
































Microsoft Word - 4. Kris Hapsari.docx


Indonesian Historical Studies, Vol. 2, No. 1, 36-45 © 2018 

Kasunanan dan Mangkunegaran di Tengah Pendudukan Jepang | 36  
 

Kasunanan dan Mangkunegaran di Tengah  
Pendudukan Jepang 

 
Kris Hapsari 

Arsip Nasional Republik Indonesia 
 

*Penulis Korespondensi: hapsari.kasbili@gmail.com 
 

Abstract 
 

This paper discusses the Kasunanan and Mangkunagaran during the Japanese 
occupation that was compiled using the historical method using primary sources 
from ANRI and Mangkunegaran. This article is like a prologue from the story of 
Kasunanan and Mangkunegaran in 1945-1950, the struggle period of the two 
Surakarta monarchies which maintained their existence in the midst of the 
independence revolution. The initial story fragment, a brief description of the 
situation in Surakarta during the Japanese occupation. This short period 
considered by the Kasunanan and Mangkunegaran became alignments to Japan. 
This is one of the reasons why was the anti-self-government group wanted 
Surakarta did not become a special region. 
 
Keywords: Kasunanan; Mangkunegaran; Japanese Occupation. 

 
Abstrak  

 
Tulisan ini membahas tentang Kasunanan dan Mangkunagaran pada masa 
pendudukan Jepang yang disusun dengan menggunakan metode sejarah 
dengan memanfaatkan arsip-arsip yang disimpan di Arsip Nasional Republik 
Indonesia dan Mangkunegaran. Tulisan ini ibarat prolog dari kisah Kasunanan 
dan Mangkunegaran pada 1945-1950, tahun-tahun perjuangan kedua monarkhi 
Surakarta mempertahankan eksistensinya di tengah revolusi kemerdekaan.  
Tulisan ini merupakan sebuah penggalan kisah awal, gambaran singkat situasi 
Surakarta pada masa pendudukan Jepang. Periode pendek ini oleh berbagai 
kalangan dianggap sebagai masa yang diwarnai dengan keberpihakan 
Kasunanan dan Mangkunegaran kepada penjajah (Jepang). Hal tersebut menjadi 
salah satu alasan bagi kelompok antiswapraja yang menginginkan Surakarta  
bukan sebagai daerah istimewa. 
 
Kata Kunci: Kasunanan; Mangkunegaran; Pendudukan Jepang. 

 

Diterima/ Received:  
29 Juni 2018 
 
Disetujui/ Accepted:  
28 September 2018 



Indonesian Historical Studies, Vol. 2, No. 1, 36-45 © 2018 

Kasunanan dan Mangkunegaran di Tengah Pendudukan Jepang | 37  
 

Pendahuluan 
Kisah Surakarta sebagai daerah istimewa telah lama selesai. Sudah tutup buku. 
Banyak kisah mengenai Daerah Istimewa  Surakarta  (dengan segala versinya) 
diceritakan, dan ditulis oleh beberapa kalangan. Salah satunya adalah versi almarhum 
bapak saya. Ketika saya masih duduk sebagai siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) 
Jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), almarhum (lahir di kampung batik Laweyan 
tempat H. Samanhudi melahirkan Sarekat Islam;  pada 1945 adalah seorang pemuda 
berusia 15 tahun, yang karena hidup dalam suasana heroik perjuangan kemerdekaan, 
maka tubuh dan pikirannya bersentuhan langsung dengan perjuangan 
mempertahankan kemerdekaan), berkisah tentang periode tersebut dengan 
mengatakan, bahwa “wong Sala kuwi nasionalis” (orang Surakarta itu nasionalis).  
Tidak ada yang dapat penulis cerna dari kisah Daerah Istimewa Surakarta versi 
almarhum bapak.  

Ketika penulis berkesempatan menjadi mahasiswa Pascasarjana Program Studi 
Magister Ilmu Sejarah Universitas Diponegoro, sekaligus bekerja sebagai karyawan di 
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), rasa keingintahuan yang sangat dan 
ketidakpuasan atas informasi tentang sejarah lokal kota kelahiran, utamanya mengapa 
Surakarta tidak (daerah) istimewa mendapat salurannya, menginspirasi penulis, 
sehingga menghasilkan tesis berjudul “Kasunanan dan Mangkunegaran di Tengah 
Kekuatan Radikal Surakarta 1945- 1950”. Memang, tesis tersebut belum sempurna, 
tetapi telah memanfaatkan berbagai sumber primer yang berupa arsip yang disimpan 
di ANRI dan Mangkunegaran, sehingga dapat  memberikan gambaran keriuhan 
kehidupan politik dan kondisi keamanan Surakarta pada periode 1945-1950. 

Tulisan ini tidak dapat menggambarkan keseluruhan dari situasi tersebut.  
Idealnya ada beberapa tulisan lain yang saling terkait untuk menggambarkannya 
secara runtut. Oleh karena itu, penulis berharap, tulisan  ini dapat menjadi awal 
penulisan kisah (versi tesis) tentang  Kasunanan dan Mangkunegaran di tengah 
kekuatan radikal Surakarta pada periode1945- 1950. 

Penulis berharap bahwa kutipan dari berbagai sumber arsip yang secara sengaja 
penulis salin secara utuh dapat menjadi bahan “dialog individual”, sebuah usaha 
untuk  mencoba memahami dan mengetahui jalan cerita sejarah yang (mendekati) 
sesungguhnya. 
 
