Jurnal Akuntansi dan Investasi Vol. 10 No. 2 Hal: 106-120, Juli 2009 PENGARUH KAS, DANA PIHAK KETIGA, SERTIFIKAT WADIAH BANK INDONESIA, PROFIT MARGIN, DAN NON-PERFORMING FINANCING TERHADAP PEMBIAYAAN MURABAHAH (STUDI EMPIRIS PADA BANK SYARIAH PERIODE TAHUN 2006-2008) Lina Nurhasanah Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Emile Satia Darma Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ABSTRACT The purpose of this research is to find out the relationship between cash, third party fund, SWBI (Sertifikat Waddiah Bank Indonesia) ond NPF (Non Performung Financing) to murabahah financing in ths ayontah bank in Indonesia period 2006- 2008. For all trials in this research, trial of quality of data and also hypothesis trial use SPSS program. In this research, classic assumption test is used to examine data quality, whereas for testing the hypothesis, this research use t-test analysis method. Research result showed that all of classic assumption test can be accomplished in this research. Stimulants trials showed that all Independent (cash, third party fund, SWBI (Sertifikat Wadiah Bank Indonesia), profit margin, and NPF (Non Performing Financing) had an effect on murabahah financing. patrial test (t-test) showed that the third party fund had a positive effect to murabahah financing, SWBI had a negative affect to murabahah financing. Whereas, another independent variables (cash and profit margin) did not have a positive effect to murabahah financing. And the last. NPF did not hava a negative affect to murabahah financing. Keywords : Cash; Third Party Fund; SWBI; Profit Margin; NPF; Syariah Banking PENDAHULUAN Perbankan syariah pada dasarnya merupakan pengembangan dari konsep ekonomi Islam, terutama dalam bidang keuangan. Bidang tersebut dikembangkan sebagai suatu respon dari kelompok ekonom dan praktisi perbankan muslim yang berupaya mengakomodasi desakan dari berbagai pihak yang menginginkan adanya jasa transaksi keuangan yang dilaksanakan sejalan dengan nilai moral dan prinsip- prinsip syariah Islam. Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya (UU No 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah). Pembiayaan lembaga keuangan syariah yang paling banyak adalah melalui skema murabahah. Bahkan kalau kita bandingkan, ternyata bank-bank Islam papan atas dunia juga memiliki kecenderungan menjadikan skema murabahah sebagai skema pembiayaan yang paling banyak. Sebagai contoh adalah Bahrain Islamic Bank, Faysal Islamic Bank, Dubai Islamic Bank, Bank Islam Malaysia, Kuwait Financo House, dll, dimana kalau dirata-ratakan skema murabahah nya sampai 80% (Dahlia, 2008). Data Bank Indonesia menyebutkan pembiayaan murabahah sepanjang tahun 2008 mendominasi pembiayaan perbankan syariah yaitu mencapai Rp 45,8 triliun, sedangkan untuk pembiayaan mudharabah mencapai 39,1 triliun. Selain itu dari sisi asset, dana pihak ketiga naik Rp.500 miliar sampai Rp 1 trillun untuk setiap bulannya NPF (Non Performing Financing) pada september 2008 tercatat 4,12 persen, pada Oktober tahun yang sama naik tipis menjadi Jurnal Akuntansi dan Investasi, 10 (2), 106-120 107 4,49 persen. Bulan berikutnya, November, meningkat lagi menjadi 4,97 persen. Angka tersebut menunjukkan bahwa kondisi perbankan syariah dalam keadaan sehat karena masih dibawah 5 persen. Berdasarkan keterangan di atas, jumlah pembiayaan murabahah merupakan pembiayaan yang lebih dominan dibanding produk pembiayaan lain yang ditawarkan di perbankan syariah Indonesia. Hal ini juga mendominasi pada perbankan syariah di negara negara lain (Saeed, 2003). Memperhatikan fungsi pokok perbankan sebagai lembaga yang mempunyai fungsi intermediasi keuangan/dana dan memberi manfaat yang besar bagi masyarakat (sektor rill), maka pembiayaan merupakan indikator utama untuk mengukur perkembangan/pertumbuhan pangsa pasar perbankan syariah nasional. Oleh sebab itu, perlu dikaji faktor-faktor apa saja yang bisa mempengaruhi besarnya jumlah pembiayaan yang disalurkan ke masyarakat oleh sebuah lembaga keuangan (perbankan syariah). Menurut Rose dan Kolari dalam Pratin dan Adnan (2005) ada dua faktor yang mempengaruhi pendapatan lembaga keuangan, yaitu faktor eksternal dan faktor internal. Faktor eksternal antara lain perubahan teknologi pengiriman jasa, kompetisi dari lembaga keuangan lainnya, hukum dan peraturan mengenai lembaga keuangan, dan kebijakan pemerintah yang mempengaruhi sistem ekonomi dan keuangan. Faktor internal antara lain efisiensi penggunaan sumber daya, pengendalian biaya, kebijakan manajemen perpajakan, posisi likuiditas, dan posisi risiko. Menurut Muhammad dalam Pratin dan Adnan (2005) faktor-faktor lingkungan secara umum dikelompokkan menjadi lingkungan umum dan lingkungan khusus. Faktor lingkungan umum yang mempengaruhi kinerja perbankan syariah antara lain kondisi politik, hukum, ekonomi, sosial dan budaya masyarakat, teknologi, kondisi lingkungan alamiah, dan keamanan lingkungan/negara. Faktor lingkungan khusus yang berpengaruh antara lain pelanggan/nasabah, pemasok/ penabung, pesaing, serikat pekerja, dan kebijakan bank sentral atau regulator. Sumber-sumber dana yang bisa digunakan untuk pembiayaan (loan) menurut Rose dan Kolari dalam Pratin dan Adnan (2005) adalah simpanan (giro, tabungan, deposito berjangka), pinjaman bank sentral (pinjaman liquiditas), pinjaman dari institusi keuangan internasional, dan modal ekuitas (modal disetor, laba ditahan, cadangan). Kas, simpanan, dan ekuitas sebagai faktor efisiensi penggunaan sumber daya, SWBI sebagai instrument likuiditas, margin keuntungan sebagai faktor yang menunjukkan tingkat kompetisi dari lembaga keuangan (bank), dan tingkat NPF sebagai faktor pengendalian biaya dan posisi risiko. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan bukti empiris di sektor perbankan syariah bahwa kas, dana pihak ketiga, SWBI (Sertifikat Wadiah Bank Indonesia), marjin keuntungan, dan NPF (Non Performing Finacing) berpengaruh terhadap pembiayaan murabahah. TINJAUAN PUSTAKA, KERANGKA PEMIKIRAN DAN HIPOTHESIS Pembiayaan Murabahah Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Pasal 1) disebutkan bahwa, "Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu (berupa transaksi bagi hasil, transaksi sewa-menyewa, transaksi jual-beli, transaksi pinjam- meminjam, dan transaksi sewa-menyewa jasa) berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank syariah dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil. Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau Lina Nurhasanah & Emile Satia Darma - Pengaruh Kas, Dana Pihak Ketiga, … 108 pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa (ijarah). Pembiayaan menurut Muhammad (2002), secara luas berarti financing atau pembelanjaan, yaitu pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun dijalankan oleh orang lain. Dalam arti sempit, pembiayaan dipakai untuk mendefinisikan pendanaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan, seperti bank syariah kepada nasabah. Pembiayaan mempunyai beberapa tujuan (Muhammad, 2002) yaitu mencapai tingkat profitabilitas yang cukup dan tingkat resiko yang rendah, dan mempertahankan kepercayaan masyarakat dengan menjaga agar posisi likuiditas tetap aman. Tujuan dari investasi dalam pembiayaan menurut Rose Kolari dalam Pratin dan Adnan (2005) adalah untuk memperoleh pendapatan utama dalam jenis pendapatan bunga, memaksimalkan keuntungan, penetrasi pasar, mengembangkan jasa bank lainnya, mengembangkan aktifitas ekonomi, dan melakukan fungsi moneter. Dalam hal ini jika uraian tersebut diadopsikan pada sistem bank syariah berarti investasi tersebut bertujuan untuk memperoleh marjin keuntungan. Pembiayaan murabahah merupakan pembiayaan yang banyak diminati oleh masyarakat karena lebih sederhana. Selain itu, risiko gagal bayarnya kecil. Murabahah adalah kontrak jual ulang terhadap komoditas tertentu, dimana nasabah atau klien meminta kepada pihak lembaga keuangan untuk membeli komoditas tertentu. Kemudian lembaga keuangan pun menjual kembali komoditas tersebut dengan harga baru yang telah ditambah dengan marjin yang disepakati kedua belah pihak. Prosesnya dimulai dengan nasabah yang meminta bantuan kepada pihak perbankan syariah untuk pengadaan sebuah barang berdasarkan spesifikasi yang ditentukan. Kemudian, perbankan syariah menyetujui yang diinginkan nasabah melalui pemesanan ke tingkat supplier dan barang tersebut akan dijual kepada nasabah dengan mengambil marjin tertentu. Besarnya marjin yang diambil atas transaksi murabahah tersebut bersifat "constant" dalam pengertian tidak berkembang dan tidak pula berkurang, serta tidak terkait apalagi terikat dengan fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar. Keadaan ini berlangsung hingga akhir pelunasan utang oleh nasabah kepada pihak bank. Model pembiayaan murabahah berdasarkan prinsip akad yang digunakan dalam pembiayaan murabahah adalah akad jual-beli. Pembiayaan murabahah yang biasa dipraktikkan oleh industri perbankan syariah mempunyai kekhususan, yaitu pembayarannya tidak dilakukan secara tunai (naqdan) tetapi dilakukan dengan cara non tunai atau angsuran. Dalam hal ini, terjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak pembeli (nasabah) kepada pihak penjual (bank syariah) untuk membayar sejumlah uang yang masih ditanggungnya (Maula, 2008). Tentunya terdapat sebuah pengklasifikasian bagi nasabah yang bermasalah yang akan dilakukan oleh pihak perbankan syariah guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan. Pertama adalah pengelompokan nasabah yang bermasalah dikarenakan risiko bisnis. Tidak ada unsur kesengajaan apabila tidak membayar. Kedua, nasabah bermasalah yang dikarenakan faktor moral hazard. Terdapat unsur kesengajaan untuk tidak membayar kewajiban yang menjadi tanggungannya (Maula, 2008). Landasan syariah yang melatarbelakangi pembiayaan murabahah yaitu Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 275 yang artinya: "Dan Allah telah menghalalkan jual beli serta mengharamkan riba". Ayat tersebut menjadi legitimasi dibolehkannya murabahah, sedangkan riba diharamkan oleh Allah SWT. Jurnal Akuntansi dan Investasi, 10 (2), 106-120 109 Secara prinsip murabahah berbeda dengan riba. Perbedaan keduanya adalah riba merupakan penambahan atas barang pokok tanpa adanya transaksi yang riil. Sedangkan murabahah merupakan penyediaan barang modal untuk penambahan modal kerja dan investasi dengan cara penjual menyebutkan harga pembelian barang kepada pembeli dan mensyaratkan atas keuntungan dalam jumlah tertentu sesuai dengan kesepakatan. Beberapa variabel yang diduga memiliki hubungan dengan jumlah pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan syariah. Variabel yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah: Kas Kas adalah mata uang kertas dan logam baik dalam valuta rupiah maupun valuta asing yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, termasuk dalam kas adalah mata uang rupiah yang ditarik dari peredaran dan masih dalam masa tenggang untuk penukarannya kepada BI (Ma’arif, 2006). Dalam pengertian kas ini tidak termasuk commerative coin, emas batangan dan mata uang emas serta valuta asing yang tidak berlaku lagi. Dengan kata lain kas atau cadangan uang tunai (cash reserve) yaitu jumlah uang tunai yang disediakan oleh bank untuk menghadapi permintaan akan uang itu sebagai akibat usaha bank. Dalam bidang usaha biasa cash reserve adalah jumlah uang tunai yang dipertahankan dari hari ke hari (Kamus English-Indonesia). Kas bebas dari ikatan apapun yang membatasi penggunaan untuk melunasi kewajiban. Dana Pihak Ketiga Menurut Undang-Undang No.21 tahun 2008 tentang perbankan syariah (pasal 1), simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada bank syariah dan/atau UUS berdasarkan akad wadiah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dalam bentuk giro, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Dana pihak ketiga didefinisikan sebagai total dana pihak ketiga yang dikelola perbankan syariah yang merupakan penjumlahan giro wadiah, tabungan mudharabah, dan deposito mudharabah. Bank Islam dapat memberikan jasa simpanan giro dalam bentuk rekening wadiah. Dalam hal ini bank Islam menggunakan prinsip wadiah yad dhamanah. Dengan prinsip ini bank sebagai custodian harus menjamin pembayaran kembali nominal simpanan wadiah. SWBI (Sertifikat Wadiah Bank Indonesia) / SBI Syariah Peraturan Bank Indonesia No.2/9/PBI/2000 mengatur tentang SWBI (Sertifikat Wadiah Bank Indonesia). SWBI (Sertifikat Wadiah Bank Indonesia) adalah sertifikat yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek dengan prinsip wadiah. Akad wadiah adalah suatu akad antara pemilik barang dengan penerima titipan barang untuk menjaga harta titipan dari kerusakan atau kerugian serta demi keamanan barang yang dititipkan tersebut. Dalam hal ini, bank syariah atau Unit Usaha Syariah dapat menempatkan kelebihan dananya pada SWBI (Sertifikat Wadiah Bank Indonesia) dan Bank Indonesia sebagai penerima titipan wajib menjaga dana tersebut hingga jatuh tempo. Sebagai bukti penitipan dana tersebut, Bank Indonesia menerbitkan Sertifikat Wadiah Bank Indonesia. Sebagai otoritas moneter, Bank Indonesia memiliki kepentingan untuk melaksanakan pengendalian moneter. Untuk itulah, selain menjadi alat penyaluran kelebihan likuiditas perbankan syariah, SWBI (Sertifikat Wadiah Bank Indonesia) bermanfaat untuk mengatur pengendalian moneter. Atas keikutsertaan perbankan syariah dalam pelaksanaan pengendalian moneter tersebut, maka bank Indonesia dapat memberikan bonus atas penitipan dana tersebut yang diperhitungkan pada saat jatuh tempo. Sesuai prinsip wadiah, besarnya bonus tersebut tidak dipersyaratkan sebelumnya antara bank syariah sebagai Lina Nurhasanah & Emile Satia Darma - Pengaruh Kas, Dana Pihak Ketiga, … 110 penitip dengan Bank Indonesia sebagai penerima titipan. Selain itu besarnya bonus tidak boleh ditetapkan dalam bentuk nominal ataupun persentase, pemberian bonus ini merupakan kebijakan Bank Sentral yang bersifat sukarela. Peran SWBI (Sertifikat Wadiah Bank Indonesia) dalam memenuhi kebutuhan jangka pendek bagi perbankan syariah yang memilikinya adalah pada saat terjadi kekurangan likuiditas karena tidak tersedianya dana dari Pasar Uang ataupun dari Bank Sentral untuk perbankan syariah. Sebagai the lender of last resort, Bank Indonesia dapat memberikan pembiayaan dalam bentuk Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi bank syariah dan SWBI (Sertifikat Wadiah Bank Indonesia) tersebut dapat dijadikan agunan bagi fasilitas pembiayaan tersebut. SWBI (Sertifikat Wadiah Bank Indonesia) merupakan instrument yang tidak boleh diperjualbelikan. Marjin Keuntungan Bank syariah menerapkan marjin keuntungan terhadap produk-produk pembiayaan yang berbasis NCC (Natural Certainty Contract), yakni akad bisnis yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah maupun waktu, seperti pembiayaan murabahah, ijarah, muntahia bit tamlik, salam, dan istishna. Penetapan besarnya marjin keuntungan dilakukan dengan referensi marjin keuntungan, yaitu marjin keuntungan yang ditetapkan dalam rapat ALCO (Assets and Loans Committee) bank syariah (Karim, 2004). Marjin keuntungan merupakan keuntungan yang diperoleh dari hasil alokasi pembiayaan dalam bentuk jual beli murabahah dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli, dalam hal ini bank sebagai penjual sedangkan nasabah sebagai pembeli. Penetapan margin keuntungan pada bank syariah merupakan selisih antara pembelian dan penjualan atas suatu barang yang diambil berdasarkan besaran pembiayaan yang telah dikeluarkan bank. Bank-bank syariah dalam perhitungan margin keuntungan bersifat tetap (flat) yang tidak akan terjadi perubahan harga, baik dalam kondisi ekonomi yang stabil ataupun tidak stabil, dan berlaku sejak akad pembiayaan ditandatangani antara pihak nasabah dengan pihak bank hingga masa jatuh tempo dari waktu pembiayaan. Menurut Karnaen Perwataatmadja, banyak faktor yang akan menjadi pertimbangan bank syariah dalam penetapan margin keuntungan. Tampaknya dalam pembiayaan murabahah faktor-faktor yang mempengaruhi pengambilan margin adalah kebutuhan bank syariah untuk memperoleh keuntungan riil, inflasi, suku bunga berjalan, kebijakan moneter, bahkan suku bunga luar negeri, serta marketabilitas barang-barang murabahah, dan tidak terlepas dari itu adalah tingkat laba yang diharapkan dari barang- barang tersebut. NPF (Non Performing Financing) NPF (Non Performing Financing) adalah suatu keadaan dimana nasabah sudah tidak sanggup lagi membayar sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank seperti yang telah diperjanjikannya (Mudrajad Kuncoro dan Suharjono dalam Maula, 2008). Faktor-faktor yang menyebabkan pembiayaan bermasalah ini antara lain faktor internal perbankan yang meliputi kelemahan dalam analisis kredit, kelemahan dokumen kredit, kelemahan dalam mengawasi kredit, kecerobohan petugas bank, kelemahan bidang agunan (Mahmoeddin, 2004). NPF (Non Performing Financing) tidak hanya disebabkan pada sisi perbankan tetapi juga pada sisi eksternal yaitu: kelemahan karakter nasabah, kelemahan kemampuan nasabah, musibah yang dialami nasabah, kecerobohan nasabah, dan kelemahan manajemen nasabah. NPF (Non Performing Financing) akan berdampak negatif baik secara mikro (bagi bank itu sendiri) maupun secara makro (sistem perbankan dan perekonomian negara). Hasil Penelitian Terdahulu Hasil penelitian Maula (2008) menunjukkan bahwa variabel modal sendiri dan marjin