30 VOL. 1 NO. 1 DESEMBER 2016 Wulan Noviani1 1 Program Studi Ilmu Keperawatan, Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Jl. Lingkar Selatan, Kasihan, Bantul Yogyakarta 55183 Email: wulan.n@umy.ac.id Persepsi Mahasiswa Profesi Ners Tentang Kode Etik Keperawatan Indonesia di Rumah Sakit Pendidikan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ABSTRAK Kode etik keperawatan profesional merupakan dasar bagi praktik keperawatan. Mahasiswa profesi Ners merupakan calon tenaga profesional yang rentan mengalami dilema etik selama menjalani praktik profesi, oleh karena itu diperlukan pengetahuan tentang kode etik keperawatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi mahasiswa profesi Ners tentang kode etik keperawatan Indonesia di Rumah Sakit Pendidikan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Jumlah informan dalam penelitian ini sebanyak 26 orang. Kriteria inklusi penelitian ini mahasiswa profesi Ners yang sedang menjalani pendidikan profesi Ners di Rumah Sakit Pendidikan UMY. Pengumpulan data menggunakan Focus Group Discussion (FGD) dan Indepth interview. Validitas data menggunakan keabsahan konstruk melalui proses triangulasi, keabsahan internal dan eksternal serta reliabilitas. Metode analisa data dalam penelitian ini menggunakan content analysis. Hasil penelitian menunjukan bahwa persepsi mahasiswa Profesi Ners dalam kategori baik. Mereka menganggap bahwa kode etik sebagai pedoman perilaku baik perawat Indonesia dalam memberikan asuhan keperawatan. Fungsi kode etik sebagai pedoman, pengatur dan pembatas tindakan perawat. Isi kode etik keperawatan Indonesia mencakup hubungan perawat dengan pasien, praktik, masyarakat, teman sejawat dan profesi berlandaskan prinsip-prinsip etik. Faktor yang menghambat pelaksanaan kode etik antara lain diri sendiri, lingkungan, role model, sarana dan prasarana. Persepsi mahasiswa profesi Ners tentang kode etik keperawatan Indonesia dalam kategori baik. Keywords: kode etik, mahasiswa keperawatan, persepsi, perawat Indonesia, Info Artikel: Masuk : 4 September 2016 Revisi : 23 November 2016 Diterima : 1 Desember 2016 DOI Number : 10.18196/ijnp.1148 31 VOL. 1 NO. 1 DESEMBER 2016 ABSTRACT Professional ethic code of nurses’ are the fundamental in nursing practice. Nursing students profession as a professional candidate in health care system are commonly faced the dillema ethics during their clinical experiences. This study was conducted to explore the perception of nursing student profession about Indonesian nurses’codes of ethics in academic hospital Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. The research was used desccriptive qualitative. The total informan this study was 26 people. The inclusion criterias were as a nursing student in nursing profession program in UMY teaching hospitals. It was collected using FGD and indepth interview. The validity of data were used construct validity through triangulation process, internal and external validity, then realiability. Data was analyzed using content analysis. The research result showed that perception of nursing student profession was good categorized. Nursing student regarded that Indonesian nurses’ ethics codes as a behaviour guidance for Indonesian nurses’ to giving nursing care. The function of its are for guidance, regulator and controller for nursing intervention. The content of Indonesian ethic codes for nurses included the relationship among nurses and patient, practice, society and profession based on ethical principles. All of the nursing student have been practicing Indonesian ethic codes of nurses’ but it have several obstacles in their practice such as themselves, environment, role model, and facilities in hospitals. The perception of nursing student profession about Indonesian ethic codes was good. Keywords: ethic codes, Indonesian nurses, perception, nursing student PENDAHULUAN Keperawatan profesional didefinisikan sebagai upaya promotif, preventif serta advokasi pada perawatan individu, keluarga dan komunitas (ANA, 2010). Perawat profesional memiliki tanggung jawab dan tanggung gugat dalam menyediakan pelayanan berkualitas tinggi bagi pasien, keluarga maupun masyarakat. Perawat memiliki berbagai pengalaman etik dalam melakukan praktik profesional dan mereka seharusnya kenal dengan kode etik dan dapat membuat keputusan dengan baik (Zahedi et al, 2013). Perawat profesional rentan melakukan malpraktik atau kelalaian dalam bentuk pelayanan medis. Berdasarkan laporan dari Institute of Medicine (IOM) diperkirakan bahwa sekitar 44.000 – 98.000 pasien meninggal setiap tahunnya karena kesalahan medis, serta mengalami kerugian finansial sebesar US $17 – 29 milyar (Dietz et al, 2010). Menurut