*Corresponding author, e_mail adrress: nugee.poetra@gmail.com Jurnal Akuntansi dan Investasi, Vol. 18 No. 1, Hlm: 48-65, Januari 2017 Artikel ini tersedia di website: http://journal.umy.ac.id/index.php/ai DOI: 10.18196/jai.18160 Determinan Sinkronisasi Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan Dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kota Mataram Tahun 2015 Dwi Anugrah Putra*; Prayitno Basuki; Sri Pancawati Martiningsih Program Magister Akuntansi Universitas Mataram, Jl. Pemuda No. 35 Mataram, NTB, Indonesia A R T I C L E I N F O A B S T R A C T Article history: received 13 Mar 2015 revised 30 Mei 2016 accepted 18 Jul 2016 Keywords: Human Resource Capacity; Budget Planning; Budgeting Politics; Public Policy; Public Transparency The purpose of this study is to analyze the effect of human resources capacity, budget planning, budgeting politics and public policy to the synchronization of APBD document and KUA-PPAS document, with the public transparency as moderating variable. The population of this study was board member and officer/staff that involved in the preparation of RKA-SKPD document. This study using purposive sampling technique, which is then analyzed by the multiple regression analysis and moderated regression analysis. Partial results of hypothesis testing showed that human resources capacity, budget planning and budgeting politic has significant positive effect, while the public policy does not affect to the synchronization of APBD document and KUA-PPAS document. The results of moderated regression analysis showed that the public transparency as moderating variable failed to moderate the relationship between human resources capacity, budget planning, budgeting politics and the public policy with the synchronization of APBD document and KUA-PPAS document. The implications of this study may provide an explanation for the basic concept of synchronization in the process of preparing documents for planning and budgeting, provide benefits in the practice of planning and budgeting, as well as provide input and consideration for Local Government, in determining policies relating to the synchronization of planning and budgeting documents. © 2017 JAI. All rights reserved PENDAHULUAN Bergulirnya era reformasi menyebabkan ter- jadinya peralihan sistem sentralisasi menjadi de- sentralisasi, sehingga sejumlah kewenangan pusat beralih ke daerah. Sistem desentralisasi tersebut mencakup desentralisasi keuangan negara yang ditujukan untuk menjalankan prinsip anggaran yang disertai dengan fungsi dan tanggung jawab yang telah didelegasikan kepada daerah. Kebijakan otonomi daerah di Indonesia telah membawa perubahan yang sangat mendasar ter- hadap hubungan eksekutif dengan legislatif. Hal ini menunjukkan bahwa di antara legislatif dan eksekutif terjadi hubungan keagenan (Halim dan Abdullah, 2006). Perubahan ini juga berimplikasi pada semakin besarnya peran legislatif dalam pembuatan kebijakan publik, termasuk pengang- garan di pemerintah daerah. Perencanaan dan pe- nganggaran sendiri merupakan dua hal yang erat kaitannya. Agar perencanaan dan penganggaran bersifat realistik dan tepat sasaran, maka perlu didukung oleh peraturan pemerintah yang men- jabarkan konsep dan ketentuan lebih rinci me- ngenai kerangka rencana dan anggaran. Permen- dagri No. 21 tahun 2011 merupakan pedoman dalam pelaksanaan, penatausahaan Anggaran Pen- dapatan dan Belanja Daerah (APBD), pelaporan keuangan dan juga kebijakan akuntansi. Mekanisme penyusunan anggaran di daerah telah diatur dalam sejumlah peraturan perundang- undangan. Mekanisme penganggaran ini melibat- kan berbagai pihak yang mempunyai latar be- lakang yang berbeda baik dari tingkat pema- haman terhadap anggaran maupun dari kepen- tingan terhadap anggaran. Perbedaan ini diyakini dapat menyebabkan terjadinya ketidaksinkronan dalam proses pembuatan anggaran, yaitu antara Putra et al. – Sinkronisasi Dokumen APBD dan KUA-PPAS 49 dokumen APBD dengan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Semen- tara (KUA-PPAS) (Iskandar, 2013). Ketidaksinkronan antara dokumen APBD dengan dokumen KUA-PPAS terjadi hampir di setiap pemerintah daerah. Faktor-faktor yang mempengaruhi sinkronisasi antara dua dokumen tersebut yaitu kapasitas sumber daya manusia, politik penganggaran, perencanaan, dan informasi pendukung (Amirudin, 2009). Yandra (2011) mengemukakan bahwa penyebab ketidakkonsis- tenan antara dokumen PPAS dan APBD antara lain: (1) terjadi bencana alam pada rentang waktu setelah penyusunan PPAS; (2) adanya dana dari pusat yang hadir pada rentang waktu setelah penyusunan PPAS; (3) ketidakmatangan SKPD dalam menyusun PPAS; (4) kebijakan pemerintah tentang pelaksanaan sebuah program; dan (5) ada- nya tekanan politis untuk mengadakan suatu kegiatan pada APBD. Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Mataram tentang APBD Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Walikota Kota Mataram tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2015 diketahui bahwa masih terdapat ketidaksinkronan antara KUA-PPAS yang diaju- kan oleh eksekutif dengan APBD yang disetujui oleh legislatif. Ketidaksinkronan ini tidak sejalan dengan amanat UU 25/2004 tentang Sistem Pe- rencanaan Pembangunan Nasional, dan Peraturan Pemerintah No 58. Tahun 2005 tentang Penge- lolaan Keuangan Daerah. Penelitian ini merupakan pengembangan dari penelitian Iskandar (2013) yang bertujuan untuk memberikan bukti empiris bahwa Kapasitas Sumber Daya Manusia, Perencanaan Anggaran, dan Politik Penganggaran akan mempengaruhi Sinkronisasi Dokumen APBD dengan Dokumen KUA-PPAS, dengan Tranparansi Publik sebagai pemoderasi. Perbedaan penelitian ini dengan penelitian Iskandar (2013) adalah ditambahkan- nya variabel Kebijakan Publik, yang di dalam penelitian Yandra (2011) dinyatakan menjadi salah satu penyebab ketidakkonsistenan antara dokumen PPAS dan APBD. Perencanaan dan penganggaran merupakan dua hal yang erat kaitannya. Fenomena yang terjadi selama ini menunjukkan bahwa perencana cenderung mengabaikan keterkaitan antar doku- men perencanaan dan penganggaran (Yandra (2011). Hal ini mendorong peneliti ingin me- ngetahui faktor-faktor yang mempengaruhi Sinkro- nisasi Dokumen APBD dan Dokumen KUA- PPAS, beserta variabel moderasinya. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan bukti secara empiris mengenai sinkronisasi dokumen APBD dengan dokumen KUA-PPAS yang proses pembahasannya melibatkan legislatif dan ekse- kutif. Hasil penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat dalam praktik perencanaan dan penganggaran, terutama dalam hal keterkaitan antar dokumen perencanaan. Hasil penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan masukan dan pertimbangan bagi Pemerintahan Daerah, dalam menentukan kebijakan yang berhubungan dengan sinkronisasi dokumen perencanaan dan peng- anggaran. TINJAUAN LITERATUR DAN PERUMUSAN HIPOTESIS Teori Keagenan Jensen dan Meckling (1976) menjelaskan hubungan keagenan di dalam Teori Keagenan (Agency Theory), bahwa perusahaan merupakan kumpulan kontrak (nexus of contract) antara pemilik sumber daya ekonomis (principal) dan manajer (agent) yang mengurus penggunaan dan pengendalian sumber daya tersebut. Menurut Messier et al. (2006), hubungan keagenan ini mengakibatkan dua permasalahan, yaitu: (1) terja- dinya informasi asimetris (information asymme- try), dimana manajemen secara umum memiliki lebih banyak informasi mengenai posisi keuangan yang sebenarnya dan posisi operasi entitas dari pemilik; dan (2) terjadinya konflik kepentingan (conflict of interest) akibat ketidaksamaan tujuan, di mana manajemen tidak selalu bertindak sesuai dengan kepentingan pemilik. Halim dan Abdullah (2006) menemukan bahwa: (1) hubungan dan masalah keagenan da- lam penganggaran antara eksekutif dan legislatif merupakan bagian tak terpisahkan dalam peneliti- an keuangan (termasuk akuntansi) publik, politik penganggaran, dan ekonomika public; (2) ekse- kutif merupakan agen bagi legislatif dan publik (dual accountability) dan legislatif agen bagi public; (3) konsep perwakilan (representativeness) dalam penganggaran tidak sepenuhnya berjalan ketika kepentingan publik tidak terbela seluruhnya oleh karena adanya perilaku oportunistik (moral hazard) legislative; dan (4) eksekutif sebagai agen cenderung menjadi budget maximizer karena berperilaku oportunistik (adverse selection dan moral hazard sekaligus). Jurnal Akuntansi dan Investasi, 18 (1), 48-65: Januari 2017 50 Teori Implementasi Kebijakan Studi implementasi merupakan suatu kajian mengenai studi kebijakan yang mengarah pada proses pelaksanaan dari suatu kebijakan. Dalam praktiknya, implementasi kebijakan merupakan suatu proses yang begitu kompleks bahkan tidak jarang bermuatan politis dengan adanya intervensi berbagai kepentingan (Agustino, 2012). Dalam sejarah perkembangan studi imple- mentasi kebijakan dijelaskan mengenai adanya dua pendekatan guna memahami implementasi kebijakan, yaitu: pendekatan top down dan bott- om up. Pendekatan top down memahami imple- mentasi kebijakan sebagai sesuatu yang tersentra- lisir dan dimulai dari aktor tingkat pusat, dan keputusannya pun diambil di tingkat pusat. Pendekatan top down bertitik-tolak dari perspektif bahwa keputusan politik (kebijakan) yang telah ditetapkan oleh pembuat kebijakan harus dilak- sanakan oleh administrator/birokrat yang ada pada level dibawahnya (Agustino, 2012). Penelitian ini menggunakan teori imple- mentasi kebijakan berperspektif top down yang dikembangkan oleh George C. Edward III (1980). Edward III (1980) menamakan model imple- mentasi kebijakan publiknya dengan Direct and Indirect Impact on Implementation. Pendekatan teori ini mengemukakan empat variabel yang mempengaruhi keberhasilan impelementasi suatu kebijakan, yaitu: (1) Komunikasi; (2) Sumber daya; (3) Disposisi; dan (4) Struktur birokrasi (Agustino, 2012). Kapasitas Sumber Daya Manusia Sumber daya manusia merupakan pilar pe- nyangga utama sekaligus penggerak roda organi- sasi dalam usaha mewujudkan visi dan misi serta tujuan dari organisasi tersebut (Wiley, 2007). Sumber daya manusia (human resources) merujuk kepada orang-orang di dalam organisasi untuk mencapai tujuan organisasi (Simamora, 2001). Sumber Daya adalah salah satu variabel yang me- nurut Edward III (1980) dapat mempengaruhi keberhasilan implementasi suatu kebijakan. Sum- ber daya yang di dalamnya termasuk sumber daya manusia, merupakan hal penting dalam meng- implementasikan suatu kebijakan(Agustino, 2012). Amirudin (2009) mengemukakan bahwa ka- pasitas sumber daya manusia adalah kemampuan dari anggota eksekutif maupun legislatif dalam menjalankan fungsi dan perannya masing-masing dalam proses penyusunan kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah. Iskandar (2013) mengemukakan bahwa kapasitas sumber daya manusia berpengaruh siginifikan terhadap sinkro- nisasi dokumen APBD dengan dokumen KUA- PPAS. Hipotesis yang dapat dirumuskan berda- sarkan uraian tersebut adalah sebagai berikut: H1: Terdapat pengaruh kapasitas sumber daya manusia terhadap sinkronisasi dokumen APBD dengan dokumen KUA-PPAS. Perencanaan Anggaran Halim dan Abdullah (2006) menemukan bahwa hubungan dan masalah keagenan dalam penganggaran antara eksekutif dan legislatif meru- pakan bagian tak terpisahkan dalam penelitian keuangan (termasuk akuntansi) publik, politik penganggaran, dan ekonomika publik. Stiglitz (1999) menyatakan bahwa masalah keagenan ter- jadi pada semua organisasi, baik publik maupun privat, khususnya dalam proses perencanaan dan penganggaran. Rasyid (2012) mengemukakan bah- wa Dokumen Peraturan Daerah tentang APBD yang telah disahkan tidak sinkron dengan dokumen perencanaan yang telah disepakati. Ketidaksinkronan ini terjadi akibat dari kurangnya instrumen perencanaan terkait dengan proses penganggaran di pemerintah daerah. Garis besar proses penyusunan dalam penetapan anggaran didasarkan pada rangkaian tahapan (siklus). Apa- bila perencanaan pada tahapan awal buruk maka akan berdampak pada buruk perencanaan pada tahap berikutnya. Hipotesis yang dapat dirumus- kan berdasarkan uraian tersebut adalah sebagai berikut: H2: Terdapat pengaruh perencanaan anggaran terhadap sinkronisasi dokumen APBD dengan dokumen KUA-PPAS. Politik Penganggaran Hubungan principal dan agen terjadi setiap kali tindakan seseorang individu memiliki efek pada individu lain atau ketika satu individu tergantung pada tindakan lain (Gilardi, 2001). Menurut Moe (1984) dan Strom (2000), hu- bungan keagenan dalam penganggaran publik adalah antara (1) pemilih-legislator; (2) legislator- pemerintah; (3) menteri keuangan-pengguna anggaran; (4) perdana menteri-birokrat; dan (5) pejabat-pemberi pelayanan. Hal yang sama di- kemukakan juga oleh Gilardi (2001), yang melihat hubungan keagenan sebagai hubungan pen- delegasian (chains of delegation). Putra et al. – Sinkronisasi Dokumen APBD dan KUA-PPAS 51 Peran utama legislatif dalam proses politik penyusunan APBD, menurut Amirudin (2009), terlihat jelas saat pembahasan KUA-PPAS serta dalam penetapan Perda APBD. Dalam pemba- hasan anggaran, eksekutif dan legislatif membuat kesepakatan-kesepakatan (bargaining) yang dicapai melalui proses politik dengan acuan KUA dan PPAS sebelum anggaran ditetapkan sebagai suatu peraturan daerah. Hal itu terjadi karena legislatif mempunyai hak budgeting yang diwujudkan da- lam menyusun dan menetapkan APBD bersama- sama dengan pemerintah daerah. Rasyid (2012) mengemukakan bahwa Doku- men Peraturan Daerah tentang APBD yang telah disahkan tidak sinkron dengan dokumen peren- canaan yang telah disepakati. Ketidaksinkronan ini terjadi akibat dari faktor politik pada proses penganggaran di pemerintah daerah. Iskandar (2013) mengemukakan bahwa politik penganggar- an berpengaruh positif signifikan terhadap sinkro- nisasi dokumen APBD dengan dokumen KUA- PPAS. Hipotesis yang dapat dirumuskan berdasar- kan uraian tersebut adalah sebagai berikut: H3: Terdapat pengaruh politik penganggaran terhadap sinkronisasi dokumen APBD dengan dokumen KUA-PPAS. Kebijakan Publik Dye (1978) mendefinisikan kebijakan publik merupakan upaya yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan yang berupa sasaran atau tujuan program-program pemerintah. Menurut Friedrich (1963) kebijakan publik se- bagai