Microsoft Word - Artikel 1.docx Vol.3 No.1 2022 ISSN: 2745-6056 | e-ISSN: 2745-7036 https://doi.org/10.47387/jira.v3i1.256 1 Received : 12-11-2021 Revised : 25-12-2021 Published : 30-01-2022 Layanan Pembelajaran Bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus Dengan Hambatan Emosional, Perilaku dan Kesulitan Belajar Melalui Pembelajaran Kombinasi Dalam dan Luar Jaringan di Sekolah Penyelenggara Inklusi pada Masa Pandemi Covid-19 Fitri Meldawati SMK PGRI 1 Martapura, Indonesia fitri.meldawati@gmail.com Abstrak Best Practice ini ditulis untuk membagi pengalaman penulis dalam memberikan layanan pembelajaran bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus dengan dambatan emosional, perilaku dan kesulitan belajar melalui pembelajaran kombinasi dalam dan luar jaringan di Sekolah Penyelenggara Inklusi pada Masa Pandemi Covid-19. Pada hakikatnya kebijakan yang dikeluarkan pemerintah telah berpihak pada peserta didik berkebutuhan khusus baik di SLB maupun di sekolah penyelenggara inklusi. Kebijakan pemerintah memberikan kebebasan yang luas untuk sekolah melayani peserta didik dengan memenuhi hak mereka untuk mendapatkan pengajaran dengan ,mengidentifikasi hambatan, kendala dan tantangan yang dihadapi PDBK selama pelaksanaan pembelajaran di masa pandemic covid-19. Penulis mengangkat pengalaman terbaik penulis dalam mengoptimalkan layanan pembelajaran bagi peserta didik berkebutuhan khusus di sekolah penulis. Sehingga no one left behind dalam mendapatkan hak untuk memperoleh pendidikan sesuai dengan UUD 1945. Penulis memaparkan pengalaman dalam bentuk deskripsi upaya peningkatan kompetensi, dan pelaksanaan layanan pembelajaran di masa pandemic covid-19 . Kata kunci: layanan pembelajaran; pdbk; hambatan Vol.3 No.1 2022 ISSN: 2745-6056 | e-ISSN: 2745-7036 https://doi.org/10.47387/jira.v3i1.256 2 PENDAHULUAN No one left behind, penulis memulai dengan kalimat ini. Karena seperti yang telah di amanatkan oleh UUD 1945 dalam Batang Tubuh pasal dan ayat bahwasanya Setiap warga Negara berhak atas pendidikan yang layak. Tak terkecuali para peserta didik berkebutuhan khusus di masa pandemic covid-19. Tahun ajaran baru telah tiba, dan tidak seperti biasanya animo masyarakat dalam menyambutnya harus terbayang-bayang dengan adanya penyebaran covid-19 yang massive. SMK PGRI 1 Martapura sebagai sekolah vokasi swasta penyelenggara pendidikan inklusi yang berada di kota Martapura berusaha untuk tetap memberikan pelayanan optimal kepada peserta didik kami. Keputusan melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dengan platform Google Classroom, Whatsapp, serta zoom meeting pun kami terapkan. Evaluasi terus kami lakukan terutama saat terdeteksi banyak peserta didik yang tidak memiliki HP android dan bermasalah dengan sinyal. Kami pun memutuskan untuk menerapkan pembelajaran semi daring melalui penugasan portofolio, dan pembelajaran kombinasi bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK). Belum lama ini penulis mengikuti diklat dalam pemenuhan Guru Pendidikan Khusus (Guru Pembimbing Khusus/ GPK) untuk sekolah penyelenggara inklusi. Terpikir oleh penulis bagaimana nasib 12 peserta didik kami yang teridentifikasi memiliki hambatan baik dalam emosional, perilaku dan kesulitan belajar. Dalam kebijakan yang pemerintah keluarkan mengenai pedoman penyelenggarakan pembelajaran bagi penyandang disabilitas tidak dituangkan secara rinci bagaimana dengan PDBK yang berada di sekolah penyelenggara inklusi Sehingga dengan dukungan Kepala Sekolah kami yang notabene nya berlatar belakang konselor, penulis pun memohon ijin untuk