Reising (2012), malpaktik yang dilakukan perawat profesional di Amerika Serikat antara lain gagal dalam berkomunikasi, mengikuti standar praktik, menggunakan peralatan, pendokumentasian data, melakukan pengkajian dan monitoring. Data dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia, pada tahun 2010-2015 diperkirakan terdapat sekitar 485 kasus malpraktik profesi keperawatan di Indonesia yang terdiri dari 357 kasus malpraktik administratif, 82 kasus malpraktik sipil, dan 46 kasus malpraktik kriminal dengan unsur kelalaian. Setiap perawat yang telah melaksanakan tugasnya secara kompeten dan penuh integritas seharusnya memiliki beberapa elemen kunci yang digunakan sebagai pedoman profesi seperti akreditasi dalam pendidikan, sistem lisensi dan sertifikasi, dan kode etik yang relevan (Epstein & Turner, 2015). Kode etik profesional merupakan elemen dasar dari pengetahuan etik perawat yang berasal dari pendidikan etik. Kode etik perawat merupakan hal yang sangat penting sehingga diperlukan pendekatan dalam mengajarkan etik keperawatan yang dimasukan dalam kurikulum pendidikan keperawatan (Numminen et al, 2009). Kode etik keperawatan sebagai bagian dari pengetahuan dasar etik berisi bagaimana perawat seharusnya berperilaku etik sebagai sebuah profesi, dan bagaimana seharusnya membuat keputusan saat mengalami hambatan dan mencegah terjadinya permasalahan etik serta berusaha memenuhi kewajiban profesional sesuai tujuan, nilai dan standar keperawatan (Numminen et al, 2009; Zahedi et al, 2013; Shahriari et al, 2013). Mahasiswa profesi Ners merupakan calon perawat profesional di masa depan yang rentang menghadapi dilema etik selama menjalani praktik klinik di profesi. 32 Mereka memerlukan pengetahuan tentang kode etik keperawatan Indonesia untuk dijadikan pedoman dalam memberikan perawatan yang aman dan sesuai dengan etik legal saat ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi mahasiswa profesi Ners tentang kode etik keperawatan Indonesia di Rumah Sakit Pendidikan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. METODE Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Jumlah informan dalam penelitian ini sebanyak 26 orang. Kriteria inklusi penelitian ini antara lain mahasiswa profesi Ners yang menjalani pendidikan profesi Ners di Rumah Sakit Pendidikan UMY. Pengumpulan data menggunakan Focus Group Discussion (FGD) dan Indepth interview menggunakan pedoman FGD dan panduan wawancara semi terstruktur. Validitas data menggunakan keabsahan konstruk melalui proses triangulasi dengan metode FGD dan wawancara mendalam. Keabsahan internal mengacu pada gambaran keadaan yang sesungguhnya melalui proses analisis dan interpretasi yang tepat. Keabsahan eksternal mengacu pada hasil penelitian yang dapat digeneralisasikan untuk kasus lain serta reliabilitas mengacu pencapaian hasil yang sama apabila dilakukan penelitian ulang yang sama sekali lagi. Metode analisa data yang digunakan adalah content analysis. HASIL PENELITIAN 1. Karakteristik Informan Karakteristik informan dalam penelitian ini adalah mahasiswa profesi Ners UMY. Gambaran umum karakteristik informan berdasarkan umur, jenis kelamin dan budaya dapat dilihat pada tabel 1. Berdasarkan tabel 1 dapat diketahui bahwa karakteristik informan menurut jenis kelamin, mayoritas perempuan sebanyak 18 orang (69,24%). Sebagian besar reponden berusia 22 tahun sebanyak 20 orang (76,93%). Mayoritas informan berasal dari budaya Jawa sebanyak 13 orang (50%). Tabel 1. Karakteristik Informan berdasarkan Umur, Jenis Kelamin dan Budaya (n=26) VOL. 1 NO. 1 JANUARI 2017 31 etik selama menjalani praktik klinik di profesi. Mereka memerlukan pengetahuan tentang kode etik keperawatan Indonesia untuk dijadikan pedoman dalam memberikan perawatan yang aman dan sesuai dengan etik legal saat ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi mahasiswa profesi Ners tentang kode etik keperawatan In- donesia di Rumah Sakit Pendidikan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. METODE Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Jumlah informan dalam penelitian ini sebanyak 26 orang. Kriteria inklusi penelitian ini antara lain mahasiswa profesi Ners yang menjalani pendidikan profesi Ners di Rumah Sakit Pendidikan UMY. Pengumpulan data menggunakan Focus Group Dis- cussion (FGD) dan Indepth interview menggunakan pedoman FGD dan panduan wawancara semi terstruktur. Validitas data menggunakan keabsahan konstruk melalui proses triangulasi dengan metode FGD dan wawancara mendalam. Keabsahan internal mengacu pada gambaran keadaan yang sesungguhnya melalui proses analisis dan interpretasi yang tepat. Keabsahan eksternal mengacu pada hasil penelitian yang dapat digeneralisasikan