serangkaian tindakan yang diusulkan sese- orang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu, dengan ancaman dan peluang yang ada. Implementasi kebijakan pada prinsipnya adalah cara agar sebuah kebijakan dapat mencapai tujuannya. Untuk mengimplementasikan kebi- jakan publik terdapat dua pilihan langkah, yaitu langsung mengimplementasikan dalam bentuk program atau melalui formulasi kebijakan turunan dari kebijakan publik tersebut. Hagen et al. (1996) berpendapat bahwa hu- bungan keagenan antara pemilih (voters) dengan legislatif pada dasarnya menunjukkan bagaimana voters memilih politisi untuk membuat kebijakan publik bagi mereka dan mereka memberikan dana dengan membayar pajak. Hubungan keage- nan ini dapat mempengaruhi perilaku legeslatif dalam membuat kebijakan. Yandra (2011) menge- mukakan bahwa penyebab ketidakkonsistenan antara dokumen PPAS dan APBD, di antaranya yaitu kebijakan pemerintah tentang pelaksanaan sebuah program. Hipotesis yang dapat dirumus- kan berdasarkan uraian tersebut adalah sebagai berikut: H4: Terdapat pengaruh kebijakan publik terha- dap sinkronisasi dokumen APBD dengan dokumen KUA-PPAS. Transparansi Publik Transparansi bermakna tersedianya infor- masi yang cukup, akurat dan tepat waktu tentang kebijakan publik, dan proses pembentukannya. Dengan ketersediaan informasi, masyarakat dapat ikut sekaligus mengawasi sehingga kebijakan publik yang muncul bisa memberikan hasil yang optimal bagi masyarakat, serta mencegah terjadi- nya kecurangan dan manipulasi. Teori Keagenan berfokus pada persoalan asimetri informasi: agen mempunyai informasi lebih banyak tentang kinerja aktual, motivasi, dan tujuannya yang se- sungguhnya, yang berpotensi menciptakan moral hazard dan adverse selection (Halim dan Abdullah, 2006). Prinsipal sendiri harus menge- luarkan biaya (costs) untuk memonitor kinerja agen dan menentukan struktur insentif dan moni- toring yang efisien (Petrie, 2002). Adanya asimetri informasi di antara eksekutif-legislatif dan legis- latif-pemilih menyebabkan terbukanya ruang bagi terjadinya perilaku oportunistik dalam proses penyusunan anggaran, yang justru lebih besar daripada di dunia bisnis yang memiliki automatic checks berupa persaingan (Kasper dan Streit, 1999). Sopanah dan Mardiasmo (2003) mensyarat- kan bahwa anggaran yang disusun oleh pihak eksekutif dikatakan transparan jika memenuhi kriteria berikut: 1) terdapat pengumuman kebija- kan anggaran; 2) tersedia dokumen anggaran dan mudah diakses; 3) tersedia laporan pertanggung- jawaban yang tepat waktu; 4) terakomodasinya suara/usulan masyarakat; dan 5) terdapat sistem pemberian informasi kepada publik. Elfrina et al. (2014) mengemukakan bahwa interaksi kapasitas sumber daya manusia, perencanaan anggaran, dan politik penganggaran berpengaruh positif terhadap sinkronisasi dokumen dengan transparansi publik sebagai variabel moderasi. Uraian di atas jika ditelaah lebih lanjut, dapat diduga bahwa trans- paransi publik memoderasi pengaruh kapasitas sumber daya manusia terhadap sinkronisasi dokumen APBD dengan dokumen KUA-PPAS. Kapasitas sumber daya manusia yang memadai dalam proses perencanaan dan penganggaran Jurnal Akuntansi dan Investasi, 18 (1), 48-65: Januari 2017 52 sektor publik dapat menjamin kesinambungan antara perencanaan dan penganggaran, sehingga dengan adanya kesinambungan ini ditambah dengan keterbukaan kepada publik maka proses penyusunan APBD akan semakin berkualitas. Hipotesis yang dapat dirumuskan berdasarkan uraian tersebut adalah sebagai berikut: H5: Transparansi publik memoderasi pengaruh kappasitas sumber daya manusia terhadap sinkronisasi dokumen APBD dengan doku- men KUA-PPAS. Perencanaan yang konsisten dengan proses penganggaran akan menciptakan suatu sistem perencanaan penganggaran yang sistematis dan berkelanjutan. Apabila hal tersebut disertai de- ngan keterbukaan pemerintah dalam peren- canaan keuangan daerah, maka dapat dikatakan hasil dari proses penyusunan APBD akan menjadi semakin berkualitas. Hipotesis yang dapat diru- muskan berdasarkan uraian tersebut adalah sebagai berikut: H6: Transparansi publik memoderasi pengaruh perencanaan anggaran terhadap sinkronisasi dokumen APBD dengan dokumen KUA- PPAS. Keterlibatan legislatif sebagai wakil rakyat dalam proses penyusunan anggaran di sektor publik tidak dapat dihindari lagi. Di samping itu, dengan adanya transparansi publik maka akan memperkuat fungsi pengawasan yang dilakukan oleh dewan sebagai wakil rakyat, sehingga dengan kuatnya pengawasan yang dilakukan oleh dewan maka proses penyusunan APBD akan semakin berkualitas. Hipotesis yang dapat dirumuskan berdasarkan uraian tersebut adalah sebagai berikut: H7: Transparansi publik memoderasi pengaruh politik penganggaran terhadap sinkronisasi dokumen APBD dengan dokumen KUA- PPAS. Segala bentuk kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah selaku eksekutif bertujuan untuk melindungi kepentingan publik, mengatasi ma- salah publik, memberdaya publik, dan mencip- takan kesejahteraan publik. Dengan adanya ke- terbukaan pemerintah dalam membuat kebijakan, khususnya keuangan daerah, maka dapat dikata- kan hasil dari proses penyusunan anggaran akan dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Hipotesis yang dapat dirumuskan berdasarkan uraian tersebut adalah sebagai berikut: H8: Transparansi publik memoderasi pengaruh kebijakan publik terhadap sinkronisasi doku- men APBD dengan dokumen KUA-PPAS. METODE PENELITIAN Jenis Penelitian, Model Penelitian, Populasi dan Sampel Jenis penelitian ini adalah penelitian asosiatif, yaitu penelitian yang mencari hubungan antara satu variabel dengan variabel yang lain, yang di dalam penelitian ini menggunakan hubungan kausal. Hubungan kausal adalah hubungan yang bersifat sebab akibat, dimana terdapat variabel independen (variabel yang mempengaruhi) dan variable dependen (dipengaruhi) (Sugiyono, 2013). Model Penelitian yang menggambarkan keterkaitan antara variabel dalam penelitian ini dapat disajikan dalam Gambar 1. Populasi dalam penelitian ini adalah anggota dewan yang membidangi pengawasan keuangan daerah dan pejabat/pegawai yang terlibat dalam penyusunan RKA-SKPD pada Pemerintah Kota Mataram. Penentuan sampel pada penelitian ini menggunakan Teknik Purposive Sampling, yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan: (1) Anggota DPRD yang membidangi pengawasan keuangan daerah (Bidang Keuangan/Anggaran); (2) Pegawai Setda yang terdiri dari 10 bagian; dan (3) Pegawai SKPD yang meliputi pejabat serta staf yang terlibat dalam penyusunan RKA-SKPD, sehingga total jumlah sampel dari 31 SKPD yang dijadikan sampel adalah 122 orang. Variabel dan Pengukurannya Definisi operasi variabel dan pengukurannya dijabarkan sebagai berikut: (1) Kapasitas Sumber Daya Manusia (X1) yang menjadi variabel independen pertama, meru- pakan kemampuan dari anggota eksekutif maupun legislatif dalam menjalankan fungsi dan perannya masing-masing dalam proses penyusunan kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah (Iskandar, 2013). (2) Variabel Perencanaan Anggaran (X2) yang menjadi variabel independen kedua, meru- pakan cara organisasi menetapkan