
































Microsoft Word - 4. I. Safitri.docx


Indonesian Historical Studies, Vol. 3, No. 1, 44-57 © 2019 

Keraton Yogyakarta Masa Lampau dan Kini: Dinamika Suksesi Raja-Raja Jawa    | 44  
 

Keraton Yogyakarta Masa Lampau dan Masa Kini: 
Dinamika Suksesi Raja-Raja Jawa dan Politik Wacana  

“Raja Perempuan”  
 

Ilmiawati Safitri 
Program Studi S2 Ilmu Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya, 

Universitas Gadjah Mada 
 

Alamat korespondensi: ilmiawatisafitri@gmail.com  
 

Abstract 
 
This article presents the dynamics of the succession of the king's regime in the 
Yogyakarta palace, which entered the crisis period because of the absence of 
successors to the male king. The emergence of the queen discourse that echoed at 
the Yogyakarta palace since 2010. It has sparked new tensions for the relatives of 
the palace. This discussion continues to grow. The words of the king echoed by 
Sultan Hamengku Buwono (HB) X under the pretext of gender became political 
ambition to perpetuate power. This study used the historical method to answer 
the problems that in every change of regimes in the Sultan Palace, Yogyakarta was 
always followed by conflicts over the throne and tug of war which affected the 
people outside the palace, such as when Islamic Mataram broke into four 
kingdoms. At that time, the community took part in regional warfare. This impact 
arose because of the desires of every descendant of the king, who feels entitled to 
become the next king. 
 
Keywords: Yogyakarta Palace; King Successions; Sultan HB X; Queen. 
 

Abstrak 
 

Artikel ini menganalisis dinamika suksesi kepemimpinan raja di Keraton 
Yogyakarta yang masuk pada masa krisis karena ketiadaan penerus raja laki-laki. 
Kemunculan wacana “raja perempuan” yang menggema di Keraton Yogyakarta 
sejak 2010 memantik ketegangan baru bagi kerabat keraton. Wacana yang muncul 
pada 2010 ini terus berkembang. Sabda raja yang dikumandangkan Sultan 
Hamengku Buwono (HB) X dengan dalih gender sesungguhnya merupakan 
sebuah ambisi politik guna melanggengkan kekuasaan. Dengan menggunakan 
metode sejarah, artikel ini menjawab bahwa dalam setiap pergantian kekuasaan 
di Keraton Yogyakarta selalu diiringi konflik perebutan tahta dan tarik ulur 
kepentingan yang berdampak pada masyarakat di luar keraton, seperti ketika 
Mataram Islam pecah menjadi empat kerajaan. Pada saat itu, masyarakat ikut 
andil dalam perang perebuatan wilayah. Dampak ini timbul karena keinginan 
setiap keturunan raja yang merasa berhak menjadi raja selanjutnya.    
 
Kata Kunci : Keraton Yogyakarta; Suksesi Raja; Sultan HB X; Raja Perempuan. 

 
 
 

Diterima/ Received:  
11 Mei 2019 
 
Disetujui/ Accepted:  
4 Juli 2019 



Indonesian Historical Studies, Vol. 3, No. 1, 44-57 © 2019 

Keraton Yogyakarta Masa Lampau dan Kini: Dinamika Suksesi Raja-Raja Jawa    | 45  
 

Pendahuluan 
Legitimasi suatu kekuasaan adalah suatu alasan pembenar bagi seseorang atau suatu 
kelompok untuk memegang dan menggunakan kekuasaannya terhadap orang atau 
kelompok lain. Dengan demikian, legitimasi merupakan prasyarat yang tidak dapat 
diabaikan, baik oleh seseorang maupun sekelompok orang yang hendak berkuasa. 
Ringkasnya, legitimasi menjadi prasyarat sekaligus jaminan yang menopang 
keberadaan serta  pemberlakuan sebuah kekuasaan  (Berlian, 2002: 238). Jika menuntut 
kehidupan yang ideal, maka semestinya manusia hidup dalam kesetaraan. Namun 
demikian, harus diakui bahwa legitimasi telah menciptakan hubungan yang tidak 
seimbang.  

Dibebani oleh godaan-godaan kekukasaan tanpa batas, serta tanggung jawab 
tunggal dan luas untuk memertahankan ketertiban dunia, maka kedudukan raja 
haruslah diisi oleh seseorang yang memiliki keunggulan dan kecakapan luar biasa. 
Orang Jawa beranggapan bahwa keunggulan yang demikian harus nyata dalam sinar 
cahaya wajah raja. Seorang raja yang buruk bahkan sering kali dianggap cacat. 
(Moertono, 1985, p. 47). Di Jawa, kedudukan raja sering diabsahkan dengan 
membuktikan kesinambungan. Hubungan darah dengan seorang pendahulu yang 
agung, memungkinkan seseorang ikut mendapatkan aura keagungan. Kedatangan 
Islam tidak menghilangkan kebiasaan membuktikan kesinambungan melalui 
kekerabatan, dan ini diperkuat dengan kehadiran budaya Arab yang menggabungkan 
nama seorang leluhur dengan namanya sendiri (Moertono, 1985, p. 62).  

Dalam penulisan artikel ini, penulis memiliki dua pertanyaan kritis yang muncul 
dari peristiwa lampau dan peristiwa kontemporer yang terjadi di tanah Yogyakarta. 
Pertama, Bagaimana bentuk dinamika suksesi para raja Kesultanan Yogyakarta dari 
masa ke masa? Kedua, Bagaimana tanggapan masyarakat dan dampak sosial politik 
warga Yogyakarta terhadap munculnya wacana “Raja Perempuan”. Menggunakan 
pendekatan ilmu politik, tulisan ini menganalisis peristiwa pemberian gelar baru bagi 
GKR Pembayun yang sekaligus menandakan pengangkatannya sebagai Putri 
Mahkota Keraton Yogyakarta dengan mengaitkan terhadap kemungkinan konsep 
kuasa Jawa, khususnya pada peran dan posisi perempuan Jawa kontemporer. 

 
Keraton Masa Lampau, Suksesi Raja-Raja Yogyakarta dari Masa ke Masa  
Lahirnya Kesultanan Yogyakarta dan Kasunanan Surakarta Pasca-Perang 
Perang Suksesi III atau disebut juga dengan Perang Mangkubumi (1746-1755) dapat 
dipandang sebagai kelanjutan peristiwa Geger Pecinan, yaitu pemberontakan yang 
dilakukan oleh orang-orang Cina terhadap Verenigde Oost-Indische Compagnie 
(VOC). Pemberontakan ini bermula di Batavia, lalu meluas hingga ke Kerajaan 
Mataram (Supariadi, 1998, p. 2). Perang Suksesi III yang berkecamuk selama hampir 
10 tahun ini mengakibatkan terpecahnya Kerajaan Mataram Islam menjadi dua 
melalui Perjanjian Giyanti, yaitu Kesultanan Yogyakarta dan Kasunanan Surakarta. 
Kejadian ini dikenal pula dengan sebutan Palihan Nagari. 

