*Corresponding author, e_mail address: syahrasad@rocketmail.com Jurnal Akuntansi dan Investasi, Vol. 19 No. 1, Hlm: 106-120 Januari 2018 Artikel ini tersedia di website: http://journal.umy.ac.id/index.php/ai DOI: 10.18196/jai.190195 Era Baru “Hutan Kecil” Menara Telekomunikasi: Rekonstruksi Analisis Penghitungan Tarif Retribusi Syah Rasad*; Hermanto; Animah Magister Akuntansi Universitas Mataram, Kota Lombok, Nusa Tenggara Barat, Indonesia A R T I C L E I N F O A B S T R A C T Article history: received 12 Oct 2017 reviewed 21 Nov 2017 revised 08 Dec 2017 accepted 10 Jan 2018 The Constitutional Court overturned the calculation of levy tariff based on Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) multiplied by 2%, so that the Regional Government in formulating the retribution levies to be guided by section 151, section 152 and section 161, Law Number 28/2009 on PDRD. This study aims to determine the determination of tariff Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (RPMT) after the Constitutional Court decision by calculating the allocation of costs based on the activity of tower control. The research method used is qualitative case study, using descriptive analysis of interactive model. The research location at the Department of Transportation of Communication and Informatics of Sumbawa Regency involving 7 informants. Method of data collection is done by observation method, interview and collecting document in the form of photo and audio visual. The results showed that the determination of the RPMT tariff after the decision of the Constitutional Court was calculated based on the multiplication of the frequency of visits within a budget year by multiplication between the cost allocation based on the tower supervision activity and the zoning coefficient, tower height, tower type and mileage. © 2018 JAI. All rights reserved Keywords: Decision of the Constitutional Court; Activity Based Costing; Tariff of Telecommunication Tower Control Levy PENDAHULUAN Tarif RPMT yang dipungut Pemerintah Daerah berdasarkan tarif Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) x 2% dirasakan sangat merugikan pihak penyedia atau pemilik menara telekomunikasi. Hal ini karena sebelumnya mereka sudah menge- luarkan biaya untuk Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan, retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), ijin gangguan atau Hinder Ordonantie (HO), pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan sebagainya, tidak hanya bagi Pemerintah Daerah tapi juga Pemerintah Pusat, sehingga hal ini menambah panjang biaya yang dikeluarkan oleh penyedia menara tele- komunikasi. Jika mengacu kepada angka hitung- hitungan versi penyedia menara berdasarkan kebutuhan biaya pengawasan menara teleko- munikasi, diperoleh tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (RPMT) sebesar Rp. 2.072.000 per menara per tahun. Sedangkan jika menggunakan hitungan NJOP x 2%, maka apabila NJOP menara sebesar 1 milyar, berarti tarif retribusi yang harus dibayar oleh penyedia atau pemilik menara telekomunikasi sebesar Rp. 20 juta per menara per tahun. Angka ini dirasa sangat berat oleh penyedia dan penyelenggara telekomu- nikasi. Purwati (2012) menyebutkan bahwa penye- lenggara telekomunikasi mempunyai beberapa kewajiban yang harus dipenuhi kepada Peme- rintah Pusat, antara lain: kewajiban membayar biaya-biaya yang termasuk golongan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau dalam industri telekomunikasi disebutkan regulatory cost. Biaya- biaya ini meliputi: biaya hak penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebesar 0,5 persen dari peng- hasilan kotor per tahun, kontribusi pembangunan universal sebesar 1,25 persen dari penghasilan kotor perusahaan telekomunikasi per tahun, biaya hak penggunaan frekuensi radio per tahun yang besarnya sesuai dengan nilai lelang, atau jumlah Base Transceiver Station (BTS) dan mengikuti rumusan yang ditetapkan Pemerintah. PT. Kame Komunikasi Indonesia pada tanggal 30 Januari 2014, melalui kuasa hukumnya merasa dirugikan dengan adanya Penjelasan Pasal 124 UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), sehingga dalam mene- tapkan tarif RPMT, Pemerintah Kabupaten http://journal.umy.ac.id/index.php/ai http://journal.umy.ac.id/index.php/ai/article/view/3299 Rasad et al. – Rekonstruksi Analisis Perhitungan Tarif Retribusi 107 langsung menentukan besarnya tarif sebesar 2% (dua persen) dari NJOP. Oleh karena itu, perusahaan telekomunikasi yang diwakili oleh PT. Kame Komunikasi Indonesia mengajukan penin- jauan kembali atas penjelasan Pasal 124 UU PDRD yang menjadi dasar bagi daerah dalam menetapkan tarif RPMT. Penetapan tarif dianggap tidak didasarkan pada biaya-biaya yang dipikul pemerintah daerah dalam rangka pengawasan menara telekomunikasi. Berdasarkan petitum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 124 dinyatakan dihapus karena bertentangan dengan Pasal 151, 152 dan Pasal 161 UU 28/2009 tentang PDRD, yang menyebabkan beban ekonomi tinggi sehingga merugikan hak- hak konstitusional rakyat dibidang komunikasi dan ketidakadilan hukum bagi penyelenggara telekomunikasi. Menindaklanjuti putusan MK tersebut, Direktorat Jenderal Perimbangan Keua- ngan (DJPK) Kementerian Keuangan RI melalui Surat Edaran Nomor: S-349/PK/2015, tanggal 09 Juni 2015, menghimbau kepada seluruh Kepala Daerah agar dalam melakukan penentuan tarif RPMT dengan berpedoman pada tata cara penghitungan, prinsip dan sasaran penghitungan, dan pemanfaatan penerimaan retribusi, sebagai- mana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD Pasal 151, Pasal 152, dan Pasal 161. Berdasarkan kasus yang terjadi ini, maka peneliti mencoba untuk merumuskan suatu perhi- tungan RPMT dengan menggunakan pendekatan akuntansi biaya. Dalam ranah praktis, penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan masukan bagi penyedia jasa telekomunikasi dan pembuat kebijakan khususnya berkaitan dengan tata cara penentuan tarif RPMT. Secara teoritis, penelitian ini memberikan paparan bagaimana konsep akun- tansi biaya dapat dijadikan dasar dalam menen- tukan tarif RPMT sehingga ditemukan rumus baru yang dapat dijadikan dasar dalam penentuan tarif tersebut. TINJAUAN LITERATUR DAN FOKUS PENELITIAN Konsep Biaya Biaya merupakan kas/nilai ekuivalen dari kas yang dikeluarkan untuk memperoleh barang/ jasa yang dapat memberi kegunaan masa kini atau masa depan suatu organisasi. Apabila biaya telah habis dalam proses menghasilkan pendapatan, maka biaya tersebut dinyatakan kadaluwarsa (expired). Biaya yang telah habis dan kadaluwarsa itu dinyatakan sebagai beban. Pada tiap periode, beban tersebut dikurangkan dari pendapatan pada laporan laba-rugi untuk menentukan laba/ rugi periode tersebut (Hansen dan Mowen, 2006). Objek Biaya Menurut Hansen dan Mowen (2006), sistem akuntansi manajemen dirancang guna mengukur dan membebankan biaya kepada