35 ANALISIS TAX EFFORT, EFEKTIVITAS, KONTRIBUSI DAN PERTUMBUHAN PAJAK DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2011-2014 Dri Asmawanti S 1), Novella Elvandari2), Baihaqi3) Universitas Bengkulu, Jl. WR. Supratman,Kandang Limun, Muara Bangkahulu, Bengkulu 1, 2,3) driasmawantis@unib.ac.id, novela@gmail.com, Baihaqi.netty@gmail.com ABSTRACT This study aimed to analyze the level of achievement of tax effort, effectiveness, contribution and tax growth of Bengkulu city in 2011-2014. The data used in this study are primary and secondary data obtained by taking the data and conduct interviews in DPPKA city of Bengkulu. This study uses a qualitative method. The object of this study is DPPKA city of Bengkulu. The test results showed that the attainment of tax effort, effectiveness, contribution and growth of Bengkulu city taxes that fluctuate. Key words: Tax Effort, Effectiveness, Contribution, Tax Growth PENDAHULUAN Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang meliputi pemberian sumber- sumber keuangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, pengalokasian dana perimbangan kepada daerah dan pemberian pinjaman atau hibah kepada daerah. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menggali lebih luas, mengelola dan menggunakan sumber daya alam serta potensi-potensi lain yang terdapat di daerahnya sendiri, untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunannya. Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah. Tingkat kemandirian suatu daerah dapat dilihat dari kontribusi PAD) terhadap Penerimaan Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Semakin tinggi proporsi PAD terhadap penerimaan daerah dalam APBD semakin baik tingkat kemandirian keuangannya dan semakin besar kemampuan keuangan suatu daerah dalam membiayai pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan. Penerimaan PAD salah satu berasal dari sektor pajak daerah. Pajak daerah menurut Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan restribusi adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang mailto:driasmawantis@unib.ac.id ANALISIS TAX EFFORT, EFEKTIVITAS, KONTRIBUSI DAN PERTUMBUHAN ….. Dri Asmawanti S, Novella Elvandari dan Baihaqi 36 seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah. Pajak daerah merupakan salah satu sumber PAD yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah. Untuk meningkatkan pajak daerah perlu dilakukan upaya pajak dan efektivitas penerimaan pajak daerah. Salah satunya melalui subjek dan objek pendapatan daerah sehingga dapat meningkatkan produktivitas PAD. Begitu pula halnya kota Bengkulu yang diberi kewenangan untuk mengatur dan mengelola sumber pendapatan daerahnya sendiri. Untuk kelangsungan dan kemajuan dari kota Bengkulu maka diharapkan Kota Bengkulu mampu menggali, mengelola, dan memaksimalkan potensi sumber daya yang ada di kota Bengkulu. Menurut Shamsub dan Akoto dalam Halim (2004:73), Pemerintah cenderung menggali potensi penerimaan pajak untuk meningkatkan penerimaan daerahnya. Upaya pajak (Tax Effort) adalah upaya peningkatan Pajak Daerah yang diukur melalui perbandingan antara hasil penerimaan (realisasi) sumber-sumber PAD dengan potensi sumber-sumber PAD pajak (Tax Effort) menunjukkan upaya pemerintah untuk mendapatkan pendapatan bagi daerahnya dengan mempertimbangkan potensi yang dimiliki. Potensi dalam pengertian ini adalah seberapa besar target yang ditetapkan pemerintah daerah dapat mencapai dalam tahun anggaran tersebut (Soekristiono, 2003). Tabel 1 Target dan Realisasi Pajak Daerah Kota Bengkulu Tahun 2014 Uraian Target (Rp) Realisasi (Rp) % Efektivitas Pendapatan Pajak Daerah 51.673.000.000 50.221.044.939,64 97,19% Pajak Hotel 5.729.000.000 4.949.331.525,00 86,39% Pajak Restoran 5.500.000.000,00 4.699.925.895,64 85,45% Pajak Hiburan 1.694.000.000,00 1.224.492.577,00 72,28% Pajak Reklame 2.500.000.000,00 1.875.741.262,00 75,03% Pajak Penerangan Jalan 22.400.000.000,00 23.550.818.702,00 105,15% Pajak Parkir 600.000.000,00 828.038.752,00 138,01% Pajak Air Tanah 100.000.000,00 12.013.363,00 12,01% Pajak Sarang Brg Walet 150.000.000 85.024.125,00 56,68% Sumber : DPPKA Kota Bengkulu Berdasarkan Tabel 1 terlihat bahwa pada tahun 2014 seluruh pajak daerah kota Bengkulu belum mencapai target yang telah di tetapkan hanya pajak penerangan jalan dan pajak parkir yang melebihi target yang telah ditetapkan. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak potensi pajak daerah yang dalam pelaksanaannya masih belum digali secara maksimal oleh pemerintah daerah. Fenomena ini yang merupakan salah satu yang akan dilihat dalam penelitian ini tentang efektivitas penerimaan pajak daerah Kota Bengkulu. Jurnal Akuntansi ISSN 2303-0356 Vol. 6, No.1, Februari 2016 Hal. 35-52 37 Peningkatan realisasi anggaran pajak daerah dari tahun ketahun belum bisa dijadikan pedoman dalam mengukur keberhasilan pemungutan pajak yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota Bengkulu, walaupun pajak daerah kota Bengkulu pada tahun 2014 telah menunjukkan bahwa pemungutannya telah efektif dan kotribusi sudah besar namun pertumbuhan pajak daerahnya masih kurang berhasil, untuk itu perlu dilakukannya analisis lebih lanjut tentang tax effort, efektivitas, kontribusi dan pertumbuhan pajak kota Bengkulu dalam kurun waktu 4 tahun (2011-2014). Dengan cara menghitung tax effort, efektivitas, kontribusi dan pertumbuhan pemungutan pajak daerah hal ini dapat membantu pemerintah daerah dalam mengukur keberhasilan pemungutan pajak daerah. Tujuan penelitian ini adalah: 1) Menganalisis tingkat pencapaian tax effort pajak daerah kota Bengkulu; 2) Menganalisis tingkat pencapaian efektivitas pajak daerah kota Bengkulu; 3) Menganalisis tingkat pencapaian kontribusi pajak daerah kota Bengkulu; 4) Menganalisis tingkat pencapaian pertumbuhan pajak daerah kota Bengkulu. Analisis tersebut dilakukan selama 4 tahun, yaitu dari tahun 2011 s.d 2014. Kemudian penelitian ini juga melakukan pembahasan mengenai penyebab terjadinya kenaikan dan penurunan serta hal apa yang akan dilakukan untuk melakukan perbaikan sehingga penerimaan pajak daerah Kota Bengkulu semakin baik. KERANGKA TEORITIS DAN HIPOTESIS Pajak Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran- pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintahan (Andriani, 2010). Pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum (Mardiasmo, 2009). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mengatakan Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya didalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan ANALISIS TAX EFFORT, EFEKTIVITAS, KONTRIBUSI DAN PERTUMBUHAN ….. Dri Asmawanti S, Novella Elvandari dan Baihaqi 38 negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangun. Fungsi pajak adalah sebagai sumber pendapatan negara guna membiayai pengeluaran–pengeluaran umum negara untuk kesejahteraan masyarakat. Fungsi pajak yang dipaparkan oleh Suandy (2008:14) adalah sebagai berikut: 1. Fungsi anggaran atau penerimaan : pajak merupakan salah satu sumber dana yang digunakan pemerintah dan bermanfaat untuk pembiayai pengeluaran-pengeluaran. Penerimaan negara dari sektor perpajakan dimasukkan ke dalam komponen penerimaan dalam negeri pada APBN. 2. Fungsi mengatur : pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. 3. Fungsi stabilitas: pajak sebagai penerimaan negara dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah. 4. Fungsi redistribusi pendapatan: penerimaan negara dari pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga dapat membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat. Ada beberapa jenis pajak yang ada di Indonesia (Resmi, 2014), yaitu: (1) Menurut Golongan, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung; (2) Menurut Sifatnya, yaitu Pajak Subjektif dan Pajak Objektif; (3) Menurut Lembaga Pemungutnyan, yaitu Pajak Negara, dimana pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara pada umumnya, dan Pajak Daerah, merupakan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik daerah tingkat I (pajak provinsi) maupun daerah tingkat II (pajak kabupaten/kota) dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah masing-masing. Contohnya: Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Hiburan, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Air permukaan, Pajak Hotel, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Permukaan, Pajak bumi dan Bangunan Pedesaan dan perkotaan, BPHTB. Pajak Daerah Pajak Daerah menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 menyatakan kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan demikian pajak daerah adalah iuran wajib pajak kepada daerah untuk membiayai http://id.wikipedia.org/wiki/Indonesia http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Pengeluaran_pemerintah&action=edit&redlink=1 http://pajakkoe.blogspot.com/2013/01/manfaat-pajak_5.html Jurnal Akuntansi ISSN 2303-0356 Vol. 6, No.1, Februari 2016 Hal. 35-52 39 pembangunan daerah. Pajak Daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaannya untuk di daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah. Pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan selain pajak yang telah ditetapkan undang-undang (Pasal 2 Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009). Terbagi atas dua yaitu: 1. Pajak yang Dikelola Provinsi; ada lima jenis pajak yang dikelola oleh provinsi yaitu Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok. 2. Pajak yang Dikelola Kabupaten/Kota; ada 11 jenis pajak yang dikelola oleh Kabupaten/Kota, pajak yang termasuk pajak yang dikelola Kabupaten/Kota menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah adalah sebagai berikut: 1) Pajak Hotel; Adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh). Tarif Pajak Hotel ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. 2) Pajak Restoran; adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering. Tarif Pajak Restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. 3) Pajak Hiburan; adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. Tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen). Khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif Pajak Hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen). Khusus hiburan kesenian rakyat/tradisional dikenakan tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. 4) Pajak Reklame; adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum. Tarif Pajak Reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25%. 5) Pajak Penerangan Jalan; Adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling ANALISIS TAX EFFORT, EFEKTIVITAS, KONTRIBUSI DAN PERTUMBUHAN ….. Dri Asmawanti S, Novella Elvandari dan Baihaqi 40 tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 3% (tiga persen). Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 1,5%. 6) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara. Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan paling tinggi sebesar 25%. 7) Pajak Parkir; adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara. Tarif Pajak Parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30%. 8) Pajak Air Tanah; adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan paling tinggi sebesar 20%. 9) Pajak Sarang Burung Walet; adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Burung walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta,dan collocalia linchi. Walet ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. 10) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3%. 11) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan. Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5%. Jurnal Akuntansi ISSN 2303-0356 Vol. 6, No.1, Februari 2016 Hal. 35-52 41 Tax Effort Upaya Pajak/Tax Effort menunjukkan perbandingan antara hasil suatu sistem pajak dengan kemampuan bayar pajak suatu daerah. Kemampuan bayar pajak suatu daerah lazim diukur dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Upaya Pajak merupakan analisis yang digunakan untuk mengetahui hasil suatu sistem pajak dibandingkan dengan kemampuan bayar pajak daerah yang bersangkutan. Pengukur kemampuan bayar pajak yang biasa digunakan adalah PDRB. Jika PDRB meningkat maka kemampuan wajib pajak daerah dalam membayar pajak akan meningkat demikian pula sebaliknya (Yunanto, 2010). Rumus untuk PDRB adalah: π‘‡π‘Žπ‘₯πΈπ‘“π‘“π‘œπ‘Ÿπ‘‘ = π‘Ÿπ‘’π‘Žπ‘™π‘–π‘ π‘Žπ‘ π‘– π‘π‘’π‘›π‘’π‘Ÿπ‘–π‘šπ‘Žπ‘Žπ‘› π‘π‘Žπ‘—π‘Žπ‘˜ 𝑃𝐷𝑅𝐡 π‘₯ 100% Adapun kriteriaTax Effort adalah sebagai berikut : Tabel 2 Kriteria Tax Effort Presentase Kriteria 76% - 100% Tinggi 51% - 75% Sedang 26% - 50% Rendah 0% - 25% Sangat Rendah Sumber : Dipenda Provinsi Bengkulu Efektivitas Efektivitas pajak daerah menunjukkan kemampuan pemerintah daerah dalam mengumpulkan pajak daerah sesuai dengan jumlah penerimaan pajak daerah yang ditargetkan. Rumus dari efektivitas pajak daerah adalah sebagai berikut (Halim, 2007) πΈπ‘“π‘’π‘˜π‘‘π‘–π‘£π‘–π‘‘π‘Žπ‘  = π‘…π‘’π‘Žπ‘™π‘–π‘ π‘Žπ‘ π‘– π‘ƒπ‘’π‘›π‘’π‘Ÿπ‘–π‘šπ‘Žπ‘Žπ‘› π‘π‘Žπ‘—π‘Žπ‘˜ π‘‘π‘Žπ‘Ÿπ‘”π‘’π‘‘ π‘π‘’π‘›π‘’π‘Ÿπ‘–π‘šπ‘Žπ‘Žπ‘› π‘π‘Žπ‘—π‘Žπ‘˜ π‘₯ 100% Adapun kriteria tingkat efektivitas adalah sebagai berikut : Tabel 3 Kriteria Tingkat Efektifvitas Rasio Efektivitas Tingkat Capaian Dibawah 40 40 - 59,99 60 - 79,99 Di atas 80 Sangat Tidak Efektif Tidak Efektif Cukup Efektif Sangat Efektif Sumber : Dipenda Provinsi Bengkulu ANALISIS TAX EFFORT, EFEKTIVITAS, KONTRIBUSI DAN PERTUMBUHAN ….. Dri Asmawanti S, Novella Elvandari dan Baihaqi 42 Kemampuan daerah dalam menjalankan tugas dikategorikan efektif apabila rasio yang dicapai menimal sebesar 1 (satu) atau 100 persen maka rasio efektivitas semakin baik, artinya semakin efektif pajak restoran. Semakin tinggi rasio efektivitas menggambarkan kemampuan daerah yang semakin baik. Dari tabel tersebut menunjukkan bahwa apabila persentase yang dicapai lebih dari 80 persen berarti sangat dan apabila persentase kurang dari 60 persen berarti tidak efektif. Apabila hasil perhitungan efektivitas semua jenis pajak daerah menghasilkan angka/persentase mendekati 100% maka semua jenis pajak daerah semakin efektif, dan untuk melihat efektivitasnya tahun bersangkutan dengan efektivitas tahun sebelumnya. Kontribusi Kontribusi adalah sesuatu yang diberikan bersama-sama dengan pihak lain untuk tujuan biaya atau kerugian tertentu atau yang bersama (Guritno 1992:76). Sehingga, maksud dari kontribusi dalam konteks ini adalah sumbangan yang diberikan oleh pajak daerah dalam pemungutannya di Kota Bengkulu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu. Jika penerimaan dari pajak daerah sesuai target, maka hasil penerimaan pajak dalam PAD tidak akan bergantung lagi pada hasil dana perimbangan dan bantuan dari pusat. Untuk mengetahui besarnya kontribusi pajak daerah kota Bengkulu selama satu tahun, dapat dihitung dengan mengunakan rumus (Halim, 2001): πΎπ‘œπ‘›π‘‘π‘Ÿπ‘–π‘π‘’π‘ π‘– = 𝑄𝑋𝑛 π‘„π‘Œπ‘› π‘₯ 100% Ket : QXn :Jumlah Penerimaan pajak daerah QYn : Jumlah PAD n : Tahun (periode) tertentu Tabel 4 Klasifikasi Kriteria Kontribusi Presentase Kriteria 80%-100% Besar Sekali 60%-79% Besar 40%-59% Cukup Besar 20%-39% Cukup Baik 0%-19% Kecil Sumber : Dipenda Provinsi Bengkulu Jurnal Akuntansi ISSN 2303-0356 Vol. 6, No.1, Februari 2016 Hal. 35-52 43 Dari tabel tersebut menunjukkan bahwa apabila persentase yang dicapai diatas 50 persen berarti sangat baik dan persentase yang dicapai kurang dari 10 persen berarti sangat kurang. Dengan analisis ini kita akan mendapatkan seberapa besar kontribusi semua jenis pajak daerah di kota Bengkulu. Dengan membandingkan hasil analisis tersebut dari tahun ke tahun selama empat tahununtuk setiap jenis pajak daerah, kita akan mendapatkan hasil analisis yang berfluktuasi dari kontribusi tersebut dan akan diketahui kontribusi yang terbesar dan yang terkecil dari tahun ke tahun. Sehingga dapat diketahui seberapa besar peran semua jenis pajak daerah dalam menyumbang kontribusi di kota Bengkulu. Pertumbuhan Pertumbuhan (Growth) Halim (2002:135), mengemukakan bahwa: Pertumbuhan mengukur seberapa besar kemampuan pemerintah daerah dalam mempertahankan dan meningkatkan keberhasilan yang telah dicapai dari periode ke periode berikutnya. Dengan diketahuinya pertumbuhan pajak daerah baik target maupun realisasinya maka pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi guna menetapkan kebijakan dimasa yang akan datang. Mengukur laju pertumbuhan pajak daerah digunakan rumus sebagai berikut (Halim, 2004:163): 𝐺𝑋 = 𝑋𝑑 βˆ’ 𝑋(π‘‘βˆ’1) 𝑋(π‘‘βˆ’1) π‘₯ 100% Keterangan: Gx = Laju pertumbuhan pajak daerah pertahun Xt = Realisasi penerimaan pajak daerah tahun t X(t-1) = Realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun sebelumnya Kriteria yang digunakan dalam menilai pertumbuhan pajak daerah adalah: Tabel 5 Klasifikasi Kriteria Pertumbuhan Pertumbuhan Kriteria 85% - 100% 70% - 85% 55% - 70% 30% - 55% Kurang dari 30% Sangat berhasil Berhasil Cukup berhasil Kurang berhasil Tidak berhasil Sumber : Dipenda Provinsi Bengkulu Penelitian Terdahulu Penelitian Fadhila (2012) tentang Analisis Potensi Penerimaan, Efektivitas Dan Tax Effort Pajak Penerangan Jalan Serta Pengaruh Pajak Penerangan Jalan Terhadap Pendapatan Asli Daerah (Studi Kasus pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung), menghasilkan bahwa ANALISIS TAX EFFORT, EFEKTIVITAS, KONTRIBUSI DAN PERTUMBUHAN ….. Dri Asmawanti S, Novella Elvandari dan Baihaqi 44 potensi dan efektifias pajak penerangan jalan berpengaruh secara signifikan terhadap penerimaan pajak penerangan jalan, sedangkan tax effort tidak berpengaruh terhadap penerimaan pajak penerangan. Nupus dan Eliya (2012) meneliti mengenai Analisis Potensi, Efektivitas dan Kontribusi Pajak Hotel Terhadap Penerimaan Pajak Daerah (Studi Kasus Pada Kabupaten Sleman Propinsi Yogyakarta), hasilnya adalah laju pertumbuhan pajak mengalami kenaikan yang cukup besar. Efektivitas penerimaan pajak hotel yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sleman dalam menghimpun penerimaan pajak daerah sudah efektif. Dari hasil perhitungan dapat diketahui bahwa pajak hotel memberikan kontribusi terhadap pajak daerah sebesar 22,3%, artinya sektor pajak hotel cukup berpengaruh terhadap penerimaan pajak daerah Kabupaten Sleman. Sanza (2013) meneliti mengenai Analisis Potensi, Efektivitas Pemungutan dan Upaya Pajak (Tax Effort) Hotel Terhadap Penerimaan Pajak Daerah pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2007-2013, hasilnya adalah Potensi Penerimaan Pajak Hotel yang telah di hitung dari tahun 2007 sampai dengan 2013 terlihat bahwa Potensi Pajak Hotel di Kabupaten Bandung terus mengalami kenaikan setiap tahunnya sedangkang efektivitas Pemungutan Pajak Hotel di Kota Bandung secara umum belum berjalan dengan baik jika dilihat berdasarkan hasil perhitungan efektivitas tahun 2007 sampai dengan 2013, dimana efektivitas pemungutan tergolong tidak efektif. Tax Effort Hotel di Kabupaten Bandung masih tergolong rendah. Hal ini berarti bahwa kemampuan masyarakat membayar (ability to pay) pajak cukup tinggi namun tidak sejalan dengan upaya pajaknya yang relatif rendah. Ayu (2014) meneliti mengenai Tingkat efektivitas Pemungutan PAD dan Kontribusinya Pada Pendapatan Daerah, yang diukur dengan rasio efektivitas di Kabupaten Gianyar dari tahun 2009-2013 tergolong sangat efektif. Kontribusi Pendapatan Asli Daerah pada Pendapatan Daerah dari tahun 2009 dan 2010 dikategorikan