang merupakan 
keturunan dari bangsa Arab. Seperti tampak dari gelar bangsawan Said atau Habib 
(untuk sebutan di Jawa) atau dari bentuk fisik dan dari segi kepercayaan serta 
aktivitas dagang dari turunan Arab. Masalah kepercayaan dan banyak para turunan 
Arab mendirikan pesantern atau dayah seperti di pasantren Seulimem, bahwa 
tengku (ustad) yang membuka pesantren tersebut adalah keturunan Arab (ACEH-
Bala Cossa.com). Kedua C (Tj) adalah singkatan dari kata Cina (Tjina), artinya bahwa 
ada sebagian dari etnis Aceh merupakan keturunan dari bangsa Cina dan ahli di 
bidang perdagangan dan pandai membuat mie, yang merupakan ciri khas makanan 
orang Cina. Ketiga huruf E adalah singkatan dari kata Eropa, artinya ada sebagian 
orang Aceh yang mirip dengan turunan bangsa Eropa. Hal ini bisa diamati dari 
bentuk fisik berupa mata biru, hidung mancung dan kulit putih, yakni orang-orang 
yang tinggal di daerah Lamno Aceh Barat. Orang Aceh juga memiliki hobby yang 
sama seperti orang-orang Eropa yang gemar berperang. Keempat, huruf H adalah 
singkatan dari kata Hindia/India, artinya ada sebagian orang Aceh yang merupakan 
keturunan India. Hal ini bisa kita buktikan dari segi makanan roti cane, masakan 
kare dan gemar memakan sirih yang digemari orang India, juga digemari orang-
orang Aceh. Bentuk fisik tinggi besar namun warna kulit hitam seperti orang 
Srilangka. Orang-orang ini bisa dijumpai pada masyarakat di daerah Pidie.  



Indonesian Historical Studies, Vol. 2, No. 1, 1-12 © 2018 

Konflik Etnisitas di Aceh Masa Reformasi, 1998-2005  | 5  
 

Sudirman (2009) mengemukakan, bahwa semenjak jaman neolitikum, selat 
Malaka merupakan terusan penting dalam gerak migrasi sebagai jalan niaga dunia 
serta jalan penghubung utama dua kebudayaan besar, Cina dan India. Muncul dan 
berkembangnya negara-negara sekitar selat Malaka tidak dapat dipisahkan dari letak 
geografis yang sangat strategis. Kutaraja (Banda Aceh) muncul sebagai pusat politik 
dan pemerintahan disebutkan diantaranya oleh karena faktor letak tersebut 
(Sudirman, 2009: 7). Burger (1962) dalam “Sejarah Ekonomi Sosiologis Indonesia, 
mengemukakan, bahwa Aceh sudah dikenal semenjak permulaan terbentuknya 
jaringan-jaringan lalu-lintas internasional sejak abad I masehi (Burger, 1962: 14). 
Adapun penyebaran etnis Aceh sudah tersebar ke seluruh daratan wilayah Aceh 
sejak wilayah ini ada, mulai pantai bagian timur yang berbatasan dengan wilayah 
Sumatra Utara terus membentang ke pantai barat, kemudian di pedalaman dan 
pegunungan serta di dataran tinggi Gayo.  

Pada awalnya sekitar abad VII, bahwa etnik Aceh masih mempunyai 
kepercayaan Hindu, hal ini bisa dibuktikan dengan hadirnya dua kerajaan Hindu 
Indrapuri dan Indrapurba (Lamuri) di kawasan Aceh Besar, dan diyakini bahwa 
kerajaan Lamuri merupakan cikal bakal Kerajaan Aceh Darussalam yang kemudian 
berkembang menjadi kerajaan Islam setelah kedatangan pedagang-pedagang Islam 
yang diterima dan bekerjasama dengan penguasa-penguasa lokal.  
 
