Microsoft Word - 05-Ahmad Maruf Jurnal Ekonomi dan Studi Pembangunan Volume 13, Nomor 1, April 2012, hlm.43-52   STRATEGI PENGEMBANGAN INVESTASI DI DAERAH: PEMBERIAN INSENTIF ATAUKAH KEMUDAHAN? Ahmad Ma’ruf Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Jalan Lingkar Selatan, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Yogyakarta E-mail: macrov_jogja@yahoo.com Abstract: The activities of the development of investment, are strongly associated with accomplishment of an objective of economic development of the region, such as create jobs, achieve economic stability of the region, and developing a diverse economic base. The study of the analysis of the policy of granting incentives and ease the field of investment in the region is expected to increase investment of the implementation of the formulation strategic based on analysis need (need assessment) stakeholders. The data used, from primary and secondary with the technique of a gathering of an interview that is guided by a questionnaire, documentation, and focus group discussion (FGD) stakeholders. The results of the study is that in order to attract new investment and encourage increased investment in terms of strategic policy, then it more emphasized the policy options that provide various facilities investment than incentives. Keywords: public policy, incentives, regional economic, investment Abstrak: Kegiatan pengembangan penanaman modal, sangat terkait dengan pencapaian tujuan pembangunan ekonomi daerah, seperti menciptakan lapangan kerja, mencapai stabilitas ekonomi daerah, dan mengembangkan basis ekonomi yang beragam. Studi analisis kebijakan pemberian insentif dan kemudahan bidang penanaman modal di daerah ini diharapkan mampu meningkatkan penanaman modal dari implementasi rumusan strategik yang didasarkan pada analisis kebutuhan (need assessment) stakeholders. Data yang digunakan bersifat primer dan sekunder, dengan teknik pengumpulan wawancara dipandu kuesioner, dokumentasi, dan Focus Group Discussion (FGD)stakeholders. Kajian ini dilakukan pada Daerah Istimewa Yogyakarta. Alat analisis meliputi studi kepustakaan, deskriptif kualitatif untuk kebijakan publik, dan analisis SWOT. Dihasilkan bahwa dalam rangka menarik investasi baru maupun mendorong peningkatan penanaman modal dari sisi kebijakan strategis lebih dikedepankan pilihan kebijakan memberikan berbagai kemudahan penanaman modal daripada pemberian insentif. Kata kunci: kebijakan publik, pemberian insentif, ekonomi daerah, penanaman modal PENDAHULUAN Pengembangan penanaman modal merupakan kebijakan yang membawa dampak ekonomi cukup luas, yaitu terjadinya peningkatan jum- lah barang dan jasa, penciptaan nilai tambah, peggunaan tenaga kerja, dan sumber daya eko- nomi lainnya, peningkatan pendapatan masya- rakat, serta sebagai sumber pendapatan daerah berupa pajak dan retribusi. Pengembangan penanaman modal di daerah, selain untuk meningkatkan kapasitas ekonomi daerah yang secara langsung akan meningkatkan kesejah- teraan masyarakat secara umum, juga akan berdampak positif bagi peningkatan kapasitas fiskal daerah. Pada tingkat nasional, kebijakan pengem- bangan penanaman modal diarahkan untuk: (1) Mendukung pertumbuhan berkelanjutan dan meningkatkan iklim penanaman modal; (2) Jurnal Ekonomi dan Studi Pembangunan Volume 13, Nomor 1, April 2012: 43-52 44 Mendorong FDI untuk memperbaiki daya saing ekonomi nasional; meningkatkan kapasitas infrastruktur fisik; membangun penanaman modal dalam kerangka pelaksanaan demokrasi ekonomi yang diperuntukkan bagi kesejahtera- an seluruh masyarakat;dan (3) Meningkatkan realisasi penanaman modal ke seluruh Indone- sia. Konsep dasar pengembangan penanaman modal tentu diarahkan pada peningkatan pro- duktivitas secara agregat. Untuk mencapai itu, diperlukan dukungan iklim penanaman modal yang “conducive”, antara lain adalah (1) adanya kepastian, kestabilan dan keamanan; (2) Stabili- tas makro ekonomi (inflasi, suku bunga dan kurs, sistem moneter dan fiskal yang sustain- able); (3) Reformasi birokrasi, perpajakan, kebi- jakan, aturan; (4) Penyediaan infrastruktur yang cukup (listrik, air, pelabuhan, jalan, dan seba- gainya); (5) Tenaga kerja yang mengacu pada produktivitas; (6) SDM, pendidikan, kesehatan, disiplin, motivasi; (7) Setiap daerah harus fokus pada sektor industri unggulan; dan (8) Menjalin kerjasama sinergis antardaerah. Kegiatan pengembangan penanaman mo- dal, sangat terkait dengan pencapaian tujuan pembangunan ekonomi daerah. Konsepsi pem- bangunan ekonomi daerah, menurut Lincoln Arsyad (1999:122) memiliki tujuan: (1) mencip- takan lapangan kerja; (2) mencapai stabilitas ekonomi daerah; (3) mengembangkan basis ekonomi yang beragam. Lapangan kerja diper- lukan agar penduduk mempunyai penghasilan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidup- nya. Agar lapangan kerja dapat tercipta, diper- lukan persyaratan antara lain tersedianya lahan, modal, prasarana. Stabilitas ekonomi daerah perlu dipertahankan agar pelaku usaha dan masyarakat dapat melakukan berbagai upaya secara terencana. Stabilitas ekonomi mencakup inflasi yang rendah, adanya peratur- an usaha yang jelas disertai penegakan hukum yang konsisten, dan tidak adanya gangguan keamanan. Setiap daerah dalam suatu negara mempu- nyai tujuan yang sama, yaitu menemukan cara untuk menciptakan lapangan kerja yang luas untuk memberikan penghasilan dan menaikkan kualitas hidup bagi masyarakat. Walaupun pemerintah pusat memainkan peran penting dalam pengembangan ekonomi melalui undang-undang, kebijakan fiskal, dan kebijakan pembangunan, namun keberhasilan atau kega- galan perkembangan ekonomi daerah sering tergantung pada apa yang terjadi pada tingkat kawasan. Kemampuan daerah untuk menggu- nakan sumber daya alam dan bakat lokal untuk mendukung inovasi yang kuat adalah kunci penggerak pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh sebab itu, langkah pertama yang harus dilaku- kan oleh pemerintah daerah adalah mengenali kekuatan inovasi yang menciptakan keberhasil- an usaha, seperti kemampuan untuk mentrans- formasi gagasan dan pengetahuan baru dalam membuat barang atau pelayanan yang berkua- litas. Inovasi yang tak henti-hentinya mencipta- kan produk bernilai tinggi akan memperluas perdagangan dan penguasaan pasar, dengan demikian memberi manfaat bagi perusahaan dan pekerja dengan keuntungan yang lebih besar, upah lebih tinggi. Untuk mencapai tujuan pembangunan ekonomi daerah tersebut, maka strategi pemba- ngunan ekonomi daerah yang perlu dilakukan adalah: pengembangan fisik/lokalitas, pengem- bangan dunia usaha, pengembangan SDM, dan pengembangan masyarakat (Lincoln Arsyad: 1999). Pengembangan fisik dilakukan antara lain dengan menyediakan lahan untuk kegiatan usaha, pengaturan tata ruang untuk berbagai kegiatan penduduk, menyediakan prasarana dan sarana seperti jalan, pelabuhan, listrik, air bersih. Pengembangan dunia usaha dilakukan antara lain dengan menciptakan iklim usaha yang baik melalui penetapan kebijakan dan peraturan yang memudahkan pelaku ekonomi untuk menjalankan usahanya, menyediakan informasi mengenai perijinan, kebijakan dan rencana pemerintah daerah, sumber-sumber pendanaan, dan lain lain; mendirikan media konsultasi bagi pengusaha dan masyarakat mengenai peluang usaha, masalah-masalah yang dihadapi, dan lain-lain. Sementara itu, pengembangan SDM dilakukan antara lain dengan pelatihan dan pendidikan. Pengem- bangan ekonomi masyarakat dilakukan ter- utama dengan memberdayakan masyarakat agar mampu memanfaatkan peluang yang ada dan mengatasi persoalan ekonomi yang diha- Strategi Pengembangan Investasi di Daerah (Ahmad Ma’ruf) 45 dapi secara mandiri. Pada hakekatnya, penanaman modal merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah, pihak swas- ta, dan institusi lain baik dari luar maupun dalam negeri agar pertumbuhan ekonomi yang diinginkan dapat tercapai. Secara sederhana kegiatan penanaman modal merupakan penda- patan yang dibelanjakan oleh perusahaan atau lembaga pemerintah untuk barang-barang modal yang akan digunakan untuk kegiatan produktif. Dengan demikian, peran penanaman modal menjadi strategis dalam suatu pereko- nomian.Tanpa penanaman modal yang cukup tidak dapat diharapkan pertumbuhan ekonomi yang diharapkan serta peningkatan kesejahte- raan ekonomi masyarakat. Kebijakan penanam- an modal yang tepat diharapkan dapat menjadi pemicu perluasan kesempatan kerja di suatu daerah. Studi perumusan strategi pengembangan penanaman modal dibangun dalam perspektif pengembangan daya saing daerah. World Econo- mic Forum (WEF),mendefinisikan daya saing sebagai kemampuan perekonomian nasional untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang tingi dan berkelanjutan. Institute of Management and Development (IMD) mendefinisikan daya saing nasional sebagai kemampuan suatu nega- ra dalam menciptakan nilai tambah dalam rangka menambah kekayan nasional dengan cara mengelola aset dan proses, daya tarik dan agresivitas, globalitas dan proksimitas, serta dengan mengintegrasikan hubungan-hubungan tersebut ke dalam suatu model ekonomi dan sosial. Departemen Perdagangan