


































Indonesian Historical Studies, Vol. 2, No. 2, 89-95 © 2018

Papua: Sejarah Integrasi yang Diingat dan Ingatan Kolektif

Ester Yambeyapdi
Program Studi Pendidikan Sejarah, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan,

Universitas Cenderawasih

*Alamat korespondensi: e.yyapdi@gmail.com

Abstract

National  integration  issue  is  inherently  dynamic  and  tends  to  follow  the  social
changes. It is because the problem cannot be taken for granted. This situation is also
very dependent on the way and the tendency of a political regime to understand and
treat the aspirations of the people in a particular space and time. Based on this matter,
this paper analyzes the government's efforts to create national integration in Papua
(social, economic, political conditions) and how Papuans interpret the post-New York
1962 integration process, the 1969 Act until the first four years after the Act. Based on
the structuralist  approach and the theory of political  integration,  it  was found that
since Papuans began to adapt to Indonesians,  they experienced a new atmosphere,
such as the Indonesian government system which is different from the Dutch colonial
government.  The  social,  political,  and  economic  life  must  undergo  a  period  of
quarantine  which  is  primarily  determined  by  the  interests  of  the  authorities.  This
situation encourages groups that have certain interests in society. There are Indonesian
pro-integration groups, and there are anti-integration groups that manifest themselves
in the Free Papua Organization (OPM), and some other social protest movements to
date.

Keywords: Papua; National Integration; Collective Memory.

Abstrak 

Persoalan  integrasi  nasional  pada  hakikatnya  bersifat  dinamis  dan  cenderung
mengikuti arus perubahan sosial. Hal ini disebabkan persoalan tersebut tidak dapat
dipandang secara taken for granted. Kondisi tersebut juga sangat bergantung pada cara
dan  kecenderungan  suatu  rezim  politik  memahami  dan  memperlakukan  aspirasi
masyarakat  pada  ruang  dan  waktu  tertentu.  Berdasar  hal  tersebut, tulisan  ini
bermaksud mendeskripsikan upaya pemerintah dalam menciptakan integrasi nasional
di Papua (kondisi  sosial,  ekonomi, politik)  dan bagaimana orang Papua memaknai
proses  integrasi  pasca-New  York  Agrement  1962,  Penentuan  Pendapat  Rakyat
(Pepera)  1969  sampai  dengan  empat  tahun  pertama  pasca-Pepera.  Berdasar  pada
pendekatan strukturis serta teori integrasi politik, ditemukan bahwa sejak masyarakat
Papua mulai beradaptasi dengan orang Indonesia, mereka mengalami suasana serba
baru, seperti model pemerintahan yang dipraktikkan oleh pemerintah Indonesia yang
sangat  berbeda  dari  pemerintah  Kolonial  Belanda.  Kehidupan  sosial,  politik,  dan
ekonomi mengalami masa karantina sangat  ditentukan oleh kepentingan penguasa.
Kondisi  ini  mendorong  lahirnya  kelompok-kelompok  yang  memiliki  kepentingan
tertentu di  masyarakat.  Ada kelompok pro- integrasi  Indonesia  dan ada kelompok
anti-integrasi  yang  mengejawantah  dalam  Organisasi  Papua  Merdeka  (OPM),  dan
sejumlah gerakan protes sosial lainnya hingga kini.

Kata Kunci: Papua; Integrasi; Ingatan Kolektif.

Pendahuluan
Apa  yang  menjadi  motivasi  sekelompok  orang  Papua  melakukan  demostrasi  di
berbagai  daerah  (Papua,  Jakarta,  Yogayakarta,  Surabaya)  dan  sering  kali
mengucapkan  yel-yel  “Papua  Merdeka”  setelah  Reformasi  1998  di  Indonesia?
Apakah  kelampauan  Papua  “membelenggu”  dalam  bingkai  Negara  Kesatuan

Papua: Sejarah Integrasi yang Diingat dan Ingatan Kolektif | 89 

Diterima/ Received: 
25 November 2018

Disetujui/ Accepted:
2 Desember 2018



Indonesian Historical Studies, Vol. 2, No. 2, 89-95 © 2018

Republik  Indonesia?  Apakah  sejarah  integrasi  Papua  ke  dalam  NKRI  diragukan
kebenarannya? Bukankah orang Papua telah dibebaskan dari penjajah Belanda?

