FAKTOR-FAKTRO PERBEDAAN INDIVIDUAL DALAM Jurnal Akuntansi dan Investasi Vol. 3 No. 1, hal: 69-79, Januari 2002 ISSN: 1411-6227 69 Peer Review : Upaya Meningkatkan Kualitas Jasa Firma Akuntan Publik Harjanti Widiastuti e-mail : Harjantiwidiastuti@gmail.com Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ABSTRACT In recent years, most people ask qualities of CPA firm’s work in accounting and auditing services. In response to the call for more accountability, public accountants should make “audit” or review to their work and disclose more detail their operations. In 1977, the Amarican Institute of Certified Public Accountants (AICPA) established a review mechanism referred to as “peer review” or some people called “auditor’s audit” The result of Maier and Fuglister’s survey indicated that peer review program is perceived by auditors as one of the most important appraisal activities to improve audit quality. Depart from their survey, this article describe a simple explanation concerning quality control system as a background and guidance to perform peer review, peer review concept itself and how audit quality can be improved through peer review. Keywords: Quality Control System, Peer Review, Prevention Activities, Appraisal Activities. ABSTRAK Dalam beberapa tahun terakhir, sebagian orang bertanya kualitas pekerjaan CPA perusahaan di jasa akuntansi dan audit. Dalam menanggapi panggilan untuk lebih akuntabilitas, akuntan publik harus membuat "audit" atau review untuk pekerjaan mereka dan mengungkapkan lebih rinci operasi mereka. Pada tahun 1977, American Institute Akuntan Publik (AICPA) didirikan mekanisme review disebut sebagai "peer review" atau beberapa orang yang disebut "pemeriksaan auditor" Hasil survei Meier dan Fuglister mengindikasikan bahwa peer review program dirasakan oleh auditor sebagai salah satu kegiatan penilaian yang paling penting untuk meningkatkan kualitas audit. Berangkat dari survei mereka, artikel ini menjelaskan penjelasan sederhana mengenai sistem kontrol kualitas sebagai latar belakang dan bimbingan untuk melakukan peer review, peer review konsep itu sendiri dan bagaimana kualitas audit dapat ditingkatkan melalui peer review. Kata Kunci: Sistem Kontrol Kualitas, Peer Review, Kegiatan Pencegahan, Kegiatan Penilaian. Harjanti Widiastuti, Peer Review : Upaya Meningkatkan Kualitas Jasa..... 70 PENDAHULUAN Seiring dengan perkembangan bisnis yang semakin kompleks, auditor dituntut untuk semakin meningkatkan kompetensi dan profesionalitas dalam menjalankan perannya. Kompetensi dan profesionalitas tersebut diperlukan dalam rangka memberikan pelayanan dengan kualitas terbaik pada klien sekaligus meningkatkan tanggung jawab auditor terhadap masyarakat luas yang menggunakan hasil audit. Kualitas audit yang tinggi dapat tercapai ketika auditor menjalankan tugasnya sesuai dengan standar profesional dan standar kualitas yang ada. Untuk memperbaiki kualitas audit, secara garis besar dapat dicapai melalui dua kategori aktivitas, yaitu aktivitas pencegahan (prevention activities) dan aktivitas penilaian (appraisal activities). Aktivitas pencegahan diantaranya meliputi training dan supervisi, memahami pengendalian internal perusahaan klien, kontinuitas tim audit dan adanya komite audit. Sedangkan aktivitas penilaian diantaranya meliputi auditor skepticism, management letter, peer review, pengendalian kualitas CPA dan review second partner. Dari hasil survey ternyata peer review merupakan aktivitas penilaian terpenting (64,7%) yang dipersepsikan oleh auditor dapat meningkatkan kualitas audit. (Meier dan Fuglister, 1992) Berangkat dari penelitian tersebut, artikel ini bertujuan untuk menelaah lebih jauh