Microsoft Word - 4. Kris Hapsari.docx Indonesian Historical Studies, Vol. 2, No. 1, 36-45 © 2018 Kasunanan dan Mangkunegaran di Tengah Pendudukan Jepang | 36 Kasunanan dan Mangkunegaran di Tengah Pendudukan Jepang Kris Hapsari Arsip Nasional Republik Indonesia *Penulis Korespondensi: hapsari.kasbili@gmail.com Abstract This paper discusses the Kasunanan and Mangkunagaran during the Japanese occupation that was compiled using the historical method using primary sources from ANRI and Mangkunegaran. This article is like a prologue from the story of Kasunanan and Mangkunegaran in 1945-1950, the struggle period of the two Surakarta monarchies which maintained their existence in the midst of the independence revolution. The initial story fragment, a brief description of the situation in Surakarta during the Japanese occupation. This short period considered by the Kasunanan and Mangkunegaran became alignments to Japan. This is one of the reasons why was the anti-self-government group wanted Surakarta did not become a special region. Keywords: Kasunanan; Mangkunegaran; Japanese Occupation. Abstrak Tulisan ini membahas tentang Kasunanan dan Mangkunagaran pada masa pendudukan Jepang yang disusun dengan menggunakan metode sejarah dengan memanfaatkan arsip-arsip yang disimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia dan Mangkunegaran. Tulisan ini ibarat prolog dari kisah Kasunanan dan Mangkunegaran pada 1945-1950, tahun-tahun perjuangan kedua monarkhi Surakarta mempertahankan eksistensinya di tengah revolusi kemerdekaan. Tulisan ini merupakan sebuah penggalan kisah awal, gambaran singkat situasi Surakarta pada masa pendudukan Jepang. Periode pendek ini oleh berbagai kalangan dianggap sebagai masa yang diwarnai dengan keberpihakan Kasunanan dan Mangkunegaran kepada penjajah (Jepang). Hal tersebut menjadi salah satu alasan bagi kelompok antiswapraja yang menginginkan Surakarta bukan sebagai daerah istimewa. Kata Kunci: Kasunanan; Mangkunegaran; Pendudukan Jepang. Diterima/ Received: 29 Juni 2018 Disetujui/ Accepted: 28 September 2018 Indonesian Historical Studies, Vol. 2, No. 1, 36-45 © 2018 Kasunanan dan Mangkunegaran di Tengah Pendudukan Jepang | 37 Pendahuluan Kisah Surakarta sebagai daerah istimewa telah lama selesai. Sudah tutup buku. Banyak kisah mengenai Daerah Istimewa Surakarta (dengan segala versinya) diceritakan, dan ditulis oleh beberapa kalangan. Salah satunya adalah versi almarhum bapak saya. Ketika saya masih duduk sebagai siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), almarhum (lahir di kampung batik Laweyan tempat H. Samanhudi melahirkan Sarekat Islam; pada 1945 adalah seorang pemuda berusia 15 tahun, yang karena hidup dalam suasana heroik perjuangan kemerdekaan, maka tubuh dan pikirannya bersentuhan langsung dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan), berkisah tentang periode tersebut dengan mengatakan, bahwa “wong Sala kuwi nasionalis” (orang Surakarta itu nasionalis). Tidak ada yang dapat penulis cerna dari kisah Daerah Istimewa Surakarta versi almarhum bapak. Ketika penulis berkesempatan menjadi mahasiswa Pascasarjana Program Studi Magister Ilmu Sejarah Universitas Diponegoro, sekaligus bekerja sebagai karyawan di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), rasa keingintahuan yang sangat dan ketidakpuasan atas informasi tentang sejarah lokal kota kelahiran, utamanya mengapa Surakarta tidak (daerah) istimewa mendapat salurannya, menginspirasi penulis, sehingga menghasilkan tesis berjudul “Kasunanan dan Mangkunegaran di Tengah Kekuatan Radikal Surakarta 1945- 1950”. Memang, tesis tersebut belum sempurna, tetapi telah memanfaatkan berbagai sumber primer yang berupa arsip yang disimpan di ANRI dan Mangkunegaran, sehingga dapat memberikan gambaran keriuhan kehidupan politik dan kondisi keamanan Surakarta pada