Jurnal Akuntansi ISSN 2303-0356 Vol. 10, No.1, Februari 2020 Hal. 93-104 93 DETERMINAN PENGUNGKAPAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DI INDONESIA DETERMINANTS OF CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DISCLOSURE IN INDONESIA Husaini1), dan Meily Trinesia2) Fakultas Ekonomi dan Bisnis-Universitas Bengkulu ABSTRACT This study is aimed to prove the influence of corporate characteristic on corporate social responsibility disclosure. The sample in this study is a non-financial companies listed at the Indonesia Stock Exchange in 2013-2017. Methods of data collection used purposive sampling techniques and consisted of 250 companies. The results showed that size and goverment ownership of the company had possitive effect on corporate social responsibility, while the age of the company, foreign ownership, leverage, profitability, industry type, and auditor type have no effect on corporate social responsibility disclosure. Keywords: Corporate social responsibility disclosure, company size, and goverment ownership ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh karakteristik perusahaan (ukuran perusahaan, umur perusahaan, kepemilikan pemerintah, kepemilikan asing, leverage, profitabilitas, tipe industri, dan tipe auditor) terhadap pengungkapan corporate social responsibility. Sampel penelitian ini adalah perusahaan non-keuangan yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia tahun 2013-2017. Metode Pengumpulan data menggunakan teknik purposive sampling, diperoleh sebanyak 250 perusahaan menjadi sampel penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ukuran perusahaan dan kepemilikan pemerintah berpengaruh terhadap pengungkapan tanggungjawab sosial perusahaan, sedangkan umur perusahaan, kepemilikan asing, leverage, profitabilitas, tipe industri, dan tipe auditor tidak berpengaruh terhadap pengungkapan tanggungjawab sosial perusahaan. Kata Kunci: Corporate social responsibility, ukuran perusahaan, dan kepemilikan pemerintah Corresponding author: Husaini Email for author: husaini@unib.ac.id, meilytrinesia98@gmail.com Submission: 16 Maret 2019 Revised : 21 Oktober 2019 Accepted : 19 Maret 2020 DOI : https://doi.org/10.33369/j.akuntansi.9.3.93-104 mailto:husaini@unib.ac.id mailto:meilytrinesia98@gmail.com DETERMINAN PENGUNGKAPAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DI INDONESIA Husaini dan Meily Trinesia 94 PENDAHULUAN Keberhasilan perusahaan tidak hanya dipengaruhi oleh faktor internal saja, melainkan juga dipengaruhi oleh faktor eksternal, seperti masyarakat dan lingkungan sekitar. Hal ini dimaksudkan bahwa perusahaan bukan hanya fokus pada perbaikan dan peningkatan kondisi internal perusahaan saja melainkan perusahaan juga dituntut untuk fokus dalam mengembangkan hubungan sosial pada kondisi eksternal berupa tanggung jawab sosial perusahaan kepada stakeholder. Oleh karena itu, sebagai wujud dari tanggung jawab sosial atau yang dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR). CSR merupakan salah satu dari beberapa tanggung jawab perusahaan kepada stakeholder. CSR juga merupakan gagasan tanggungjawab perusahaan tidak hanya pada ukuran kinerja keuangan saja, tetapi berorientasi pada berbagai macam aspek. Aspek tersebut meliputi aspek keuangan (profit), aspek sosial (people), dan aspek lingkungan (planet) atau disebut dengan triple bottom line (Dewi dan Priyadi, 2013). Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dalam pasal 74 ayat 1 yang menyatakan bahwa PT yang menjalankan usaha di bidang dan atau bersangkutan dengan sumber daya alam wajib menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan, selanjutnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) dalam pasal 15 (b) yang menyatakan bahwa setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Praktik CSR di Indonesia telah diubah dari yang semula bersifat sukarela (voluntary) menjadi suatu praktik tanggung jawab yang wajib (mandatory) dilaksanakan oleh perusahaan (Purwanto, 2011). Peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah tersebut, menunjukkan bahwa pemerintah sebagai salah satu pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan menuntut perusahaan untuk terlibat dalam pengelolaan masyarakat dan lingkungan. Perusahaan memiliki kewajiban untuk melakukan suatu pertanggungjawaban sosial kepada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan atau yang disebut dengan stakeholder. Menurut Purwanto (2011) teori stakeholder menyatakan bahwa keberadaan perusahaan dalam jangka panjang memerlukan dukungan stakeholders. Selanjutnya pertanggungjawaban sosial juga didukung oleh teori legitimasi, bahwa perusahaan secara terus