Layout Januari 2014 PENDAHULUAN Krisis yang melanda Indonesia pada pertengahan tahun 1997 salah satu penyebabnya yaitu rendahnya penerapan corporate governance (Wahananto, 2009). Hal ini terlihat dari praktek pengelolaan perusahaan yang tidak maksimal dan tidak sehat pada berbagai sektor. Sehingga, hal ini diperlukan pembenahan berupa pengelolaan perusahaan yang baik agar tujuan dari perusahaan dapat tercapai dengan maksimal. Memasuki abad ke-21 dan ditambah dengan adanya krisis global yang semakin memperburuk keadaan ekonomi dan mem-buat banyak Pengaruh Implementasi Syariah Governance Terhadap Loyalitas Nasabah INTAN PURNAMASARI* & EMILE SATIA DARMA Program Studi Akuntansi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Jl. Lingkar Selatan, Tamantirto, Kasihan, Bantul, D.I. Yogyakarta, 55183, Telp +274 387656, Indonesia. *Corresponding Author, E_mail address: esatyadarma@gmail.com ABSTRACT The research aims to examine and obtain empirical study on the effect of syariah governance implementation on customer loyalty. The object of this research is islamic banking in Yogzyakarta. Collecting data used purposive sampling method on islamic banking customers in Yogyakarta. A total of 102 respondents used as samples in this study. The analysis tool used is multiple regression with SPSS 15.0. Testing the quality of the data used in this research is a classic assumption test, while the hypothesis testing used the t test analysis method. The results of the research showed that fairness and syariah compliance has a positive significant effect on customer loyalty, while transparency, accountability, responsibility, and indepen- dency doesn’t have positive significant effect on customer loyalty. Key Words: Syariah Governance; Customer Loyalty; Islamic Banking ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menguji dan memperoleh studi empiris tentang pengaruh penerapan syariah governance terhadap loyalitas pelanggan. Objek penelitian ini adalah perbankan syariah yang ada di Yogyakarta. Pengumpulan data menggunakan metode purposive sampling pada pelanggan perbankan syariah di Yogyakarta. Sebanyak 102 responden yang digunakan sebagai sampel dalam penelitian ini. Alat analisis yang digunakan adalah regresi berganda dengan SPSS 15.0. Pengujian kualitas data yang digunakan dalam penelitian ini adalah uji asumsi klasik, sedangkan pengujian hipotesis menggunakan metode analisis uji t. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan dan kepatuhan syariah memiliki efek positif yang signifikan terhadap loyalitas pelanggan, sedangkan transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan tidak memiliki efek positif yang signifikan terhadap loyalitas pelanggan.Kata Kunci: Syariah Governance; Loyalitas Pelanggan; Perbankan Syariah perusahaan bangkrut, perusahaan dituntut untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance dalam pengelolaan perbankan kususnya bank syariah (Wahananto, 2009). Hal tersebut didukung dengan adanya Peraturan Bank Indonesia No. 8/14/PBI/ 2006 pasal 2 ayat (1) PBI dan pasal 34 ayat 1 Undang- Undang No. 21 Tahun 2008 ten-tang Perbankan Syariah. Peraturan tersebut ditegaskan bahwa perbankan wajib melaksa-nakan prinsip-prinsip corporate governance yang terdiri dari transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, keman-dirian, ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ VOL. 16 NO.1 JANUARI 2015 13 dan kewajaran di setiap kegiatan usahanya. Perbedaan filosofi pada perbankan syariah dengan konvensional menjadi sebab utama adanya perbedaan dalam konsep corporate governance. Perbedaan implemen-tasi corporate governance pada perbankan syariah dan konvensional terdapat pada syariah compliance yaitu kepatuhan pada syariah. Menurut Idat (2003) dan Junusi (2012) dalam beberapa masa telah terjadi penurunan kepatuhan Bank Syariah terhadap prinsip syariah. Berdasarkan riset dan penelitian tentang preferensi masyarakat yang dilakukan oleh Bank Indonesia berkerjasama dengan lembaga penelitian perguruan tinggi ditemukan bahwa adanya keraguan masyarakat terhadap kepatuhan syariah oleh bank syariah. Penerapan syariah compliance di perbankan syariah bertujuan untuk mengurangi praktik riba, gharar, dan semua transaksi yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu, dengan adanya penerapan syariah compliance akan menuntut perbankan utuk menjalankan bisnis yang berbasis pada keuntungan yang halal serta menjalankan amanah yang dipercayakan oleh nasabah dijalankan dengan baik seperti dalam hal pengelolaan zakat, infaq, dan shodaqoh. Di sisi lain, perkembangan bank syariah di Indonesia yang semakin meningkat memunculkan kompetensi yang ketat. Hal tersebut mengharuskan perbankan untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada stakeholders terkhusus kepada nasabah bank, tujuannya adalah untuk menjaga loyalitas nasabah perbankan itu sendiri. Pada konteks perbankan syariah khususnya, loyalitas nasabah dapat dijadikan indikator keberhasilan perkembangan bank syariah karena dengan adanya loyalitas akan membuat nasabah enggan untuk meng-gunakan jasa keuangan yang lain. Hal ini akan memberikan dampak yang positif terhadap keberlangsungan kegiatan perbankan syariah yang diharapkan akan terus berkem-bang. Loyalitas nasabah memiliki peran yang penting bagi pihak perbankan karena dengan mempertahankan mereka dapat meningkatkan kinerja keuangan serta mempertahankan kelangsungan hidup perbankan dalam jangka panjang. Penelitian yang mengaitkan hubungan antara syariah governance dan loyalitas nasabah khususnya di perbankan syariah masih jarang dilakukan. Oleh karenanya, penting untuk dilakukan penelitian untuk menjawab rumusan masalah apakah