Proses integrasi, khususnya integrasi nasional merupakan proses politik yang
sangat kompleks karena terkait erat dengan aspek-aspek kehidupan lainnya, seperti
sosial  budaya dan sistem ekonomi. Kondisi tersebut akan semakin kompleks apabila
rakyat  berasal  dari  multietnik  dan  mendiami  berbagai  kepulauan  seperti
masyarakat  Indonesia.  Hal  ini  berarti bahwa menguat  dan melemahnya integrasi
nasional  di  Indonesia  sangat  ditentukan  oleh  perkembangan  politik,  pertahanan
keamanan,  ekonomi, dan sosial  budaya di  dalam negeri  (Bahar dan Tangdililing,
1996, pp. 143-144, Pekey, 2018, p. 77).

Provinsi Papua sebagai bagian dari Republik Indonesia, merupakan salah satu
wilayah  yang  rentan  terhadap  masalah  integrasi  nasional.  Jika  diingat  sejarah
integrasi  Papua  ke  Indonesia,  maka  wilayah  ini  berbeda  dari  wilayah  lain  di
Indonesia  yang  dalam  periode  lima  tahun  sesudah  proklamasi  17  Agustus  1945
dapat  dibebaskan  dari  cengkeraman  penjajah.  Sejarah  integrasi  Papua  mencatat
suatu perjuangan yang relatif panjang, yaitu selama lebih kurang 14 tahun, berawal
dari Konferensi Meja Bundar 1949 hingga Perjanjian New York 1962 (Pamungkas,
2015, p. 89). Dengan demikian, dapat dipahami bahwa Papua adalah satu-satunya
provinsi yang “kembali ke pangkuan ibu pertiwi” melalui Perjanjian New York yang
ditandatangani  oleh  Belanda  dan  Indonesia  pada  15  Agustus  1962.  Berdasar  isi
perjanjian  tersebut,  pada  1  Oktober  1962, dilakukan  penyerahan  kekuasaan  dari
pemerintah  Belanda  kepada  pemerintah  Indonesia.  Integrasi  Papua  ke  Indonesia
juga diperkuat  dengan pengakuan Perwakilan  Perserikatan  Bangsa-Bangsa (PBB),
yaitu  United  Nations  Temporary  Executive  Authority  (UNTEA) yang  menyerahkan
kekuasaan administrasi  tersebut  kepada  pemerintah   Indonesia  pada  1  Mei  1963
(Huydecoper, 1990, pp. 74-85; Leirissa, 1992, pp. xi, 50-54; Yambeyapdi, 2016, pp. 39-
45; United Nations, 1963, pp. 273–313) 

Pemerintah Indonesia berupaya menanamkan nilai-nilai kehidupan baru yang
belum dikenal masyarakat Papua melalui berbagai pendekatan. Agenda terpenting
“mengambil hati rakyat” mulai digiatkan dalam masa transisi (1963-1969) di Papua
untuk mempermudah pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pada 1969.
Bersamaan  dengan  upaya  pemerintah  RI  menanamkan  nilai-nilai  keindonesiaan,
ditemukan pula berbagai penyimpangan sosial yang menimbulkan kekecewaan di
hati  rakyat.  Kekecewaan  tersebut  semakin  terlihat  setelah  Pepera  berlangsung
dengan bergabungnya Papua ke dalam negara kesatuan RI (Hendrowinoto, 1998, pp.
68–135; Pemda Irian Barat, 1972, pp. 498–508).

Pada  dasarnya,  perubahan  sosial  diakibatkan  oleh  adanya  potensi  dari
individu atau kelompok untuk mengadakan perubahan atau menentukan nasibnya
sendiri.  Oleh  sebab  itu,  penelitian  ini  menggunakan  pendekatan  strukturis (Lioyd,
1993, pp. 91–100) untuk mengungkap perilaku manusia yang berakar pada struktur
sosial  individu/kelompok  tersebut.  Realitas  individu  (agent)  dan  struktur  sosial
(peran, peraturan, interaksi, dan mentalite) yang diperoleh dari sumber sejarah tersebut
diharapkan dapat mengukap “causal factor” dalam fenomena integrasi  nasional di
Papua pada fase peralihan hingga empat tahun pertama pascaperistiwa Penentuan
Pendapat  Rakyat.  Pendekatan  strukturis berguna  untuk  mengungkapkan  faktor
utama penyebab  integrasi  nasional di Papua pada masa  itu. Kemudian langkah
penelitian sejarah dimulai dengan  pengumpulan  sumber, kritik sumber,  analisis
sumber, dan eksplanasi kausalitas (Bloch, 1989, pp. 22-25). 

