15 Adhianty Nurjanah. Wulan Widyasari, Frizki Yulianti Nurnisya, Wartawan dan Budaya Amplop WARTAWAN DAN BUDAYA AMPLOP (BUDAYA AMPLOP PADA WARTAWAN PENDIDIKAN DALAM KAITANNYA DENGAN MEDIA RELATIONS) Adhianty Nurjanah (adhianty.nurjanah@yahoo.co.id) Wulan Widyasari (wulan_widyasari@yahoo.com) Frizki Yulianti Nurnisya (friskinurnisya@gmail.com) Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Abstract Journalists play an important role as the fourth pillar of democracy. Doing so, journalists should be independent and separated from outside interference. This independence is not only applied to the relationship of journalistandthe government, but also applied to the relationship of journalists and news sources such as higher education institutions. In obtaining the proclamation of higher education institutions, journalists often intersect with public relations practitioners who also perform the task of media relations to gain publicity. This study aims to determine how to deal with the envelope cultureof journalists conducted by public relations practitioners of higher education institutions in Yogyakarta. The method used in this research is descriptive qualitative using interviews and focus group discussions on five journalists from famous print media in Yogyakarta, namely Kompas, Tribun, Harian Jogja, Kedaulatan Rakyat and Radar Jogja. The results of this study show that a good relationship between journalists and public relations practitioners play an important role in preventing the envelope culture and also, public relations practitioners need to have an understanding of newsworthy issues. In addition, journalismethics (KEJ) from the journalist associations can also be used as a strong reference in relation to the ban the envelope culture among journalists. Abstrak Wartawan memainkan peranan penting sebagai pilar ke-4 dalam demokrasi. Untuk itu wartawan harus bersikap independen dan terlepas dari intervensi pihak luar. Independensi ini tidak hanya berlaku pada hubungan wartawan dengan pemerintah saja, namun juga berlaku pada hubungan wartawan dengan sumber beritanya seperti institusi pendidikan tinggi. Dalam memperoleh pemberitaan dari institusi pendidikan tinggi, wartawan sering kali bersinggungan dengan praktisi public relations yang juga melakukan tugas media relations untuk memperoleh publikasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana para wartawan menyikapi budaya amplop yang dilakukan oleh praktisi public relations institusi pendidikan tinggi di Yogyakarta. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan melakukan wawancara dan FGD pada lima orang wartawan dari media cetak di Yogyakarta, yaitu Kompas, Tribun, Harian Jogja, Kedaulatan Rakyat dan Radar Jogja. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa relasi yang baik antara wartawan dan praktisi public relations memainkan peranan penting dalam mencegah adanya budaya amplop dan perlu adanya strategi pengolahan isu yang bernilai berita. Selain itu, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang dicetuskan asosiasi wartawan juga dapat dijadikan acuan yang kuat dalam kaitannya dengan larangan budaya amplop di kalangan wartawan. Keywords: Journalist, Envelope Culture, Journalism Ethics 16 INFORMASI Kajian Ilmu Komunikasi Volume 45. Nomor 1. Juni 2015 PENDAHULUAN Luwi Ishwara, wartawan senior Kom- pas menyatakan bahwa demokrasi sebuah negara bisa terus berjalan dan lestari jika masyarakatnya mendapat informasi valid dan transparan untuk menimbang dan me- mutuskan opini ataupun tindakan yang akan ia lakukan kepada publik terkait kepentingan bersama. Salah satu sumber informasi terse- but ialah melalui laporan berita pewarta di media massa. Ini berarti wartawan menang- gung beban tugas demokratik (democratic duty) untuk menulis berita secara jelas seh- ingga mudah dipahami publik.Ishwara (2011: 3) menulis bahwa wartawan mempunyai kontrak sosial yang paralel. Maksudnya, jika wartawan bisa menjalankan tugasnya den- gan baik maka proses demokrasi akan terus berjalan. Dalam konteks Indonesia, mantan ha- kim Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie dalam web resminya menyatakan bahwa pers sebagai pilar keempat demokrasi, juga