trans- paransi, akuntabilitas, responsibilitas, keman- dirian, keadilan, dan syariah com-pliance berpengaruh positif signifikan terhadap loyalitas nasabah perbankan syariah. Hasil penelitan ini diharapkan dapat memberikan implikasi dalam ranah praktik, dan kontribusi khususnya dalam pengembangan konsep syariah governance. TINJAUAN LITERATUR DAN PERUMUSAN HIPOTESIS Teori Persepsi Menurut kamus besar bahasa indonesia, persepsi diartikan sebagai tanggapan, penerimaan langsung dari suatu serapan, atau merupakan proses seseorang mengetahui beberapa hal melalui panca inderanya. Persepsi menurut manusia yang satu belum tentu sama dengan persepsi manusia yang lainnya. Perbedaan tersebut bisa dipengaruhi oleh banyak faktor, diantaranya adalah pengalaman, pengetahuan, serta sudut pan-dang yang berbeda. Persepsi juga mempunyai hubungan tentang pola pikir seseorang terhadap suatu objek tertentu dengan cara yang berbeda-beda dengan menggunakan alat indera yang dimiliki, kemudian ditafsirkan. Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa persepsi merupakan suatu proses seseorang untuk mengetahui beberapa hal melalui panca inderanya yang kemudian diinterpresikan untuk membentuk sesuatu yang berarti. JURNAL AKUNTANSI & INVESTASI14 SYARIAH GOVERNANCE Istilah syariah governance dalam penelitian ini merupakan pengembangan dari konsep corporate governance dan syariah compliance. Menurut Umam (2011) corpo-rate governance adalah sebuah peraturan dan sistem yang digunakan untuk menetapkan dan mengatur hubungan antara berbagai pihak yang berkepentingan dalam perusahaan. Menurut Junusi (2012) shariah compliance adalah ketaatan bank syariah terhadap prinsip-prinsip syariah. Sehingga syariah governance adalah suatu sistem, peraturan, dan proses yang digunakan untuk mewujudkan budaya kepatuhan dalam mengelola resiko perbankan islam serta memonitoring, mengatur, dan mendorong kinerjanya secara efisien agar menghasilkan nilai tambah yang berkesinambungan bagi stakeholders dalam jangka panjang yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam penelitian ini syariah governance adalah pengembangan dari konsep corporate governance yang terdiri dari transparansi, akuntabilitas, respon- sibilitas, kemandirian, keadilan, dan syariah compli- ance. Transparansi merupakan suatu keterbukaan dalam melakukan suatu proses kegiatan di dalam perusahaan. Menurut Umam (2011) dengan diterapkannya transparansi perbankan diwajibkan mengung-kapkan informasi secara relevan, akurat, dapat dibandingkan serta mudah diakses oleh stakeholders dan tentunya harus diiringi kebenaran atas informasi tersebut. Adanya transparansi dapat mendorong pengungkapan informasi serta keadaan yang sebenarnya terjadi, sehingga stakeholders dapat mengu-kur dan mengantisipasi segala sesuatu yang menyangkut kegiatan bank. Sedangkan akuntabilitas merupakan kewajiban bank untuk memberikan jawaban atau keterangan mengenai kinerja serta tindakan pimpinan organisasi kepada stakeholders. Penerapan prinsip akuntabilitas ini menuntut perbankan untuk menyampaikan informasi layanan yang akurat, kelengkapan informasi layanan, serta kebijakan yang diambil sesuai ketentuan yang berlaku dan diharapkan hal ini memeberikan manfaat lebih untuk stakeholders. Pertanggungjawaban merupakan kese-suaian dalam melakukan pengelolaan suatu perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku (Arbaina, 2012). Artinya adalah segala bentuk kebijakan yang sudah diambil dapat dipertanggungjawabkan kepada stakeholders. Perbankan yang menjalankan usahanya sesuai dengan prosedur yang ditetapkan serta tidak memiliki pelanggaran akan membuat nasabah merasa aman dan percaya dalam melakukan berbagai macam bentuk transaksi. Pertanggungjawaban juga merupakan bentuk kepedulian perbankan kepada masyarakat dan lingkungan. Dengan kepeduliaan yang diberikan kepada masyarakat dan lingkungan akan membuat penilaian positif dari nasabah terhadap bank. Kemandirian yaitu keadaan dimana suatu perusahaan dikelola dengan independen dan professional tanpa adanya pengaruh dan tekanan dari pihak manapun. Artinya disini bahwa perbankan harus melindungi semua kepentingan stakeholder agar dapat terpenuhi dengan semestinya. Selain itu perlunya sikap objektif yang harus diterapkan oleh perbankan dalam setiap pengambilan keputusan, terutama terkait dengan kualitas pelayanan yang baik kepada para nasabah dan diharap-kan akan meningkatkan loyalitas nasabah kepada bank. Keadilan atau sering yang disebut dengan fairness merupakan suatu keadilan dan kesestaraan dalam memenuhi hak-hak stake-holders yang timbul atas dasar perjanjian serta perundangan yang berlaku. Fairness merujuk pada perlakuan yang setara kepada stakeholder sesuai dengan kriteria dan proporsisi yang seharusnya (Wahananto, 2010). VOL. 16 NO.1 JANUARI 2015 15 LOYALITAS Menurut Suyuthi (2012) loyalitas nasabah adalah wujud perilaku dari unit-unit pengambilan keputusan untuk melakukan pembelian secara terus-menerus terhadap barang atau jasa suatu perusahaan yang dipilih. Menurut Ratnasari (2012) loyalitas nasabah adalah kesetiaan nasabah terhadap produk-produk perbankan yang ditandai dengan dilakukannya pemaikaian suatu produk perbankan secara berulang tanpa terpengaruh situasi serta berbagai startegi pemasaran untuk berpindah ke produk atau jasa perbankan lain karena sudah memiliki keyakinan dan sikap positif secara subjektif maupun objektif atas produk atau jasa perbankan tersebut. Sehingga loyalitas adalah kesetiaan nasabah terhadap perbankan yang telah menyediakan barang dan jasa yang ditandai dengan dilakukannya pemakaian secara berulang yang timbul karena keinginan diri sendiri dan tanpa adanya paksaan untuk berlangganan dalam jangka waktu yang lama. HUBUNGAN ANTARA