menerus mencoba untuk meyakinkan bahwa kegiatan atau aktivitas yang dilakukan sesuai dengan batasan dan norma-norma masyarakat (Rustiarini, 2009). Beberapa penelitian menyimpulkan bahwa CSR memiliki hubungan dengan karakteristik perusahaan, seperti penelitian Welbeck et al., (2017), Ilene (2016), Purwanto (2011), dan Rizky dan Yuyetta (2015). Menurut Lang dan Lundohm (1993) terdapat tiga variabel karakteristik perusahaan, yaitu variabel struktural (structural variables), variabel kinerja (performance variables), dan variabel penawaran (offer variables). Variabel struktural merupakan variabel karakteristik perusahaan yang sudah dikenal luas dan cenderung relatif stabil untuk waktu yang lama, seperti ukuran perusahaan, umur perusahaan, rasio utang, konsentrasi kepemilikan atau ownership dispersion. Berikutnya variabel kinerja berkaitan dengan periode waktu tertentu dan dapat berubah dari waktu ke waktu dan mewakili suatu informasi yang menarik untuk diungkapkan dan sekaligus menjadi pertimbangan pengguna laporan keuangan, contohnya profit margin. Selanjutnya variabel penawaran, variabel ini berkaitan dengan pasar merupakan variabel yang bersifat kualitatif baik dalam karakter ataupun kategori. Variabel ini relatif stabil untuk beberapa waktu dan sebagiannya dapat dikontrol, seperti tipe industri dan ukuran perusahaan audit (Yadiati dan Mubarok, 2016). Berdasarkan uraian di atas, masalah dalam penelitian ini adalah apakah ukuran perusahaan, umur perusahaan, kepemilikan pemerintah, kepemilikan asing, leverage, profitabilitas, tipe industri dan tipe auditor berpengaruh positif terhadap pengungkapan CSR. Tujuan penelitian ini adalah untuk membuktikan bahwa ukuran perusahaan, umur perusahaan, kepemilikan pemerintah, kepemilikan asing, leverage, profitabilitas, tipe industri dan tipe auditor berpengaruh positif terhadap pengungkapan CSR. Jurnal Akuntansi ISSN 2303-0356 Vol. 10, No.1, Februari 2020 Hal. 93-104 95 KERANGKA TEORITIS DAN HIPOTESIS Ghozali dan Chariri (2007) mengungkapkan bahwa teori legitimasi sebagai suatu kondisi atau status yang ada ketika suatu sistem nilai perusahaan sejalan dengan sistem nilai dari sistem sosial yang lebih besar dimana perusahaan merupakan bagiannya. Dalam teori legitimasi suatu perusahaan akan berusaha secara terus-menerus untuk meyakinkan bahwa mereka melakukan kegiatan sesuai dengan batasan norma yang ada dalam masyarakat maupun aturan yang berlaku. Menurut O’Donovan (2002) legitimasi organisasi dapat dilihat sebagai sesuatu yang diberikan masyarakat kepada perusahaan dan sesuatu yang diinginkan atau dicari perusahaan dari masyarakat. Sementara Deegan, et al (2002) menyatakan legitimasi dapat diperoleh manakala terdapat kesesuaian antara keberadaan perusahaan tidak mengganggu atau sesuai (congruent) dengan eksistensi sistem nilai yang ada dalam masyarakat dan lingkungan. Dengan demikian, legitimasi memiliki manfaat untuk mendukung keberlangsungan hidup perusahaan (going concern). Selanjutnya Ghozali dan Chariri (2007) menjelaskan bahwa pada teori stakeholder perusahaan bukanlah entitas yang hanya beroperasi untuk kepentingannya sendiri, namun harus memberikan manfaat bagi stakeholder-nya. Teori stakeholder memberikan isyarat bahwa perusahaan harus memberi perhatian kepada stakeholder, karena stakeholder dapat memberikan pengaruh dan dipengaruhi oleh perusahaan berkaitan dengan aktivitas dan kebijakan yang dilaksanakan (Dwipayadnya et al., 2015). Stakeholder dikatakan dapat mempengaruhi perusahaan karena stakeholder berkaitan dengan jalannya aktivitas perusahaan, perusahaan tentu akan berhubungan dengan para stakeholder yang jumlahnya banyak sesuai dengan luas lingkup operasi perusahaan, dan komunikasi yang baik dengan stakeholder, diharapkan kegiatan usaha perusahaan akan berjalan sesuai dengan harapan. Ukuran Perusahaan dan Pengungkapan Corporate Social Responsibility Perusahaan yang besar biasanya memiliki aktivitas yang lebih banyak dan kompleks, mempunyai dampak yang lebih besar terhadap masyarakat, memiliki stakeholder yang lebih banyak, serta mendapat perhatian lebih dari kalangan publik, sehingga perusahaan besar termotivasi melakukan pengungkapan CSR yang lebih luas. Dalam hal ini manajemen selalu mengawasi dan mengevaluasi pelaksaaan dan pengungkapan CSR agar dalam jangka panjang terhindar dari biaya yang besar akibat tuntutan dari masyarakat. Hasil penelitian Welbeck et al., (2017) menyimpulkan bahwa terdapat pengaruh positif signifikan antara ukuran perusahaan dan pengungkapan lingkungan. Hasil penelitian yang serupa juga ditunjukkan oleh Kusumawardani dan Sudana (2017); Ilene (2016); dan Purwanto (2011) yang menyimpulkan bahwa