Orang Jepang di Surakarta pada Akhir Pemerintahan Hindia Belanda 
Pengaruh Jepang terhadap bangsawan Surakarta mulai dirasakan ketika dr. Sutomo 
datang ke Surakarta dan memberikan pidato di hadapan bangsawan Surakarta serta 
mengajak kelompok ini dalam kedudukannya sebagai ksatria, prajurit, dan aristokrat 
untuk berupaya menandingi samurai yang merupakan obor bagi bangsa Jepang 
(Larson, 1990: 279). Di pihak lain, pengaruh Jepang mulai mencemaskan pemerintahan 
kolonial Belanda ketika mereka menyadari, bahwa orang-orang Jepang mulai 
melakukan ekspansi ekonomi dengan membuka toko-toko yang mempekerjakan 
orang bumiputera sebagai pegawai-pegawai mereka.  



Indonesian Historical Studies, Vol. 2, No. 1, 36-45 © 2018 

Kasunanan dan Mangkunegaran di Tengah Pendudukan Jepang | 38  
 

Keadaan ini mengakibatkan Gubernur Jenderal de Jonge mendapat tugas khusus 
dari Menteri Urusan Tanah Jajahan untuk melakukan sebuah sistem pelaporan 
intelijen yang sempurna dan sistematis dan sangat rahasia mengenai keberadaan 
Jepang di Hindia Belanda, karena pemerintahan kolonial Belanda juga 
mengkhawatirkan pengaruh Jepang terhadap pers bumiputera, pergerakan 
kebangsaan dan  bumiputera (Larson, 1990: 280). Di Surakarta, kekhawatiran Belanda 
ini sangat beralasan, karena pemerintah kolonial menangkap indikasi bahwa Jepang 
menempatkan penguasa-penguasa tradisional Surakarta sebagai pusat perhatian. 
Pada 1936, pemerintah kolonial Belanda mendapat informasi, bahwa orang-orang 
Jepang mulai melakukan kunjungan ke Kasunanan dan Mangkunegaran, 
memperpanjang konsesi tambang tembaga yang tidak menguntungkan di Wanagiri 
dan disusul oleh banyaknya orang Jepang yang mulai tinggal di Surakarta serta 
seorang pemilik toko Fujiyoko Store bernama Sawabe yang rajin memelihara 
hubungan dengan Kasunanan dan Mangkunegaran (Larson, 1990: 280-283; 
Encyclopaedie	 van	 Nederlandsch-Indie,	 5:176).1 Hubungan yang dirintis oleh Jepang 
dengan penguasa tradisional Surakarta tersebut memperlancar jalan Tentara Jepang 
untuk menguasai Surakarta dan menjalin hubungan dengan pusat kekuasaan 
tradisonal Jawa, ketika pemerintah kolonial Belanda menyerah kepada Tentara Jepang 
pada 1942. Sepeninggal pemerintahan kolonial Belanda, Kasunanan dan 
Mangkunegaran memasuki masa penjajahan baru, yang  dilakukan oleh Tentara 
Jepang  dan disusul segera dengan era kemerdekaan yang menempatkan Surakarta 
sebagai Daerah Istimewa. 
 
Kasunanan dan Mangkunegaran: Terhimpit Kekejaman Tentara Jepang  
Jepang menduduki Surakarta pada 5 Maret 1942 setelah Komandan H.Tunabiki 
beserta pasukannya menyerang Surakarta dan mengalahkan tentara Belanda tanpa 
perlawanan yang berarti (Adiwardoyo, 1974: 55). Pemerintahan Pendudukan 
Balatentara Jepang/ Pemerintahan Militer Jepang selanjutnya menugaskan Kolonel 
Nakayama untuk menghadap Kasunanan dan Mangkunegaran dan menyampaikan 
pernyataan atas keberlangsungan kekuasaan Kasunanan dan Mangkunegaran dengan 

 

1Larson	 mencatat	 sampai	 bulan	 September	 1936,	 di	 Surakarta	 terdapat	 36	 orang	 pria	
dewasa	 Jepang	 dan	 sejumlah	 wanita	 dan	 anak-anak	 Jepang	 yang	 tidak	 tercatat	 jumlahnya.	
Keberadaan	Jepang	di	Surakarta	sesungguhnya	telah	ada	jauh	sebelum	waktu	itu.	Kontak	Jepang	
dengan	 wilayah	 Surakarta	 telah	 dijalin	 melalui	 beberapa	 perusahaan	 perkebunan	 yang	
beroperasi	 di	wilayah	 Kasunanan	 dan	Mangkunegaran.	 Pada	 1916,	 empat	 perkebunan	 Jepang	
telah	 beroperasi	 	 di	 Surakarta.	 Empat	 perkebunan	 itu	 adalah	 (1)	 Cultuur	 Mij.	 Gedaren	 yang	
menguasai	wilayah	perkebunan	di	daerah	Gedaren	seluas	515	bau,	bergerak	dalam	produksi	gula	
dengan	 jumlah	 modal	 f.	 600.000;	 (2)	 Dutch	 Japan	 Plantation	 Co.	 Ltd,	 menguasai	 wilayah	
perkebunan	di	daerah	Sumber	Lawang	seluas	9026	bau,		bergerak	dalam	penanaman	beras	dan	
rami	 dengan	 jumlah	 modal	 f.	 5.000.000.	 Dengan	 modal	 yang	 sama	 besar,	 selain	 	 di	 Sumber	
Lawang,	 perusahaan	 ini	 juga	membuka	perkebunan	beras	di	onderneming	 Bandung-Wonololo,	
dengan	 luas	 areal	 penanaman	 4960	 bau;	 (3)	 Landbouw	 Mij.	 Madjenang,	 yang	 menguasai	
perkebunan	Majenang	seluas	1050	bau,	bergerak	dalam	produksi	rami	dan	indigo.	“Japanners	in	
den	Maleischen	Archipel”,	Encyclopaedie	van	Nederlandsch-Indie		(ENI)	Supplement	5,	hlm.	176.		