dan Industri Inggris mendefinisikan daya saing daerah seba- gai kemampuan suatu daerah dalam mengha- silkan pendapatan dan kesempatan kerja yang tinggi dengan tetap terbuka terhadap persaing- an domestik maupun internasional (Abdullah, et.al; 2002:13). Sedangkan Centre for Regional and Urban Studies (CURDS), Inggris, mendefinisikan daya saing daerah sebagai kemampuan sektor bisnis atau perusahan pada suatu daerah dalam menghasilkan pendapatan yang tinggi serta tingkat kekayaan yang lebih merata untuk penduduknya. Meyer dan Stamer (dalam Cho, 2003) memandang daya saing dalam skala lebih luas, ia menyebutkannya dengan daya saing siste- mik. Konsep daya saing sistemik berusaha untuk mencakup faktor politik dan faktor ekonomi dari keberhasilan pembangunan industri. Hal ini mengacu pada pola dimana negara dan aktor-aktor sosial secara terarah menciptakan kondisi bagi keberhasilan pemba- ngunan industri sebagai daya saing sistemik. Konsep ini dibedakan dalam dalam empat tingkat, yaitu: microlevel pada jaringan perusa- haan dan jaringan antarperusahaan, mesolevel pada kebijakan dan institusi tertentu, macrolevel dari kondisi ekonomi umum dan metalevel pada variabel lambat seperti struktur-struktur sosial budaya, aturan dan orientasi dasar ekonomi, dan kemampuan aktor-aktor sosial merumus- kan strategi. Konsep daya saing sistemik tidak dimaksudkan sebagai sebuah cetak biru tetapi suatu usaha untuk memberikan orientasi baik untuk penelitian maupun kerja konsultasi. Kondisi riil yang sekarang terjadi, pada tiap daerah, bahkan negara mengalami tentang- an dalam pengembangan penanaman modal. Tantangan yang bersifat eksternal yang paling nyata ada meningkatnya persaingan antardae- rah maupun negara dalam menarik investor. Sementara itu, secara internal ada banyak kelemahan dan tantangan seperti: ketersediaan infrastruktur yang mendukung kegiatan pena- naman modal; ketersedian energy; perangkat peraturan pusat dan daerah; perijinan penanaman modal baik di pusat dan daerah; penyebaran penanaman modal yang belum merata; dan belum optimalnya pelaksanaan alih teknologi. Kegiatan penanaman modal telah menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian daerah. Kegiatan penanaman modal di daerah selama ini sangat berperan penting antara lain dalam meningkat- kan pendapatan masyarakat dan menyerap tenaga kerja lokal. Oleh karena itu perlu adanya kebijakan penanaman modal yang dapat menstimulasi masuknya pemodal untuk mena- namkan modalnya di daerah. Kebijakan itu antara lain perbaikan regulasi yang mendu- kung penanaman modal, penyederhanaan prosedur perijinan, pemberian kemudahan dan insentif dalam bidang penanaman modal. Jurnal Ekonomi dan Studi Pembangunan Volume 13, Nomor 1, April 2012: 43-52 46 Upaya daerah untuk meningkatkan pena- naman modal melalui pemberian insentif dan/ atau pemberian kemudahan bagi penanam modal tergolong masih rendah. Hal ini beraki- bat pada daya saing daerah semakin menurun. Padahal untuk menarik penanam modal dibu- tuhkan daya tarik baik dalam bentuk insentif ataupun kemudahan dalam bidang penanaman modal. Kebijakan pemberian insentif itu sendiri dapat berupa keringanan pajak sedangkan pemberian kemudahan dapat berupa penyeder- hanaan prosedur perijinan dan penyediaan sarana dan prasarana pendukung investasi. Oleh karena itu, studi analisis kebijakan pemberian insentif dan kemudahan bidang penanaman modal di daerah perlu dilaksana- kan sebagai bahan acuan dalam merumuskan kebijakan yang diharapkan mampu meningkat- kan penanaman modal. Kebijakan pemberian insentif dan pemberian kemudahan di daerah disusun untuk menjawab permasalahan belum adanya kebijakan/regulasi daerah yang meng- atur tentang insentif dan kemudahan bidang penanaman modal. Tujuan studi ini adalah menyusun analisis kebutuhan (need assessment) rumusan kebijakan strategis yang perlu ditem- puh dalam rangka percepatan peningkatan penanaman modal di daerah. METODE PENELITIAN Studi ini menggunakan beberapa pendekatan utama, yaitu pendekatan perencanaan berbasis stakeholders. Model pendekatan dalam studi penyusunan kebijakan strategik ini dikembang- kan secara partisipatif (participatory approach). Pendekatan ini menjembatani dua kutub kepen- tingan dan kebutuhan dari masyarakat umum, swasta/pelaku usaha, dan dari pemerintah sehingga tumpuan analisis lebih dititik berat- kan pada pemenuhan kebutuhan stakeholders. Studi ini berorientasi berorientasi kepada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pe- ngembangan penanaman modal secara substan- tif berorientasi pada