Microsoft Word - 01-Nia.doc Vol.2 No.9 2021 ISSN: 2745-6056 | e-ISSN: 2745-7036 https://doi.org/10.47387/jira.v2i9.224 1349 Received : 11-08-2021 Revised : 13-09-2021 Published : 30-09-2021 Pentingnya Inovasi Pendidik untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Lailatul Mubarokah, Umaymah Nurul Azizah, AlvinaRiyanti, Brylian Nurfan Nugroho Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Universitas Negeri Yogyakarta lailatulmubarokah.2019@student.uny.ac.id Abstrak: Keberhasilan pendidikan tidak hanya terjadi melalui tatanan pendidikan, tetapi juga diperlukan peningkatan kinerja guru dalam melakukan pelaksanaan pendidikan. Pendidik merupakan salah satu komponen pendidikan yang berguna untuk melaksanakan jalannya pendidikan. Dimana keterampilan pendidik saat ini dituntut melakukan peningkatan kualitas pendidikannya untuk meningkatkan keberhasilan pendidikan yang sesuai dengan perkembangan zaman saat ini. Dalam hal ini diperlukan inovasi sebagai pendidik terkait penemuan baru pada kegiatan mengajar, meneliti, mengembangkan, melatih, mengelola dan memberikan pelayanan di bidang pendidikan. Untuk menciptakan inovasi guru hendaknya memiliki karakteristik sebagai berikut; terus belajar, kompeten, ikhlas, disiplin, dan totalitas. Kompetensi guru yang harus dikembangkan yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi pedagodik, dan kompetensi profesional. Salah satu kompetensi yang berperan dalam meningkatkan inovasi pendidik yaitu kompetensi profesional. Hal ini dilakukan pendidik dengan mengikuti pendidikan prajabatan (preservice education) yang dilakukan oleh universitas untuk menyiapkan calon pendidik dan pendidikan dalam jabatan (inservice education) yang merupakan pendidikan, pelatihan dan pengembangan mengenai berbagai keterampilan guru untuk meningkatkan kualitas pengajaran guru yang sesuai dengan perkembangan zaman. Selain itu, untuk meningkatkan kompetensi profesional yaitu dengan mengadakan program pembinaan dan pengembangan profesi guru, melakukan penelitian maupun kolaborasi. Kata Kunci: inovasi; pendidik; kompetensi https://doi.org/10.47387/jira.v2i9.224 mailto:lailatulmubarokah.2019@student.uny.ac.id Vol.2 No.9 2021 ISSN: 2745-6056 | e-ISSN: 2745-7036 https://doi.org/10.47387/jira.v2i9.224 1350 PENDAHULUAN Pendidikan selalu berkembang dalam setiap zaman, akibat hal tersebut pendidik dan tenaga kependidikan harus selalu belajar untuk dapat mengikuti perkembangan zaman dan memberikan pembelajaran yang sesuai kepada siswa. Tenaga pendidik haruslah menciptakan pembelajaran yang menarik, kreatif, serta tidak monoton. Maka dari itu diperlukan inovasi- inovasi terhadap ketenagaan pendidik tersebut. Guru adalah salah satu faktor tercapainya tujuan pendidikan secara maksimal, hal ini karena guru bersinggungan dengan siswa secara langsung dalam menghasilkan lulusan yang diharapkan siap dalam menghadapi kehidupan nyata. Pendidik adalah orang yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan dengan sasaran peserta didik (Umar Tirtaraharja & La Sulo). Menurut Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 bahwa peran tenaga kependidikan adalah penunjang penyelenggaraan pendidikan. Dari pemaparan tersebut dapat disimpulkan bahwa pendidik merupakan seseorang yang memiliki profesi atau keahlian tugas untuk memberi pendidikan bagi peserta didik serta memberikan berbagai pelayanan untuk menunjangkeberlangsungan pendidikan. Jenis Pendidik dan Tenaga Kependidikan, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 tahun 1992 tanggal 17 Juli 1992 Pasal 3 ayat (1) sampai (3) yaitu : tenaga kependidikan, tenaga pendidik, p engelola satuan pendidikan. Kategori tenaga kependidikan yaitu tenaga kependidikan dapat dibedakan menjadi empat kategori, yaitu: tenaga pendidik, tenaga fungsional kependidikan, tenaga