Jurnal Akuntansi ISSN 2303-0356 Vol. 9, No.1 2019 Hal. 63-82 63 Jurnal Akuntansi DOI: https://doi.org/10.33369/j.akuntansi.9.1.63-82 Vol. 9, No.1 2019 Hal. 63-82 PENGARUH KODE ETIK, MATERIALITAS AUDIT DAN RISIKO AUDIT TERHADAP OPINI AUDITOR EFFECT OF CODE OF ETHICS, AUDIT MATERIALITY AND RISK AUDITS ON OPINION AUDITORS Cholifah Husti Laila, Novita Universitas Trilogi, Jakarta ABSTRACT This research aims to make case analyze about impact of business ethics, level of audit materiality and audit risk towards auditor opinion. For public accountant engaged in assurance services. The result expected to contribute in the audit process of the client's financial statements in order to improve the performance of public accountants and achieve the goals of public accountants.The respondents that used in this research are public accountant who works in public accountant firms. Datas was collected using questionnaire. Method verification analysis was used to test hyphotesis and structural modelling with Partial Least Square application that is SmartPLS 3th version. Result of this research reveals that of the three variables; business ethics, audit materiality and audit risk, only audit risk that does not have significant effect on auditor opinion. Audit risk does not have significant effect on auditor pinion because the public accountant feels a lot and complexity of the data that the auditor must examine and the component influences audit risk. Keywords : ethics, materiality, risk, auditor opinion. ABSTRAK Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membuat analisis kasus mengenai pengaruh kode etik, tingkat materialitas audit dan risiko audit terhadap opini auditor. Untuk akuntan publik yang bergerak dalam bidang jasa asurans. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam proses audit laporan keuangan klien dalam rangka meningkatkan kinerja akuntan publik. Responden yang digunakan dalam penelitian ini adalah akuntan publik yang bekerja di kantor akuntan publik. Data dikumpulkan dengan menggunakan kuesioner. Metode analisis verifikatif digunakan untuk menguji hipotesis dan structural modeling dengan aplikasi Partial Least Square yaitu program SmartPLS versi 3. Hasil penelitian menunjukan bahwa dari ketiga variabel yaitu kode etik, materialitas audit, dan risiko audit hanya risiko audit yang tidak berpengaruh signifikan terhadap opini auditor. Hal tersebut dikarenakan akuntan publik merasakan banyak dan kompleknya data yang harus diperiksa auditor, serta komponen tersebut berpengaruh terhadap risiko audit. Kata Kunci : etika, materialitas, risiko, opini auditor. Corresponding first author: Cholifah Husti Laila Email addresses for author: cholifahbel@gmail.com, Novita_1210@trilogi.ac.id First submission received : 23 Juni 2019 Revised submission received : 26 Juni 2019 Accepted : 30 Juni 2019 https://doi.org/10.33369/j.akuntansi.9.1.63-82 mailto:cholifahbel@gmail.com mailto:Novita_1210@trilogi.ac.id PENGARUH KODE ETIK, MATERIALITAS AUDIT DAN RISIKO AUDIT TERHADAP OPINI AUDITOR Cholifah Husti Laila dan Novita 64 PENDAHULUAN Perkembangan akuntan publik yang semakin banyak juga mempengaruhi pola kerja akuntan publik. Sebelumnya akuntan publik melakukan jasa audit dituntut tidak boleh memihak kepada siapapun dan harus bersifat objektif namun saat ini akuntan publik mengalami kesulitan untuk menjaga dan mempertahankan jasa audit yang sesuai dengan standar profesi akuntan publik. Berbagai faktor mempengaruhinya antara lain: (1) persaingan antar kantor akuntan publik, (2) lamanya penugasan audit, dan (3) besarnya fee audit. Pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh KAP adalah dalam mematuhi Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) sebesar 97.55 %, selanjutnya penerapan sistem pengendalian mutu sebesar 81.27 %, 7.30 % tidak memenuhi sepenuhnya kode etik, dan 6.35 % tidak memetauhi peraturan perundang-undangan yang berlaku (Baidae 2001 dalam Feriyanto, Susilawati dan Dadang 2017). Kasus yang baru terjadi dalam siaran pers OJK pada tahun 2018 adalah kasus AP Marlinna dan AP Syamsul dalam memberikan opini audit yang tidak mencerminkan kondisi perusahaan yang sebenarnya. Dalam siaran pers tanggal 1 oktober 2018, sanski yang diberikan adalah pembatalan pendaftaran Akuntan Publik terhadap AP Marlinna dan AP Syamsul. Dalam perkembangan bisnis, menentukan kualitas informasi keuangan perusahaan dengan memastikan prinsip serta dasar kebijakan yang ditetapkan. Prinsip dan kebijakan dapat dikatakan baik jika keduanya berjalan secara efektif dan efisien. Kualitas informasi audit laporan keuangan perusahaan dapat dinilai dari kode etik, materialitas audit dan risiko audit yang di terapkan untuk menilai laporan keuangan klien. Kode etik merupakan panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalnya. Materialitas memastikan bahwa tidak adanya penghilangan atau kesalahan penyajian yang dapat mempengaruhi keputusan ekonomi dalam laporan keuangan klien. Selanjutnya risiko audit adalah risiko laporan keuangan yang mengandung salah saji material dan tanpa disadari tidak memodifikasi pendapat . Berdasarkan uraian tersebut maka peneliti akan membahas mengenai kualitas informasi audit laporan keuangan meliputi kode etik, materialitas audit, dan risiko audit terhadap opini auditor. Sehingga pertanyaan penelitian yang akan dikembangkan untuk menjawab tujuan penelitian tersebut adalah bagaimanakah pengaruh kualitas informasi audit laporan keuangan meliputi kode etik, materialitas audit, dan risiko audit terhadap opini auditor pada akuntan publik. KERANGKA TEORITIS DAN HIPOTESIS Opini Auditor SA Seksi 700 (2016) mengemukakan pergertian opini auditor sebagai berikut: “Opini auditor adalah tentang apakah laporan keuangan disusun, dalam semua hal yang material, sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku”. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa opini auditor merupakan suatu ukuran yang mengharuskan auditor untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Keyakinan memadai merupakan suatu tingkat keyakinan tinggi. Namun, keyakinan memadai bukan merupakan suatu tingkat keyakinan absolut. Karena terdapat keterbatasan inheren dalam bukti audit, yang menjadi basis auditor dalam menarik kesimpulan dan merumuskan opini. Jurnal Akuntansi ISSN 2303-0356 Vol. 9, No.1 2019 Hal. 63-82 65 Kode Etik Kode etik merupakan salah satu pengukuruan opini auditor yang harus diperhitungkan untuk mengimplementasikan hasil yang diharapkan perusahaan. Kode etik dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi akuntan publik dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalnya. Penerapan Umum Kode Etik Didalam kode etik, terdapat beberapa prinsip yang harus diperhatikan untuk mengimplementasikan hasil yang diharapkan pemangku kepentingan. Implementasi dari kode etik melibatkan lima prinsip meliputi (1) integritas mewajibkan seluruh akuntan profesional agar lugas dan jujur dalam seluruh hubungan profesional dan bisnis; (2) objektivitas mengharuskan