Layout Januari 2014 PENDAHULUAN Undang-undang No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah menjadi tonggak dicetuskannya otonomi daerah. Dengan pemberian Otonomi Daerah Kabupeten dan Kota, pengelolaan keuangan sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, diperlukan sistem pengelolaan keuangan daerah yang baik dalam rangka mengelola dana desentralisasi secara transparan, ekonomis, efisien, efektif dan akuntabel sebagaimana diamanatkan Evaluasi Penerapan Pp No 71/2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual: Studi Kasus di Pemda Nganjuk DAHLIA FIRDAUS*, DJOKO SIGIT SAYOGO, SRI WAHJUNI LATIFAH Program Studi Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang, Jl. Raya Tlogo Mas No. 246 , Malang Jawa Timur 65144, Telp +62 341 464318, Indonesia. *Corresponding Author, E_mail address: Dahlia.F@gmail.com ABSTRACT The purpose of this research was to determine the suitability of the accrual basis implementation on Governmental Accounting Standards in Peraturan Pemerintah (PP) No. 71/2010 at Nganjuk Regency’s Financial Statements year 2013. This research related with Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Department of Revenue, Finance and Asset Management). Research proves that Nganjuk Regency’s Financial State- ments not yet fully implementing the PP 71/2010. Nganjuk Regency’s financial statements still apply Enclosure II of PP 71/2010 that is cash toward accrual basis. This is due to the application of PP 71/2010 accrual basis (Enclosure I of PP 71/010) are required to be implemented in fiscal year 2015. Keywords : Government Accounting; Standards;Accrual Basis; Financial Statements ABSTRAK Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menentukan kesesuaian pelaksanaan Standar Akuntansi Pemerintahan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 71/2010 ber basis akrual pada Laporan Keuangan Kabupaten Nganjuk tahun 2013. Penelitian ini terkait dengan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset). Penelitian ini menemukan bahwa Laporan Keuangan Kabupaten Nganjuk belum sepenuhnya menerapkan PP 71/2010. Laporan Keuangan Kabupaten Nganjuk masih mengikuti Lampiran II PP 71/2010 tentang catatn akuntansi berbasis kas menuju akrual. Hal ini disebabkan penerapan PP 71/2010 dasar akrual (Lampiran I dari PP 71/010) diminta untuk dilaksanakan pada tahun anggaran 2015. Kata Kunci: Standar Akuntansi; Pemerintahan; Akrual Basis; Laporan Keuangan dalam tata kelola pemerintahan yang baik (Good Government Governance). Maka diselenggarakanlah pelaporan keuangan sebagai bentuk akuntabilitas terhadap semua transaksi yang terjadi dalam satu periode akuntansi, (Bastian dan Soepriyanto, 2003). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam Pasal 32 mengamanatkan bahwa bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disusun dan disajikan sesuai ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ JURNAL AKUNTANSI & INVESTASI26 dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Sesuai dengan amanat Undang-Undang Keuangan Negara tersebut, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang merupakan SAP pertama yang dimiliki Indonesia sejak kemerdekaannya. Standar Akuntansi Pemerintahan dalam PP No. 24 Tahun 2005 tersebut menggunakan basis kas untuk pengakuan transaksi pendapatan, belanja dan pembiayaan dan basis akrual untuk pengakuan aset, kewajib-an dan ekuitas dana. Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 masih bersifat sementara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 36 ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas. Pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual menurut Pasal 36 ayat (1) Undang-Uandang Nomor 17 Tahun 2003 dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun. Sesuai Lampiran II PP No. 71 Tahun 2010, penerapan SAP berbasis akrual dapat dilaksanakan secara bertahap. Pemerintah dapat menerapkan SAP basis kas menuju akrual (PP No. 24 Tahun 2005) paling lama 4 (empat) tahun setelah tahun anggaran 2010 yakni pada tahun 2014. Selanjutnya, setiap entitas pelaporan baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah wajib melaksanakan SAP Berbasis Akrual. Dengan demikian, tahun 2014 dapat dikatakan sebagai tahun akhir penerapan akuntansi kas menuju akrual sekaligus tahun uji coba proses penerapan akuntansi basis akrual pada tiap pemerintah daerah, maka diharapkan seluruh entitas pelaporan telah menerapkan basis akuntansi akrual pada pelaporan keuangannya. Dalam masa-masa transisi, evaluasi penerapan PP No. 71 Tahun 2010 ini dirasa penting, sebab bagi KSAP, tahun 2014 merupakan tahun penyelesaian berbagai Buletin Teknis Akrual Paripurna sebagai landasan implementasi PP 71/ 2010 Akrual Paripurna awal 2015. Pada akhir tahun 2014, diramal-kan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berbasis akuntansi menuju akrual bertambah dan opini WTP akan menurun untuk Laporan Keuangan yang berakhir pada periode 2015 karena hampir seluruh entitas pemerintahan dalam NKRI berada dalam tahun pertama (percobaan) menggunakan basis akuntansi akrual paripurna (Hoesada, 2014). Alasan kenapa studi ini dilakukan di Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk karena pemda tersebut sudah mulai membuat lelaporan keuangan mengacu PP No 71 Tahun 2010 pada penyususnan Laporan Keuangannya dan memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian pada Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2013 dan 2012. Namun, perolehan predikat WTP untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kab. Nganjuk tampak janggal menengok beberapa kasus korupsi yang terkuak pada tahun 2013 menyeret nama pejabat-pejabat pada SKPD-SKPD di Kab. Nganjuk. Padahal, Laporan Keuangan merupakan gambaran kinerja dan akuntabilitas penggunaan dan pengelolaan sumber daya ekonomis. Jika kinerja entitas Pelaporan “tidak benar”, otomatis Pelaporan Keuangan yang dihasilkan seharusnya juga tidak wajar. Maka perlu dilakukan evaluasi atas penerapan SAP dalam Laporan Keuangan dimana SAP merupakan kerangka konseptual Pelaporan Keuangan pemerintah untuk meng-evaluasi kualitas Laporan Keuangan Kab. Nganjuk dan menentukan ketaatannya terhadap peraturan per-undang- undangan. Hasil penelitian menemukan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kab. VOL. 16 NO.1 JANUARI 2015 27 Nganjuk belum sepenuhnya menerapkan PP 71/ 2010 berbasis akrual. Dalam menyusun LKPD, basis akuntansi yang digunakan adalah basis akuntansi kas menuju akrual (Lampiran II PP 71/ 2010). Hal ini bisa jadi karena masa transisi yang membolehkan pelaporan keuangan meng-gunakan aturan lama. Sehingga, pemda masih belum benar- benar menjalankan dan melaksanakan langkah- langkah penyiapan terkait peraturan baru tersebut. TINJAUAN LITERATUR DAN FOKUS PENELITIAN Dalam penelitian ini peneliti mang-gunakan kajian teori penelitian terdahulu, antara lain penelitian dari Permana (2011), Zeyn (2011) dan Susilawati dan Riana (2014). Ketiga penelitian terdahulu tersebut secara garis besar menyatakan bahwa Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berpengaruh signifikan dan positif terhadap kualitas Laporan Keuangan Pemerintah. Oleh karena itu, kesesuaian atau ketaatan terhadap SAP yang digunakan entitas dalam penyusuan Laporan Keuangannya akan berpengaruh pada Kualitas Laporan Keuangan. Semakin sesuai Laporan Keuangan dengan