periode 1945-1950. Tulisan ini tidak dapat menggambarkan keseluruhan dari situasi tersebut. Idealnya ada beberapa tulisan lain yang saling terkait untuk menggambarkannya secara runtut. Oleh karena itu, penulis berharap, tulisan ini dapat menjadi awal penulisan kisah (versi tesis) tentang Kasunanan dan Mangkunegaran di tengah kekuatan radikal Surakarta pada periode1945- 1950. Penulis berharap bahwa kutipan dari berbagai sumber arsip yang secara sengaja penulis salin secara utuh dapat menjadi bahan “dialog individual”, sebuah usaha untuk mencoba memahami dan mengetahui jalan cerita sejarah yang (mendekati) sesungguhnya. Orang Jepang di Surakarta pada Akhir Pemerintahan Hindia Belanda Pengaruh Jepang terhadap bangsawan Surakarta mulai dirasakan ketika dr. Sutomo datang ke Surakarta dan memberikan pidato di hadapan bangsawan Surakarta serta mengajak kelompok ini dalam kedudukannya sebagai ksatria, prajurit, dan aristokrat untuk berupaya menandingi samurai yang merupakan obor bagi bangsa Jepang (Larson, 1990: 279). Di pihak lain, pengaruh Jepang mulai mencemaskan pemerintahan kolonial Belanda ketika mereka menyadari, bahwa orang-orang Jepang mulai melakukan ekspansi ekonomi dengan membuka toko-toko yang mempekerjakan orang bumiputera sebagai pegawai-pegawai mereka. Indonesian Historical Studies, Vol. 2, No. 1, 36-45 © 2018 Kasunanan dan Mangkunegaran di Tengah Pendudukan Jepang | 38 Keadaan ini mengakibatkan Gubernur Jenderal de Jonge mendapat tugas khusus dari Menteri Urusan Tanah Jajahan untuk melakukan sebuah sistem pelaporan intelijen yang sempurna dan sistematis dan sangat rahasia mengenai keberadaan Jepang di Hindia Belanda, karena pemerintahan kolonial Belanda juga mengkhawatirkan pengaruh Jepang terhadap pers bumiputera, pergerakan kebangsaan dan bumiputera (Larson, 1990: 280). Di Surakarta, kekhawatiran Belanda ini sangat beralasan, karena pemerintah kolonial menangkap indikasi bahwa Jepang menempatkan penguasa-penguasa tradisional Surakarta sebagai pusat perhatian. Pada 1936, pemerintah kolonial Belanda mendapat informasi, bahwa orang-orang Jepang mulai melakukan kunjungan ke Kasunanan dan Mangkunegaran, memperpanjang konsesi tambang tembaga yang tidak menguntungkan di Wanagiri dan disusul oleh banyaknya orang Jepang yang mulai tinggal di Surakarta serta seorang pemilik toko Fujiyoko Store bernama Sawabe yang rajin memelihara hubungan dengan Kasunanan dan Mangkunegaran (Larson, 1990: 280-283; Encyclopaedie van Nederlandsch-Indie, 5:176).1 Hubungan yang dirintis oleh Jepang dengan penguasa tradisional Surakarta tersebut memperlancar jalan Tentara Jepang untuk menguasai Surakarta dan menjalin hubungan dengan pusat kekuasaan tradisonal Jawa, ketika pemerintah kolonial Belanda menyerah kepada Tentara Jepang pada 1942. Sepeninggal pemerintahan kolonial Belanda, Kasunanan dan Mangkunegaran memasuki masa penjajahan baru, yang dilakukan oleh Tentara Jepang dan disusul segera dengan era kemerdekaan yang menempatkan Surakarta sebagai Daerah Istimewa. Kasunanan dan Mangkunegaran: Terhimpit Kekejaman Tentara Jepang Jepang menduduki Surakarta pada 5 Maret 1942 setelah Komandan H.Tunabiki beserta pasukannya menyerang Surakarta dan mengalahkan tentara Belanda tanpa perlawanan yang berarti (Adiwardoyo, 1974: 55). Pemerintahan Pendudukan Balatentara Jepang/ Pemerintahan Militer Jepang selanjutnya menugaskan Kolonel Nakayama untuk menghadap Kasunanan dan Mangkunegaran dan menyampaikan pernyataan atas keberlangsungan kekuasaan Kasunanan dan Mangkunegaran dengan 1Larson mencatat sampai bulan September 1936, di Surakarta terdapat 36 orang pria dewasa Jepang dan sejumlah wanita dan anak-anak Jepang yang tidak tercatat jumlahnya. Keberadaan Jepang di Surakarta sesungguhnya telah ada jauh sebelum waktu itu. Kontak Jepang dengan wilayah Surakarta telah dijalin melalui beberapa perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Kasunanan dan Mangkunegaran. Pada 1916, empat perkebunan Jepang telah beroperasi di Surakarta. Empat perkebunan itu adalah (1) Cultuur Mij. Gedaren yang menguasai wilayah perkebunan di daerah Gedaren seluas 515 bau, bergerak dalam produksi gula dengan jumlah modal f. 600.000; (2) Dutch Japan Plantation Co. Ltd, menguasai wilayah perkebunan di daerah Sumber Lawang seluas 9026 bau, bergerak dalam penanaman beras dan rami dengan jumlah modal f. 5.000.000. Dengan modal yang sama besar, selain di Sumber Lawang, perusahaan ini juga membuka perkebunan beras di onderneming Bandung-Wonololo, dengan luas areal penanaman 4960 bau; (3) Landbouw Mij. Madjenang, yang menguasai perkebunan Majenang seluas 1050 bau, bergerak dalam produksi rami dan indigo. “Japanners in den Maleischen Archipel”, Encyclopaedie van Nederlandsch-Indie (ENI) Supplement 5, hlm. 176. Indonesian Historical Studies, Vol. 2, No. 1, 36-45 © 2018 Kasunanan dan Mangkunegaran di Tengah Pendudukan Jepang | 39 kedudukan yang sederajat dengan periode pemerintahan kolonial Belanda (Yamin, 1959: 365). Setelah beberapa pejabat tinggi Tentara Dai-Nippon datang ke Surakarta, datang pula Nakayama yang untuk kedua kalinya di Mangkunegaran pada 31 Maret 1942 sebagai utusan Jenderal Harada untuk menyatakan sikap Jepang atas Mangkunegaran: pertama, kedudukan Sri Paduka tidak akan dikurangi; kedua, institusi pemerintahan tradisional Surakarta dan Yogyakarta tidak termasuk ke dalam daerah Jawa Tengah, tetapi langsung di bawah Pemerintahan Militer di Jakarta; ketiga, Pemerintah Militer akan mengirimkan beberapa opsir sebagai penghubung dan akan membantu serta memberi nasihat dalam pekerjaan Sri Paduka (Yamin, 1959: 2). Seminggu kemudian, tepatnya pada 7 April 1942, T. Kohri telah sampai di Mangkunegaran untuk menjalankan tugas sebagai pejabat penghubung sebagaimana yang dimaksud oleh Pemerintahan Militer Jepang (Yamin, 1959: 2). Setelah kedatangan pejabat penghubung tersebut, maka Tentara Dai-Nippon terus melakukan pendekatan dengan Kasunanan dan Mangkunegaran. Utusan Jepang datang silih berganti mengunjungi keraton sebagai upaya melibatkan keraton dalam kegiatan politis Tentara Dai-Nippon. Dengan demikian, situasinya hampir tidak memungkinkan bagi pihak Kasunanan dan Mangkunegaran untuk mengambil jarak terhadap Pemerintah Tentara Jepang atau menghindarkan kedekatan tersebut. Mereka ingin bertemu dengan kedua penguasa tradisional Surakarta dan mengumpulkan informasi mengenai vorstenlanden. Di tengah-tengah usaha pendekatan dan hubungan baik yang dijalin oleh Tentara Dai-Nippon dengan Kasunanan dan Mangkunegaran, sesungguhnya kedua pemerintahan tradisional Surakarta juga menghadapi tekanan yang sangat berat dari penjajah baru tersebut. Pada 12 Mei 1942, untuk pertama kalinya Tentara Jepang melakukan tindakan menekan Mangkunegaran dengan mengirimkan Maklumat No. 15 berupa ketetapan kalender Jepang yang harus dipatuhi oleh Mangkunegaran, serta larangan untuk menyebut tentara pendudukan tersebut sebagai Jepan, Japen, dan lain-lain, tetapi dengan sebutan Nippon. Setengah bulan kemudian, tepatnya pada 2 Juli 1942 pukul 12.55 – 13.30, seorang Jepang bernama Tinabukie mengunjungi Mangkunegaran dan diterima oleh R.M.Ng. Warsadharmaja untuk membicarakan propaganda Nippon (Anonim, “Agenda 1942”). Kebijakan Jepang untuk mengikutsertakan para pemimpin pergerakan Indonesia dalam propaganda politik, penggalangan kekuatan dan dukungan menguasai Asia nyatanya juga melibatkan para bangsawan Surakarta. Sebuah pendekatan persuasif mulai dilakukan dengan mengangkat penguasa tradisional Surakarta sebagai Solo-Koo (Koo: raja) dan selanjutnya menerjunkan para bangsawan dalam gerakan-gerakan melipatgandakan hasil bumi, pemberantasan buta huruf serta pembelaan tanah air, serta menyaksikan latihan-latihan