keuntungan berpengaruh positif Jurnal Akuntansi dan Investasi, 10 (2), 106-120 111 terhadap pembiayaan murabahah, simpanan (Dana Pihak Ketiga) dan NPF (Non Performing Financing) berpengaruh negatif terhadap pembiayaan murabahah. Sedangkan pengujian secara simultan menunjukkan bahwa semua variabel independen berpengaruh terhadap pembiayaan murabahah. Hasil penelitian Ma’arif (2006) menunjukkan bahwa variabel kas, pendapatan, dan marjin pembiayaan berpengaruh positif terhadap pembiayaan pada Bank BTN cabang syariah Yogyakarta. Sedangkan variabel penempatan pada bank lain berpengaruh negatif terhadap pembiayaan pada Bank BTN cabang syariah Yogyakarta. Hasil penelitian Pratin dan Adnan (2005) menunjukkan bahwa secara parsial variabel simpanan mempunyai hubungan positif signifikan terhadap pembiayaan, variabel ekuitas dan NPL mempunyai hubungan positif tidak signifikan terhadap pembiayaan, variabel margin mempunyai hubungan negatif tidak signifikan terhadap pembiayaan. Hasil penelitian Ambarwati (2008) menunjukkan bahwa pembiayaan murabahah pada Bank Umum Syariah di Indonesia dipengaruhi secara signifikan oleh variabel NPF (negatif), variabel bonus SWBI/ Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (positif), serta variabel tingkat suku bunga pinjaman bank konvensional (positif). Sedangkan pembiayaan mudharabah pada Bank Umum Syariah di Indonesia dipengaruhi secara signifikan oleh variabel pembiayaan murabahah (negatif) dan variabel tingkat bagi hasil (positif). Penurunan Hipotesis Kas merupakan salah satu aset yang sifatnya sangat liquid sehingga posisi kas harus selalu stabil. Kas perlu diatur supaya tidak terjadi kekurangan untuk memenuhi permintaan nasabah serta tidak berlebihan sehingga tidak terjadi "idle cash". Semakin tinggi kas yang dimiliki suatu perbankan syariah maka pembiayaan yang disalurkan terhadap masyarakat juga semakin tinggi. Penelitian Ma’arif (2006) menemukan bahwa terdapat hubungan positif antara kas terhadap pembiayaan. Berdasarkan uraian di atas dan penelitian yang sudah dilakukan, maka hipotesa pertama yang diajukan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: H1: Kas berpengaruh positif terhadap pembiayaan murabahah. Pertumbuhan setiap bank sangat dipengaruhi oleh perkembangan kemampuannya dalam menghimpun dana masyarakat, baik skala kecil maupun besar dengan masa pengendapan yang memadai. Sebagai lembaga keuangan maka dana merupakan masalah bank yang paling utama. Dana pihak ketiga mempunyai pengaruh yang kuat terhadap pembiayaan, hal tersebut dikarenakan dana pihak ketiga merupakan sumber dana yang bisa digunakan untuk pembiayaan. Dalam hubungannya dengan pembiayaan (loan) dana pihak ketiga akan mempunyai hubungan positif, dimana semakin tinggi dana pihak ketiga pada bank maka akan semakin meningkat pula kemampuan bank dalam menyalurkan pembiayaan (Pratin dan Adnan, 2005). Berdasarkan uraian di atas dan penelitian yang sudah dilakukan, maka hipotesa kedua yang diajukan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: H2: Dana pihak ketiga berpengaruh positif terhadap pembiayaan murabahah. Dalam mengendalikan jumlah uang beredar, Bank Indonesia sebagai otoritas moneter menciptakan instrument yang berdasarkan prinsip syariah dalam bentuk SWBI (Sertifikat Wadiah Bank Indonesia) yang digunakan sebagai alat kontraksi moneter untuk perbankan syariah. SWBI (Sertifikat Wadiah Bank Indonesia) ini juga dapat dijadikan sarana penitipan jangka pendek khususnya bagi bank yang mengalami kelebihan likuiditas. Pada saat tertentu, SWBI (Sertifikat Wadiah Bank Indonesia) menarik bagi Lina Nurhasanah & Emile Satia Darma - Pengaruh Kas, Dana Pihak Ketiga, … 112 perbankan syariah untuk menanamkan dananya dalam instrument ini dibandingkan disalurkan melalui pembiayaan karena adanya berbagai faktor, diantaranya faktor risiko dan faktor instrumen likuiditas (Ambarwati, 2008). Walaupun SWBI memberikan bonus relatif lebih kecil dibanding pembiayaan murabahah, namun SWBI lebih likuid. Oleh karenanya diduga penempatan pada SWBI mempengaruhi tingkat FDR (Finance to Deposit Ratio) perbankan syariah. Semakin banyak uang yang dihimpun perbankan syariah dalam SWBI (Sertifikat Wadiah Bank Indonesia) maka jumlah pembiayaan yang disalurkan perbankan syariah akan berkurang. Sedangkan jumlah pembiayaan adalah bagian dari FDR (Finance to Deposit Ratio) yang mencerminkan kegiatan penyaluran dana atau pembiayaan ke masyarakat dan menjadi ukuran efektifitas perbankan syariah dalam menjalankan fungsi intermediasinya. Berdasarkan uraian di atas, maka hipotesa ketiga yang diajukan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: H3: SWBI (Sertifikat Wadiah Bank Indonesia) berpengaruh negatif terhadap pembiayaan murabahah. Penetapan marjin keuntungan pada perbankan syariah merupakan selisih antara pembelian dan penjualan atas suatu barang yang diambil berdasarkan besaran pembiayaan yang telah dikeluarkan bank. Pembebanan marjin keuntungan terhadap nilai pokok pinjaman yang bersifat tetap tanpa dipengaruhi menurunnya jumlah nilai pokok pinjaman tersebut. Keterkaitannya pada pembiayaan perbankan syariah yaitu apabila tingkat marjin keuntungan yang disyaratkan oleh perbankan syariah tidak terlalu tinggi, tetap atau flat biasanya nasabah akan tertarik untuk mengambil pembiayaan di bank syariah. Marjin keuntungan dalam murabahah dapat ditetapkan sedemikian rupa sehingga memastikan bahwa bank dapat memperoleh keuntungan yang sebanding dengan keuntungan bank-bank yang berbasis bunga yang menjadi saingan bank-bank Islam (Muhammad, 2004). Bank dapat mempertinggi pembiayaan murabahah bulan sekarang dengan melihat berapa jumlah marjin keuntungan bulan sebelumnya (t-1). Apabila bulan sebelumnya bank bisa memperoleh marjin keuntungan yang tinggi maka bank akan semakin mempertinggi jumlah pembiayaan murabahah pada