melakukan beberapa kegiatan yang mengakomodasi peserta didik berkebutuhan khusus dalam pembelajaran di sekolah. Dengan ilmu yang penulis dapat saat diklat GPK penulis memulai langkah dengan berkordinasi bersama walikelas untuk menyampaikan bahwasanya ada group WA khusus untuk PDBK terdeteksi yang akan mengakomodasi kesulitan mereka dalam pembelajaran daring, dan tetap mengoptimalkan kelebihan mereka dalam pembelajaran. Hal ini lah yang menjadi alasan penulis mengangkat judul Layanan Pembelajaran Bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus Dengan Hambatan Emosional, Perilaku dan Kesulitan belajar Melalui Pembelajaran Kombinasi Dalam dan Luar Jaringan di Sekolah Penyelenggara Inklusi KAJIAN PUSTAKA Kebijakan Kemdikbud di Masa Pandemi Covid-19 Menutup sekolah dapat menimbulkan masalah kehilangan pendidikan bagi anak-anak. Pemerintah menerapkan berbagai kebijakan pembelajaran bagi anak-anak pada masa pandemi Covid-19 dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan. Perkembangan pandemi yang begitu pesat, pada 17 Maret 2020, Mendikbud mengeluarkan surat edaran bernomor 36962 / MPK.A / HK / 2020 tentang Belajar Online dan Bekerja dari Rumah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 Mendikbud menghimbau seluruh satuan pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menunda penyelenggaraan acara yang mengundang banyak peserta atau menggantinya dengan video conference atau komunikasi online lainnya. Khusus untuk wilayah yang sudah terdampak Covid-19, pembelajaran online dari rumah diterapkan dan dipandang sama dengan kehadiran di sekolah atau perguruan tinggi. Dengan edaran ini, Vol.3 No.1 2022 ISSN: 2745-6056 | e-ISSN: 2745-7036 https://doi.org/10.47387/jira.v3i1.256 3 belajar dari rumah dimulai sebagai strategi untuk memenuhi hak pendidikan anak selama pandemi. Pada 24 Maret 2020, Mendikbud kembali mengeluarkan Surat Edaran, yakni Surat Edaran Mendikbud 4/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Di dalamnya, antara lain, proses belajar dari rumah diatur. Beberapa ketentuan diatur, antara lain semangat dasar pembelajaran online, fokus belajar dari rumah, kegiatan dan tugas belajar sambil belajar dari rumah, serta peran guru dalam memberikan umpan balik. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 4/2020 ini diikuti oleh Sekretaris Jenderal SE Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 15/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelajaran dari Rumah (BDR) di Masa Darurat Penyebaran Covid- 19 pada 18 Mei 2020. Pedoman ini ditujukan kepada dinas pendidikan, kepala satuan pendidikan, tenaga pendidik, peserta didik, hingga orang tua / wali. Pedoman tersebut dibuat untuk memastikan terpenuhinya hak-hak anak untuk mendapatkan layanan pendidikan pada masa darurat Covid-19, melindungi penghuni satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19, serta memastikan terpenuhinya dukungan psikososial bagi pendidik, siswa, dan orang tua / wali. Di dalamnya ditegaskan kembali bahwa belajar di rumah dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol penanganan Covid- 19. Selain itu, Sekjen SE Kemendikbud 15/2020 juga mengatur pelaksanaan pembelajaran secara lebih detail Sejak 18 maret 2020, pelaksanaan pembelajaran di 2241 SLB maupun di 29 ribu sekolah inklusi di Indonesia dilaksanakan dengan Belajar dari Rumah (BDR). Hal ini dalam rangka melindungi peserta didik dan warga satuan pendidikan dari bahaya Covid-19. Kemendikbud telah mengeluarkan kebijakan terkait dengan penyelenggaraan pendidikan selama darurat covid-19. Dengan adanya kebijakan yang dikeluarkan