
































Microsoft Word - 5. Bambang Rakhmanto.docx


Indonesian Historical Studies, Vol. 2, No. 1, 46-60 © 2018 

Harian Rakjat “Mengangkat” Suara dari Bawah: Rubrik Asmu Menjawab dalam Pemberitaan Petani | 46  
 

Harian Rakjat “Mengangkat” Suara dari Bawah: 
Rubrik Asmu Menjawab dalam Pemberitaan Suara Petani 

Terkait Kasus Landreform 1961-1965 
 

Bambang Rakhmanto 
Magister Ilmu Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia 

 
*Penulis Korespondensi: bambang.rakhmanto@gmail.com 

 
Abstract 

 
This article discusses the role of Harian Rakjat to established public opinion via 
citizen journalists. It aimed to seek sympathy from the peasants when 
implemented land-reform policies as stipulated in the Basic Agrarian Law 
(UUPA). The discussion was carried out by examining the articles of the resident 
that reviewed responded the issue of land ownership in the column of Asmu 
Menjawab. By using the historical method and applying discourse analysis 
theory, this study succeeded to find the implementation of land reform policies 
reaped many pros and cons among the community. The implementation of land 
reform in Java according to the testimonies was then used by the Indonesian 
Communist Party (PKI) as political propaganda in its practical politics. 
 
Keywords: Harian Rakjat, Landreform, Asmu Menjawab. 
 

Abstrak  
 

Artikel ini membahas tentang peranan Harian Rakjat dalam membangun opini 
publik melalui citizen jurnalist guna mencari simpati kaum tani ketika penerapan 
kebijakan landreform yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria 
(UUPA). Pembahasan dilakukan dengan mencermati tulisan-tulisan dari warga 
yang mengulas isu pengaturan kepemilikan tanah atau landreform dalam kolom 
Asmu Menjawab. Dengan menggunakan metode sejarah dan menerapkan teori 
analisis wacana, kajian ini berhasil menemukan bahwa penerapan kebijakan 
landreform banyak menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Pelaksanaan 
landreform di Jawa berdasar kesaksian para penulisnya itu kemudian 
dimanfaatkan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai propaganda politik 
dalam politik praktisnya.   
 
Kata Kunci: Harian Rakjat; Landreform; Asmu Menjawab. 

 
 
Pendahuluan 
Berbagai konten tersaji dalam sebuah surat kabar di awal Demokrasi Terpimpin yaitu 
pada 1959. Koran yang saat itu mayoritas milik  partai politik menyajikan berita 
aktual, dan menampilkan kolom untuk tulisan dari warga, atau yang sekarang akrab 
dengan istilah citizen jurnalis. Beberapa media menyediakan kolom itu untuk 

Diterima/ Received:  
29 Juni 2018 
 
Disetujui/ Accepted:  
28 September 2018 



Indonesian Historical Studies, Vol. 2, No. 1, 46-60 © 2018 

Harian Rakjat “Mengangkat” Suara dari Bawah: Rubrik Asmu Menjawab dalam Pemberitaan Petani | 47  
 

menampung tulisan dari masyarakat. Sekadar sebagai contoh adalah Suluh Indonesia. 
Koran ini memiliki kolom bernama Pembaca Menulis (Suluh Indonesia, 10 Oktober 1961). 
Sementara itu, koran Duta Masjarakat, koran yang dimiliki Partai Nahdatul Ulama ini 
juga menerima tulisan-tulisan dari warga dalam kolom Tanya Jawab Keagamaan oleh 
Abu Macmoun. Dalam kolom ini pembaca dipersilakan untuk menanyakan 
permasalahan yang ada di sekitar mereka dan akan diberikan solusi sesuai dengan 
ajaran Islam (Duta Masjarakat, 27 Juli 1962). 

Salah satu pendorong kemunculan kolom berita dari warga adalah mulai 
meningkatnya kemampuan membaca dan menulis yang dimiliki warga. Data itu 
terungkap dari sensus yang dilakukan pada 1961 sebagaimana tersaji pada Tabel 1.  
 

Tabel 1. Persentase Penduduk Indonesia Melek Huruf 1961 

Umur 
Pria Wanita 

Kota Pedesaan Kota Pedesaan 
10-14 89,8 73,5 84,7 64,0 
15-19 92,3 72,9 79,9 54,3 
20-24 89,0 70,2 64,4 40,1 
25-34 79,2 58,5 47,8 26,9 
35-44 74,3 49,4 37,1 18,2 
45-54 65,1 38,2 24,2 9,4 
55-64 57,7 29,0 17,5 6,1 
65-74 50,6 20,6 12,2 5,0 
75+ 40,7 21,3 9,5 6,0 

Sumber: Keyfitz dan Nitisastro, 1961: 150. 
 

Koran lain yang fokus menampilkan kolom untuk tulisan dari warga adalah 
Harian Rakjat. Harian milik Partai Komunis Indonesia (PKI) (Donald, 1966: 63; Firdaus, 
2017: 5) sejak 31 Oktober 1953 ini banyak memuat tulisan-tulisan dari masyarakat. 
Dalam rangka menyerap aspirasi kaum buruh, Harian Rakjat menerjunkan 
korespondennya. Para kader dan aktivis serikat buruh diminta untuk mengirim berita, 
dan beritanya dimuat di dalam kolom Berita Daerah. Ketua Dewan Redaksi Harian 
Rakjat Njoto mengklaim kekuatan dan yang menjadi pembeda Harian Rakjat dengan 
koran-koran lainnya adalah adanya tulisan dari Citizen Journalist. Berita yang dikirim 
oleh koresponden diberi tanda Korbu, singkatan dari Koresponden Buruh. Sementara 
itu, berita-berita yang berasal dari kaum tani diberi tanda Korta, kependekan dari 
Koresponden Tani (Njoto, 1958: 19). 

Salah satu kolom yang memuat tulisan dari para warga di koran nasional ini 
diberi judul Asmu Menjawab. Kolom ini dibuat untuk menyukseskan kebijakan 
landrefrom sesuai dengan kepentingan PKI (Anonim, 1960: 3). Tata cara pelaksanaan 
Landreform  tertuang dalam Undang-Undang Pokok Agraria atau yang dikenal dengan 
UUPA No. 5 Tahun 1960. Latar belakang Presiden Soekarno menerbitkan Undang-
Undang tersebut untuk pemeratan kepemilikan tanah di masyarakat. Hal itu 
tercantum dalam UUPA pasal 7; untuk tidak merugikan kepentingan umum, maka 



Indonesian Historical Studies, Vol. 2, No. 1, 46-60 © 2018 

Harian Rakjat “Mengangkat” Suara dari Bawah: Rubrik Asmu Menjawab dalam Pemberitaan Petani | 48  
 

pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan. Dari 
rubrik ini PKI memengaruhi para pembacanya untuk menentang para pemilik lahan. 
Puncaknya adalah pada gerakan aksi sepihak yang berlangsung pada 1964-1965. 