tujuan dan sasaran organisasi. Perencanaan meliputi aktivitas yang sifatnya strategis, taktis, dan me- libatkan aspek operasional. Proses perenca- Putra et al. – Sinkronisasi Dokumen APBD dan KUA-PPAS 53 Gambar 1. Model Penelitian naan juga melibatkan aspek perilaku, yaitu partisipasi dalam pengembangan sistem pere- ncanaan, penetapan tujuan, dan pemilihan alat yang paling tepat untuk memonitor perkembangan pencapaian tujuan (Iskandar, 2013). Variabel Politik Penganggaran (X3) yang menjadi variabel independen ketiga, adalah cara bagaimana mencapai tujuan yang bersifat kolektif dan mengikat melalui kekua- saan, pengambilan keputusan, kebijakan publik, alokasi dan distribusi dalam proses penerjemahan rencana aktivitas ke dalam rencana keuangan (Iskandar, 2013). (3) Variabel Kebijakan Publik (X4) yang menjadi variabel independen keempat, merupakan upaya yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan yang berupa sasaran atau tujuan program-program peme- rintah. Suatu kebijakan dapat dikatakan sebagai kebijakan publik atau tidak, dilihat dari komponen public policynya (Jones, 1984). (4) Transparansi Publik (Z) merupakan Variabel Moderasi dalam penelitian ini. Transparansi publik merupakan salah satu prinsip good governance. Transparansi dibangun atas da- sar arus informasi yang bebas, seluruh proses pemerintahan, lembaga-lembaga dan infor- masi perlu dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau (Iskandar, 2013). Masing-masing variabel diukur dengan Skala Likert, yakni skala yang digunaka untuk mengukur sikap dengan menyatakan setuju atau ketidak- setujuan responden terhadap pernyataan yang diajukan dengan skor 5 poin. Instrumen pengu- kuran Variabel Kapasitas Sumber Daya Manusia, Perencanaan Anggaran, dan Politik Penganggaran serta Sinkronisasi Dokumen APBD dengan Dokumen KUA-PPAS, diadopsi dari penelitian Iskandar (2013). Instrumen pengukuran Variabel Kebijakan Publik diambil dari teori yang dikemu- kakan oleh Jones (1984). Sedangkan instrumen pengukuran Variabel Transparansi Publik di- adopsi dari penelitian Iskandar (2013). Analisis Data Metode analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah Analisis Regresi Linier Berganda untuk hipotesis pertama, kedua, ketiga dan keempat. Persamaan regresi linier berganda untuk hipotesis pertama hingga keempat adalah sebagai berikut: Y = α + b1X1 + b2X2 + b3X3 + b4X4 +e Pengujian hipotesis kelima, keenam, ketujuh dan kedelapan dengan Variabel Moderasi dilaku- Kapasitas SDM (X1) Perencanaan Anggaran (X2) Politik Penganggaran (X3) Sinkronisasi Dokumen KUA-PPAS dengan Dokumen APBD (Y) H1 H2 H3 H5 H6 H7 Kebijakan Publik (X4) H4 H8 Transparansi Publik (Z) Jurnal Akuntansi dan Investasi, 18 (1), 48-65: Januari 2017 54 kan dengan Metode Interaksi (Moderated Regres- sion Analysis - MIRA). Persamaan regresi linier berganda untuk hipotesis kelima hingga kedelapan adalah sebagai berikut: Y = α + b1X1 + b2X2 + b3X3 + b4X4 + b5Z + b6X1Z + b7X2Z + b8X3Z + b9X4Z+e Keterangan: Y = Sinkronisasi Dokumen APBD dengan Dokumen KUA-PPAS X1 = Kapasitas Sumber Daya Manusia X2 = Perencanaan Anggaran X3 = Politik Penganggaran X4 = Kebijakan Publik Z = Transparansi Publik α = Konstanta b = Koefisien Regresi e = Error HASIL DAN PEMBAHASAN Pengujian Validitas dan Reliabilitas Data Hasil uji validitas diketahui bahwa seluruh item pernyataan variabel kapasitas sumber daya manusia (KSDM), perencanaan anggaraan (PA), politik penganggaran (PP), kebijakan publik (KP), transparansi publik (TP), dan sinkonisasi doku- men (SD) mempunyai tingkat signifikansi < 0,05 dengan nilai kolerasi (r) yang lebih besar dari titik kritis yaitu 0,30 atau bernilai positif, yang artinya semua butir pernyataan dapat dikatakan valid. Hasil pengujian validitas menunjukkan bahwa indikator yang disusun oleh peneliti dapat di- gunakan dalam penelitian selanjutnya dengan variabel yang sama. Hasil uji reliabilitas data diketahui nilai koe- fisien Cronbach Αlpha variabel penelitian berkisar antara 0,613 sampai dengan 0,757. Hasil peng- ujian reliabilitas menunjukkan bahwa enam variabel yang digunakan dalam penelitian ini memiliki α mendekati 1,00 dan lebih dari 0,6, maka dapat dikatakan bahwa atribut-atribut variabel mendapatkan kriteria reliabel (andal) secara statistikk (Sofyani dan Akbar, 2013; 2015). Hasil pengujian reliabilitas menunjukkan bahwa indikator yang disusun untuk mengukur keenam variabel yang digunakan dalam penelitian ini dapat juga digunakan untuk mengukur variabel yang sama dalam penelitian dengan subjek yang berbeda. Pengujian Asumsi Klasik Uji asumsi klasik ini terdiri dari pengujian normalitas, multikolinearitas, dan heteroskedas- tisitas. Hasil uji normalitas data dengan meng- gunakan uji statistik non-parametrik Kolmogorov- Smirnov (K-S) maka diketahui bahwa data berdistribusi normal, terlihat dari nilai Probability Sig (2 tailed) 0. 934 lebih dari α 0,05. Hasil uji multikolinearitas diketahui tidak ditemukan ada- nya multikolinearitas antar variabel independen karena nilai Variance Inflation Factor (VIF) kurang dari 10 dan nilai toleransi lebih dari 0,10. Hasil Uji Glejser melihat nilai signifikansi untuk setiap variabel independen yang lebih dari α 0,05, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tidak terjadi heteroskedastisitas. Tabel 1. Hasil Uji Hipotesis t (Parsial) Hipotesis Pertama hingga Keempat Unstandardized Coefficients Standardized Coefficients t Sig. B Std. Error Beta (Constant) 10.632 3.530 3.012 .003 KSDM .103 .093 .127 3.099 .007 PA .156 .069 .206 2.242 .017 PP .118 .037 .282 3.195 .002 KP .136 .093 .160 1.457 .148 TP .298 .070 .388 4.272 .000 R Square .340 Adjusted R Square .305 Putra et al. – Sinkronisasi Dokumen APBD dan KUA-PPAS 55 Tabel 2. Hasil Uji t Sebelum Variabel Ditransformasikan dalam Bentuk Logaritma Natural Unstandardized Coefficients Standardized Coefficients t Sig. Collinearity Statistics B Std. Error Beta Tolerance VIF (Constant) 22.773 24.521 .929 .355 KSDM -.290 .771 -.359 -.375 .708 .007 138.237 PA -1.020 .494 -1.348 -2.065 .042 .016 64.256 PP .280 .280 .668 .998 .321 .015 67.646 KP 1.056 .867 1.242 1.218 .226 .006 156.930 TP -.292 1.210 -.380 -.241 .810 .003 375.479 Interaksi_1 .010 .038 .547 .254 .800 .001 701.653 Interaksi_2 .044 .024 2.605 1.795 .076 .003 317.794 Interaksi_3 -.008 .013 -.704 -.600 .550 .005 207.953 Interaksi_4 -.048 .043 -1.719 -1.106 .272 .003 364.731 Tabel 3. Hasil Uji t Setelah Variabel Ditransformasikan dalam Bentuk Logaritma Natural Unstandardized Coefficients Standardized Coefficients t Sig. Collinearity Statistics B Std. Error Beta Tolerance VIF (Constant) 5.890 12.192 .483 .630 LNKSDM -3.659 3.496 -.124 -1.047 .298 .503 1.986 LNPA -5.904 2.625 -.209 -2.249 .027 .812 1.231 LNPP 4.683 1.519 .270 3.082 .003 .914 1.094 LNKP -3.025 2.365 -.155 -1.279 .204 .480 2.083 LNInteraksi_4 5.852 1.334 .476 4.388 .000 .598 1.672 Pengujian Hipotesis Satu hingga Empat Pengujian hipotesis pertama hingga keempat dalam penelitian ini menggunakan persamaan sebagai berikut: Y = α + b1X1 + b2X2 + b3X3 + b4X4 + e. Hasil Pengujian Koefisien Determinasi (R 2 ) diperoleh nilai sebesar 0,305 berarti variabel independen (Sinkronisasi Dokumen APBD de- ngan Dokumen KUA-PPAS) mampu menje- laskan variasi variabel dependen (kapasitas sum- ber daya manusia, perencanaan anggaran, politik penganggaran dan kebijakan publik) hanya sebesar 30%, dan sisanya sebesar 70% dijelaskan oleh variabel-variabel lain di luar model penelitian (lihat Tabel 1). Pengujian Hipotesis Lima hingga Delapan Dari hasil Pengujian Koefisien Determinasi (R 2 ) diperoleh nilai sebesar 0,331 yang berarti variabel independen mampu menjelaskan variasi variabel dependen hanya sebesar 33%, sisanya sebesar 67% diterangkan oleh variabel lain di luar model. Hasil Pengujian Pengaruh Variabel Independen Untuk mengetahui pengaruh variabel kapa- sitas sumber daya manusia terhadap sinkronisasi dokumen APBD dengan dokumen KUA-PPAS, maka dapat dilihat dari hasil nilai t hitung dan signifikansi nilai t hitung tersebut. Hasil uji t diperoleh pengaruh kapasitas sumber daya manu- sia terhadap sinkronisasi dokumen APBD dengan dokumen KUA-PPAS positif dan signifikan. Hal ini dapat dilihat dari nilai koefisien regresi sebesar 0,103 dan nilai t hitung (2,099) > t tabel (1,985) dengan nilai signifikansi 0,007 < 𝛼 0,05. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian Elfrina et al. (2014) dan Hikmah (2015) yang menemukan kapasitas sumber daya manusia berpengaruh positif signifikan terhadap sinkro- nisasi Dokumen APBD dengan Dokumen KUA- PPAS. Pengaruh positif menandakan jika aparatur pemerintahan profesional dan kompeten dalam Jurnal Akuntansi dan Investasi, 18 (1), 48-65: Januari 2017 56 menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) akan ber- dampak positif terhadap sinkronisasi dokumen APBD dengan dokumen KUA-PPAS. Pengaruh signifikan menunjukkan bahwa kualitas dan kapa- sitas sumber daya manusia mempunyai peranan sangat penting dalam meningkatkan sinkronisasi dokumen APBD dengan dokumen KUA-PPAS. Hasil uji t menunjukkan pengaruh variabel perencanaan anggaran terhadap sinkronisasi doku- men APBD dengan dokumen KUA-PPAS positif dan signifikan. Hal tersebut dapat dilihat dari nilai koefisien regresi sebesar 0,156 dengan nilai signi- fikansi 0,027 < 𝛼 0,05 dan nilai t hitung (2,242) > nilai t tabel (1,985), ini berarti bahwa perencanaan anggaran yang dilakukan oleh eksekutif dan legislatif berpengaruh positif dan signifikan ter- hadap sinkronisasi dokumen APBD dengan dokumen KUA-PPAS. Dengan kata lain, peren- canaan anggaran yang baik mampu menyinkron- kan dokumen APBD dengan dokumen KUA- PPAS. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian Elfrina (2014) dan penelitian Hikmah (2015) yang menemukan perencanaan anggaran berpengaruh positif signifikan terhadap sinkronisasi Dokumen APBD dengan Dokumen KUA-PPAS. Dari temuan ini dapat disimpulkan bahwa semakin baik perencanaan anggaran yang dilakukan maka akan semakin meningkatkan sinkronisasi Doku- men APBD dengan Dokumen KUA-PPAS. Apa- bila tahap perencanaan anggaran dilakukan secara baik maka akan berdampak baik pula pada proses penganggaran selanjutnya. Pengaruh positif ini diduga karena peme- rintah daerah dan DPRD telah memiliki komit- men yang tinggi dalam proses perencanaan dan penganggaran sebagaimana yang diamanatkan da- lam Permendagri 37/2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015 yang menghendaki bahwa dalam menyusun Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Peme- rintah Kabupaten/Kota harus berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten/ Kota. Hasil uji t menunjukkan pengaruh politik penganggaran terhadap sinkronisasi dokumen APBD dengan dokumen KUA-PPAS adalah positif dan signifikan. Hal tersebut dapat diketahui dari nilai koefisien regresi sebesar 0,118 dan nilai t hitung (3,195) > t tabel (1,985) dengan nilai signi- fikansi 0,002 < 𝛼 0,05 bermakna bahwa politik penganggaran berpengaruh positif signifikan ter- hadap sinkronisasi dokumen APBD dengan dokumen KUA-PPAS. Hasil penelitian ini sejalan dengan pendapat Amirudin (2006) yang me- nemukan peran utama legislatif dalam proses politik penyusunan ABPD terlihat jelas saat pembahasan KUA-PPAS serta dalam penetapan Perda APBD. Hasil penelitian juga sejalan dengan penelitian Iskandar (2013), Elfrina (2014) dan Hikmah (2015) yang menemuka politik pengang- garan berpengaruh positif signifikan terhadap sinkronisasi Dokumen APBD dengan Dokumen KUA-PPAS. Dari hasil ini maka dapat disimpulkan bahwa politik penganggaran mempunyai peranan sangat penting dalam meningkatkan sinkronisasi doku- men APBD dengan dokumen KUA-PPAS. Akibat yang ditimbulkan dari penerapan teori keagenan dalam politik penganggaran dapat menimbulkan hal positif dalam bentuk efisiensi. Namun perlu pula untuk menjadi catatan bahwa politik penganggaran juga dapat memunculkan dampak negative berupa munculnya perilaku opportunistik. Hasil uji t menunjukkan pengaruh Kebijakan Publik terhadap Sinkronisasi Dokumen APBD dengan Dokumen KUA-PPAS adalah tidak sig- nifikan, dengan kata lain Kebijakan Publik tidak berpengaruh terhadap Sinkronisasi Dokumen APBD dengan Dokumen KUA-PPAS. Hal ter- sebut dapat diketahui dari nilai koefisien regresi sebesar 0,136 dan nilai t hitung (1,457) < t tabel (1,985) dengan nilai signifikansi 0,148 > 𝛼 0,05. Ketidaksignifikanan ini diduga karena kebijakan penganggaran yang berasal dari pemerintah pusat dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tertentu, tidak mempengaruhi Sinkronisasi Doku- men KUA-PPAS dan Dokumen APBD secara signifikan dan keseluruhan, yang artinya hanya berdampak pada Sinkronisasi Dokumen PPAS dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang bersangkutan saja. Hasil Pengujian Pengaruh Variabel Pemoderasi Pada hasil pengujian hipotesis kelima hingga kedelapan menunjukkan hasil dimana terdapat adanya korelasi antar variabel independen yang berarti terjadi multikolinieritas antar variabel independen. Salah satu cara untuk mengurangi hubungan linier antar variabel independen yaitu dengan transformasi variabel dalam bentuk logarit- ma natural, sehingga output yang dihasilkan tidak terjadi multikolinieritas (Ghozali, 2013). Dari hasil Putra et al. – Sinkronisasi Dokumen APBD dan KUA-PPAS 57 pengujian variabel dalam bentuk logaritma natural yang telah ditransformasikan, hanya 5 variabel yang tersisa yaitu LNKSDM, LNPA, LNPP, LNKP dan LNInteraksi_4, sedangkan 4 variabel lainnya yaitu LNTP, LNInte-raksi_1, LNInter- aksi_2, dan LNInteraksi_3 dikeluarkan untuk menghasilkan data yang normal tanpa ada korelasi antar variabel independen. Berdasarkan hasil analisis pada Tabel Uji t setelah variabel ditransformasikan dalam bentuk logaritma natural, diketahui bahwa logaritma natural variabel Transparansi Publik (LNTP) yang dihipotesiskan sebagai variabel pemoderasi, ter- masuk ke dalam kategori variabel yang dike- luarkan setelah Variabel ditransformasikan dalam bentuk Logaritma Natural. Dengan demikian, untuk pengujian interaksi tidak dapat dilanjutkan walaupun terdapat hasil uji interaksi Variabel Kebijakan Publik dengan Transparansi Publik (LNInteraksi_4) dengan nilai signifikansi (sig.) 0,000 yang lebih kecil daripada nilai alpha 𝛼 0,05, yang berarti interaksi antara Variabel Kebijakan Publik dengan Variabel Transparansi Publik (LNInteraksi_4) signifikan. Uji t setelah variabel ditransformasikan dalam bentuk logaritma natural menunjukkan hasil bahwa variabel Transparansi Publik (LNTP) yang dihipotesiskan sebagai va- riabel moderasi ternyata tidak berhasil berperan sebagai variabel moderasi di dalam model. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian Iskandar (2013) yang menemukan bahwa transparansi pub- lik tidak dapat memoderasi hubungan antara kapasitas sumber daya manusia, perencanaan anggaran dan politik penganggaran terhadap sinkronisasi dokumen APBD dengan dokumen KUA-PPAS. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Variabel Transparansi Publik tidak dapat me- moderasi hubungan antara Variabel Kapasitas Sumber Daya Manusia, Perencanaan Anggaran dan Politik Penganggaran, dan Kebijakan Publik terhadap Sinkronisasi Dokumen APBD dengan Dokumen KUA-PPAS. Hal ini diduga karena pada Pemerintah Kota Mataram belum memiliki keterbukaan dalam membuat kebijakan-kebijakan keuangan daerah khusunya dalam penyusunan RKA-SKPD, sehingga kebijakan keuangan terse- but tidak dapat diketahui oleh masyarakat. Feno- mena tersebut bertentangan dengan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Penge- lolaan Keuangan Daerah yang mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi Rancangan APBD sebelum disam- paikan kepada DPRD dan masyarakat karena APBD merupakan dokumen public, dimana masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi di dalamnya. Hak masyarakat untuk mengakses dokumen-dokumen publik ini dijamin oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbu- kaan Informasi Publik. Hasil penelitian ini juga tidak sejalan dengan pendapat Sopanah dan Mardiasmo (2003) yang mensyaratkan bahwa ang- garan yang disusun oleh pihak eksekutif dikatakan transparansi jika memenuhi kriteria berikut: 1) Terdapat pengumuman kebijakan anggaran; 2) Tersedia dokumen anggaran dan mudah diakses; 3) Tersedia laporan pertanggungjawaban yang tepat waktu; 4) Terakomodasinya suara/usulan masyarakat; dan 5) Terdapat sistem pemberian informasi kepada publik. SIMPULAN Dari hasil pengujian statistik dapat disim- pulkan bahwa Kapasitas Sumber Daya Manusia, Perencanaan Anggaran Dan Politik Penganggaran berpengaruh positif signifikan terhadap Sinkro- nisasi Dokumen APBD dengan Dokumen KUA- PPAS. Sedangkan Kebijakan Publik tidak berpe- ngaruh terhadap Sinkronisasi Dokumen APBD dengan Dokumen KUA-PPAS. Hasil uji interaksi menunjukkan bahwa Transparansi Publik gagal memoderasi hubungan antara Kapasitas Sumber Daya Manusia, Perencanaan Anggaran, Politik Penganggaran dan Kebijakan Publik terhadap Sinkronisasi Dokumen APBD dengan Dokumen KUA-PPAS. Secara teoritis implikasi dari temuan pene- litian ini dapat memberikan penjelasan atas kon- sep dasar sinkronisasi dalam proses penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran, yang di dalamnya melibatkan pihak eksekutif dan legis- latif, dan masyarakat. Secara praktis hasil peneliti- an ini dapat memberikan manfaat dalam praktik perencanaan dan penganggaran di Pemerintah Kota Mataram, terutama dalam hal keterkaitan antar dokumen pada setiap tahapan perencanaan. Implikasi penelitian ini berupa masukkan dan pertimbangan bagi lembaga eksekutif dan lembaga legislatif, dalam menentukan kebijakan yang berhubungan dengan sinkronisasi dokumen APBD dengan dokumen KUA-PPAS. Penelitian ini memiliki keterbatasan, dian- taranya ruang lingkup wilayah penelitian ini hanya terbatas pada satu kota saja, yaitu Kota Mataram dengan jumlah sampel yang juga terbatas, sehingga tingkat generalisasi dari penelitian masih kurang. Jurnal Akuntansi dan Investasi, 18 (1), 48-65: Januari 2017 58 Sinkronisasi dokumen APBD dengan dokumen KUA-PPAS dalam penelitian ini hanya diukur dari kapasitas sumber daya manusia, perencanaan anggaran, politik penganggaran dan kebijakan publik, serta transparansi publik sebagai variabel moderasi. Berdasarkan keterbatasan penelitian tersebut, maka untuk penelitian selanjutnya pe- neliti menyarankan agar menambahkan jumlah responden dan memperluas ruang lingkup wilayah hingga ke kabupaten/kota lainnya sehingga memungkinkan untuk diperoleh hasil temuan, kesimpulan serta rekomendasi dengan tingkat generalisasi yang lebih tinggi. Selain itu, penelitian selanjutnya disarankan pula agar menambahkan variabel-variabel lainnya yang dapat mempengaruhi sinkronisasi dokumen APBD dengan dokumen KUA-PPAS, seperti variabel capaian kinerja, perilaku oportunistik, dan informasi pendukung. Serta mencari variabel moderasi lain yang dapat memoderasi hubungan antara kapasitas sumber daya manusia, peren- canaan anggaran, politik penganggaran dan kebija- kan publik terhadap sinkronisasi dokumen APBD dengan dokumen KUA-PPAS, seperti variabel partisipasi publik. DAFTAR PUSTAKA Agustino, L. 2012. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta. Amirudin. 2009. Identifikasi dan Analisis Faktor- Faktor yang Mempengaruhi Sinkronisasi Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan Dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara: Studi Kasus Provinsi D.I. Yogyakarta TA 2008. Tesis, Universitas Gadjah Mada. Dye, T. R. 1978. Understanding Public Policy. New Jersey: Prentice Hall. Edward III, George C. 1980. Implementing Public Policy. Congressional Quarterly Press: Washington DC. Elfrina, L., V. Ratnawati dan M. Wiguna. 2014. Pengaruh Kapasitas Sumber Daya Manusia, Perencanaan Penganggaran, Politik Pengaggaran, dan Informasi Pendukung dengan Transparasi Publik sebagai Variabel Moderasi terhadap Sinkronisasi Dokumen APBD dengan Dokumen KUA-PPAS (Studi Empiris pada SKPD Kabupaten Lingga). JOM FEKON, 1 (2). Friedrich, C. J. 1963. Man and His Government. New York: McGraw-Hill. Ghozali, I. 2013. Aplikasi Analisis Multivariate Dengan Program IBM SPSS 21. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Gilardi, F. 2001. Principal-Agent Models Go To Europe: Independent Regulatory Agencies As Ultimate Step Of Delegation. Paper presented at the ECPR General Conference, Canterbury (UK), 6-8 September 2001. Hagen, T. P., R. J. Sorensen dan O. Norly. 1996. Bargaining Strength In Budgetary Process: The Impact of Institutional Procedures. Journal of Theoretical Politics. Halim, A. dan S. Abdullah. 2006. Hubungan dan Masalah Keagenan di Pemerintah Daerah: Sebuah Peluang Penelitian Anggaran dan Akuntansi. Jurnal Akuntansi Pemerintah, 2 (1), 53-64. Hikmah, N. 2015. Pengaruh Kapasitas Sumber Daya Manusia, Perencanaan Anggaran, Politik Penganggaran, Dan Transparansi Publik Terhadap Sinkronisasi Dokumen APBD Dengan KUA-PPAS Pada Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Tesis. Universitas Mataram. Iskandar, D. 2013. Pengaruh Kapasitas Sumber Daya Manusia, Perencanaan Penganggaran, Politik Penganggaran dengan Transparansi Publik sebagai Variabel Moderasi Terhadap Sinkronisasi Dokumen APBD dengan Dokumen KUA-PPAS. Tesis, Universitas Sumatera Utara. Jensen, M. C. dan W. H. Meckling. 1976. Theory of the Firm: Managerial Behavior, Agency Costs and Ownership Structure. Journal of Financial Economics, 3 (4), 305-360. Jones, C. O. 1984. An Introduction to the Study of Public Policy. 