Layout Januari 2014 PENDAHULUAN Profesi auditor di Indonesia telah ber-kembang pesat seirama dengan berkem-bangnya perusahaan- perusahaan nasional dan internasional. Dalam menjalankan profesi-nya, auditor harus bekerja secara profesional yaitu harus menjunjung tinggi kode etik profesi dalam setiap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Hery dan Merrina (2007) menyatakan bahwa peranan auditor sangat dibutuhkan oleh kalangan dunia usaha. Dimana para auditor wajib memahami pelaksanaan etika yang berlaku dalam menjalankan profesinya tersebut. Untuk menciptakan perilaku profesional, auditor memiliki karakteristik etika profesi yang Pengaruh Integritas, Obyektivitas, Kerahasiaan, dan Kompetensi Terhadap Kinerja Auditor Pemerintah RENI YENDRAWATI* & NURWULAN RISKI NARASTUTI Program Studi Akuntansi Universitas Islam Indonesia Jl. Lingkar Utara, Seturan, Depok , Sleman, Telp. +6274 881546, D.I. Yogyakarta, Indonesia *Correspondin Author, E_mail address: reniyendrawati@gmail.com ABSTRACT The purpose of this research is to demonstrate empirically the effect of integrity, objectivity, confidentiality and competence on the performance of the government auditor’s performance. Population the object of this study is government auditors in BPKP Perwakilan D.I Yogyakarta. With a method of convenience of sampling so retrieved 60 respondents who work as the government’s internal auditor in BPKP Perwakilan D.I Yogyakarta. Multiple regression analysis was used to test hypothesis. The results showed that integrity, obyektivitas, secrecy, and competence significant positive influ- ence to the government auditor’s performance. Keywords: Integrity; Objectivity; Confidentiality; Competence; Performance. ABSTRAK Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membuktikan secara empiris pengaruh integritas, obyektifitas, kerahasiaan dan kompetensi terhadap kinerja kinerja auditor pemerintah. Populasi objek penelitian ini adalah auditor pemerintah di BPKP Perwakilan DI Yogyakarta. Dengan metode convenience sampling diperoleh 60 responden yang bekerja sebagai auditor internal pemerintah dalam analisis regresi BPKP Perwakilan DI Yogyakarta. Untuk menguji hipotesis dilakukan analisis regresi berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Integritas, obyektivitas, kerahasiaan, dan kompetensi berpengaruh positif signifikan terhadap kinerja auditor pemerintah. Kata Kunci: Integritas; Obyektifitas; Kerahasiaan; Kompetensi; Kinerja. cukup berat agar dapat mempertahankan kualitas jasa yang dihasilkannya. Kualitas jasa yang tinggi hanya dapat dihasilkan melalui pemahaman dan komitmen seorang auditor dalam mengaplikasikan standar dan kode etik sebagai aturan profesi. Kode Etik APIP dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PERMENPAN) Nomor PER/04/M. PAN/03/ 2008, salah satu tujuannya adalah mencegah terjadinya tingkah laku yang tidak etis, agar terpenuhi prinsip-prinsip kerja yang akuntabel dan terlaksananya pengendalian audit sehingga terwujud auditor yang kredibel dengan kinerja yang ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ VOL. 15 NO.1 JANUARI 2014 29 optimal dalam pelaksanaan audit. Prinsip-prinsip perilaku yang berlaku bagi APIP antara lain integritas, obyektivitas, kerahasiaan dan kompetensi. Integritas diperlukan agar auditor dapat bertindak jujur dan tegas dalam melaksa- nakan audit; obyektivitas diperlukan agar auditor dapat bertindak adil tanpa dipenga-ruhi oleh tekanan atau permintaan pihak tertentu yang berkepentingan atas hasil audit; kerahasiaan diperlukan agar informasi yang diperoleh auditor dapat dijaga dengan baik kerahasiaannya; serta kompetensi auditor didukung oleh pengetahuan, dan kemampuan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas. Untuk kelancaran tugas dan kualitas kerja, diperlukan suatu ketentuan yang mengatur sikap mental dan moral auditor, yaitu kode