Layout Januari 2014 JURNAL AKUNTANSI & INVESTASI74 Investment Berbentuk Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 10 (2), 171-180. Rahayu, N. 2010. Evaluasi Regulasi Atas Praktik Penghindaran Pajak Penanaman Modal Asing. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia, 7 (1), 61-78. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Pajak penghasilan. 23 September 2008. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133. Jakarta. Sanjaya, I. P. S.. 2010. Efek Entrechment dan Alignment Pada Manajemen Laba. Paper Dipresentasikan Pada Simposium Nasional Akuntansi XIII, Purwokerto. Scott, W. R. 2006. Financial Accounting Theory. 4 th Edition. Prentice Hall Canada Inc: Pearson Education. Sheifer, A, dan R.W. Vishny. 1997. A Survey of Corporate Governance. Journal of Financial Economics, 737-783. Suandy, E. 2011. Perencanaan Pajak. Edisi 3. Jakarta: Salemba Empat. Swenson, D. L. 2001. Tax Reforms and Evidence of Transfer Pricing. National Tax Journal, 54 (1), 7-25. Watt, R. I., dan J. Zimmerman. 1978. “Towards a positive theory of the determination of accounting standards”. The Accounting Review. Vol 53 (1), 112-134. Wiwattanakantang, Y. Controlling Shareholders and Corporate Value: Evidence From Thailand. Journal of Financial Economic, 9, 323 - 362. Yuniasih, N. W., N. K. Rasmini dan M. G. Wirakusuma. 2012. Pengaruh Pajak dan Tunneling Incentive Pada Keputusan Transfer Pricing Perusahaan Manufaktur yang Listing di Bursa Efek Indonesia. Paper Dipresentasikan Pada Simposium Nasional Akuntansi XV, Banjarmasin. Zhuang, J., E. David, W. David, dan M. A. C. Virginita. 2000. Corporate Governace and Finance in East Asia- A Study of Indonesia, Republic of Korea, Malaysia, Philippines and Thailand. Asia Development Bank. Manila. PENDAHULUAN Sejak diberlakukannya undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, perkembangan tanggungjawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) atau yang biasa disebut CSR di Indonesia mengalami peningkatan baik dalam kuantitas maupun kualitas. Pelaporan tentang CSR yang semula bersifat sukarela (volun- tary) menjadi bersifat wajib (mandatory) yang mana laporan tahunan perseroan terbatas harus memuat beberapa informasi, salah satunya adalah laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan atau yang biasa disebut CSR disclosure. Dengan adanya perubahan aturan, secara langsung paradigma dalam pengelolaan perusahaan Analisis Pengungkapan CSR Perbankan Syariah di Indonesia Berdasarkan Islamic Social Reporting Index JUNAIDI* Program Studi Akuntansi STIE Muhammadiyah Palopo, Jl Jenderal Sudirman KM-3 Binturu, Palopo, Sulawesi Selatan, 91922, Telp 0471-327429, Indonesia. *Corresponding Author, E_mail address: junaidij45@yahoo.co.id ABSTRACT The aim of this study was to analyze the implementation of Corporate Social Responsibility (CSR) as measured using an ISR index throughout Sharia banks in Indonesia using content analysis method. This study specifically analyzes the theme of financing and investment, governance and civil society organizations because the theme is considered the most appropriate for the social responsibility disclosure based on Islamic principles and rules. ISR analysis performed with reference to the 2014 annual report published by each Islamic bank. The results showed that BMI, BSM and BNIS scored the highest 91% and lowest scores are BRIS scored 54%. Keywords: CSR; ISR; Sharia Banks; Content Analysis; Annual Reports ABSTRAK Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis impelemntasi Corporate Social Responsibility (CSR) yang diukur dengan menggunakan indeks ISR di seluruh bank syariah di Indonesia menggunakan metode analisis isi. Penelitian ini khusus menganalisis tema pembiayaan dan investasi, tata kelola organisasi dan masyarakat sipil karena tema tersebut dinilai yang paling tepat untuk tanggung jawab sosial pengungkapan berdasarkan prinsip-prinsip syariah serta peraturan yang ada. Analisis ISR dilakukan dengan merujuk pada laporan tahunan 2014 yang diterbitkan oleh masing- masing bank syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BMI, BSM dan BNIS mencetak 91 tertinggi% dan skor terendah adalah BRIS mencetak 54%. Kata Kunci:CSR;ISR; Perbankan Syariah; Analisis Isi; Laporan Tahunan ikut berubah yakni dari shareholders orientation ke stakeholder orientation. Secara sosiologis, eksistensi perusahaan ditengah lingkungan masyarakat (community) memiliki implikasi baik positif (positive externalities) maupun negatif (negative externalities). Positif externalities mengarah pada kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan, seperti membuka peluang kesempatan kerja sementara nagative externalities mendorong terwujudnya competitive diseconomics seperti pencemaran lingkungan, dampak sosial dan jenis-jenis negative externalities lainnya (Nor Hadi, 2010). Teori legitimasi memberikan dasar berpikir pentingnya legitimasi stakeholders terhadap ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ JURNAL AKUNTANSI & INVESTASI76 perusahaan dalam rangka menjaga going concern perusahaan. Legitimasi merupakan suatu keadaan psikologis keberpihakan orang dan kelompok orang yang sangat peka terhadap gejala lingkungan sekitarnya baik pisik maupun non pisik. Untuk itu, legitimasi mengalami perubahan sejalan dengan pergeseran koordinat ruang dan waktu (Dowling dan Pfeffer, 1975). Pengungkapan CSR tidak serta merta hanya merupakan kewajiban bagi perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur dan pertambangan. Perusahaan yang bergerak di bidang keuangan seperti perbankan tidak terkecuali bank syariah juga mempunyai tanggung jawab yang sama. Menurut Hannifa (2002) perbankan syariah seharusnya melaksanakan CSR lebih baik di banding bank konvensional karena pengukuran akuntabilitas bank syariah bukan hanya kepada para stakeholders melinkan juga kepada Allah SWT sebagai pemilik semua apa yang ada di dunia. CSR dalam perspektif Islam menurut AAOIFI (2010) yaitu segala kegiatan yang dilakukan institusi keuangan Islam untuk memenuhi kepentingan religius, ekonomi, hukum, etika dan discretionary responsi-bilities. Hal tersebut terkait dengan tanggung jawab religius yang melekat pada bank syariah untuk mematuhi kewajibannya berdasarkan syariat dalam seluruh kegiatannya operasionalnya. Mengacu pada UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, fungsi sosial dari bank syariah juga dipertegas. Pada pasal 4 dinyatakan, bahwa selain berkewajiban menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat, bank syariah dan UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi maupun masyarakat. Beberapa studi yang terkait dengan impelemnatasi CSR pada bank syariah antara lain, Harahap (2003) menyimpulkan bahwa pengungkapan CSR BMI lebih condong mengikuti standar yang dikeluarkan AAOIFI. Farook dan Lanis (2005) menyelidiki tentang pelaksanaan CSR bank syariah menyimpulkan pengungkapan CSR dipengaruhi oleh sistem pemerintahan dan sosial politik. Selanjutnya Dusuki dan Dar (2005) menilai persepsi stakeholders mempengaruhi tingkat pengunngkapan CSR bank syariah di Malaysia. Selain itu, Haniffa dan Hudaib (2004, 2007) melakukan penelitian CSR perbankan syariah di Timur Tengah berdasarkan tolok ukur yang prinsip- prinsip syariah dengan kesimpulan kesadaran perbankan syariah terhadap pelaporan CSR dikategorikan masih rendah. Hal yang sama diungkapkan Sairally (2005) yang menyebutkan tingkah laku dan etika pengelola lembaga keuangan yang berbasis syariah tidak konsisten. Penelitian lain dari Maali, et al. (2006) membuat standar bagi transparasi laporan CSR bank syariah meliputi tanggung jawab, keadilan, dan kepemilikan menyatakan isu sosial tidak terlalu mendapat perhatian dan tidak mempengaruhi pelaporan CSR, bank syariah yang mengalokasikan dana zakat memiliki tingkat pengungkapan CSR yang lebih baik serta bank Islam umumnya tidak mengungkapkan informasi yang bisa menimbulkan persepsi negatif terhadap bank syariah seperti adanya transaksi yang dilarang dalam Islam. Selanjutnya Farook (2007) menyimpulkan kadang lembaga keuangan syariah tidak mengungkapkan aktivitas sosialnya. Oleh sebab itu Farook menyarankan dibuat standar bagi bank syariah dalam melaksanakan dan mengungkapan aktivitas CSR. Menurut (Dusuki dan Abdullah 2007; Ahzar dan Trisnawati, 2013) prinsip-prinsip CSR sesuai dengan Maqasid Al-Shariah dan Maslahah dan umumnya kegiatannya CSR bersifat sosial VOL. 16 NO.1 JANUARI 2015 77 kemasyarakatan, hal ini tentunya sesuai dengan filosofi dan prinsip-prinsip Islam. Oleh karena itu, selain tidak hanya berorientasi laba, bank syariah juga menghindari kegiatan dan investasi yang tidak sesuai dengan prinsip syariah seperti di sektor yang mengandung judi, rokok, minuman keras. Bank syariah juga berperan dalam kegiatan lingkungan. Menurut Othman dan Azlan (2009) umumnya CSR perusahaan yang berbasis syariah masih sangat rendah dan hanya sebatas konseptual (lihat juga: Hasan dan Harahap, 2010; Kamla dan Rammal, 2010). Hal ini disebabkan belum adanya standar yang bisa di digunakan dalam mengukur CSR perbankan syariah. Oleh sebab itu harus ada standar yang sesuai dengan prinsip syariah dalam mengukur CSR. Namun, jika dibandingkan dengan perbankan konvensional, pengungkapan CSR perbankan yang berbasis syariah justru lebih baik (Aribi dan Gao, 2010). Menurut Ayub (2007) tujuan utama perbankan syariah adalah untuk menciptakan kebahagiaan dan kesejahteraan umat manusia, mengurangi kesenjangan kepemilikan kekayaan serta adanya kesatuan antara aktivitas ekonomi dan agama. Konsep kebahagiaan dari perspektif Islam berbeda dengan konsep kesenangan menurut ekonomi positif (konvensional). Oleh karena itu, semua hal yang menjamin kesejahteraan dan memenuhi kepentingan utama dari umat manusia harus sesuai dengan filosofi Islam. Dalam perbankan konvensional, tujuan utama akuntabilitas hanya kepada pemilik modal dalam bentuk transparansi dan menciptakan pasar efisien sesuai dengan kehendak pemilik modal dan aturan yang berlaku. Dalam sistem keuangan syariah prinsip-prinsip tata kelola perusahaan memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan dengan sistem keuangan konvensional yakni dengan memasukkan unsur agama (Abu-Tapanjeh, 2009). Menurut Haniffa (2002) konsep sosial kemasyarakatan bagi perbankan syariah adalah prinsip ummah, amanah dan adl. Konsep tersebut menekankan pada pentingnya saling berbagi dan saling meringankan beban orang lain di masyarakat dalam bentuk berbagi adalah dengan melaksanakan sedekah, wakaf dan Qard Hassan dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan membantu memecahkan permasalahan sosial di masyarakat (Maali et al. 2006, Othman dan Thani, 2010). Yusuf Al-Qaradhawy (1969) dalam bukunya Fiqh Zakat menyoroti banyaknya problema sosial di negara muslim. Melalui zakat problematika masyarakat tersebut dapat mengurangi masalah tersebut karena adanya keengganan pemerintahnya secara serius mengatasi masalah tersebut. Adapun