Peristiwa Palihan Nagari ternyata bukan akhir dari perpecahan Kerajaan 
Mataram. Dua tahun setelah Perjanjian Giyanti diratifikasi, tepatnya pada 17 Maret 



Indonesian Historical Studies, Vol. 3, No. 1, 44-57 © 2019 

Keraton Yogyakarta Masa Lampau dan Kini: Dinamika Suksesi Raja-Raja Jawa    | 46  
 

1757, kembali ditandatangani suatu perjanjian damai antara Sunan Pakubuwono III 
dengan Raden Mas Said1. Raden Mas Said mendapatkan gelar Mangkunegara I. Ia 
mendapat wilayah kekuasaan baru yaitu berupa tanah lungguh seluas 4.000 karya, 
serta mendapat hak khusus untuk menyelenggarakan kegiatan upacara kerajaan. 
Penerimaan kedua pihak terhadap perjanjian damai, sekaligus menjadi tanda bahwa 
pengaruh VOC dalam urusan intern keraton semakin kuat. Tindakan VOC bahkan 
tidak hanya berhenti sebagai pencetus gagasan saja, melainkan juga berperan aktif 
sebagai perantara, sehingga dalam sumber tradisional dituliskan bahwa  VOC 
merupakan Ingkang Minangka Dalang (Soekanto, 1952, p. 5). 

Pemilihan nama dan gelar bagi masing-masing raja juga tidak luput dari 
perebutan. Pada awalnya, raja Mataram menggunakan gelar Panembahan, Sultan, dan 
Sunan. Raja pertama yang menggunakan gelar sultan adalah Sultan Agung 
Hanyokrokusumo (1613-1645). Sultan Agung mengirimkan utusan ke Makkah guna 
meminta gelar sultan pada Ulama Makkah untuk melegitimasi kekuasaannya. 
Beberapa sejarawan mengatakan jika Sultan Agung termotivasi mengislamkan 
gelarnya karena sering muncul perselisihan antarpemeluk Hindu dan Islam. Sebagai 
penguasa tertinggi di tanah Mataram, Sultan berkewajiban sebagai penata agama dan 
wakil Allah, sehingga gelarnya adalah Sayyidin Pantogomo Khalifatullah. Namun raja 
penggantinya, Amangkurat I hingga III tidak melanjutkan gelar Sultan dalam 
kepemimpinannya. Begitu pula Pakubuwono yang memilih menggunakan gelar 
Susuhunan atau Sunan. Maka setelah Perjanjian Giyanti, gelar Khalifatullah melekat 
pada Sultan Yogyakarta dan Sunan pada Surakarta (Fuhaidah, 2015, p. 3).  
 
Konflik Elite dalam Konteks Pergantian Tahta 
G. Moedjanto menjelaskan konsep kekuasaan raja-raja Mataram (1575-1755) bersifat 
absolut, yang tergambar dalam konsep keagung-binataran. Hal itu berarti bahwa 
kekuasaan raja sangat besar “wenang wisesa ing sanagari” (berwenang tertinggi di 
seluruh negeri), tetapi harus pula diimbangi dengan kewajiban yang besar 
(Moedjanto, 1987, p. 77-78).  Di puncak tertinggi, tangga bangsawan-bangsawan Jawa 
adalah raja (Sultan dan Susuhunan), yang melegitimasi kekuasaannya dengan 
mengaku memiliki sebuah posisi sakral  (kasekten). Idealnya,  seorang raja tidak ikut 
campur dalam urusan-urusan negara. Akan tetapi, pada praktiknya hal ini berbeda 
antara satu penguasa dengan penguasa yang lain. Pengelolaan harian kerajaan 
diserahkan kepada perdana menteri (patih), yang setelah tahun 1743 mengabdi kepada 
penguasa Jawa dan penguasa Belanda (Houben, 2002, p. 12-13). 

Dalam kaitan dengan Kerajaan Mataram ada dua penyebab utama perubahan 
yang harus diperhitungkan, yaitu penyebaran Islam dan kehadiran VOC, yang pada 
mulanya berjalan berdampingan, namun kemudian mengungguli dan akhirnya 

                                                
1Raden Mas Said adalah putera Pangeran Mangkunegara Kendhang dan cucu Raja Amangkurat 
IV. Raden Mas Said yang nantinya bergelar Mangkunegara I ini melakukan perlawanan terhadap 
Pakubuwono II karena ia tidak setuju dengan perlakuan Pakubuwono II yang mudah terhasut oleh 
VOC. Pakubuwono II juga dianggap lemah dan tidak dapat memimpin kerajaan.  



Indonesian Historical Studies, Vol. 3, No. 1, 44-57 © 2019 

Keraton Yogyakarta Masa Lampau dan Kini: Dinamika Suksesi Raja-Raja Jawa    | 47  
 

merebut kekuasaan. Sejak kedatangan VOC ke Tanah Mataram, disusul Inggris, lalu 
digantikan oleh Pemerintah Kolonial Belanda, keadaan keraton semakin rumit. 
Campur tangan pihak asing selalu menjadi pemicu perpecahan dan permusuhan 
antarkerabat keraton. Selain itu, dalam disertasinya Darsiti Suratman juga menuliskan 
bahwa penyebab penyusutan atau erosi kekuasaan raja adalah faktor intern keraton. 
Perebutan tahta kerajaan selalu menjadi masalah, yaitu ketika raja yang berkuasa 
mangkat. Pascakemangkatan seorang raja, sering kali terjadi peristiwa-peristiwa yang 
tidak diharapkan dan berkembang menjadi perang suksesi (Suratman, 1989, p. 425). 
Tujuannya tidak lain untuk mendapatkan atau mempertahankan tahtanya. Bukan 
menjadi rahasia umum apabila sang raja atau pangeran meminta bantuan kepada 
VOC yang memiliki kekuasaan militer. Kesempatan ini tentu dimanfaatkan sebaik-
baiknya oleh pihak VOC, dan dilanjutkan oleh Pemerintah Kolonial Hindia Belanda. 
Namun kemudian,  oleh pihak kolonial, lingkup kekuasaan raja dipersempit, sehingga 
tidak terasa habislah kekuasaan raja menurut konsep politik. 