pemerintah mengenai panduan pembelajaran disabilitas meskipun tidak terinci dengan detail mengenai PDBK di sekolah penyelenggara inklusi,namun penulis berasumsi bahwasanya sekolah dapat membuat kebijakan sendiri dengan berpedoman pada kebijakan pemerintah. Peran Guru di Masa Pandemi Covid-19 Guru harus memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan, meskipun siswa berada di rumah. Solusinya guru dituntut mendesain media pembelajaran sebagai inovasi dengan memanfaatkan media online. Hal tersebut sesuai dengan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tentang Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Keadaan Darurat Penyebaran Penyakit Virus Corona (Covid-19). Namun terdapat kendala, tantangan dan kendala dalam pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Learning from Home (BDR) untuk PDBK yang sudah berjalan selama ini, antara lain: 1. Keterbatasan sarana prasarana PJJ dan Hambatan akses ke pembelajaran daring 2. Belum semua Orang tua memiliki gawai pintar atau Laptop 3. Tidak ada akses internet 4. Ada akses tapi tidak ada kuota 5. Aplikasi belajar daring yang belum familiar 6. Keterbatasan kemampuan penggunaan TIK baik dari sisi guru, peserta didik maupun orang tua 7. Kurangnya bimbingan orang tua terutama karena kesibukan orang tua. Vol.3 No.1 2022 ISSN: 2745-6056 | e-ISSN: 2745-7036 https://doi.org/10.47387/jira.v3i1.256 4 8. Motivasi orang tua yang turun karena sulit mengajarkan ABK 9. PDBK cepat Bosan dan bagi siswa yang mengalami hambatan intelektual tidak atau belum bisa menerima pesan dari guru/orang tua dengan benar Hambatan, tantangan dan kendala tersebut perlu dicarikan solusi agar PDBK dapat tetap menikmati layanan pendidikan. Peranan guru dalam hal ini sangat dibutuhkan dalam terlaksananya layanan pembelajaran bagi PDBK dengan Hambatan emosional, perilaku dan kesulitan belajar yang terdapat di sekolah penyelenggara inklusi seperti SMK PGRI 1 Martapura, adapun langkah yang diambil adalah pembelajaran kombinasi dalam jaringan dan luar jaringan. Sebagai bentuk solusi dalam menimalisir hambatan, tantangan dan kendala yang ada, namun tetap dapat mengoptimalkan kelebihan dari masing-masing PDBK. Pengertian Hambatan Emosional dan Perilaku (Tunalaras) Anak dengan hambatan tunalaras dikatakan secara umum sebagai anak yang mengalami gangguan emosi dan penyimpangan tingkah laku. Menurut Yulia Putri (2010) anak tunalaras adalah anak yang mempunyai tingkah laku berlainan, tidak memiliki sikap yang dewasa, melakukan pelanggaran norma-norma sosial dengan frekuensi yang cukup besar, tidak/kurang mempunyai toleransi kepada orang lain/kelompok, serta mudah terpengaruh oleh suasana, sehingga menimbulkan kesulitan bagi dirinya sendiri serta orang lain. Menurut Tamsik Udin dan Tejaningsih (1998: 111) anak yang mengalami hambatan dalam perkembangan sosial atau emosinya sehingga dimanifastikan lewat tingkah laku norma hukum, sosial, agama yang berlaku di lingkungannya dengan frekuensi yang cukup tinggi. Akibat perbuatannya dapat merugikan diri sendiri dan lingkungan sekitarnya. Sehingga mereka memerlukan layanan pendidikan khusus untuk mengembangkan potensinya seoptimal mungkin dan dapat hidup di tengah-tengah masyarakat dengan baik. Sutjihati Somantri (2007: 139) menjelaskan bahwa anak tunalaras adalah anak yang mengalami gangguan atau hambatan emosi dan berkelainan tingkah laku, sehingga kurang dapat menyesuaikan diri dengan baik terhadap lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat. Anak tunalaras kadang-kadang tingkah laku tidak mencerminkan kedewasaan dan suka menarik diri