2 (mitologi yunani) &Journal of GovernmentCivil Society JGCS ISSN 2579-4396 E-ISSN 2579-440X Journal of Government and Civil Society Volume 3 Nomor 2 Halaman 93 - 152 September 2019 ISSN 2579-4396 93 - 104 Implementasi Kebijakan Perlindungan Khusus pada Program Kota Layak Anak di Kota Makassar Junaedi (Department of Government Studies, Universitas Muhammadiyah Makassar, Indonesia) 105 - 116 Sikap Politik DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap Wacana Suksesi Kepemimpinan di Kraton Yogyakarta Muhammad Quranul Kariem1, Dwian Hartomi Akta Padma Eldo2 (1Prodi Studi Pemerintahan, Universitas Indo Global Mandiri, Indonesia) (2Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Pancasakti Tegal, Indonesia) 117 – 128 Evaluasi Kebijakan Tata Ruang dan Bangunan Reklamasi Pantai Metro Tanjung Bunga Kota Makassar Aswar Annas1, Zaldi Rusnaedy2 (1Institut Teknologi Digital dan Pariwisata Amanna Gappa Makassar, Indonesia) (2Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Pancasakti Makasar, Indonesia) 129 – 138 Analisis dalam Implementasi Kebijakan Program Bedah Rumah di Kota Tangerang Arif Ginanjar (Program Studi Ilmu Pemerintahan, Universitas Muhammadiyah Tangerang, Indonesia)) 139 - 152 Disiplin Pegawai sebagai Upaya Menekan Patologi Birokrasi di Dinas Binamarga Sumber Daya Air dan Pertambangan Kabupaten Bandung Barat Rendy Adiwilaga (Program Studi Ilmu Pemerintahan, Universitas Bale Bandung, Indonesia) Journal of Government Civil Society Daftar Isi (Table of Content)  129 Citation : Ginanjar, Arif. 2019. “Analisis dalam Implementasi Kebijakan Program Bedah Rumah di Kota Tangerang”. Journal of Government and Civil Society, Vol. 3, No. 2, 129-138. Journal of Government and Civil Society Vol. 3, No. 2, September 2019, pp. 129-138 DOI: 10.31000/jgcs.v3i2.1816 Received 10 Agustus 2019  Revised 30 Oktober 2019  Accepted 30 Oktober 2019 Analisis dalam Implementasi Kebijakan Program Bedah Rumah di Kota Tangerang Analysis on Policy Implementation of the House Renovation Program in Tangerang City Arif Ginanjar1 1Program Studi Ilmu Pemerintahan, Universitas Muhammadiyah Tangerang, Indonesia Email: arif74ginanjar@gmail.com ABSTRAK Pembangunan perumahan dan permukiman merupakan salah satu aspek dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan perumahan dan permukiman yang layak juga dapat menunjang pembangunan, terutama dalam bidang sosial dan ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan dalam kebijakan program Bedah Rumah di Kecamatan Cipondoh dan hambatan apa saja yang ditemukan selama pelaksanaannya. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif-kualitatif. Data primer dalam penelitian diperoleh melalui observasi dan wawancara mendalam, sementara data sekunder diperoleh melalui studi dokumentasi. Menggunakan teknik analisis ini, pengujian keabsahan data dilakukan dengan menggunakan triangulasi sumber data. Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan program Bedah Rumah di Kecamatan Cipondoh sudah berjalan dengan baik. Dalam hal ini, terdapat peningkatan perbaikan rumah dari tahun ke tahun. Selain itu, masyarakat juga sudah dilibatkan dalam pelaksanaan program ini, mulai dari tahap awal perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan. Hambatan dalam pelaksanaan program ini adalah minimnya anggaran yang disediakan oleh pemerintah daerah. Kata Kunci: Kebijakan publik, partisipasi masyarakat, pemberdayaan, Program Bedah Rumah ABSTRACT Housing and settlement development is one aspect of improving people’s welfare. Development of decent housing and settlements can also support development, especially in the social and economic fields. This study aims to determine the implementation of House Renovation program policies in Cipondoh District and what