upaya peningkatan kese- jahteraan masyarakat, khususnya pada aspek penyediaan barang dan jasa, kesempatan kerja, dan penciptaan nilai tambah. Adanya pening- katan penanaman modal juga akan mening- katkan Pedapatan Asli Daerah (PAD) yang berimplikasi pada peningkatan sumber-sumber APBD sehingga dana publik tersebut dapat dialokasikan untuk pelayanan publik dan pembangunan daerah. Dengan demikian, seca- ra langsung diyakini kegiatan ini akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam arti luas. Studi ini mengambil sampel di Provinsi DIY. Data yang dibutuhkan dalam penelitian ini, baik data utama maupun data pendukung, baik data yang bersifat primer maupun sekun- der, maka teknik pengumpulan data yang digu- nakan adalah wawancara dipandu kuesioner; dokumentasi; dan Focus Group Discussion (FGD) bersama stakeholders untuk menggali data yang berhubungan dengan pengembangan pena- naman modal di daerah. Analisis yang digunakan untuk merumus- kan kebijakan strategik untuk akselerasi pena- naman modal di daerah menggunakan alat analisis: (1) Studi Kepustakaan. Analisis ini digunakan untuk mereview berbagai data dan informasi yang terkumpul dari dokumen-doku- men perencanaan, hasil penelitian, buku dan peraturan yang relevan. (2) Deskriptif Kualitatif untuk kebijakan publik. Analisis ini digunakan untuk mengetahui atau menggambarkan kecen- derungan kebutuhan kebijakan publik yang terkait dengan pemberian insentif dan kemu- dahan bidang penanaman modal. (3) Analisis SWOT yaitu suatu cara untuk mengidentifikasi berbagai faktor secara sistematis dalam rangka merumuskan kebijakan berbagai strategi pengembangan penanaman modal daerah melalui pemberian insentif dan kemudahan investasi. Analisis ini didasarkan pada logika dapat memaksimalkan kekuatan (strength) dan peluang (opportunities), namun secara bersama- an dapat meminimalkan kelemahan (weaknes- ses) dan ancaman (threats). Analisis SWOT mempertimbangkan faktor lingkungan internal strengths dan weaknesses serta lingkungan eksternal oportunities dan threats yang dihadapi institusi/lembaga. Analisis SWOT memban- dingkan antara faktor eksternal peluang (oppor- tunities) dan ancaman dengan faktor internal kekuatan dan kelemahan sehingga dari analisis tersebut dapat diambil suatu keputusan strate- gik. Strategi Pengembangan Investasi di Daerah (Ahmad Ma’ruf) 47 HASIL DAN PEMBAHASAN Review Kebijakan Penanaman Modal UU Nomor 25/2007mengatur bahwa penanam- an modal mempunyai pokok-pokok kebijakan: Perlakuan yang sama terhadap PMDN maupun PMA; Tidak ada persyaratan modal minimum; Dapat melakukan transfer dan repatriasi terha- dap modal dan keuntungan; Terdapat jaminan hokum; dan penyelesaian sengketa. Fasilitas penanaman modal berupa hak atas tanah yang terdiri dari Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai; Fasilitas Imigrasi bagi investor dan tenaga kerja asing; dan Insen- tif Fiskal berupa pengurangan pajak pengha- silan dan keringanan bea masuk. Setelah UU Nomor 25 Tahun 2007 dike- luarkan, terdapat serangkaian peraturan dan ketentuan yang diterbitkan berkaitan dengan penanaman modal. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pem- berian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah. PP 45/2008 tersebut berisi antara lain pemberian insentif bentuknya berbagai macam, antara lain: Pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah; Pengurangan, keri- nganan, atau pembebasan retribusi daerah; Pemberian dana stimulan; Pemberian bantuan modal. Sementara itu, pemberian kemudahan terkait dengan penanaman modal di daerah bentuknya dapat berupa: Penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal; Penye- diaan sarana dan prasarana; Penyediaan lahan atau lokasi;Pemberian bantuan teknis; dan Percepatan pemberian perizinan. Berdasarkan Pasal 5 dari PP 45/2008 ditegaskan bahwa pemberian insentif dan pem- berian kemudahan diberikan kepada penanam- an modal yang sekurang-kurangnya memenuhi salah satu criteria sebagai berikut: (1) Membe- rikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan; (2) Menyerap tenaga kerja lokal; (3) Menggu- nakan sebagian besar sumber daya lokal; (4) Memberikan kontribusi bagi peningkatan pela- yanan publik; (5) Memberikan kontribusi dalam peningkatan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB); (6) Berwawasan lingkungan dan berke- lanjutan; (7) Termasuk alih teknologi; (8) Melakukan industri pionir; (9) Berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, atau daerah