Indonesian Historical Studies, Vol. 2, No. 1, 36-45 © 2018 

Kasunanan dan Mangkunegaran di Tengah Pendudukan Jepang | 39  
 

kedudukan yang sederajat dengan periode pemerintahan kolonial Belanda (Yamin, 
1959: 365).  

Setelah  beberapa pejabat tinggi Tentara Dai-Nippon datang ke Surakarta, datang 
pula Nakayama yang untuk kedua kalinya di Mangkunegaran pada 31 Maret 1942 
sebagai utusan Jenderal Harada untuk menyatakan sikap Jepang atas 
Mangkunegaran: pertama, kedudukan Sri Paduka tidak akan dikurangi; kedua, 
institusi pemerintahan tradisional Surakarta dan Yogyakarta tidak termasuk ke dalam 
daerah Jawa Tengah, tetapi langsung di bawah Pemerintahan Militer di Jakarta; ketiga, 
Pemerintah Militer akan mengirimkan beberapa opsir sebagai penghubung dan akan 
membantu serta memberi nasihat dalam pekerjaan Sri Paduka (Yamin, 1959: 2). 
Seminggu kemudian, tepatnya pada  7 April 1942, T. Kohri telah sampai di 
Mangkunegaran untuk menjalankan tugas sebagai pejabat penghubung sebagaimana 
yang dimaksud oleh Pemerintahan Militer Jepang (Yamin, 1959: 2). Setelah 
kedatangan pejabat penghubung tersebut, maka Tentara Dai-Nippon terus melakukan 
pendekatan dengan Kasunanan dan Mangkunegaran. Utusan Jepang datang silih 
berganti mengunjungi keraton sebagai upaya melibatkan keraton dalam kegiatan 
politis Tentara Dai-Nippon. Dengan demikian, situasinya hampir tidak 
memungkinkan bagi pihak Kasunanan dan Mangkunegaran untuk mengambil jarak 
terhadap Pemerintah Tentara Jepang atau menghindarkan kedekatan tersebut. 
Mereka ingin bertemu dengan kedua penguasa tradisional Surakarta dan 
mengumpulkan informasi mengenai vorstenlanden. Di tengah-tengah usaha 
pendekatan dan hubungan baik yang dijalin oleh Tentara Dai-Nippon dengan 
Kasunanan dan Mangkunegaran, sesungguhnya kedua pemerintahan tradisional 
Surakarta juga menghadapi tekanan yang sangat berat dari penjajah baru tersebut. 
Pada 12 Mei 1942, untuk pertama kalinya Tentara Jepang melakukan tindakan 
menekan Mangkunegaran dengan mengirimkan Maklumat No. 15 berupa ketetapan 
kalender Jepang yang harus dipatuhi oleh Mangkunegaran, serta larangan untuk 
menyebut tentara pendudukan tersebut sebagai Jepan, Japen, dan lain-lain, tetapi 
dengan sebutan Nippon. Setengah bulan kemudian, tepatnya pada  2 Juli 1942 pukul 
12.55 – 13.30, seorang Jepang bernama Tinabukie mengunjungi Mangkunegaran dan 
diterima oleh R.M.Ng. Warsadharmaja untuk membicarakan propaganda Nippon 
(Anonim,	“Agenda	1942”).  

Kebijakan Jepang untuk mengikutsertakan para pemimpin pergerakan 
Indonesia dalam propaganda politik, penggalangan kekuatan dan dukungan 
menguasai Asia nyatanya juga melibatkan para bangsawan Surakarta. Sebuah 
pendekatan persuasif mulai dilakukan dengan mengangkat penguasa tradisional 
Surakarta sebagai Solo-Koo (Koo: raja) dan selanjutnya menerjunkan para bangsawan 
dalam gerakan-gerakan melipatgandakan hasil bumi, pemberantasan buta huruf serta 
pembelaan tanah air, serta menyaksikan latihan-latihan pembelaan tanah air di 
kampung-kampung. Tindakan tersebut merupakan langkah Jepang untuk  mendapat 
dukungan dari rakyat melalui wibawa para pemimpin tradisional. Salah satu cara 
yang ditempuh oleh penjajah baru tersebut adalah mengikat Kasunanan dan 
Mangkunegaran dalam sebuah partisipasi politik penggalangan dukungan terhadap 



