Layout Januari 2014 PENDAHULUAN Salah satu cara pemerintah melakukan kegiatan pengaturanadalah dengan meng-gunakan instrumen pajak, dimana pajak merupakan penerimaan negara terbesar dibandingkan dengan sektor lain. Peneliti melihat penerimaan negara dalam website yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa, penerimaan negara pada tahun 2013 sebesar 1.525.190 miliar rupiah dan dari penerimaan tersebut kurang lebih 78% (1.192.994 miliar rupiah) penerimaan negara berasal dari penerimaan pajak dan sisanya dari Pengaruh Faktor Internal dan Faktor Eksternal Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak AFRIZAL TAHAR* & ARNAIN KARTIKA RACHMAN Program Studi Akuntansi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Jl. Lingkar Selatan, Tamantirto, Kasihan, Bantul Telp. +274 387656 (174) Yogyakarta, Indonesia *Corresponding author, E_Mail address: afrial@umy.ac.id ABSTRACT This study aims to analyze the Influence of Internal Factors and External Factors on Taxpayer Compliance. Internal factors such as religious under- standing and awareness, while external factors that corruption committed by unscrupulous tax, public services, and advertising. Objects in this study is Jebres Surakarta and research subject is an individual taxpayer. This study has a sample of 57 respondents to the taking of convenience. The analytical tool used SPSS 19.0. Based on the analysis conducted, the results showed that influence awareness of tax compliance and the other factors such as; corruption committed by unscrupulous tax, religious understanding, public services, and advertising does not affect tax compli- ance. Keywords: Internal Factors; External Factors; Taxpayer Compliance. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Pengaruh Faktor Internal dan Faktor Eksternal pada Wajib Pajak Kepatuhan. Faktor internal seperti pemahaman agama dan kesadaran, sedangkan faktor eksternal yang korupsi yang dilakukan oleh oknum pajak, pelayanan publik, dan iklan. Objek dalam penelitian ini adalah Jebres Surakarta dan subjek penelitian adalah wajib pajak orang pribadi. Penelitian ini memiliki sampel 57 responden dengan pengambilan kenyamanan. Alat analisis yang digunakan SPSS 19,0. Berdasarkan analisis yang dilakukan, hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaruh kesadaran kepatuhan pajak dan faktor-faktor lain seperti; korupsi yang dilakukan oleh oknum pajak, pemahaman agama, pelayanan publik, dan iklan tidak mempengaruhi kepatuhan pajak. Kata kunci: Faktor Internal; Faktor eksternal; Wajib Pajak Kepatuhan. sektor lain. Pemerintah memi-liki kekuasaan dalam mengatur penerimaan pajak guna memenuhi pengeluaran negara dan regulasi untuk menghin- dari kesenjangan dan tercapainya keadilan di Indonesia. Kekuasaan yang diemban oleh pemerintah inilah yang tengah menjadi perbin- cangan dikalangan masyarakat dimana banyak terjadi kasus korupsi dan penggelapan pajak bere- dar luas. Dahulu, tahun 1998 Presiden Soeharto yang menggelapkan $ 15 sampai $ 35.000.000.000 dari kas negara (Endowment, 2010). ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ VOL. 15 NO.1 JANUARI 2014 57 Bulan April tahun 2010, seorang oknum pajak yang bernama Gayus Tambunan menjadi tersangka korupsi senilai 102 miliar rupiah dengan gratifikasi sebesar 2 miliar rupiah dan pencucian uang sebesar 74 miliar rupiah (Sari, 2011). Selain itu terdapat kasus dua oknum/aparat pajak dengan inisial MDI dan ED, pada bulan Mei 2013 yang terdeteksi melakukan penggelapan pajak sebesar 2,3 miliar rupiah (Lisnawati, dkk., 2013) menjadikan suatu momok bagi Direktorat Jendral Pajak untuk menciptakan kepercayaan kepada rakyat mengenai oknum pajak sehingga kembali percaya dan patuh dalam membayar pajak. Kepatuhan membayar pajak merupakan salah satu tanggung jawab bagi pemerintah dan rakyat kepada Tuhan, dimana memiliki hak serta kewajiban yang harus dimiliki pemerintah serta rakyat. Kewajiban dari pemerintah adalah melakukan pengaturan penerimaan dan pengelua- ran sehingga berhak untuk melakukan pemu- ngutan atas rakyat berdasar perundangundangan yang berlaku. Rakyat sendiri memiliki kewajiban dalam membayar pajak, lalu berhak untuk mengawasi penggunaan iuran yang telah dibayarkan kepada negara. Kedua pihak saling terkait, oleh karena itu diperlukan peran pemerintah dan rakyat dalam mencip-takan kemandirian suatu negara terutama Negara Indonesia, dengan kepercayaan bahwa ada Tuhan yang selalu mengawasi tanggung jawab dimasing-masing pihak. Wajib Pajak dengan memiliki religiusitas tinggi diharapkan memiliki kepatuhan pajak yang tinggi sesuai dengan penelitian Pope dan Mohdali (2010), menyatakan bahwa dengan religiusitas yang tinggi akan memengaruhi perilaku Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran pajak serta dapat mengontrol dirinya untuk tidak melakukan penipuan pajak. Aspek-aspek yang memengaruhi rakyat dalam membayar pajak dapat disebabkan oleh faktor internal dan juga faktor eksternal. Faktor internal rakyat dalam kepatuhan membayar pajak antara lain religiusitas dan kesadaran. Rakyat juga dapat terpengaruh oleh faktor-faktor ekternal berupa berita korupsi oknum pajak, kemudahan pelayanan publik, dan iklan. Penelitian ini merupakan pengembangan dari penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Nawangsari (2010) dengan judul “Pengaruh Persepsi Wajib Pajak atas Pelayanan Publik, Iklan Pajak, dan Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak”. Dalam penelitian ini, peneliti menam-bahkan variabel baru yaitu korupsi dan pemahaman agama. Variabel dipilih karena maraknya issue korupsi yang dilakukan oleh oknum pajak dan pemahaman agama berkenaan dengan kepatuhan pajak serta penelitian tersebut masih jarang untuk diteliti sehingga peneliti tertarik untuk meneliti apakah persepsi Wajib Pajak mengenai oknum pajak yang korupsi dan pemahaman agama Wajib Pajak dapat memengaruhi kepatuhan Wajib Pajak. Sampel dalam penelitian ini adalah Wajib Pajak orang pribadi yang berada di area Kelurahan Jebres Kota Surakarta pengam-bilan responden secara conve- nience. Berdasarkan latar belakang penelitian, masalah penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut: Apakah persepsi Wajib Pajak mengenai oknum pajak yang melakukan korupsi, persepsi Wajib Pajak mengenai pemahaman agama, pelayanan publik, kesadaran Wajib Pajak, dan iklan memiliki hubungan dengan kepatuhan Wajib Pajak. Hasil penelitian ini diharapkan mem-berikan kontribusi praktis dalam rangka membantu pemerintah menemukan upaya untuk mengoptimalkan pendapatan Negara yang bersumber dari pajak dengan cara mencari factor- faktor yang membuat indi-vidu memiliki niat untuk taat pajak. JURNAL AKUNTANSI & INVESTASI58 TINJAUAN LITERATUR DAN PERUMUSAN HIPOTESIS KORUPSI DAN KEPATUHAN PAJAK Korupsi menurut, Byrne et al. (2010), adalah suatu kejadian yang tengah menjadi topik mengenai pelaku atas perusakan dalam suatu aturan dan kelembagaan melalui media sehingga mengorban- kan kepentingan yang lebih luas dibandingkan menganalisis kejadian sosial, latar belakang politik, dan ekonomi. Korupsi di Indonesia memiliki beberapa faktor (Martini, 2012) yaitu: struktural, sejarah, desentralisasi, peraturan usaha, akun- tabilitas, dan indepen-densi. Olivier (1987) mengemukakan bahwa dengan mengungkapkan adanya permainan para pejabat pemerintah dalam melakukan interaksi korupsi berupa pemberian izin, tes, dan kandidat meminta izin administrasi dalam seleksi pemilihan pegawai negeri sipil (PNS). Putra et al. (2011) juga mengutarakan bahwa adanya persepsi masyarakat mengenai petugas /oknum yang melakukan penggelapan dan tindakan lainnya berkenaan dengan korupsi. Selain itu, penelitian mengenai korupsi juga pernah diteliti oleh Sari (2011) dimana issue korupsi ataupun tindakan korupsi yang dilakukan oleh oknum pajak tidak merubah perilaku Wajib Pajak untuk patuh membayar pajak. Hasil Sari (2011) didukung oleh Susanto (2013) yang menekankan bahwa meskipun adanya pemberitaan/issue korupsi lewat media ataupun pengalaman pribadi, Wajib Pajak akan tetap mematuhi kewajibannya sebagai Wajib Pajak. H1: Persepsi Wajib Pajak mengenai korupsi yang dilakukan oleh oknum pajak berpengaruh positif terhadap kepatu-hannya dalam membayar pajak. RELIJIUSITAS DAN KEPATUHAN PAJAK Basri et al. (2010) menegaskan bahwa religiusitas merupakan nilai-nilai agama yang dianut oleh seseorang, dan setiap agama pada umumnya memiliki tujuan yang sama dalam mengontrol perilaku yang baik dan menghambat perilaku buruk. Agama sendiri memiliki definisi yaitu suatu hubungan antara Tuhan dengan manusia, manusia dengan manusia, dan manusia dengan lingkungan. Selain itu, prinsip atau landasan agama merupakan suatu ukuran individu dalam pemahaman agama/ religiusiutas dan dilihat dari realita individu untuk menjalankan landasan agama yang dianut (Masfufah, 2013). Kutipan Izza dan Hamzah (2009), salah satu teologi agama yang secara jelas berbicara tentang pajak. Dalam sebuah literatur Yahudi yang diperik- sa Suminarsasi dan Supriyadi (2011) mengemuka- kan bahwa adanya kewajiban untuk tidak meremeh- kan orang Yahudi yang lain dan ajaran Islam (An- Nisa: 59) berkenaan dengan agama juga diminta untuk mentaati Allah, Rasul, dan pemimpin, pemimpin disini adalah pemerintahan yang fungsinya mengayomi rakyat. Selain itu, manfaat pajak dapat diniatkan sebagai amal jariyah untuk kepentingan bersama sebagaimana diriwayatkan dalam HR. Muslim. Religiusitas yang diteliti oleh Basri dkk., (2010) mengungkapkan bahwa adanya niat dari Wajib Pajak berpengaruh terhadap kepatuhan pajak karena religiusitas dapat mencegah perilaku yang menyimpang dari undang-undang terutama dalam hal perpajakan. Namun berbeda dengan penelitian Tania, dkk. (2012) yang menjelaskan kepatuhan membayar pajak dari setiap orang berbeda-beda sehingga religiusitas tidak mencerminkan niatnya untuk patuh membayar pajak. Hasil serupa dari Masfufah (2013) yang menyatakan bahwa pema- haman agama/ religiusitas tidak memengaruhi kemauan dalam membayar pajak meskipun tingkat pemahaman agama/religiusitas Wajib Pajak tinggi. H2: Persepsi Wajib Pajak mengenai pemahaman agama berpengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar pajak. VOL. 15 NO.1 JANUARI 2014 59 PELAYANAN DAN KEPATUHAN PAJAK Pelayanan adalah suatu perilaku sesorang terhadap orang lain yang ditunjukkan untuk memberikan informasi, fasilitas, motivasi, dan sarana tanpa adanya kepemilikan dan digunakan untuk memberikan rasa nyaman, aman serta puas sehingga orang tersebut merasa dihargai. Layanan mengenai perpa-jakan