untuk kasus lain serta reliabilitas mengacu pencapaian hasil yang sama apabila dilakukan penelitian ulang yang sama sekali lagi. Metode analisa data yang digunakan adalah content analy- sis. HASIL PENELITIAN 1. Karakteristik Informan Karakteristik informan dalam penelitian ini adalah mahasiswa profesi Ners UMY. Gambaran umum karakteristik informan berdasarkan umur, jenis kelamin dan budaya dapat dilihat pada tabel 1. Berdasarkan tabel 1 dapat diketahui bahwa karakteristik informan menurut jenis kelamin, mayoritas perempuan sebanyak 18 orang (69,24%). Sebagian besar reponden berusia 22 tahun sebanyak 20 orang (76,93%). Mayoritas informan berasal dari budaya Jawa sebanyak 13 orang (50%). Tabel 1. Karakteristik Informan berdasarkan Umur, Jenis Kelamin dan Budaya (n=26) No. Karakteristik Frekuensi Persentase 1. Jenis Kelamin a. Laki-laki b. Perempuan 8 18 30,76% 69,24% 2. Umur a. 21 tahun b. 22 tahun c. 23 tahun d. 25 tahun 3 20 2 1 11,53% 76,93% 7,70% 3,84% 3. Budaya a. Jawa b. Sunda c. Dayak d. Melayu e. Bima f. Sasak g. Minang h. Banjar i. Maluku 13 1 3 4 1 1 1 1 1 50% 3,84% 11,53% 15,38% 3,84% 3,84% 3,84% 3,84% 3,84% Sumber: Data Primer, 2016 Persepsi Kode Etik Keperawatan Indonesia Isi Pelaksanaan dan Hambatan Perawat dan Klien Perawat dan praktik Perawat dan masyarakat Perawat dan teman sejawat Perawat dan profesi Pengertian Gambar 1. Persepsi Kode Etik Keperawatan Indonesia Sumber: Data Primer, 2016 VOL. 1 NO. 1 JANUARI 2017 31 etik selama menjalani praktik klinik di profesi. Mereka memerlukan pengetahuan tentang kode etik keperawatan Indonesia untuk dijadikan pedoman dalam memberikan perawatan yang aman dan sesuai dengan etik legal saat ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi mahasiswa profesi Ners tentang kode etik keperawatan In- donesia di Rumah Sakit Pendidikan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. METODE Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Jumlah informan dalam penelitian ini sebanyak 26 orang. Kriteria inklusi penelitian ini antara lain mahasiswa profesi Ners yang menjalani pendidikan profesi Ners di Rumah Sakit Pendidikan UMY. Pengumpulan data menggunakan Focus Group Dis- cussion (FGD) dan Indepth interview menggunakan pedoman FGD dan panduan wawancara semi terstruktur. Validitas data menggunakan keabsahan konstruk melalui proses triangulasi dengan metode FGD dan wawancara mendalam. Keabsahan internal mengacu pada gambaran keadaan yang sesungguhnya melalui proses analisis dan interpretasi yang tepat. Keabsahan eksternal mengacu pada hasil penelitian yang dapat digeneralisasikan untuk kasus lain serta reliabilitas mengacu pencapaian hasil yang sama apabila dilakukan penelitian ulang yang sama sekali lagi. Metode analisa data yang digunakan adalah content analy- sis. HASIL PENELITIAN 1. Karakteristik Informan Karakteristik informan dalam penelitian ini adalah mahasiswa profesi Ners UMY. Gambaran umum karakteristik informan berdasarkan umur, jenis kelamin dan budaya dapat dilihat pada tabel 1. Berdasarkan tabel 1 dapat diketahui bahwa karakteristik informan menurut jenis kelamin, mayoritas perempuan sebanyak 18 orang (69,24%). Sebagian besar reponden berusia 22 tahun sebanyak 20 orang (76,93%). Mayoritas informan berasal dari budaya Jawa sebanyak 13 orang (50%). Tabel 1. Karakteristik Informan berdasarkan Umur, Jenis Kelamin dan Budaya (n=26) No. Karakteristik Frekuensi Persentase 1. Jenis Kelamin a. Laki-laki b. Perempuan 8 18 30,76% 69,24% 2. Umur a. 21 tahun b. 22 tahun c. 23 tahun d. 25 tahun 3 20 2 1 11,53% 76,93% 7,70% 3,84% 3. Budaya a. Jawa b. Sunda c. Dayak d. Melayu e. Bima f. Sasak g. Minang h. Banjar i. Maluku 13 1 3 4 1 1 1 1 1 50% 3,84% 11,53% 15,38% 3,84% 3,84% 3,84% 3,84% 3,84% Sumber: Data Primer, 2016 Persepsi Kode Etik Keperawatan Indonesia Isi Pelaksanaan dan Hambatan Perawat dan Klien Perawat dan praktik Perawat dan masyarakat Perawat dan teman sejawat Perawat dan profesi Pengertian Gambar 1. Persepsi Kode Etik Keperawatan IndonesiaGambar 1. Persepsi Kode Etik Keperawatan Indonesia 2. Persepsi tentang Kode Etik Keperawatan Indonesia Hasil penelitian menunjukan bahwa persepsi mahasiswa profesi Ners tentang kode etik keperawatan dapat dilihat dari pandangan atau tanggapan mahasiswa 33 VOL. 1 NO. 1 DESEMBER 2016 tentang definisi, fungsi, isi, pelaksanaan dan hambatan pelaksanaan kode etik keperawatan Indonesia. Tema dalam penelitian ini adalah pada gambar 1. A. Persepsi tentang pengertian kode etik keperawatan Persepsi tentang pengertian kode etik keperawatan Indonesia adalah tanggapan tentang definisi kode etik keperawatan yang ada di Indonesia. Hasil penelitian menunjukan bahwa informan mendefinisikan kode etik keperawatan Indonesia sebagai peraturan yang berisi hak, kewajiban dan ruang lingkup perawat dalam melakukan tindakan keperawatan yang harus ditaati oleh seluruh perawat di Indonesia. Hal ini didukung dengan pernyataan informan sebagai berikut: “ kode etik itu suatu aturan, nilai-nilai atau etika yang mengatur perawat Indonesia berisi kewenangan atau batasan perawat...”