KHILAFAH ISLAMIYAH DALAM PERSPEKTIF SEJARAH Integrasi Nilai Anti Korupsi dalam Pembelajaran Ekonomi 16 Integrasi Nilai-Nilai Anti Korupsi Dalam Pembelajaran Ekonomi di Sekolah Menengah Atas Oleh: Kiromim Baroroh Pendidikan Ekonnomi FISE UNY Abstrak Persoalan korupsi merupakan tanggung jawab semua pihak, terlebih lembaga pendidikan formal di SMA. Pembelajaran ekonomi memiliki peluang yang berarti dalam membantu menciptakan budaya anti-korupsi dalam masyarakat. Pembelajaran ekonomi diharapkan selain memberikan pengajaran kepada siswa agar dapat berlaku ekonomis, siswa diharapkan juga mampu berperilaku yang memegang etika bisnis mampu memberikan pembinaan kepada peserta didik untuk memiliki sikap kejujuran, mentaati peraturan, dapat menjaga amanah, baik di lingkungan sekolah, keluarga, dan sosialnya. Nilai-nilai Anti korupsi dapat diintegrasikan dalam pembelajaran ekonomi di kelas. Integrasi dapat dilakukan ketika guru membuat silabus dan RPP, pelakasanaan pembelajaran sampai tahap evaluasi. Pelaksanaan dan penilaian pembelajaran yang berorientasi pada pendidikan anti korupsi, tidak hanya pada ranah kognitif, namun juga afektif dan psikomotorik. Kata kunci: Nilai, Korupsi, Pembelajaan EkonomiSMA A. Latar Belakang Kondisi masyarakat Indonesia dewasa ini tengah mengalami persoalan dilematis yang berhubungan dengan aspek budaya dan aspek moral. Korupsi seakan-akan telah menjadi suatu hal wajar bahkan terstruktur padahal tindakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai agama, budaya, dan moralitas bangsa. Sebagai upaya menciptakan budaya anti-korupsi dalam masyarakat harus dilakukan secara total dan melibatkan berbagai elemen masyarakat dan seluruh aspek kehidupan manusia. Tak kalah penting adalah dunia pendidikan khususnya pendidikan formal. Pembelajaran ekonomi memiliki peluang yang berarti dalam membantu menciptakan budaya anti-korupsi dalam masyarakat. Pembelajaran ekonomi diharapkan selain memberikan pengajaran kepada siswa agar dapat berlaku ekonomis, siswa diharapkan juga mampu berperilaku yang memegang etika bisnis, mampu memberikan pembinaan kepada peserta didik untuk memiliki sikap kejujuran, mentaati peraturan, dapat menjaga amanah, baik di lingkungan sekolah, keluarga, dan sosialnya. Pada dasarnya korupsi merupakan tindakan yang bertentangan dengan tujuan ekonomi dan nilai-nilai yang terkandung di dalam pendidikan ekonomi. Sebab salah satu tujuan dari pembelajaran ekonomi di SMA adalah membentuk INFORMASI, No. 1, XXXVII, Th. 2011. 17 sikap bijak, rasional dan bertanggungjawab dengan memiliki pengetahuan dan keterampilan ilmu ekonomi, manajemen, dan akuntansi yang bermanfaat bagi diri sendiri, rumah tangga, masyarakat, dan negara. Dengan demikian, upaya- upaya untuk melakukan penguatan terhadap pendidikan ekonomi menjadi substansial untuk membangun budaya anti-korupsi dalam rangka pemberantasan korupsi yang telah membudaya di masyarakat kita. Dalam konteks ini, Sekolah Menengah Atas, sebagai lembaga pendidikan formal yang mendidik peserta didik bukan semata-mata memiliki kemampuan akademis, intelektual, dan spritiual yang baik, namun di kemudian hari para lulusan SMA di harapkan mampu menjadi pemimpin bangsa masa depan. Terkait dengan adanya korupsi yang merajalela, pendidikan tidak dapat disalahkan begitu saja, sebab banyak aspek yang melatarbelakangi individu atau sekelompok orang melakukan korupsi. Namun, pendidikan ekonomi (terutama di sekolah) memiliki peranan yang besar dalam upaya pemberantasn korupsi. Pembelajaran ekonomi merupakan salah satu sarana untuk menanamkan nilai-nilai anti korupsi. B. Pembahasan Apa yang dimaksud korupsi ? Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang dapat dilihat dalam 13 buah pasal dalam UU no 31 tahun 1999 jo.UU no.20 th 2001. Ada 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang dapat dikelompokkan sebagai berikut: a. kerugian keuangan Negara b. suap menyuap c. penggelapan dalam jabatan d. pemerasan e. perbuatan curang f. benturan kepentingan dalam pengadaan g. gratifikasi (KPK, 2006:19-21) Korupsi didefinisikan sebagai sebuah tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi sebuah jabatan negara (penguasa) karena keuntungan status, atau uang yang menyangkut pribadi (perorangan, keluarga, kelompok sendiri), atau melanggar aturan-aturan pelaksanaan beberapa tingkah laku pribadi (Robert Klitgard, 2003: 31). Korupsi yang terjadi di masyarakat Indonesia memang seolah-olah menjadi suatu tindakan yang dianggap wajar. Hal ini terjadi karena merebaknya kasus korupsi dalam setiap lini dan struktur masyarakat yang mapan. Korupsi adalah hasil transaksi dua pihak yang oleh Michael Foucault, filsuf Perancis abad lalu, disebut “relasi kekuasaan”. Relasi kekuasaan melibatkan aksi dua pihak, yang satu berupaya mempengaruhi atau mengontrol yang lain. Keduanya terlibat transaksi kepentingan dan salah Integrasi Nilai Anti Korupsi dalam Pembelajaran Ekonomi 18 satunya memainkan peran melawan (resisten). (Stephanus Djunatan, 16 Mei 2005). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi adalah “kegiatan menyalahgunakan kekuasaan dan kepercayaan untuk kepentingan pribadi” (Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi ketiga, 2000: 205). Korupsi dapat pula dilihat sebagai perilaku tidak mematuhi prinsip artinya, dalam pengambilan keputusan di bidang kehidupan (termasuk ekonomi atau pendidikan), apakah ini dilakukan oleh perorangan di sektor swasta atau oleh pejabat publik, hubungan pribadi atau keluarga ( Jeremy Pope, 2003). Menurut Franz Magnis Suseno (dalam Faisal Djabbar, 2011) ada tiga sikap moral fundamental yang dapat menangkal godaan korupsi: kejujuran, rasa keadilan, dan rasa tanggung jawab. Jujur berarti berani menyatakan keyakinan pribadi. Menunjukkan siapa dirinya. Kejujuran adalah modal dasar dalam kehidupan bersama. Ketidakjujuran jelas akan menghancurkan komunitas bersama. Siswa perlu belajar bahwa berlaku tidak jujur adalah sesuatu yang amat buruk. Adil berarti memenuhi hak orang lain dan mematuhi segala kewajiban yang mengikat diri sendiri. Magnis mengatakan, bersikap baik tetapi melanggar keadilan, tidak pernah baik. Keadilan adalah tiket menuju kebaikan. Tanggung jawab berarti teguh hingga terlaksananya tugas. Tekun melaksanakan kewajiban sampai tuntas. Misalnya, siswa diberi tanggung jawab mengelola dana kegiatan olahraga di sekolahnya. Rasa tanggung jawab siswa terlihat ketika dana dipakai seoptimal mungkin untuk menyukseskan kegiatan olahraga. Menurut Magnis, pengembangan rasa tanggung jawab adalah bagian terpenting dalam pendidikan anak menuju kedewasaan serta menjadi orang yang bermutu sebagai manusia.( http://www.unindra.ac.id/?q=node/33). Pendidikan anti korupsi lebih banyak menekankan pada sembilan nilai yang membentuk perilaku anti korupsi (jujur, kerja keras, disiplin, berani, tanggung jawab, mandiri, sederhana, adil, peduli) (http://iwansusanto.com/buku-pendidikan-anti-korupsi-penanaman-nilai-nilai- anti-korupsi-sejak-dini.htm). Akar-akar korupsi, kalau boleh dikatakan demikian, salah satunya berawal dari sikap ketidakjujuran. Sikap seperti ini, tentu bukanlah sesuatu yang bersifat otomatis, melainkan telah menjadi (potensi) karakteristik seseorang. Dengan kata lain, ketidakjujuran itu dilatarbelakangi oleh banyak faktor: mulai dari faktor individu, faktor keluarga, faktor sekolah, faktor masyarakat, dan bangsa. Pertama, faktor individu. Seseorang