Coleman dan Rosberg dalam (Bahar dan Tandililing, 1996, p. 4) menyatakan
bahwa proses  persatuan  bangsa  di  suatu  negara  terdiri  atas  dua  dimensi,  yaitu:
vertikal  (elite–massa)  dan  horisontal  (teritorial).  Integrasi  vertikal  mencakup
masalah-masalah  yang  ada  dalam  bidang  vertikal  dan  bertujuan  untuk
menjembatani  celah  perbedaan  yang  mungkin  ada  antara  kaum elite  dan  massa

Papua: Sejarah Integrasi yang Diingat dan Ingatan Kolektif | 90 



Indonesian Historical Studies, Vol. 2, No. 2, 89-95 © 2018

dalam rangka mengembangkan proses politik terpadu dan masyarakat politik yang
berpartisipasi. Integrasi teritorial adalah integrasi dalam bidang horizontal dengan
tujuan untuk mengurangi diskontinuitas dan ketegangan kultur kedaerahan dalam
rangka proses penciptaan suatu masyarakat politik yang homogen. 

Sjamsuddin dalam (Bahar dan Tandililing, 1996, pp. 3–7) pendapat Coleman
dan Rosberg tersebut hanya berfokus pada faktor apa yang diintegrasikan. Padahal,
terdapat banyak unsur lain yang memengaruhi dan mungkin menentukan adanya
celah elit–massa dan perbedaan teritorial. Unsur lain tersebut adalah segi kehidupan
manusia yang tidak mengenal batas ruang dan waktu serta batasan lainnya, yakni
unsur  politik,  ekonomi,  sosial  dan  budaya.  Dengan  demikian,  yang  terpenting
adalah bagaimana faktor-faktor yang ada dalam masyarakat itu menentukan proses
tersebut.

Berdasar hal tersebut, tulisan ini mencoba mendeskripsikan sejarah integrasi
nasional  Papua  yang  diingat  dan  menjadi  memori  kolektif  orang  Papua.
Sebagaimana  dikonsepkan  oleh  Lewis  (2014),  sejarah  tersebut  dinamakan
“remembered  history”atau “sejarah yang diingat”.  Namun demikian,  sejarah dalam
arti yang diingat menurut Lewis tidak sepenuhnya dapat dipercaya karena ingatan
manusia memiliki keterbatasan. Hal ini turut diperkuat  oleh kepentingan tertentu
dalam  diri manusia. Selain itu, manusia juga memiliki hak untuk mengingat atau
melupakan suatu peristiwa (Zuhdi, 2018). Oleh karena itu, tulisan ini menyajikan
tiga bagian penting dalam sejarah Papua yaitu situasi Papuas sebelum integrasi Irian
Barat,  respon  masyarakat  terhadap  upaya  integrasi  tersebut,  serta  pelaksanaan
Pepera sebagai upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemeriintah.

Metode
Penelitian  ini  menggunakan  metode  sejarah  untuk  menganalisis  perkembangan
kehidupan sosial politik yang terjadi di Papua pada periode integrasi ke Republik.
Proses  heuristik  dilakukan  dengan  mengumpulkan  sumber  primer  yang  berupa
surat kabar (koran), majalah, brosur, laporan-laporan pemerintah, dan laporan gereja
serta sumber sekunder yang berupa hasil penelitian yang diterbitkan (buku maupun
jurnal) tentang kondisi sosial politik dan ekonomi di Papua pada masa itu. Pencarian
data melalui teknik tersebut dilaksanakan di Jayapura. Sementara itu, sumber kajian
ini juga didasarkan pada hasil kesepakatan perjanjaian serta kumpulan perundang-
undangan tentang Papua sebagai daerah otonotmi khusus. Setelah data terkumpul,
selanjutnya dilakukan kritik sumber baik secara internal  maupun eksternal  untuk
mendapatkan kredibilitas dan otentisitas. Kemudian data tersebut diinterpretasikan
dan siap untuk ditulis sehingga menjadi tulisan utuh dan kronologis.