. (FGD4) ..”kode etik itu melekat dalam perilaku perawat, suatu peraturan berisi ruang lingkup, tindakan keperawatan apa saja, yang perawat wajib tahu, acuan untuk berperilaku bagi perawat yang berisi batasan-batasan yang harus dilakukan dan dijaga perawat (FGD3). B . P e r s e p s i t e n t a n g F u n g s i K o d e E t i k Keperawatan Persepsi tentang fungsi kode etik keperawatan adalah tanggapan mahasiswa tentang fungsi kode etik keperawatan yang mereka ketahui. Hasil penelitian menunjukan bahwa mahasiswa mengganggap fungsi kode etik keperawatan Indonesia adalah sebagai pedoman, pelindung, pengatur perilaku perawat dan pembatas tindakan. Hal ini didukung dengan pernyataan sebagai berikut: ..” fungsi kode etik adalah sebagai pedoman yang berisi batasan-batasan, wewenang, hak dan kewajiban perawat”. (FGD4) ..”fungsi kode etik sebagai pengatur dan pedoman”. (Informan1, 21 th) ..” fungsi kode etik untuk keselamatan pasien, pedoman bagi perawat dalam melakukan tindakan keperawatan, fungsinya memperjelas pekerjaan perawat dan sebagai pelindung bagi perawat.” (FGD2) C. Persepsi tentang Isi Kode Etik Keperawatan Mahasiswa Profesi Ners menganggap isi kode etik terdiri dari beberapa hal. Hasil penelitian menunjukan bahwa sebagian besar dapat menyebutkan isi kode etik dengan baik. Isi kode etik keperawatan yang disampaikan informan melalui meliputi perawat dan pasien, perawat dan praktik, perawat dan masyarakat, perawat dan teman sejawat serta perawat dan profesi. Hal ini didukung oleh pernyataan sebagai berikut: 1. Perawat dan Pasien Informan mengganggap bahwa perawat saat berhubu ngan dengan pasien harus menerapkan prinsi- prinsip etik seperti beneficience/ memberikan manfaat, non malefi cien ce/ tidak menciderai , justice/ berlaku adil tidak membeda-bedakan, autonomy/ kebebasan berpendapat, veracity/ berkata jujur, fidelity/ menepati janji, confidentiality/ menjaga kerahasiaan pasien. Informan menganggap perawat bertanggung jawab dalam pemberian asuhan keperawatan pada pasien sesuai dengan Standar Prosedur Operasional (SPO), perawat harus menghargai hak-hak pasien, semua tindakan berfokus pada pasien, memberikan asuhan keperawatan yang kompre hensif meliputi aspek biopsikososiokultural dan spiritual. Informan juga beranggapan bahwa perawat harus bersikap terbuka, care pada pasien, menjaga komunikasi dan hubungan saling percaya, berperan sebagai edukator, konselor dan advokator bagi pasien dan menghargai hak-hak pasien. Informan menganggap perawat harus mengetahui apa saja kebutuhan pasien, selalu dekat dengan pasien dan keluarga, serta dapat memfasilitasi semua kebutuhan pasien dan keluarga. Hal ini didukung oleh pernyataan sebagai berikut: “...perawat harus menjaga kerahasiaan, menjaga hubungan baik dengan pasien, harus menegakan prinsip etik seperti tidak menimbulkan masalah, tidak mencederai, otonomi, tidak memaksakan kehendak, tanggung jawab memberikan asuhan keperawatan kepada pasien dengan baik sesuai 34 dengan SPO dan urutan...” (Informan 1, 21 th) “ Perawat harus berkata jujur, terbuka, tindakan untuk pasien harus aman, tidak menciderai pasien, tidak pilih kasih, harus memiliki otonomi, menjaga privacy klien, perawat harus berfokus pada pasien tidak membedakan suku, agama, ras, kedudukan. (Diam sesaat). Tanggung jawab perawat adalah pemberi pelayanan pada semua aspek biopsikososiokultural spiritual.” (FGD 3) “..perawat harus menjaga komunikasi, membina hubungan saling percaya, tanggung jawab perawat memberikan asuhan keperawatan, berperan sebagai edukator, konselor, advokator, perawat menjaga rahasia pasien, dalam memberikan tindakan keperawatan memandang semua pasien sama, menghormati hak-hak pasien, kebudayaan, kepercayaan.” (FGD 2). 