seluruh akuntan profesional agar tidak berkompromi terkait kearifan profesional atau pertimbangan bisnis yang dimiliki karena adanya bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain; (3) kompetensi dann sikap kehati-hatian secara profesional mewajibkan para akuntan profesional untuk mempertahankan pengetahuan dan keahlian profesionalnya karena hal ini menjadikan tenaga profesional yang kompeten; (4) kerahasiaan mewajibkan para akuntan profesional untuk menghargai kerahasiaan informasi terkait urusan klien yang didapatkan selama proses jasa profesional yang dilakukan; (5) perilaku profesional berarti adanya kepatuhan terhadap undang-undang dan regulasi yang relevan, serta menghindari tindakan-tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi yang terkait dengan akuntansi dan pengauditan. (Panduan IESBA dalam Hayes et al., 2017:86). Kepatuhan atas prinsip-prinsip dasar dapat berpotensi terancam karena berbagai situasi dan hubungan. Sifat dasar dan signifikansi dari ancaman-ancaman tersebut dapat berbeda tergantung pada apakah klien audit merupakan entitas publik, pada klien asurans yang bukan merupakan klien au-dit, atau klien non-asurans. Untuk mengukur hasil yang diinginkan, para akuntan tidak hanya memuaskan kebutuhan masing-masing klien atau pemberi kerja, tetapi harus mementingkan kepentingan kesejahteraan masyarakat dan negaranya (Hayes et al., 2017:121). Kualitas dan kuantitas isi dari opini audit ditentukan dari sikap auditor tersebut dalam menyikapi terbentuknya opini audit yang berwawasan pada kode etik. Apabila tingkat kode etik auditor lebih besar maka tingkat salah saji pada opini audit akan lebih terkontrol secara maksimal. Sehingga dalam menjalankan pekerjaannya, seorang auditor dituntut untuk mematuhi etika profesi yang telah ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi persaingan diantara para akuntan yang menjurus pada sikap curang. Dengan diterapkannya etika profesi diharapkan seorang auditor dapat memberikan opini yang sesuai dengan laporan keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan. Jadi, semakin tinggi Etika Profesi auditor, maka pemberian opini audit semakin tepat. Beberapa hasil penelitian sebelumnya menunjukan bahwa ukuran perusahaan berpengaruh secara signifikan terhadap opini audit. Teori disonansi kognitif dapat menjelaskan bahwa timbulnya ketidak konsistenan pada diri auditor untuk mengikuti atau tidak mengikuti sebagian dari etika profesi mengenai hal yang etis atau tidak etis yang dapat menimbulkan ketidak selarasan (Emrinaldi, 2014). Menurut Sukrisno Agoes (2004) dalam Firdayanti dan Suwandi (2016) kode etik adalah pedoman bagi para anggota Ikatan Akuntan Indonesia untuk bertugas secara bertanggung jawab dan objektif. Auditor yang manjalankan etika profesi dengan baik adalah yang mampu memahami dan mengamalkan kode etik profesi akuntan publik yang berupa prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam Kantor Akuntan Publik (KAP), yang memberikan jasa professional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi. PENGARUH KODE ETIK, MATERIALITAS AUDIT DAN RISIKO AUDIT TERHADAP OPINI AUDITOR Cholifah Husti Laila dan Novita 66 Penelitian yang dilakukan oleh Bharata dan Wiratmaja (2017) menunjukan bahwa etika profesi berpengaruh positif pada ketepatan pemberian opini. Hasil uji hipotesis membuktikan bahwa variabel etika profesi memiliki pengaruh positif terhadap ketepatan pemberian opini. Ini berarti, semakin tinggi kesadaran tentang etika profesi seorang auditor maka opini yang diberikan cenderung semakin tepat. Di Indonesia, penelitian yang dilakukan oleh Winandi dan Mertha (2017) menunjukan bahwa bahwa independensi dan skeptisisme profesional auditor memiliki pengaruh positif pada ketepatan pemberian opini auditor. Independensi dan skeptisisme profesional auditor juga memiliki pengaruh positif pada ketepatan pemberian opini auditor melalui pertimbangan tingkat materialitas. Penelitian yang dilakukan oleh Feriyanto, Susilawati dan Dadang (2017) menghasilkan kesimpulan bahwa opini audit dipengaruhi secara signifikan oleh profesionalisme auditor. Hasil penelitian Soedarso (2018) juga menghasilkan bahwa profesionalisme berpengaruh terhadap opini audit. Berdasarkan teori dan penelitian sebelumnya mengenai kode etik dan pengaruhnya terhadap opini audit sebagaimana dijelaskan diatas, maka dapat disusun hipotesis penelitian sebagai berikut. H1: Terdapat pengaruh antara kode etik terhadap opini auditor Materialitas audit Materialitas menurut Hayes et al. ( 2017:222) dalam konteks audit dijelaskan bahwa (1) salah saji, termasuk kelalaian dipertimbangkan bersifat material jika masing-masing salah saji maupun salah saji secara keseluruhan diperkirakan dapat memengaruhi pengambilan keputusan ekonomi para pengguna berdasarkan laporan keuangan yang ada; (2) pertimbangan- pertimbangan terkait materialitas dibuat untuk menyoroti situasi-situasi sekitar, dan yang dipengaruhi oleh ukuran atau sifat dasar dari salah saji, atau merupakan kombinasi keduanya; (3) pertimbangan terkait berbagai hal yang bersifat material oleh para pengguna terkait kebutuhan informasi keuangan secara umum oleh sekelompok pengguna. Tingkat Materialitas Materialitas perencanaan (planning materiality) merupakan konsep yang digunakan untuk merancang audit, sehingga auditor dapat memperoleh asurans yang memadai bahwa setiap kesalahan dari ukuran atau sifat dasar yang relevan (material) akan dapat diidentifikasi. Umumnya ada 4 faktor yang umumnya dipertimbangkan, yakni: (1) ukuran komponen, (2) sifat dasar komponen, (3) situasi-situasi, (4) serta biaya dan manfaat dari pengauditan komponen tersebut (Hayes et al., 2017:222). Ukuran Komponen Ukuran harus dipertimbangkan secara relatif, misalnya sebagai persentase pada dasar (laba bersih, total aset, penjualan, dll) yang relevan dari pada jumlah yang absolut. Pandangan bahwa ukuran merupakan penentu materialitas yang penting berarti bahwa materialitas hanya dapat dipertimbangkan dalam hubungannya dengan sejumlah komponen atau kesalah yang dapat diukur dalam satuan moneter untuk tujuan pelaporan keuangan (Hayes et al., 2017:223). Area Untuk Menentukan Materialitas Kantor akuntan publik memiliki beberapa panduan atau aturan main yang ditetapkannya sendiri, yang terkait dengan dasar laporan keuangan seperti laba bersih, total pendapatan, dll. Aturan main yang umumnya digunakan dalam praktik meliputi: (1) 5 sampai 10 persen dari laba bersih sebelum pajak; (2) 5 sampai 10 persen dari aset lancar; (3) 5 sampai 10 persen dari liabilitas jangka pendek; (4) 0,5 sampai2 persen dari total aset; (5) 0,5 sampai 2 persen dari total pendapatan; (6) 1 sampai 5 persen dari total ekuitas (Hayes et al., 2017:226). Tingkat materialitas adalah besarnya salah saji atau kesalahan informasi yang terdapat laporan keuangan yang dapat mempengaruhi keputusan para pengguna laporan keuangan. Tingkat materialitas Jurnal Akuntansi ISSN 2303-0356 Vol. 9, No.1 2019 Hal. 63-82 67 merupakan pertimbangan yang sangat