Kondisi Papua Sebelum 1 Mei 1963
Papua merupakan salah satu daerah di Indonesia yang kembali  ke dalam negara
Kesatuan Republik  Indonesia atas intervensi  Perserikatan  Bangsa-Bangsa.  Realitas
penjajahan yang dilakukan Belanda di daerah Papua amat berbeda dari daerah lain
di  Indonesia.  Sebagai  contoh, di  Jawa  rakyat  menjalani  praktik  kerja-paksa,
penyiksaan, dan kematian akibat ulah penjajah Belanda di Hindia Belanda, maka di
Papua tidaklah demikian. Bagi masyarakat, Belanda bukanlah penjajah. Kehadiran
Belanda  di  Papua  bertujuan  untuk  misi  penyebaran  Injil  dan  misi  kemanusiaan
lainnya (Mashad & Ikrar, 2001; Ikrar, 1996, pp. 219-224).

Pengalaman rakyat Papua ketika beradaptasi dengan orang Indonesia, sesuai
kesepakatan  New  York  1962,  relatif  amat  berbeda.  Sejak  awal, orang  Papua
menyaksikan bagaimana perilaku yang ditunjukkan oleh  para  aparat  militer  dan
sipil Indonesia ketika itu (Pemda Irian Barat, 1972, pp. 498–508; Yambeyapdi, 2016).

Papua: Sejarah Integrasi yang Diingat dan Ingatan Kolektif | 91 



Indonesian Historical Studies, Vol. 2, No. 2, 89-95 © 2018

Masa  pemerintahan  Badan  Perwalian  Perserikatan  Bangsa-bangsa,  United
Nations Temporary Executivr Authority (UNTEA) yang relatif  singkat (Oktober 1962
s.d.  April  1963)  mengakibatkan  UNTEA  belum  dapat  merealisasikan  kebijakan
pembangunan yang telah diagendakan. UNTEA lebih menekankan kebijakan pada
menjaga keamanan di Papua. Akibat demonstrasi massa, UNTEA melalui Dr Djalal
Abdoh, kemudian menyerahkan kekuasaan pada pemerintah Indonesia pada 1 Mei
1963 (The Liang Gie dan Soegeng, 1968, pp. 57-60; Drooglever, 2010, pp. 613-630). 

Reaksi Masyarakat Memaknai Integrasi Nasional
Pemberontakan Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang  meletus sejak 26 Juli 1965
merupakan cerminan nyata masalah integrasi nasional. Gerakan yang dimulai dari
Manokwari  ini  dipimpin  oleh  Serma  Permenas  Ferry  Awom,  mantan  Anggota
Batalyon  Sukarelawan  Papua  (Papua  Vrijwillegers  Korps)  bentukan  Belanda
(Sjamsuddin, 1989, pp. 90–100; Rianda, 2017, pp. 92-93).

Jika  dicermati,  meletusnya  gerakan  separatis  OPM  disebabkan  oleh
keterbatasan  komunikasi,  khususnya  dalam  arti  politik.  Padahal, komunikasi
merupakan hal pokok yang diharapkan dapat memberi efek terhadap pengalaman
politik atau proses sosialisasi politik bagi  masyarakat Papua.  Hal  tersebut  karena
kala  itu (masa  kolonial  Belanda), pendidikan  masyarakat  Papua  sangat  terbatas,
sehingga berpengaruh pada minimnya kualitas proses komunikasi dengan gerakan
nasionalis  di  luar  Papua.  Perlu  dicatat  bahwa  masyarakat  Papua  tidak  pernah
mengenal adanya semangat Sumpah Pemuda 1928 (Djopari, 1993, pp. 100-151; Ikrar,
1996, pp. 224-226).