SAP maka Laporan Keuangan akan semakin berkualitas. STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN (SAP) Menurut PP RI No. 71 Th 2010, SAP merupakan prinsip-prinsip akuntansi yang diterap- kan dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan pemerintah. SAP yang digunakan saat ini adalah PP 24/2005 yang menggunakan basis kas dan harus segera diganti dengan basis akrual (PP 71/2010) yang dianggap lebih akuntabel dan lebih mencerminkan prinsip Good Government Govenrnance/ Good Public Governance. PERATURAN PEMERINTAH NO 71 TAHUN 2010 Pp No 71 tahun 2010 merupakan peraturan yang berisi tentang SAP baik untuk pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Peraturan tersebut mengatur tentang prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah. Juga merupakan kerangka konseptual akuntansi pemerintah. Acuan KSAP sebagai penyusun standar Laporan Keuangan pemerintah, pemerintah dan pengguna Laporan Keuangan dalam mencari pemecahan masalah yang belum diatur pada Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan. Lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah No 71/2010 meliputi SAP Berbasis Akrual dan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual. SAP Berbasis Akrual terdapat pada Lampiran I dan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat segera diterapkan oleh setiap entitas. SAP Berbasis Kas Menuju Akrual (PP 24/2005) pada Lampiran II berlaku selama masa transisi bagi entitas yang belum siap untuk menerapkan SAP Berbasis Akrual. Lampiran III PP No 71 Tahun 2010 menjelasakan tentang Proses Penyusunan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual. Basis akuntansi yang digunakan dalam Laporan Keuangan pemerintah yakni basis akrual, sehingga dalam menyelenggarakan akuntansi dan penyajian Laporan Keuangan entitas Pelaporan menggunakan basis akrual baik dalam pengakuan pendapatan dan beban, maupun pengakuan aset, kewajiban dan ekuitas. Entitas Pelaporan yang menyelenggarakan akuntansi berbasis akrual menyaji-kan Laporan Realisasi Anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan tentang anggran. Komponen-komponen yang terdapat dalam satu set Laporan Keuangan terdiri dari laporan pelaksanaan anggaran (budgeting reports) dan laporan finansial, sehingga seluruh komponen yakni: (a) Laporan Realisasi Anggaran, (b) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, (c) Neraca, (d) Laporan Operasional, (e) Laporan Arus Kas, (f) JURNAL AKUNTANSI & INVESTASI28 Laporan Perubahan Ekuitas, (g) Catatan Atas Laporan Keuangan. Komponen-komponen Laporan Keuangan tersebut disajikan oleh setiap entitas Pelaporan kecuali: (a) Laporan Arus Kas yang hanya disajikan oleh entitas yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum dan (b) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang hanya disajikan oleh Bendahara Umum Negara dan entitas Pelaporan yang menyusun Laporan Keuangan konsolida- siannya. Berdasarkan Lampiran I PP No. 71/2010 paragraf 35, karakteristik kualitatif Laporan Keuangan adalah ukuran-ukuran normatif yang perlu diwujudkan dalam informasi akuntansi sehingga dapat memenuhi tujuannya, yaitu: relevan; andal; dapat dibandingkan dan dapat dipahami adalah prasyarat normatif yang diperlukan agar Laporan Keuangan pemerintah dapat memenuhi kualitas. Indikator ukuran-ukuran yang perlu diwujudkan dapat dinilai dari pengakuan: kriteria minimum yang perlu dipenhi oleh suatu kejadian atau peristiwa untuk diakui; pengukuran: adalah proses penetapan nilai uang untuk mengakui setiap pos dalam laporan keuangan; penyajian. DINAS DAERAH DAN KEUANGAN DAERAH Menurut UU No. 32 tahun 2004 pasal (1), (2), (3), Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana Otonomi Daerah. Dinas Daerah dipimpin oleh Kepala Dinas yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah. Kepala Dinas Daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Dalam UU mengenai Keuangan Negara, kekuasaan pengelolaan keuangan negara adalah sebagian dari kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan pengelolaan keuangan negara dari Presiden sebagian diserahkan kepada Kepala Pemerintah Daerah untuk mengelola keuangan Daerah. Dengan demikian pengaturan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah melekat dan menjadi satu dengan pengaturan Pemerintah Daerah, yaitu dalam UU mengenai Pemerintah Daerah. AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH Seperti halnya pemerintah pusat yang diwajibkan melakukan pengakuntansian terhadap semua transaksinya, demikian juga dalam pengelolaan keuangan daerah, pemerintah daerah (pemda) diwajibkan melakukan pengakuntansian terhadap semua transaksi yang terjadi. Dalam Pemendagri Nomor 13 Tahun 2006 disebutkan bahwa : “Sistem akuntansi pemerintahan daerah adalah kegiatan yang meliputi serangkaian prosedur mulai dari proses pengumpulan data, penca-tatan, pengikhtisaran, sampai dengan Pelaporan Keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer.” Sistem akuntansi pemerintahan daerah sendiri sekurang-kurangnya meliputi prosedur akuntansi penerimaan kas, prosedur akuntansi pengeluaran kas, prosedur akuntansi aset tetap atau barang milik daerah dan prosedur selain kas. Sistem Akuntansi Pemerintahan daerah juga harus berpedoman pada peraturan pemerintah yang mengatur tentang pengen-dalian internal dan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, (Sugiato dan Bagjana, 2014). METODE PENELITIAN DATA DAN SUMBER DATA PENELITIAN Penelitian ini dirancang sebagai penelitian deskriptif evaluatif yang bersumber pada data primer berupa hasil wawancara dan data sekunder VOL. 16 NO.1 JANUARI 2015 29 berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2013. Unit analisis data primer adalah narasumber dari Bagian Akuntansi ataupun Pelaporan DPKAD Kab. Nganjuk, sedangkan unit analisis data sekunder adalah seluruh Laporan Keuangan LKPD Kab. Nganjuk Tahun Anggaran 2103 yakni Neraca, Laporan Perubahan ekuitas, Laporan Realisasi Anggran dan CaLK. TEKNIK DAN ALAT ANALISIS DATA Teknik analisa data yang dilakukan untuk menjawab masalah penelitian dilakukan dengan tahap-tahap: (1) Mendeskripsikan Basis Akuntansi yang mendasari penyusunan Laporan Keuangan Pemrintahan Daerah (LKPD) Kab. Nganjuk, (2) Mendeskripsikan perlakuan akuntansi LKPD Kab. Nganjuk, (3) Melakukan analisis terhadap hasil deskripsi basis akuntansi dan perlakuan akuntansi LKPD, dengan mencocokkan basis akuntansi dan perla-kuan akuntansi yang diterapkan pada LKPD Kab. Nganjuk terhadap Lampiran I PP 71/2010 (basis akuntansi akrual). Untuk menganalisis penerapan digunakan indikator pada Tabel 2.1 terkait indikator perlakuan akuntansi pada PP 71/ 2010 Lampiran I, (4) Melakukan evaluasi penerapan SAP Berbasis Akrual pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kab. Nganjuk menggunakan metode wawancara terkait penerapan PP 71/2010, (5) Mengambil Simpulan. Alat analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah indikator kesesuaian penerapan akuntansi pada LKPD Kabupaten Nganjuk TA 2013 dengan standar atau kriteria yang telah ditetapkan berdasar PP 71/2010. HASIL DAN PEMBAHASAN BASIS AKUNTANSI LKPD Kab. Nganjuk menggunakaan basis akuntansi kas menuju akrual (cash toward accrual)/ kas modifikasian (Lampiran II PP 71/ 2010). Sehingga pencatatan transaksi dilakukan selama tahun anggaran dan dilakukan penyesuaian pada akhir tahun