obstacles were found during its implementation. This research is a qualitative descriptive study. Primary data in this study were obtained through observation and in-depth interviews, while secondary data were obtained through documentation studies. Using this analysis technique, data validity testing is performed using triangulation of data sources. The results showed the implementation of the House Rehabilitation program in Cipondoh District had been going well. In this case, there is an increase in home improvement from year to year. In addition, the community has also been involved in the implementation of this program, starting from the initial stages of planning to implementation in the field. The obstacle in implementing this program is the lack of budget provided by the local government. Keywords: Public policy, community participation, empowerment, House Renovation Program Journal of Government and Civil Society, Vol. 3, No. 2, September 2019 130 Arif Ginanjar PENDAHULUAN Perumahan serta permukiman merupakan salah aspek mendasar dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat(Boonyabancha, 2005; Gebre, 2003; Soesilowati, 2007). Tetapi, persoalan ini tak dapat terlepas dari berbagai aspek dalam kehidupan masyarakat serta kebijakan pemerintah terkait mengelola perumahan dan permukiman (Arlansyah, 2017; Sasanto & Khair, 2010). Selain untuk memenuhi salah satu kebutuhan dasar manusia, perumahan dan permukiman juga dapatmemberi arah pada pertumbuhan wilayah serta persebaran penduduk yang rasional dan untuk menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, kesehatan dan lain- lain(Batudoka, 2005; Keman, 2005; Syarifuddin, 2005). Di samping bersifat multisektor, pembangunan perumahan dan permukiman juga hasilnya langsung menyentuh pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat serta sekaligus menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi (Lestari & Djumiko, 2017; Mangeswuri & Purwanto, 2012). Di Indonesia, pembangunan peruma han dan permukiman diselenggarakan berdasarkan prinsip: (1) pemenuhankebutuhan rumah layak yang menjaditugas sertatanggungjawab masyarakat; (2) dukungan dari pemerintah diberikan melalui penciptaan iklim sehinggamemungkinkan masyarakat mandiri dalam mencukupi kebutuhannya akan rumah yang layak. Oleh karena itu, pembangunan perumahan dan permukiman sejatinya dapat menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat(Probondaru, 2018; Sulaiman, 2017; Waha & Sondakh, 2014). Pemerintah Kota Tangerang dalamrangka meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat, kini berupaya melibatkan masyarakat ikut dalam program pembangunan daerah. Melalui program Tangerang Berbenah,terdapat lima lingkup yang menjadi fokus kegiatan Pemkot Tangerang: (1) Pembangunan Penerangan Jalan Umum; (2) Jalan Lingkungan; (3) Drainase; (4) Bedah Rumah; dan (5) pembangunan Sarana Sanitasi. Semua dilaksanakan oleh pemerintah daerah berdasarkan usulan dari mayarakat yang membutuhkan dan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kota Tangerang. Prosesnya dimulai dari usulan masyarakat, lalu musyawarah pembangunan (Musrembang) baik itu di tingkat kelurahan, kecamatan maupun tingkat kota. Di tingkat kelurahan, kelembagaan Program Tangerang Berbenah dilakukan lewat organisasi lurah, Badan Keswadayaan Masyarakat dan Kelompok Swadaya Masyarakat. Di tingkat kecamatan, dilakukan melalui organisasi Camat PJOK Kecamatan, sementara di tingkat kota melalui Tim Koordinasi Penanggulan Kemiskinan Daerah (TKPKD). Program “Tangerang Berbenah” mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2013-2018 guna mewujudkan visi Kota Tangerang LIVE (Liveable, Investable, Visitable, E-city). Adapun tujuan dari Program Tangerang Berbenah: (1) meningkatkan peranan