ukuran perusahaan berhubungan positif dengan CSR. Oleh karena itu hipotesis pertama dikembangkan sebagai berikut. H1: Ukuran Perusahaan berpengaruh positif terhadap pengungkapan CSR. Umur Perusahaan dan Pengungkapan Corporate Social Responsibility Umur perusahaan yang semakin bertambah berhubungan erat dengan perkembangan perusahaan dan perubahan perilaku, dimana perubahan ini akan bergerak ke arah kemajuan secara bertahap sesuai dengani umur perusahaan tersebut. Umur perusahaan juga berkaitan dengan pengalaman, pengetahuan dan informasi yang dibutuhkan stakeholder-nya. Menurut teori legitimasi, perusahaan dianjurkan untuk meyakinkan bahwa aktivitas dan kinerjanya dapat diterima oleh masyarakat, sehingga semakin lama perusahaan dapat bertahan maka semakin banyak informasi sosial yang harus diungkapkan perusahaan tersebut sebagai wujud tanggung jawabnya agar tetap diterima oleh masyarakat. Pengungkapan infromasi ini akan memperoleh umpan balik berupa legitimasi dari masyarakat. Hasil penelitian Welbeck et al., (2017), Pradana DETERMINAN PENGUNGKAPAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DI INDONESIA Husaini dan Meily Trinesia 96 dan Suzan (2016), dan Munsaidah et al. (2016) menyimpulkan umur perusahaan berpengaruh pada pengungkapan lingkungan, sehingga rumusan hipotesis kedua adalah. H2: Umur Perusahaan berpengaruh positif terhadap pengungkapan CSR. Kepemilikan Pemerintah dan Pengungkapan Corporate Social Responsibility Pemerintah merupakan salah satu pemangku kepentingan perusahaan. Dalam struktur kepemilikan perusahaan, pemerintah memiliki proporsi tersendiri, sebagai contoh pada perusahaan BUMN. Pengelolaan BUMN akan mencerminkan keberhasilan yang telah dicaapai oleh pemerintah. Adanya tekanan dan sorotan masyarakat sudah seharusnya membuat perusahaan pemerintah lebih transparan dalam menyajikan informasi. Sebagaimana diatur dalam UU PT No. 40 Tahun 2007 menyatakan bahwa pengungkapan yang lebih besar merupakan wujud dari akuntabilitas atas pengelolaan perusaahaan. Sehingga, dalam pertanggungjawaban atas lingkungan adalah hal yang semestinya dijunjung tinggi dari pemerintah untuk kehidupan masyarakat di Indonesia. Pemerintah yang merupakan pihak yang wajib mensejahterakan kehidupan masyarakat harus meningkatkan nilai kepedulian sosial dan lingkungan melalui pengungkapan tanggung jawab sosial. Berdasarkan penelitian Rizky dan Yuyetta (2015) dan Siagian (2011) membuktikan kepemilikan pemerintah memberikan pengaruh yang signifikan terhadap luasnya pengungkapan CSR dalam laporan tahunan. Sehingga rumusan hipotesis ketiga adalah. H3: Kepemilikan Pemerintah berpengaruh positif terhadap pengungkapan CSR. Kepemilikan Asing dan Pengungkapan Corporate Social Responsibility Kepemilikan asing merupakan proporsi saham biasa perusahaan yang dimiliki oleh perorangan, badan hukum, pemerintah serta bagian-bagiannya yang berstatus luar negeri (Ilene, 2016). Menurut Puspitasari (2009), perusahaan yang memiliki kepemilikan saham asing cenderung memberikan pengungkapan yang lebih luas dibandingkan yang tidak. Selama ini kepemilikan asing merupakan pihak yang dianggap concern terhadap pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan. Seperti diketahui, negara-negara Eropa sangat memperhatikan isu sosial misalnya hak asasi manusia, pendidikan, tenaga kerja, dan lingkungan seperti efek rumah kaca, pembalakan liar, serta pencemaran air. Hal ini menjadikan perusahaan multinasional mulai mengubah perilaku mereka dalam beroperasi demi menjaga legitimasi dan reputasi perusahaan. Hasil penelitian Dewi dan Suaryana (2015), Puspitasari (2009), dan Novita dan Djakman (2008) membuktikan bahwa kepemilikan asing berpengaruh positif terhadap pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR). Berdasarkan uraian di atas maka hipotesis keempat penelitian ini sebagai berikut. H4: Kepemilikan Asing berpengaruh positif terhadap pengungkapan CSR. Leverage dan Pengungkapan Corporate Social Responsibility Teori stakeholder memprediksi bahwa perusahaan dengan rasio leverage yang lebih tinggi akan mengungkapkan lebih banyak informasi. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan keraguan pemegang saham terhadap dipenuhinya hak-hak mereka sebagai kreditur. Kreditur memerlukan pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan sebagai informasi untuk mengevaluasi risiko secara benar (Marie et al., 2006). Oleh karena itu perusahaan dengan rasio leverage yang tinggi cenderung untuk melakukan pengungkapan CSR yang lebih luas daripada perusahaan dengan rasio leverage yang rendah. Tambahan informasi diperlukan untuk menghilangkan keraguan pemegang obligasi terhadap dipenuhinya hak-hak mereka sebagai kreditur. Hasil penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Oktariani (2014), dan Yanti (2016) menyimpulkan bahwa faktor leverage memiliki pengaruh positif pada pengungkapan CSR, dimana intensitas pengungkapan CSR akan meningkat seiring dengan meningkatnya leverage. Hipotesis kelima dikembangan sebagai berikut. Jurnal Akuntansi ISSN 2303-0356 Vol. 10, No.1, Februari 2020 Hal. 93-104 97 H5: Leverage berpengaruh positif terhadap pengungkapan CSR. Profitabilitas dan Pengungkapan Corporate Social Responsibility Profitabilitas merupakan kemampuan suatu perusahaan untuk menghasilkan keuntungan, baik yang berasal dari kegiatan operasional maupun yang berasal dari kegiatan non-operasional. Profitabilitas merupakan faktor yang membuat manajemen menjadi bebas dan fleksibel untuk mengungkapkan CSR kepada pemegang saham, sehingga semakin tinggi tingkat profitabilitas perusahaan maka akan semakin besar pula pengungkapan pertanggungjawaban sosialnya. Penelitian yang dilakukan oleh Kusumawardani dan Sudana (2017), dan Susilantri dan Indriani (2011) menyimpulkan bahwa terdapat hubungan positif profitabilitas dan pengungkapan tanggungjawab sosial perusahaan. Berdasarkan uraian diatas, hipotesis keenam sebagai berikut ini. H6: Profitabilitas berpengaruh positif terhadap pengungkapan CSR. Tipe Industri dan Pengungkapan Corporate Social Responsibility Robert (1992) menyatakan ada 2 tipe industri, yaitu industri high profile dan industri low- profile. Robert (1992) mendefinisikan high profile companies sebagai perusahaan yang memiliki consumer visibility, tingkat risiko politik dan tingkat kompetisi yang tinggi. Sedangkan low profile memiliki karakteristik kurang sensitif terhadap terjadinya kerusakan lingkungan. Industri yang high profile diyakini melakukan pengungkapan sosial yang lebih banyak daripada industri yang low profile. Perusahaan yang berorintasi pada konsumen diperkirakan akan memberikan informasi mengenai pertanggungjawaban sosial karena hal ini akan meningkatkan image perusahaan dan mempengaruhi penjualan. Welbeck et al., (2017); Ilene (2016); dan Purwanto (2011) menyatakan terdapat pengaruh positif tipe industri dan pengungkapan lingkungan. Oleh karena itu hipotesis ketujuh dikembangkan sebagai berikut. H7 :Tipe Industri berpengaruh positif terhadap pengungkapan CSR. Tipe Auditor dan Pengungkapan Corporate Social Responsibility Auditor memainkan peran yang penting dalam meningkatkan strategi pelaporan perusahaan secara keseluruhan. Perusahaan dengan KAP big four seharusnya lebih berkualitas dibanding dengan KAP non big four, karena jasa yang diberikan akan lebih independen dan transparan. Dengan adanya audit yang transparan atas laporan keuangan dalam laporan tahunan, perusahaan akan terdorong untuk melakukan kegiatan CSR dan mengungkapkannya dalam laporan tahunan perusahaan, sehingga opini KAP bersifat positif bagi kelangsungan dan citra baik perusahaan. Hasil penelitian Hapsoro (2012) dan Subroto (2002) membuktikan bahwa tipe auditor berpengaruh positif terhadap pengungkapan CSR. Oleh karena itu hipotesis kedelapan penelitia ini sebagai berikut. H8: Tipe Auditor berpengaruh positif terhadap pengungkapan CSR. METODE PENELITIAN Populasi dan Sampel Populasi penelitian ini adalah seluruh perusahaan non-keuangan yang listed di Bursa Efek Indonesia tahun 2013-2017. Sampel dalam penelitian ini dipilih dengan metode purposive sampling. Berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, diperoleh jumlah sampel penelitian sebanyak 250 perusahaan atau sejumlah 1250 observasi. Adapun sampel perusahaan yang digunakan dalam penelitian ini disajikan pada tabel berikut: Tabel 1 Populasi dan Sampel DETERMINAN PENGUNGKAPAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DI INDONESIA Husaini dan Meily Trinesia 98 Kriteria Sampel Jumlah Persentase Perusahaan non-keuangan yang terdaftar di BEI tahun 2017 466 100% Tidak tersedia laporan keuangan (auditan) dan laporan tahunan tahun 2013 – 2017 (152) (32%) Menggunakan mata uang selain Rupiah (US Dollar) (64) (14%) Jumlah yang memenuhi kriteria sampel penelitian 250 54% Jumlah Observasi (250 x 5 tahun) 1250 Variabel dan Pengukuran Variabel dependen penelitian ini adalah pengungkapan CSR, sedangkan variabel independen meliputi ukuran perusahaan, umur perusahaan, kepemilikan pemerintah, kepemilikan asing, leverage, profitabilitas, tipe industri, dan tipe auditor. Tabel 2 berikut ini menyajikan definisi dan pengukuran variabel penelitian. Tabel 2 Definisi Operasional Variabel No Variabel Penelitian Definisi Operasional Pengukuran 1 Pengukapan Corporate Social Responsibility (CSR) Tingkat pengungkapan CSR perusahaan menggunakan Indeks Global Reporting Initiative (GRI) pada bagian indikator lingkungan. Jumlah yang diungkapkan dibandingkan dengan jumlah yang seharusnya diungkapkan. 