2 (mitologi yunani) 1 - 34 Akuntabilitas Politik dalam Anggaran (Studi Kasus: Dana Gerakan Dusun Membangun (GDM) di Kabupaten Bungo) Fajar Trilaksana Moedarlis (Magister Ilmu Pemerintahan, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Indonesia) 35 - 46 Civil Servants Performance Analysis of Education, Youth and Sports Department in Bantul District 2017 Surya Jaya Abadi1, Muhammad Eko Atmojo2, Helen Dian Fridayani3 (1Government Affairs and Administration, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Indonesia) (2Government Affairs and Administration, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Indonesia) (3Government Affairs and Administration, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Indonesia) 47 - 61 Efektivitas Pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap Peredaran Makanan Impor oleh Pedagang UMKM di Kota Pekanbaru Ferry Angriawan1, Dyah Mutiarin2 (1Magister Ilmu Pemerintahan, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Indonesia) (2Magister Ilmu Pemerintahan, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Indonesia) 63 - 78 Institusionalisasi Partai Politik dalam Pilkada 2017 (Studi Kasus: Partai Golkar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung) Agam Primadi1, Titin Purwaningsih2 (1 Magister Ilmu Pemerintahan, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Indonesia) (2 Magister Ilmu Pemerintahan, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Indonesia) 79 - 91 Public Value in Clean Water Management at the Local Water Supply Utility (PDAM) Tirta Kerta Raharja (TKR) Arsid1, Ida Widianingsih2, Heru Nurasa3, Entang Adhy Muhtar4 (1Mahasiswa Program Pascasarjana Administrasi Publik, FISIP Universitas Padjadjaran, Indonesia) (2Pusat Studi Desentralisasi dan Pembangunan Partisipatif, FISIP Universitas Padjadjaran, Indonesia) (3Departemen Administrasi Publik, FISIP Universitas Padjadjaran, Indonesia) (4Departemen Administrasi Publik, FISIP Universitas Padjadjaran, Indonesia) Journal of Government Civil Society Daftar Isi (Table of Content)  47 Citation : Angriawan, Ferry dan Dyah Mutiarin. 2019. “Efektivitas Pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap Peredaran Makanan Impor oleh Pedagang UMKM di Kota Pekanbaru”. Journal of Government and Civil Society, Vol. 3, No. 1, 47-61. Journal of Government and Civil Society Vol. 3, No. 1, April 2019, pp. 47-61 DOI: 10.31000/jgcs.v3i1.1036 Received 10 October 2018  Revised 8 April 2019  Accepted 22 April 2019 Efektivitas Pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap Peredaran Makanan Impor oleh Pedagang UMKM di Kota Pekanbaru Ferry Angriawan1, Dyah Mutiarin2 1 Magister Ilmu Pemerintahan, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Indonesia Email: ferryangriawanpku@gmail.com 2 Magister Ilmu Pemerintahan, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Indonesia Email: dyahmutiarin@umy.ac.id ABSTRAK Penelitian ini dilakukan untuk melihat sampai sejauhmana efektivitas pengawasan dari BPOM di Pekanbaru terhadap peredaran makanan yang di jual oleh pedagang UMKM di Kota Pekanbaru. Perkembangan makanan Import ilegal di Kota Pekanbaru itu bisa dikatakan banyak yang beredar tanpa memiliki izin edar oleh BPOM, sebab letak kota pekanbaru juga begitu strategis yang memungkinkan untuk masuknya makanan tersebut. Apalagi disana ada pusat perbelanjaan yang terletak ditepian sungai siak yang memudahkan barang makanan dari Malaysia, Singapura dan China. Untuk itu di perlukan pengawasan yang begitu ketat dari BPOM di Pekanbaru. Metode yang digunakan untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, instrument penelitiannya menggunakan cara Wawancara Kepada pegawai BPOM dan Instansi terkait, Observasi Kelapangan, dan Dokumentasi seperti melihat hasil-hasil penemuan dan mendengar cerita dari masyarakat. Hasil penelitian menunjukan belum begitu berjalan dengan efektif pengawasan dari BPOM di Pekanbaru, hal ini disebabkan karena kurangnya jumlah sarana dan prasarana, masih kurangnya tenaga ahli didalam melakukan pengawasan. Sehingga membuat peredaran makanan berkembang, dikarenakan kekurangan jumlah Sumber Daya Manusia dari BPOM di Pekanbaru dan kurangnya menjalin kerjasama dengan instansi terkait didalamnya. Kata Kunci: Efektivitas, pengawasan, BPOM ABSTRACT This research was conducted to see how far the effectiveness of BPOM’s supervision in Pekanbaru on the circulation of food sold by UMKM traders in the city of Pekanbaru. The development of illegally imported food in the city of Pekanbaru can be said that many are circulating without having a circulation permit by BPOM, because the location of Pekanbaru city is also so strategic that it allows for the entry of these foods. Moreover, there is a shopping center located on the banks of the Siak River which facilitates food items from Malaysia, Singapore and China. For this reason, it needs strict supervision from BPOM in Pekanbaru. The method used to answer the problems in this study uses descriptive qualitative methods, the research instrument uses interview methods to BPOM employees and related agencies, field