Berdasar uraian di atas, permasalahan utama yang dikaji dalam artikel ini adalah 
mengenai peranan Harian Rakjat dalam menyuarakan suara petani dalam 
permasalahan landreform 1961-1965 melalui rubrik Asmu Menjawab. Adapun 
pertanyaan penelitian yang diajukan meliputi alasan landreform menjadi isu penting 
pemberitaan di media cetak masa itu, peranan rubrik Asmu Menjawab untuk 
menggambarkan kasus landreform tersebut, dan dampak dari kritik Asmu menjawab 
yang dikirimkan oleh masyarakat. Pertanyaan tersebut merupakan satu kesatuan 
dalam upaya memecahkan permasalahan mengenai peranan Harian Rakjat dalam 
menyuarakan sekaligus mencari massa dari kalangan petani melalui kasus-kasus 
landreform dan pembagian bagi hasil lahan pada masa awal Demokrasi Terpimpin 
melalui rubrik Asmu Menjawab.  

Artikel ini bertujuan untuk memberikan gambaran bagaimana Harian Rakjat 
dalam membangun opini publik melalui citizen jurnalis guna mencari simpati kaum 
tani dengan cara mendukung mereka mendapatkan lahan. Selain itu, isu landreform 
merupakan salah satu peristiwa sejarah yang besar dari peristiwa-peristiwa lainnya 
yang terjadi di masa lalu. Walaupun sudah banyak penelitian yang mengangkat isu 
kepemilikan lahan yang memicu gerakan sepihak oleh para kaum tani ini, namun 
belum ada yang mengangkat peranan media dalam memotret dan menyajikan 
permasalahan landreform dalam pemberitaanya. Harian Rakjat menjadi salah satu 
media yang serius dalam mengangkat isu tersebut.  

Untuk membantu memecahkan permasalahan yang diangkat, penulis 
meggunakan teori sebagai alat bantu untuk menginterpretasikan atau mengolah data 
yang didapat. Dalam hal ini peneliti akan menggunakan metode analisis wacana 
untuk menganalisis makna tulisan-tulisan yang disampaikan oleh para petani. 
Fairclough (1955) seorang ahli analisis wacana, mendasarkan pada pertanyaan besar, 
bagaimana menghubungkan teks yang mikro dengan konteks masyarakat yang 
makro. Fairclough berusaha membangun suatu model analisis wacana yang 
mempunyai kontribusi dalam analaisis sosial dan budaya, sehingga ia 
mengombinasikan tradisi analisis tekstual yang selalu melihat bahasa dalam ruang 
tertutup, dengan konteks masyarakat yang lebih luas. Titik perhatian besar dari 
Faircolugh adalah melihat bahasa sebagai praktik kekuasaan. Fairclough membagi 
analisis wacana dalam tiga dimensi: teks, discourse practice, dan sociocultural practice 
(Fairclough, 1955: 24). 
 
Metode  
Metode yang digunakan untuk merekonstruksi sejarah pers  tentang peranan Harian 
Rakjat dalam menanggapi kasus-kasus Undang-undang bagi hasil yang mengatur 
Landreform ini adalah metode sejarah yang terdiri atas empat tahap. Pertama adalah 
tahap heuristik; pada tahap ini penulis mengumpulkan bahan atau sumber-sumber 
yang relevan. Sumber-sumber itu mencakup sumber primer dan sekunder. Di antara 



Indonesian Historical Studies, Vol. 2, No. 1, 46-60 © 2018 

Harian Rakjat “Mengangkat” Suara dari Bawah: Rubrik Asmu Menjawab dalam Pemberitaan Petani | 49  
 

sumber primer yang penulis peroleh adalah berupa koran Harian Rakjat. Dalam 
penelitian lebih lanjut, penulis mendapatkan bahan-bahan sezaman melalui koleksi 
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia di Salemba Jakarta, bagian surat kabar 
langka. Di samping itu, penulis juga menggunakan sumber primer lainnya, seperti 
buku-buku yang ditulis oleh pelaku dan saksi sejarah. Sementara itu, dalam pencarian 
sumber sekunder, penulis berusaha mencari tulisan yang membahas tentang Harian 
Rakjat. Penulis juga menemukan beberapa lembar arsip mengenai pers dalam kurun 
waktu tersebut, dan Undang-Undang No. 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil 
ketika berkunjung untuk melakukan penelitian di Arsip Nasional Republik Indonesia 
(ANRI) di Ampera Jakarta Selatan. 

Selain menggunakan data tertulis sebagai sumber sejarah penulis juga 
menggunakan sumber lisan yang diperoleh melalui wawancara terhadap orang-orang 
yang pernah terlibat di dalam Harian Rakjat (Kuntowijoyo: 1994: 24). Setelah data 
berhasil dikumpulkan, kemudian melangkah ke tahap yang kedua, yaitu kritik. Tahap 
kritik terbagi ke dalam kategori, yaitu kritik eksternal dan internal. Oleh karena 
sumber-sumber diperoleh dari lembaga-lembaga negara yang memiliki otoritas dalam 
penyimpanan sumber sezaman, maka kritik ditekankan pada kritik internal, yaitu 
melakukan perbandingan (uji silang) dari beberapa sumber yang ditemukan seperti 
buku dan karya-karya tulis lainnya. Tahap selanjutnya adalah interpretasi, yaitu 
upaya untuk menganalisis masalah yang menjadi fokus perhatian dengan 
menerapkan pendekatan sebagai suatu pisau analisis; yang dalam hal ini adalah 
analisis wacana. Tahap yang keempat dan terakhir, yaitu tahap penulisan sejarah atau 
rekonstruksi. Pada tahap ini penulis menyusun fakta-fakta yang telah dianalisis 
menjadi sebuah tulisan sejarah.  
 
Rubrik Asmu Menjawab 
Kolom Asmu Menjawab mulai diterbitkan pada 17 April 1961 kepada para pembaca 
Harian Rakjat. Rubrik ini dikeluarkan tujuh bulan setelah UUPA yang mengatur 
kebijakan landrefom diresmikan oleh Presiden pada September 1960. Asmu Menjawab 
bertujuan untuk melayani pertanyaan dari para pembaca yang ingin menanyakan 
seputar landrefom dan Undang-Undang Bagi Hasil (UUBH). Asmu Menjawab 
diterbitkan setiap hari Senin dan Kamis. Asmu mengajak para petani untuk tidak 
menggantungkan diri kepada para penguasa atau tuan tanah. Para petani sendiri yang 
akan mengambil peran serta guna memperoleh hak-hak itu dengan tangan mereka 
sendiri (Harian Rakjat, 9 Mei 1961).  