pembelaan tanah air di kampung-kampung. Tindakan tersebut merupakan langkah Jepang untuk mendapat dukungan dari rakyat melalui wibawa para pemimpin tradisional. Salah satu cara yang ditempuh oleh penjajah baru tersebut adalah mengikat Kasunanan dan Mangkunegaran dalam sebuah partisipasi politik penggalangan dukungan terhadap Indonesian Historical Studies, Vol. 2, No. 1, 36-45 © 2018 Kasunanan dan Mangkunegaran di Tengah Pendudukan Jepang | 40 setiap kegiatan yang dilakukan oleh Jepang di Surakarta. Saat pengangkatannya sebagai raja baru, Solo-Koo II, Paku Buwana XII dengan didampingi oleh penasihatnya, yakni G.P.H. Kusumayuda dan G.P.H. Suryahadijaya menyatakan kesanggupan kepada pemerintahan Balatentara Nippon untuk mencurahkan segenap tenaga, pikiran, dan harta benda untuk nusa dan bangsa (Djawa Baroe Edisi ke-13 1 Juli 2605). Walaupun demikian, Paku Buwana XII menganggap penobatan dirinya bukan pada 29 Juni 1945, tetapi pada 12 Juli 1945 di keraton Surakarta, pada saat dirinya menduduki singgasana. Pernyataan Paku Buwana XII tersebut menunjukkan, bahwa secara psikologis Paku Buwana XII melakukan perlawanan dengan pemerintah Dai-Nippon, suatu pertanda bahwa dirinya hendak mengatakan bahwa ia adalah raja merdeka, yang memiliki kekuasaan penuh dan tidak berada pada posisi di bawah pemerintahan Dai Nippon (Kamajaya, 1993: 3). Mangkunegara VIII dalam sumpah pengangkatannya pada 14 Agustus 1942 menyatakan turut Pemerintah Bala Tentara Dai-Nippon serta akan bekerja dan berdaya upaya keras mengurus segala hal pemerintahan Koti (bahasa Jepang, artinya kerajaan) di bawah pengawasan dan pimpinan Bala tentara Dai-Nippon. Kedekatan Kasunanan dan Mangkunegaran dengan Pemerintah Tentara Dai- Nippon yang dipersonifikasikan dalam bentuk kesediaan untuk bekerja sama dengan Tentara Dai-Nippon tersebut kiranya juga dilakukan oleh para pemimpin pergerakan Indonesia yang lain. Langkah ini ditempuh karena para pemimpin pergerakan berusaha untuk menghindarkan dari konflik langsung dengan tentara Jepang yang kejam, sehingga langkah kooperatif diambil sebagai cara terbaik. Kerja sama dengan Tentara Dai-Nippon oleh para pemimpin pergerakan juga dianggap menguntungkan, karena rekrutmen para pemuda Indonesia dalam latihan-latihan militer yang dilakukan oleh Jepang memungkinkan para pemuda Indonesia berlatih mempergunakan senjata api serta mempersiapkan kemampuan militer secara umum. Langkah militer Tentara Dai-Nippon dimulai dengan propaganda politik dan mendapat sambutan baik di kalangan masyarakat umum. Propaganda Nippon sebagai saudara tua yang akan menyelamatkan Asia Timur Raya ditempuh melalui Gerakan 3A (Jepang Cahaya Asia, Jepang Pelindung Asia, Jepang Pemimpin Asia). Gerakan 3A di Surakarta melibatkan secara langsung para bangsawan yang aktif dalam kegiatan pergerakan kebangsaan semasa pemerintahan kolonial, dengan menjadikan bangsawan Surakarta sebagai pemimpin gerakan tersebut. K.R.M.T. Mr. Wangsanagara yang di masa pemerintahan kolonial aktif dalam berbagai kegiatan dan organisasi diangkat sebagai pemimpin 3A untuk wilayah Surakarta.2 Penggalangan dukungan terhadap bala tentara Dai-Nippon di wilayah Mangkunegaran disetujui oleh pemerintahan Istana Mangkunegaran melalui Undang-Undang Mangkunegaran Koti No. 1 tahun 1942, yang di antaranya menyebutkan: Terang awit saking kapareng ing karsa dalem Mangkunegara-Ko, andawoehaken waradin dateng para poetrasentana, abdidalem doemoegi para kawoela dalem sadaja, soepados sajoek- 2“K.R.M.T. Mr. Wongsonagoro”. Daftar Orang Terkemuka di Djawa No. 2973, Arsip Nasional RI (ANRI). Berkas ini merupakan daftar riwayat hidup yang dibuat oleh Pemerintah Balatentara Jepang pada Desember 1942. Indonesian Historical Studies, Vol. 2, No. 1, 36-45 © 2018 Kasunanan dan Mangkunegaran di Tengah Pendudukan Jepang | 41 saijeg njamboet damel kanti