Jurnal Ekonomi & Studi Pembangunan Volume 18, Nomor 1, April 2017, hlm. 41-51 DOI: 10.18196/jesp.18.1.3830 ANALISIS POTENSI PRODUK MUSYARAKAH TERHADAP PEMBIAYAAN SEKTOR RIIL UMKM Trimulato Dosen Perbankan Syariah Universtias Muhammadiyah Parepare Jl. Jend. Ahmad Yani Km. 6, Bukit Harapan, Soreang, Sulawesi Selatan 91131 E-mail Korespondensi: trimsiuii@yahoo.co.id Naskah Diterima: Januari 2017; Disetujui: April 2017 Abstract: Shariah banking in Indonesia is growing to continued, seen from the account of customers continues to grow. By 2016 the market share of shariah banking has reached 5 percent translucent. The presence of Act Number 21, 2008 concerning shariah banking strengthens presence in shariah. In terms of financing in shariah banking still dominated by the financing by buying and selling is not for the profit sharing. Contributions of Musyarakah financing achieve 105,112,000,000,000 or by 62.29% of the total financing. While the financing agreement for the results of the identity of shariah banking only contributed 34.44% or Rp 58,123,000,000,000. This paper uses a descriptive qualitative. Limitations in this paper is focused on products with contract Musharakah financing in shariah banking and real sector SMEs. This paper uses literature study from various sources. The results of this paper that the potential development of financing products with musyarkah contract in shariah banking is still very large. Growth in the use Musyarakah decreased in 2016 which grew only 13.79%. While credit growth to SMEs is still low does not exceed 20%. It is seen that the account of SMEs continues to grow, then the portion of Musharakah financing products are still small. This indicates that the product Musharakah financing in shariah banking are very suited to the conditions and character of SMEs. Keywords: shari’ah banking, Musyarakah financing, real sector of SMEs. JEL Classifications: G21, G23, L25 Abstrak: Perbankan syariah di Indonesia terus mengalami pertumbuhan, terlihat dari jumlah nasabah yang terus bertambah. Pada tahun 2016 pangsa pasar bank syariah telah tembus mencapai 5 %. Hadirnya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah menguatkan keberadaan di bank syariah. Dari sisi pembiayaan di bank syariah masih di dominasi oleh pembiayaan dengan jual beli bukan bagi hasil. Kontribusi pembiayaan Musyarakah mencapai 105.112.000.000.000 atau sebesar 62,29% dari total pembiayaan. Sedangkan pembiayaan dengan akad bagi hasil yang menjadi identitas bank syariah hanya berkontribusi 34,44% atau sebesar 58.123.000.000.000. Penulisan ini menggunakan jenis deskriptif kualitatif. Batasan dalam tulisan ini difokuskan pada produk pembiayaan dengan akad Musyarakah di bank syariah dan sektor riil UMKM. Tulisan ini menggunakan studi pustaka kajian dari berbagai sumber. Hasil dari tulisan ini bahwa potensi pengembangan produk pembiayaan dengan akad Musyarakah di bank syariah masih sangat besar. Pertumbuhan penggunaan Musyarakah baru mengalami penurunan pada tahun 2016 yaitu hanya tumbuh 13,79%. Sedangkan pertumbuhan kredit bagi UMKM masih rendah tidak melebihi 20%. Terlihat bahwa jumlah UMKM yang terus berkembang, kemudian porsi produk pembiayaan Musyarakah yang masih kecil. Hal ini menunjukkan bahwa produk pembiayaan pembiayaan Musyarakah di bank syariah sangat cocok dengan kondisi dan karakter dari UMKM. Kata kunci: bank syariah, pembiayaan Musyarakah, sektor riil UMKM Klasifikasi JEL: G21, G23, L25 42 Jurnal Ekonomi & Studi Pembangunan Volume 18, Nomor 1, April 2017: 41-51 PENDAHULUAN Ide dasar sistem perbankan Islam sebenarnya dapat dikemukakan dengan sederhana.Operasi institusi keuangan Islam terutama berdasarkan pada prinsip PLS (porfit- and-loss-sharing bagi untung dan rugi). Prinsip bagi hasil ini dalam keuangan Islam sangat dianjurkan dan merupakan solusi yang pantas dan relefan untuk mengatasi masalah alokasi dana yang terbatas, baik yang berupa dana pinjaman atau tabungan dengan maksud supaya pengelolaan dan pembiayaan bisnis secara efektif dapat tercapai. Bank Islam tidak membebankan bunga, melainkan mengajak partisipasi dalam bidang usaha yang didanai.Para deposan juga sama-sama mendapat bagian dari keuntungan bank sesuai dengan rasio yang telah ditetapkan sebelumnya. Dengan demikian ada kemitraan antara bank Islam dan para deposan di satu pihak, dan antara bank para nasabah investasi sebagai pengelola sumber daya para deposan dalam berbagai usaha produktif dipihak lain.1 Seiring dengan perbaikan dan reformasi perbankan nasional pasca krisis ekonomi, perbankan syariah