objek biaya. Objek biaya bisa berupa proyek, departemen, produk, pelanggan, aktivitas, dan lain-lain yang diukur biayanya dan dibebankan. Dalam perkem- bangannya, aktivitas dinilai sebagai objek biaya yang lebih penting dari obyek biaya lainnya. Aktivitas merupakan tindakan dalam suatu organisasi mulai dari perencanaan, pengendalian, dan pengambilan keputusan suatu organisasi. Penelusuran Biaya Ke Objek Biaya Penelusuran biaya ke objek biaya bisa terjadi melalui salah satu dari dua cara berikut yaitu penelusuran penggerak dan penelusuran langsung. Proses pengidentifikasian dan pembebanan biaya yang berkaitan secara khusus dan fisik dengan suatu objek dan dapat dilakukan melalui penga- matan secara fisik, disebut Penelusuran langsung. Sedangkan, Penelusuran penggerak merupakan penelusuran penggunaan penggerak dalam mem- bebani biaya ke objek biaya. Penggerak meru- pakan faktor penyebab yang dapat diamati dan yang dapat mengukur konsumsi sumber daya ke objek biaya. Oleh sebab itu, penggerak adalah faktor yang menyebabkan perubahan dalam peng- gunaan sumber daya, dan memiliki hubungan sebab akibat dengan biaya yang berhubungan dengan objek biaya. Biaya-biaya yang tidak dapat dibebankan ke objek-objek biaya, baik dengan menggunakan penelusuran langsung atau pengge- rak disebut biaya tidak langsung. Pembebanan biaya tidak langsung ke objek biaya disebut alokasi. Pengalokasian biaya tidak langsung dida- sarkan pada kemudahan atau beberapa asumsi yang berhubungan (Hansen dan Mowen, 2006). Jurnal Akuntansi dan Investasi, 19 (1), 106-120: Januari 2018 108 Gambar 1. Penelusuran Biaya ke Objek Biaya Sumber : Hansen dan Mowen (2006) Gambar 2. Pembebanan Dua Tahap Sumber : Hansen dan Mowen (2006) Sistem Biaya System biaya merupakan kesatuan catatan dan laporan sistematis yang bertujuan untuk melaksanakan kegiatan dan merupakan informasi biaya bagi manajemen. System biaya dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu: Pertama, System Biaya Dimuka adalah system pembebanan harga pokok kepada produk atau jasa sebesar harga pokok yang ditentukan dimuka sebelum suatu produk atau jasa dikerjakan. Kedua, System Biaya Sesungguhnya (Historis) merupakan system pembebanan harga pokok produk/jasa pada saat biaya tersebut sudah terjadi atau biaya yang sesungguhnya dinikmati. (Bustami dan Nurlela, 2013). Penentuan Harga Pokok Metode penentuan harga pokok terdiri dari dua cara, yaitu: Pertama, Metode Kalkulasi Biaya Variabel (Variable Costing) ialah suatu metode dalam penentuan harga pokok suatu produk, dengan memperhitungkan biaya produksi yang bersifat variabel saja seperti: overhead variabel, tenaga kerja langsung, dan bahan baku langsung. Biaya overhead tetap tidak diperhitungkan sebagai biaya produksi tetapi akan diperhitungkan sebagai biaya periode yang akan dibebankan dalam laporan laba-rugi tahun berjalan. Kedua, Metode Kalkulasi Biaya Penuh (Full Costing) adalah suatu metode dalam penentuan harga pokok suatu produk yang memperhitungkan semua biaya produksi, seperti: biaya tenaga kerja langsung, biaya bahan baku langsung, dan biaya overhead variabel dan overhead tetap, ditambah dengan total biaya non produksi seperti: biaya pemasaran, biaya umum dan administrasi (Bustami dan Nurlela, 2013). Activity Based Costing (ABC) System Activity Based Costing merupakan system akuntansi dan terpusat pada berbagai aktivitas yang dilakukan dalam menghasilkan produk barang atau jasa. ABC memberikan informasi Biaya Sumber Daya Pembebanan Biaya A k t i v i t a s Pembebanan Biaya Produk Penelusuran Langsung Penelusuran Penggerak Penelusuran Langsung Biaya Sumber Daya Objek Biaya Penelusuran Langsung Penelusuran Penggerak Alokasi Pengamatan Fisik Hubungan Sebab Akibat Asumsi Hubungan Rasad et al. – Rekonstruksi Analisis Perhitungan Tarif Retribusi 109 mengenai aktivitas dan sumber daya apa saja yang dibutuhkan guna melaksanakan berbagai aktivitas tersebut. Aktivitas (activity) merupakan setiap kejadian atau transaksi yang menjadi pemicu biaya (cost driver) yang menjadi faktor penyebab (causal factor) dalam pengeluaran biaya dalam organisasi (Islahuzzaman, 2011). Sedangkan Hansen dan Mowen (2006), menyatakan bahwa sistem biaya berdasarkan aktivitas atau yang dikenal dengan activity based costing (ABC) merupakan proses dua tahap yang menekankan hubungan sebab akibat yaitu penelusuran secara langsung dan penelusuran penggerak. Asumsi yang menda- sarinya ialah bahwa aktivitas mengkonsumsi sumber daya dan produk, sehingga tahap awal perancangan system penentuan biaya aktivitas (ABC) adalah mengidentifikasi aktivitasnya. Retribusi Daerah UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) lebih mempertegas definisi retribusi daerah yaitu pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau iuran yang diterima atas jasa maupun pemberian izin tertentu yang diberikan kepada orang pribadi maupun badan yang dapat dipaksakan dengan mendapat kembali prestasinya secara langsung. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (RPMT) RPMT merupakan pungutan retribusi seba- gai pembayaran atas pengawasan dan pengenda- lian menara telekomunikasi yang diberikan Peme- rintah Daerah kepada pemilik/penyedia menara telekomunikasi. Objek RPMT adalah peman- faatan ruang menara telekomunikasi dengan mem- perhatikan aspek keamanan, tata ruang wilayah, dan kepentingan umum (Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 4 Tahun 2012). RPMT dipu- ngut atas pengawasan, pengecekan, pemantauan dan pengendalian terhadap perizinan, keadaan fisik menara, dan kemungkinan terjadinya gang- guan sebagai akibat keberadaan menara yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat bagi kepentingan pribadi maupun badan (Lestari et al., 2015). Gambar 3. Rerangka Pikir Penelitian Biaya Operasional Biaya Pemeliharaan Biaya Modal Biaya Bunga Pasal 151, UU Nomor 28/2009 Pasal 152, UU Nomor 28/2009 Pasal 161, UU Nomor 28/2009 Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (RPMT) Biaya Penyediaan jasa UU Nomor 28/2009 Penjelasan Pasal 124 UU Nomor 28/2009 2% x NJOP Perhitungan Tarif RPM Kemampuan masyarakat menara Aspek keadilan Efektivitas pengendalian pelayanan Zonasi Ketinggian Menara Jarak Tempuh Jenis Menara Jasa Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Keputusan MK 46/PUU-XII/2014 Activity Based Costing Teori Kebijakan Publik Jurnal Akuntansi dan Investasi, 19 (1), 106-120: Januari 2018 110 Secara khusus penelitian ini akan mengkaji dan merumuskan suatu formula penentuan tarif RPMT yang selanjutnya dapat dijadikan model dalam menentukan berapa biaya/tarif retribusi yang layak bagi obyek pajak penyediaan jasa telekominikasi. Dari sini dirumuskan suatu Rerangka Penelitian yang disajikan secara ter- struktur pada Gambar 3. METODE PENELITIAN Pendekatan Penelitian Pendekatan penelitian menggunakan metode kualitatif studi kasus dengan analisis deskriptif model interaktif. Peneliti mengumpulkan