teknis kependidikan, tenaga pengelola satuan pendidikan, tenaga lain. Dalam upaya meningkatkan keberhasilan pendidikan guru haruslah meningkatkan kinerja atau prestasi kerja dalam menghadapi tantangan dunia untuk menciptakan sumber daya manusia yang mumpuni (Budiarto, 2013). Menurut hasil survey yang dilakukan oleh Global Institue pada 2007, tercatat hanya lima persen peserta didik di Indonesia yang mampu mengerjakan soal penalaran berkategori tinggi dengan perbandingan negara Korea Selatan mencatat 71% siswanya mampu menalar soal yang sama. Hasil yang sama juga dicatatkan oleh PISA pada 2009, yang mencatatkan bahwa negara Indonesia menempati peringkat 10 besar dari bawah dalam kemampuan literasinya. Melihat hal tersebut, dibutuhkan peningkatan mutu pendidikan pada setiap jenis dan jenjang pendidikan. Hal ini dibutuhkan karena mengingat seiring berkembangnya zaman, tenaga pendidik haruslah mampu mengembangkan ilmu pengetahuan sesuai dengan perkembangan zaman. Oleh karena itu tenaga pendidik dalam penyelenggaraan pendidikan haruslah dapat menciptakan inovasi yang dapat menunjang kualitas Pendidikan. Dengan perkembangan teknologi, komunikasi, dan informasi serta perubahan masyarakat yang lebih demokratis dan terbuka akan menghasilkan suatu dorongan dalam tenaga kependidikan agar melakukan inovasi atau pengemebangan kreativitas, maka dari itu diperlukan adanya inovasi dalam bidang ketenagaan (Susilowati, 2010). Inovasi merupakan suatu usaha menemukan sesuatu yang baru dengan melakukan kegiatan invention dan discovery. Invention adalah suatu penemuan yang benar-benar baru, belum pernah ada. Discovery adalah suatu penemuan sesuatu benda dan sesuatu itu memang telah ada sebelumnya (Subandiyah, 1992:80). Ibrahim (1989) mengatakan bahwa inovasi adalah penemuan yang dapat berupa ide, barang, kejadian, metode yang diamati sebagai sesuatu hal yang baru bagi seseorang atau sekelompok orang (masyarakat). https://doi.org/10.47387/jira.v2i9.224 Vol.2 No.9 2021 ISSN: 2745-6056 | e-ISSN: 2745-7036 https://doi.org/10.47387/jira.v2i9.224 1351 Berdasarkan atas beberapa uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa inovasi adalah suatu penemuan baru yang berupa penemuan invention, discovery, ide, metode maupun suatu barang. Dalam kaitannya dengan inovasi dan penjelasan mengenai tenaga pendidik sesuai dengan Undang-Undang dapat disimpulkan bahwa inovasi pendidik adalah penemuan kegiatan mengajar, meneliti, mengembangkan, melatih, mengelola dan memberikan pelayanan di bidang pendidikan sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, kebudayaan bangsa serta tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Perubahan atau pembaharuan dalam bidang pendidikan, baik dari segi sistematik maupun parsial dipahami sebagai proses inovasi. Sebagai pendidik harus melakukan antisipasi perubahan melalui berbagai inovasi, maka pendidik perlu mengetahui dan menerapkan inovasi agar dapat mengembangkan proses pembelajaran yang kondusif sehingga dapat diperoleh hasil yang maksimal untuk mewujudkan sumber daya manusia yang unggul. Dengan inovasi pendidikan diharapkan percepatan kemajuan bangsa dapat dicapai dengan fokus pada perbaikan pendidikan. Calon pendidik dan pendidik perlu memahami dasar, tujuan, formulasi dan pengembangan pendidikan sebagai wujud inovasi pendidikan. Inovasi yang dilakukan terhadap guru memberikan pengaruh terhadap peran dan fungsi guru dalam melaksanakan pendidikan dan pembelajaran. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kemajuan pendidikan diperlukanmelalui inovasi dari pendidik sebagai pelaksana praktik pendidikan. Berdasarkan hasil kajian literatur yang penulis lakukan, maka penulis membuat rumusan masalah mengenai “Inovasi Pendidik”. Dalam penulisan ini diharapkan dapat mendeskripsikan bagaimana inovasi pendidik dapat berjalan agar mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan menciptakan pendidikan yang berkualitas. Hasil penulisan ini diharapkan dapat memberikan manfaat secara teoritis maupun praktisnya. Manfaat teoritisnya adalah inovasi pendidik perlu dilakukan untuk menyesuaikan berbagai komponen pendidikan dengan perkembangan zaman. Manfaat praktisnya bagi pendidik yaitu mampu meningkatkan kualitas pengajarannya sesuai dengan perkembangan zaman, mampumelakukan berbagai inovasi pendidikan untuk meningkatkan kompetensi siswa agar tercipta siswa yang cakap pada tekhnologi dan mampu melakukan adabtasi pada perkembangan zaman. PEMBAHASAN Pada prinsipnya, inovatif merupakan sifat pembaharuan atau kreasi baru. Kreasi ini berhubungan dengan pendekatan, metode, atau gagasan. Dengan kata lain, inovatif berarti kemampuan untuk memperkenalkan sesuatu yang baru. Untuk menjadi guru harus memiliki sifat tersebut, ada beberapa cara. Kuasai materi sebelum mengajar. Materi pelajaran perlu disiapkan oleh para guru dengan mempertimbangkan karakteristik dan kemampuan peserta didiknya. Seorang guru harus mengolah materi pembelajaran dalam urutan logis, yang dapat diajarkan (teachable) dan diterima (accesible). Kriteria guru inovatif memang belum terumuskan secara jelas. Ada beberapa kriteria yang menjadi karakteristik guru inovatif, antara lain sebagai berikut: https://doi.org/10.47387/jira.v2i9.224 Vol.2 No.9 2021 ISSN: 2745-6056 | e-ISSN: 2745-7036 https://doi.org/10.47387/jira.v2i9.224 1352 1. Terus Belajar Belajar merupakan hal yang harus dilakukan oleh seorang guru inspiratif. Perkembangan ilmu pengetahuan menjadi tantangan bagi guru untuk terus mengikutinya. Akses menambah ilmu semakin terbuka, sumber pengetahuan tidak hanya dari buku, tetapi juga beragam sumber belajar yang dapat diakses. Salah satu cara untuk meraih ilmu sebanyak-banyaknya adalah dengan belajar secara konstruktif. Belajar terus menerus bagi seseorang guru akan menjadikan mengajar senantiasa menarik. Semangat menambah pengetahuan harus terus dipupuk agar seseorang guru mampu mewujudkan dirinya sebagai seorang guru inspiratif. 2. Kompeten Kata “kompeten” menjadi kunci penting dalam konsep pendidikan. Kompetensi menjadi standar yang harus dicapai oleh guru dan siswa. Bagi seorang guru inspiratif, ada tiga jenis kompetensi yang harus dimilikinya, yaitu kompetensi profesional, kompetensi profesional, kompetensi personal dan kompetensi sosial. 3. Ikhlas Bagi guru yang mengajar dengan landasan ikhlas, mengajar merupakan tugas yang dijalankan dengan penuh kekhusukan. Tidak ada pamrih apa pun dari tugasnya sebagai pendidik, selain tujuan untuk memberikan ilmu yang bermanfaat kepada siswanya. Guru akan memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap kehidupan siswanya. Pengaruh ini kadang tidak bisa diukur secara empiris-matematis sesaat, tetapi dalam jangka waktu yang panjang, siswa akan merasakan manfaat dari pembelajaran yang diberikan oleh gurunya. 4. Spiritualisasi Aspek spiritualisasi menjadi aspek penting dalam memengaruhi sisi inspiratif atau tidaknya seorang guru. Bagi seorang guru, aspek spiritualitas merupakan aspek yang harus dimiliki sebab guru bukan hanya penyampai materi, melainkan juga sumber inspirasi spiritual sekaligus sebagai pembimbing sehingga terjalin hubungan pribadi antara guru dan anak didik yang cukup dekat serta mampu melahirkan keterpaduan bimbingan rohani dan akhlak dengan materi pelajarannya. Hal ini dibuktikan dengan perilaku dan kegiatan sehari-harinya yang dilandasi oleh nilai-nilai agama. Apa pun yang dilakukan oleh seorang guru, terutama mengajar, harus dilandasi dengan semangat dan nilai keagamaan secara mendalam. Dalam proses pembelajaran, ada beberapa aspek penting yang bernilai spiritualitas