 
Suksesi Raja-Raja di Kesultanan Yogyakarta 
Rumitnya Perputaran  Kekuasaan dari Sultan HB II ke HB III 
Raden Mas Sundoro atau Raden Mas Timur terpilih menjadi putra mahkota saat ia 
berusia sepuluh tahun, dengan gelar Kanjeng Pangeran Adipati Anom Hamengkunegara 
Sudibya Raja Putra Nalendra Mataram. Pada 24 Maret 1792, sang ayah, yaitu Sultan HB 
I wafat (Darmasastri, 2006, p. 41). Raden Mas Sundoro diangkat menjadi raja 
selanjutnya dengan gelar Sri Sultan HB II.  Ia dikenal sebagai raja yang keras dan anti 
terhadap Belanda. Oleh sebab itu, masa pemerintahan Sultan HB II menjadi salah satu 
periode pemerintahan yang paling bergolak.  Konflik-konflik yang terjadi di antara 
para putra Mangkubumi dan orang-orang Eropa  menghiasi jalannya pemerintahan 
sultan.  

Berbeda dari sikap yang ditunjukkan oleh Sultan HB I yang bersedia bekerja 
sama dengan pihak Belanda, Sultan HB II menolak dengan tegas campur tangan lebih 
besar dari pihak asing, baik Belanda maupun Inggris. Sutan HB II tidak menganggap 
Belanda sebagai kekuatan yang harus diperlakukan dengan hati-hati. Situasi dalam 
keraton menjadi semakin pelik. Pasalnya, Sultan HB II mengganti sebagian penasihat 
raja pada masa Sultan HB I, padahal para pengganti tidak cakap dalam mengatasi 
permasalahan pemerintahan dalam keraton. Salah seorang di antara penasihat 
keraton yang dipilih oleh Sultan HB II adalah Patih Danureja II, cucu Patih Danureja I 
(1755-1799). Namun demikian, keputusan untuk memilih Patih Danureja II ini 
ternyata sangat merugikan keraton, karena sang patih justru berbalik mendukung 
Belanda. 

Dukungan yang lemah dari orang-orang di sekitar raja rupanya membuat 
Pemerintah Kolonial Belanda berkeinginan mengganti kedudukan Sultan HB II 
dengan putra mahkota yang dipandang lebih lunak dan mudah diajak bekerja sama. 
Hal ini bemula ketika terjadi pertikaan antara sang raja dengan Belanda pada 28 Juli 
1808. Pada waktu itu, Daendels mengumumkan suatu peraturan baru mengenai 
upacara penerimaan wakil bangsa Belanda di dalam keraton. Peraturan tersebut 



Indonesian Historical Studies, Vol. 3, No. 1, 44-57 © 2019 

Keraton Yogyakarta Masa Lampau dan Kini: Dinamika Suksesi Raja-Raja Jawa    | 48  
 

dibuat Daendels dengan tujuan agar tercapai kesetaraan derajat antara residen 
Belanda sebagai wakil Raja Louis dari Belanda dengan penguasa Jawa. Namun 
demikian, hanya Susuhanan dari Kasunanan Surakarta yang menerima dan 
menjalankan peraturan dari Daendels tersebut, sedangkan Sultan HB II menolaknya. 
(Darmasastri, 2006, p. 51). Ia beranggapan bahwa peraturan baru tersebut adalah 
bentuk penghinaan terhadap kedudukannya. 

Pada 30 Desember 1810 Daendels bergerak menuju Yogyakarta dengan 
membawa 3.200 serdadu dan memaksa Sultan HB II turun tahta untuk kemudian 
menyerahkan tahta kepada putranya yang kini menjadi wakil raja. Selain itu,, sultan 
juga dituntut untuk membayar sebanyak hampir setengah juta gulden sebagai uang 
tebusan bagi pasukan Daendels. Setelah peristiwa penyerbuan tersebut, Sultan HB II 
masih diperbolehkan tinggal di keraton dan berganti nama menjadi Sultan Sepuh.  
Akan tetapi, pemerintahan baru ini tidak berlangsung lama karena pada akhir 
September 1811, Sultan HB II berhasil merebut kembali tahta pemerintahan 
(Sumbogo, 2000, p. 42-43). 

Pada pemerintahannya yang kedua, Sultan HB II kembali menghadapi masalah 
dengan penguasa baru, yaitu Thomas Stanfford Raffles (1811-1816). Tidak jauh 
berbeda dengan Daendels, Raffles juga menentang feodalisme. Pada mulanya, Raffles 
tidak ambil masalah dengan Sultan HB II. Namun ternyata, secara diam-diam Sultan 
HB II berkoordinasi dengan Kasunanan Surakarta untuk mengumpulkan militer guna 
menyerang pasukan Inggris. Hubungan rahasia ini diketahui oleh pihak Inggris 
berkat mata-mata Pangeran Natakusuma yang telah dijadikan sekutu Inggris di dalam 
Keraton Yogyakarta. Hingga akhirnya, pada Juni 1812, Raffles memutuskan untuk 
menyerbu Keraton Yogyakarta karena usahanya untuk bekerja sama dengan Sultan 
HB II ditolak. Penyerbuan ini dilakukan oleh 1200 prajurit Eropa dan Sepoy (India) 
serta didukung 800 prajurit Legiun Mangkunegaran. Peristiwa ini kemudian dikenal 
dengan peristiwa Geger Sepoy (Darmasastri, 2006, p. 55-56). 

Dampak dari peristiwa Geger Sepoy ini sangat merugikan Kesultanan 
Yogyakarta. Keraton dirampok dan dijarah oleh orang-orang Inggris. Selain 
kehilangan harta, keraton juga kehilangan naskah berharga. Tidak hanya itu, uang 
perbendaharaan milik keraton juga dikuasai dan diambil oleh Raffles. Beberapa 
literatur menuliskan bahwa uang yang diambil adalah sebesar 500.000 Gulden (M.C 
Ricklefs, 2005, p. 250). Sultan HB II kemudian ditangkap dan menjalani hukuman 
pengasingan di Pulau Penang bersama dengan putranya, yaitu Pangeran 
Mangkudiningrat (Carey, 1985, p. 11). Pasca-Geger Sepoy, Pangeran Natakusuma yang 
membantu pihak Inggris dihadiahi wilayah kekuasaan seluas 4.000 cacah di kawasan 
Yogyakarta. Ia juga mendapat gelar baru, yaitu Pakualam I dengan kerajaan baru yang 
bernama Pura Pakualam.  