perba- tasan; (10) Melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi; (12) Bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah, atau koperasi; (13) Industri yang menggunakan barang modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri. Implementasi atas ketentuan pemberian insentif dan kemudahan oleh tiap daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PP 45/2008 bahwa ketentuan pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan penanaman modal di daerah diatur dengan Perda yang sekurang- kurangnya memuat antara lain: (1) Tata cara memperoleh pemberian insentif dan pemberian kemudahan; (2) Kriteria pemberian insentif dan pemberian kemudahan; (3) Dasar penilaian pemberian insentif dan pemberian kemudahan; (4) Jenis usaha atau kegiatan penanaman modal yang diprioritaskan memperoleh insentif dan kemudahan; (5) Bentuk-bentuk insentif dan kemudahan yang dapat diberikan;dan (6) Peng- aturan pembinaan dan pengawasan. Hasil review beberapa kebijakan terkait dengan pelayanan penanaman modal di daerah setelah kebijakan desentralisasi (otonomi dae- rah), maka tampak ada beberapa kebijakan acuan dalam penyelenggaraan pelayanan admi- nistrasi penanaman modal di daerah, antara lain meliputi Keppres No. 97/1993 tentang Tatacara Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Keppres No. 115/1998 jo. Keppres No. 117/1999, Keputusan Meninves/ Kepala BKPM No. 38/SK/1999 tentang Pedoman dan Tatacara Permohonan Penanam- an Modal yang didirikan dalam rangka PMA dan PMDN, dan Keppres No. 29/2004 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dalam rangka PMA dan PMDN Melalaui Sistem Pelayanan Satu Atap. Berdasarkan kajian Asropi (2008) bahwa pelaksanaan pelayanan administrasi penanaman modal di daerah melalui sistem satu atap (sebelum tahun 2008), karakter pelayanan tidak jauh dari gambaran pelayanan birokrasi yang tidak efektif dan efisien. Jurnal Ekonomi dan Studi Pembangunan Volume 13, Nomor 1, April 2012: 43-52 48 Analisis Kebutuhan Kebijakan Fasilitasi Penanaman Modal Hasil need assessment atas kebutuhan kebijakan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal melalui analisis kebijakan termasuk ana- lisis resiko atas pilihan jenis kebijakan yang didasarkan dari document review, hasil interview dan FGD bahwa untuk menarik investor ke daerah pada saat ini bagi pemerintah daerah harus terlebih dahulu mengetahui keinginan- keinginan oleh calon investor. Secara umum keinginan dari investor terhadap situasi di dae- rah antara lain adalah (Fauzan, 2006): iklim investasi yang kondusif berupa Kepastian hukum/berusaha; Stabilitas ekonomi, sosial, politik, dan keamanan; Kemudahan pelayanan (perizinan, keimigrasian, kepabeanan, perpa- jakan, pertanahan); Insentif (fiskal & nonfiskal) yang kompetitif; Infrastruktur yang memadai; dan Kondisi ketenagakerjaan Sementara itu, hasil dari hasil interview dengan nara sumber para pelaku ekonomi yang diwakili para pengurus Kadin dan Asosiasi, serta pejabat dinas/instansi yang terkait dengan pelayanan penanaman modal, serta dari beberapa akademisi yang memiliki kompetensi dalam bidang ekonomi dan bisnis bahwa sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 3 PP 45/2008 bahwa tiap pemda memiliki keleluasaan dalam hal menarik investor dan upaya peningkatan penanaman modal melalui pemberian insentif yang bentuknya berbagai macam, seperti: (1) Pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah; (2) Pengurang- an, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah; (3) Pemberian dana stimulan; (4) Pem- berian bantuan modal. Selain itu, upaya peningkatan penanaman modal di daerah juga dapat dilakukan dengan kebijakan pemberian kemudahan terkait de- ngan penanaman modal yang bentuknya dapat berupa: (1) Penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal; (2) Penyediaan sarana dan prasarana; (3) Penyediaan lahan atau lokasi; (4) Pemberian bantuan teknis; (5) Percepatan pemberian perizinan. Mencermati persyaratan dasar yang diatur dalam peraturan tersebut di atas, maka tampak dari sisi alasan pemberian insentif maupun pemberian kemudahan akan sangat mudah ditetapkan. Dari 12 item persyaratan dasar, hanya diperlukan salah satu item yang terpenuhi, maka kebijakan pemberian insentif maupun kemudahan dapat dilakukan. Oleh karena itu, sifat persyaratan yang longgar harus disandingkan dengan analisis resiko atas tiap pilihan bentuk kebijakannya (Tabel 1). Sementara itu, kebijakan yang dapat men- dorong penanaman modal di daerah selain pemberian insentif adalah pemberian kemu- Tabel 1. Matriks Analisis Kebijakan Pemberian Insentif Aspek Resiko Fiskal Resiko