Jurnal Akuntansi ISSN 2303-0356 Vol. 7, No.3, Oktober 2017 Hal. 75-86 75 PENGARUH OPINI AUDIT DAN KUALITAS AUDITOR TERHADAP AUDIT DELAY PADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DI INDONESIA Nila Aprila1) Fachruzzaman2) Desi Siska Pratiwi3) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bengkulu 1, 2, 3) naprila@unib.ac.id 1) ,Fachruzzaman.pu@gmail.com 2) ,Desisiska12@gmail.com 3) ABSTRACT The purpose of this research is to examine the effect of audit opinion and auditor quality to audit delay on local government in Indonesia. Sampling method used is purposive sampling and the result are 419 local governments in fiscal year 2015. Research data taken from audited financial statements BPK. Method of data analysis using multiple linear regression. The audit opinion and auditor’s professional proficiency has siginificant negative effect on audit delay. And auditor’s accounting educational background has not effect on audit delay. Keywords : audit delay, audit opinion, auditor quality PENDAHULUAN Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 (PP No. 71 Tahun 2010) tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), laporan keuangan pemerintah harus memenuhi empat karakteristik kualitatif yaitu relevan, andal, dapat dibandingkan dan dapat dipahami. Laporan keuangan bisa dikatakan relevan apabila informasi yang termuat di dalamnya dapat memengaruhi keputusan pengguna dengan membantu mereka mengevaluasi peristiwa masa lalu atau masa kini dan memprediksi masa depan, serta menegaskan atau mengoreksi hasil evaluasi mereka di masa lalu. Dengan demikian, informasi laporan keuangan yang relevan dapat dihubungkan dengan maksud penggunanya. Salah satu syarat agar laporan keuangan dapat dikatakan relevan jika laporan keuangan tersebut dapat dilaporkan secara tepat waktu. Di Indonesia, batasan waktu penyampaian pelaporan keuangan daerah telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan antara lain Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 31 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Guberbur/ bupati/ walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir”. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perben-daharaan Negara, Pasal 56 ayat (3) menyatakan bahwa “Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan gubernur /bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir”. Dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pasal 17 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah mailto:naprila@unib.ac.id mailto:Fachruzzaman.pu@gmail.com mailto:Desisiska12@gmail.com PENGARUH OPINI AUDIT DAN KUALITAS AUDITOR TERHADAP AUDIT DELAY ............... Nila Aprila, Fachruzzaman, Desi Siska Pratiwi 76 disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah”. Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2013, 2014, 2015 dan 2016 diketahui bahwa pada tahun 2013 terdapat 108 pemerintah kabupaten/kota yang terlambat menyampaikan laporan keuangannya. Pada tahun 2014 jumlannya menurun menjadi 68 pemerintah kabupaten/kota. Pada tahun 2015 jumlahnya menurun menjadi 35 pemerintah kabupaten/kota. Dan pada tahun 2016 jumlahnya menurun menjadi 9 pemerintah kabupaten/kota. Alasan tidak tepat waktunya penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang belum diaudit dari Pemerintah Daerah (Pemda) ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dikarenakan waktu penyerahan LKPD melampaui batas waktu yang ditentukan, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dengan jangka waktu audit yang hanya 2 (dua) bulan menurut Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), sehingga waktu maksimum untuk menghasilkan LKPD yang sudah diaudit adalah 5 bulan sejak tahun anggaran berakhir. Secara logis tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD yang diterbitkan BPK ikut mengalami pergeseran yaitu melewati 1 (satu) semester setelah berakhirnya tahun anggaran. Proses pemeriksaan atau audit yang memakan waktu pada akhirnya memunculkan jarak antara berakhirnya tahun anggaran hingga diterbitkannya laporan auditor. Inilah yang disebut dengan audit delay, rentang waktu antara berakhirnya tahun anggaran (31 Desember) hingga