tentang sistem pengendalian kualitas dalam firma akuntan publik, konsep peer review dan pentingnya peer review dalam memperbaiki kualitas jasa akuntansi dan audit di Amerika Serikat. Sistematika pembahasan dalam artikel ini berturut-turut adalah sistem pengendalian kualitas, konsep peer review, manfaat dan peran peer review, dan kesimpulan. SISTEM PENGENDALIAN KUALITAS Standar profesional (AU 161) mensyaratkan bahwa setiap firma akuntan publik harus menetapkan kebijakan dan prosedur pengendalian kualitas untuk memberikan jaminan yang layak bahwa penugasan audit telah dilaksanakan sesuai standar auditing (GAAS). Petunjuk mengenai pengendalian kualitas diterbitkan oleh AICPA dalam seri terpisah yang disebut dengan Statement on Quality Control Standards (SQCS). Pada tahun 1996, Auditing Standarts Board (ASB) menerbitkan SQCS baru yaitu SQCS no 2 tentang sistem pengendalian kualitas untuk firma akuntan publik yang menggantikan SQSC no 1 yang diterbitkan tahun 1979 dan SQCS no 3 tentang monitoring praktik akuntansi dan auditing firma akuntan publik. SQCS no 2 membuat dua perubahan utama, yaitu pertama, memperluas definisi praktik akuntansi dan auditing firma akuntan publik yang meliputi semua jasa audit, atestasi, akuntansi dan review, serta kedua, menggantikan sembilan elemen pengendalian Jurnal Akuntansi dan Investasi Vol. 3 No. 1, hal: 69-79, Januari 2002 71 kualitas dalam SQCS no 1 menjadi lima elemen yang memfokuskan aspek-aspek fungsional praktik akuntansi dan auditing CPA firm. (Schmutte dan Thieling, 1996) Dalam SQCS no 2, sistem pengendalian kualitas didefinisikan sebagai proses untuk menyediakan jaminan yang layak bahwa personel firma akuntan publik telah melaksanakan tugasnya sesuai standar profesional dan standar kualitas firma akuntan publik tersebut. Kebijakan dan prosedur pengendalian kualitas praktik akuntansi dan auditing dalam firma akuntan publik seharusnya meliputi lima elemen sebagai berikut : (1) Independensi, integritas dan objektivitas Independensi merupakan sikap tidak memihak yang mengakui kewajiban untuk bersikap wajar tidak hanya pada manajemen dan pemilik bisnis tetapi juga pada siapapun yang mungkin menggunakan laporan kerja firma akuntan publik. Integritas mensyaratkan personel yang jujur dan terbuka dalam batasan kerahasiaan klien. Sedangkan obyektivitas merupakan state of mind dan kualitas yang menjadi value firma akuntan publik. Prinsip obyektivitas akan mendorong sikap tidak memihak, kejujuran intelektual dan bebas dari konflik kepentingan. (2) Personnel management Elemen ini meliputi seleksi dan rekruitmen karyawan, pembagian personel untuk penugasan, pengembangan profesional dan aktivitas promosi. (3) Penerimaan dan kontinuitas klien dan penugasan Selain melihat integritas manajemen klien dalam menentukan keputusan untuk menerima dan meneruskan penugasan, perusahaan disyaratkan untuk mempertimbangkan sifat jasa yang diminta klien dan hanya menerima penugasan akuntansi dan auditing yang dapat diselesaikan oleh firma akuntan publik tersebut dengan kompetensi profesional yang tinggi. (4) Kinerja penugasan Elemen ini merupakan semua fase dalam desain penugasan dan pelaksanaannya, meliputi perencanaan, pelaksanaan, supervisi, review, dokumentasi dan komunikasi hasil. Elemen ini juga mencakup kebijakan dan prosedur untuk menjamin bahwa personel mengacu pada literatur otoritatif atau sumber lain dan konsultasi dengan individu lain baik di dalam maupun di luar firma akuntan publik yang memiliki pengetahuan sesuai keadaan penugasan yang mungkin diperlukan. (5) Monitoring Monitoring merupakan proses proaktif untuk memberikan jaminan yang layak bahwa kebijakan dan prosedur yang ditetapkan