anggaran berdasarkan basis akrual. LAPORAN KEUANGAN NERACA Secara keseluruhan Neraca LKPD Kab Nganjuk TA 2013 disajikan berdasarkan basis akrual sesuai dengan Lampiran I PP 71/2010. Kecuali penyajian Ekuitas dalam Neraca yang menggunakan istilah Ekuitas Dana sebab LKPD Kab Nganjuk TA 2013 menggunakan basis kas menuju akrual (Lampiran II PP 71/2010). Dalam penelitian ini tidak ditemukan kebijakan khusus tentang Pengakuan Ekuitas LKPD Kab. Nganjuk terkait penilaian Ekuitas apakah menggunakan nilai perolehan historis atau yang lainnya, tetapi dijelaskan dalam CaLK LKPD Kab. Nganjuk bahwa Ekuitas Dana Lancar/Investasi/Cadangan mencerminkan selisih kekayaan pemerintah yang tertanam dalam dengan kewajiban. Terdapat perbedaan pengukuran piutang, dimana PP 71/2010 mengharapkan piutang dicatat sebesar nilai nominal, sedangkan LKPD mencatat piutang sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan (Net Realizable Value). LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS LKPD Kab. Nganjuk tidak menyajikan Laporan Perubahan Ekuitas pada TA 2013 dikerenakan Laporan Perubahan Ekuitas bersifat opsional untuk disajikan dalam LKPD sesuai Lampiran II PP 71/ 2010 yang merupakan landasan penyususnan LKPD Kab. Ngajuk TA 2013. LAPORAN REALISASI ANGGARAN (BERBASIS KAS) Laporan Realisasi Anggran (Berbasis Kas) sesuai dengan Lampiran I PP 71/2010 yang juga menyajikan Laporan Realisasi Anggaran dengan basis kas. Belanja pada LKPD Kab. Nganjuk TA 2013 tidak dicatat berdasarkan nilai wajar, JURNAL AKUNTANSI & INVESTASI30 melainkan dicatat berdasar niali perolehan. LAPORAN ARUS KAS Laporan Arus Kas sesuai dengan Lampiran I PP 71/2010 yang menyajikan informasi kas sehubuangan dengan kegiatan operasional, investasi, pembiayaan dan transaksi non-anggran yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas pemerintah pada periode tertentu. LAPORAN PERUBAHAN SAL LKPD Kab. Nganjuk TA 2013 tidak menyajikan Laporan perubahan SAL dikare-nakan tidak adanya laporan tersendiri terkait Perubahan Saldo Anggaran Lebih. LAPORAN OPERASIONAL LKPD Kab. Nganjuk TA 2013 tidak menyajikan Laporan perubahan Operasional dikarenakan Laporan perubahan SAL bersifat opsional untuk disajikan dalam LKPD sesuai Lampiran II PP 71/ 2010 yang merupakan landasan penyususnan LKPD Kab. Nganjuk TA 2013. CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN CaLK LKPD Kab. Nganjuk TA 2013 telah menyajikan pos-pos yang diharapkan untuk disajikan sesuai Lampiran I PP 71/2010 walaupaun LKPD menggunakan Lampiran II PP 71/2010. Sebab pada dasarnya tidak ada perbedaan antara CaLK berabsis akrual maupun CaLK berbasis kas menuju akrual. Jika terdapat perbedaan dalam isi CaLK hal tersebut dikarenakan komponen Laporan Keuangan yang berbeda antara kedua PP. Dari analisis tersebut, dapat dikatakan bahwa Basis Akuntansi yang digunakan Kab Nganjuk dalam menyusun Laporan Keuangan berbeda dengan Basis Akuntansi yang ditetapkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual (Lampiran I PP 71/2010). Basis akuntansi yang diterapkan LKPD adalah basis akuntansi kas menuju akrual (Lampiran II PP 71/2010), sehingga wajar jika dalam menyajikan LKPD, Kab. Nganjuk hanya menyajikan 4 Macam Laporan keuangan yakni: Neraca; Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja; Laporan Arus Kas dan CaLK. Lampiran II PP 71/2010 menghendaki penyajian Laporan Keuangan meliputi Neraca; Laporan Arus Kas; Laporan Kinerja Keuangan (Opsional); Laporan Perubahan Ekuitas (Opsional); Laporan Realisasi Anggaran dan CaLK. Pada hasil analisis terdapat beberapa ketidaksesuaian, contohnya: (1) Penyebutan Pos “Ekuitas” dengan “Ekuitas Dana”, (2) Penyajian Pos Ekuitas dalam Neraca yang masih