kerukunan dan toleransi antar umat beragama dalam membangun keutuhan negara kesatuan republik indonesia 23 Kerukunan dan Toleransi Antar Umat Beragama dalam Membangun Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Nazmudin1) 1)STISIP Banten Raya, Indonesia ABSTRAK Supaya kerukunan dan toleransi antar umat beragama bisa menjadi alat pemersatu bangsa, maka kemajemukan harus dikelola dengan baik dan benar, maka diperlukan cara yang efektif yaitu dialog antar umat beragama untuk permasalahan yang mengganjal antar masing-masing kelompok umat beragama. Karena mungkin selama ini konflik yang timbul angtar umat beragama terjadi karena terputusnya jalinan informasi yang benar di antara pemeluk agama dari satu pihak ke pihak lain sehingga timbul prasangka-prasangka negatif. Kata Kunci : Kerukuanan, toleransi, kemajemukan, dan pemersatu bangsa ABSTRACT In order harmony and inter-religious tolerance can be a means to unite the nation, the plurality must be managed properly, it is necessary that an effective way of inter-religious dialogue for a wedge issue between the respective religious communities. Because of possible conflicts arising during this angtar religious communities occurs because the breakdown of the fabric of information true among adherents of one party to the other party so that the resulting negative prejudices. Keywords: In order Harmony, inter-religious tolerance, the plurality and unite the nation PENDAHULUAN Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat majemuk yang terdiri dari beragam agama. Kemajemukan yang ditandai dengan keanekaragaman agama itu mempunyai kecenderungan kuat terhadap identitas agama masing-masing dan berpotensi konfik. Indonesia merupakan salah satu contoh masyarakat yang multikultural. Multikultural masyarakat Indonesia tidak saja karena keanekaragaman suku, budaya, bahasa, ras tapi juga dalam hal agama. Adapun agama yang diakui oleh pemerintah Indonesia saat Era Reformasi sekarang ini adalah agama Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, dan Kong Huchu. Agama yang terakhir inilah merupakan hasil Era Reformasi pada pemerintahan Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Dari agama-agama tersebut terjadilah perbedaan agama yang dianut masyarakat Indonesia. Dengan perbedaan tersebut apabila tidak terpelihara dengan baik bisa menimbulkan konflik antar umat beragama yang bertentangan dengan nilai dasar agama itu sendiri yang mengajarkan kepada kita kedamaian, hidup saling menghormati, dan saling tolong menolong. Journal of Government and Civil Society Vol. 1, No. 1, April 2017, pp. 23-39 P-ISSN 2579-4396, E-ISSN 2579-440X Citation : Nazmudin. 2017. “Kerukunan dan Toleransi Antar Umat Beragama dalam Membangun Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)”. Journal of Government and Civil Society, Vol. 1, No. 1, 23-39. Journal of Government and Civil Society, Vol. 1, No. 1, April 2017 24 Nazmudin Oleh karena itu, untuk mewujudkan kerukunan kehidupanantarumat beragama yang sejati, harus tercipta satu konsep hidup bernegarayang mengikat semua anggota kelompok sosial yang berbeda agama guna menghindari “ledakan konflik antarumat beragama yang terjadi tiba-tiba” yang masih terjadi di Era Reformasi saat ini.Maka dari itu, tulisan ini akan mengupas tentang pentingnya menciptakan kerukunan antar umat beragama di lingkungan masyarakat Indonesia. KERANGKA TEORI Kerukunan adalah istilah yang dipenuhi oleh muatan makana “baik” dan “damai”. Hakikatya, hidup bersama dalam masyarakat dengan “kesatuan hati” dan bersepakat” untuk tidak menciptakan perselisihan dan pertengkaran (Depdikbud, 1985:850). Bila pemaknaan tersebutdijadikan pegangan, maka “kerukunan” adalah sesuatu yang ideal dan didambakan oleh masyarakat manusia. Kerukunan (dari ruku, bahasa Arab, artinya tiang atau tiang-tiang yang menopangrumah; penopang yang memberi kedamaian dan kesejahteraan kepada penghuninya) secara luas bermakna adanya suasana persaudaraan dan kebersamaan antar semua orangwalaupun mereka berbeda secara suku, agama, dan golongan. Pada bagian lain, mengenai istilah kerukunan juga bisa bermakna suatu proses untuk menjadi rukun karena sebelumnya ada ketidakrukunan; serta kemampuan dan kemauan untuk hidup berdampingan dan bersama dengan damai serta tentram. Adapun langkah- langkah untuk mencapai seperti itu, memerlukan proses waktu serta dialog, saling terbuka, menerima dan menghargai sesama, serta cinta-kasih. Kerukunan antarumat beragama bermakna rukun dan damainya dinamika kehidupan umat beragama dalam segala aspekkehidupan, seperti aspek ibadah, toleransi, dan kerja sama antarumat beragama. Dalam Islam pun mengajarkan bahwa manusia ditakdirkan Allah sebagai makhluk sosial yang membutuhkan hubungan dan interaksi sosial dengan sesama manusia. Sebagai makhluk sosial, manusia memerlukan kerja sama dengan orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, baik kebutuhan material maupun spiritual. Bahkan ajaran Islam menganjurkan manusia untuk bekerja sama dan tolong menolong (ta’awun) dengan sesama manusia dalam hal kebaikan. Dalam kehidupan sosial kemasyarakatan umat Islam dapat berhubungan dengan siapa saja tanpa batasan ras, bangsa, dan agama. Dalam konteks ini juga sebagaimana telah dikemukakan oleh Maftuh Basuni(2008: 