telah dijamin kemerdekaannya dan diakui ke- beradaannya oleh UUD 1945, seperti halnya tiga pilar demokrasi lainnya, yakni kekua- saan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Salah besar anggapan orang jika kebebasan pers tidak terdapat dalam UUD, karena salah satu roh demokrasi ialah kebebasan berekspresi dan itu dekat dengan kebebasan pers. Sebagai salah satu dari pilar demokrasi, pers memiliki tanggung jawab untuk juga meningkatkan profesionalisme. Selain itu, Jimly menyatakan dalam negara hukum, salah satu roh dari rule of law adalah pro- fesionalisme sehingga agar dapat berjalan, demokrasi memerlukan prasyarat sosial, yak- ni kaum profesional yang menjadi jembatan (intermediate structure) antara masyarakat kelas bawah dengan kaum elit, dan salah satu kaum profesional kelas menengah ini adalah wartawan (http://www.jimly.com/kegiatan/ show/151, diakses 16 Agustus 2015 pukul. 21.22). Dalam rangka menjaga profesionalisme para wartawan maka perlu dibentuk sebuah aturan yang sifatnya mengikat profesi war- tawan sehingga Persatuan Wartawan Indone- sia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) akhirnya menyusun Kode Etik Jurnalistik un- tuk wartawan Indonesia.Hal yang terpenting ialah setiap orang yang berprofesi sebagai wartawan harus berada di bawah naungan Kode Etik Jurnalistik karena kode etik yang dirancang perkumpulan wartawan merupa- kan pengungkapan kontrak yang dibuat war- tawan demi kepentingan bersama. Setelah dirancang dan diresmikan sebuah Kode Etik Jurnalistik dalam sebuah peraturan hitam di atas putih maka setiap wartawan harus konsekuen dan berpegang teguh mematuhi peraturan tersebut, sedan- gkan dewan kehormatan pers juga harus terus melaksanakan pengawasan secara ter- us menerus karena kode etik tersebut tentu memiliki konsekuensi bagi pelanggarnya, misalkan sanksi moral ataupun sanksi dike- luarkan dari organisasi. Akan tetapi dalam implementasinya, penerapan kode etik pro- fesi wartawan ini tidak berjalan dengan baik, entah karenanya minimnya pengawasan baik pengawasan dewan pers terhadap anggotan- nya, pengawasan wartawan terhadap kole- ganya, bahkan ketiadaan pengawasan war- tawan terhadap dirinya sendiri. Kealpaan ini berimplikasi pada Kode Etik profesi Wartawan dianggap hanya se- bagai tempelan semata, tidak memiliki kekuatan mengikat bagi anggotanya.Padahal salah satu tujuan kode etik profesi ini ialah menjunjung tinggi martabat serta menjadi standarisasi bagi pewarta.Amat disayangkan jika wartawan menjalankan profesinya tanpa mengetahui standar pelaksaan profesinya. Wartawan sebenarnya memainkan ban- yak perannya sendiri. Beynard C. Cohen menyatakan salah satu peran pewarta ialah sebagai penginformasi (informer) yang akan menjadi mata telinga masyarakat kemu- dian menginformasikan kepada masyarakat dengan netral dan tanpa prasangka apapun. Selain berperan sebagai penginformasi (in- former) ataupun pelapor (reporter), para pewarta ini juga menjadi penerjemah (in- terpreter) sebelum melaporkan sebuah per- istiwa maka akan memperkaya berita terse- but dengan memverifikasi beberapa sumber berita sehingga menjadi laporan yang men- 17 Adhianty Nurjanah. Wulan Widyasari, Frizki Yulianti Nurnisya, Wartawan dan Budaya Amplop dalam kemudian “membumikan” bahasa agar mudah dimengerti oleh khalayaknya. Akan tetapi, peran terpenting dari seorang wartawan ialah peran wartawan sebagai watchdog yakni pengawas yang akan meng- kritik kebijakan pihak yang berwenang atas kepentingan banyak orang. Setiap wartawan akan diberikan kemampuan intelejen untuk menganalisis apakah ada pejabat publik yang menyalahgunakan wewenangnya, ataukah adakah hak masyarakat sipil yang dicurangi, ataukah ada kongkalingkong sekelompok oknum, sehingga banyak pihak-pihak meng- khawatirkan keberadaan wartawan yang me- nyajikan berita secara “jujur apa adanya”. Kini banyak orang yang berusaha den- gan berbagai cara untuk “menjinakkan” para watchdog dan tidak sedikit yang berhasil mengubah wartawan menjadi lapdog yang “lucu dan patuh” bagi tuan-tuannya. Me- nyampaikan berita didasarkan atas keingi- nan tuannya dan tidak mampu bersifat kri- tis karena sudah dipengaruhi oleh banyak kepentingan, entah itu kepentingan politik