2 Ukuran perusahaan (size) Total aset yang dimiliki perusahaan logaritma natural Total Aset. 3 Umur perusahaan (Age) Umur perusahaan merupakan lama perusahaan berada dalam dunia bisnis. Jumlah tahun mulai dari IPO sampai periode penelitian 4 Kepemilikan pemerintah (Gov) Kepemilikan pemerintah adalah jumlah kepemilikan saham oleh pihak pemerintah (government) dari total saham beredar perusahaan. Jumlah saham pemerintah dibandingkan dengan total saham beredar. 5 Kepemilikan asing (Foreign) Kepemilikan asing merupakan proporsi saham yang dimiliki oleh investor asing terhadap total saham beredar perusahaan. Jumlah saham yang dimiliki investor asing dibandingkan dengan total saham beredar. 6 Profitabilitas (ROA) Profitabilitas merupakan ukuran keberhasilan manajemen yang ditunjukkan oleh laba yang dihasilkan perusahaan. Perbandingan laba bersih setelah pajak dengan total aset. 7 Leverage (Lev) Leverage merupakan tingkat hutang perusahaan yang dijamin oleh aset perusahaan. Perbandingan total utang dan total aset. 8 Jenis Industri (DINDUSTRY) Jenis industri merupakan kategori industri high profile dan low profile. skor 1 untuk perusahaan dalam industri high profile, dan 0 untuk lainnya. Jurnal Akuntansi ISSN 2303-0356 Vol. 10, No.1, Februari 2020 Hal. 93-104 99 No Variabel Penelitian Definisi Operasional Pengukuran 9 Tipe auditor (DAUDITOR) Tipe auditor merupakan kategori KAP yang berafiliasi dengan Big Four dan non BigFour. KAP yang berafiliasi dengan Big Four diberi skor 1 dan 0 untuk lainnya. Selanjutnya teknik analisis data menggunakan analisis regresi berganda. Adapun model analisis regresi yang digunakan adalah sebagai berikut. CSRit = α + β1 SIZEit + β2 AGEit + β3 GOVit + β4 FOREIGNit + β5 LEVit + β6 ROAit + β7 DINDUSTRYit + β8 DAUDITORit + εit ................................................................. (1) Keterangan : CSR = Corporate Social Responsibility perusahaan i pada waktu t α = Konstanta β1 – β8 = Koefisien variabel penjelas SIZEit = Ukuran Perusahaan perusahaan i waktu t AGEit = Umur Perusahaan (Firm Age) perusahaan i waktu t GOVit = Kepemilikan Pemerintah perusahaan i waktu t FOREIGNit = Kepemilikan Asing perusahaan i waktu t ROAit = Profitabilitas perusahaan i waktu t LEVit = Leverage perusahaan i waktu t DINDUSTRYit = Variabel dummy perusahaan i waktu t pada tipe industri. Bernilai 1 jika high-profile dan 0 lainnya DAUDITORit = Variabel dummy perusahaan i waktu t pada tipe auditor. Bernilai 1 jika KAP Big Four dan 0 lainnya ε = Error term, yaitu tingkat kesalahan perusahaan i pada waktu t HASIL DAN PEMBAHASAN Statistik Deskriptif Pengungkapan CSR dalam penelitian ini menggunakan indeks GRI-G4, dengan jumlah pengungkapan sebanyak 91 item pengungkapan. Adapun kategori berdasarkan GRI-G4 yaitu ekonomi yaitu sebanyak 9 item, lingkungan sebanyak 34 item, ketenagakerjaan sebanyak 16 item, HAM sebanyak 12 item, masyarakat sebanyak 11 item, dan tanggung jawab produk sebanyak 9 item. Tabel 3 menunjukkan nilai maksimum dari CSR yaitu sebesar 0,615 yang menjelaskan bahwa ada perusahaan yang dijadikan sampel melakukan pengungkapan CSR paling tinggi yaitu sebesar 61,54% dari seluruh pengungkapan di indeks GRI-G4, sedangkan rata-rata sebesar 15% menunjukkan pengungkapan CSR di Indonesia masih sangat rendah. Tabel 3 Statistik Deskriptif Variabel n Minimum Maximum Mean Std. Deviation CSR 1250 0.033 0.615 0.150 0.100 SIZE 1250 9.706 14.471 12.328 0.758 AGE 1250 0 36 15.63 8.317 GOV 1250 0.00 90.020 2.630 12.727 FOREIGN 1250 0.00 99.770 23.845 29.723 LEV 1250 0.001 11.844 0.546 0.778 ROA 1250 -11.1745 13.369 0.037 0.593 Variabel Kategori Pengukuran Dummy Frekuensi Persentase BIG4 Big 4 1 409 32.70% Non Big 4 0 841 67.30% INDUSTRY High Profile 1 875 70.00% DETERMINAN PENGUNGKAPAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DI INDONESIA Husaini dan Meily Trinesia 100 Low Profile 0 375 30.00% Selanjutnya yaitu nilai rata-rata variabel SIZE sebesar 12,328 artinya secara rata-rata mayoritas perusahaan di Indonesia yang masuk pada sampel penelitian relatif besar. Umur perusahaan (AGE) memiliki rata-rata sebesar 15,632, hal ini menunjukkan bahwa dari sampel yang digunakan rata-rata telah listed di BEI selama 15 tahun 6 bulan. Selanjutnya kepemilikan pemerintah (GOV) memiliki nilai rata-rata sebesar 2,630, bahwa kepemilikan pemerintah sangat kecil. Kepemilikan asing (FOREIGN) memiliki nilai rata-rata sebesar 23,845, mengindikasikan bahwa perusahaan sampel memiliki kepemilikan asing lebih dari 20%. Sementara