penting sebelum auditor mengeluarkan opininya untuk laporan keuangan yang diaudit. Semakin rendah tingkat materialitas yang ditetapkan maka semakin banyak bukti audit yang diperlukan (Jusup 2014 dalam Winandi dan Mertha 2017). Hal tersebut membuktikan bahwa pertimbangan materialitas merupakan salah satu faktor dari tepat atau tidaknya opini yang diberikan oleh auditor, karena dalam memberikan opini auditor meyakini, berdasar bukti-bukti audit yang dikumpulkan, laporan keuangan telah bebas dari kesalahan-kesalahan atau kekeliruan yang material . Menurut Penelitian Bharata dan Wiratmaja (2017) menunjukan bahwa Kemampuan pertimbangan materialitas dapat memperkuat pengaruh positif kompetensi pada ketepatan pemberian opini oleh auditor, ini berarti dalam situasi seorang auditor memiliki kemampuan pertimbangan materialitas maka pengaruh positif kompetensi pada ketepatan pemberian opini menjadi semakin kuat. Penelitian Kusuma dalam Emrinaldi, dan Wahyudi (2014) menunjukkan bahwa pengalaman memiliki pengaruh yang signifikan terhadap pertimbangan materialitas. Butt (1988) dalam Emrinaldi, dan Wahyudi (2014) mengungkapkan bahwa auditor yang berpengalaman akan membuat judgement yang relatif lebih baik dalam tugas-tugas profesionalnya. Auditor yang lebih berpengalaman akan dapat menghasilkan pertimbangan yang lebih baik berdasarkan informasi yang diperoleh dari laporan keuangan dan akan memiliki pandangan dan tanggapan yang lebih baik dari informasi yang terdapat di laporan keuangan. Berdasarkan teori dan penelitian sebelumnya mengenai tingkat materialitas dan pengaruhnya terhadap opini audit sebagaimana telah dijelaskan diatas, maka dapat disusun hipotesis penelitian sebagai berikut. H2 : Terdapat pengaruh antara materialitas audit terhadap opini auditor Risiko Audit Risiko audit adalah risiko bahwa auditor memberikan opini audit yang yang tidak tepat ketika laporan keuangan memiliki salah saji material (Hayes et al., 2017:215). Risiko audit merupakan risiko teknis yang berkaitan dengan proses audit (SA Seksi 700, 2016). Komponen risiko audit ISA hanya membuat sedikit referensi terhadap komponen-konponen ini, yang mana kita yakin bahwa risiko-risiko tersebut merupakan penggambaran terkait pemahaman bagaimana proses penilaian risiko berlangsung. Ketiga komponen tersebut meliputi (1) risiko bawaan (inherent risk); (2) risiko pengendalian (control risk); (3) risiko deteksi (detection risk) (Hayes et al., 2017:216). Auditor menyadari bahwa ada ketidakpastian mengenai kompetensi bahan bukti, efektivitas struktur pengendalian intern klien dan ketidakpastian apakah laporan keuangan memang telah disajikan secara wajar setelah audit selesai. Auditor yang efektif akan mengakui bahwa memang ada risiko dan akan menangani risiko tersebut dengan cara yang tepat. Sebagian besar risiko yang dihadapi auditor sulit diukur serta membutuhkan pertimbangan yang cermat sebelum auditor dapat merespons dengan cepat. Merespons risiko-risko ini dengan baik sangat menentukan dalam mencapai kualitas audit yang tinggi (Tuanakotta, 2011:150). Firdayanti dan Suwandi (2016) menghasilkan bahwa Risiko audit berhubungan positif terhadap ketepatan pemberian opini audit, hal ini berarti semakin besar risiko yang dihadapi oleh auditor maka akan semakin baik didalam pemberian opini audit. Hasil penelitian Suraida dalam Firdayanti dan Suwandi (2016) menunjukkan risiko audit berpengaruh positif dan signifikan terhadap ketepatan pemberian opini audit. Penelitian oleh Prihandono dan Januarti Firdayanti dan Suwandi (2016) juga menemukan hasil yang serupa. Tetapi dalam ISA 315.5 alinea A1 sampai A5 dalam Tuanakotta (2013) auditor wajib melakukan prosedur penilaian risiko untuk mengidentifikasi dan menilai risiko salah saji yang PENGARUH KODE ETIK, MATERIALITAS AUDIT DAN RISIKO AUDIT TERHADAP OPINI AUDITOR Cholifah Husti Laila dan Novita 68 material pada tingkat laporan keuangan dari pada tingkat asersi. Prosedur penilaian risiko itu sendiri tidak memberikan bukti audit yang cukup dan tepat sebagai dasar pemberian opini audit. Menurut Reni Rukmini (2008) yang menyatakan bahwa risiko audit mempunyai pengaruh yang tidak signifikan terhadap kinerja audit hal ini disebabkan banyak dan kompleknya data yang harus diperiksa auditor dan karena komponen yang berpengaruh terhadap risiko audit adalah adanya risiko bawaan seperti adanya hubungan istimewa, kerentanan tehadap fraud serta unsur- unsur populasi, risiko informasi yang berkaitan dengan kesalahan atau penyalahgunaan informasi Kinerja audit memiliki hubungan dengan Opini Auditor menurut Virgasari (2009) yang menunjukkan adanya korelasi antara opini audit pada laporan keuangan dengan kinerja audit. Berdasarkan teori dan penelitian sebelumnya mengenai risiko audit dan pengaruhnya terhadap opini audit sebagaimana telah dijelaskan diatas, maka dapat disusun hipotesis penelitian sebagai berikut. H3 : Terdapat pengaruh antara risiko audit terhadap opini auditor METODE PENELITIAN Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah survey research dan case study research, d engan metode yang digunakan dalam pengumpulan data pada penelitian ini yaitu melalui kuesioner. Alat ukur yang digunakan peneliti pada kuesioner ini yaitu dengan menggunakan skala Likert. Skala Likert adalah skala yang menunjukan seberapa kuat tingkat setuju atau tidak setuju terhadap suatu pernyataan (McDaniel dan Gates, 2013: 315). Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan skala Likert lima poin (1) Sangat Tidak Setuju (STS); ( 2) Tidak Setuju (TS); (3) Setuju (S); (4)Sangat Setuju (SS). Definisi Operasional Variabel Adapun definisi operasional dari variabel-variabel yang digunakan adalah sebagai berikut. 1. Kode Etik Kode etik adalah panduan dan aturan bagi akuntan publik dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalnya. 2. Mataerialitas Materialitas adalah kemampuan auditor untuk memberikan informasi akuntansi atas penghilangan atau salah saji laporan keuangan yang dapat mempengaruhi pertimbangan orang dalam pengambilan keputusan. 3. Risiko Audit Risiko audit adalah risiko audit adalah risiko bahwa auditor memberikan opini audit yang yang tidak tepat ketika laporan-laporan keuangan memiliki salah saji material. 