Teknis Daya terima publik/investor Keterangan pengurangan, keringanan, pembebasan pajak daerah Terjadi pengurangan PAD dalam jangka pendek Butuh dokumen Perda baru /revisi perda Diterima namun bukan kebutuhan pokok Pada investasi sektor basis/strategis (share & penyerapan TK) pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi daerah Terjadi pengurangan PAD dalam jangka pendek Butuh dokumen Perda baru /revisi perda Diterima namun bukan kebutuhan pokok Pada investasi sektor basis (share & penyerapan TK) pemberian dana stimulant Peningkatan pengeluaran/ realokasi anggaran belanja Butuh dokumen Perda baru /revisi perda Diterima Pada investasi sektor basis (share & penyerapan TK) pemberian bantuan modal Peningkatan pengeluaran/ realokasi anggaran belanja Butuh dokumen Perda baru /revisi perda Diterima Realisasi Lembaga Penjaminan Daerah; Pada investasi sektor basis (share & penyerapan TK) Sumber: hasil olah data primer Strategi Pengembangan Investasi di Daerah (Ahmad Ma’ruf) 49 dahan. Analisis kebijakan pemberian kemudah- an dapat dicermati dalam Tabel 2. Perumusan Kebijakan Strategik Pengem- bangan Penanaman Modal Kebijakan strategis yang akan dilakukan terkait pengembangan penanaman modal melalui pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di daerah sebagaimana diatur dalam PP 45/2008 dapat dipertajam dalam pilihan kebi- jakan strategis melalui metode SWOT. Berda- sarkan hasil dokumen review dan deep interview pada stakeholders, serta hasil masukan dalam FGD, maka rumusan semua aspek dalam analisis SWOT dapat dimasukan dalam satu matriks (Tabel 3). Berdasarkan rumusan SWOT tersebut per- lu mengidentifikasi isu-isu strategis yang akan menjadi rujukan dalam perumusan kebijakan strategis dalam rangka pengembangan kegiatan penanaman modal di daerah yang dilakukan uji dengan menggunakan Tes Litmus. Hasil analisis isu-isu strategis tersebut, maka dapat dikasifikasikan menjadi beberapa rumusan kebijakan strategis pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di daerah, yaitu: (1) Melakukan pilihan kebijakan kemu- dahan daripada pemberian insentif karena keterbatasan kapasitas fiskal; (2) Menyusun Perda sebagai payung hukum dalam kebijakan kemudahan maupun insentif investasi; (3) Mengoptimalkan instansi perijinan terpadu untuk pengelolaan kewenangan perijinan investasi melalui penyediaan data &informasi, percepatan perijinan; (4) Mengoptimalkan aset daerah dalam memberikan kemudahan penye- diaan lahan; (5) Mengoptimalkan program rutin instansi untuk update data, bembingan teknis; (6) Meningkatkan daya dukung sarana dan pra- sarana untuk penanaman modal; (7) Melakukan pengembangan sistem informasi penamanan modal berbasis teknologi informasi Berdasarkan kondisi riil fiskal daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang ada, secara umum mengalami kenaikan nilai fiskal namun dari sisi belanja lebih besar sehingga cenderung menganut sistem fiskal defisit. Implikasi terkait dengan kebijakan men- dorong peningkatan investasi di daerah, maka pilihan logis yang cepat dilakukan adalah pola kebijakan berupa memberi kemudahan, baik dari sisi perijinan maupun memfasilitasi kebu- tuhan lain yang diperlukan investor tanpa harus mengeluarkan alokasi anggaran yang berlebih. Tabel 2. Matriks Analisis Kebijakan Pemberian Kemudahan Aspek Resiko Fiskal Resiko Teknis Daya terima publik/investor Keterangan Penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal Minim, bagian kegiatan unit teknis Kontinu update data, upgrade teknologi infomasi, Diterima, khususnya investor baru Data benar/riel terkonfirmasi Penyediaan sarana dan prasarana Alokasi anggaran: Prioritas pengadaan sarana yang mendukung investasi Assesment riil kebutuhan sarana yang mendorong investasi Diterima Penyediaan lahan atau lokasi Potensi perubahan pendapatan Valuasi nilai best use aset; Diterima Optimalisasi aset daerah Pemberian bantuan teknis Alokasi anggaran: kegiatan bantuan teknis Staf khusus fasilitasi investasi Diterima Percepatan pemberian perizinan Anggaran rutin Support Gerai Investasi; Regulasi baru Diterima Sumber: hasil olah data primer Jurnal Ekonomi dan Studi Pembangunan Volume 13, Nomor 1, April 2012: 43-52 50 Setiap kebijakan daerah, akan lebih efektif apabila ada payung hukum yang kuat. Terkait dengan kebijakan memfasilitasi percepatan peningkatan nilai investasi juga memerlukan payung hukum, dalam hal ini dalam bentuk Peraturan Daerah. Terkait dengan proses pe- nyusunan perda, dapat dilakukan atas usulan eksekutif atau dari inisiatif legislatif (DPRD). Proses yang