islam, perempuan dan politik: argumentasi keterlibatan perempuan dalam politik di indonesia pasca reformasi 41 Islam, Perempuan dan Politik: Argumentasi Keterlibatan Perempuan dalam Politik di Indonesia Pasca Reformasi Yusuf Fadli1) 1)Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Tangerang, Indonesia Email : fadli8daglish@gmail.com ABSTRAK Artikel ini menjelaskan bagaimana sebenarnya hubungan antara Islam, perempuan dan politik dalam pasca Orde Baru. khususnya bagaimana keterlibatan gerakan perempuan Nahdlatul Ulama (NU) dalam memperjuangkan keseteraan gender yang dilandasi pada nilai-nilai Islam. Pasca reformasi, gerakan wanita NU masuk ke dalam wilayah politik untuk memperbaiki kondisi sosial wanita yang telah lama ditepikan. Dengan latar belakang inilah kajian ini dijalankan dengan fokus utama ialah gerakan wanita Nahdlatul Ulama dan keterlibatan wanita NU dalam politik Indonesia. Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang berbentuk kajian pustaka dengan kaedah analisis deskriptif. Kajian ini menggunakan teori partisipasi politik dan konsep feminisme. Dapatan kajian menunjukkan bahwa NU berhasil meningkatkan perwakilan wanita dalam politik, khususnya di DPR RI (parlemen). Namun, keberhasilan wanita NU tersebut belum dapat memperbaiki kondisi wanita secara keseluruhan, karena ia merupakan sebuah proses yang memerlukan masa dan kesabaran. Kajian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan kepada pelajar, masyarakat dan pemerintah yang berminat terhadap kajian gerakan wanita NU dalam politik pasca reformasi 1998 dan dapat membantu pihak pemerintah Indonesia dalam membuat kebijakan, khususnya yang terkait dengan pembangunan wanita Indonesia. Kata Kunci : Islam, Perempuan, Politik, Orde Baru, NU, Feminisme ABSTRACT This article describes how the relationship between Islam, women and politics of post-new order. especially how women’s movement of Nahdlatul Ulama involvement in the fight for gender equality which is based on Islamic values. Post-reformation era, the women movement of NU stepped in into political realm to improve the social condition of women which had been marginalized for a long time. Based on this background, this study focuses the women movement in NU and the partaicipation of NU women in Indonesian politics. The aim of this study is to examine the background of NU women, to discover factors that encourage them to support the idea of gender equality and to assess the role of NU women in Indonesian politics. This study applies the qualitative approach in collecting secondary sources with a descriptive analysis. This study also uses Political Partaicipation theory and Feminism concept. The findings show that the women of NU has successfully improved the women representatives in politics, especially in DPR RI (parliament). Yet, they are still struggling in improving the condition of women as a whole, because it’s a process that needs time and patience. Hopefully, this study gives a good contribution to student, community and government who are interested in the study of women movement of NU in the post-1998 reformation politics. Furthermore, this study helps the government to determine its policy in Indonesia, partaicularly in integrating women into development. Keywords : Islam, Women, Politics, New Order, NU, Feminism Citation : Fadli, Yusuf. 2017. “Islam, Perempuan dan Politik: Argumentasi Keterlibatan Perempuan dalam Politik di Indonesia Pasca Reformasi”. Journal of Government and Civil Society, Vol. 1, No. 1, 41-63. Journal of Government and Civil Society Vol. 1, No. 1, April 2017, pp. 41-63 P-ISSN 2579-4396, E-ISSN 2579-440X Journal of Government and Civil Society, Vol. 1, No. 1, April 2017 42 Yusuf Fadli PENDAHULUAN Wacana mengenai keterlibatan wanita dalam wilayah politik merupakan permasalahan yang masih menjadi isu utama di berbagai belahan dunia. Pada negara- negara yang sistem demokrasinya telah mapan sekalipun, persoalan perempuan dan politik selalu menjadi topik penting dalam setiap penyelenggaraan pemilihan umum. Terlebih lagi di dalam negara yang sedang membangun, di mana budaya patriarki1 masih sangat kental, maka tema wanita dan politik senantiasa memicu perdebatan sengit. Hal tersebut di latar belakangi oleh beragam kepentingan, mulai dari politik, historis, agama hingga tradisi dalam masyarakat. Hal tersebut, tidaklah mengherankan, karena memang dalam masyarakat kita terdapat satu “aksioma” bahkan telah menjadi “ortodoksi”, di mana dianggap bahwa kaum pria merupakan pemimpin bagi wanita atau lelaki lebih berhak menjadi pemimpin dibandingkan kaum wanita. Ketidakadilan terhadap kaum wanita merupakan praktik kuno umat manusia. Dalam sejarah panjang sejarah umat manusia telah dikonstruksikan bagaimana dunia politik atau dunia publik (public world) merupakan aktivitas yang didominasi kaum lelaki, tidak banyak yang mencatat keberhasilan kaum wanita dalam tugas kepemimpinan politik (Mulia dan Anik 2005:1). Catatan sejarah lebih banyak menggambarkan mengenai kedudukan dan peranan kaum wanita yang secara sosio-budaya berada dalam lingkungan domestik atau rumah tangga (seperti mengurus suami, anak-anak, memasak dan lain sebagainya). Sehingga pada era selanjutnya, wanita yang ingin mandiri dan ikut berpolitik menjadi satu fakta yang tidak dapat diterima, bahkan menurut Betty Friedan (1963), cita-cita yang terdapat dalam diri seorang wanita untuk ikut terlibat dalam sektor publik dipandang sebagai perilaku yang menyalahi kodrat sebagai wanita (Friedan 1963:61). Dalam melukiskan mengenai representasi politik wanita di Asia, Kuzuki Iwanaga (2008) menyebutnya sebagai satu bentuk paradoks politik, karena jumlah wanita di kawasan ini adalah setengah dari populasi penduduk di Asia dan dalam setiap pemilihan umum mereka menjadi penyumbang suara terbanyak, akan tetapi pada saat yang sama wanita hanya menempati peranan dan posisi marginal serta tidak strategis dalam berbagai tingkatan struktur pemerintahan (Iwanaga 2008:1-2). Apabila dibandingkan dengan kawasan dunia ketiga lainnya seperti Amerika Latin, representasi politik wanita 1 Patriarki ialah istilah yang digunakan untuk menggambarkan sistem sosial di mana kaum lelaki sebagai kumpulan mengendalikan dan berkuasa ke atas wanita. Sistem patriarki boleh diterapkan mulai dari peringkat keluarga, masyarakat dan negara. Pada patriarki, lelaki lebih dominan dalam semua hal seperti sumber daya manusia, ekonomi, politik, sosial dan sebagainya. Segala aturan yang digunakan dalam sistem patriarki didasarkan kepada kepentingan pihak laki-laki (bapak). (Mulia, 2007: xiii). Ada pun yang berpendapat bahwa asal patriarki berkaitan dengan mula adanya sistem kepemilikan peribadi dan pewarisan yang berhujung kepada pengaturan jenis jantina wanita dalam satuan keluarga monogami. Namun hal ini kemudian dikritik kerana hanya memandang subordinat wanita hanya berlaku pada sektor ekonomi dan tidak menjelaskan kesenjangan gender dalam masyarakat pra dan pasca-kapitalis. (Felsky dalam Beilharz, ed., 2005:18). P-ISSN 2579-4396, E-ISSN 2579-440X 43Islam, Perempuan dan Politik: Argumentasi Keterlibatan Perempuan dalam Politik di Indonesia Pasca Reformasi di kawasan Asia adalah lebih rendah. Bahkan ada fakta yang lebih menarik, di negara- negara Asia yang telah maju dalam pembangunan ekonomi (misalnya Jepang, Tiongkok, Taiwan, Korea Selatan dan Malaysia), di mana banyak dari kalangan wanita yang telah berhasil secara pendidikan dan jabatan profesional, ternyata dalam hal keterlibatan mereka di bidang politik masih belum dianggap kokoh. Dan sebaliknya, pada negara-negara Asia yang pembangunan ekonominya lebih rendah (seperti Laos, Vietnam, Pakistan, Indonesia dan Filipina), representasi politik wanita nampak lebih tinggi (Iwanaga 2008:2- 3). Dalam Undang-Undang Dasar, sebenarnya tidak ada larangan bagi wanita Indonesia untuk berpartisipasi dalam segala bidang. Dalam beberapa pasal yang terkait dengan persoalan hak asasi, tidak