4. Opini Auditor Opini auditor adalah tentang apakah laporan keuangan disusun, dalam semua hal yang material, sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku. Tabel 3.1 variabel, operasional variabel dan indikator Variabel Operasional Variabel Indikator Opini auditor Pernyataan pendapat Perencanaan pendekatan audit Menguji pengendalian usaha Pelaksanaan prosedur analitis dan Pelaksanaan pengujian terinci terhadap saldo Perhatian tahap penyelesaian dan penerbitan Pertimbangan keefektivan dalam penentuan faktor risiko Jurnal Akuntansi ISSN 2303-0356 Vol. 9, No.1 2019 Hal. 63-82 69 Variabel Operasional Variabel Indikator Kode Etik Integritas Kejujuran dan keberanian auditor Sikap bijaksana dan Tanggung jawab auditor Objektivitas Bebas dari benturan kepentingan Pengungkapan kondisi sesuai fakta Kompetensi & kehati- hatian profesional Pengetahuan dan keterampilan Kerahasiaan Prinsip kerahasiaan Perilaku Profesional Pengabdian pada profesi Kewajiban sosial Kemandirian Kepercayaan dan profesi Hubungan dengan sesama profesi Mataerialitas Audit Financial Statment Level Overall materiality and Overal performance materiality Account balance, class of transactions and disclosures level specific materiality and Specific performance materiality Risiko Audit Risiko Bawaan Bentuk dan jenis usaha Budaya kerja usaha Pengukuran tingkat kompleksitas transaksi Penilaian motivasi usaha Pengamatan laporan audit terdahulu Pemeriksaan laporan transaksi tidak rutin Pencatatan saldo perkiraan dan transaksi Penggolongan tingkat penyalahgunaan transaksi Risiko Pengendalian Struktur organisasi klien Pembagian tugas kerja Uji kelayakan usaha Keberadaan dan kelengkapan asersi pengendalian Kerjasama jaringan usaha Pengamatan aliran kinerja pelaporan usaha Teknik dalam sistem pengendalian Risiko Deteksi Penetapan prosedur audit Sistem perencanaan dan supervisi Metode Analisis Data Data yang telah diperoleh dari partisipan melalui kuesioner, selanjutnya akan dianalisis untuk memperoleh hasil hipotesis penelitian. Analisis yang digunakan adalah analisis verifikatif dengan PLS (Partial Least Square). Analisis ini dilakukan dengan menggunakan program SmartPLS versi 3.2.7. Analisis Verifikatif Analisis verifikatif merupakan analisis untuk membuktikan dan mencari kebenaran dari hipotesis yang diajukan. Pengujian hipotesis dalam penelitian ini menggunakan metode Partial Least Square (PLS). Keunggulan metode ini adalah tidak memerlukan asumsi dan dapat diestimasi dengan jumlah sampel yang relatif kecil. Program yang digunakan sebagai alat bantu PENGARUH KODE ETIK, MATERIALITAS AUDIT DAN RISIKO AUDIT TERHADAP OPINI AUDITOR Cholifah Husti Laila dan Novita 70 berupa SmartPLS versi 3.2.7 yang dirancang khusus untuk mengestimasi persamaan struktural. Model strutural PLS dalam penelitian ini digambarkan pada Gambar 3.1. Gambar 3.1 menunjukan bahwa variabel independent yang terdiri dari tiga variabel meliputi konstruk Kode Etik (X1) yang diukur dengan sebelas indikator. Kemudian Materialitas Audit (X2) yang diukur dengan enam buah indikator. Setelah itu konstruk Risiko Audit (X3) diukur dengan sembilan belas indikator. Serta konstruk Opini Auditor (Y) yang terdiri dari enam buah indikator yaitu OA 1-6. Arah panah antara indikator dengan konstruk menunjukan bahwa penelitian ini menggunakan indikator reflektif. Analisis pada tiga tahap yaitu analisis outer model, analisis inner model, dan pengujian hipotesis. Analisis outer model Analisis outer model dilakukan untuk memastikan bahwa measurement yang digunakan layak untuk dijadikan pengukuran (valid dan reliabel). Analisa outer model dapat dilihat dari beberapa indikator, yaitu convergent validity, discriminant validity, dan unidimensionality/reliability (Ghozali, 2015). Gambar 3.1 Model Struktural Sumber: Pengolahan data dengan SmartPLS, 2019 Uji validitas a. Convergent validity, nilai convergent validity adalah nilai loading factor pada variabel- variabel dengan indikator-indikatornya. Nilai yang diharapkan di atas 0,7 (Ghozali, 2015). b. Discriminant validity, nilai ini merupakan nilai cross loading factor yang berguna untuk mengetahui apakah konstruk memiliki diskriminan yang memadai yaitu dengan cara membandingkan nilai loading pada konstruk yang dituju dengan harus lebih besar dibandingkan dengan nilai loading dengan kontruks yang lain (Ghozali, 2015). c. Average variance extracted (AVE), nilai AVE adalah di atas 0,5 (Ghozali, 2015). Uji realibitas a. Composite reliability, data yang memiliki composite reliability di atas 0,7 maka menunjukan reliabilitas yang tinggi (Ghozali, 2015). b. Cornbach’s alpha, uji reliabilitas diperkuat dengan Cornbach alpha. Nilai yang diharapkan adalah di atas 0,7 untuk semua konstruk (Ghozali, 2015). Jurnal Akuntansi ISSN 2303-0356 Vol. 9, No.1 2019 Hal. 63-82 71 Analisis inner model Analisis inner model atau analisa struktural model dilakukan untuk memastikan bahwa model struktural yang dibangun akurat. Evaluasi inner model dapat dilihat dari beberapa indikator meliputi path coeficient, dan koefisien determinasi (R2) (Ghozali, 2015). 1. Path Coefficient merupakan nilai koefisien jalur, atau besarnya hubungan atau pengaruh konstruk laten (Ghozali, 2015). 2. Koefisien determinasi (R2) diartikan sebagai seberapa besar kemampuan semua variabel bebas dalam menjelaskan varian dari variabel terikatnya. Nilai 0,67 adalah kuat, 0,33 adalah sedang, dan 0,19 adalah lemah (Ghozali, 2015). Pengujian hipotesis Untuk pengujian hipotesis dilakukan dengan melihat nilai probabilitasnya t-statistiknya. Untuk nilai probabilitas, p-value dengan alpha 5% adalah kurang dari 0,05. Nilai t-tabel untuk alpha 5% adalah 1,96. Sehingga kriteria penerimaan hipotesis adalah ketika t-statistik lebih besar dari t-tabel (Ghozali, 2015). HASIL DAN PEMBAHASAN Gambaran Umum Objek Penelitian Objek penelitian dalam penelitian ini adalah seluruh auditor yang bekerja di Kantor Akuntan Publik terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan pertanggal 08 febuari 2017. Terkait dengan upaya untuk menjamin tingkat keberhasilan penelitian yang berhubungan dengan ketersediaan sumber daya pada penelitian dan kemudahan dalam mendapatkan data, peneliti melibatkan auditor eksternal sebagai populasi penelitian. Tahap pertama melalui purposive sampling (Sugiyono,2013) yang dilakukan untuk memilih bagian dari populasi, dimana kriteria yang disyaratkan adalah yang bekerja di Kantor Akuntan Publik. Hal ini bertujuan untuk memperoleh responden yang benar-benar mengerti dengan tentang audit. Kriteria yang dimaksud dalam sampling ini juga diperkuat dengan pertanyaan pada kuesioner (di bagian profil responden) yang menyatakan berapa lama pengalaman responden (selengkapnya kuesioner bisa dilihat pada bagian lampiran satu). Selanjutnya di tahap kedua, pengambilan sampel dilakukan secara insidental artinya pemilihan anggota sampelnya dilakukan terhadap responden yang kebetulan ada/dijumpai (insidental sampling) (Hadi, 2016). Analisis Model Struktural Teknik pengolahan data yang dilakukan dengan menggunakan metode Partial Least Squere (PLS) versi 3.2.7 dengan indikator reflektif. Tahap-tahap analisis model struktural adalah sebagai berikut: Analisis model measurement (outer model) Model measurement ini mengukur hubungan antar variabel laten dengan indikator- indikatornya. Selain itu model measurement juga mendefinisikan bagaimana setiap indikator- indikator berhubungan dengan variabel latennya. Analisis outer model dilakukan untuk menguji validitas dan reliabilitas data. Uji yang dilakukan pada outer model dengan indikator reflektif, sebagai berikut: 1. Uji Validitas Convergent validity dalam model measurement dengan indikator reflektif dinilai berdasarkan hubungan antara item score yang diestimasi dengan menggunakan SmartPLS versi 3. Nilai convergent