2. Perawat dan praktik Mahasiswa menganggap konsil keperawatan merupakan hal penting dalam pengaturan praktik keperawatan sehingga dapat memperjelas tugas dan tanggung jawabnya sesuai ranah profesi. Informan beranggapan bahwa perawat harus melakukan praktik sesuai dengan protap atau aturan yang ada, meningkatkan kualitas diri dengan meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap melalui pendidikan, seminar, pelatihan, workshop. Informan berpendapat perawat harus up date ilmu, tidak boleh resisten dan dapat mengaplikasikan ilmu yang diperoleh dalam praktik keperawatan. Informan juga beranggapan bahwa perawat dapat membuat inovasi dalam praktik keperawatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kepuasan pasien pada pasien dan keluarga. Hal ini didukung oleh pernyataan sebagai berikut: “Perawat harus memiliki konsil keperawatan untuk mengatur tindakan-tindakan keperawatan, perawat harus paham tugas dan tanggung jawabnya sesuai ranah profesi, harus berpikir kritis, diperlukan up grade ilmu melalui pendidikan formal atau non formal, meningkatkan skill dan sikap”. (FGD3) ..” Perawat dalam melakukan praktik harus sesuai protap atau aturan yang ada, perawat harus meningkatkan kualitas diri serta up date ilmu melalui sekolah, seminar,pelatihan, workshop, supaya dalam menangani pasien dapat sesuai penelitian terbaru dan rumah sakit harus mewajibkan perawat untuk up date ilmu”. (FGD4) “Perawat menjunjung nama baik profesi keperawatan, perawat dalam praktik memfasilitasi kebutuhan holistik pasien melalui biopsikososiospiritual kultural, meningkatkan keterampilan dalam praktik melalui pelatihan.(Hmm tujuan praktik untuk kepuasan pasien dan meningkatkan kualitas pelayanan” (FGD1). 3. Perawat dan masyarakat Mahasiswa Profesi Ners menilai perawat berfokus pada pemberian asuhan keperawatan bagi komunitas dan keluarga melalui kegiatan yang dapat meningkatkan kesehatan melalui upaya promosi kesehatan, preventif/ pencegahan penyakit, kuratif/ pengobatan, rehabilitatif/ pemulihan. Informan beranggapan bahwa seharusnya perawat berguna bagi masyarakat dalam berbagai, dalam memberikan pelayanan berfokus pada pemberdayaan masyarakat melalui Informan mengganggap bahwa perawat memiliki peran sebagai edukator/ pemberi pendidikan bagi masyarakat, dengan melakukan tindakan keperawatan yang meliputi edukasi/ pendidikan, pemberdayaan, peningkatan status kesehatan serta kesiapsiagaan dalam memberikan pertolongan dalam menghadapi bencana. Hal ini didukung oleh pernyataan sebagai berikut: “Paradigmanya perawat tidak hanya merawat orang sakit tetapi perawat melakukan upaya promotif dan preventif, perawat berperan sebagai pendidik bagi masyarakat, sebagai pemberi informasi untuk menjaga kesehatan, memberdayakan masyarakat.” (FGD 3) “Perawat sebagai edukator dalam pemberian pendidikan kesehatan melalui upaya promotif, preventif, kuratif, berperan aktif dalam kegiatan masyarakat dengan pemben tukan kader dan pemberdayaan masyarakat.” (FGD 2) 35 VOL. 1 NO. 1 DESEMBER 2016 4. Perawat dan teman sejawat Mahasiswa menilai hubungan perawat dengan teman sejawat diwujudkan dalam bentuk kolaborasi dengan saling melengkapi satu sama lain yang berpusat pada pasien. Informan beranggapan bahwa perawat harus dapat membina hubungan yang baik, berkomunikasi yang baik dan menerapkan prinsip etik. Informan menganggap bahwa perawat harus dapat menghargai, menjunjung tinggi profesionalisme dan saling berbagi informasi. Hal ini didukung oleh pernyataan sebagai berikut: ..” sistemnya saling kolaborasi, saling membutuhkan, berpusat pada pasien bagi semua tenaga kesehatan, saling menghargai, tanpa memasuki ranah profesi lain, saling memberikan informasi.” (FGD ) “Membina hubungan baik dengan teman sejawat, komunikasi dengan baik dan melaksanakan prinsip etik.”(Informan 1, 21 th) “Perawat sebagai sumber informasi untuk profesi lain, perawat saling melengkapi dengan profesi lain. Perawat menunjukan profesionalitasnya, dan saling menghargai.” (FGD2) 5. Perawat dan profesi Informan menilai profesi keperawatan memiliki jenjang karir keperawatan sebagai indikator dari profesionalisme perawat untuk meningkatkan mutu pelayanan keperawatan. Informan beranggapan bahwa perawat harus menjaga nama baik profesi, meningkatkan profesionalisme diri dengan cara meningkatkan level pendidikan minimal Sarjana Keperawatan Ners. Informan juga berpendapat bahwa tingkat pendidikan keperawatan yang bervariasi dapat diperjelas standar, wewenang, kompetensi dan harus disosialisasikan, standar pendidikan keperawatan minimal S1 Keperawatan Ners. Hal ini dukung pertanyaan sebagai berikut: “Profesi itu memiliki tingkatan dalam jenjang karir keperawatan, perawat meningkatkan level pendidikan dan profesionalismenya “ (Informan1, 21 th) “Perawat menjaga nama baik profesi, meningkatkan profesionalisme diri”. (FGD2) “Kode etik perlu ditinjau ulang, apakah sudah sesuai dengan profesi keperawatan lalu disosialisasikan. (FGD1) “ Level pendidikan keperawatan Indonesia yang bervariasi perlu dibuat standarnya, wewenang klinis, kompetensi harus diperjelas serta disosialisasikan. Standar pendidikan keperawatan minimal sebaiknya S1 Keperawatan Ners supaya dapat meningkatkan mutu pelayanan dan memberikan informasi kepada pasien saat memberikan tindakan keperawatan.” (FGD4) D. Persepsi tentang Pelaksanaan Kode Etik