pernah ditemui perkataan yang membedakan jenis kelamin seseorang, tetapi istilah yang digunakan ialah warganegara. Dalam pasal 27 Undang- Undang Dasar 1945 secara jelas disebut bahwa tiap-tiap warga negara berhak untuk mendapat pekerjaan yang layak serta memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum. Begitu juga tentang persyaratan menjadi presiden, tidak pernah ada dicantumkan syarat yang membatasi hak wanita untuk menjadi pemimpin. Perkara ini dijelaskan dalam pasal 6 ayat 1 UUD 1945: “Presiden ialah warganegara Indonesia”. Pasal di atas mengandung dua ketentuan yang bersifat umum, pertama, wanita dibolehkan menjadi presiden atau pemimpin politik dan kedua, kedudukan wanita dan lelaki adalah setara di hadapan undang-undang. Dengan demikian, berlandaskan hal tersebut seharusnya tidak ada tindakan diskriminasi terhadap peranan sosial dan politik kaum wanita. Dari aspek legal formal di atas sudah terdapat pengakuan negara terhadap hak-hak setiap warganegara, tetapi permasalahan yang kemudian timbul adalah prinsip-prinsip bernegara tentang kesetaraan sering kalah oleh realitas sosial-politik yang ada. Dalam masyarakat, masih berlaku satu upaya untuk mengingkari hak-hak wanita yang telah diakui oleh negara, baik dalam aspek sosial, politik, budaya, ekonomi, agama dan lain sebagainya. Sebagai contoh, sulit untuk dihindari tentang kenyataan yang menggambarkan bahwa posisi subordinat kaum wanita di Indonesia berlaku karena didasarkan kepada teks-teks keagamaan. Pada sebagian masyarakat, pemaknaan terhadap peranan wanita dalam bidang politik dibangun dari penafsiran terhadap teks Al Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW, yang dilakukan secara harfiah dan parsial. Hujah-hujah agama kerap dijadikan landasan pembenaran untuk mengekalkan status quo, di mana kaum laki-laki diberi kesempatan berperanan secara dominan dalam ruang publik, sementara wanita ditempatkan pada ruang domestik dan dipersepsikan sebagai sosok yang tidak layak menjadi pemimpin. Mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama Islam, maka pandangan keagamaan cukup memberikan dampak yang luas bagi masyarakat. Sebagai contoh, pada akhir 1999 Megawati Soekarno Putri pernah dicalonkan sebagai presiden, akan tetapi kemudian Journal of Government and Civil Society, Vol. 1, No. 1, April 2017 44 Yusuf Fadli muncul penentangan terhadap rencana pencalonan tersebut, baik dari partai politik ataupun dari ormas yang berlatarbelakang Islam konservatif.2 Penolakan tersebut bersumber dari perdebatan tentang dibolehkan atau tidaknya seorang wanita menjadi pemimpin negara dalam konteks syari’ah Islam. Adapun dalil yang dikemukakan, pertama: adanya teks hadis yang menyatakan: “Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan kekuasaan (pemerintahan) mereka kepada seorang wanita” (H.R. Bukhari). Selain itu, terdapat ayat Al Qur’an: “ar-rijalu qoawamuna ‘ala an-nisa” (Surah Al Nisa’: 34) yang bermakna “lelaki ialah pemimpin bagi kaum wanita”. Kata qowwamun ditafsirkan sebagai “pemimpin”, “penanggung jawab”, “penguasa”, “pelindung”, sehingga ayat ini dijadikan justifikasi bagi kepemimpinan kaum laki-laki ke atas kaum wanita. Laki-laki dipandang lebih memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan wanita. Keunggulan pria adalah suatu yang bersifat kodrati dan mustahak, dengan demikian pria merupakan pemimpin dalam rumah tangga (domestik) dan menjadi pemimpin di sektor publik (kepala negara).3 Dalam argumentasi kelompok penentang, pencalonan Megawati sebagai calon presiden Indonesia dianggap sebagai wujud penentangan terhadap nilai-nilai agama Islam, sehingga pencalonan menjadi wanita menjadi pemimpin memiliki sifat haram. Berlandaskan kepada latar belakang ini, artikel ini berusaha menjelaskan bagaimana hubungan antara Islam, perempuan dan politik, mengingat di banyak negara, khususnya ngera-negara di Eropa, keterlibatan perempuan dalam politik justru memberikan dampak yang positif bagi pembangunan. KERANGKA TEORI 2.1. Partisipasi Politik Dalam menganalisis sebuah sistem politik, maka masalah partisipasi politik menjadi salah satu indikator yang dapat mengukur kemajuan dari proses yang berlangsung di negara tententu. Tersebarnya partisipasi politik di sebuah negara merupakan ciri khas dari modernisasi politik. Masyarakat modern akan selalu berfikir dan aktif bergerak mencari mekanisme agar individu dan juga kelompoknya dapat memberikan kesan dan tekanan kepada pemerintah dalam setiap kebijakan yang akan diputuskan. Proses memberikan kesan inilah yang kemudian disebut sebagai wujud partisipasi politik. 2 Partai Persatuan Pembangunan (PPP), salah satu partai politik yang berasas Islam yang menolak Megawati menjadi calon Presiden. PPP mengatakan bahwa wanita dilarang menjadi kepala negara. Pendapat sama juga disuarakan oleh Kongres Umat Islam Indonesia (KUI). Dalam kongres ini lahir satu rekomendasi yang dihasilkan oleh komisi D yang membidangi masalah sosial, politik dan pertahanan dan keamanan. Komisi ini memberi rekomendasi yang melarang wanita untuk menjadi presiden (Mulia 1998). 3 Fatimah Memissi, Wanita dalam Islam, Bandung: Pustaka, 1994. Hal. 62. Hal ini juga boleh dilihat dalam Muhammad Anas Qasim Ja’far, Mengembalikan Hak-Hak Politik Perempuan Sebuah Perspektif Islam, Jakarta:Azan, 2001. Boleh juga dilihat dalam Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Jender Perspektif al-Qur’an, Jakarta:Paramadina, 1999. P-ISSN 2579-4396, E-ISSN 2579-440X 45Islam, Perempuan dan Politik: Argumentasi Keterlibatan Perempuan dalam Politik di Indonesia Pasca Reformasi Para sarjana yang mengkaji tentang partisipasi politik telah mempercayai bahwa partisipasi politik adalah salah satu hal mendasar dalam demokrasi. Bahkan tercetus satu ungkapan, bahwa partisipasi warga negara dalam suatu negara merupakan jantung dari demokrasi (Verba, Schlozman dan Brady 1995:1). Robeth Dahl (2005) mengungkapkan bahwa partisipasi merupakan bagian yang sangat menentukan sampai sejauh mana demokrasi mampu memberi dampak terhadap sistem politik pemerintahan. Kebebasan sipil dan politik merupakan faktor yang tidak dapat ditinggalkan dari kontruksi demokrasi. Sehingga tiga dimensi utama demokrasi politik mencakupi: persaingan atau kompetisi, partisipasi, kebebasan politik dan sipil (Dahl 2005:52). Melihat betapa penting partisipasi politik, maka demokrasi akan kehilangan makna apabila keupayaan warga negara untuk berpartisipasi secara bebas dalam proses bernegara itu disekat atau ditiadakan. Partisipasi politik masyarakat timbul secara luas disebabkan oleh beberapa hal: 1) moderasi yang terjadi dalam semua bidang yang kemudian menyebabkan masyarakat banyak berpartisipasi dalam politik. 2) Perubahan dalam struktur kelas sehingga timbul persoalan mengenai siapa yang berhak berpartisipasi dalam pembuatan keputusan politik yang mengakibatkan perubahan dalam cara partisipasi politik. 3) Pengaruh kaum intelektual dan komunikasi massa modern. Ide demokratisasi telah menyebar ke negara- negara baru sebelum mereka mengembangkan modernisasi dan industrialisasi secara matang. 4) Konflik antar kelompok pemimpin politik. Bila timbul konflik antara elit, maka yang dicari adalah rakyat. 