ataupun kepentingan bisnis semata. Bisa jadi mereka lupa bahwa mereka punya beban tugas memegang teguh demokrasi ketika menjalankan profesinya. Dalam sebuah penelitian skripsi yang disusun oleh mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Dipononegoro Semarang, Choirul Ulil Albab, dengan judul Penataan Kode Etik Jurnalis Peliput Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Setelah Penghapusan Amplop Jurnalis, ditemukan bahwa salah satu cara untuk “menjinakkan” wartawan ialah den- gan memberikan amplop. Nominal yang diberikan oleh Pemprov Jawa Tengah ialah Rp 150.000,00/ wartawan, namun semenjak Ganjar Pranowo dilantik menjadi Gubernur Jawa Tengah maka kebijakan amplop terse- but dihapuskan karena dikhawatirkan akan mempengaruhi independensi dan netralitas wartawan ketika melakukan peliputan di ka- wasan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pemberian amplop kepada jurnalis ser- ingkali dimaksudkan untuk menjalin silah- turahim yang positif dengan wartawan.Akan tetapi memiliki sisi negatif karena mengand- ung kecurigaan maksud terselubung baik bagi si pemberi maupun si penerima.Meskip- un diakui oleh wartawan bahwa pemberian amplop kepada wartawan bukanlah hal yang baru malah sulit dilepaskan dari dunia jur- nalistik karena memang sudah membudaya. Akhirnya pemberian amplop kepada war- tawan ini terjadi seperti biasa yang berlang- sung secara terus menerus. Pemberian amplop kepada wartawan pada akhirnya juga menimbulkan dualisme di kalangan wartawan sendiri. Sebagian merasa hal tersebut adalah hal yang mer- endahkan profesi wartawan, namun tidak sedikit yang menganggap amplop tersebut hanyalah bentuk silahturahim dari instansi dan tentu tidak akan mennggangu proses netralitas pemberitaan di medianya. Sama halnya dengan praktisi public re- lations di sebuah instansi baik pemerintah maupun swasta.Wartawan sebagai partner untuk memposisikan instansi secara positi tentu harus mendapatkan hospitality yang prima dari setiap praktisi public relations. Keberaadaan wartawan akan memudahkan pekerjaaan praktisi public relations yang in- gin menjangkau audience sebanyak mung- kin dengan waktu yang hampir bersamaan. Apalagi ditambah dengan fakta bawa war- tawan melalui medianya, bisa dianggap se- bagai ‘orang ketiga” dari perusahaan yang memiliki tingkat kepercayaan lebih tinggi dibandingkan oleh humasnya sendiri. Praktisi public relations tentu telah melakukan berbagai macam kegiatan media relations demi membangun hubungan sim- biosis mutualisme dengan rekan wartawan, misalkan dengan melakukan pers brief- ing, press release, pres tour, resepsi pers dan wawancara pers.(Soemirat, 2007: 128-129). Melalui kegiatan media relations ini tentu akan memberikan pencitraan positif bagi in- stitusi. Pengaruh media massa sebagai sum- ber informasi masyarakat semakin memu- dahkan pekerjaan praktisi public relations yang ingin terus menerus mengabarkan ke- pada khalayak mengenai kesuksesan organ- isasinya. Sama halnya ungkapan fenomenal Abraham Lincoln “public opinion is every- thing” maka jika seluruh media massa men- gungkapkan perusahaan Anda baik maka 18 INFORMASI Kajian Ilmu Komunikasi Volume 45. Nomor 1. Juni 2015 tentu publik akan percaya bahwa perusahaan Anda baik, namun begitupun sebaliknya jika seluruh media massa mengatakan perusa- haan Anda buku maka publik akan percaya bahwa perusahaan Anda buruk. Begitupun dengan praktisi public rela- tions institusi pendidikan tinggi yang mu- lai menyadari peran pekerja media sebagai partner yang dapat membantu mencapai tujuan organisasinya untuk membangun im- age positif di masyarakat. Merekapun mulai menyusun strategi media relations agar bisa lebih akrap dengan rekan wartawan yang bi- asa meliput di instansinya. Akan tetapi keg- iatan mereka menganggap cara terbaik un- tuk menjalin hubungan baik dengan rekan wartawan ialah dengan memberikan fasilitas berupa uang tunai / amplop. Padahal menu- rut kode etik profesi wartawan setiap jurnalis dilarang untuk menerima uang. Pemberian uang tunai atau “amplop” bagi wartawan ke- mudian membudaya hampir pada semua ak- tivitas media relations yang dilakukan oleh praktisi public relations institusi pendidikan tinggi di Yogyakarta. Dari