validity dapat dilihat dari nilai loading factor pada variabel laten dengan indikator-indikatornya. Dengan korelasi nilai yang diharapkan yaitu lebih dari 0.70 (Ghozali, 2015). Hasil pengolahan menggunakan SmartPLS versi 3.2.7 dapat dilihat pada Tabel berikut: PENGARUH KODE ETIK, MATERIALITAS AUDIT DAN RISIKO AUDIT TERHADAP OPINI AUDITOR Cholifah Husti Laila dan Novita 72 Tabel 4.1 Nilai Loading Factors Kode Variabel Kode Etik (X1) Materialitas Audit (X2) Risiko Audit (X3) Opini Auditor (Y) KEI.1 0,733 KEI.2 0,683 KEKDK.1 0,851 KEKDK.2 0,697 KEKDK.3 0,815 KEKN.1 0,778 KEKN.2 0,756 KEO.1 0,838 KEO.2 0,791 KEPP.1 0,746 KEPP.2 0,699 M.1 0,856 M.2 0,877 M.3 0,839 M.4 0,865 M.5 0,826 M.6 0,659 RD.1 0,752 RD.2 0,736 RD.3 0,749 RD.4 0,733 RD.5 0,783 RD.6 0,720 RI.1 0,764 RI.2 0,732 RI.3 0,761 RI.4 0,785 RI.5 0,758 RI.6 0,773 RP.1 0,789 RP.2 0,808 RP.3 0,645 RP.4 0,713 RP.5 0,795 RP.6 0,728 RP.7 0,587 OA 1 0,850 OA 2 0,867 OA 3 0,851 OA 4 0,860 OA 5 0,822 OA 6 0,694 Sumber: Pengolahan data kuesioner dengan SmartPLS versi 3.2.7, 2019 Jurnal Akuntansi ISSN 2303-0356 Vol. 9, No.1 2019 Hal. 63-82 73 Nilai outer loading atau korelasi antara konstruk dengan variabel pada awalnya belum memenuhi convergent validity karena masih terdapat beberapa indikator yang memiliki nilai outer loadings dibawah 0.70. Indikator yang belum memenuhi batas nilai loading factor yang ditentukan yaitu indikator opini auditor 1, 3 indikator kode etik, 1 dan 2 masing masing indikator materialitas dan risiko audit yang memiliki nilai loading kurang dari 0,70. Untuk dapat memenuhi kriteria convergent validity, maka diperlukan modifikasi terhadap model struktur tersebut dengan menghilangkan indikator yang memiliki nilai loading factor di bawah 0.70 (Ghozali, 2015). Maka tahapan selanjutnya yaitu dengan menghilangkan indikator yang memiliki nilai loading factor di bawah 0.70 dalam model structural. Kemudian data di running kembali. Dan semua menghasilkan loading factor di atas 0.70 seperti yang terlihat pada Tabel 4.2. Sehingga indikator-indikator pada penelitian ini valid karena telah memenuhi kriteria convergent validity. Seperti yang terlihat dalam Tabel 4.2 semua indikator yang telah dimodifikasi memiliki nilai loading factor di atas 0.70. Dari total keseluruhan 35 indikator, terdapat 57% indikator yang memiliki nilai loading factor di atas 0.70 dengan kisaran 0.70-0.79. Dan 43% sisanya memiliki nilai loading factor yang diatas 0.80-0.90. Sehingga menunjukan validitas yang sangat baik. Tabel 4.2 Nilai Loading Factors Kode Etik (X1) Materialitas Audit (X2) Risiko Audit (X3) Opini Auditor (Y) KEI.1 0,735 KEKDK.1 0,847 KEKDK.3 0,816 KEKN.1 0,807 KEKN.2 0,776 KEO.1 0,840 KEO.2 0,799 KEPP.2 0,713 M.1 0,849 M.2 0,892 M.3 0,865 M.4 0,885 M.5 0,835 RD.1 0,760 RD.2 0,740 RD.3 0,746 RD.4 0,731 RD.5 0,787 RD.6 0,726 RI.1 0,769 RI.2 0,729 RI.3 0,770 RI.4 0,788 RI.5 0,754 RI.6 0,774 RP.1 0,796 RP.2 0,811 RP.4 0,712 RP.5 0,793 PENGARUH KODE ETIK, MATERIALITAS AUDIT DAN RISIKO AUDIT TERHADAP OPINI AUDITOR Cholifah Husti Laila dan Novita 74 RP.6 0,725 OA 1 0,858 OA 2 0,877 OA 3 0,866 OA 4 0,878 OA 5 0,833 Sumber: Pengolahan data kuesioner dengan SmartPLS versi 3.2.7, 2019 Discriminant validity, dan Average varience extracted (AVE) Disciminant validity dapat dilakukan dengan melihat nilai cross loading factor untuk membandingan korelasi indikator suatu konstruk tersebut dengan konstruk lainnya. Jika korelasi konstruk memiliki nilai yang lebih tinggi dibandingkan dengan korelasi indikator tersebut terhadap konstruk lain, maka dikatakan konstruk memiliki discriminant validity yang tinggi (Ghozali, 2015). Dalam Tabel 4.3 dapat dilihat bahwa dari keseluruhan 35 indikator, dengan 34 indikator dari masing-masing variabel memiliki nilai loading factor yang paling tinggi dibandingkan nilai loading factor jika dihubungan dengan variabel lainnya. Table 4.3 Cross Loadings Kode Kode Etik (X1) Materialitas Audit (X2) Risiko Audit (X3) Opini Auditor (Y) KEI.1 0,735 0,523 0,486 0,390 KEKDK.1 0,847 0,577 0,650 0,609 KEKDK.3 0,816 0,611 0,646 0,647 KEKN.1 0,807 0,584 0,612 0,559 KEKN.2 0,776 0,559 0,612 0,595 KEO.1 0,840 0,687 0,739 0,683 KEO.2 0,799 0,539 0,569 0,518 KEPP.2 0,713 0,365 0,598 0,479 M.1 0,701 0,849 0,592 0,533 M.2 0,620 0,892 0,596 0,629 M.3 0,601 0,865 0,556 0,650 M.4 0,608 0,885 0,594 0,601 M.5 0,537 0,835 0,561 0,480 RD.1 0,581 0,449 0,760 0,551 RD.2 0,575 0,441 0,740 0,577 RD.3 0,549 0,404 0,746 0,397 RD.4 0,694 0,554 0,731 0,590 RD.5 0,571 0,450 0,787 0,483 RD.6 0,750 0,657 0,726 0,665 RI.1 0,413 0,359 0,769 0,379 RI.2 0,696 0,639 0,729 0,607 RI.3 0,481 0,451 0,770 0,420 RI.4 0,461 0,485 0,788 0,418 RI.5 0,561 0,431 0,754 0,432 RI.6 0,538 0,489 0,774 0,505 RP.1 0,530 0,483 0,796 0,501 RP.2 0,618 0,534 0,811 0,549 Jurnal Akuntansi ISSN 2303-0356 Vol. 9, No.1 2019 Hal. 63-82 75 Sumber: Pengolahan data kuesioner dengan SmartPLS versi 3.2.7, 2019 Tabel 4.3 menunjukan bahwa nilai loading factor untuk 8 indikator kode etik memiliki nilai loading factor kepada konstruk Kode Etik lebih tinggi daripada konstruk lainnya. Contoh, loading factor KE.1 terhadap Kode Etik (X1) yaitu sebesar 0.735 yang lebih tinggi dari pada loading factor pada variabel lainnya seperti loading factor pada Materialitas Audit (0.523), Risiko Audit (0.486), dan Opini Auditor (0.390). Hal tersebut serupa dengan 33 indikator lainnya. Hal ini menunjukan bahwa 33 indikator tersebut memiliki diskriminan yang tinggi. Namun dari 33 indikator terdapat satu indikator yang memiliki nilai korelasi loading factor tidak lebih tinggi dari nilai loading factor indikator tersebut pada salah satu variabel lainnya. Dalam indikator Risiko Audit yaitu RD6 memiliki nilai korelasi loading factor 0.726 lebih tinggi dari variabel lain dengan loading factor Materialitas Audit (0.657), Opini Auditor (0.665), dan RC (0.716) tetapi lebih rendah dari Kode Etik (0.750), dan indikator tersebut berarti memiliki discriminant validity yang rendah. Selanjutnya untuk nilai outer loading seperti pada Gambar 4.1 telah memenuhi ketentuan nilai convergent validity yaitu memiliki nilai di atas 0.70. Gambar 4.4. Nilai Loading Factors Sumber: Pengolahan data kuesioner dengan SmartPLS versi 3.2.7, 2019 Tabel 4.5. Construk Reliability dan Validity Cronbach's Alpha Composite Reliability Average Variance Extracted (AVE) Kode Etik (X1) 0,916 0,931 0,6288 Materialitas Audit (X2) 0,916 0,937 0,7487 Opini Auditor (Y) 0,914 0,936 0,7437 Risiko Audit (X3) 0,954 0,959 0,5775 Sumber: Pengolahan data kuesioner dengan SmartPLS versi 3.2.7, 2019 RP.4 0,553 0,575 0,712 0,450 RP.5 0,675 0,536 0,793 0,578 RP.6 0,634 0,536 0,725 0,519 OA 1 0,676 0,610 0,622 0,858 OA 2 0,619 0,537 0,619 0,877 OA 3 0,637 0,599 0,581 0,866 OA 4 0,632 0,579 0,628 0,878 OA 5 0,529 0,586 0,494 0,833 PENGARUH KODE ETIK, MATERIALITAS AUDIT DAN RISIKO AUDIT TERHADAP OPINI AUDITOR Cholifah Husti Laila dan Novita 76 Kriteria kedua untuk mengukur discriminant validity yaitu dengan melihat nilai AVE, yang terdapat pada Tabel 4.4. Kriteria