79), bahwa kerukunan antar umat beragama merupakan pilar kerukunan nasional adalah sesuatu yang dinamis, karena itu haus dipelihara terus dari waktu ke waktu. Kerukunan hidup antar umat beragama sendiri berarti keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, menghargai kesetaraan dalam pengmalan ajaran agmanya dan kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. P-ISSN 2579-4396, E-ISSN 2579-440X 25Kerukunan dan Toleransi Antar Umat Beragama dalam Membangun Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Dengan demikian, bahwa kerukunan antar umat beragama itu sendiri juga bisa diartikan dengan toleransi antar umat beragama. Dalam toleransiitu sendiri pada dasarnya masyarakat harus bersikap lapang dada dan menerima perbedaan antar umat beragama. Selain itu masyarakat juga harus saling menghormati satu sama lainnya misalnya dalam hal beribadah, antar pemeluk agama yang satu dengan lainnya tidak saling mengganggu. METODE PENELITIAN Pentingnya dalam membangun toleransi dan kerukunan antar umat beragama, ada lima prinsip yang bisa dijadikan pedoman semua pemeluk agama dalam kehidupan sehari-hari: (1) Tidak satu pun agama yang mengajarkan penganutnya untuk menjadi jahat; (2) Adanya persamaan yang dimiliki agama-agama, misalnya ajaran tentang berbuat baik kepada sesama; (3) Adanya perbedaan mendasar ajaran tentang yang diajaran agama-agama. Di antaranya, perbedaan kitab suci, nabi, dan tata cara ibadah; (4) Adanya bukti kebenaran agaama; (5) Tidak boleh memaksa seseorang menganut suatu agama atau suatu kepercayaan. Dari landasan lima prinsip ini, hal yang harus lebih ditunjukkan oleh semua umat beragama adalah untuk melihat persamaan-persmaan dalam agama yang diyakini seperti dalam hal perdamaian, kemanusiaan, membantu program pemerintah dalam mencerdaskan anak bangsa, atau membantu program pemerintah agar rakyat mendukung dan mengawasi program pemerintah dalam memberantas kasus-kasus koupsi di Indonesia.Point-point inilah yang sudah dilakukan oleh tokoh-tokoh lintas agama pada Era Reformasi saat ini. Di dalamnya terdiri dari tokohagama Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, dan Kong Huchu.Hal ini jauh lebih bermanfaat daripada berkutat dalam perdebatan akan hal-hal perbedaan dari ajaran agama dengan semangat menguji keyakinan sendiri dengan keyakinan orang lain. Perbedaan, dalam hal apa, adalah rahmat Tuhan yang harus disyukuri, karena jika Tuhan menghendaki keseragaman niscaya Dia dapat melakukannya. Perbedaan hendaknya dijadikan media untuk berlomba dalam lapangan kemanusiaan dan penegakkan keadilan. Persoalan kerukunan dan toleransi ini tidak sedikit sering menimbulkan konflik antar umat beragama di berbagai daerah di Indonesia. Untuk memahami interaksi antar individu yang dapat melahirkan konflik maupun solidaritas antar sesama, tentunya dalam hal inisebagaimana merujuk pada teori knflik George Simmel yang dikutip oleh Ritzer dan Goodman (2003), bahwa kejadian konflik dikarenakan interaksi antar individu yang mempunyai “kekuatan emosional” yang kemudian membangun ikatan solidaritas antar sesama. Journal of Government and Civil Society, Vol. 1, No. 1, April 2017 26 Nazmudin Di samping itu, beberapa temuan juga telah dibuat dengan dialog antar tokoh pemimpin tokoh agama-agama dan tokoh masyarakat guna menyelesaikan resolusi konflik dalam rangka membangun kepercayaan, pengertian dan hubungan kerja sama, atau berfokus pada pencarian kesepakatan yang digambarkan sebagai negoisiasi. Sebab, dalam proses negoisiasi di dalam konteks desain resolusi konflik, peran pihak ketiga sebagai negoisiator/abitrator/mediator menjadi sangat sentral dalam bertindak sebagai penengah dan fasilitator sebuah gagasan kompromi di antara para pihak yang terlibat konflik. Oleh sebab itu, sosok negoisiator merupakan pihak yang dipercaya oleh pihak- pihak yang berkonflik, karena tujuan pokok mediasi adalah menemukan solusi praktis di dalam menyelesaikan masalah. Lalu, seperti apakah rekam jejak kerukunan dan toleransi antar umat beragama di Indonesia yang dikaji dengan metode kualitatif. HASIL DAN PEMBAHASAN 4.1 Hubungan Kerukunan dan Toleransi Antar Umat Beragama Dalam konteks kepentingan negara dan bangsa, kerukunan umat beragama merupakan bagian penting dari kerukunan nasional. Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengalaman ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, kerukunan hidup antarumat beragama merupakan prakondisi yang harus diciptakan bagipembangunan di Indonesia (Mukti Ali : 1975: 42 ). Masalah kerukunan hidup antar umat beragama dalam kaitannya dengan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia., Pendeta Weinata Sairin (1996:183) memberikan komentar sebagai berikut: “Kerukunan antarumat beragam di Indonesia, merupakan satu-satunya pilihan. Tidak ada pilihan lain, kecuali harus terus mengusahakannya dan mengembangkannya. Sebagai bangsa kita bertekan untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Kita juga telah bertekad untuk terus membangun masyarakat, bangsa dan negara kita, agar menjadi bangsa yang maju dan modern tanpa kehilangan kepribadian kita.Dalam konteks itu, agama-agama mempunyai tempat dan perananyang vital dan menentukan dalam kehidupan kita bermasyarakat berbangsa dan bernegara”. Demikian pentingnya