Indonesian Historical Studies, Vol. 2, No. 1, 36-45 © 2018 

Kasunanan dan Mangkunegaran di Tengah Pendudukan Jepang | 40  
 

setiap kegiatan yang dilakukan oleh Jepang di Surakarta. Saat pengangkatannya 
sebagai raja baru,  Solo-Koo II, Paku Buwana XII dengan didampingi oleh 
penasihatnya, yakni G.P.H. Kusumayuda dan G.P.H. Suryahadijaya menyatakan 
kesanggupan  kepada pemerintahan Balatentara Nippon untuk mencurahkan segenap 
tenaga, pikiran, dan harta benda untuk nusa dan bangsa (Djawa	Baroe	Edisi	ke-13		1	
Juli	 2605). Walaupun demikian, Paku Buwana XII menganggap penobatan dirinya 
bukan pada 29 Juni 1945, tetapi pada  12 Juli 1945 di keraton Surakarta, pada saat 
dirinya menduduki singgasana. Pernyataan Paku Buwana XII tersebut menunjukkan, 
bahwa secara psikologis Paku Buwana XII melakukan perlawanan dengan 
pemerintah Dai-Nippon, suatu pertanda bahwa dirinya hendak mengatakan bahwa ia 
adalah raja merdeka, yang memiliki kekuasaan penuh dan tidak  berada pada posisi 
di bawah pemerintahan Dai Nippon (Kamajaya, 1993: 3). Mangkunegara VIII dalam 
sumpah pengangkatannya pada 14 Agustus 1942 menyatakan turut Pemerintah Bala 
Tentara Dai-Nippon serta akan bekerja dan berdaya upaya keras mengurus segala hal 
pemerintahan Koti (bahasa Jepang, artinya kerajaan) di bawah pengawasan dan 
pimpinan Bala tentara Dai-Nippon.  

Kedekatan Kasunanan dan Mangkunegaran dengan Pemerintah Tentara Dai-
Nippon yang dipersonifikasikan dalam bentuk kesediaan untuk bekerja sama dengan 
Tentara Dai-Nippon tersebut kiranya juga dilakukan oleh para  pemimpin pergerakan 
Indonesia yang lain. Langkah ini ditempuh karena para pemimpin pergerakan 
berusaha untuk menghindarkan dari konflik langsung dengan tentara Jepang yang 
kejam, sehingga langkah kooperatif diambil sebagai cara terbaik. Kerja sama dengan 
Tentara Dai-Nippon oleh para pemimpin pergerakan juga dianggap menguntungkan, 
karena rekrutmen para pemuda Indonesia dalam latihan-latihan militer yang 
dilakukan oleh Jepang memungkinkan para pemuda Indonesia berlatih 
mempergunakan senjata api serta mempersiapkan kemampuan militer secara umum.  

Langkah militer Tentara Dai-Nippon dimulai dengan propaganda politik dan 
mendapat sambutan baik di kalangan masyarakat umum. Propaganda Nippon 
sebagai saudara tua yang akan menyelamatkan Asia Timur Raya ditempuh melalui 
Gerakan 3A (Jepang Cahaya Asia, Jepang Pelindung Asia, Jepang Pemimpin  Asia).  
Gerakan 3A di Surakarta melibatkan secara langsung para bangsawan yang aktif 
dalam kegiatan pergerakan kebangsaan semasa pemerintahan kolonial, dengan 
menjadikan bangsawan Surakarta sebagai pemimpin gerakan tersebut. K.R.M.T. Mr. 
Wangsanagara yang di masa pemerintahan kolonial aktif dalam berbagai kegiatan dan 
organisasi  diangkat sebagai pemimpin 3A untuk wilayah Surakarta.2 Penggalangan 
dukungan terhadap bala tentara Dai-Nippon di wilayah Mangkunegaran disetujui 
oleh pemerintahan Istana Mangkunegaran melalui Undang-Undang Mangkunegaran 
Koti No. 1 tahun 1942, yang di antaranya menyebutkan: 

Terang awit saking kapareng ing karsa dalem Mangkunegara-Ko, andawoehaken waradin 
dateng para poetrasentana, abdidalem doemoegi para kawoela dalem sadaja, soepados sajoek-

 

2“K.R.M.T.	Mr.	Wongsonagoro”.	Daftar	Orang	Terkemuka	di	Djawa	No.	2973,	Arsip	Nasional	
RI	(ANRI).	Berkas	ini	merupakan	daftar	riwayat	hidup	yang	dibuat	oleh	Pemerintah	Balatentara	
Jepang	pada	Desember	1942.	



Indonesian Historical Studies, Vol. 2, No. 1, 36-45 © 2018 

Kasunanan dan Mangkunegaran di Tengah Pendudukan Jepang | 41  
 

saijeg njamboet damel kanti temen-temen sesarengan kalijan Bangsa Dai-Nippon ambangoen 
bebarajan anjar ing Koti (pradja) Mangkoenegaran ....3 

 
 (Atas kehendak Raja Mangkunegaran, memerintahkan kepada seluruh kalangan: para 
putra sentana, abdi dalem, para kawula, supaya secara bersama-sama bekerja dengan 
sungguh-sungguh bersama dengan bangsa Jepang membangun kehidupan baru di 
Kerajaan Mangkunegaran). 

 
Pada 9 April 1944, beberapa saat setelah pembentukan Jawa Hokokai dan 

penerbitan peraturan tentang organisasi tersebut, maka Mangkunegara VIII merintis 
pendirian Kebaktian Rakyat Daerah Kadipaten Mangkunegaran bertempat di 
Pendapa Agung Mangkunegaran (Adiwardojo, 1974: 61). 