yang harus dipertimbangkan oleh guru, yaitu niat sebagai titik tolak semua kegiatan, doa, dan ikhlas dalam menjalankan tugasnya. Dengan keikhilasan, pekerjaan mengajar akan terasa ringan, nikmat, penuh penghayatan, dan tidak terbebani oleh aspek- aspek lain. 5. Totalitas Totalitas merupakan penghayatan dan implementasi profesi yang dilaksanakan secara utuh. Dalam kaitannya dengan totalitas, menarik untuk merenungi pernyataan Win Wenger (1991), “Apa pun bidang yang sedang dipelajari, tenggelamkan diri Anda ke dalamnya. Bangunlah hubungan saraf indriawi (neuron- sensori) dengannya sebanyak https://doi.org/10.47387/jira.v2i9.224 Vol.2 No.9 2021 ISSN: 2745-6056 | e-ISSN: 2745-7036 https://doi.org/10.47387/jira.v2i9.224 1353 mungkin indra dan imajimasi Anda”. Sebagai seorang guru, totalitas bermakna menekuni profesi guru dalam segenap kegiatannya. Profesi guru dikatakan totalitas apabila telah mendarah daging dan sangat erat dengan kehidupan sehari-hari. 6. Dapat Menjadi Motivator Banyak guru yang mengajar tidak menemukan motivasi dalam diri siswanya. Banyak guru yang mengajar tidak menemukan motivasi dalam diri siswanya. Kita dapat belajar tentang motivasi ini dari Ira Shor dan Paulo Faire. Dalam buku yang berbentuk dialog, Ira mengatakan bahwa ketika memulai suatu pelajaran, ia mencoba menggambarkan profil motivasi pengetahuan serta ketrampilan kognitif yang sudah mereka miliki. Ia berhasil menemukan hal ini karena berhasil mengamati dengan cermat apa yang siswa tulis, katakan dan lakukan. Walaupun demikian, untuk keberhasilan tersebut, ia membangun atmosfer sehingga siswa setuju untuk berbicara, menulis dan melakukan hal-hal yang mereka inginkan. Untuk mendorong agar para siswa mau berbicara, guru harus menahan diri untuk tidak banyak berbicara. Berikan kesempatan kepada para siswa untuk lebih banyak mengungkapkan segala hal yang ada dalam pikirannya. Dengan begitu, ia menemukan banyak siswa yang serius berdialog dan sama aktifnya dengan guru. 7. Pendorong Perubahan Guru inspiratif akan meninggalkan pengaruh kuat dalam diri pada siswanya. Mereka akan terus dikenang, menimbulkan spirit, dan energi perubahan yang besar, serta menjadikan kehidupan para siswanya senantiasa bergerak menuju kearah yang lebih baik. Guru semacam inilah yang banyak melahirkan tokoh besar. 8. Disiplin Disiplin dalam mengajar, seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa disiplin memiliki makna membiasakan diri. Dalam hal mengajar, tujuan disiplin adalah membantu siswa agar lebih menyukai setiap pelajaran di sekolah dan bisa lebih memahami setiap pelajaran yang diberikan supaya lebih menjadi mudah dan efektif. Disiplin di sekolah bisa menjadi efektif jika guru menerapkan cara- cara atau metode belajar yang efektif. Dalam lembaga pendidikan formal, guru memiliki tugas pokok serta fungsi yang bersifat multiperan, yaitu sebagai pendidik, pelajar, dan pelatih. Dalam kejelasannya, istilah pendidik merujuk pada pembinaan dan pengembangan afeksi peserta didik, sedangka istilah pengajar lebih kepada pembinaan dan pengembangan pengetahuan atau asah otak- intelektual. Selain itu meskipun tidak lazim, guru juga mendapat predikat sebagai pelatih dimana hal ini merujuk kepada pembinaan dan pengembangan keterampilan peserta didik, seperti yang dilakukan oleh guru keterampilan. Menurut Muh. Uzer Usman (Rusdiana, 2014), secara umum peranan pendidik dalam dunia pendidikan dapat dikelompokkan dalam empat peranan, yaitu (1) peranan dalam proses belajar mengajar, pendidik sebagai demonstrator, pengelola kelas, mediator, fasilitator, dan evaluator, (2) peranan dalam pengadministrasian, (3) peranan secara pribadi, dan (4) peranan secara psikologis. Abudin Nata (Rusdiana, 2014) menguraikan bahwa peranan pendidik adalah melaksanakan inspiring teaching, yaitu