kerukunan hidup antarumat beragama dalam proses pembangunan bangsa, hal ini disebabkan karena merekalah yang merencanakan, melaksanakan dan merasakan hasil pembangunan tersebut. Seluruh umat beragama di Indonesia adalah subjek dari pembangunan bangsa Indonesia. P-ISSN 2579-4396, E-ISSN 2579-440X 27Kerukunan dan Toleransi Antar Umat Beragama dalam Membangun Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Seluruh umat beragama harus memberikan kontribusi yang nyata bagi pembangunan nasional yang dilaksanakan bangsa Indonesia.Nilai-nilai religius harus dapat memberikan motivasi positif dan menjadi arah tujuan dalam seluruh kegiatan pembangunan di Indonesia. Persatuan dan kerjasama antar umat beragama mutlak diperlukan.Namun adalah soal hubungan antarumat beragama adalah soal yang sangat peka. Banyak kejadian yang kadang-kadang mengarah kepada permusuhan dan penghancuran asset nasional disebabkan isu yang dikaikan dengan hubungan antaragama (di samping unsur lainnya yang sering disebut SARA,suku,agama, rasa dan antar golongan),walaupun sebenarnya setiap umat agama mengajarkan kerukunan antar manusia dan antarumat beragama. Dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan kerukunan hidup umat beragama, sejak beberapa tahun yang lalu Departemen Agama mengembangkan pendekatan tiga kerukunan (Trilogi Kerukunan) yaitu : Kerukunan Intern Umat Beragama, Kerukunan Antarumat Beragama dan Kerukunan Antarumat Beragama dengan Pemerintah. Kerukunan antara umat beragama dengan pemerintah sangat diperlukan bagi terciptanya stabilitas nasional dalam rangka pembangunan bangsa.Kerukunan ini harus didukung oleh kerukunan antarumat beragama dan kerukunan intern umat beragama. Kerukunan yang dimaksud bukan sekedar terciptanya keadaan dimana tidak ada pertentangan intern umat beragama, pertentangan antarumat beragama atau antar umat beragama dengan pemerintah. Kerukunan yang dikehendaki adalah suatu kondisi terciptanya hubungan yang harmonis dan kerjasama yang nyata, dengan tetap menghargai adanya perbedaan antarumat beragama dan kebebasan untuk menjalankan agama yang diyakininya, tanpa menggangu kebebasan penganut agama lain. Jadi “ kerukunan yang kita cita-citakan bukanlah sekedar “rukun-rukunan” melainkan suatu kerukunan yang benar-benar otentik dan dinamis (Suparman Usman, 2007 : 58-59). Dalam pandangan Weinata Sairin, dengan kerukunan otentik dimaksudkan bukanlah kerukunan yang diusahakan hanya oleh karena alasan-alasan praktis, pragmatis dan situasional. Tapi semangat kerukunan yang benar-benar keluar dari hati yang tulus dan murni, karena ia didorong oleh sesuatu keyakinan imaniah yang dalam sebagai perwujudan dari ajaran agama yang diyakini (PPKHB, 1979 : 39). Sedangkan kerukunan dinamis dimaksudkan bukan sekedar kerukunan yang berdasarkan kesediaan untuk menerima eksistensi yang lain dalam suasana hidup bersama tapi tanpa saling menyapa. Melainkan kerukunan yang didorong oleh kesadaran bahwa, walaupun berbeda, semua kelompok agama mempunyai tugas dan tanggung jawab bersama yang satu, yaitu mengusakan kesejahteraan lahir dan bathin yang sebesar- besarnya bagi semua orang (bukan hanya umatnya sendiri). Karena itu mestinya bekerja sama, bukan hanya sama-sama bekerja. Journal of Government and Civil Society, Vol. 1, No. 1, April 2017 28 Nazmudin Kerukunan adalah proses yang dinamis yang berlangsung sejalan dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Pembinaan kerukunan hidup beragama adalah upaya yang dilakukan secara sadar, berencana, terarah, teratur dan bertanggung jawab untuk meningkatkan kerukunan hidup beragama, dengan cara menanamkan pengertian akan nilai dan kehidupan bermasyarakat yang mampu mendukung kerukunan hidup beragama, mengusahakan lingkungan dan keadaan yang mampu menunjang sikap dan tingkah laku yang mengarah kepada kerukunan hidup beragama, dan menumbuhkan dan mengembangkan sikap dan tingkah laku yang mewujudkan kerukunan hidup beragama. Kerukunan demikian inilah yang diharapkan sehingga dapat berfungsi sebagai fondasi yang kuat bagi terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa. Kondisi iniada gilirannya akan sangat bermanfaat bagi pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan seluruh umat beragama di Indonesia. Tugas mewujudkan kerukunan hidup antarumat beragama di Indonesia adalah tugas bersama seluruh umat beragama di Indonesia dan pemerintah. Setiap individu dan kelompok umat beragama dalam kesehariannya selalu terlibat dan berhubungan satu sama yang lain dalam berbagai kepentingan, perlu memahami secra benar dan tepat akan arti kerukunan hidup umat beragama, bagi kepentingan mereka. Nampaknya, amatlah jelas bagaimana kita mesti bekerja sama dengan penganut agama non-Islam. Dengan semanagat kerja sama, tanpa menghilangkan dan mengurangi bobot kualitas iman kita, jalinan antarumat beragama menjadi sangat penting terutama dalam rangka memperkokoh integritas bangsa. Wajarlah kalu kemudian pemerintah menggalakan pentingnya kerukunan umat beragama melalui program tri kerukunan, yaitu kerukunan antarumat beragama , kerukunan inter umat beragama, dan kerukunan antarumat beragama dengan pemerintah. Dalam kaitan ini pula, kiranya masih tetap relevan gagasan Mukti Ali (mantan Menteri Agama) tentang perlunya dilakukan dialog antar agama yang dikemukakan pada pidato di Istana Negara 1971. Tujuan dialog antarumat beragama itu sendiri adalah: 1. Meneliti sebab-sebab yang mendorong munculnya gaangguan pada hubungan yang baik antarumat beragama di Indonesia. 