penjelasan di atas, penulis ingin meneliti lebih jauh, bagaimana para war- tawan menyikapi budaya amplop yang di- lakukan oleh praktisi public relations institu- si pendidikan tinggi di Yogyakarta, termasuk kemungkinan adanya budaya amplop dalam kegiatan media relations yang selama ini di- lakukan oleh praktisi public relations terse- but. METODE Penelitian ini termasuk kedalam jenis penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif menurut Whitney (dalam Nazir, 1988: 63) yaitu penelitian untuk pencarian fakta dengan interpretasi yang tepat. Mem- pelajari masalah-masalah dalam masyarakat, serta tatacara masyarakat serta situasi-situ- asi tertentu, termasuk tentang hubungan kegiatan-kegiatan, sikap-sikap, pandangan- pandangan serta proses-proses yang sedang berlangsung dan pengaruh-pengaruh dari suatu fenomena. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membuat deskripsi, gambaran atau lukisan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antar fenomena yang diselidiki. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus, metode studi kasus adalah memberi- kan gambaran secara mendetail tentang latar belakang, sifat-sifat serta karakter yang khas dari kasus, dari sifat-sifat khas tersebut akan dijadikan suatu hal yang bersifat umum. (Nazir, 1988:66). Sedangkan teknik pengumpulan data dalam penelitian ini, peneliti menggunakan beberapa cara yaitu: Interview (wawancara)a. Wawancara adalah proses memperoleh keterangan untuk tujuan penelitian den- gan cara tanya jawab sambil bertatap muka anatara si penanya dengan si pen- jawab atau responden dengan menggu- nakan panduan wawancara atau interview guide (Nazir, 1988: 234). Dokumentasib. Dokumentasi adalah kegiatan mengum- pulkan data dengan memanfaatkan se- mua dokumen-dokumen penting yang menyangkut perusahaan secara umum, misalnya company profile, web site peru- sahaan, media internal dan lain-lain. Studi pustakac. Penelitian ini dilakukan dengan meng- gunakan buku-buku sebagai sumber data dan acuan teori yang berhubungan den- gan penelitian yang diambil yaitu menge- nai Public Relations dan Media Relations. Focus Group Discussiond. (FGD) Merupakan metode penelitian dimana menggunakan kelompok diskusi ter- fokus dengan memilih orang-orang yang dianggap mewakili sejumlah publik atau populasi yang berbeda. Data dalam penelitian ini akan dianalisis secara kualitatif. Penelitian kualitatif meru- pakan suatu prosedur yang menghasilakan data deskriptif berupa kata tertulis, atau lisan orang-orang atau perilaku yang diamati (Moleong, 2001: 103).Analisis data yang ber- sifat kualitatif mengharuskan peneliti untuk melakukan aktivitas secara serempak den- 19 Adhianty Nurjanah. Wulan Widyasari, Frizki Yulianti Nurnisya, Wartawan dan Budaya Amplop gan pengumpulan data, interpretasi data dan menulis laporan penelitian (Creswell, 1994: 145). Dengan demikian analisis data tidak dilakukan secara terpisah dengan pengum- pulan data, tetapi merupakan kegiatan yang dilakukan bersama-sama. Teknik yang di- lakukan dalam uji validitas data yaitu dengan teknik triangulasi. Menurut Moleong (2001: 178), triangulasi adalah teknik pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu lain diluar data itu untuk keperluan pengece- kan atau sebagai pembanding terhadap data itu. Dalam penelitian ini, peneliti mengu- nakan triangulasi sumber. Menurut Patton (dalam Moleong, 2001: 178) menyebutkan triangulasi dengan sumber berarti mem- bandingkan dan mengecek balik derajat ke- percayaan suatu informasi yang diperoleh melalui waktu dan alat yang berbeda dalam metode kualitatif. Penulis memilih lima (5) wartawan me- dia cetaknya adalah wartawan yang ditugas- kan di desk pendidikan pada saat penelitian ini berlangsung diantaranya adalah Haris Firdaus (Kompas), Rahajeng (Kedaulatan Rakyat), Laela Rohmatin (Harian Jogja), Pris- tiqa A.Wirastami (Tribun Jogja) dan Heditia Damanik (Radar Yogya). HASIL DAN PEMBAHASAN Peran Penting Relasi Wartawan dan Praktisi Public Relations Selama ini, relasi wartawan dan prakti- sipublic relations institusi pendidikan tinggi sering kali disepelekan. Padahal sikap saling percaya dan saling membutuhkan memaink- an peranan penting bagi wartawan. Artinya, wartawan