tanggal diterbitkannya laporan auditor. Penelitian yang dilakukan oleh Payne dan Jensen (2002) menyatakan bahwa sumber keterlambatan audit diantaranya disebabkan oleh hasil opini audit yang diperoleh. Opini audit selain unqualified atau Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) mengindikasikan perlunya tambahan prosedur dalam penelaahan lebih lanjut. Hal ini berpotensi memperpanjang jangka waktu audit dibandingkan dengan laporan keuangan yang memperoleh opini WTP. Penelitian mengenai audit delay pada sektor pemerintahan yang dilakukan oleh Cohen dan Leventis (2012) di Yunani dengan sampel penelitian yaitu 116 daerah untuk 2 tahun anggaran (2006-2007), hasil penelitian Cohen dan Leventis menunjukkan bahwa rata-rata audit delay adalah sebesar 228 hari. Penelitian Cohen dan Leventis juga menunjukkan bahwa adanya pihak oposisi yang kuat, jumlah temuan, dan jumlah populasi signifikan positif terhadap audit delay. Terpilihnya kembali kepala daerah lama, adanya akuntan internal, dan jumlah aset daerah signifikan negatif terhadap audit delay. Pengalaman dalam penggunaan akuntansi berbasis akrual, tingkat kemandirian pemerintah daerah, lokasi, adanya auditor eksternal, tipe auditor, likuiditas, leverage, dan profitabilitas tidak berpengaruh terhadap audit delay. Di Indonesia, beberapa penelitian mengenai audit delay pada sektor publik seperti yang dilakukan oleh Fachrurozie (2014). Hasil dari penelitian yang dilakukan oleh Fachrurozie (2014) menunjukkan bahwa pengalaman pemerintah daerah, tingkat kemandirian pemerintah daerah, kemampuan keuangan, lokasi, dan temuan audit berpengaruh terhadap audit delay dengan objek penelitiannya adalah pemerintah daerah di Indonesia untuk tahun anggaran 2011. Sedangkan ukuran entitas, akuntabilitas kinerja, dan jumlah entitas pemeriksaan tidak berpengaruh terhadap audit delay. Penelitian lainnya menunjukkan bahwa opini audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sertifikasi profesional di bidang audit, dan penyelenggaraan sistem informasi akuntansi berbasis teknologi informasi yang terintegrasi secara signifikan mampu menekan jangka waktu keterlambatan penerbitan LHP LKPD (Kartiko dkk, 2015). Penelitian yang dilakukan Hardini (2015) menunjukkan bahwa variabel akuntabilitas kinerja, ukuran daerah, dan opini auditor berpengaruh signifikan terhadap audit delay pada pemerintah kabupaten/kota di Indonesia. Dan rata-rata audit delay pada pemerintah kabupaten/kota di Indonesia pada tahun 2012 adalah 137 hari. Rata-rata audit delay tersebut Jurnal Akuntansi ISSN 2303-0356 Vol. 7, No.3, Oktober 2017 Hal. 75-86 77 berada dibawah batas penyampaian laporan keuangan kepada DPRD yang telah ditentukan yaitu 6 bulan atau 180 hari. Dalam instansi pemerintahan di Indonesia proses audit hanya dapat dilakukan jika pemerintah daerah telah menyerahkan laporan keuangannya kepada BPK. BPK selanjutnya akan mengeluarkan surat tugas audit kepada auditor yang dimilikinya untuk melakukan pekerjaan lapangan pada pemerintah daerah yang bersangkutan. Surat tugas audit ini berisi lamanya waktu yang diberikan oleh auditor dalam melakukan pekerjaan lapangan. Berdasarkan latar belakang tersebut maka rumusan masalah pada penelitian ini adalah apakah opini audit dan kualitas auditor berpengaruh negative terhadap audit delay pada pemerintah kabupaten/kota di Indonesia. Dengan demikian, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah opini audit dan kualitas auditor berpengaruh terhadap audit delay pada pemerintah kabupaten/kota di Indonesia. LANDASAN TEORI DAN PENGEMBANGAN HIPOTESIS Teori Agensi Teori agensi (agency theory) dikembangkan oleh Jensen dan Meckling (1976). Teori tersebut mendeskripsikan hubungan antara prinsipal dan agen. Hubungan keagenan merupakan suatu kontrak dimana satu orang atau lebih (principal) memerintah orang lain (agent) untuk melakukan suatu jasa atas prinsipal serta memberi wewenang kepada agen untuk membuat keputusan yang terbaik bagi prinsipal. Pemerintah Daerah (Pemda) juga menerima pelimpahan wewenang atas pengelolaan sumber daya yang ada di daerah. Pertanggungjawaban Pemda selaku agen terhadap wewenang yang diberikan rakyat, wajib memberikan laporan pertanggungjawaban atas perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada rakyat dalam bentuk LKPD yang telah di audit BPK. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang merupakan representasi keterwakilan rakyat selaku prinsipal adalah pengemban fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan di daerah. Kinerja kepala daerah akan di nilai dalam laporan pertanggung jawabannya kepada DPRD tentang keberhasilan berbagai program dan kebijakannya yang tercermin pada realisasi APBD serta opini LKPD yang di peroleh pemda. Audit Delay Dalam instansi pemerintahan di Indonesia proses audit hanya dapat dilakukan jika pemerintah daerah telah menyerahkan laporan keuangannya kepada BPK. BPK selanjutnya akan mengeluarkan surat tugas audit kepada auditor yang dimilikinya untuk melakukan pekerjaan lapangan pada pemerintah daerah yang bersangkutan. Surat tugas audit ini berisi lamanya waktu yang diberikan oleh auditor dalam melakukan pekerjaan lapangan. Sehingga besar kecilnya permasalahan dan temuan yang dihadapi oleh BPK pada saat melakukan pemeriksaan atau audit tidak akan mempengaruhi lamanya waktu pekerjaan lapangan. Hal ini berbeda dengan proses audit yang terjadi pada sektor swasta di mana auditor dalam melakukan pekerjaan lapangan tidak diberikan batas waktu. Berdasarkan Permendagri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemda diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran untuk diserahkan kepada BPK untuk diperiksa. Tanggal penyerahan PENGARUH OPINI AUDIT DAN KUALITAS AUDITOR TERHADAP AUDIT DELAY ............... Nila Aprila, Fachruzzaman, Desi Siska Pratiwi 78 LKPD unaudited ini menjadi sangat penting sebab semakin lambat penyusunannya akan menggeser waktu penyelesaian audit oleh BPK. Opini Audit Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang SPKN, opini audit merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (1) kesesuaian dengan SAP, (2) kecukupan pengungkapan, (3) kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan (4) efektivitas sistem pengendalian intern. Terdapat empat (4) jenis opini audit yang diberikan oleh BPK RI atas pemeriksaan LKPD berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang SPKN, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Memberikan Pendapat (TMP), Tidak Wajar (TW). Auditor memiliki tugas untuk melakukan audit dengan menilai kewajaran informasi yang disajikan kepada principal terutama terkait dengan informasi keuangan, yang disajikan dalam bentuk laporan keuangan. Diakhir tugasnya untuk melakukan audit atas laporan keuangan yang dibuat oleh pemerintah daerah, BPK akan memberikan opini kewajaran atas laporan keuangan pemerintah daerah sebagai kesimpulan atas audit yang telah dilakukan. Pemerintah daerah selaku agen akan berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada principal, salah satunya dengan menyusun laporan keuangan dengan sebaik mungkin agar dapat meminimalisir salah saji yang dapat menimbulkan ketidakwajaran pada laporan keuangan sehingga opini auditor yang didapatkan akan baik. Opini baik yang didapatkan daerah dari auditor menunjukkan bahwa tidak banyak salah saji yang ditemukan oleh auditor. Sehingga waktu yang dibutuhkan oleh auditor untuk memeriksa laporan keuangan akan lebih singkat. Semakin baik opini audit yang didapatkan, maka akan semakin memperpendek audit delay yang terjadi. Berdasarkan penelitian yang dilakukan Ashton et al. (1989) menyatakan bahwa opini WDP memperlambat jangka waktu penerbitan laporan keuangan. Dan menurut Payne dan Johnson (2002) opini audit selain WTP menggambarkan adanya tambahan prosedur audit secara substantif apabila sistem pengendalian internal tidak dapat diyakini secara memadai. Opini audit selain WTP juga menunjukkan pertimbangan-pertimbangan yang membutuhkan waktu lama. Dari uraian diatas maka dirumuskan hipotesis penelitian sebagai berikut: H1: opini audit berpengaruh negatif terhadap audit delay di pemerintah kabupaten/kota di Indonesia Kualitas Auditor Berdasarkan penelitian Lase dan Sutaryo (2004) , faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas auditor, yaitu lama penugasan (Tenure). Tenure auditor mengacu pada jumlah penugasan