2. Mencari cara-cara dan sarana-sarana yang akan membantu memperbaiki hubungan yang damai antar agama di Indonesia. Sejak tahun 1971 itulah, dialog antar agama menjadi program resmi pemerintah Indonesia, dan sudah beberapa kali diadakan di sejumlah kota di Indonesia. Begitu pun dengan upaya pembinaan kerukunan umat beragama, di Indonesia pada Era Reformasi berdasarkan Peraturan Berasama Menteri Agama dan Menteri Dalam P-ISSN 2579-4396, E-ISSN 2579-440X 29Kerukunan dan Toleransi Antar Umat Beragama dalam Membangun Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 dibentuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). FKUB adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan fasilitas oleh Pemerintah dalam rangka membangun, memelihara dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan. FKUB adalah wadah yang merupakan tempat dimusyawarahkannya berbagai masalah keagamaan lokal dan dicarikan jalan keluarnya. FKUB ini akan bertugas melakukan dialog dengan pemuka agama dan masyarakat, menampung dan menyalurkan aspirasi oramas keagamaan dan masyarakat dan melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang kagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayakan masyarakat. Dalam rangka menumbuhkan, memelihara dan membiasakan kerukunan hidup umat beragama salah satu tugas FKUB adalah melakukan forum dialog. Dalam forum dialog tersebut semua pihak dapat saling mendengarkan informasi dari pihak lain dan dapat saling mengemukakan permasalahannya masing-masing. Dalam masalah dialog ini Mukti Ali(1975 : 54)menulis :”Dialog adalah suatu proses dimana individu dan kelompok belajar untuk menghilangkan saling curiga dan saling takut dan berusaha untuk mengembangkan hubungan-hubungan yang didasarkan kepada saling percaya mempercayai. Dialog adalah merupakan hubungan yang sejuk dan ditunjukan untuk hidup bersama, berbuat bersama dan mendirikan dunia baru bersama”. Untuk menjaga kerukunan hidup antar umat beragama salah satunya dengan dialog antar umat beragama. Salah satu prasyarat terwujudnya masyarakat yang modern yang demokratis adalah terwujudnya masyarakat yang menghargai kemajemukan (pluarlitas) masyarakat dan bangsa serta mewujudkannya dalam suatu keniscayaan. Untuk itulah kita harus saling menjaga kerukunan hidup beragama. Secara historis, banyak terjadi konflik antar umat beragama pada Era Reformasi, misalnya konflik horizontal di Poso antar umat Islam dan Kristen, konflik ahmadiyah dengan warga banten. Begitupun konflik vertikal-horizontal yang dilakukan oleh salah satu pejabat Cagub DKI Jakarta periode 2017-2022 Basuki Tjahya Purnama (Ahok) yang telah menyinggung tafsir agama lain yaitu agama Islam atau kasus penodaan agama sehingga mengundang reaksi dari jutaan umat Islam Indonesia yang biasa disebut dengan aksi Bela Islam 212. Jadi jelasnya, agama di sini terlihat sebagai pemicu atau sumber dari konflik tersebut. Sangatlah ironis konfik yang terjadi tersebut padahal suatu agama pada dasarnya mengajarkan kepada para pemeluknya agar hidup dalam kedamaian, saling tolong menolong dan juga saling menghormati. Untuk itu marilah kita jaga tali persaudaraan antar sesama umat beragama. Menurut Muchoyar H.S. (2008), dalam menyikapi perbedaan agama terkait dengan toleransi antar umat beragama agar dialog antar umat beragama terwujud maka memerlukan 3 konsep yaitu: Journal of Government and Civil Society, Vol. 1, No. 1, April 2017 30 Nazmudin 1. Setuju tidak setuju, maksudnya setiap agama memiliki akidah masing-masing sehingga agama saling bertoleransi dengan perbedaan tersebut. 2. Setuju untuk setuju, konsep ini berarti meyakini semua agama memiliki kesamaan dalam upaya peningkatan kesejahteraan dan matabat umatnya. 3. Setuju untuk berebda, maksudnya dalam hal perbedaan disikapi dengan damai bukan untuksaling menghancurkan. Oleh karena itu, tema dialog antar umat beragama sebaiknya bukan mengarah pada masalah peribadatan tetapi lebih baik ke masalah kemanusiaan seperti moralitas, etika, dan nilai spiritual, supaya efektif dalam dialog antar umat beragama juga menghindari latar belakang agama dan kehendak untuk mendominasi pihak lain. Dialog tidak harus menghasilkan kesepakatan, dalam arti secara bersama-sama menyepakati untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan pekerjaan yang sama. Dalam dialog biasa muncul kesepakatan untuk sepakat. Lukman Harun (1991 : 163)dalam hal ini antara lain menulis : “Ada banyak konflik keagamaan atau pertentangan-pertentangan yang difanatikan oleh agama. Maka dari pada itu berguna sekali suatu dialog dimana orang-orang bertemu sebagai sesama manusia, dimana orang-orang berhadap muka, wajah menemui wajah, dimana orang mengakui engkau seharga dengan saya, walaupun agamamu berbeda dengan agamaku. Agak jarang orang-orang yang berbeda agamanya akan mencapai suatu persetujuan mengenai kebenaran religious (keagamaan). Sering kali yang dapat dicapai hanya suatu “agree to disagree” suatu persetujuan bahwa kita tidak setuju. Kesaksian yang satu menghadapi kesaksian yang lain. Praktek