Microsoft Word - 04-Artikel 4.docx Vol.2 No.10 2021 ISSN: 2745-6056 | e-ISSN: 2745-7036 https://doi.org/10.47387/jira.v2i10.232 1441 Received : 03-09-2021 Revised : 20-09-2021 Published : 30-10-2021 Inovasi Pengelolaan Peserta Didik di Indonesia Ratna Sari Titi Handayani, Hajar Thawafina, Via Nuriyatun, Indra Cahya Purnama Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Yogyakarta, Indonesia ratnasarititihandayani.2019@student.uny.ac.id ¹, hajarthawafina.2019@student.uny.ac.id² , vianuriyatun.2019@student.uny.ac.id³ , indracahyapurnama.2019@student.uny.ac.id⁴ Abstrak : Tujuan dari jurnal ini adalah untuk menganalisis dan mendeskripsikan pengelolaan peserta didik di Sekolah Dasar. Metode pada jurnal ini menggunakan berbagai sumber tertulis, baik berupa buku-buku, majalah, artikel, dan jurnal, atau dokumen- dokumen yang relevan dengan materi inovasi pengelolaan peserta didik. Hasil dari jurnal ini menunjukkan : (1) Inovasi PPDB terus dilakukan demi mewujudkan pendidikan yang lebih baik seperti PPDB online dan juga jalur penerimaan peserta didik baru yang terus diperbarui yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, dan jalur prestasi (2) terdapat dua jenis inovasi dalam pengelompokkan peserta didik yaitu pengelompokkan atas fungsi integrasi dan pengelompokan atas fungsi perbedaan. (3) Inovasi dalam pengembangan bakat dan minat peserta didik dapat terlihat melalui layanan bimbingan konseling, kegiatan ekstrakurikuler, dan kegiatan pembiasaan/keteladanan (4) terdapat beberapa jenis inovasi dalam penempatan kapasitas peserta didik yaitu inovasi pada kegiatan literasi, inovasi dalam membangun ambisi dan keinginan berprestasi, serta inovasi dalam rangka memupuk rasa kepercayaan diri. Kata Kunci : inovasi; pengelolaan; peserta didik; pengelolaan peserta didik Vol.2 No.10 2021 ISSN: 2745-6056 | e-ISSN: 2745-7036 https://doi.org/10.47387/jira.v2i10.232 1442 PENDAHULUAN Jaman yang terus berkembang serta munculnya masalah - masalah yang belum dapat diatasi dengan cara yang sudah ada menjadi salah satu dasar dari adanya inovasi dalam berbagai bidang kehidupan, tidak terkecuali dalam bidang pendidikan. Selain sebagai tanggapan terhadap masalah pendidikan dan tuntutan zaman, inovasi pendidikan juga merupakan usaha aktif untuk mempersiapkan diri menghadapi masa datang yang lebih memberikan harapan sesuai dengan cita-cita yang diinginkan. Inovasi dalam pendidikan dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti inovasi pengelolaan peserta didik, inovasi media pendidikan, inovasi kurikulum, serta inovasi – inovasi lain yang dapat mendukung kemajuan dalam pendidikan yang lain. Salah satu inovasi yang akan kita bahas kali ini yaitu terkait inovasi pengelolaan peserta didik. Pengelolaan peserta didik adalah suatu pengaturan terhadap peserta didik di sekolah, sejak peserta didik masuk sampai dengan peserta didik lulus, bahkan setelah menjadi alumni. Pengelolaan peserta didik termasuk salah satu substansi pengelolaan pendidikan dan menduduki posisi strategis karena merupakan pusat layanan pendidikan. Berbagai macam kegiatan, baik yang berada di dalam maupun di luar institusi persekolahan, tertuju kepada peserta didik. METODE Penelitian ini merupakan penelitian studi literatur yang dilakukan dengan menganalisis teori, jurnal, serta penelitian yang relevan. Subjek penelitian ini adalah kajian teori tentang inovasi pengelolaan peserta didik, kajian teori tentang inovasi PPDB dan penempatan peserta didik, jurnal terkait dengan inovasi dalam pengembangan bakat dan minat peserta didik, serta inovasi dalam pengembangan kapasitas peserta didik. Prosedur pada penelitian ini dilakukan dengan menganalisis masalah terkait dengan