untuk setiap elemen pengendalian kualitas telah didesain dan diterapkan secara efektif. Sistem pengendalian kualitas merupakan petunjuk sekaligus subyek peer review. Peer review dilakukan dalam rangka menilai kelayakan kebijakan dan Harjanti Widiastuti, Peer Review : Upaya Meningkatkan Kualitas Jasa..... 72 prosedur firma akuntan publik untuk setiap elemen pengendalian kualitas tersebut di atas. KONSEP PEER REVIEW Pada tahun 1977 AICPA membentuk divisi untuk firma akuntan publik. Setiap firma akuntan publik yang bergabung dengan divisi tersebut harus menetapkan sistem pengendalian kualitas yang sesuai dengan standar AICPA dan mengajukan peer review atas praktek akuntansi dan auditing paling tidak sekali dalam tiga tahun. Namun karena sifat keanggotaan divisi firma akuntan publik ini bersifat sukarela, maka banyak CPA firm yang tidak bergabung dan melaksanakan peer review. Sebagai bagian dari upaya melakukan self-regulation di AICPA, AICPA council merekomendasikan praktik program monitoring secara mandatory untuk semua firma akuntan publik. Pada tahun 1989, standar untuk pelaksanaan dan pelaporan qualities review diterbitkan oleh Quality Review Executive Committee. Program quality review merupakan perluasan program monitoring untuk firma akuntan publik yang tidak menjadi anggota divisi firma akuntan publik AICPA dan beroperasi dibawah pengarahan Komite AICPA senior. Perbedaan prinsip antara quality review dan peer review adalah bahwa hasil dari peer review ditempatkan dalam public file, sedangkan hasil dari quality review bersifat rahasia. (Mancuso, 1992) Pada tahun 1994, the AICPA Board of Director dan the AICPA Council menyetujui kombinasi program peer review dari private companies practice section (PCPS) dan program quality review dari AICPA. Pada saat yang sama, program quality review diganti namanya menjadi program peer review. Demikian juga dengan standar pelaksanaan dan pelaporan quality review berganti nama menjadi standar pelaksanaan dan pelaporan peer review. (Peer Review Standards Interpretations, 1995) Alasan mendasar divisi AICPA mengadakan program peer review untuk firma akuntan publik adalah agar firma akuntan publik dapat meningkatkan kualitas praktiknya. Peer review terdiri dari dua komponen utama. Pertama, untuk mempelajari dan mengevaluasi apakah sistem pengendalian kualitas untuk praktek akuntansi dan audit CPA firm telah memenuhi tujuan standar pengendalian kualitas yang telah ditetapkan oleh AICPA dan kedua, apakah kebijakan dan prosedur pengendalian kualitas tersebut telah dilaksanakan dengan layak. (Cook dan Robinson, 1979) Ada dua tipe peer review yang tergantung dari sifat praktik akuntansi dan auditing yaitu On-site peer review dan Off-site peer review. On-site peer review dilakukan untuk firma akuntan publik yang melakukan audit terhadap laporan keuangan historis atau examinations laporan keuangan prospektif. Bagian terbesar Jurnal Akuntansi dan Investasi Vol. 3 No. 1, hal: 69-79, Januari 2002 73 dari On-site review adalah review terhadap file kertas kerja dan laporan serta dokumen lain dari penugasan audit yang dipilih, disamping menguji file administrasi dan personel dan wawancara dengan personel firma akuntan publik. Pada saat membuat kesimpulan atas hasil On-site review, reviewer akan menerbitkan laporan tentang desain dan efektifitas kebijakan dan prosedur pengendalian kualitas. Laporan dapat berupa unqualified, qualified atau adverse. Sebagai tambahan, reviewer akan menerbitkan letter of comments yang berisi rekomendasi untuk perbaikan jika laporan qualified atau adverse atau untuk laporan unqualified jika menurut team reviewer diyakini ada hal-hal yang kurang sesuai dengan standar