Penyebaran  Etnis dan Potensi Konflik Aceh  
Penyebaran etnis Aceh di wilayahnya tidak terlepas dari perkembangan penduduk 
Aceh saat itu. Sudirman (2009) menyampaikan perkembangan penduduk Aceh 
dimulai pada tahun 1570-an, yakni pada kegiatan ekonomi dan militer yang 
melibatkan sekitar 80.000 penduduk. Anthony Ried menambahkan bahwa sekitar 
tahun 1570-1580 M, Banda Aceh merupakan sebuah kota pelabuhan yany berciri 
khas Melayu. Lahan pemukiman begitu luas, tetapi hanya pusat perdagangan dan 
politik saja yang berpenduduk padat, sekitar 20.000 orang penduduk per km. Dari 
hal itu dapat diketahui perkembangan penduduk cukup padat pada wilayah yang 
menjadi pusat kegiatan ekonomi dan perdagangan. Sementara itu, daerah-daerah 
Aceh yang lain terutama di bagian Pantai Timur, hanya wilayah Perlak yang mampu 
menompang perekonomian penduduk dari hasil jasa dan perdagangan. Namun 
kapan pastinya penyebaran penduduk ke wilayah pantai timur itu dimulai, belum 
ditemukan data yang pasti. 

Dalam kajian konflik Aceh khususnya di wilayah Pantai timur Aceh (Aceh 
Timur, Langsa dan sekitarnya), penulis mengunakan pendekatan sosiologi sejarah 
agar dapat diketahui proses-proses dan persoalan structural yang membingkai 
terjadinya konflik tersebut(Ank ersmit, 1987: 267). W.J. Cahnmann dan A. Boskoff, 
menegaskan bahwa dengan pendekatan sosiologi sejarah, dapat ditemukan pola 
interaksi antar komunitas yang diwujudkan suatu pola jaringan masyarakat, 
bagimana itu dilembagakan dan mengalami perubahan. Komunitas yang terdiri dari 
individu tidak dilihat sebagai pencipta, melainkan sebagai hasil daya-daya 
masyarakat. Sejalan dengan pandangan tersebut pernah dikemukakan oleh Donald 



Indonesian Historical Studies, Vol. 2, No. 1, 1-12 © 2018 

Konflik Etnisitas di Aceh Masa Reformasi, 1998-2005  | 6  
 

Macrae bahwa “sociology is history with the hard work left out”, sedangkan “history 
is sociology with the brains left out”. Demikian juga Leopold von Ranke dalam 
Kuntowijoyo (2008: 267) mengeluarkan dictum bahwa sejarawan hendaknya menulis 
wie es eigentlich gewesen (yang sebenarnya terjadi). Artinya, sejarawan harus 
tunduk kepada fakta, sejarawan harus mempunyai integritas, dan sejarawan harus 
objektif (imparsial, tak boleh memihak). 

Konflik Aceh terjadi dalam waktu yang sangat panjang, yakni jauh sebelum 
Indonesia didirikan hingga Indonesia kontemporer dan merebak lagi pasca 
reformasi tahun 1998 sampai tahun 2005. Konflik pada periode ini cukup menarik 
karena beberapa hal antara lain; (1) dalam konflik Aceh ini berpengaruh dalam 
struktur sosial masyarakat (2) konflik yang terjadi sarat dengan kepentingan para 
elite di Aceh, yang meyeret  dalam konflik antar etnik (konflik horisontal) (3) objek 
konflik adalah entik pendatang khususnya etnik Jawa yang direpresentasikan 
sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Konflik Aceh tempo dulu hingga era 
orde baru tidak pernah melibatkan posisi etnik (Jawa). Posisi etnik Jawa pada waktu 
itu bukan sebagai objek dari konflik itu sendiri. Namun posisi itu berbeda dalam 
konflik tahun 1998, etnik Jawa justru yang menjadi objek dalam konflik tersebut. 
Posisi yang sangat terjepit bahwa seolah-olah etnik Jawa menjadi kambing hitam 
dalam menghalalkan sebuah tindakan dan dalam urusan politik.  Dalam kasus ini, 
penting diungkap kausalitas dalam hubungan antaretnik.  