TRANSPARANSI DENGAN LOYALITAS NASABAH Kurniati (2008) menjelaskan bahwa transparansi merupakan pengungkapan informasi penting bagi semua pihak berkepentingan agar mengetahui dengan pasti apa yang akan terjadi dan telah terjadi. Loyalitas pelanggan menurut Afifatuzzulfa (2013) didefinisikan sebagai respon yang berkaitan erat dengan ikrar atau janji untuk memegang teguh komitmen yang mendasari kontinuitas relasi, dan biasanya tercermin dalam pembelian berkelanjutan dari penyedia jasa yang sama atas dasar dedikasi maupun kendala pragmatis. Nasabah membutuhkan transparansi dalam hal informasi sehingga bank harus mengungkapkan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat, dan dapat diban-dingkan serta mudah diakses oleh nasabah sesuai dengan haknya. Nasabah yang menda-patkan kemudahan dalam mengakses kepentingannya akan merasa senang karena kebutuhan yang diharapkan sudah terpenuhi. Adanya keterbukaan informasi serta pengung-kapannya secara relevan, akurat, mudah diakses serta penyampaian dalam bahasa yang mudah dipahami ini akan membuat nasabah merasa nyaman dengan pelayanan yang diberikan, hal ini membuat nasabah tetap loyal terhadap perbankan serta enggan untuk berpindah menggunakan jasa keuangan yang lain. Hal ini juga didukung dalam penelitian Jumaizi (2011) yang menyatakan bahwa transparansi berpengaruh signifikan terhadap loyalitas nasabah. Berdasarkan pengertian diatas dapat ditarik suatu hipotesis: H1: Transparansi berpengaruh positif signifikan terhadap loyalitas nasa-bah. HUBUNGAN ANTARA AKUNTABILITAS DENGAN LOYALITAS NASABAH Akuntabilitas menurut Nurohmah (2012) adalah kewajiban untuk menjawab atau menerangkan kinerja dan tindakan pimpinan organisasi kepada pihak yang memiliki hak dan atau kewenangan meminta keterangan. Perbankan harus menetapkan tanggungjawab yang jelas dari masing-masing bidang organisasi yang selaras dengan visi, misi, sasaran usaha, dan strategi perusahaan. Nasabah adalah costumer yang memerlukan pelayanan yang jelas dari perbankan sehingga apabila pelayanan suatu perbankan mampu memberikan informasi dan pelayanan produk serta jasa yang dibutuhkan nasabah serta perbankan syariah mampu melaksanakan tanggungjawab atas kewe-nangan yang diberikan oleh nasabah maka akan membuat nasabah loyal terhadap perbankan tersebut. Hal ini didukung dalam penelitian Jumaizi (2011) yang menyatakan bahwa akuntabilitas berpengaruh signifikan terhadap loyalitas nasabah. Berdasarkan JURNAL AKUNTANSI & INVESTASI16 teori diatas maka diturunkan hipotesis: H2: Akuntabilitas berpengaruh positif signifikan terhadap loyalitas nasabah. HUBUNGAN ANTARA RESPONSIBILITAS DENGAN LOYALITAS NASABAH Menurut Juliansyah (2014) dalam menjaga kelangsungan usahanya perbankan harus berpegang pada prinsip kehati-hatian dan menjamin dilaksanakannya ketentuan yang berlaku. Selain itu bank juga harus bertindak sebagai perusahaan yang peduli terhadap lingkungan. Apabila perbankan taat pada peraturan yang telah ditetapkan dan memiliki kekuatan hukum serta peduli terhadap lingkungan dan masyarakat maka akan meningkatkan kepercayaan nasabah, sehingga berdampak kepada loyalitas nasabah terhadap bank. Berdasarkan penelitian yang dilakukan Umam (2011) menyatakan bahwa good corporate governance berpengaruh signifikan terhadap loyalitas nasabah. Salah satu prinsip dari good corporate governance yang dimaksud dari penelitian tersebut adalah pertanggungjawaban. Berdasarkan teori diatas maka diturunkan hipotesis: H3: Responsibilitas berpengaruh positif signifikan terhadap loyalitas nasabah. HUBUNGAN ANTARA KEMANDIRIAN DENGAN LOYALITAS NASABAH Menurut Wahananto (2010) kemandirian adalah keadaan dimana pengelolaan suatu perusahaan dilakukan secara professional tanpa benturan kepentingan serta pengaruh dari pihak manajemen yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan-unda-ngan yang berlaku serta menjalankan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Bank syariah yang dikelola secara profesional akan menjadi nilai tambah bagi bank syariah di mata nasabah. Bank syariah yang mampu melaku-kan melakukan aktivitas usahanya dengan profesional, bebas dari segala tekanan dari pihak manapun, serta melindungi kepentingan nasabah akan membuat nasabah merasa aman dan terlindungi. Apabila perbankan bersikap melindungi kepentingan nasabah dan bersikap objektif maka nasabah akan merasa terlindungi dan akan bersikap lebih loyal. Umam (2011) menemukan bahwa good corporate governance berpengaruh signifikan terhadap loyalitas nasabah. Hal ini sesuai dengan salah satu prinsip good corporate governance yaitu kemandirian. Berdasarkan teori diatas maka diturunkan hipotesis: H4: Kemandirian berpengaruh positif signifikan terhadap loyalitas nasabah HUBUNGAN ANTARA KEADILAN DENGAN LOYALITAS NASABAH Menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (lihat: Kurniati, 2008) kewajaran berkaitan dengan keadilan bagi semua kepentingan shareholders dan semua transakasi yang berhubungan dengan pihak yang berkepentingan. Kepuasan nasabah akan terjadi apabila harapan mereka sesuai dengan apa yang dialami dan dirasakan bahkan melebihi apa yang diharapkan. Apabila perbankan mampu meneliti kriteria spesifik masing-masing produk dan jasa yang akan diberikan kepada nasabah serta mem-perlakukan nasabah secara adil dan sama dalam memenuhi hak-hak nasabah maka hal ini akan meningkatkan loyalitas nasabah terhadap bank. Berdasarkan penelitian yang dilakukan Umam (2011) menjelaskan bahwa good corporate governance berpengaruh signifikan terhadap loyalitas nasabah. Keadilan merupakan salah satu prinsip dari penerapan good corporate governance di perbankan. Berdasarkan teori diatas maka diturunkan hipotesis: H5: Keadilan berpengaruh positif