dapat dilakukan pemerintah dengan pemberian sosialisasi, pembinaan, dan penga-wasan terhadap Wajib Pajak. Pelayanan juga dilakukan oleh pemerintah agar Wajib Pajak merasa dihargai sehingga Wajib Pajak senang untuk memenuhi kewajibannya (Nawangsari, 2010). Pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak dirasakan penting bagi pemerintah, oleh karena itu pemerintah selalu mening-katkan kualitas pelayanan. Kualitas pelayanan menurut Hardiningsih dan Yulianawati (2011) dan Rahman (2013) adalah pelayanan yang dapat memberikan kepuasan kepada pelanggan dan tetap dalam batas memenuhi standar pelayanan yang dapat dipertang- gungjawabkan serta harus dilakukan secara terus- menerus. Nawangsari (2010) juga meneliti tentang pelayanan pajak, hasil dari penelitian tersebut adalah pelayanan berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak karena dengan pemberian sosialisasi, pengawasan, pemerik-saan Wajib Pajak dapat memberikan kepuasan bagi Wajib Pajak sehingga Wajib Pajak patuh untuk membayar pajak. Penelitian yang dilakukan Suhartini (2012) juga memiliki hasil positif karena dengan memberikan pelayanan terbaik oleh petugas pajak maka Wajib Pajak akan patuh dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak. Selain itu, Pelayanan pajak yang diteliti Rosita (2012), menunjukkan bahwa Wajib Pajak membayar pajak berasal dari dorongan diri sendiri dan Wajib Pajak hanya mengingat pelayanan disaat melakukan kewajiban membayar pajak. Hasil serupa diteliti Rahman (2013) memiliki hasil nega- tif dimana pelayanan pajak tidak berpe-ngaruh terhadap kepatuhan pajak dikare-nakan pelayanan yang kurang baik cende-rung menghambat Wajib Pajak dalam mematuhi peraturan perpajakan. H3: Pelayanan publik mengenai perpajakan berpengaruh positif terhadap kepa-tuhan Wajib Pajak. KESADARAN PAJAK DAN KEPATUHAN PAJAK Menurut Atkinson et al. (2004) banyak ahli psikologi menyatakan bahwa kesadaran sama dengan mind dan didefnisikan sebagai suatu tingkat kesiagaan individu atas stimuli internal dan eksternal berkenaan kejadian di suatu lingkungan, sensasi tubuh, memori, serta pikiran dalam mencoba memecahkan masalah sehingga dapat memilih satu tindakan atas responnya. Bila dihubungkan dengan perpajakan dapat diartikan kesiagaan Wajib Pajak atas kejadian internal dan eksternal hingga melakukan tindakan atas responnya berkenaan pembayaran pajak. Jatmiko (2006) mengungkapkan bahwa kesadaran yaitu keadaan mengetahui atau mengerti, sedangkan perpajakan adalah perihal pajak dengan kata lain kesadaran perpajakan merupakan keadaan mengetahui atau mengerti tentang pajak. Kesadaran dapat dibagi menjadi dua macam (Nawangsari, 2010) yaitu kesadaran aktif dan kesadaran pasif. Kesadaran aktif meru-pakan kesadaran berkenaan dengan perenca-naan kemungkinan yang akan terjadi, sedangkan kesadaran pasif berkaitan dengan sikap pribadi yang menerima setiap keja-dian. Kesadaran Wajib Pajak dalam meme-nuhi kepatuhan Wajib Pajak merupakan kesadaran aktif, perencanaan yang efektif dalam mematuhi kewajibannya membayar pajak. Kesadaran yang diteliti Nawangsari (2010) menunjukkan adanya hubungan positif antara kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dengan JURNAL AKUNTANSI & INVESTASI60 adanya kesadaran Wajib Pajak, maka Wajib Pajak akan meningkatkan kepatuhan sehingga berdam- pak pada penerimaan negara. Hasil pene-litian senada dari Suhartini (2012) dengan tingginya tingkat kesadaran Wajib Pajak maka potensi Wajib Pajak membayar pajak tinggi. Sari (2011) menuturkan bahwa kesa-daran berpengaruh terhadap kepatuhan sehingga Wajib Pajak membayar pajak tepat waktu dan secara suka rela. Namun, berban-ding terbalik dengan penelitian yang dilaku-kan Setyonugroho (2012) karena Wajib Pajak tidak merasakan secara langsung pembayaran pajak, oleh karena itu Wajib Pajak belum menyadari arti penting patuh membayar pajak. Hasil yang sama dengan pembahasan yang berbeda dari penelitian Rahman (2013) dimana kesadaran tidak berpengaruh terhadap kepatuhan pajak sebab Wajib Pajak membayar pajak dikarenankan takut akan sanksi bukan dari kesadaran Wajib Pajak sendiri. H4: Kesadaran Wajib Pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak. IKLAN DAN KEPATUHAN PAJAK Iklan merupakan sarana yang digunakan Direktorat Jendral Pajak untuk mempromo-sikan dan memberitahukan kepada masya-rakat tentang pentingnya pajak bagi pembangunan negara (Nawangsari, 2010). Iklan layanan masyarakat (ILM) digunakan sebagai alat sosialisasi kepada masyarakat untuk menyebarluaskan program-program pemerintah guna memengaruhi khalayak luas sebagai target sasaran sehingga dapat menggerakkan hatinya dan melakukan sesuatu sesuai anjuran oleh pesan iklan layanan masyarakat. Menurut Ruth Wooden (2006) dan juga Shahab (2013), jenis iklan layanan masyarakat dibagi menjadi tiga, yaitu; iklan layanan masyarakat non profit, promo jaringan, dan merujuk pada pemasaran. Kriteria iklan layanan masyarakat menurut dewan periklanan Amerika antara lain; tidak komersil, tidak bersifat keagamaan, tidak bersifat politis, berwawa-san nasional, untuk semua lapisan masya-rakat, berdampak dan kepentingan tinggi sehingga patut memperoleh dukungan media lokal maupun nasional (Shahab, 2013). Nawangsari (2010) juga meneliti tentang pelayanan pajak, hasil