Hubungan antaretnik di Aceh sudah berlangsung sejak lama bahkan sepanjang 
perjalanan sejarah Aceh itu sendiri. Sebagai bukti adanya beberapa gampong-
gampong (artinya wilayah kelurahan) yang berisi para saudagar baik dari wilayah 
Nusantara sendiri dan wilayah di luar Nusantara. Terdapat nama kampong Jawa, 
kampong Cina, kampong Kedah, kampong Melayu, yang hingga dewasa ini masih 
tetap eksis di Kutaraja Banda Aceh. Hal ini tentu merupakan bukti kuat bagaimana 
hubungan dan ikatan persaudaraan antar etnik selama ini tidak pernah luntur. 
Khusus Aceh dan Jawa, juga memiliki akar sejarah yang Panjang. Pada saat pasukan 
Jawa (Demak) mengusir Portugis dari Malaka (1521), pasukan Demak mendapat 
bantuan dari pasukan Pase (Aceh), dan dari ikatan tersebut adanya niat seorang 
bangsawan dari Pase yang ikut hijrah ke Jawa (Demak) yang akhirnya 
dipersuntingkan putri Sultan Demak dengan salah satu bangsawan dari Pase 
tersebut, dan akhirnya diberi tugas sultan Demak dalam rangka menghalau 
Portuhgis di Batavia dan misi penyebaran Islam di Jawa Barat.   
 
Struktur Masyarakat Majemuk Terdistorsi 
Sebagaimana struktur masyarakat Indonesia, Aceh juga memiliki struktur 
masyarakat yang majemuk atau plural. Pluralitas masyarakat ini merupakan fakta 
sejarah yang menjadi modal dasar bagi terciptanya integrasi, tetapi pada sisi yang 
lain juga dapat menjadi ancaman terjadinya segregasi bahkan disintegrasi. 
Sebagaimana yang dikemukakan oleh van den Berghe bahwa: (1) terjadi segmentasi 
ke dalam bentuk kelompok-kelompok yang seringkali memiliki kebudayaan, atau 
lebih tepat sub-kebudayaan, yang berbeda satu satu sama lain (2) memiliki struktur 



Indonesian Historical Studies, Vol. 2, No. 1, 1-12 © 2018 

Konflik Etnisitas di Aceh Masa Reformasi, 1998-2005  | 7  
 

sosial yang terbagi-bagi ke dalam lembaga-lembaga yang bersifat non komplementer 
(3) kurang mengembangkan konsensus di antara para anggota masyarakat tentang 
nilai-nilai sosial yang bersifat dasar (4) secara relatif sering terjadi konflik diantara 
kelompok yang satu dengan kelompok yang lainnya (5) secara relatif integrasi sosial 
tumbuh di atas paksaan (coercion) dan saling ketergantungan di dalam bidang 
ekonomi, serta (6) adanya dominasi politik oleh suatu kelompok atas kelompok-
kelompok yang lain. 

Parsons (1951) menyatakan bahwa sistem budaya dan sistem kepribadian 
dianggap bersinggungan langsung dengan sistem sosial sehingga pengaruh sistem 
tersebut dapat dibagi hanya dalam konseptualtualisasi subjektif. Parsons melihat 
integrasi sebagai fungsi utama dalam sistem sosial. Secara spesifik, Parsons 
mengkonseptualisasi suatu masyarakat tipe ideal yang di dalamnya nilai-nilai 
budaya diinstitusionalisasikan dalam sistem sosial dan norma-norma 
diinternalisasikan ke dalam sistem kepribadian. Lalu, dengan demikian menurut 
pandangan ini  bahwa individu akan menuruti ekspektasi-ekspektasi sosial, karena 
mereka menganggap peraturan itu sah (menginggat sumbernya) dan karena 
peraturan itu konskuen dengan nilai-nilai mereka yang diinternalisasikan itu.  Selain 
itu, karena dihasilkan dari orientasi nilai bersama, norma mempunyai satu “karakter 
selaras”, sehingga ekspektasi-ekspektasi yang saling bersaing tidak menjerumuskan 
orang ke dalam konflik. 
 