relatif cepat dan akan mendapat- kan daya dukung kuat dari publik, maka meka- nisme inisiatif dari dewan untuk mengusulkan perda insentif dan kemudahan penanaman modal menjadi pilihan yang lebih strategis. Sementara dari sisi eksekutif dapat membantu dalam menyiapkan naskah akademis, sehingga proses akan sinergis dan efektif. Mengoptimalkan instansi perijinan terpadu untuk pengelolaan kewenangan perijinan investasi melalui penyediaan data dan infor- masi, dan percepatan perijinan. Keberadaan kantor pelayanan terpadu yang sudah dimiliki pada tingkat provinsi (Gerai P2T) yang mulai berbenah secara progresif, perlu disupport untuk penyediaan sistem informasi yang ber- basis teknologi informasi (IT) yang handal. Dengan pelayanan berbasis IT, maka semua proses penyediaan informasi, data, dan pela- yanan online akan dapat diwujudkan guna mendukung pelayanan prima. Mengoptimalkan aset daerah dalam mem- berikan kemudahan penyediaan lahan. Keber- adaan aset pemda, baik yang dikuasai pemda provinsi maupun kabupaten/kota menjadi salah satu alternatif memberikan kemudahan dalam mengembangkan investasi di DIY mela- lui optimalisasi aset dengan berbagai pola kerjasama. Meskipun, secara umum yang dibu- tuhkan oleh investor adalah memberikan fasili- tas dalam penyediaan lahan yang mewadahi. Pemda dapat melakukan kontrol pada aset Tabel 3. Matriks SWOT Kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Daerah IFAS EFAS STRENGTH (S) 1. Memilik instansi perijinan terpadu 2. Memiliki berbagai aset daerah yang dapat dioptimalkan untuk penanaman modal. 3. Memiliki program rutin untuk penyediaan data dan informasi peluang investasi WEAKNES (W) 1. Fiskal daerah (APBD) yang terbatas. 2. Belum memiliki Perda insentif dan kemudahan penanaman modal. 3. Lemahnya sinkronisasi program lintas instansi dalam mendukung penanaman modal 4. Implementasi IT yang masih terbatas dalam pelayanan perijinan dan promosi investasi. 5. Lahan milik pemda yang potensi untuk investasi lokasinya terpisah- pisah 6. Kapasitas & kompetensi SDM yg terbatas untuk bantuan teknis. OPPORTUNITY (O) 1. Kebijakan pemerintah yang mendelegasikan kewenangan lebih pd pemda dalam perijinan investasi 2. Kebijakan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal (PP 45/2008) STRATEGI SO 1. Mengoptimalkan instansi perijinan terpadu untuk pengelolaan kewenangan perijinan investasi melalui penyediaan data & informasi, percepatan perijinan. 2. Mengoptimalkan aset daerah dalam memberikan kemudahan penyediaan lahan 3. Mengoptimalkan program rutin instansi untuk update data, bembingan teknis. STRATEGI WO 1. Melakukan pilihan kebijakan kemudahan daripada pemberian insentif krn keterbatasan kapasitas fiskal. 2. Menyusun Perda sebagai payung hukum dalam kebijakan kemudahan maupun insentif investasi TREAT (T) Kebijakan daerah dan negara lain yang “agresif” dalam promosi investasi STRATEGI ST Meningkatkan daya dukung sarana dan prasarana unt penanaman modal STRATEGI WT Melakukan pengembangan sistem informasi berbasis teknologi informasi Sumber: data primer, diolah Strategi Pengembangan Investasi di Daerah (Ahmad Ma’ruf) 51 tanah yang bersifat tanah kas desa dan lain lain, namun dari sisi lokasi mayoritas tidak menyatu sehingga luasan yang dibutuhkan para investor tidak terpenuhi. Mengoptimalkan program rutin instansi untuk update data, bimbingan teknis. Terkait dengan update data dan bimbingan teknis, dalam organisasi pemda sudah menjadi tugas rutin yang terdistribusi sesuai dengan tupoksi masing-masing instansi, seperti BKPM, Dinas Perindagkop, dan lain-lain. Dengan demikian, sebenarnya kebutuhan atas data bagi para investor akan mudah didapatkan karena dari tiap instansi ini memiliki anggaran dan menja- dikan pendataan dan bimbingan teknis sebagai tugas rutin. Permasalahan yang muncul, data tersebut terkadang tidak mudah diakses publik. Hal tersebut akan optimal apabila update data dipublikasikan sebagai salah satu isi (content) dari sistem informasi penanaman modal yang dibangun oleh pemda. Meningkatkan daya dukung sarana dan prasarana unt penanaman modal. Kebutuhan layanan infrastruktur dasar seperti jalan, air bersih, listrik, maupun infrastruktur pendu- kung menjadi salah satu daya tarik daerah untuk menarik investor. Ketersediaan infra- struktur dasar yang tidak memadahi berimpli- kasi pada peningkatan biaya operasional yang akan ditanggung oleh pelaku usaha. Keterse- diaan infrastruktur ini juga sebagai salah satu indikator penilaian daya saing daerah dalam hal pengembangan usaha yang sering dilaku- kan oleh berbagai lembaga