masyarakat, terutama kelompok miskin, dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan keberlanjutan pembangunan; (2) P-ISSN 2579-4396, E-ISSN 2579-440X 131Analisis dalam Implementasi Kebijakan Program Bedah Rumah di Kota Tangerang melembagakan sistem pengelolaan pembangunan partisipatifdengan mendayagunakan potensi dan sumberdaya lokal yang ada; (3) mengembangkan kapasitas kelembagaan dan kesewadayaan masyarakat dalam hal memfasilitasi pengelolaan pembangunan yang berkelanjutan; dan (4) mempercepat ketersediaan infrastruktur yang diprioritaskan sekaligus dibutuhkan masyarakat Kota Tangerang. Program bedah rumah untuk masyarakat kurang mampu sendiri sebenarnya telah berjalan semenjak 2014 dan hingga 2017 telah menyelesaikan perbaikan untuk sebanyak 2.314 unit rumah di Kota Tangerang.Salah satu daerah yang melaksanakan program bedah rumah ialah Kecamatan Cipondoh, karena masih banyak warga kurang mampu sertamembutuhkan bantuan pemerintah. Sementara itu, rehabilitasi rumah tidak layak huni di Kecamatan Cipondoh semakin meningkat dari tahun ke tahun, yaitu sebanyak 55 unit rumah pada 2015, lalu sebanyak 118 unit rumah pada 2016. Tabel 1. Penanganan Bedah Rumah di Kota Tangerang (2014-2017) Tahun Bedah Rumah 2014 52 unit 2015 1.107 unit 2016 1.405 unit 2017 2.314 unit Total 4.877 unit Pada 2016 tersebut dari 335 unit rumah yang seharusnya direhabilitasi berdasarkan usulan dari masyarakat, hanya terealisasi sebanyak 118 unit. Salah satu rintangannya adalah keterbatasan anggaran, yaitu 20 juta untuk rumah rusak berat serta 10 juta untuk rumah yang rusaknya ringan. Namun demikian, ternyata anggaran tersebut jauh dari memadai, karena harus juga ditopang oleh dana swadaya masyarakat. Selain itu tidak semua penerima manfaat mempunyai anggaran sendiri untuk menambah kekurangan yang ada. Berdasarkan pemaparan singkat di atas, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana Pelaksanaan Kebijakan Program Bedah Rumah di Kecamatan Cipondoh dan hambatan apa saja selama pelaksanaan kebijakan tersebut. Penelitian ini dibatasi hanya pada aspek pelaksanaan kebijakan program bedah dumah dalam rangka meningkatkan kualitas permukiman penduduk di Kecamatan Cipondoh. Journal of Government and Civil Society, Vol. 3, No. 2, September 2019 132 Arif Ginanjar KERANGKA PEMIKIRAN Pada berbagai literatur, kebijakan publik didefinisikan secara berbeda-beda, karena dalam suatu disiplin ilmu terdapat perspektif atau cara pandang yang bervariasi. Dari berbagai definisi, kebijakan publik mempunyai lingkup yang sangat luas. (Hogwood & Gunn, 1984) menyebutkan 10 penggunaan istilah kebijakan yang menunjukkan pengertian berbeda. Kebijakan publik sendiri dibuat sebagai reaksi terhadap masalah publik yang muncul dan kemampuan guna menyelesaikan masalah-masalah publik merupakan titik sentral dalam kebijakan publik (Lemay, 2002). Kebijakan publik juga bisa didefinsikan sebagai serangkaian kegiatan yang sadar, terarah, serta terukur yang dilakukan pemerintah yang melibatkan para pihak yang berkepentingan dalam bidang tertentu yang mengarah pada tujuan tertentu (Ramdhani & Ramdhani, 2017). Karena tidak bersifat permanen, kebijakan publik dibuat sekali untuk rentang waktu tertentu sebagai solusi atas permasalahan yang ada dan kepentingannya hanya bersifat melayani masyarakat (Godin, Rein, & Moran, 2006) Dalam hal pelaksanaannya, kebijakan publik mengacu pada mekanisme, sumberdaya, dan hubungan yang berkaitan dengan pelaksanaan program kebijakan (Mthethwa, 2012). Pelaksanaan kebijakan publik sendiri merupakan pelaksanaan secara jelas terhadap apa yang sudah ditetapkan oleh pembuat kebijakan (pemerintah) dan memiliki dampak tertentu. Adapun lima unsur inti pada pelaksanaan kebijakan publik mencakup: (1) spesifikasi rincian