melalui kegiatan mengajar mampu mengilhami murid- muridnya. Maksudnya, pendidik yang mengembangkan gagasan-gagasan besar dari https://doi.org/10.47387/jira.v2i9.224 Vol.2 No.9 2021 ISSN: 2745-6056 | e-ISSN: 2745-7036 https://doi.org/10.47387/jira.v2i9.224 1354 peserta didik untuk lebih diperdalam lagi selama proses pembelajaran berlangsung, baik dalam kelas maupun di luar kelas. Kemudian dalam Dalam UU Sisdiknas 1989 Pasal 31 ayat 4 dinyatakan bahwa Tenaga Kependidikan berkewajiban untuk berusaha mengembangkan kemampuan profesionalnya sesuai dengan tuntutan iptek dan pembangunan bangsa. Tenaga pendidik merupakan salah satu organisasi profesi yang dimana anggotanya adalah para praktisi, yang menetapkan dirinya sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitasnya sebagai individu. Menurut PP. No 38 tahun 1992 pasal 68, tenaga pendidik yang tergabung dalam organisasi profesi kependidikan memiliki 5 misi dan tujuan dalam keberlangsungannya, yaitu : (1) meningkatkan dan/atau mengembangkan karier anggota, (2) meningkatkan dan/atau mengembangkan kemampuan anggota, (3) meningkatkan dan mengembangkan kewenangan professional anggota, (4) meningkatkan dan/atau mengembangkan martabat anggota, serta (5) meningkatkan dan mengembangkan kesejahteraan. Selain memiliki misi dan tujuan, organisasi kependidikan juga berfungsi sebagai berikut, yaitu : 1. Fungsi pemersatu. Kelahiran suatu organisasi profesi tidak terlepas dari motif yang mendasarinya, yaitu dorongan yang menggerakan para profesional untuk membentuk suatu organisasi keprofesian. 2. Fungsi peningkatan kemampuan profesional. Fungsi ini secara jelas tertuang dalam PP No. 38 tahun 1992, Pasal 61 yang menyebutkan “tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat dan kesejahteraan tenaga kependidikan.” Berkaitan dengan hal tersebut, untuk dapat menjalankan misi, tujuan, beserta fungsinya tentulah tenaga pendidik harus memiliki kompetensi dalam berbagai aspek. Dalam Permen No. 16 Tahun 2007 disebutkan bahwa tenaga pendidik harus memiliki kompetensi sebagai berikut: 1. Kompetensi kepribadian, yaitu penampilan fisik yang baik, penampilan sikap, penampilan intelektual, penampilan spiritual, advertising (ketahanan diri). 2. Kompetensi pedagogic, yaitu pendidik harus mampu memahami karakteristik anak, mampu menyusun perencanaan, melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi, menganalisis, dan tindak lanjut, mampu memotivasi. 3. Kompetensi sosial, yaitu melakukan hubungan baik dengan keluarga, anak didik dan orangtua, teman-temannya, pimpinannya, masyarakat yang lebih luas. 4. Kompetensi profesional, pendidik harus meningkatkan kemampuan dan wawasan dengan mengikuti diklat, seminar, mengaktifkan MGMP dan KKG, melakukan penelitian tindakan, melanjutkan kuliah kejenjang yang lebih tinggi lagi. Pendidikan dan Pelatihan Pendidik PPTG dan PTK pada umumnya terdiri atas dua jenis, yaitu pendidikan prajabatan (preservice education) dan pendidikan dalam jabatan (inservice education). Menurut Page dan Thomas (1978), pendidikan prajabatan merupakan pendidikan dan pelatihan yang dilakukan oleh lembaga jenjang universitas atau kolose (university or college) pendidikan, untuk menyiapkan mahasiswa yang hendak meniti karier dalam bidang pengajaran. Adapun pendidikan dalam jabatan (inservice education) merupakan pendidikan, pelatihan, dan https://doi.org/10.47387/jira.v2i9.224 Vol.2 No.9 2021 ISSN: 2745-6056 | e-ISSN: 2745-7036 https://doi.org/10.47387/jira.v2i9.224 1355 pengembangan diorganisasikan secara beragam dan berspektrum luas dengan tujuan meningkatkan keterampilan, sikap, pemahaman, atau performansi yang dibutuhkan tenaga kependidikan saat ini dan pada masa mendatang. Menurut Abdal-Haqq dalam ERIC Digest (Supriadi, 1977), kecenderungan baru dalam pendidikan, pelatihan, dan