Dalam tulisan-tulisan yang dikirimkan ke Redaksi Harian Rakjat untuk kolom 
Asmu Menjawab terungkap kemacetan-kemacetan pelaksanaan UUPA dan UUBH 
yang terjadi hampir di setiap desa. Orang-orang yang melaporkan lewat tulisannya 
beragam. Mereka yang mengirim tulisan di antaranya orang biasa dalam hal ini bukan 
petani, tetapi mengetahui permasalahan landreform di sekitarnya; petani; dan aktivis. 
Para aktivis atau pun anggota Barisan Tani Indonesia (BTI) biasanya agar tulisannya 



Indonesian Historical Studies, Vol. 2, No. 1, 46-60 © 2018 

Harian Rakjat “Mengangkat” Suara dari Bawah: Rubrik Asmu Menjawab dalam Pemberitaan Petani | 50  
 

dimuat, tulisannya diberi stempel oleh perwakilan BTI yang ada di sekitarnya. Oleh 
karena itu, sangat sulit untuk membedakan antara tulisan petani dan aktivis .1 

Tulisan-tulisan dari warga yang dicetak 
di Asmu Menjawab banyak yang 
menyampaikan hambatan-hambatan dalam 
pelaksanaan landreform dan UUBH. Untuk 
menganalisis makna tulisan-tulisan yang 
disampaikan warga dapat menggunakan 
analisis wacana dari Fairclough seorang ahli 
analisis wacana. Dia  mendasarkan pada 
pertanyaan besar, bagaimana 
menghubungkan teks yang mikro dengan 
konteks masyarakat yang makro. Fairclough 
berusaha membangun suatu model analisis 
wacana yang mempunyai kontribusi dalam 
analisis sosial dan budaya, sehingga ia 
mengkombinasikan tradisi analisis tekstual 
yang selalu melihat bahasa dalam ruang 
tertutup, dengan konteks masyarakat yang 
lebih luas. Titik perhatian besar dari Faircolugh adalah melihat bahasa sebagai praktik 
kekuasaan. Teks di sini dianalisis secara linguistik, dengan melihat kosakata, 
semantik, dan tata kalimat ia juga memasukkan koherensi dan kohesivitas, bagaimana 
antarkata atau kalimat tersebut digabung, sehingga membentuk pengertian. Semua 
elemen yang dianalisis tersebut dipakai untuk melihat tiga masalah berikut: pertama 
ideasional yang merujuk pada representasi tertentu yang ingin ditampilkan dalam 
teks, yang umumnya membawa muatan ideologis tertentu. Sociocultural Practice 
adalah dimensi yang berhubungan dengan konteks di luar teks. Konteks di sini 
memasukkan banyak hal, seperti kontesks situasi, lebih luas adalah konteks dari 
praktik institusi dari media sendiri dalam hubungannya dengan masyarakat atau 
budaya dan politik tertentu. Misalnya politik media, ekonomi media, atau budaya 
media tertentu yang berpengaruh terhadap berita yang dihasilkannya (Eriyanto, 2012: 
285). 

Berdasar teori tersebut Harian Rakjat yang merupakan media PKI sangat 
terpengaruh dengan arah kebijakan dan tujuan partai, yang dalam persoalan 
landreform Harian Rakjat memposisikan diri berada di belakang kaum tani dan 
berseteru dengan para tuan tanah. Sehubungan dengan itu, tulisan-tulisan yang 
dimunculkan dalam kolom Asmu Menjawab adalah tulisan-tulisan yang sesuai dengan 
kepentingan partai dan kaum tani. Tulisan-tulisan para pembaca disesuaikan juga 
dengan kondisi sosial ekonomi di lingkungan mereka. Pengkelasan sosial di pedesaan 
didasarkan atas seberapa besar ia menguasai tanah. Menurut keadaan pertanian di 

 

1Wawancara dengan Martin Aleida (74 Tahun), pekerja di Harian Rakjat dari tahun 1960-
1965, di Dewan Kesenian Jakarta, pada 11 Desember 2017 

Gambar 1. Rubrik Asmu Menjawab 
Sumber: Harian Rakjat, 11 September 1961. 
 



Indonesian Historical Studies, Vol. 2, No. 1, 46-60 © 2018 

Harian Rakjat “Mengangkat” Suara dari Bawah: Rubrik Asmu Menjawab dalam Pemberitaan Petani | 51  
 

Jawa, dapat dibedakan kelas-kelas sosial adalah tuna tanah, petani kaya, petani miskin 
dan buruh tani (Rachman, 2004: 125). 

 
Hambatan Landrefom 
Selama penerbitan Rubrik Asmu Menjawab kurang lebih hampir tiga tahun terkumpul 
sekitar 119 laporan dari pembaca mengenai perkembangan pelaksanaan landreform 
(Anonim, 1964: 1). Dalam tulisan-tulisan warga ini terungkap adanya ganjalan atau 
hambatan dalam pelaksanaan landreform di sekitar tempat tinggal mereka. 

Salah satunya dari  Kanaan, asal Bojonegoro, Jawa Timur. Dia menyampaikan 
melalui tulisannya yang dikirim ke rubrik Asmu Menjawab, bahwa di daerahnya 
landreform masih belum dapat dirasakan masyarakat, karena belum terbentuk panitia 
pelaksana landreform. Warga juga kurang mendapat informasi kepada siapa mereka 
harus meminta agar panitia landreform dapat terbentuk dan berjalan, karena salah satu 
syarat terlaksananya program ini adalah terdapat panitia yang akan mendata tanah-
tanah berlebih yang akan dibagikan ke warga (Harian Rakjat, 20 Juli 1961). 

Selain itu, masalah landreform yang diungkapkan pembaca antara lain  masih 
banyak pembaca yang masih belum mengetahui cara pelaksananaan landreform. 
Informasi yang masih belum mengalir ke masyarakat menjadi salah satu penyebab 
kebijakan pemerintah ini menjadi tersendat. Bakri asal Tegal, Jawa  Tengah misalnya, 
menanyakan penggarap mana yang mendapat prioritas untuk memperoleh tanah 
lebihan dari para tuan tanah. Dia juga menyampaikan apakah tuan tanah boleh 
mengusir kaum tani penggarap dari tanah yang telah diberikan. Selain itu, dia juga 
menanyakan apa konpensasinya  bagi petani yang telah mendapat tanah itu. 
Menanggapi pertanyaan itu, Asmu Menjawab memberikan keterangan, bahwa petani 
yang mendapat prioritas adalah petani yang menggarap tanah milik tuan tanah yang 
tanahnya melebihi batas maksimum. Asmu juga menegaskan pemberian tanah ini 
tidak cuma-cuma, karena kaum tani yang mendapat bagian tanah  memiliki kewajiban 
setelah dua tahun kepemilikan tanah. Setiap tahun kaum tani yang mendapat bagian 
tanah harus mencapai kenaikan hasil sebanyak yang ditetapkan oleh Dinas Pertanian 
Rakjat Daerah yang diatur dalam PP No. 224 tahun 1961 pasal 14 ayat 5 (Harian Rakjat, 
10 Juni 1963). 

Asmu Menjawab mendesak pelaksana landreform UUPA dan UUBH. Ia juga 
menuntut agar UUPA dan UUBH beserta peraturan turunannya dilaksanakan dengan 
konsekuen, serta mendesak pembentukan pemerintahan daerah swatantra  tingkat III 
secara demokratis sebagai pengganti pemerintahan desa  warisan kolonial. Tanah 
mereka jatuh ke tangan negara tanpa ganti rugi untuk dibagikan kepada petani dan 
pemiliknya dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan dan atau 
denda sebanyak-banykanya Rp. 10.000. Dalam desakannya itu, Asmu Menjawab juga 
meminta pelaksana UUPA dan UUBH memerhatikan Peraturan Pemerintah No. 224 
Tahun 1961 pasal 19 dan UU No. 56 Prp Tahun 1960 pasal 10 (Harian Rakjat, 5 Juli 
1962). 