program; (2) alokasi sumberdaya; (3) keputusan (Jann & Wegrich, 2007). Pelaksanaan kebijakan publik juga dilakukan berdasarkan norma tertentu yang diarahkan untuk mencapai tujuan tertentu (Affandi & Warjito, 2015; Haerul, Hakib, & Hamdan, 2016). Sementara itu, suatu kebijakan publik akan efektif apabila dilaksanakan dan memberikan dampak positif untuk masyarakat(Islamy, 2010). Artinya, tindakan atau perbuatan manusia yang menjadi anggota-anggota masyarakatbersesuaian dengan yang diinginkan oleh pemerintah atau negara. Karena itu, pemerintahperlu memastikan pelaksanaan kebijakan supaya efektif dilakukan melalui rancangan program yangmemadai dan strukturasi dalam proses pelaksanaannya (Pulzl & Treib, 2007). METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif-kualitatif. Data primer dalam penelitian diperoleh melalui observasi dan wawancara mendalam, sementara data sekunder diperoleh melalui studi dokumentasi. Sebanyak 15 informan yang dipilih secara purposive sampling dilibatkan dalam penelitian ini. Menggunakan teknik analisis ini, pengujian keabsahan data dilakukan melalui triangulasi sumber data. Pemilihan lokus dalam penelitian terutama didasari pertimbangan tidak tercapainya target rehabilitasi rumah P-ISSN 2579-4396, E-ISSN 2579-440X 133Analisis dalam Implementasi Kebijakan Program Bedah Rumah di Kota Tangerang di Kecamatan Cipondoh pada 2016 dari yang seharunya bisa direhabilitasi sebanyak 335 unit rumah. Pada kenyataannya, hanya sebanyak 118 unit yang dapat direhabilitasi. HASIL DAN PEMBAHASAN Implementasi Program Bedah Rumah di Kecamatan Cipondoh Program bedah rumah atau rehabilitas rumah tidak layak huni adalah Program Pemerintah Kota Tangerang untuk yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang rumahnya tidak layak huni. Hal ini dilakukan supaya masyarakat miskin dapat memiliki rumah layak huni dan meningkatkan kualitas perukiman penduduk di Kota Tangerang. Di Kecamatan Cipondoh, Program ini pertama kali dilakukan pada 2015, dengan tujuan mengatasi sebagian persoalan kemiskinan di perkotaan, tersediannya rumah yang lebih layak huni, adanya kenyamanan bertempat tinggal, meningkatkan kualitas kesehatan lingkungandan meningkatkan kemampuan keluarga dalam melaksnakan peran dan fungsi keluarga miskin. Tabel 2. Rekapitilasi Usulan Infrastruktur Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kecamatan Cipondoh (2016) No Kelurahan Usulan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Usulan Realisasi 1 Poris Plawad 35 10 2 Poris Plawad Indah 22 16 3 Poris Plawad Utara 15 10 4 Cipondoh 30 7 5 Cipondoh Makmur 23 16 6 Cipondoh Indah 25 13 7 Gondrong 42 7 8 Ketapang 23 17 9 Kenanga 67 13 10 Petir 53 9 Total 335 118 Sumber: Kecamatan Cipondoh (2016) Journal of Government and Civil Society, Vol. 3, No. 2, September 2019 134 Arif Ginanjar Dalam pelaksanaan, ditemukan kendala dalam merealisasikan program bedah rumah yang berlangsung di Kecamatan Cipondoh. Untuk menganalisisnya peneliti menggunakan tiga (3) pilar penilaian implementasi program sebagaimana dikemukakan Charles O’Jones (1996) meliputi organisasi, interpretasi,dan penerapan. Ketiganya akan dipaparkan secara terpisah dalam pembahasan berikut ini. Organisasi Program bedah rumah merupakan program yang melibatkan berbagai unsur pemerintahan, baik itu jajaran Pemerintah Kota Tangerang, aparat kecamatan, aparat kelurahan, badan keswadayaan masyarakat (BKM) dan kelompok swadaya masyarakat (KSM). Dalam hal ini, Pemerintah Kota Tangerang juga melibatkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan Kota Tangerang menuju kota layak huni. Pada pelaksanaannya, semua pelaksanaan dilimpahkan kepada pihak badan keswadayaan masyarakat (BKM) yang berkontrak langsung dengan Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Tangerang. Dalam