observations, and documentation such as seeing the findings and hearing stories from the community. The results of the study showed that the supervision of BPOM in Pekanbaru was not yet effective, this was due to a lack of facilities and infrastructure, there was still a lack of experts in supervising. So as to make food circulation grow, due to a shortage of Human Resources from BPOM in Pekanbaru and a lack of cooperation with relevant agencies in it. Keywords: Effectiveness, supervision, BPOM Journal of Government and Civil Society, Vol. 3, No. 1, April 2019 48 Ferry Angriawan dan Dyah Mutiarin PENDAHULUAN Perdagangan merupakan salah satu kegiatan yang memiliki peranan yang sangat strategis. Terutama dengan kemajuannya tingkat industry pada saat ini yang dianggap sangat pesat sehingga nantinya bisa menimbulkan terjadinya kegiatan pasar bebas, yang bisa menimbulkan persaingan antara produsen-produsen semakin ketat yang ingin menarik hati konsumen agar menggunakan barang produksi yang ditawarkan. Berdasarkan teknologi yang makin maju, pentingnya upaya pemerintah dalam melindungi konsumen dari produk yang merugikan dapat dilakukan dengan cara mengatur, mengawasi, dan mengendalikan produksi, distribusi, serta peredaran produk sehingga konsumen tidak dirugikan, baik kesehatannya maupun keuangannya (Syafrina, 2016). Oleh karena itu negara memiliki kewajiban untuk melindungi pemenuhan konsumsi pangan yang aman, bermutu dan bergizi seimbang (Asri, 2016; Nurcahyo, 2018; Tanor, 2017). Berdasarkan undang-undang No. 18 Tahun 2012 tentang pangan, pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumen manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. Untuk itu perlunya pengawasan pangan yang dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menjamin bahwa semua produk pangan sejak produksi, pengolahan dan pendistribusian telah memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi pangan, sehingga mendapatkan izin edar dan telah diberi label dengan jujur dan tepat. Produk olahan impor wajib mendapatkan izin masuk dan beredar di Indonesia (Nurhayati, 2008). Dengan melihat seperti kasus produk pangan impor yang bisa beredar secara ilegal yang ada di Provinsi Riau terutama kebanyakan beredarnya di Kota Pekanbaru yaitu disuatu tempat perbelanjaan di Kota Pekanbaru yang bernama Pasar Bawah dan masih banyak juga dijual oleh pedagang-pedagang UMKM yang ada di Kota Pekanbaru. Apalagi letak Kota Pekanbaru ini sangat strategis untuk masuknya barang makanan import tersebut secara ilegal. Produk yang banyak beredar di Kota Pekanbaru ini berasal dari Negara-negara seperti Malaysia, Singapura dan China, sehingga disini diperlukan pengawasan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh BPOM di Pekanbaru yang sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017. Bahkan jika diliat dari sample makanan tersebut ada yang bungkus dari makanan tersebut bertulisan China yang susah dimengerti oleh masyarakat Provinsi Riau terutama masyarakat Kota Pekanbaru dan juga ditemukan makanan yang telah melewati masa kadaluarsa pada makanan import tersebut. Ditambah lagi peredaran makanan import P-ISSN 2579-4396, E-ISSN 2579-440X 49Efektivitas Pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap Peredaran Makanan Impor oleh Pedagang UMKM di Kota Pekanbaru ini kebanyakan beredar dibulan akan memasukin bulan ramadhan dan hari raya idul fitri. Berdasarkan Tabel 1.1 menunjukan hasil temuan pangan import dari BPOM di Pekanbaru yang ditemukan dalam 3 tahun terakhir belangan ini yaitu sebagai berikut : Tabel 1. Temuan Pangan Import No Tahun Sarana TMS PJ Item Nilai 1 2015 11 3 26 Rp. 58.885.000 2 2016 20 1 34 Rp. 6.619.484.000 3 2017 7 4 156 Rp. 724.062.000 Jumlah 56 8 216 Sumber: BPOM di Pekanbaru Berdasarkan temuan yang tertera pada tabel diatas, temuan terbanyak itu terdapat pada tahun 2017 dengan jumlah item sebanyak 156 dengan jumlah nilai yang tidak begitu banyak dibandingkan pada tahun 2016 dengan jumlah temuan item hanya 34 tetapi jumlah nilai yang dihasilkan sebesar Rp.6.619.484.000 dan yang terendah temuan itu pada tahun 2015 dengan jumlah item 26 dan dengan jumlah nilai yang begitu rendah dibandingkan 2 tahun setelahnya. Dengan adanya permasalahan ini, BPOM di Pekanbaru rencananya setiap tahunnya akan membandingkan kinerjanya dengan BPOM di Mataram. Diambilnya perbandingan dengan BPOM di Mataram ini karena BPOM di Mataram memiliki hasil kinerja yang baik setiap tahunnya. Dengan demikian, dapat dilakukan pengawasan yang lebih efektif lagi oleh BPOM di Pekanbaru untuk tercapainya program kerja yang telah disusun oleh BPOM di Pekanbaru agar sistem pengawasan yang efektif bisa dicapai. Sehingga peredaran makanan import ilegal yang dijual belikan oleh pedagang UMKM di Kota Pekanbaru bisa ditertibkan dengan baik agar terjaminnya kesehatan bagi masyarakat. Berdasarkan latar belakang diatas, tujuan yang ingin dicapai penelitian ini adalah untuk mengetahui : (1) Bagaimana Efektivitas pengawasan BPOM kepada pedagang UMKM terhadap bahayanya barang makanan yang diimport secara ilegal ini terhadap masyarakat; (2) serta