pengembangan tenaga guru yang dimaksud adalah: (a) membasiskan pada program latihan; (b) menyiapkan guru untuk menguji dan mengakses kemampuan praktis dirinya; (c) mengorganisasikan dengan pendekatan kolegialitas; (d) memfokuskan pada partisipasi guru dalam proses pembuatan keputusan mengenai isu-isu esensial di lingkungan sekolah; (e) membantu guru-guru yang dipandang masih lemah pada beberapa aspek tertentu dari kompetensinya. Diklat pendidik dan tenaga kependidikan sendiri memiliki beberapa komponen. Berdasarkan hasil analisis terhadap sejumlah literatur, Bruce Joyce (1990) mengidentifikasi komponen pelatihan yang telah dikaji dengan sejumlah cara. Komponen-komponen utama pelatihan, yaitu: a) Penyajian teori; b) Peragaan atau pedemonstrasian keterampilan- keterampilan atau model-model; c) Praktik yang disimulasikan dan seting kelas; d) Umpan balik terstruktur; e) Umpan balik open-ended; dan f) Pembekalan untuk aplikasi. Diklat pendidik dan tenaga kependidikan menerapkan pendekatan pelatihan berbasis kompetensi (competency base training), yang orientasinya pada pencapaian kemampuan peserta pelatihan dalam menyelesaikan tugas-tugasnya secara utuh. Inovasi Pengembangan Profesionalitas Pendidik Teknologi sudah masuk ke berbagai bidang kehidupan manusia. Pengertian teknologi sebenrnya tidak hanya berkaitan dengan perangkat keras atau alat dari produksi industri elektronika. Teknologi juga diterapkan dalam konteks pendidikan. Pengertian teknologi pendidikan menurut The Association for Educational Communications and Technology (AECT) (Rusdiana, 2014) adalah bidang ilmu yang mempelajari secara teoretis dan praktik beretika dalam memfasilitasi dan meningkatkan kinerja pembelajaran melalui penciptaan, penggunaan, dan pengelolaan proses, serta sumber teknologi yang tepat. Menjawab tantangan menjadi guru profesional di era teknologi menjadi salah satu hal yang mendesak. Guru yang profesional menurut Yamin dan Maisah (Syafaruddin,dkk. 2012) adalah guru yang mengedepankan mutu dan kualitas layanan dan produknya. Layanan guru tersebut harus memenuhi standarisasi kebutuhan masyarakat, bangsa, dan pengguna serta memaksimalkan kemampuan peserta didik berdasar potensi dan kecakapan yang dimiliki masing-masing. Peningkatan kemampuan profesional guru dapat diartikan sebagai upaya yang dilakukan untuk membantu guru yang belum matang menjadi matang, yang tidak mampu mengelola sendiri menjadi mampu mengelola sendiri, yang belum memenuhi kualifikasi menjadi memenuhi kualifikasi. Kematangan, kemampuan, dan kualifikasi inilah yang menjadi ciri-ciri dari profesional. Oleh karena itu, Bafadal (Syafaruddin, dkk. 2012) mengartikan peningkatan kemampuan profesional guru sebagai upaya membantu guru yang belum profesional menjadi guru profesional. Berdasarkan beberapa pendapat di atas, selain tantangan, era teknologi informasi di sisi lain memberikan peluang bagi guru untuk mempersiapkan dan mengembangkan kemampuan diri dalam memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dalam memudahkan pembelajaran di sekolah. https://doi.org/10.47387/jira.v2i9.224 Vol.2 No.9 2021 ISSN: 2745-6056 | e-ISSN: 2745-7036 https://doi.org/10.47387/jira.v2i9.224 1356 Oleh karena itu, inovasi peningkatan profesionalitas guru sangat perlu dilakukan karena guru memegang peranan penting tehadap keberhasilan peserta didik dalam kegiatan belajar mengajar dan berpengaruh terhadap terciptanya proses dan hasil pendidikan yang berkualitas. Cara pertama untuk meningkatkan profesionalitas pendidik yaitu dengan mengadakan program pembinaan dan pengembangan profesi guru. Adapun program pembinaan dan pengembangan profesi guru yang dicanangkan oleh pemerintah dalam inovasi pengembangan profesional pendidik (Rusdiana, 2014) adalah sebagai berikut: 1. Kualifikasi