temen-temen sesarengan kalijan Bangsa Dai-Nippon ambangoen bebarajan anjar ing Koti (pradja) Mangkoenegaran ....3 (Atas kehendak Raja Mangkunegaran, memerintahkan kepada seluruh kalangan: para putra sentana, abdi dalem, para kawula, supaya secara bersama-sama bekerja dengan sungguh-sungguh bersama dengan bangsa Jepang membangun kehidupan baru di Kerajaan Mangkunegaran). Pada 9 April 1944, beberapa saat setelah pembentukan Jawa Hokokai dan penerbitan peraturan tentang organisasi tersebut, maka Mangkunegara VIII merintis pendirian Kebaktian Rakyat Daerah Kadipaten Mangkunegaran bertempat di Pendapa Agung Mangkunegaran (Adiwardojo, 1974: 61). Sungguhpun Kasunanan dan Mangkunegaran memiliki kedekatan hubungan dengan Tentara Dai-Nippon yang ditandai dengan pengangkatan kedua penguasa tradisional Surakarta sebagai Solo-Koo dan kesediaan pemerintah Kasunanan dan Mangkunegaran untuk bekerja sama dengan Jepang, kiranya hubungan ini bukanlah bentuk sebuah hubungan yang setara, melainkan lebih pada sesuatu yang tidak dapat dihindari. Sikap militeristik dan kekejaman tentara pemerintah Dai-Nippon diberlakukan kepada seluruh penduduk Indonesia, tidak terkecuali kepada Solo-Koo. Tindakan persuasif yang dilakukan oleh Jepang dengan mengangkat para bangsawan pada kedudukan terhormat sebagai pimpinan dalam gerakan penggalangan dukungan terhadap Dai-Nippon, tidaklah membebaskan mereka dari tekanan dan intimidasi Tentara Dai-Nippon (Larson, 1990: 309).4 Di balik kedekatan dan hubungan pertemanan semu tersebut, setiap saat tindakan represif terhadap para pemimpin dan keraton terus saja terjadi. Di Kasunanan, Tentara Dai-Nippon mencurigai Dokter Hewan Wignyadipura seorang kerabat jauh Paku Buwana XII sekaligus pejabat Kasunanan. Dokter ini dicurigai sebagai aktivis gerakan bawah tanah, namun ia berhasil melarikan diri ketika hendak ditahan oleh tentara Jepang.5 Tentara Dai- Nippon juga melarang keberadaan Legiun Mangkunegaran dan hanya memperbolehkan pembentukan sekelompok prajurit yang disebut Gyo-tai atau Pemuda Penjaga Istana yang bertugas untuk mengawal Mangkunegara-Koo dan menjaga istana (Kerabat Mangkunegaran, 1971: 8). Pemerintah Tentara Dai-Nippon juga mengeluarkan peraturan jam malam, yang membatasi aktivitas warga Surakarta di malam hari. Jam malam diberlakukan selama 10 jam setiap hari, sejak pukul 20.00 sampai dengan pukul 06.00. Sebagai akibatnya Mangkunegaran mengambil kebijakan 3“Oendang-Oendang Mangkoenegaran-Ko angka 1”. Reksa Pustaka Mangkunegaran, 2602/1942. Koti merupakan bahasa Jepang yang berarti kerajaan, sedang rajanya disebut dengan Koo. 4Periksa pengakuan Dokter Hewan Wignyadipura mengenai perlakuan Tentara Dai-Nippon terhadap dirinya dalam “Verslag Besprekingen met Pangeran Soerioe Koesoemo en Veearts te Soerabaia Raden Wignjodipoero”. Inventaris Algemeene Secretarie No. 1245, ANRI, hlm. 1. Pada Maret 1943 Kempetai menangkap empat mantan anggota Pakempalan Kawula Surakarta (PKS) di Tawangmangu dengan tuduhan merencanakan suatu pemberontakan anti-Jepans 5“Verslag Besprekingen met Pangeran Soerioe Joesoemo en Veearts te Seorabaia Raden Wignjodipoero”. Inventaris Algemeene Secretarie No. 1245, ANRI, hlm.1. Indonesian Historical Studies, Vol. 2, No. 1, 36-45 © 2018 Kasunanan dan Mangkunegaran di Tengah Pendudukan Jepang | 42 untuk tidak memulangkan abdi dalem yang bertugas di istana sampai malam hari untuk mencegah tindak kekerasan terhadap abdi dalem-nya. Sebuah kasus kekerasan yang dialami oleh seorang abdi dalem Mangkunegaran karena melanggar ketentuan jam malam, mungkin saja menjadi salah satu pertimbangan bagi pihak Mangkunegaran untuk tidak melanggar peraturan jam malam ciptaan Tentara Dai- Nippon tersebut. Dengan demikian, tampaknya kedekatan tersebut merupakan tindakan berpura-pura keraton untuk tetap bertahan dalam situasi yang sangat sulit. 