masalah-masalah sosial seperti problematika Perbedaan kaya-miskin dan membujang, problematika meminta-minta, problematika dengki dan rusaknya hubungan dengan sesama serta problematika bencana dan pengungsi. Pemikiran Al-Qardhawy tentunya sesuai dengan konsep CSR khususnya ISR dalam konteks peran dan tanggung jawab sosial perbankan syariah. Menurut Hameed (2007) salah satu fungsi dari bank syariah bisa digunakan untuk menjawab problematika seperti yang diungkapkan Al- Qardhawy sebab bank syariah bukan hanya berfungsi sebagai lembaga keuangan melainkan juga berfungsi sebagai pengerak roda perekonomian masyarakat melalui pembiayaan baik secara kepada individu maupun kelembagaan seperti UKM. Beberapa penelitian terkait CSR perbankan telah dikembangkan di Indonesia, akan tetapi masih sedikit, diantaranya penelitian yang dilakukan oleh Fitria dan Hartanti (2009) yang menghasilkan temuan bahwa lembaga perbankan konvensional pada umumnya mendapat skor lebih tinggi dibandingkan dengan lembaga perbankan syariah. Bagi perbankan Islam, hasil skoring dengan JURNAL AKUNTANSI & INVESTASI78 GRI indeks lebih tinggi dari ISR indeks. Penelitian lain dilakukan oleh Sofyani et al. (2012) menyimpulkan bahwa secara keseluruhan kinerja sosial perbankan Islam di Malaysia lebih tinggi daripada di Indonesia. Selain itu, penelitian Othman dan Thani (2010), Ahzar dan Trisnawati (2013), diperoleh kesimpulan bahwa tingkat ISR dalam laporan tahunan perusahaan yang menjadi sampel penelitian dianggap minim. Sementara itu, Rahma (2013) menyimpulkan bahwa pengungkapan CSR bank syariah Indonesia dapat dikatakan baik, yakni sebesar 64,83% secara keseluruhan. Beberapa hasil penelitian-penelitian terdahulu menyatakan praktek tanggung jawab sosial perbankan syariah hasilnya masih rendah dan berbeda-beda. Hal ini disebabkan oleh ada beberapa perbankan syariah menganggap tidak perlu menjelaskan secara rinci tanggung jawab sosialnya karena bersifat sukarela namun ada juga yang mewajibkan, sehingga standar pelaporan CSR setiap perbankan syariah tidak sama. Selain itu tidak adanya standar baku merupakan masalah utama penyebab berbedanya pelaporan CSR perbankan syariah. Peneliti menduga hasil penelitian yang tidak konsisten tersebut disebabkan oleh luasnya tolok ukur yang digunakan dalam pelaporan CSR yang di teliti dan standar dalam melakukan penilaian masih mengunakan standar konvensional seperti indeks GRI yang belum tentu sesuai untuk bank syariah. Berdasarkan argumentasi di atas, maka penelitian akan menguji apakah pengungkapan CSR perbankan syariah telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah berdasarkan indeks ISR (Haniffa, 2002). Hasil dari penelitian, kami menemukan bahwa seluruh perbankan syariah di Indonesia menyatakan asas operasionalnya telah sesuai dengan prinsip syariah namun tidak secara detail mengungkapkannya, seperti pernyataan mengenai aktivitas yang mengandung gharar dan metode dalam perhitungan zakat. Bentuk kegiatan tanggung jawab sosial perbankan syariah di Indone- sia berfokus pada kegiatan seperti penyaluran zakat, pemberian bantuan sosial terhadap masyarakat yang kurang mampu, bantuan pendidikan, korban bencana, dan pemberian bantuan kesehatan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terkait perkembangan literatur CSR perbankan syariah. TINJAUAN LITERATUR DAN FOKUS PENELITIAN CSR MENURUT PRSPEKTIF ISLAM Menurut Kartini (2009) awal mula munculnya konsep CSR adalah adanya ketidakpercayaan masyarakat terhadap perusahaan. Perusahaan yang dimaksud di sini tidak terbatas pada Perseroan Terbatas, tetapi setiap kegiatan usaha yang ada, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Dalam perkembangannya, dunia usaha semakin menyadari dan dituntut bahwa perusahaan tidak lagi dihadapkan tanggung jawab yang berpihak pada pemilik modal saja, namun lebih luas lagi yakni juga harus memperhatikan aspek sosial dan lingkungannya. Dunia usaha bukan lagi sekedar kegiatan ekonomi yang berorientasi profit demi kelangsungan usahanya, melainkan juga tanggung jawab terhadap sosial dan lingkungannya dimana perusahaan itu beroperasi. Selanjutnya Kartini (2009) juga menyatakan CSR sering diartikan sebagai kegiatan donasi perusahaan atau sekedar ketaatan perusahaan pada hukum dan aturan yang berlaku saja (misalnya taat pada aturan mengenai standar upah minimum, tidak memperkerjakan tenaga kerja di bawah umur, dan lain-lain). Padahal, kegiatan donasi (philan- thropy) dan ketaatan perusahaan pada hukum tidak dapat dikatakan sebagai CSR. Kegiatan donasi dan ketaatan perusahaan pada hukum hanya syarat VOL. 16 NO.1 JANUARI 2015 79 minimum agar perusahaan dapat beroperasi dan diterima oleh masyarakat. Carrol (1991), menggambarkan CSR sebagai sebuah piramida, yang tersusun dari tanggung jawab ekonomi sebagai landasan, hukum, etika, dan tanggung jawab filantropis berada di puncak piramida. Tanggung jawab ekonomi memperoleh laba untuk kelangsungan perusahaan. Kemudian sebagai perwujudan dari tanggung jawab sosial perusahaan di bidang hukum perusahaan mesti mematuhi hukum yang berlaku sebagai representasi dari rule of the game dan untuk jangka panjang tanpa melupakan unsur etika dan tetap memperhatikan kondisi penduduk serta lingkungannya dalam kegiatannya. Hal ini sesuai dengan pendapat Freeman (1984) dan Elkington (1997), yang menyatakan bahwa di samping shareholders masih ada stakeholders lain yang semuanya berhak diperhatikan dalam pengelolaan perusahaan. Perusahaan tidak hanya mengejar keuntungan (profit), tetapi juga harus terlibat pada pemenuhan kesejahteraan masyarakat (people) serta berpartisipasi aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan (planet) atau yang lebih dikenal dengan prinsip Triple Bottom Lines (3P). Menurut El-Hawary et al. (2004) dalam sistem keuangan Islam, riba transaksi yang mengakibatkan kerugian salah satu pihak dan adanya unsur ketidakpastian diharamkan karena menimbulkan kekacauan dan ketidakseimbangan seperti krisis ekonomi dan keuangan. Sistem keuangan Islam juga tidak memperbolehkan adanya transaksi yang mengandung risiko yang berlebihan atau permainan peluang apapun yang dapat menuntun pada eksploitasi dan kerugian bagi salah satu atau kedua belah pihak yang dalam istilah ekonomi sering disebut zero sum game. Yusuf dan Bahari (2012) mengung-kapkan ada perbedaan mendasar antara konsep CSR dalam persepektif konvensional dan Islam. CSR dalam konsep Islam harus sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah. Sementara CSR konvensional kadang tidak lepas dari kepentingan perusahaan itu sendiri sehingga pelaksanaan CSR menjadi bias. Oleh sebab idealnya itu pelaksanaan dan pengukuran tanggung jawab sosial perbankan syariah harus berdasarkan standar yang sesuai dengan prinsip- prinsip syariat Islam. KONSEP CSR BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH Menurut Sofyani et al. (2012) Konsep CSR juga terdapat dalam ajaran Islam. lembaga yang menjalankan bisnisnya ber-dasarkan syariah pada hakekatnya mendasarkan pada filosofi dasar Al Qur’an dan Sunah, se-hingga menjadikan dasar bagi pelakunya dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sesamanya. Oleh karenanya ikatan hubungan antara institusi dengan lingkungannya dalam konsep syariah akan lebih kuat ketimbang dalam konsep konvensional. Hal ini didasarkan pada lembaga bisnis syariah didasarkan pada dasar- dasar relijius. Islamic Social Reporting (ISR) adalah perluasan dari sistem pelaporan keuangan yang merefleksikan perkiraan yang baru dan yang lebih luas dari masyarakat sehubungan dengan peran komunitas bisnis dalam perekonomian (Hannifa dan Hudaib, 2004). Sedangkan menurut Gray et al. (1987) social reporting adalah suatu proses untuk mengomunikasikan efek sosial dan lingkugan akibat dari tindakan ekonomi yang dilakukan oleh suatu perusahaan kepada masyarakat dan lingkungan dimana perusahaan tersebut beroperasi. Lewis dan Unerman (1999) menyatakan bahwa social reporting bersifat relatif, bisa saja social reporting dapat diterima oleh beberapa kelompok namun tidak dapat diterima oleh kelompok yang lainnya. Tidak ada cara yang paling tepat untuk menentukan yang mana yang paling tepat. Selain itu, Maali et al. (2006) mengemukakan bahwa JURNAL AKUNTANSI & INVESTASI80 mengidentifikasi tanggung jawab sebuah organisasi merupakan suatu masalah karena tanggung jawab terus berubah-ubah setiap waktu. CSR dalam perspektif Islam menurut AAOIFI (2010) yaitu segala kegiatan yang dilakukan institusi keuangan Islam untuk memenuhi kepentingan religius, ekonomi, hukum, etika, dan philantropic responsibilities sebagai lembaga keuangan intermediari baik itu bagi individu maupun bagi institusi yang satu sama lainnya merupakan satu kesatuan. Menurut Yusuf dan Bahari (2012) ada perbedaan mendasar antara konsep CSR dalam persepektif konvensional dan Islam. CSR dalam konsep Islam harus sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah. Sementara CSR dalam konsep barat CSR kadang tidak lepas dari kepentingan perusahaan itu sendiri sehingga pelaksanaan CSR menjadi bias. Maali et al. (2006) mengemukakan ada beberapa hal penting dalam social reporting berdasarkan prespektif Islam yaitu akuntabilitas, menurut konsep ini, segala sesuatu harus dipertanggungjawabkan dan mendapat ridho Allah SWT, keadilan sosial, keadilan yang dimaksud disini adalah berlaku adil kepada siapa pun tidak boleh melakukan eksploitasi dan tindakan yang dapat merugikan sesama, kepemilikan, Islam mengakui adanya kepemilikan individu, namun perlu diketahui bahwa kepemilikan tersebut bukan kepemilikan yang absolut karena segala sesuatu milik Allah SWT. PRAKTIK DAN PENGUNGKAPAN ISR Menurut Haniffa dan Hudaib (2004) serta Baydoun dan Willet (2000) pengungkapan yaitu membuat sesuatu menjadi diketahui baik itu yang bersifat wajib maupun sukarela serta tingkat pengungkapan sangat dipengaruhi oleh sumber pembiayaan, sistem hukum, keadaaan ekonomi dan politik, tingkat perkembangan ekonomi, tingkat pendidikan dan budaya. Menurut Sulaiman (2001) agama secara umum mempengaruhi budaya dan kebiasaan masyarakat serta prinsip-prinsip kehidupan mereka termasuk di dalamnya kegiatan bisnis, akuntansi dan keuangan. Pengungkapan menurut pandangan Islam terdiri dari dua bagian yaitu akuntabilitas sosial dan konsep pengungkapan penuh. Pengungkapan penuh sesuai dengan filosif agama Islam dan mempengaruhi pengguna eksternal untuk mem- buat keputusan ekonomi dan agama (Baydoun dan Willet 1997,2000; Hannifa dan Hudaib, 2004). Menurut Haniffa (2002), Islamic Social Reporting (ISR) memiliki dua tujuan utama, yaitu sebagai bentuk akuntabilitas kepada Allah SWT dan masyarakat dan untuk meningkatkan transparansi kegiatan bisnis dengan cara memberikan informasi yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan spiritual para penggunanya dan para pembuat keputusan sebagai bahan pertimbangan tentang kegiatan operasional perbankan syariah yang bersangkutan. Menurut Haniffa dan Hudaib (2004) serta Baydoun dan Willet (2000) pengungkapan