Microsoft Word - 03_ Nazwirman_OK.doc 124 Journal The WINNERS, Vol. 9 No. 2, September 2008: 124-134 PERANAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DALAM MENGEMBANGKAN USAHA MIKRO Nazwirman Bina Sarana Informatika, Jl. Salemba Raya no.5, Jakarta 11730 ABSTRACT The effort to develop globally competitive Micro Business needs an Information Technology to fulfill the needs of the said business. This is to ease the administration system of the Micro Business, fast in service, easy to develop product and easy to gain trust from financial institutions. Information Technology implementation in a micro financial institution is important to develop itself. Information technology of a Micro Financial Institution will enable to professionalize a company and is committed to give the best Information Technology products and services for Micro Financial Institution, not only in Indonesia but also in the world. Thus, competitive advantage such as experience, competence (specialization), after-sales, and product quality from micro financial institution is attained. Keywords: micro financial institution, information technology ABSTRAK Upaya mengembangkan Usaha Mikro berdaya saing global diperlukan suatu Teknologi Informasi yang sanggup melayani kebutuhan dari usaha tersebut. Hal ini untuk mempermudah sistem administrasi dari Usaha Mikro, cepat dalam pelayanan, mudah dalam mengembangkan produk dan mudah dalam mendapat kepercayaan dari lembaga keuangan. Penerapan TI dalam lembaga keuangan mikro juga penting untuk mengembangkan kemampuan LKM. Teknologi Informasi sebuah LKM dapat menjadikan sebuah perusahaan profesional dan dapat berkomitmen untuk memberikan produk dan layanan Teknologi Informasi terbaik untuk lembaga keuangan mikro, tidak hanya di Indonesia tapi juga dunia. Sehingga dapat keuntungan bersaing berupa pengalaman, kompetensi (spesialisasi), purna jual, dan kualitas produk dari LKM. Kata kunci: lembaga keuangan mikro, tekhnlogi informasi Peranan Lembaga Keuangan …...(Nazwirman) 125 PENDAHULUAN Salah satu komponen yang mendukung pembangunan nasional adalah tersedianya lembaga intermediasi yang mempunyai fungsi menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain. Lembaga intermediasi yang ada dibedakan dalam 3 kategori, yakni (1) berbentuk bank tunduk pada Undang-undang (UU) Pokok Perbankan; (2) berbentuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tunduk pada UU Koperasi; dan (3) Lembaga Keuangan Mikro (LKM) lainnya yang belum diatur UU. Lembaga keuangan yang berbentuk bank diatur dengan UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah disempurnakan dengan UU Nomor 10 Tahun 1998, dan yang berbentuk koperasi diatur dengan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Sedangkan LKM lainnya yang bukan/tidak termasuk bank maupun koperasi belum ada ketentuan atau UU yang mengaturnya. Khusus lembaga keuangan mikro, LKM adalah lembaga yang memberikan jasa keuangan bagi pengUsaha Mikro dan masyarakat berpengahasilan rendah, baik formal, semi formal, dan informal. Secara umum, LKM di Indonesia dapat dikelompokan menjadi 2 jenis sesuai dengan UU Perbankan, yaitu bersifat formal dana informal. LKM formal dalam bentuk bank adalah Bank Kredit Desa (BKD), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan BRI-Unit di mana sasaran Bank Umum adalah pengusaha kecil, menengah, sampai korporasi, sedangkan sasaran BPR adalah para pengusaha kecil atau para pengUsaha Mikro. Sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia, pembiayaan kepada Usaha Mikro setinggi-tingginya sampai dengan 50 juta. LKM formal terdiri dari Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dan sejenisnya. Sebagai lembaga keuangan, LKM dapat melakukan kegiatan operasinya dengan sistem pembiayaan konvensional maupun syariah. Indonesia sebagai negara terbesar ke lima dalam jumlah penduduk dan saat ini masih termasuk ke dalam negara yang belum berkembang, merupakan peluang yang subur bagi berkembangnya LKM. Maulana Ibrahin (2002) menyebutkan bahwa Indonesia merupakan laboratorium pasar keuangan mikro terbesar di dunia, suatu tempat yang keberadaan sebagai lembaga keuangan rakyat tersebut telah melalui berbagai tahap uji coba (trial and error), dalam arti bahwa lembaga-lembaga tersebut tumbuh dan berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat setempat. Mencermati kegiatan LKM yang cukup banyak jenisnya, maka dapat disebutkan bahwa pada umumnya kegiatan operasional LKM dapat mencakup (1) memberikan kredit atau pembiayaan kepada perorangan, kelompok atau anggotanya, terutama yang menjalankan Usaha Mikro; (2) menerima simpanan/tabungan dari anggota; (3) menempatkan simpanan pada bank; (4) melayani kegiatan kas dan pembukuan; (5) melakukan kegiatan asuransi; (6) melakukan kegiatan gadai; (7) ikut serta dalam kegiatan