 
 



Indonesian Historical Studies, Vol. 2, No. 1, 46-60 © 2018 

Harian Rakjat “Mengangkat” Suara dari Bawah: Rubrik Asmu Menjawab dalam Pemberitaan Petani | 52  
 

Menebar Kebencian 
Asmu Menjawab digunakan PKI untuk menebar kebencian kepada para pemilik lahan. 
Dalam rubrik ini Asmu mengajak masyarakat untuk menentang para tuan tanah. 
Selain itu, Sukodadi  asal  Lamongan Jawa Timur juga menanyakan hasil konkret di 
daerah percontohan landreform Dst II Karawang seperti yang dinyatakan dalam 
Keputusan Menteri Agraria 5 Juni 1961. Cepat atau lambatnya pelaksanaan peraturan 
ini banyak tergantung pada kekuatan aksi-aksi kaum tani dan kesungguh-sungguhan 
panitia landreform Dst II yang oleh peraturan tersebut diberi banyak wewenang untuk 
menguasai dan membagikan tanah-tanah kelebihan dari batas maksimum dan tanah-
tanah lain (Harian Rakjat, 19 Desember 1961). 

Musuh BTI dan kaum tani hanya tiga, yaitu: imperialis;  tuan tanah dan kaum 
komprador, yaitu kaum borjuis yang hidup semati  dengan kaum imperialis; dan 
pamong desa yang berkedudukan sebagai tuan tanah atau bertindak menindas kaum 
tani dan memusuhi BTI. Sebenarnya pamong desa bukan musuh BTI dan kaum tani. 
Biasanya, pamong desa yang menjadi musuh BTI dan kaum tani adalah pamong desa 
yang menempatkan dirinya ke dalam kubu musuh kaum tani dan revolusi, 
menjadikan dirinya  anti-Manipol, Djarek,  dan Resopim. Pamong desa yang bukan 
tuan tanah yang demokrat dan patriotik yang manipolis adalah sahabat BTI, sahabat 
kaum-kaum tani (Harian Rakjat, 21 Desember 1961). 

Slogan tanah untuk tani juga diselipkan Asmu Menjawab dalam tulisannya seperti 
pada edisi pertengahan September 1961. Dalam menjawab pertanyaan dari Sujoto asal 
Klaten, dia bertanya mengenai bagi daerah yang sangat padat penduduknya, apakah 
peraturan batasan maksimum masih berlaku apakah sebaiknya diberlakukan 
peraturan khusus, apakah seseorang boleh memiliki tanah yang terpencar-pencar di 
beberapa daerah tingkat II asal tidak melebihi batas maksimum? Di dalam jalannya 
revolusi kita diterangkan, bahwa tanah untuk tani. Berhubung dengan itu apakah 
orang-orang bukan petani seperti pegawai negeri, pekerja-pekerja kerajinan tangan 
yang memiliki tanah harus melepaskan tanahnya. 

Semboyan tanah untuk tani adalah tepat dan benar-benar merumuskan tuntutan 
pokok kaum tani. Akan tetapi, semboyan itu belum terlaksana. Semboyan itu pasti 
akan terlaksana yaitu sesudah modal kekuasaan monopoli asing atas ekonomi negeri 
kita dihapuskan dan penghisapan tuan tanah-tuan tanah feodal atas kaum tani  
diakhiri. Pada saat itu perjuangan kaum tani ditujukan untuk membatasi monopoli 
tanah dan penghisapan feodal dari para tuan tanah, pegawai-pegawai negeri, pekerja-
pekerja kerajinan tangan, dan sebagainya. Berdasar Undang-undang masih 
diperbolehkan memiliki tanah asal tidak melebihi batas maksimum. Jika tanah mereka 
disewakan supaya sewa tanah diturunkan sesuai dengan ketentuan UUBH (Harian 
Rakjat, 14 September 1961). 
 
Aksi Sepihak 
Pada akhir 1963 mulai tampak di mata para pengurus PKI dan  organisasi petani yang 
dilimiliki oleh PKI (BTI) mengenai kemacetan-kemacetan landreform yang diungkap 
dalam kolom Asmu Menjawab. Setelah itu, PKI dan BTI mengubah pola gerakan. 



Indonesian Historical Studies, Vol. 2, No. 1, 46-60 © 2018 

Harian Rakjat “Mengangkat” Suara dari Bawah: Rubrik Asmu Menjawab dalam Pemberitaan Petani | 53  
 

Sidang pleno CC PKI bulan Desember 1963 menuntut agar landreform dilaksanakan 
secara radikal. Tanah-tanah milik para tuan tanah harus disita tanpa ganti rugi. PKI 
mengklaim, dari 1.000.000 hektare tanah lebih, baru terdaftar sekitar 200.000 hektare. 
Dari jumlah itu baru 9% yang dibagikan kepada kaum tani. PKI juga membela, 
mendukung, serta menganjurkan aksi-aksi sepihak oleh para pertani terhadap segala 
bentuk sabotase dan permainan pada pelaksnaan landreform (Aidit, 1964: 15). 

Langkah PKI dan BTI untuk melaksanakan aksi sepihak sudah lama 
dipersiapkan salah satunya dengan penerbitan rubrik Asmu Menjawab. Selama tiga 
tahun 1961-1963 rubrik ini mengkampanyekan UUPA dan UUBH. Selain itu secara 
energik AsmuMenjawab mengajak para petani untuk melawan para tuan tanah. Aksi 
Sepihak untuk mendobrak ketersendatan pelaksanaan UUBH-UUPA atau landreform 
terjadi di berbagai pedesaan. Aksi Sepihak dilancarkan sejak musim tanam tahun 
1963-1964.  Aksi sepihak banyak berlangsung di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Hal ini 
sejalan dengan laporan dari para pembaca di Asmu Menjawab yang banyak berasal dari 
tempat tersebut. Salah satunya terjadi di Ketaon Banjudono-Boyolali, Jawa Tengah 
pada 23 Oktober 1964. Petani asal Boyolali, tuan tanah Kromosukarta memberi 
garapan atas sawahnya kepada Partowiredjo alias Walidi dengan cara lama. Setelah 
tanaman padi tua oleh penggarap dilaporkan kepada pemilik agar padi dipanen pada 
Jumat 23 Oktober 1964 dengan tuntutan bagi hasil dan penggarpan berikutnya  tetap 
akan langsung dikerjakan. Oleh pemilik dijawab, bahwa menurut kepercayaan maneni 
padi pada Jumat itu tidak baik, maka pemilik meminta waktu panen diundur hingga 
Sabtu 24 Oktober 1964. Selain  itu, berhubung ada peraturan bagi hasil, maka untuk 
panenan itu pemilik setuju dibagi hasil, tetapi untuk selanjutnya sawah akan digarap 
sendiri  (Aidit, 1964: 15). Penggarap tidak dapat menyetujui keterangan pemilik 
seperti tersebut, kemudian pada 23 Oktober 1964 penggarap tetap memotong padi. 
Oleh pemilik aktivitas itu dapat dicegah. Pemilik kemudian melapor pada kelurahan 
dan kemudian pemilik bersama lurah desa meninjau sawah tersebut. Setelah tiba di 
sawah, pemilik dan lurah menjumpai orang-orang telah melanjutkan memotong padi 
(Setiawan, 2003: 6). 