profesional untuk penugasan akuntansi dan audit. Sebaliknya, firma akuntan publik harus membuat letter of response yang mengindikasikan rencana tindakan koreksi yang akan dilakukan sebagai tanggapan atas letter of comments. Off-site peer prewiew dilakukan pada firma akuntan publik yang hanya memberikan jasa kompilasi dan review saja tetapi tidak melakukan audit terhadap laporan keuangan historis dan examinations laporan keuangan prospektif. Off-site review dilakukan dengan membaca sampel laporan keuangan, laporan akuntan, dan informasi atau pernyataan dari firma akuntan publik tersebut. Laporan hasil Off-site review dinyatakan dalam bentuk negative assurance yaitu tidak ada hal-hal yang menjadi perhatian review bahwa laporan yang disampaikan kepada reviewer tidak sesuai dengan standar profesional dalam semua hal yang material. Laporan dapat dimodifikasi atau adverse. Jika laporan dimodifikasi maka firma akuntan publik harus membuat letter of response yang menunjukkan tindakan korelatif khusus yang akan dilakukan. Banyak firma akuntan publik yang tidak antusias dengan peer review karena adanya anggapan bahwa peer review merupakan nightmare. Padahal jika peer review dilakukan dengan baik dan firma memilih peer review yang tepat, sebenarnya peer review akan banyak memberi pengalaman positif serta menjadi alat perencanaan dan manajemen yang baik. (Dennis, 1997) Stauffer., et. al (1989) memberi petunjuk tentang berbagai langkah yang perlu dilakukan agar firma siap menghadapi peer review untuk pertama kalinya. Langkah tersebut adalah : (1) Mengevaluasi komitmen firma terhadap kualitas praktik dan pengembangan sistem pengendalian kualitas. (2) Memahami sembilan (sekarang lima) elemen pengendalian kualitas dan mengevaluasi kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan untuk setiap elemen tersebut. (3) Mengumpulkan semua kebijakan tertulis, prosedur dan checklist yang telah digunakan dalam praktik akuntansi dan auditing. (4) Mendesain dan mengimplementasikan program monitoring untuk menilai seberapa baik firma menjalankan pengendalian kualitas dan standar profesi. Harjanti Widiastuti, Peer Review : Upaya Meningkatkan Kualitas Jasa..... 74 (5) Mengevaluasi semua informasi yang diperoleh dari tahap-tahap sebelumnya. (6) Melihat kembali apakah perlu pengendalian kualitas baru yang dinilai cukup material. (7) Merencanakan pelaksanaan peer review. Seperti telah disebutkan di atas, bahwa salah satu keputusan penting dalam merencanaka review adalah memilih tim review yang layak. Firma akuntan publik mempunyai tiga pilihan untuk tim review, yaitu : (1) Committed-apointed review team (CART) review. Firma yang menghendaki CART review harus meminta pada bagian administrasi program peer review untuk memilihkan tim review. CART reviews menawarkan keuntungan berupa proses pemilihan yang sederhana dan kesempatan memperoleh banyak ide dari banyak akuntan dari berbagai firma akuntan publik, namun biasanya lebih mahal dari firm reviews. (2) Firm reviews Firma dapat memilih firma lain yang lebih memenuhi kualifikasi untuk melakukan reviews. Firm reviews lebih populer karena berbagai alasan yaitu kebebasan untuk memilih tim reviews, biaya atau fee yang bisa dinegosiasikan dan adanya kontinuitas hubungan dengan reviewer bahkan setelah proses reviews selesai. (3) Association review Firma yang telah menjadi anggota asosiasi tertentu, sepanjang telah memenuhi kualifikasi AICPA untuk melakukan reviews, dapat meminta asosiasinya untuk melakukan reviews di firmanya. Apabila firma memilih menggunakan CART reviews, maka dalam memilih tim program komputer AICPA akan mempertimbangkan faktor ukuran dan lokasi firma yang direviews, keahlian