pelatihan; dan (8) menyertakan modal pada kegiatan program pendukung LKM. Pelayanan Bank Umum dan BPR yang telah ada saat ini belum dapat menjangkau sampai kepelosok perdesaan sehingga diperlukan suatu lembaga keuangan yang khusus melayani sektor informasi masyarakat kecil atau pengusaha kecil sampai pada tingkat pedesaan. LKM dapat dibedakan sebagai berikut (1) Lembaga yang tunduk pada UU Perbankan seperti BRI Unit dan BPR; (2) Lembaga yang tunduk pada UU Koperasi seperti Koperasi Simpan Pinjam; dan (3) Kelompok LKM yang belum ada undang-undangnya seperti Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), Lembaga Dana Kredit Perdesaan (LDKP), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Lumbung Pitih 126 Journal The WINNERS, Vol. 9 No. 2, September 2008: 124-134 Nagari (LPN), dan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang bergerak dalam usaha simpan pinjam, dan sebagainya. Berkaitan dengan pengembangan LKM yang berbasis pada Teknologi Informasi dan Komunikasi (Information and Communication Technology/ICT), maka permasalahan umum yang dihadapi oleh LKM adalah sebagai berikut. Pertama, sebagian besar LKM (non BPR) yang terdapat di perdesaan ternyata masih mengelola administrasinya secara manual atau belum memanfaatkan teknologi ICT (komputer) karena lemahnya permodalan dan sumber daya manusia. Kedua, kendala utama pembiayaan Usaha Mikro adalah konsentrasi portofolio usaha yang sejenis, apabila terjadi kegagalan usaha (misalnya satu daerah tembakau dan lain-lain), maka akan membahayakan kondisi Usaha Mikro di sektor tersebut. PEMBAHASAN Memperhatikan masalah LKM yang belum memanfaatkan Teknologi Informasi, ternyata kendala utamanya adalah keterbatasan modal untuk investasi di bidang Information Technology (IT), di samping adanya kendala kualitas sumber daya manusia pengelola LKM. Upaya pemberdaya LKM di bidang IT tidak mungkin dilaksanakan oleh LKM itu sendiri dengan cepat. Namun, harus secara bertahap yang tergantung pada tingkat perkembangannya. Apabila tidak ada perkembangan, maka penggunaan ICT sangat mahal dn tidak tepat sasarannya. Pemberdayaan LKM yang berbasis pada Teknologi Informasi dan Komunikasi dapat ditempuh melalui upaya-upaya sebagai berikut. Pertama, adanya standarisasi sistem dalam implementasi IT dengan menganut prinsip murah, sederhana, dan aman serta dapat menyelesaikan permasalahan administrasi guna mempermudah kontrol secara transparan untuk kelancaran kegiatan opersional. Kedua, perlunya ditunjuk lembaga yang berkompeten dalam melakukan tugas-tugas pendampingan kepada LKM, yang meliputi bimbingan manajerial, operasional, dan pengembangan SDM. Selanjutnya, implementasi Teknologi Informasi dan Komunikasi yang direkomendasikan pada LKM adalah (1) Delivery system, berupa aplikasi transaksi simpanan dan jasa pembayaran (payment point); (2) Credit application, berupa aplikasi kredit dan pemeliharaan data nasabah; (3) Report system, untuk keperluan monitoring dan laporan kolektibilitas yang mendekati dan sesuai dengan operasional BPR, antara lain pembuatan laporan-laporan seperti laporan keuangan, yaitu neraca laba/rugi dan keragaman usaha; laporan buku besar dan sub buku besar; laporan statistik pinjaman dan simpanan; laporan-laporan SDM seperti gaji, kepegawaian dan lain-lain; (4) Jika LKM tersebut semakin berkembang, maka tindakan selanjutnya adalah mengembangkan ”support system”, yaitu kemudahan akses internet sehingga dapat akses informasi ekonomi dan bisnis, khususnya yang berhubungan informasi harga komoditi dan kebijakan pembangunan usaha. Sebagaimana dikemukakan di atas, maka kendala lain yang dihadapai LKM adalah keteratasan LKM dalam menyediakan skim pinjaman yang sesuai dengan jenis usaha peminjam. Umumnya, LKM hanya memiliki skim tunggal (single skim) dengan kecenderungan sebagai skim pinjaman konsumtif dengan jadwal angsuran tetap tanpa tenggang waktu (grace periode). Dalam prakteknya, bisa kita lihat bahwa sebagian besar pinjaman LKM memiliki jangka waktu lebih pendek (kurang dari 1 tahun untuk sekali masa pinjaman), dengan jadwal angsuran yang lebih pendek pula (misalnya mingguan, 2 mingguan dan seterusnya). Kondisi ini jelas akan menyulitkan bagi pembiayaan Usaha Mikro, yang mana hasil produksinya baru bisa diterima setelah panen yang dalam satu kali musim tanam membutuhkan waktu 3-4 bulan. Peranan Lembaga Keuangan …...