pengelolaan peserta didik di tingkat sekolah dasar kemudian dikembangkan dengan alternatif solusi yang tepat untuk mengatasi masalah tersebut. Solusi tersebut berasal dari data yang dikumpulkan dari berbagai literatur seperti buku, jurnal, dan penelitian yang relevan kemudian dianalisis sesuai dengan kebutuhan yang dikembangkan HASIL DAN PEMBAHASAN Inovasi Pengelolaan Peserta Didik Menurut Knezevlch (1984), pengelolaan peserta didik adalah suatu pengaturan terhadap peserta didik di sekolah, sejak peserta didik masuk sampai dengan peserta didik lulus, bahkan setelah menjadi alumni. Sedangkan Mulyasaa (2011) mengatakan bahwa pengelolaan peserta didik adalah penataan dan pengaturan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan peserta didik mulai masuk sampai keluarnya pesert didik tersebut dari lembaga pendidikan. Adapun dalam Ditjen PMPTK (2007), menyebutkan bahwa pengelolaan peserta didik adalah layanan yang memusatkan pada pengaturan, pengawasan, dan layanan siswa di kelas dan di luar kelas seperti pendaftaran, pengenalan, dan layanan individual seperti pengembangan keseluruhan kemampuan, kebutuhan, dan minat sampai ia matang di sekolah. Dari beberapa pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa pengertian pengelolaan peserta didik ialah kegiatan pengaturan terhadap peserta didik mulai dari masuk hingga lulus sekolah, bahkan setelah menjadi alumni baik di luar mapun di dalam kelas untuk mengantarkan peserta didik menjadi lebih matang. Vol.2 No.10 2021 ISSN: 2745-6056 | e-ISSN: 2745-7036 https://doi.org/10.47387/jira.v2i10.232 1443 Dari penjelasan mengenai pengertian inovasi dan pengelolaan peserta didik, dapat disimpulkan bahwa pengertian inovasi pengelolaan peserta didik ialah suatu ide, barang, atau metode yang dirasakan atau diamati sebagai hal baru dalam pengaturan terhadap peserta didik di sekolah, sejak peserta didik masuk sampai dengan peserta didik lulus guna mengantarkan peseta didik menjadi lebih matang. Prinsip dan Tujuan Pengelolaan Peserta Didik Prinsip adalah suatu pernyataan fundamental atau kebenaran umum maupun individual yang dijadikan oleh seseorang/ kelompok sebagai sebuah pedoman untuk berpikir atau bertindak. Oleh karena itu prinsip harus dipedomani dalam melaksanakan tugas. Jika prinsip ini sudah tidak dipedomani lagi, maka akan tanggal sebagai suatu prinsip. Adanya prinsip pengelolaan peserta didik ini dimaksudkan agar dalam mengelola atau memanage peserta didik terdapat pedoman atau acuan yang bisa dijadikan pegangan. Adapun prinsip- prinsip pengelolaan peserta didik tersebut adalah sebagai berikut (Sudrajat, 2010): 1. Pengelolaan peserta didik dipandang sebagai bagian dari keseluruhan manajemen sekolah. Atas dasar inilah, prinsip pengelolaan peserta didik harus mempunyai tujuan yang sama dan atau mendukung terhadap tujuan manajemen secara keseluruhan. Pengelolaan peserta didik harus tetap ditempatkan dalam kerangka manajemen sekolah. 2. Segala bentuk kegiatan pengelolaan peserta didik haruslah mengemban misi pendidikan dalam rangka mendidik para peserta didik. Segala bentuk kegiatan, baik itu ringan, berat, disukai atau tidak disukai oleh peserta didik, diarahkan untuk mendidik peserta didik dan bukan untuk yang lainnya. 3. Kegiatan-kegiatan pengelolaan peserta didik haruslah diupayakan untuk mempersatukan peserta didik yang mempunyai aneka ragam latar belakang dan punya banyak perbedaan. Perbedaan-perbedaan yang kerap muncul dari peserta didik membuat sebagian pihak menjadi cemburu, namun tidak diarahkan bagi munculnya konflik di antara mereka melainkan justru mempersatukan, saling memahami dan menghargai. 