etik. Hal tersebut diperlukan guna mempertahankan kualitas yang tinggi mengenai kecakapan teknis, moralitas, dan integritas. Penelitian ini merupakan replikasi dari penelitian yang dilakukan oleh Erina (2012) yaitu Pengaruh Integritas, Objekti-vitas, Kerahasiaan, dan Kompetensi terhadap Kinerja Aparat Pengawasan Internal Peme-rintah (Studi pada Inspektorat Aceh). Perbedaan dengan penelitian sebelumnya adalah terletak pada variabel dependen, dan penggantian variable kinerja Aparat Penga-wasan Internal Pemerintah menjadi kinerja auditor pemerintah. Terletak perbedaan lain yaitu populasi pada penelitian sebelumnya adalah seluruh pemeriksa di Inspektorat Aceh, sedangkan dalam penelitian ini populasinya adalah auditor internal pemerintah di BPKP Perwakilan D.I. Yogyakarta, yang sebagaimana mestinya mematuhi kode etik, yaitu Kode Etik APIP dalam Peraturan Menteri Negara Pendaya-gunaan Aparatur Negara Nomor: PER/04 /M.PAN/2008 yaitu integritas, obyektivitas, kerahasiaan dan kompetensi. Pembedaan lokasi penelitian dilatorbelakangi adanya kemungkinan kesenjangan empiris, yakni hasil penelitian di suatu tempat bias jadi tidak berlaku di tempat lain. Oleh karenanya, diperlukan penelitian lanjutan untuk menemukan bukti empiris baru atau bahkan menguatkan validitas eksternal hasil penelitian yang sudah ada (Sofyani dan Akbar 2013). Sedangkan perubahan populasi dan variabel bertujuan untuk menemukan temuan baru yang memberikan kontribusi pada perkembangan teori di lingkup sektor publik. Oleh karenanya hasil penelitian ini diharapkan tidak hanya memberikan kontribusi praktis dalam hal peningkatan kualitas kinerja auditor, tetapi juga memberikan sumbangan teoritis sebagaimana yang dijelaskan tadi. TINJAUAN LITERATUR DAN PERUMUSAN HIPOTESIS KINERJA AUDITOR Secara etimologi, kinerja diartikan sebagai prestasi kerja (performance). Mangkunegara (2005) menjelaskan bahwa istilah dari kinerja berasal dari kata job performance atau actual performance, yaitu hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seorang pegawai dalam melak-sanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Sedangkan kinerja auditor merupakan tindakan atau pelaksanaan tugas pemeriksaan yang telah diselesaikan oleh auditor dalam kurun waktu tertentu. Pengertian kinerja auditor menurut Mulyadi (1998) adalah akuntan publik yang melaksanakan penu-gasan pemeriksaan (examina- tion) secara obyektif atas laporan keuangan suatu perusa-haan atau organisasi lain dengan tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dalam semua hal yang material, posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan. Kalbers dan Forgarty (1995) JURNAL AKUNTANSI & INVESTASI30 mengemukakan bahwa kinerja auditor sebagai evaluasi terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh atasan, rekan kerja, diri sendiri, dan bawahan langsung. Berdasarkan beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa kinerja (prestasi kerja) adalah suatu hasil karya yang dicapai oleh seseorang dalam melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya yang didasarkan atas kecakapan, pengalaman dan kesungguhan waktu yang diukur dengan mempertimbangkan kuantitas, kualitas dan ketepatan waktu. PENGARUH INTEGRITAS TERHADAP KINERJA AUDITOR PEMERINTAH Sukriah et al. (2009) menyatakan bahwa integri- tas berkaitan dengan sikap individu yang dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan prinsip. Hal itu disebabkan kecurangan prinsip akan dapat mengganggu relevansi dari sesuatu yang dilaporkan, dalam hal ini adalah laporan keuangan. Dengan kata lain, ketiadaan integritas pada diri auditor akan memicu kepada perilaku permisif terhadap aturan atau kode etik auditor yang menjadi dasar auditor dalam bekerja. Perilaku permisif ini selanjutnya akan menggiring kepada menurunnya relevansi laporan keuangan yang sebelumnya terjadi akibat lemahnya integritas auditor dalam menguji