Sementara itu, di Jawa Timur gerakan aksi sepihak terjadi di sejumlah daerah 
seperti di Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember; Kasus Garum, di Blitar; Umbulsari 
di Jember; dan pembelaan Imam Sardju, Ketua DPD BTI Jawa Timur terahadap kader-
kader yang dianggap telah berjuang membela kepentingan kaum tani (Kasdi, 2001: 
195). Pada September 1963 aksi sepihak meletus di Dukuh Sarinyono Desa Pedomasan 
Kecamatan Kencong Kabupaten Jember Jawa Timur. Para petani penggarap anggota 
BTI melancarkan aksi terhadap tanah milik Ny. Sudarno. Menurut pihak BTI tanah itu 
telah menjadi tanah lebih bekas milik Ny Sudarno. Sebelum terjadinya peristiwa itu 
pihak BTI telah memaksa Ny. Sudarno  untuk menerima bagiannya seusai dengan 
ketentuan UUPA dan UUBH, tetapi gagal karena pihak pejabat desa dan kecamatan 
menolak pemaksaan itu. Namun demikan, para anggota BTI tidak peduli. Akibatnya 
lima orang penggarap ditangkap oleh kepolisian Kencong dengan tuduhan 
mengambil hak orang lain. Proses penahanan ke lima orang bekas penggarap itu 
diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jember (Terompet Masjarakat, 24 Januari 1964). 



Indonesian Historical Studies, Vol. 2, No. 1, 46-60 © 2018 

Harian Rakjat “Mengangkat” Suara dari Bawah: Rubrik Asmu Menjawab dalam Pemberitaan Petani | 54  
 

Sejak dimulai aksi-aksi sepihak, terjadi pertentangan terbuka antara PKI/ BTI 
dengan lawan-lawannya, terutama para tuan tanah dan organisasi Islam. Peristiwa ini 
terjadi dan terus berkembang di Sidoarjo. Ketika Pemuda Rakyat Sidoarjo 
menyelenggarakan kegiatan ceramah pada Februari 1965, sekelompok pemuda tidak 
dikenal melemparinya dengan batu. Akan tetapi, pihak keamanan akhirnya dapat 
menemukan pimpinan organisasi pemuda setempat yang diduga menjadi otak 
pelemparan tersebut. Di Tanggulangin terjadi perkelahian antara massa komunis dan 
para santri. Perkelahian itu terjadi karena PKI menuduh Madrasah Islam yang ada di 
tempat itu sebagai sekolah liar atau ilegal (Mortimer, 1972: 50). Suatu kejadian aksi 
sepihak juga menyebabkan terjadinya pemukulan terhadap anggota BTI oleh pejabat 
desa di Sidoarjo. Sidang perkara itu di Pengadilan Negeri Siodarjo dihadiri lebih 
kurang 5000 pengunjung. Mereka terbagi dalam tiga faksi yakni PKI, Partai Nasional 
Indonesia (PNI),  dan NU yang saling bersiaga (Mortimer, 1972: 50). 

Penyerobotan tanah juga terjadi di Kota Surabaya Jawa Timur, antara lain di 
Kampung Petemon. Dalam waktu singkat di atas tanah bekas milik Tjan Siong Goh di 
Petemon telah berdiri ratusan rumah. Dengan dalih rumah-rumah itu telah memenuhi 
peremajaan kota, BTI setempat menuntut agar walikota Surabaya, Murachman S.H., 
segera mengesahkannya sebagai tanah milik. Usaha itu sia-sia, karena pemerintah 
pusat memutuskan memberikan hak pakai bekas tanah milik Tjan Siong Goh itu 
kepada PT. Bagong Putra (Terompet Masjarakat, 17 Desember 1964). 

Ribuan pemuda Ansor pada akhir 1964 dikerahkan ke tempat tinggal  Kiai di 
Batuampar, dekat Pamekasan Madura. Pengerahan dilakukan karena ada desas-
desus, bahwa PKI bermaksud menyerang kiai. Kiai Batuampar memang kaya sekali, 
ibaratnya sebagai raja kecil. Kiai Batuampar adalah ahli waris kramat yang 
dimakamkan di situ, Bujuk Syamsuddin. Kekayaan Kiai Batu Ampar sangat kontras 
sepanjang jalan menuju makam kramat Batuampar 1963 penuh dengan orang minta-
minta. Mereka berasal dari masyarakat sekelilingnya. Untuk beberapa waktu terjadi 
ketegangan di sekitar Batuampar Pamekasan (Mortimer, 1972: 58). 

 
Respon Aksi Sepihak 
Aksi sepihak mendapat kecaman dari berbagai pihak, salah satunya NU. Ketua satu 
PP Pemuda Anshor Jusuf Hasjim menyatakan, bahwa pelaksanaan UUPA dan UUBH, 
ada dua musuh yang harus dihadapi dan diganyang Pemuda Ansor. Musuh-musuh 
itu menurut Jusuf Hasjim adalah kaum feodal dan kaum penipu tani yang disebutnya 
sebagai “setan tanah”. Adapun kaum penipu ini adalah mereka yang sok membela 
kaum tani, berlagak sebagai pahlawan tani  dan dengan segala macam tipu dayanya 
berhasil menarik  kepercayaan kaum tani. Kaum penipu tani tidak segan-segan 
menghasut kaum tani untuk menyerobot tanah, menggarong perkebunan-
perkebunan milik orang lain, tanpa mempedulikan peraturan-peraturan yang berlaku 
(Duta Masjarakat, 19 Januari 1965). 

Namun, gerakan ini juga mendapat dukungan di antaranya datang dari Menteri 
Kehakiman Astrawinata. Dia  menyampaikan bahwa tindakan aksi sepihak yang 
dilakukan oleh kaum tani bisa dimengerti. Dia menjelaskan, bahwa aksi sepihak yang 



Indonesian Historical Studies, Vol. 2, No. 1, 46-60 © 2018 

Harian Rakjat “Mengangkat” Suara dari Bawah: Rubrik Asmu Menjawab dalam Pemberitaan Petani | 55  
 

dilakukan oleh kaum tani di beberapa daerah  di Indonesia itu disebabkan oleh 
kelambatan pelaksanaan landreform. Menurutnya, sebab-sebab tersendatnya 
pelaksanaan landreform adalah selain karena adanya simpatisan-simpatisan tuan 
tanah, juga di antara anggota panitia landreform itu sendiri ada yang memiliki tanah 
yang sebenarnya harus kena peraturan-peraturan dan undang-undang yang berlaku 
seperti UUPA dan UUBH (Antara, 1 Juli 1964). 

Setelah aksi sepihak pecah di sejumlah daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah 
media-media yang semula diam mulai bersuara setelah tiga tahun Harian Rakjat 
melalui kolom Asmu Menjawab memprovokasi masyarakat. Salah satu media secara 
terbuka mengkritisi Harian Rakjat adalah Harian Merdeka pimpinan Burhanuddin 
Mohammad Diah  atau yang dikenal dengan panggilan BM Diah. Perdebatan 
antarkedua media ini berlangsung lama pada Juli 1964. Merdeka membuat halaman 
khusus yang diberi judul “Mari Berjuang Benar-Benar untuk Kaum Tani.” Di halaman 
ini Merdeka mengkritik pemberitaan Harian Rakjat terkait aksi sepihak dan 
pelaksanaan landreform. Pada Merdeka edisi 2 Juli 1964 dimuat tulisan mengenai 
tanggapan Merdeka atas kritikan Harian Rakjat yang menyatakan Merdeka tidak 
mengerti permasalahan kaum tani. Merdeka menilai pemberitaan yang gencar terkait 
para petani merupakan bagian dari propaganda PKI. 