Average varience extracted (AVE) antara konstruk dengan konstruk lainnya harus lebih besar dari 0.50 agar dapat dikatakan baik (Ghozali, 2015). Berdasarkan Tabel 4.4 tersebut, memiliki nilai AVE antara konstruk dengan konstruk lainnya lebih dari 0.50 untuk semua konstruk. Kode Etik memiliki nilai AVE 0.931, Materialitas Audit sebesar 0.937, Risiko Audit sebesar 0.936, dan Opini Auditor sebesar 0.959. Sehingga korelasi antara konstruk dengan konstruk lainnya memiliki discriminant validity yang baik. Uji Reliabilitas 1) Composite reliability Composite reliability merupakan pengujian untuk mengetahui apakah indikator- indikator yang membangun konstruk penelitian, memiliki nilai reliabilitas atau tidak. Kriteria yang digunakan, yaitu jika indikator yang membangun konstruk memiliki nilai composite reliability lebih besar dari 0.70 maka data yang digunakan memiliki reliabilitas yang tinggi (Ghozali, 2015). Dapat dilihat pada Tabel 4.4 untuk konstruk Kode Etik memiliki nilai sebesar 0.931, Materialitas Audit sebesar 0.937, Risiko Audit sebesar 0.936, dan Opini Auditor sebesar 0.959. Sehingga dapat disimpulkan bahwa semua konstruk memenuhi kriteria composite reliability dan memiliki nilai reliabilitas yang tinggi. 2) Cornbach’s alpha Uji reliabilitas juga dapat diperkuat dengan Cornbach Alpha. Dengan kriteria nilai yang diharapkan yaitu di atas 0.70 (Ghozali, 2015). Dari Tabel 4.4 dapat dilihat bahwa konstruk Kode Etik memiliki nilai Cornbach Alpha sebesar 0.916, Materialitas Audit sebesar 0.916, Risiko Audit sebesar 0.936, dan Opini Auditor sebesar 0.954. Sehingga dapat disimpulkan bahwa semua konstruk memenuhi kriteria Cornbach Alpha dan memiliki nilai reliabilitas yang tinggi. Analisis model struktural (inner model) Analisis model struktural ini dilakukan untuk menguji hubungan antara konstruk laten. Ada beberapa uji untuk model struktural yaitu : 1. Path Coefficient Tabel 4.6. Nilai Path Coefficient Kode Etik (X1) Materialitas Audit (X2) Risiko Audit (X3) Opini Auditor (Y) Kode Etik (X1) 0,341 Materialitas Audit (X2) 0,278 Risiko Audit (X3) 0,232 Opini Auditor (Y) Sumber: Pengolahan data kuesioner dengan SmartPLS versi 3.2.7, 2019 Path Coefficient merupakan nilai koefisien jalur, atau besarnya hubungan atau pengaruh konstruk laten (Ghozali, 2015). Nilai Path Coefficient dapat dilihat pada Tabel 4.5. Tabel tersebut menunjukan bahwa konstruk Kode Etik memiliki pengaruh positif terhadap konstruk endogen (Opini Audit) dengan nilai sebesar 0.341. Konstruk Materialitas Audit memiliki pengaruh positif terhadap Opini Auditor dengan nilai sebesar 0.278. Konstruk Risiko Audit memeliki pengaruh positif terhadap Opini Auditor dengan nilai sebesar 0.232. Sehingga dapat disimpulkan bahwa semua konstruk laten berpengaruh positif terhadap konstruk endogen yaitu Opini Auditor (Y). Jurnal Akuntansi ISSN 2303-0356 Vol. 9, No.1 2019 Hal. 63-82 77 R Square (R2) Nilai R Squre merupakan koefisien determinasi pada konstruk endogen. Dengan kriteria nilai R Square sebesar 0.67 (kuat), 0.33 (moderat), dan 0.19 (lemah) (Ghozali, 2015). Tabel 4.6 merupakan hasil estimasi R Square (R2) dengan menggunakan SmartPLS versi 3.2.7 untuk konstruk endogen yaitu Opini Auditor . Tabel 4.7. Nilai R Square R Square R Square Adjusted Opini Auditor (Y) 0,593 0,577 Sumber: Pengolahan data kuesioner dengan SmartPLS versi 3.2.7, 2019 Pada dasarnya penelitian ini memiliki tiga konstruk laten yaitu Kode Etik yang berpengaruh terhadap satu konstruk endogen yaitu Opini Auditor, Materialitas Audit yang berpengaruh terhadap Opini Auditor, dan Risiko Audit yang berpengaruh terhadap Opini Auditor. Tabel 4.6 menunjukan nilai R Square (R2) untuk variabel Opini Auditor diperoleh sebesar 0.577. Hasil ini menunjukan bahwa 57.7% variabel Opini Auditor dapat dipengaruhi oleh kode etik, materialitas audit, dan risiko audit. Dan memiliki hubungan yang valid serta kuat karena memiliki nilai R Square di atas 0.593. Pengujian Hipotesis Parameter signifikansi yang diestimasi akan memberikan informasi mengenai hubungan antar variabel penelitian. Dasar yang dapat digunakan dalam menguji hipotesis yaitu dengan melihat output uji hipotesis pada path coefficient dengan menggunakan prosedur bootstrapping. Gambar 4.3 menunjukan hasil bootstrapping yang dilakukan untuk menguji hipotesis antar konstruk atau antara konstruk eksogen terhadap konstruk endogen. Tabel 4.7 memberikan output estimasi untuk pengujian model struktural. Pada Partial Least Square (PLS), pengujian secara statistik setiap hubungan yang dihipotesiskan dilakukan dengan menggunakan simulasi. Untuk hal ini dilakukan dengan SmartPLS versi 3.2.7 dengan prosedur bootstrapping terhadap sampel. Pengujian yang dilakukan dengan bootstrapping juga berguna dalam meminimalkan masalah ketidak normalan data penelitian. Hasil pengujian bootstrapping dengan analisis PLS yaitu sebagai berikut: Tabel 4.8. Hasil Bootstrapping Calculation Original Sample (O) Sample Mean (M) Standard Deviation (STDEV) T Statistics (|O/STDEV|) P Values Kode Etik (X1) -> Opini Auditor (Y) 0,341 0,300 0,151 2,264 0,024 Materialitas Audit (X2) -> Opini Auditor (Y) 0,278 0,274 0,117 2,377 0,018 Risiko Audit (X3) -> Opini Auditor (Y) 0,232 0,082 0,276 0,841 0,401 Sumber: Pengolahan data kuesioner dengan SmartPLS versi 3.2.7, 2019 PENGARUH KODE ETIK, MATERIALITAS AUDIT DAN RISIKO AUDIT TERHADAP OPINI AUDITOR Cholifah Husti Laila dan Novita 78 Gambar 4.9 Hasil Bootstrapping Calculation Sumber: Pengolahan data kuesioner dengan SmartPLS versi 3.2.7, 2019 Pengujian Hipotesis 1 Hasil pengujian hipotesis satu menunjukan Orginal Sampel sebesar 0,341. Nilai Orginal Sampel yang postif menunjukan bahwa Kode Etik berpengaruh positif terhadap Opini Auditor. Dan memiliki nilai t-statistik sebesar 2,264 nilai tersebut lebih besar dari t-tabel (1,99). Serta memiliki nilai p-value sebesar 0,024 sesuai dengan kriteria nilai p-value (kurang 0,05). Sehingga analsis yang dilakukan menunjukan kode etik berpengaruh positif signifikan terhadap opini auditor. Sehingga hipotesis pertama diterima. Artinya auditor merasakan pengaruh adanya tindakan kode etik yang dilakukan dalam masa audit perusahaan terhadap opini auditor yang diberikan terhadap laporan keuangan. Dalam hal ini Asosiasi Profesi Akuntan Publik atau lebih dikenal dengan IAPI mempunyai standar yang mengatur akuntan publik agar mempunyai kode etik, sehingga dapat membuat batasan terhadap perilaku auditor dalam melakukan jasa akuntan publik. Hal tersebut sesuai dengan teori disonansi kognitif dapat menjelaskan bahwa timbulnya ketidak konsistenan pada diri auditor untuk mengikuti atau tidak mengikuti sebagian dari etika profesi mengenai hal yang etis atau tidak etis yang dapat menimbulkan ketidak selarasan (Emrinaldi, 2014). Dari hasil penelitian juga sejalan dengan penelitian Feriyanto, Susilawati dan Dadang (2017) bahwa hasil dari pengujian hipotesis yang diajukan yakni terdapat pengaruh Profesionalisme Auditor terhadap Ketepatan Pemberian Opini secara simultan maupun parsial hasilnya