4. Kegiatan pengelolaan peserta didik haruslah dipandang sebagai upaya pengaturan terhadap pembimbingan peserta didik. Oleh karena membimbing, haruslah terdapat ketersediaan dari pihak yang dibimbing. Tidak mungkin pembimbingan demikian akan terlaksana dengan baik manakala terdapat keengganan dari peserta didik sendiri. 5. Kegiatan pengelolaan peserta didik haruslah mendorong dan memacu kemandirian peserta didik. Prinsip kemandirian demikian akan bermanfaat bagi peserta didik tidak hanya ketika di sekolah, melainkan juga ketika sudah terjun ke masyarakat. Ini mengandung arti bahwa ketergantungan peserta didik haruslah sedikit demi sedikit dihilangkan melalui kegiatan kegiatan pengelolaan peserta didik. 6. Apa yang diberikan kepada peserta didik dan yang selalu diupayakan oleh kegiatan pengelolaan peserta didik haruslah fungsional bagi kehidupan peserta didik baik di sekolah lebih-lebih di masa depan. Vol.2 No.10 2021 ISSN: 2745-6056 | e-ISSN: 2745-7036 https://doi.org/10.47387/jira.v2i10.232 1444 Tujuan pengelolaan peserta didik adalah untuk mengatur berbagai kegiatan peserta didik dengan maksud agar kegiatan-kegiatan tersebut dapat menunjang proses pembelajaran yang ada di sekolah (lembaga pendidikan). Sedangkan tujuan khusus pengelolaan peserta didik yaitu meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan psikomotorik siswa dan untuk mengembangkan dan menyalurkan kecerdasan, bakat dan minat peserta didik, serta untuk menyalurkan aspirasi harapan dan memenuhi kebutuhan peserta didik. Sedangkan fungsi pengelolaan peserta didik adalah sebagai wahana bagi peserta didik untuk mengembangkan diri se-optimal mungkin, baik yang berkenaan dengan segi-segi indiidualitasnya, segi sosial, aspirasi, kebutuhan dan segi-segi potensi peserta didik lainnya (Sudrajat, 2010). Berikut Fungsi manajemen peserta didik secara khusus : a. Fungsi yang berkenaan dengan pengembangan individualitas peserta didik. Fungsi ini diperuntukkan agar peserta didik dapat mengembangkan dapat mengembangkan potensi-potensi yang dimilikinya tanpa mengalami kndala atau hambatan. Potensi tersebut antara lain : kemampuan umum (kecerdasan), kemampuan khusus (bakat), dan kemampuan lainnya. b. Fungsi yang berkenaan dengan pengembangan fungsi sosial peserta didik. Fungsi ini diperuntukkan agar peserta didik dapat mengadakan sosialisasi dengan sebayanya, dengan orang tua, dan keluarganya, dengan lingkungan sosial sekolahnya dan lingkungan sosial masyarakatnya. Fungsi ini ada kaitannya dengan hakikat peserta didik sebagai mahluk sosial. c. Fungsi yang berkenaan dengan penyaluran aspirasi dan harapan peserta didik. Fungsi ini diperuntukkan agar peserta didik dapat tersalur hobi, kesenangan dan minatnya d. Fungsi yang berkenaan dengan pemenuhan kebutuhan dan kesejahteraan peserta didik. Fungsi ini diperuntukkan agar peserta didik dapat sejahtera dalam kehidupannya. Pendekatan dan Tahapan Pengelolaan Peserta Didik Pendekatan dalam manajemen peserta didik yang dilakukan untuk mencapai tujuan dan fungsi manajemen peserta didik adalah sebagai berikut: 1. Pendekatan kuantitatif (the kuantitative approach). Pendekatan ini lebih menitik beratkan pada segi-segi administrasi dan birokratif lembaga pendidikan. Wujud pendekatan ini adalah dengan mengharuskan kehadiran secara mutlak bagi peserta didik di sekolah, memperketat presensi, penuntutan disiplin yang tinggi, dan menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan, dengan demikian diharapkan peserta didik menjadi mampu. 