anggota tim dan pengalaman reviewer. Sedangkan menurut Botwin (1989), bila firma memilih firm reviews, maka faktor yang perlu dipertimbangkan adalah : (1) Geografi. Out-of-pocket expenses yang dikeluarkan akan lebih kecil jika tim yang dipilih berasal dekat dari praktik firma yang direview. Namun demikian, biasanya beberapa firma takut adanya competitive disadventages jika menggunakan tim lokal. (2) Ukuran dan struktur firma yang direview. Sebaiknya tim berasal dari firma akuntan publik yang mempunyai ukuran dan struktur yang sebanding. (3) Konsentrasi industri dan keahlian. Reviewers seharusnya familiar dengan tipe praktek firma yang direview dan spesialisasi industri yang biasanya ditanganinya. Jurnal Akuntansi dan Investasi Vol. 3 No. 1, hal: 69-79, Januari 2002 75 (4) Biaya, Tim yang relatif murah belum tentu lebih efisien. (5) Waktu. Firma yang akan direview dan tim harus mempunyai jadwal yang cocok. PERAN DAN MANFAAT PEER REVIEW Peer review sebagai hasil kerja akuntan merupakan tanda dedikasinya bagi kebaikan profesi. Peer review merupakan bukti bahwa akuntan mengakui perlunya review atas pekerjaan mereka dari pihak yang independen untuk menentukan apakah mereka bertanggungjawab dan konsisten dengan prinsip-prinsip profesi. Review oleh rekan sejawat diyakini sebagai bentuk pengendalian kualitas yang paling konstruktif. (Shapiro, 1996) Beberapa manfaat yang diperoleh dari program peer review dapat ditinjau dari tiga sisi, yaitu dari sisi firma akuntan publik yang direview, akuntan yang melakukan peer review dan klien yang menggunakan jasa firma akuntan publik serta masyarakat luas. Bagi akuntan yang terlibat dalam tim review memperoleh manfaat dari mempelajari berbagai temuan selama proses review dan kesempatan untuk saling menukar ide sehingga dapat menambah pengetahuan serta meningkatkan kompetensi profesionalnya. (Carmichael dan Willingham, 1985) Dari perspektif klien, program peer review memberikan kesempatan pada akuntan untuk mempelajari cara baru atau cara terbaik dalam menjalankan firma akuntan publiknya sehingga dapat memperbaiki kualitas jasa yang diberikan, lebih sesuai dengan kebutuhan klien dan responsif terhadap tuntutan lingkungan bisnis. Selain itu, masyarakat luas merasa terjamin bahwa CPA firm telah memenuhi standar kualitas dan profesionalisme yang tinggi. (Zeronda, 1997) Bagi firma akuntan publik yang direview, persiapan yang dilakukan untuk menghadapi peer review merupakan proses self-improvement yang terus-menerus. Untuk menghindari berbagai kekurangan yang mungkin ditemukan dalam peer review, firma akuntan publik akan berusaha melakukan perbaikan terhadap sistem pengendalian kualitas yang ada. Jika mengalami kesulitan, firma akuntan publik mungkin perlu menjalin hubungan dengan peer review dan memanfaatkannya sebagai consulting review untuk membantu menetapkan atau memperbaharui sistem pengendalian kualitas yang ada. (Hoover dan Roberts, 1996) Harold Robirds, Robird & Associates, sebagai firma akuntan publik yang telah menjalankan peer review menyatakan bahwa peer review membuat firmanya selalu aware dengan segala hal yang diperlukan untuk membuat pekerjaan menjadi berkualitas. Sedangkan Warren Clark, Turnage Clark & Associates menyatakan bahwa peer review memberikan pengalaman positif, memperbaiki citra perusahaan dan moral pekerja serta memberikan competitive edge. Selain itu, klien merasa lebih Harjanti Widiastuti, Peer Review : Upaya Meningkatkan Kualitas Jasa..... 76 yakin dengan kemampuan profesional ketika mengetahui firmanya telah menjalani peer review. (Macklin, 1989) Manfaat lebih dari peer review adalah sebagai sarana untuk learning experience. Peer review membantu firma