adalah signifikan. Artinya perubahan yang terjadi pada pengaruh Profesionalisme Auditor mempengaruhi Ketepatan Pemberian Opini. Menurut Hasil penelitian ini sejalan dengan beberapa penelitian sebelumnya diantaranya yang dilakukan oleh Ida Suraida (2005) dalam Firdayanti dan Suwandi (2016), dimana didapatkan hasil bahwa Profesionalisme Auditor berpengaruh positif signifikan terhadap Ketepatan Pemberian Jenis Opini Akuntan Publik. Oleh karena itu, akuntan publik harus benar-benar serius dalam menjalankan tugasnya dengan berpegang penuh pada kode etik profesi dan SPAP. Karena tanggung jawab auditor bukan hanya kepada klien tetapi juga kepada masyarakat luas, sehingga dari hasil penelitian diatas dapat disimpulkan bahwa auditor harus senantiasa meningkatkan kode etik auditor pada laporan keuangan klien supaya ketepatan pemberian opini yang dihasilkan oleh auditor sangat tepat bagi para pengguna laporan keuangan. Berdasarkan hasil jawaban responden, dimana terdapat lima sub variabel yaitu integritas, objektivitas, kompetensi, kerahasiaan, dan perilaku Jurnal Akuntansi ISSN 2303-0356 Vol. 9, No.1 2019 Hal. 63-82 79 profesional yang dilaksanakan oleh semua akuntan publik. Dengan demikian auditor harus terus mempertahankan dan meningkatkan kode etiknya. Pengujian Hipotesis 2 Hipotesis kedua menunjukan bahwa hubungan variabel Materialitas Audit (X2) dengan Opini Auditor (Y) mempunyai nilai original sample sebesar 0.278. Hasil nilai original sample yang positif menunjukan Materialitas Audit (X2) memiliki hubungan yang positif dengan Opini Auditor (Y). Variabel materialitas audit memiliki nilai t- statistik sebesar 2.377, yang lebih besar dari t-tabel (1.99). Serta memiliki nila p-value sebesar 0.018, sesuai dengan kriteria nilai p-value yaitu kurang dari 0.05. Artinya materialitas audit memiliki pengaruh yang signifikan terhadap opini auditor. Sesuai dengan hipotesis kedua dimana materialitas audit memiliki pengaruh terhadap opini auditor. Hal ini menunjukan bahwa hipotesis diterima. Hasil analisis didukung dengan penelitian yang dilakukan oleh Bharata dan Wiratmaja (2017) menunjukan bahwa kemampuan pertimbangan materialitas dapat memperkuat kompetensi ketepatan pemberian opini oleh auditor. Penelitian ini sejalan dengan penelitian Kusuma dalam Emrinaldi, dan Wahyudi (2014) yang menunjukkan bahwa pengalaman memiliki pengaruh yang signifikan terhadap pertimbangan materialitas. Butt (1988) dalam Emrinaldi, dan Wahyudi (2014) mengungkap kan bahwa auditor yang berpengalaman akan membuat judgement yang relatif lebih baik dalam tugas-tugas profesionalnya. Auditor yang lebih berpengalaman akan dapat menghasilkan pertimbangan yang lebih baik berdasarkan informasi yang diperoleh dari laporan keuangan dan akan memiliki pandangan dan tanggapan yang lebih baik dari informasi yang terdapat di laporan keuangan.. Seperti informasi yang didapatkan melalui kuesioner. Bahwa laporan keuangan klien, materialitas merupakan dasar penerapan dasar auditing, terutama standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan. Tanggung jawab auditor adalah menyatakan opini terkait apakah laporan keuangan yang disajikan sesuai dengan standar-standar akuntansi keuangan dalam seluruh aspek yang bersifat material. Oleh karena itu, materialitas mempunyai pengaruh yang mencakup semua aspek audit dalam audit atas laporan keuangan (SA Seksi 312). Menurut Hayes et al., penentunan material atau tidak, sering kali sulit untuk ditentukan dalam praktiknya. Namun, ada empat faktor yang umumnya dipertimbangkan, yakin : ukuran komponen, sifat dasar komponen, situasi-sitausi, seta biaya dan manfaat dari pengauditan komponen tersebut. Kesesuain dadar laporan keungan untuk menghitung materialitas akan bervariasi berdasarkan sifat dari bisnis klien. Hal tersebut menjadikan auditor untuk mempertimbangkan keadaan yang berkaitan dengan entitas dan kebutuhan informasi pihak yang akan meletakkan kepercayaan atas laporan keuangan yang diaudit. Materialitas merupakan satu diantara berbagai faktor yang mempengaruhi pertimbangan auditor tentang kecukupan ( kuantitas ) bukti audit. Semakin rendah tingkat materialitas, semakin besar jumlah bukti yang diperlukan (hubungan terbalik). Pengujian Hipotesis 3 Hasil pengujian hipotesis ketiga menunjukan bahwa hubungan variabel Risiko Audit (X3) dengan Opini Audit (Y) memiliki nilai original sample sebesar 0,232. Hasil nilai original sample yang positif menunjukan bahwa Risiko Audit (X3) memiliki hubungan yang positif dengan Opini Auditor (Y). Akan tetapi memiliki nilai t-statistik sebesar 0,841, nilai tersebut lebih kecil dari t-tabel (1.99). Serta memiliki nilai p-value sebesar 0,401, nilai tersebut lebih besar dari kriteria nilai p-value yaitu kurang dari 0.05. Artinya bahwa risiko audit tidak berpengaruh terhadap opini auditor. Analisis tersebut berarti tidak sesuai dengan hipotesis ketiga dimana risiko audit memiliki pengaruh terhadap opini auditor. Sehingga menunjukan bahwa hipotesis ketiga PENGARUH KODE ETIK, MATERIALITAS AUDIT DAN RISIKO AUDIT TERHADAP OPINI AUDITOR Cholifah Husti Laila dan Novita 80 ditolak. Dalam pengujian hipotesis ini auditor tidak merasakan adanya pengaruh risiko audit terhadap opini auditor. Dengan melihat pada penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Reni Rukmini (2008) dalam Rudi (2009) yang menyatakan bahwa risiko audit mempunyai pengaruh yang tidak signifikan terhadap kinerja audit disebabkan banyak dan kompleknya data yang harus diperiksa auditor dan karena komponen yang berpengaruh terhadap risiko audit seperti adanya hubungan istimewa, kerentanan tehadap fraud serta unsur-unsur populasi. Kinerja audit memiliki hubungan dengan Opini Auditor menurut Virgasari (2009) yang menunjukkan adanya korelasi antara opini audit pada laporan keuangan dengan kinerja audit. Bentuk risiko audit itu sendiri dapat berupa penilaian setiap risiko bawaan, risiko deteksi, dan risiko pengendalian yang memang memerlukan banyak biaya untuk mengimplementasi-kannya. Sehingga tidak semua auditor dapat menggunakan penilaian risiko audit sebagai upaya untuk meningkatan kualitas opini auditor. Hasil analisis ini menunjukan bahwa masih adanya keterbatasan dalam melakukan penilaian risiko audit. Risiko audit wajib dikukan prosedur penilaian risiko untuk mengidentifikasi dan menilai risiko salah saji yang material pada tingkat laporan keuangan dan pada tingkat asersi. Prosedur penilaian risiko itu sendiri tidak memberikan bukti audit yang cukup dan tepat sebagai dasar pemberian opini audit (ISA 315.5 dalam Tuanakotta 2013). Terdapat keterbatasan dalam audit yang mempengaruhi auditor untuk menditeksi salah saji material dalam penilaian risiko. Keterbatasan ini merupakan hasil dari faktor-faktor seperti penggunaan pengujian, keterbatasan yang meleket dari sistem akuntansi dan sistem pengendalian internal, serta fakta bahwa sebagian besar bukti audit sifatnya persuasif dari pada konklusif (Hayes et al., 2017). Akuntan publik untuk melakukan penilaian risiko audit, dilakukan