5) keterlibatan pemerintah dalam urusan sosial, ekonomi, dan kebudayaan. Perkara tersebut seringkali memicu hadirnya tuntutan-tuntutan yang terorganisir untuk ikut serta dalam pembuatan keputusan politik (Gatara dan Dzulkiah 2007:89-90). Dalam teori demokrasi klasik, dikatakan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat, yang dilaksanakan melalui kegiatan bersama (partisipasi politik) untuk menetapkan tujuan serta masa depan rakyat dan untuk menentukan orang-orang yang akan memegang kekuasaan. Jadi, partisipasi politik merupakan perwujudan dari penggunaan kuasa politik yang paling sah oleh rakyat. Partisipasi politik masyarakat yang tinggi dianggap sebagai penanda bahwa mereka memahami masalah politik dan ingin terlibat dalam kegiatan-kegiatan politik. Dan mereka ikut memberikan alternatif jalan keluar terhadap masalah yang timbul, sesuai dengan peraturan dan nilai-nilainya (Conway 2000). Dalam teori ini, partisipasi politik dipercayai merupakan alat untuk mendapatkan kebijakan yang diharapkan (Conway 2000:3). Dengan perkataan lain, mereka percaya bahwa kegiatan mereka mempunyai dampak, yang dinamakan political efficacy (Miriam 1998:3). Semakin tinggi partisipasi politik menunjukkan peringkat demokrasi yang semakin baik. Mengikut kepada teori ini partisipasi politik dari warga negara menjadi sentral bagi kestabilan demokrasi. Teori partisipasi politik model ini dikemukakan oleh para sarjana seperti Herbert McClosky, Gabriel Almond, Norman H. Nie dan Sidney Verba Journal of Government and Civil Society, Vol. 1, No. 1, April 2017 46 Yusuf Fadli (Miriam 1998:4), mereka banyak mengamati perkembangan partisipasi politik dalam dunia Barat. Dalam model partisipasi politik di atas, dapat dirujuk empat konsep dasar: aktivitas atau aksi; anggota masyarakat biasa atau warga negara; sukarela; dan bersifat politik. Aktifitas atau aksi dalam partisipasi politik adalah suatu tindakan nyata yang dilakukan oleh seseorang. Perkara ini bermakna bahwa aksi dari partisipasi tidak hanya dalam wujud pemikiran, ide, sikap atau kecenderungan. Misalnya, seseorang yang hanya memiliki perasaan tidak suka terhadap kebijakan negara, tidak dapat disebut sebagai bentuk partisipasi politik. Tetapi apabila seseorang itu memilih dalam pemilu, mengajukan surat ketidaksetujuan terhadap kebijakan pemerintah yang menaikkan harga minyak, maka itu adalah bentuk dari aktifitas atau partisipasi politik. Partisipasi politik dalam bentuk aksi juga harus dilakukan oleh anggota masyarakat biasa atau warga negara biasa, artinya mereka bukan termasuk bagian dari elit pemerintahan. Apabila terjadi aksi yang dilakukan oleh elit pemerintah yang bersifat politis, maka hal tersebut tidak dapat dinamakan sebagai bentuk pastisipasi politik. Karena kalangan elit tersebut merupakan para pembuat kebijakan dalam sistem politik yang ada. Aksi yang dilakukan masyarakat biasa juga harus memiliki kecenderungan politis, ini dimaksudkan untuk mempengaruhi keputusan politik. Keputusan tersebut berkenaan dengan kepentingan masyarakat luas, bukan kepentingan untuk orang-perorang atau satu kelompok tertentu saja dalam masyarakat. Selanjutnya partisipasi politik merupakan tindakan yang dibuat secara sukarela, berarti para pelaku tidak dipaksa untuk melakukannya dan mereka tidak dibayar (Verba, Schlozman dan Brady 1995:38-39). Kegiatan politik yang termasuk dalam partisipasi politik mempunyai bentuk yang beragam. Kaase dan Marsh mengemukakan bahwa partisipasi politik terdiri dari dua bentuk, yaitu konvensional dan non konvensional. Bentuk konvensional melibatkan berbagai aktifitas warga negara biasa untuk memberikan pengaruh kepada hasil akhir (outcomes) dari sebuah proses politik yang sesuai dengan prosedur atau peraturan yang berlaku, seperti voting, menjadi kandidat yang dipilih untuk duduk dalam jabatan politik tertentu, berkempanye, aktifitas sosial dan menghubungi pejabat publik. Kegiatan dalam bentuk ini merupakan bentuk legal yang sesuai dengan aturan hukum (Nie dan Verba 1975:3). Sedangkan partisipasi politik non konvensional yaitu berbagai kegiatan yang dilakukan oleh warga negara biasa untuk mempengaruhi outcomes politik yang tidak sesuai dengan aturan undang-undang dan kebiasaan yang berlaku dalam sebuah rezim (Mujani 2007:258). Huntington dan Nelson (1994) juga menganggap kegiatan yang terdapat unsur destruktif seperti demonstrasi, teror, pembunuhan politik, mogok kerja, boikot atau merusak fasilitas publik dapat disebut sebagai bentuk partisipasi. P-ISSN 2579-4396, E-ISSN 2579-440X 47Islam, Perempuan dan Politik: Argumentasi Keterlibatan Perempuan dalam Politik di Indonesia Pasca Reformasi Tabel 1. Bentuk Partisipasi Politik Unsur Item A. Voting 1. Memilih satu partai politik pada pemilu B. Kerja kampanye 2. Meyakinkan orang lain untuk memilih partai politik tertentu 3. Membantu satu partai politik secara sukarela, misalnya menyebarkan brosur, mengorganisasi kampanye 4. Menghadiri kampanye partai politik 5. Menggunakan simbol partai pada pakaian, sepeda motor, rumah dan lainnya dengan tujuan kampanye C. Menghubungi 6. Menghubungi pejabat publik atau elit lokal atau nasional untuk kepentingan umum D. Kerja sosial 7. Bekerjasama dengan orang lain dalam satu komunitas untuk memecahkan masalah secara bersama 8. Mengorganisasi anggota masyarakat untuk memecahkan masalah masyarakat 9. Menghadiri pertemuan masyarakat untuk memecahkan masalah masyarakat E. Petisi 10. Mengorganisasi petisi 11. Menandatangani petisi F. Protes 12. Demonstrasi 13. Boikot 14. Mogok 15. Menduduki bangunan publik 16. Memblokir lalu lintas 17. Merusak fasilitas publik (Sumber: Mujani 2007: 260; Budiardjo, 1998: 7) 2.2. Feminisme Terminilogi “feminisme” berasal dari kata “femina” yang berarti memiliki sifat kewanitaan, di era modern “feminisme” dimaknai juga sebagai gerakan wanita yang menuntut persamaan hak antara kaum wanita dan pria (Sumiarni, 2004:57). Sedangkan menurut Maggie Humm (1992), “feminisme” adalah gabungan dari doktrin persamaan hak bagi kaum wanita (gerakan yang terorganisasi untuk memperoleh hak-hak wanita) dengan ideologi yang bertujuan berlakunya satu transformasi sosial untuk menciptakan keadaan yang setara (Humm 1992:1). Bashin dan Khan (1995) menjelaskan bahwa feminisme sebagai ruh gerakan wanita merupakan satu kesadaran atas penindasan dan pemerasan kaum wanita yang berlangsung dalam satu sistem sosial, baik di tempat kerja ataupun dalam keluarga, hal itu juga diikuti oleh tindakan sadar dari wanita maupun lelaki untuk merubah keadaan tersebut (Bashin dan Khan 1995:5). Menurut definisi ini, seseorang yang dapat mengenali Journal of Government and Civil Society, Vol. 1, No. 1, April 2017 48 Yusuf Fadli berlakunya sexisme (diskriminasi atas dasar jenis kelamin), dominasi lelaki, serta sistem patriarki dan melakukan sesuatu tindakan untuk menentangnya, ialah seorang feminis (Bashin dan Khan 1995:6). Dalam membincangkan penindasan ke atas wanita menarik untuk membahas buku “The Feminine Mystique” yang ditulis Betty Friedan (1963), buku kemudian menjadi kitab suci bagi kaum feminis modern. The Feminine Mystique ditulis dalam konteks Amerika pada tahun 1950-an (pasca Perang Dunia II), yang menemukan fakta bahwa pasca Perang Dunia II banyak kaum wanita yang mendapat gangguan mental karena diwajibkan menjadi ibu rumah tangga. Para ibu rumah tangga yang berasal dari kelas menengah kulit putih, disebut oleh Friedan telah mengalami “brainwash” (cuci otak) oleh budaya yang meyakini bahwa “wanita mulia” hanya dapat ditemukan ketika mereka berhasil mengurus rumah, suami dan anak-anak. Menurut Friedan, peranan tradisional tersebut telah membuat para wanita terkurung dalam dunia yang sempit dan kehilangan kesempatan mendapatkan kesenangan hidup dalam pekerjaan dan mesti menjalani hidup untuk kebahagiaan orang lain. Sehingga Friedan sangat mendukung wanita yang tidak mau menikah (berumah tangga) dan mempunyai anak, karena bagi Friedan seharusnya wanita juga memiliki hak pendidikan, beraktivitas dalam dunia yang lebih luas dan bebas mengembangkan diri menjadi apapun, sebagaimana yang dilakukan oleh para pria. Friedan menguraikan bahwa banyak wanita (walaupun berpendidikan tinggi dan tidak punya masalah keuangan) merasa tidak bahagia dalam hidup tetapi tidak mampu merumuskan apa yang menjadi masalah mereka, perkara demikian di sebut Friedan sebagai “The Problem that Has No Name” atau “masalah yang tidak memiliki nama” (Friedan 1963:13-29). Beliau menjelaskan secara terperinci tentang apa yang menjadi sebab dari masalah tersebut. Melalui penelitian yang mencakup banyak teori, pertanyaan dan statistik, Friedan menyalahkan gambaran ideal dari seorang wanita yang disebut sebagai feminine mystique. The Mystique Feminine merupakan bentuk