rata-rata tingkat hutang (LEV) perusahaan cukup pesar yaitu sebesar 55%. sedangkan profitabilitas (ROA) menunjukkan nilai rata-rata hanya sebesar 4%. Tipe auditor rata-rata sebesar 0,33. Hal ini mengindikasikan bahwa rata-rata perusahaan lebih memilih ukuran KAP Big Four. Berikutnya tipe industri memiliki rata-rata sebesar 0,70, mengindikasikan bahwa rata-rata perusahaan dalam sampel berada dalam kategori high profile. Berikutnya Tabel 4 menyajikan hasil pengujian hipotesis penelitian. Sebelum dilakukan pengujian hipotesis, terlebih dahulu dilakukan pengujian asumsi klasik, terdiri dari uji normalitas, uji autokorelasi, uji multikolinieritas, dan uji heterokedastisitas. Hasil pengujian asumsi klasik menunjukkan bahwa data penelitian bebas dari masalah-masalah asumsi klasik. Selanjutnya hasil pengujian model menunjukkan nilai F sebesar 35,103 dengan nilai p-value sebesar 0,000 Nilai p-value 0,000 < alpha 0,05, berarti bahwa model fit. Berikutnya nilai adjusted R Square sebesar 0,183, yang menunjukkan bahwa sebesar 18,3% pengungkapan CSR dijelaskan oleh ukuran perusahaan, umur perusahaan, kepemilikan pemerintah, kepemilikan asing, leverage, profitabilitas, tipe industri, dan tipe auditor. Tabel 4 Hasil Pengujian Hipotesis Model Koefisien t Sig. Tolerance VIF (Constant) -0,289 -7,518 0,000 SIZE 0,035 11,381 0,000 0.735 1.361 AGE -0,000038 -0,146 0,884 0.871 1.149 GOV 0,137 8,074 0,000 0.924 1.082 FOREIGN 0,000009 0,123 0,902 0.844 1.184 LEV 0,000 0,118 0,906 0.794 1.260 ROA -0,001 -0,207 0,836 0.816 1.226 BIG4 -0,004 -0,795 0,427 0.757 1.321 INDUSTRY -0,005 -1,062 0,288 0.928 1.078 R2 0,189 Adjusted R2 0,183 F 35,103 Sig. 0,000 Pengujian hipotesis pertama pada Tabel 4 menunjukkan bahwa ukuran perusahaan berpengaruh terhadap pengungkapan CSR, yang berarti bahwa semakin besar ukuran suatu perusahaan maka semakin luas pengungkapan CSR yang dilakukan perusahaan. Perusahaan yang besar biasanya memiliki aktivitas yang lebih banyak dan kompleks, mempunyai dampak yang lebih besar terhadap masyarakat, memiliki stakeholder yang lebih banyak, serta mendapat perhatian lebih dari kalangan publik, maka dari itu perusahaan besar mendapat tekanan yang lebih untuk mengungkapkan pertanggungjawaban sosialnya. Hasil ini sejalan dengan teori stakeholder bahwa perusahaan bukanlah entitas yang hanya beroperasi untuk kepentingannya sendiri, namun harus memberikan manfaat bagi stakeholder-nya. Hasil penelitian ini konsisten Jurnal Akuntansi ISSN 2303-0356 Vol. 10, No.1, Februari 2020 Hal. 93-104 101 dengan penelitian Kusumawardani dan Sudana (2017), Ilene (2016); dan Purwanto (2011) yang menemukan bukti bahwa ukuran perusahaan berpengaruh positif signifikan terhadap pengungkapan CSR. Hasil pengujian hipotesis kedua bahwa umur perusahaan tidak berpengaruh terhadap pengungkapan CSR. Hasil ini menunjukkan bahwa pengungkapan CSR tidak ditentukan oleh umur perusahaan. Dalam teori legitimasi menjelaskan bahwa perusahaan harus mengungkapkan aktivitas tanggung jawab sosialnya sebagai bentuk pertanggungjawabannya terhadap masyarakat dan perusahaan harus meyakinkan masyarakat bahwa aktivitas dan kinerjanya dapat diterima oleh masyarakat. Sehingga untuk melakukan tanggung jawab sosial merupakan kewajiban semua perusahaan atau pelaku bisnis, baik perusahaan yang lama maupun perusahaan yang masih berumur muda sebagai wujud tanggung jawabnya agar tetap dapat diterima di masyarakat. Hasil penelitian ini tidak sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Welbeck et al., (2017), Pradana dan Suzan (2016), dan Munsaidah et al. (2016) yang menunjukkan bahwa umur perusahaan berpengaruh terhadap CSR. Hasil penelitian selanjutnya menunjukkan bahwa kepemilikan pemerintah berpengaruh positif terhadap pengungkapan CSR, yang berarti bahwa perusahaan yang memiliki kepemilikan pemerintah, lebih memperhatikan pengungkapan CSR. Berdasarkan keputusan Menteri Negara Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) Nomor P04/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Miliki Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan (PKBL) yang menyatakan adanya peran dari BUMN untuk melaksanakan PKBL, praktik CSR di Indonesia telah diubah dari yang semula bersifat sukarela (voluntary) menjadi suatu praktik tanggung jawab yang wajib (mandatory) dilaksanakan oleh perusahaan. Oleh karena itu Perusahaan memiliki kewajiban untuk melakukan suatu pertanggungjawaban sosial kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Hasil penelitian ini sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Rizky dan Yuyetta (2015), dan Siagian (2011) yang menunjukkan bahwa kepemilikan pemerintah memiliki pengaruh terhadap pengungkapan