6 Vrijdag – Maart 1942 – Legi Miturut pranatan Dai-Nippon: para tijang boten kenging medhal dhaloe djam 8 t/m djam 6 endjing. Sadhaja abdi dalem ingkang tjaos, klantoek maloepi, enz. sami boten manthuk, tilem ing Poera M.N. sarta angsal paring dhalem teda. Djadjar midji nami Paimin (Bimo) kaoetoes nimbali poenggawa Superitendent (wantji djam 9 dhaloe) boten sagedh kalampahan, djalaran dhipoen stop dhening Japan sarta dhipoen tangani. (Anonim,”Agenda 1942”). Hari Jum’at, 6 Maret 1942- Legi Menurut peraturan Tentara Dai-Nippon, orang-orang tidak boleh keluar malam, sejak pukul 22.00 sampai pukul 06.00. Semua abdi dalem yang bertugas malam hari, tidak pulang, tidur di Pura Mangkunegaran, serta mendapat makan malam. Seorang Jajar Miji bernama Paimin (Bimo) disuruh memanggil Punggawa Superintenden (pukul 21.00) tidak berhasil melaksanakan tugasnya, karena diberhentikan oleh Jepang dan dihajar). Selain kekejaman yang mengancam fisik, kesulitan ekonomi hebat yang dialami oleh seluruh rakyat Indonesia di masa pemerintahan Tentara Dai-Nippon juga menimpa Mangkunegaran. Kesulitan ekonomi segera melanda Mangkunegaran ketika Tentara Dai-Nippon melarang pabrik-pabrik milik Mangkunegaran berproduksi. Hal ini mengakibatkan keuangan terganggu karena pabrik-pabrik milik Mangkunegaran merupakan penghasil keuangan yang sangat potensial. Pendekatan terhadap Pemerintahan Tentara Dai-Nippon yang dilakukan oleh Patih Mangkunegaran K.R.M.T. Harya Sarwaka Mangunkusuma berhasil mengembalikan izin operasional bagi pabrik-pabrik tersebut, sehingga hasilnya cukup baik (Adiwardojo, 1974: 62). Pengoperasian kembali kegiatan pabrik-pabrik milik Mangkunegaran menjadikannya dapat menunaikan kewajiban membayar gaji para pegawai Mangkunegaran setelah sebelumnya - saat Jepang datang - terjadi peristiwa jarah-rayah di Surakarta. Partisipasi Kasunanan dan Mangkunegaran tersebut sangat membantu keberhasilan Pemerintahan Tentara Dai Nipon dalam melakukan kegiatan-kegiatan operasional pemerintahannya di wilayah Surakarta. Mangkunegaran misalnya, telah menyerahkan sejumlah barang-barang berharga kepada Tentara Dai-Nippon untuk mendukung kemenangan Jepang di Asia. Menjelang akhir Pemerintahan Tentara Dai- Nippon, Soerakarta Kooti Jimu Kyoku Tyookan Watanabe Hiroshi mengirim sebuah surat ucapan terima kasih kepada Mangkunegara VIII atas keberhasilannya menghimbau, Indonesian Historical Studies, Vol. 2, No. 1, 36-45 © 2018 Kasunanan dan Mangkunegaran di Tengah Pendudukan Jepang | 43 dan mengumpulkan sejumlah besar intan, dan berlian dari para bangsawan dan rakyat Mangkunegaran untuk keperluan Tentara Dai-Nippon.6 Kasunanan dan Mangkunegaran pada Akhir Pendudukan Jepang di Surakarta Untuk mempermudah jalannya peralihan kekuasaan dari Pemerintah Tentara Dai- Nippon kepada Republik Indonesia, maka pada 22 Agustus 1945 dibentuk sebuah komite yang bertugas membantu Pemerintah Republik Indonesia dalam masa transisi. Komite tersebut bernama Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang diketuai oleh Mr. Kasman Singadimeja. Langkah pemerintah pusat di Jakarta segera dilanjutkan dengan pembentukan Komite Nasional Indonesia (KNI) di daerah-daerah Republik. Di wilayah Surakarta, Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID) Surakarta dibentuk atas inisiatif Pemerintah Pusat pada 3 September 1945, sedangkan pembentukan KNID di kabupaten-kabupaten dilaksanakan pada 29 September 1945 (Kahin, 1995: 17; Djawatan Penerangan Kota Besar Surakarta, 1953; Adiwardoyo, 1974: 69).7 Di bawah pimpinan K.R.T. Mr. Sumadiningrat, komite ini segera menyusun sebuah program kerja, yang berisi dua hal pokok, yaitu melucuti tentara Jepang dan memindahkan kekuasaan Pemerintah Jepang ke tangan KNID Surakarta (Djawatan Penerangan Kota Besar Surakarta, 1953: 3). Tidak lama setelah pembentukannya, KNID Surakarta menghadapi dua kekuatan