dari penelitian tersebut adalah pelayanan berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak karena dengan pem-berian sosialisasi, pengawasan, pemeriksaan Wajib Pajak dapat memberikan kepuasan bagi Wajib Pajak sehingga Wajib Pajak patuh untuk membayar pajak. Penelitian yang dilakukan Suhartini (2012) juga memiliki hasil positif karena dengan memberikan pelayanan terbaik oleh petugas pajak maka Wajib Pajak akan patuh dalam memenuhi kewaji-bannya membayar pajak. Pelayanan pajak yang diteliti Rosita (2012), menunjukkan bahwa Wajib Pajak membayar pajak berasal dari dorongan diri sendiri dan Wajib Pajak hanya mengingat pelayanan disaat melaku-kan kewajiban membayar pajak. Hasil serupa diteliti Rahman (2013) memiliki hasil negatif dimana pelayanan pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan pajak dikarenakan pelayanan yang kurang baik cenderung menghambat Wajib Pajak dalam mematuhi peraturan perpajakan. H5: Iklan berpengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak. METODE PENELITIAN OBYEK PENELITIAN Obyek penelitian yang digunakan adalah Kelurahan Jebres Kota Surakarta. Obyek penelitian tersebut untuk menyebarkan kuisioner dalam mengetahui pengaruh mengenai faktor internal dan faktor eksternal terhadap kepatuhan Wajib Pajak. SUBYEK PENELITIAN Subyek yang dipergunakan dalam penelitian ini VOL. 15 NO.1 JANUARI 2014 61 adalah Wajib Pajak orang pribadi di Kelurahan Jebres Kota Surakarta. Wajib Pajak orang pribadi memberikan pandangan mengenai kepatuhan Wajib Pajak berkenaan dengan adanya issue korupsi, pemahaman agama, pelayanan publik, kesadaran, dan iklan yang disiarkan mengenai perpajakan. JENIS DATA DAN PENGUMPULAN DATA Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer. Data primer diperoleh dari survei melalui penyebaran kuisioner pada Wajib Pajak orang pribadi di Jebres Kota Surakarta. TEKNIK PENGAMBILAN SAMPEL Penarikan sampel adalah non probability sampling dan pemilihan sampel dengan menggunakan metode convenience. UJI KUALITAS INSTRUMEN DAN DATA Validitas Instrumen Validitas menurut Nazaruddin (2011) merupakan konsep pengukuran yang diguna-kan untuk mengetahui sejauh mana ketepatan dan kecermatan suatu alat ukur dalam melaku-kan fungsi ukurnya dengan melihat faktor loading lebih dari 0,4 untuk menyatakan pertanyaan yang digunakan valid. Reliabilitas Instrumen Menurut Nazaruddin (2011) Reliabiliatas adalah sejauh mana hasil suatu pengukuran dapat dipercaya dan dinyatakan reliabe apabila memiliki cronbach alpha lebih dari 0,6. UJI HIPOTESIS DAN ANALISIS DATA Statistik Deskriptif / Demografi Responden Statistik deskriptif (Fathmaningrum, 2010) berhubungan dengan penggambaran data dan bagaimana karakteristik data tersebut. Data-data statistik yang diperoleh dari hasil survei dimana merupakan data mentah dan diolah agar data dapat disajikan secara teratur dan ringkas. UJI ASUMSI KLASIK Normalitas Uji normalitas dengan menggunakan rasio skewness dan rasio kurtosis dapat dijadikan suatu petunjuk apakah data berdistribusi normal atau tidak. Sebagai pedoman bila rasio kurtosis dan skewness berada di antara -2 hingga +2, maka data berdistribusi normal (Setyadharma, 2010). Heteroskedastisitas Menurut Nazaruddin (2011) Heteros-kedastisitas menunjukkan perbedaan varian variabel dalam pengamatan. Variabel terikat dengan residualnya dapat dilakukan pengu-jian Glejser. Penilaian uji Glejser dengan SPSS 19.0 dilihat dari nilai signifikan, apabila nilai sig yang telah diolah kurang dari 0,05 maka dapat disimpulkan terjadinya gejala heteroskedastisitas (Ghazali, 2011). Autokorelasi Anggota sampel memiliki korelasi yang diurutkan berdasarkan urutan waktu menun- jukkan adanya autokorelasi. Dampaknya sampel tidak dapat menggambarkan varian populasi sehingga model regresi tidak dapat menaksir nilai variabel dependen pada variabel independen (Fathmaningrum, 2010: 30). Pengujian autokorelasi dapat dilakukan dengan pengujian Durbin-Watson dengan syarat angka Durbin-Watson diantara -2 hingga +2 memiliki arti tidak adanya autokorelasi. Multikolinearitas Adanya korelasi sempurna antara variabel bebas yang satu dengan variabel bebas yang lain. Pendekatan terhadap multikolinearitas dapat dilakukan dengan melihat nilai Variance Inflating Factor (VIF) dari hasil analisis regresi. Jika nilai VIF JURNAL AKUNTANSI & INVESTASI62 > 10 maka terdapat gejala multikolinearitas (Nazaruddin, 2011). ANALISIS HIPOTESIS Regresi linear berganda (Fathmaningrum, 2010) digunakan untuk mengetahui pengaruh dua variabel independen atau lebih terhadap variabel dependen. UJI NILAI T (UJI PARSIAL) Uji nilai t bertujuan untuk melihat secara parsial apakah ada pengaruh yang signifikan dari variabel independen terhadap variabel dependen (Y). Kriteria hipotesis diterima apabila arah sesuai dengan hipotesis dan nilai sig. < á 0,05. UJI NILAI F (UJI SERENTAK) Uji nilai F dilakukan untuk mengetahui apakah secara serentak variabel independen mempunyai pengaruh secara bersama-sama terhadap variabel dependen. Kriteria hipotesis diterima bila nilai sig. < á 0,05. PENGUJIAN KOEFISIEN DETERMINASI (ADJUSTED R2) Koefisien determinasi digunakan untuk mengukur pengaruh semua variabel dependen antara angka 0 hingga 1. Apabila koefisien mendekati angka 1 menunjukkan bahwa varia-bel