dialog antarumat beragama telah sering dilakasanakan, baik tingkat nasional maupun tingkat internasional, dalam rangka mendiskusikan berbagai masalah keagamaan dan kemasyarakatan serta sebagai perbedaan diantara umat beragama. Umpamanya pada tanggal 30 Maret sampai 1 April 1982 di Kolombo diadakan dialog Islam-Kristen yang disebut “Fourty three nations in historic Moslem-Christian Dialogue” (Empat puluh tiga bangsa dalam dialog Islam-Kristen yang bersejarah). Salah satu ungkapan dari laporan akhir dialog itu antara lain disebutkan “Pengalaman dialog Muslim-Kristendi Kolombo dengan diskusinya yang jujur dan terbuka telah membina saling pengertian yang lebih erat dan tekad untuk bekerja sama demi kepentingan perdamaian, keadilan, kemanusiaan dan dengan itu memberikan teladan mengenai komitmen bersama untuk mencapai maksud “Tuhan untuk manusia”(Umar Hasyim, 1970 : 342). Sementara itu, sebagaimana dipaparkan oeleh Umar Hasyim (1970 : 342), bahwa untuk mendapatkanhasil dialog yang positif harus dikembangkan sikap toleransi di antara P-ISSN 2579-4396, E-ISSN 2579-440X 31Kerukunan dan Toleransi Antar Umat Beragama dalam Membangun Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) umat beragama, di samping setiap umat beragama harus menguasai dan memahami ajaran agamnya secara lengkap dan benar. Sebab dialog tanpa dilandasi toleransi tidak akan mempunyai makna yang berarti, ia akan menghasilkan kerukunan yang semu. Menurut Umar Hasyim, “dialog adalah bentuk dan perwujudan yang tulus dari sikap toleransi terhadap keyakinan lain dan penghargaan secara sadar akan keagamaan keyakinan atau etnis. Dialog mesti berlangsung dengan penuh kesetaran”. Demikian juga bila dialog tidak dilandasi oleh pemahaman yang lengkap dan benardari ajaran- ajaran agamanya masing-masing, maka hasil dialog kemungkinan tidak akan ditempa(atau mungkin ditentang) oleh pemeluk umat beragama yang bersangkutan. Wacana kerukunan hidup umat beragama dan dialog sebagaimana digambarkan di atas, nampaknya mudah dilaksanakan namun dalam kenyataannya, untuk melaksanakan dialog sebagai bagian dari upaya pembinaan kerukunan umat beragama, kadang-kadang tidak selalu mendapatkan hasil yang diharapkan. Ada beberapa faktoryang menjadi kendala terhadap keberhasilan dialog tersebut. Umpamanya, masih adanya sikap curiga (tidak mempercayai) diantara pemeluk umat beragama mengenai motif dan tujuan diadakan dialog, atau adanya sebagaian dari pemeluk agama tertentu yang dipandang telah melanggar rambu-rambu (perundang-undangan atau kesepakatan) yang seharusnya dipatuhi oleh seluruh umat beragama. 4.2 Kerukunan dan Toleransi Antar Umat Beragama dalam Perundang-Undangan di Indonesia Di Indonesia pada Era Reformasi saat ini ada enamagama yang diakui oleh Pemerintah. Perbandingan pemeluk keenam agama tersebut, Islam 87,01 %, Kristen Protestan 6,96%, Khatolik 2,91%, Hindu 1,69%, Budha 0,72 %, Konghuchu 0,05 %, Aliran lainnya 0,13 %, dan tidak terdeteksi 0,4 %. Untuk membimbing dan mengarahkan kehidupan umat beragama dibentuksatu Departemen yaitu Departemen Agama, bertugas untuk menyelenggarakan sebagiantugas pemerintah dan pembangunan di bidang agama. a. Agree in Disagreement Menurut Mukti Ali (1975 : 4), ada beberapa pemikiran untuk mencapai kerukunan hidup beragama. Pemikiran itu mengemukakan bahwa kerukunan tersebut dapat dicapai melalui (1) Sinkritisme = semua agama adalah sama, (2) Reconception = Meninjau kembali agama sendiri dalam menghadapi orang lain, (3) Sintesa = menciptakan agama baru dari elemen-elemen berbagai agama, (4) Penggantian = Agama lain diganti dengan agama yang ia peluk, (5) Agree in Disagreement = Setuju dalam perbedaan. Journal of Government and Civil Society, Vol. 1, No. 1, April 2017 32 Nazmudin Jadi, cara Agree in Disagreement-lah yang paling baik untuk mencapaii kerukunan hidup umat beragama. Menurut cara ini orang harus percaya bahwa agama yang ia peluk itulah agama yang paling baik dan benar. Namun harus diakui bahwa di samping terdapat perbedaan antar agama, banyak pula persamaannya. Berdasarkan pengertian itulah sikap saling hormat-menghormati ditimbulkan, serta tidak boleh paksa-memaksa satu sama lain. Dengan dasar inilah, maka kerukunan dalam kehidupan umat beragama dapat diciptakan. b. Kerukunan dan Toleransi Hidup Beragama 1) Tiga kerukunan hidup beragama Dalam rangka melaksanakan tugas Departemen Agama, telah ditetapkan pembinaan”Tiga Kerukunan Hidup Beragama”, yaitu : 1). Kerukunan Intern Umat Beragama, 2). Kerukunan Antar Umat Beragama, 3). Kerukunan Antar Umat Beragama dengan Pemerintah. 2) Arah Pembinaan Kerukunan Hidup Beragama Arah pembinaan kerukunan hidup beragama dalam GBHN disebutkan “Kehidupan Keagamaan dan Kepercayaan Terhadap Tuhan YME, makin dikembangkan, sehingga terbina hidup rukun di antara sesama umat beragama dalam usaha memperkokoh kesatuan dan persatuan bangsa dan meningkatkan amal untuk bersama-sama membangun masyarakat”.” Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, tidak merupakn agama”. 