3rd Edition.: Salt Lake City, Utah: Brooks/Cole Pub Co. Kasper, W dan M. E. Streit. 2001. Institutional Economics: Social Order and Public Policy. Cheltham: Edward Elgar. Messier, W. F., S. M. Glover dan D. F. Prawitt. 2006. Auditing and Assurance Services: A Systematic Approach. 6th Edition. New York: Irwin/McGraw-Hill. Moe, T. M. 1984. The New Economics Of Organization. American Journal of Political Science, 28 (5), 739-777. Mursyidi. 2009. Akuntansi Pemerintahan di Indonesia. Refika Aditama: Bandung. Putra et al. – Sinkronisasi Dokumen APBD dan KUA-PPAS 59 Petrie, M. 2002. A Framework For Public Sector Performance Contracting. OECD Journal on Budgeting, 117-153. Rasyid, A. 2012. Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Sinkronisasi Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah Dengan Dokumen Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Laporan Penelitian. Universitas Yapis. Simamora, H. 2001. Manajemen Sumber Daya Manusia. Cetakan 3. Yogyakarta: STIE YKPN. Sofyani, H., dan R. Akbar. 2013. Hubungan Faktor Internal Institusi dan Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Pemerintah Daerah. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia, 10 (2), 184-205. Sofyani, H. dan R. Akbar. 2015. Hubungan Karakteristik Pegawai Pemerintah Daerah dan Implementasi Sistem Pengukuran Kinerja: Perspektif Ismorfisma Institusional. Jurnal Akuntansi & Auditing Indonesia, 19 (2), 153-173. Sopanah dan Mardiasmo. 2003. Pengaruh Partisipasi Masyarakat dan Transparansi Kebijakan Publik Terhadap Hubungan Pengetahuan Antara Pengetahuan Dewan Tentang Anggaran Dengan Pengawasan Keuangan Daerah. Paper Dipresentasikan pada Simposium Nasional Akuntansi VI, Surabaya. Strom, K. 2000. Delegation And Accountability In Parliamentary Democracies. European Journal of Political Research, 37, 261-289. Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R dan D. Bandung: Alfabeta. Wiley, J. 2007. Government and Not-for-Profit Accounting: Concepts and Practices. 4th Edition. By Michael H. Granof. Yandra, F. 2011. Analisis Perencanaan dan Penganggaran Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Solok Tahun 2006- 2010. Skripsi, Universitas Andalas. Republik Indonesia. 1999. Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. _______. 2004. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. _______. 2004. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. _______. 2008 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. _______. 2014 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. _______. 2000. Peraturan Pemerintah Nomor 110 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. _______. 2005. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. _______. 2007. Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah. _______. 2008 Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Departemen Dalam Negeri. 2006. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. _______. 2007. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. _______. 2011. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. _______. 2011. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Belanja Daerah Tahun 2012. Kota Mataram. 2015. Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mataram Tahun 2015. _______. 2015. Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Mataram Tahun 2015. _______. 2015. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Mataram Tahun 2015. Jurnal Akuntansi dan Investasi, 18 (1), 48-65: Januari 2017 60 LAMPIRAN (KUISIONER) I. Data Responden Bapak/Ibu/Saudara/i dimohon untuk mengisi data berikut dan memberi tanda silang (X) atau tanda rumput (V) pada pilihan yang telah disediakan. Satuan Kerja : Jabatan : Jenis Kelamin : Pria Wanita Usia : 21-30 Tahun 31-40 Tahun 41-50 Tahun > 50 Tahun Pendidikan Terakhir : SMA Diploma Sarjana Pascasarjana Masa Kerja : < 5 tahun 5-10 tahun > 10 tahun Petunjuk Pengisian : Bapak/Ibu/Saudara/i dimohon untuk mengisi kuisioner ini dengan memberi tanda silang (X) atau tanda rumput (V) pada pilihan yang telah disediakan, yang menurut Bapak/Ibu/Saudara/i paling sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Pernyataan Kuesioner Penelitian No. Pernyataan Alternatif Jawaban A. SINKRONISASI Kesesuaian Antar Dokumen 5 4 3 2 1 1. Perubahan jumlah anggaran SKPD mungkin dilakukan antara dokumen KUA-PPAS dengan dokumen APBD. Sangat mungkin Mungkin Kurang mungkin Tidak mungkin Sangat tidak mungkin 2. Penambahan/pengurangan program dan kegiatan SKPD dapat dilakukan antara dokumen KUA-PPAS dengan dokumen APBD. Sangat mungkin Mungkin Kurang mungkin Tidak mungkin Sangat tidak mungkin Dasar Pergeseran Anggaran 5 4 3 2 1 3. Regulasi mengehendaki perubahan program dan kegiatan SKPD antara dokumen KUA-PPAS dengan dokumen APBD. Sangat setuju Setuju Kurang setuju Tidak setuju Sangat tidak setuju 4. Dokumen KUA dan PPAS serta dokumen APBD disepakati oleh Badan Anggaran, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Kepala Daerah. Sangat setuju Setuju Kurang setuju Tidak setuju Sangat tidak setuju Putra et al. – Sinkronisasi Dokumen APBD dan KUA-PPAS 61 No. Pernyataan Alternatif Jawaban B. KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA Pengetahuan tentang Penyusunan Anggaran 5 4 3 2 1 5. Badan Anggaran telah mengetahui bahwa isi KUA- PPAS berkaitan dengan penyusunan RKA-SKPD. Sangat mengetahui Mengetahui Kurang mengetahui Tidak mengetahui Sangat tidak mengetahui 6. Badan Anggaran belum sepenuhnya mengetahui isi KUA-PPAS sehingga sering kali terjadi pergeseran program/kegiatan yang telah disusun. Sangat mengetahui Mengetahui Kurang mengetahui Tidak mengetahui Sangat tidak mengetahui Pemahaman dalam Penyusunan Anggaran 5 4 3 2 1 7. Pejabat yang terlibat dalam penyusunan RKA-SKPD memahami cara menyusun RKA untuk penyusunan APBD. Sangat paham Paham Kurang paham Tidak paham Sangat tidak paham 8. Pejabat yang terlibat dalam penyusunan RKA-SKPD dan Badan Anggaran mudah memahami peraturan perundang-undangan tentang penyusunan APBD. Sangat paham Paham Kurang paham Tidak paham Sangat tidak paham 9. Badan Anggaran kurang memahami bahwa RKA- SKPD harus mengacu pada isi KUA-PPAS yang telah disusun. Sangat paham Paham Kurang paham Tidak paham Sangat tidak paham 10. Badan Anggaran telah memahami peraturan perudang-undangan yang terkait dengan penyusunan APBD. Sangat paham Paham Kurang paham Tidak paham Sangat tidak paham Keterampilan dalam Penyusunan Anggaran 5 4 3 2 1 11. Pejabat yang terlibat dalam penyusunan RKA-SKPD mampu menentukan program kerja untuk kegiatan yang akan dianggarkan. Sangat mampu Mampu Kurang mampu Tidak mampu Sangat tidak mampu 12. Pejabat yang terlibat dalam penyusunan RKA-SKPD mampu menyusun kegiatan sesuai program yang telah direncanakan sebelumnya. Sangat mampu Mampu Kurang mampu Tidak mampu Sangat tidak mampu 13. Tersedianya peraturan tentang pengelolaan keuangan dapat menambah pengetahuan pejabat yang terlibat dalam penyusunan RKA-SKPD. Sangat setuju Setuju Kurang setuju Tidak setuju Sangat tidak setuju Jurnal Akuntansi dan Investasi, 18 (1), 48-65: Januari 2017 62 No. Pernyataan