akademik, yaitu ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan. Hal ini juga sejalan dengan pendapat dari Hardianto (2009) bahwa perlu dirumuskan satu mekanisme agar guru senantiasa mengasah kemampuan dan menambah wawasannya. Mekanisme tersebut dimaksudkan untuk menumbuhkan gerakan membaca bagi para guru. Adanya gerakan membaca diharapkan dapat meningkatkan kreatifitas, daya analitis, ide- ide inovatif atau memunculkan gagasan- gagasan baru. 2. Sertifikasi guru, yaitu suatu proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi (Syafaruddin, 2012). Sertifikasi guru bertujuan untuk (a) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, (b) meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, (c) meningkatkan martabat guru, (d) meningkatkan profesionalitas guru. Dengan adanya inovasi sertifikasi guru ini menjadi salah satu upaya untuk menciptakan pendidikan yang berkualitas dan upaya untuk meningkatkan profesionalitas guru yang berkelanjutan. 3. Peningkatan kompetensi, yaitu dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya pendidikan dan pelatihan, uji stertifikasi, dan memberi kesempatan perbaikan pembelajaran. Perbaikan pembelajaran dapat dilakukan guru dengan melakukanpenelitian tindkan kelas, sehingga dapat mengatasi permasalahan di kelas yang bersangkutan. 4. Pengembangan karir, yaitu kegiatan yang dilakukan guru untuk memelihara, meningkatkan, dan memperbaharui kompetensi guru untuk meningkatkan kualitas pengerjaan tugas guru atau kinerja guru ((Tambunan, 2017). Pengembangan karir dilakukan dengan cara guru berpartisipasi dalam forum atau kegiatan ilmiah profesional dan melaksanakan penelitian atau pengkajian kerja profesionalnya baik secara individual maupun kolaboratif. 5. Penghargaan dan perlindungan, yaitu jaminan terhadap perlindungan hukum, , profesi dan keselamatan kerja. Setiap guru berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya. Perlindungan untuk guru mencakup perlindungan hukum, profesi, serta keselamatan dan dan kesehatan kerja. Sedangkan penghargaan guru sudah diatur UU Republik Indonesia No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Bentuk penghargaan yang diberikan berupa tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa atau jabatan, uang atau barang, piagam, atau bentuk penghargaan lainnya. Dengan demikian, adanya penghargaan dan perlindungan terhadap guru dapat meningkatkan motivasi guru dalam menciptakan pembelajaran yang lebih baik dan dapat berkerja dan berkarya dengan rasa aman serta nyaman tanpa ada tekana dari pihak lain. https://doi.org/10.47387/jira.v2i9.224 Vol.2 No.9 2021 ISSN: 2745-6056 | e-ISSN: 2745-7036 https://doi.org/10.47387/jira.v2i9.224 1357 6. Perencanaan kebutuhan guru, yaitu proses untuk menentukan jumlah guru yang dibutuhkan agar tenaga guru dapat terpenuhi dan seimbang antara permintaan (demand) dan persediaan (supplay) guru. Hal ini dimaksudkan agar masalah terkait kekurangan atau tidak adanya pengajar di suatu sekolah bisa teratasi. 7. Tunjangan guru, merupakan insentif bagi guru yang sebaiknya diberikan dengan mempertimbangkan : (a) kesulitan tempat bertugas, (b) kemampuan, keterampilan, dan kreatifitas guru, (c) fungsi, tugas, dan peranan guru di sekolah, (c) prestasi guru dalam mengajar, menyiapkan bahan ajar, menulis, meneliti, dan membimbing, serta berhubungan dengan stakeholder. Cara kedua untuk meningkatkan profesionalitas pendidik yaitu membangun hubungan yang logis untuk peningkatan dalam rangka pengembangan profesional. Adapun preposisi atau hubungan logis tersebut, meliputi: 1. Tugas-tugas atau kegiatan pendidikan dalam jabatan yang berkelanjutan dapat mengembangkan kompetensi profesional guru secara reguler, meningkatkan mutu sekolah, dan memperkaya khazanah kehidupan individual guru. 2. Latihan meneliti akan mendorong guru untuk menemukan ide pengembangan profesional. 