yang merupakan bagian dari perbankan nasional mulai memasuki babak baru implementasi sistem perbankan nasional dengan segala hambatan dan perkembangan yang secara berkala terus diperbaiki sesuai dengan syariat Islam. Perbankan syariah era reformasi dimulai dengan disetujuinya Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Syariah.2 Kemudian disempurnakan dengan adanya Undang-undang Perbankan Syariah Nomor 21 Tahun 2008. Jika dihitung, pendapatan rata-rata masyarakat Indonesia sama besarnya pendapatan rata-rata Negara maju. Hanya saja di Indonesia sebagian pihak kekayaannyanya 1Latifa M. Algaoud dan Mervyn K. Lewis, Perbankan Syariah, Prinsip, Praktik, Prospek, Jakarta, PT. Serambi Ilmu Semesta, 2001, hlm. 9-10 2Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta, Gema Insani Press, 2001, hlm. 26 menjulang naik setinggi langit sedangkan ada pihak yang amat memprihatinkan tidak mampu memenuhi kebutuhan primer. Hal semacam ini yang tidak berlaku dalam ekonomi Islam, pemberdayaan masyarakat guna pengembangan sektor rill harus ditingkatkan dan peran masyarakat dalam tataran ekonomi domestik harus mendapatkan perhatian lebih dari semua pihak. Ekonomi domestik adalah ekonomi kita yang sebenarnya, tidak akan ada campur tangan dari negara lain sehingga jika terjadi masalah ekonomi dengan Negara lain maka tidak memberikan dampak apapun bagi negara ini. Terbukti jika terjadi krisis ekonomi dunia maka perekonomian domestik menjadi perhatian dan solusi mengatasinya, sebab tidak terkena dampaknya. Jadi sebaiknya ekonomi di sektor rill khususnya tataran domestik harus menjadi perhatian bersama terutama bagi pemerintah. Peluang tetap terbuka dari sejumlah keunggulan yang kini ada dalam perekonomian Indonesia, seperti pasar dalam negeri yang besar, peluang investasi yang masih terbuka luas, dan sejumlah produk unggulan di pasar ekspor. Adanya intervensi pemerintah dalam ekonomi Islam terhadap perekonomian sangat dibutuhkan, sebab Negara menjadi wadah terciptanya kesejahteraan ummat manusia. Dalam kepemilikan individu tidaklah bersifat mutlak, namun kepemilikan itu dibatasi oleh beberapa hal. Dalam beberapa kondisi, negara mempunyai hak intervensi terhadap kepemilikan, hak untuk membatasi atau mengatur kepemilikan itu dalam kehidupan masyarakat.3 Perekonomian domestik dalam pengembangannya juga dibutuhkan pihak yang memberikan kemudahan dalam permodalan sehingga pemberdayaan masyarakat dapat tercipta. Dari uraian ini menjadi sangat penting bagi bank syariah untuk bisa berkontribusi dalam mengembangkan ekonomi domestik khusunya 3 Al-Mishri Abdul Sami’, Pilar-Pilar Ekonomi Islam, (Penerbit Pustaka Pelajar 2006), hlm. 46. Analisis Potensi Produk Musyarakah Terhadap Pembiayaan… (Trimulato) 43 bagi Usaha Kecil dan Menengah (UMKM). Perlu buat desain produk yang bisa memberi jalan bagi bank syariah untuk bisa bersatu mengembangkan usaha kecil dan menenghah (UMKM). Saat ini bermuculan upaya bank syariah untuk bisa memmberikan pembiayaan pada sektor UMKM. (Arwaty, 2010). Krisis yang melanda bangsa Indonesia telah meluluh lantakkan segala sendi-sendi kehidupan termasuk juga sektor perbankan yang juga di pandang sebagai salah satu pemicunya, yaitu dengan disalurkannya kredit-kredit yang salah sasaran. Krisis membuktikan bahwa usaha kecil menengah yang jumlah sangat banyak mampu bertahan menghadapi krisis tersebut secara mandiri. Disaat perekonomian kini mulai menunjukkkan geliat untuk bangkit kembali, usaha kecil menengah nampaknya seolah kembali terlupakan, terutama lagi dengan banyak masuk dan beroperasinya usaha asing – termasuk perbankan asing pasca periode penjualan aset-aset perbankan nasional. Perbankan syariah yang telah dirintis sejak tahun 1992 nampaknya kini dapat menjadi harapan baru bagi pengembangan usaha kecil menengah, khususnya dalam pengadaan modal kerja. Dari peristiwa krisis yang telah melanda bangsa Indonesia tersebut telah menciptakan kemiskinan bagi sebagian kalangan masyarakat kita yang sifatnya terstruktur, melalui pemberdayaan perbankan syariah ini harapan kita akan bisa menangani kemiskinan dengan menghilangkannya melalui proses trickle down effect. Akibatnya kemungkinan terjadinya ketimpangan distribusi dan akses sumber daya ekonomi. Karena pendekatan ini butuh biaya besar dan harus ditanggung oleh negara (mengandalkan pinjaman luar negeri). Untuk mengatasi permasalahan yang telah terjadi selama ini terhadap Negara kita yang selalu mengandalkan ketergantungan kepada bantuan dari luar nergeri salah satu langkah yang dianggab efektif adalah menggunakan keuangan mikro