hal ini, pihak dinas tidak dapat melaksanakan semua pelaksanaan dilapangan, sedangkan di kelurahan dan kecamatan hanya mendampingi kegiatan serta melihat progresnya. Dari tahap awal pelaksanaan program bedah rumah, pihak BKM membuat laporan anggaran dan laporan pelaksanaan kegiatan yang berbentuk proposal; proposal tersebut diajukan untuk rumah yang akan dibedah, lalu kembali berkoordinasi dengan pihak Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Tangerang. Pada priode 2015 dan 2016,pedoman yang digunakan hanya melihat peraturan walikota dan dasar-dasar yang mana yang mendapat program bedah rumah, sementara pada periode 2017 dilakukan klarifikasi ulang oleh pihak akedemisi (perguruan tinggi) yang berkerja sama dengan pemerintah Kota Tangerang. Dari klarifikasi pihak akedemisi itu sendiri terkadang tidak sinkron dengan keadaan dilapangan, karena yang dilihat hanya aspek bangunannya saja yang ALADIN (atap, lantai dan dinding). Namun demikian, keterlibatan dari masing-masing pihak yang terkait dengan program bedah rumah sebenarnya sudah berjalan dengan baik dan lancar pada umumnya. Interprestasi Peneliti melihat bahwa yang bertanggungjawab atas pelaksanaan secara teknis ialah pihak badan keswadayaan masyarakat (BKM) dan secara keseluruhan yang bertanggungjawab program bedah rumah seKota Tangerang ialah Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Tangerang. Semua pihak seperti kecamatan dan kelurahan juga bertanggungjaawab dibidangnya masing-masing. Adapun kinerja dari pelaksanaan sudah berjalan dengan baik.Akan tetapi, kinerja tersebut dilakukan oleh beberapa pihak, yaitu pihak Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dan kelompok masyarakat yang P-ISSN 2579-4396, E-ISSN 2579-440X 135Analisis dalam Implementasi Kebijakan Program Bedah Rumah di Kota Tangerang jiwa sosialnya yang sangat tinggi untuk memabantu warga sekitarnya untuk gotong royong mulai dari pembokaran dan pembangunan.Menyangkut Koordinasi Pelaksanaan Program Bedah Rumah itu sendiri,kerja sama yang terjalin antara pihak Badan Keswadayaan Masyarakat dengan Dinas Perumahan dan Permukiman serta Aparat Kecamatan dan Kelurahan berjalan dengan baik. Adapun pendapat dari beberapa informan mengenai pelaksanaan program bedah rumah salah satunya mengatakan bahwa dana untuk bantuan bedah rumah priode 2015 dan 2016, hanya sebesar 20 juta untuk rumah yang rusak berat dan 10 juta untuk rumah yang rusak ringan, belum cukup untuk membiayai proses rehabilitas rumah. Pada 2017, anggaran untuk program bedah rumah berubah menjadi 20 juta 100 ribu untuk rumah rusak berat dan untuk rumah rusak ringan sebesar 10 juta 100 ribu. Apabila dana tersebut kurang maka pihak dinas tidak memberikan dana tambahan, melainkan harus diupayakan secara swadaya baik secara individu maupun kelompok. Tetapi,tidak semua penerima manfaat memiliki swadaya sendiri. Adapun keseluruhan anggaran semuanya diberikan kepada Badan Keswadayan Masyarakt (BKM) dandibelanjakan oleh Badan Keswadayaan Masyarakat untuk rumah-rumah yang akan diperbaiki. Penerapan Program bedah rumah sangat tepat sasaran bagi warga yang mendapatkan program bedah rumah, karena yang mendata warga yang berhak menerima manfaat program itu ialah pihak RT/RW dan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM). Setelah pihak kelurahan mengklarifikasi, nominal yang diberikan sebesar 20 juta untuk rumah rusak berat dan 10 juta untuk rumah rusak ringan dianggap kurang tepat, karena tak sesuai dengan kebutuhan para penerima bantuan. Terlebih, harga bahan-bahan atau peralatan sudah sangat mahal, berbeda dengan 10 tahun sebelumnya. Pada priode 2017,dilakukan klarifikasi ulang dari pihak akedemisi perguruan tinggi yang melakukan survei masyarakat yang mendapatkan program bedah