dari lingkungan, sehingga merugikan dirinya sendiri dan orang lain dan bahkan kadang merugikan di segi pendidikannya. Anak tunalaras juga sering disebut anak tunasosial karena tingkah laku anak tunalaras menunjukkan penentangan terhadap norma-norma sosial masyarakat yang berwujud seperti mencuri, menganggu dan menyakiti orang lain. Berdasarkan beberapa pendapat mengenai anak tunalaras diatas, penulis mengamati MS melalui observasi yang mengarah pada identifikasi anak tunalaras. Pengertian Hambatan Kesulitan Belajar atau Lambat Belajar Menurut Oxford: Advanced Learner’s Dictionary hambatan Lambat belajar atau kesulitan belajar (Slow Learner) Slow Learner (Lambat Belajar) berasal dari dua kata yaitu “slow” dan “learner”. Diurakan bahwa istilah slow mengandung arti not clever: not quick to learn: finding things hard to understand. Sedangkan learner sendiri diuraikan dengan arti a person who is finding out about the subject or how to do something: a slow/quick learner. Jika diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia, slow learner adalah pembelajar yang tidak pandai dan kurang cepat dalam memahami pelajaran. Vol.3 No.1 2022 ISSN: 2745-6056 | e-ISSN: 2745-7036 https://doi.org/10.47387/jira.v3i1.256 5 Definisi lain disampaikan oleh Savage & Mooney (1979: 209-210) A child whose learning capacity or ability (as conventionaly measured by intelligence test) is lower than average, is considered a slow learner. That’s the child who doesn’t “catch on” as easily as the other children; the one who is slower to understand; the one who takes longer than others to finish worksheet and when she does finish, many of the answer may be incorrect; the child whose achievement is below that of the rest of the group; in shoet, the child who has trouble learning. Diterjemahkan dalam bahasa Indonesia siswa dengan hambatan lambat belajar adalah siswa yang mengalami hambatan intelegensi baku dalam belajar. Dengan kata lain mereka tidak bisa menyerap materi pelajaran dengan mudah, cenderung lambat dalam memahami ketika menyelesaikan tugas serta pencapaian hasil jauh di bawah teman-temannya. PEMBAHASAN Deskripsi Upaya Peningkatan Kompetensi di Masa Pandemi Covid-19 Diuraikan dalam Undang- Undang terdapat empat (4) kompetensi yang wajib dimiliki seorang guru, yaitu: 1. Kompetensi Pedagogik, kemampuan atau keterampilan guru yang bisa mengelola suatu proses pembelajaran atau interaksi belajar mengajar dengan peserta didik. Setidaknya ada 7 aspek dalam kompetensi Pedagogik yang harus dikuasai, yaitu: Karakteristik para peserta didik. Dari informasi mengenai karakteristik peserta didik, guru harus bisa menyesuaikan diri untuk membantu pembelajaran pada tiap-tiap peserta didik. Karakteristik yang perlu dilihat meliputi aspek intelektual, emosional, sosial, moral, fisik, dll. Teori belajar dan prinsip pembelajaran yang mendidik. Guru harus bisa menerangkan teori pelajaran secara jelas pada peserta didik. Menggunakan pendekatan tertentu dengan menerapkan strategi, teknik atau metode yang kreatif. Pengembangan kurikulum. Guru harus bisa menyusun silabus dan RPP sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan. Mengembangkan kurikulum mengacu pada relevansi, efisiensi, efektivitas, kontinuitas, integritas, dan fleksibilitas. Pembelajaran yang mendidik. Guru tidak sekedar menyampaikan materi pelajaran, namun juga melakukan pendampingan. Materi pelajaran dan sumber materi harus bisa dioptimalkan untuk mencapai tujuan tersebut. Pengembangan potensi para peserta didik. Setiap peserta didik memiliki potensi yang berbeda-beda. Guru harus mampu menganalisis hal tersebut dan menerapkan metode pembelajaran yang sesuai, supaya setiap peserta didik bisa mengaktualisasikan potensinya. Cara berkomunikasi. Sebagai guru harus bisa berkomunikasi dengan efektif saat menyampaikan pengajaran. Guru juga harus berkomunikasi dengan santun dan penuh empati pada peserta didik. Penilaian dan evaluasi belajar, meliputi hasil dan proses belajar. 