sebagai metode utama. Kontribusi pendekatan ini terdiri dari diversifikasi pelaku utama pembangunan adalah masyarakat, pembiayaan pembangunan yang menggunakan sumber keuangan masyarakat sendiri serta menerapkan pendekatan pembangunan yang memiliki potensi untuk berlanjut (sustainable). Beranjak dari permasalahan itu, kita sebagai Subyek yang akan menentukan masa depan bangsa kita tidak akan mingkin bergantung secara terus menerus terhadap upaya- upaya tersebut. Kita harus berupaya mencari terobosan- terobosan lain yang justru memberikan harapan yang lebih menjanjikan terhadap masa depan perekonomian kita. Saat sekarang ini seiring dengan berkembangnya pola pikir masyarakat Indonesia pada umumnya, telah bisa melahirkan terobosan- terobosan baru dalam rangka pengembangan ekonomi bangsa, dari banyak terobosan- terobosan tersebut salah satunya dapat kita amati dari segi perkembangan sektor Usaha Kecil dan Menengah. 4 PT. Bank Syariah Mandiri (BSM) optimis kontribusi pembiayaan segmen usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dapat terus dipertahankan. Untuk tahun ini, perseroan mematok porsinya mencapai 75% dari total pembiayaan yang ditargetkan tumbuh 25% menjadi Rp55,96 triliun. Demikian porsi UMKM diharapkan mencapai Rp42 triliun. “BSM sengaja mengejar yang ritel baik dana dan pembiayaan. Jadi kami agak puasa untuk yang korporasi, institusi yang besar-besar dananya,” ujar Direktur Utama BSM Yuslam Fauzi, saat ditemui wartawan di Kantor Pusat BSM, Jakarta, belum lama ini. Perseroan mencatat per akhir 2012, kucuran pembiayaan UMKM mencapai Rp32,79 triliun, atau sebesar 73,3% dari total pembiayaan sebesar Rp44,76 triliun. Pada akhir 2011, posisi pembiayaan UMKM sebesar Rp26,78 triliun, sebesar 72,9% dari total pembiayaan Rp36,73 triliun. Pertumbuhan 4 Dikutip dari http://www.kompasiana.com/sangsurya/peran-bank- syariah-dalam-mengembangan-usaha-kecil- menengah_5517d225a333114907b6616c pada tanggal 19 Pebruari 2016 44 Jurnal Ekonomi & Studi Pembangunan Volume 18, Nomor 1, April 2017: 41-51 pembiayaan UMKM sendiri sebesar 22,45% dalam setahunan, yang juga dikontribusi pembiayaan di segmen mikro. “Kami PD (percaya diri) masuk ke mikro. Pertama IT sekarang, sehingga kami akan lebih gesit dan efisien. Kedua, Bank Mandiri juga sudah mulai kembangkan mikronya. Sebagai bank syariah, lanjutnya, BSM berusaha menjalankan nilai- nilai syariah yang salah satunya adalah dengan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi lingkungan dan masyarakat. Kenyataan mayoritas usaha di Tanah Air adalah usaha mikro dan kecil, lanjutnya, maka perseroan menetapkan untuk masuk ke segmen ini. 5 Beberapa tahun ini sejumlah bank berkonsep ekonomi Islam ini memiliki program memberi pembiayaan terhadap UMKM. Tujuannya agar para pelaku UMKM bisa semakin berkembang dan terus berkontribusi bagi percepatan pembangunan nasional. Salah satu produk perbankan syariah yang menyentuh para pelaku UMKM adalah kredit usaha rakyat (KUR). Hampir semua bank konvensional yang memiliki produk syariah bergerak di produk ini, seperti beberapa di antaranya Kredit Mikro BRI Syariah, KUR Syariah Mandiri, KUR BNI Syariah, KUR Bank Jatim Syariah, dan KUR Bank Nagari Syariah. Bahkan, tahun ini KUR Syariah Mandiri menyalurkan dana sebesar Rp1,7 triliun. Angka ini naik dua kali lipat dibandingkan 2012, yang hanya Rp750 miliar. Bank-bank syariah lain juga melakukan hal ini dalam rangka membantu pelaku UMKM yang selama ini merasa kesulitan untuk mengakses permodalan ke bank-bank besar. Pasalnya, selama ini masih ada saja perbankan besar yang enggan mengeluarkan kredit untuk usaha kecil dan baru karena dinilai belum jelas prospeknya. Selain bertujuan membantu memberi akses permodalan kepada UMKM, di tubuh perbankan syariah, optimalisasi terhadap 5 Dikutip dari http://www.syariahmandiri.co.id/2013/04/bsm-patok-porsi- pembiayaan-umkm-jadi-75/, pada tanggal 19 Pebruari 2016 pembiayaan di sektor mikro menjadi salah satu potensi bisnis yang baik untuk masa depan. Konsultan ekonomi syariah sekaligus Managing Director at Rasyidin Consulting Wiku mengatakan, dalam beberapa tahun ini perbankan syariah terus gencar menyalurkan dana bagi para pelaku UMKM (Suryomurti, 2015). Pada satu sisi pencapai target pangsa pasar 5% memang belum tercapai (hanya 4,8%), tapi di sektor pembiayaan UMKM kinerja bank- bank syariah mulai maksimal. Di Indonesia, ada sekitar 52 juta UMKM yang eksis hingga hari ini. Sayangnya, keberadaan mereka belum banyak terakomodasi permodalan oleh bankbank besar. Sebagian perbankan besar masih khawatir terhadap keberlanjutan