proses audit risk mulai dari penilaian risiko bawaan, risiko pengendalian, sampai risiko deteksi. Namun ada beberapa prosedur dari ketiga penilaian risiko yang tidak diterapkan meliputi: mempertimbangkan budaya kerja usaha klien, mengukur tingkat kompleksitas transaksi usaha klien, uji kelayakan usaha klien dengan perbandingan efektivitas kinerja usaha klien, mengamati keberadaan dan kelengkapan asersi pengendalian yang dimiliki oleh klien, menetapkan prosedur audit yang sama pada semua laporan audit usaha klien, dan membuat sistem pengawasan audit yang sesuai dengan standar audit. Dengan demikian dari hasil kuesioner yang didapatkan, menunjukan bahwa auditor belum menerapkan penilaian risiko dengan baik, padahal hal tersebut memiliki dampak yang baik dalam meningkatkan kualitas opini auditor. Sehingga dapat disimpulkan bahwa implementasi dari risiko audit masih memiliki banyak keterbatasan dan perlu dilakukan perbaikan dan peningkatan oleh akuntan publik. PENUTUP Simpulan Kesimpulan yang dapat diambil berdasarkan hasil analisis data tentang “Pengaruh Kode Etik, Materialitas dan Risiko Audit terhadap Opini Auditor” yaitu sebagai berikut: (1) Kode etik berpengaruh positif signifikan terhadap opini auditor. (2) Materialitas audit berpengaruh positif signifikan terhadap opini auditor (3) Sedangkan Risiko audit tidak berpengaruh signifikan terhadap opini auditor.. Saran Bagi peneliti selanjutnya, diharapkan dapat menindaklanjuti penelitian ini dengan memfokuskan objek penelitian atau membahas risiko audit yang masih belum diterapkan sebagai tolak ukur untuk membandingkan pengaruh dari kode etik, materialitas, dan risiko audit digunakan terhadap opini auditor dalam mencapai keunggulan menciptakan laporan keuangan yang memiliki kredibilitas yang tinggi. Jurnal Akuntansi ISSN 2303-0356 Vol. 9, No.1 2019 Hal. 63-82 81 Implikasi Dari keempat hasil uji hipotesis menggunakan PLS (Partial Least Square) di atas maka dapat disimpulkan bahwa dalam implementasi dari kode etik, materialitas, dan risiko audit pada akuntan publik menunjukan bahwa kode etik, materialitas audit memiliki pengaruh signifikan terhadap opini auditor untuk mencapai kualitas laporan keuangan. Sedangkan risiko audit tidak berpengaruh terhadap opini auditor. Hal ini disebabkan dalam proses audit beberapa prosedur dari ketiga penilaian risiko yang tidak diterapkan meliputi: mempertimbangkan budaya kerja usaha klien, mengukur tingkat kompleksitas transaksi usaha klien, uji kelayakan usaha klien dengan perbandingan efektivitas kinerja usaha klien, mengamati keberadaan dan kelengkapan asersi pengendalian yang dimiliki oleh klien, menetapkan prosedur audit yang sama pada semua laporan audit usaha klien, dan membuat sistem pengawasan audit yang sesuai dengan standar audit. Dengan demikian dari hasil kuesioner yang didapatkan, menunjukan bahwa auditor belum menerapkan penilaian risiko dengan baik, padahal hal tersebut memiliki dampak yang baik dalam meningkatkan kualitas opini auditor. Sehingga dapat disimpulkan bahwa implementasi dari risiko audit masih memiliki banyak keterbatasan dan perlu dilakukan perbaikan dan peningkatan oleh akuntan publik. Keterbatasan Penelitian ini telah diusahakan dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur ilmiah, namun demikian masih memiliki keterbatasan sebagai berikut: 1. Adanya keterbatasan penelitian dengan menggunakan kuesioner yaitu terkadang jawaban yang diberikan oleh sampel tidak menunjukan keadaan yang sebenarnya. 2. Jumlah responden dalam penelitian ini tergolong masih kecil, yaitu 82 orang. Walaupun sudah melebihi batas minimal untuk pengujian penelitian menggunakan SmartPLS versi 3 yaitu minimal 30 sampel, tetapi masih terdapat kemungkinan terjadinya salah interpretasi dalam lingkungan sampel yang lebih besar. DAFTAR PUSTAKA Arifiyanto, Y. 2009. Pengaruh Risiko Audit Dan Independensi Auditor Terhadap Opini Audit. Skripsi Jakarta. Bharata, dan Wiratmaja. (2017). Pertimbangan Materialitas Sebagai Variabel Pemoderasi Pengaruh Etika Profesi Dan Kompetensi Terhadap Ketepatan Pemberian Opini Auditor. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana,20(2). Emrinaldi, dan Wahyudi. (2014). Pengaruh Etika, Kompetensi, Pengalaman Auditor dan Situasi Audit terhadap Ketepatan Pemberian Opini Audit Melalui Pertimbangan Materialitas dan Skeptisme Profesional Auditor. Jurnal ilmiah STIE MDP,3(2). Endri, dan Harto. (2017). Pengaruh Hasil Pemeriksaan BPK Terhadap Kinerja Keuangan Pemerintahan Daerah, Diponegoro Journal Of Accounting,6(1). Feriyanto, Susilawati dan Dadang. 2017.Pengaruh Profesionalisme Auditor Dan Pertimbangan Tingkat Materialitas Terhadap Ketepatan Pemberia Opini, STAR – Study & Accounting Research, 14(1). Firdayanti, dan Suwandi. (2016). Pengaruh Pengalaman, Risiko Audit, Dan Tekanan Terhadap Ketetapan Pemberian Opini Audit dengan Skeptisme Profesional Auditor Sebagai Variabel Moderating Pada Kantor Akuntan Publik. Akuntansi Peradaban,1(1) . Ghozali, I. 2015. Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS 23. Semarang : Badan Penerbit Universitas Diponegoro. PENGARUH KODE ETIK, MATERIALITAS AUDIT DAN RISIKO AUDIT TERHADAP OPINI AUDITOR Cholifah Husti Laila dan Novita 82 Hayes, Gorternaker, dan Wallage.(2017). Prinsip-prinsip pengauditan: International Standards on Audit.Jakarta : Salemba Empat. Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI). 2016. PSA No. 700 Perumusan Suatu Opini dan Pelaporan atas Laporan Keuangan, Salemba Empat, Jakarta. McDaniel, Carl dan Gates. (2013). Riset Pemasaran Kontemporer ( Sumiyarto dan Rambat Lupiyoadi, Penerjemah). Salemba Empat, Jakarta. Rukimin, R. 2008. Analisis Pengaruh Penerapan Electronic Data Processing Audit dan Resiko Audit terhadap Kinerja Audit. Skripsi, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta. Soedarso, P. (2018).Pengaruh Profesionalisme, Materialitas, Dan Risiko Audit Terhadap Pengendalian Intern Serta Implikasinya Terhadap Opini Audit. Akademika , 16(1). Standar Profesional Akuntan Publik – SA Seksi 320. (2016). Pengidentifikasian Dan Penilaian Risiko Kesalahan Penyajian Material Melalui Pemahaman Atas Entitas Dan Lingkungannya. Jakarta. : Salemba Empat. Sugiyono.(2014). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta. Tuanakotta, T. M. (2013). Audit Berbasis ISA (International Standards on Auditing). Jakarta : Salemba Empat. Virgasari, A. 2009. Hubungan Antara Opini Auditor pada Laporan Keuangan Daerah, Pendapatan Asli Daerah(PAD) dan Dana Alokasi Umum (DAU) dengan Kinerja Keuangan Daerah. Skripsi. Universitas Brawijaya Malang. Wahyudi, Nur, dan Saidi. (2017). Hubungan Etika Profesi, Keahlian, Pengalaman, Dan Situasi Audit Dengan Ketepatan Pemberian Opini Dalam Audit Laporan Keuangan Melalui Pertimbangan Materialitas Dan Skeptisisme Profesional Auditor. Winadi, dan Mertha. Pengaruh Independensi, Skeptisisme Dan Gender Pada Pertimbangan Materialitas Dan Implikasinya Pada Ketepatan Pemberian Opini Auditor.E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana,19(1).