bulan sekarang. Sehingga marjin keuntungan mempunyai pengaruh positif terhadap pembiayaan murabahah. Semakin tinggi marjin keuntungan yang diperoleh suatu bank maka semakin banyak kemampuan bank untuk menyalurkan pembiayaan (Maula, 2008). Berdasarkan uraian di atas dan penelitian yang sudah dilakukan, maka hipotesa keempat yang diajukan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: H4: Marjin keuntungan berpengaruh positif terhadap pembiayaan murabahah. NPF (Non Performing Financing) sangat berpengaruh terhadap pengendalian biaya dan sekaligus pula berpengaruh terhadap kebijakan pembiayaan yang akan dilakukan bank itu sendiri. Semakin tinggi NPF (Non Performing Financing) maka semakin buruk kualitas aktiva produktif bank tersebut yang akan mempengaruhi biaya dan permodalan bank tersebut, karena NPF (Non Performing Financing) yang tinggi akan membuat bank mempunyai kewajiban dan harus mengeluarkan biaya untuk memenuhi PPAP (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif) yang terbentuk (Maula, 2008). Bila hal ini terus menerus terjadi maka modal bank akan tersedot untuk PPAP sehingga menurunkan nilai profitabilitas bank. Selain itu dampak lain bagi bank yaitu hilangnya kesempatan untuk memperoleh income (pendapatan) dari pembiayaan yang diberikan sehingga mengurangi perolehan laba dan berpengaruh buruk bagi rentabilitas bank. Berdasarkan uraian di atas dan penelitian yang sudah dilakukan, maka Jurnal Akuntansi dan Investasi, 10 (2), 106-120 113 hipotesa kelima yang diajukan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: H5: NPF (Non Performing Financing) berpengaruh negatif terhadap pembiayaan murabahah. Hipotesa keenam digunakan untuk mengetahui ada tidaknya pengaruh variable- variabel independen secara simultan (bersama-sama) terhadap variabel dependen dalam penelitian ini. Hipotesa yang diajukan penulis dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: H6: Kas, dana pihak ketiga, SWBI (Sertifikat Wadiah Bank Indonesia), marjin keuntungan, dan NPF (Non Performing Financing) secara bersama-sama berpengaruh terhadap pembiayaan murabahah. METODE PENELITIAN Obyek Penelitian Perbankan syariah (PT Bank Muamalat Indonesia dan PT Bank Syariah Mandiri). Jenis Data Data sekunder dan merupakan data kuantitatif. Teknik Pengambilan Sampel Teknik yang digunakan adalah purposive sampling. Dengan kriteria yang menjadi syarat dalam pertimbangan sebagai berikut: 1. Perbankan syariah yang sudah berstatus BUS. 2. Laporan keuangan dipublikasikan atau tertera pada www.bi.go.id. 3. Laporan keuangan tahun 2006-2008. Teknik Pengumpulan Data Data diperoleh secara online melalui website Bank Indonesia (www.bi.go.id ). Definisi Operasional Variabel Penelitian 1. Variabel Dependen a. Pembiayaan Murabahah Pembiayaan Murabahah merupakan jumlah dana yang disalurkan perbankan syariah kepada masyarakat dengan prinsip jual beli. 2. Variabel Independen a. Kas Kas merupakan jumlah uang yang tertera pada neraca yang berasal dari kertas dan logam baik dalam valuta rupiah maupun valuta asing yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, termasuk dalam kas adalah mata uang rupiah yang ditarik dari peredaran dan masih dalam masa tenggang untuk penukarannya kepada BI. Data mengenai jumlah kas yang diperoleh dari data laporan keuangan (neraca) dalam bentuk jumlah kas perbulan. Dalam penelitian ini kas diukur dengan kas (t-1). b. Dana Pihak Ketiga Dana pihak ketiga didefinisikan sebagai total dana pihak ketiga yang dikelola perbankan syariah yang merupakan penjumlahan giro wadiah, tabungan mudharabah, dan deposito mudharabah. Data mengenai jumlah total dana pihak ketiga diperoleh dari data laporan keuangan (neraca) yaitu penjumlahan dari giro wadiah, tabungan mudharabah, dan deposito mudharabah. Dalam penelitian ini dana pihak ketiga diukur dengan dana pihak ketiga (t-1). c. SWBI (Sertifikat Wadiah Bank Indonesia) SWBI (Sertifikat Wadiah Bank Indonesia) atau SBI Syariah merupakan penitipan dana berjangka pendek dengan prinsip wadiah yang disediakan oleh BI bagi bank syariah. Data mengenai jumlah SWBI (Sertifikat Wadiah Bank Indonesia) diperoleh dari data laporan keuangan (neraca) dalam bentuk jumlah SWBI (Sertifikat Wadiah Bank Indonesia) perbulan. d. Marjin Keuntungan Marjin keuntungan merupakan selisih antara pembelian dan penjualan atas suatu barang yang diambil berdasarkan http://www.bi.go.id/ http://www.bi.go.id/ Lina Nurhasanah & Emile Satia Darma - Pengaruh Kas, Dana Pihak Ketiga, … 114 besaran pembiayaan yang telah dikeluarkan bank. Data mengenai margin keuntungan diperoleh dari data laporan keuangan (laba rugi) dalam bentuk jumlah pendapatan marjin murabahah. Dalam penelitian ini marjin keuntungan diukur dengan marjin keuntungan (t-1). e. NPF (Non Performing Financing) NPF (Non Performing Financing) merupakan jumlah kewajiban yang tidak sanggup lagi dibayar oleh nasabah baik sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank seperti yang telah diperjanjikannya. Data mengenai tingkat NPF (Non Performing Financing) diperoleh dari laporan BI dalam bentuk rasio NPF (Non Performing Financing). Dalam penelitian ini NPF diukur dengan NPF (t-1). Uji Asumsi Klasik Pengujian asumsi klasik meliputi: Uji Multikolinieritas, Uji Autokorelasi, Uji Heteroskedastisitas, dan Uji Normalitas. Teknik pengujian normalitas yang digunakan adalah One-Sample Kolmogorov-Smirnov (KS). Uji Hipotesa dan Analisis Data Model persamaan regresi yang digunakan adalah sebagai berikut: Yt = α + α1X1 (t-1) + α2X2 (t-1) + α3X3(t-1) + α4X4(t-1) + α5X5(t-1) + Ɛ Keterangan: Y : Pembiayaan murabahah α : Konstanta (intercept) α : Koefisien variabel X1 : Kas X2 : Dana Pihak Ketiga X3 : SWBI (Sertifikat Wadiah Bank Indonesia) X4 : Marjin keuntungan X5 : NPF (Non Performing Financing) Ɛ : Besaran nilai residu (Standar error) Karena satuan data jumlah pembiayaan murabahah, kas, dana pihak ketiga, SWBI (Sertifikat Wadiah Bank Indonesia), dan marjin keuntungan adalah dalam nominal rupiah, sedangkan satuan data NPF (Non Performing Financing) adalah dalam persentase, maka model tersebut perlu ditransformasi ke logaritma natural. Transformasi ke dalam bentuk logaritma natural ini juga untuk memperkecil nilai koefisien yang dihasilkan karena adanya perbedaan satuan nilai antar variabel yang sangat besar. Tingkat taraf signifikansi yang digunakan adalah α = 0,05 artinya derajat kesalahan sebesar 5%. Langkah-langkah yang digunakan dalam pengujian ini adalah sebagai berikut: 1. Koefisien Determinasi (R²) Koefisien determinasi (R²) digunakan untuk mengukur seberapa jauh kemampuan model dalam menerangkan variasi variabel dependen. 