Kemelut  ekonomi dan politik  Indonesia  di  era  1960an juga memiliki  andil
dalam memahami kondisi sosial-ekonomi Papua pada masa itu. Keadaan ekonomi
Indonesia sendiri  kala itu mengalami kemunduran, sehingga sektor pertama yang
diperhatikan  adalah  pembangunan  administrasi  daerah,  pendidikan  formal, dan
pelayanan kesehatan.  Untuk melakukan ketiga hal  itu, terlebih dahulu dilakukan
penyesuaian nilai mata uang dan harga barang di masyarakat. Meski pada 1962-1968
ekonomi di Indonesia pimpinan Soekarno mundur drastis ditandai dengan gejala
hiperinflasi  tidak terkendali,  nilai uang Papua (sisa pengelolaan ekonomi Belanda
yang jauh lebih  tinggi)  masih dapat  bertahan  sampai  dengan lima tahun setelah
bergabung dengan Indonesia. Proses penyesuaian itu terhambat sampai tujuh tahun
karena alasan situasi politik pemerintah dengan Malaysia. Namun demikian, pada
1971, proses penyesuaian nilai uang rupiah Papua dan Indonesia selesai, sehingga
pembangunan secara nyata baru dapat dimulai (Hendrowinoto, 1998).

Sementara pada saat  yang sama, pegawai pemerintah dan orang Indonesia
lain yang ditempatkan di Papua atau bermigrasi swakarsa bertingkah laku sangat
kurang  baik  dengan  memanfaatkan  perbedaan  nilai  mata  uang  serta  persediaan
barang  impor  di  Papua  demi  keuntungan  pribadi.  Hal  ini  justru  terjadi  ketika
penduduk asli  Papua mulai  belajar  mengenal  saudaranya yang baru setanah air.
Persoalan lain muncul terutama berkaitan dengan materi  yang didogmakan pada
masyarakat  bahwa Indonesia  termasuk Papua karena  dijajah Belanda selama 350
tahun  yang  membawa  implikasi  kemiskinan  dan  ketertindasan.  Padahal, konsep
miskin dan tertindas bagi rakyat Papua dalam kaitan dengan kolonial Belanda jelas
tidak tepat, mengingat Belanda saat di Papua telah mengubah sistem penjajahannya,
sehingga Papua tidak mengalami kondisi seperti yang dialami daerah lain (Mashad
dan Ikrar, 2001; Yambeyapdi, 2016). 
 Akibat  kebijakan  Indonesia  yang  terkesan  kurang  peduli  terhadap  Papua,
sebagian  masyarakat  diam-diam  atau  pun  terang-terangan  akhirnya  mendukung
OPM.  Pemerintah  Indonesia  mulai  dipandang  sebagai  penjajah  baru,  yang
merefleksikan  dari  tindakan  kesewenangan  oknum  aparat  pemerintah  sipil  atau
militer,  seperti  pengambilan  paksa  barang  yang  ditinggalkan  Belanda  atau

Papua: Sejarah Integrasi yang Diingat dan Ingatan Kolektif | 92 



Indonesian Historical Studies, Vol. 2, No. 2, 89-95 © 2018

memanfaatkan isu tuduhan terlibat OPM untuk membenarkan tindakan tidak terpuji
aparat (Ikrar, 1996, pp. 223; Rianda, 2017; Elisabet, 2006, pp. 44-45).

Pelaksanaan Pepera 1969 dan Upaya Membangun Kepercayaan Masyarakat
Sebagai realisasi terakhir dari Persetujuan New York, selain masalah UNTEA, serta
peralihan  Papua  ke  tangan RI  1963, ditetapkan  bahwa selambat-lambatnya  pada
1969  sudah  harus  melaksanakan  Act  of  Free  Choice. Hal  ini  menunjukkan  bahwa
masalah  Papua  secara  normatif  (hukum  international)  berakhir  sejak  akhir  1969.
Kondisi ini menjadi gambaran suasana Penentuan Pendapat Rakyat (Amirmahmud,
1987, pp. 333-339; Saltford, 2003, pp. 158–177).

Episode  terakhir  pertikaian  Papua  terjadi  di  Majelis  Umum  PBB pada 19
November 1969, ketika rancangan resolusi gabungan dari RI dan Belanda diterima
dengan  84  suara  mendukung,  tidak  ada  yang  menolak,  sedangkan  30  abstain.
Besarnya jumlah yang abstain tentu sangat mengherankan, karena sebagian besar
berasal  dari  negara-negara Afrika.  Mereka yang meski secara umum mendukung
kembalinya wilayah itu ke RI, tetap keberatan pada fakta bahwa prinsip “satu orang,
satu  suara”  tidak tercakup di dalam “tindakan pilihan  bebas”.  Sebagai  gantinya,
pemerintah Indonesia memutuskan untuk memberikan pilihan itu di tangan delapan
dewan  konsultatif,  yang  para  anggotanya  dipilih  lewat  musyawarah.  Ini  berarti
bahwa  para  kepala  suku  dan  para  pemuka  masyarakat  lainnya,  yang  mayoritas
masih  buta  huruf  memiliki  keputusan.  Hasilnya  dapat  diperkirakan,  seperti
dilaporkan Sekjen,  jawaban dewan-dewan konsultatif  seragam, yaitu Papua tetap
bergabung  dengan  RI. (Amirmahmud,  1987;  Drooglever,  2010,  pp.  744-750;
Pekey, 2018, pp. 92-93)