(Nazwirman) 127 Skim pinjaman semacam ini akan dirasakan memberatkan bagi Usaha Mikro di berbagai sektor yang membutuhkan ”turn over” lebih lama sesuai siklus produksi dari komoditi yang dibudidayakan. Dengan demikian, pemberian pinjaman di berbagai Usaha Mikro harus diberikan tenggang waktu angsuran sehingga diperlukan skim pinjaman tersendiri di luar pola konsumtif. Mengingat pelaku Usaha Mikro di berbagai sektor merupakan pelaku sangat besar dan di sisi lain banyak yang belum tergarap oleh pembiayaan perbankan komersial akibat kendala bank teknis, maka sudah sepatutnya sektor ini menjadi perhatian, sekaligus pasar sasaran (target market) bagi bisnis LKM. Untuk itu, LKM dituntut melakukan reenginering produk pinjamannya minimal pada 2 pola pendekatan, yakni (1) Pola angsuran tanpa tenggang waktu dan; (2) Pola angsuran dengan tenggang waktu. Dengan implementasi IT pada LKM, khususnya input credit applikation system akan memungkinkan terciptanya 2 model angsuran di atas. Dengan demikian, akan menjadi keuntungan besar bagi pelaku Usaha Mikro dalam mengelola keuangannya (cash flow). Untuk memperkecil resiko, juga harus diperhatikan pemecahan konsentrasi pemberian pinjaman pada komoditi tertentu dan tidak hanya melihat perkembangan sesaat harga komoditi tertentu tersebut. Harus dilihat perkembangan secara historis untuk diprediksikan ke depan, misalnya untuk komoditi cabai, cengkeh, tembakau, dan lain-lain sehingga perlu diversifikasi target pinjaman antara off farm dan on farm serta yang berada di luar kegiatan tersebut. Keberadaan sistem Teknologi Informasi yang teroperasional dengan baik adalah faktor yang dominan dalam ketersediaan pihak bank menyalurkan dananya, misalnya kepada LKM. Seandainya sistem yang ada di LKM masih manual, tentunya pihak bank akan berfikir panjang untuk mau menyalurkan dananya. Kebutuhan akan Teknologi Informasi sudah tidak dapat dihindarkan lagi. Semakin ketatnya persaingan di dunia usaha menuntut setiap perusahaan melakukan pelayanan yang lebih baik dan profesional. Penanganan proses operasional yang cepat dan akurat sangat berpengaruh pada pelayanan yang diberikan kepada pelanggan. Pelayanan berbasis IT untuk membantu kebutuhan dalam meningkatkan pelayanan dan kinerja LKM atau diimplementasikan di BPR (Bank Perkreditan Rakyat), BPR Syariah, Koperasi (baik Serba Usaha maupun Koperasi Simpan Pinjam); dapat melayani mulai dari analisa sistem, pengembangan software, sampai pelayanan implementasi software sehingga dapat dipastikan akan dapat bekerja dengan baik dan memberikan hasil yang maksimal; serta program BPR/BPR Syariah yang dapat diingetrasi dengan modul Laporan Bulanan Bank Indonesia (LapBul BI) sehingga LKM tidak perlu lagi melakukan input data di program BI. Kompetensi dan Komitmen Dengan adanya perangkat lunak yang baik, LKM dapat berusaha memperluas jaringan pelayanan purna jual. Perluasan jaringan selalu diimbangi dan dibarengi dengan penguatan kapasitas SDM sehingga terbentuk jaringan, yang bukan hanya kuat secara kuantitas tapi juga berkualitas. Upaya peningkatan kualitas pelayanan, juga dilakukan melalui penyempurnaan produk sehingga menjadi semakin mudah dalam pelacakan kerusakan/kesalahan (troubleshooting), backup system, dan pemulihan sistem (system crash recovery). Beberapa teknolologi yang dapat digunakan dalam rangka mengembangkan Usaha Mikro adalah sebagai berikut: Pertama, GUI (Graphical User Interface) Windows. Antarmuka (interface) untuk user berupa grafis berbasis microsoft windows, merupakan standar antarmuka untuk sistem- sistem modern/mutakhir. Sistem operasi yang digunakan adalah Microsoft Windows 98, Windows 2000, 128 Journal The WINNERS, Vol. 9 No. 2, September 2008: 124-134 Windows ME, dan Windows XP. Kedua, SQL Technology. Penyimpanan dan pengolahan data sepenuhnya menggunakan teknologi SQL (Structured Query Language), yang mempunyai kelebihan dalam kecepatan dan kapasitas penyimpanan yang jauh lebih tinggi. Ketiga, MySQL, Open Source Database Server. Untuk menekan biaya, MFS menggunakan software database server MySQL yang merupakan software SQL dengan paradigma pengembangan Open Source dan merupakan software SQL Open Source paling populer dan paling banyak digunakan di dunia, dan terkenal karena kecepatan dan murah (bahkan gratis). Penggunaan SQL server yang dikembangkan secara Open Source merupakan solusi yang tepat, bahkan paling tepat khususnya untuk lembaga-lembaga keuangan mikro, mengingat biaya investasi yang terbatas. LKM dapat dengan tenang memanfaatkan sistem secara maksimal tanpa dibebani oleh masalah HAKI (Hak Cipta Intelektual). Keempat, Client Server Architecture. Arsitektur aplikasi mengacu pada standar arsitektur Client Server, di mana penyimpanan, pengolahan, dan perhitungan data dipisahkan dari proses data entry dan penampilan laporan sehingga beban komputer-komputer workstation/client menjadi lebih ringan. Arsitektur Client Server juga memungkinkan transaksi dilakukan secara remote (online) dengan infrastruktur kornunikasi data yang tidak terlalu mahal. Kelima, Rapid Deployment (Implementasi Cepat). Didukung oleh desain sistem yang tepat dan sumber daya implementator yang sangat berpengalaman dan terlatih, MFS dapat dengan cepat diimplementasikan di lembaga-lembaga keuangan