2. Kompetensi Kepribadian, berkaitan dengan karakter personal. Dengan indikator yang mencerminkan kepribadian positif seorang guru ( supel, sabar, disiplin, jujur, rendah hati, berwibawa, santun, empati, ikhlas, berakhlak mulia, bertindak sesuai norma sosial & hukum). Vol.3 No.1 2022 ISSN: 2745-6056 | e-ISSN: 2745-7036 https://doi.org/10.47387/jira.v3i1.256 6 3. Kompetensi Profesional adalah kemampuan atau keterampilan yang wajib dimiliki supaya tugas-tugas keguruan bisa diselesaikan dengan baik. Dengan indikator Kompetensi Profesional Guru diantaranya adalah: Menguasai materi pelajaran yang diampu, berikut struktur, konsep, dan pola pikir keilmuannya. Menguasai Standar Kompetensi (SK) pelajaran, Kompetensi Dasar (KD) pelajaran, dan tujuan pembelajaran dari suatu pelajaran yang diampu. Mampu mengembangkan materi pelajaran dengan kreatif sehingga bisa memberi pengetahuan dengan lebih luas dan mendalam bagi peserta didik. Mampu bertindak reflektif demi mengembangkan keprofesionalan secara kontinu. Mampu memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam proses pembelajaran dan juga pengembangan diri. Dengan menguasai kemampuan dan keahlian khusus seperti yang sudah dijelaskan di atas, diharapkan fungsi dan tugas guru bisa dilaksanakan dengan baik. 4. Kompetensi Sosial berkaitan dengan keterampilan komunikasi, bersikap dan berinteraksi secara umum, baik itu dengan peserta didik, sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua siswa, hingga masyarakat secara luas dengan indikator dari Kompetensi Sosial Guru diantaranya: Mampu bersikap inklusif, objektif, dan tidak melakukan diskriminasi terkait latar belakang seseorang, baik itu berkaitan dengan kondisi fisik, status sosial, jenis kelamin, ras, latar belakang keluarga, dll. Mampu berkomunikasi dengan efektif, menggunakan bahasa yang santun dan empatik. Mampu berkomunikasi baik secara lisan maupun tulisan. Mampu beradaptasi dan menjalankan tugas sebagai guru di berbagai lingkungan dengan bermacam-macam ciri sosial budaya masing-masing. Bagi penulis, memberikan pelayanan optimal kepada peserta didik berkebutuhan khusus sesuai kebutuhannya merupakan salah satu upaya meningkatkan kompetensi guru di masa pandemic covid-19, mengapa demikian? Karena dengan memberikan pelayanan optimal dan menimalisir hambatan, kendala serta tantangan yang dihadapi para PDBK dalam PJJ atau BDR di masa pandemic covid-19 termasuk dalam upaya meningkatkan kompetensi pedagogic, kepribadian, professional, dan sosial guru. . Deskripsi Pelaksanaan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 Layanan pembelajaran yang diberikan penulis dalam pembelajaran bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus dengan hambatan emosional, perilaku dan kesulitan belajar melalui embelajaran ombinasi dalam dan luar jaringan di sekolah penyelenggara inklusi pada masa pandemi covid-19 dinilai sudah optimal. Penulis mengawali langkah pelayanan dengan membuat group WA khusus bagi PDBK yang telah teridentifikasi memiliki hambatan baik secara emosional, perilaku dan kesulitan belajar. Penulis menamai group WA tersebut “Solutif” penulis memotivasi peserta didik untuk terus bersemangat dalam mengikuti pembelajaran Daring