UMKM tersebut. Sementara itu, kata Wiku, dalam hal ini perbankan syariah lebih mengakomodasi mereka. Pasalnya, sistem perbankan syariah lebih minimalis tingkat pengaruhnya terhadap gejolak ekonomi.6 Bank syariah punya produk bagi hasil yang membedakannya dengan bank konvensional, yaitu produk pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah. Bank syariah lebih dikenal dengan sistem bagi hasil yang mempunyai berbagai produk yang menggunakan akad Mudharabah dan Musyarakah, dianggap lebih adil bagi semua pihak. Namun saat ini sepertinya sudah mulai terjadi pergeseran di bank syariah, Bank syariah lebih senang dan lebih mengunggulkan produk pembiayaan dengan akad Murabahah, yang memberikan hasil yang pasti. Saat ini produk pembiayaan dengan konsep bagi hasil baik Mudharabah maupun Musyarakah belum menjadi produk yang dominan. Dapat dilihat kontribusi produk pembiayaan di bank syariah sebagai berikut. 6 Dikutip dari http://www.bankmuamalat.co.id/berita/detail/bank-syariah- lebih-melirik-umkm#.VscVSE-FrIV pada tanggal 19 Pebruari 2016 45 Jurnal Ekonomi & Studi Pembangunan Volume 18, Nomor 1, April 2017: 41-51 Tabel 1. Pembiayaan di Bank Syariah Desember 20167 No. Jenis Pembiayaan Besar Pembiayaan* Kontribusi (%) 1 Mudharabah 7.577 4,49 2 Musyarakah 50.546 29,95 3 Murabahah 105.112 62,29 4 Ijarah 1.636 0,97 5 Qard 3.883 2,30 6 Total 168.754 100 Sumber: OJK, Statistik Perbankan Syariah Desember 2016 *Dalam Milyar Rupiah Dari data diatas menunjukkan komposisi besar pembiayaan yang diberikan oleh bank syariah. Pembiayaan terbesar porsinya adalah pembiayaan dengan prinsip jual beli murabahah yaitu sebesar 105.112.000.000.000 atau sebesar 62,29% dari total pembiayaan. Adapun pembiayaan dengan prinsip bagi hasil yaitu Mudharabah dan Musyarakah jika digabungkan hanya meberikan kontribusi 34,44% atau sebesar 58.123.000.000.000. Itu artinya penggunaan produk dengan konsep bagi hasil masih jauh tertinggal dengan akad jualbeli murabahah. Padahal bank syariah dikenal dengan bank bagi hasil bukan bank jual beli. Akad mudharbah dan Musyarakah dengan konsep bagi hasil sebernya akan jauh lebih dengan pembiayaan khususnya untuk kegiatan yang produktif khususnya pada sektor riil UMKM. Jika Mudharabah modal sepenuhnya dari bank syariah, maka berbeda dengan Musyarakah yang masing-masing pihak harus menyertakan modalnya untuk suatu usaha. Maka dari resiko akad Musyarakah terjadi sharing risiko antara bank syariah dengan nasabah. Kemudian akad Musyarakah akan lebih memudahkan para pelaku usaha yang sudah punya modal dan ingin mengembangkan 7 Otoritas Jasa Keuangan. Statistik Perbankan Syariah Desember 2016., hal 45 usahanya. Maka dengan pembiayaan pada sektor riil UMKM posri pembiayaan Musyarakah yang baru 29,95% dapat ditingkatkan. Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan dan beberapa ulasan yang ada terkait dengan produk pembiayaan yang ada di bank syariah sebagai instrumen yang digunakan dalam produk penyaluran dana, maka dibutuhkan inovasi dalam membuat desain untuk meningkatkan porsi pembiayaan Musyarakah di bank syariah dalam melakukan pembiayaan bagi UMKM. Hal ini dengan tujuan agar memacu minat pemilik UMKM untuk memilih produk pembiayaan Musyarakah di lembaga keuangan syariah, khususnya di perbankan syariah. Terdapat dua permasalahan utama yang masih dihadapi oleh industri perbankan syariah pada produk penyaluran dana antara lain: 1. Produk penyaluran dana bank syariah, hampir menyerupai produk bank konvensional, hanya berbeda pada ketentuan sesuai syariah belum terlihat produk yang berbeda secara mencolok. 2. Produk pembiayaan dengan akad bagi hasil baik Mudharabah dan Musyarakah di bank syariah belum maksimal dalam menyalurkan dana kepada masyarakat, kecenderungan bank syariah masih menggunakan pembiayaan murabahah, padahal akad yang identik dengan bank syariah adalah akad pembiayaan dengan skema bagi hasil. Sehingga dibutuhkan upaya agar potensi akad pembiayaan Musyarakah bisa lebih digunakan untuk pembiayaan sektor rill khususnya untuk UMKM. Usaha mikro merupakan usaha yang dikelola oleh individu atau keluarga atau beberapa orang yang belum memiliki izin usaha secara lengkap. 8 Dalam UU No. 20 tahun 2008 tentang UMKM bahwa unit usaha mikro adalah usaha produktif yang dimiliki orang per orang 8 Nizarul Alim, Pembiayaan Syariah untuk Usaha Mikro dan Kecil: Studi Kasus Dan Solusi, Cet. I (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 2009), hlm. 14 46 Jurnal Ekonomi & Studi Pembangunan Volume 18, Nomor 1, April 2017: 41-51 dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana yang diatur dalam udang-undang (UU No. 20 Tahun 2008). 