Keperawatan Mahasiswa profesi Ners menilai bahwa sudah melaksanakan kode etik keperawatan saat menjalani praktik profesi. Informan beranggapan bahwa pelaksanaan kode etik pada mahasiswa bervariasi, mayoritas sudah melakukan sesuai dengan prinsip etik tetapi implementasinya tergantung kondisi. Hal ini didukung pernyataan sebagai berikut: ..”insyaallah sudah melaksanakan kode etik (Informan23, 21 th) ..sudah melakukan kode etik keperawatan saat praktik tapi tergantung kondisi... (Informan8, 22th) ...ada beberapa yang sudah saya lakukan dalam kode etik keperawatan tapi ada beberapa terbawa lingkungan, saya berusaha berkomunikasi secara terapeutik dengan pasien dan keluarga tanpa membedakan latar belakang mereka..” (Informan13, 21 th) E. Persepsi tentang Hambatan Pelaksanaan Kode Etik Keperawatan Mahasiswa profesi Ners menilai bahwa hambatan pelaksanaan dari diri sendiri kurang pengetahuan tentang kode etik butuh sosialisasi, role model diperlukan untuk mengajarkan implementasi kode etik dalam praktik keperawatan. Hal ini didukung pernyataan sebagai berikut: ..”hambatan dari pelaksanaan kode etik dari diri saya sendiri karena kurang pengetahuan tentang 36 kode etik meskipun sebenarnya saya yakin sudah menjalankan tapi teorinya masih kurang, diperlukan role model dari dosen, supervisor, preseptor atau perawat (Informan1, 21 th) ..”hambatan dari perawat yang disana mungkin juga dari diri saya sendiri karena pengetahuannya minim terkait praktiknya karena selama ini hanya dapat teori (informan6,22 th) ..”hambatan dari fasilitas di rumah sakit, diri sendiri, sama lingkungan (informan11,22 th) PEMBAHASAN 1. Persepsi tentang Pengertian Kode Etik Keperawatan Indonesia Hasil penelitian menunjukan bahwa persepsi mahasiswa profesi Ners tentang kode etik keperawatan tergolong baik. Mahasiswa mengetahui tentang definisi kode etik keperawatan Indonesia dan aplikasinya. Manusia dalam mempersepsikan sesuatu memiliki perbedaan dalam sudut pandang penginderaan termasuk mempersepsikan sesuatu yang baik atau positif maupun persepsi buruk atau negatif (Sugihartono, 2007). Faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan persepsi antara lain pengetahuan, pengalaman dan sudut pandangnya (Waidi, 2006). Pengetahuan seseorang dipengaruhi oleh umur, jenis kelamin, pekerjaan, pendidikan dan sumber informasi (Notoatmodjo, 2010). Hasil penelitian menunjukan bahwa mahasiswa mengetahui definisi kode etik keperawatan berdasarkan sumber informasi yang pernah mereka peroleh saat perkuliahan di tingkat pendidikan sarjana keperawatan melalui blok Professional Nurse dan Manajemen Keperawatan. Hal ini berbeda dengan penelitian yang dilakukan oleh Tahmine et al (2010) menunjukkan yang bahwa konsep etika profesional keperawatan yang diberikan di sekolah atau kampus keperawatan hanya sebatas formalitas dan cenderung mengabaikan sehingga membuat banyak mahasiswa keperawatan menjadi tidak sensitif terhadap issue sehari hari dalam bekerja dibidang keperawatan. Berdasarkan karakteristik informan dan informan dalam penelitian ini juga dapat dilihat bahwa semua memiliki tingkat pendidikan yang sama yaitu Sarjana Keperawatan dengan usia rata-rata 22 tahun, jenis kelamin terbanyak adalah perempuan dan budayanya bervariasi dari Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara, sehingga persepsi mahasiswa profesi Ners UMY relatif sama satu dengan yang lain. 2. Persepsi Mahasiswa Profesi Ners tentang Fungsi Kode Etik Keperawatan Indonesia Hasil penelitian menunjukan bahwa mahasiswa Profesi Ners mengetahui fungsi dari kode etik keperawatan Indonesia dengan baik. Hal ini didukung oleh penelitian dari Numminen et al, (2009) yang menunjukan bahwa kode etik profesional dipandang sebagai elemen dasar dari pengetahuan etik perawat dan merupakan dampak dari pendidikan etik. Kode etik dipandang sebagai bagian dari pengetahuan dasar etik perawat yang tidak dapat dibandingkan yang memiliki fungsi untuk membantu perawat dalam membuat keputusan etik, menjadi pedoman dalam menyediakan perawatan yang berkualitas secara etik, dan memberikan informasi kepada masyarakat tentang tujuan, nilai dan standar keperawatan. 3. Persepsi Mahasiswa Profesi Ners tentang Isi Kode Etik Keperawatan Indonesia Hasil penelitian menunjukan bahwa pengetahuan mahasiswa profesi Ners UMY tentang isi kode etik dalam kategori baik. Informan dan informan menganggap bahwa isi kode etik keperawatan Indonesia terdiri dari yaitu hubungan perawat dengan klien, perawat dengan praktik, perawat dengan masyarakat, perawat dengan teman sejawat dan perawat dengan profesi. Perawat profesional melakukan asuhan keperawatan kepada pasien berlandaskan kode etik keperawatan dalam berbagai setting baik di klinik, pendidikan maupun komunitas. Kode etik keperawatan berisi pedoman-pedoman yang digunakan sebagai dasar praktik keperawatan yang berisi hubungan perawat dan klien, perawat dan praktik, perawat dan masyarakat, perawat dan teman sejawat serta perawat dan profesi (www.inna-ppni.or.id). 