kurang baik, dari tahun 2011-2013 digolongkan katagori sedang. Mentari (2013) yang meneliti mengenai Efektivitas dan Kontribusi Penerimaan Pajak Hotel dan Pajak Restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah (Studi Kasus pada Pemerintah Daerah Kota Bandung Tahun Anggaran 2009-2013), hasilnya secara keseluruhan efektivitas pajak hotel dan pajak restoran pada tahun 2009-2013 dapat dikategorikan β€œsangat efektif”, kontribusi pajak hotel dan pajak restoran terhadap PAD Kota Bandung dikategorikan β€œsangat berkontribusi” karena telah mencapai target yang ditetapkan. Suciadi (2014) meneliti mengenai Tingkat Kontribusi dan Efektivitas Pajak Hotel dan Restoran pada Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Malang, hasil penelitian menunjukkan Rasio efektivitas pencapaian target dan realisasi penerimaan pajak hotel dan restoran Jurnal Akuntansi ISSN 2303-0356 Vol. 6, No.1, Februari 2016 Hal. 35-52 45 Kabupaten Malang, tahun 2009-2013 mengalami peningkatan, dan dalam peningkatan tersebut antara target dan realisasi telah mencapai target yg diterapkan. Sumena (2014) mengenai Analisis Efektivitas dan Pertumbuhan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan serta Kontribusinya terhadap Pendapatan Daerah di Kota Manado, hasilnya adalah Tingkat efektivitas Pajak Bumi dan Bangunan Kota Manado cukup efektif karena hampir seluruh tahun dari tahun 2008-2012 tingkat efektivitas mencapai kriteria yang ditetapkan dengan rata- rata persentase sebesar 94,87%. Kerangka Penelitian Hasil dari perhitungan tax effort, efektivitas, kontribusi dan pertumbuhan pajak kemudian dapat menggambarkan bagaimana tingkat tax effort, efektivitas, kontribusi dan pertumbuhan pajak kota Bengkulu pada tahun 2011-2014 sebagaimana gambar berikut ini : Gambar 1. Gambaran pajak daerah METODE PENELITIAN Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Penelitian ini juga masuk dalam kelompok penelitian kualitatif. Metode deskriptif adalah metode yang digunakan untuk menggambarkan atau menganalisis suatu hasil penelitian tetapi tidak digunakan untuk membuat kesimpulan yang lebih luas. Dapat juga dikatakan sebagai sebuah metode yang berusaha mendeskripsikan, menginterpretasikan sesuatu, misalnya kondisi atau hubungan yang ada, pendapat yang berkembang, proses yang sedang berlangsung, akibat atau efek yang terjadi atau tentang kecenderungan yang sedang berlangsung. Data penelitian ini adalah Data Target dan realisasi Pendapatan Daerah, Pendapatan Asli Daerah, Pajak Daerah, PDRB, PDRB Perkapita Atas Dasar Harga Berlaku pada pemerintah Kota Bengkulu dalam kurun waktu 4 tahun dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2014. Data diperoleh dari dari DPPKA kota Bengkulu, dan Badan Pusat Statistik Kota Bengkulu. Selanjutnya peneliti juga melakukan wawancara dengan pihak terkait untuk mendapatkan gambaran kondisi yang menyebabkan terjadinya kenaikan, penurunan, dan hal Pajak Daerah Tax Effort Pajak Daerah Efektivitas Pajak Daerah Kontibusi Pajak Daerah Pertumbuhan Pajak Daerah ANALISIS TAX EFFORT, EFEKTIVITAS, KONTRIBUSI DAN PERTUMBUHAN ….. Dri Asmawanti S, Novella Elvandari dan Baihaqi 34 lain sehingga memberikan informasi menyeluruh tentang kondisi Pajak daerah Kota Bengkulu. Aktivitas dalam analisis data kualitatif dilakukan secara interaktif dan berlangsung secara terus menerus pada setiap tahapan penelitian sehingga sampai tuntas, dan datanya sampai jenuh serta mampu menjawab permasalahan penelitian. Aktivitas analisis data dalam penelitian ini adalah pengumpulan data, reduksi data (data reduction), penyajian data (data display), dan simpulan (conclusions: drawing/verifying). Untuk menjamin kualitas data, maka sepanjang proses penelitian dan pengolahan data dilakukan pengujian keabsahan data yang meliputi Uji kredibilitas data atau kepercayaan terhadap data hasil penelitian kualitatif antara lain dilakukan dengan: 1) perpanjangan pengamatan, 2) meningkatkan ketekunan, 3) triangulasi; dan 4) mengadakan Memberchek. HASIL DAN PEMBAHASAN Kota Bengkulu terdiri dari 9 Kecamatan yaitu Kecamatan Gading Cempaka, Kampung Melayu, Muara Bengkahulu, Ratu Agung, Ratu Samban, Selebar, Sungai Serut, dan Teluk Segara yang luas keseluruhannya adalah 14.482 Ha, dengan jumlah penduduk 360.772 jiwa. Secara geografis wilayah Kota Bengkulu berada antara 102Β°14’42”-102Β°22’45" Bujur Timur dan 3Β°43’49”-4Β°01’00” Lintang Selatan dan terletak antara 3Β°45"-3Β°57 dari Garis Equator atau 2Β°48" sebelah Selatan Garis Khatulistiwa, dengan luas daratan 14.452 ha. Untuk menjawab pertanyaan dari rumusan masalah tentang menganalisi pencapaian tax effort, efektivitas, kontribusi dan pertumbuhan pajak daerah kota Bengkulu tahun 2011- 2014, terlebih dahulu penulis harus mengetahui realisasi penerimaan setiap pajak daerah kota Bengkulu, target penerimaan masing-masing pajak daerah kota Bengkulu, PAD serta PDRB kota Bengkulu. Berikut ini adalah rincian realisasi pajak daerah Kota Bengkulu : Tabel 6 Tabel Realisasi Pajak Daerah Kota Bengkulu Pajak Daerah Kota Bengkulu Tahun 2011 2012 2013 2014 Pajak Daerah 22,608,291,563 29,103,378,186.84 32,996,464,000 50,221,044,939 Pajak Hotel 755,239,732 991,909,161.00 1,418,392,702 4,949,331,525 Pajak Restoran 3,472,519,314 3,300,751,043.00 3,642,723,126 4,699,925,895.64 Pajak Hiburan 682,760,750 1,168,684,425.00 876,389,915 1,244,492,577 Pajak Reklame 1,127,208,650 1,278,666,273.00 1,459,557,384 1,875,741,262 Pajak Penerangan 14,531,271,837 16,475,423,150.00 18,341,705,692 23,550,818,702 Jurnal Akuntansi ISSN 2303-0356 Vol. 6, No.1, Februari 2016 Hal. 35-52 35 sumber : Data diolah Realisasi pajak daerah kota Bengkulu kota Bengkulu pada tahun anggaran 2011-2014 menunjukkan adanya peningkatan dari tahun ke tahun kecuali untuk pajak hiburan yang mengalami penurunan di tahun 2013 dan meningkat kembali di tahun 2014. Pada tabel diatas bahwa pajak air tanah baru ada pada tahun 2014 dan pajak sarang burung walet baru ada di tahun 2014 di kota Bengkulu. Selanjutnya untuk Target dari pajak kota Bengkulu dapat dilihat di tabel berikut ini. Tabel 7 Tabel Target Pajak Daerah Kota Bengkulu Dari tabel diatas dapat diketahui bahwa target pajak kota Bengkulu mengalami peningkatan setiap tahunnya, namun untuk pajak hotel, restoran dan reklame target pajak yang ingin di capai oleh kota Bengkulu untuk tahun 2012 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan tahun 2011. Sama dengan realisasi pajak kota Bengkulu untuk pajak air tanah baru ada pada