Sungguhpun Kasunanan dan Mangkunegaran memiliki kedekatan hubungan 
dengan Tentara Dai-Nippon yang ditandai dengan pengangkatan kedua penguasa 
tradisional Surakarta sebagai Solo-Koo dan kesediaan pemerintah Kasunanan dan 
Mangkunegaran untuk bekerja sama dengan Jepang, kiranya hubungan ini bukanlah 
bentuk sebuah hubungan yang setara, melainkan lebih pada sesuatu yang  tidak dapat 
dihindari. Sikap militeristik dan kekejaman tentara pemerintah Dai-Nippon 
diberlakukan kepada seluruh penduduk Indonesia, tidak terkecuali kepada Solo-Koo. 
Tindakan persuasif yang dilakukan oleh Jepang dengan mengangkat para bangsawan 
pada kedudukan terhormat sebagai pimpinan dalam gerakan penggalangan 
dukungan terhadap Dai-Nippon, tidaklah membebaskan mereka dari tekanan dan 
intimidasi Tentara Dai-Nippon (Larson, 1990: 309).4 Di balik kedekatan dan hubungan 
pertemanan semu tersebut, setiap saat tindakan represif terhadap para pemimpin dan 
keraton terus saja terjadi.  Di Kasunanan, Tentara Dai-Nippon mencurigai Dokter 
Hewan Wignyadipura seorang kerabat jauh Paku Buwana XII sekaligus pejabat 
Kasunanan. Dokter ini dicurigai sebagai aktivis gerakan bawah tanah, namun ia 
berhasil melarikan diri ketika hendak ditahan oleh tentara Jepang.5 Tentara Dai-
Nippon juga melarang keberadaan Legiun Mangkunegaran dan hanya 
memperbolehkan pembentukan sekelompok prajurit yang disebut Gyo-tai atau 
Pemuda Penjaga Istana yang bertugas untuk mengawal Mangkunegara-Koo dan 
menjaga istana (Kerabat Mangkunegaran, 1971: 8). Pemerintah Tentara Dai-Nippon 
juga mengeluarkan peraturan jam malam, yang membatasi aktivitas warga Surakarta 
di malam hari. Jam malam diberlakukan selama 10 jam setiap hari, sejak pukul 20.00 
sampai dengan pukul 06.00. Sebagai akibatnya Mangkunegaran mengambil kebijakan 
 

3“Oendang-Oendang	 Mangkoenegaran-Ko	 angka	 1”.	 Reksa	 Pustaka	 Mangkunegaran,	
2602/1942.	Koti	merupakan	bahasa	Jepang	yang	berarti	kerajaan,	sedang	rajanya	disebut	dengan	
Koo.	

4Periksa	pengakuan	Dokter	Hewan	Wignyadipura	mengenai	perlakuan	Tentara	Dai-Nippon	
terhadap	dirinya	dalam		“Verslag	Besprekingen	met	Pangeran	Soerioe	Koesoemo	en	Veearts	te	
Soerabaia	Raden	Wignjodipoero”.	Inventaris	Algemeene	Secretarie	No.	1245,	ANRI,	hlm.	1.	Pada	
Maret	1943	Kempetai	menangkap	empat	mantan	anggota	Pakempalan	Kawula	Surakarta	(PKS)	di	
Tawangmangu	dengan	tuduhan	merencanakan	suatu	pemberontakan	anti-Jepans	

5“Verslag	 Besprekingen	met	 Pangeran	 Soerioe	 Joesoemo	 en	 Veearts	 te	 Seorabaia	 Raden	
Wignjodipoero”.	Inventaris	Algemeene	Secretarie	No.	1245,	ANRI,	hlm.1.	



Indonesian Historical Studies, Vol. 2, No. 1, 36-45 © 2018 

Kasunanan dan Mangkunegaran di Tengah Pendudukan Jepang | 42  
 

untuk tidak memulangkan abdi dalem yang bertugas di istana sampai malam hari 
untuk mencegah tindak kekerasan terhadap abdi dalem-nya. Sebuah kasus kekerasan 
yang dialami oleh seorang abdi dalem Mangkunegaran karena melanggar ketentuan 
jam malam, mungkin saja menjadi salah satu pertimbangan  bagi pihak 
Mangkunegaran untuk tidak melanggar peraturan jam malam ciptaan Tentara Dai-
Nippon tersebut. Dengan demikian, tampaknya kedekatan tersebut merupakan 
tindakan berpura-pura keraton untuk tetap bertahan dalam situasi yang sangat sulit.  
 

6 Vrijdag – Maart 1942 – Legi 
Miturut pranatan Dai-Nippon: para tijang boten kenging medhal dhaloe djam 8 t/m djam 6 
endjing. Sadhaja abdi dalem ingkang tjaos, klantoek maloepi, enz. sami boten manthuk, tilem 
ing Poera M.N. sarta angsal paring dhalem teda.  
Djadjar midji nami Paimin (Bimo) kaoetoes nimbali poenggawa Superitendent (wantji djam 9 
dhaloe) boten sagedh kalampahan, djalaran dhipoen stop dhening Japan sarta dhipoen tangani. 
(Anonim,”Agenda	1942”).	 