data dan informasi secara lengkap berdasarkan prosedur pengumpulan data yang ada terkait peristiwa, program, proses dan aktivitas individu dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi (Creswell, 2010). Studi kasus dalam kondisi tertentu dapat dibenarkan apabila berkaitan dengan tujuan penyingkapan, meru- pakan suatu peristiwa yang unik atau langka dan kasus tersebut mengetengahkan suatu uji penting tentang teori yang ada (Yin, 2014). Pendekatan studi kasus ini untuk meneliti kasus tertentu seperti: tata cara penentuan tarif, prinsip sasaran dalam penentuan tarif retribusi pengawasan dan pengendalian, dilihat dari besaran biaya penye- diaan jasa pengawasan dan pengendalian menara berdasarkan aktivitas atau sesuai dengan biaya yang dipikul pemerintah daerah, serta peman- faatan penerimaan retribusi menara bagi penye- lenggaraan pelayanan pengawasan dan pengen- dalian menara telekomunikasi. Informan dan Kehadiran Peneliti Informan atau narasumber merupakan orang yang memiliki pengetahuan dan penga- laman di bidang pekerjaannya dan diharapkan dapat memberi informasi, terkait objek penelitian. Narasumber sebagai sampling internal, diharapkan dapat diajak berbicara, bertukar pikiran dan memberi pendapat atas temuan di lapangan sehingga dalam waktu yang singkat diharapkan banyak informasi yang diperoleh (Bogdan dan Biklen, 1981 sebagaimana dikuti Moleong, 2015). Informan dalam penelitian ini adalah orang- orang yang memiliki keterkaitan hubungan dalam kegiatan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi dan dianggap mampu untuk menjawab persoalan penelitian, yaitu Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumbawa, Kepala Seksi Perhitungan dan Penetapan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kabu- paten Sumbawa, Kepala Seksi Pos dan Telekomu- nikasi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Infor- matika Kabupaten Sumbawa, Kepala Seksi Verifikasi Pengaduan Masyarakat Pada Kantor Pelayanan dan Perijinan Terpadu Kabupaten Sumbawa, Staf Pos dan Telekomunikasi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabu- paten Sumbawa. Setting Lokasi Penelitian ini mengambil lokasi pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabu- paten Sumbawa. Pemilihan lokasi ini didasarkan pada alasan bahwa Dinas Perhubungan Komu- nikasi dan Informatika merupakan instansi yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam penga- wasan dan pengendalian menara telekomunikasi serta pihak yang berwenang mengeluarkan, mene- tapkan, dan memungut RPM Telekomunikasi. Teknik Pengumpulan Data Pengumpulan data dilakukan dengan meli- batkan empat strategi (Creswell, 2010), yaitu: pertama observasi, dimana peneliti merekam/ mencatat, mengamati perilaku dan kegiatan individu di lapangan. Kedua wawancara, yaitu melakukan wawancara tatap muka (face to face interview) dengan narasumber. Ketiga dokumen- tasi, yaitu mengumpulkan dokumen berupa doku- men publik, seperti: koran, laporan kantor, makalah maupun dokumen pribadi, seperti: surat hasil rapat, dan Terakhir data-data berupa foto menara, dan rekaman. Jenis dan Sumber Data Sumber data dalam penelitian kualitatif berupa tindakan, kata-kata, dan selebihnya data tambahan, seperti dokumen dan lain sebagainya. Sedangkan jenis data dalam penelitian kualitatif menjadi tindakan dan kata-kata, foto, statistik dan sumber data tertulis (Lofland dan Lofland sebagaimana dikutip Moleong, 2015). Rasad et al. – Rekonstruksi Analisis Perhitungan Tarif Retribusi 111 Keabsahan Data Validitas didasarkan pada kepastian dari sudut pandang peneliti, partisipan maupun pem- baca secara umum bahwa hasil penelitian sudah memiliki keakuratan. Dalam menilai keakuratan hasil penelitian dan meyakinkan pembaca, peran dari strategi validitas sangat diperlukan. Strategi validitas digunakan dalam penelitian ini (Creswell, 2010), yaitu: pertama, mentriangulasi sumber- sumber data yang berbeda; kedua, mendeskrip- sikan hasil penelitian yang kaya dan padat makna atau rich and thick description. Untuk menilai pendekatan yang dilakukan peneliti konsisten dan reliabel, sejumlah prosedur reliabilitas yang dilakukan, antara lain: pertama, Melakukan pengecekan dan memastikan hasil transkripsi tidak ada bias selama proses trans- kripsi; kedua, membandingkan data-data dengan kode-kode guna memastikan tidak ada makna dan definisi yang mengambang (Creswell, 2010). Analisis Data Proses analisis data dilakukan dari pengum- pulan data berbagai sumber, melalui pengamatan lapangan, wawancara, dokumen resmi, dokumen pribadi, foto dan gambar. Data hasil temuan kemudian diolah agar sistematis, mengunakan analisis deskriptif model interaktif melalui reduksi data dengan penyederhanaan dan pengabstrakan data hasil temuan di lapangan untuk kemudian dilakukan penyajian data sehingga berbentuk sekumpulan informasi berdasarkan kasus-kasuk faktual yang saling berkaitan dan selanjutnya menuju kesimpulan sehingga diperoleh suatu keyakinan tentang kebenaran data dilapangan. Sedangkan metode Activity Based Costing (ABC) digunakan untuk menganalisis alokasi biaya berdasarkan aktivitas pengawasan, pengendalian menara telekomunikasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan melihat aktivitas dari biaya-biaya yang dipikul pemerintah daerah dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Sumbawa. Analisis Deskriptif mendiskripsikan serta menjelaskan data yang telah diperoleh untuk kemudian dijabarkan dalam bentuk penjelasan yang sebenarnya. Untuk menganalisis data digu- nakan proses analisis yang sesuai tahapan yang dikemukakan oleh Miles dan Huberman (1994), dengan model interaktif yang merupakan siklus antara Data Collection, Data Reduction dan Data Display serta conclusions, seperti Gambar 4. Gambar 4. Model Analisis Interaktif Sumber: Miles dan Huberman (1994) HASIL DAN PEMBAHASAN Gambaran Umum Pendirian Menara Telekomunikasi Jauh sebelum pihak penyedia menara mela- kukan investasi menara telekomunikasi, secara teknis, pihak penyedia menara sudah memper- siapkan beberapa hal, antara lain: melakukan survey baik melalui satelit, survey wilayah dan survey lokasi dimana posisi menara yang strategis akan dibangun atau letak koordinat yang diingin- kan, kemudian dipadukan dengan tata ruang yang ada, boleh tidak menara itu dibangun. Hal ini kemudian akan dikoordinasikan dengan peme- rintah daerah khususnya Dinas Pekerjaan Umum selaku kelompok kerja dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Sumbawa 1 . Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, terkait Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi, Nomor: 18/2009, bahwa pemba- ngunan menara telekomunikasi harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara dari Bupati atau Walikota. Di Kabupaten Sumbawa pelayanan IMB dilaksanakan oleh Kantor Pela- yanan dan Perizinan Terpadu (KPPT). Pengajuan IMB Menara disampaikan oleh pemilik/penyedia menara kepada Bupati atau Walikota dengan melengkapi persyaratan teknis dan persyaratan administratifnya. Persyaratan administratifnya, antara lain: rekomendasi dari dinas terkait bagi kawasan dengan karakteristik khusus, surat keterangan rencana tata kota, status kepemilikan atas lahan dan bangunan, akte pendirian dan perubahan perusahaan yang disahkan oleh Departemen Hukum dan HAM; surat bukti tercatat pada Bursa 1 Wawancara dengan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumbawa Conclusions: drawing/ verifying Data collection Data display Data reduction Jurnal Akuntansi dan Investasi, 19 (1), 106-120: Januari 2018 112 Efek Jakarta bagi perusahaan terbuka, informasi penggunaan menara bersama, persetujuan warga pada radius ketinggian menara, izin gangguan (hinder ordonantie/HO) dan izin genset. Sedang- kan syarat teknis sebagaimana tertuang dalam dokumen teknis dan mengacu pada standar baku secara internasional, yaitu: satu, gambar rencana bangunan menara, seperti: denah, situasi, tampak potongan dan detail serta perhitungan struktur; dua, spesifikasi teknis pondasi menara, seperti: jenis pondasi, jumlah titik pondasi, data penye- lidikan tanah termasuk geoteknik tanah; tiga, spesifikasi teknis struktur bagian atas menara, meliputi: proteksi terhadap petir, sistem konstruk- si, ketinggian menara, dan beban maksimum menara yang diperbolehkan sehingga mampu menahan beban sendiri, beban tambahan, serta bertahan dari kekuatan angin dan gempa. Berdasarkan petunjuk teknis Dirjen Kemen- terian Pekerjaan Umum, Nomor: 06/SE/Dr/2011, menyebutkan bahwa pengaturan syarat terkait kriteria lokasi menara telekomunikasi, meliputi: pertama, lokasi menara harus memberi jaminan akan kualitas layanan penyelenggaraan telekomu- nikasi; kedua, keberadaan menara di lokasi tersebut tidak menyebabkan dampak buruk bagi kesehatan, keselamatan dan keamanan masyarakat sekitar; ketiga, keberadaan menara dan berbagai sarana pendukungnya tidak memberikan dampak buruk bagi lingkungan; keempat, keberadaan menara tidak menimbulkan penurunan kualitas tampilan ruang di lokasi dan kawasan menara berdiri. Setelah unsur-unsur yang disebut di atas terpenuhi, dan dinas/instansi mengeluarkan reko- mendasi layak untuk dibangun menara telekomu- nikasi, maka selanjutnya Kantor Pelayanan Peri- jinan Terpadu akan menerbitkan izin IMB dan HO-nya. Aktivitas Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Untuk memberikan deskripsi kegiatan penga- wasan, maka perlu dilakukan identifikasi aktivitas apa saja yang dilakukan terkait pengawasan, dan pengendalian menara telekomunikasi. Kegiatan pengawasan yang dilaksanakan oleh tim Postel dijelaskan dalam bagan alur pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi sebagaima- na disajikan pada Gambar 5. Pengawasan menara merupakan serangkaian kegiatan pemantauan mulai dari penyusunan jadwal kegiatan, pelaksanaan pemantauan, dan penyusunan laporan pengawasan serta penyam- paian hasil pengawasan kepada pejabat yang ber- wenang dan pemilik menara untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya. Kegiatan pengawasan, pengen- dalian menara telekomunikasi khususnya di Kabupaten Sumbawa, belum memiliki pedoman atau standar terkait dengan kegiatan apa saja yang dilakukan. Berdasarkan pemantauan di lapangan dan hasil wawancara dengan informan, lingkup dan sasaran kegiatan pengawasan, pengendalian menara telekomunikasi adalah pemantauan kese- luruhan kondisi menara di Kabupaten Sumbawa, baik fisik maupun lingkungan menara, apakah aman dari berbagai gangguan dan tidak memba- hayakan lingkungan sekitar. Gambar 5. Kegiatan Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Sumber: Dishubkominfo Kab. Sumbawa Pengawasan juga dilakukan terkait kebe- radaan serta memeriksa identitas hukum menara dan sarana pendukung, apakah menara dibangun sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada. Kegiatan pengawasan ini juga sekaligus dilakukan dengan pemasangan papan peneng dan melakukan dokumentasi. Ini dilakukan dalam rangka mencocokkan data menara yang ada di Dinas Perhubungan dengan menara yang ada di lapangan. Sehingga memudahkan pengawasan dan pengendalian menara yang sudah memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang belum memiliki IMB. Berdasarkan petunjuk teknis dari Dirjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum, Nomor: 06/SE/Dr/2011, terkait kriteria lokasi menara, pengawasan menara dilakukan terhadap, antara lain: Penyusunan Jadwal Pengawasan Penandatanganan SPT dan SPPD Pengajuan SPT dan SPPD ke Kadishubkominfo Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Penyusunan Laporan Pengawasan Penyampaian Hasil Pengawasan Rasad et al. – Rekonstruksi Analisis Perhitungan Tarif Retribusi 113 1) Rencana lokasi pembangunan menara, meli- puti blok/ruang peruntukan yang sudah memiliki detail tata ruang atau izin Peme- rintah Daerah/Kabupaten/Kota bagi yang belum memiliki detail tata ruang, ruang jarak bebas menara dari aktivitas masyarakat, desain lansekap ruang bagi kaki menara, dan desain tampilan menara bagi lingkungan sekitar (kamuflase). 2) Bagi kawasan lindung dan kawasan budi daya yang diperbolehkan pembangunan menara, agar dilakukan pengecekan kesesuaian dengan peraturan zonasi dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. 3) Pemanfaatan ruang di sekitar menara, seperti: kondisi ruang lingkungan menara (lingkungan kaki dan jarak bebas menara), kondisi lingkungan lansekap kaki menara, dan perubahan penggunaan ruang serta potensi dampak keselamatan pada ruang jarak bebas menara. Pengawasan, dan pengendalian menara dila- kukan dalam upaya menjaga keamanan, kesela- matan dan kesehatan lingkungan menara dan masyarakat yang berada di lingkungan sekitar menara. Sehingga Pemerintah Daerah harus berperan aktif melakukan pendekatan kepada masyarakat, memberikan informasi dan sosialisasi akan keberadaan menara telekomunikasi serta dampak positif dan negatif dari keberadaan menara sehingga masyarakat mau dan menerima keberadaan menara telekomunikasi tersebut. Peran serta masyarakat dalam pengawasan dan pengendalian menara juga perlu ditingkatkan karena masyarakat yang langsung menerima dampak dari keberadaan menara serta masyara- katlah yang mengetahui informasi dan kondisi menara yang ada di lapangan. Peran regulasi dan kebijakan pemerintah tetap dipantau guna mengendalikan maraknya pertumbuhan menara telekomunikasi dan pemerataannya sehingga efisiensi dan efektifitas penggunaan ruang tetap terjaga sejalan dengan pertumbuhan industri tele- komunikasi, sehingga keberadaan menara bagi daerah-daerah ini tidak menjadi “Hutan Kecil Menara Telekomunikasi”. Dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Sumbawa, ada beberapa hal yang menjadi kendala yang dialami oleh tim pengawasan, antara lain: terba- tasnya personil dalam melakukan pengawasan, kurangnya tenaga teknis, kurangnya sarana dan prasarana, seperti mobil