yang terlibat tindak korupsi, biasanya tidak atau kurang memiliki “kesadaran” dalam beragama. Dengan kata lain, mungkin dia memang tidak memiliki pengertian dan pemahaman atas ajaran agama. Tetapi mungkin pula dia beragama, dan bahkan memiliki pengertian dan pengetahuan tentang ajaran dan nilai-nilai agama, namun http://www.unindra.ac.id/?q=node/33 http://iwansusanto.com/buku-pendidikan-anti-korupsi-penanaman-nilai-nilai-anti-korupsi-sejak-dini.htm http://iwansusanto.com/buku-pendidikan-anti-korupsi-penanaman-nilai-nilai-anti-korupsi-sejak-dini.htm INFORMASI, No. 1, XXXVII, Th. 2011. 19 kesemuanya belum menjadi kesadaran dalam dirinya, sehingga antara pengetahuan dan kesadaran mengalami keterpecahan. Pengertian dan pengetahuannya tentang agama belum tentu sepadan dengan tingkat keimanan, dimana dengan hal itu ia memiliki rasa tanggung jawab terhadap Tuhan dan terhadap sesamanya. Kesadaran, dengan demikian, berkenaan dengan rasa tanggung jawab ini. Seseorang yang beragama, namun mau melakukan tindak korupsi, imannya dapat disebut masih lemah, bahkan dapat dikatakan tengah mengalami krisis keimanan. Kedua, faktor keluarga. Seseorang yang terlibat tindakan korupsi, sangat mungkin dipengaruhi oleh lingkungan dan suasana atau kondisi keluarganya. Seseorang yang tumbuh di dalam keluarga, dimana di dalamnya nilai-nilai kejujuran diremehkan atau diabaikan, pada akhirnya akan terbentuk mental-spiritual seseorang di dalamnya kurang memiliki rasa dan sikap kejujuran. Lantaran yang kerap terjadi di dalam keluarganya adalah dusta dan kebohongan. Faktor lain berkenaan dengan keluarga, mungkin karena terdesak oleh kebutuhan atau keinginan, maka dia melakukan tindak korupsi. Namun sekali lagi, apabila hal ini terjadi, berarti ia mengalami kelemahan dalam keimanan. Ketiga, faktor sekolahan. Di dalam hal ini, faktor yang paling penting diperlukan adalah keteladanan para guru serta suasana kehidupan sekolah yang agamis dan disiplin. Sekolah yang menekankan biaya tinggi dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajarnya, namun tanpa disertai oleh mutu pendidikan dalam arti yang sebenarnya, sangat mudah mendorong terjadinya perilaku konsumtif dan hedonis. Perilaku ini, misalnya, ditandai oleh persaingan duniawi, sehingga mendorong siswa atau orang tua lebih bersikap menonjolkan materi ketimbang kualitas pribadi. Keempat, faktor masyarakat. Masyarakat yang dimaksud tidak lain adalah lingkungan pergaulan, baik oleh anak maupun orang tuanya. Manakala lingkungan masyarakat tidak kondusif dalam menumbuhkan perilaku yang santun, rendah hati, sederhana, penuh dengan suasana yang etis dan agamis, maka memungkinkan terjadinya persaingan dalam materi, lalu melahirkan perilaku ketidakjujuran dan demonstration effect. Kelima, faktor bangsa. Sebuah bangsa yang tengah mengalami krisis terutama dalam hal etika dan moral, pada akhirnya mudah melahirkan krisis ekonomi, politik, dan bahkan kebudayaan. Etika dan moral sebuah bangsa, sebagaimana banyak diungkapkan kaum bijak, sangat menentukan kualitas kebudayaan dan peradaban sebuah bangsa. Manakala bangsa itu mengalami krisis etika dan moral, maka perilaku menghalalkan segala cara sangat mungkin menjadi hal yang lumrah dilakukan oleh para pemimpinnya, dan pada akhirnya masyarakat.( Zaenal Arifin, (ed.), 2004). Dalam sebuah organisasi publik, bidang-bidang yang sering menjadi ajang korupsi antara lain: Integrasi Nilai Anti Korupsi dalam Pembelajaran Ekonomi 20 pengadaan barang dan jasa publik, penetapan batas-batas tanah, pengumpulan pemasukan, pengangkatan pegawai, tata pemerintahan setempat. Sementara cara-cara yang digunakan biasanya adalah: a). Kronisme (perkoncoan), koneksi, anggota keluarga dan sanak keluarga, b). Korupsi politik melalui sumbangan dana untuk kampanye politik, dan sebagainya, c). uang komisi bagi kontrak pemerintah (dan subkontrak jasa konsultan), dan d). Berbagai ragam penggelapan.