melalui berbagai platform yang digunakan oleh guru bidang studi di sekolah. Penulis juga membuka kesempatan bagi peserta didik yang mengalami hambatan dalam pembelajaran daring. Peserta didik yang tidak memiliki Hp android dan tidak tergabung dalam group WA dibuatkan jadwal Tatap Muka oleh penulis. Sebelumnya penulis meminta tugas-tugas dari guru mata pelajaran yang ada Vol.3 No.1 2022 ISSN: 2745-6056 | e-ISSN: 2745-7036 https://doi.org/10.47387/jira.v3i1.256 7 dan mengumpulkannya dalam satu bundle tugas, selanjutnya penulis akan melakukan pendampingan pengerjaan tugas di sekolah. Penulis melakukan home-visit bagi peserta didik yang tidak terdeteksi di WA group (daring) dan Jadwal Tatap muka (luring) penulis melakukan sesi konsultasi sebelum memberikan tugas yang telah dikumpulkan dari semua guru mata pelajaran. Penulis memotivasi peserta didik untuk dapat mengikuti pembelajaran yang diterapkan di sekolah dengan berbagai negosiasi dan kemudahan bagi PDBK. Penulis membuat catatan kasus disetiap konseling sehingga penulis dapat mengetahui permasalahan dan hambatan yang dihadapi oleh penulis, dan selanjutnya penulis akan berdiskusi dengan guru Bimbingan Khusus,Walikelas dan Waka Bidang kesiswaan terkait tindak lanjut yang akan dilakukan oleh penulis dalam melayani pembelajaran PDBK di sekolah. Penulis dapat mengetahui apakah pelayanan yang diberikan sudah optimal dengan menyebar angket menggunakan Google Form mengenai kepuasaan terhadap layanan PDBK yang penulis lakukan selama masa pandemic covid-19. Angket diisi oleh orang tua/ wali PDBK dengan mencantumkan nama PDBK pada angket yang dibagikan. Koresponden angket adalah dua belas PDBK yang terdapat di SMK PGRI 1 Martapura. Ada lima pertanyaan yang diajukan dalam angket Pelayanan. Dengat range tingakt kepuasaan dari angka 1 – 5. Penulis mendeskripsikan angka 1 (Sangat Buruk); angka 2 (buruk); angka 3 (lumayan), angka 4 (baik), angka 5 (Sangat Baik). Berikut adalah response koresponden terhadap setiap pertanyaan di ajukan pada angket yang disebar oleh penulis. Response dalam bentuk diagram batang dan penulis deskripsikan dalam tulisan. Gambar 1. Angket korespondensi Komponen pelayanan Pendampingan PDBK Pada Komponen pelayanan Pendampingan PDBK, terdapat 1 koresponden (8,3%) yang memiliki tingkat kepuasaan buruk terhadap pelayanan pendampingan PDBK. 2 koresponden (16,7%) memiliki tingkat kepuasaan lumayan terhadap pelayanan pendampingan PDBK, 5 koresponden (41,7%) memiliki tingkat kepuasaan baik terhadap pelayanan pendampingan PDBK, 4 koresponden (33,3%) memiliki tingkat kepuasaan sangat baik terhadap pelayanan pendampingan PDBK. Vol.3 No.1 2022 ISSN: 2745-6056 | e-ISSN: 2745-7036 https://doi.org/10.47387/jira.v3i1.256 8 Gambar 2. Angket korespondensi Komponen pelayanan home visit PDBK Pada Komponen pelayanan home visit PDBK, terdapat 1 koresponden (8,3%) yang memiliki tingkat kepuasaan buruk terhadap pelayanan home visit PDBK,. 1 koresponden (8,3%) memiliki tingkat kepuasaan lumayan terhadap pelayanan home visit PDBK, 6 koresponden (50%) memiliki tingkat kepuasaan baik terhadap pelayanan home visit PDBK,, 4 koresponden (33,3%) memiliki tingkat kepuasaan sangat baik terhadap pelayanan home visit PDBK,. Gambar 3. Angket korespondensi Komponen pelayanan konseling individual PDBK Pada Komponen pelayanan konseling individual PDBK, terdapat 1 koresponden (8,3%) yang memiliki tingkat kepuasaan buruk terhadap pelayanan konseling individual PDBK,. 