mengkalsi- fikasikan Ekuitas menjadi: Ekuitas Dana Lancar; Ekuitas Dana Investasi; Ekuitas Dana Cadangan. Hal tersebut wajar, sebab LKPD mengacu pada Lampiran II PP 71/2010. Selebihnya, pengakuan, pengukuran dan penyajian LKPD Kab. Nganjuk sesuai dengan PP 71/2010 basis akrual. Misalnya Neraca yang telah di-susun berdasar prinsip akrual dan LRA yang tetap berbasis kas. Sehingga dapat dikatan bahwa dalam penyususnan LKPD Kab. Nganjuk, DPPKAD telah menerapkan PP 71/2010 namun belum sepenuhnya. Pernyataan ini didukung hasil wawancara yang dilakukan pada tanggal 21 Januari 2015 kepada Kasi Pelaporan DPPKAD yang menyatakan menyatakan bahwa: “Salah satu landasan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kab. Nganjuk menggunakan Peraturan Bupati No. 16 tahun 2013 dan PP 71/2010. DPPKAD belum sepenuhnya menerapkan PP No.71/2010 namun sebagian yakni PP No.71/2010 lampiran II (PP 24/2005: Akuntansi Kas Menuju Akrual (Cash Toward Accrual).” Kasi Pelaporan DPPKAD juga menjelaskan bahwa LKPD Kab. Nganjuk hanya menyusun VOL. 16 NO.1 JANUARI 2015 31 empat Macam Laporan Keuangan yakni: Neraca (Berbasis Akrual); Laporan Realisasi Anggran Pendapatan dan Belanja (Berbasis Kas); Laporan Arus Kas dan CaLK. Dikarenakan, penerapan PP 71/2010 berbasis akrual (Lampiran I PP 71/2010) diwajibkan untuk diterapkan pada tahun 2015, artinya belum ada kewajiban untuk me-nerpakan PP 71/2010 pada LKPD tahun ini (2014) dan tahun sebelumnya (tahun anggran 2013 sebagai objek penelitian). Narasumber menambahkan, angka-angka dalam pos-pos Neraca di-sajikan berdasarkan basis akrual, sedangkan Laporan Realisasi Anggran disajikan berdasarkan basis Kas. Dalam menghadapi tahun akrual 2015, DPPKAD telah mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan namun belum sepenuhnya men-jalankan akuntansi basis akrual, sebagai contoh, telah melaksanakan pelatihan-pelatihan mengenai akuntansi basis akrual pada SKPD-SKPD dibawah naungan DPPKAD; telah menyelenggarakan akuntansi penyusut-an pada LKPD TA 2013. Menjawab pertanyaan mengenai tantangan dan kesulitan pada penerapan akuntansi basis akrual, Kasi Pelaporan DPPKAD menyatakan banyak sekali tantangan dan kesulitan yang dihadapi. Narasumber me-nunjukkan daftar piutang dan pendapatan pajak dan retribusi yang tidak balance dan menyatakan perlu waktu tiga bulan untuk menyelesaikan laporan piutang dan pendapatan pajak agar balance dan menemukan dimana kesalahannya narasumber menambahkan, akan membutuhkan waktu yang lebih lama lagi jika nanti dilaksanakan akuntansi basis akrual. Sebab penetapan pajak akan menjadi boomerang bagi mereka (DPPKAD) dimana sebelumnya pendapatan pajak dapat diakui saat kas masuk dalam Rekening Kas Umum Daerah. Numun dalam penerapan basis akrual, ketika pemerintah telah menetapkan target penerimaan sebesar tertentu (telah timbul hak atas pendapatan tesebut) pendapatan dapat diakui walaupun kas belum diterima. Hal ini akan memicu piutang pajak dan retribusi yang lebih besar dibanding piutang pajak dan retribusi yang menggunakan akuntansi basis kas. Kesulitan lain penggunaan akuntansi basis akrual karena diharuskan-nya menggunakan nilai wajar dalam pengukuran aset tetap, sedangkan selama ini pengukuran aset tetap menggunakan nilai historis. Sehingga harus melakukan revaluasi terlebih dahulu untuk dapat mencatat nilai aset tetap kedalam Laporan Keuangan. Narasumber juga memberikan beberapa saran kepada pemerintah pada jajaran lebih tinggi, terkait dukungan pelaksanaan akuntansi basis akrual, seperti: (1) Menyusun dan menetapkan peraturan Kepala Daerah terkait basis akuntansi akrual, (2) Menyusun dan menetapkan peraturan Kepala Daerah terkait Sistem Akuntansi Pemeintahan