37 VOL. 1 NO. 1 DESEMBER 2016 Perawat merupakan salah satu pemberi pelayanan dalam sistem kesehatan yang memiliki tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada klien berdasarkan isu etik. Mereka memerlukan pengetahuan untuk menjadi pedoman dalam memberikan perawatan yang aman dan sesuai dengan etik legal saat ini (Shahriari et all, 2013). Pengetahuan akan kode etik keperawatan merupakan suatu landasan utama bagi perawat untuk memberikan asuhan keperawatan karena kode etik keperawatan adalah salah satu ciri/persyaratan profesi perawat dalam menentukan, mempertahankan dan meningkatkan standar profesi serta mencerminkan semua perawat dalam penilaian moral bagi klien atau masyarakat yang ada disekitarnya termasuk tenaga medis lainnya (Nasrullah, 2014). Menurut Kozier (2010), kode etik perawat merupakan tanggung jawab seorang perawat dalam melaksanakan asuhan keperawatan karena tanggung jawab selain berhubungan dengan peran perawat sendiri, perawat juga harus tetap berkompeten dalam pengetahuan, sikap dan bekerja sesuai kode etik keperawatan sehingga kemampuan, keterampilan dan pengetahuan yang relevan dengan disiplin ilmu dapat meningkatkan tingkat kepercayaan pasien, keyakinan akan asuhan dan kenyamanan pasien selama menjalani perawatan. Hasil penelitian ini sesuai dengan penelitian Numminen et al (2009) yang menunjukkan bahwa kode etik perawat diperlukan untuk menyediakan pengetahuan dasar etik dan dasar nilai bagi perawat yang didukung beberapa literature, tetapi relevansi kode etik juga perlu didiskusikan dalam literatur keperawatan. Hal ini sesuai dengan penelitian Adhikari et al (2016), perawat memiliki pengetahuan etika kesehatan yang signifikan namun pengetahuan tentang kode etik inti pada praktik klinik perawat masih rendah. Hal ini disebabkan oleh responden kurang mengenal kode etik yang digunakan. 4. Persepsi Mahasiswa Profesi Ners tentang Pelaksanaan dan Hambatan Hasil penelitian menunjukan bahwa mahasiswa p r o f e s i N e r s U M Y t e l a h m e l a k s a n a k a n k o d e etik keperawatan selama praktik profesi, dapat mengidentifikasi prinsip etik namun dalam aplikasinya masih tergantung diri sendiri dan kondisi. Penghambat dalam pelaksanaan kode etik antara lain diri sendiri karena pengetahuan terbatas, role model perawat maupun pendidik akademik dan klinik, sarana dan prasarana. Hal ini tidak sesuai dengan penelitian Noviani dan Abrori (2016), dimana pengetahuan mahasiswa keperawatan profesi Ners angkatan 23 UMY tentang kode etik keperawatan baik melalui analisis kuantitatif dan kualitatif. Namun, dalam penelitian ini hanya berfokus pada pengetahuan saja, tidak sampai pada perilaku dalam mengimplementasikan kode etik keperawatan. Hal ini berbeda dengan hasil penelitian Sheresta & Jose (2014), dimana pengetahuan tentang hukum lebih besar dibandingkan dengan pengetahuan etik. Semua responden tidak puas dengan pengetahuannya tentang etika dan hukum, dan hanya 50% yang dapat melakukan praktik dengan baik. Pengetahuan individu, etik, empiris dan estetik yang didapat dari pendidikan keperawatan ditambah lagi dari pengetahuan mentorship, role model, anekdot dan tradisi mempengaruhi persepsi profesionalisme pada mahasiswa keperawatan (June and Jenni, 2012; Scrout, 2012 ). Perilaku yang diamati pada perawat profesional secara signifikan mempengaruhi mahasiswa keperawatan untuk belajar mengembangkan kepekaan identitas profesional melalui role model positif dan negatif secara konstruktif (June and Jenni, 2013). Institusi pendidikan memiliki peran dalam menyiapkan mahasiswa profesi keperawatan untuk dapat melaksanakan praktik keperawatan secara etis dan legal. Hal ini juga terkait tersedianya role model yang dapat dijadikan contoh dalam melaksanakan kode etik keperawatan. Institusi pendidikan juga harus dapat mengintegrasikan pendidikan etik ke dalam kurikulum selama pendidikan keperawatan baik tahap akademik dan profesi, supaya mahasiswa dapat memahami konsep etik dengan baik. 38 Hal ini sesuai dengan penelitian Numminen et al (2009), yang menunjukan bahwa kode etik profesional dianggap informan sebagai elemen dasar dari pengetahuan etik perawat yang berasal dari pendidikan etik, karena hal ini sangat penting sehingga diperlukan pendekatan dalam mengajarkan etik keperawatan yang dimasukan dalam kurikulum pendidikan keperawatan. Hal ini juga sesuai dengan penelitian Adhikari et al (2016), pengajaran etika pada institusi