Pemerintah Dai-Nippon sekaligus, yaitu berupa kekuatan sipil (Koti Jimmu Kyoku) dan kekuatan militer Tentara Dai-Nippon yang masih berada di Surakarta. Koti Jimmu Kyoku merupakan wakil pemerintah sipil Tentara Dai-Nippon yang tugasnya mengurusi bidang kepolisian, ketentaraan, urusan perbendaharaan asing dan urusan kemakmuran Kasunanan dan Mangkunegaran. Kekuatan militer Jepang di Surakarta meliputi Butai yang secara militer menguasai seluruh daerah Surakarta dengan senjata lengkap dan Kanpetai yang langsung berada di bawah pimpinan Jawa Kanpeteiche (Kamajaya, 1993: 7). Pemerintah sipil Jepang berhasil ditaklukkan pada 1 Oktober, sehingga menyerah kepada KNID Surakarta. Upaya KNID Surakarta merebut kekuatan militer dari tangan Butai juga berhasil dilakukan melalui perundingan dengan Butai Masse yang menyerah kepada KNID Surakarta pada 5 Oktober 1945 6“Soerat Oetjapan Terimakasih Kepada Mangkoenagoero-Koo 1 bulan 2 tahun 2605”, hlm. 1. Daftar Arsip Mangkunegara VIII No. 82, Reksa Wilapa Mangkunegaran. 7Kahin (1995) mengatakan, bahwa KNIP memberi mandat kepada salah seorang anggota dari masing-masing daerah untuk membentuk Komite Nasional di setiap provinsi dan memberi bantuan kepada Gubernur dalam menjalankan tugasnya. Untuk Surakarta, hal tersebut rupanya tidak dilakukan. Pembentukan KNID Surakarta lebih karena inisiatif dari tokoh-tokoh politik Surakarta. Kenang Kenangan Kota Besar Surakarta 1945 – 1953 mencatat, bahwa KNID Surakarta dibentuk atas inisiatif orang-orang terkemuka di Surakarta. Demikian juga Adiwardoyo mengatakan bahwa KNID Surakarta dibentuk atas inisiatif para pemimpin di Surakarta. Paku Buwana XII mengatakan bahwa karena Surakarta merupakan Daerah Istimewa, maka pemerintah pusat tidak merekomendasikan Surakarta untuk membentuk KNID. Pembentukan KNID Surakarta dalam beberapa sumber disebut secara berbeda. Adiwardoyo menyebut, bahwa KNID Surakarta dibentuk pada 3 September 1945, sedangkan pada sumber lain menyebut 11 September 1945. Mengenai pembentukan KNID kabupaten di Surakarta, periksa “Catatan Kronologis Peristiwa di Mangkunegaran dan Surakarta tahun 1945–1950”. Daftar Arsip MangkunegaraVIII No. 11, Reksa Wilapa Mangkunegaran. Indonesian Historical Studies, Vol. 2, No. 1, 36-45 © 2018 Kasunanan dan Mangkunegaran di Tengah Pendudukan Jepang | 44 (Kamajaya, 1993: 7). Sementara itu, usaha KNID Surakarta mengambil alih kekuatan militer dari tangan Kanpetai yang dilakukan melalui perundingan dengan Kapten Sato pada 12 Oktober 1945 mengalami kegagalan. Kegagalan perundingan tersebut menimbulkan kemarahan para pemuda dan KNID Surakarta, sehingga terjadi pengepungan dan penyerbuan markas Kanpetai di Surakarta. Insinden tersebut mengakibatkan gugurnya salah satu pemuda pejuang bernama Arifin. Paku Buwana XII dalam kedudukannya sebagai raja Surakarta menganugerahkan Bintang Sri Kabadya Kelas III kepada Arifin, dan namanya diabadikan sebagai nama jembatan di kota Surakarta (Kamajaya, 1993: 11).8 Setelah Kanpetai berhasil dikalahkan oleh para pemuda dan KNID Surakarta, maka pada 1 Oktober 1945 sisa kekuasaan yang dimiliki oleh Koti diserahkan kepada KNID Surakarta.9 Perubahan politik yang berjalan begitu cepat dan beberapa peristiwa yang mengikuti penyerahan kekuasaan dari pihak Jepang kepada Republik Indonesia hanya dilakukan oleh KNID sementara Kasunanan dan Mangkunegaran oleh sebagian orang dianggap tidak melibatkan diri dalam setiap kejadian penting di hari- hari awal proklamasi. Hal ini menumbuhkan persepsi bahwa kedua pemerintahan tradisional tersebut tidak berpihak kepada republik. Pemikiran ini sangat bertentangan dengan pemikiran pihak Kasunanan dan Mangkunegaran, yang diwakili oleh Paku Buwana XII dan Mangkunegara VIII yang berpendapat, bahwa mereka tidak bergerak dan melibatkan diri dalam peristiwa tersebut, karena wewenang untuk melakukan