modern dari rumus tua bagi perbudakan domestik yang dilakukan secara nyata dan berkelanjutan. Wanita pada masa kini secara sukarela masuk ke dalam perangkap mystique feminine yang menyatakan bahwa “sebaik- baik tempat bagi wanita ialah di rumah”. Feminine mystique mendapat momentum, ketika rumah tangga telah menjadi “agama”, di mana setiap wanita harus hidup di dalamnya atau mereka akan dianggap telah menentang kodrat mereka sebagai wanita. Friedan berusaha membuktikan bahwa feminine mystique telah membatasi kesempatan wanita untuk mengembangkan identitas mereka sendiri, yang nantinya akan menjadi masalah bagi wanita dan keluarga mereka. Friedan melihat feminine mystique sebagai satu rekayasa sosial yang gagal pada Perang Dunia II dan Perang Dingin. Banyak wanita tidak punya pilihan kecuali diikat dalam rumah tangga atau dirantai di kilang atau kesibukan pekerjaan di kantor. Dalam tulisannya yang lain Friedan menjelaskan mengenai problem ini dengan: P-ISSN 2579-4396, E-ISSN 2579-440X 49Islam, Perempuan dan Politik: Argumentasi Keterlibatan Perempuan dalam Politik di Indonesia Pasca Reformasi “Berdasarkan prasangka lama yang menyamar dalam dogma pseudo-ilmiah baru, (the feminine mystique) mendefinisikan wanita hanya berhubungan dengan urusan seksual, istri dari lelaki, ibu, objek cinta, mesin cuci piring dan pusat pelayanan keperluan fisik dan istilah wanita tidak pernah didefinisikan dalam istilah manusia ataupun sebagai pribadi dirinya sendiri. Ini menjadi satu-satunya tujuan dalam memuliakan wanita untuk pemenuhan rasa “feminin” yaitu melalui seksual yang pasif, melayanani suami dan anak- anak dengan cinta dan ketergantungan pada manusia untuk semua keputusan di dunia luar rumah: “dunia para lelaki” (Friedan, 1970: 268). Friedan kemudian membuat perbandingan antara ibu rumah tangga dengan para tawanan kamp konsentrasi Nazi. Wanita telah dikurangi peranannya oleh kewajiban seperti memperhatikan makanan anak-anak, melayani kepuasaan primitif biologis, tidak memiliki privasi, tidak memperoleh bantuan dari dunia luar. Mereka juga dipaksa untuk menghabiskan hari-hari mereka dalam kerja yang hanya mencipta kelelahan, di mana pekerjaan itu tidak menggunakan konsentrasi pikiran dan tidak memberi harapan bagi kemajuan atau pengakuan orang lain, malah kadang ia tidak bermakna dan selalu dibatasi oleh keperluan orang lain (Friedan, 1963:306). Salah satu yang menyebabkan ketidakadilan terhadap kaum wanita adalah terjadinya kesenjangan gender yang disebabkan oleh ketidaktahuan sebagian masyarakat terhadap konsep gender yang sebenarnya. Konsep gender kerapkali disamakan dengan konsep “seks”, walaupun kata “gender” dan “seks” secara bahasa memang mempunyai makna yang sama, yaitu “jenis kelamin”. Konsep seks, bagi para feminis, adalah satu sifat yang terberi (given), alamiah, dibawa sejak lahir dan tidak bisa dirubah. Konsep seks hanya terkait dengan jenis kelamin dan fungsi-fungsi dari perbedaan jenis kelamin itu saja, seperti wanita itu bisa hamil, melahirkan dan menyusui, sedangkan lelaki tidak. Secara umum menurut analisis kaum feminis, bahwa kodrat wanita selama ini bukan ditentukan oleh faktor biologis tetapi ditentukan oleh faktor budaya dalam masyarakat. Bagi mereka kesenjangan peranan dan relasi gender perlu dikaji kembali, tetapi permasalahannya adalah alternatif yang ditawarkan oleh kaum feminis ternyata berbeda- beda, sehingga timbul berbagai aliran dengan alternatif teorinya masing-masing. Dalam dua dekade terakhir kelompok feminis menciptakan beberapa teori yang secara khas menjelaskan kedudukan wanita dalam kehidupan masyarakat. Feminis berusaha menentang sistem patriarki dan berbagai stereotip gender lainnya yang beredar dalam masyarakat. Perspektif feminis terhadap perbedaan peran gender lelaki dan wanita secara umum dapat dibagi kepada tiga kelompok, antaranya feminisme liberal, feminisme sosialis dan feminisme radikal. Journal of Government and Civil Society, Vol. 1, No. 1, April 2017 50 Yusuf Fadli METODE PENELITIAN Kajian ini lebih bersifat deskriptif analitis dengan maksud untuk membuat gambaran secara sistematik, mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungkait antara fenomena yang akan diselidiki. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah teknik kualitatif. Untuk memperoleh data-data dalam penyelidikan ini, penyelidik menggunakan buku-buku, jurnal ilmiah, majalah, surat kabar maupun bahan-bahan dari sumber elektronik yang relevan dengan masalah utama penyelidikan. HASIL DAN PEMBAHASAN 4.1. Islam dan Kesetaraan Gender Al-Qur’an memberikan pandangan progresif dalam melihat posisi dan eksistensi perempuan dalam kehidupan. Dimana dijelaskan bahwa kedudukan pria dan wanita di hadapan Allah SWT adalah sama, karena yang dinilai adalah amal perbuatannya, sebagaimana firman-Nya “Barangsiapa mengerjakan amal saleh baik pria maupun wanita dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih dari apa yang telah mereka kerjakan” (QS. An Nahl [16]: 97). Kandungan dari ayat tersebut adalah bahwa Allah SWT memerintahkan umat manusia (pria atau wanita) agar senantiasa berupaya berbuat kebaikan kepada siapa saja, sehingga dapat mencapai kedudukan yang mulia dan terhormat di hadapan Allah SWT. Dalam ayat Al Qur’an banyak diterangkan bahwa ukuran kemuliaan di sisi Tuhan adalah prestasi dan kualitas tanpa membedakan etnik dan jenis kelamin, “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, serta menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kalian saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah ialah orang yang paling takwa. Sesunggguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal” (Q.S. Al-Hujurat [49]:13). Al-Qur’an juga tidak menganut faham “the second sex” yang memberikan keutamaan kepada jenis kelamin tertentu, atau “the first ethnic”, yang mengistimewakan suku tertentu. Pria dan wanita dan suku bangsa manapun mempunyai potensi yang sama untuk menjadi ‘abid dan khalifah, “Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun” (Q.S. Al-Nisa’ [4]:124). Tidak hanya sampai di situ, Al Qur’an juga menjelaskan mengenai sosok ideal dari seorang perempuan muslimah (syakhshiyah al-ma’rah) yang digambarkan sebagai kaum yang memiliki kemandirian politik (al-istiqlal al-siyasah), (Q.S. Al-Mumtahanah[60]:12), seperti dilukiskan dalam sosok Ratu Balqis yang mempunyai kerajaan “superpower” (arsyun ‘azhim), “Sesungguhnya aku menjumpai seorang wanita yang memerintah mereka, dan P-ISSN 2579-4396, E-ISSN 2579-440X 51Islam, Perempuan dan Politik: Argumentasi Keterlibatan Perempuan dalam Politik di Indonesia Pasca Reformasi dia dianugerahi segala sesuatu serta mempunyai singgasana yang besar” (Q.S. Al-Naml [27]:23). Pribadi perempuan dalam Al-Qur’an juga harus memiliki kemandirian ekonomi (al- istiqlal al-iqtishadi) (Q.S. al-Nahl [16]:97), seperti pemandangan yang disaksikan Nabi Musa di Madyan, wanita mengelola peternakan, “Dan tatkala ia sampai di sumber air negeri Mad-yan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menahan ternaknya. Musa berkata: `Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?