apa saja faktor-faktor penghambat Efektivitas pengawasan BPOM terhadap makanan yang masuk secara ilegal yang diimpor oleh pedagang UMKM di Kota Pekanbaru. Journal of Government and Civil Society, Vol. 3, No. 1, April 2019 50 Ferry Angriawan dan Dyah Mutiarin Ada berbagai penelitian terdahulu yang menjelaskan mengenai pengawasan makanan import ilegal ini terhadap masyarakat. Hasil dari penelitian-penelitian tersebut menyatakan bahwa diperlukan pengawasan oleh BPOM dalam mengawasi peredaran makanan impor dan juga memberi hukuman yang telah sesuai dengan undang-undang kepada pelaku usaha ( Febiola, 2017; Erhian, 2013; dan Jumpa Malum Simarmata, 2016). KERANGKA TEORI Efektivitas Pengawasan Pengawasan yang efektif diperlukan suatu cara agar semua kegiatan itu berjalan dengan apa yang menjadi tujuan organisasi. Menurut Effendy (2003) efektivitas adalah komunikasi yang prosesnya mencapai tujuan yang direncanakan sesuai dengan biaya yang dianggarkan, waktu yang ditetapkan dan jumlah personil yang ditentukan. Sehingga, menurut Emerson dalam Handayaningrat (1994:16) yang menyatakan bahwa Efektivitas adalah pengukuran dalam arti tercapainya tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Sedangkan Georgopolous dan Tannembaum (1985:50), mengemukakan efektivitas ditinjau dari sudut pencapaian tujuan, dimana keberhasilan suatu organisasi harus mempertimbangkan bukan saja sasaran organisasi tetapi juga mekanisme mempertahankan diri dalam mengejar sasaran. Dengan kata lain, penilaian efektivitas harus berkaitan dengan masalah sasaran maupun tujuan. Menurut Handoko (2009: 373), untuk menjadi efekitf, sistem pengawasan harus memenuhi kriteria tertentu. Kriteria-kriteria utama adalah bahwa sistem seharusnya 1) mengawasi kegiatan-kegiatan yang benar, 2) tepat waktu, 3) dengan biaya yang efektif, 4) tepat-akurat, dan 5) dapat diterima oleh yang bersangkutan. Semakin dipenuhinya kriteria-kriteria tersebut semakin efektif pengawasan. Karakteristik-karakteristik pengawasan yang efektif dapat lebih diperinci sebagai berikut : 1. Akurat yaitu informasi tentang pelaksanaan kegiatan harus akurat. Data yang tidak akurat dari sistem pengawasan dapat menyebabkan organisasi mengambil tindakan koreksi yang keliru atau bahkan menciptakan masalah yang sebenarnya tidak ada. 2. Tepat waktu, informasi harus dikumpulkan, disampaikan dan dievaluasi secepatnya bila kegiatan perbaikan harus dilakukan segera. 3. Objektif dan menyeluruh. Informasi harus mudah dipahami dan bersifat obyektif serta lengkap. 4. Terpusat pada titik pengawasan strategis. Sistem pengawasan harus memusatkan perhatian pada bidang-bidang di mana penyimpangan-penyimpangan dari standar paling sering terjadi atau yang akan mengakibatkan kerusakan paling fatal. 5. Realistis secara ekonomis. Biaya pelaksanaan sistem pengawasan harus lebih rendah, atau paling tidak sama, dengan kegunaan yang diperoleh dari sistem tersebut. P-ISSN 2579-4396, E-ISSN 2579-440X 51Efektivitas Pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap Peredaran Makanan Impor oleh Pedagang UMKM di Kota Pekanbaru 6. Realistis secara organisasional. Sistem pengawasan harus cocok atau harmonis dengan kenyataan-kenyataan organisasi. 7. Terkoordinasi dengan aliran kerja organisasi. Informasi pengawasan harus terkoordinasi dengan aliran kerja organisasi, karena (1) setiap tahap dari proses pekerjaan dapat mempengaruhi sukses atau kegagalan keseluruhan operasi, dan (2) informasi pengawasan harus sampai pada seluruh personalia yang melakukannya. 8. Fleksibel. Pengawasan harus mempunyai fleksibilitas untuk memberikan tanggapan atau reaksi terhadap ancaman ataupun kesempatan dari lingkungan. 9. Bersifat sebagai petunjuk dan operasional. Sistem pengawasan efektif harus menunjukkan, baik deteksi atau deviasi dari standar, tindakan koreksi apa yang seharusnya diambil. 10.Diterima para anggota organisasi. Sistem pengawasan harus mampu mengarahkan pelaksanaan kerja para anggota organisasi dengan mendorong perasaan otonomi, tanggung jawab dan berprestasi. Sehingga jika dapat terpenuhi semua kriteria yang disebutkan Handoko (2009) diatas, itu bisa membuat sistem pengawasan menjadi lebih efektif. Dan bisa dilihat dari beberrapa kinerja organisasi yang lain apabila diliat dari setiap organisasi apakah sudah sistem pengawasannya jika dilhat dari kereteria diatas. Faktor-faktor yang mempengaruhi pengawasan, berikut akan dikemukakan oleh para ahli sebagai berikut : Menurut Mulyadi (2007: 770), mengemukakan beberapa faktor- faktor yang mempengaruhi pengawasan adalah : 1. Perubahan yang selalu terjadi baik dari luar maupun dari dalam organisasi. 2. Kompleksitas organisasi memerlukan pengawasan yang formal karena adanya desentralisasi kekuasaan. 3. Kesalahan/Penyimpangan yang dilakukan anggota organisasi. Sistem pengawasan BPOM dapat dilakukan dengan 7 kategari antara lain regulasi, standarisasi, registrasi, inspeksi, sampling dan public warning dan layanan konsumen (Ratih Anggaraini Giri Putri, 2019). Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan terhadap peredaran produk makanan dan minuman kemasan melalui pengawasan pre-market dan post-market (Sulistiawati, 2017). Journal of Government and Civil Society, Vol. 3, No. 1, April 2019 52 Ferry Angriawan dan Dyah Mutiarin Peran Pemerintah Keberadaan pemerintah dan kehadiran pemerintah merupakan sesuatu yang penting bagi kehidupan masyarakat, baik dalam suatu kelompok maupun sebagai individu. Kehadiran pemerintah kebijakan yang buruk maka akan berakibat sebaliknya. Oleh karena itu peran pemerintah mempunyai kedudukan yang penting dalam kehidupan masyarakat. ( Ike Andini, 2013). Peran Pemerintah itu sendiri sebagai lembaga yang berhak membuat dan melaksanakan kebijakan. Kebijakan yang baik maka akan membawa akibat yang baik, sedangkan kebijakan yang buruk maka akan berakibat sebaliknya. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi pembuatan kebijaksanaan itu adalah sebagai berikut (Irfan Islamy, 2009) : 1. Adanya pengaruh tekanan dari luar, 2. Adanya pengaruh kebiasaan lama (konservatisme), 3. Adanya pengaruh sifat-sifat pribadi, 4. Adanya pengaruh dari kelompok luar, dan 5. Adanya pengaruh keadaan masa lalu. Jadi, dengan adanya suatu kebijaksanaan publik adalah : (1) kebijaksanaan publik untuk dilaksanakan dalam bentuk riil, bukan untuk sekedar dinyatakan, (2) kebijakasanaan publik untuk dilaksanakan atau tidak dilaksanakan didasarkan pada keputusan publik itu sendiri ( Herbani Pasolong, 2010). Organisasi Publik Setiap Organisasi mempunyai tujuan yang ingin selalu dicapai atau bisa dikatakan pembuatan organisasi hanyalah wadah untuk mencapai tujuan tertentu. Unsur organisasi meliputi : Struktur organisasi, anggota organisasi, interaksi yang terpolakan hingga terjadi koordinasi yang baik, serta tujuan yang ingin diwujudkan oleh orang-orang yang menjadi bagian dari organisasi. (Miftah : 2008). Organisasi publik dikembangkan dari teori organisasi, oleh karena itu untuk memahami organisasi publik dapat ditinjau dari sudut pandang teori organisasi. Menurut Fahmi (2013:1) organisasi publik merupakan sebuah wadah yang memiliki multi peran dan didirikan dengan tujuan mampu memberikan serta mewujudkan keinginan berbagai pihak, dan tidak terkecuali kepuasan bagi pemiliknya. Sedangkan menurut Stephen P. Robbins dalam Fahmi (2013:2) organisasi publik ialah kesatuan sosial yang dikoordinasikan secara sadar, dengan batasan yang relatif dapat diidentifikasi, yang bekerja atas dasar yang relatif terus menerus untuk mencapai tujuan bersama atau sekelompok tujuan. Pengertian organisasi publik berkenaan dengan proses pengorganisasian. P-ISSN 2579-4396, E-ISSN 2579-440X 53Efektivitas Pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap Peredaran Makanan Impor oleh Pedagang UMKM di Kota Pekanbaru Perry and Rainey (1988) membedakan organisasi publik dan privat berdasarkan tiga karakteristik yaitu kepemilikan, pengaruhnya pada masyarakat secara langsung, dan keterbukaan pada pengaruh dari luar. Tetapi Balfour dan Wechsler (1996) merumuskan bahwa komitmen organisasional di organisasi publik terdiri dari : 1. Identifikasi; 2. Afiliasi; dan 3. Pertukaran. Publik Governance Menurut Dwi Wahyuningsih (2012;1) Public Governance adalah suatu konsep yang merepresentasikan kemampuan pemerintah membantu kemampuan warga masyarakatnya secara inklusif, tanpa diskriminasi, memenuhi kepuasan individual dan kemakmuran material. Kemudian juga tentang Public Governance merujuk pada seperangkat nilai, institusi, aturan, kepercayaan dan teknologi melalui mana pemerintah dan masyarakat mengelola urusan publik untuk mencapai keteraturan sosial yang diharapkan, sesuai konstitusi Negara. Public Governance mengandung sejumlah nilai etis, seperti kewarganegaraan (Citizenship), perwakilan, akuntabilitas, persamaan, dan keadilan, serta memadukan nilai-nilai pasar seperti utilitas, kompetisi, efisiensi, kemitraan, dan Profitabilitas.Public Governance melibatkan 3 aktor pelaku utama, yaitu Negara atau pemerintah (states), sektor swasta atau dunia usaha (private sector), dan masyarakat (society), setiap pelaku dalam Public Governance memiliki peran dan fungsinya masing-masing. Menurut ( Ngobo dan Fouda, 2012) Public Governance yang baik mengarah pada lingkungan yang transparan untuk melakukan urusan publik, menjadi promotor kebijakan pasar bebas, keadilan, dan peraturan hukum. Berdasarkan prinsip-prinsip kepemerintahan/administrasi/publik governance yang baik dari segi hukum dapat terbagi 2 golongan atau kategori : (1). Prinsip-prinsip yang menyangkut penggunaan prosedur; (2). Prinsip-prinsip yang menyangkut kebenaran fakta-fakta. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskripif kualitatif, yakni menggambarkan atau menjelaskan permasalahan yang ada dengan memberikan jawaban atas permasalahan yang dikemukakan. Penelitian ini juga memusatkan pada permasalahan-permasalahan yang ada pada saat penelitian dilakukan (pada saat sekarang) atau masalah-masalah yang bersifat aktual. Objek penelitian pada penelitian ini yaitu Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penindakan, Kepalasa Seksi Farmamin Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Seksi Analisis dan Informasi Pasar Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Riau, Subbit 1 reskrimsus Polda Riau, dan Pedagang UMKM. Data- data penelitian ini diperoleh melalui : (1) Wawancara, untuk mendapatkan data serta bertukar informasi dan ide melalui Tanya jawab, (2) Observasi, melihat langsung Journal of Government and Civil Society, Vol. 3, No. 1, April 2019 54 Ferry Angriawan dan Dyah Mutiarin pedagang yang berjualan makanan import di pusat perbelanjaan, dan (3) Dokumentasi, mengumpulkan dokumen seperti catatan harian, sejarah kehidupan, cerita, biografi, peraturan dan kebijakan. Untuk menganalisis dari hasil wawancara dari penelitian ini, penelitian ini menggunakan teknik analisis yang di kemukakan oleh Miles dan Huberman (1984) dalam (Sugiyono 2017:246). Meraka mengatakan ada 3 cara aktivitas dalam analisis data yaitu : (1) Data Reduction yaitu merangkum, memilih hal-hal yang pokok, memfokuskan pada hal-hal yang penting, dicari tema dan polanya; (2) Data Display yaitu penyajian daya yang bisa dilakukan dalam bentuk uraian singkat, bagan, hubungan antar kategori, flowchart dan sejenisnya; dan (3) Conclusion drawing/verification yaitu temuan yang baru sebelumya belum pernah ada. HASIL DAN PEMBAHASAN Efektivitas Pengawasan Mengawasi Kegiatan yang Benar Pengawasan pada dasarnya diarahkan sepenuhnya untuk menghindari adanya kemungkinan penyelewengan atau penyimpangan atas tujuan yang akan dicapai, memalui pengawasan diharapkan dapat membantu melaksanakan kebijakan yang telah direncanakan secara efektif dan efisien. Bahkan melalui pengawasan tercipta suatu aktivitas yang berkaitan erat dengan penentuan atau evaluasi mengenai sejauhmana pelaksanaan kerja sudah dilaksanakan. Pengawasan juga dapat mendektesi sejauhmana kebijakan pimpinan dijalankan dan sampai sejauhmana penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan kerja tersebut. Dalam kaitannya dengan pengawasan kegiatan yang dilakukan oleh BPOM di Pekanbaru yang mengawasi kegiatan peredaran makanan dan pengujian kelayakan makanan yang akan diedarkan itu terdapat pada Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2017 tentang BPOM. Sebagai salah satu organisasi pemerintah yang mengawasi peredaran makanan dan melihat mutu makanan baik makanan dalam maupun makanan luar, BPOM di Pekanbaru tentunya memiliki kekuasaan dan wewenang untuk hal tersebut. Apalagi makanan import yang masuk di Kota Pekanbaru yang dibeli dijual oleh Pedagang UMKM di Kota Pekanbaru itu memerlukan pengawasan yang extra oleh BPOM di Pekanbaru. Berdasarkan hasil capaian kerja BPOM tahun 2017 untuk kinerja persentase makanan yang memenuhi syarat adalah 82,67%. Hasil ini apabila dibandingkan dengan capaian tahun 2015 sebesar 94,09% dan capaian kerja tahun 2016 sebesar 85,78% menunjukan terjadinya penurunan capaian kinerja dalam kriteria cukup. Dengan didapatkannya data seperti ini, buktinya bahwa kinerja dari BPOM di Pekanbaru itu masih belum bisa dikatakan efektif, dan ini diperlukan perubahan target pada tahun 2019 agar kinerja dari BPOM di Pekanbaru bisa menjadi efektif. P-ISSN 2579-4396, E-ISSN 2579-440X 55Efektivitas Pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap Peredaran Makanan Impor oleh Pedagang UMKM di Kota Pekanbaru Serta juga dilihat dari kerjasama BPOM di Pekanbaru dengan instansi terkait seperti Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM dan Subbit 1 Reskrimsus Polda Riau masih kurang dalam melakukan kerjasama. BPOM di Pekanbaru dalam 1 tahun belakangan hanya 2 kali turun kelapangan dengan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Riau, itu ketika turun kelapangan hanya ketika dikabari oleh BPOM di Pekanbaru, dan dengan Dinas Kesehatan Provinsi Riau hanya 1 kali sama juga dengan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Riau. Dengan hasil ini bisa dikatakan kerja dalam pengawasan makanan tersebut bisa dikatakan menjadi kurang efektif apabila instansi lain kurang diajak ketika turun kelapangan. Kesimpulan hasil wawancara dengan para narasumber adalah bahwa BPOM di Pekanbaru lebih harus mencari kelemahan apa yang didapatkan dilapangan, sebab ada beberapa sistem pengawasan seperti meningkatkan kerjasama dengan instansi terkait agar lebih ditingkatkan dan memberitahu kepada pelaku usaha dalam mengolah makanan yang baik dan memberitahu juga bahayanya makanan import ilegal tersebut bagi masyarakat. Untuk itu jika dijalankan cara seperti ini, maka bisa jadi kinerja dari BPOM di Pekanabaru ini berjalan dengan efektif, dan tidak ada jumlah makanan yang tersebar yang memiliki bahan berbahaya. Tepat Waktu Tepat waktu adalah informasi harus dikumpulkan disampaikan dan dievaluasi secepatnya bila kegiatan perbaikan harus dilakukan segera. Dalam kaitannya dengan tepat waktu seperti penyampaian hasil pelaporan informasi yang didapatkan oleh BPOM dari masyarakat harus diselesaikan dengan cepat dan tidak memakan waktu yang cukup lama untuk menganalisis kasusnya. Dan juga BPOM ketika turun kelapangan harus lebih sering lagi sebab letak Kota Pekanbaru itu terletak dengan posisi yang strategis dan juga terdapat pusat perbelanjaan yang besar disana sehingga