memperoleh apresiasi terhadap pentingnya melakukan hal terbaik dan menemukan cara untuk memperbaiki kekurangan yang ditemukan dalam peer review. (Evers dan Pearson, 1989) Pertanyaan selanjutnya adalah jika sistem pengendalian kualitas merupakan subyek dari peer review, apakah peer review dapat meningkatkan kualitas penugasan akuntansi dan audit?. Bremser, et. Al (1988) melakukan penelitian terhadap 66 CPA firm yang telah menjalani peer review untuk yang kedua kali. Ada tiga pertanyaan yang digunakan untuk mengukur peningkatan kualitas, yaitu (1) apakah peer review kedua menghasilkan comments yang lebih sedikit dibanding peer review yang pertama, (2) apakah perubahan jumlah comments dipengaruhi oleh pertumbuhan firma akuntan publik, dan (3) apakah ada comments yang berulang antara peer review pertama dan peer review yang kedua sebagai indikasi bahwa rekomendasi perbaikan telah dilaksanakan. Dari penelitian tersebut diperoleh hasil bahwa rata-rata jumlah comments yang tercantum dalam letter of comments review kedua menurun hingga 54,8% dibanding review pertama. Untuk pertanyaan kedua diperoleh hasil bahwa firma akuntan publik yang memiliki penurunan jumlah comments pada review kedua cenderung tumbuh lebih cepat. Namun hasil tersebut tidak dapat menentukan apakah ada hubungan kausal antara pertumbuhan firma akuntan publik dan penurunan jumlah comments sebagai proksi pengendalian kualitas yang lebih baik. Sedangkan dari pertanyaan ketiga diperoleh hasil bahwa hanya ada sedikit comments yang berulang. Penurunan jumlah comments dan sedikitnya jumlah comments yang berulang mengindikasikan adanya perbaikan pengendalian kualitas dan memberikan bukti adanya nilai edukatif dari peer review. Security Exchange Committe (SEC) dan General Accounting Office (GAO) melakukan studi tentang hubungan praktik monitoring dengan kinerja. Hasil yang diperoleh mengindikasikan bahwa firma akuntan publik yang telah menjalani peer review lebih sedikit melakukan pekerjaan dibawah standar dibandingkan firma yang belum direview. SEC melaporkan bahwa tindakan enforcement terhadap akuntan yang belum menjalani peer review kurang lebih sebelas kali lebih tinggi dibandingkan akuntan yang telah menjalani peer review. Sedangkan GAO menemukan bahwa permasalahan audit yang timbul akan lebih tinggi (56%) untuk akuntan yang belum direview dan hanya 18% untuk akuntan yang telah direview. (Mancuso, 1991) Meski berbagai penelitian telah menunjukkan manfaat dan peran peer review dalam meningkatkan pengendalian kualitas, namun ada kritik terhadap pelaksanaan peer review. Penelitian yang dilakukan oleh Ehlen dan Welker (1996) terhadap 294 Jurnal Akuntansi dan Investasi Vol. 3 No. 1, hal: 69-79, Januari 2002 77 CPA firm yang telah menjalani program quality review memperoleh hasil bahwa sepertiga firma responden yang menjalani peer review dan separuh dari firma responden yang menjalani quality review menganggap review yang dilakukan tidak bersifat substansial dan lebih bersifat kosmetik. Selain itu, mereka menilai bahwa reviewer suka memaksakan diri untuk menemukan item-item yang akan dimasukkan dalam letter of comment sebagai bukti ketelitian dalam melakukan review. Mereka merasa bahwa item-item yang ada dalam letter of comment adalah pilihan yang memang diinginkan oleh kebanyakan CPA firm tetapi bukan saran yang konstruktif untuk perbaikan praktik mereka. KESIMPULAN Dari beberapa uraian di atas, dapat ditarik keseimpulan pertama, tuntutan pada profesi akuntan untuk memberikan jasa yang berkualitas menuntut transparansi informasi mengenai pekerjaan dan operasi firma akuntan publik. Kejelasan informasi tentang adanya sistem pengendalian kualitas yang sesuai