Sehubungan dengan tindakan pemilihan bebas tersebut, Menteri Luar Negeri
Indonesia, Adam Malik, mengatakan bahwa “mudah mengkritik penerapan suatu
ujian  politik  yang  sulit  bahkan  kontroversial  dan  itu  memang  kasus  mengenai
pengaturan  untuk  mengadakan  pilihan  bebas,  khususnya  jika  hendak  memakai
tindakan  yang  disebut  standar  internasional,  yang  biasanya  berarti  penerapan
standar-standar  Barat  pada  kondisi  dan  situasi  di  Asia.  Standar  itu  tidak  sesuai
diterapkan  di  daerah  ini.  Apalagi  bagi  Papua  yang  dikenal  sebagai  salah  satu
wilayah terbelakang, seseorang harus memiliki pertimbangan-pertimbangan tertentu
bagi keadaan-keadaan di Papua” (Amirmahmud, 1987; Saltford, 2003).

Terciptanya  pernyataan  penduduk  Papua  untuk  tetap  bergabung  dengan
Indonesia  merupakan  hasil  usaha  Amirmahmud,  selaku  wakil  Indonesia  yang
melaksanakan  tugas  Pepera.  Usaha  tersebut  telah  ditulis  dalam   otobiografinya,
bahwa ketika ia menerima tugas tersebut ia tidak pernah mempertanyakan status
Papua.  Baginya,  wilayah itu telah  menjadi  bagian dari  Indonesia  dan akan tetap
demikian.  Saat  menyusun  programnya,  ia  selalu  dihantui  oleh  kemungkinan,
bagaimana dan tindakan apa yang akan dilakukan kalau mayoritas rakyat Papua
memilih melepaskan diri dari Republik Indonesia. Bagi pemerintah Indonesia, Papua
Barat  harus  tetap  dalam  wilayah  kekuasaan  Indonesia  sehingga  dalam  praktik-
praktik  Pepera  menurutnya,  cara-cara  yang  ia  gunakan dianggap kurang  sesuai
dengan hukum internasional. Selain itu, saat perjalanan peninjauan daerah-daerah di
Papua,  sebelum  Pepera,  Amirmahmud  juga  menyaksikan  bahwa  bagian  terbesar
dari penduduk di wilayah itu memang belum sadar politik, sehingga dalam Pepera
wakil-wakil penduduk cukup mengatakan kata seperti,  “Suharto”, “Merah Putih”,
atau “Republik Indonesia.” Meskipun demikian, dalam laporannya setelah kembali
dari  peninjauan  Pepera,  dikatakan  bahwa  “kenyataan  menunjukkan  sebagian
terbesar dari penduduk tidak simpati kepada RI” (Amirmahmud, 1987).

Setelah  Papua  resmi  menjadi  bagian  dari  Negara  Kesatuan  Republik
Indonesia  melalui  Pepera,  maka  pemerintah  segera  melakukan  pembenahan
pembangunan  di  Papua.  Menurut  Hendrowinoto (1998),  penulis  biografi  Acub

Papua: Sejarah Integrasi yang Diingat dan Ingatan Kolektif | 93 



Indonesian Historical Studies, Vol. 2, No. 2, 89-95 © 2018

Zainal, ketika  Acub  Zainal  menjadi  Pangdam  XII  Cenderawasih,  ia  menerapkan
sejumlah kebijakan, di antaranya “operasi koteka” dan pembangunan infrasruktur.
Upaya  pembangunan  lebih  giat  dilakukan  ketika  ia  diangkat  sebagai  gubernur
Papua  (1973).  Segala  upaya  itu  dilakukan  dengan  tujuan  untuk membangkitkan
kepercayaan  masyarakat  terhadap  pemerintah  Indonesia  serta  aparat  bersenjata.
Namun akibat kebijakan yang telah dilakukan, ia diberhentikan dari jabatan sebagai
gubernur dan sekaligus mengakhiri karier militernya (Hendrowinoto, 1998).