( Jeremy Pope, 2003). Syarat pertama untuk memberantas korupsi adalah adanya seorang pemimpin pemerintahan yang punya kemauan keras dan memperoleh dukungan orang yang berwawasan dan jujur. Tanpa pemimpin dan pendukung seperti itu tidak akan ada program yang berhasil. Pendekatan programatis gagal karena pimpinan tertinggi tidak memberi dukungan penuh dan aktif terhadap program ini. Dalam kaitan ini, di negara-negara berkembang dewasa ini, watak seorang pemimpin adalah lebih penting dari pada sistem dan struktur masyarakat. Sistem dan struktur memang dua sasaran utama yang harus diubah bila hendak memberantas korupsi. Tetapi perubahan serupa itu hanya dapat dilaksanakan oleh orang-orang yang menginginkan perubahan. Kalau orang- orang seperti itu memang ada, barulah suatu rencana yang programatis sangat diperlukan. Maka seorang pemimpin yang berkemauan niscaya akan menyambut gembira rencana seperti itu dan menaruh perhatian terhadap penerapannya.( S.H. Alatas, 1987). Jeremey Pope (2003) menegaskan bahwa ada tujuh prinsip yang berlaku bagi semua aspek siklus kegiatan yang berurusan dengan masyarakat (sektor publik), antara lain: tidak memikirkan diri sendiri, integritas, obyektifitas, tanggung gugat, keterbukaan, kejujuran, kepemimpinan. Setelah dilakukan kajian pustaka, penelitian dan kajian-kajian yang secara spesifik membahas peranan pembelajaran ekonomi dalam upaya pemberantasan korupsi, masih sangat langka. Meskipun demikian dari hasil telaah pustaka ada beberapa penelitian dan kajian buku yang relevan, antara lain: 1. Robert Klitgard, Membasmi Korupsi, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2003. Kajian utama penelitian yang berbentuk buku tersebut dirancang untuk menolong para pembaca mengenali tingkah laku korupsi dan menentukan apa yang harus dilakukan. Gagasan utama buku ini; korupsi adalah masalah yang besar di negara berkembang yang memberikan dampak atau pengaruh negatif bagi rakyat. Setelah peneliti melakukan telaah pustaka buku ini, paling tidak ditemukan gambaran-gambaran konseptual dan pengalaman empiris sebuah negara dalam melakukan pemberantasan korupsi. 2. S.H. Alatas, Korupsi; Sifat, Sebab dan Fungsi, Jakarta: LP3ES, 1987. Kajian buku ini merupakan hasil dari penelitian yang dilakukan oleh INFORMASI, No. 1, XXXVII, Th. 2011. 21 pakarnya, suatu pengamatan tehadap korupsi yang berlangsung lama yang semula timbul ketika perang dunia kedua di Jawa di bawah pendudukan Jepang. Buku yang kecil tersebut berisi pemikiran tentang mengenalkan beberapa perilaku-perilaku korupsi baik di jaman kekaisaran Romawi, korupsi di Cina kuno, korupsi di Asia. Serta menjelaskan pengaruh- pengaruh korupsi bagi perjalanan kehidupan umat manusia. 3. Syed Hussen Alatas, Sosiologi Korupsi penerjemah: AlGhozi Usman, Jakarta: LP3ES, 1981. Penelitian ini merupakan penelitian dengan menggunakan pendekatan sosiologis, meskipun diakui oleh peneliti kajian tersebut tidak membuahkan sebuah konstruksi tentang penanggulangan korupsi yang strategis. Namun karya tersebut berisi pemikiran pokok berupa konsep-konsep korupsi, mulai dari makna korupsi, fungsi korupsi, sebab- sebab korupsi, dan upaya-upaya pencegahan korupsi. 