9 Sedangkan menurut Musa Hubeis, usaha kecil yang benar-benar kecil dan mikro dapat dikelompokkan atas pengertian: 1) Usaha kecil mandiri, yaitu tanpa menggunakan tenaga kerja lain; 2) Usaha kecil yang menggunakan tenaga kerja anggota keluarga sendiri; dan 3) Usaha kecil yang memiliki tenaga kerja upahan yang tetap. Usaha kecil dengan kategori yang dimaksud adalah yang sering dipandang sebagai usaha yang banyak menghadapi kesulitan, terutama yang terkait dengan lemahnya kemampuan manejerial, teknologi, dan permodalan yang terbatas, SDM, pemasaran, dan mutu produk. Faktor eksternal dalam usaha kecil merupakan hambatan yang sulit diatasi, yaitu struktur pasar yang kurang sehat dan berkembangnya perusahaan- perusahaan asing yang menghasilkan produk sejenis untuk segmen pasar yang sama. 10 Akad Musyarakah di Bank Syariah Musyarakah secara etimologi berasal dari bahasa Arab yang diambil dari kata Syaraka yang bermakna bersekutu, menyetujui, sedangkan menurut istilah, Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing- masing pihak memberikan kontribusi dana (amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.11 Menurut Dewan Syariah Nasional, Musyarakah yaitu pembiayaan berdasarkan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung 9 Pasal 1 Undang-undang No. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 10 Musa Hubeis, Prospek Usaha Kecil Dalam Wadah Inkubator Bisnis, Cet.I (Bogor: Galia Indonesia, 2009) hlm. 18. 11 Muhammad Syafi’i Antonio. Bank Syariah......, hal. 90 bersama sesuai dengan kesepakatan.12 Musyarakah adalah produk finansial syariah yang berbasis kemitraan sebagaimana halnya Mudharabah. Namun kedua produk finansial tersebut memiliki ciri-ciri dan syarat-syarat yang berbeda. Istilah lain yang digunakan untuk Musyarakah adalah sharikah atau syirkah. Musyarakah diterjemahkan dalam bahasa inggris dengan partnership (kemitraan). Istilah tersebut tidak spesifik karena Mudharabah juga suatu partnership (kemitraan). Lembaga-lembaga keuangan Islam menerjemahkannya dengan istilah “participation financing” agar dapat lebih menggarisbawahi salah satu aspek dari Musyarakah yang akan dijelaskan selanjutnya. Musyarakah dapat diterjemahkan kedalam bahasa indonesia dengan “kemitraan para pemodal” atau “perkongsian para pemodal”.13 Pembiayaan Musyarakah adalah pembiayaan berupa akad kerjasama antara pihak BUS/UUS/BPRS dengan pihak Nasabah berupa penyatuan modal oleh masing-masing pihak untuk melaksanakan usaha atau proyek tertentu dan/atau upaya untuk memiliki aset tertentu yang bertujuan untuk memperoleh sejumlah keuntungan dengan ketentuan bahwa keuntungan (profit) dan kerugian (loss) akan ditanggung bersama.14 Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan atau porsi modal sementara kerugian ditanggung hanya sebesar porsi modal masing-masing. Perjanjian dengan akad Musyarakah harus memenuhi rukun sebagai berikut:15 1. Pihak yang berakad adalah bank dan nasabah dimana keduanya sebagai pemilik modal (Shahibul Maal) sedangkan Nasabah 12 Fathurrahman Djamil, Penerapan Hukum Perjanjian dalam transaksi di Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013), hal. 165. 13 Sutan Remy Sjahdeini. Perbankan Syariah Produk- produk dan Aspek-aspek Hukumnya. Jakarta: Kencana. 2014., hal 329 14 Divisi Pengembangan Produk dan Edukasi Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan. 2016. Standar Produk Perbankan SyariahMusyarakah dan Musyarakah Mutanaqishah., hal. 41. 15. Ibid. Analisis Potensi Produk Musyarakah Terhadap Pembiayaan… (Trimulato) 47 selain sebagai pemilik modal juga sebagai pelaksana (Musyarik). 2. Modal, yakni masing-masing pihak menyertakan modal dengan tujuan untuk membeli suatu aset atau melaksanakan usaha/proyek tertentu. 3. Obyek akad, obyek akad dapat berupa aset, proyek atau usaha yang akan menghasilkan keuntungan bagi para pihak. 4. Ijab Qabul, yaitu pernyataan penawaran (ijab) dan penerimaan (qabul) yang dinyatakan oleh para pihak terkait untuk menunjuk-kan kehendak masing-masing dalam mengadakan perjanjian (akad). 5. Nisbah Bagi Hasil; pembagian porsi keuntungan yang akan diperoleh para pihak dalam bentuk%tase bukan jumlah uang yang tetap. 