berulang yang dilakukan auditor pada pemerintah daerah yang sama. Almutairi et al (2009) menjelaskan bahwa semakin panjang tenure dapat menyebabkan semakin berkurangnya independensi auditor, meningkatkan kepuasan dan mengurangi objektivitas auditor. Namun, di sisi lain ada yang berpendapat bahwa kualitas audit akan meningkat dengan semakin panjangnya tenure karena dengan pengalaman yang semakin panjang, auditor menjadi lebih akrab dengan operasi bisnis klien dan dengan masalah pelaporan. Pada penelitian tersebut, Almutairi et al (2009) mengukur tenure sebagai jumlah tahun berturut-turut dari hubungan auditor dengan klien. Kecakapan profesional auditor mengacu pada keahlian auditor yang ditunjukkan melalui sertifikasi keahlian dalam bidang akuntansi sebagai pengakuan akan kemampuan profesional seorang auditor. Menurut BPK dalam SPKN mengenai Standar Pemeriksaan Pernyataan Nomor Jurnal Akuntansi ISSN 2303-0356 Vol. 7, No.3, Oktober 2017 Hal. 75-86 79 01 Standar Umum menyebutkan bahwa pemeriksa harus secara kolektif memiliki kecakapan profesional yang memadai untuk melaksanakan audit. Pernyataan standar tersebut juga mewajibkan pemeriksa secara kolektif memiliki sertifikasi keahlian. Latar belakang pendidikan. Kualitas auditor dapat tercermin melalui meningkatnya kapasitas pendidikan yang linier di bidang akuntansi. Perolehan gelar akademis di bidang akuntansi baik dalam negeri maupun luar negeri mengindikasikan bahwa pemahaman sistematis tentang kontekstual dan manajerial sumber daya di bidang akuntansi dan audit. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Kartiko dkk (2015) tentang audit delay LKPD di Indonesia menunjukkan bahwa karakteristik auditor seperti kecakapan profesional dan latar belakang pendidikan akuntansi auditor menjadi faktor yang mempercepat jangka waktu audit LKPD di Indonesia. Dan sertifikasi profesional di bidang audit secara signifikan mampu menekan jangka waktu keterlambatan penerbitan LHP LKPD. Dari uraian diatas maka dirumuskan hipotesis hipotesis penelitian sebagai berikut: H2a: kecakapan profesional berpengaruh negatif terhadap audit delay pada pemerintah kabupaten/kota di Indonesia H2b: latar belakang pendidikan akuntansi auditor berpengaruh negatif terhadap audit delay pada pemerintah kabupaten/kota di Indonesia METODE PENELITIAN Data dan Sampel Penelitian Data yang digunakan dalam penelitian ini ialah data sekunder yang diambil dari IHPS dan LKPD yang dikeluarkan oleh BPK dalam bentuk LHP atas LKPD untuk tahun anggaran 2015. Data ini diperolah melalui website BPK www.bpk.go.id. Metode penentuan sampel menggunakan metode purposive sampling. Jumlah populasi yaitu 529 pemerintah daerah dan pemerintah daerah yang memenuhi kriteria sebagai sampel penelitian adalah sebanyak 419 pemerintah daerah di Indonesia. Tabel 1 Rincian Sampel Penelitian No Sampel Penelitian Jlh 1 Pemerintah Daerah Provinsi 23 2 Pemerintah Daerah Kabupaten 316 3 Pemerintah Kota 74 4 Pemerintah Daerah yang menyerahkan LKPD tepat waktu (116) 5 Jumlah Pemerintah Daerah yang dijadikan sampel penelitian 413 Sumber: data sekunder diolah tahun 2017 Metode Analisis Data dan Pengukuran Variabel Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi linier berganda. ). Model regresi linier berganda yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: AD = α + β1OA + β2 KP + β3 LBPA + ε Keterangan: AD = Audit Delay http://www.bpk.go.id/ PENGARUH OPINI AUDIT DAN KUALITAS AUDITOR TERHADAP AUDIT DELAY ............... Nila Aprila, Fachruzzaman, Desi Siska Pratiwi 80 α = Konstanta β1.. β3 = Koefisien Regresi OA = Opini Audit KP = Kecakapan Profesional LBPA = Latar Belakang Pendidikan Akuntansi ε = Kesalahan Standar Pada penelitian ini, pengukuran audit delay dimulai pada tanggal 1 april sampai pada tanggal LHP LKPD tersebut diserahkan kepada DPRD dikarenakan jangka waktu yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk menyerahkan LKPD ke BPK adalah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pengukuran tersebut lebih tepat karena di Indonesia, Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara telah memisahkan dengan tegas antara jangka waktu penyampaian laporan keuangan dari pemerintah daerah kepada