operasional, kamera, dan GPS sebagai penunjang kegiatan pengawasan. Penarifan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Tata Cara Penentuan Tarif Retribusi Tata cara penghitungan tarif retribusi mengacu kepada UU 28/2009 tentang PDRD, Pasal 151, yang menjelaskan bahwa retribusi terhutang merupakan perkalian antara Tarif Retribusi (TR) dengan Tingkat Penggunaan Jasa (TPJ). TPJ dimaksud, diukur berdasarkan fre- kuensi kunjungan terhadap objek retribusi dengan mengambil asumsi bahwa dalam satu tahun anggaran terdiri 4 (empat) triwulan, sehingga fre- kuensi kunjungan terhadap menara telekomu- nikasi dalam rangka pengawasan dan pengendalian sebanyak 4 (empat) kali kunjungan per menara per tahun. Sedangkan Tarif Retribusi mengacu kepada prinsip, sasaran penentuan tarif retribusi. Prinsip, Sasaran Penentuan Tarif Retribusi Mengacu pada UU 28/2009 tentang PDRD Pasal 152 ayat (1), bahwa prinsip, sasaran penentuan tarif RPMT ditetapkan dengan mem- perhatikan efektivitas pengendalian aktivitas pela- yanan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, biaya penyediaan jasa, kemam- puan penyedia/pemilik menara, dan aspek kea- dilan. Biaya Penyediaan Jasa Biaya penyediaan jasa merupakan alokasi biaya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah dalam rangka pelayanan aktivitas pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi yang terdiri dari: biaya pemeliharaan, biaya operasional, biaya bunga dan biaya modal. Menurut Kepala Seksi Pos dan Telekomunikasi, dari hasil konsultasi dengan Kementerian Keuangan Republik Indo- nesia, biaya-biaya yang dimaksud itu tidak semuanya masuk dalam perumusan tarif retribusi, hanya biaya operasional yang dimasukkan sebagai biaya, karena penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya. Jika dilakukan penelusuran biaya pada aktivitas pelayanan pengawasan dan pengendalian menara telekomuniksi, maka diperoleh konsumsi sumber daya pada tiap tingkat aktivitas penga- wasan, seperti kertas, tinta printer, honor pegawai Jurnal Akuntansi dan Investasi, 19 (1), 106-120: Januari 2018 114 Tabel 1. Biaya Aktivitas Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi No Aktivitas Pengawasan Konsumsi Sumber Daya Jumlah Satuan Harga/ Satuan Anggaran Biaya 1 Penyusunan jadwal pengawasan - - - - 2 Pengajuan, dan penanda- tanganan SPT dan SPPD - Biaya kertas - Tinta printer - Honor pegawai non PNS 17 1 1 Lbr Ktk OH 100 25.000 35.000 1.700 25.000 35.000 3 Pelaksanaan pengawasan dan Pengendalian - Perjalanan dinas - Pemasangan papan peneng - Dokumentasi - Uang harian gol. IV - Uang harian gol.III - Biaya transport - Uang makan Biaya papan peneng Biaya foto 1 2 1 3 3 12 OH OH Frk OH pcs Lbr 130.000 120.000 250.000 50.000 62.500 1.800 130.000 240.000 250.000 150.000 187.500 21.600 4 Penyusunan laporan pengawasan - Pembuatan laporan - Biaya kertas - Biaya penjilidan - Tinta printer - Honor pegawai non PNS 33 3 2 1 Lbr Kali Ktk OH 100 2.500 25.000 35.000 3.300 7.500 50.000 35.000 5 Penyampaian laporan pengawasan - Jasa pengiriman Biaya pengiriman 1 hari 3.800 3.800 Biaya penyediaan Jasa 1.140.400 Sumber : Data primer Hasil Wawancara, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dishubkominfo, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Kab. Sumbawa. non PNS, uang harian petugas pengawas, biaya pemasangan papan peneng, biaya foto/dokumen- tasi, biaya jasa penjilidan dan biaya jasa pengi- riman laporan. Dengan demikian, dirinci biaya penyediaan jasa oleh Pemerintah Daerah berda- sarkan aktivitas pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, mulai dari aktivitas penyusunan jadwal pengawasan, pengajuan dan penandatanganan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPT-SPPD), pelaksa- naan aktivitas pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, penyusunan laporan hasil pengawasan dan penyampaian laporan hasil pengawasan adalah menyebabkan alokasi biaya yang dipikul Pemerintah Daerah sebesar Rp. 1.140.400 rupiah/satu kali pengawasan/hari. Sebagaimana disajikan dalam Tabel 1. Kemampuan Masyarakat Kemampuan masyarakat yang dimaksud di sini adalah kemampuan penyedia atau pemilik menara telekomunikasi dalam membayar retribusi. Kemampuan penyedia atau pemilik menara telekomunikasi dalam membayar retribusi menjadi hal yang perlu dipertimbangkan dalam perumusan tarif retribusi. Kemampuan di sini dapat juga diartikan sebagai kemampuan keuangan perusahaan. Menurut Hunger et al. (2003), laporan keuangan sebuah perusahaan berisi tentang laporan operasi perusahaan yang termasuk di dalamnya analisis trend penjualan, laba, rasio utang terhadap modal, tingkat pengembalian investasi, ditambah lagi rasio keuangan penting seperti rasio likuiditas, rasio profitabilitas, dan rasio aktivitas. Namun, melihat kemampuan keuangan suatu perusahaan penyedia menara atau pemilik menara telekomunikasi, Pemerintah Daerah dalam hal ini tentu tidak memiliki informasi apa- apa. Karena perusahaan penyedia menara telekomunikasi tidak memiliki kewajiban untuk memberikan laporan keuangannya kepada Pemerintah Daerah. Jika dilihat dari kesanggupan bayar perusahaan berdasarkan permohonan pengajuan keberatan pihak penyedia menara telekomunikasi kepada Mahkamah Konstitusi, maka nilai tarif retribusi yang dianggap tidak memberatkan dan sesuai kemampuan penyedia menara telekomunikasi adalah sebesar Rp. Rasad et al. – Rekonstruksi Analisis Perhitungan Tarif Retribusi 115 2.072.728 per menara/tahun. Sebagaimana dije- laskan oleh Kepala Seksi Perhitungan dan Penetapan yang mengatakan bahwa angka tersebut adalah angka asumsi yang dibuat oleh provider menara telekomunikasi dalam rangka penyesuaian tarif yang dimaksud. Sehingga, 2% x NJOP dirasa berat karena menara telekomunikasi yang tingginya di atas 72 meter, jika dikategorikan harganya sekitar 3 milyar. Kalau 3 milyar x 2% adalah sebesar 20 juta, sehingga dirasa sangat berat. Dan angka 2 jutaan itu, masih terlalu kecil sehingga perlu dicari rumusan yang tepat. Aspek Keadilan Aspek keadilan dalam hubungannya Peme- rintah Daerah dengan pihak penyedia atau pemilik menara telekomunikasi adalah mense- laraskan perumusan tarif retribusi. Pemilik atau penyedia menara telekomunikasi memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah daerah atas keberadaan menara yang mereka miliki dan mereka berkewajiban untuk membayar retribusi atas pelayanan yang mereka terima kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan keten- tuan dan peraturan yang dibuat. Sehingga untuk memenuhi aspek keadilan, dengan memperhi- tungkan instrumen-instrumen, antara lain: zonasi, ketinggian menara, jenis menara, dan Jarak Tempuh. Instrumen ini akan diklasifikasikan kemudian ditentukan nilai koefisien menaranya dan nilai koefisien ini akan menjadi pembangun tarif RPM Telekomunikasi yang berkeadilan. 