signi-fikan terhadap loyalitas nasabah. VOL. 16 NO.1 JANUARI 2015 17 HUBUNGAN ANTARA SYARIAH COMPLIANCE DENGAN LOYALITAS NASABAH Menurut Junusi (2013) syariah compliance merupakan ketaatan bank syariah terhadap prinsip- prinsip syariah yang artinya bank dalam operasinya mengikuti ketentuan syariah islam, khususnya menyangkut tata cara bermuamalat secara islam. Umumnya nasabah yang menabung di perbankan syariah ingin menjalankan bisnis ataupun transaksi dengan cara yang halal karena selama ini praktik perbankan syariah kurang memperhatikan prinsip- prinsip syariah. Semakin baik pelaksanaan syariah compliance dalam praktik perbankan, maka akan membuat nasabah semakin yakin dan mantap bahwa transaksi yang dilakukan sesuai dengan syariat islam. Adanya syariah compliance akan membuat loyalitas nasabah terhadap perbankan meningkat. Wardayati (2011) melakukan penelitian dengan hasil bahwa syariah compliance merupakan indikator berpengaruh dalam implementasi syariah governance. Berdasarkan teori diatas maka diturunkan hipotesis: H6: Syariah compliance berpengaruh positif signifikan terhadap loyalitas nasabah. METODE PENELITIAN JENIS PENELITIAN, JENIS DAN SUMBER DATA, OBJEK PENELITIAN Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kuantitatif. Data primer dalam penelitian ini adalah data yang didapatkan secara langsung dari penyebaran kuesioner kepada nasabah sebagai objek penelitian yang terpilih. Adapun objek penelitian yang digunakan adalah perbankan syariah di Yogyakarta, dengan menggunakan sampel nasabah perbankan syariah di Yogyakarta. TEKNIK PENGAMBILAN SAMPEL Sampel pada penelitian ini adalah nasabah Bank Umum Syariah (BUS) di Yogyakarta yang pada saat penelitian ini dilakukan masih menjadi nasabah bank syariah. MODEL PENELITIAN Model penelitian penelitian ini disajikan pada Gambar 1. DEFINISI OPERASIONAL VARIABEL PENELITIAN Definisi operasional adalah penjabaran dari masing-masing variabel terhadap indikator- indikator yang membentuknya. Indicator-indikator variabel pada penelitian ini adalah sebagai berikut: LOYALITAS NASABAH Loyalitas adalah kesetiaan nasabah terhadap bank dalam bentuk keputusan untuk berlangganan dalam jangka waktu yang lama. Adapun indikator yang digunakan untuk mengukur loyalitas nasabah adalah repeat, retention, dan referral dengan skala likert 5 poin (Umam, 2011). TRANSPARANSI Transparansi adalah pengungkapan informasi untuk semua pihak yang berkepentingan untuk mengetahui dengan pasti apa yang telah dan akan terjadi dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan keterbukaan informasi baik yang materiil dan non materiil. Adapun indikator yang digunakan untuk mengukur transparansi adalah keterbukaan dan informasi yang relevan dengan skala likert 5 poin (Wardayati, 2011). AKUNTABILITAS Akuntabilitas adalah kewajiban individu atau penguasa untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan tugas dan kewenangan untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Adapun indikator yang digunakan untuk mengukur akuntabilitas adalah kejelasan fungsi dan penilaian JURNAL AKUNTANSI & INVESTASI18 dalam kinerja dan pengambilan keputusan dengan skala likert 5 poin (Wardayati, 2011). GAMBAR 1. MODEL PENELITIAN RESPONSIBILITAS Responsibilitas adalah keadaan dimana perusahaan harus patuh pada hukum yang berlaku dalam melaksanakan semua kegiatan perusahaan serta bertanggungjawab kepada semua pihak yang berkepentingan. Menurut Wardayati (2011) adapun indikator yang digunakan untuk mengukur responsibilitas adalah taat pada peraturan dan menurut Umam (2011) indikator yang digunakan peduli dengan lingkungan serta masyarakat sekitar dengan skala likert 5 poin. KEMANDIRIAN Umam (2011) menyatakan bahwa kemandirian adalah perbankan harus bersifat objektif serta bebas dari segala bentuk tekanan dalam setiap pengambilan keputusan ataupun tindakan agar hak dari setiap bagian yang ada didalam bank dapat terpenuhi semua sesuai dengan semestinya. Adapun indikator yang digunakan untuk mengukur kemandirian adalah pengelolaan yang professional dan tanggung jawab serta independen tanpa campur tangan siapapun dengan skala likert 5 poin (Junusi, 2012). KEADILAN Keadilan merupakan perlakuan yang adil dan setara untuk memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul karena perjanjian dan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Adapun indikator yang digunakan untuk mengukur keadilan adalah keadilan dan kesetaraan dengan skala likert 5 poin (Junusi, 2012). SYARIAH COMPLIANCE Syariah compliance adalah ketaatan bank syariah terhadap prinsip-prinsip syariah. Syariah compliance bertujuan untuk menj-amin teraplikasinya prinsip- prinsip syariah di lembaga perbankan dan keuangan syariah. Adapun indikator yang digunakan untuk mengukur syariah compliance adalah bebas riba dan gharar, bisnis yang halal, pengelolaan usaha yang amanah dengan skala likert 5 poin (Junusi, 2012). METODE PENGOLAHAN DAN ANALISIS DATA Pembahasan hasil penelitian ini terdari dari pengujian asumsi klasik (normalitas, multikolinearitas, autokorelasi dan heteros- kesdatisitas), uji regresi linier berganda dan uji hipotesis. Uji regresi linier berganda dilakukan dalam rangka menguji apakah hipotesis diterima atau tidak. Hipotesis diterima apabila nilai signifikansi < nilai probabilitas yaitu 0,05 (Prawesti dan Indrasari, 2014). HASIL DAN PEMBAHASAN HASIL UJI KUALITAS INSTRUMEN Hasil Uji Validitas Hasil uji validitas instrumen ditemukan bahwa masing-masing item pertanyaan memiliki r hitung > dari r tabel (0,195) dan bernilai positif. Dengan demikian butir pertanyaan tersebut dinyatakan valid. Sehingga semua item pertanyaan memenuhi syarat atau dapat digunakan untuk penelitian selanjutnya dan mampu mewakili variabel yang diteliti. Uji reliabilitas dilakukan dengan teknik cronbach alpha dan membandingkan koefisiensi alpha VOL. 16 NO.1 JANUARI 2015 19 dengan koefisien R yaitu 0,6 (Chamal, 2008). Berdasarkan Tabel 1 diketahui bahwa semua variabel yang digunakan memiliki nilai cronbach alpha > 0,6 sehingga dapat dikatakan bahwa setiap variabel yang digunakan dalam penelitian ini reliabel. Hasil Uji Asumsi Klasik Pengujian normalitas menggunakan uji kolmogorov-smirnov sebesar 0,207 > 0,05. Hasil ini menunjukan bahwa data berdistribusi normal. Uji multikolinieritas dengan melihat VIF dan Tolerance. Diketahui nilai tolerance semua variabel independen dalam penelitian ini lebih besar dari 0,10 dan nilai VIF untuk semua variabel independen kurang dari 10. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak terjadi multikolonieritas dalam penelitian ini. Pengujian heteroskedastisitas meng-gunakan grafik scatterplot yang menunjukkan bahwa tidak terdapat pola yang jelas serta titik yang menyebar di atas dan di bawah angka 0 pada sumbu Y. Jadi dapat disimpulkan bahwa tidak terjadi heteroskedastisitas pada model regresi. Uji autokorelasi dilakukan dengan menggunakan uji Durbin-Watson (d-w). Berdasarkan uji tersebut diketahui nilai d-w berada diantara interval -2 dan 2. Hal ini menunjukan bahwa tidak ada autokorelasi. Hasil Uji Koefisien Determinasi (Adjusted R Square) Berdasarkan analisis data dengan regresi berganda ditemukan koefisien determinasi (Adjusted R Square) adalah 0,175 atau 17,5% yang berarti variabel independen dalam penelitian ini mampu menjelaskan variasi variabel dependen sebesar 17,5%, sedangkan sisanya sebesar 82,5% (100%- 17,5%) dijelaskan oleh variabel bebas lainnya yang tidak diamati dalam penelitian ini. Hasil Pengujian Hipotesis Ringkasan dari hasil uji t untuk mengetahui pengaruh syariah governance terhadap loyalitas nasabah ditunjukka pada Tabel 3. Uji Hipotesis 1 Bank syariah sangat menjunjung tinggi transparasi kepada nasabah maupun dengan pihak- pihak terkait dengan bank syariah. Transparansi merupakan salah satu bentuk kebijaksanaan dari bank syariah untuk memberikan kemudahan dalam mengakses semua kepentingan nasabah yang berhubungan dengan bank syariah seperti memberikan keterbukaan informasi keuangan dan non keuangan, penyampaian informasi yang jelas, relevan, dan tepat waktu. TABEL 1. HASIL UJI REABILITAS Adanya kemudahan akses yang diberikan oleh bank syariah akan membuat nasabah merasa nyaman karena apa yang mereka butuhkan dapat terpenuhi. Kenyamanan yang didapatkan nasabah tersebut dapat mening-katkan loyalitas nasabah kepada bank syariah. Hal ini didukung oleh penelitian Jumaizi (2011) yang menyatakan bahwa transparansi berpengaruh signifikan terhadap loyalitas nasabah, namun penelitian ini menyatakan bahwa transparansi tidak berpengaruh positif signifikan terhadap loyalitas nasabah. Hasil pengujian hipotesis (H 1 ) telah memberikan JURNAL AKUNTANSI & INVESTASI20 bukti bahwa tidak terdapat pengaruh positif signifikan antara transparansi terhadap loyalitas nasabah. Berdasarkan hasil perhitungan yang telah diperoleh melalui uji t memiliki nilai sebesar 0,028 denan koefisien regresi sebesar 0,004 dan taraf signifikansi sebesar 0,977 lebih besar dari 0,05 dengan demikian hipotesis ditolak. Pengujian ini secara statistik membuk-tikan variabel transparansi tidak berpengaruh positif signifikan terhadap loyalitas nasabah perbankkan syariah. Diduga hal ini terjadi karena adanya kepercayaan nasabah kepada bank syariah dalam melakukan semua aktifitas usahanya telah diatur berdasarkan kebijakan yang sudah ditetapkan. Keper-cayaan inilah yang membuat nasabah sudah mengamanahkan semua bentuk kegiatan usahanya dengan bank syariah tanpa memperhatikan hal-hal yang lainnya seperti transparansi. Selain itu diduga adanya ketidaktahuan nasabah terkait transparansi yang diberikan bank syariah kepada nasabah menjadi salah satu faktor hipotesis satu ditolak Hasil penelitian ini bertentangan dengan penelitian Umam (2011) yang menyatakan bahwa good corporate governance berpenga-ruh terhadap loyalitas nasabah. Hal ini juga bertentangan dengan penelitian Jumaizi (2011) yang menyatakan bahwa transparansi berpengaruh signifikan terhadap loyalitas nasabah UJI HIPOTESIS 2 Bank syariah merupakan salah satu lembaga keuangan yang dalam melakukan aktivitas usahanya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Bank Syariah harus menetapkan tanggung jawab yang jelas dari masing-masing unit kerja yang selaras dengan visi, misi, sasaran usaha, dan strategi bank syariah. Bank syariah yang mampu memberikan pelayanan yang dibutuhkan nasabah dengan jelas, benar, dan bertanggung jawab jika ada kesalahan serta mampu melaksanakan tanggung jawab atas kewe-nangan yang diberikan maka akan membuat nasabah loyal terhadap perbankan tersebut. Hal ini didukung penelitian Jumaizi (2011) yang menyatakan bahwa akuntabilitas berpengaruh signifikan terhadap loyalitas nasabah. Akan tetapi dalam penelitian ini menyatakan bahwa TABEL 2. STATSTIK DESKRIPTIF DATA DARI RESPONDEN TABEL 3.HASIL UJI HIPOTESIS VOL. 16 NO.1 JANUARI 2015 21 akuntabilitas tidak berpengaruh positif signifikan terhadap loyalitas nasaba. Hasil pengujian hipotesis (H 2 ) telah memberikan bukti bahwa tidak terdapat pengaruh positif signifikan antara akunta-bilitas terhadap loyalitas nasabah. Berdasar-kan hasil perhitungan yang telah diperoleh melalui uji t memiliki nilai sebesar 1,412 dengan koefisien regresi sebesar 0,246 dan taraf signifikansi sebesar 0,161 lebih besar dari 0,05 dengan demikian hipotesis ditolak. Menurut hasil analisa pengujian ini menya-takan bahwa akuntabilitas tidak berpengaruh positif signifikan terhadap loyalitas nasabah