 
Hari Jum’at, 6 Maret 1942- Legi 
Menurut peraturan Tentara Dai-Nippon, orang-orang tidak boleh keluar malam, sejak 
pukul 22.00 sampai pukul 06.00. Semua abdi dalem yang bertugas malam hari, tidak 
pulang, tidur di Pura Mangkunegaran, serta mendapat makan malam.  
Seorang Jajar Miji bernama Paimin (Bimo) disuruh memanggil Punggawa 
Superintenden (pukul 21.00) tidak berhasil melaksanakan tugasnya, karena 
diberhentikan oleh Jepang dan dihajar). 

 
Selain kekejaman yang mengancam fisik, kesulitan ekonomi hebat yang dialami 

oleh seluruh rakyat Indonesia di masa pemerintahan Tentara Dai-Nippon juga 
menimpa Mangkunegaran. Kesulitan ekonomi segera melanda Mangkunegaran 
ketika Tentara Dai-Nippon melarang pabrik-pabrik milik Mangkunegaran 
berproduksi. Hal ini mengakibatkan keuangan terganggu karena pabrik-pabrik milik 
Mangkunegaran merupakan penghasil keuangan yang sangat potensial. Pendekatan 
terhadap Pemerintahan Tentara Dai-Nippon yang dilakukan oleh Patih 
Mangkunegaran K.R.M.T. Harya Sarwaka Mangunkusuma berhasil mengembalikan 
izin operasional bagi pabrik-pabrik tersebut, sehingga hasilnya cukup baik 
(Adiwardojo, 1974: 62). Pengoperasian kembali kegiatan pabrik-pabrik milik 
Mangkunegaran menjadikannya dapat menunaikan kewajiban membayar gaji para 
pegawai Mangkunegaran setelah sebelumnya - saat Jepang datang - terjadi peristiwa 
jarah-rayah di Surakarta. 

Partisipasi Kasunanan dan Mangkunegaran tersebut sangat membantu 
keberhasilan Pemerintahan Tentara Dai Nipon dalam melakukan kegiatan-kegiatan 
operasional pemerintahannya di wilayah Surakarta. Mangkunegaran misalnya, telah 
menyerahkan sejumlah barang-barang berharga kepada Tentara Dai-Nippon untuk 
mendukung kemenangan Jepang di Asia.  Menjelang akhir Pemerintahan Tentara Dai-
Nippon, Soerakarta Kooti Jimu Kyoku Tyookan Watanabe Hiroshi mengirim sebuah surat 
ucapan terima kasih kepada Mangkunegara VIII atas keberhasilannya menghimbau, 



Indonesian Historical Studies, Vol. 2, No. 1, 36-45 © 2018 

Kasunanan dan Mangkunegaran di Tengah Pendudukan Jepang | 43  
 

dan mengumpulkan sejumlah besar intan, dan berlian dari para bangsawan dan 
rakyat Mangkunegaran untuk keperluan Tentara Dai-Nippon.6 
 
Kasunanan dan Mangkunegaran pada Akhir Pendudukan Jepang di Surakarta 
Untuk mempermudah jalannya peralihan kekuasaan dari Pemerintah Tentara Dai-
Nippon kepada Republik Indonesia, maka pada  22 Agustus 1945 dibentuk sebuah 
komite yang bertugas membantu Pemerintah Republik Indonesia dalam masa transisi. 
Komite tersebut bernama Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang diketuai oleh 
Mr. Kasman Singadimeja. Langkah pemerintah pusat di Jakarta segera  dilanjutkan 
dengan pembentukan Komite Nasional Indonesia (KNI) di daerah-daerah Republik. 
Di wilayah Surakarta, Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID) Surakarta dibentuk 
atas inisiatif Pemerintah Pusat pada 3 September 1945, sedangkan pembentukan 
KNID di kabupaten-kabupaten dilaksanakan pada  29 September 1945 (Kahin, 1995: 
17; Djawatan Penerangan Kota Besar Surakarta, 1953; Adiwardoyo, 1974: 69).7  Di 
bawah pimpinan K.R.T. Mr. Sumadiningrat, komite ini segera menyusun sebuah 
program kerja, yang berisi dua hal pokok, yaitu melucuti tentara Jepang dan 
memindahkan kekuasaan Pemerintah Jepang ke tangan KNID Surakarta (Djawatan	
Penerangan	Kota	Besar	Surakarta,	1953:	3). 

Tidak lama setelah pembentukannya, KNID Surakarta menghadapi dua 
kekuatan Pemerintah Dai-Nippon sekaligus, yaitu berupa kekuatan sipil (Koti Jimmu 
Kyoku) dan kekuatan militer Tentara Dai-Nippon yang masih berada di Surakarta. Koti 
Jimmu Kyoku merupakan wakil pemerintah sipil Tentara Dai-Nippon yang tugasnya 
mengurusi bidang kepolisian, ketentaraan, urusan perbendaharaan asing dan urusan 
kemakmuran Kasunanan dan Mangkunegaran.  Kekuatan militer Jepang di Surakarta 
meliputi Butai yang secara militer menguasai seluruh daerah Surakarta dengan senjata 
lengkap dan Kanpetai yang langsung berada di bawah pimpinan Jawa Kanpeteiche 
(Kamajaya, 1993: 7). Pemerintah sipil Jepang berhasil ditaklukkan pada 1 Oktober,  
sehingga menyerah kepada KNID Surakarta. Upaya KNID Surakarta merebut 
kekuatan militer dari tangan Butai juga berhasil dilakukan melalui perundingan 
dengan Butai Masse yang menyerah kepada KNID Surakarta pada 5 Oktober 1945  
 

6“Soerat	Oetjapan	Terimakasih	Kepada	Mangkoenagoero-Koo	1	bulan	2	tahun	2605”,	hlm.	
1.	Daftar	Arsip	Mangkunegara	VIII	No.	82,	Reksa	Wilapa	Mangkunegaran.	