keperawatan memerlukan penggabungan segera untuk menjamin bahwa etika keperawatan masuk dalam kurikulum. KESIMPULAN Persepsi mahasiswa profesi Ners tentang kode etik keperawatan Indonesia dalam kategori baik. Pengetahuan tentang definisi, fungsi, isi, serta hambatan dalam pelaksanaan kode etik keperawatan Indonesia dalam kategori baik. DAFTAR PUSTAKA Adhikari, S., Paudel, K., Aro, A. R., Adhikari, T. B., Adhikari, B., Mishra, S. R. (2016). Knowledge, Attitude and Practice of Healthcare Ethics among Resident Doctors and Ward Nurses from a Resource Poor Setting, Nepal. BMC Medical Ethics Journal. Diakses pada 16 Januari 2017 dari https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/ PMC5100232/pdf/12910_2016_Article_154.pdf Cheragi, M. A., Manoocheri, H., Mohammaddnejad, E., Rhsani, S.R. (2013). Types and causes of medication errors from nurse’s viewpoint. Iranian Journal of Nurses and Midwifery Research. Diakses pada 25 Desembeer 2016 dari https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/ PMC3748543/ Epstein, B. & Turner,M. (May 31, 2015). The Nursing Code of Ethics: Its Value, Its History. OJIN: The Online Journal of Issues in Nursing, Vol. 20, Manuscript 4. June, K., Jenni, T. (2012). An exploratory study: Student nurses’ perceptions of professionalism. Nurse education in practice 13(1) · May 2012, www.researchgate.net/ publication/225087618_An_exploratory_study_ Student_nurses’_perceptions_of_professionalism Per satuan Perawat Nasional Indonesia. Kode Etik Keperawatan Indonesia. Diakses pada 16 Januari 2017 dari www.inna-ppni.or.id. Persatuan Perawat Nasional Indonesia. Malpraktik Perawat. Diakses pada 16 Januari 2017 dari www.ppni.or.id Panduan penulisan Indonesian Journal of Nursing Practice (IJNP). Nasrullah, D. (2014). Etika dan Hukum Keperawatan untuk Mahasiswa dan Praktisi Keperawatan. Jakarta: TIM. Notoatmodjo, S. (2012). Etika dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta. Notoatmodjo, Soekodjo. 2010. Ilmu Perilaku Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta Notoatmodjo, S. (2010). Pendidikan dan Perilaku Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta. Noviani, W., Abrori, F. (2016). Indonesian Nurses’ Codes of Ethics Perspectives on Nursing Student at Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Teaching Hospitals. Proceeding: 6th International Nursing Conference 2016. Cebu University, Phillipines. Nursalam. (2013). Metodologi Penelitian Ilmu Keperawatan. Jakarta: Salemba Medika. Numminen, O, Leino-Kilpi, H, van der Arend, A, & Katajisto, J. (2011). Comparison of Nurse Educators’ and Nursing Students’ Descriptions of Teaching Codes of Ethics. Nursing Ethics, CINAHL Complete, EBSCOhost. Diakses pada 16 Juni 2016 dari http://web.a.ebscohost. com/ehost/ Numminen, O, van der Arend, A, & Leino-Kilpi, H. (2009). Nurse Educators and Nursing Students Perspectives on Teaching Codes of Ethics. Nursing Ethics CINAHL Complete, EBSCOhost. Diakses pada 16 Juni 2016 dari http://web.a.ebscohost.com/ehost/ Numminen, O, van der Arend, A, & Leino-Kilpi, H. (2009). Nurses Codes of Ethics in Practice and Education: A Review of the Literature. Scandinavian Journal Of Caring Sciences CINAHL Complete, EBSCOhost. Diakses pada 16 Juni 2016 dari http://web.a.ebscohost.com/ehost/ Nursing Malpractice Statistics. Diakses pada 1 Desember 2016 dari www.rightdiagnosis.com. Reising, D, L. (2012). Top 5 Claims, Prevention Tips and Reference Material Provided through:” Make your 39 VOL. 1 NO. 1 DESEMBER 2016 nursing care malpractice proof. American Nurse Today, Volume 7,Number 1, January 2012. Rosenkoetter, M, & Milstead, J. (2010). A Code of Ethics for nurse Educators: Revised, Nursing Ethics, CINAHL Complete, EBSCOhost. Diakses pada 1 April 2016 dari http://web.a.ebscohost.com/ehost/ Salehi, T. Dehghn Nayeri,N. Nagarendah, R. (2010). Ethics : Patients Rights and the code of Nursing Ethics in Iran. OJIN: The Online Journal of Issue in Nursing , Vol.15/ No.3. Diakses pada 1 November 2016 dari http://www. nursingworld.org/ Shahriari, M., Mohammadi, E., Abbasadeh, A., Bahrami, M. (2013). Nursing Ethical Values and Definitions: A Literature Review. Iranian Journal of Nursing Midwifery Research. Diakses pada 1 November 2016 dari https:// www.ncbi.nlm.nih.gov/pubmed/23983720 Shrestha, S and Jose P. (2014). Knowledge and practice of nursing ethics and laws. Journal of Universal Collage of Medical Sciences , Vol 02/No.03. Zahedi, F., Sanjari, M., Aala, M., Peymani, M., Aramesh, K., Parsapour, A., Dastgerdi, M. V. (2013). The code of ethics for nurses. Iranian Journal of Public Health, 42(1), 1-8. Diakses pada 2 Juni 2016 http://search.proquest. com/docview/1347622579?accountid=38628.