` Kedua wanita itu menjawab: `Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya’ (Q.S. Al-Qashash [28]:23). Perempuan muslim juga harus memiliki kemandirian di dalam menentukan pilihan- pilihan pribadi (al-istiqlal al-syakhshi) yang diyakini kebenarannya, sekalipun harus berhadapan dengan suami bagi wanita yang sudah kawin, “Dan Allah membuat perumpamaan bagi orang-orang yang beriman istri Fir’aun, ketika dia berkata, “Ya Tuhanku, bangunkanlah untukku sebuah rumah di sisi-Mu dalam surga dan selamatkanlah aku dari Fir’aun dan perbuatannya, dan selamatkanlah aku dari kaum yang zalim” (Q.S. Al-Tahrim [66]:11) atau menentang pendapat orang banyak (public opinion) bagi perempuan yang belum kawin (Q.S. Al-Tahrim [66]:12). Al-Qur’an mengizinkan kaum perempuan untuk melakukan gerakan “oposisi” terhadap berbagai kebobrokan dan menyampaikan kebenaran, “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya, Allah Maha Perkasa, lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. Al-Tawbah [9]:71). Bahkan al-Qur’an menyerukan perang terhadap suatu negeri yang menindas kaum perempuan, “Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah, dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak, yang semuanya berdo’a: ‘Ya Rabb-kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah), yang zalim penduduknya, dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau’.” (Q.S. Al-Nisa’ [4]:75). Bercermin dari cara pandang Al-Qur’an di atas, kedudukan perempuan dalam Islam bukanlah subordinat dari kalangan pria, akan tetapi merupakan mitra yang sejajar dalam menghadapi tantangan kehidupan. Sikap optimistis Al-Qur’an dalam mendorong kaum perempuan untuk beraktifitas dalam ruang publik tentu akan menambah argumentasi bahwa Islam bukanlah sebuah agama yang bertentangan dengan kemajuan zaman. Journal of Government and Civil Society, Vol. 1, No. 1, April 2017 52 Yusuf Fadli 4.2. Partisipasi Politik Wanita NU Indonesia pasca tumbangnya Soeharto pada tahun 1998 merupakan negara demokrasi terbesar ke tiga selepas India dan Amerika Serikat. Selain itu, sejak dahulu Indonesia disebut sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, sebanyak 207. 2 juta dari total populasi penduduk sekitar 237. 641. 326 jiwa pada tahun 2010, atau sekitar 87, 18 % (Badan Pusat Statistik 2010). Sebagai sebuah negara demokrasi, Indonesia dituntut untuk menghargai kebebasan dan hak asasi manusia secara adil dan merata. Ini bermakna bahwa Indonesia harus bisa menjamin partisipasi politik bagi semua warga negara. Partisipasi dalam sistem politik merupakan tugas yang tidak mudah dan menantang, khususnya dalam bidang-bidang masyarakat yang secara tradisional dimarjinalkan, seperti peranan wanita dalam wilayah publik. Wanita Indonesia seringkali berada di bawah bayang-bayang dominasi kaum pria, padahal jumlah mereka adalah separuh dari jumlah populasi penduduk Indonesia yaitu sekitar 118. 010. 413 jiwa atau sekitar 49, 66 % (Badan Pusat Statistik 2010). Budaya politik dominan yang dibangun oleh Orde Baru telah sejak lama membuat eksistensi, posisi dan peranan wanita Indonesia senantiasa berada di bawah bayang- bayang dominasi negara yang militeristik. Pada era reformasi, demokratisasi yang dijalankan serta merta membuka kesempatan bagi kaum wanita Indonesia untuk memperjuangkan kembali kesetaraan gender di setiap tingkat. Kemajuan ekonomi, teknologi dan pendidikan yang diperoleh kaum wanita sejauh ini, menjadikan gerakan wanita lebih mandiri dari intervensi pemerintah. Terbukanya peluang tersebut, dimanfaatkan oleh gerakan wanita Indonesia untuk perubahan yang lebih baik. Muslimat dan Fatayat yang merupakan organisasi wanita otonom Nahdlatul Ulama, tidak mau kehilangan momentum dalam kerja-kerja memperbaiki kondisi dan kedudukan wanita. Langkah mereka tidak hanya meliputi satu bidang saja, tetapi gerakan mereka juga menyentuh berbagai segi kehidupan dalam masyarakat. Bagi melihat sepak terjang wanita NU, seperti mengenai peranan wanita NU dalam memperjuangkan keterwakilan wanita di parlemen dengan sistem kuota 30 persen bagi wanita. Selain itu, akan dijelaskan juga mengenai prestasi dari anggota parlemen wanita yang berlatar belakang NU. Secara historis keterlibatan kalangan wanita NU dalam politik diwakili oleh Muslimat NU. Di mana Muslimat telah aktif terlibat dalam percaturan politik sejak pemilu pertama Indonesia digelar pada tahun 1955. Pada saat itu, terdapat lima anggota Muslimat NU terpilih menjadi anggota parlemen pada peringkat pusat. Namun pada masa Soeharto, keterlibatan Muslimat dalam percaturan politik berkurang dan tenggelam dalam jargon pembangunan dan stabilitas ala Orde Baru. Peranan wanita dikurung dalam sangkar emas “ibuisme”, dimana bagi Soeharto peranan utama wanita didefinisikan hanya P-ISSN 2579-4396, E-ISSN 2579-440X 53Islam, Perempuan dan Politik: Argumentasi Keterlibatan Perempuan dalam Politik di Indonesia Pasca Reformasi sebagai ibu dan istri. Sehingga tempat utama wanita adalah rumah-rumah mereka untuk mendampingi suami dan mengurus generasi masa depan Indonesia (Zein 2008:5). 4.3. Perjuangan Affirmative Action Affirmative action merupakan kebijakan khusus yang bersifat sementara dari sekian banyak pilihan kebijakan untuk meningkatkan peran wanita dalam dunia sosial, ekonomi dan politik. Sebenarnya masih terdapat banyak pilihan yang dapat dilakukan terkait dengan kebijakan affirmative action di bidang politik, menurut Pippa Norris affirmative action selain menempatkan wanita dalam daftar calon anggota legislatif sebagai calon potensial, juga dapat dilakukan dengan memberi pelatihan khusus, dukungan keuangan dan publikasi yang seimbang ke atas wanita (Norris 2002:2). Tentu saja tujuan akhir dari affirmative action adalah peningkatan perwakilan politik wanita dan tercapainya kesetaraan gender dalam semua tingkat. Tuntutan terhadap perkara tersebut semakin meluas ketika dalam pemilu pertama di era reformasi pada tahun 1999, menghasilkan persentase wanita yang duduk di parlemen lebih rendah dibandingkan dengan pemilu 1997 pada era otoritarianisme Orde Baru. Tabel 2. Jumlah Anggota DPR Menurut Jenis Kelamin Periode Institusi Pria Wanita Jumlah Anggota DPR Jumlah % Jumlah % 1950-1955 DPR 236 96.3 9 3.7 245 1955-1960 DPR 272 94.1 17 5.9 289 1956-1959 DPR 488 95.1 25 4.9 513 1971-1977 DPR 460 92.7 36 7.3 496 1977-1982 DPR 460 94.1 29 5.9 489 1982-1987 DPR 460 92.2 39 7.8 499 1987-1992 DPR 500 88.5 65 11.5 565 1992-1997 DPR 500 89.0 62 11.0 562 1997-1999 DPR 500 90.3 54 9.7 554 1999-2004 DPR 500 91.6 46 8.4 546 2004-2009 DPR 487 88.5 63 11.5 550 2009-2014 DPR 459 81.9 101 18.0 560 (Agustina 2009:165) Data di atas menunjukkan bahwa perwakilan wanita di parlemen (DPR RI) sejauh ini masih rendah. Perwakilan wanita yang paling rendah adalah pada DPR periode 1950- 1955 (3.7%) dan paling tinggi pada periode 1987-1992, 2004-2009 yang mencapai 11.5% dan periode 2009-2014 mencapai 18.0%. Perwakilan wanita di DPR RI rata-rata hanya Journal of Government and Civil Society, Vol. 1, No. 1, April 2017 54 Yusuf Fadli 8% dalam 12 periode DPR RI. Hal ini sangat kontras dengan populasi wanita (49.68%) yang seimbang dengan pria (50.31%) (Sensus Penduduk 2010). Kenyataan minimnya wanita dalam parlemen tersebut, menguatkan asumsi yang mengatakan terdapat tiga faktor utama yang mempengaruhi tingkat perwakilan wanita dalam institusi-institusi yang anggotanya dipilih, yaitu: (1) sistem pemilihan umum, (2) peranan dan organisasi partai politik dan (3) penerimaan budaya, termasuk tindakan mendukung (affirmative action) yang bersifat wajib atau sukarela (Sasiana dan Dian 2010:145). Dari ketiga faktor tersebut, sistem pemilu merupakan faktor yang seharusnya dikawal oleh negara karena secara langsung akan berpengaruh kepada tingkat perwakilan wanita, seperti peraturan pemilu yang mewajibkan setiap partai politik untuk menerapkan suatu jumlah minimal bagi calon wanita dan partai politik wajib menempatkan calon wanita tersebut pada nomor urut pemilihan atau daerah pemilihan yang berpeluang untuk dimenangkan. Di sinilah kuota mengambil peran penting dalam meningkatkan representasi wanita. Ide utama di balik sistem kuota adalah merekrut wanita untuk masuk dalam posisi politik dan memastikan bahwa perempuan tidak cuma menjadi “penanda” dalam kehidupan politik. Kuota bagi wanita merupakan suatu jumlah tertentu dari anggota sebuah institusi, baik dalam daftar calon anggota parlemen atau suatu lembaga negara. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa wanita, paling tidak, menjadi satu “minoritas kritis” yang terdiri dari 30 atau 40 persen. Dan kuota ini diterapkan sebagai tindakan sementara saja, ini akan diterapkan sampai halangan-halangan terhadap masuknya wanita dalam politik dapat disingkirkan. Apabila kedua-dua pihak (lelaki dan wanita) sudah berada dalam garis start yang sama, maka sistem kuota sudah tidak diperlukan. Pemberian kuota kepada wanita bukanlah satu bentuk diskriminasi kepada pihak-pihak tertentu, karena hal ini hanya untuk mempercepat ketertinggalan wanita dalam politik yang disebabkan oleh konstruksi masyarakat patriarki, tidak diberlakukan selamanya. Sekalipun pemberian kuota dikatakan sebagai bentuk diskriminasi, maka ini merupakan bentuk diskriminasi positif, karena keberadaan wanita dalam dunia publik sejak lama dimarjinalkan oleh sistem yang berjalan. Beberapa tahun menjelang pemilu 2004, para aktivis wanita dari LSM, organisasi masyarakat, akademisi mula menuntut agar partai politik meningkatkan jumlah anggota wanita di parlemen. Kalangan aktivis wanita berkeinginan memasukkan ketentuan mengenai kuota 30 persen bagi wanita dicantumkan secara formal dalam salah satu pasal dalam undang-undang pemilu. Advokasi terhadap kuota 30 persen didasarkan kepada keyakinan bahwa pemberlakukan sistem kuota akan menjadi cara paling cepat bagi mengatasi masalah rendahnya perwakilan wanita di parlemen. Transisi demokrasi mesti memberikan ruang kepada wanita untuk dapat berjuang membangkitkan wanita Indonesia secara keseluruhan agar tidak tertinggal dengan eksistensi gerakan wanita di luar negeri yang juga mengalami perubahan sistem daripada otoritarianisme kepada P-ISSN 2579-4396, E-ISSN 2579-440X 55Islam, Perempuan dan Politik: Argumentasi Keterlibatan Perempuan dalam Politik di Indonesia Pasca Reformasi demokrasi. Seperti yang dinyatakan Dahlerup (2006), bahwa penerapan sistem kuota dalam banyak negara di seluruh dunia seperti Afrika Selatan, Rwanda dan Afghanistan telah mampu meningkatkan jumlah perempuan di parlemen secara drastis (Dahlerup 2006:18). Dalam Nahdlatul Ulama, keinginan kaum wanita untuk terlibat dalam politik sebenarnya telah dikukuhkan dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama yang diselenggarakan pada 17-21 November 1997, di mana ditetapkan Keputusan Nomor 004/Munas/11/1997 mengenai Kedudukan Wanita dalam Islam. Keputusan tersebut mengakui bahwa “Islam memberikan hak yang sama kepada setiap wanita dan lelaki seperti telah ditegaskan dalam Al-Qur’an dan Hadits, namun dalam realitasnya pengaruh budaya patriarki telah mengandaskan prinsip tersebut sehingga menjadikan wanita tersubordinasi dan terdiskriminasi dalam peranan-peranan publik. Selanjutnya para ulama memutuskan “dalam konteks peranan dalam dunia publik menurut prinsip Islam, wanita diizinkan untuk melakukan peranan-peranan tersebut dengan konsekuensi bahwa mereka memiliki kemampuan dan memiliki kapasitas untuk menduduki peranan sosial dan politik tersebut. Dengan perkataaan yang lain, kedudukan wanita dalam proses sistem negara-bangsa telah terbuka, terutama peranannya dalam masyarakat yang majemuk ini, dengan tetap memperhatikan bahwa kualitas, kapasitas, kapabilitas dan akseptabilitas harus menjadi ukuran, sekaligus tanpa melupakan fungsi kodrati wanita. Berlandaskan kepada dukungan dari kalangan ulama NU, Muslimat dan Fatayat menunjukkan keinginan yang sama dalam isu tersebut. Kedua-dua organisasi tersebut mendorong sepenuhnya peningkatan representasi wanita di parlemen, pada mereka semakin banyak perempuan dalam parlemen, akan menciptakan situasi yang lebih baik bagi wanita. Dukungan tersebut tergambar dalam pernyataan Maria Ulfah Anshor (Ketua Fatayat), yang mengatakan bahwa politik bukan hanya dunia kaum lelaki (Kompas 23 Januari 2003). Selain itu, Khofifah Indar Parawansa (Ketua Muslimat), menyatakan Muslimat telah mendesak DPR RI untuk menyetujui kuota 30 persen untuk wanita di parlemen (Kompas, 18 Februari 2003). Khofifah telah aktif membahas tentang perlunya kuota 30 persen wanita di parlemen sejak beliau menjadi menteri di Kementerian Pemberdayaan Perempuan pada era Presiden Abdurrahman Wahid (1999 -2001). Setelah melalui perjuangan panjang, para aktivis wanita yang didukung oleh beberapa anggota parlemen wanita berhasil meloloskan kuota 30 persen tercantum dalam salah satu pasal undang-undang, yaitu Undang-Undang No. 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum. Dalam Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemilihan Umum, disebutkan: “Setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi (DPRD TK I), dan DPRD Kabupaten/Kota (DPRD TK II) untuk setiap daerah pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen”. Journal of Government and Civil Society, Vol. 1, No. 1, April 2017 56 Yusuf Fadli Dalam mewujudkan kuota 30 persen, Muslimat dan Fatayat membangun afiliasi dengan berbagai kekuatan politik yang ada, seperti partai politik, organisasi wanita dan LSM. Pada tingkat nasional, Muslimat dan Fatayat menjalin kerjasama dengan organisasi lain seperti Yayasan Kalyanamitra, Forum Indonesia untuk Perempuan dan Islam (FIPI), Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK), Yayasan Solidaritas Perempuan, Yayasan Jurnal Perempuan, KOWANI, Kaukus Perempuan Parlemen, Kaukus Perempuan Politik Indonesia, Pusat Pemberdayaan Perempuan dalam Politik (P3-Pol), Gerakan Pemberdayaan Suara Perempuan (GPSP), Himpunan Wanita Karya (HWK) dan Jaringan Perempuan dan Politik. Pada tingkat provinsi, khususnya di Jawa Timur, Muslimat dan Fatayat bergabung dengan Forum Perempuan Jawa Timur untuk Politik (FPJ Pol) yang melakukan pendidikan kepada para pemilih dan diskusi publik dengan para calon wanita. Tujuannya untuk mendorong para pengundi untuk memilih wanita dalam pemilu. Muslimat dan Fatayat tidak hanya aktif dalam kempanye untuk pemilu dan mendorong pemilih untuk memilih calon wanita, tetapi juga mendorong anggota Muslimat dan Fatayat untuk menjadi calon anggota parlemen melalui partai politik yang ada. Selain itu, Fatayat NU, khususnya di Jawa Timur juga melakukan negosiasi dengan partai politik agar menempatkan anggota mereka menjadi calon potensial anggota legislatif. Walaupun jumlah wanita belum terlalu signifikan dalam parlemen, tetapi eksistensi mereka dalam DPR RI ikut memberikan warna tersendiri dalam perjalanan politik lembaga legislatif. Persentasi wanita yang duduk di parlemen pasca pemberlakuan sistem kuota 30% juga menunjukkan hasil yang positif, di mana 11.5% wanita berhasil menduduki kursi parlemen pada pemilu 2004.4 Dari kalangan NU, terdapat aktivis gerakan wanita yang terpilih menjadi anggota parlemen, beberapa antaranya ialah: Maria Ulfah Anshor (2007-2009) pernah terpilih menjadi anggota parlemen dari PartaiKebangkitan Bangsa (PKB). Sedangkan Khofifah Indar Parawansa (1992-1997) telah menjadi anggota parlemen dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan pada tahun 1999 menjadi anggota parlemen dari PKB, sebelum akhirnya dilantik menjadi menteri pemberdayaan wanita pada era Gus Dur. Selain itu, Ida Fauziah juga masih lagi aktif sebagai ahli parlemen dari PKB sejak pilihan raya 1999-sekarang. Dari segi kuantitas anggota legislative perempuan yang berlatarbelakang NU tidak sebanyak anggota parlemen wanita daripada partai politik lain (lihat tabel 4.2), tetapi 4 Data keterwakilan wanita dari Inter-Parliamentary Union (IPU) pada 31 Januari 2006 menunjukkan, Indonesia berada pada urutan ke 89 dari 186 negara, jauh di bawah Afghanistan: 27,3% (No.24), Vietnam: 27,3% (No.24), Timor Leste: 25,3% (No.28), Pakistan: 21,3% (No.41), China: 20,3% (No.48), Singapore: 16% (No.66), Filipin: 15,3% (No.67), Bangladesh: 14,8% (No.70), Korea Selatan: 13,4% (No.75). Juga masih di bawah Syrian Arab Republic: 12% (No.86). Tercatat negara-negara Asia di bawah Indonesia, antaranya: Thailand: 10,8% (No.93), Malaysia: 9,1% (No.103), Jepang: 9,0% (No.104), India: 8,3% (No.108) dan ada 11 negara yang tidak memiliki wanita dalam parlemen (Sumbung 2006). P-ISSN 2579-4396, E-ISSN 2579-440X 57Islam, Perempuan dan Politik: Argumentasi Keterlibatan Perempuan dalam Politik di Indonesia Pasca Reformasi dari segi kualitas wanita NU tidak kalah jika dibandingkan dengan anggota parlemen pria. Untuk mengukur kualitas anggota parlemen wanita, dapat dilihat dari : memahami perspektif gender, aktif dan masuk dalam struktur partai, bekerjasama dengan kelompok di luar parlemen, aktif dalam gerakan wanita, memiliki kemampuan berbicara di hadapan orang ramai, memiliki hubungan dengan media. Sedangkan menurut Cetro (Centre for Electoral Reform), kualitas anggota parlemen wanita dapat dilihat dari adanya kepedulian tinggi kepada isu demokrtisasi, isu wanita yang terkait dengan pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, anti kekerasan dan pembangunan ekonomi. Tingkat kepedulian itu dibuktikan lewat aktivitas mereka selama ini dalam berbagai organisasi kemasyarakatan dan memiliki integritas yang tinggi yang tergambar dalam isu pemberantasan korupsi. Berpijak pada kriteria kualitas tersebut, anggota parlemen dari NU yang bergabung dalam PKB diakui oleh sejumlah organisasi non pemerintah sebagai anggota parlemen yang berkualitas. Organisasi independen pemantau pemilu selanjutnya memasukkan mereka dalam daftar anggota parlemen berkualitas, antaranya Maria Ulfah Anshor,5 Badriyah Fayumi,6 Khofifah Indar Parawansa,7 Safira Machrusah, Tari Siwi Utami, Anisah Mahfudz, Nursyahbani Katja Sungkana, Saidah Sakwan dan lainnya. Mereka adalah aktivis yang telah lama menjadi bagian dari gerakan wanita di Indonesia (Cetro 2004; Masdar 2010:254). Kemampuan mereka didasari pada pemahaman teologis yang berasal dari pendidikan dalam institusi pesantren dan perguruan tinggi Islam. Selain itu, mereka juga memahami permasalahan sosial dan perkembangan yang berlaku dalam dunia internasional dalam memandang isu wanita. Sebenarnya wanita NU yang berada dalam parlemen tidak hanya ada dalam PKB, selain itu ada juga yang menjadi wakil rakyat dari Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).8 5 Pernah menjabat sebagai Ketua Umum PP Fatayat NU pada 2005-2009. Kepeduliannya dalam membela hak- hak wanita memperoleh beberapa penghargaan, antaranya: Women Of The Year dari ANTV (11 Maret 2005), Saparinah Sadeli Award untuk penelitian “Fikih Absorsi Alternatif Bagi Penguatan Hak Reproduksi Perempuan” (24 Agustus 2004) dan penghargaan Cetro sebagai calon legislatif wanita berkualitas pada pemilihan umum 2004 (9 Maret 2004). 6 Badriyah Fayumi merupakan dosen di Universitas Islam Negeri di Jakarta yang memiliki kepedulian kepada keadilan dan kesetaraan pendidikan, khususnya madrasah dan pesantren, pembangunan wanita dan politik anggaran yang berpihak kepada rakyat miskin. Ia menjadi ketua bidang da’wah PP Fatayat NU, anggota Forum Kajian Kitab Kunig (FK3), Puan Amal Hayati, redaktur Ahli Majalah NooR, Penasihat Yayasan Mahasina yang bergerak di bidang pendidikan, sosial dan dakwah. Ia juga aktif menulis, karyanya Wajah Baru relasi Suami Istri, kajian Kitab Uqudullujain (FK3, LKIs-Yogya), Tubuh, seksualitas dan Kedaulatan Perempuan (LKIs, Yogya), Mengaji Islam Perempuan dalam Literatur Klasik Islam (gramedia). 7 Pernah menjabat Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan pada era Gus Dur. Khofifah juga pernah menjadi anggota DPR RI dari PPP tahun 1992-1998, dan anggota DPR RI dari PKB 1999-2000 dan terpilih kembali pada 2004-2009. Selain menjadi anggota parlemen, Khofifah pernah menjabat Ketua Muslimat NU sejak 2000. Dia sudah lama berjuang dalam isu-isu wanita, salahsatunya ialah dukungannya terhadap RUU Anti Pornoaksi dan Pornografi yang akhirnya menjadi UU Pornografi. 8 Dari Partai Golkar, ada Aisjah Hamid Baidlowi (Ketua Umum Muslimat MU 1995-2000) dan Faridah Effendy, sedangkan dari Partai Persatuan Pembangunan ialah Lena Maryana Mukti, Mahsusoh Ujiati (ketua Fatayat Nu dan ketua Ikatan Pelajar Putri NU) dan Machfudhoh Aly Ubaid (anak dari KH Abdul Wahab Chasbullah pendiri NU). Journal of Government and Civil Society, Vol. 1, No. 1, April 2017 58 Yusuf Fadli Tabel 3. Anggota DPR RI Wanita dari Nahdlatul Ulama Era Reformasi No Nama Partai Periode Daerah Pemilihan 1 Ida Fauziyah PKB 1999-2004 2004-2009 2009-2014 Jawa Timur 2 Khofifah Indar Parawansa PKB 1999 2004-2009 Jawa Timur 3 Umroh Mahfudzah Tholchah PKB 1999-2004 Jawa Timur 4 Tari Siwi Utami PKB 1999-2004 Jawa Timur 5 Sugiharti PKB 2002-2004 Jawa Tengah 6 Safira Machrusah PKB 1999-2004 Jawa Tengah 7 Anisah Mahfudz PKB 2004-2009 Jawa Timur 8 Anna Mu’awanah PKB 2004-2009 2009-2014 Jawa Timur 9 Badriyah Fayumi PKB 2004-2009 Jawa Tengah 10 Maria Ulfah Anshor PKB 2006-2009 Jawa Barat 11 Nursyahbani Katja Sungkana PKB 2004-2009 Jawa Timur 12 Zunnatul Mafruchah PKB 2004-2006 Yogyakarta 13 Saidah Sakwan PKB 2006-2009 Jawa Tengah 14 Ulha Soraya PKB 2009 Jawa Timur 15 Chusnunia PKB 2009-2014 Lampung 16 Gitalis Dwina Tarina PKB 2009-2014 Jawa Barat 17 Lily Chodijah Wahid PKB 2009-2014 Jawa Timur 18 Masitah PKB 2009-2014 Jawa Timur 19 Mirati Dewaningsih PKB 2009-2014 Maluku 20 Peggi Patricia Pattipi PKB 2009-2014 Papua 21 Aisjah Hamid Baidlowi P. Golkar 2009-2014 Jawa Timur 22 Faridah Effendy P. Golkar 2009-2014 Jawa Timur 23 Lena Maryana Mukti PPP 2009-2014 Jakarta 24 Mahsusoh Ujiati PPP 2009-2014 Jawa Timur 25 Machfudhoh Aly Ubaid PPP 2009-2014 Jawa Timur (Dari berbagai sumber) P-ISSN 2579-4396, E-ISSN 2579-440X 59Islam, Perempuan dan Politik: Argumentasi Keterlibatan Perempuan dalam Politik di Indonesia Pasca Reformasi Partisipasi wanita NU di DPR RI sejak awal reformasi telah menunjukkan kinerja yang amat positif, mereka memainkan peranan yang cukup penting. Pada persidangan MPR RI/DPR RI, Ida Fauziyah telah mencatatkan sejarah dalam perjalanan politik di Indonesia. Beliau menjadi anggota parlemen paling muda dan aktivis wanita pertama yang pernah memimpin Sidang Umum MPR/DPR RI. Pada masa itu, beliau baru berusia 30 tahun, namun meski baru pertama tampil di kancah politik nasional, Ida terlihat berhasil mengesankan banyak pihak dalam kemampuannya memimpin Sidang Umum tersebut. Ida Fauziyah sebelum menjadi anggota parlemen sudah populer di kalangan aktivis wanita, khususnya dalam perjuangan kesetaraan wanita di bidang politik.9 Dalam periode ini, anggota parlemen wanita berlatar NU menjadi pilar utama bagi diluluskan sejumlah legislasi (undang-undang) di DPR RI, antaranya UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dan Paket UU Politik. Terkait pembahasan UU Perlindungan Anak, mereka memberikan perhatian serius. Menurut mereka, UU ini merupakan satu hal yang amat penting dan strategis namun nyaris luput dari perhatian publik. Padahal, sebagai problem sosial, masalah anak-anak di Indonesia masih menempati urutan teratas. Salah satu pasal penting yang diperjuangkan wanita dalam UU ini adalah tentang hak asuh dan adopsi anak. Bagi mereka, seseorang yang akan mengasuh dan mengadopsi anak “harus” satu agama dengan anak yang akan diasuhnya (bukan hanya kata “selayaknya”) yang diusulkan pemerintah. Ini untuk melindungi keberadaan anak-anak yatim, khususnya dalam hak mereka untuk menjalankan pendidikan agama yang sesuai dengan keyakinan mereka. Selama kurun waktu 2004-2006, para wanita berlatar belakang NU di legislative berperan aktif mengesahkan undang-undang, beberapa di antaranya adalah Undang- Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menggantikan Undang- Undang No. 62 Tahun 1958. UU ini menghilangkan diskriminasi terhadap warga negara yang dilandaskan kepada perbedaan ras, etnik, gender dan kelas sosial. UU ini juga mengakui hak wanita untuk memberikan status warganegara kepada anak-anak mereka, berarti kaidah one person doctrine in the family dalam undang-undang lama telah hilang. Peranan wanita NU juga nampak dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang penghapusan perdagangan manusia. Perjuangan mereka dititikberakan kepada usaha pencegahan human traficking, pemberian advokasi kepada korban dan saksi serta menambah hukuman kepada pelaku perdagangan manusia. Menurut mereka tindakan kriminal perdagangan manusia ialah perkara yang tidak hanya bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai ilahiah yang terdapat dalam agama Islam. Karena kedatangan Islam ke muka bumi untuk memuliakan manusia, dan Islam memang melarang segala tindakan yang merendahkan martabat manusia. Journal of Government and Civil Society, Vol. 1, No. 1, April 2017 60 Yusuf Fadli Tabel 4. Legislasi Sensitif Gender 2004-2009 No Peraturan Undang-Undang yang Berhasil Disahkan Isu Gender Di Dalamnya 1 Undang-Undang No.25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Memasukkan Gender Gap Development Index 2 Undang-Undang No.12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI Hak wanita atas anaknya dalam perkawinan beda negara lebih tegas, demikian juga dengan status warganegara anak 3 Undang-Undang No.13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Memasukkan perlindungan untuk saksi dan korban kekerasan dalam rumah tangga dan perdagangan manusia 4 Undang-Undang No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pembuatan catatan kelahiran secara gratis 5 Penubuhan unit khidmat wanita dan anak di balai polis dengan Peraturan Polis No.10 tahun 2007 Menjadikan unit ini mandiri dan tidak mudah diintervensi, memandang kekerasan terhadap wanita dan anak masih tinggi. 