Setelah diasingkan di Pulau Penang, Sultan HB II dipindahkan ke Jakarta selama 
satu tahun, untuk kemudian dipindahkan ke Ambon (1816-1826). Di usianya yang ke-
76, Sultan HB II dipulangkan dan diangkat kembali menjadi raja hingga akhir 
hayatnya (1826-1828). Sultan HB II atau dikenal sebagai Sultan Sepuh merupakan raja 
yang paling kontroversial, karena menjadi satu-satunya raja Yogyakarta yang 



Indonesian Historical Studies, Vol. 3, No. 1, 44-57 © 2019 

Keraton Yogyakarta Masa Lampau dan Kini: Dinamika Suksesi Raja-Raja Jawa    | 49  
 

dinaikkan ke tahta tiga kali berturut-turut sebagai akibat dari kisruh politik internal 
keraton. Meskipun demikian, Sultan HB II tetaplah raja besar, dengan sifat “kepala 
batu” sebagaimana julukan yang diberikan Belanda. Ia mewariskan sifat ksatrianya 
pada keturunannya. Ia pula satu-satunya raja Yogyakarta yang tidak dimakamkan di 
kompleks pemakaman sakral Raja-raja Mataram, di Bukit Imogiri. 

 
Gambar 1. Pasang Surut Suksesi Politik Keraton Yogyakarta 1812-1828 

 
Sumber: Purwadi, 2007. 

 
Sultan HB V, Raja Tanpa Putera Mahkota                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   
Sultan HB V memiliki nama kecil G.R.M. Gathot Menol. G.R.M. Gathot Menol 
dinobatkan sebagai raja di usianya masih sangat muda, yaitu tiga tahun. Pada saat 
naik tahta, G.R.M. Gathot Menol didampingi oleh Dewan Perwalian yang terdiri atas 
neneknya, ibunya, Pangeran Mangkubumi (putra Sultan HB II), dan Pangeran 
Diponegoro (anak Sultan HB III) karena masih balita. Beberapa sejarawan mengatakan 
bahwa salah satu penyebab dari Perang Diponegoro adalah penobatan Sultan HB V 
tanpa memedulikan hak-hak Pangeran Diponegoro. (Purwadi, 2007, p. 445-447).Hal 
itu lah yang ditengarai menjadi penyebab, Pangeran Diponegoro mundur dari 
jabatannya sebagai Dewan Perwalian, dan mulailah Diponegoro dibantu Kyai Mojo 
serta Sentot Prawirodirdjo melakukan perlawanan terhadap kolonial. 

Kehidupan Sultan HB V dianggap sebagai kehidupan raja yang paling dramatis. 
Ketika ia dinobatkan sebagai raja, tahtanya sempat “diambil” oleh pendahulunya 
yaitu Sultan HB II atas campur tangan Belanda. Sultan HB II sebenarnya masih 
menjalani masa pengasingan di Ambon. Belanda sengaja memulangkannya agar 
dapat berkuasa kembali dengan misi khusus yang telah mereka rencanakan. Setelah 
SultanHB II wafat, HB V kembali naik ke singgasana raja pada 1828. Akan tetapi, pada 
masa pemerintahannya, sang raja kehilangan banyak dukungan, baik dari internal 
keraton maupun sebagian rakyat Yogyakarta (https://tirto.id/mk-putuskan-sultan-
perempuan-bisa-jadi-gubernur-diy-cvGN, diakses 17 Oktober 2018). 

Harus diakui bahwa pengaruh Pemerintah Kolonial Belanda sangat kuat dalam 
suksesi paksa ini. Saat itu, Belanda menggunakan “akal bulusnya” dan berusaha 
memecah belah internal keraton serta rakyat Yogyakarta. Selain karena Sultan HB V 
dinilai kurang cakap dan masih terlalu muda, Belanda juga membutuhkan Sultan HB 
II untuk memecah dukungan rakyat Yogyakarta dalam Perang Diponegoro, karena 
sebagian besar rakyat Yogyakarta mendukung Pangeran Diponegoro. 

Sultan HB II 
Naik Tahta 

(1792)

Sultan HB II 
dilengserkan, 
Sultan HB III 

naik tahta 
(1810)

Sultan HB III 
dilengserkan, 
Sultan HB II 

naik tahta 
kembali 
(1811)

Sultan HB II 
dilengserkan, 
Sultan HB III 

naik tahta 
kembali 
(1812)

Sultan HB II 
naik tahta 

untuk ketiga 
kalinya, 

hingga beliau 
wafat (1826)



Indonesian Historical Studies, Vol. 3, No. 1, 44-57 © 2019 

Keraton Yogyakarta Masa Lampau dan Kini: Dinamika Suksesi Raja-Raja Jawa    | 50  
 

Pada 28 Maret 1830, De Kock berhasil menangkap Pangeran Diponegoro di 
Wisma Keresidenan Kedu. Selanjutnya, Pangeran Diponegoro bersama beberapa 
pengikutnya dibawa ke Semarang, kemudian dibawa ke Batavia untuk diasingkan ke 
Manado. Sampai akhirnya, sang pangeran wafat di Makassar pada 8 Januari 1855 
(https://www.kratonjogja.id/raja-raja/6/sri-sultan-hamengku-buwono-v, diakses pada 
17 Oktober 2018).  

Sang Sultan yang lahir pada 1821 ini wafat pada 5 Juni 1855 dalam usia 34 tahun. 
Pada saat itu, G.K.R. Kencono sebagai permaisuri pertama belum memiliki  putra. 
Sementara itu, permaisuri kedua, yaitu G.K.R. Sekar Kedaton yang sedang hamil juga 
belum menunjukkan tanda-tanda kelahiran. Maka dari itu, untuk kali pertama, tahta 
kerajaan diserahkan kepada adik kandung Sultan HB V yang bernama Raden Mas 
Mustojo.  

Pada 15 Julli 1855, Raden Mas Mustojo dinobatkan menjadi raja selanjutnya yang 
bergelar Sultan HB VI. Meskipun Sultan HB VI bukan putera kandung dari raja 
sebelumnya, ia mendapatkan dukungan penuh dari kalangan bangsawan di 
Yogyakarta. Oleh sebab itu, setelah mendapat persetujuan dari pihak kolonial, Raden 
Mas Mustojo tanpa ada halangan dilantik menjadi raja (Sesana, 2010, p. 31). 

Guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, seperti pertumpahan darah 
karena perebutan tahta, Sultan HB VI segera menetapkan putra mahkotanya pada 
1872. Akan tetapi, ternyata tidak semua hal berjalan sesuai rencana. Raden Mas 
Mohammad, putra Sultan HB V yang lahir pada 17 Juni 1855 atau 14 hari setelah 
Sultan HB V wafat meminta agar dirinyalah yang dinobatkan menjadi raja 
selanjutnya. Permintaan itu kemudian memicu konflik internal di Keraton 
Yogyakarta, yang dikenal dengan Peristiwa Suryangelangan. Akhirnya, Permaisuri 
dari Sultan HB V yaitu Ratu Sekar Kedaton dan Raden Mas Mohammad diasingkan 
ke Manado hingga akhir hayatnya. 
 
Konflik Perpindahan Kekuasaan Sultan Hamengku Buwono VII ke HB VIII 
Sultan Hamengku Buwono VII lahir pada 4 Februari 1839 dengan nama G.R.M. 
Murtedjo. Setelah sang ayah wafat, Sultan HB VII semakin ditekan oleh pihak kolonial 
untuk menandatangani berbagai perjanjian yang telah dipersiapkan oleh penguasa 
Hindia Belanda. Kenaikan tahta Sultan HB VII pada 1877 berlangsung hampir 
bersamaan dengan kenaikan tahta K.G.P.A. Paku Alam V yang dinobatkan setahun 
kemudian.  Hal ini berarti bahwa kedua wilayah kekuasaan raja-raja ini, yang secara 
administratif  merupakan wilayah pemerintahan Residen Yogyakarta, sudah siap 
menerima rencana pembaharuan yang dikonsepkan oleh pemerintah kolonial, 
khususnya dalam bidang hukum dan keamanan (Sesana, 2010, p. 39). 

Sultan HB VII memiliki 21 istri serta memiliki 78 anak yang terdiri atas 31 putra 
dan 47 putri. Pada 1872-1883, G.K.R. Kencono yang merupakan permaisuri sultan 
harus dilengserkan dan menjadi bergelar G.K.R. Wandhan. Selanjutnya, kedudukan 
permaisuri digantikan oleh GKR Hemas yang memiliki lima putra dan enam putri. 
Putra laki-laki pertama bernama G.R.M. Akhadiyat yang ketika berusia sembilan 
tahun diangkat menjadi putra mahkota (Margana et al., 2016, p. 43). 



Indonesian Historical Studies, Vol. 3, No. 1, 44-57 © 2019 

Keraton Yogyakarta Masa Lampau dan Kini: Dinamika Suksesi Raja-Raja Jawa    | 51  
 

Dalam tradisi raja-raja Jawa, sejak masa dinasti Mataram Islam, penunjukan 
putra mahkota memang tidak selalu dilakukan oleh raja menjelang akhir hayatnya, 
atau akhir kekuasaannya. Justru sebaliknya, untuk memperkuat posisinya, raja-raja 
Jawa sering kali menyiapkan putra mahkota pada masa puncak kekuasaannya. 
Setidaknya, hal ini memiliki dua manfaat; pertama, untuk mencegah terjadinya intrik-
intrik di kemudian hari;. kedua, untuk memperkuat posisi raja sendiri dan dinastinya, 
karena jika status pewaris tahta jelas, maka dukungan kesetiaan dan kepatuhan di 
kalangan para pendukung putra mahkota akan dijamin (Sesana, 2010, p. 67). 

Pada 1892, G.K.R. Hemas wafat. Setahun kemudian, sang putra mahkota yang 
masih berusia 17 tahun dan belum menikah juga wafat. Peristiwa ini tentu 
menimbulkan pergolakan di kalangan elite keraton. Ratu Kencono sebagai permaisuri 
kedua meminta agar putranya, yaitu Pangeran Mangkukusumo diangkat menjadi 
pengganti Pangeran Akhadiyat. Namun demikian, Sultan HB VII tidak mengabulkan 
permintaan tersebut atas pertimbangan karena G.K.R. Kencono berstatus sebagai 
permaisuri kedua. Atas dasar pertimbangan itu, Sultan HB VII tetap menunjuk 
putranya dari Ratu Hemas yang bernama Raden Mas (R.M.) Juminah menjadi pewaris 
tahta. 

R.M. Juminah yang bergelar Pangeran Adipati Anom Hamangkunagoro dikenal 
sebagai seorang pemuda yang pandai dan kritis. Pada mulanya, pihak kolonial 
menganggap hal ini menguntungkan karena sang putra mahkota masih remaja, 
sehingga mudah diajak bekerja sama. Namun di luar dugaan, Pangeran Juminah 
ternyata mempelajari pasal-pasal yang dimuat dalam verklaring atau kontrak yang 
diajukan oleh Pemerintah Kolonial Belanda dengan seksama. Ia lantas menolak 
kontrak yang antara lain berisi (1) Pemberian hak bangun (opstalrecht) kepada 
pemerintah kolonial; (2) Pengambilalihan hak dari penguasa lokal bagi monopoli 
penjualan garam; (3) Candu di wilayah kesultanan diganti menjadi kompensasi 
tahunan; (4) Ketentuan lebih longgar tentang sewa tanah bagi perkebunan 
(onderneming) dan (5) Kesanggupan pewaris tahta untuk tidak memungut pajak baru. 
Kekecewaan pihak Belanda terhadap Pangeran Juminah berujung pada usaha untuk 
menurunkan sang pangeran dari tahtanya. Usaha yang dilakukan oleh Pemerintah 
Kolonial Belanda salah satunya adalah dengan menghasut Sultan HB VII agar 
menurunkan sang putra dari tahtanya atau kemudian dikenal dengan “politik adu 
domba”. Pemerintah Kolonial Belanda rupanya berhasil menghasut sultan. Pada 1902, 
Pangeran Juminah diturunkan dari kursi putra mahkota. Berkali-kali gagal dalam 
menentukan putra mahkota yang menjadi pewaris kerajaan, Sultan HB VII akhirnya 
menunjuk RM Putro adik kandung G.R.M. Juminah sebagai putra mahkota. 
Pemerintah Kolonial Belanda berharap persoalan verklaring dapat diselesaikan ketikan 
R.M. Putro beranjak dewasa, terlebih pada 1911 diumumkan peraturan baru mengenai 
kontrak politik. Namun demikian, harapan itu pupus ketika diketahui R.M. Putro 
sering sakit dan kesehatannya terus menurun. Pemerintah Hindia Belanda yang 
mendengar kabar tersebut kemudian mengupayakan pengobatan medis. Akan tetapi, 
upaya itu tidak membuahkan hasil, hingga akihrnya R.M. Putro wafat pada 20 
Februari 1913 (Sesana, 2010).  