3) Kegiatan Pembinaan Kerukunan Hidup Beragama a) Kegiatan dalam rangka Kerukunan Intern Umat Beragama dengan bentuk : Musyawarah Intern Umat Beragama b) Kegiatan dalam rangka Kerukunan Antar Umat Beragama dengan bentuk : Observasi, Studi Kasus, Kerjasama Sosial Kemasyarakatan, Kegiatan Bersama Antar Umat Beragama, Penulisan Monografi. c) Kegiatan dalam rangka Kerukunan Antar Umat Beragama dengan Pemerintah dengan bentuk : Pekan Organisasi antar Umat Beragama dengan Pemerintah. c. Wadah Musyawarah Antar Umat Beragama 1) Majelis Umat Beragama a) Islam : Majlis Ulama Indonesia (MUI) b) Protestan : Dewan Gereja Indonesia (DGI) c) Katolik : Majlis Agung Wali Gereja Indonesia (MAWI) P-ISSN 2579-4396, E-ISSN 2579-440X 33Kerukunan dan Toleransi Antar Umat Beragama dalam Membangun Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) d) Hindu : Parisada Hindu Dharma e) Budha : Pewalian Umat Budha Indonesia (WALUBI). f) Konghuchu : Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) 2) Musyawarah Antar Umat Beragama Namun demikian, bermula dilatarbelakangi dari ketegangan antar umat beragama yang diawali dengan peristiwa “Meulaboh” (Peristiwa pendirian Gereja di tengah- tengah perkampungan umat Islam), pemerintah mengadakan Musyawarah antar Umat beragama pada tanggal 30 November 1967.Musyawarah dihadiri utusan dari Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha. Musyawarah mengusahakan satu pertanyaan, yang antara lain memuat penyataan “Tidak menjadi umat yang beragama sebagai sasaran penyebaran agama masing-masing”. Golongan Islam menerima pernyataan tersebut.Namun golongan Kristen dan Katolik menolaknya.Musyawarah hanya menghasilkan kesepakatan membentuk Badan Konsultan Antar Agama yang membantu pemerintah dalam menyelesaikan masalah-masalah agama (Suparman Usman, 1991 : 41). Demikian pula dengan kasus-kasus konfilk antar agama di Era Reformasi seperti halnya dalam kasus Tolikara, kasus Medan ini sangat kuat. Begitu pula dengan kasus di Singkil, Aceh. Hal ini menunjukkan bagaimana tekanan umat Islam terhadap mayoritasKristen/minoritas Kristen yang ada di sana begitu kentara. Hal ini terlihat dalam perjanjian yang terjadi di antara kelompok umat Islam dan Kristen mengenai pembatasan jumlah gereja yang boleh dibangun. Menurut hemat penulis, dalam hal perjanjian mengenai pembatasan jumlah gereja yang terjadi sejak 1979 dan diperbarui pada 2001 tidaklah logis. Sebab, dalam kurun waktu selama itu, jumlah umat Kristen dan luas wilayah yang dihuni oleh mereka pastilah bertambah. Konsekuansinya, penambahan jumlah gereja sangat dibutuhkan. Selain itu, dalam melihat kasus ini adanya keterlibatan organisasi Islam dalam mobilisasi massa pada kasus Singkil semakin menunjukkan peran agama dalam soal tindak kekerasan ini. Berdasarkan bukti-bukti tersebut dan beberapa fakta lainnya yang ditemukan di lapangan, sehingga dapatlah disimpulkan bahwa memang agama memainkan peran yang sangat penting di dalam dua kasus kekerasan tersebut. Meskipun demikian, tidak menampik adanya faktor lain yang dapat mengeskalasi kedua konflik tersebut, misalnya faktor ekonomi dan kekuasaan. Dalam hal ini, bahwa kemungkinan adanya kecemburuan sosial antara warga asli dan pendatang di Singkil sangat besar. Semuanya itu disebabkan kebun sawit di Singkil banyak dimiliki oleh para pendatang dari Tapanuli yang kebanyakan dari mereka beragama Journal of Government and Civil Society, Vol. 1, No. 1, April 2017 34 Nazmudin Kristen. Adanya kecemburuan sosial pendatang-pribumi ini tentu saja tidak dapat dilepaskan dari program transmigrasi oleh pemerintah. Begitu pula, dominasi gereja baru yang banyak bermunculan di Papua tidak menutup kemungkinan bagi hadirnya konflik antar-agama di sana. Oleh karena itu, Indonesia tak kurang memiliki contoh-contoh keberhasilan penanganan konflik besar dan kecil—dari Ambon, Tolikara-Papua, Medanhingga Sinkil-Aceh atau daerah-daerah lainnya. Namun Papua mungkin adalah ujian terberat saat ini karena dipicu dari masalah kecil yaitu kelompok Kristen merasa keberatan dengan pengeras suara. Selain menangani kasus Tolikara hingga tuntas, tugas membangun Papua sebagai Tanah Damai—bagi seluruh masyarakat Papua, terlepas dari latar belakang agamanya—merupakan salah satu tugas besar Indonesia, pemerintah maupun masyarakatnya. Setiap dari kita berhutang untuk memberikan sumbangan ke arah itu. Kembali ke kasus Tolikara, sumbangan terkecil adalah tidak memperburuk situasi dengan menjadikan kasus ini sebagai bahan provokasi. Yang diperlukan adalah arus informasi yang positif, bukan yang membakar. Khususnya untuk kita yang berada di luar Papua, baik Muslim ataupun Kristen, klaim-klaim keagamaan yang dibangkitkan dengan menjadikan kasus Tolikara sebagai pembenaran mungkin hanya bermanfaat untuk kepentingan kelompok sendiri, bukan untuk kepentingan saudara-saudara kita di Papua. Setelah itu, kita dapat membantu mendesak pemerintah untuk lebih serius berpikir—dan bertindak—mengenai Papua, dengan satu catatan penting: Papua telah kerap menjadi arena tindakan kekerasan, maka pendekatan dialogis harus diprioritaskan. Tanpa itu, sulit bagi kita untuk berbicara mengenai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, point terakhir ini mengingatkan kita akan pentingnya melakukan analisis yang melampaui kategori agama, bahkan dalam konflik-konflik agama. Di Indonesia yang, menurut Konstitusi, mencita-citakan suatu masyarakat dimana agama-agama dapat hidup berdampingan dan berperan secara konstruktif, kesetiaan utama kelompok-kelompok agama tak berhenti pada agamanya sendiri. Solidaritas pun lebih mudah dibangun di antara kelompok lintas agama yang memiliki aspirasi keindonesiaan yang sama. Dalam pendekatan ini, di Indonesia khususnya pada Era Reformasi ini dihimbau bagi daerah-daerah harus memiliki wadah organisasi untuk mengurusi lintas agama yang biasa disebut dengan Forum Komunikasi Antarumat Beragama (FKUB) berdasarkan Peraturan Berasama Menteri Agama dan Menteri Dalam P-ISSN 2579-4396, E-ISSN 2579-440X 35Kerukunan dan Toleransi Antar Umat Beragama dalam Membangun Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006. Berdasarkan penelitian ternyata kasus Tolikara- Papua ini karena disebabkan di antaranya belum terbentuk FKUB. Sehingga ke depan segera dibentuk FKUB tingkat Provinsi maupun FKUB tingkat Kabupaten. 