berbasis akrual (saat ini SIMDA), (3) Menyusun badan akun standar, (4) Penyelesaian sistem aplikasi akuntansi yang telah ada ke sistem akuntansi. SIMPULAN Berdasarkan hasil analisis, penelitian ini menemukan: pertama, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kab. Nganjuk belum sepenuhnya menerapkan PP 71/2010 berbasis akrual. Dalam menyusun LKPD, basis akuntansi yang digunakan adalah basis akuntansi kas menuju akrual (Lampiran II PP 71/2010). Hal ini didukung oleh hasil wawancara kepada Kasi Bagian Pelaporan DPPKAD yang menyatakan penerapan PP 71/2010 belum diterapkan sepenuhnya disebabkan PP 71/ 2010 berbasis akrual (Lampiran I PP 71/2010) diwajibkan untuk diterapkan pada tahun 2015, sehingga belum ada kewajiban untuk menerapakan PP 71/2010 pada LKPD tahun ini (2014) dan tahun sebelumnya (tahun anggran 2013 sebagai objek JURNAL AKUNTANSI & INVESTASI32 penelitian). Kedua, LKPD hanya menyajikan 4 macam laporan keuangan yakni: Neraca; Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Arus Kas dan CaLK. Hal ini wajar dan sesuai dengan basis akuntansi yang digunakan dalam menyusun LKPD yakni basis kas menuju akrual. Ketiga, Perlakuan akuntansi pada LKPD Kab. Nganjuk tahun anggran 2013 terkait penerapan PP 71/2010 basis akrual telah sesuai untuk pengakuan, penilaian dan penyajian pos-pos dalam neraca, kecuali pengukuran piutang yang tidak mencatat nilai piutang sebesar nilai nominal, melainkan nilai bersih yang dapat direalisasikan (Net Realizable Value). Selebih-nya, perlakuan akuntansi pada pos- pos Laporan Keuangan lainnya sesuai dengan basis kas. Terakhir, dalam rangka menghadapi tahun akrual 2015, LKPD telah menyelenggarakan akuntansi penyusutan pada LKPD tahun anggaran 2013, sesuai dengan pernyataan Kasi Bagian pelaporan DPPKAD Kab. Nganjuk. Karena penelitian ini bersifat kualitatif, maka penelitian selanjutnya disarankan untuk memitigasi keterbatasan berupa subyektifitas yang tinggi akibat hanya ada satu narasumber dalam wawancara yang dilakukan peneliti mengakibatkan hasil wawancara hanya ditinjau dari satu sudut pandang saja, sehingga objektifitas terkait informasi bagaimana penerapan PP 71/2010 dalam penyusunan LKPD Kab.Nganjuk kurang. Peneliti menyarankan untuk menentukan unit analisis(narasumber) terlebih dahulu sebelum melakukan wawancara, ditinjau dari berbagai pihak yang mungkin terkait dengan masalah penelitian. Contohnya dalam penelitian ini seharusnya narasumber tidak hanya seorang narasumber dari Bidang Pelaporan DPPKAD namun beberapa narasumber dari Bidang Pelaporan atau dari Bidang lainnya seperti Bidang Anggaran/Perbenda-haraan, bahkan bila perlu BPK. DAFTAR PUSTAKA Bastian, I. 2001. Akuntansi Sektor Publik di Indonesia, Yogyakarta: BPFE- Yogyakarta Bastian, I. 2010. Akuntansi Sektor Publik Suatu Pengantar, Jakarta : Erlangga Bastian, I dan Soepriyanto, 2003. Sistem Akuntasni Sektor Publik, Jakarta : Salemba Empat Berita Wapres. 2014. Opini WTP Bukan Tujuan Akhir : Pembukaan Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah, http:// www.wapresri.go.id/index/preview/berita/24468. 21/11/2014 2:32PM Halim, A. 2007. Akuntansi Keuangan Daerah: Edisi 3, Jakarta: Salmba Empat Hoesada, J. 2014. Ramalan 2014, http://www.ksap.org/sap/ramalan- 2014. Accessed: 22/10/2014 7:03 AM Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. 2012. Standar Akuntansi Pemerintahan, Jakarta : Salemba Empat Permana, Irfan. 2011. Pengaruh Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Terhadap Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan Implikasinya pada Akuntabilitas, Unikom Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Republik Indonesia. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 : Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Teantang Keuangan Negara Sugiarto dan Bagjana. 2013. Peran Akuntansi Pemerintahan Dalam Rangka Membangun Akuntabilitas, Transparansi dan Pengukuran Kinerja Pemerintah Daerah, Jurnal Akuntansi, 5 (1), 23-35. Sukadi. 2013. Direktur dan Bendahara RSUD Nganjuk Tersangka, http:// anjukzone.com/index.php/hukum/1325-direktur-dan-bendahara- rsud-nganjuk-tersangka-dugaan-kasus-korupsi-proyek- pengadaan-barang-farmasi-habis-pakai-dana-apbd-2012-rp-12-8- miliar. Accessed: 4/11/2014 11:25 AM Susilawati dan Riana. 2014. Sistem Pengendalian Intern Sebagai Anteseden Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah. Studi and Accounting Research, 11 (1) 1693-4482 Zeyn, E. 2011. Pengaruh Good Governance dan Standar Akuntansi Pemerintahan Terhadap Akuntabilitas Keuangan dengan Komitmen Organisasi Sebagai Pemoderasi. Jurnal Reviu Akuntansi dan Keuangan, 1 (1), 1-18. A Akuntan Publik Akuntansi Sektor Publik American Journal of Economics Anggaran Penda-patan dan Belanja Negara Annual Reports APBN Aplikasi Analisis Multivariante B Banda Aceh Bank Lampung Bank Sulut Bank Syariah Bantul Batang Biaya Pendidikan BPRS Artha Mas Abadi Bulletin Akuntan Publik C Corporate Social Responsibility CSR Customer Loyalty Customer Relationship D Depreciation Dirjen Pajak E Empirical Evidence in Spanish Empirical Evidence of Iran eraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005 Evolution of the Governmental Accounting F Finance in East Asia Financial Accounting Theory Financial Statements G Good Corporate Governance I IASB IFRS Indonesia International Accounting Standart Board International Financial Reporting Standars International Journal of Business international journal of business and management International Journal of Information Science and T Islamic Banking J J. M. Alekam Jakarta Journal of Financial Economic Journal of Global Management Jurnal Akuntansi dan Investasi Jurnal Aplikasi Manejemen Jurnal Reviu Akuntansi dan Keuangan Jurnal Riset Akuntansi Indonesia K Kabupaten Batang Kepatuhan Syariah Kingdom of Bahrain Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance. Korea L LKPD LPKD M Malaysia Malaysian Institute of Accountants Manado Manila Masa Studi Media Akuntansi Menteri Keuangan Metode-metode Pembebanan Pajak Metodologi Penelitian Bisnis N Nganjuk P Padang Pati Pendidikan Profesi Akuntansi Penerbit Bumi Aksara Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 Philippine Pisikologi Pendidikan PP No. 24 Tahun 2005 PP RI No. 71 Th 2010 Pratama Indomitra Prinsip Syariah Provinsi Riau PSAK R Raminten Reputasi Dan Kepercayaan Bank Syariah Revaluation S Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN. Semarang Sharia Banks SIMDA Simposium Nasional Akuntansi XIII SKPD Standar Akuntansi Keuangan Standar Akuntansi Pemerintah. Statistik Parametrik Syariah Compliance Syariah Governance T Tax Regulatory Thailand the 34th Annual Congress of the European Accountin The Accounting Review The International Journal of Digital Accounting Re Thereza Michiko Thompson International Business Transfer Pricing Tunneling Incentive U Ujian Sertifikat Akuntan Publik Undang Undang No 1 Tahun 2004 Undang undang Nomor 17 Tahun 2003 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Undang-undang No. 33/2004 Undang-Undang No. 5 tahun 2011 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 UNESA Universitas Brawijaya Universitas Diponegoro Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Universitas Sumatera Utara Universitas Trisakti University Utara Malaysia Upper Saddle River New jersey USAP W Wajib Pajak Y Yogyakarta Z Zainoel Abidin