Indonesian Historical Studies, Vol. 3, No. 1, 44-57 © 2019 

Keraton Yogyakarta Masa Lampau dan Kini: Dinamika Suksesi Raja-Raja Jawa    | 52  
 

Keinginan Hindia Belanda untuk segera menguasai garam yang ada di 
Kesultanan Yogyakarta melalui penandatanganan verklaring oleh putra mahkota, 
memaksa Sultan HBVII segera menentukan pengganti RM Putro. Liefrinck (Residen 
Belanda) berusaha membujuk sultan agar mengangkat Pangeran Mangkukusumo, 
putra dari Ratu Kencono (permaisuri kedua). Namun demikian,Sultan HB VII 
menolak. Penolakan tersebut masi berdasar pertimbangan yang sama, yaitu status 
Ratu Kencono sebagai permaisuri kedua. Keteguhan hati Sultan HB VII ini membuat 
kursi putra mahkota kosong hingga 1915. Banyak permasalahan yang terjadi setelah 
R.M. Putro wafat, salah satunya adalah calon putra mahkota selanjutnya, yaitu 
Pangeran Puruboyo yang dituduh mencuri uang, sehingga menyulut kemarahan 
Sultan HB VII. Hal ini merupakan kesempatan emas bagi Ratu Kencono dan R.M. 
Mangkukusumo guna menggantikan Puruboyo. Sultan HB VII hampir saja 
mengangkat Mangkukusumo sebagai putra mahkota. Akan tetapi, keputusan itu 
tidak langsung disetujui oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda karena mereka 
mencium ada sesuatu yang tidak wajar. Pada akhirnya, Pangeran Puruboyo memang 
ditakdirkan untuk menggantikan ayahnya. Pada 13 Juli 1924, ia dikukuhkan menjadi 
putra mahkota. Namun demikian, Residen Bijleveld mengusulkan kepada Sultan HB 
VII agar Puruboyo melanjutkan pendidikan ke luar keraton. Sultan HB VII 
memberikan izin kepada Puruboyo berangkat ke Belanda, untuk melanjutkan 
pendidikan sekaligus mempersiapkan diri menjadi pewaris tahta. 

Sementara sang putra menuntut ilmu di Negeri Belanda, Sultan HB VII merasa 
sangat tertekan dengan kebijakan Pemerintah Kolonial Belanda yang dirasa semakin 
mengurangi wewenang dan kewibawaannya sebagai raja. Berbagai permasalahan 
datang silih berganti, baik yang bersifat kenegaraan maupun kekeluargaan, termasuk 
persoalan putra mahkota dan para permaisuri. Dalam bidang politik dan 
pemerintahan, Sultan HB VII menyadari bahwa dirinya semakin tidak bebas membuat 
kebijakan. Hal itu terjadi karena birokrasi kolonial semakin mendominasi wilayah 
kerajaannya. Namun demikian, ambisi untuk menjadi seorang raja yang besar dan 
berwibawa masih tinggi. Hal itu kemudian diwujudkan dengan memberikan 
perhatian pada bidang kesenian dan kebudayaan. 

Pada Desember 1920, kondisi fisik Sultan HB VII semakin menurun. Beberapa 
pejabat Belanda di Batavia yang telah menyiapkan rancangan verklaring dan akta van 
verband untuk ditandatangani oleh pewaris tahta dan calon raja baru kemudian 
berinisiatif memanggil Puruboyo untuk pulang ke Yogyakarta. Rancangan upacara 
pergantian tahta juga telah disiapkan.  Demikian Sultan HB VII berada di akhir 
kepemimpinannnya. Sebelum wafat, Sultan HB VII secara resmi digantikan oleh RM 
Puruboyo (Sesana, 2010). Peristiwa penurunan Sultan ini hampir serupa dengan yang 
terjadi dengan Sultan HB II, yaitu lengser keprabon 
 
Dinamika Polemik Keraton Masa Kini 
Dalam silsilah raja-raja di Kesultanan Yogyakarta belum pernah didapati seorang Ratu 
(raja perempuan). Sistem patrimonial yang diaplikasikan pada pewarisan tahta 
kerajaan ini menggunakan sistem pewarisan tahta menurut garis ayah, yang lebih 



Indonesian Historical Studies, Vol. 3, No. 1, 44-57 © 2019 

Keraton Yogyakarta Masa Lampau dan Kini: Dinamika Suksesi Raja-Raja Jawa    | 53  
 

mementingkan laki-laki daripada perempuan sebagai pewaris tahta. Raja adalah 
seorang bapak, mulia, memiliki kuasa seperti dewa, sumber segala kebaikan, 
kemakmuran, keadilan, kesejahteraan, dan pelindung semua orang sebagaimana 
tercantum dalam Babad Tanah Djawi, Serat Tjentini,  dan Serat Wulangreh (Dewi, 2017, 
p. 67).  Demikian tradisi yang telah mengakar di Kesultanan Yogyakarta, sehingga 
ketika Sultan HB X mengangkat putrinya, yaitu G.K.R. Pembayun menjadi putri 
mahkota dengan gelar G.K.R. Mangkubumi muncul protes dari berbagai kalangan. 
Keputusan berani itu dianggap sesuai dengan tradisi dan sejarah Kesultanan 
Yogyakarta, sehingga menyebabkan polemik terutama di kalangan bangsawan.  

Seperti yang kita ketahui bahwa Yogyakarta merupakan daerah istimewa yang 
sah sejak masa awal kemerdekaan. Keistimewaan Yogyakarta semakin kuat setelah 
UU No. 13 Tahun 2012 tentang Kesitimewan DIY dikeluarkan. Seiring dengan 
pengakuan masyarakat mengenai keistimewaan Yogyakarta, Keraton Yogyakarta 
menetapkan semacam paugeran (konstitusi) yang menyatakan bahwa gubernur atau 
raja adalah seorang laki-laki keturunan raja yang bertahta sebelumnya. Hal ini 
tercantum dalam UU No.13 tahun 2012 pasal 18 ayat 1 tentang pengisian jabatan 
gubernur dan wakil gubernur yang berbunyi “menyerahkan daftar riwayat hidup 
dengan melampirkan riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandurng, istri, dan 
anak”. Jika melihat pasal tersebut, maka dapat kita ketahui bahwa seharusnya yang 
menjadi gubernur adalah laki-laki. 

Polemik di atas muncul karena Sri Sultan HB X tidak memiliki anak laki-laki. 
Oleh karena itu, kemudian dibuat Raperdais (Rancangan Peraturan Daerah Istimewa) 
Nomor 2 Tahun 2015 yang berisi tata cara pengisian jabatan gubernur, khususnya 
persyaratan pengisian jabatan. Pada pasal 3 ayat (1) huruf (m) disebutkan bahwa 
syarat menjadi gubernur adalah “menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat, 
antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, dan anak” (Undang-
Undang Nomor. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta). 