para pedagang UMKM tersebut untuk menarik masyarakat agar berbelanja ditoko mereka dan tentunya mencari cara lain agar masyarakat membeli barang makanan yang mereka jual. Dilihat dari ketepatan waktu BPOM di Pekanbaru pemberian laporan dari BPOM di Pekanbaru terhadap Perencanaan, Penganggaran dan evaluasi itu dilaporkan dengan cepat dan efektif. Buktinya jika dilihat dari ketepatan waktu pelaporan ini BPOM di Pekanbaru dikategorikan dengan hasil yang memuaskan. Itu artinya pada indikator ketepatan waktu pelaporan ini berjalan dengan efektif. Agar ketepatan pelaporan dokumen ini berjalan dengan tetap efektif, pimpinan dari BPOM di Pekanbaru seharusnya memonitor dan evaluasi bulanan terhadap kegiatan berjalan sehingga dapat diantisipasi nantiny jika kendala/ masalah yang dapat memperlambat pelaksanaan kegiatan pelaporan. Supaya data-data ketika dilapangan mengawasi pedagang UMKM yang Journal of Government and Civil Society, Vol. 3, No. 1, April 2019 56 Ferry Angriawan dan Dyah Mutiarin mengimpor makanan secara ilegal bisa tetap tercatat dengan baik dan bisa diantisipasi apa yang perlu dilakukan oleh BPOM di Pekanbaru untuk kedepannya. BPOM di Pekanbaru juga melakukan kerjasama dengan Subbit 1 Reskrimsus Polda Riau menangani makanan import ilegal ini, mereka melakukan kerjanya dengan cepat dan tepat. Apabila mereka mendapatkan data bagi yang kedapatan makanan import ilegal ini di Kota Pekanbaru, mereka langsung cepat turun kelapangan, sehingga dengan ini BPOM di Pekanbaru jika dilihat dari perencanaan, penganggaran dan evaluasi bisa bernilai baik, mereka bekerja cepat dan dananya pun telah dianggarkan. Tetapi ketika ditanyai masalah data penemuan di lapangan kepada Subbit 1 Reskrimsus Polda Riau, tidak ada. Mereka beralasan bahwa data tersebut tercecer atau salah letak dan tidak ditemui kembali. Kesimpulan dari indikator tepat waktu ini, kinerja dari BPOM di Pekanbaru ini dalam mengawasi makanan import ilegal yang dijual oleh pedagang UMKM di Kota Pekanbaru itu sudah berjalan dengan efektif. Mereka melaporkan data dengan cepat dan melakukan perencanaan untuk kedepannya cepat sehingga menghasilkan kriteria yang sangat memuaskan dengan tercapainya semua pencapaian tugas BPOM di Pekanbaru. Hal ini harus terus dipertahankan agar kedepannya tetap berjalan seperti ini, sehingga pemimpin BPOM di Pekanbaru harus terus memonitor dan mengevaluasi kembali kinerja dari pegawainya. Biaya yang Efektif Biaya pelaksaan pengawasan itu harus lebih rendah, atau paling tidak sama dengan kegunaan yang diperoleh dari sistem tersebut. Berkenaan dengan pengawasan Makanan import ilegal yang diawasi oleh BPOM, biaya pengawasan yang dikeluarkan untuk pengawasan di lapangan harus sesuai dengan ketetapan dan undang-undang yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan presiden Nomor 80 tahun 2017 Tentang BPOM yang terletak pada pasal 52 tentang pendanaan untuk BPOM, yang mana pendanaan ini dibebankan kepada anggaran pendapatan atau belanja negara. Biaya diperlukan untuk mendukung kegiatan pengawasan, terutama pengawasan secara langsung sudah menjadi rahasia umum bahwa kejelasan pengurusan administrasi lembaga pemerintah belum sepenuhnya berjalan dengan baik birokrasi yang berbelit-belit menyebabkan indikasi adanya praktek korupsi dalam sistem administrasi. Jika dilihat dari penggunaan dana oleh BPOM di Pekanbaru dalam 2 tahun belakangan ini, realisasi penyerapan anggaran untuk tahun anggaran 2017 sebesar Rp. 35.513.694.370 atau 90.98%, besaran anggaran ini bila dibandingkan dengan realisasi penyerapan anggaran tahun 2016 sebesar Rp. 36.540.243.365 atau 91,37%. Itu artinya terjadi penurunan persentase penyerapan anggaran sebesar 0,39%, dan bisa dikatakan BPOM P-ISSN 2579-4396, E-ISSN 2579-440X 57Efektivitas Pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap Peredaran Makanan Impor oleh Pedagang UMKM di Kota Pekanbaru di Pekanbaru menggunakan biaya disetiap kegiatannya cukup baik, terjadi penurunan dari tahun 2016 dibandingkan tahun 2017. Walaupun dalam penggunaan dana BPOM di Pekanbaru telah baik, tetapi ada beberapa rencana internal yang belum berjalan secara optimal. Hal ini disebabkan karena masih adanya perencanaan yang tidak sesuai dengan realisasi, pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan PDA (Plan Of Action). Sedangkan secara eksternal adanya penghematan anggaran da nada beberapa kegiatan terpadu pusat BPOM yang tidak terlaksana, adanya lelang terlambat dilaksanakan dan pembelian lewat e-catalog yang sering bermasalah. Jadi, jika dilihat dari indikator biaya yang efektif, penggunaan biaya dari BPOM di Pekanbaru ini sudah berjalan dengan efektif. Tetapi hanya saja ada beberapa sarana dan prasarana yang belum terpenuhi dan masih adanya beberapa rencana dari renstra yang belum berjalan dengan optimal. Tepat Akurat Akurat adalah informasi tentang pelaksanaan kegiatan harus akurat. Data yang tidak akurat dari sistem pengawasan dapat menyebabkan organisasi mengambil tindakan koreksi yang keliru atau bahkan menciptakan masalah yang sebenarnya tidak ada. Yang artinya BPOM di Pekanbaru harus mengkoreksi