independen memiliki pengaruh yang besar terhadap variabel dependen. HASIL DAN PEMBAHASAN HASIL UJI KUALITAS INSTRUMEN Pengujian instrumen dinyatakan valid karena factor loading melebihi 0, 4 dan reliabel dengan kriteria crobach alpha lebih dari 0,6. HASIL UJI ASUMSI KLASIK Hasil uji asumsi klasik mengindikasikan bahwa data berdistribusi normal, tidak terjadi heteroskedastisitas, tidak terjadi autokorelasi, dan tidak terjadi multikolinearitas. Berdasarkan hasil perhitungan dite-mukan besarnya nilai rasio kurtosis dan rasio skewness di antara -2 hingga +2. Jadi, dapat disimpulkan bahwa data berdistribusi normal. Hasil uji heteroskidas- tisitas juga menunjukkan tidak ada satupun variabel independen yang signifikan secara statistik memengaruhi variabel dependen. Hal ini terlihat dari probabilitas signifikan di atas dengan tingkat kepercayaan 5%. Jadi, dapat disimpulkan bahwa data tidak terjadi heteroskedastisitas. Selanjutnya, pada uji autokorelasi juga ditemukan nilai D-W berada di bawah -2 dan di atas +2. Hasil dari analisis menunjukkan nilai D-W sebesar 1,707 yang menandakan tidak terjadinya autokorelasi. Terakahir dari uji asumsi klasik adalah uji multikolinearitas. Dari hasil pengujian menunjukkan nilai VIF sebesar kurang dari 10 dan tolerance lebih dari 0,1 menjelaskan bahwa tidak terjadi multikolinearitas. PENGUJIAN KUEFESIEN DITERMINASI Berdasarkan nilai signifikan hasil dari pengujian nilai F, ditemukan bahwa semua variabel independen secara bersama-sama memenga-ruhi kepatuhan Wajib Pajak dimana nilai signifikan sebesar 0, 004 < 0, 05. Pengaruh variabel independen terhadap kepatuhan Wajib Pajak sebesar 20,6% dan sisanya dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak diteliti. PENGUJIAN HIPOTESIS SATU Berdasarkan hasil analisis data, diperoleh nilai t sebesar 1,923 dan koefisien positif sebesar 0,226. Paired value pada persepsi Wajib Pajak berkenaan oknum/ aparat pajak yang korupsi sebesar 0,060, sehingga paired value (0,060) > á (0,05), maka dapat disimpulkan bahwa hipotesis satu menyatakan VOL. 15 NO.1 JANUARI 2014 63 adanya persepsi Wajib Pajak tentang oknum/aparat pajak yang korupsi tidak diterima. Hasil pengujian hipotesis satu menunjukkan bahwa Wajib Pajak memiliki persepsi bahwa korupsi hanya merupakan pemberitaan atas perusakan aturan yang dilakukan oleh para oknum pajak tanpa melihat faktor-faktor penyebab korupsi. Selain itu, sifat pajak adalah kontraprestasi dimana pengelolaan penerimaan pajak tidak dapat dirasakan secara langsung. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian Sari (2011) dan Susanto (2013) dimana kedua penelitian tersebut menyatakan bahwa dengan maraknya issue korupsi yang dilakukan oleh oknum pajak tidak memengaruhi kepatuhan Wajib Pajak karena Wajib Pajak hanya melihat pelaku yang melakukan penggelapan pajak, oleh karena itu issue korupsi tidak berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Wajib Pajak mematuhi membayar pajak disebabkan kebaktian dan cinta kepada negaranya sehingga menjalankan kewajibannya sebagai Wajib Pajak. Hasil penelitian yang berbeda dari Olivier (1987) dan Putra et al. (2011) dimana hasil yang diperoleh Olivier (1987) mengungkapkan adanya permainan para pejabat pemerintah dalam melakukan interaksi korupsi sedangkan hasil Putra dkk. (2011) mengungkapkan adanya persepsi masyarakat mengenai oknum yang mela-kukan penggelapan dan tindakan lainnya berkenaan dengan korupsi. PENGUJIAN HIPOTESIS DUA Berdasarkan hasil analisis data, diperoleh nilai t sebesar -2,325 dan koefisien negatif sebesar -0,375. Paired value pada persepsi Wajib Pajak berkenaan pemahaman agama 0,024, sehingga paired value (0,024) < á (0,05), maka dapat disimpulkan bahwa hipotesis dua mengenai persepsi Wajib Pajak tentang pemahaman agama tidak diterima. Hasil tersebut menunjukkan bahwa pemahaman agama yang dimiliki oleh Wajib Pajak tidak memengaruhi kepatuhannya dalam membayar pajak. Pemahaman agama yang dimiliki Wajib Pajak belum menentukan tindakan Wajib Pajak terutama dalam hal membayar pajak dikarenakan pemahaman agama dan pelaksanaan agama pada setiap Wajib Pajak. Selain itu, dengan adanya pemahaman agama Wajib Pajak belum dapat mengontrol perilaku Wajib Pajak untuk mematuhi aturan berkenaan dengan pajak. Namun, dengan pemahaman agama yang semakin meningkat terkadang merubah sudut pandang/persepsi Wajib Pajak mengenai perpajakan sehingga lebih mengutamakan hubungannya dengan Tuhan dibandingkan hubungan manusia dengan manusia sebagai pemimpin sehingga dapat mengurangi kepatuhan dalam membayar pajak. Hasil penelitian ini sejalan dengan Tania (2012) dan Masfufah (2013) yang menyatakan bahwa pemahaman agama tidak memengaruhi tindakannya dalam membayar pajak meskipun tingkat pemahaman agama/religiusitas Wajib Pajak tinggi serta menjelaskan bahwa kepatuhan membayar pajak dari setiap orang berbeda-beda sehingga religiusitas tidak mencerminkan niatnya untuk patuh membayar pajak tidak diterima karena pada dasarnya manusia memiliki hubungan dengan Tuhan untuk mengarahkan dirinya dalam hidup sehingga tidak terjerumus pada hal-hal yang melanggar aturan-Nya. Hal ini tidak sesuai penelitian Basri (2010) dimana religiusitas mencegah perilaku yang menyimpang dari undang- undang terutama dalam hal perpajakan