3) Wadah Musyawarah Antar Umat Beragama Dalam rangka pembentukan Musyawarah Antar Umat Beragama telah ditempuh berbagai cara secara bertahap, melalui Pertemuan Penjajakan, Pertemuan Kerja dan Pertemuan Pembentukan. Pertemuan puncak untuk meresmikan Pembentukan Wadah Musyawarah diadakan pada tanggal 30 Juni 1980, dihadiri oleh wakil- wakil dari Majlis Agama, Departemen Dalam Negeri, Departemen Penerangan, Gubernur Ibu Kota Jakarta. d. Perundang-undangan Kerukunan dan Toleransi antar Umat Beragama 1) Pancasila Dasar kerukunan hidup antar umat beragama dapat dilihat dalam Pedoman Penghayatan danPengalaman Pancasila sebagai tertuang dalam Tap MPR No.II/ MPR/1978 (MUI, 1988 : 33). Selanjutnya dapat dilihat pula dalam butir-butir pengalaman sila pertama Pancasila. 2) Undang-Undang Dasar 1945 Kerukunan dan Toleransi antar umat beragama terdapat dalam pasal 29 ayat 1 dan 2, UUD 1945. 3) Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) Kerukunan dan toleransi antar umat beragama dalam GBHN disebutkan dalam Tap MPR No.II/MPR/1988, Bab IV huruf D, angka 1 ayat b dan ayat f. 4) Undang-Undang dan Peraturan lain Perundang-undangan yang berkaitan dengan kerukunan antar umat beragama adalah:UU No. 1/PNPS/1965 tanggal 15 Januari 1965, tentang Pencegahan Penyalahgunaan atau Penodaan Agama. a) Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 01/BER/ mdn-mag/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan Dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-pemeluknya. b) Instruksi Menteri Agama No. 4 Tahun 1978 tentang Kebijakan mengenai Aliran Kepercayaan. c) Instruksi Menteri Agama No. 14 Tahun 1978 tentang Tindak Lanjut Journal of Government and Civil Society, Vol. 1, No. 1, April 2017 36 Nazmudin d) Keputusan Menteri Agama No. 70 Tahun Tahun 1978 tentang Pedoman Penyiar Agama. e) Keputusan Menteri Agama No. 77 Tahun 1978 tentang Bantuan Luar Negeri Kepada Lembaga-Lembaga Keagamaan di Indonesia (MUI, 1978 : 10). f) Keputusan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1979 Tentang Tata Cara Penyiar Agama dan Bantuan Luar Negeri. g) Instruksi Menteri Agama No. 8 Tahun 1979 tentang Pembinaan, Bimbingan dan Pengawasan terhadap Organisasi dan Aliran Dalam Islam yang bertentangan dengan Ajaran Islam. h) Surat Edaran Menteri Agama No. MA/432/1981 tentang Penyelenggaraan Peringatan Hari-Hari Besar Keagamaan. i) Khusus di Jawa Barat ada Instruksi Gubernur No. 28 Tahun 1990 tentang Petunjuk Prlaksanaan Percepatan Target Tahun Kedua Pelita V pada Bab III, Petunjuk Khusus angka 11. e. Sanksi Pidana Sanksi pidana berkaitan dengan masalah keagamaan terdapat dalam pasal 156, 156a dan 157.Pasal 156 menyebutkan, bahwa barangsiapa menyatakan dimuka umum perasaan kebencian atau penghinaan terhadap agama(pemeluk agama) dipidana penjara selama-lamanya empat tahun. Selanjutnya pasal 156a menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun mereka yang menunjukakan sikap permmusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama, atau dengan maksud agar supaya orang yidak menganut suatu agama pun. Sedangkan pasal 157 menegaskan bahwa dipidana penjara selama-lamanya dua tahun enam bulan, barang siapa yang memperlihatkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap agama (pemeluk agama). f. Keputusan dan Fatwa MUI Keputusan dan Fatwa MUI berkaitan dengan hubungan antara agama di Indonesia antara lain : 1) Keputusan Tanggal 15 Januari 1976, yang antara lain menyebutkan; Menyambut baik garis kebijakan yang telah dikemukakan oleh Presiden Soeharto, Menhankam/ Pangab, Menteri Agama, dan Kaskopkamtib yang artinya menyatakan “Tidak boleh menyebarkan agama kepada mereka yang sudah beragama lain”. 2) Keputusan Musyawarah Nasional II MUI No. 05/Kep/Munas II/1980 yang menegaskan : P-ISSN 2579-4396, E-ISSN 2579-440X 37Kerukunan dan Toleransi Antar Umat Beragama dalam Membangun Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) a) Perkawianan wanita muslimah dengan laki-laki non Islam haram. b) Perkawinan antara laki-laki muslim dan wanita kitabiyah, seelah mempertimbangkan bahwa mafsadatnya lebih besar dari maslahatnya, hukumnya haram. 