Dengan  demikian, dapat  dipahami  bahwa  pembangunan  di  Papua  secara
nyata  baru  dinikmati  rakyat  pascaintegrasi  1969.  Sebelumnya, rakyat  diperintah
dalam kondisi seolah dikarantina. Artinya, setelah  New York Agreement diratifikasi
pada  1962,  seluruh  kehidupan  sosial,  politik,  dan  ekonomi  rakyat  Papua sangat
ditentukan  oleh  pemerintah  Indonesia.  Kondisi  itu  tentu  saja  turut  berdampak
terhadap persoalan integrasi politik Papua yang mengejawantah dalam Organisasi
Papua Merdeka dan sejumlah gerakan perlawanannya. 

Simpulan
Sejak  United  Nations  Temporary  Executive  Authority  (UNTEA)  menyerahkan Papua
kepada pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada 1 Mei 1963, sampai
saat ini, daerah Papua tetap menyimpan segudang masalah yang rumit, khususnya
berkaitan  dengan keamanan.  Pemerintah  Indonesia  mulai  menerapkan  berbagai
kebijakan  pembangunan  dalam  berbagai  sektor  sebagai  upaya  menumbuhkan
kesadaran nasional.  Namun akibat keterbatasan ekonomi  dalam negeri Indonesia,
maka kebijakan pembangunan yang dilakukan hanya pada bidang sosial, keamanan,
dan politik. 

Situasi sosial, ekonomi,  dan  politik Papua antara 1963  sampai dengan 1969
menjadi kondisi yang  sangat memilukan bagi masyarakat.  Karena di saat mereka
mengalami status karantina, mereka menyaksikan pegawai pemerintah dan orang
Indonesia  lain  yang  ditempatkan  di  Papua  berperilaku  sangat  kurang  terpuji.
Mereka melakukan “perampokan terbuka”. Selain itu, ada pula yang memanfaatkan
perbedaan  nilai  mata  uang  serta  persediaan  barang  impor  di  Papua  demi
keuntungan pribadi. Hal ini justru terjadi ketika penduduk asli Papua perlu belajar
mengenal saudara yang baru, saudara setanah air. Ekspresi kekecewaan masyarakat
ini secara ekstrim muncul dalam Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang  meletus
sejak 26 Juli 1965. 

Referensi
Amirmahmud. (1987). H. Amirmahmud,  prajurit  pejuang,  otobiografi. Jakarta: Panitia

Penerbitan Otobiografi Bapak  H. Amirmahmud.
Bahar, S., & A.B. Tandililing. (Ed.). (1996). Integrasi  nasional: teori, masalah dan strategi.

Jakarta: Ghalia Indonesia. 
Bloch, M. (1989). Pledooi voor de geschiedenis of geschiedenis als Ambach, Nederlandse

vertaling. Nijmegen: SUN.                                 
Djopari, J. RG. (1992). Pemberontakan Organisasi Papua Merdeka. Jakarta: PT Gramedia.
Drooglever, P.J. (2010). Tindakan pilihan bebas orang Papua dan penentuan nasib sendiri.

Yogyakarta: Kanisius.
Elisabet, A. (2006). “Dimensi internasional kasus Papua. Jurnal Penelitian Politik. Vol.

3. No. 1. Jakarta: LIPI. pp. 44-45.
Hendrowinoto,  N.  K.  S.  (1998).  Acub Zainal:  I  love  the army. Jakarta:  Pustaka  

Sinar Harapan.
Ikrar  N.  B.  (1996). “Tinjauan  empiris  integrasi  nasional  Irian  Jaya:  aspek

internasional”,  dalam Bahar,  S., &  A.B.  Tandililing.  (Ed.).  Integrasi  nasional:
teori, masalah dan strategi. Jakarta: Ghalia Indonesia. 