pemeringkat, baik level nasional maupun internasional. Implikasi dari indeks daya saing yang rendah menjadikan pencitraan daerah yang tidak menarik bagi investor maupun opini publik. Melakukan pengembangan sistem infor- masi penamanan modal berbasis teknologi informasi. Kebutuhan pengembangan sistem informasi yang terintegrasi dan informatif menjadi hal dasar yang sudah menjadi kebu- tuhan bagi tiap pemda untuk memberikan layanan publik di era digital sekarang ini. Melalui teknologi informasi yang handal, pemda akan dengan mudah, cepat, dan informatif menyajikan informasi, komunikasi, maupun proses pelayanan terkait dengan penanaman modal maupun pengembangan usaha. Dengan sistem pelayanan online akan relatif menjamin transparansi dan menghindari proses penambahan biaya tidak resmi yang masih dikesankan oleh publik, terlebih pelaku usaha bahwa praktik ekonomi biaya tinggi tersebut masih kental dalam layanan birokrasi meskipun proses reformasi birokrasi sudah yakin dilaksanakan. SIMPULAN Berdasarkan uraian analisis tersebut, dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut: (1) Dalam rangka menarik investasi baru maupun mendorong peningkatan penanaman modal melalui pemberian insentif maupun kemudahan penanaman modal, maka dari sisi kebijakan strategis lebih dikedepankan pilihan kebijakan memberikan berbagai kemudahan penanaman modal daripada pemberian insen- tif. (2) Beberapa rumusan kebijakan strategis menarik penanaman modal maupun pengem- bangan penanaman modal di daerah, yaitu: (a) Melakukan pilihan kebijakan kemudahan daripada pemberian insentif karena keterbatas- an kapasitas fiskal, (b) Menyusun Perda sebagai payung hukum dalam kebijakan kemudahan maupun insentif investasi, (c) Mengoptimalkan instansi perijinan terpadu untuk pengelolaan kewenangan perijinan investasi melalui penyediaan data & informasi, percepatan perijinan, (d) Mengoptimalkan aset daerah dalam mem- berikan kemudahan penyediaan lahan (e) Mengoptimalkan program rutin instansi untuk update data, bimbingan teknis (f) Meningkatkan daya dukung sarana dan prasarana unt penanaman modal (g) Melakukan pengembangan sistem infor- masi penamanan modal berbasis teknologi informasi Implementasi konsep pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di daerah memerlukan tindak lanjut yang dapat diurai- kan sebagai rekomendasi sebagai berikut: (1) Melakukan komunikasi efektif dengan legislatif untuk mendorong hak inisiatif dewan (DPRD) untuk menyusun perda pemberian insentif ter- Jurnal Ekonomi dan Studi Pembangunan Volume 13, Nomor 1, April 2012: 43-52 52 batas maupun kemudahan dalam penanaman modal di DIY. (2) Kebijakan pemberian kemu- dahan dalam penanaman modal yang dalam jangka pendek langsung bisa dilaksanakan adalah: (a) Mengoptimalkan instansi perijinan terpadu untuk pengelolaan kewenangan perijinan in- vestasi melalui penyediaan data dan informasi, percepatan pemberian perijinan. (b) Mengoptimalkan program rutin instansi untuk update data, bembingan teknis (c) Meningkatkan daya dukung sarana dan prasarana untuk penanaman modal termasuk melakukan pengembangan sistem informasi penamanan modal berbasis teknologi informasi DAFTAR PUSTAKA Abdullah Piter, et.al. 2002. Daya Saing Daerah. Yogyakarta: BPFE. Cooper, Phillip J., et.al. (co-writers), 1998. Public Administration for the Twenty First Century, Orlando: Harcourt Brace College Publishers. Dong-Sung Cho Dan Hwy-Chang Moon, 2003, From Adam Smith to MichaelPorter, Evolusi Teori Daya Saing. Dye, Thomas R., 1972. Understanding Public Policy, New Jersey: Prentice Hall. Fauzan, 2006. Meningkatkan Minat Investor. Resensi Diskusi “Strategi Inovasi Kebi- jakan dalam Meningkatkan Investasi di Daerah, pada 30 Nopember 2006, di Aula Pusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatih- an Aparatur LAN Bandung. Howlett, Michael, & M. Ramesh. 1995. Studying Public Policy: Policy Cycles and Policy Subsystems. Toronto: Oxford University Press. Arsyad, Lincoln. 1999. Pengantar Perencanaan dan Pembangunan Ekonomi Daerah. Yogya- karta: BPFE. Lynn, Laurence, 1987. Managing Public Policy. Boston: Little, Brown. Mahmud Thoha (Penyunting). 2002. Globalisasi, Krisis Ekonomi & Kebangkitan Ekonomi Kerakyatan. Pustaka Quantum. Porter, Michael E. 1994. Keunggulan Bersaing, Menciptakan dan Mempertahankan Ki- nerja Unggul, Harvard Business Review. Ripley, Randall B., & Grace A. Franklin. 1986. Policy Implementation and Bureaucracy, Chicago: The Dorsey Press. Shafritz, Jay M., dan E.W. Russell. 1997. Introducing Public Administration, New York: Longman