kembali pengaduan dari masyarakat mengenai adanya makanan import ilegal yang dijual oleh pedagang UMKM atau pun obat-obatan yang tidak memiliki izin edar. Sehingga jika data tersebut benar adanya baru bisa BPOM di Pekanbaru mengambil tindakan untuk turun kelapangan. Sebelumnya BPOM di Pekanbaru juga telah mensosialisasikan pemberian informasi jika adanya makanan import ilegal atau obat-obatan yang tidak memiliki izin edar beredar di masyarakat bisa memberikan informasinya melalui media sosial. Jika dilihat dari tingkat jumlah layanan publik adanya kenaikan capaian kerja yang tidak normal, sehingga membuat BPOM di Pekanbaru lebih memanfaatkan kecanggihan teknologi sekarang ini menggunakan media sosial. Jika dilihat dengan kesimpulan dan hasil wawancara untuk indikator ini, penerimaan yang akurat bisa dikatakan baik yang diterima oleh BPOM di Pekanbaru secara langsung, tetapi dengan kemajuan teknologi sekarang ini, diharapkan masyarakat lebih pandai menggunakan media sosial untuk media pengaduan ketika menjumpai makanan import ilegal yang dijual oleh pedagang UMKM agar BPOM di Pekanbaru bisa segera cepat turun kelokasi yang ditujukan. Journal of Government and Civil Society, Vol. 3, No. 1, April 2019 58 Ferry Angriawan dan Dyah Mutiarin Diterima yang Bersangkutan Tentang indikator dapat diterima yang bersangkutan, yang bersangkutan disini adalah anggota BPOM di Pekanbaru mengenai tata cara pengawasan yang baik, yaitu adalah Sistem pengawasan harus mampu mengarahkan pelaksanaan kerja para anggota organisasi dengan mendorong perasaan otonomi, tanggung jawab dan berprestasi. Disini peran dari pimpinan BPOM di Pekanbaru sangan dibutuhkan, sebab harus melihat langsung kinerja dari pegawainya sendiri dan melihat hasil laporan kerja mereka. Apabila ada salah satu pegawai dari BPOM di Pekanbaru yang masih kurang mengerti dengan beban kerjanya, maka hal tersebut harus diberikan pelatihan khusus agar sistem pengawasan bisa berjalan dengan lancar. Ditambah lagi juga masih kurangnya sarana dan prasarana dari BPOM di Pekanbaru untuk melakukan pengawasan, karena pengawasan terhadap makanan import ilegal ini yang dijual oleh Pedagang UMKM Kota Pekanbaru harus diawasi dengan ketat. Sebab ditakutkan makanan ini bisa masuk melalui pelabuhan-pelabuhan tikus untuk barang makanan tersebut masuk. Jika terjadinya kekurangan dalam sarana dan prasarana ini tidak dipenuhi dengan cepat, ditakutkan peredaran makanan import ilegal ini makin banyak dijual oleh pedagang UMKM di Kota Pekanbaru. Karena dilihat dari nilai SAKIP BPOM di Pekanbaru yang bersumber dari laporan kerja BPOM di Pekanbaru, itu masih berada di kategori cukup baik, sehingga nantinya harus lebih ditingkatkan lagi kinerjanya untuk kedepan agar bisa mencapai capaian kerja yang efektif. Faktor-Faktor Penghambat Perubahan yang Selalu Terjadi dari Dalam maupun Luar Organisasi Pengawasan yang dilakukan oleh BPOM di Pekanbaru belum mencapai kata efektif, itu karena perubahan-perubahan yang terjadi didalam internal BPOM di Pekanbaru sendiri. Misalnya dengan perubahan pada pergantian pimpinan BPOM di Pekanbaru, bisa saja peraturan yang ditelah dibentuk oleh pimpinan BPOM sebelumnya tidak lagi dijalankan, sebab perbedaan prinsip dari setiap pemimpin dalam memimpin suatu organisasi. Maka dari itu perubahan dari setiap kepemimpinan itu begitu mempengaruhi sistem pengawasan dari BPOM di Pekanbaru itu sendiri, dan juga bisa saja data-data yang mereka telah ada karena pergantian pemimpin ini bisa hilang atau tercecer yang tidak dijumpai lagi. Sedangkan dari eksternal BPOM di Pekanbaru itu sendiri para pedagang UMKM di Kota Pekanbaru telah cerdik dalam masalah perdagangan ini. Mereka mengganti jenis makanan tersebut dengan kemasan lain dengan alasan agar mereka bebas dari pantauan BPOM di Pekanbaru, karena mereka pernah kedapatan menjual makanan import ilegal. P-ISSN 2579-4396, E-ISSN 2579-440X 59Efektivitas Pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap Peredaran Makanan Impor oleh Pedagang UMKM di Kota Pekanbaru Kompleksitas Organisasi yang Formal karena Desentralisasi Kekuasaan Semakin besar sebuah organisasi semakin memerlukan pengawasan yang lebih formal dan hati-hati. Pengawasan harus dilakukan oleh BPOM di Pekanbaru harus sangat lebih diperketat lagi. Sebab perkembangan makanan import ilegal itu ketika dilapangan banyak berkembang dan masuknya pun begitu mudah ke Kota Pekanbaru. Meskipun BPOM di Pekanbaru telah melakukan kerjasama dengan dinas-dinas terkait didalamnya, tentunya itu belum cukup untuk mengawasi peredaran makanan import ilegal di lingkungan masyarakat. Dilihat dari indikator tepat waktu dan akurat, itu masih bisa dikatakan agak sedikit belum efektif, meskipun dalam pelaporan kinerjanya sudah efektif, tetapi ketika dilihat kelapangan belum berjalan dengan efektif. Karena mereka sedikit lama untuk turun kelapangan melihat langsung makanan import ilegal tersebut. Hal ini membuat para pedagang UMKM tersebut dapat menyembunyikan barangnya terlebih dahulu agar ketika BPOM di Pekanbaru turun kelapangan tidak menjumpai adanya informasi tersebut. Kesalahan/Penyimpangan