Bung sebenarnya Merdeka bukan telah maju sedikit. Merdeka telah jauh lebih maju 
bahkan jauh lebih dari pada dugaan Harian Rakjat dalam memahami persoalan kaum 
tani. Hubungan-hubungan agraria di desa dan perjuangan kaum tani dan justru 
karena itu kita dengan pasti dapat mengatakan kepada Harian Rakjat bahwa aksi-aksi 
sepihaknya  yang telah dilancarkan di Jawa Tengah itu bukan suatu aksi yang 
revolusioner dari kaum tani sebaliknya tani dipakai untuk mencapai suatu tujuan 
praktis PKI (Merdeka, 2 Juli 1964). 

 
Selain itu, Merdeka meragukan berita Harian Rakjat. Merdeka meminta untuk 

dapat mengungkap tuan-tuan tanah yang jahat juga pejabat-pejabat yang protuan 
tanah yang tidak menjalani UUPA dan UUBH yang oleh Harian Rakjat selalu 
dikemukakan  sebagai sebab timbulnya aksi sepihak. Harian Rakjat ditantang untuk 
munculkan fakta-fakta tersebut, terkait berapa jumlah tuan-tuan tanah dari jumlahnya 
yang tentu tidak sedikit itu membangkang terhadap undang-undang juga siapa-siapa 
dari pejabat pemerintah, jumlahnya dan dimana serta dimana terjadinya sabotase itu 
yang dilakukan oleh pejabat (Merdeka, 2 Juli 1964). Aksi sepihak tidak diragukan lagi 
merupakan tindakan kolektif dan spontan oleh petani. Namun demikian,  tindakan 
spontan petani yang didaku disebabkan oleh situasi sosial ekonomi petani yang buruk 
digunakan oleh PKI untuk kepentingan politiknya sendiri (Merdeka, 3 Juli 1964). 

Dalam edisi 2 Juli 1964, Merdeka mengkrtisi Harian Rakjat yang selalu 
memberitakan landreform yang tidak berjalan. Dalam edisi itu Merdeka menguraikan 
bahwa landereform fase satu yang baru diberlakukan di Jawa, Madura, Bali dan 
Nusa  Tenggara Barat sudah berjalan. Panitia landreform telah bekerja menyelesaikan 
redistribusi tanah di beberapa daerah tingkat II bahkan sudah bergerak dalam bidang 
penertiban dan pengawasan untuk Jawa Barat dari luas  28.332 hektare tanah 



Indonesian Historical Studies, Vol. 2, No. 1, 46-60 © 2018 

Harian Rakjat “Mengangkat” Suara dari Bawah: Rubrik Asmu Menjawab dalam Pemberitaan Petani | 56  
 

kelebihan maskimum yang terdaftar sudah diredistribusikan seluas 21.763 hektare 
dan yang menerima ada 29.190 orang petani. Sisanya 6.569 hektare terdiri atas tanah-
tanah tanaman keras yang dimintakan hak guna usaha tanah dalam  sengketa tanah-
tanah yang letaknya belum dapat dipastikan dan tanah-tanah yang belum ada petani 
yang menginginkan seluas 2099 hektare. Di samping itu, ada 4.622 orang petani yang 
juga menerima 2.586 hektare tanah dari persediaan tanah-tanah Jawa Barat (Merdeka, 
2 Juli 1964). 

Di Jawa Tengah ada 3.987 orang pemilik tanah yang melaporkan  kelebihan 
tanahnya  dari  maksimum luas  seluruhnya ada 11.405 hektare dan dari jumlah ini 
8.353 hektare telah selesai diredistribusikan kepada 14.527 orang petani tidak 
termasuk Pekalongan, Pemalang, Brebes, Cilacap, dan Temanggung. Dari sisa itu 
3.052 hektare yang tidak atau belum dibagikan terdiri atas tanah-tanah wakaf, tanah 
sengketa, tanah warisan, tanah yang dalam perkara. Di samping itu, di Jawa Tengah 
juga telah dibagikan 73.761 hektare tanah yang berasal dari macam-macam tanah, 
bekas tanah partikelir, tanah absentee kepada 23.921 orang petani. 

Di Jawa Timur ada 22.342 hektare tanah yang terdaftar sebagai tanah kelebihan 
maksimum. Tanah-tanah tersebut 5.683 hektare yang sudah selesai  diredistribusi. 
Sisanya  16.659 hektare terdiri atas tanah-tanah yang ada di kepulauan serta tanah-
tanah dalam sengketa  yang menurut rencana kerja panitia landreform akan 
diselesaikan pada 1964. Demikian angka-angka yang dikutip Merdeka dari publikasi 
panitia landreform pusat. Dari capaian itu dan dengan luasnya pekerjaan panitia, serta 
waktu yang singkat, tidak tepat jika pelaksanaan landreform dikatakan macet. 

Untuk meredam gejolak yang terjadi di akar rumput, Presiden Soekarno 
memanggil 10 Pimpinan Partai ke Istana Bogor pada 12 Desember 1964. Para 
pemimpin partai yang datang di antaranya Ketua PNI Hardi S.H., Sekretaris Jenderal 
PNI Ir. Surachman, Ketua Umum NU Idam Chalid, Sekretaris Jenderal NU Aminudin 
Aziz, Ketua dan Wakil Ketua PKI D.N. Aidit dan M.H. Lukman. Dalam pertemuan itu 
para pemimpin partai yang hadir berkomitmen untuk mendukung penyelesaian 
permasalahan yang dihadapi pemerintah, di antaranya bertekad bulat untuk 
mendukung dan mengamalkan Pancasila, Manipol Usdek, dan pedoman-pedoman 
pelaksanaannya. Terkait pelaksanaan UUPA dan UUBH yang memanas di 
masyarakat desa, ke 10 Partai berkomitmen  akan mengutamakan sistem konsultasi 
dan musyawarah yang dijiwai oleh semangat kegotongroyongan nasional 
Revolusioner berporoskan Nasakom (Deklarasi Bogor, 12 Desember 1964). 

Usaha ini terbilang cukup berhasil meredam ekskalasi konflik, yang terbukti  
dari menurunnya tingkat aksi selama minggu-minggu pertama kesepakatan Deklarasi 
Bogor. Namun hal ini tidak mencegah tingkat ketegangan dan konflik yang telah 
terbentuk  antara organisasi-organisasi di bawah pngaruh PKI dengan kalangan 
organisasi Islam. Di Jawa Timur, para pemimpin PNI yang sebelumnya bergabung 
bersama NU dalam menentang aksi sepihak mulai menarik jarak dengan dan 
menyerukan persatuan nasional setelah melihat gelombang perlawanan dan 
penentangan  yang ditunjukkan oleh kelompok Islam menjadi semakin militan dan 
ekstrem (Mortimer, 1972: 56). 