2. Uji Statistik F (simultan) Uji F pada dasarnya menunjukkan apakah semua variabel independen atau bebas yang dimasukkan dalam model mempunyai pengaruh secara bersama- sama terhadap variabel dependen atau terikat. 3. Uji Statistik t Uji t dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat pengaruh yang signifikan secara parsial antara variabel independen terhadap variabel dependen. ANALISIS DAN PEMBAHASAN Uji Asumsi Klasik 1. Uji Multikolinieritas Pengujian ini bertujuan untuk menguji ada tidaknya korelasi bebas diantara variabel independen. Mutikolinieritas dapat dilihat dari nilai tolerance dan nilai Variance Inflation Factor (VIF). Hasil uji multikolinieritas dapat dijelaskan sebagai berikut: Jurnal Akuntansi dan Investasi, 10 (2), 106-120 115 Tabel 1 Hasil Uji Multikolinieritas Model Unstandardized Coefficients Standardized Coefficients T Sig. Collinearity Statistics B Std. Error Beta Tolerance VIF 1 (Constant) Kas Dana Pihak Ketiga Sertifikat Wadiah Bank Indonesia Marjin Keuntungan Non Performing Financing 5.317 -.53 .716 -.060 .018 .224 .740 .053 .071 .010 .010 .889 -.083 .883 -.255 .071 .010 7.184 -.994 10.108 -5.755 1.716 .252 .000 .328 .000 .000 .097 .803 .198 .182 .708 .812 .926 5.041 5.489 1.412 1.232 1.080 Dependent Variable : Pembiayaan Murabahah Sumber : Output SPSS, 2010. Tabel 1 menunjukkan bahwa semua variabel independen memiliki nilai VIF < 10. Artinya semua variabel tersebut bebas dari multikolinieritas atau tidak ada korelasi antar variabel bebas (variabel independen). 1. Uji Autokorelasi Pengujian ini bertujuan untuk menguji apakah dalam suatu model regresi linier ada korelasi antara kesalahan pengganggu pada periode t dengan kesalahan pengganggu pada periode sebelumnya (t-1). Teknik pengujian autokorelasi yang dipakai adalah metode Durbin Watson (DW). Hasil uji autokorelasi dapat dijelaskan sebagai berikut: Tabel 2 Hasil Uji Autokorelasi Model R R Square Adjusted R Square Std. Error of the Estimate Durbin- Watson 1 .979o .958 .951 .040591 .855 a. Predictors: (Constant), Non Performing Financing, Marjin Keuntungan, Kas, Sertifikat Wadiah Bank Indonesia, Dana Pihak Ketiga b. Dependent Variable: Pembiayaan Murabahah Sumber: Output SPSS, 2010. Tabel 2 menunjukkan bahwa nilai D-W = 0,855 Artinya tidak terjadi autokolerasi pada penelitian ini, karena nilai D-W antara - 2 s.d +2 2. Uji Heteroskedastisitas Pengujian ini bertujuan untuk menguji apakah dalam model regresi terjadi ketidaksamaan varian dari residual satu pengamatan ke pengamatan yang lain. Cara untuk mendeteksi ada atau tidaknya heteroskedastisitas dengan melihat grafik plot antara nilai prediksi variabel terikat (ZPRED) dengan residualnya (SRESID) (Ghozali, 2002). Hasil Uji Heteroskedastisitas dapat dijelaskan sebagai berikut: Gambar 1 Hasil Uji Heteroskedastisitas Gambar 1 menunjukkan bahwa dari gambar scatterplot terlihat titik-titik menyebar secara acak serta tersebar baik di atas maupun di bawah angka 0 pada sumbu Y. Hal ini dapat Lina Nurhasanah & Emile Satia Darma - Pengaruh Kas, Dana Pihak Ketiga, … 116 disimpulkan bahwa tidak terjadi heteroskedastisitas pada model regresi, sehingga model regresi layak dipakai untuk memprediksi pembiayaan murabahah berdasarkan masukan variabel bebas kas, dana pihak ketiga, SWBI (Sertifikat Wadiah Bank Indonesia), marjin keuntungan, dan NPF (Non Performing Financing). 3. Uji Normalitas Uji normalitas bertujuan untuk menguji apakah dalam model regresi, variabel terikat dan variabel bebas keduanya mempunyai distribusi normal ataukah tidak. Hasil uji normalitas dapat dijelaskan sebagai berikut: Tabel 3 Hasil Uji Normalitas Unstandardized Residual N Normal Mean Parametersa Std. Deviation Most extreme Absolute Differences Positive Negative Kolmogorov-Smirnov Z Asymp. Sig. (2-tailed) 36 .0000000 .03757983 .054 .044 -.054 .325 1.000 a. Test distribution is Normal Sumber : Output SPSS, 2010. Dari tabel 3 diperoleh besarnya nilai Kolmogrov-Smirnov 0,325 dan tidak signifikan pada 1,000 karena p =1,000 > 0,05, hal ini berarti data berdistribusi normal. Hasil Penelitian (Uji Hipotesa) 1. Koefisien Determinasi (R²) Dari tabel 2 diperoleh nilai adjusted R Square sebesar 0,951. Artinya kemampuan variabel independen (kas, dana pihak ketiga, SWBI (Sertifikat Wadiah Bank Indonesia), marjin keuntungan, dan NPF (Non Performing Financing)) dalam menjelaskan variasi variabel dependen (pembiayaan murabahah) sebesar 95,1%, sedangkan sisanya 4,9% dijelaskan oleh variabel lain di luar penelitian. 