tahun 2014 dan pajak sarang burung walet baru ada di tahun 2012 di kota Bengkulu. Jalan Pajak Parkir 201,837,400 357,466,432.00 502,863,477 828,038,752 Pajak Air Tanah 0.00 0.00 0.00 12,013,363 Pajak Sarang Burung Walet 0.00 181,824,335.00 120,722,408 85,024,125 Pajak Daerah Kota Bengkulu Tahun 2011 2012 2013 2014 Pajak Daerah 24,620,293,800 26,891,593,920 34,543,028,246 51,673,000,000 Pajak Hotel 1,514,329,920 1,514,329,920 2,090,720,000 5,729,000,000 Pajak Restoran 4,005,744,000 4,005,744,000 4,605,744,000 5,500,000,000 Pajak Hiburan 851,265,000 1,000,000,000 1,400,000,000 1,694,000,000 Pajak Reklame 2,000,000,000 2,000,000,000 2,000,000,000 2,500,000,000 Pajak Penerangan Jalan 12,540,194,880 14,000,000,000 16,700,000,000 22,400,000,000 Pajak Parkir 332,160,000 371,520,000 450,000,000 600,000,000 Pajak Air Tanah 0 0 0 100,000,000 Pajak Sarang Burung Walet 0 500,000,000 300,000,000 150,000,000 Sumber : Data Diolah Jurnal Akuntansi ISSN 2303-0356 Vol. 6, No.1, Februari 2016 Hal. 35-52 43 Tabel 8 Tabel PAD dan PDRB Tahun 2011-2014 Thn PAD PDRB 2011 39,318,037,209.63 10,028,754,000,000.90 2012 41,709,552,051.54 11,363,285,000,000.20 2013 55,979,830,260.46 12,834,648,000,000.50 2014 81,754,841,665.45 14,402,876,000,000.40 Sumber : Dispenda Kota Bengkulu Analisis Tax Effort Pajak Kota Bengkulu Upaya Pajak/Tax Effort menunjukkan perbandingan antara hasil suatu sistem pajak dengan kemampuan bayar pajak suatu daerah. Kemampuan bayar pajak suatu daerah lazim diukur dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Upaya Pajak merupakan analisis yang digunakan untuk mengetahui hasil suatu sistem pajak dibandingkan dengan kemampuan bayar pajak daerah yang bersangkutan. Pengukur kemampuan bayar pajak yang biasa digunakan adalah PDRB. Jika PDRB meningkat maka kemampuan wajib pajak daerah dalam membayar pajak akan meningkat demikian pula sebaliknya. Dibawah ini gambaran tentang Tax Effort Penerimaan pajak daerah sebagai berikut : Tabel 9 Tax Effort Penerimaan Pajak Daerah Tahun Pajak Daerah PDRB Tax Effort 2011 22,608,291,563.00 10,028,754,000,000.90 0.225% 2012 29,103,378,186.84 11,363,285,000,000.20 0.256% 2013 32,996,464,000.00 12,834,648,000,000.50 0.257% 2014 50,221,044,939.00 14,402,876,000,000.40 0.349% Dari hasil perhitungan antara realisasi pajak daerah dengan PDRB pada kota Bengkulu berdasarkan harga konstanta selama 4 tahun, dapat dilihat bahwa tax effort kota Bengkulu mengalami peningkatan setiap tahunnya. Peningkatan terbesar terjadi di tahun 2014 karena realisasi pajak daerah untuk tahun 2014 mengalami peningkatan yang signifikan dari 0 0.1 0.2 0.3 0.4 2011 2012 2013 2014 Grafik 1 Kondisis Tax Effort Penerimaan Pajak Daerah Thn 2011-2014 Tax Effort ANALISIS TAX EFFORT, EFEKTIVITAS, KONTRIBUSI DAN PERTUMBUHAN ….. Dri Asmawanti S, Novella Elvandari dan Baihaqi 44 32,996,464,000.00 menjadi 50,221,044,939.00 dengan peningkatan PDRB yang kecil dibandingkan dengan realisasi pajak daerah pada tahun 2013 dan meningkat sedikit di tahun 2014 dengan tingkat persentase tahun 2013 sebesar 0.257% menjadi 0.349% di tahun 2014. Peningkatan ini disebabkan oleh wajib pajak yang mulai sadar untuk membayar pajak dan peningkatan ini juga dipengaruhi oleh pajak penerangan jalan dan pajak restoran yang berperan penting dalam peningkatan pajak daerah karena pemasukan dari kedua pajak tersebut paling besar dibadingkan jenis pajak daerah kota Bengkulu yang lainnya. Peningkatan ini juga disebabkan oleh PDRB dari kota Bengkulu yang meningkat juga setiap tahunnya. Karena jika PDRB suatu daerah meningkat maka kemampuan daerah dalam membayar pajak juga akan meningkat, ini berarti bahwa administrasi penerimaan daerah dapat meningkatkan tax effort agar peningkatan pajak meningkat. Peningkatan PDRB ini dipengaruhi oleh faktor investasi, sumber daya manusia, pekembangan teknologi dan faktor lainnya. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi memerlukan modal yang relatif besar yang akan digunakan untuk memperkuat infrastruktur, baik fisik maupun sosial. Dana yang dibutuhkan untuk menambah modal tersebut biasa disebut investasi. Selain investasi, faktor lain yang memengaruhi PDRB adalah sumber daya manusia. Pertumbuhan penduduk yang tinggi bila tidak disertai dengan ketersediaan lapangan pekerjaan akan menyebabkan peningkatan jumlah pengangguran. Tenaga kerja adalah modal bagi geraknya roda pembangunan. Salah satu faktor yang memengaruhi permintaan tenaga kerja adalah tingkat upah. Walaupun terjadi peningkatan setiap tahunnya namun peningkatan ini tidak sebanding dengan tax effort dari pajak daerah karena dilihat dari tabel 4.1 bahwa tax effort kota Bengkulu untuk pajak daerah setiap tahunnya dibawah 1% yang berarti rendahnya daya pajak di kota Bengkulu mengindikasikan bahwa kemampuan masyarakat membayar pajak (ability to pay) di kota Bengkulu selama empat tahun periode pengamatan tergolong sangat rendah. Tax effort pajak kota Bengkulu masih sangat rendah ini mengakibatkannya terjadinya tekanan fiskal artinya, daerah mengalami peningkatan tekanan fiskal (fiscal stress) dimana daerah dituntut untuk mengoptimalkan setiap potensi maupun kapasitas fiskalnya dalam rangka untuk mengurangi tingkat ketergantungan terhadap pusat. Beberapa daerah tergolong sebagai daerah yang beruntung karena memiliki sumber-sumber penerimaan yang potensial, yang dapat dijadikan sumber penerimaan daerah. Namun, disisi lain bagi beberapa daerah, otonomi bisa jadi menimbulkan persoalan tersendiri mengingat adanya tuntutan untuk meningkatkan kemandirian daerah. Termasuk kota Bengkulu yang masih sangat tergantung oleh dana dari pusat. Jurnal Akuntansi ISSN 2303-0356 Vol. 6, No.1, Februari 2016 Hal. 35-52 45 Dari hasil wawancara dengan DPPKA Kota Bengkulu, pendapatan Kota Bengkulu sendiri masih sangat tergantung dengan dana pusat (dana transfer), wajar saja bahwa persentase yang didapat dibawah 1% karena pertumbuhan Bengkulu secara keseluruhan tidak ditentukan oleh PAD saja bahkan lebih pada dana dari luar daerah, PDRB sendiri tidak bisa dihubungkan dengan PAD karena faktor yang menentukan PDRB sendiri berasal dari bangunan swasta, sektor government dan yang terbanyak bukan dari PAD. Analisis Efektivitas Pajak Kota Bengkulu Tingkat efektivitas maasing-masing pajak kota Bengkulu didapat dengan membandingkan antara realisasi penerimaan pajak dengan target penerimaan pajak. Setelah mendapatkan persentase perbandingannya maka dilihat apakah telah memenuhi kriteria keefektifan. Bila