rumah. Dengan adanya program ini sebenarnya sangat membantu masyarakat yang kurang dan berpenghasilan rendah. Dengan adanya program, kualitas permukiman penduduk pun menjadi lebih baik lagi. Selain itu, dari segi ekonomi masyarakat yang awalnya perekonomiannya sangat rendah, setelah rumahnya dibedah dan menjadi lebih layak, sudah bisa membuka usaha dirumahnya sendiri (peningkatan ekonomi). Selain itu, sosialisasi terhadap pelaksanaan program bedah rumah itu sendiri sebenarnya ada dari pihak dinas perumahan dan permukiman dan berkerja sama dengan pihak kecamatan dan kelurahan. Dalam hal ini, pihak kecamatan memberi tahu persyaratan apasaja yang dibutuhkan untuk memperoleh bantuan dari program bedah rumah. Journal of Government and Civil Society, Vol. 3, No. 2, September 2019 136 Arif Ginanjar Hambatan Program Bedah Rumah di Kecamatan Cipondoh Hambatan-hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan program bedah rumah ialah tersedianya data dan anggaran. Untuk data, dari pihak dinas perumahan dan permukiman dengan studi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Pusat Statistik (BPS) datanya berbeda-beda, karena kreterianya juga berbeda, sedangkan pihak Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) hambatannya adalah masalah anggaran yang diberikan oleh dinas yang kurang besar anggarannya untuk satu rumah. Namun untuk anggaran priode 2017 yang diberikan oleh pemerintah hanya 20 juta 100 ribu untuk rumah rusak berat dan 10 juta 100 ribu untuk rumah rusak ringan.Anggaran yang diberikan oleh pihak dinas dipegang oleh Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), karena Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dan dinas bekerja sama dalam pelaksanaan program ini. Pihak dinas sebenarnya hanya mengutamakan atap, lantai dan dinding. Namun demikian, warga yang menerima manfaat dari bantuan ini membongkar total rumahnya, khususnya karena mendapat bantuan rehabilitas rumah dari pemerintah. Hanya saja, ketika biaya yang diberikan itu tidak mencukupi, sebagian besar warga merasa kesulitan untuk melanjutkan pembangunan rumah yang sedang berjalan. PENUTUP Kesimpulan Pelaksanaan program bedah rumah sudah berjalan dengan baik dan semuanya sudah bertanggung jawab di bidangnya masing-masing, mulai dari pembuatan proposal, realisasi di lapangan, hingga laporan pertanggung jawaban. Keterlibatan masing-masing pihak yang terkait dengan program ini sudah berjalan dengan baik. Hanya saja, jumlah anggaran yang disediakan oleh pemerintah Kota Tangerang dinilai penerima bantuan masih belum memadai karena berbagai alasan. Akan tetapi, pada sisi lain, program bedah rumah sudah sangat tepat karena dapat menyejahterakan masyarkat penerima bantuan. Hambatan yang ditemui selama pelaksanaan program adalah mengenai ketersediaan data dan anggaran. Perbedaan data yang tersedia juga memberikan kendala tersendiri. Di samping itu, keterbatasan anggaran yang disediakan juga menjadi kendala tersendiri. Pada periode 2017, juga ditemukan kendala karena ada perbedaan hasil temuan antara Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dengan pihak akademisi yang bekerja sama dengan pemerintah. Saran Karena anggaran yang dikeluarkan masih terbilang belum cukup menurut para penerima manfaat, pemerintah kiranya perlu melakukan evaluasi mendalam terhadap berbagai variabel sehingga bisa menemukan formulasi besaran anggaran yang tepat bagi P-ISSN 2579-4396, E-ISSN 2579-440X 137Analisis dalam Implementasi Kebijakan Program Bedah Rumah di Kota Tangerang program bedah rumah. Selain itu adanya perbedaan data antara beberapa instansi juga perlu mendapatkan perhatian sebagaimana mestinya supaya pelaksanaan program bedah rumah bisa semakin berjalan efektif dan efisien ke depannya. REFERENSI Affandi, M. I., & Warjito. (2015). Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dalam Pencapaian Target Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Jurnal Administrasi Publik, 6(2), 92–113. Arlansyah, R. (2017). Analisis Kebijakan Pemerintah dalam Penataan Ruang Kota Berbasis Lingkungan (Studi di Kelurahan Bumi Waras Kota Bandar Lampung). Muhammad, Fathoni. Batudoka, Z. (2005). Kota Baru dan Aspek Permukiman Mendepan. Jurnal SMARTek, 3(1), 27–36. Boonyabancha, S. (2005). Baan Mankong: Going to scale with “slum” and squatter upgrading in Thailand. Environment Dan Urbanization, 7(1), 21–46. Gebre, Y. (2003). Resettlement and the Unnoticed Losers: Impoverishment Disasters among the Gumz in Ethiopia. Human Organization, 62(1), 50–61. Godin, R. E., Rein, M., & Moran. (2006). The Public and its Policies. In The Oxford Handbook ff Public Policy (pp. 3–35). New Jersey: Oxford University Press. Haerul, Hakib, H., & Hamdan. (2016). Implementasi Kebijakan Program Makassar Tidak Rantasa di Kota Makassar. Jurnal Administrasi Publik, 6(2), 21–34. Hogwood, B. W., & Gunn, L. A. (1984). Policy Analysis for the Real World. London: Oxford University Press. Islamy, I. (2010). Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijakan Negara. Jakarta: Bumi Aksara. Jann, W., & Wegrich, K. (2007). Theories of the Policy Cycle. In Handbook of Public Policy Analysis Theory, Politics, and Methods. New York: CRC Press Taylor & Francis Group. Keman, S. (2005). Kesehatan Perumahan dan Lingkungan Pemukiman. Jurnal Kesehatan Lingkungan, 2(1), 29–42. Lemay, M. C. (2002). Public Administration: Clashing Values in The Administration of Public Policy. Belmont: Wardsworth/ Thompson Learning. Lestari, D. S. S., & Djumiko. (2017). Perkembangan Perumahan dan Permukiman sebagai Penentu Arah dan Bentuk Kebutuhan Permukiman di Pinggiran Kota. E-Jurnal Teknik Sipil Dan Arsitektur, 21(25), 1–13. Mangeswuri, D. R., & Purwanto. (2012). Perkembangan Ketersediaan dan Kebutuhan Perumahan di Batam. Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik, 3(2). Mthethwa, R. M. (2012). Critical Dimensions for Policy Implementation. African Journal of Public Affairs, 5(2), 36–4. Probondaru, I. P. (2018). Problematika Pelaksanaan Hunian Berimbang di Indonesia. Hukum Pidana Dan Pembangunan Hukum, 2(1), 1–6. Journal of Government and Civil Society, Vol. 3, No. 2, September 2019 138 Arif Ginanjar Pulzl, H., & Treib, O. (2007). Implementing Public Policy. In Handbook of Public Policy Analysis Theory, Politics, and Methods (pp. 89–107). New York: CRC Press Taylor & Francis Group. Ramdhani, A., & Ramdhani, M. A. (2017). Konsep Umum Pelaksanaan Kebijakan Publik. Jurnal Publik, 11(1), 1–12. Sasanto, R., & Khair, A. S. (2010). Analisis Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Permuliman Ilegal Di Bantaran Sungai (Studi Kasus: Bantaran Kali Pesanggrahan Kampung Baru, Kedoya Utara Kebon Jeruk). Jurnal PLANESATM, 2(1), 146–152. Soesilowati. (2007). Kebijakan Perumahan dan Permukiman bagi Masyarakat Urban. Jurnal Ekonomi Dan Manajemen Dinamika, 16(1), 105–124. Sulaiman. (2017). Tinjauan Yuridis terhadap Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam Penyediaan Tanah bagi Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Undang–Undang Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman). Hakam/ : Jurnal Kajian Hukum Islam Dan Hukum Ekonomi Islam, 1(1). Syarifuddin. (2005). Kondisi Fisik Perumahan Penduduk di Pesisir Pantai Teluk Palu. Jurnal SMARTek, 3(3), 190–198. Waha, C., & Sondakh, J. (2014). Pemenuhan Hak Atas Perumahan yang Layak bagi Masyarakat Miskin di Perkotaan (Suatu Kajian dalam Perspektif Hak Asasi Manusia). Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum, 1(2), 86–102. 00.pdf cover dalam 1: cover dalam daftar isi