2. Pendekatan kualitatif (the kualitative approach). Pendekatan ini bertujuan untuk membuat peserta didik menjadi senang dan sejahtera. Asumsi pendekatan ini adalah jika peserta didik senang dan sejahtera, maka mereka dapat belajar dengan baik, selain itu mereka juga akan senang mengembangkan dirinya sendiri di lembaga pendidikan yang mereka tempati. Pendekatan ini juga menekankan perlunya penyediaan iklim yang kondusif dan menyenangkan bagi pengembangan diri secara optimal. Vol.2 No.10 2021 ISSN: 2745-6056 | e-ISSN: 2745-7036 https://doi.org/10.47387/jira.v2i10.232 1445 3. Pendekatan terpadu. Pendekatan ini merupakan perpaduan antara kedua pendekatan di atas, di dalam pendekatan ini peserta didik diminta memenuhi tuntutan-tuntutan birokratif dan administratif di sekolah dan sekolah juga menawarkan insentif-insentif lain yang dapat memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan peserta didik, misalnya peserta didik diminta untuk menyelesaikan tugas-tugas dan lembaga pendidikan menyediakan iklim yang kondusif untuk menyelesaikan tugas-tugas tersebut. Terdapat beberapa tahapan dalam proses pengelolaan peserta didik, antara lain : 1. Perencanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Langkah pertama dalam kegiatan pengelolaan peserta didik adalah melakukan perencanaa dengan menganalisis kebutuhan yaitu penetapan siswa yang dibutuhkan oleh lembaga pendidikan (sekolah). 2. Penerimaan Peserta Didik Baru Penerimaan peserta didik baru di sebuah lembaga pendidikan (sekolah) pada dasarnya merupakan proses pencarian, menentukan dan menarik pelamar yang mampu untuk menjadi peserta didik di lembaga pendidikan. 3. Seleksi Penerimaan Peserta Didik Seleksi penerimaan peserta didik baru adalah tahap pemilihan calon peserta didik untuk menentukan di terima atau tidaknya calon peserta didik di lembaga pendidikan (sekolah) tersebut berdsarkan ketentuan yang berlaku. 4. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Peserta Didik Kegiatan penerimaan siswa baru dengan mengenalkan situasi dan kondisi lembaga pendidikan (sekolah) tempat peserta didik itu menempuh pendidikan. 5. Penempatan Peserta Didik Sebelum peserta didik yang diterima pada sebuah lembaga pendidikan (sekolah) mengikuti proses pembelajaran, terlebih dahulu perlu ditempatkan dan dikelompokkan dalam kelompok belajarnya. Pengelompokkan peserta didik yang dilaksanakan pada sekolah-sekolah sebagian besar didasarkan kepada sistem kelas. 6. Pembinaan dan Pengembangan Peserta Didik Langkah berikutnya dalam manajemen peserta didik adalah melakukan pembinaan dan pengembangan terhadap peserta didik. Contoh pembinaan dan pengembangannya terletak pada diadakannya kegiatan ekstrakulikuler di sekolah. Di mana kegiatan tersebut menjadi wadah peserta didik untuk mengembangkan minat dan bakatnya di luar materi kelas. Vol.2 No.10 2021 ISSN: 2745-6056 | e-ISSN: 2745-7036 https://doi.org/10.47387/jira.v2i10.232 1446 7. Pencatatan dan Pelaporan Pencatatan dan pelaporan tentang peserta didik di sebuah lembaga pendidikan (sekolah) sangat di perlukan. Tujuan pencatatan tentang peserta didik dilakukan agar lembaga pendidikan (sekolah) dapat melakukan bimbingan yang optimal pada peserta didik. Sedangkan pelaporan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga pendidikan dalam pengembangan peserta didik. 8. Kelulusan dan Alumni Proses kelulusan adalah kegiatan paling akhir dari manajemen peserta didik. Kelulusan adalah pernyataan dari lembaga pendidikan (sekolah) tentang telah di selesaikannya program pendidikan yang harus di ikuti oleh peserta didik. Inovasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Penerimaan peserta didik baru merupakan proses pencarian, menentukan dan menarik pelamar yang mampu untuk menjadi peserta didik di lembaga pendidikan (sekolah) yang bersangkutan (Mustari, 2014:111). Selanjutnya dijelaskan oleh Mustari bahwa penerimaan peserta didik merupakan proses pendataan dan pelayanan kepada peserta