pengambilalihan kekuasaan dari tangan Jepang adalah wewenang pemerintah pusat. Perbedaan persepsi ini merupakan bibit perseteruan dan konflik antara KNID dan bangsawan, yang kemudian berkembang ke arah perlawanan dan penolakan terhadap kekuasaan Kasunanan dan Mangkunegaran. Simpulan Jalan cerita sejarah Kasunanan dan Mangkunegaran selanjutnya akan diwarnai dengan berbagai peristiwa perjuangan mempertahankan status Surakarta sebagai daerah istimewa. Banyak sumber sejarah dari Mangkunegaran dan sumber-sumber lain yang menarik untuk dicermati, ditafsir ulang, juga untuk ditulis dari sisi yang berbeda. Baik mengenai para bangsawan, tokoh-tokoh politik, serta rakyat yang terlibat dalam hingar bingar politik di Surakarta, atau hal-hal lain terkait Surakarta (bukan) daerah istimewa. 8Kamajaya mengatakan, bahwa Paku Buwana XII menganugerahkan bintang jasa tersebut dalan kedudukannya sebagai Susuhunan dan tidak sebagai Kepala Daerah Istimewa Surakarta. Terlepas dari posisi Paku Buwana XII sebagai Susuhunan atau Kepala Daerah Istimewa, hal tersebut kiranya merupakan bentuk penghargaan Paku Buwana XII kepada rakyatnya yang telah gugur membela tanah airnya. 9“Tentang Direktorium”. Daftar Arsip Mangkunegara VIII No. 11, Reksa Wilapa Mangkunegaran. Sumber yang berasal dari khasanah yang sama “Catatan Kronologis Peristiwa di Mangkunegaran dan Surakarta tahun 1945 – 1950”, Daftar Arsip Mangkunegara VIII No. 11, Reksa Wilapa Mangkunegaran, menyebut bahwa 30 September 1945 sebagai penyerahan kekuasaan Jepang kepada KNID. Indonesian Historical Studies, Vol. 2, No. 1, 36-45 © 2018 Kasunanan dan Mangkunegaran di Tengah Pendudukan Jepang | 45 Referensi “Catatan Kronologis Peristiwa di Mangkunegaran dan Surakarta Tahun 1945–1950”. Daftar Arsip Mangkunegara VIII No. 11, Reksa Wilapa Mangkunegaran. “K.R.M.T. Mr. Wongsonagoro”. Daftar Orang Terkemuka di Djawa No. 2973, ANRI. “Oendang-Oendang Mangkoenegaran-Ko angka 1”. Reksa Pustaka Mangkunegaran, 2602/1942. “Peristiwa Penting Dalam dan Loear Negeri pada Doea Minggoe jg. laloe”, Djawa Baroe Edisi ke-13 1 Juli 2605. “Soerat Oetjapan Terimakasih Kepada Mangkoenagoero-Koo 1 bulan 2 tahun 2605”. Daftar Arsip Mangkunegara VIII No. 82, Reksa Wilapa Mangkunegaran. “Tentang Direktorium”. Daftar Arsip Mangkunegara VIII No. 11, Reksa Wilapa Mangkunegaran. “Verslag Besprekingen met Pangeran Soerioe Koesoemo en Veearts te Soerabaia Raden Wignjodipoero”. Inventaris Algemeene Secretarie No. 1245, ANRI. Adiwardoyo, T. Sutrisno (1974). “Pertumbuhan Kadipaten Mangkunegaran sampai Masuknya ke dalam Propinsi Jawa Tengah”. Skripsi Fakultas Keguruan Ilmu Sosial Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Surakarta. Anonim, “Agenda 1942”. Reksa Pustaka Mangkunegaran. Djawatan Penerangan Kota Besar Surakarta (1953). Kenang-Kenangan Kota Besar Surakarta 1945 – 1953. Surakarta: Pemda Surakarta. Encyclopaedie van Nederlandsch-Indie (ENI) Supplement 5 (1921). s’Gravenhage: Martinus Nijhoff. Hapsari, Kris (2011). “Kasunanan dan Mangkunegaran di Tengah Kekuatan Radikal Surakarta Tahun 1945-1950”. Tesis pada Program Magister Ilmu Sejarah Program Pascasarjana Universitas Diponegoro Semarang. Kahin, George Mc. Turnan (1995). Nasionalisme dan Revolusi Indonesia. Terjemahan Nin Bakdi Soemanto. Surakarta: Sebelas Maret University Press. Kamajaya, H. Karkono (1993). “Revolusi di Surakarta”. Yogyakarta: Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional-Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional. Kerabat Mangkunegaran (1971). “Mangkunegaran Selajang Pandang”. Surakarta: 1971. Larson, George D. (1990). Masa Menjelang Revolusi: Keraton dan Kehidupan Politik di Surakarta 1912-1942. Terjemahan A.B. Lapian. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. Yamin, Muhammad (1959). Naskah Persiapan Undang Undang Dasar 1945. Jakarta: Prapantja.