2. Uji Stasistik F (simultan) Tabel 4 Hasil Uji Statistik F (Simultan) Model Sum of Square df Mean Square F Sig. 1 Regression Residual Total 1.135 .049 1.184 5 30 35 .227 .002 137.775 .000a a. Predictors: (Constant), Non Performing Financing, Marjin Keuntungan, Kas, Sertifikat Wadiah Bank Indonesia, Dana Pihak Ketiga b. Dependent Variable: Pembiayaan Murabahah Sumber: Output SPSS, 2010. Dari tabel 4 diperoleh nilai F hitung sebesar 137,775 dengan probabilitas sebesar 0,000. Artinya semua variabel independen (kas, dana pihak ketiga, SWBI (Sertifikat Wadiah Bank Indonesia), marjin keuntungan, dan NPF (Non Performing Financing)) secara bersama sama berpengaruh terhadap variabel dependen (pembiayaan murabahah) karena nilai sig 0,000 < alpha 0,05. Jurnal Akuntansi dan Investasi, 10 (2), 106-120 117 3. Uji Statistik t (parsial) Tabel 5 Uji Statistik t (parsial) Model Unstandardized Coefficients Standardized Coefficients T Sig. B Std. Error Beta 1 (Constant) Kas Dana Pihak Ketiga Sertifikat Wadiah Bank Indonesia Marjin Keuntungan Non Performing Financing 5.317 -.53 .716 -.060 .018 .224 .740 .053 .071 .010 .010 .889 -.083 .883 -.255 .071 .010 7.184 -.994 10.108 -5.755 1.716 .252 .000 .328 .000 .000 .097 .803 Dependent Variable : Pembiayaan Murabahah Sumber : Output SPSS, 2010. Persamaan Regresi Berdasarkan tabel 5 di atas dapat dirumuskan persamaan regresi sebagai berikut: Yt = 5,317 – 0,053 Kas(t-1) + 0,716 Dana Pihak Ketiga(t-1) – 0,060 SWBI (Sertifikat Wadiah Bank Indonesia)t + 0,018 Marjin Keuntungan(t-1) = 0.024 NPF (Non Performing Financing)(t-1) + e Keterangan: Y= Pembiayaan Murabahah. Pembahasan (Interpretasi) 1. Kas Berdasarkan pengujian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa hipotesis kesatu ditolak. Hal tersebut menunjukkan adanya kemungkinan “Idle cash”, dimana kas tersebut “Idle” tidak digunakan untuk kegiatan operasional bank, seperti penyaluran pembiayaan kepada masyarakat. Hal tersebut diduga karena pangsa pasar perbankan syariah belum seluas bank konvensional, sehingga kas tidak optimal disalurkan untuk pembiayaan kepada masyarakat yang membutuhkan. 2. Dana Pihak Ketiga Berdasarkan pengujian yang telah dilakukan menunjukkan hipotesa kedua tidak ditolak. Variabel dana pihak ketiga mempunyai hubungan positif dengan pembiayaan murabahah yang disalurkan perbankan Syariah, dimana semakin tinggi dana pihak ketiga pada bank maka semakin tinggi pula kemampuan bank dalam menyalurkan pembiayaan. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Pratin dan Adnan (2005). 3. SWBI (Setifikat Wadiah Bank Indonesia) Berdasarkan pengujian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa hipotesa ketiga ditolak. Variabel SWBI (Sertifikat Wadiah Bank Indonesia) mempunyai hubungan negatif terhadap pembiayaan murabahah yang disalurkan perbankan syariah. Dimana semakin banyak jumlah uang yang dihimpun perbankan syariah SWBI (Sertifikat Wadiah Bank Indonesia), maka jumlah pembiayaan murabahah yang disalurkan perbankan syariah akan berkurang. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Adi Ambarwati (2008). Lina Nurhasanah & Emile Satia Darma - Pengaruh Kas, Dana Pihak Ketiga, … 118 Tabel 6 Hasil Rekapitulasi Akhir Uji Hipotesa No Hipotesa Hasil 1 Kas berpengaruh positif terhadap pembiayaan murabahah Ditolak 2 Dana pihak ketiga berpengaruh positif terhadap pembiayaan murabahah Tidak Ditolak 3 SWBI (Sertifikat Wadiah Bank Indonesia) berpengaruh negative terhadap pembiayaan murabahah Tidak Ditolak 4 Marjin keuntungan berpengaruh positif terhadap pembiayaan murabahah Ditolak 5 NPF (Non Performing Financing) berpengaruh negative terhadap pembiayaan murabah Ditolak 6 Kas, dana pihak ketiga, SWBI (Sertifikat Wadiah Bank Indonesia), marjin keuntungan, dan NPF (Non Performing Financing) secara bersama-sama berpengaruh terhadap pembiayaan murabahah Tidak Ditolak 4. Marjin Keuntungan Berdasarkan pengujian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa hipotesa keempat ditolak. Marjin keuntungan tidak berpengaruh positif terhadap pembiayaan murabahah. Beberapa hal yang bisa menjelaskannya sebagai berikut: a. Sebagian besar nasabah adalah syariah minded. Nasabah yang menjadi target konsumen perbankan syariah adalah konsumen yang sensitif atau kritis dalam hal sistem syariah (syariah minded). Mereka pada umumnya diduga kurang mempedulikan besarnya tingkat marjin, pertimbangan utamanya adalah kepentingan kebutuhan hukum Islam (Burhanuddin Prating dan Adrian, 2005). b. Penetapan marjin mengacu tingkat marjin (bunga) rata-rata perbankan. Kebijakan tingkat marjin yang diambil oleh perbankan syariah meskipun ada kenaikan misalnya, tetap berusaha dibawah atau minimal setingkat dengan tingkat bunga rata-rata di pasar perbankan. Menurut Karim dalam Pratin dan Adnan (2005) berpendapat bahwa idealnya perbankan syariah menerapkan marjin keuntungan pembiayaan yang rendah daripada suku bunga kredit bank konvensional, dan penetapan marjin keuntungan pada suatu bank syariah antara lain mempertimbangkan tingkat marjin keuntungan rata-rata pada pasar perbankan syariah sebagai kompetitor langsung, dan tingkat suku bunga rata- rata pada pasar perbankan konvensional sebagai kompetitor tidak langsung. 5. NPF (Non Performing Financing) Berdasarkan pengujian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa hipotesa kelima ditolak. Variabel NPF (Non Performing Financing) tidak mempunyai hubungan negatif terhadap pembiayaan murabahah. Beberapa hal yang bisa menjelaskannya sebagai berikut: a. Penanganan pembiayaan bermasalah bank syariah. Menurut Muhammad (2002: 268) penanganan pembiayaan bermasalah khususnya pembiayaan yang diragukan macet oleh bank syariah lebih banyak dilakukan dengan cara: 1) Rescedulling, yaitu menjadwal kembali jangka waktu angsuran serta memperkecil jumlah angsuran. 2) Reconditioning, yaitu memperkecil marjin keuntungan atau bagi hasil usaha. 