mikro. Hanya dalam hitungan hari (2-3 hari), LKM sudah dapat memanfaatkan sistem MFS. Keenam, Parameter Controlled. Fitur-fitur yang spesifik LKM, misalnya nama lembaga, alamat lembaga, nama dan jabatan pimpinan, jumlah dan jenis produk tabungan, kredit; metode perhitungan bunga/bagi hasil, metode perhitungan kolektibiltas, daftar perkiraan, relasi antara produk dengan account di pembukuan, format cetakan buku tabungan, format Surat Perjanjian Kredit, dan lain sebagainya; semuanya dikendalikan dan dikontrol melalui parameter sehingga ketergantungan terhadap vendor (USSI) menjadi sangat berkurang karena perubahan- perubahan dapat dilakukan sendiri oleh user (admin). Ketujuh, Best Practice. Sistem sudah mencakup berbagai varian business process (SOP) lembaga-lembaga keuangan mikro. Kedelapan, Report Engine. Secara integrated menyertakan fasilitas untuk membuat atau mengubah format format laporan. Adanya fasilitas ini memungkinkan user/admin pengguna software untuk menambah sendiri laporan-laporan atau mengubah yang sudah ada sehingga lagi-lagi mengurangi ketergantungan kepada vendor. Dengan demikian, tidak lagi diperlukan biaya tambahan, juga tidak membebani komputer yang digunakan. Report tambahan secara otomatis menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari aplikasi IBS yang sudah terpasang, serta tidak diperlukan lagi update file executable. Kesembilan, Script Engine. Script Engine merupakan terobosan yang luar biasa dan merupakan fitur yang belum pernah ditemukan, paling tidak pada aplikasi aplikasi sejenis. Dengan adanya script engine, semua rumus-rumus, kode-kode perhitungan, kode-kode proses (perhitungan bagi hasil, perhitungan bunga, proses, perhitungan, jadwal angsuran, dan sebagainya menjadi sangat transparan sehingga dapat dengan mudah diaudit, dikoreksi dan diubah, disesuaikan dengan kebijakan LKM yang bersangkutan. User/admin juga dapat dengan mudah menambah proses-proses/perhitungan perhitungan tambahan yang kemudian secara otomatis menjadi bagian dari aplikasi, serta tidak diperlukan lagi update file executable. Kesepuluh, Skin Engine. Dengan Skin Engine LKM dapat (1) mendesain dan membuat sendiri struktur menu aplikasi, disesuaikan dengan SOP (Standard Operating Procedure); (2) LKM dengan mudah membuat pengelompokan menu-menu aplikasi dan mendelegasikan menu-menu tersebut ke setiap user; (3) mendesain dan membuat sendiri-struktur sekuriti/wewenang pengoperasian aplikasi. LKM bisa mengelompokkan user-user dan memberi wewenang dari masing-masing user sesuai dengan SOP yang berlaku. Wewenang diberikan ke user sampai ke tingkat menu. Menu yang muncul di aplikasi hanyalah menu-menu yang sebelumnya sudah diberikan oleh admin. Setting tampilan aplikasi/desktop (gambar background, bentuk menu/style) untuk masing masing user. Setiap user dapat memilih sendiri tampilan desktopnya sesuai dengan Peranan Lembaga Keuangan …...(Nazwirman) 129 seleranya. Saat ini tersedia 12 bentuk/style menu yang dapat dipilih. Jumlah style ini akan terus menerus ditambah tanpa batas, mengingat selera user yang juga tidak ada batasnya; (4) mengubah semua label, prompt, dan deskripsi menu sampai 4 pilihan. Dengan demikian, ketika tidak ada kesesuaian per istilahan, anda dapat mengubah sendiri per istilahan, tanpa harus tergantung pada vendor. Kesebelas, Online Reporting Engine. Engine ini memungkinkan semua laporan (atau sesuai setting admin) untuk dikirimkan secara online ke data center berbasis teknologi Web Service, FTP atau POP. Fitur ini sangat berguna terutama monitoring lembaga-lembaga keuangan mikro karena pelaporan dapat dilakukan secara online melalui saluran komunikasi data, baik dial up RAS (Remote Access Server) maupun jaringan internet. Pelaporan dapat dilakukan setiap saat sehingga evaluasi dapat dilakukan secara cepat. Keduabelas, Other Engine. Engine-engine lainnya yang tidak kalah pentingnya adalah Backup & Restore Engine. Sistem dapat melakukan backup dan restore langsung ke media CD ROM, tanpa diperlukan software tambahan (Nero, misalnya). Assistance Engine. Sistem. HELP sistem yang mirip Office Assistance nya Microsoft Office. Content HELP dapat dibuat sendiri oleh user/admin. Patching System Engine. Fasilitas untuk meng akomodasi adanya perubahan perubahan (update) sistem, baik database, script maupun report; SMS Engine, dapat digunakan misaInya untuk fasilitas SMS Banking. Solusi yang Tepat Penerapan TI dalam Lembaga Keuangan mikro tampaknya dipandang penting untuk mengembangkan kemampuan UKM agar bisa lebih berdaya-saing menghadapi liberalisasi perdagangan pada saatnya nanti. Rendra Hertiadhi (2007) menganggap peranan TI dalam bisnis adalah sebagai alat yang harus mampu berperan dalam mendukung bagi terciptanya produktivitas kinerja yang optimal dan profitibilitas yang maksimal. Oleh karena itu, harus