dan praktisi public relations bisa saling bekerja sama untuk memenuhi tun- tutan tugas masing-masing. Menurut hasil FGD yang dilakukan, praktisi public relations hanya memerankan diri sebagai marketingin- stitusi saja. Praktisi public relationsbiasanya akan menghubungi wartawan jika ada kegia- tan yang membutuhkan publikasi. “Ketika ada berita negatif, war- tawan sering ditutup aksesnya yang akibatnya hubungan jangka panjang menjadi jelek. Wartawan tidak ingin dimanfaatkan oleh PR ketikadibutuh- kan saja.” (wawancara dengan Haris Firdaus) Maksud dari relasi di sini bukan berarti adanya intervensi praktisi public relations pada pemberitaan yang dilakukan oleh war- tawan, namun lebih kepada pemberian akses yang luas dan informasi yang terbuka ke- pada wartawan mengenai pemberitaan yang diliputnya. Bill Kovach dan Tom Rosenstiel pernah menyebutkan bahwa wartawan harus tetap bersikap independent terhadap objek yang diliputnya (Kovach dan Rosenstiel, 2001: 12). Artinya, pihak lain tidak boleh melaku- kan intervensi terhadap berita yang ditulis oleh wartawan. Hal serupa juga tertera da- lam Pasal4 Kode Etik Jurnalistik bahwa war- tawan Indonesia menolak imbalan yang dap- at mempengaruhi obyektivitas pemberitaan. (KEJ, 2006).Oleh karenanya, diperlukan ker- jasama yang baik antara praktisi public rela- tions dan wartawan sehingga uang amplop tidak mempengaruhi pemberitaan. “Misalnya begini, kalau ada berita yang negatif tentang institusi pendidi- kan mereka, jangan menutup akses wartawan untuk melakukan liputan. Seharusnya praktisi public relations bisa menyediakan list nomor telepon narasumber yang kredibel untuk di- hubungi oleh wartawan.” (wawancara dengan Haris Firdaus) Dalam Kode Etik Jurnalistik yang per- nah dicetuskan oleh Society of Professional Journalists disebutkan bahwa kewajiban wartawan untuk mengawal kepentingan bersama dengan cara mencari kebenaran dan mengakomodasi event dan isu-isu se- cara fair. Integritas profesional adalah lan- dasan dari kredibilitas wartawan (SPJ Con- vention, 1996). Hal ini juga sesuai dengan pasal 11 dalam Kode Etik Jurnalistik yang me- nyebutkan bahwa wartawan Indonesia me- neliti kebenaran bahan berita dan memper- hatikan kredibilitas sertakompetensi sumber berita (KEJ, 2006). Artinya, wartawan dalam melakukan peliputan harus mengkroscek 20 INFORMASI Kajian Ilmu Komunikasi Volume 45. Nomor 1. Juni 2015 kredibilitas narasumbernya. Dalam kaitan- nya dengan media relations dengan praktisi public relations, wartawan bisa memanfaat- kan link yang disediakan oleh praktisi public relations untuk mengambil data mengenai isu yang ditulisnya. “Praktisi public relations sering tidak langsung tanggap dengan war- tawan. Seringkali tidak jelas siapa yang harus diwawancara oleh wartawan. Ka- lau mengundang wartawan paling tidak harus ada fasilitas wawancara”.(wawan- cara dengan Pristiqa A.Wirastami) Kerjasama antara wartawan dan prak- tisi public relations seperti yang dicetuskan oleh waratawan Tribun di atas seharusnya bisa menjadi masukan bagi praktisi public relations dalam melakukan media relations. Apabila ada kerjasama yang baik antara prak- tisi public relations dan wartawan tentunya akan mencegah pemberian amplop kepada wartawan karena pada akhirnya praktisi pub- lic relations dan wartawan mempunyai peran yang saling menguntungkan. Strategi Pengolahan Isu dan Layak Berita Dalam pemberitaan jurnalistik, ada yang namanya nilai berita. Adanya nilai berita inilah yang membuat sebuah informasi menjadi layak berita. Beberapa nilai berita tersebut antara lain newswor- thy (kepentingan), timeliness (kebaruan), magnitude(skala), proximity(kedekatan), prominance(keterkenalan) dan human interest(nilai kemanusian). Wartawan dalam mencari berita pasti berdasarkan nilai-nilai berita. Karena itu, praktisi public relations seharusnya bisa mengandalkan nilai berita untuk menarik wartawan agar mau meliput institusinya “Kadang-kadang isu tidak diman- faatan dan ditangkap oleh praktisi pub- lic relations padahal banyak isu yang bisa menjadi wacana public. Isu pen- didikan khususnya, harus menarik, tidak hanya seputar event sajatetapi juga kasus-kasus hangat yang membu- tuhkan pendapat dari kalangan