sehingga tidak mencerminkan niatnya untuk patuh membayar pajak. PENGUJIAN HIPOTESIS TIGA Berdasarkan hasil analisis data, diperoleh nilai t sebesar 0,451 dan koefisien positif sebesar 0,040. Paired value pada persepsi Wajib Pajak berkenaan JURNAL AKUNTANSI & INVESTASI64 pelayanan publik yang diberikan kepada Wajib Pajak yaitu 0,654, sehingga paired value (0,654) > á (0,05), maka dapat disimpulkan bahwa hipotesis tiga menyatakan adanya persepsi Wajib Pajak tentang pelayanan berkenaan pajak tidak diterima. Hasil pengujian hipotesis tiga menun-jukkan bahwa pelayanan publik yang diberikan oleh petugas pajak dengan mem-berikan informasi, fasilitas, motivasi, dan sarana tanpa adanya kepemilikan belum memberikan kepuasan kepada Wajib Pajak. Kepuasan Wajib Pajak dalam hal perpajakan yang terpenting adalah cara menghargai Wajib Pajak saat melakukan pembayaran pajak dan akhirnya memberikan rasa nyaman kepada Wajib Pajak. Hal ini didukung oleh penelitian Rosita (2012) yaitu Wajib Pajak membayar pajak berasal dari dorongan diri sendiri sehingga Wajib Pajak hanya mengingat pelayanan disaat melakukan kewajiban membayar pajak. Dengan pelayanan yang kurang baik dari petugas pajak akan mendorong Wajib Pajak untuk tidak patuh membayar pajak (Rahman, 2013). Sedangkan hasil yang berbeda dari Nawangsari (2010) dan Suhartini (2012) yang menyatakan bahwa pelayanan berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak dengan adanya sosialisasi, pengawasan, pemeriksaan Wajib Pajak dapat memberikan kepuasan bagi Wajib Pajak dalam melakukan pelayanan terbaik oleh petugas. PENGUJIAN HIPOTESIS EMPAT Berdasarkan hasil analisis data, diperoleh nilai t sebesar 2,026 dan koefisien positif sebesar 0,343. Paired value pada persepsi Wajib Pajak berkenaan kesadaran dari Wajib Pajak sebesar 0,048, sehingga paired value (0,048) < á (0,05), maka dapat disimpulkan bahwa hipotesis empat menyatakan adanya persepsi kesadaran mengenai pajak diterima. Pengujian hipotesi empat menjelaskan bahwa TABEL 1. DATA DEMOGRAFI RESPONDEN TABEL 2. HASIL UJI REGRESI LINEAR BERGANDA VOL. 15 NO.1 JANUARI 2014 65 kesadaran dari Wajib Pajak memengaruhi kepatuhan Wajib Pajak. Kesadaran Wajib Pajak mengenai kejadian di suatu lingkungan dan merespon kejadian tersebut lalu memecahkan permasalahan dan akhirnya melakukan tindakan. Tindakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak adalah patuh dalam melakukan pembayaran pajak dengan perencanaan yang telah dibuat Wajib Pajak sebelumnya. Hasil ini sejalan dengan Nawangsari (2010) yang membuk-tikan bahwa kesadaran Wajib Pajak sangat-lah penting karena dengan meningkatnya kesadaran Wajib Pajak, maka Wajib Pajak akan membayar pajak tepat waktu dan suka rela (Sari, 2011). Kesadaran memiliki dampak yang luas bagi Wajib Pajak dengan adanya peningkatkan potensi pembayaran pajak sehingga meningkatkan penerimaan negara (Suhartini, 2012). Jadi, kesadaran Wajib Pajak berperan penting dalam mewujudkan kepatuhan Wajib Pajak yang berdampak pada kepatuhan Waib Pajak untuk melakukan pembayaran pajak. Berbeda dengan hasil penelitian Setyonugroho (2012) dan Rahman (2013) dimana hasil penelitian menunjukkan tidak adanya pengaruh kesadaran terhadap kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar pajak kerana belum memahami arti penting membayar pajak dan aspek lain yang memengaruhi Wajib Pajak yaitu sanksi dan kurangnya kepatuhan Wajib Pajak itu sendiri. PENGUJIAN HIPOTESIS LIMA Berdasarkan hasil analisis data, diperoleh nilai t sebesar 1,984 dan koefisien positif sebesar 0,292. Paired value pada persepsi Wajib Pajak berkenaan iklan sebesar 0,053, sehingga paired value (0,053) > á (0,05), maka dapat disimpulkan bahwa hipotesis lima menyatakan iklan tentang pajak tidak diterima. Hasil pengujian hipotesis lima memberikan makna bahwa iklan tidak memengaruhi kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar pajak. Hasil ini sama dengan penelitian Nawangsari (2010) dimana sarana pemberitaan informasi yang digunakan Direktorat Jendral Pajak untuk mempro-mosikan dan memberitahukan kepada masyarakat tentang pentingnya pajak bagi pembangunan negara tidak berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak (Nawangsari, 2010). Penelitian Shahab (2013) juga mendukung hasil penelitian Nawangsari (2010) karena menjelaskan bahwa sasaran iklan hanya untuk lapisan pengusaha dan isi dari iklan kurang menarik dari pesan yang disampaikan sehingga kepatuhan Wajib Pajak di Kota Samarinda secara umum kurang baik meskipun melalui media masa. Iklan sebagai komunikator yang dapat menghubungkan komunikasi sehingga mengikuti anjuran yang diberitakan, akan tetapi dalam suatu iklan dalam hal perpa-jakan sebagaimana sebagai iklan layanan masyarakat harus memenuhi kriteria, dimana iklan tersebut tidak komersil, tidak bersifat keagamaan, tidak bersifat politik, berwawasan nasional, untuk semua lapisan, dan patut didukung oleh media lokal ataupun nasional. Selain itu apabila iklan perpajakan yang ditayangkan oleh Direkrorat Jendral Pajak tidak berpengaruh karena Wajib Pajak sendiri yang tidak memperdulikan informasi pada iklan pajak yang ditayangkan (Effendy dan Toly, 2013). SIMPULAN Hasil pengujian instrumen dinyatakan valid. Validitas tersebut menjelaskan bahwa pertanyaan yang diajukan