Kemunculan sabda raja sebanyak empat kali berturut-turut ini merupakan 
dampak dari kegelisahan Sultan HB X yang merasa sulit menobatkan G.K.R. 
Pembayun menjadi putri mahkota. Dalam catatan sejarah, suksesi Raja Mataram 
belum pernah ada Sultan perempuan. Jika seorang sultan tidak memiliki putra laki-
laki maka yang berhak mewarisi tahta adalah adik laki-laki sultan. Namun demikian, 
jika dilihat dari kacamata politik keraton, sebenarnya yang membuat sulit penobatan 
putri mahkota adalah masalah paugeran. Oleh sebab itu, Sultan HB X harus 
menggunakan kekuasaan dan kewenangannya untuk mengubah Paugeran Keraton 
demi memudahkan penobatan putri sulungnya. 

Menurut para pengamat politik keraton, ada dua penghalang utama dari dalam 
keraton yang harus diterobos oleh Sultan HB X sebelum menobatkan putrinya 
menjadi putri mahkota. Pertama, Sultan HB X harus memensiunkan keris Ki Ageng 
Kopek dan Keris Joko Piturun. Keris dalam konsep kekuasaan Jawa bukan hanya 
sebagai senjata sang raja, tetapi keris adalah wujud konkret dari kekuasaan itu sendiri. 
(Putra, 2016, p. 42). Keris juga merupakan ageman bagi laki-laki dan tentu tidak 
diperuntukkan bagi perempuan. Kedua, permasalahan atas penghapusan gelar 



Indonesian Historical Studies, Vol. 3, No. 1, 44-57 © 2019 

Keraton Yogyakarta Masa Lampau dan Kini: Dinamika Suksesi Raja-Raja Jawa    | 54  
 

Khalifatullah yang bukanlah tanpa makna.  Gelar ini berarti bentuk tanggung jawab 
sang raja di hadapan Allah SWT selama memimpin di bumi. Selain itu, gelar ini 
merupakan jati diri seorang raja yang bernafaskan Islam. Dengan demikian, jika 
merujuk pada asas kepemimpinan Islam, maka seorang pemimpin atau raja adalah 
laki-laki. 
 
Wacana “Raja Perempuan” dan Politik Kekuasaan 
Sepanjang 2015 Sultan HB X telah mengeluarkan Sabda Raja sebanyak empat kali. 
Sabda yang dikeluarkan oleh sultan tersebut berkaitan dengan persoalan suksesi di 
Keraton Yogyakarta. Pada 6 Maret 2015, masyarakat Yogyakarta dikagetkan dengan 
Sabdatama Sultan HB X yang merupakan kali kedua sang sultan mengemukakan 
sabda. Pada Sabdatama pertama, sultan mengeluarkan titah sebagai bentuk tanggapan 
atas polemik pembahasan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) 
Yogyakarta. Sementara itu, Sabdatama kedua, adalah tanggapan Sultan HB X atas 
penggodokan rancangan Perdais Yogyakarta di DPRD DIY yang tergolong panas 
(Putra, 2016, p. 1). 

Pada 30 April 2015, Ngarsa Dalem kembali mengeluarkan sabda. Isi Sabda Raja 
kali ini antara lain, pertama, penyebutan Buwono yang diganti menjadi Bawono; kedua, 
gelar Khalifatullah seperti yang tertulis lengkap dalam gelar raja-raja sebelumnya 
dihilangkan; ketiga, penyebutan Kaping Sedoso diganti menjadi Kaping Sepuluh; keempat, 
ada penambahan gelar Suryaning Mataram. Maka dari itu Sultan HB X juga mengubah 
gelarnya, dari yang awalnya bergelar Ngarso Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun 
Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing Ngalogo Ngabdurrahman Sayyidin 
Panotogomo Khalifatullah Ingkang Jumeneg Kaping Sedoso Ing Ngayogyakarta Hadiningrat, 
berubah menjadi Ngarso Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Sri Sultan Hamengku 
Buwono Ingkang Jumeneng Kasepuluh Suryaning Mataram Senopati Ing Ngalogo Langgeng 
Ing Bawono Langgeng, Langgeng Ing Tata Panotogomo.  

Tidak lama kemudian, hanya berselang lima hari, Sultan HB X kembali bersabda. 
Pada 5 Mei 2015, Sultan HB X mengeluarkan Dhawuh Raja yang mengangkat G.K.R. 
Pembayun sebagai Putri Mahkota. Sebagai penanda pengangkatannya, G.K.R. 
Pembayun memperoleh gelar baru, yaitu Gusti Kanjeng Ratu Mangkubumi Hamemayu 
Hayuning Bawono Langgeng Ing Mataram. Dhawuh Raja atau Sabda Raja tersebut sontak 
membuat gaduh politik internal keraton. G.B.P.H. Yudhaningrat yang pada saat 
Sabdatama masih bersikap tenang, mendadak bersuara lantang menolak kedua sabda 
tersebut. Begitu juga adik-adik Sultan HB X lainnya, seperti G.B.P.H. Prabukusumo 
dan K.G.P.H. Hadiwinoto yang menganggap titah Sultan HB X melanggar Paugeran 
Keraton (Putra, 2016, p. 6). 

Suhu politik yang terus naik juga merupakan dampak dari pemberitaan media 
massa yang terlalu masif, sehingga memunculkan banyak tanggapan dan komentar.  
Wacana raja perempuan ini juga menjadikan kerabat keraton Yogyakarta tercpecah. 
Perubahan Paugeran Keraton dalam persoalan pengaturan suksesi raja diduga akan 
menimbulkan goncangan yang besar. Sebab, perubahan gender raja akan berakibat 
pada perubahan tata nilai dan sistem ideologi yang dianut keraton. Sementara itu, 



Indonesian Historical Studies, Vol. 3, No. 1, 44-57 © 2019 

Keraton Yogyakarta Masa Lampau dan Kini: Dinamika Suksesi Raja-Raja Jawa    | 55  
 

keraton mengemban misi pengayoman bagi seluruh masyarakat (Harjono, 2011, p. 8). 
Pengaturan mekanisme suksesi di Keraton Yogyakarta sudah paten, yaitu Fiqh Islam 
dalam hukum khilafah. Al-Mulk (raja) dalam konsep ini adalah seorang laki-laki, 
sehingga kontradiksi wacana raja perempuan dikhawatirkan akan menyebabkan 
disharmoni sosial bagi Yogyakarta itu sendiri. 