6. Pengikatan Perjanjian Pembiayaan Musyarakah antara BUS/UUS/BPRS dan Nasabah harus dituangkan secara tertulis yang dapat dilakukan secara di bawah tangan atau di bawah legalilasi secara notariil. Ibn Rusyd mengartikan syirkah atau Musyarakah itu sebagai akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana setiap pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Syirkah ini disepakati oleh kalangan fuqaha akan kebolehannya selagi memenuhi rukunnya, yaitu ijab dan qabul, untuk memperjelaskan bentuk transaksinya.16 Akad Musyarakah digunakan oleh bank untuk memfasilitasi pemenuhan sebagian kebutuhan permodalan nasabah guna menjalankan usaha atau proyek yang disepakati. Nasabah bertindak sebagai pengelola usaha dan bank sebagai mitra dapat sebagai pengelola usaha sesuai dengan kesepakatan. Pembagian keuntungan dari 16 Syukri Iska. Sistem Perbankan Syariah di Indonesia dalam Perspektif Fikih Ekonomi. Yogyakarta: Fajar Media Press. 2012., hal 198 pemakaian dana dinyatakan dalam bentuk nisbah. Nisbah bagi hasil yang disepakati tidak dapat diubah sepanjang jangka waktu investasi kecuali atas dasar kesepakatan para pihak. Nisbah bagi hasil dapat ditetapkan secara berjenjang (tiering) yang besarnya berbeda-beda berdasarkan kesepakatan. Pembagian keuntungan dapat dilakukan dengan cara bagi untung atau rugi (profit and loss sharing) atau bagi pendapatan (revenue sharing). Pembagian keuntungan berdasarkan hasil usaha sesuai dengan laporan keuangan nasabah. Dalam hal kerugian bank dan nasabah memegang kerugian secara proporsional sesuai modal masing-masing. Jika terjadi kerugian karena kecurangan, kelalaian atau menyalahi perjanjian maka kerugian tersebut ditanggung oleh pihak yang melakukan kecurangan tersebut.17 METODE PENELITIAN Jenis penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah dengan menggunakan studi pustaka yang diperoleh dari beberapa sumber. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif yang artinya menggambarkan suatu subyek penelitian. Dalam hal ini adalah bentuk produk pembiayaan dengan akad Musyarakah di bank syariah. Kemudian tentang potensi pengembangan produk pembiayaan Musyarakah di bank syariah bagi sektor riil khususnya bagi UMKM. Jenis Data Jenis data yang digunakan dalam tulisan ini adalah data kualitatif yang bersumber dari data primer dan data sekunder. Data primer berupa sumber data yang langsung memberikan data kepada peneliti atau data yang diperoleh langsung dari lapangan (objek penelitian), sedangkan data sekunder adalah sumber data yang tidak langsung memberikan data kepada pengumpul data (peneliti) atau data yang diambil peneliti sebagai pendukung 17 Muhamad. Manajemen Keuangan Syariah Analisis Fiqih dan Keuangan. Yogyakarta: tp, 2013., hal 252-253 48 Jurnal Ekonomi & Studi Pembangunan Volume 18, Nomor 1, April 2017: 41-51 atas penelitian secara ilmiah yaitu dengan melakukan studi pustaka (penelusuran melalui buku, artikel, jurnal, majalah, internet dan sumber lainnya). 18 Data-data yang digunakan penulis antara lain: 1. Teori-teori yang peneliti ambil dari berbagai literatur. 2. Pengambilan data-data dari hasil yang telah tersaji dari suatu lembaga. Teknik Pengumpulan Data Teknik pengumpulan data yang diperlukan dalam tulisan ini adalah dengan menggunakan beberapa metode yaitu: 1. Studi Kepustakaan Metode ini digunakan untuk menggali dasar- dasar teori yang terkait produk pembiayaan dengan akad Musyarakah di Bank Syariah dan terkait dengan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM). 2. Pengamatan Setiap data yang didapatkan dari berbagai sumber diamati dan dianalisa terkait dengan kondisi produk pembiayaan Musyarakah di bank syariah. Analisis data Metode analisis data yang digunakan adalah dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif yaitu dengan cara memaparkan metode teori produk pembiayaan dengan akad Musyarakah di bank syariah, melalui potensi pengembangan akad pembiayaan Musyarakah dalam memberikan pembiayaan bagi sektor riil khususnya UMKM. Kemudian bagaimana penerapannya di bank syariah sebagi produk yang bisa disalurkan bagi usaha masyarakat. Penelitian kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang- orang dan keadaan yang diamati. Penelitian 18 Farizal.Pengembangan Kompetensi SDM Perbankan Syariah Melalui Corporate University. Forum Riset Perbankan Syariah II. 2010. Yogyakarta. Hal 66 kualitatif adalah metode penelitian yang digunakan untuk meneliti pada kondisi objek yang alamiah, (sebagai lawannya adalah eksprimen) dimana peneliti adalah sebagai instrument kunci, teknik pengumpulan data dilakukan secara trianggulasi (gabungan), analisa data bersifat induktif dan hasil dari penelitian kualitatif lebih bersifat makna daripada generalisasi. 