kepada perbankkan syariah. Hal ini diduga karena nasabah hanya memperhatikan bagaimana pelayanan yang diberikan oleh setiap unit kerja bank syariah. Selain itu diduga rendahnya pengetahuan nasabah mengenai pentingnya informasi terkait kebijakan yang diambil oleh bank syariah menjadi salah satu penyebab mengapa akuntabilitas tidak berpengaruh terhadap loyalitas nasabah. Hasil penelitian ini bertentangan dengan penelitian Umam (2011) yang menyatakan bahwa good corporate governance berpengaruh terhadap loyalitas nasabah. Penelitian ini juga bertentangan dengan penelitian Jumaizi (2011) yang menyatakan bahwa akuntabilitas ber-pengaruh signifikan terhadap loyalitas nasabah. UJI HIPOTESIS 3 Perbankkan syariah dalam kelangsungan usahanya harus berpegang pada prinsip kehati- hatian dan menjamin dilaksanakannya peraturan yang ada. Bank syariah yang taat pada peraturan yang berlaku, bertanggung jawab pada layanan yang diberikan, tidak melakukan tindakan yang merugikan nasabah, serta peduli pada lingkungan menjadi salah satu pertimbangan nasabah untuk tetap loyal kepada bank syariah. Hal ini didukung penelitian Umam (2011) yang menyatakan bahwa salah satu indikator untuk meningkatkan loyalitas nasabah adalah dengan meningkatkan prinsip responsibilitas pada perbankkan syariah. Akan tetapi dalam penelitian ini menyatakan bahwa responsibilitas tidak berpengaruh positif signifikan terhadap loyalitas nasabah. Hasil pengujian hipotesis (H 3 ) telah memberikan bukti bahwa tidak terdapat pengaruh positif signifikan antara responsibilitas terhadap loyalitas nasabah. Berdasarkan hasil perhitungan yang telah diperoleh melalui uji t memiliki nilai sebesar -2,183 dengan koefisien regresi sebesar -0,427 dan taraf signifikansi sebesar 0,031 kurang dari 0,05 dengan demikian hipotesis ditolak karena arah koefisiennyanya yang negatif. Pengujian ini secara statistik membuktikan variabel responsibilitas tidak berpengaruh positif signifikan terhadap loyalitas nasabah perbankkan syariah. Diduga responsibilitas tidak berpengaruh terhadap loyalitas nasabah karena kurangnya pengetahuan nasabah mengenai peraturan perundang-undangan tentang bank syariah. Selain itu diduga minimnya sosialisasi bank syariah kepada nasabah terkait dengan bentuk kepedulian bank syariah kepada masyarakat serta lingkungan membuat hal ini menjadi faktor mengapa responsibilitas tidak berpengaruh terhadap loyalitas nasabah. Tidak banyak nasabah yang mengetahui tentang bentuk kepedulian bank syariah kepada masyarakat dan lingkungan sekitar. Hasil penelitian ini bertentangan dengan penelitian Umam (2011) yang menyatakan bahwa good corporate governance berpenga-ruh terhadap loyalitas nasabah. UJI HIPOTESIS 4 Pengelolaan bank syariah secara profesional akan menjadi nilai tambah bagi bank syariah di mata nasabah. Bank syariah yang mampu melakukan aktivitas usahanya dengan profesional, bebas dari segala tekanan dari pihak manapun, serta JURNAL AKUNTANSI & INVESTASI22 melindungi kepentingan nasabah akan membuat nasabah merasa aman dan terlindungi. Adanya keamanan dan perlindungan dari bank syariah atas aktivitas yang dilakukan dengan nasabah membuat nasabah loyal kepada bank syariah sehingga dapat dikatakan bahwa kemandirian berpengaruh terhadap loyalitas nasabah. Hal ini didukung dalam penelitian Umam (2011) yang menyatakan bahwa salah satu indikator untuk meningkatkan loyalitas nasabah adalah dengan meningkatkan prinsip kemandirian atau independensi pada perbankkan syariah. Akan tetapi dalam penelitian ini menyatakan bahwa kemandirian tidak berpengaruh positif signifikan terhadap loyalitas nasabah. Hasil pengujian hipotesis (H 4 ) telah memberikan bukti bahwa tidak terdapat pengaruh positif signifikan antara kemandirian terhadap loyalitas nasabah. Berdasarkan hasil perhitungan yang telah diperoleh melalui uji t memiliki nilai sebesar 0,466 dengan koefisien regresi sebesar 0,099 dan taraf signifikansi sebesar 0,642 lebih besar dari 0,05 dengan demikian hipotesis ditolak. Pengujian ini secara statistik membuktikan variabel kemandirian tidak berpengaruh positif signifikan terhadap loyalitas nasabah perbankkan syariah. Hal ini diduga karena adanya tingkat kepercayaan yang lebih dari nasabah terhadap kinerja bank syariah yang sudah mempunyai otoritas yang mengatur dan mengawasinya. Nasabah beranggapan bahwa setiap aktivitas usaha yang dilakukan oleh bank syariah sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan sehingga diduga nasabah tidak peduli terhadap kemandirian bank syariah. Hasil ini berlawanan dengan pengujian yang dilakukan oleh Umam (2011) yang menyatakan bahwa good corporate governance berpengaruh terhadap loyalitas nasabah. UJI HIPOTESIS 5 Perlakuan bank syariah kepada nasabah dengan memperlakukan nasabah secara sama dan adil dalam memenuhi hak-hak nasabah membuat loyalitas nasabah kepada bank syariah semakin tinggi. Tidak hanya itu adanya kesempatan yang diberikan bank syariah kepada nasabah untuk memberikan masukan ataupun kritikan serta menindak-lanjuti keluhan nasabah membuat loyalitas nasabah semakin meningkat. Semakin baik penerapan keadilan di perbankkan syariah maka semakin meningkat loyalitas nasabah kepada bank syariah. Hal ini didukung penelitian Umam (2011) yang menyatakan bahwa salah satu indikator untuk meningkatkan loyalitas nasabah adalah dengan meningkatkan prinsip keadilan pada perbankkan syariah. Hasil pengujian hipotesis (H 5 ) telah memberikan bukti bahwa terdapat pengaruh positif signifikan antara keadilan terhadap loyalitas nasabah. Berdasarkan hasil perhitungan yang telah diperoleh melalui uji t memiliki nilai sebesar 2,458 dengan koefisien regresi sebesar 0,379 dan taraf signifikansi sebesar 0,016 kurang dari 0,05 dengan