dengan standar profesi merupakan salah satu bentuk pertanggung jawaban terhadap klien dan masyarakat luas akan jasa yang diberikan. Kedua, pekerjaan akutan dan operasi firma akuntan publik perlu di monitor dan di “audit” guna menilai kelayakan desain sistem pengendalian kualitas dan kesesuaiannya dengan standar kualitas yang disyaratkan sehingga output yang dihasilkan dapat mencapai standar kualitas yang tinggi. Ketiga, peer review sebagai mekanisme monitoring dipersiapkan oleh auditor dapat meningkatkan kualitas jasa akuntansi dan audit. Peer review dirasakan memberikan manfaat baik bagi klien, firma akuntan publik yang direview dan akuntan yang terlibat dalam tim peer review. Manfaat yang diperoleh dari peer review antara lain mengurangi resiko litigation, memberikan pengalaman positif, mempertinggi moral pekerja, memberikan competitive edge dan lebih meyakinkan klien atas kualitas jasa yang diberikan. Terakhir, meski pembahasan di atas berada dalam konteks di USA, namun penting kiranya dan sangat relevan untuk memikirkan pengembangan standar pelaksanaan peer review sebagai mekanisme monitoring kinerja kantor akuntan publik di Indonesia. Hal ini penting, mengingat kondisi di Indonesia tugas dan profesionalitas akuntan publik masih sering dipertanyakan oleh masyarakat luas akibat lemahnya program monitoring dan kurang transparansinya praktik dan operasi kantor akuntan publik. REFERENSI AICPA, 1995, “Peer Review Standards Interpretation no.1”, Journal of Accountancy, September, pp. 118. Harjanti Widiastuti, Peer Review : Upaya Meningkatkan Kualitas Jasa..... 78 Auditing Standards Board, 1996, “Statement on Quality Control Standards No 2 dan 3”, Journal of Accountancy, August, pp. 107-110. Botwin, Bruce S., 1989, “Arranging for A Successful Review”, Journal of Accountancy, December, pp. 72-80. Bremser, Wayne G. et. al, 1988, “CPA Firm Peer Review : Do They Inprove Quality” The CPA Journal, May, pp. 75-77. Carmichael, D.R. dan John J. Willingham, 1985, “Perspective in Auditing”, Mc Graw-Hill Inc. Cook, J. Michael dan Haldon G. Robinson, 1979, “Peer Review – The Accounting Profession’s Program”, The CPA Journal, March, pp. 11-16. Dennis, Anita, 1997, “A Refresher Course in Peer Review”, Journal of Accountancy, February, pp. 72-73. Ehlen, Craig R. Dan Robert B. Welker, 1996, “Practitioners’ Suggestions for Improving Practice Monitoring”, The CPA Journal, July, pp. 20-25. Ever, Charles J. dan David B. Pearson, 1989, “Lessons Learned from Peer Review”, Journal of Accountancy, April, pp. 96-105. Hoover, Delano C, dan Glenn A. Roberts, 1996, “Avoiding Peer Review Findings. Part 2”, The Ohio CPA Journal, February, pp. 42-44. Macklin, Marie., 1989, “How Three Firm Benefited from Peer Review”, Journal of Accountancy, June, pp. 87-90. Mancuso, Anthony J, 1991, “The Road To Quality”, The CPA Journal, September, pp. 94-95. _______, 1992, “The Third Year of Quality Review Begin-Now It’s Sole Practitioners’ Turn”, The CPA Journal, June, pp. 86-87. Meier, Heidi Hylton, dan Jayne Fuglister., 1992, “How to Improve Audit Quality : Perceptions of Auditors and Clients”, The Ohio CPA Journal, June, pp. 21-24. Jurnal Akuntansi dan Investasi Vol. 3 No. 1, hal: 69-79, Januari 2002 79 Schemutte, James dan John R. Thieling, 1996, “Quality Control Standards Revisited”, The CPA Journal, June, pp. 14-18. Shapiro, Leslie S., 1996, “Quality Review fo Quality Work”, National Public Accountant, November, p. 7. Stauffer, C. David, et al., 1989, “How to Prepare For Your First Review”, Journal of Accountancy, August, pp. 80-82. Zeronda, Willian A., 1997, “Peer Review Ensures CPAS Keep High Standards”, Capital District Business Review, Vol 23, p. 19.