BPK dan jangka waktu pemeriksaan oleh BPK. Pengukuran audit delay pada penelitian ini dibagi menjadi 3, angka 3 untuk 60-80, angka 2 untuk 81-100 dan angka 3 untuk 101-120. Opini auditor dalam penelitian ini diukur dengan melihat jenis opini yang diberikan oleh BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah yang tercantum dalam LHP. Opini audit dibagi menjadi 4 yaitu WTP, WDP, TW, dan TMP. Angka 3 untuk opini WTP, angka 2 untuk opini WDP, angka 1 untuk opini TMP dan TW. Kecakapan profesional auditor mengacu pada keahlian auditor yang ditunjukkan melalui sertifikasi keahlian dalam bidang akuntansi sebagai pengakuan akan kemampuan profesional seorang auditor. Sehingga variabel ini diukur dengan melihat sertifikasi yang dimiliki auditor. Angka 3 untuk sertifikasi CPA, CA dan CFE dan angka 2 untuk auditor yang tidak memiliki sertifikasi namun memiliki gelar profesi Ak dan angka 1 untuk auditor yang tidak memiliki sertifikasi ataupun gelar profesi. Pada umumnya auditor BPK memiliki latar belakang pendidikan akuntansi. Namun, kompleksitas pemeriksaan keuangan yang juga memerlukan keahlian lain selain keahlian dalam bidang akuntansi (misalnya: keahlian dalam bidang hukum, teknologi informasi, teknik) membuat BPK juga merekrut auditor dengan latar belakang non-akuntansi. Para auditor berlatar belakang pendidikan non-akuntansi tersebut diberikan pendidikan dan pelatihan akuntansi dan audit oleh BPK sebelum mereka melaksanakan audit. Karena pada dasarnya LKPD disusun berdasarkan ilmu akuntansi maka diharapkan auditor dengan latar belakang pendidikan akuntasi dapat melakukan pemeriksaan dengan lebih tepat waktu (Lase dan Sutaryo, 2014). Latar belakang pendidikan diukur dengan auditor berlatar belakang pendidikan akuntansi, angka 3 untuk S3, angka 2 untuk S2, angka 1 untuk S1. HASIL DAN PEMBAHASAN Statistik Deskriptif Hasil statistik deskriptif digunakan untuk mengetahui rata-rata (mean) audit delay yang terjadi serta nilai terendah dan tertingginya. Dan mengetahui secara lebih rinci mengenai audit delay yang terjadi melalui distribusi frekuensinya. Deskripsi audit delay tersebut dapat dilihat dari nilai rata-rata (mean), maksimum, minimum dan standar deviasi. Jurnal Akuntansi ISSN 2303-0356 Vol. 7, No.3, Oktober 2017 Hal. 75-86 81 Tabel 2 Analisis Statistik Desktiptif Variabel N Min Maks Mean Std. Dev. Audit Delay 413 1 3 2,52 0,711 Opini Audit 413 1 3 2,51 0,612 Kecapakan Profesional 413 1 3 2,25 0,632 Latar Belakang Pendidikan Akuntansi 413 1 2 1,66 0,471 Berdasarkan tabel 2 variabel audit delay memiliki nilai minimal sebesar 1 yaitu 101-120 hari dan maksimal sebesar 3 yaitu 60-80 antara hari. Variabel audit delay memiliki nilai mean sebesar 2,52 dan berdasarkan Tabel 3 audit delay pada pemerintah kabupaten/kota di Indonesia pada tahun anggaran 2015 berkisar antara 60-80 hari. Nilai standar deviasi sebesar 0,711 lebih kecil dari nilai rata-ratanya sebesar 2,52 sehingga mengindikasikan tidak terjadi variasi data penelitian pada variabel audit delay. Variabel opini audit memiliki nilai minimal sebesar 1 yang menunjukkan pemerintah daerah yang memperoleh opini TMP atau TW dan nilai maksimum sebesar 3 yang menunjukkan pemerintah yang memperoleh opini WTP. Nilai mean variabel opini audit sebesar 2,51 dan berdasarkan Tabel 3 rata-rata opini audit yang diperoleh pemerintah kabupaten/kota di Indonesia adalah WTP. Nilai standar deviasi sebesar 0,612 lebih kecil dari nilai rata-ratanya sebesar 2,51 sehingga mengindikasikan tidak terjadi variasi data penelitian pada variabel opini audit. Variabel kecakapan professional memiliki nilai minimal sebesar 1 yang menunjukkan auditor tidak memiliki sertifikasi professional maupun gelar profesi dan nilai maksimum sebesar 3 menunjukkan auditor memiliki sertifikasi professional. Nilai mean sebesar 2,25 dan berdasarkan Tabel 3 rata-rata auditor telah memiliki gelar profesi Ak dan masih sedikit yang memiliki serifikasi professional. Nilai standar deviasi sebesar 0,632 lebih kecil dari nilai rata- ratanya sebesar 2,28 sehingga mengindikasikan tidak terjadi variasi data penelitian pada variabel kecakapan professional. Variabel latar belakang pendidikan akuntansi memiliki nilai