laporan keuangan itu sendiri. Ketidak relevanan laporan keuangan yang notabene digunakan sebagai alat dalam membuat keputusan selanjutnya akan menggiring kepada pengambilan keputusan yang keliru atau bias. Menurut Erina et al. (2012) integritas berpe- ngaruh positif terhadap kinerja Aparat Pengawasan Internal Pemerintah. Berdasarkan penjelasan diatas maka dapat disusun hipotesis sebagai berikut: H 1 : Integritas mempunyai pengaruh positif terhadap kinerja auditor pemerintah PENGARUH OBYEKTIVITAS TERHADAP KINERJA AUDITOR PEMERINTAH Obyektifitas adalah salah satu aspek penting yang harus dimiliki oleh seorang auditor dalam menajalankan tugasnya. Mabruri dan Winarna (2010) menyatakan semakin tinggi obyektifitas auditor, maka semakin baik kualitas hasil pemeriksaan. Dengan demikian, jika auditor memiliki kepentingan (self interest) dalam pelaksanaan auditnya, maka hal tersebut akan berdampak pada kerusakan obyektifitas auditor tersebut dan selanjutnya merusak kualitas auditor dan hasil pemeriksaan yang diterbitkan (Sukriah et al. 2009). Dengan kata lain, semakin tinggi tingkat obyektifitas auditor maka semakin baik kualitas hasil pemeriksaannya, sebaliknya, semakin tidak objektif seorang auditor maka akan semakin tidak baik hasil pemeriksaannya. Berda-sarkan penjelasan diatas maka dapat disusun hipotesis sebagai berikut: H 2 : Obyektivitas mempunyai pengaruh positif terhadap kinerja auditor pemerintah PENGARUH KERAHASIAAN TERHADAP KINERJA AUDITOR PEMERINTAH Dalam melakukan pemeriksaan, seo-rang audi- tor harus menghargai nilai dan kepemilikan informasi yang diterimanya dan tidak dapat mengungkapkan informasi terse-but tanpa otorisasi yang memadai, kecuali diharuskan oleh perundang- undangan (PER/ 04/M.PAN/03/2008). Kemampuan auditor dalam menjaga kerahasiaan ini juga diatur dalam kode etik audit yang berarti hal itu merupakan bagian dari kinerja seorang auditor dalam melakukan pemeriksaan, baik bagi auditor pemerintah maupun auditor non- pemerintah. Dengan demikian, prestasi auditor tidak hanya dinilai dari kualitas kerja saat melakukan pemeriksaaan, tetapi juga keamanahan auditor tersebut dalam menjaga informasi rahasia yang dimiliki oleh entitas yang diauditnya. Oleh VOL. 15 NO.1 JANUARI 2014 31 karenanya, berda-sarkan penjelasan diatas maka dapat disusun hipotesis sebagai berikut: H 3 : Kerahasiaan mempunyai pengaruh positif terhadap kinerja auditor pemerintah PENGARUH KOMPETENSI TERHADAP KINERJA AUDITOR PEMERINTAH Sebagaimana dipaparkan Mangkunegara (2005) bahwa kinerja (prestasi kerja) adalah suatu hasil karya yang dicapai oleh seseorang dalam melak- sanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya yang didasarkan atas kecakapan. Kecapakan di sini dapat diartikan sebagai kompetensi tertentu yang diperlukan dalam melaksanakan tugas tertentu. Sese-orang yang memiliki kompetensi atau keahlian dalam jasa profesionalnya, dalam hal ini auditor, maka akan mempengaruhi prestasi kerja, yaitu dalam hal memberikan laporan hasil pemeriksaan yang merupakan salah satu penilaian terhadap kinerja auditor. Hal tersebut sejalan dengan hasil penelitian Sukriah et al. (2009) yang menemukan bahwa kompetensi berpengaruh positif terha-dap kualitas hasil pemeriksaan. Berdasarkan penjelasan diatas maka dapat disusun hipotesis sebagai berikut: H 4 : Kompetensi mempunyai pengaruh positif terhadap kinerja auditor pemerintah METODE PENELITIAN POPULASI DAN SAMPEL Populasi yang menjadi obyek dalam penelitian ini adalah kelompok Jabatan Fungsional Auditor (JFA) di Badan Pengawasan Keuangan dan Pemba- ngunan Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.Sampel dalam penelitian ini adalah auditor internal pemerintah yang bekerja pada BPKP Perwakilan D.I Yogyakarta.Teknik yang digunakan dalam pengambilan sampel adalah teknik pemilihan non-probability sampling, yaitu dengan metode convenience sampling. VARIABEL PENELITIAN