pen- didik.” (wawancara dengan Haris Fir- daus) Pernyataan di atas menunjukkan bah- wa biasanya praktisi public relations hanya memanfaatkan wartawan sebagai sarana publikasi event yang diadakan oleh institusi mereka. Dengan memahami dan meman- faatkan nilai berita, praktisi public realtions bisa mempromosikan event mereka dengan cara yang menarik bagi wartawan dan pem- baca.Event universitas bisa dicari dari nilai- nilai beritanya, tidak hanya timeliness-nya tapi juga nilai-nilai lain seperti human inter- est. Contohnya,pemberitaan event wisuda sebuah perguruan tinggi, ada wartawan yang mengambil angle berita bukan dari sere- monialnya melainkan dari angle salah satu wisudawati yang datang ke acara wisuda me- naiki becak. Hal ini tentunya lebih bernilai berita daripada sekadar berita acara wisuda saja. Praktisi public relations seharusnya bisa mencari hal-hal menarik dari event yang di- adakan institusinya dan memberikannya ke- pada wartawan. “Praktisi public relations sebe- narnya bisa bermain dengan isu, mis- alnya kasus Hello Kitty yang sempat mencuat kemarin bisa diangkat dari sisi pendidikan dengan memasuk- kan pendapat pakar yang terkait dari universitas. Ini sebenarnya termasuk cara cerdas untuk mempublikasikan universitas tersebut kepada pembaca.” (wawancaradengan Laela Rohmatin). Pernyataan tersebut sesuai dengan jurnal yang ditulis oleh Steve M. Barkin yang menyebutkan bahwa wartawan bisa berperan sebagai pencerita, bukan hanya sebagai pe- lapor saja. Barkin menulis, pemberitaan oleh seorang wartawan bisa memperkuat pandan- gan mengenai realitas sosial. Wartawan juga mempunyai peran dalam menegaskan dan mempertahankan tatanan sosial (Barkin, 1989: 32). Hal ini juga sesuai dengan Pasal 2 dalam Kode Etik Jurnalistik yang menyebut- kan bahwa wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksan- akan tugas jurnalistik (KEJ, 2006). Artinya, 21 Adhianty Nurjanah. Wulan Widyasari, Frizki Yulianti Nurnisya, Wartawan dan Budaya Amplop wartawan harus menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya. Di sini war- tawan bisa memanfaatkan hubungan dengan praktisi public relations agar dapat memberi- kan akses kepada pakar-pakar terkait dalam institusi mereka. Dalam kaitannya dengan institusi pendidikan tinggi, praktisi public relations juga bisa menyediakan isu pendidi- kan yang terkait. “Kelemahan praktisi public rela- tions itu adalah mereka belum punya strategi untuk mengolah isu supaya orang tertarik untuk membacanya, misalnya isupenelitian yang dilakukan dosen dan mahasiswa. Sering kali prak- tisi public relations hanya memberikan isuevent kunjungan atau wisuda saja. Padahal isu penelitian yang berbau akademis justru lebih menarik bagi wartawan.” (wawancara dengan Laela Rohmatin) Menurut Wendy Bacon, kegiatan jurnal- istik sebenarnya adalah bidang yang besar yang bisa menyerap dan merubah batas-ba- tas yang ada, terutama yang berkaitan den- gan bidang komunikasi (Bacon, 149). Artinya, wartawan bisa memanfaatkan bidang public relations dalam mencari pemberitaannya. Selama ini release yang diberikan oleh prak- tisi public relations yang diberikan kepada wartawan hanya tentang wisuda, kunjungan dan prestasi institusi saja, release tentang isu pendidikan dan penelitian malah tidak ada. Terjadi pertentangan di kalangan wartawan yang harus jauh-jauh hanya untuk melihat event seperti wisuda.Wartawan sebenarnya membutuhkan isu untuk menjadi berita, tetapi praktisi public relations hanya asal menyodorkan isu demi kepentingan institusi saja. “Selain release dan pressconference yang harus dilakukan oleh praktisi pub- lic relations adalah publikasi peneli- tian, seperti UAD pernah mengundang wartawan untuk mendengarkan cerita mahasiswa yang menyelesaikan thesis di Thailand.” (wawancara dengan Pris- tiqa A.Wirastami) Dengan memberikan release mengenai kegiatan kependidikan seperti penelitian yang dilakukan oleh dosen atau pun pertu- karan mahasiswa, sebenarnya secara tidak langsung praktisi public relations juga mem- publikasikan institusinya melalui pemberi- taan yang dilakukan oleh wartawan. Di sini wartawan mempunyai berita menarik untuk ditulis yang bernilai berita tinggi dan praktisi public relations menunaikan