7Kahin	(1995)	mengatakan,	bahwa	KNIP	memberi	mandat	kepada	salah	seorang	anggota	
dari	masing-masing	daerah	untuk	membentuk	Komite	Nasional	di	setiap	provinsi	dan	memberi	
bantuan	kepada	Gubernur	dalam	menjalankan	tugasnya.	Untuk	Surakarta,	hal	tersebut	rupanya	
tidak	 dilakukan.	 Pembentukan	 KNID	 Surakarta	 lebih	 karena	 inisiatif	 dari	 tokoh-tokoh	 politik	
Surakarta.	Kenang	Kenangan	Kota	Besar	Surakarta	1945	–	1953	mencatat,	bahwa	KNID	Surakarta	
dibentuk	 atas	 inisiatif	 orang-orang	 terkemuka	 di	 Surakarta.	 Demikian	 juga	 Adiwardoyo	
mengatakan	 bahwa	 KNID	 Surakarta	 dibentuk	 atas	 inisiatif	 para	 pemimpin	 di	 Surakarta.	 Paku	
Buwana	XII	mengatakan	bahwa	karena	Surakarta	merupakan	Daerah	Istimewa,	maka	pemerintah	
pusat	 tidak	 merekomendasikan	 Surakarta	 untuk	 membentuk	 KNID.	 Pembentukan	 KNID	
Surakarta	dalam	beberapa	sumber	disebut	secara	berbeda.	Adiwardoyo	menyebut,	bahwa	KNID	
Surakarta	 dibentuk	 pada	 	 3	 September	 1945,	 sedangkan	 pada	 sumber	 lain	 menyebut	 11	
September	 1945.	 Mengenai	 pembentukan	 KNID	 kabupaten	 di	 Surakarta,	 periksa	 “Catatan	
Kronologis	 Peristiwa	 di	 Mangkunegaran	 dan	 Surakarta	 tahun	 1945–1950”.	 Daftar	 Arsip	
MangkunegaraVIII	No.	11,	Reksa	Wilapa	Mangkunegaran.	



Indonesian Historical Studies, Vol. 2, No. 1, 36-45 © 2018 

Kasunanan dan Mangkunegaran di Tengah Pendudukan Jepang | 44  
 

(Kamajaya, 1993: 7). Sementara itu, usaha KNID Surakarta mengambil alih kekuatan 
militer dari tangan Kanpetai yang dilakukan melalui perundingan dengan Kapten Sato 
pada 12 Oktober 1945 mengalami kegagalan.  Kegagalan perundingan tersebut 
menimbulkan kemarahan para pemuda dan KNID Surakarta, sehingga terjadi 
pengepungan dan penyerbuan markas Kanpetai di Surakarta. Insinden tersebut 
mengakibatkan gugurnya salah satu pemuda pejuang bernama Arifin. Paku Buwana 
XII dalam kedudukannya sebagai raja Surakarta menganugerahkan Bintang Sri 
Kabadya Kelas III kepada Arifin, dan namanya diabadikan sebagai nama jembatan di 
kota Surakarta (Kamajaya, 1993: 11).8 Setelah Kanpetai berhasil dikalahkan oleh para 
pemuda dan KNID Surakarta, maka pada  1 Oktober 1945 sisa kekuasaan yang 
dimiliki oleh Koti diserahkan kepada KNID Surakarta.9 

Perubahan politik yang berjalan begitu cepat dan beberapa peristiwa yang 
mengikuti penyerahan kekuasaan dari pihak Jepang kepada Republik Indonesia 
hanya dilakukan oleh KNID sementara Kasunanan dan Mangkunegaran oleh 
sebagian orang dianggap tidak melibatkan diri dalam setiap kejadian penting di hari-
hari awal proklamasi. Hal ini menumbuhkan persepsi bahwa kedua pemerintahan 
tradisional tersebut tidak berpihak kepada republik. Pemikiran ini sangat 
bertentangan dengan pemikiran pihak Kasunanan dan Mangkunegaran, yang 
diwakili oleh Paku Buwana XII dan Mangkunegara VIII yang berpendapat, bahwa 
mereka tidak bergerak dan melibatkan diri dalam peristiwa tersebut, karena 
wewenang untuk melakukan pengambilalihan kekuasaan dari tangan Jepang adalah 
wewenang pemerintah pusat. Perbedaan persepsi ini merupakan bibit perseteruan 
dan konflik antara KNID dan bangsawan, yang kemudian berkembang ke arah 
perlawanan dan penolakan terhadap kekuasaan Kasunanan dan Mangkunegaran. 
 