diperhatikan bussiness tools (perangkat bisnis) yang tepat. Dalam hal ini, pilihan TI harus memperhatikan secara cermat dan menyesuaikan solusi yang dipilih sesuai dengan bussiness process (proses bisnis) dari kegiatan usaha yang dijalankannya. Terkait dengan UKM, jelasnya secara umum yang harus dilakukan adalah penentuan prioritas kebutuhan. Prioritas kebutuhan tersebut harus muncul dalam rangka menghasilkan kinerja usaha yang lebih baik. Satu hal yang nyata adalah bahwa kita dapat melakukan kuantifikasi (penghitungan) terhadap manfaat yang diperoleh dari penerapan TI dalam proses bisnis. Menanggapi hal itu, pihak BI sebenarnya sudah menyiapkan perangkat informasi yang berbasis TI dengan kuantifikasi kebutuhan. Upaya yang telah dilakukannya adalah dengan mengembangkan Sistem Informasi Pengembangan Usaha Kecil (SIPUK). Sistem tersebut dapat sebagai sarana menyebarluaskan secara cepat hasil-hasil penelitian dan berbagai informasi lainnya. Dalam sistem SIPUK, meliputi Sistem Informasi Baseline Economic Survey (SIB), Sistem Informasi Agroindustri Berorientasi Ekspor (SIABE), Sistem Pola Pembiayaan (SILM), Sistem Informasi Penunjang Keputusan untuk Investasi (SPKUI), dan Sistem Informasi Prosedur Memperoleh Kredit (SIPMK). Subsistem-subsistem tersebut diintegrasikan ke dalam suatu sistem terpadu sehingga akan memudahkan pengguna ketika ingin mengetahui lebih banyak dan jauh tentang suatu komoditi dari berbagai aspek; di antaranya seperti aspek potensi ekonomi daerah, pengembangan ekspor, model pembiayaan, bahkan model simulasi jika ingin berinvestasi pada komoditi tersebut. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengembangkan UKM berbasis IPTEK adalah dengan menciptakan teknologi tepat guna (TTG); di mana bahan yang digunakan untuk mengembangkan TTG tersebut tetap berbasis kepada sumber daya lokal sehingga masyarakat setempat dapat meningkatkan nilai tambah usahanya (Akhmadi, 2005). Namun, peran dan fungsi TTG ternyata masih belum 130 Journal The WINNERS, Vol. 9 No. 2, September 2008: 124-134 dimanfaatkan secara optimal oleh sebagian besar masyarakat. Hal ini disebabkan antara lain karena masyarakat belum mengenal dengan baik manfaat TTG, umumnya masyarakat belum mengetahui cara menggunakan TTG. Akibatnya, selama ini masyarakat melihat penggunaan TTG hanya menambah beban usaha saja. Untuk itu, dalam penerapan TTG, perhatian terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat setempat merupakan hal penting yang harus diperhatikan sehingga kesenjangan antara teknologi yang ada atau tersedia dengan kebutuhan kelompok masyarakat pengguna dapat secara benar untuk digunakan memecahkan masalah yang dihadapi sesungguhnya. Dalam hal ini, dituntut peran pengguna untuk bersifat aktif. Jika para pengguna bersifat pasif, maka proses pengalihan teknologi akan berjalan lambat atau mengalami kegagalan. Jadi, langkah yang dapat ditempuh dalam hal alih teknologi dan menumbuhkan sikap inovatif pada masyarakat pengguna melalui optimasi dan pengembangan jaringan kemitraan. Selain itu, dilakukan pemberdayaan dan pengembangan sumberdaya manusia. Sementara dalam hal strategi bagi penerapan TTG, setidaknya dengan melakukan identifikasi dan pemilihan penerapan TTG yang sesuai; di antaranya dengan melakukan re-edukasi, bantuan teknis teknologi, pendampingan serta melakukan pemberdayaan dan pembinaan usaha. Setelah itu, dilakukan monitoring dan evaluasi untuk memantau kegiatan yang sudah dilakukan. Dalam upaya komersialisasi hasil-hasil TTG, selayaknya diterapkan strategi unggul harga, unggul mutu, unggul segmen pasar, dan unggul citra. Menurut Kepala Bidang Infrastruktur Jaringan Informasi Kementerian Riset dan Teknologi, Haryanto Sahar (2007), guna memfasilitasi unit-unit UKM mengakses TI pihaknya mendirikan warung informasi dan teknologi (warintek). Warintek ini tidak hanya melakukan pengumpulan data potensi lokal, melainkan dilakukan pula bentuk-bentuk pelatihan. Katanya, ``Dalam setahun kita mengadakan 4-5 kali pelatihan tentang TTG.`` Hingga saat ini, ungkapnya, warintek yang berada di seluruh Indonesia telah berjumlah lebih dari seribu unit. Masing-masing unit warintek tersebut mendapatkan insentif dari pihak pemerintah berupa dana, yang besarnya Rp 10 juta sampai Rp 15 juta. Adapun materi yang terdapat dalam warintek tersebut berupa infrastruktur teknologi dan konten data. Untuk insfrastruktur, masih mengalami kendala telekomunikasi untuk dapat berkolaborasi dengan Internet Services Provider (ISP) setempat. Sedangkan untuk konten, pihaknya telah berhasil mengumpulkan informasi dari hasil-hasil penelitian LIPI, BPPT, Ristek, dan lembaga-lembaga penelitian lainnya. Umumnya, informasi yang diberikan berupa pemanfaatan TTG dari hasil kajian lembaga penelitian dan pengembangan (litbang). Teknis yang dilakukan di antarannya