Konflik Aceh dalam Pandangan Teori Parsons 
Konflik sebagai manifestasi dari adanya suatu kondisi yang bertentangan atau 
ketidakselarasan/disharmoni dapat dijelaskan dengan teori structural fungsional 
Talcott Parsons dalam bingkai skema Adaptation, Goal Atainment, Integration, 
Latency (AGIL). Suatu harmoni terbangun manakala tindakan social masyarakat 
sebagai sistem social memeninuhi empat kriteria dalam AGIL tersebut. Dalam karya 
berikutnya yang berjudul The Social System, Parson melihat aktor sebagai orientasi 
pada situasi dalam istilah motivasi dan nilai-nilai. Terdapat berberapa macam 
motivasi, antara lain kognitif, chatectic, dan evaluative. Terdapat juga nilai-nilai yang 
bertanggungjawab terhadap sistem sosial ini, antara lain nilai kognisi, apresiasi, dan 
moral. Parsons sendiri menyebutnya sebagai modes of orientation. Unit tindakan oleh 
karenanya melibatkan motivasi dan orientasi nilai dan memiliki tujuan umum 
sebagai konsekuensi kombinasi dari nilai dan motivasi-motivasi tersebut terhadap 
seorang aktor. 

Sementara itu, Merton (murid Talcott Parsons) mengembangkan lebih lanjut 
teori structural fungsional dengan mengawali kritikan terhadap beberapa aspek 
ekstrem dan keteguhan structural fungsionalisme sebagai basis membangun 
harmoni sosial dan dalam konteks ini Merton mendorong fungsionalisme kearah 
marxisme. Hal ini berbeda dari sang guru, Talcott Parsons mengemukakan bahwa 
teorisi structural fungsional sangatlah penting. Parsons mendukung terciptanya teori 
yang besar dan mencakup seluruhnya sedangkan Merton lebih terbatas dan 
menengah, tetapi lebih operasional dan kontekstual. Merton mengkritik apa yang 



Indonesian Historical Studies, Vol. 2, No. 1, 1-12 © 2018 

Konflik Etnisitas di Aceh Masa Reformasi, 1998-2005  | 8  
 

dilihatnya sebagai tiga postulat dasar analisis fungsional, seperti yang pernah 
dikembangkan oleh Malinowski dan Radcliffe Brown.  

Beberapa postulat yang dikritisi Merton tersebut antara lain: (1) kesatuan fungsi 
masyarakat, seluruh kepercayaan dan praktik sosial budaya standar bersifat 
fungsional bagi masyarakat secara keseluruhan maupun bagi individu dalam 
masyarakat, hal ini berarti sistem sosial yang ada pasti menunjukan tingginya level 
integrasi. Hal yang demikian tidak hanya berlaku pada masyarakat kecil tetapi dapat 
generalisasikan pada masyarakat yang lebih besar (2) fungsionalisme universal, 
seluruh bentuk dan stuktur sosial memiliki fungsi positif. Hal ini di tentang oleh 
Merton, bahwa dalam dunia nyata tidak seluruh struktur, adat istiadat, gagasan dan 
keyakinan, serta sebagainya memiliki fungsi positif. Dicontohkan pula dengan 
stuktur sosial dengan adat istiadat yang mengatur individu bertingkah laku kadang-
kadang membuat individu tersebut depresi hingga bunuh diri. Dengan demikian 
postulat structural fungsional menjadi bertentangan (3) indispensability, aspek 
standar masyarakat tidak hanya memiliki fungsi positif, namun juga 
merespresentasikan bagian-bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan yang 
adakalanya negatif. Hal ini berarti fungsi secara fungsional diperlukan oleh 
masyarakat. Dalam hal ini Merton sama dengan Parsons bahwa ada berbagai 
alternative structural dan fungsional yang ada di dalam masyarakat yang tidak 
dapat dihindari. 

Dalam bagian terakhirnya Parsons (1951), berasumsi bahwa setiap subsistem  
normalnya memiliki sarana untuk perubahan, dan sebagian besar dalam tulisannya 
menganggap perubahan itu menyusahkan karena bisa membahayakan imperatif-
imperatif sistem.  Lebih lanjut, Parsons khawatir bahwa akibat dari perubahan yang 
tampaknya remeh boleh jadi jangkauannya luas (dan lebih buruk) daripada yang 
mungkin diperhitungkan orang. Analisis  perubahan yang secara eksplisif itu 
dilakukan dalam perspektif evolusioner yang tertib. Jadi masyarakat digambarkan 
bergerak melewati tahap-tahap equilibrium temporer, tetapi perubahan yang 
berlangsung mengikuti suatu urutan yang tertib dan selalu dipolakan sesuai dengan 
kebutuhan- kebutuhan sistem tersebut. 