demikian hipotesis diterima. Pengujian ini secara statistik membuktikan variabel keadilan berpengaruh positif signifikan terha-dap loyalitas nasabah perbankkan syariah. Hasil ini berlawanan dengan pengujian Junaedi (2012) yang menyatakan bahwa keadilan tidak berpengaruh terhadap loyalitas nasabah. Namun, penelitian ini konsisten dengan penelitian yang dilakukan oleh Umam (2011) yang menyatakan bahwa good corporate governance berpengaruh terhadap loyalitas nasabah. UJI HIPOTESIS 6 Adanya kesadaran masyarakat tentang pentingnya penerapan prinsip syariah dalam melakukan transaksi keuangan dan non keuangan membuat perbankkan harus menerapkan syariah compliance dalam setiap unit usahanya. Faktor VOL. 16 NO.1 JANUARI 2015 23 utama nasabah tetap loyal pada bank syariah adalah ketaatan mereka terhadap prinsip-prinsip syariah. Nasabah memutuskan untuk tetap mempertahankan bank syariah berkaitan dengan masalah keimanan dan keyakinan terhadap peng- haraman riba bagi umat Islam. Hal ini terbukti dengan meningkatkan syariah compliance maka loyalitas nasabah kepada bank syariah akan meningkat. Hal ini didukung penelitian Wardayati (2011) yang menyatakan bahwa syariah compliance merupakan salah satu indikator untuk meningkatkan loyalitas nasabah Hasil pengujian hipotesis (H 6 ) telah memberikan bukti bahwa terdapat pengaruh positif signifikan antara syariah compliance terhadap loyalitas nasabah. Berdasarkan hasil perhitungan yang telah diperoleh melalui uji t memiliki nilai sebesar 2,333 dengan koefisien regresi sebesar 0,301 dan taraf signifikansi sebesar 0,022 kurang dari 0,05 dengan demikian hipotesis diterima. Pengujian ini secara statistik membuktikan variabel syariah compliance berpengaruh positif signifikan terhadap loyalitas nasabah perbankkan syariah. Hasil ini konsisten dengan penelitian Wardayati (2011) dan Junusi (2013) yang menyatakan bahwa syariah compliance berfungsi untuk meningkatkan kepercayaan dan loyalitas nasabah SIMPULAN Berdasarkan pengujian statistik regresi berganda, ditemukan hasil bahwa: pertama, transparansi tidak berpengaruh positif signifikan terhadap loyalitas nasabah kepada perbankan syariah. Kedua, akuntabilitas tidak berpengaruh positif signifikan terhadap loyalitas nasabah kepada perbankan syariah. Ketiga, responsibilitas tidak berpengaruh positif signifikan terhadap loyalitas nasabah kepada perbankan syariah. Keempat, kemandirian tidak berpengaruh positif signifikan terhadap loyalitas nasabah kepada perbankan syariah. Kelima, keadilan berpengaruh positif signifikan terhadap loyalitas nasabah kepada perbankan syariah. Keenam, syariah compliance berpengaruh positif signifikan terhadap loyalitas nasabah kepada perbankan syariah. Adapun adjusted R square sebesar 0,175 yang berarti variabel independen yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kemandirian, keadilan, dan syariah compliance dapat menjelaskan17,5% sedangkan sisanya 82,5% dijelaskan oleh variabel diluar penelitian ini. Penelitian ini terdapat keterbatasan penelitian yakni penelitian ini hanya terbatas pada Bank Umum Syariah di Yogyakarta. Selain itu, penelitian hanya menggunakan 6 variabel independen yang hanya menghasilkan koefisien adjusted R square sebesar 0,175 atau 17,5% sedangkan sisanya 82,5% dijelaskan oleh variabel diluar penelitian ini. Oleh karenanya penelitian selanjutnya dapat memperluas objek penelitian dengan memasukkan semua sektor perbankan syariah yaitu bank umum syariah dan unit usaha syariah agar mendapatkan hasil yang komprehensif. Selain itu penelitian selanjutnya agar menambah variabel penelitian dan memperluas sample penelitian agar lebih dapat di generalisasikan. DAFTAR PUSTAKA Afifatuzzulfa, O. 2013. Pengaruh Brand Image dan Persepsi Syariah Terhadap Loyalitas Nasabah Di Bank Syariah Hasil Konversi Dari Bank Konvensional (Studi Kasus di Bank Syariah Mandiri Semarang). Skripsi, Institut Agama Islam Negeri Walisongo. Arbaina, E. S. 2012. Penerapan Good Corporate Governance pada Perbankan di Indonesia. Jurnal Akuntansi UNESA, 1 (1), 15-30. Asrori. 2011. Pengungkapan Syariah Compliance Dan Kepatuhan Bank Syariah Terhadap Prinsip Syariah. Jurnal Dinamika Akuntansi, 3 (1), 45-61. Chamal Imron, A. 2008. Kinerja Citra, Sikap Merek, Ekuitas Merek, Kepuasan, dan Loyalitas Nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk. Kantor Cabang Cik Ditiro Yogyakarta. Skripsi, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Darmawati, D. dan Khomsiyah. 2005. Hubungan Corporate Gover- nance dan Kinerja Perusahaan. Skripsi Universitas Trisakti. Ghozali, Imam 2011, Aplikasi Analisis Multivariante dengan program SPSS, Semarang: Penerbit Universitas Diponegoro. Idat, D. G.. 2002. Trend Bank Syariah: Penurunan Terhadap Kepatuhan Prinsip Syariah. Media Akuntansi, 33, 30-31 JURNAL AKUNTANSI & INVESTASI24 Junusi, R. 2012. Implementasi Syariah Governance Serta Implikasinya Terhadap Reputasi Dan Kepercayaan Bank Syariah. Paper di presentasikan di AICIS Surabaya. Juliansyah. 2014. Pengaruh Mekanisme Good Corporate Governance Terhadap Kinerja Sektor Perbankan (Studi Pada Perusahaan Sektor Perbankkan Yang Terdaftar Di BEI Periode 2007-2011). Skripsi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Jumaizi. 2011. Good Governance Badan Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Dan Dampaknya Terhadap Keputusan dan Loyalitas Muzaki. Makalah Ilmiah Informatika, 2 (3), 38-49. Junaedi, A. T. 2012. Analisis Pengaruh Kualitas Pelayanan, Keadilan, dan Kepuasan Nasabah terhadap Loyalitas Nasabah Bank Syariah (Studi pada Nasabah Bank Syariah di Provinsi Riau). Jurnal Aplikasi Manejemen, 10 (1), 22-35. KNKCG, Pedoman Good Corporate Governance Perbankan Indonesia. Jakarta: Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance. Kurniati, Y. 2008. Analisis Pengaruh Pelaksanaan Good Corporate Governance Terhadap Kualitas Pelayanan Pemberian Kredit (Studi Kasus: PT. Bank Lampung, Lampung). Skripsi, Institut Pertanian Bogor. Labesi, Thereza Michiko. 