penginputan database (pemasukan data) lokal yang dapat diakses secara internet maupun dalam bentuk CD-ROM (compact disc-read only memory). Untuk mengoptimasikan kemampuan UKM dalam menghadapi liberalisasi perdagangan, dapat pula dibangun sentra promosi dan pemasyarakatan IPTEK (sentra promptek). Dari program sentra promptek tersebut, diharapkan menghalalkan temuan-temuan baru serta manfaat yang dapat dimanfaatkan untuk pengusaha Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Dengan berhasilnya sentra promtek mendokumentasikan temuan dari hasil penelitian, maka pemanfaatannya oleh UKM bisa semakin banyak; dan ini nantinya dapat memperkuat UKM dalam menghadapi persaingan pasar mendatang. T I Mendorong Kinerja Usaha Mikro Persoalan kinerja seringkali menjadi kendala sektor Usaha Kecil Menegah (UKM) untuk maju. Dukungan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) dipercaya dapat membantu peningkatan kinerja tersebut. Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) di abad ke-21 semakin Peranan Lembaga Keuangan …...(Nazwirman) 131 pesat, apapun dapat dilakukan. Penggunaan aplikasi TI sudah merambah ke berbagai sektor kehidupan manusia. Meskipun harus diakui, penggunaan TI ternyata masih dikategorikan sebagai salah satu sumber daya yang terklasifikasi secara eksklusif dan identik dengan suatu kecanggihan super yang mahal. Lantas, seiring dengan pesatnya perkembangan dan terobosan IPTEK, khususnya berkaitan dengan TI, yang ditandai dengan diciptakannya sistem microprosessor dan kemudian internet, maka secara cepat dan nyaris tidak terasa. Hal tersebut telah menjadi suatu bagian dasar dari kehidupan manusia sehari-hari, baik dalam bentuk alam lingkungan yang nyata sampai kepada kehidupan maya. Salah satunya adalah pemanfaatan TI dalam bidang bisnis. TI dipandang dapat menjadi salah satu sektor pendorong bagi kemajuan usaha dalam kegiatan bisnis dan perekonomian secara umum. Hal ini telah diakui banyak pihak, kalau TI mampu meningkatkan kinerja usaha bisnis yang dilakukannya. Jika demikian, bagaimana halnya peranan dan kemampuan TI itu sendiri dalam mendorong kegiatan ekonomi yang berbasis pada rakyat kecil. Seperti telah ketahui, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) merupakan salah satu unit pelaku usaha yang strategis dalam perekonomian Indonesia. Setidaknya, hal ini dapat diindikasikan dengan jumlahnya yang mencapai 39,04 juta unit atau 99% dari total usaha nasional. Sementara jika dilihat dari sisi tenaga kerja, unit usaha UKM ini sudah tidak dapat dipungkiri lagi kemampuannya. Berdasarkan data Biro Pusat Statistik (BPS) tahun 2000, diketahui tenaga kerja yang bekerja di sektor usaha kecil jumlahnya mencapai 66,827 juta orang atau mencapai 89% dari total angkatan kerja nasional. Untuk tenaga kerja yang berada di usaha menengah, jumlahnya mencapai 7,535 juta orang (10 %). Sedangkan mereka yang bekerja di usaha besar, tenaga yang terserap sebanyak 383,573 ribu orang (1%). Kontribusi UKM pun cukup besar dalam perolehan Produk Domestik Bruto (PDB) negara. Dari PDB non migas, misalnya, UKM mampu menyumbang sebesar 63,11%. Terhadap ekspor non migas, nilai kontribusi UKM pun mampu mencapai angka 14,20%. Jadi jelas, unit usaha UKM ini merupakan salah satu katup pengaman bagi perekonomian nasional yang cukup efektif. Namun demikian, kenapa UKM-UKM tersebut belum mampu membawa Indonesia keluar dari krisis ekonomi yang berkepanjangan. Menurut Deputi Bidang Pemasaran Kantor Menteri Negara Koperasi dan UKM (Menegkop dan UKM), Sri Ernawaty (2004) mengungkapkan ”ada beberapa hal yang menyebabkan ketidakmampuan UKM dalam membantu pemulihan perekonomian nasional. Di antaranya adalah produk yang dihasilkan UKM masih merupakan produk unggulan yang berorientasi lokal”. Kinerja UKM masih berkisar pada sektor primer dan masih sedikit yang bergerak di sektor pengolahan dengan nilai tambah yang tinggi. Akibatnya, tingkat produktivitas UKM tersebut masih sangat rendah sehingga produknya hanya memiliki keunggulan komparatif, belum mempunyai keunggulan kompetitif. Padahal, dalam menghadapi liberalisasi perdagangan, baik di tingkat internasional maupun lokal, diperlukan produk-produk yang mampu bersaing secara kompetitif dengan para pesaing. Berdasarkan hasil studi CSES Universitas Victoria, terlihat bahwa indeks teknologi produk unggulan Indonesia adalah 0,34. Sementara itu, negara-negara pesaingnya di tingkat regional seperti Malaysia memiliki indeks 1,72, Singapura (1,79), Thailand (0,92), Filipina (0,95), dan Taiwan (1,19). Artinya, pemanfaatan teknologi yang mencerminkan kegiatan-kegiatan riset dan pengembangan (research and development) yang ada di Indonesia masih sangat rendah. Selain daya serap teknologi yang masih rendah, Sri melihat adanya sejumlah kendala internal dan eksternal UKM dalam melakukan usahanya. Secara internal, umumnya sektor UKM masih sangat lemah dalam hal manajemen usaha, ”know how” dalam teknik berproduksi, etos kerja, dan kendala-kendala lainnya. 