1) Zonasi Zonasi merupakan wilayah atau kawasan dengan fungsi dan karakteristik khusus. Menen- tukan suatu kawasan bebas menara atau kawasan aman keberadaan menara, harus mempertim- bangkan daya dukung lahan dan ketentuan peraturan terkait lingkungan hidup, keberlang- sungan fungsi kawasan, serta kebutuhan akan menara di suatu kawasan. Menentukan instrumen dan nilai koefisien daripada zonasi menara adalah dengan melihat klasifikasi fungsi kawasan. Instrumen zonasi yang digunakan dalam perhitungan tarif retribusi menara telekomunikasi, antara lain: adalah kawasan pemukiman dengan melihat kepadatan penduduk dan kawasan peruntukan khusus yaitu melihat akses jalan yang dilalui kendaraan umum. Hasil wawancara dengan Kepala Seksi Perhitungan dan Penetapan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kabupa- ten Sumbawa, menyebutkan bahwa pertimbangan kepadatan penduduk sebagai instrumen peng- hitungan tarif retribusi pengendalian menara tele- komunikasi adalah pertimbangan resiko atas keberadaan menara dan pertimbangan penda- patan, dalam memenuhi azas keadilan. Semakin padat penduduk di lokasi menara berada, maka semakin besar resiko yang akan diterima masya- rakat, sehingga secara tidak langsung tanggung jawab Pemerintah Daerah juga akan besar apabila menghadapi resiko kecelakaan, demikian seba- liknya. Sedangkan dari sisi pendapatan penyedia menara, semakin menara berada pada pemuki- man padat penduduk, maka semakin besar masya- rakat di sekitar menara telekomunikasi akan menggunakan fasilitas tower yang ada dan meru- pakan sumber pendapatan bagi pemilik menara. Demikian pula sebaliknya. Jika diklasifikasikan zonasi permukiman ber- dasarkan tingkat kepadatan penduduknya, berda- sarkan Peraturan Daerah Nomor 10/2012, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupa- ten Sumbawa Tahun 2011-2031, sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 2. Dari Tabel 2 diketahui bahwa klasifikasi a, nilai koefisien 1,00, adalah Kepadatan Rendah yaitu wilayah dengan tingkt kepadatan bangunan ≤ 25 unit per Ha,. Klasifikasi b, nilai koefisien 1,50, adalah Kepadatan Sedang yaitu wilayah dengan tingkat kepadatan bangunan mencapai 26-50 unit per Ha. Klasifikasi c, nilai koefisien 2,00, adalah Kepadatan Tinggi yaitu wilayah dengan tingkat kepadatan bangunan 51- 100 unit per Ha. Sedangkan pertimbangan untuk kawasan khusus yaitu dengan melihat akses jalan yang dilalui oleh kendaraan umum, yang meliputi jalan Tabel 2. Indeks Kepadatan Penduduk Klasifikasi Kriteria Bangunan/Ha Indeks Kepadatan Jumlah Menara Nilai Koefisien a b c ≤ 25 unit 26-50 unit 51-100 unit Rendah Sedang Tinggi 141 57 30 1,00 1,50 2,00 Jumlah Menara 228 Jurnal Akuntansi dan Investasi, 19 (1), 106-120: Januari 2018 116 Tabel 3. Indeks Akses Jalur Kendaraan Umum Klasifikasi Indeks Akses Jalan Jumlah Menara Nilai Koefisien a b c Jalan Negara Jalan Provinsi/Kabupaten Jalan lainnya (jalan desa/ jalan lingkungan / jalan usaha tani) 65 103 60 1,00 1,50 2,00 Jumlah Menara 228 Tabel 4. Indeks Ketinggian Menara Klasifikasi Indeks Ketinggian Jumlah Menara Nilai Koefisien a b c 0 s.d ≤ 30 >30 s.d ≤ 60 > 60 24 105 99 1,00 1,50 2,00 Total Menara 228 Tabel 5. Indeks Jenis Menara Menurut Struktur Bangunan Menara Klasifikasi Indeks Jenis Menara Jumlah Menara Nilai Koefisien a b c monopole triangular rectangular 7 123 98 1,00 1,50 2,00 Total Menara 228 Tabel 6. Indeks Jarak Tempuh (Kilometer) Klasifikasi Indeks Jarak Jarak Kilometer Jumlah Menara Nilai Koefisien a b c Dekat Sedang Jauh 0 s/d 30,5 >30,5 s/d 60,5 >60,5 94 54 80 1,00 1,50 2,00 Total Menara 228 negara, jalan provinsi atau kabupaten, dan jalan lainnya (jalan desa/jalan lingkungan/jalan usaha tani). Selain pertimbangan akses jalan, pertim- bangan dari sisi pembebanan anggaran dan prinsip keadilan. Jalan negara, nilai koefisiennya kecil sedangkan jalan lainnya koefisiennya besar karena menggunakan anggaran pemerintah daerah. Sehingga jika dibuat klasifikasi dan dilihat nilai koefisien dari kawasan jalur kendaraan umum, dilihat dari akses jalan menuju lokasi menara tele- komunikasi, adalah sebagaimana yang disajikan pada Tabel 3. Berdasarkan akses jalur kendaraan umum, klasifikasi a, untuk menara yang berada pada Jalan Negara ditetapkan nilai koefisien sebesar 1,00. Klasifikasi b, untuk menara yang berada pada Jalan Provinsi/Kabupaten, dengan nilai koefisien 1,50. Dan klasifikasi c, untuk menara yang berada pada Jalan Lainnya yaitu meliputi jalan desa atau jalan lingkungan atau jalan usaha tani sebesar 2,00. 2) Ketinggian Menara Ketinggian secara langsung tidak memiliki kaitan dalam hal pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, karena pengawasan yang dilakukan tidak mengukur dari tinggi atau rendahnya menara. Ketinggian menara di sini semata-mata dilihat berdasarkan aspek keadilan dengan melihat sisi pendapatan penyedia menara telekomunikasi dan resiko yang ditimbulkan. Karena tidak mungkin pemilik menara yang memiliki menara yang rendah akan dikenakan tarif yang nilainya sama dengan menara yang lebih tinggi. Jika dilihat dari ketinggian menara-menara yang ada di kabupaten Sumbawa, rata-rata menara yang ada di Kabupaten Sumbawa memiliki ketinggian 54 meter dari total 228 menara yang ada mulai dari yang terendah dengan ketinggian 10 meter dan yang tertinggi 92 meter. Berikut adalah klasifikasi dan nilai koefisien dari instrumen ketinggian menara. Menara dengan klasifikasi a adalah menara dengan indeks ketinggian 0 sampai dengan 30 meter, sebanyak 24 menara dengan nilai koefisien 1,00. Dan menara dengan klasifikasi b adalah menara dengan indeks ketinggian di atas 30 meter sampai dengan 60 meter, sebanyak 105 menara dengan nilai koefisien 1,50. Sedangkan klasifikasi c adalah menara dengan indeks ketinggian di atas 60 meter, sebanyak 99 menara dengan nilai koefisien 2,00. Rasad et al. – Rekonstruksi Analisis Perhitungan Tarif Retribusi 117 3) Jenis Menara Jenis menara diklasifikasikan berdasarkan Struktur bangunan menara, terdiri dari: a. Menara Mandiri (self supporting tower/SST), merupakan menara yang memiliki struktur rangka baja yang kokoh, dan berdiri sendiri, sehingga mampu menopang perangkat tele- komunikasi dengan optimal. Menara ini dapat berupa menara berkaki 4 (rectangular tower) dan menara berkaki 3 (triangular tower), dan dapat berdiri di atas bangunan atau di atas tanah. b. Menara Teregang (guyed tower), merupakan menara struktur rangka baja dengan penampang lebih kecil dari menara mandiri dan berdiri dengan bantuan perkuatan kabel yang ditambatkan pada tanah dan di atas bangunan. Menara ini dapat berupa menara berkaki 4 (rectangular tower) dan menara berkaki 3 (triangular tower). c. Menara Tunggal (monopole tower), meru- pakan menara satu rangka batang/tiang yang berdiri langsung pada tanah dan tidak dapat didirikan di atas bangunan. Menara mono- pole terdiri dari menara berpenampang ling- karan (circular pole) dan menara berpenam- pang persegi (tapered pole). Jika diklasifikasikan dan ditentukan nilai koefisien berdasarkan