Papua: Sejarah Integrasi yang Diingat dan Ingatan Kolektif | 94 



Indonesian Historical Studies, Vol. 2, No. 2, 89-95 © 2018

Leirissa, R.Z.  (  Ed.).  (1992),  Sejarah  proses  integrasi  Irian  Jaya.  Jakarta:  Depdikbud-
Disjara Projek   Inventaris  dan  Dokumen  Sejarah   Nasional.

Lewis,  B.  (2014).  Sejarah  diingat,  digali,  ditemuciptakan  (Terjemahan). Yogyakarta:  
Ombak.

Lioyd, C. (1993). The  structures  of  history. British:  Blackwell  Oxford.          
Mashad,  D. &  Ikrar  N.  B.  (2001).  Berbagai faktor separatisme  di  Irian Jaya”,  

dalam  Indonesia  di   ambang perpecahan?:   Kasus Aceh,  Riau, Irian Jaya,  dan  
Timor-Timur. Jakarta: Erlangga.

Nigtevecht, Jhr.Mr.JLR. H. van. (1990). Nieuw Guinea, her einde van een Koloniaal beleid.
s- Gravenhage,: SDU Uitgeverij. 

Pamungkas, C. (2015). Sejarah lisan integrasi Papua ke Indonesia: Pengalaman orang
Kaimana pada masa Trikora dan Pepera,  Paramita Historical Studies 25, 1, 88-
108. https://doi.org/10.15294/paramita.v25i1.3423.

Pekey,  F.  (2018).  Papua  mencari  jalan  perdamaian,  telaah  konflik  dan resolusi  di  bumi
Cenderawasih. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Pemda Propinsi Irian Barat. (1972).  Penentuan pendapat  pakyat (Pepera) di Irian Barat  
1969. Djajapura.

Rianda, B. Yuswari O. D. dan Angga N.R. (2017). “Kebijakan luar negeri Indonesia
terhadap dukungan Republik Vanuatu atas kemerdekaan Papua Barat tahun
2015-2016”.  Dinamika  Global.  Vol.  02,  No.  01.  Juni  2017. pp.  82–113.  Cimahi:
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unjani. 

Saltford, J. (2003). The United Nations and The Indonesian takeover of West Papua, 1962-
1969. London and New York: RoutledgeCurzon, Taylor & Francis Group.

Sjamsuddin, N. (1989).  Integrasi  politik  di  Indonesia.  Jakarta: PT. Gramedia.  
The Liang  Gie & F.  Soegeng Istanto. (1968). Pertumbuhan Pemerintahan Propinsi Irian  

Barat  dan  kemungkinan-kemungkinan perkembangan   otonominya  di  hari  
kemudian,  Jilid  I.  Yogyakarta:  Seksi  Penerbitan Fakultas Sosial  dan Politik  
Universitas  Gadjah  Mada.  

United Nations (1963). Treaty series, treaties and international agreements registered or
filed and recorded  with the secretariat of the United Nations. Vol. 437. New York. 

Yambeyapdi,  E.  (2016).  Ten  years  of  Papua  integration  with  the  Republic  of
Indonesia from 1963 to 1973. Australian Journal of Basic and Applied Sciences, 10,
9, 39-45.

Zuhdi,  S.  (2018).  “Kesultanan  bacaan,  ingatan  kolektif,  dan  rekonstrksi  sejarah  
kontemporer Indonesia”, dalam Rahayu Surtiati Hidayat (Ed.)  Hakikat ilmu  
pengetahuan budaya. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Papua: Sejarah Integrasi yang Diingat dan Ingatan Kolektif | 95 


	Kondisi Papua Sebelum 1 Mei 1963
	Papua merupakan salah satu daerah di Indonesia yang kembali ke dalam negara Kesatuan Republik Indonesia atas intervensi Perserikatan Bangsa-Bangsa. Realitas penjajahan yang dilakukan Belanda di daerah Papua amat berbeda dari daerah lain di Indonesia. Sebagai contoh, di Jawa rakyat menjalani praktik kerja-paksa, penyiksaan, dan kematian akibat ulah penjajah Belanda di Hindia Belanda, maka di Papua tidaklah demikian. Bagi masyarakat, Belanda bukanlah penjajah. Kehadiran Belanda di Papua bertujuan untuk misi penyebaran Injil dan misi kemanusiaan lainnya (Mashad & Ikrar, 2001; Ikrar, 1996, pp. 219-224).