4. Penelitian M. Abdul Karim, Teologi Anti-Korupsi (Studi Atas Penanggulangan Korupsi dalam Sejarah Islam), dipresentasikan di Lembaga Penelitian UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2006. Penelitian yang dilakukan oleh Karim membahas tiga tokoh dalam sejarah Islam yang telah berhasil dalam menanggulangi tindakan korupsi pada masa pemerintahan Islam. Hasil dari penelitian diatas adalah tiga tokoh pemberantas korupsi tersebut adalah: Umar bin Abdul Aziz pada masa bani Umayah, Alaudin Kholji pada masa dinasti Mughol di India, dan Ilhan dalam masa dinasti Ilhan atau Mongol Islam. Dalam menanggulangi praktek korupsi ketiga tokoh tersebut memiliki langkah strategis dalam menanggulangi korupsi. Strategi tersebut adalah dengan membayar gaji yang layak kepada para pegawai, mensejahterakan perekonomian rakyat dan kondisi sosial masyarakat, serta memberikan hukuman gantung bagi pelaku korupsi. 5. Jeremy Pope, Strategi Memberantas Korupsi; Elemen Sistem Integritas Nasional, penerjemah: Erry Riyana Hardjapamengkas, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia, 2003. Buku ini berisi pemikiran penting dan strategis berupa tantangan-tantangan dan memaparkan konsep sistem integritas nasional yang dapat digunakan sebagai sebuah kerangka untuk membahas berbagai pendekatan guna memahami berbagai isu yang menonjol, termasuk isu korupsi. Selain itu buku ini menjelaskan tentang pilar-pilar dan alat dalam sebuah kelembagaan publik yang bebas dari tindakan korupsi, serta memberikan pelajaran-pelajaran berharga dari berbagai negara, terkait dengan upaya pemberantasan korupsi, baik di negara berkembang maupun negara maju. 6. Penelitian yang telah dilakukan Hudan Mudaris (2009) ditemukan hasil sebagai berikut; 1). Pendidikan anti -korupsi tidak dipelajari dalam mata pelajaran tersendiri, maka model pendidikan anti -korupsi di SMAN 7 Yogyakarta dilaksankan secara kontekstual dalam Integrasi Nilai Anti Korupsi dalam Pembelajaran Ekonomi 22 pembelajaran PAI, dengan tujuan untuk mensosialisasikan pendidikan anti -korupsi pemberian pemahaman kepada siswa tentang peran penting PA I dalam upaya pemberantasan tindakan korupsi, melatih siswa belajar untuk menjunjung tinggi sikap disiplin, jujur, dan penuh tanggung jawab, sehingga siswa terlatih bersikap tidak koruptif sejak di bangku melalui sekolah dengan kegiatan belajar di kelas dan di luar kelas, - materi -materi PAI di sekolah dengan tujuan pembelajaran PAI dapat memberikan kontribusi terhadap pemecahan masalah korupsi. Dari kajian penelitian di atas, penulis belum menemukan yang spesifik berkaitan dengan pendidikan ekonomi dan penanggulangan korupsi. Namun, kajian-kajian di atas memberikan pemahaman dan kerangka konseptual bagi penulis dalam mengkaji lebih dalam terkait dengan peran strategis pendidikan ekonomi dalam menanggulangi korupsi, khususnya dalam aspek pembelajaran pelajaran ekonomi di SMA. Urgensi pendidikan anti -korupsi dalam upaya pemberantasan korupsi yang terintegrasi dalam pembelajaran ekonomi adalah : 1. Memberikan pembaharuan pembelajaran akan meningkatkan kesadaran dan kepedulian siswa terhadap kondisi riil masyarakat yang telah dililiti oleh budaya korupsi. Sehingga siswa menyadari tentang dampak negatif korupsi yang dimungkinkan para siswa tidak melakukan tindakan korupsi dalam bentuk apapun, bahkan dapat mendukung gerakan pemberantasan korupsi. 2. Memberikan pemahaman yang proporsional kepada guru, bahwa dalam konteks zaman sekarang ini inovasi pembelajaran ekonomi sangat diperlukan, agar tujuan mata pelajaran ekonomi di sekolah dapat berjalan seimbang, antara tujuan individual maupun sosial. 