19 HASIL DAN PEMBAHASAN Perkembangan Pembiayaan Akad Musyarakah di Bank Syariah Tabel 3. Akad Musyarakah di Bank Syariah20 No. Periode Pembiayaan Pertumbuhan 1 Tahun 2014 38.501 - 2 Tahun 2015 44.419 15,37% 3 Tahun 2016 50.546 13,79% 4 Total 133.466 29,16% Sumber: OJK, Statistik Perbankan Syariah 2016 *Dalam miliar rupiah Dari data diatas menunjukkan tentang perkembangan/ pertumbuhan penggunaan akad Musyarakah pada produk pembiayaan di bank syariah pada periode tahun 2014 sampai dengan Desember 2016. Data diatas menunjukkan bahwa pada akhir tahun 2016 pertumbuhan akad Musyarakah mengalami penurunan walaupun secara nominal dan besaran meningkat. Pada tahun 2015 pertumbuhan Musyarakah mencapai 15,37%, dengan besaran pembiayaan 50.546.000.000.000. sedangkan diakhir tahun 2016 pertumbuhannya hanya 13,79%. Hal ini perlu perhatian agar bisa memaksimalkan penggunaan akad Musyarakah di bank syariah. Akad musyarkah menggunakan konsep bagi hasil yang menjadi identitas bank syariah. Pertumbuhan Kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) 19 Ibid, hal 67 20 Otoritas Jasa Keuangan. Statistik..... hal. 45 Analisis Potensi Produk Musyarakah Terhadap Pembiayaan… (Trimulato) 49 Tabel 4. Kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah UMKM21 No Skala Usaha Tahun 2014 Tahun 2015 Pertumbuhan (%) 1 Mikro 140.272 164.869 17,53 2 Kecil 201.976 215.925 4,23 3 Menengah 329.473 359.008 8,96 4 Total 671.721 739.802 10,14 Sumber: Data Badan Pusat Statistik *Dalam miliar rupiah Data diatas menunjukkan pertumbahan dari kegiatan kredit yang dikucurkan kepada sektor UMKM pada periode tahun 2014 sampai tahun 2015. Data tersebut menunjukkan dari tiga jenis usaha pertumbuhannya tidak melebihi 20%, skala mikro mengalami pertumbuhan yang paling besar 17,53%, dengan kucuran kredit sebesar 215.925.000.000 pada tahun 2015. Adapun kredit terkecil diberikan kepada skala kecil yaitu sebesar hanya 4,23%. Hal ini menunjukkan perlu perhatian semua pihak untuk terus memberikan kredit pada sektor UMKM agar bisa terus tumbuh. Mengingat sektor UMKM adalah sektor yang tahan akan badai krisis. Potensi pengembangan produk pembiayaan Musyarakah di Bank Syariah terhadap sektor riil UMKM UKM dalam memiliki peranan besar dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian Indonesia karena dengan banyaknya jumlah penduduk Indonesia, UKM berperan untuk menambah lapangan pekerjaan. UKM dapat menyerap sebesar 97% tenaga kerja Indonesia, terutama dalam mikro ekonomi yang mencapai hampir 95% tenaga kerja. Dari pemaparan di atas mengenai pertumbuhan perekonomian Indonesia tidak disebutkan bahwa UKM memiliki kontribusi dalam PDB yang mencapai 4.303 triliun/tahun. Selain itu, untuk membangun perekonomian suatu negara, 21 Dikutip dari https://www.bps.go.id/index.php/linkTabelStatis/1876, pada tanggal 3 Februari 2017 dibutuhkan SDM yang memiliki jiwa-jiwa entrepreneur untuk mengembangkan kewirausahaan suatu negara. Hal tersebut dilakukan karena menurut Joseph A. Schumpeter, perekonomian suatu negara dapat berkembang dengan adanya suatu produk inovasi yang dapat dihasilkan melalui kewirausahaan. Di Indonesia sendiri usaha mikro jumlahnya mencapai 98,82% dan usaha kecil jumlahnya hanya 1,09%. Hal tersebut menandakan masih banyaknya usaha-usaha yang tergolong mikro dan tidak mengalami perkembangan berarti karena tidak adanya kenaikan level dari mikro ke kecil, kecil ke menengah, dan seterusnya.22 Melihat data perkembangan kredit UMKM yang terus meningkat setiap waktu. UMKM lebih kokoh dalam memberi kontribusi dalam menggerakkan perekonomian suatu negara. Sehingga UMKM ini memerlukan dukungan dalam kegiatannya. Salah satu lembaga yang mampu menopang perkembangan UMKM adalah bank syariah. Bank Syariah memiliki produk pembiayaan dengan menggunakan akad Musyarakah dengan sistem bagi hasil, dianggap sangat cocok dalam membantu UMKM dalam hal permodalan (Amah, 2013). Akad pembiayaa Musyarakah di bank syariah belum mendominasi dalam pembiayaan, sedangkan UMKM terus mengalami perkembangan sehingga membutuhkan produk yang tepat. Karakter pembiayaan Musyarakah sangat tepat bagi UMKM yang terus berkembang. Sehingga potensi pengembangan produk pembiayaan Musyarakah pada UMKM masih sangat besar dan peluang masih terbuka luas. Produk pembiayaan Musyarakah adalah bentuk pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal, jadi masing-masig pihak harus menyertakan dananya untuk usaha. UMKM 22 Dikutip dari http://www.kompasiana.com/anindyayukiran/ukm-dan- pertumbuhan-perekonomian-indonesia-sejalankah-dengan- persiapan-dalam-menghadapi-afta- 2015_54f7bc5aa33311191c8b49ac pada tanggal 26 Februari 2016 50 Jurnal Ekonomi & Studi Pembangunan Volume 18, Nomor 1, April 2017: 41-51 yang telah