dapat mengukur variabel yang diteliti. Selain itu, pengujian instrumen juga mengukur aspek keper-cayaan pada pengukuran atau dapat dika-takan bahwa instrumen tersebut dapat dipercaya untuk mengukur variabel yang diteliti. Hasil dari pengujian ini adalah reliabilitas dan menandakan bahwa pertanyaan reliabel/dapat dipercaya. JURNAL AKUNTANSI & INVESTASI66 Berdasarkan hasil pengujian H1, menunjukkan bahwa persepsi Wajib Pajak mengenai oknum pajak yang melakukan korupsi tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Berarti hasil hipotesis satu ditolak. Berdasarkan hasil pengujian H2, menunjukkan bahwa persepsi Wajib Pajak mengenai pemahaman agama tidak berpengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Berarti hasil hipotesis dua ditolak. Berdasarkan hasil pengujian H3, menunjukkan bahwa pelayanan publik mengenai perpajakan tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Berarti hasil hipotesis tiga ditolak. Berdasarkan hasil pengujian H4, menunjukkan bahwa variabel kesadaran Wajib Pajak berpengaruh positif kepatuhan Wajib Pajak. Berarti hasil hipotesis empat diterima. Berdasarkan hasil pengujian H5, menunjukkan bahwa variabel iklan layanan masyarakat tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Berarti hasil hipotesis lima ditolak. Keterbatasan dari penelitian ini yakni Penelitian ini hanya menggunakan sampel Wajib Pajak orang pribadi di area Jebres Kota Surakarta dan pengambilan responden secara convinience. Kuisioner yang digu-nakan terlalu banyak pertanyaan sehingga banyak kuisioner tidak dapat digunakan untuk diuji. Peneliti selanjutnya dapat meneliti variabel independen lain mengenai persepsi Wajib Pajak mengenai korupsi yang dilaku-kan oknum pajak, persepsi Wajib Pajak mengenai pemahaman agama, pelayanan publik, dan iklan lebih mendalam sehingga dapat memberikan kontribusi untuk mening-katkan kepatuhan Wajib Pajak. Penelitian selanjutnya dapat menggunakan metode triangulasi dimana melakukan perpaduan secara kualitatif dan kuan-titatif sehingga hasil yang diperoleh dapat menjelaskan variabel dengan berbagai sudut pandang yang ada. Penelitian selanjutnya dapat meng-gunakan sampel yang berbeda terutama Wajib Pajak Badan sehingga dapat melihat hasil penelitian pada wilayah yang berbeda untuk dibandingkan atau menambah khasanah ilmu. DAFTAR PUSTAKA Atkinson, R. L, R. C. Atkinson, R. Ernest, dan R. Hilgard. 2004, Pengantar Psikologi, penerjemah: Nurdjanah Taufiq dan Rukmini Barhana, Edisi Kesebelas, Jilid Satu. Batam: . Interaksara. Badan Pusat Statistik. 2011. Realisasi Penerimaan Negara (Milyar Rupiah), 2007-2009, http://www.bps.go.id/tab_sub/ view.php?tabel=1&daftar=1&id_subyek=13. Diakses, 10 september 2013 pukul 08.06 WIB. Basri, Y. M., dkk. 2010. Studi Ketidakpatuhan Pajak: Faktor yang Memengaruhinya. Paper Dipresen-tasikan di Simposium Nasional Akuntansi X, Purwokerto. Budi, Asto, 2011, Pengaruh Persepsi Siswa tentang Kinerja Guru Mata Pelajaran Chasis dan Sistem Pemindah Tenaga terhadap Kepuasan Siswa Kelas II Teknik Otomotif, di SMK 45 Wonosari, Skripsi, UNY, Yogyakarta http://eprints.uny.ac.id/2833/1/ASTO_BUDI_- _085044245019.pdf. Byrne, E., A. K. Arnold dan F. Nagano. 2010. Building Public Support for Anti-Corruption Efforts Why Anti-Corruption Agencies Need to Communicate and How, The International Bank for Recon-struction and Development, The World Bank, Washington D. C. Effendy, T. S., dan Toly, A. A. 2013. Faktor-Faktor yang Memengaruhi Ketidakpatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Pertambahan Nilai, Tax and Accounting Reviewer, 1 (1), Universitas Kristen Petra. Endowment, 2010. Governance, Corruption, and Conflict: A Study Guide Series on Peace and Conflict for Independent Learners and Classroom Instruction, United States Institute of Peace, Washing- ton D. C. Fathmaningrum, E. S. 2010. Statistika, Modul UMY, Yogyakarta. Fauzan, K. 2012. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pusat Pengembangan Akuntansi FE-UMY, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Yogyakarta. Ghazali, I, 2011, Aplikasi Analisis Multivariate dengan Progaram IBM SPSS 19, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Hardiningsih, P., dan N. Yulianawati. 2011. Faktor-faktor yang mempengaruhi kemauan membayar pajak. Dinamika Keuangan dan Perban-kan, 3 (2), 126-142. Jatmiko, A. N. 2006. Pengaruh Sikap Wajib Pajak pada Pelaksanaan Sanksi Denda, Pelayanan Fiskus dan Kesadaran Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak: Studi Empiris terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Semarang, Tesis, Program Pascasarjana Magister Sains Akuntansi, Universitas Diponegoro. Lismawati, I. 16 Mei 2013, Terima Suap, Dua Pegawai Pajak Tersangka, http://nasional.news.viva.co.id/news/read/413222-terima-suap— dua-pegawai-pajak-tersangka. Diakses, 20 Juni 2013 pukul 13.32 WIB. Marbun, S. F., dan Mahfud M. 2000. Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: Liberty. Mardiasmo, 2009. Perpajakan Edisi Revisi 2009, Yogyakarta: Andi Offset. VOL. 15 NO.1 JANUARI 2014 67 Martini, M. 2012. Causes of Corruption in Indonesia, Anti-Corruption Resource Center, Michelsen Institute. Masfufah, L. 2013. Faktor-Faktor yang Memengaruhi Kemauan untuk Membayar Pajak pada Wajib Pajak Orang Pribadi di Kabupaten Kebumen, Skripsi, UMY, Yogyakarta. Nawangsari, R. 2010. Pengaruh Persepsi Wajib Pajak atas Pelayanan Publik, Iklan Pajak, dan Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, Skripsi, UMY, Yogyakarta. Nazaruddin, I. 2011. Praktik Komputer Statistika. Yogyakarta: Laboratorium Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Olivier. 