Sejalan dengan pemikiran Parsons dan Merton tersebut, konflik Aceh dapat 
dipahami sebagai bagian dari proses bagi terjadinya perubahan masyarakat yang 
berlangsung equilibrium. Perubahan tersebut dilakukan boleh jadi secara sengaja, 
maka terjadi hubungan kausalitas dengan dinamika dan konflik di masyarakat. 
Pertama, adanya kecenderungan pola-pola tradisional yang berfungsi pada 
pemerintahan Provinsi Aceh. Melalui Perjanjian dalam MoU Helsinki tanggal 15 
Agustus 2005, menstimulan lahirnya Undang Undang Negara RI No.11 Th. 2006 
tentang Undang Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Di dalam undang-undang 
tersebut telah disebutkan tentang lembaga-lembaga adat yang mempunyai fungsi 
dalam struktur pemerintahan Aceh. Kedua, melibatkan tendensi untuk tidak 
mempertimbangkan kemungkinan bahwa praktek-praktek tradisional memberi 
manfaat secara berbeda kepada beberapa bagian dalam suatu masyarakat. Dalam 
bagian ini tampak praktek-praktek tradisional suatu daerah sangatlah berbeda 



Indonesian Historical Studies, Vol. 2, No. 1, 1-12 © 2018 

Konflik Etnisitas di Aceh Masa Reformasi, 1998-2005  | 9  
 

dengan daerah lain. Maksudnya bahwa peraturan-peraturan adat terakomodir 
menjadi peraturan yang tertulis yang menjadi ketetapan adat yang harus dijalankan 
bagi seluruh warga Aceh. Meskipun dalam kenyataannya masih adanya 
ketimpangan dalam menjalankan syariat Islam dan masih adanya pro dan kontra. 
Ketiga, yang menompang kekonservatifan fungsionalisme struktural. Parsonsian 
menunjukkan adanya keengganan untuk memberikan tempat utama bagi kajiannya 
atas isu tentang konflik, pertentangan, atau kekerasan. Sejalan dengan pemikiran 
Parsonian, dalam struktur masyarakat tradisional Aceh, selalu berpandangan bahwa 
konflik adalah suatu hal yang tabu yang tidak baik untuk dilakukan, walaupun 
faktualnya konflik belum tentu mempunyai dampak yang negatif. Akan tetapi 
dalam kenyataan bahwa konflik Aceh yang sangat keras bahkan adakalanya 
berdarah itu terselesaikan secara damai dan pasca konflik masyarakat merasakan 
lebih tenang serta muncul pembangunan di segala bidang. Hal itu tentu tidak 
terlepas dari mulai berjalannya system social yang menekankan pada proses AGIL 
sebagaimana pemikiran yang dikembangkan oleh Parsonian. 

Selain itu, dikarenakan subsistem-subsistem itu saling bersinggungan, Parsons 
dalam teorinya tidak harus saling memaksa satu sama lain untuk menuruti 
ekspektasi-ekspektasi yang logis, mereka ingin untuk patuh. Menurut pandangan 
Gouldner (1970), bahkan tendensi sebagian besar fungsional tidak memberikan 
banyak ruang terhadap analisis konflik dan hal itu sekaligus menjadi bukti dari 
adanya keengganan mereka untuk melihat konflik. Adapun ketiga pandangan 
Parsons tersebut antara lain: (1) preferensi kepada inferensi-inferensi orang luar, 
karena Parsons berpendapat bahwa individu menginternalisasi nilai-nilai inti yang 
sama, refleksi mereka mungkin memberikan indikator-indikator sosial yang sah, (2) 
perbedaan antara individu dan kolektivitas. Parsons tentu saja menegaskan 
pemisahan antara individu dan kolektivitas, dan tidak dapat direduksinya lagi 
sistem sosial, dan dia pun memandang sistem sosial bersinggungan atau merembesi 
sistem kepribadian, (3) integrasi sosial, tanpa ‘campur tangan’ menjadi ide utama 
dalam skema Parsons. Menurut pandangannya, bagian yang sesuai, dan setelah  
tercapai equilibrium, kelanjutannya tidak memerlukan syarat mekanisme khusus 
apapun, karena kondisi equilibrium dalam system social sendiri menjadi penciri 
pemikiran Parsons. 