 
Simpulan 
Jalan cerita sejarah Kasunanan dan Mangkunegaran selanjutnya akan diwarnai 
dengan berbagai peristiwa perjuangan mempertahankan status Surakarta sebagai 
daerah istimewa. Banyak sumber sejarah dari Mangkunegaran dan sumber-sumber 
lain yang menarik untuk dicermati, ditafsir ulang, juga untuk ditulis dari sisi yang 
berbeda. Baik mengenai para bangsawan, tokoh-tokoh politik, serta rakyat yang 
terlibat dalam hingar bingar politik di Surakarta, atau hal-hal lain terkait Surakarta 
(bukan) daerah istimewa. 
 

8Kamajaya	mengatakan,	bahwa	Paku	Buwana	XII	menganugerahkan	bintang	jasa	tersebut	
dalan	kedudukannya	sebagai	Susuhunan	dan	tidak	sebagai	Kepala	Daerah	 Istimewa	Surakarta.	
Terlepas	 dari	 posisi	 Paku	 Buwana	 XII	 sebagai	 Susuhunan	 atau	 Kepala	 Daerah	 Istimewa,	 hal	
tersebut	kiranya	merupakan	bentuk	penghargaan	Paku	Buwana	XII	kepada	rakyatnya	yang	telah	
gugur	membela	tanah	airnya.		

9“Tentang	 Direktorium”.	 Daftar	 Arsip	 Mangkunegara	 VIII	 No.	 11,	 Reksa	 Wilapa	
Mangkunegaran.	Sumber	yang	berasal	dari	khasanah	yang	sama	“Catatan	Kronologis	Peristiwa	di	
Mangkunegaran	dan	Surakarta	tahun	1945	–	1950”,	Daftar	Arsip	Mangkunegara	VIII	No.	11,	Reksa	
Wilapa	Mangkunegaran,	menyebut	bahwa	30	September	1945	sebagai	 	penyerahan	kekuasaan	
Jepang	kepada	KNID.	

	



Indonesian Historical Studies, Vol. 2, No. 1, 36-45 © 2018 

Kasunanan dan Mangkunegaran di Tengah Pendudukan Jepang | 45  
 

 
Referensi 
“Catatan	Kronologis	Peristiwa	di	Mangkunegaran	dan	Surakarta	Tahun	1945–1950”.	Daftar	Arsip	

Mangkunegara	VIII	No.	11,	Reksa	Wilapa	Mangkunegaran.	
“K.R.M.T. Mr. Wongsonagoro”. Daftar Orang Terkemuka di Djawa No. 2973, ANRI. 
“Oendang-Oendang	Mangkoenegaran-Ko	angka	1”.	Reksa	Pustaka	Mangkunegaran,	2602/1942.	
“Peristiwa Penting Dalam dan Loear Negeri pada Doea Minggoe jg. laloe”,  Djawa  Baroe Edisi 

ke-13  1 Juli 2605. 
“Soerat Oetjapan Terimakasih Kepada Mangkoenagoero-Koo 1 bulan 2 tahun 2605”. Daftar 

Arsip Mangkunegara VIII No. 82, Reksa Wilapa Mangkunegaran. 
“Tentang	Direktorium”.	Daftar	Arsip	Mangkunegara	VIII	No.	11,	Reksa	Wilapa	Mangkunegaran.	
 “Verslag Besprekingen met Pangeran Soerioe Koesoemo en Veearts te Soerabaia Raden 

Wignjodipoero”. Inventaris Algemeene Secretarie No. 1245, ANRI. 
Adiwardoyo, T. Sutrisno (1974). “Pertumbuhan Kadipaten Mangkunegaran sampai Masuknya 

ke dalam Propinsi Jawa Tengah”. Skripsi Fakultas Keguruan Ilmu Sosial Institut 
Keguruan dan Ilmu Pendidikan Surakarta.  

Anonim, “Agenda 1942”. Reksa Pustaka Mangkunegaran. 
Djawatan	Penerangan	Kota	Besar	Surakarta	(1953).	Kenang-Kenangan	Kota	Besar	Surakarta	1945	

–	1953.	Surakarta:	Pemda	Surakarta.	
Encyclopaedie	van	Nederlandsch-Indie		(ENI)	Supplement	5	(1921).	s’Gravenhage:	Martinus	Nijhoff.		
Hapsari,	 Kris	 (2011).	 “Kasunanan	 dan	Mangkunegaran	 di	 Tengah	Kekuatan	Radikal	 Surakarta	

Tahun	 1945-1950”.	 Tesis	 pada	 Program	 Magister	 Ilmu	 Sejarah	 Program	 Pascasarjana	
Universitas	Diponegoro	Semarang.	

Kahin,	George	Mc.	Turnan	 (1995).	Nasionalisme	dan	Revolusi	 Indonesia.	Terjemahan	Nin	Bakdi	
Soemanto.	Surakarta:	Sebelas	Maret	University	Press.	

Kamajaya, H. Karkono (1993). “Revolusi di Surakarta”. Yogyakarta: Depertemen Pendidikan 
dan Kebudayaan Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional-Balai Kajian Sejarah dan Nilai 
Tradisional.  

Kerabat	Mangkunegaran	(1971).		“Mangkunegaran	Selajang	Pandang”.	Surakarta:	1971.	
Larson, George D. (1990). Masa Menjelang Revolusi: Keraton dan Kehidupan Politik di 

Surakarta 1912-1942. Terjemahan A.B. Lapian. Yogyakarta: Gadjah Mada University 
Press.	

Yamin, Muhammad (1959). Naskah Persiapan Undang Undang Dasar 1945. Jakarta: 
Prapantja. 