3. Hambatan dalam mengaplikasikan pengalaman menuntut adanya perluasan kegiatan pelatihan secara besar-besaran bagi guru. 4. Guru dapat menjadi peserta pelatihan yang efektif dibandingkan dengan staf lainnya. 5. Kolaborasi pemerintahan dengan sekolah dan personel atau tokoh masyarakat sangat esensial. Kepala sekolah, guru, anggota masyarakat, personel universitas, dan asisten teknis, semuanya muncul menjadi vital bagi usaha membangun lingkungan yang menarik dan keterlibatannya sangan krusial. SIMPULAN Berdasarkan penulisan ini dapat disimpulkan bahwa inovasi pendidik dapat diartikan sebagai penemuan, ide, maupun metode kegiatan mengajar, meneliti, mengembangkan, melatih, mengelola dan memberikan pelayanan kepada pendidik di bidang pendidikan. Inovasi pendidik perlu dilakukan karena guru memberikan pengaruh terhadap peran dan fungsi guru dalam melaksanakan pendidikan dan pembelajaran. Beberapa kriteria guru yang inovatif yaitu terus belajar, kompeten, ikhlas, disiplin, totalitas, pendorong perubahan, dan lain-lain. Seorang guru harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan perannya. Inovasi pendidik yang dapat dilakukan agar kualitas pendidik dan pendidikan semakin baik yaitu dengan pendidikan dan pelatihan pendidik. Kegiatan ini berupa PPTG, Pendidikan Tenaga Kependidikan (PTK), dan diklat. Sedangkan inovasi untuk meningkatkan profesionalitas pendidik meliputi peningkatan kualifikasi, sertifikasi guru, peningkatan kompetensi, pengembangan karier, penghargaan dan perlindungan, perencanaan kebutuhan guru, dan tunjangan guru. Pelaksanaan inovasi pendidik memiliki kendala diantaranya terkait kesempatan belajar, ketersediaan fasilitas atau sarana prasarana. Adapun solusi untuk mengatasi kendala dalam melakukan inovasi terhadap pendidik yaitu dengan mengadakan latihan meneliti dan melakukan kolaborasi pemerintahan dengan sekolah dan personel atau tokoh masyarakat sangatesensial. https://doi.org/10.47387/jira.v2i9.224 Vol.2 No.9 2021 ISSN: 2745-6056 | e-ISSN: 2745-7036 https://doi.org/10.47387/jira.v2i9.224 1358 Saran Inovasi pendidik merupakan suatu hal yang sangat penting. Hal ini dikarenakan pendidik memegang peranan utama dalam keberhasilan belajar mengajar yang tentunya akan berdampak pada kualitas dan mutu pendidikan. Pemerintah dan guru perlu mengoptialkan inovasi-inovasi yang sudah dirancang atau yang sedang berjalan. Inovasi tersebut sebaiknya juga dilakukan evaluasi agar program yang dijalankan bisa berkelanjutan. Pelatihan sekali atau dua kali bukan menjadi jaminan bahwa guru sudah profesional. Oleh karena itu, perlu adanya kerjasama dari berbagai pihak agar pendidik di Indonesia semakin berkualitas dan dapat meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan. DAFTAR RUJUKAN Hardianto, Deni. (2009). PENDIDIKAN GURU DAN UPAYA MENINGKATKAN PROFESIONALISME GURU. Seminar nasional IPTPI. 1-10. Mulyasa, E. (2005). Menjadi Guru Profesional. Bandung: Remaja Rosdakarya. Naim, Ngainun. (2009). Menjadi Guru Inspiratif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Rusdiana, A. (2014). Konsep Inovasi Pendidikan. Bandung: Pustaka Setia. Sukanti. 2008. MENINGKATKAN KOMPETENSI GURU MELALUI PELAKSANAAN PENELITIAN TINDAKAN KELAS. JURNAL PENDIDIKAN AKUNTANSI INDONESIA.6(1). 1-11. Syafaruddin, dkk. (2012). Inovasi pendidikan. Medan: PERDANA PUBLISHING Tambunan, Tumpal. (2017). PENGEMBANGAN KARIR GURU MENUJU INDONESIA EMAS. Seminar Nasional Pendidikan Dasar Universitas Negeri Medan Tartanto, Subiyat. (2006). Inovasi Kemampuan Guru Dalam Kegiatan Belajar Mengajar. Yogyakarta: UNY Press https://doi.org/10.47387/jira.v2i9.224 PENDAHULUAN PEMBAHASAN Pendidikan dan Pelatihan Pendidik Inovasi Pengembangan Profesionalitas Pendidik SIMPULAN Saran DAFTAR RUJUKAN