Dalam orientasi umum Parsons (1966) untuk studi tentang perubahan sosial 
dibentuk oleh factor yang bersifat biologi. Untuk menerangkan proses ini Parsons 
mengembangkan apa yang disebut ”Paradigma Perubahan Evolusioner”. Komponen 
pertama dalam paradigma itu adalah proses diferensiasi. Parsons berasumsi bahwa 
setiap masyarakat tersusun dari sekumpulan subsistem yang berbeda berdasarkan 
struktur maupun berdasarkan makna fungsionalnya bagi masyarakat yang lebih 
luas. Ketika masyarakat berubah, subsistem  baru terdiferensiasi. Akan tetapi hal ini 
belum lah cukup, subsistem baru ini juga harus lebih mempunyai kemampuan 
dalam menyesuaikan diri ketimbang subsistem yang terdahulu. Jadi, aspek esensial 
paradigma evolusioner Parsons adalah kemampuan menyesuaikan diri yang 
meningkat (Parsons, 1966: 222, Ritzer, 2011:133). 



Indonesian Historical Studies, Vol. 2, No. 1, 1-12 © 2018 

Konflik Etnisitas di Aceh Masa Reformasi, 1998-2005  | 10  
 

Dalam kasus di Aceh, perubahan ini disebabkan oleh terjadinya konflik, atau 
perubahan yang dipaksakan. Perubahan ini terjadi karena adanya gejolak 
masyarakat, baik masyarakat pendatang maupun lokal. Gejolak masyarakat 
pendatang,  mereka merasa bahwa dirinya juga sudah tinggal lama dan menetap 
tinggal di Aceh, bahkan ada yang sudah lebih dari dua gerenasi. Bagaimanapun juga 
mereka akan mempertahankan tempat tinggalnya, bagi warga yang tidak suka akan 
keributan, mereka akan memilih pergi, merantau ke luar Aceh dengan pilihan 
daerah yang masih alamiah seperti Pekanbaru atau pulang ke daerah asal Pulau 
Jawa bagi yang masih mempunyai ikatan saudara di Jawa. Pada sisi lain, terjadi 
keterikatan sosial, rasa penderitaan, rasa memiliki dan rasa ingin mempertahankan 
bersama dalam bingkai ke-etnikan. Ketika terjadi gejolak dan gesekan dengan etnik 
Aceh, maka mereka akan terintegrasi dengan masyarakat yang sama dalam bingkai 
etnik yang sama.  

Konflik ideologis memang lebih mudah disimak dalam kasus-kasus hubungan 
dan perbedaan-perbedaan agama. Akan tetapi karena perbedaan agama yang 
seringkali bertemu juga dengan perbedaan suku bangsa, maka konflik yang 
demikian sedikit banyak terdapat juga di antara suku-suku bangsa yang lain. 
Apalagi jika  diingat bahwa perbedaan tradisi adat bukan sedikit terjadi di antara 
berbagai suku bangsa, dalam keadaan konflik yang  terbuka benar-benar terjadi, 
maka sentimen keagamaan seringkali bertemu dengan sentimen kesukuan. Konflik 
ideologis bisa terjadi juga pada kasus konflik antaretnik di Kalimantan, Papua, Poso, 
tetapi untuk kasus konflik di Aceh tidak menutup kemungkinan konflik ideologis 
juga konflik politis. Nasikun (1984), mengemukakan perbedaan yang sangat 
mendasar diantara berbagai kelompok di masyarakat, seperti masalah yang 
berkaitan dengan nilai-nilai dasar (Nasikun, 1984: 88-98). 