yaitu membuat sesuatu menjadi diketahui baik itu yang bersifat wajib maupun sukarela serta tingkat pengungkapan sangat dipengaruhi oleh sumber pembiayaan, sistem hukum, keadaaan ekonomi dan politik, tingkat pendidikan serta budaya. Menurut Maali, et al. (2006) dan Abu-Tapanjeh (2009) dalam ekonomi Islam, akuntabilitas dibutuhkan untuk menghasilkan pengungkapan yang benar dan adil serta transparan. Akuntabilitas yang utama adalah kepada Allah SWT karena semua tindakan akan dimintai pertanggungjawaban baik di dunia maupun di akhirat. Konsep dasar akuntabilitas menurut Islam berdasarkan prinsip- prinsip berbagi dengan adil, rahmatan lil alamin dan maslahah (kepentingan masyarakat). Oleh karena itu, pengungkapan fakta keuangan dan non keuangan harus berisi informasi yang benar, akurat dan tersedia bebas untuk penggunanya. VOL. 16 NO.1 JANUARI 2015 81 Selanjutnya (Maali, et al., 2006) juga mengung- kapkan dari segi prinsip hubungan yang mengatur hubungan sesama makhluk hidup, dalam Islam sebetulnya telah digambarkan adanya hubungan antara sesama manusia dan manusia dengan penciptanya, yaitu Allah SWT. Prinsip-prinsip tersebut adalah berbagi dengan adil, melalui zakat, infak, dan sedekah, prinsip rahmatan lil’alamin yaitu keberadaan manusia seharusnya bisa menjadi manfaat bagi makhluk Allah lainnya. Jika dikaitkan dengan kerangka bank syariah, maka manfaat keberadaan bank syariah seharusnya dapat dirasa- kan oleh semua pihak dan prinsip maslahah (kepen- tingan masyarakat) yaitu dimanapun bank syariah berada bisa memberikan dampak yang positif bukan hanya kepada masyarakat sekitarnya tapi seluruh makhluk sesuai dengan prinsip filosofi Islam bahwa manusia merupakan wakil Allah di dunia. ISR DI LEMBAGA KEUANGAN ISLAM Lembaga keuangan yang berbasis syariah idealnya lebih memperhatikan tanggung jawab sosialnya. Menurut Karim (2006), bank syariah yang tentunya berasaskan Islam memiliki 3 (tiga) aspek utama yakni aspek aqidah, aspek syariah, dan aspek akhlak yang selalu diterapkan dalam setiap aktivitas dan fungsinya sebagai lembaga keuangan syariah dan sebagai pertanggungjawabannya kepada Allah SWT. Menurut Haniffa dan Hudaib (2007) dan Hameed (2007) perbedaan mendasar antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional terletak pada filosofi dan nilai-nilai Islam, investasi dan jasa keuangan yang sesuai dengan syariat Islam, fungsi sosial dalam bentuk zakat dan semua kegiatannya dinilai oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Oleh karena itu perbankan syariah sebagai lembaga keuangan dan sosial harus melaksanakan semua aspek tersebut sebagai etika bisnis dan etika syariah dalam setiap kegiatan bisnis mereka. Menurut Muhamad (2008), bagi umat Islam kegiatan bisnis (termasuk bisnis perbankan) tidak akan pernah terlepas dari ikatan etika syariah dimana konsep nilai-nilai Al Quran harus dijadikan prinsip dasar dalam aplikasi akuntansi dan melakukan harmonisasi terhadap kepentingan- kepen-tingan baik kepentingan individu maupun kepentingan kelompok. Di Indonesia secara tekhnis perbankan syariah diatur dengan berlakunya Undang-undang nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang memuat garis besar visi dan misi perbankan syariah dengan harapan perbankan syariah memberikan dampak dan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dan perbankan konvensional memberdayakan ekonomi umat dengan transparansi, memberikan return yang lebih baik, mendorong pemerataan pendapatan, mendorong penurunan spekulasi, peningkatan efisiensi mobilisasi dana dan uswah hasanah implementasi moral dalam penyelenggara usaha bank. Berdasarkan berbagai argumentasi yang dipaparkan di atas, maka penelitian berfokus pada sebuah rumusan masalah, yaitu: RM: Bagaimana pelaksanaan pengung-kapan CSR di perbankan syariah di Indonesia yang diukur dengan indeks Islamic Social Reporting (ISR). METODE PENELITIAN POPULASI DAN TEKNIK ANALISIS DATA Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah seluruh bank syariah yang terdaftar di Bank Indonesia yaitu sebanyak 11 bank, berhubung laporan tahunan Maybank syariah tidak bisa dijadi- kan rujukan karena laporan keuangannya tidak memuat laporan manajemen. Bank yang dijadikan sampel sebanyak 10 (sepuluh) bank syariah yaitu BMI, BSM, BRIS, BBS, BNIS, BMS, BPS, BCAS, BVS, dan BJB. JURNAL AKUNTANSI & INVESTASI82 Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah content analysis yaitu dengan melakukan identifikasi praktek CSR pada bank syariah menggunakan Islamic Social Reporting (ISR) index yang terdiri dari investasi dan keuangan, produk dan jasa yang halal, tenaga kerja, sosial, dan tata kelola perusahaan dengan melakukan identifikasi dan scoring. Penilaian dilakukan dengan menggu-nakan scoring dari 0-1, dimana skor 0 diberikan jika sama sekali tidak ada pengungkapan terkait topik tersebut, dan skor 1 diberikan jika dilakuan pengungkapan. Perhitungan indeks pengungkapan tanggung jawab sosial dirumuskan sebagai berikut : Setelah dilakukan perhitungan maka akan terlihat bank syariah yang mengungkapan tanggung jawab sosial kepada publik dengan baik dan jika pengungkaannya kurang baik perlu penelaahan lebih mendalam apakah bank syariah tersebut melaksanakan CSR tapi tidak diungkapkan atau memang tidak melaksanakan CSR serta alasan yang mendasarinya. HASIL DAN PEMBAHASAN Dari 10 (sepuluh) bank syariah yang dijadikan sampel BMI, BSM dan BNIS mempunyai skor paling tinggi yaitu 0.91, diikuti BBS dan BJB 0.75, BPS 0.64, BMS 0.63, BVS 