yang Dilakukan Anggota Organisasi Sistem pengawasan memungkinkan setiap manajer/pimpinan suatu intansi organisasi mendeteksi kesalahan-kesalahan yang ada sebelum menjadi kritis. Dengan kata lain bahwa setiap pemimpin harus lebih teliti melihat tingkah laku dari para pegawainya, ditakutkan para pegawai ini nantinya melakukan perbuatan menyimpang yang menyalahi aturan yang bisa melanggar hukum. Sebab jika dilihat dilapangan, ada beberapa pegawai dari BPOM di Pekanbaru yang melakukan tindakan menyimpang ini, yang bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam mengamankan kasus makanan import ilegal ini. Mereka melakukan ini untuk mengamankan para pedagang UMKM tersebut agar tidak terjerat hukum yang berlaku terhadap mereka mengimport barang makanan ilegal. Hal ini dikarenakan para pedagang UMKM tersebut ada yang masih memiliki hubungan darah atau keluarga dan juga tetangga sebelah rumah. Dengan ini sangat mencoreng sekali perilaku yang tidak mencerminkan sikap baik dalam bekerja, tetapi ini terjadi sudah beberapa tahun belakangan, dan sekarang belum dijumpai kembali mengenai permasalhan ini. Tetapi jika diselidiki lebih dalam lagi hal serupa pun bisa saja ditemukan kembali. Journal of Government and Civil Society, Vol. 3, No. 1, April 2019 60 Ferry Angriawan dan Dyah Mutiarin PENUTUP Kesimpulan Peredaran makanan import ilegal yang dijual oleh pedagang UMKM di Kota Pekanbaru harus dapat diselesaikan dengan baik oleh BPOM di Kota Pekanbaru. Jika dilihat dari beberapa indikator tadi, sebenarnya masih belum berjalannya sistem pengawasan yang dikatakan efektif. Sebab masih ada banyak kekurangan yang dilakukan oleh BPOM di Pekanbaru, seperti halnya kurang lengkapnya sarana dan prasarana, kurangnya SDM yang berkualitas dan agak lambatnya mereka dalam menangani pengaduan dari masyarakat. Kasus ini jika dibiarkan, maka akan menjadi sangat berbahaya bagi kesehatan anak- anak di Kota pekanbaru, karena makanan tersebut kebanyakan yang menyukainya adalah anak-anak. Dan juga harag dari makanan tersebut pun bisa didapatkan dengan hargayang murah tetapi dengan tidak mengetahui kandungan apa yang terdapat didalam makanan tersebut. Dan juga agar meningkatkan kerjasama dengan dinas-dinas terkait didalamnya agar masalah ini dapat cepat terselesaikan. Saran 1. Meningkatkan kerjasama dengan dinas-dinas terkait mengenai makanan import ilegal ini, 2. Meningkatkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan, 3. Menambah tenaga kerja yang berkualitas agar bisa mengemban beban kerja dengan baik. REFERENSI Asri. (2016). Legal Protection to the Consumer on Non-Halal. Journal IUS, IV, Agustus. Dwi Wahyuningsih, Rutiana, Dkk. 2012. Public Governance : pemerintah dan masyarakat saling menguatkan dalam kepedulian sinergitas. Surakarta. UNS Press. Effendy, Onong Uchjana. 2003. Ilmu, Teori, dan Filsafat komunikasi. Bandung:PT. Citra Aditya Bakti Fahmi, Irham.2013. Perilaku Organisasi. Teori, Aplikasi Dan Kasus. Bandung: Alfabeta. Handayaningrat, Soewarno. (1994). Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Manajemen. Jakarta : CV.Haji Masagung. Handoko, T. Hani, 2009 “Manajemen Sumber Daya Manusaia”, Cetakan IX Jilid I BPFE UGM, Yogyakarta Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Tentang Badan POM. Miftah, Thoha, 2008, Birokrasi Pemerintahan Indonesia di Era Reformasi, Kencana Pranada Media Group, Jakarta. P-ISSN 2579-4396, E-ISSN 2579-440X 61Efektivitas Pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap Peredaran Makanan Impor oleh Pedagang UMKM di Kota Pekanbaru Nurcahyo, E. (2018). Pengaturan dan Pengawasan Produk Pangan Olahan Kemasan. Jurnal Magister Hukum Udayana, Volume 7 N, 402–417. https://doi.org/10.24843/ JMHU.2018.v07.i03.p Nurhayati, I. (2008). Pengawasan Makanan Terhadap Peredaran Produk Pangan Olahan Impor. Pasolong, Harbani. 2010. Teori Administrasi Publik. Bandung: Alfabeta. Ratih Anggaraini Giri Putri, P. (2019). Pengawasan Terhadap Peredaran Makanan Impor yang Tidak Bersertifikasi Halal oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kertha Semaya, [S.l.], p. 1-18, Vol. 7 Nom, 1–18. Retrieved from https://ojs.unud.ac.id/ index.php/kerthasemaya/article/view/46480 Sulistiawati, H. (2017). Strategi Pengawasan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) dalam Peredaran Produk Makanan dan Minuman Kemasan di Samarinda. EJournal Ilmu Pemerintahan, 6(1), 227–240. Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta. Syafrina, M. (2016). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Peredaran Obat Impor yang Tidak Memiliki Izin Edar Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru. JOM Fakultas Hukum Volume III Nomor 2, III, 1–15. Tanor, S. C. E. (2017). Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Usaha yang Menjual Produk Impor Ilegal Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Lex Crimen, VI(9), 83– 88. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Copyright (c) 2019 Journal of Government and Civil Society This work is licensed under aCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 00.pdf 00. halaman prelims daftar isi