2013. Analisis Penerapan Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance di PT Bank Sulut Kantor Pusat Manado. Jurnal EMBA, 1 (4), 1274-1283. Lutfinanda, A. 2013. Analisis Pengaruh Pengungkapan Syariah Compliance Terhadap Kepatuhan Perbankan Syariah Pada Prinsip Syariah (Studi Kasus Pada BPR Syariah Di Kota Semarang). Skripsi, Universitas Muhammadiyah Semarang. Marniati. 2010. Analisis Penerapan Prinsip Good Corporate Governance (GCG) Terhadap Kinerja Karyawan Di Bagian Administrasi Umum Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Zainoel Abidin Banda Aceh. Tesis, Universitas Sumatera Utara. Muhammad. 2011. Manajemen Bank Syari’ah. Yogyakarta: Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN. Nurohmah, A. 2012. Analisis Pengaruh Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance (GCG) Terhadap Kepercayaan Nasabah Pada Bank Muamalat Kendal. Skripsi, Institut Agama Islam Negeri Walisongo. Prawesti, L. dan A. Indrasari. 2014. Informasi Akuntansi dan Non- Akuntansi terhadap Initial Return Saham. Jurnal Akuntansi dan Investasi, 15 (1), 19-32. Ratnasari, Y. 2011. Pengaruh Corporate Governance Terhadap Luas Pengungkapan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Didalam Sustainability Report. Skripsi, Universitas Diponegoro. Santoso, S. 2012. Analisis SPSS pada Statistik Parametrik. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo. Sanusi, A. 2011. Metodologi Penelitian Bisnis. Jakarta: Salemba Empat. Seravina, M. 2008. Pengaruh Penerapan Corporate Social Responsibil- ity (CSR) Terhadap Loyalitas Nasabah Tabungan Britama (Studi Kasus Pada Nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Bogor. Skripsi, Institut Pertanian Bogor. Sugiono. 2004. Metode Penelitian Bisnis. Bandung: CV Alfabeta. Sukardi, Budi. 2012. Kepatuhan Syariah (Syariah Compliance) Dan Inovasi Produk Bank Syariah di Indonesia. Skripsi, Institut Agama Islam Negeri Surakarta. Susana, 2013. Persepsi Nasabah Terhadap Kinerja Karyawan Bank Mandiri Syariah di Yogyakarta. Skripsi, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Suyuthi, Masyita. 2012. Analisis Pengaruh Customer Relationship Terhadap Loyalitas Nasabah Pada PT Bank Sulselbar Di Makasar. Skripsi, Universitas Hsanuddin. Umam, M. 2011. Pengaruh Penerapan Good Corporate Governance Terhadap Loyalitas Nasabah (Studi pada BPRS Artha Mas Abadi Pati). Skripsi, Institut Agama Islam Negeri Walisongo. Wahananto, Edi. 2009. Penerapan Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance (GCG) di Bank Syariah (Studi Di PT Bank Syariah Mandiri Cabang Malang). Skripsi, Universitas Brawijaya. Wardayati, S. M. 2011. Implikasi Shariah Governance Terhadap Reputasi dan Kepercayaan Bank Syariah. Skripsi, Universitas Jember. A Akuntan Publik Akuntansi Sektor Publik American Journal of Economics Anggaran Penda-patan dan Belanja Negara Annual Reports APBN Aplikasi Analisis Multivariante B Banda Aceh Bank Lampung Bank Sulut Bank Syariah Bantul Batang Biaya Pendidikan BPRS Artha Mas Abadi Bulletin Akuntan Publik C Corporate Social Responsibility CSR Customer Loyalty Customer Relationship D Depreciation Dirjen Pajak E Empirical Evidence in Spanish Empirical Evidence of Iran eraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005 Evolution of the Governmental Accounting F Finance in East Asia Financial Accounting Theory Financial Statements G Good Corporate Governance I IASB IFRS Indonesia International Accounting Standart Board International Financial Reporting Standars International Journal of Business international journal of business and management International Journal of Information Science and T Islamic Banking J J. M. Alekam Jakarta Journal of Financial Economic Journal of Global Management Jurnal Akuntansi dan Investasi Jurnal Aplikasi Manejemen Jurnal Reviu Akuntansi dan Keuangan Jurnal Riset Akuntansi Indonesia K Kabupaten Batang Kepatuhan Syariah Kingdom of Bahrain Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance. Korea L LKPD LPKD M Malaysia Malaysian Institute of Accountants Manado Manila Masa Studi Media Akuntansi Menteri Keuangan Metode-metode Pembebanan Pajak Metodologi Penelitian Bisnis N Nganjuk P Padang Pati Pendidikan Profesi Akuntansi Penerbit Bumi Aksara Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 Philippine Pisikologi Pendidikan PP No. 24 Tahun 2005 PP RI No. 71 Th 2010 Pratama Indomitra Prinsip Syariah Provinsi Riau PSAK R Raminten Reputasi Dan Kepercayaan Bank Syariah Revaluation S Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN. Semarang Sharia Banks SIMDA Simposium Nasional Akuntansi XIII SKPD Standar Akuntansi Keuangan Standar Akuntansi Pemerintah. Statistik Parametrik Syariah Compliance Syariah Governance T Tax Regulatory Thailand the 34th Annual Congress of the European Accountin The Accounting Review The International Journal of Digital Accounting Re Thereza Michiko Thompson International Business Transfer Pricing Tunneling Incentive U Ujian Sertifikat Akuntan Publik Undang Undang No 1 Tahun 2004 Undang undang Nomor 17 Tahun 2003 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Undang-undang No. 33/2004 Undang-Undang No. 5 tahun 2011 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 UNESA Universitas Brawijaya Universitas Diponegoro Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Universitas Sumatera Utara Universitas Trisakti University Utara Malaysia Upper Saddle River New jersey USAP W Wajib Pajak Y Yogyakarta Z Zainoel Abidin