didapat bahwa pemungutan pajak telah efektif berarti kinerja pemungutan pajak kota Bengkulu semakin baik. Dalam penelitian ini yang dipertimbangkan dalam menentukan efektifitas hanya pencapaian target. Sedangkan untuk tujuan lain, seperti keadilan, ketepatan waktu pembayaran, dan kepastian hukum diabaikan. Tabel 10 Efektivitas Penerimaan Pajak Daerah Tahun Realisasi Pajak Daerah Target Pajak Daerah Efektivitas 2011 22,608,291,563.00 24,620,293,800.00 91.83% 2012 29,103,378,186.84 26,891,593,920.00 108.22% 2013 32,996,464,000.00 34,543,028,246.00 95.52% 2014 50,221,044,939.00 51,673,000,000.00 97.19% 80 85 90 95 100 105 110 2011 2012 2013 2014 Grafik 2. Kondisis Efektivitas Penerimaan Pajak Daaerah thn 2011-2014 Efektivitas Jurnal Akuntansi ISSN 2303-0356 Vol. 6, No.1, Februari 2016 Hal. 35-52 45 Dari hasil perhitungan antara realisasi pajak daerah dengan target pajak daerah kota Bengkulu selama 4 tahun (2011-2014) dapat dilihat pada tabel 4.5 bahwa terjadi peningkatan dan penurunan dari tahun 2011-2014. Pada tahun 2012 peningkatan terjadi akibat munculnya pajak sarang burung walet dan akibat dari realisasi pajak hiburan yang meningkat signifikan dari 682.760.750,00 menjadi 1.168.884.425,00 kemudian pada tahun 2013 efektivitas pajak daerah menurun dari 108, 22% menjadi 95,52% karena realisasi pajak hiburan yang menurun dari 1.168.884.425,00 menjadi 628.760.750,00 dan penurunan dari realisasi pajak sarang burung walet 181.824.335,00 menjadi 120.722.408,00 namun pada tahun 2014 pajak daerah mengalami peningkatan kembali karena seluruh realisasi dan target dari setiap pajak daerah kota Bengkulu meningkat dan karena adanya penambahan pajak air tanah sehingga terjadi peningkatan dari 95,52% menjadi 97,19%. Kenaikan tingkat efektifitas menunjukkan bahwa kinerja dalam memungut pajak meningkat semakin baik, sebaliknya penurunan tingkat efektifitas menunjukkan bahwa penurunan kinerja dalam pemungutan pajak sehingga target penerimaan pajak daerah tidak sesuai dengan yang direncanakan, penurunan kinerja disebabkan oleh para pegawai yang kurang optimal dalam pemungutan pajak. Walaupun terjadi fluktuasi pada tahun 2011-2014 efektivitas pajak daerah berada diatas 80% yang artinya efektivitas untuk pajak daerah sangat berefektivitas, dapat dilihat dari tabel 4.5 bahwa realisasi dari pajak daerah hampir mendekati target. Kondisi ini jg menunjukkan bahwa tingkat perkembangan ekonomi kota Bengkulu mengalami peningkatan yang cukup berarti bagi peningkatan efektivitas daerah terutama dari jenis pajak daerah. Dari hasil wawacara dengan kabid pendapatan 1 di DPPKA kota Bengkulu bahwa kenaikan dan penurunan yang terjadi disebabkan pihak DPPKA sendiri yang belum mempunyai data yang ril atau dapat dikatakan menejemen pengelola data di DPPKA belum mengelola secara optimal danpenetapan target hanya berdasarkan historical atau melihat target sebelumnya bukan menggunakan times series sehingga hanya beberapa saja pajak daerah yang telah mencapai target yang ditetapkan dan dari hukum sendiri belum ada sanksi yang sifatnya memaksa. Kenaikan sendiri disebabkan karena pertumbuhan ekonomi dan kesadaran dari wajib pajak sendiri. Analisis Kontribusi Pajak Kota Bengkulu Kontribusi adalah sesuatu yang diberikan bersama-sama dengan pihak lain untuk tujuan biaya atau kerugian tertentu atau yang bersama. Sehingga, maksud dari kontribusi dalam konteks ini adalah sumbangan yang diberikan oleh pajak daerah dalam pemungutannya di kota Bengkulu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu. Jika penerimaan dari pajak daerah sesuai target, maka hasil penerimaan pajak dalam PAD tidak ANALISIS TAX EFFORT, EFEKTIVITAS, KONTRIBUSI DAN PERTUMBUHAN ….. Dri Asmawanti S, Novella Elvandari dan Baihaqi 46 akan bergantung lagi pada hasil dana perimbangan dan bantuan dari pusat. Setelah didapat hasil persentase perbandingannya maka akan dilihat dalam kriteria kontribusi dan dapat disimpulkan apakah setiap pajak memiliki kontribusi dalam menyumbang pendapatan asli daerah atau tidak. Tabel 11 Kontribusi Penerimaan Pajak Daerah Tahun Pajak Daerah PAD Kontribusi 2011 22,608,291,563.00 39,318,037,209.63 57.50% 2012 29,103,378,186.84 41,709,552,051.54 69.78% 2013 32,996,464,000.00 55,979,830,260.46 58.94% 2014 50,221,044,939.00 81,754,841,665.45 61.43% Dari hasil perhitungan antara realisasi pajak penerangan jalan dengan PAD kota Bengkulu selama 4 tahun (2011-2014) dapat dilihat pada tabel 4 bahwa terjadi peningkatan dan penurunan kontribusi pada tahun 2011-2014 hal ini disebabkan realisasi tahun berjalan mengalami peningkatan dan penurunan juga seperti kenaikan pada tahun 2012 dari 57,50% menjadi 69,78% atau dari cukup besar menjadi besar dalam kontribusi ke PAD, hal ini disebabkan peningkatan realisasi pajak hiburan dan munculnya pajak sarang burung walet kemudian terjadi penurunan pada tahun 2013 sehingga kontribusi yang tadinya besar menjadi cukup besar dair 68,78% menjadi 58,94% hal ini disebabkan penurunan realisasi dari pajak burung walet dan pajak hiburan. Walapun tahun 2014 meningkat kembali sebesar 61,43% dan kontribusi yang diberikan terhadap PAD besar. Peningkatan tersebut dibantu oleh pajak penerangan jalan yang memberikan kontribusi yang cukup besar untuk meningkatkan kontribusi dari pajak daerah karena kontribusi dari pajak penerangan jalan lebih besar dibandingkan dengan jenis pajak 0 20 40 60 80 2011 2012 2013 2014 Grafik 3. Kontribusi Penerimaan Pajak Daerah Tahun 2011- 2014 Kontribusi Jurnal Akuntansi ISSN 2303-0356 Vol. 6, No.1, Februari 2016 Hal. 35-52 47 daerah yang lainnya. Namun pajak daerah sendiri belum mempunyai kontribusi yang besar dalam peningkatan PAD ini menunjukkan bahwa kota Bengkulu masih tergantung dari dana pusat. Dari hasil wawancara yang telah dilakukan kepada kabid pendapatan 1 di DPPKA sumbangan terbesar dalam peningkatan PAD adalah dari dana transfer dan kota Bengkulu sendiri masih sangat tergantung dari dana pusat dan wajar saja bahwa pajak daerah kota Bengkulu belum memberikan sumbangan yang besar untuk peningkatan PAD hal ini disebabkan dari kesadaran wajib pajak yang belum tertib dalam membayar pajak dan akibat dari lemahnya pengelola pajak padahal kota Bengkulu sendiri mengalami perkembangan ekonomi setiap tahunnya seharusny hal ini bisa memberikan dampak dan kontribusi yang positif kepada PAD. Analisis Pertumbuhan Pajak Kota Bengkulu Pertumbuhan mengukur seberapa besar kemampuan pemerintah daerah dalam mempertahankan dan meningkatkan