berkembang dan belum memiliki permodalan yang besar dapat memanfaatkan produk pembiayaan Musyarakah di bank syariah. SIMPULAN Perkembangan pembiayaan dengan akad Musyarakah di bank syariah mengalami penurunan di tahun 2016. Pada periode tahun 2014 sampai 2015 pertumbuhan akad Musyarakah di bank syariah mencapai 15,37%. Sedangkan pada periode tahun 2015 sampai tahun 2016 sebesar 13,79%. Walaupun secara nominal mengalami pertumbuhan. Kredit UMKM terus mengalami pertumbuhan pada periode tahun 2014 sampai tahun 2015. Jenis usaha yang mendapatkan kucuran kredit yang paling tumbuh adalah jenis usaha Mikro yaitu sebesar 17,53%. Sedangkan yang mengalami pertumbuhan yang paling kecil pada periode yang sama adalah skala usaha kecil. Potensi perkembangan akad pembiayaan Musyarakah masih sangat besar dengan melihat perkembangan kredit UMKM yang secara terus menerus, kemudian melihat belum maksimalnya pembiayaan dengan akad Musyarakah di bank syariah. Akad pembiayaan Musyarakah membutuhkan wadah yang tepat, dan UMKM membutuhkan modal/ pembiayaan agar bisa lebih berkembang. Sehingga pembiayaan dengan akad Musyarakah menjadi lebih tepat dalam memberikan pembiayaan UMKM dengan karakter yang tepat. Disamping itu menjadikan jati diri bank syariah sebagai bank bagi hasil yang keberadaan dibutuhkan masyarakat. DAFTAR PUSTAKA Algaoud, L. M. dan Mervyn K. L. (2001). Perbankan Syariah, Prinsip, Praktik, Prospek, Jakarta, PT. Serambi Ilmu Semesta. Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik.,Jakarta, Gema Insani Press. Abdul, A. S. (2006). Pilar-Pilar Ekonomi Islam. Penerbit Pustaka Pelajar. Arwaty, D. (2010). Peran Strategis Ekonomi Berbasis Syariah Dalam Pemberdayaan Ekonomi Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Ditinjau Dari Penerapan Akuntasi Syariah dan Akuntansi UMKM. Jurnal Ekono-Insentif, Vol 4, No 1. Bandung: Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah IV Jawa Barat dan Banten. Amah, N. (2013). Bank Syariah dan UMKM Dalam Menggerakkan Roda Perekonomian Indonesia: Suatu Kajian Literatur, Jurnal Assets: Jurnal Akuntansi dan Pendidikan, Vol 2, No 1. Madiun: Program Studi Pendidikan Akuntansi, FPIPS, IKIP PGRI Madiun. Alim, N. (2009). Pembiayaan Syariah untuk Usaha Mikro dan Kecil: Studi Kasus Dan Solusi, Cet. I. Surabaya: PT. Bina Ilmu. Divisi Pengembangan Produk dan Edukasi Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan. (2016). Standar Produk Perbankan SyariahMusyarakah dan Musyarakah Mutanaqishah Djamil, F. (2013). Penerapan Hukum Perjanjian dalam transaksi di Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Sinar Grafika. Farizal. 2010. Pengembangan Kompetensi SDM Perbankan Syariah Melalui Corporate University. Yogyakarta: Forum Riset Perbankan Syariah II. Hubeis, M. (2009). Prospek Usaha Kecil Dalam Wadah Inkubator Bisnis, Cet.I. Bogor: Galia Indonesia. Iska, S. (2012). Sistem Perbankan Syariah di Indonesia dalam Perspektif Fikih Ekonomi. Yogyakarta: Fajar Media Press. Kara, M. (2013). Kontribusi Pembiayaan Perbankan Syariah Terhadap Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Jurnal Asy- Syir’ah Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum Vol. 47. No 1. Yogyakarta: Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga. Analisis Potensi Produk Musyarakah Terhadap Pembiayaan… (Trimulato) 51 Muhamad. (2013). Manajemen Keuangan Syariah Analisis Fiqih dan Keuangan. Yogyakarta: TP. Mth, A. (2004). Aplikasi Musyarakah Dalam Perbankan Islam. Jurnal Hukum Islam Al- Mawarid. Edisi XI. Yogyakarta: Fakultas Ilmu Agama Islam UII. Munrokhim, M., dkk. (2008). Ekonomi Islam. Jakarta: Penerbit Rajawali Pers. Otoritas Jasa Keuangan. Statistik Perbankan Syariah Desember 2016. Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Undang-undang No. 21 Tahun 2008. Tentang Perbankan Syariah Remy, S. S. (2014). Perbankan Syariah Produk- produk dan Aspek-aspek Hukumnya. Jakarta: Kencana. Sahruddin. (2006). Pelaksanaan Pembiayaan Proyek Dengan Prindip Musyarakah Pada Perbankan syariah di Nusa Tenggara Barat. Tesis Program Magister Hukum Universitas Diponegoro. Semarang. Qardhawi, Y. (1997). Norma dan Etika Ekonomi Islam. Penerbit Gema Insani Press. http://www.kompasiana.com/sangsurya/peran-bank- syariah-dalam-mengembangan-usaha- kecilmenengah_5517d225a333114907b6616 c. Diunduh pada tanggal 19 Februari 2016. http://www.syariahmandiri.co.id/2013/04/bsm- patok-porsi-pembiayaan-umkm-jadi-75/. Diunduh pada tanggal 19 Februari 2016. http://www.bankmuamalat.co.id/berita/detail/bank- syariah-lebih-melirik-umkm#.VscVSE- FrIV. Diunduh pada tanggal 19 Februari 2016.