Keluarga sultan, terutama adik-adiknya menilai bahwa langkah Sultan HB X 
keliru dan bertentangan dengan adat, dan aturan Keraton Yogyakarta. Oleh sebab itu, 
beberapa adik sultan berziarah ke makam leluhur memintakan maaf atas perilaku 
Sultan HB X yang dinilai melanggar adat istiadat. Mereka bahkan tidak hadir ketika 
Sultan HB X mengumumkan nama baru bagi putri sulungnya. Barangkali itu 
merupakan bentuk protes terhadap kebijakan sultan. Namun demikian, pergantian 
nama ini tetap berlangsung dan menjadi tanda bahwa Pembayun akan menggantikan 
ayahnya menjadi sultan ke-sebelas yang bertahta di Yogyakarta (Kedaulatan Rakyat, 7 
Mei 2015). 

 
Simpulan 
Kondisi yang dialami Yogyakarta saat ini persis pernah terjadi seperti yang dialami 
oleh Sri Sultan HB V menjelang suksesi kekuasaannya. Sultan HB V tidak memiliki 
anak laki-laki yang dapat menggantikannya. Semua anaknya perempuan, sehingga 
adik kandungnyalah yang menggantikan sang sultan. Akhirnya, Sultan HB VI 
bertahta menggantikan kakaknya yang wafat di usia cukup muda. 

Belajar dari sejarah memang bukan hal mudah. Perubahan dan perputaran 
kehidupan terus terjadi. Apabila Sultan HB X mengikuti Paugeran Keraton, maka 
seharusnya ia mewariskan tahtanya kepada sang adik. Akan tetapi, semuanya 
berbeda, ketika paugeran bukanlah tonggak utama dalam pengambilan keputusan, 
maka hal di luar aturan pun dapat terjadi. Sabdatama dan Sabda Raja yang diterbitkan 
Sultan HB X bukan merupakan sumber hukum tata negara, baik dilihat dari segi 
formal maupun materiil. Hal itu karena isi dari Sabdatama dan Sabda Raja sampai saat 
ini belum sepenuhnya diakui oleh Pemerintah DIY dan masyarakat Yogyakarta, 
sehingga dianggap tidak memiliki legitimasi. Oleh sebab itu, menurut penulis, Sultan 
HB X sebaiknya meminta pendapat rakyat terlebih dahulu, apakah rakyat 
menghendaki perubahan UUK (Undang-undang Keistimewaan) seperti isi dari 
Sabdatama dan Sabda Raja atau tetap seperti apa yang sekarang sudah ditentukan 
dalam UUK. Keistimewaan yang dimiliki DIY bukannya tanpa batasan-batasan 
konstitusional, apalagi hanya ditentukan oleh satu orang, tetapi pemerintahan yang 
demokratis menghendaki dukungan dari segenap lapisan masyarakat. 

 
Referensi 
Berlian, S. (2002). “Legitimasi dan suksesi (studi tentang dasar hubungan rakyat dan 

penguasa dalam sejarah politik Jawa abad XV-XVI) (Tesis). Universitas Gadjah 
Mada, Yogyakarta. 

Carey, Peter (terjemahan) (1985). Asal-usul Perang Jawa: pemberontakan Sepoy dan lukisan 
Raden Salen. Jakarta: Pustaka Azet.  



Indonesian Historical Studies, Vol. 3, No. 1, 44-57 © 2019 

Keraton Yogyakarta Masa Lampau dan Kini: Dinamika Suksesi Raja-Raja Jawa    | 56  
 

Darmasastri, Hayu A. (2006). Tradisi militer di kerajaan Jawa: Prajurit wanita di 
Kasultanan Yogyakarta masa Sultan Hamengkubuwono II 1767-1830 (Tesis). 
Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. 

Dewi, Kurniawati H. (2017). Pegangkatan putri mahkota dan indikasi pergeseran 
konsep kuasa Jawa: Analisis Pendahuluan. Jurnal Masyarakat & Budaya, 19 (1): 
59-76. 

Fuhaidah, U. (2015). Resistensi penobatan putri mahkota untuk Kasultanan 
Yogyakarta. Jurnal Esensia, 16 (2). 169-175. 

Harjono, S. (2011). Konflik di seputar suksesi Raja Kraton Kasultanan Ngayogyakarta 
Hadiningrat: Dulu, kini serta konteks masa depan (Tesis). Universitas Gadjah 
Mada, Yogyakarta.   

Houben, Vincent J. H. (2002). Keraton dan kompeni Surakarta dan Yogyakarta, 1830-1870. 
Yogyakarta: Bentang Budaya. 

Https://tirto.id/mk-putuskan-sultan-perempuan-bisa-jadi-gubernur-diy-cvGN, 
diakses 17 Oktober 2018. 

Https://www.kratonjogja.id/raja-raja/6/sri-sultan-hamengku-buwono-v, diakses pada 
17 Oktober 2018. 

Kedaulatan Rakyat, 7 Mei 2015. 
Margana, et al. (2016). Sultan Hamengkubuwono VII dan Kedaton Ambarukmo, 

Yogyakarta: Dinas Kebudayaan DIY. 
Moedjanto, G. (1987). Konsep kekuasaan Jawa: penerapannya oleh raja-raja Mataram, 

Yogyakarta: Kanisius. 
Purwadi (2007). Sejarah raja-raja Jawa (sejarah kehidupan kraton dan perkembangannya di 

Jawa). Yogyakarta: Media Abadi. 
Putra, Fajar R. (2016). Sikap Politik Media dalam Polemik Suksesi Raja Yogyakarta 

(Analisis Wacana Kritis terhadap Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat 
Dalam  Polemik Suksesi Kraton Yogyakarta) (Skripsi). Universitas Gadjah 
Mada, Yogyakarta. 

Ricklefs, M. C. (2005). Sejarah Indonesia modern 1200-2004. Jakarta: PT Serambi Ilmu 
Semesta.  

Sesana, R. (2010).  Intrik politik dan pergantian tahta di Kasultanan Yogyakarta 1877-
1921 (Tesis). Universitas Indonesia, Depok.  

Soekanto (1952). Sekitar Jogjakarta. Yogyakarta: t.p.  
Sumbogo, R. M. Wibatsu Harianto (2000). Sri Sultan Hamengku Buwana II, Sultan Sepuh 

Hambangun Tapa. Yogyakarta: Mandara Giri Mataram. 
Supariadi (1998). Surakarta Masa Pemerintahan Sunan Pakubuwono  IV 1788-1820 

Priyayi dan Kyai pada Masa Transisi Kolonial (Tesis). Universitas Gadjah 
Mada, Yogyakarta.  