132 Journal The WINNERS, Vol. 9 No. 2, September 2008: 124-134 Secara eksternal, lingkungan usaha yang bersifat multidimensional menyebabkan terjadinya hambatan bagi dunia usaha. Misalnya saja, undang-undang perbankan yang masih kaku. Akibatnya, aturan itu masih menyulitkan akses para UKM terhadap sumber pembiayaan bank. Dalam hal ini, UKM yang akan meminjam uang ke bank-bank lokal harus memberikan jaminan aset yang jauh lebih besar dari jumlah pinjaman yang dibutuhkan mereka. Demikian juga halnya dengan kebijakan moneter berupa suku bunga Bank Indonesia (SBI) yang tinggi. Hal ini menyebabkan perbankan dan lembaga pembiayaan lainnya tidak menjalankan fungsi intermediasinya (menyalurkan kredit) secara sempurna. Kendala lain, terkait dengan program otonomi daerah yang cenderung menarik banyak pungutan kepada UKM dengan dalih untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dan, belum adanya jaminan keamanan resiko bagi UKM yang berakibat pada meningkatnya biaya produksi, juga menjadi penyebab lain. Hal penting lain yang merupakan cerminan dari masalah internal maupun eksternal UKM adalah rendahnya akses UKM kepada pasar sebagai akibat kurangnya akses terhadap informasi. Hal tersebut terkait dengan minimnya kontak langsung dengan para pembeli potensial. Dibalik sejumlah kelemahan yang disebutkan tersebut, UKM memiliki keunggulan tersendiri. Menurut Kepala Biro Kredit Bank Indonesia (BI), Roswita Roza (2007), ”setidaknya UKM dalam pemanfaatan bahan bakunya tidak tergantung pada bahan baku impor. Dengan demikian, pada saat harga bahan baku impor melambung sejalan dengan melemahnya nilai rupiah terhadap mata uang asing, UKM ternyata dapat terus berproduksi dengan harga relatif stabil”. Sementara dari sudut perbankan, pemberian kredit kepada UKM juga dapat menguntungkan bagi bank yang bersangkutan. Pasalnya, tingkat kredit macet sektor UKM dalam mengembalikan hutang pada umumnya relatif kecil. Tingkat kepatuhan nasabah usaha kecil ternyata lebih tinggi jika dibandingkan dengan nasabah usaha besar. Dengan adanya pemberian kredit kepada UKM, maka akan mendorong penyebaran risiko perbankan. Roswita mengatakan penyaluran kredit kepada usaha kecil dengan nilai nominal kredit yang kecil pula memungkinkan bank untuk memperbanyak jumlah nasabahnya sehingga pemberian kredit tersebut tidak hanya terkonsentrasi pada satu kelompok atau sektor usaha saja. Competitive Advantage Sistem Informasi sebuah LKM tentunya dapat menjadi sebuah perusahaan profesional berskala nasional serta dapat berkomitmen untuk memberikan produk dan layanan Teknologi Informasi terbaik untuk lembaga keuangan mikro, tidak hanya di Indonesia tapi dunia sehingga dapat Competitive Advantage berupa pengalaman, kompetensi (spesialisasi), purna jual, dan kualitas produk dari LKM tersebut. Produk Kelas Dunia (World Class Product) Melalui kegiatan riset dan pengembangan IT terhadap LKM yang terus menerus, maka LKM tersebut memberikan produk produk berkelas dunia (world class product). Berbagai metode dan teknik pengembangan software secara konsisten diterapkan Object Oriented Programming, Iterative Process, Extreme Programming, Agile Process, Unified Process, UML (Unified Modelling Language), SQL Database System, Client Server Architecture, Three Tier Architecture, Component Based System Development. Teknologi IT yang di harapkan adalah merupakan sistem yang terintegrasi dari modul modul aplikasi corebanking, yaitu teller/kasir, back office tabungan/simpanan, back office kredit/pembiayaan, back office deposito/simpanan berjangka, dan pernbukuan/akuntansi. Pencatatan transaksi di modul Peranan Lembaga Keuangan …...(Nazwirman) 133 teller/kasir secara otomatis meng-update seluruh modul modul terkait. Neraca, laba rugi, laporan nominatif, rekapitulasi dan lain sebagainya akan secara serentak ter-update. Mencermati hal lainnya dari macam LKM, terutama yang masih tergolong lembaga yang informal, maka bagi keperluan pengembanganya sehingga menjadi lembaga keuangan yang baik dan sehat dengan penggunaan IT yang baik pula, perlu didukung oleh tersedianya kelembagaan yang memadai. Minimal kelembagaan tersebut mencakup aspek legal maupun aturan-aturan lain yang terkait serta adanya jaringan yang kuat, baik antar LKM dengan lembaga keuangan lainnya. Lebih dari 95% dari pelaku ekonomi di Indonesia merupakan kelompok berpengahasilan rendah, pengusaha kecil dan mikro serta banyak yang tidak terlayani oleh pelayanan jasa bank umum. Dengan menyadari hal ini, LKM dengan berbasis teknologi memiliki peluang besar untuk dikembangkan dalam melayani pangsa pasar (market share) tersebut. Tanpa akses informasi yang jelas dan