3. Dapat mengembangkan budaya anti-korupsi sejak di sekolah, khususnya di SMA. Dengan penanaman kesadaran dan peningkatan kepedulian siswa terhadap persoalan korupsi ia dapat membantu dalam pemberantasan korupsi yang telah melanda negeri ini. 4. Bagi Guru ekonomi dan siswa terbiasa dengan persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat, sehingga mereka menyadari bahwa sebagai bagian dari bangsa Indonesia merasa memiliki tanggung jawab yang tinggi dalam menuntaskan berbagai persoalan yang terjadi di masyarakat kita 5. Mata pelajaran Ekonomi SMA bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut: a. Memahami sejumlah konsep ekonomi untuk mengkaitkan peristiwa dan masalah ekonomi dengan kehidupan sehari-hari, terutama yang terjadi dilingkungan individu, rumah tangga, masyarakat, dan negara. b. Menampilkan sikap ingin tahu terhadap sejumlah konsep ekonomi yang diperlukan untuk mendalami ilmu ekonomi. INFORMASI, No. 1, XXXVII, Th. 2011. 23 c. Membentuk sikap bijak, rasional dan bertanggungjawab dengan memiliki pengetahuan dan keterampilan ilmu ekonomi, manajemen, dan akuntansi yang bermanfaat bagi diri sendiri, rumah tangga, masyarakat, dan negara. d. Membuat keputusan yang bertanggungjawab mengenai nilai-nilai sosial ekonomi dalam masyarakat yang majemuk, baik dalam skala nasional maupun internasional (Permen 22 tahun 2006). Nilai-nilai yang dapat ditanamkaru dalam pembelajaran anti korupsi dalam pembelajaran ekonomi antara lain: (jujur, kerja keras, disiplin, berani, tanggung jawab, mandiri, sederhana, adil, peduli). Dengan demikian tujuan pembelajaran ekonomi di SMA yang membentuk sikap bijak, rasional dan bertanggungjawab sejalan nilai-nilai anti korupsi Nilai-nilai ini dapat diintegrasikan dalam pembelajaran ekonomi di kelas. Integrasi dapat diawali ketika guru membuat RPP dan silabus, pelaksanaan sampai tahap evaluasi. Dalam menentukan tujuan pembelajaran guru hendaknya memasukkan nilai-nilai anti korupsi dalam pembelajaran. Misalnya adanya hukuman bagi siswa yang melakukan tindakan curang ketika berlangsung simulasi pembelajaran. Guru memberikan reward bagi yang berhasil dan tidak melakukan tindakan curang. Namun mereka yang melakukan kecurangan agar dapat memperoleh hadiah simulasi, guru harus tegas memberikan sangsi, sehingga siswa tidak akan mengulangi perbuatannya. Contoh pelaksanaan metode simulasi dalam Standar Kompetensi Memahami konsep ekonomi dalam kaitannya dengan permintaan, penawaran, harga keseimbangan, dan pasar. Pada pembelajaran dengan metode simulasi siswa diminta untuk membentuk dua kelompok yang terdiri dari penjual dan pembeli. Masing-masing penjual akan diberi kartu penjual dan pembeli akan diberi kartu pembelian. Penjual harus menjual berangnya sesuai dengan harga yang tertera di kartu atau lebih tinggi, demikian pula pembeli wajib membeli sesuai harga yang tertera di dalam kartu atau lebih rendah. Pemenangnya adalah siswa yang memperoleh keuntungan paling besar. Siswa tidak boleh mengganti tulisan yang ada di dalam kartu. Apabila ada siswa yang mengganti, guru akan mengurangi point siswa. Sebaliknya siswa yang berlaku jujur dan mendapatkan keuntungan yang lebih besar akan mendapatkan hadiah berupa nilai aktivitas yang tinggi. Contoh lain pada saat pembelajaran kegiatan ekonomi berupa konsumsi, distribusi dan produksi dapat melalui simulasi, pada kegiatan simulasi ini ditentukan aturan-aturan yang tidak boleh dilanggar oleh siswa, apabila ada siswa yang melanggar, akan ada sangsi, dan ini dijalankan secara konsisten. Sangsi dalam pelaksanaan pembelajaran harus dilakukan dengan tegas. Bentuk sangsi dapat ditawarkan ke siswa, dan merupakan kesepakatan kelas. Guru dapat menanamkan sikap anti korupsi dan perilaku korupsi di dalam Integrasi Nilai Anti Korupsi dalam Pembelajaran Ekonomi 24 pembelajaran. Penilaian tidak hanya bersifat kognitif, namun juga afektif dan psikomotorik. Pendidikan anti -korupsi dapat dilakuka n melalui model pendidikan anti -korupsi dilaksanakan secara kontekstual dalam pembelajaran ekonomi, dengan tujuan untuk mensosialisasikan