Indonesian Historical Studies, Vol. 2, No. 1, 46-60 © 2018 

Harian Rakjat “Mengangkat” Suara dari Bawah: Rubrik Asmu Menjawab dalam Pemberitaan Petani | 57  
 

Pada 20 Januari 1965, Presiden Soekarno dalam sidang DPA membentuk sebuah 
panitia perumus yang bertugas merumuskan pokok pembicaraan oleh 20 orang 
anggota DPA mengenai persoalan pelaksanaan landreform. Panitia tersebut diketuai 
oleh Dr. M. Tambunan S.H., sedangkan anggotanya terdiri atas Munir Bambang 
Murtijoso, Mayor Jenderal KKO Suhadi, Asmu, K.H. Farid Ma’Ruf, Tjilik Riwut, dan 
K. H. Idham Chalid. Dalam sidang DPA tersebut akhirnya ditetapkan suatu 
perumusan dan pertimbangan mengenai pelaksanaan landreform tanpa menimbulkan 
kekerasan (Duta Masjarakat, 23 Januari 1965). Ada 14 kesepakatan yang dihasilkan oleh 
para anggota perumus dari DPA. Tujuan dari usulan dari DPA ini agar pelaksanaan 
landreform berjalan lancar. Usulan-usulan tersebut di antaranya:  menyelesaikan 
sengketa tanah melalui jalan musyawarah dengan mengutamakan sistem konsultasi 
dan musyawarah yang dijiwai oleh semangat kegotongroyongan revolusioner 
berporoskan Nasakom tanpa ada intimidasi dan senjata.  

Namun demikian, usaha tersebut di lapangan tampaknya sulit untuk bisa 
berjalan dengan memuaskan. Picu yang telah ditarik melalui tindakan aksi sepihak di 
pedesaan Jawa tidak lagi dapat dikendalikan arahnya. Kegiatan Landreform dihentikan 
pada 26 Oktober 1965, oleh Menteri Agraria R. Hermanses S.H.. Pemberhentian ini 
dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan serta suasana ketenangan pada 
umumnya. Imbas dari aksi sepihak dan kekacauan politik yang ditimbulkan dari 
peristiwa G 30 S membuat suasana politik bergejolak. Berdasar Surat Keputusan 
Menteri Agraria No. 88/depag/1965, selain membekukan pelaksanaan landreform, 
Menteri Agraria juga menghentikan sementara semua kegiatan anggota-anggota 
panitia landreform di pusat dan daerah terutama panitia yang berasal dari Barisan Tani 
Indonesia. 
 
Simpulan 
Landreform menjadi penting untuk diberitakan karena terkait hajat hidup orang 
banyak. Lima belas tahun setelah Indonesia merdeka yaitu pada 1960, permasalahan 
kepemilikan tanah masih berlangsung. Mayoritas petani di Indonesia saat itu belum 
memiliki tanah. Kurang lebih 60% dari para petani adalah petani tidak bertanah. 
Sebagian mereka itu merupakan buruh tani, sebagian lainnya mengerjakan tanah 
orang lain sebagai penyewa atau penggarap dalam hubungan perjanjian bagi-hasil. 
Para petani yang mempunyai tanah (sawah dan/atau tanah kering) sebagian terbesar 
masing-masing tanahnya kurang dari 1 hektare (rata-rata 0,6 hektare sawah atau 0,5 
hektare tanah kering) tidak dapat hidup secara layak. Kondisi inilah yang menjelaskan 
landreform merupakan isu yang seksi untuk diangkat oleh media, khususnya Harian 
Rakjat. Kebijakan pemerintah mengenai distribusi lahan pertanian dan telah diatur 
dalam UUPA ini belum berjalan sesuai dengan harapan. Hal itu yang menjadi fokus 
perhatian Harian Rakjat. Sejalan dengan tujuan PKI untuk mencari masa dari kaum 
tani yang jumlahnya besar, Harian Rakjat gencar memuat berita landreform. Harian 
Rakjat memberi ruang yang lebar untuk menyebarkan informasi seputar pembagian 
tanah berlebih ini. Selain memuatnya dalam lembaran berita, harian yang berjumlah 
empat halaman ini juga memberi ruang khusus yang diberi nama Asmu Menjawab.  



Indonesian Historical Studies, Vol. 2, No. 1, 46-60 © 2018 

Harian Rakjat “Mengangkat” Suara dari Bawah: Rubrik Asmu Menjawab dalam Pemberitaan Petani | 58  
 

Kolom Asmu Menjawab sendiri yang menjadi bahan analisis dalam studi sejarah 
kali ini menggambarkan suatu fenomena isu landrefom bergejolak di kalangan 
masyarakat pedesaan. Pembaca yang berasal dari petani maupun para aktivis petani 
menyampaikan permasalahan landreform yang belum berjalan melalui tulisan yang 
mereka sampaikan di kolom Asmu Menjawab. Warga menulis berdasar pengalaman 
dan pengamatan di sekitar mereka. Dengan gaya bahasa warga yang apa adanya 
terungkap bahwa kebijakan landreform dan UUBH sejak diterbitkan belum dirasakan 
merata oleh masyarakat, karena menemui banyak hambatan.  

Harian Rakjat memantau pelaksanaan program ini melalui kolom Asmu 
Menjawab. Seminggu dua kali BTI dan PKI mendapat laporan secara cuma-cuma dari 
warga mengenai perkembangan penerapan landreform di desa-desa. Para jurnalis 
warga inilah yang menjadi mata dan telinga PKI. Tulisan-tulisan warga yang diterima 
redaksi dimanfaatkan oleh oleh masyarakat untuk dapat menyampaikan pendapat 
dan kritiknya terhadap ketimpangan dan penyelewengan- penyelewengan seperti 
perilaku tuan tanah yang mulai marak terjadi pada masa tersebut.  Pendapat dan kritik 
itu tidak hanya dilakukan melalui kolom Asmu Menjawab. Sebelumnya pada 1954 
sampai 1957 Harian Rakjat juga memiliki kolom yang memuat berita dari warga yaitu 
Kolom Kita Dengar. Di kolom ini warga menulis berbagai persoalan yang mereka 
rasakan setiap hari di sekitar warga.  

Asmu Menjawab diambil dari nama Sekretaris Umum BTI  yang bernama Asmu. 
Selain memimpin organisasi yang berbasis masa petani ini dia juga menjadi 
penanggung jawab dari kolom Asmu Menjawab. Rubrik ini dapat diibaratkan seperti 
bahan bakar yang menyulut emosi warga selama tiga tahun. Sejak Asmu Menjawab 
dikenalkan kepada para pembaca pada April 1961 dan berhenti pada Juni 1963, selama 
kurun waktu itu Asmu terus melabeli tuan tanah sebagai orang yang jahat, dan orang 
yang selalu menindas kaum tani. Asmu juga  menegaskan  hubungan kerja yang 
bersifat penghisapan  itu harus dilenyapkan. Para buruh, buruh tani, dan petani 
miskin oleh PKI didorong dan dibimbing untuk melakukan segala aksi menentang 
penghisapan dengan kekuatan mereka sendiri. Bertolak dari pemikiran ini, Asmu 
melalui tulisannya yang konsisten menyampaikan slogan-slogan seperti “tanah untuk 
petani, “upah yang menguntungkan buruh dan buruh tani”, ”bagi hasil yang 
menguntungkan petani penggarap“.  