minimal sebesar 1 yang menunjukkan auditor memiliki gelar strata 1 di bidang akuntansi dan nilai maksimum 2 yang menunjukkan auditor memiliki nilai strata 2 di bidang akuntansi. Nilai mean sebesar 1,66 dan berdasarkan Tabel 3 menunjukkan bahwa banyak auditor yang memiliki gelar strata 2 di bidang akuntansi. Nilai standar deviasi sebesar 0,471 sehingga mengindikasikan bahwa tidak terjadi variasi data penelitian pada variabel latar belakang pendidikan akuntansi. Tabel 3 Frekuensi Opini Audit Keterangan Frekuensi Persen WTP 214 51,8 WDP 173 41,9 TMP-TW 26 6,3 Total 413 100 Kecakapan Profesional Keterangan Frekuensi Persen CA-CPA 149 36,1 PENGARUH OPINI AUDIT DAN KUALITAS AUDITOR TERHADAP AUDIT DELAY ............... Nila Aprila, Fachruzzaman, Desi Siska Pratiwi 82 Ak 221 53,5 Tidak Ada 43 10,4 Total 413 100 Latar Belakang Pendidikan Akuntansi Keterangan Frekuensi Persen S2 276 33,2 S1 137 66,8 Total 413 100 Audit Delay Keterangan Frekuensi Persen 60-80 169 40,9 81-100 152 36,8 101-120 92 22,3 Total 413 100 Sumber: data sekunder yang diolah tahun 2017 Hasil Uji Asumsi Klasik Pengujian asumsi klasik dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apakah data yang digunakan dalam penelitinan mengandung masalah asumsi-asumsi klasik atau tidak pengujian asumsi klasik dalam penelitian ini meliputi empat pengujian, yaitu uji normalitas, uji multikolinieritas dan uji heterokedastisitas. Tabel 4 Hasil Pengujian Normalitas Variabel Kolmogorov-Smirnov Sig Ket Audit Delay 0,401 0,361 Normal Opini Audit 0,735 0,230 Normal Kecakapan Profesional 0,331 0,327 Normal Latar Belakang Pendidikan Akuntansi 0,687 0,203 Normal Sumber: data sekunder diolah tahun 2017 Berdasarkan tabel 4 hasil pengujian uji normalitas dari output yang dihasilkan diketahui bahwa nilai signifikansi keempat variabel lebih besar dari 0,05 maka dapat disimpulkan bahwa data berdistribusi normal. Tabel 5 Hasil Uji Multikolinearitas Variabel Collinearity Statistics Keterangan Tolerance VIF Opini Audit 0.891 1.122 Bebas Multikolinearitas Kecakapan Profesional 0.895 1.118 Bebas Multikolinearitas Latar Belakang Pendidikan Akuntansi 0.996 1.004 Bebas Multikolinearitas Sumber: data sekunder diolah tahun 2017 Jurnal Akuntansi ISSN 2303-0356 Vol. 7, No.3, Oktober 2017 Hal. 75-86 83 Berdasarkan hasil tabel 5 di atas dapat diketahui bahwa semua variabel dari persamaan di atas mempunyai nilai tolerance > 0,1 dan nilai VIF < 10, sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak terjadi gejala multikolinearitas. Tabel 6 Hasil Uji Heteroskedastisitas Variabel Value Keterangan Opini Audit 0.448 Bebas Heteroskedastisitas Kecakapan Profesional 0.592 Bebas Heteroskedastisitas Latar Belakang Pendidikan Auditor 0.414 Bebas Heteroskedastisitas Sumber: data sekunder diolah tahun 2017 Berdasarkan tabel 6 di atas dapat dilihat bahwa semua variabel dalam persamaan di atas memiliki nilai signifikansi > 0,05, sehingga tidak terjadi masalah heteroskedastisitas. Pengujian Hipotesis dan Pembahasan Analisis yang digunakan untuk melakukan pengujian hipotesis adalah analisis regresi linear berganda, adapun hasil uji regresi dari masing-masing variabel dapat dilihat pada tabel 4.6. Tabel 7 Hasil Pengujian Hipotesis Variabel Koefisi en t-hitung Sig Ket Opini Audit -2,588 -8,105 0,000 Diterima Kecakapan Profesional -0,351 -2,518 0,005 Diterima Latar Belakang Pendidikan Akuntansi 0,323 1.049 0,091 Ditolak R = 0,503 R2 = 0,253 F = 46,194 (α = 0,000) Sumber: data sekunder diolah tahun 2017 Uji Koefisien Determinasi (R2) Koefisien determinasi (R2) digunakan untuk mengukur seberapa jauh kemampuan variabel opini audit, kecakapan profesioanl dan latar belakang pendidikan akuntansi dalam menerangkan variasi variabel dependen yaitu audit delay. Berdasarkan tabel 4.6 nilai koefisien determinasi (R2) dalam penelitian menunjukkan nilai sebesar 0,253 atau 25,3%, hal ini berarti variabel opini audit, kecakapan professional, dan latar belakang pendidikan auditor mampu menjelaskan variabel audit delay 25,3%, sedangkan sisanya 74,7% dijelaskan variabel lain yang tidak diujikan dalam penelitian ini. Uji Goodness of Fit Pengujian model fit dilakukan untuk melihat apakah model analisis regresi