tugas publikas- inya. Selain itu, media relations pun terjalin dengan baik dan sehat. Praktek Budaya Amplop dan Kode Etik Jurnalistik Sebenarnya, dalam Kode Etik Jurnal- istik, peraturan mengenai pemberian amplop sudah diatur meskipun tidak secara eksplisit menyatakan “amplop”. Dalam penafsiran Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yang menye- butkan wartawan Indonesia bersikap inde- penden, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk, inde- penden ditafsirkan bahwa wartawan mem- beritakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, pak- saan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers (KEJ, 2006). Arti- nya, pemberian amplop oleh praktisi public relations kepada wartawan dianggap sebagai intervensi dari pihak luar yang dapat mem- pengaruhi berita yang ditulis oleh wartawan. “Menerima amplop sebenarnya adalah kebiasaan dan akhirnya menjadi simbiosis mutualisme dengan praktisi public relations. Selain itu, menerima amplop itu tergantung wartawannya masing-masing.Kadang wartawan jus- tru saling mengingatkan.” (wawancara dengan Pristiqa A.Wirastami) Dari pernyataan di atas, sebenarnya tidak semua wartawan menerima amplop yang disediakan oleh praktisi public relations. Ke- tika institusi pendidikan tinggi menyelengg- arakan sebuah event biasanya praktisi public relations menyediakan amplop untuk diberi- kan kepada wartawan yang hadir dalam event tersebut. Meskipun demikian, tidak semua wartawan mengambil amplop yang dise- 22 INFORMASI Kajian Ilmu Komunikasi Volume 45. Nomor 1. Juni 2015 diakan dan tidak semua praktisi public rela- tions menyediakan amplop dengan maksud mengintervensi pemberitaan wartawan. “Ada kesalahan mindset di bebera- painstitusi pendidikan tinggi tentang semua isu yang ada harus dimuat kare- na menyangkut promosi dan eksistensi institusi.” (wawancara dengan Laela Rohmatin) Pernyataan di atas memperkuat penda- pat mengenai strategi mengolah isu agar bisa menghindari pemberian amplop. Seharus- nya wartawan dan praktisi public relations bisa saling bersinergi karena pada dasarnya wartawan butuh isu. Dengan demikian tan- pa amplop pun wartawan akan mau menulis berita yang menjadi publikasi. Asalkan prak- tisi public relations bisa mengolah isu yang ada, hal itu bisa dilakukan. “Praktisi public relations harus bisa mengolah isu dalam kacamata media sehingga amplop tidak lagi diperlukan. Budaya amplop muncul karena ada gap antara isu public relations dan isu me- dia.” (wawancara dengan Laela Rohma- tin) Artinya, dalam beberapa isu sebenarnya wartawan menolak tetapi praktisi public re- lations tetap memaksa. Jadi akhirnya pem- berian amplop ini adalah untuk membeli in- dependensi wartawan, karena praktisi public relations tidak percaya diri dengan pemberi- taannya.Sebenarnya penting bagi praktisi public relations untuk mempelajari kaedah- kaedah jurnalistik sehingga bisa membuat isu yang layak menjadi berita bagi wartawan. Hal ini dikarenakan, wartawan dan praktisi public relations membutuhkan isu untuk di- jual, sehingga tanpa amplop wartawan akan tetap mencari isu dan praktisi public rela- tions akan mendapatkan publikasi dari isu tersebut. “Wartawan tidak butuh amplop karena sebenarnya wartawan membu- tuhkan praktisi public relations untuk menyehatkan wartawan.” (wawancara dengan Laela Rohmatin) Mengenai tanggapan institusi media tempat wartawan bekerja, terdapat beberapa pandangan menarik mengenai budaya am- plop dari hasil wawancara yang dilakukan. Ada media yang dengan tegas memberikan punishment, namun ada juga yang masih memberikan kelonggaran “Kompas jelas melarang, meski belum pernah menemukan kasus am- plop, tetapi bila ada wartawan yang menerima amplop pasti dikeluarkan karena itu berkaitan dengan kejujuran.” (wawancara dengan Haris Firdaus) Dari pernyataan wartawan tersebut terli- hat bahwa Kompas tidak mentoleransi adan- ya budaya amplop di kalangan wartawan- nya, bahkan tidak segan-segan memberikan sanksi pemecatan. Sikap Kompas ini sangat sesuai dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik bahwa wartawan Indonesia tidak menyalah- gunakan profesi dan tidak menerima suap (KEJ, 2006). Amplop di sini diasosiasikan dengan suap karena dapat berpengaruh