6 Undang-undang RI No.21 tahun 2007 tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang Melindungi dan menangani masalah terutama wanita yang didagangkan 7 Undang-undang No.2 tahun 2008 tentang Partai Politik Memasukkan 30% wanita di dalam pendirian partai serta kepengurusan di peringkat nasional. 8 UU No.10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Memasukkan affirmatif action 30% dengan pasal yang lebih jelas dari UU Pemilu sebelumnya, serta memasukkan sistem zipper. 9 Undang-undang No.39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara Meningkatkan derajat Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan RI 10 Undang-undang No. 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Menimbang keterwakilan wanita di alat kelengkapan parlemen. 11 UU Kesehatan No. 36 tahun 2009 Memasukkan pasal hak reproduksi wanita dan anggaran dana promosi untuk kesehatan wanita. (Sumber: Adriana 2010:29) P-ISSN 2579-4396, E-ISSN 2579-440X 61Islam, Perempuan dan Politik: Argumentasi Keterlibatan Perempuan dalam Politik di Indonesia Pasca Reformasi Walaupun secara kuantitas, anggota perempuan di legislative tidak menghalangi mereka untuk berjuang sekuat tenaga menghadirkan undang-undang ataupun peraturan yang ramah terhadap kaum wanita. Fakta di atas menunjukkan bahwa partisipasi politik wanita NU dilakukan melalui dua jalur utama, melalui jalur eksekutif dan perjuangan politik di parlemen, dan kehadiran mereka memberikan warna yang khas dalam sejarah perjuangan gerakan wanita di Indonesia. KESIMPULAN Dalam kajian ini didapati bahwa dukungan wanita NU terhadap ide feminisme dan kesetaraan gender berangkat dari kemampuan NU dalam mengintegrasikan pemahaman teologis dengan sosiologis untuk menjawab persoalan yang timbul. Secara agama, mereka melakukan reinterpretasi ke atas kitab dan penafsiran teks-teks keagamaan yang bias gender. Secara sosiologis, gerakan wanita NU berangkat dari fakta mengenai kondisi wanita Indonesia yang masih terdiskriminasi dan tertindas oleh kontruksi budaya dan struktur kekuasaan. Selain itu, realitas yang berlaku dalam dunia internasional yang sedang menngangkat harkat kaum wanita di seluruh dunia. Persatuan Bangsa-Bangsa Bersatu bersama dengan elemen masyarakat civil society menelurkan program-program yang mesti diadopsi oleh seluruh negara. Proses liberalisasi pemikiran yang berlaku dalam kalangan muda NU, menjadi faktor yang ikut mendorong suburnya ide kesetaraan gender dalam tubuh NU. REFERENSI Agustina, Heriyani. 2009. Keterwakilan perempuan di parlemen dalam perspektif keadilan dan kesetaraan gender. Dlm. Siti Hariti Sastriyani (pnyt.). Gender and politics. hlm.163- 170. Yogyakarta: Tiara Wacana. Badan Pusat Statistik. 2010. Hasil sensus penduduk 2010: data agregat per provinsi. Bashin, Kamla dan Khan, Nighat Said. 1995. Persoalan pokok mengenai feminisme dan relevansinya. Terj. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama. Budiardjo, Miriam. 1998. Partisipasi dan partai politik: suatu pengantar. Dlm Miriam Budiardjo (pnyt.). Partisipasi dan partai politik: sebuah bunga rampai. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. Conway, M. Margaret. 2000. Political participation in the United States. Washington: Congressional Quarterly Press. Dahl, Robert. 2005. Perihal demokrasi: menjelajahi teori dan praktek demokrasi secara singkat. Terj. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. Dahlerup, Drude. 2006. Introduction. Dlm Drude Dahlerup. (pnyt.). Women, quotas and politics. hlm. 3-31. New York: Routledge. Journal of Government and Civil Society, Vol. 1, No. 1, April 2017 62 Yusuf Fadli Friedan, Betty. 1963. The feminine mystique. England: Penguin Books. ___________. 1970. Television and the feminine mystique. Dlm Barry G. Cole (pny.). The television: a series of readings from TV guide magazine. hlm. 267-275. New York: Free Press. Gatara, A. Said dan Moh. Dzulkiah Said. 2007. Sosiologi politik: konsep dan dinamika perkembangan kajian. Bandung: CV. Pustaka Setia. Humm, Maggie. 1992. Feminisms: a reader. Harvester Wheatsheaf. Iwanaga, Kazuki. 2008. Women and politics in Asia: a comparative perspective. Dlm Kazuki Iwanaga (pnyt.). Women’s political and participation and representation in Asia obsttacles and challenges. hlm. 1-22. NIAS Press. Ja’far, Muhammad Anas Qasim. 2001. Mengembalikan hak-hak politik perempuan sebuah perspektif Islam. Jakarta: Azan. Kartika, Sandra (pnyt.). 1999. Konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan: panduan bagi jurnalis. Jakarta: LSPP. Masdar, Umaruddin (pnyt.). 2010. Mengabdi Tiada Henti: Rekam jejak FKB DPR RI 2004- 2009. Yogyakarta: Pustaka Tokoh Bangsa. Mernissi, Fatimah. 1994. Wanita dalam Islam. Terj. Bandung: Pustaka. Mujani, Saiful. 2007. Muslim demokrat: Islam, budaya demokrasi, dan partisipasi politik di Indonesia pasca Orde Baru. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Mulia, Musdah dan Anik Farida. 2005. Perempuan dan politik. Jakarta: Gramedia. ____________. 1998. Konsep kepemimpinan perempuan dalam Islam: kesaksian dari Kongres Umat Islam Indonesia. Paper diskusi dalam seminar NU, P3M, Jakarta. 25 Nopember. ____________. 2007. Benarkah agama melawan perempuan? Jurnal Perempuan. Kami punya sejarah. 52 (3): 77-89. Nie, Norman H dan Sidney Verba. 1975. Political participation. Dlm Fred I. Greenstein & Nelson W. Polsky. Handbook of political science. Mass: Addison-Wesley Publishing Company. Norris, Pippa. 2002. Breaking the barriers: positive discrimiation policies for women. Dlm Jyette Clausen & Charkes S. Maier. Has the liberalism failed women? parity, quotas, and political representation. hlm. 1-31. London: St. Martin Press. Sanaf, Erfanto & Jazuni (pnyt.). 2004. Mendayung di pusaran: kiprah fraksi kebangkitan bangsa majelis permusyawaratan rakyat Republik Indonesia 1999-2004. Jakarta: FKB. Sasiana, Sali dan Dian Cahyaningrum. 2010. Implementasi pasal tentang affirmative action dalam undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD (studi di provinsi Maluku Utara). Kajian. Vol. 15. No. 1 (3): 141-170. Sumbung, Titi. 2006. Legal review: hak politik perempuan. Paper Diskusi Interaktif Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan RI. Jakarta. 8 Nopember. Sumiarni, Endang. 2004. Jender dan feminisme. Yogyakarta: Wonderful Publishing Company. P-ISSN 2579-4396, E-ISSN 2579-440X 63Islam, Perempuan dan Politik: Argumentasi Keterlibatan Perempuan dalam Politik di Indonesia Pasca Reformasi Umar, Nasaruddin. 1999. Argumen kesetaraan jender perspektif al-Qur’an, Jakarta: Paramadina. Verba, Sidney., Kay Lehman Schlozman & Henry E. Brady. 1995. Voice and equality. civic voluntarism in American politics. Cambridge: Harvard University Press. Zein, Wahidah Br Siregar. 2008. Responses of Muslimat and Fatayat to the quota for women in the 2004 elections. Fakultas Da’wah IAIN Sunan Ampel Surabaya.