0.62, BCAS 0.61, dan yang paling rendah BRIS 0.54. Berdasarkan hasil ini kita dapat menyimpulkan bahwa tidak semua perbankan syariah di Indonesia konsisten mengungkapkan pelaksanaan CSR. Dimasa mendatang kita perlu menelaah lebih mendalam apakah perbankan syariah tersebut melaksanakan CSR tapi tidak diungkapkan atau memang perbankan syariah tersebut memang tidak melaksanaan fungsi CSR. TEMA INVESTASI DAN KEUANGAN Tema tentang investasi dan keuangan BMI, BSM dan BNIS memiliki skor tertinggi dengan tingkat pengungkapan 0.71, diikuti BJB 0.67, BPS, BMS dan BVS 0.63, BBS dan BCAS 0.58 dan paling rendah BRIS 0.38. Seluruh bank mennyatakan bahwa aktivitasnya sesuai dengan prinsip syariah. Hal ini diperkuat dengan pernyataan DPS, Komisaris dan Manajemen. Namun, tidak ada satupun bank yang mengungkapkannya bahwa ada kegiatan yang bisa dikategorikan gharar (ketidakpastian) padahal ada bank syariah yang menyelenggarakan undian atau hadiah yang bagi sebagian orang dapat dikategorikan gharar. Hampir semua bank syariah mengungkapkan topik tentang zakat namun tidak mengungkapkan metode yang digunakan dalam perhitungan serta opini DPS tentang pengelolaan zakat. BJB dan BBS tidak mengungkapkan pengelolaan zakatnya. Hanya BBS yang memberikan penjelasan bahwa mereka tidak secara langsung menjalankan fungsi penyaluran dana zakat, infaq dan shadaqah serta dana qardhul hasan. Tidak satu pun bank syariah mengungkapkan kebijakan berupa penundaan atau penjadwalan ulang pembayaran jika kreditornya mengalami kesulitan melainkan hanya mengungkapkan seluruh dana denda keterlambatan diakui sebagai dana kebajikan. Disinilah kadang muncul masalah dan pertanyaan kenapa dana non halal (riba) tetap dipungut oleh bank syariah dan dianggap merugikan kreditornya ini tentunya tidak sesuai dengan firman Allah SWT Al-Baqarah : 280 “Dan jika (orang berutang itu) dalam kesukaran, berilah tangguh sampai dia berkelapangan... “. Hasil tema tentang investasi dan keuangan ini sama seperti kesimpulan Maali et al. (2006), Soraya dan Hartanti (2010) yang menyatakan umumnya VOL. 16 NO.1 JANUARI 2015 83 bank syariah tidak melakukan pengungkapan terhadap aktivitas-aktivitas yang dapat mengundang kritik karena dapat merusak “image” bank, misalnya aktivitas yang bertentangan dengan syariah (haram) seperti kebijakan bank untuk mengatasi nasabah yang gagal memenuhi kewajibannya yang telah jatuh tempo. Misal, beberapa bank syariah mengenakan biaya tambahan dalam bentuk denda. TEMA PRODUK DAN JASA Semua perbankan mengungkapkan tentang status halal produk dan jasanya dengan diperkuat oleh opini DPS. Namun hanya BMI, BSM, BNIS, dan BJB yang mengungkapkan seluruhnya diikuti BBS, BMS, BPS, dan BVS dengan skor 0.75 dan paling rendah BRIS dan BCAS 0.5. BRIS dan BCAS tidak secara khusus menjelaskan jenis produk dan jasanya serta standar dan layanan untuk menanggapi keluhan tersebut. TEMA KEPEGAWAIAN Semua bank syariah mengungkapkan tentang pelatihan SDM dan IT demi tercapainya sumber daya insani yang memadai dalam bidang keuangan syariah. Selain itu kesempatan untuk beribadah, jenjang karier, jaminan kesehatan dan keselamatan pegawainya dijamin tanpa melihat masalah gender. TEMA SOSIAL KEMASYARAKATAN Tema tentang sosial kemasyarakatan seluruh topiknya diungkapkan oleh BMI, BSM dan BNIS, BBS 0.79, BJB 0.54, BRIS dan BCAS 0.50, BPS 0.42, BMS 0.38, dan BVS 0.33. yang terdiri dari sedekah hanya diungkapkan oleh BMI, BSM, BRIS, BBS, BNIS, dan BJB. Wakaf hanya BMI dan BSM. Qardhul hasan tidak diungkapkan oleh BBS, BCAS, dan MBS dengan alasan tidak secara langsung terlibat mengelola dana tersebut. Sektor pendidikan hanya BMI, BSM, BBS, dan BNIS yang menungkapkannya sedangkan bank syariah yang lain tidak memberikan penjelasan mengapa sektor pendidikan tidak diungkapkan. Bantuan sosial kemasyarakatan berupa pemberdayaan ekonomi, bantuan dalam bentuk keagamaan, kesehatan, golongan kurang beruntung dan anak yatim/piatu, pembangunan/renovasi masjid, pembangunan dan perbaikan sarana umum serta nama penerima bantuan sosial baik dari dana zakat maupun CSR dalam bentuk bantuan finansial maupun non finansial secara lengkap hanya diungkapkan BMI, BSM, dan BNIS. BBS tidak mengungkapkan penerima zakat/CSR sedangkan BMS, BPS, dan BCAS tidak mengungkapkan topik yang berhubungan dengan pengembangan generasi muda dan pemberdayaan ekonomi. TEMA TATA KELOLA ORGANISASI Tata kelola organisasi yang terdiri dari pernyataan DPS bahwa operasional bank sesuai dengan peraturan perundang-undang dan prinsip syariah serta membuat penilaian tentang laporan kepatuhan tersebut yang diungkapkan oleh semua bank syariah dalam bentuk penerapan fungsi kepatuhan bank, penerapan fungsi audit intern, transparansi kondisi keuangan dan non keuangan, serta etika perusahaan termasuk kebijakan anti pencucian uang dan praktik menyimpang lainnya seluruhnya diungkapkan oleh bank syariah. SIMPULAN Dari hasil analisis isi pembahasan mengenai tanggung jawab sosial perbankan syariah yang di ukur berdasarkan indeks ISR dapat diperoleh kesimpulan bahwa secara keseluruhan, pengungkapan tanggung jawab sosial bank syariah di Indonesia yang dijadikan sampel jika di ukur menggunakan Islamic Social Reporting (ISR) cukup baik dengan rata-rata 0.73 dengan pengungkapan tertinggi oleh BMI, BSM, dan BNIS sedangkan JURNAL AKUNTANSI & INVESTASI84 terendah oleh BRIS. Tema pembiayaan dan keuangan serta sosial kemasyarakatan paling banyak diungkapkan. Hal ini menandakan sudah semakin tumbuhnya kesadaran bank syariah