memadai pada LKM, hampir seluruh rumah tangga miskin akan menggantungkan pembiayaan pada kemampuan sendiri yang sangat terbatas, atau pada sumber keuangan informal (rentenir, tengkulak, pelepas uang) yang membatasi kemampuan kelompok pengusaha miskin (economically active poor) untuk berpartisipasi dan dapat manfaat dari kegiatan pembangunan. Secara khusus, keuangan mikro juga dapat menjadi jalan yang efektif dalam membantu dan memberdayakan perempuan yagn menjadi bagian terbesar dari masyarakat miskin sekaligus juga memiliki potensi dan peran besar untuk meningkatkan ekonomi keuarga jika medapat kesempatan. Pengalaman Grameen Bank membuktikan bahwa keuangan mikro merupakan pendekatan terbaik baik dalam upaya pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro untuk penanggulangan kemiskinan. Banyaknya perhatian dan upaya untuk mengembangkan keuangan mikro, terutama didasarkan pada motivasi untuk mempercepat usaha penaggulangan kemiskinan. Hal ini pulalah yang mendasari berbagai lembaga internasional sepert IFC-World Bank dan GTZ-Profi bergerak langsung dalam kegiatan keuangan mikro. Dengan menyadari hal-hal tersebut, maka salah satu bentuk pemberdayaan bagi LKM adalah dengan menyediakan kerangka hukum (legal framework), yang setidaknya dilatarbelakangi oleh 2 hal, yaitu (1) UU No.7 tahun 1992 tantang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU No. 10 tahun 1998, menyatakan bahwa setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau BPR dari Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan diatur dengan UU tersendiri; (2) tidak adanya kejelasan aspek hukum bagi LKM mengakibatkan terlambatnya pengembangan LKM, midalnya dalam memenuhi persyaratan bank, apabila LKM bermaksud melakukan ekpansi kegiatan dengan meminjam dana dari bank (linkage). Pemahaman tentang perlunya Undang-Undang Khusus bagi keuangan mikro di Indonesia sebaiknya tidak teratas pada ide untuk merevisi undang-undang yang sudah ada. Secara mendasar, hal ini perlu dilatarbelakangi oleh motivasi untuk memberikan penjelasan pengaturan bagi publik, berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan keuangan itu sendiri, memberikan payung hukum dan memberikan kejelasan pengaturan bagi publik berkaitan dengan kegiatan lebaga keuangan. Filosopi mengaturan LKM didasari pada pemahaman bahwa LKM tidak akan berkambang tanpa adanya kebijakan yang kondunsif. Berpijak pada fakta bahwa pengelompokan LKM dalam 3 kategori, yaitu dananya tergantung pada pihak lain, dananya berasal dari anggotanya, dan memanfaatkan dana tersebut untuk membiayai usaha, maka pengaturan LKM ditujukan untuk menjawab isu regulasi yang mempengaruhi operasionalisasi dan perumbuhan lembaga LKM. 134 Journal The WINNERS, Vol. 9 No. 2, September 2008: 124-134 PENUTUP Dari pembahasan, dapat disimpulkan bahwa (1) Pembiayaan LKM berbasis ICT masih memiliki kendala besar dikarenakan keterbatasan modal LKM tersebut, di samping kendala kualitas sumber daya manusia; (2) Untuk mewujudkan LKM berbasis ICT, dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan dengan menggunakan prinsip murah, sederhana, aman, dan dapat membantu penyelesaian operasional LKM tersebut; (3) Keberhasilan pemberdayaan LKM berbasis ICT akan memberikan dampak luas pada pemerataan modal yang berkeadilan, dan akhirnya bermuara pada terciptanya pembangunan ekonomi dan kesejahteraan; (4) Dengan menyediakan payung hukum Undang-Undang Khusus bagi keuangan mikro di Indonesia yang kondunsif, hal ini perlu dilatarbelakangi oleh motivasi untuk memberikan penjelasan pengaturan bagi publik, berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan keuangan itu sendiri. DAFTAR PUSTAKA Ibrahim, M. (2002). Menuju keuangan mikro (LKM) yang sehat dan berkelanjutan (sustainable). Kerynote Address pada Lokakarya Lembaga Keuangan Mikro Agro Berbasis Information and Communication Technology (ICT) untuk Mendukung Pengembangan Usaha Mikro, Jakarta, September 2002. Otero, M, and Rhyne, E. (1994). The new world of microenterprise finance: Building healthy financial institutions for the poor (Ed), West Hartford, Connecticut: Kumarian Press. Sumodiningrat, G. (2002). Makalah Sarasehan Nasional Micro Finace dan Upaya Penanggulangan kemiskinan. Kerjasama F-MIPA IPB, CRESCENT dan Partnership for Government Reform in Indonesia. Tohari, E. (2002). Pengalaman pemberdayaan LKM-agro di Indonesia: LKM-agro dan kemandirian petani. Makalah pada Lokakarya Lembaga Keuangan Mikro Agro Berbasis Information and Communication Technology (ICT) untuk mendukung Pengembangan Usaha Mikro, Jakarta, 10 September 2002. Windarti. (2000). Kajian pengaruh jaringan komunikasi dalam penerapan inovasi kredit pola Grameen Bank terhadap peningkatan pendapatan anggota. Tesis Magister Program Pascasarjana IPB, Bogor. Wright G.A. (2001). Microfinance Systems.