Bagian akhir dari proses konflik untuk mewujudkan harmoni social adalah 
integrasi. Suatu sistem sosial yang senantiasa mengintegrasi di atas landasan dua hal 
berikut. Pertama, suatu masyarakat senantiasa terintegrasi di atas tumbuhnya 
konsensus di antara sebagaian besar anggota masyarakat akan nilai-nalai 
kemasyarakat yang bersifat fundamental. Kedua, suatu masyarakat yang senatiasa  
terintegrasi juga oleh karena berbagi anggota masyarakat sekaligus menjadi anggota 
berbagai kesatuan sosial (cross cutting affiliations). Dengan demikian setiap konflik 
yang terjadi di antara suatu kesatuan sosial yang lain segera akan dinetralisir oleh 
adanya loyalitas ganda (cros cutting loyalities) dari para anggota masyarakat 
terhadap berbagai kesatuan sosial yang ada.  

Pada tingkat tertentu keduanya akan mendasari terjadinya integrasi sosial di 
dalam masyarakat yang bersifat majemuk, oleh karena tanpa keduanya suatu 
masyarakat bagaimana pun tidak mungkin terjadi. Akan tetapi sifat-sifat masyarakat 
majemuk sebagaimana yang telah disebutkan di atas, telah menyebabkan landasan 
terjadinya integrasi sosial seperti yang dikemukakan oleh para penganut 
fungsionalisme struktural hanya dapat berlaku di dalam derajat yang terbatas. 
Segmentasi dalam bentuk terjadinya kesatuan-kesatuan sosial yang terikat ke dalam 
ikatan-ikatan primodial dengan sub-kebudayaan yang berbeda satu sama lain, akan 



Indonesian Historical Studies, Vol. 2, No. 1, 1-12 © 2018 

Konflik Etnisitas di Aceh Masa Reformasi, 1998-2005  | 11  
 

mudah sekali menumbulkan konflik di antara kesatuan-kesatuan sosial tersebut, 
seperti kasus baik di Aceh, Kalimantan dan Irian Barat (Papua). Oleh karena itu ada 
dua macam tingkatan konflik yang mungkin terjadi, yakni: (1) konflik di dalam 
tingkatnya yang bersifat ideologis, dan (2) konflik di dalam tingkatnya yang bersifat 
politis. 

Pada tingkatnya yang bersifat ideologis, konflik tersebut terwujud di dalam 
bentuk konflik antara sistem nilai yang dianut dan menjadi ideologi dari berbagai 
kesatuan sosial. Adapun pada tingkatan yang bersifat politis, konflik tersebut terjadi 
di dalam bentuk pertentangan di dalam pembagian status kekuasaan, dan sumber-
sumber ekonomi yang terbatas adanya di dalam masyarakat. Di dalam situasi 
konflik, maka sadar atau tidak sadar bahwa setiap pihak yang berselisih akan 
berusaha mengabadikan diri dengan cara perlakuan memperkokoh solidaritas ke 
dalam di antara sesama anggotanya, membentuk organisasai-organisasi 
kemasyarakatan untuk keperluan kesehjahteraan dan pertahanan bersama, seperti 
memperkuat  identitas kultural.  
 
Penutup 
Dari pembahasan yang telah dilakukan tersebut, maka dapat dibuat simpulan bahwa 
konflik pada dasarnya inheren dalam kehidupan masyarakat apalagi pada 
masyarakat yang majemuk atau pluralistic potensi konflik yang berlatar etnik dapat 
dikatakan selalu ada menyertai. Kasus konflik di Aceh terutama pada masa 
reformasi 1998-2005 menjadi bukti otentik terjadinya konflik yang berlatar etniksitas 
khususnya antara etnik lokal dengan etnik pendatang yang dalam hal ini adalah 
etnik Jawa. Dengan demikian, konflik selalu menjadi sesuatu yang potensial di 
dalam masyarakat yang bersifat majemuk, dan apabila konsensus hanya dapat 
tumbuh dalam derajat yang terbatas, maka bagaimana mungkin suatu masyarakat 
majemuk dapat bertahan dalam waktu yang panjang. Disamping itu, suatu 
masyarakat majemuk dapat juga terintegrasi oleh karena adanya saling 
ketergantungan dan saling membutuhkan di antara berbagai kelompok atau 
kesatuan baik dibidang sosial tersebut maupun di dalam lapangan ekonomi. 