mengenai tanggung jawab sosial dan status syariah (halal) produk dan jasanya. Dari seluruh bank syariah yang diteliti, hanya BMI dan BSM yang menyatakan bahwa ada aktivitasnya tidak sesuai dengan prinsip syariah serta alasan yang mendasarinya. yakni adanya keharusan berhubungan dengan bank konvensional. Praktek kegiatan sosial bank yang dianalisis seluruhnya hampir sama yakni bersifat pemenuhan kebutuhan yang bersifat dasar dalam bentuk pemberian bantuan keuangan kepada tempat ibadah, masyarakat kurang mampu (UKM), pendidikan dan bantuan kesehatan. Hasil penelitian ini memberikan implikasi mengenai praktek CSR perbankan syariah yaitu tidak semua tema dalam Islamic Social Reporting (ISR) bisa dijadikan tolok ukur, seperti pernyataan mengenai transaksi yang tidak sesuai prinsip syariah, Shadaqah dan qardhul hasan diungkapkan. Oleh karenanya, regulator, dalam hal ini pemerintah dan DPS, seharusnya mempertegas aturan mengenai tanggung jawab sosial perbankan syariah. Standar produk dan jasa tiap bank kadang berbeda-beda. Hal ini perlunya para DPS untuk menyatukan persepsi dalam melakukan Fiqh muamallah dalam keuangan syariah. Beberapa hal yang menjadi keterbatasan seka-ligus menjadi saran adalah analisisnya masih bersifat kuantitatif, yakni hanya terbatas pada pengungkapan. Sehingga terdapat keterbatasan dalam menganalisis dampak lebih jauh dari tanggung jawab sosial perbankan syariah di Indone- sia. Oleh karenanya, penulis mengharapkan untuk penelitian selanjutnya agar dapat melakukan analisis kualitas dari tanggung jawab sosial perbankan syariah. Penggunaan indeks ISR yang item-itemnya merupakan hasil pengembangan penulis memungkinkan adanya indikator yang kurang dikembangkan secara komprehensif. Ka-rena itu, penelitian selanjutnya harus dapat mengembangkan item-item secara lebih detail dan komprehensif, sehingga perlu melakukan pembahasan mengenai tinjauan praktis pelaksanaan dan pengungkapan serta dampak dari tanggung jawab sosial bank syariah, melakukan konfirmasi langsung kepada pihak manajemen dan DPS. Terakhir, penelitian selanjutnya perlu untuk menambah objek penelitian dan mencari faktor yang mempengaruhi pelaksanaan CSR, difokuskan pada pen-dekatan lain dalam mengukur pengungkapan Islamic Corporate Social Responsibility, misalnya dengan pendekatan maslahah seperti yang juga direkomendasikan oleh Yusuf (2010) serta melakukan pendekatan kualitas seperti membandingkan pembayaran zakat dan Qardh dengan jumlah bagi hasil dan pembiayaan syariah. DAFTAR PUSTAKA Abu-Tapanjeh, A. M. 2009. Corporate governance from the Islamic perspective : A comparative analysis with OECD principles. Critical Perspectives on Accounting, 20, 556-567 Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions. 2010. Accounting, Auditing and Governance Standards for Islamic Financial Institutions, AAOIFI, Standard No. 7 on CSR Ahzar, F. dan R. Trisnawati. 2013. Pengungkapan Islamic Social Reporting pada Bank Syariah di Indonesia. Proceding seminar nasional, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Aribi dan Gao, 2011. Narrative disclosure of corporate social responsi- bility in Islamic financial institutions. Managerial Auditing Journal, 27, 13-27. Ayub, Muhammad. 2007. Understanding Islamic Finance, Jakarta : Gramedia Baydoun, N. dan R. Willet. 2000. Islamic Corporate Report.Abacus, 36 (1), 71-90. Carroll, A. B. 1991. The Pyramid of Corporate Social Responsibility: Toward the Moral Management of Organizational Stakeholders. Business Horizons, 39-48. Dowling, J. and Pfeffer, J. 1975. Organiza-tional Legitimacy: Social Values And Organizational Behavior. Pacific Sociological Journal Review, 18, 122 -136. Dusuki, A. W dan N. I. Abdullah. 2007. Maqasid al- Shari‘ah, Maslahah, and Corporate Social Responsibility. The AmericanJournal of VOL. 16 NO.1 JANUARI 2015 85 Islamic Social Sciences, 24, 1-13. Dusuki, A. W dan H. A. Dar. 2007. Stakeholders’ Perceptions of Corporate Social Responsibility of Islamic Banks : Evidence from Malaysian Economy Advances in Islamic Economic and Finance. Jeddah : IRTI. El-Hawary, D., W. Grais, dan Z. Iqbal. 2004. Regulating Islamic Financial Institutions : The Nature of the Regulated. World Bank Policy Research Working Paper 3227 Elkington, J. 1997. Enter The Triple Bottom Line of 21th Century Business. Capstone: Oxford Farouk, S. dan R. Lanis. 2005. Banking on Islam ? Determinants of Corporate Social Responsibility Disclosure. Paper dipresentasikan di The 6 th International Conference on Islamic and Finance, Jakarta. Farook, S. 2007. On CSR of Islamic Financial Institutions’,Islamic Economic Studies, 15 (1), 31-46. Fauziah, K. 2013. Analisis Pengungkapan Tanggung Jawab Sosial Perbankan Syariah Di Indonesia Berdasarkan Islamic Social Reporting (ISR) Indeks. Jurnal Dinamika Akuntansi, 5 (1), 65-83. Fitria, S. dan D. Hartanti. 2010). Islam dan Tanggung Jawab Sosial : Studi Perbandingan Pengungkapan berdasarkan Global Reporting Initiative Indeks dan Islamic Social Reporting Indeks. Paper di Presentasikan di Simposium Nasional Akuntansi XII, Purwokerto. Freeman, R. E, 1984, stakeholder theory of the modern corporation.New York: Englewood Cliffs, Prentice Hall. Shahul, H. 2007. IFRS Vs AAOIFI : The Clash of Standar ?”, MPRA Paper No. 12539 Haniffa, R. 2002. Social Reporting Disclosure-An Islamic Perspective. Indonesian Management and Accounting Research, 1, 128-146. Haniffa, R. dan M. Hudaib. 