3) Keputusan Komisi Fatwa MUI 7 Maret 1981, tentang perayaan Natal Bersama yang menyatakan : a) Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuan merayakan dan menghormai nabi Isa as. Akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas (pertimbangan nash Quran dan Hadist,pen) b) Mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram. c) Agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT. dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan natal. PENUTUP 5.1 Kesimpulan Begitu urgennya hidup antar umat beragama adalah terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis dalam kedamaian, saling tolong menolong, dan tidak saling bermusuhan agar agama menjadi pemersatu bangsa Indonesia yang secara tidak langsung memberikan stabilitas dan kemajuan Negara. Cara menjaga sekaligus mewujudkan kerukunan hidup antar umat beragama yang di dalamnya membahas tentang hubungan antar sesama umat beragama. Selain itu ada beberapacara menjaga sekaligus mewujudkan kerukunan hidup antar umat beragama antara lain : 1. Menhilangkan perasaan curiga atau permusuhan terhadap pemeluk agama lain. 2. Jangan menyalahkan agama seseorang apabila dia melakukan kesalahan tetapi salahkan orangnya. 3. Biarkan umat lain melaksanakan ibadahnya jangan mengganggu umat lain yang sedang beribadah 4. Hindari diskriminasi terhadap agama lain. Di Indonesia terdapat enam agama yang diakui pemerintah, yaitu : Islam, KristenKhatolik, Kreisten Protestan, Hindu,Budha, dan Konghucu. Hubungan di antara pemeluk-pemeluk agama tersebut telah diatur dalam perundang-undangan antara lain sebagai berikut : 1. Tidak ada paksaan dalam agama, setiap pemeluk agama bebas melaksanakan ibadat menurut agamanya masing-masing. Journal of Government and Civil Society, Vol. 1, No. 1, April 2017 38 Nazmudin 2. Penyebaran agama tidak dibenarkan kepada mereka yang sudah memeluk suatu agama. Demikian pula penyebaran agama tidak dibenarkan dengan cara intimidasi, bujukan, rayuan, pemberian materi,penyebaran pamphlet, bulletin, majalah atau dengan cara kunjungan dari rumah ke rumah. 3. Pendirian rumah ibadat harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk yang berlaku, antara lain disesuaikan dengan kebutuhan penduduk domisili setempat, dengan jumlah pemeluk agama minimal 40 kepala keluarga. 4. Bantuan luar negeri yang berkaitan dengan pembinaaan dan penyiaran agama, hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri Agama. 5. Peringatan hari-hari besar keagamaan pada dasarnya diselenggarakan dan dihadiri oleh pemeluk-pemeluk agama yang bersangkutan, kehadiran pemeluk agama lain tidak boleh bertentangan ajaran agamanya. 6. Setiap orang yang mengeluarkan perasaan atau melakukan penghinaan, kebencian, permusuhan atau menodai agama atau pemeluk agama tertentu diancam dengan pidana penjara. 5.2 Rekomendasi Oleh karena itu, kalau setiap pemeluk agama konsekwen berpegangan teguh melaksanakan ajaran agama dengan baik, serta menaati perundang-undangan yang berlaku, maka akan tercipta kerukunan yang baik antara pemeluk umat baragama, serta akan terhindar dari pertentangan, perselisihan atau bentrokan yang dapat mengganggu persatuan bangsa dan stabilitas nasional. Untuk menumbuhkan, memelihara dan mmbina kerukunan hidup dan toleransi antar umat beragama di Indonesia, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut : 1. Setiap pemeluk agama agar memahami secara benar, taat dan patuh menjalankan syari’at agamanya. 2. Hindarkan adanya prasangka yang buruk, baik di antara intern umat beragama, di antara pemeluk-pemeluk agama atau di antara pemeluk umat peragama dan pemerintah. 3. Pemerintah hendaknya benar-benar mengayomi semua pemeluk agama/umat beragama secara adil. Adil bukan dalam arti menyamaratakan, tapi dalam arti memberikan kedudukan, bagian atau fasilitas serta perlakuan sesuai dengan kenyataan dan kondisi yang ada. 4. Setiap pemimpin, tokoh masyarakat, tokoh agama,penegak hukum, hendaklah memberikan contoh suri teladan yang baik kepada masyarakat, agar mereka menaruh kepercayaan dan menaati kepemimpinannya. P-ISSN 2579-4396, E-ISSN 2579-440X 39Kerukunan dan Toleransi Antar Umat Beragama dalam Membangun Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Kemudian, saran yang dapat diberikan untuk masyarakat di Indonesia supaya menanamkan sejak dini pentingnya menjaga kerukunan antar umat beragama agar terciptanya hidup rukun antar sesama sehingga masyarakat merasa aman, nyaman, dan sejahtera. REFERENSI Ali, H. Mukti. 1975. Kehidupan Beragama Dalam Proses Pembangunan Bangsa. Bandung: Proyek Pembinaan Mental Agama. Hasyim, Umar. 1970. Toleransi Dan Kemerdekaan Beragama Dalam Islam Sebagai Dasar Menuju Dialog Dan Kerukunan Antar Agama. Surabaya : PT. Bina Ilmu. MUI.TAP MPR No. II/MPR/1978Tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara. Jakarta. 1988. Proyek Pembinaan Kerukunanan Hidup Beragama. 1979. Pedoman Dasar Kerukunan Hidup Beragama. Jakarta: Departemen Agama. Rahmat, Jalaludin. 2001. Psikologi Komunikasi. Bandung: Remaja Rosdakarya. Ritzer George dan Douglas J. Goodman. 2003. Sociological Theory. New Jersey: McGraw Hill Education. Jurnal, Majalah dan Website Harun, Lukman. 1991. Jurus Untuk Hidup Rukun. Panjimas. Jakarta. MUI.1989. Kumpulan Fatwa MUI.Jakarta : Pustaka Panjimas. Usman, Suparman. 1991.”Kerukunan Dan Toleransi Antar Umat Beragama Menurut Islam Dan Perundang-Undangan di Indonesia”. Dalam al-Qalam: Majalah Ilmiah Bidang Keagamaan dan Kemasyarakatan. Serang : Penerbit Saudara Serang. Usman, Suparman. 2007. “Kerukunan Suatu Kebutuhan dan Keniscayaan “. dalam Dinamika Umat.Banten: Kanwil Depag Provinsi Banten. Edisi 51/VI/2007. www.academia.edu