Konflik etnisitas di Aceh pada masa reformasi dalam pandangan teori 
structural fungsional dapat dipahami sebagai media untuk membangun dan 
memperkuat kohesi sosial bahkan integrasi social ketika system social dalam 
masyarakat fungsional dalam formasi equilibrium. Hal ini dibuktikan dari adanya 
respon dan tindaklanjut dari unsur-unsur social potensial masyarakat untuk 
melakukan komunikasi dan tindakan-tindakan yang menunjukkan adanya proses 
adaptasi, penyelarasan tujuan bersama dan penyatuan serta integrasi sebagai 
komunitas yang tinggal dikawasan tempat tinggal yang sama, yaitu Aceh. Bukti 
otentik yang bersifat legal formal adalah proses-proses social dan politik yang 
menyertai dan menghasilkan kesepakatan dalam MoU Helsinki tanggal 15 Agustus 
2005 di mana masyarakat Aceh menjadi memiliki media untuk melakukan proses 
adaptasi social hingga integrasi sosial dalam kehidupan masyarakat Aceh yang 
secara factual majemuk. Bertitik tolak dari hal itu, maka konflik Aceh dapat menjadi 



Indonesian Historical Studies, Vol. 2, No. 1, 1-12 © 2018 

Konflik Etnisitas di Aceh Masa Reformasi, 1998-2005  | 12  
 

jembatan untuk menuju pada terjadinya perubahan masyarakat sebagaimana yang 
dipikirkan pengikut fungsionalis struktural di mana perubahan sosial akan terjadi 
pada masyarakat majemuk, tetapi perubahan yang secara evolusi, atau perubahan 
yang secara alami. Masyarakat akan mengalami perubahan dari masyarakat yang 
kurang baik menjadi masyarakat yang tertata dengan baik, teratur dan damai. 
Artinya perubahan yang dikehendaki tetapi tidak dipaksakan dan cenderung 
berlangsung dalam kondisi damai. 
 
References 
Baso, Ahmad (2002). Plesetan Lokalitas Politik Pribumi Islam. Jakarta: Desantara. 
Barth, Fredrik (1988). Kelompok Etnis dan Batasannya. Jakarta: Universitas Indonesia 

Press. 
Burger, D.H. (1962). Sejarah Ekonomi Sosiologis Indonesia Jilid I. Jakarta: Pradnja 

Paramita. 
Burger, P.L., Parera, F. M. and Luckman (1990). Tafsir Sosial Atas Kenyataan Risalah 

tentang Sosiologi Pengetahuan. Jakarta: LP3ES. 
Eriksen, Thomas H. (1993). Ethnicity & Nationalism, Anthopological Perspectives. 

London: Pluto Press. 
Haryanto, Sindung (2012) “Konflik Sosial di Era Reformasi”, Masyarakat, Kebudayaan 

dan Politik, Vol. 25 (4): 299-308. 
Herowitz, Donald (1985). Ethnic Group in Conflict. Los Angeles: University Of 

California Press. 
Kambo, Gustiana (2007). Politik Identitas: Studi Kualitatif Tentang Konstruksi 

Identitas Politik Etnik Mandar. Disertasi Universitas Airlangga. 
Kuntowijoyo (2008). Penjelasan Sejarah [Historical Explanation]. Yogyakarta: Tiara 

Wacana.  
Lombard, Denys (2008). Kerajaan Aceh Zaman Sultan Iskandar Muda (1607-1636). 

Jakarta: KPG. 
Manger, Martin (1994). Elite and Masses. California, Wadsworth Publishing 

Company: Belmort. 
Nasikun (1984). Sistem Sosial Indonesia. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada Press. 
Parsons (1951) Social System. Oxon: Routledge & Kegal Paul Ltd.  
Parsons (1966) Societies: Evolutionary and Comparative Perspectives. New Jersey: 

Prentice-Hall. 
Reid, Anthony (2004) “War, Peace, and the Burdern of History in Aceh”, Asian 

Ethnicity, Vol. 5 (3): 301-314. 
Reid, Anthony (2007). Asal Mula Konflik Aceh-Dari Perebutan Pantai Timur Sumatra 

hingga Akhir  Kerajaan Aceh abad XIX. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. 
Ritzer, Georg (2011). Teori Sosiologi Modern. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 
Sudirman (2009). Banda Aceh dalam Siklus Perdagangan Internasional 1500-1873, Banda 

Aceh: Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional. 