layak digunakan dalam penelitian ini. Dimana nilai F memiliki tingkat signifikansi < 0,05 (5%). Berdasarkan tabel 7 menunjukkan bahwa nilai F 46,194 dengan signifikansi 0,000. Hasil ini menunjukkan bahwa model dalam penelitian ini fit karena F 0,000 lebih kecil dari 0,05. PENGARUH OPINI AUDIT DAN KUALITAS AUDITOR TERHADAP AUDIT DELAY ............... Nila Aprila, Fachruzzaman, Desi Siska Pratiwi 84 Pengujian Hipotesis Dari tabel 6 di atas menunjukkan bahwa opini audit berpengaruh negatif terhadap audit delay dengan koefisien sebesar -2,588 dan nilai t-hitung sebesar -8,105 dengan nilai signifikansi 0,000 < 0,05, menunjukkan bahwa opini audit berpengaruh secara negatif signifikan terhadap audit delay. Dengan demikian, hipotesis H1 dalam penelitian ini diterima. Pada tabel 6 di atas menunjukkan bahwa kecakapan professional berpengaruh negative terhadap audit delay dengan nilai koefisien sebesar -0,351 dan nilai t-hitung sebesar -2,518 dengan nilai signifikansi 0,005 < 0,05 menunjukkan bahwa kecakapan profesional berpengaruh secara negatif signifikan terhadap audit delay. Dengan demikian, hipotesis 2a dalam penelitian ini diterima. Pada tabel 6 di atas menunjukkan bahwa latar belakang pendidikan akuntansi tidak berpengaruh terhadap audit delay karena tingkat signifikansi 0,091 > 0,05 (5%). Dengan demikian, hipotesis 2b pada penelitian ini ditolak. HASIL DAN PEMBAHASAN Berdasarkan hasil pengujian hipotesis 1, maka dapat disimpulkan bahwa opini audit berpengaruh negatif terhadap audit delay pada pemerintah kabupaten/kota di Indonesia. Hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa semakin baik opini audit yang diperoleh oleh pemerintah daerah maka semakin kecil audit delay yang terjadi. Pemerintah daerah di Indonesia yang memperoleh opini WTP memiliki kecenderungan lebih cepat diperiksa daripada pemda yang memperoleh opini selain WTP. Berdasarkan hasil pengujian hipotesis, maka dapat disimpulkan bahwa kecakapan professional berpengaruh negatif terhadap audit delay pada pemerintah kabupaten/kota di Indonesia. Hasil ini menunjukkan bahwa semakin baik kecakapan profesional yang dimiliki oleh auditor semakin kecil audit delay yang terjadi. Sertifikasi keahlian adalah suatu bentuk pengakuan atas keprofesionalan seseorang akan bidang yang digelutinya. Dalam pasar tenaga kerja sertifikat profesional yang dimiliki sesorang menjadi daya jual orang tersebut, sertifikat tersebutlah yang membedakan tingkat kualitas dan keahlian seorang tenaga kerja dibanding dengan tenaga kerja lainnya. Berdasarkan hasil pengujian hipotesis, maka dapat disimpulkan bahwa latar belakang pendidikan akuntansi tidak berpengaruh terhadap audit delay pada pemerintah kabupaten/kota di Indonesia. Tidak berpangaruhnya latar belakang pendidikan akuntansi tidak menjamin akan mempersingkat audit delay yang terjadi. Dalam melaksanakan audit untuk sampai pada suatu pernyataan pendapat, auditor harus senantiasa bertindak sebagai seorang ahli dalam bidang akuntansi dan bidang auditing. Untuk memenuhi persyaratan sebagai seorang profesional, auditor harus menjalani pelatihan teknis yang cukup. Pelatihan ini harus secara memadai mencakup aspek teknis maupun pendidikan umum. Walaupun auditor telah melakukan pelatihan teknis yang cukup, hal tersebut tidak menjamin bahwa audit delay akan berkurang. Adapun permasalahannya seperti beban kerja yang relatif berat bagi auditor BPK. Dalam satu tahun auditor BPK bisa mendapat penugasan audit sebanyak 4 – 5 kali. Selain itu tidak jarang pegawai pada unit kerja penunjang ikut mendapat penugasan audit. Masalah–masalah tersebut berdampak pada kinerja auditor yang mempengaruhi kualitas pemeriksaan dan mengganggu kerjasama tim pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan serta dapat memperlambat pekerjaan dalam tugas melakukan pemeriksaan keuangan. Jurnal Akuntansi ISSN 2303-0356 Vol. 7, No.3, Oktober 2017 Hal. 75-86 85 PENUTUP Simpulan Penelitian ini dilakukan dengan membuktikan secara empiris pengaruh opini audit, kecakapan professional dan latar belakang pendidikan akuntansi terhadap audit delay pada pemerintah kabupaten/kota di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa opini audit berpengaruh