keberhasilan yang telah dicapai dari periode ke periode berikutnya. Dengan diketahuinya pertumbuhan setiap jenis pajak daerah baik target maupun realisasinya maka pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi guna menetapkan kebijakan dimasa yang akan datang. Tabel 12 Laju Pertumbuhan Penerimaan Pajak Daerah Tahun 𝑋𝑑 𝑋(π‘‘βˆ’1) 𝑋𝑑 βˆ’ 𝑋(π‘‘βˆ’1) Pertumbuhan Pajak Daerah 2012 29,103,378,186.84 22,608,291,563.00 6,495,086,623.84 28.73% 2013 32,996,464,000.00 29,103,378,186.84 3,893,085,813.16 13.38% 2014 50,221,044,939.00 32,996,464,000.00 17,224,580,939.00 52.20% Dari hasil perhitungan laju pertumbuhan kota Bengkulu selama 4 tahun (2011-2014) dapat dilihat pada tabel 4.7 bahwa terjadi penurununan dari tahun 2012 ke tahun 2013 hal ini 0 50 100 2012 2013 2014 Grafik 4. Pertumbuhan Penerimaan Pajak Daerah Tahun 2012-2014 Pertumbuhan ANALISIS TAX EFFORT, EFEKTIVITAS, KONTRIBUSI DAN PERTUMBUHAN ….. Dri Asmawanti S, Novella Elvandari dan Baihaqi 48 disebaban menurunnya laju pertumbuhan pajak hiburan, penerangan jalan, parkir dan pajak sarang brng walet yang minus pada tahun 2013 sehingga mengakibatkan pertumbuhan pajak daerah menurun dari 28,73% menjadi 13,38% walaupun pertumbuhan tahun 2012 dan 2013 kurang berhasil. Kemudian pada tahun 2014 pajak daerah meningkat dari 13,38% menjadi 52,20% atau dari kurang berhasil menjadi cukup berhasil, hal ini disebabkan perkembangan ekonomi kota Bengkulu dan penambahan pajak air tanah sehingga tahun 2014 pertumbuhan pajak daerah meningkat hal ini juga dibantu oleh pajak hotel yang pertumbuhan pajaknya mencapai lebih dari 100% atau sangat berhasil tumbuh pada tahun 2014. Peningkatan penerimaan pajak tidak selalu diikuti dengan peningkatan pendapatan pajak daerah secara keseluruhan. Hal ini dikarenakan proporsi penerimaan pajak terhadap pendapatan pajak daerah tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan komponen pajak daerah lainnya sehingga pergerakan yang terjadi pada penerimaan pajak tidak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap pendapatan pajak daerah. Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kenaikan penerimaan pajak terhadap pendapatan pajak daerah di Kota Bengkulu. Faktor-faktor tersebut antara lain ditetapkannya suatu kebijakan mengenai penambahan objek pemungutan pajak daerah, adanya kesadaran dari wajib pajak, adanya usaha yang baru buka sehingga mempengaruhi penerimaan pajak. Dari hasil wawancara dengan kabid pendapatan 1 di DPPKA kota Bengkulu bahwa pada tahun 2014 ekonomi makro kota Bengkulu berkembang sehingga berdampak positif pada pertumbuhan pajak daerah kota Bengkulu padahal sebenarnya penerimaan pajak kota Bengkulu bisa lebih besar karena masih banyak pajak daerah yang penerimaannya belum optimal disebabkan masyarakat kota Bengkulu yang belum menyadari pentingnya membayar pajak sehingga masih ada oknum wajib pajak yang tidak membayar pajak tepat waktu seta kurangnya ketegasan dari pihak pemerintah daerah dalam pemberian sanksi bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak tepat waktu, sanksinya sendiri hanya berupa administrasi atau denda sehingga membuat masyaraat malas untuk membayar pajak belum ada sanksi yang memaksa seperti diberhentiannya atau sanksi pidana. Dari pengelola pajak sendiri belum secara optimal menarik pajak daerah kota Bengkulu. PENUTUP Simpulan 1. Dari hasil perhitungan antara realisasi pajak daerah dengan PDRB pada kota Bengkulu berdasarkan harga konstanta selama 4 tahun, dapat dilihat bahwa tax effort kota Bengkulu mengalami peningkatan setiap tahunnya. Peningkatan terbesar terjadi di tahun 2014 karena Jurnal Akuntansi ISSN 2303-0356 Vol. 6, No.1, Februari 2016 Hal. 35-52 49 realisasi pajak daerah untuk tahun 2014 mengalami peningkatan yang signifikan dengan peningkatan PDRB yang kecil dibandingkan dengan realisasi pajak daerah pada tahun 2013 dan meningkat sedikit di tahun 2014 dengan tingkat persentase tahun 2013 sebesar 0.257% menjadi 0.349% di tahun 2014. 2. Secara umum tingkat efektivitas pajak daerah berada diatas 80% yang artinya efektivitas untuk pajak daerah sangat efektif. Dari hasil perhitungan antara realisasi pajak daerah dengan target pajak daerah kota Bengkulu terjadi peningkatan dan penurunan dari tahun 2011-2014. Peingkatan terjadi karena pajak sarang burung walet dan pajak hiburan yang meningkat signifikan. Kemudian tahun 2013 efektivitas pajak daerah menurun dikarenakan realisasi pajak hiburan dan pajak burung walet yang menurun, tetapi pada tahun 2014 pajak daerah mengalami peningkatan kembali karena seluruh realisasi dan target dari setiap pajak daerah kota Bengkulu meningkat dan karena adanya penambahan pajak air tanah sehingga terjadi peningkatan. 3. Dilihat dari kontribusi Pajak daerah selama kurun waktu 2011-2014 mengalami peningkatan dan penurunan. Dari hasil perhitungan realisasi pajak kenaikan tersebut disebabkan oleh peningkatan realisasi pajak hiburan dan munculnya pajak sarang burung walet, tetapi terjadi penurunan pada tahun 2013 yang disebabkan oleh penurunan realisasi dari pajak burung walet dan pajak hiburan. 4. Dari hasil perhitungan laju pertumbuhan pajak kota Bengkulu, terjadi penurununan dari tahun 2012 ke tahun 2013 yang disebabkan menurunnya laju pertumbuhan pajak hiburan, penerangan jalan, parkir dan pajak sarang burung walet yang minus pada tahun 2013 sehingga mengakibatkan pertumbuhan pajak daerah menurun. Kemudian pada tahun 2014 pajak daerah meningkat, hal ini disebabkan perkembangan ekonomi kota Bengkulu dan penambahan pajak air tanah sehingga tahun 2014 pertumbuhan pajak daerah meningkat hal ini juga dibantu oleh pajak hotel yang pertumbuhan pajaknya mencapai lebih dari 100%. Implikasi Dan Keterbatasan Hasil penelitian ini dapat menambah dan mengembangkan wawasan, informasi, pemikiran dan ilmu pengetahuan. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa diperlukannya upaya lebih untuk meningkatkan pajak kota Bengkulu agar kota Bengkulu bisa berdiri sendiri dantidak bergantung dari dana luar daerah. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan kepada DPPKA kota Bengkulu yaitu dalam memberikan gambaran mengenai tax effort, efektivitas, kontribusi dan pertumbuhan pajak daerah kota Bengkulu tahun 2011-2014, sehingga sehingga DPPKA kota Bengkulu bisa membuat pertimbangan di masa yang akan data dalam upaya peningkatan pajak daerah dan PAD, mempertimbangkan penggunaan sistem ANALISIS TAX EFFORT, EFEKTIVITAS, KONTRIBUSI DAN PERTUMBUHAN ….. Dri Asmawanti S, Novella Elvandari dan Baihaqi 50 yang bagus dalam pengelolaan pajak, memberikan sanksi yang tegas bagi yang telat maupun tidak membayar pajak dan untuk petugas pemungut pajak bisa bekerja lebih optimal sehingga realisasi dari seluruh pajak bisa mencapai target sehingga pajak daerah bisa memberikan kontribusi yang lebih kepada PAD Kota Bengkulu. Penelitian yang dilakukan oleh penulis hanya menggunakan data selama 4 tahun, yaitu dari tahun 2011-2014 saja hal ini disebabkan DPPKA yang belum mempunyai data untuk tahun 2015. Jenis pajak daerah kota Bengkulu yang diteliti sebanyak 8 pajak daerah sedangkan dibengkulu ada 11 pajak daerah ini disebabkan pihak DPPKA yang tidak memiliki data untuk 3 pajak tersebut yaitu pajak BPHTB dan pajak bumi dan bangunan pendesaan dan pengkotaan, pajak mineral bukan logam dan batuan hal ini disebabkan karena DPPKA kota Bengkulu tidak memiliki data tersebut. Pada Analisis Pertumbuhan penelitian ini hanya menghitung dari 2012-2014 saja karena peneliti tidak dapat meperoleh data tahun 2010 sehingga tidak bisa menghitung pertumbuhan pajak tahun 2011, kedepannya untuk menambah tahun pengamatan. Penelitian ini hanya melakukan wawancara di DPPKA, kedepannya untuk memperluas cakupan wawancara untuk kelengkapan data analisis. DAFTAR PUSTAKA Amalia, Vita 2013. Analisis Efektivita dan Efisiensi Pajak Daerah dan Restribusi Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Tasikmalaya (Studi Kasus pada Dinas Pendapatan Kota Tasikmalaya. Skripsi Jurusan Akuntasi, Universitas Siliwangi. Andriani, PJA. 2010. Teori Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat Aryani, Farida. 2013. Analisis Pertumbuhan serta Efektivitas dan Efisiensi Pemungut Pajak Daerah Kabupaten Musi Bayuasin. Sekayu: STIE Rahmaniyah Sekayu Ayu, Gusti. 2014. Tingkat efektivitas Pemungutan Pendapatan Asli Daerah dan Kontribusinya Pada Pendapatan Daerah. Bali: Universita UdayaBrotodihardjo, R.Santoso. 2003. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Bandung: Refika Enggar, dkk. 2011. Analisis Efisiensi dan Efektivitas Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Daerah Jambi. Jambi: Universitas Jambi Fadhilla, Wirdatul. 2012. Analisis Potensi Penerimaan, Efektifitas dan Tax Effort Pajak Penerangan Jalan Serta Pengaruh Pajak Penerangan Jalan Terhadap Pendapatan ASli Daerah(Studi Kasus pada Dinas Pendapatan Kota Bandung. Bandung: Universitas Widyatama Guritno. 1992. Kamus Ekonomi. Jakarta: Erlangga. Hadisoeprapto, Hartono. 1984. Pokok-pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan. Yogyakarta: Liberty Hakim, Vita Amaliah. 2013. Analisis Efektivitas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Tasikmalaya (Studi Kasus Pada Dinas Pendapatann Kota Tasikmalaya) Halim, Abdul. 2001. Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: Penerbit Bunga Rampai Jurnal Akuntansi ISSN 2303-0356 Vol. 6, No.1, Februari 2016 Hal. 35-52 51 ________________ 2002. Akuntansi Sektor Publik Akuntansi Keuangan Daerah. Jakarta: Salemba Empat ________________. 2004. Manajemen Keuangan Daerah Edisi Revisi. Yogyakarta: Penerbit Bunga Rampai ________________. 2007. Akuntansi Sektor Publik Akuntansi Keuangan Daerah. Jakarta: Salemba Empat Hidayah , Siti rahmawati . 2012. Kontribusi Pajak Daerah dan restribusi daerah terhadap Pendapatan asli Daerah (PAD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Grobongan Periode 2006-2010. Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakta Kaho, Josef Riwu. 2005. Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Mardiosmo. 2009. Perpajakan. Edisi Revisi 2009. Jakarta: Andi Mentari, Dewi dan Sri Rahayu. 2013. Efektivitas dan Kontribusi Penerimaan Pajak Hotel dan Pajak Restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah (Studi Kasus pada Pemerintah Daerah Kota Bandung Tahun Anggaran 2009-2013). Bandung: Universitas Telkom. Nupus, Zhuhrakhtun dan Eliya Isfaatun. 2012. Analisis Potensi, Efektifitas dan Kontribusi Pajak Hotel Terhadap Penerimaan Pajak Daerah (Studi Kasus Pada Kabupaten Sleman Propinsi Yogyakarta). Yogyakarta: Universitas STIE Nusa Megar Kencana Octaviana, Devy. 2012. Analisis Efektivitas dan Efesiensi Pajak Daerah serta Kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah di Provinsi Jawa Tengah. Semarang: Universitas Dian Nuswantoro Semarang Resmi, Siti. 2014. Perpajakan: Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat Sanza, Felychita. 2013. Analisis Potensi, Efektivitas Pemungutan dan Upaya Pajak (Tax Effort) Hotel Terhadap Penerimaan Pajak Daerah pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2007-2013. Bandung: Universitas Telkom. Sayrifin, Pipin dan Dedah JUbaedah. 2005. Perimbangan Daerah di Indonesia. Bandung: CV Pustaka Setia. Soemitroe, Rochmat. 1991. Asas dan Dasar Perpajakan. Bandung: PT. Eresco. Suandy, Erly. 2008. Hukum Pajak. Jakarta: Salemba Empat. Suciadi, Arif. 2014. Tingkat Kontribusi dan Efektivitas Pajak Hotel dan Restoran pada Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Malang, Jawa. Malang: Universitas Brawijaya. Sugianto. 2007. Pajak dan Restribusi Daerah. Jakarta: Grasindo. Sugiyono. 2012. Metodologi Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R &D. Alfabetha: Bandung. Sukmadinata. 2006. Metode Penelitian Pendidikan. Remaja Rosdakarya: Bandung Sulistiyoningsih dan Idayati, Farida. 2014. Kontribusi Pajak Reklame dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya. Surabaya: Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIESIA) Surabaya. Sulistyo-Basuki. 2006. Metode Penelitian. Jakarta: Wedatama Widya Sastra dan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. ANALISIS TAX EFFORT, EFEKTIVITAS, KONTRIBUSI DAN PERTUMBUHAN ….. Dri Asmawanti S, Novella Elvandari dan Baihaqi 52 Sumena, Polli. 2014. Analisis Efektivitas dan Pertumbuhan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan serta Kontribusinya terhadap Pendapatan Daerah di Kota Manado. Manado: Universitas Sam Ratulangi Tony marsyahrul, 2005. Pengantar Perpajakan, Jakarta:Granit Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. ___________________. No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. __________________. No. 28. 2009. Tentang Pajak Daerah dan Retribusi. _________________. No. 23. 2014. Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Yunanto, Lilik. 2010. Analisis Potensi, Upaya Pajak, Efisiensi, Efektivitas dan Elastisitas Pajak Hotel di Kabupaten Klaten. Semarang: Universitas Sebelas Maret.