didik yang baru masuk sekolah, setelah mereka memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sekolah menjelang tahun ajaran baru. Mekanisme penerimaan peserta didik baru selalu diperbarui dari tahun ke tahun. Evaluasi terhadap mekanisme PPDB terus dilakukan demi memenuhi hak setiap warga negara akan pendidikan dan mewujudkan pendidikan yang lebih baik. 1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online PPDB secara online mulai diberlakukan pada tahun 2011. Dengan PPDB online, proses pendaftaran, seleksi, hingga pengumuman hasil penerimaan peserta didik dapat dipantau secara online dan real time. Setiap daerah memiliki website tersendiri untuk mengakses informasi tentang PPDB di daerah masing-masing. Untuk daerah jogja masyarakat dapat mengakses https://yogya.siap-ppdb.com/ untuk mendaftar serta mendapatkan info PPDB di Yogyakarta dari SD-SMP. 2. Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru Terdapat empat jalur PPDB 2020, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, dan jalur prestasi. Ketentuan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 44 Tahun 2020 tentang PPDB Pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Vol.2 No.10 2021 ISSN: 2745-6056 | e-ISSN: 2745-7036 https://doi.org/10.47387/jira.v2i10.232 1447 Namun, ketentuan jalur PPDB dikecualikan untuk sekolah yang diselenggarakan masyarakat, SMK, sekolah kerjasama, sekolah Indonesia di luar negeri, dan sekolah pendidikan khusus. Kemudian sekolah pendidikan layanan khusus, sekolah berasrama, sekolah di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar), dan sekolah di daerah dengan jumlah penduduk terbatas. a. Jalur Zonasi Jalur zonasi ditetapkan berdasarkan domisili peserta didik dan sekolah. Artinya, sekolah bakal diprioritaskan bagi siswa dengan domisili terdekat. Ketentuan domisili dibuktikan lewat alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sejak pendaftaran PPDB. Tiap sekolah diharuskan menerima paling sedikit 50% dari daya tampung melalui jalur zonasi. Penetapan wilayah zonasi dilakukan masing-masing pemerintah daerah. b. Jalur Afirmasi Jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu. Siswa yang mendaftar lewat jalur ini bisa memilih sekolah di dalam maupun luar wilayah zonasi domisili. Hal ini dibuktikan melalui keikutsertaan siswa dalam program keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah. Orang tua atau wali harus menyertakan surat bersedia diproses hukum jika kedapatan memalsukan bukti. Tiap sekolah harus menerima paling sedikit 15% dari daya tampung melalui jalur afirmasi. c. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali Siswa yang mendaftar lewat jalur perpindahan tugas orang tua atau wali harus menyertakan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan orang tua. Selain untuk siswa perpindahan orang tua atau wali, jalur ini juga bisa digunakan untuk anak guru. Tiap sekolah diberikan kuota paling banyak menerima 5% dari daya tampung melalui jalur ini. d. Jalur Prestasi Jalur prestasi dapat ditempuh menggunakan nilai ujian sekolah atau ujian nasional, dan hasil perlombaan atau penghargaan di bidang akademik atau non akademik. Karena ujian nasional ditiadakan tahun ini, siswa bisa menggunakan nilai ujian sekolah atau akumulasi nilai rapor. Hasil lomba dan penghargaan yang dapat digunakan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional dan internasional. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sejak Vol.2 No.10 2021 ISSN: 2745-6056 | e-ISSN: 2745-7036 https://doi.org/10.47387/jira.v2i10.232 1448 tanggal pendaftaran PPDB. Kuota jalur prestasi pada tiap sekolah dapat ditentukan Pemerintah Daerah dari sisa kuota jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan. Inovasi dalam Penempatan Peserta Didik Baru Penempatan peserta didik tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Kepala sekolah harus bisa mengkondisikan berbagai perbedaan dan latar belakang yang dimiliki oleh peserta didik sehingga memudahkan para guru untuk mengoptimalkan pelayanan kepada mereka untuk mencapai prestasi sesuai yang diharapkan secara maksimal. Terdapat berbagai macam cara yang dapat digunakan sekolah untuk mengelompokkan siswanya. Inovasi dalam penempatan peserta didik dapat dilakukan dari setiap masing- masing sekolah sesuai dengan keputusan yang berlaku. Pengelompokkan peserta didik dijelaskan oleh Yeager (Imron, 2016:112) dibedakan atas dua jenis kelompok yaitu: 1. Pengelompokkan atas fungsi integrasi. Merupakan pengelompokkan peserta didik yang didasarkan atas kesamaan yang ada pada peserta didik, misalnya umur, dan jenis kelamin. Pengelompokkan jenis ini akan melahirkan pembelajaran yang bersifat klasikal. 2. Pengelompokkn atas fungsi perbedaan. Merupakan pengelompokkan yang didasarkan pada perbedaan individual peserta didik, misalnya minat, bakat, serta kemampuan. Pengelompokkan jenis ini akan melahirkan pembelajaran yang bersifat individual. Dasar pengelompokan dengan kategori lain dikemukakan oleh Soetopo (1982), bahwa dasar-dasar pengelompokan peserta didik ada 5 macam, yaitu: 1. Friendship Grouping Pengelompokan peserta didik yang didasarkan pada kesukaan di dalam memilih teman antar peserta didik itu sendiri. Jadi dalam hal ini peserta didik mempunyai kebebasan dalam memilih teman untuk dijadikan sebagai anggota kelompoknya. 2. Achievement Grouping Pengelompokan peserta didik yang didasarkan pada prestasi yang dicapai oleh peserta didik. Pengelompokan ini biasanya diadakan percampuran antara peserta didik yang berprestasi tinggi dengan peserta didik yang berprestasi rendah. 3. Aptitude Grouping Pengelompokan peserta didik yang didasarkan atas kemampuan dan bakat yang sesuai dengan apa yang dimiliki peserta didik itu sendiri. 4. Attention or Interest Grouping Pengelompokan peserta didik yang didasarkan atas perhatian atau minat yang didasari kesenangan peserta didik itu sendiri. Pengelompokan ini didasari oleh adanya peserta didik yang mempunyai bakat dalam bidang tertentu namun peserta didik tersebut tidak senang dengan bakat yang dimilikinya. 5. Intellegence Grouping Pengelompokan peserta didik yang didasarkan atas hasil tes intelegensi yang diberikan kepada peserta didik itu sendiri. Vol.2 No.10 2021 ISSN: 2745-6056 | e-ISSN: 2745-7036 https://doi.org/10.47387/jira.v2i10.232 1449 Inovasi dalam Pengembangan Minat dan Bakat Peserta Didik a) Perencanaan Pengembangan Bakat dan Minat Peserta Didik Bakat adalah potensi dasar yang dibawa dari lahir. Sedangkan minat adalah kecenderungan hati yang tinggi terhadap sesuatu (Utami Munandar, 2011). Potensi dasar yang dibawa peserta didik sejak lahir sangat beragam. Oleh karena itu setiap peserta didik perlu mendapatkan perhatian dan layanan yang berbeda agar dapat berkembang secara optimal baik di sekolah maupun di rumah. Pemberian layanan yang tepat sesuai dengan bakat dan minat siswa ini sangat memerlukan data yang akurat karena dengan data ini sekolah dapat menentukan. Data ini dapat diperoleh diantaranya dengan cara: 1. Tes Minat Bakat Perbedaan antara tes bakat dan tes minat yaitu tes bakat digunakan untuk mengetahui kecenderungan kemampuan khusus pada bidang-bidang tertentu, sedangkan tes minat digunakan untuk mengungkap reaksi seseorang terhadap berbagai situasi yang secara keseluruhan akan mencerminkan minatnya. Tes minat dan tes bakat ini pun memiliki fungsinya masing-masing yaitu : Fungsi tes