Alternatif Jawaban C. PERENCANAAN ANGGARAN Penyusunan Anggaran yang diawali Musrenbang 5 4 3 2 1 14. KUA-PPAS yang disusun merupakan penjabaran dari pelaksanaan Musyawarah Pembangunan Bermitra Masyarakat (MPBM) yang telah dilakukan. Sangat setuju Setuju Kurang setuju Tidak setuju Sangat tidak setuju 15. Sistem perencanaan yang kurang matang menyebabkan banyaknya kegiatan yang tidak perlu dalam KUA- PPAS. Sangat setuju Setuju Kurang setuju Tidak setuju Sangat tidak setuju 16. KUA telah disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Sangat setuju Setuju Kurang setuju Tidak setuju Sangat tidak setuju 17. Sebelum diterbitkannya KUA dan PPAS, maka MPBM dilakukan terlebih dahulu. Sangat setuju Setuju Kurang setuju Tidak setuju Sangat tidak setuju 18. MPBM dilakukan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) untuk mengumpulkan aspirasi masyarakat terkait dengan rencana pembangunan daerah. Sangat setuju Setuju Kurang setuju Tidak setuju Sangat tidak setuju 19. RKA-SKPD disusun berdasarkan hasil MPBM yang dijabarkan dalam bentuk KUA-PPAS. Sangat setuju Setuju Kurang setuju Tidak setuju Sangat tidak setuju Penyusunan Anggaran Terkoordinasi 5 4 3 2 1 20. Anggaran yang disusun oleh masing-masing SKPD harus berdasarkan KUA-PPAS yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kepala Daerah. Sangat setuju Setuju Kurang setuju Tidak setuju Sangat tidak setuju 21. RKA yang merupakan penjabaran dari dokumen KUA-PPAS yang disusun oleh SKPD belum sepenuhnya sesuai dengan yang disusun oleh TAPD. Sangat sesuai Sesuai Kurang sesuai Tidak sesuai Sangat tidak sesuai 22. Program/kegiatan yang disusun dalam RKA sesuai dengan yang dirumuskan sebelumnya oleh TAPD. Sangat sesuai Sesuai Kurang sesuai Tidak sesuai Sangat tidak sesuai Putra et al. – Sinkronisasi Dokumen APBD dan KUA-PPAS 63 No. Pernyataan Alternatif Jawaban D. POLITIK PENGANGGARAN Unsur Kepentingan dalam Penyusunan Anggaran 5 4 3 2 1 23. Unsur kepentingan berpengaruh pada penambahan plafon dalam penyusunan anggaran sehingga menyebabkan terjadinya perbedaan antara dokumen KUA-PPAS dengan dokumen APBD. Sangat setuju Setuju Kurang setuju Tidak setuju Sangat tidak setuju 24. Perubahan plafon atas kegiatan-kegiatan yang sebelumnya belum ada di KUA dan PPAS dilakukan bersama Badan Anggaran dan TAPD. Sangat setuju Setuju Kurang setuju Tidak setuju Sangat tidak setuju 25. Perbedaan antara dokumen KUA-PPAS dengan dokumen APBD belum sepenuhnya terlepas dari unsur kepentingan sehingga berpengaruh pada perubahan plafon anggaran. Sangat setuju Setuju Kurang setuju Tidak setuju Sangat tidak setuju 26. Perubahan plafon program/kegiatan oleh Badan Anggaran yang sebelumnya tidak tercantum di KUA-PPAS dilakukan atas dasar pertimbangan tingkat kewajaran Anggaran. Sangat setuju Setuju Kurang setuju Tidak setuju Sangat tidak setuju 27. Badan Anggaran mempunyai hak dalam melakukan perubahan program dan kegiatan jika program dan kegiatan tersebut dianggap tidak layak untuk dilaksanakan. Sangat setuju Setuju Kurang setuju Tidak setuju Sangat tidak setuju 28. Kemampuan Badan Anggaran dalam memutuskan program/kegiatan mana yang tidak prioritas masih kurang sehingga menyebabkan salah dalam menentukan perubahan program dan kegiatan. Sangat mampu Mampu Kurang mampu Tidak mampu Sangat tidak mampu 29. Politik penganggaran berdampak baik dalam penyusunan APBD karena dapat mengakomodir program/kegiatan yang belum terakomodir di KUA- PPAS. Sangat baik Baik Kurang baik Tidak baik Sangat tidak baik Jurnal Akuntansi dan Investasi, 18 (1), 48-65: Januari 2017 64 No. Pernyataan Alternatif Jawaban Bargaining Antara Eksekutif dan Legislatif 5 4 3 2 1 30. Perubahan plafon program/kegiatan yang diusulkan oleh Badan Angggaran menyebabkan perbedaan dokumen KUA- PPAS dengan dokumen APBD. Sangat setuju Setuju Kurang setuju Tidak setuju Sangat tidak setuju 31. Perubahan plafon program/kegiatan yang diusulkan oleh Badan Anggaran disetujui oleh TAPD. Sangat setuju Setuju Kurang setuju Tidak setuju Sangat tidak setuju 32. TAPD menyetujui perubahan plafon program/kegiatan setelah melalui berbagai pertimbangan Badan Anggaran. Sangat setuju Setuju Kurang setuju Tidak setuju Sangat tidak setuju 33. TAPD berusaha mempertahankan program dan kegiatan yang telah disusun dengan memberikan penjelasan dan pertimbangan mengenai pelaksanaan program dan kegiatan tersebut. Sangat setuju Setuju Kurang setuju Tidak setuju Sangat tidak setuju 34. Perubahan program/kegiatan oleh Badan Anggaran dikarenakan SKPD tidak dapat mempertahankan dan memberikan alasan mengapa anggaran program/kegiatan tersebut dianggarkan. Sangat setuju Setuju Kurang setuju Tidak setuju Sangat tidak setuju E. KEBIJAKAN PUBLIK Sasaran Kebijakan 5 4 3 2 1 35. Program dan kegiatan di dalam dokumen KUA-PPAS telah berdasarkan hasil MPBM yang menyasar kepada kepentingan masyarakat. Sangat setuju Setuju Kurang setuju Tidak setuju Sangat tidak setuju 36. Program dan kegiatan di dalam Dokumen KUA- PPAS hasil MPBM bertujuan menciptakan kesejahteraan masyarakat. Sangat setuju Setuju Kurang setuju Tidak setuju Sangat tidak setuju Rencana Kebijakan 5 4 3 2 1 37. Rencana program dan kegiatan dalam dokumen KUA-PPAS telah didiskusikan dan dibuat sesuai dengan tujuan dan sasarannya. Sangat setuju Setuju Kurang setuju Tidak setuju Sangat tidak setuju Putra et al. – Sinkronisasi Dokumen APBD dan KUA-PPAS 65 No. Pernyataan Alternatif Jawaban Program dan Turunannya 5 4 3 2 1 38. Program dan kegiatan dalam dokumen KUA-PPAS dapat menjadi alat formal untuk mencapai tujuan yaitu untuk kepentingan publik. Sangat setuju Setuju Kurang setuju Tidak setuju Sangat tidak setuju Keputusan sebagai Tindakan untuk Mencapai Tujuan 5 4 3 2 1 39. KUA-PPAS yang merupakan hasil keputusan bersama telah melalui siklus utuh yang meliputi kegiatan perencanaan hingga evaluasi. Sangat setuju Setuju Kurang setuju Tidak setuju Sangat tidak setuju Dampak Pelaksanaan Program 5 4 3 2 1 40. Seluruh program dan kegiatan yang disusun dalam dokumen KUA-PPAS telah memperhitungkan dampak dari pelaksanaannya. Sangat setuju Setuju Kurang setuju Tidak setuju Sangat tidak setuju F. TRANSPARANSI PUBLIK Ketersediaan dan Kemudahan Akses Dokumen Anggaran 5 4 3 2 1 41. Dokumen APBD dan KUA- PPAS yang dipublikasikan dapat meningkatkan transparansi anggaran terhadap masyarakat. Sangat mampu Mampu Kurang mampu Tidak mampu Sangat tidak mampu Pengumuman Kebijakan Anggaran 5 4 3 2 1 42. Dokumen APBD dan KUA- PPAS dapat diakses oleh masyarakat. Sangat mampu Mampu Kurang mampu Tidak mampu Sangat tidak mampu Dokumen Anggaran yang Tepat Waktu 5 4 3 2 1 43. Penyampaian dokumen APBD dan KUA-PPAS disampaikan tepat waktu. Sangat tepat waktu Tepat waktu Kurang tepat waktu Tidak tepat waktu Sangat tidak tepat waktu Akomodasi terhadap Aspirasi Masyarakat 5 4 3 2 1 44. Transparansi publik dapat mengakomodasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap anggaran. Sangat mampu Mampu Kurang mampu Tidak mampu Sangat tidak mampu Terdapat Sistem Pemberian Informasi 5 4 3 2 1 45. Informasi tentang dokumen APBD dan KUA PPAS mudah diperoleh setiap waktu. Sangat mudah Mudah Kurang mudah Tidak mudah Sangat tidak mudah