1 koresponden (8,3%) memiliki tingkat kepuasaan lumayan terhadap pelayanan konseling individual PDBK, 6 koresponden (50%) memiliki tingkat kepuasaan baik terhadap pelayanan konseling individual PDBK,, 4 koresponden (33,3%) memiliki tingkat kepuasaan sangat baik terhadap pelayanan konseling individual PDBK. Vol.3 No.1 2022 ISSN: 2745-6056 | e-ISSN: 2745-7036 https://doi.org/10.47387/jira.v3i1.256 9 Gambar 4. Angket korespondensi Komponen pelayanan bimbingan PDBK Pada Komponen pelayanan bimbingan PDBK, terdapat 1 koresponden (8,3%) yang memiliki tingkat kepuasaan buruk terhadap pelayanan bimbingan PDBK,. 1 koresponden (8,3%) memiliki tingkat kepuasaan lumayan terhadap pelayanan bimbingan PDBK, 6 koresponden (50%) memiliki tingkat kepuasaan baik terhadap pelayanan bimbingan PDBK,, 4 koresponden (33,3%) memiliki tingkat kepuasaan sangat baik terhadap pelayanan bimbingan PDBK Gambar 5. Angket korespondensi Komponen pelayanan prima guru pendidikan khusus terhadap PDBK Pada Komponen pelayanan prima guru pendidikan khusus terhadap PDBK, terdapat 1 koresponden (8,3%) yang memiliki tingkat kepuasaan buruk terhadap pelayanan prima guru pendidikan khusus terhadap PDBK,. 1 koresponden (8,3%) memiliki tingkat kepuasaan lumayan terhadap pelayanan prima guru pendidikan khusus terhadap PDBK, 5 koresponden (41,7%) memiliki tingkat kepuasaan baik terhadap pelayanan prima guru pendidikan khusus terhadap PDBK,, 5 koresponden (41,7%) memiliki tingkat kepuasaan sangat baik terhadap pelayanan prima guru pendidikan khusus terhadap PDBK Vol.3 No.1 2022 ISSN: 2745-6056 | e-ISSN: 2745-7036 https://doi.org/10.47387/jira.v3i1.256 10 Dari hasil response angket dengan membaca diagram dan memperhatikan deskripsi yang penulis buat, terlihat bahwa layanan pembelajaran bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus dengan dambatan emosional, perilaku dan kesulitan belajar melalui pembelajaran kombinasi dalam dan luar jaringan di Sekolah Penyelenggara Inklusi pada Masa Pandemi Covid-19 sudah dilakukan secara optimal dengan rata-rata hasil response berada pada tingkat kepuasaan baik dan sangat baik. Penulis memotivasi orang tua PDBK untuk dapat mendampingi PDBK saat ada waktu luang, peserta didik terkadang juga mendengarkan permasalahan yang dihadapi orang tua PDBK dalam mendampingi anak mereka melaksanakan PJJ atau BDR. SIMPULAN Pertanyaan pada masalah yang dirumuskan terjawab melalui angket kepuasan yang dibagi oleh penulis kepada orang tua peserta didik berkebutuhan khusus bahwasanya layanan pembelajaran yang di lakukan penulis bagi peserta didik berkebutuhan khusus dengan hambatan emosional, perilaku dan kesulitan belajar melalui pembelajaran dalam jaringan di wakilkan dengan platform WA group dan pembelajaran luar jaringan yang diwakilkan dengan pendampingan di sekolah dan home visit. Sudah optimal dilakukan. Pada hakikatnya semua upaya yang dilakukan penulis telah berpedoman pada kebijakan pemerintah di masa pandemic covid-19. Penulis mendeskripsikan peran guru, upaya peningkatan kompetensi dan pelaksanaan pembelajaran dengan memaparkan kegiatan yang dilakukan penulis. DAFTAR RUJUKAN A. K. Wardani, dkk. 2011. Pengantar pendidikan Luar Biasa. Jakarta: Universitas Terbuka. https://www.academia.edu/4915393/Tuna_Laras. diakses tanggal 26 September 2014. http://eprints.uny.ac.id/9576/2/bab%202%20-%2007103241013.pdf. diakses tanggal 16 November 2020 http://id.wikipedia.org/wiki/Tunalaras. diakses tanggal 16 November 2020. http://eprints.umm.ac.id/46169/3/BAB%20II.pdf diakses tanggal 16 November 2020 Sumekar, Ganda. 2009. Anak Berkebutuhan Khusus, Cara Membantu Mereka Agar Berhasil dalam Pendidikan Inklusif. Padang : UNP Press Dr.Amka,M.Si. 2018. Pembelajaran Inklusi. Banjarmasin: ULM