1987. Corruption as a Gamble. Journal of Public Economic. Pricenton University, USA. Putra, F. R. dkk. 2011. Dampak Kasus Penggelapan Pajak di Indonesia terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di Kota Padang, Skripsi, Universi- tas Putra Indonesia Padang, Padang. Rahman, I. S. 2013. Pengaruh Faktor-Faktor Eksternal terhadap tingkat Kepatuhan Membayar Pajak: Studi Empiris terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Indramayu, Skripsi, UMY, Yogyakarta. Rosita, D. I. 2012. Pengaruh Persepsi Wajib Pajak atas Pelayanan Aparat Pemerintah, Sanksi Pajak, Pengetahuan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, Skripsi, UMY, Yogyakarta. Sari, D. P. 2011. Persepsi Wajib Pajak terhadap Dunia Perpajakan Indonesia setelah Fenomena Kasus “Gayus Tambunan” dengan Pende-katan Triangulasi,. Paper Dipresen-tasikan di Simposium Nasional Akuntansi XIV, Aceh. Pope, J., dan R. Mohdali. 2010. Role of Religiosity in Tax Morale and Tax Compliance, The. Austl. Tax F., 25, 565-596. Setyadharma, A. 2010. Uji Asumsi Klasik dengan SPSS 16.0, Semarang: Fakultas Ekonomi, Universitas Semarang. Setyonugroho, H. 2012. Faktor-Faktor yang Memengaruhi untuk Membayar Pajak pada Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Surabaya Tegalsari, Artikel Ilmiah, STIE PERBANAS, Surabaya. Shahab, M. R. 2013. Studi Efek Iklan Layanan Masyarakat tentang Anjuran Membayar Pajak Melalui TVRI Kaltim: Studi tentang Anjuran Membayar Pajak yang Dilakukan DISPENDA Kota Samarinda, Skripsi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mulawarman. Suhartini, M. 2012. Faktor-Faktor yang Memengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak: Studi Empiris terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama aerah Istimewa Yogyakarta, Skripsi, UMY, Yogyakarta. Suminarsasi, W., dan Supriyadi. 2011. Pengaruh Keadilan, Sistem Perpajakan, dan Deskriminasi terhadap Persepsi Wajib Pajak mengenai Etika Penggelapan Pajak (Tax Evasion), Tesis, UGM Yogyakarta. Susanto, J. N. 2013. Pengaruh Persepsi Pelayanan Aparat Pajkak, Persepsi Pengetahuan Wajib Pajak, dan Persepsi Pengetahuan Korupsi terhadap Kepatuhan: Kajian Empiris Pada Wajib Pajak Orang Pribadi yang Memiliki Usaha di Kota Purbalingga Kecamatan Mayangan, Skripsi, Universitas Surabaya. Tania T. S., dkk., 2011, Pengaruh Keadilan Sistem Perpajakan dan Religiusitas terhadap Niat dan Ketidakpatuhan Wajib Pajak (Studi pada Wajib Pajak Orang Pribadi yang Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tampan, Kota Pekanbaru), Skripsi, Universitas Riau. Wooden, R. 2006. The principles of public engagement: at the nexus of science, public policy influence, and citizen education. Social Research: An International Quarterly, 73 (3), 1057-1063. A AAERs Ability to Detect Fraud Accounting and Auditing Releases Accounting Information System Accrual-Based Information Ahmad, A.S Airlangga University Press An Emphasis on Confronting Economic Cycles Andreas, D. Anti-Corruption Efforts Aparat Pengawasan APIP Asymetry Information Audit Experience Auditor B Badan Pusat Statistik Bank Muamalat Indonesia Bank of Canada Working Paper Bank Umum Bank Umum Syariah Basel Committee on Banking Supervision BPKP Bursa Efek Indonesia Bursa Efek Jakarta C Cash Expenditure Cash Receipts Cash-Based Information Control Effectiveness D Deposit Ratio E earnings per share Empirical Evidence from Tanzania EPS F Financial Accountability & Management financial leverage Financial Management Financing to Deposit Ratio G go public Government Financial Reporting H Harcourt College Publishers I Initial Public Offering Integritas Internal Decision Making IPSAS Islamic and Conventional Banking In The Nineties J JFA Jurnal Akuntansi dan Investasi Jurnal Informasi Jurnal Riset Akuntansi Indonesia K Kontrol Efektivitas L LAD LDR Level of significant Liquid Asset to Deposit Liquid asset to Total Asset M Machmud, A. Manajemen Bank Syari'ah Manajemen Risiko Likuiditas Bank Masjid Agung Jami' Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Microsoft Excel Muhammad SAW Muharam, H. N Nurdjanah Taufiq O Obyektifitas P Pasar Modal PDAM Penawaran Umum Perdana Pengaruh Risiko Likuiditas Terhadap Profitabilitas PER/04/M. PAN/03/2008 PER/04/M.PAN/ 03/2008 Perbankan konvensional Perbankan Syariah PP No. 71/2010 Profitabilitas PSAK R rate of return on total asset Regresi Linier Return on Assets Risiko likuiditas ROA Rukmini Barhana S SAP PP No.24/2005 Signaling Simposium Nasional Akuntansi XII Sistem Informasi Akuntansi SPSS T The Journal of Finance The New Public Management Thesis Master of Science in Banking and Finance trade off U Undang-Undang No. 8 tahun 1995 Undang-undang Nomor. 17 Tahun 2003 underpricing Universitas Diponegoro Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Universitas Riau Universitas Sebelas Maret UU No. 1/2004 UU No.17/2003 V variabel FDR variabel PER W Workload Wulandari, A.