struktur bangunan menara adalah sebagaimana disajikan pada Tabel 5. Klasifikasi a, untuk Jenis Menara monopole, dengan nilai koefisien sebesar 1,00. Klasifikasi b, untuk Jenis Menara Triangular, dengan nilai koefisien sebesar 1,50. Dan klasifikasi c, untuk Jenis Menara Rectangular, dengan nilai koefisien 2,00. Klasifikasi a, adalah indeks jarak lokasi dengan Jarak Dekat adalah menara yang lokasinya berada pada jarak 0 sampai dengan 30,5 kilometer, dengan nilai koefisien 1,00. Klasifikasi b, indeks Jarak Sedang adalah menara yang lokasinya berada pada jarak diatas 30,5 sampai dengan 60,5 kilometer, dengan nilai koefisien 1,50. Sedangkan klasifikasi c, indeks Jarak Jauh adalah menara yang lokasinya berada pada jarak diatas 60,5 kilometer, dengan nilai koefisien 2,00. Efektivitas Pengendalian Pelayanan Efektivitas berkaitan erat antara hasil yang diinginkan dengan hasil sesungguhnya yang dicapai. Efektivitas juga menunjukkan hubungan output dan tujuan. Jika kontribusi output pada tujuan yang dicapai semakin besar, atau output yang dihasilkan mampu memenuhi tujuan yang diharapkan, maka semakin efektif suatu program, kegiatan atau organisasi (Noerdiawan dan Ayuningtyas, 2010). Jika dilihat efektivitas pengawasan dan pengendalian menara sebelum adanya keputusan MK, intensitas pengawasan biasanya dilakukan dua kali setahun. Dilakukan atau tidak dilakukan pengawasan dan pengendalian terhadap menara telekomunikasi tidak membawa dampak kepada hasil retribusi yang diharapkan. Ini dikarenakan besarnya retribusi tidak dihitung berdasarkan biaya jasa pelayanan yang diberikan pemerintah daerah, melainkan berdasarkan perhitungan 2% dikalikan NJOP. Sehingga bisa dikatakan bahwa pengawasan dan pengendalian menara teleko- munikasi belum begitu efektif. Sedangkan setelah adanya keputusan MK, penghitungan retribusi ditentukan dengan melihat besarnya biaya yang dipikul pemerintah daerah, peningkatan intensitas pengawasan dan pengendalian menara telekomu- nikasi menjadi 4 kali setahun serta adanya kegiatan pemasangan papan identitas menara (peneng). Sehingga pemerintah daerah berkewajiban untuk memberikan pelayanan pengawasan apabila ingin mendapat hasil (outcome) yang diharapkan. Dibentuknya Tim Terpadu Penertiban Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, diharap- kan semakin meningkatkan efektivitas pengenda- lian menara telekomunikasi dan kinerja suatu organisasi. Untuk melihat efektifnya pelayanan pengen- dalian menara telekomunikasi yang diberikan Pemerintah Daerah kepada penyedia menara telekomunikasi, digunakan konsep Value For Money (VFM), sebagaimana dikemukakan Mahsun (2013): (Realisasi Penerimaan/Target Penerimaan) x 100% Ketentuan efektivitasnya adalah: - Jika x < 100%, berarti tidak efektif. - Jika x = 100%, berarti efektivitas berimbang. - Jika x > 100%, berarti efektif. Pada Tabel 7 disajikan anggaran, target dan realisasi penerimaan RPMT pada kegiatan Koor- dinasi dan Sinkronisasi Peraturan Bidang Pos, Telekomunikasi Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Tahun 2012 – 2016. Pada tahun 2012, efektivitas pengen- Jurnal Akuntansi dan Investasi, 19 (1), 106-120: Januari 2018 118 Tabel 7. Anggaran, Target dan Realisasi Penerimaan RPMT Tahun Anggaran (Rupiah) Penerimaan RPMT % Target (Rp) Realisasi (Rp) 2012 2013 2014 2015 2016 31.583.200 215.506.700 29.478.200 90.445.000 181.100.000 535.000.000 1.000.000.000 2.000.000.000 2.000.000.000 2.000.000.000 827.822.159 848.677.113 190.611.344 1.394.914.346 425.086.516 154,73 84,87 9,53 69,75 21,25 dalian pelayanan efektif, dilihat dari pencapaian penerimaan RPMT sebesar 154,73% dari target yang ditetapkan. Sedangkan tahun 2013 hingga tahun 2016, efektivitas pengendalian pelayanan tidak efektif. Ini disebabkan oleh beberapa hal, antara lain: target penerimaan yang terus meningkat, peralihan pelayanan dari KPP Pratama ke Pemerintah Daerah, terdapatnya kekeliruan NJOP menara, dan keterlambatan pengesahan Peraturan Daerah pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi. Hingga pada tanggal 05 Desember 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 13/2016, yang mengganti Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 4/2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, ditetapkan dan diundangkan. Bagaimana upaya Pemerintah Daerah untuk tahun 2017 ini? Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, pada tanggal 16 Juli 2017, mengatakan bahwa: Pemerintah daerah telah melakukan dua langkah strategis dalam rangka mengoptimalkan PAD khususnya dari komponen retribusi daerah. Pertama, penyempurnaan regulasi retribusi perijinan tertentu, retribusi jasa usaha dan retribusi jasa umum. Kedua, melakukan evaluasi progres pencapaian target dan kendala yang dihadapi (https://www.kabarsumbawa.com, diakses tanggal 13 Agustus 2017, Pukul 14:00) Sekretaris Diskominfotik Kabupaten Sum- bawa Rachman Ansori mengungkapkan, hingga akhir kuartal pertama Tahun 2017 penerimaan RPMT mencapai sekitar 68 persen. Kerjasama Tim Terpadu Pengendali RPMT yang melibatkan Kejaksaan Negeri, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Pol.PP Kabupaten Sumbawa, membawa hasil yang memuaskan bagi penerimaan RPMT. Pencapaian ini merupakan dampak dari peneta- pan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 13 Tahun 2016 tentang RPMT dan adanya komunikasi yang baik serta upaya pening- katan pelayanan yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa dengan pemilik menara yang ada di Kabupaten Sumbawa. Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Jika dicermati bunyi Pasal 161 ayat 1, pene- rimaan RPMT, harus diupayakan guna membiayai penyelenggaraan kegiatan pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi. Misalnya untuk peningkatan kapasitas SDM, penganggaran ruang kerja, meja, kursi, dan sarana pendukung kegiatan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi. Secara umum, penerimaan RPMT telah membawa kontribusi bagi pening- katan penerimaan PAD, meskipun belum mema- dai dan relatif kecil bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten. Jika dilihat pada tabel 7: Anggaran, Target dan Realisasi Penerimaan RPMT dari tahun 2012 sampai tahun 2016, pemanfaatan penerimaan RPMT mulai mengalami peningkatan anggaran. Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Peraturan Bidang Pos dan Telekomunikasi, mulai tahun 2013 mengalami peningkatan meskipun kecil sekali dibandingkan dengan penerimaan RPMT pada tahun sebelumnya. Misalnya, pada tahun 2012, realisasi penerimaan mencapai 154,73 persen dan anggaran pada tahun 2013 meningkat sebesar 85,34 persen dibandingkan anggaran tahun sebelumnya. Pada tahun 2014, anggaran kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Peraturan Bidang Pos dan Telekomuniaksi mengalami penurunan, kemudian meningkat lagi ditahun 2015 dan 2016. Namun dibandingkan dengan tahun 2013, alokasi anggaran untuk kegiatan pelayanan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi masih rendah. Tarif RPM Telekomunikasi Menurut UU 28/2009 tentang PDRD, bahwa rumus penghitungan tarif RPM Telekomunikasi adalah sebesar: TPJ X TR. Tingkat Penggunaan Jasa (TPJ), ditentukan dengan melihat frekuensi pengawasan dan pengendalian selama 1 tahun dengan asumsi dalam satu tahun anggaran terdiri Rasad et al. – Rekonstruksi Analisis Perhitungan Tarif Retribusi 119 Tabel 8. Nilai Koefisien Berdasarkan Masing-masing Instrumen Klasifikasi Instrumen Nilai Koef Zonasi Keting -gian (Mtr) Bentuk menara Jarak tempuh Jalan Kepadatan a Negara Jarang 0 sd ≤ 30 monopole 0 s/d ≤ 30,5 1,00 b Prov/Kab Sedang >30sd ≤60 triangular >30,5≤ 60,5 1,50 c Lainnya Padat >60 rectangular >60,5 2,00 dari 4 (empat) triwulan sehingga TPJ sebesar 4 kali. Tarif Retribusi ditetapkan berdasarkan perkalian antara jumlah beban biaya penyediaan Jasa yang ditanggung Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi dengan aspek keadilan dengan memperhatikan koefisien instrumen zonasi, ketinggian, jenis menara dan jarak tempuh. Sebagaimana dalam Tabel 8. Dengan demikian, rumusan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi untuk masing-masing menara jika dihitung adalah: RPMT = TPJ x TR = 4 x (biaya penyediaan jasa berdasarkan aktivitas) x rata-rata (koefisien aspek keadilan). = 4 x Rp. 1.140.400 x rata-rata (koefisien zonasi+koefisien ketinggian menara+koefisien jenis menara+koefisien jarak tempuh) SIMPULAN Penarifan RPMT merupakan perkalian antara Tarif Retribusi (TR) dengan Tingkat Penggunaan Jasa (TPJ). Tingkat Penggunaan Jasa diukur berdasarkan frekuensi kunjungan terhadap objek retribusi dengan asumsi dalam satu tahun anggaran terdiri dari 4 (empat) triwulan. Tarif Retribusi merupakan penjabaran atas prinsip dan sasaran penentuan tarif dengan memperhitungkan aspek keadilan, biaya penyediaan jasa, efektivitas pengendalian pelayanan dan kemampuan masya- rakat. Namun karena kemampuan masyarakat dan efektivitas pengendalian sulit dikuantifikasi, sehingga nilai Tarif Retribusi hanya memperhi- tungkan perkalian antara jumlah alokasi beban biaya yang ditanggung Pemerintah Daerah dengan rata-rata koefisien aspek keadilan menara tele- komunikasi yang diukur berdasarkan: zonasi jalur kendaraan umum, zonasi kepadatan penduduk, ketinggian menara, jenis menara, dan jarak tempuh. Sehingga jika dibuat dalam formulasi: RPMT = = TPJ x TR 4 x [biaya penyediaan jasa x rata-rata (koef. Zonasi + koef. Ketinggian + koef. Jenis menara + koef. Jarak tempuh)]. Semakin besar nilai koefisien menara mendekati angka 2,00, maka semakin besar tarif retribusi yang harus dibayarkan penyedia menara dan potensi penerimaan PAD dari RPMT akan besar. Penerimaan RPMT membawa kontribusi bagi penerimaan PAD, meskipun belum memadai dan relatif kecil. Pada tahun 2013, Penerimaan RPMT yang dialokasikan untuk APBD, yaitu pada kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Peraturan Bidang Pos dan Telekomunikasi, hanya sebesar 26,03 persen dari penerimaan retribusi tahun sebelumnya. Penerimaan RPMT yang dialokasikan untuk APBD mengalami kenaikan sebesar 47,45 persen pada tahun 2015 namun pada tahun 2016 turun kembali menjadi 12,98 persen. Pemanfaatan penerimaan RPMT masih terbatas pada pembiayaan kegiatan penyeleng- garaan pelayanan pengawasan, pengendalian bagi menara telekomunikasi dan belum mampu membiayai kegiatan peningkatan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi. Beberapa keterbatasan dalam penelitian ini adalah pertama, hanya memperhitungkan zonasi dari sisi zona jalur kendaraan umum dan zona kepadatan penduduk. Sedangkan zona lainnya yang meliputi kawasan pertanian, pariwisata, tidak dimasukkan sebagai koefisien penghitungan tarif. Kedua, penelitian ini hanya menghitung alokasi biaya yang dikeluarkan dari sisi Pemerintah Daerah semata. Sedangkan biaya-biaya sosial (social cost), biaya lingkungan (environmental cost), adanya opportunity lost yang ditimbulkan bagi masyarakat akibat keberadaan menara telekomunikasi tidak masuk sebagai rumusan dalam penghitungan tarif. Jurnal Akuntansi dan Investasi, 19 (1), 106-120: Januari 2018 120 DAFTAR PUSTAKA Bustami, B. dan Nurlela. 2013. Akuntansi Biaya. Edisi Empat. Jakarta: Mitra Wacana Media. Creswell, J. W. 2010. Research Design Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed. Edisi Ketiga. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Hansen., D. R. dan M. M. Mowen. 2006. Management Accounting Edisi Tujuh. Jakarta: Salemba Empat. Hunger., J. D. dan T. L. Wheelen. 2003. Manajemen Strategis. Yogyakarta: Penerbit Andi. Islahuzzaman. 2011. Activity Based Costing Teori dan Aplikasi. Bandung: Alfabeta. Lestari, N. N., Sundarso dan Kismartini. 2015. Implementasi Jasa Umum di Kabupaten Wonogiri (Kasus Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ). Indonesian Journal of Public Policy and Management Review, 4 (2), 474-484. Mahsun, M. 2013. Pengukuran Kinerja Sektor Publik. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta. Moleong, L. J. 2015. Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung: Remaja Rosdakarya. Purwati, N. 2012. Dampak Dari Penerapan Peraturan Menteri Bersama Tentang Panduan Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi Terhadap Efisiensi Operator Telekomunikasi Dalam Memperluas Jaringan Telekomunikasi. Tesis. Universitas Indonesia. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2009, Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2009, Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009 dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3/P/2009, tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi. Surat Edaran Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Nomor: 06/SE/Dr/2011 tentang Petunjuk Teknis Kriteria Lokasi Menara Telekomunikasi. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Yin, R. K. 2014. Studi Kasus: Desain & Metode. Jakarta: Rajagrafindo Persada. http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt55646 8f6516ab/formulasi-tak-jelas--mk-hapus- tarif-menara-telekomunikasi (diakses tanggal 6 Juli 2015, pukul 14:12:13). https://www.kabarsumbawa.com/2017/07/16/realis asi-apbd-2016-pemda-sumbawa-melebihi- target (diakses tanggal 13 Agustus 2017, pukul 14:00 wita). http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt556468f6516ab/formulasi-tak-jelas--mk-hapus-tarif-menara-telekomunikasi http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt556468f6516ab/formulasi-tak-jelas--mk-hapus-tarif-menara-telekomunikasi http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt556468f6516ab/formulasi-tak-jelas--mk-hapus-tarif-menara-telekomunikasi https://www.kabarsumbawa.com/2017/07/16/realisasi-apbd-2016-pemda-sumbawa-melebihi-target https://www.kabarsumbawa.com/2017/07/16/realisasi-apbd-2016-pemda-sumbawa-melebihi-target https://www.kabarsumbawa.com/2017/07/16/realisasi-apbd-2016-pemda-sumbawa-melebihi-target