CSR. Sebaliknya kepemilikan asing tidak berpengaruh terhadap pengungkapan CSR, yang berarti bahwa ada atau tidaknya penanaman modal oleh pihak asing dalam perusahaan, tidak berpengaruh pada intensitas pengungkapan CSR. Pengungkapan CSR yang baik dapat memberikan pelaporan yang jelas terkait aktivitas yang dilakukan perusahaan. Kepemilikan asing memiliki tingkat concern yang berbeda-beda terhadap isu sosial. Kepemilikan asing negara Eropa dan Amerika lebih memperhatikan isu-isu sosial tersebut dibandingkan dengan kepemilikan asing lainya. Kepemilikan asing pada populasi ini banyak berasal dari asia sehingga kepemilikan asing pada perusahaan di Indonesia secara umum belum mempedulikan masalah lingkungan dan sosial sebagai isu penting yang harus secara luas diungkapkan dalam laporan tahunan (Putri, 2013). Hasil penelitian tidak sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Dewi dan Suaryana (2015), Puspitasari (2009), dan Novita dan Djakman (2008) yang menunjukkan bahwa kepemilikan asing berpengaruh terhadap CSR. Berikutnya pengujian pengaruh leverage terhadap pengungkapan CSR, membuktikan bahwa leverage tidak berpengaruh terhadap pengungkapan CSR. Posisi hutang yang lebih besar pada perusahaan sampel tidak secara langsung berkaitan dengan pengungkapan CSR yang dilakukan oleh perusahaan. Hasil penelitian tidak konsisten dengan penelitian yang dilakukan oleh Oktariani (2014), dan Yanti (2016) yang menemukan bahwa variabel leverage berpengaruh terhadap pengungkapan CSR. Demikian juga dengan variabel profitabilitas tidak berpengaruh terhadap pengungkapan CSR. Hasil penelitian tidak sejalan dengan penelitian yang dilakukan Kusumawardani dan Sudana (2017), dan Susilantri dan Indriani (2011). Hasil yang serupa juga ditunjukkan oleh variabel tipe auditor juga tidak berpengaruh terhadap pengungkapan CSR, mengindikasikan bahwa tipe auditor bukan penentu pengungkapan CSR yang dilakukan oleh perusahaan. Hasil penelitian tidak sejalan dengan penelitian Hapsoro (2012) dan Subroto (2002) yang menyatakan bahwa tipe auditor berpengaruh pengungkapan DETERMINAN PENGUNGKAPAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DI INDONESIA Husaini dan Meily Trinesia 102 CSR. Variabel tipe industri juga menunjukkan tidak berpengaruh terhadap pengungkapan CSR, dimana Secara keseluruhan, tidak ada perbedaan dalam pengungkapan tanggung jawab sosial antara jenis industri high profile dan low profile. PENUTUP Berdasarkan hasil penelitian, kesimpulan penelitian ini adalah ukuran perusahaan berpengaruh terhadap pengungapan CSR, hal ini menunjukkan semakin besar ukuran perusahaan maka semakin luas pengungkapan CSR. Hasil ini sejalan dengan teori stakeholder, bahwa perusahaan yang besar biasanya memiliki aktivitas yang lebih banyak dan kompleks, mempunyai dampak yang lebih besar terhadap masyarakat, memiliki stakeholder yang lebih banyak, serta mendapat perhatian lebih dari kalangan publik, sehingga akan lebih banyak mengungkapkan CSR. Penelitian ini juga membuktikan kepemilikan pemerintah berpengaruh terhadap pengungkapan CSR, yang berarti semakin tinggi struktur kepemilikan pemerintah dalam perusahaan semakin besar perhatian pada pengungkapan CSR. Namun demikian penelitian ini menemukan bahwa umur perusahaan, kepemilikan asing, leverage, profitabilitas, tipe auditor dan tipe industri tidak berpengaruh terhadap pengungkapan CSR. Penelitian ini memiliki keterbatasan, bahwa penelitian ini hanya menguji pengaruh karakteristik perusahaan saja tidak memasukkan variabel lain seperti manajemen laba, tata kelola perusahaan, dan variabel lainnya. Penelitian berikutnya sebaiknya menambahkan variabel lain yang terkait sehingga diperoleh kesimpulan yang lebih akurat dalam menentukan pengungkapan CSR di Indonesia. Jurnal Akuntansi ISSN 2303-0356 Vol. 10, No.1, Februari 2020 Hal. 93-104 103 DAFTAR PUSTAKA Deegan, C., Rankin, M., dan Tobin, J. (2002). An Examination of the Corporate Social and Environmental Disclosure BHP from 1983-1997 a Test of Legitimacy Theory. Accounting, Auditing and Accountability, 15 (3),312-343. Dewi, S. S., dan Priyadi, M. (2013). Pengaruh Karakteristik Perusahaan terhadap Corporate Social Responsibility Disclosure pada Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di BEI. Jurnal Ilmu & Riset Akuntansi, 2,(3), 1-20. Dewi, N. P., dan Suaryana, A. (2015). Pengaruh Profitabilitas dan Kepimilikan Asing pada Pengungkapan Corporate Social Responsibility. E-Jurnal akuntansi Universitas Udayana,13(1), 84-98. Dwipayadnya, P. A., Wiagustini, N. L. P., & Purbawangsa, I. B. A.