bakat : a. Setiap individu dapat membedakan lebih jauh bakat yang dimiliki dan diinginkannya, b. Pendidik dapat mengambil keputusan secara makro dalam membuat keputusan institusional, dan c. Pendidik dapat lebih mudah mengembangkan bakat peserta didik yang sudah dikelompokkan berdasarkan bakatnya, sehingga mempermudah dalam proses mengembangkannya Fungsi tes minat a. Konseling karir untuk menempatkan individu sesuai dengan kemampuan dan ketertarikan pada suatu bidang, Vol.2 No.10 2021 ISSN: 2745-6056 | e-ISSN: 2745-7036 https://doi.org/10.47387/jira.v2i10.232 1450 b. Konseling pekerjaan untuk membantu mengindentifikasi permasalahan yang muncul, dan c. Melihat minat peserta didik dalam memilih jurusan yang sesuai. 2. Angket Angket adalah sejumlah pertanyaan tertulis yang digunakan untuk memperoleh informasi dari responden dalam arti laporan tentang pribadinya, atau hal-hal yang ia ketahui. Data yang diperoleh dari tes bakat dan minat atau angket ini dapat digunakan untuk menentukan program pengembangan diri dalam mengembangkan bakat dan minat peserta didik. Perencanaan merupakan awal dari segala aspek yang akan dilakukan dalam pengelolaan peserta didik. Langkah awal perencanaan merupakan aktifitas untuk memilih berbagai alternatif tindakan yang bermuara pada target yang harus dicapai. Setelah target ditetapkan, diikuti dengan langkah-langkah kegiatan perencanaan pengembangan bakat dan minat peserta didik diantaranya adalah: a. Mendata bakat, minat, kreativitas peserta didik; b. Mengklasifikasi data sesuai bakat, minat, dan kreativitas peserta didik; c. Menyusun program atau jadwal; d. Mengalokasikan dana; e. Menyediakan sarana yang dibutuhkan; f. Menyiapkan tenaga pelatih bakat, minat, kreativitas peserta didik; g. Merencanakan penampilan karya/gelar seni/pentas; h. Melakukan evaluasi. b) Implementasi Pengembangan Bakat dan Minat Peserta Didik Pengembangan bakat dan minat peserta didik dapat dilakukan melalui kegiatan pengembangan diri, dalam hal ini lembaga pendidikan memfasilitasi peserta didik yang ingin mengembangkan dirinya melalui beberapa pelayanan. Layanan ini dibimbing oleh konselor dalam bentuk layanan bimbingan dan konseling atau guru dan tenaga kependidikan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler serta kegiatan pembiasaan. 1. Layanan Bimbingan Konseling Layanan BK merupakan proses pemberian bantuan terhadap siswa agar perkembangannya optimal sehingga anak didik bisa mengarahkan dirinya dalam bertindak dan bersikap sesuai dengan tuntutan dan situasi lingkungan sekolah, keluarga dan masyarakat. Fungsi bimbingan disini adalah membantu peserta didik dalam memilih jenis sekolah lanjutannya, memilih program, lapangan pekerjaan Vol.2 No.10 2021 ISSN: 2745-6056 | e-ISSN: 2745-7036 https://doi.org/10.47387/jira.v2i10.232 1451 sesuai bakat, minat, dan kemampuan. Selain itu bimbingan dan konseling juga membantu guru dalam menyesuaikan program pengajaran yang disesuaikan dengan bakat minat siswa, serta membantu siswa dalam menyesuaikan diri dengan bakat dan minat siswa untuk mencapai perkembangan yang optimal. 2. Kegiatan Ekstrakulikuler Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan. Kegiatan ekstrakurikuler diselenggarakan dengan tujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional. Kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas kegiatan ekstrakurikuler wajib dan pilihan. Bentuk ekstrakurikuler di suatu lembaga pendidikan dapat berupa : a. Krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya. b. Karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya. c. Latihan olah-bakat latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya. d. Keagamaan, misalnya: pesantren Ramadhan, baca tulis Al Qur’an, tahfidzul Qur’an, ceramah keagamaan, dan retreat. e. Bentuk kegiatan lainnya. kegiatan ekstrakurikuler ini ada dua besaran, yaitu individual, yakni kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti oleh peserta didik secara perorangan, dan kelompok, yakni kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti oleh peserta didik secara berkelompok dalam satu kelas (klasikal), kelas parallel, dan antarkelas. 