3) Pengalihan atau pembiayaan ulang dalam bentuk pembiayaan qardhul hasan (mengangsur pembelian pokok saja tanpa tambahan marjin daripada melakukan eksekusi jaminan). Eksekusi jaminan dilakukan sebagai jalan terakhir bila cara lain yang lebih manusiawi (cara menurut ajaran Islam) tidak berhasil mengatasi pembiayaan bermasalah. Menurut penulis, kondisi yang ada mungkin pembiayaan yang potensial bermasalah (potensial mejadi NPF/Non Performing Financing) sebenarnya Jurnal Akuntansi dan Investasi, 10 (2), 106-120 119 cukup tinggi namun dengan rescedulling, reconditioning, dan pembiayaan ulang qardhul hasan maka tingkat NPF (Non Performing Financing) bisa ditekan. Dengan penanganan seperti ini merupakan salah satu keunggulan bank Syariah yang akan mendorong permintaan pembiayaan oleh masyarakat semakin meningkat. b. Selain penjelasan diatas, NPF (Non Performing Financing) dihubungkan dengan pengendalian biaya (analisis pembiayaan). Dimana untuk menekan atau meminimalkan tingkat NPF (Non Performing Financing) ini perlu dilakukan analasis pembiayaan. Semakin ketat kebijakan kredit/analisis yang dilakukan manajemen bank semakin ditekan tingkat NPF/Non Performing Financing akan menyebabkan tingkat permintaan pembiayaan oleh masyarakat. Hal ini disebabkan karena proses pembiayaan yang cukup lama, analisis pembiayaan yang cukup mendalam, bahkan ada calon nasabah yang merasa privasi pribadinya terganggu/merasa tidak dipercaya karena adanya analisis karakter yang mendalam, sehingga calon nasabah merasa lebih baik meminjam/pindah ke bank lain yang lebih lunak dalam melakukan analisis pembiayaan/ kredit macet. Menurut Rose dan Kolari (1995), Muhammad (2002), dan Karim (2004) pengendalian biaya mempunyai hubungan terhadap kinerja lembaga perbankan, sehingga semakin rendah tingkat NPF/Non Performing Flnancing (ketat kebijakan kredit) maka akan semakin kecil jumlah pembiayaan yang disalurkan oleh bank, dan sebaliknya. Sedangkan untuk hipotesa keenam dimana seluruh variabel independen (kas, dana pihak ketiga, SWBI (Sertifikat Wadiah Bank Indonesia), marjin keuntungan, dan NPF (Non Performing Financing)) secara bersama- sama berpengaruh terhadap pembiayaan murabahah. SIMPULAN DAN SARAN Simpulan 1. Pengujian secara simultan menunjukkan bahwa variabel independen (kas, dana pihak ketiga, SWBI (Sertifikat Wadiah Bank Indonesia), marjin keuntungan, dan NPF (Non Performing Financing)) secara bersama sama berpengaruh terhadap pembiayaan murabahah. 2. Pengujian secara parsial dalam penelitian ini menunjukkan bahwa variabel Dana Pihak Ketiga dan SWBI (Sertifikat Wadiah Bank Indonesia) yang tidak ditolak, sedangkan variabel lain yaitu kas, marjin keuntungan, dan NPF (Non Performing Financing) ditolak. Saran 1. Rentang periode penelitian bisa diperpanjang. 2. Variabel independen yang digunakan bisa ditambahkan dengan variabel lain. Selain itu untuk variabel dependen tidak hanya pembiayaan murabahah, masih ada pembiayaan lain yang bisa di teliti seperti pembiayaan mudharabah dan pembiayaan ijarah. Keterbatasan Penelitian 1. Periode penelitian terbatas pada tahun 2006 2008. 2. Penelitian ini hanya bagian terkecil dari studi keilmuan tentang perbankan syariah, masih banyak hal menarik lainnya yang bisa diteliti. DAFTAR PUSTAKA Ambarwati, Septiana, 2008, "Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pembiayaan Murabahah dan Mudharabah pada Bank Umun Syariah di Indonesia", Tesis UI, Tidak Dipublikasikan. Lina Nurhasanah & Emile Satia Darma - Pengaruh Kas, Dana Pihak Ketiga, … 120 Antonio, Muhammad Syafi'I, 2001, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Gema Insani, Jakarta. BPFE, Yogyakarta. Dahlia, 2008, "Analisis Manajemen Pembiayaan Murabahah di BMT Bina Ihsanul Fikri Yogyakarta (Sudut Pandang Analisis SWOT)", Skripsi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Tidak Dipublikasikan. Ghozali, Imam, 2002, Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program SPSS, UNDIP, Semarang. Ghozali, Imam, 2005, Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program SPSS, Edisi 3, UNDIP, Semarang. Hendarwati, Ika, 2005, "Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pembiayaan (Loan) pada Perbankan Syariah", Skripsi Ekonomi Manajemen UMY, Tidak Dipublikasikan. Karim, Adiwarman A., 2004, Bank Islam: Analisis Fikih dan Keuangan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta. Ma'arif, Luaiyi Nur, 2006, "Pembiayaan pada Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Syariah Yogyakarta", Skripsi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Tidak Dipublikasikan. Maryanah, 2008, "Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pembiayaan Bagi Hasil di Bank Syariah Mandiri", Jurnal Ekonomi Keuangan dan Bisnis Islami, Vol.4, No.1 (Januari-Maret), Hal. 1-19. Maula, Khadijah Hadiyyatul, 2008, "Pengaruh Simpanan (Dana Pihak Ketiga), Modal Sendiri, Marjin Keuntungan, dan NPF Terhadap Pembiayaan Murabahah pada Bank Syariah Mandiri", Skripsi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Tidak Dipublikasikan. Muhammad, 2002, Manajemen Bank Syariah, UPP AMP YKPN, Yogyakarta. Muhammad, 2004, Etika Bisnis Islam, UPP AMP YKPN, Yogyakarta. Perwataatmadja, Karnaen, dan Syafi'i Antonio, 1999, Apa dan Bagaimana Bank Islam, Cet. 3, Dana Bakti Wakaf, Yogyakarta. Pratin dan Akhyar Adnan, 2005, "Analisis Hubungan Simpanan, Modal Sendiri, NPL, Prosentase Bagi Hasil, dan Markup Keuntungan Terhadap Pembiayaan pada Perbankan Syariah: Studi Kasus pada Bank Muammalat Indonesia", Kajian Bisnis dan Manajemen, Edisi Khusus on Finance, Hal. 35-52. Rose, Peter S., dan James W. Kolari, 1995, "Financial Institution: Understanding and Managing Financial Services", Richard D. Irwin, inc., USA. Saeed, Abdullah, 2003, Bank Islam dan Bunga, Pustaka Pelajar, Yogyakarta. Santoso, Singgih, 2002, Buku Latihan SPSS statistik Parametrik, PT Elex Media Komputindo, Jakarta. Suwardjono, 2008, Teori Akuntansi Perekayasaan Pelaporan Keuangan, Edisi 3, Cetakan 3, Winardi, 1998, Kamus Ekonomi Inggris Indonesia, Mandar Maju, Bandung. www.bi.go.id www.google.com www.syariahmandiri. co.id/syariah/bank syariah.php. "Prinsipsyariah" www.syariahmandiri.co.id Yaya, Rizal, Teori dan Praktik Akuntansi Perbankan Syariah, UPFE UMY, Yogyakarta. http://www.bi.go.id/ http://www.google.com/ http://www.syariahmandiri.co.id/