den- gan independensi wartawan dalam menulis berita. Bentuk suap atau amplop pun bisa bermacam-macam, tidak hanya uang tapi juga jenis gratifikasi lain seperti barang atau fasilitas dari pihak lain di luar wartawan. Lain halnya dengan Tribun, meskipun anak perusahaan dari Kompas, namun sank- si yang diberikan kepada wartawan amplop tidak begitu keras. Beberapa kasus yang lalu bahkan sering kali dibiarkan. Walau- pun sekarang sudah ada sanksi terhadap wartawan amplop, tetapi dalam pemberian sanksi masih melalui tahapan-tahapan sebe- lum sampai pada sanksi pemecatan. “Penanganan Tribunmasih kurang, padahal harusnya ikut peraturan Kom- pas, tetapi prakteknya ada wartawan yang menerima. Dulu sering tidak mendapat sanksi, sekarang pimred akan ditegur, bila ketahuan jabatan akan diturunkan.” Sedangkan di Harian Jogja, diperlukan bukti untuk bisa memberi sanksi kepada wartawan amplop. Artinya, bila seorang war- tawan dicurigai menerima amplop tidak ser- 23 Adhianty Nurjanah. Wulan Widyasari, Frizki Yulianti Nurnisya, Wartawan dan Budaya Amplop ta merta diberi sanksi. “Di Harjo, berkaitan dengan am- plop, harus ada bukti baru bisa ditin- dak.” (wawancara dengan Laela Rohm- atin) Berdasarkan hasil wawancara-wawan- cara di atas, permasalan budaya amplop di kalangan wartawan seharusnya bisa dihin- dari. Meskipun demikian ada penafsiran independensi wartawan dalam pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yang bisa menjadi celah bagi wartawan untuk melanggar independensin- ya. Di situ disebutkan bahwa independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa cam- pur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers (KEJ, 2006). Perkataan hati nurani dalam pasal tersebut sering disalahartikan bahwa kekuatan Kode Etik Jurnalistik hanya pada hati nurani tanpa adanya sanksi yang tegas bagi wartawan yang melanggarnya. Untuk itu, selain penghapusan budaya amplop dari kalangan wartawan dan praktisi public rela- tions, juga diperlukan penegasan aturan da- lam Kode Etik Jurnalistik yang ada. SIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Relasi yang baik antara wartawan dan praktisi public relations dapat mencegah bu- daya amplop pada wartawan. Ketika praktisi public relations dan wartawan sama-sama memahami kebutuhan kedua belah pihak, akhirnya dapat tercipta kerjasama yang baik. Pada dasarnya wartawan membutuhkan isu dari praktisi public relations dan praktisi public relations memerlukan wartawan un- tuk publikasi. Pengolahan isu menjadi hal penting agar menghasilkan berita yang menarik. Wartawan mengharapkan praktisi public re- lations dapat memberikan isu yang memiliki nilai berita sehingga bisa dikonsumsi oleh masyarakat. Event sederhana yang ada sebe- narnya bisa diolah menjadi berita apabila di- lihat dari kacamata wartawan. Tidak semua wartawan mau menerima amplop, bahkan banyak yang tidak setuju dengan budaya amplop karena hal tersebut bertentangan dengan pasal-pasal yang ter- dapat dalam Kode Etik Jurnalistik. Selain itu, pemberian amplop juga dapat mempengar- uhi objektivitas wartawan dalam mencari berita. Saran Praktisi public relations seharusnya mempelajari kaedah-kaedah jurnalistik un- tuk membantu media relations yang dilaku- kannya dengan wartawan. Institusi media perlu memberlakukan sanksi tegas kepada wartawan yang melaku- kan budaya amplop. Perlunya peninjauan ulang terhadap pasal-pasal yang ada dalam Kode Etik Jur- nalistik. Maka dari itu, penelitian selanjut- nya, bisa dilakukan dengan cara melakukan wawancara pada wartawan amplop untuk lebih memahami mengenai fenomena bu- daya amplop. 24 INFORMASI Kajian Ilmu Komunikasi Volume 45. Nomor 1. Juni 2015 DAFTAR PUSTAKA BUKU-BUKU Kovach, Bill dan Tom Rosenstiel, 2001, The Elements of Journalism: What New- speople Should Know and the Public Should Expect, United States, Crown Archetype. JURNAL Bacon, Wendy, 2006, Journalism as Research, Australian Journalism Review, Vol 28 (2), p147-157 Barkin, Steve M., 1989, Journalist as Story- teller: An Interdiciplinary Perspective, American Journalism, Vol. 1 (2), p27 PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Kode Etik Jurnalistik (2006) Society of Profetional Journalists Convention (1996)