negatif terhadap audit delay. Hal ini menunjukkan semakin baik opini audit yang diperoleh semakin kecil audit delay yang terjadi.. Opini baik yang didapatkan daerah dari BPK menunjukkan bahwa tidak banyak salah saji yang ditemukan oleh auditor. Sehingga waktu yang dibutuhkan oleh auditor untuk memeriksa laporan keuangan akan lebih singkat. Kecakapan professional berpengaruh negatif terhadap audit delay. Hal ini mennjukkan semakin baik kecakapan professional yang dimiliki oleh auditor menunjukkan bahwa semakin kecil audit delay yang terjadi. Semakin banyaknya auditor yang memiliki sertifikasi profesional dalam sebuah tim audit maka audit delay akan cenderung lebih singkat. Latar belakang pendidikan akuntansi tidak berpengaruh negatif terhadap audit delay. Hal ini menunjukkan bahwa betapa pun tingginya kemampuan seseorang dalam bidang-bidang lain,termasuk dalam bidang bisnis dan keuangan, ia tidak dapat memenuhi persyaratan dalam standar auditing, jika ia tidak memiliki pendidikan serta pengalaman memadai dalam bidang auditing. Walaupun auditor telah melakukan pelatihan teknis yang cukup, hal tersebut tidak menjamin bahwa audit delay akan berkurang. Adapun permasalahannya seperti beban kerja yang relatif berat bagi auditor BPK. Keterbatasan Penelitian Penelitian ini masih jauh dari kata sempurna karena memiliki keterbatasan penelitian, antara lain: 1. Pengukuran variabel kualitas auditor yang turun memeriksa ke pemerintah daerah hanya diwakilkan oleh gelar akademik di bidang akuntansi dan bisnis dan sertifikat profesional yang diperoleh oleh penanggung jawab audit. Sedangkan nyatanya auditor BPK yang turun memeriksa ke pemerintah daerah lebih dari satu orang yang terdiri dari ketua tim audit dan anggota atau sering disebut tim audit. 2. Adanya faktor lain yang mungkin berpengaruh terhadap audit delay pada pemerintah kabupaten/kota di Indonesia DAFTAR PUSTAKA Almutairi, A, D. Kimberly, dan T. Skantz. 2009. Auditor tenure, auditor, specialization, and information asymmetry. Managerial Auditing Journal, 24: 600-623 Ashton, R. H., Graul, P. R., & Newton, J. D. (1989). Audit delay and the timeliness of corporate reporting. Contemporary Accounting Research, 5: 657–673. Badan Pemeriksa Keuangan RI. 2016. Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2016. Jakarta. Cohen, S. dan S. Leventis. 2012. Effects of municipal, auditing and political factors on audit delay. Accounting Forum, 37: 40– 53. PENGARUH OPINI AUDIT DAN KUALITAS AUDITOR TERHADAP AUDIT DELAY ............... Nila Aprila, Fachruzzaman, Desi Siska Pratiwi 86 Fachrurozi, Luthfi. 2014. “Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Audit Delay pada Pemerintah Daerah di Indonesia. Skripsi. Semarang: Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro. Hardini, Ziza G. 2015. Pengaruh Akuntabilitas Kinerja, Ukuran Daerah dan Opini Auditor terhadap Audit Delay Pada Pemerintah Kabupaten/Kota Di Indonesia. Skirpsi. Semarang: Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Semarang. Ikatan Akuntan Indonesia. 2011. Standar Profesional Akuntan Publik. Jakarta Jensen, M. C. dan Meckling, W. H. 1976. Theory of Firm: Managerial Behaviour, Agency Costs and Ownership Structure. Journal of Financial Economics, 3: 305-360. Kartiko, Sigit W, Fitriany & Sylvia S. 2015. Pengaruh Opini Audit, Kualitas Auditor, dan Sistem Informasi Akuntansi Terhadap Keterlambatan Penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Simposium Nasional Akuntansi XVIII. Lase, Y dan Sutaryo. (2014). Pengaruh karakteristik auditor terhadap audit delay laporan keuangan pemerintah daerah. In Simposium Nasional Akuntansi XVII. Payne, J. L., dan Jensen, K. L. 2002. An examination of municipal audit delay. Journal of Accounting and Public Policy, 21: 1–29. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor 01 Tahun 2007 Tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Jakarta. Undang-Undang Dasar 1945 BAB VIII Tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Jakarta. ____________________________ Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Jakarta. _____________________________ Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Jakarta. www.bpk.go.id