2004. Disclosure Practise of IslamicFinancial Institutions: An Exploratory Study. Working Paper No. 04/32, Bradford School of Management, University of Bradford : UK Haniffa, R, dan M. Hudaib. 2007. Exploring the Ethical Identity of Islamic Banks via Communication in Annual Reports. Journal of Business Ethics. 13 (3), 75-88. Harahap, S. S. 2003. The Disclosure of Islamic Values–Annual Report : The Analysis of Bank Muamalat Indonesia’s Annual Report. ManagerialFinance, 29 (7), 70-89. Hassan, A dan S.S. Harahap. 2010. Exploring corporate social responsibility disclosure: the case of Islamic banks. International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 3(3), 203-227. Kamla, R. dan H. G. Rammal. 2010. Social Reporting By Islamic Banks : Does Social Justice Matter ?” Karim, A. 2009. Bank Islam : Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Kartini, D. 2009. Corporate Social Responsibility: Transformasi Konsep Sustainability Management dan Implementasi di Indonesia, Jakarta : Refika Aditama Lewis, L dan J. Unerman. 1999. Ethical Relativism: A Reason for Differences in CSR”, Critical Perspective in Accounting, 521-547 Maali, B., P. Casson dan C. Napier. 2006. Social Reporting by Islamic Bank. Abacus, 42 (2), 266-289. Hadi, N. 2009. Social Responsibility : Kajian theorical framework dan perannya dalam riset di bidang Akuntansi. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 4 (8), 45-53. Othman, R dan M. T. Azlan. 2010. Islamic Social Reporting of Listed Companies in Malaysia. Faculty of Accountancy, Universiti Teknologi MARA, Malaysia. Research Journal of Internatýonal Studýes Rahma, N. 2013. Analisis penerapan Islamic Social Reporting Index dalam pengungkapan Corporate Social Responsibility perbankan syariah Indonesia. Skripsi, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga. Republik Indonesia, 2007, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perrseroan Terbatas Republik Indonesia, 2008, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Sairally, S. 2005. Evaluating the ‘Social Responsibility’ of Islamic Finance : Learning From the Experiences of Socially Responsible Investment Funds. The 6th International Confrence on Islamic Economic andFinance. Sofyani H., I. Ulum. D. Syam. S. W. Latifah. 2012. Islamic Social Reporting Index sebagai Model Pengukuran Kinerja Sosial Perbankan Syariah (Studi Komparasi Indonesia dan Malaysia), Jurnal Dinamika Akuntansi, 4 (2), 36-46. Sulaiman, M. 2001. Testing a model of Islamic corporate financial reports: some experimental evidence. IIUM Journal of Economics and Management, 9 (2), 115-39. Yusuf, M. Y. dan Z. Bahari. 2012. Islamic Corporate Social Responsibil- ity in Islamic Banking; Toward Poversty Alleviation. Paper di presentasikan di 8th International Conference On Islamic Econom- ics And Finance. A Akuntan Publik Akuntansi Sektor Publik American Journal of Economics Anggaran Penda-patan dan Belanja Negara Annual Reports APBN Aplikasi Analisis Multivariante B Banda Aceh Bank Lampung Bank Sulut Bank Syariah Bantul Batang Biaya Pendidikan BPRS Artha Mas Abadi Bulletin Akuntan Publik C Corporate Social Responsibility CSR Customer Loyalty Customer Relationship D Depreciation Dirjen Pajak E Empirical Evidence in Spanish Empirical Evidence of Iran eraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005 Evolution of the Governmental Accounting F Finance in East Asia Financial Accounting Theory Financial Statements G Good Corporate Governance I IASB IFRS Indonesia International Accounting Standart Board International Financial Reporting Standars International Journal of Business international journal of business and management International Journal of Information Science and T Islamic Banking J J. M. Alekam Jakarta Journal of Financial Economic Journal of Global Management Jurnal Akuntansi dan Investasi Jurnal Aplikasi Manejemen Jurnal Reviu Akuntansi dan Keuangan Jurnal Riset Akuntansi Indonesia K Kabupaten Batang Kepatuhan Syariah Kingdom of Bahrain Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance. Korea L LKPD LPKD M Malaysia Malaysian Institute of Accountants Manado Manila Masa Studi Media Akuntansi Menteri Keuangan Metode-metode Pembebanan Pajak Metodologi Penelitian Bisnis N Nganjuk P Padang Pati Pendidikan Profesi Akuntansi Penerbit Bumi Aksara Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 Philippine Pisikologi Pendidikan PP No. 24 Tahun 2005 PP RI No. 71 Th 2010 Pratama Indomitra Prinsip Syariah Provinsi Riau PSAK R Raminten Reputasi Dan Kepercayaan Bank Syariah Revaluation S Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN. Semarang Sharia Banks SIMDA Simposium Nasional Akuntansi XIII SKPD Standar Akuntansi Keuangan Standar Akuntansi Pemerintah. Statistik Parametrik Syariah Compliance Syariah Governance T Tax Regulatory Thailand the 34th Annual Congress of the European Accountin The Accounting Review The International Journal of Digital Accounting Re Thereza Michiko Thompson International Business Transfer Pricing Tunneling Incentive U Ujian Sertifikat Akuntan Publik Undang Undang No 1 Tahun 2004 Undang undang Nomor 17 Tahun 2003 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Undang-undang No. 33/2004 Undang-Undang No. 5 tahun 2011 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 UNESA Universitas Brawijaya Universitas Diponegoro Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Universitas Sumatera Utara Universitas Trisakti University Utara Malaysia Upper Saddle River New jersey USAP W Wajib Pajak Y Yogyakarta Z Zainoel Abidin