PKI memanfaatkan rubrik ini sebagai alat untuk menjaring para simpatisan 
partai sebanyak-banyaknya. Landreform merupakan program dari PKI bersama BTI. 
Keduanya telah menentang tuan tanah sebelum UUPA disahkan. Perlawanan itu 
dibahas dalam Kongres PKI VI di Jakarta pada 12 September 1959. Dalam forum itu 
Asmu menyampaikan sebagai kewajiban yang pertama-tama bagi kaum komunis 
Indonesia. Untuk itu, tugas melenyapkan  sisa-sisa feodalisme, mengembangkan 
revolusi  agraria antifeodal, menyita tanah tuan tanah dan memberikan dengan cuma-
cuma tanah tuan tanah kepada kaum tani, terutama kepada kaum  tani tak bertanah 
dan tani miskin, sebagai milik perseorangan mereka, diterima oleh kongres sebagai 
kewajiban yang terdekat  dari pada kaum komunis Indonesia dengan semobyan 
“tanah untuk kaum tani,”  



Indonesian Historical Studies, Vol. 2, No. 1, 46-60 © 2018 

Harian Rakjat “Mengangkat” Suara dari Bawah: Rubrik Asmu Menjawab dalam Pemberitaan Petani | 59  
 

Dengan demikian, walaupun PKI kerap menyerukan keberpihakannya terhadap 
rakyat dalam hal ini adalah petani, dan menyudutkan para pemilik tanah, dalam hal 
ini merupakan salah satu cara PKI untuk bisa mendapatkan massa seluas-luasnya. 
Sesuai dengan sifat media massa yang dibaca oleh masyarakat umum, diharpakan 
Asmu Menjawab menjadi media PKI untuk bisa mendekatkan Partai dengan para 
petani. 

Asmu Menjawab menjadi sarana untuk mendorong gerakan petani yang dikenal 
dengan aksi sepihak. Asmu melalui tulisannya membakar semangat kaum tani untuk 
menjadi petani yang revolusioner dan berani menentang tuan tanah yang 
dianggapnya sering menindas para petani. Sebaran aksi sesuai dengan banyaknya 
laporan yang dimuat di Asmu Menjawab yaitu berada di sekitar Jawa. Mayoritas pusat 
gerakan aksi sepihak berlangsung di Jawa Timur, di antaranya Banyuwangi, 
Sambirejo Kediri, Bondowoso, Sidoarjo, Malang, dan Surabaya. Sementara itu, aksi 
sepihak di Jawa Tengah banyak terjadi di Boyolali. 

Kondisi pemilikan tanah khususnya di Pulau Jawa dan beberapa daerah tertentu, 
telah mencapai tingkat kritis bagi timbulnya gejolak sosial yang kemudian 
dimanfaatkan oleh PKI untuk memasukkan ideologi politiknya ke dalam masalah itu 
melalui landreform dan permasalahan agraria lainnya. Walaupun demikian, partai itu 
dalam berbagai aksi sepihak yang dilancarkan gagal menarik seluruh lapisan buruh 
tani dan petani miskin dan mengikatnya ke dalam sebuah kelas proletar tidak 
bertanah di bawah pimpinan kaum buruh. Sebab kegagalan lainnya adalah karena 
masih kuatnya ikatan hubungan patron klien di berbagai aspek kehidupan di Jawa. 

Aksi sepihak tidak lain merupakan politik praktis sebagai taktik perjuangan PKI  
melalui Harian Rakjat. Secara tidak langsung aksi sepihak telah menyebabkan 
kekeruhan dalam kerja sama partai-partai pendukung Nasakom yang sering 
digembar-gemborkan oleh Harian Rakjat dan kawan-kawannya. Namun, Harian Rakjat 
sendiri tidak mengakui adanya  keretakan kerja sama itu. Dengan adanya aksi sepihak 
juga berimbas pada kerja sama partai-partai politik yang semula mendukung 
Nasakom. 

Selain itu, pembunuhan masal terhadap para pengikut PKI setelah peristiwa G 
30 S, juga merupakan puncak kemarahan warga akibat aksi sepihak. Massa simpatisan 
PKI semenjak adanya aksi sepihak tidak disukai oleh warga yang tidak mendukung 
aksi sepihak di antaranya golongan santri dan simpatisan PNI. Sejak adanya aki 
sepihak kebencian warga terhadap para simpatisan PKI semakin tajam. Mereka 
ditanamkan untuk membenci orang-orang yang tidak sejalan dengan partai.  
 
Referensi 
Aidit (1964). Kobarkan Semangat Banteng!: Madju Terus, Pantang Mundur!. Jakarta: 

Jajasan Pembaruan. 
Anonim (1958). Masalah-masalah Landreform jilid II. Jakarta: Jajasan Pembaruan.  
Anonim (1960). Beberapa Soal Mengenai Landreform. Jakarta. Departemen Penerangan. 
ANRI. Inventaris Arsip Komando Operasi Tertinggi 1963-1967. ”Naskah Pidato DN 

Aidit pada Ulang Tahun ke- 44 PKI di Semarang”, Reg. 101. 



Indonesian Historical Studies, Vol. 2, No. 1, 46-60 © 2018 

Harian Rakjat “Mengangkat” Suara dari Bawah: Rubrik Asmu Menjawab dalam Pemberitaan Petani | 60  
 

ANRI. Inventaris Arsip Komando Operasi Tertinggi 1963-1967.”Amanat P.J.M. 
Presiden Sukarno pada Resepsi Pembukaan Kongres Nasional ke VI BTI”, Reg. 
590. 

ANRI. Inventaris Arsip Menko Hubra.” Laporan Mengenai Aksi-Aksi Sepihak BTI “, 
Reg. 1968. 

ANRI. Inventaris Sekertaris Negara RI 1945-1973. “ Manipol RI”, Reg. 2019. 
Antara, 1 Juli 1964. 
Donald, Hindley (1966). The Communist Party of Indonesia 1951-1963. California: 

California University Press. 
Duta Masjarakat, Edisi 1961-1965. 
Eriyanto (2012). Analisis Wacana Pengantar Analisis Teks Media. Yogyakarta: LKIS. 
Firdaus, Fadrik Aziz (2017).  Njoto Biografi Pemikiran 1951-1965. Tangerang Selatan: 

Marjin Kiri. 
Harian Rakjat, Edisi 1961-1965. 
Kasdi, Aminudin (2001). Kaum Merah Menjarah, Aksi Sepihak PKI/ BTI di Jawa Timur 

1960-1965. Yogyakarta : Jendela. 
Keyfitz, Nathan dan Nitisastro, Widjojo  (1961). Soal Penduduk dan Pembangunan 

Indonesia. Jakarta: PT. Pembangunan. 
Kuntowijoyo (1994). Metodologi Sejarah, cet. I. Yogyakarta: Tiara Wacana. 
Merdeka,  Edisi 2-3  Juli 1964. 
Mortimer, Rex (1972). The Indonesian Communist Party & Landreform 1959-1965. 

Victoria: Monash University. 
Njoto (1958). Pers dan Massa. Jakarta: NV Rakjat. 
Rachman, Noer Fauzi (2004). Petani dan Penguasa Dinamika Perjalanan Penguasa,. 

Jogyakarta: Insistpress. 
Setiawan, H. (2003) Kamus Gestok. Yogyakarta: Galang Press. 
Suluh Indonesia,  Edisi 10 Oktober 1961. 
Terompet Masjarakat, 24 Januari 1964 dan 17 Desember 1964. 