pendidikan anti -korupsi, pemberian pemahaman kepada siswa tentang peran penting ekonomi dalam upaya pemberantasan tind akan korupsi, melatih siswa belajar untuk menjunjung tinggi sikap disiplin, jujur, dan penuh tanggung jawab, sehingga siswa terlatih bersikap tidak koruptif sejak di bangku sekolah melalui kegiatan belajar di kelas dan di luar kelas, mengkontekstualisasika n materi- materi ekonomi di sekolah dengan tujuan pembelajaran ekonomi dapat memberikan kontribusi terhadap pemecahan masalah korupsi. C. Kesimpulan Model pendidikan anti -korupsi dapat dilaksankan secara kontekstual dalam pembelajaran ekonomi, dengan tujuan untuk mensosialisasikan pendidikan anti -korupsi pemberian pemahaman kepada siswa tentang peran penting ekonomi dalam upaya pemberantasan tindakan korupsi, melatih siswa belajar untuk menjunjung tinggi sikap disiplin, jujur, dan penuh tanggung jawab, sehingga siswa terlatih bersikap tidak koruptif sejak di bangku melalui sekolah dengan kegiatan belajar di kelas dan di luar kelas, mengkontekstualisasikan materi -materi ekonomi di sekolah dengan tujuan pembelajaran ekonomi dapat memberikan kontribusi terhadap pemecahan masalah korupsi. Nilai-nilai anti korupsi dapat diintegrasikan dalam pembelajaran ekonomi di kelas. Integrasi dapat diawali oleh guru ketika membuat RPP dan silabus, pelakasanaan sampai tahap evaluasi. Pelaksanaan pembelajaran yang berorientasi pada pendidikan anti korupsi. Guru dapat menanamkan sikap anti korupsi dan perilaku korupsi di dalam pembelajaran. Penilaian tidak hanya bersifat kognitif, namun juga afektif dan psikomotorik. Daftar Pustaka Hudan Mudaris. (2009). Internalisasi Nilai-nilai Anti Korupsi Dalam Pembelajaran Pendidikan Agama Islam (Studi Atas Pembelajaran Mata Pelajaran PAI Di SMA 7 Yogyakarta). Tesis. Yogyakarta: Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga. Faisal Djabbar, 2011. Tentang Kurikulum Antikorupsi. (http:// www .unindra. ac.id/?q= node/33). Diambil tanggal 20 Februari 2011 INFORMASI, No. 1, XXXVII, Th. 2011. 25 Jeremy Pope . (2003) .Strategi Memberantas Korupsi; Elemen Sistem Integritas Nasional, penerjemah: Erry Riyana Hardjapamengkas, (Jakarta, Yayasan Obor Indonesia). Jeremy Pope . (2003) .Strategi Memberantas Korupsi; Elemen Sistem Integritas Nasional, penerjemah: Erry Riyana Hardjapamengkas, (Jakarta, Yayasan Obor Indonesia). Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi ketiga(2000), (Jakarta: Balai Pustaka,) KPK, 2006: memahami untuk Membasmi : Buku saku untuk memahami tindak pidana korupsi. KPK: Jakarta M. Abdul Karim (2006) Teologi Anti-Korupsi (Studi Atas Penanggulangan Korupsi dalam Sejarah Islam), (Yogyakarta: Puslit UIN Sunan Kalijaga) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor (Permen 22 tahun 2006). Robert Klitgard (2003), Membasmi Korupsi, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia) S.H. Alatas. (1987), Korupsi; Sifat, Sebab dan Fungsi (Jakarta: LP3ES) Saiful Amin Ghofur: Merancang Kurikulum Pendidikan Anti Korupsi. http://ejournal.sunanampel.ac.id/index.php/JPI/article/view/179/164.Di ambil tanggal 20 Februari 2011 Stephanus Djunatan, Korupsi bak Jejaring (Kompas, 16 Mei 2005). Syed Hussen Alatas(1981), Sosiologi Korupsi penerjemah: AlGhozi Usman (Jakarta: LP3ES) Zaenal Arifin, (ed.) 2004), Korupsi dalam Perspektif Agama-Agama (Yogyakarta: LP3 UMY&Partnership). Biodata Penulis: Kiromim Baroroh, M.Pd., dosen pada Jurusan Pendidikan Ekonomi sejak tahun 2005. Pendidikan S1 pendidikan Ekonomi UNY (2003), Penelitian Evaluasi Pendidikan UNY (2007). Aktif dalam Lembaga Advokasi Pendidikan Yogyakarta (LAPY) dari tahun 1999 sampai sekarang. http://ejournal.sunanampel.ac.id/index.php/JPI/article/view/179/164