DAN PENGUKURAN Kinerja Auditor Pemerintah Kinerja auditor pemerintah adalah hasil kerja dari tindakan atau perilaku auditor secara kualitas dan kuantitas dalam melaksanakan tugasnya (pemeriksaan) sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya dalam kurun waktu tertentu (Kalbers dan Forgarty, 1995). Variabel ini diukur dengan instrumen kuesioner menggunakan skala pengukuran likert 1-5. Integritas Auditor harus memiliki kepribadian yang dilandasi oleh unsur jujur, berani, bijaksana, dan bertanggung jawab untuk membangun kepercayaan guna memberikan dasar bagi pengambilan keputusan yang andal. Variabel ini diukur dengan instrumen kuesioner menggunakan skala pengukuran likert 1-5. Obyektivitas Auditor harus menjunjung tinggi ketidakberpihakan profesional dalam mengumpulkan, mengevaluasi, dan mem-proses data/informasi audit. Auditor APIP membuat penilaian seimbang atas semua situasi yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan sendiri atau orang lain dalam mengambil keputusan. Variabel ini diukur dengan instrumen kuesioner menggu-nakan skala pengukuran likert 1-5. Kerahasiaan Auditor harus menghargai nilai dan kepemilikan informasi yang diterimanya dan tidak mengungkapkan informasi tersebut tanpa otorisasi yang memadai, kecuali diha-ruskan oleh peraturan perundang-undangan. Variabel ini diukur dengan instrumen kuesioner menggunakan skala pengukuran likert 1-5. JURNAL AKUNTANSI & INVESTASI32 Kompetensi Auditor harus memiliki pengetahuan, keahlian, pengalaman, dan keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas. Variabel ini diukur dengan instrumen kuesioner menggunakan skala pengukuran likert 1-5. JENIS DATA DAN SUMBER DATA Sumber data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah data primer. Pengumpulan data dari data primer diperoleh dari penyebaran kuesioner secara langsung ke responden.Dalam penelitian ini disebarkan 60 kuesioner pada 60 responden.Kuesioner yang dikembalikan sebanyak 57 eksemplar, jadi respon rate-nya sebanyak 95,0%. Kuesioner yang terjawab lengkap dengan baik dan layak dianalisis dalam penelitian ini sebanyak 54 kuesioner, sedangkan yang 3 kuesioner tidak terjawab dengan lengkap dan ada yang robek atau hilang sebagian. Dalam penelitian ini, data diambil dari anggapan responden atas pernyataan positif dan pernyataan negatif yang ada di dalam kuesioner dan setiap responden dimintai pendapatnya mengenai pernyataan-pernyataan yang ada. Penelitian ini dalam pengukurannya menggunakan skala interval pada masing-masing pengaruh responden. METODE PENGOLAHAN DAN ANALISIS DATA Pembahasan analisis hasil penelitian ini dimulai dari analisis kualitatif yang meliputi profil responden, uji validitas dan reliabilitas, analisis deskripsi variabel penelitian, uji asumsi klasik (uji normalitas, uji multikolinearitas, dan uji heteroskedastisitas), analisis Regresi Linier Berganda Berganda, dan pengujian hipotesis. Pengujian hipotesis dapat dilihat dari hasil uji t dengan tingkat signifikansi 5%. Persamaan regresi dinyatakan dalam bentuk: HASIL DAN PEMBAHASAN Sebelum dilakukan uji hipotesis terlebih dahulu dilakukan uji instrumen yang terdiri dari uji validitas dan uji reliabilitas. Dalam uji validitas dan uji reliabilitas terbukti valid dan reliabel. Setelah itu dilakukan uji asumsi klasik yang terdiri dari uji normalitas, uji multikolinearitas, dan uji heteroskedastisitas. Dalam uji asumsi klasik ini, data sampel dikatakan lolos uji dan ditemukan bahwa tidak terdapat multikolinearitas. Hasil ini berdasarkan nilai signifikansi output SPSS yang lebih dari 0,05. Selain itu data sampel terdistribusi normal dan juga tidak terdapat heteroskedastisitas. Berdasarkan hasil tersebut maka pengujian hipotesis dapat dilakukan. TABEL 1. RINGKASAN HASIL UJI HIPOTESIS Dari hasil analisis data (lihat Tabel 1), untuk variabel Integritas diperoleh nilai probabilitas- statistik/ Sig. = 0,028