3. Pembiasaan/Keteladanan Program pengembangan diri dalam bentuk kurikulum tersembunyi biasanya dipergunakan untuk membiasakan dan membudayakan sikap, nilai, norma, tata krama, dan ketrampilan lunak (soft skills) lainnya. Bentuk pembiasaan/ keteladanan diantaranya berupa: a. Kegiatan rutin (upacara/apel, membaca sebelum mulai pelajaran, sholat berjama’ah, dsb). Vol.2 No.10 2021 ISSN: 2745-6056 | e-ISSN: 2745-7036 https://doi.org/10.47387/jira.v2i10.232 1452 b. Kegiatan spontan (mengatasi perbedaan pendapat, melakukan gotong royong mengatasi masalah yang terjadi, dsb). c. Kegiatan keteladanan yang berupa perilaku dan hal baik yang diamalkan warga sekolah dan dapat diteladani para peserta didik (datang tepat waktu, berpakaian rapi, tersenyum dan memberi salam pada semua orang yang datang memungut dan membuang sampah pada tempatnya, dsb). SIMPULAN Pelayanan pada lembaga pendidikan yang menjadi fokus utama ialah peserta didik, di mana kesuksesan lembaga pendidikan (sekolah) dilihat dari perkembangan anak yang optimal dari setiap aspeknya. Oleh karena itu pengelolaan peserta didik sangat diperlukan dan penting untuk dikuasi oleh pengelola lembaga. Dalam pengelolaan peserta didik meliputi penerimaan peserta didik baru, masa pengenalan lingkungan sekolah peserta didik baru, penempatan peserta didik, pengembangan dan pembinaan peserta didik, pencatatan dan pelaporan, serta kelulusan dan alumni. Dalam proses pengelolaan peserta didik, perlu adanya inovasi yang dimaksudkan untuk memperbaiki proses pengelolaan peserta didik agar menjadi lebih baik. Terdapat beberapa inovasi yang dapat dilakukan pada proses pengelolaan peserta didik, yaitu inovasi penerimaan peserta didik baru, inovasi penempatan peserta didik,inovasi dalam pengembangan bakat dan minat peserta didik, serta inovasi dalam pengembangan kapasitas peserta didik. Saran Seorang pendidik harus mengetahui bahwa dalam mengelola atau memanage peserta didik, diperlukan prosedur-prosedur yang nantinya akan di implementasikan atau diaplikasikan demi terciptanya pembelajaran yang efektif di lembaga pendidikan (sekolah), dan jika guru atau lembaga pendidikan tidak mampu mengelola peserta didik dengan baik hal ini akan mempengaruhi keberhasilan proses pembelajaran menjadikannya kurang optimal. Oleh karena itu sebagi pendidik maupun calon pendidik kita harus memperhatikan bagaimana pengelolaan peserta didik yang baik dan sesuai. DAFTAR RUJUKAN Alwaniara, dkk. 2020. Konsep Dasar Kelulusan dan Alumni (Makalah). Lhokseumawe : Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe. Halaman 2-6 Rifa’i, Muhammad. 2018. MANAJEMEN PESERTA DIDIK (Pengelolaan Peserta Didik Untuk Efektivitas Pembelajaran). Medan : Penerbit CV. Widya Puspita. Halaman 8- 13. Istiroah, N. 2015. Manajemen Peserta Didik di Sekolah Menengah Atas Patria Bantu (Skripsi). Yogyakarta : Universitas Negeri Yogyakarta. Rusdiana. 2014. KONSEP INOVASI PENDIDIKAN. Bandung : CV. Pustaka Setia. Halaman 44-46 Sulistiowati, A, dkk. 2019. PENGELOLAAN PESERTA DIDIK (MKKS-DIK). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan : Penerbit Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan. Halaman 1 dan 10. Permendikbud RI No.44 Th 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.