(2015). Profitabilitas Dan Pengungkapan Corporate Social Responsibility, Jurnal Buletin Studi Ekonomi, 20 (2),150–157. Ghozali, I. dan Chariri, A. (2007). Teori Akuntansi. Semarang: Penerbit Universitas Diponegoro. Hapsoro, D. (2012). Pengaruh Corporate Governance dan Kualitas Audit Terhadap Pengungkapan Corporate SocialResponsibility, 23 (3), 199-215. Ilene. (2016). Pengaruh Tipe Industri, Ukuran Perusahaan, Kepemilikan Asing, Regulasi Pemerintah, Metode dan Gaya Komunikasi, Performance Tata Kelola Perusahaan terhadap Luas Pengungkapan Corporate Social Responsibility. Media Riset Akuntansi, 6 (2), 120-135. Kusumawardani, I dan Sudana, I. P. (2017). Faktor-Faktor yang Memengaruhi Pengungkapan Corporate Social Responsibility. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 19 (1), 741– 770. Lang, M dan Lundholm, R. (1993). Cross-Sectional Determinants of Analyst Rating of Corporate Disclosures. Journal of Accounting Research,31 (2), 246-271. Marie C., Y. Ding., Fu, L., Stolowy, H., and Wang, H. 2006. Disclosure and Determinants Studies: An Extension Using the Divisive Clustering Method (DIV). European Accounting Review, 15(2),181-218. Munsaidah, S., Andini, R., dan Supriyanto, A.(2016). Analisis Pengaruh Firm Size, Age, Profitabilitas, Leverage, dan Growth Perusahaan terhadap Corporate Social Responsibility (CSR) pada Perusahaan Property dan Real Estate yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada Tahun 2010-2014. Journal Of Accounting, 2(2), 234-245. Novita., dan Djakman, C. D. (2008). Pengaruh Struktur Kepemilikan Terhadap Luas Pengungkapan Tanggung Jawab Sosial (CSR Disclosure) pada Pelaporan Tahunan Perusahaan: Studi Empiris Pada Perusahaan Publik yang Tercatat di Bursa Efek Indonesia Tahun 2006. Simposium Nasional Akuntansi XI Pontianak. O’Donovan, G. 2002. Environmental Disclosure in the Annual Report, Extending the Applicability and Predictive Power of Legitimacy Theory. Accounting, Auditing and Accountability Journal. Vol. 15, No. 3, hal. 282-311 Oktariani, N. W. (2014). Pengaruh Karakteristik Perusahaan dan Tanggung Jawab Lingkungan pada Pengungkapan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Ejurnal Akuntansi Universitas Udayana, 6(3), 402–418. Pradana, F. A dan Suzan, L. (2016). Pengaruh Struktur Kepemilikan, Ukuran Perusahaan, Dan Umur Perusahaan Terhadap Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR). e- Proceeding of Management, 3(1), 339. Purwanto, A. (2011). Pengaruh Tipe Industri, Ukuran Perusahaan, Profitabilitas Terhadap Corporate Social, Responsibility. Jurnal Akuntansi & Auditing Universitas Diponegoro, 8(1), 1-94. DETERMINAN PENGUNGKAPAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DI INDONESIA Husaini dan Meily Trinesia 104 Puspitasari, A. D. (2009). Faktor-Faktor yang mempengaruhi Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR) Pada Laporan Tahunan Perusahaan Di Indonesia. Skripsi tidak dipublikasikan. Universitas Diponegoro. Rizky, Z dan Yuyetta, E. (2015). Pengaruh Kepemilikan Manajerial, Kepemilikan Pemerintah, Konsentrasi Kepemilikan, Ukuran Pemerintah, Daya Saing Industri, serta Profitabilitas Perusahaan terhadap Luas Pengungkapan Corporate Social Responsibility. Diponegoro Journal Of Accounting, 4(1), 1-10. Roberts, W. R. (1992). Determinants of Corporate Social Responsibility Disclosure An Aplication of Stakeholde Theory. Accounting Organiation and Society. 17(6), 595-612. Rustiarini, N. W. (2009). Pengaruh Struktur Kepemilikan Saham Pada Pengungkapan Corporate Social Responsibility. Simposium Nasional Akuntasi. Siagian. (2011). Ownership Structure and Governance Implementation: Evidence from Indonesia. International Journal of Business, Humanities, and Technology, 1(3), 1-15. Subroto, P. H. 2002. A Correlational Study of Corporate Social Responsibility and Financial Performance an Empirical Survey Toward Ethical Business Practice in Indonesia. Dissertation Capella University. Susilatri, R. A., dan Indriani, D. (2011). Pengaruh Leverage, Profitabilitas, Size, Umur Perusahaan dan Ukuran Dewan Komisaris Terhadap Pengungkapan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Studi Pada Perusahaan Pertambangan yang Listing di BEI Tahun 2004-2008). Jurnal Lipi. 2 (1), 1-15. Welbeck, E. E., Owusu, G. M. Y., Bekoe, R. A., and Kusi, J. A. (2017). Determinants of environmental disclosuresof listed firms in Ghana. Int J Corporate Soc Responsibility 2, (11). https://doi.org/10.1186/s40991-017-0023-y. Yadiati, W. dan Mubarok, A. (2016). Kualitas Pelaporan Keuangan: Kajian Teoritis dan Empiris. Jakarta: Penerbit Prenada. Yanti, N. K. A. G. (2016). Pengaruh Profitabilitas, Leverage dan Ukuran Perusahaan pada Pengungkapan Corporate Social Responsibility. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 17(3), 1752–1779.