ISSN 2528-360X Volume 2 Nomor 2 April 2018 e-ISSN 2621-6159 TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANCAMAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA I Al Furqon Page 119 YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANCAMAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri MakassarNo.755/Pid.B/2014/PN.Mks) Oleh Al Furqon Mahasiswa Pascasarjana Magister Hukum Universitas Airlangga ABSTRACT This research was carried out at the Makassar District Court in Makassar, with research methods using data collection techniques by means of research library and field research. The results of this research indicate that all the elements of a criminal offence committed by the pengancaman the second defendant had sesuasi with the elements contained in article 335 of the PENAL CODE with Article 55 paragraph (1) of the CRIMINAL CODE. This is apparent from satisfy all the elements in accordance with the article didakwakan on the defendant. Article didakwakan, namely Article 335 paragraph (1) of the CRIMINAL CODE. With satisfy the elements and look at the application of the criminal law against the crime pengancaman, then the defendant must account for his actions in accordance with the ruling of the District Court Judges deposed by the Makassar imprisonment of three (3) months and pay the fees. In deciding the matter State Court judge Makassar has pretty much consideration, starting from the demands of the public prosecutor, the accused, description of witnesses, as well as satisfy the elements pursuant to article didakwakan, as well as the things that are incriminating and relieve. So defendants are convicted with imprisonment for 3 (three) months and pay the fees, not fully contain the benefit law. Considering the act committed by the two defendants, then according to the author, the criminal who dropped by the Tribunal of judges rated very lightly. Keywords: Tindika, Pengancaman, Ruling The Criminal A. PENDAHULUAN Di era pasca runtuhnya rezim orde baru, pemerintah Indonesia dituntut agar dalam setiap pengambilan kebijakan yang ditempuh harus selalu memperhatikan nilai-nilai demokrasi, yang terkandung di dalamnya penghormatan terhadap hak asasi manusia. Reformasi hukum dan keadilan bukan masalah sederhana dan hal ini telah diperjuangkan saat dahulu kala. Masalahnya sangat luas dan kompleks. Reformasi hukum tak hanya berarti reformasi peraturan perundang-undangan, tetapi mencakup reformasi sistem hukum secara keseluruhan yaitu reformasi materi dan subtansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Pada dasarnya Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas hukum (rechtstaat) bukan berdasarkan atas kekuasaan (machtstaat). Demikianlah penegasan yang ISSN 2528-360X Volume 2 Nomor 2 April 2018 e-ISSN 2621-6159 TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANCAMAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA I Al Furqon Page 120 terdapat dalam UndangUndang Dasar 1945. Hal ini berarti bahwa negara Indonesia sebagaimana digariskan adalah negara hukum yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin kedudukan yang sama dan sederajat bagi setiap warga negara dalam hukum dan pemerintahan. Implementasi dari konsep negara hukum ini tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai Negara hukum, maka seyogyanya hukum di Indonesia harus berperan dalam segala bidang kehidupan, baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara maupun dalam kehidupan warga negaranya. Hal tersebut bertujuan untuk menciptakan keamanan, ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan. Menurut Bellfroid (Achmad Ali, 2002:22) bahwa, “hukum yang berlaku di dalam suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat, dan didasarkan atas kekuasaan yang ada di dalam masyarakat itu”. Suatu perbuatan yang dibentuk menjadi kejahatan dan dirumuskan dalam undang- undang lantaran perbuatan itu dinilai oleh pembentuk undang-undang sebagai perbuatan yang membahayakan suatu kepentingan hukum dan publik. Dengan menetapkan larangan untuk melakukan suatu perbuatan dengan disertai ancaman atau sanksi pidana bagi barang siapa yang melanggarnya, berarti undangundang telah memberikan perlindungan hukum atas kepentingankepentingan hukum tersebut. Dalam kehidupan bermasyarakat, berhukum, dan bernegara kita semua mengharapkan ketertiban, kerukunan, namun tentu tidak jarang kita temui kerukunan tersebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Misalnya, ada diantara kerabat kita yang berwatak keras dan seenaknya melakukan tindakan arogan kepada siapa saja. Hal ini bertentangkan dengan nilai luhur dan kebaikan bersama bangsa Indonesia. Di sinilah letak penting keberadaan hukum di tengah masyarakat. Walaupun kehidupan kita telah dibentengi oleh hukum namun tetap saja terjadi perubahan struktur tata nilai sosial budaya di dalam masyarakat dewasa ini. Perubahan struktur tersebut meliputi segala aspek kehidupan. Perubahan tersebut misalnya dipengaruhi oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dampak lain dari ilmu ISSN 2528-360X Volume 2 Nomor 2 April 2018 e-ISSN 2621-6159 TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANCAMAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA I Al Furqon Page 121 pengetahuan dan teknologi terkadang berakibat negatif terhadap pola tingkah laku individu, antara lain timbulnya berbagai bentuk kejahatan, yang mengalami perkembangan seiring dengan laju perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan kualitas yang semakin berat, kejam dan sadis. Dalam kehidupan sehari-hari sering terjadi hal kecil yang tanpa disadari dapat menimbulkan masalah besar. Masalah kecil yang dianggap biasa yakni pengancaman. Banyak di antara manusia yang menyepelehkan perihal pengancaman ini. Entah mereka belum atau tidak sama sekali membaca peraturan yang berlaku. Pengancaman bisa dilakukan melalui senjata tajam dan bisa pula dengan kata-kata. Pengancaman merupakan perbuatan melawan hukum yang olehnya disebut pelanggaran hukum. Ia disebut pelanggaran hukum karena Undang-Undanglah yang mengatakan demikian. Manakala Undang-Undang tidak mengatakannya, maka ia bukan pelanggaran. Di dalam pengancaman ini terdapat unsur perampasan terhadap hak asasi manusia. Artinya, ada rangkaian perbuatan terdakwa yang bersifat melawan hukum yang melahirkan akibat yaitu orang lain atau korban tidak berbuat apa-apa sehingga terpaksa membiarkan terjadinya sesuatu sedang dia (korban) tidak setuju atau tidak mau terjadinya sesuatu tersebut, baik karena dia tidak suka maupun karena dia tidak membolehkan terjadinya sesuatu tersebut, akan tetapi dia tidak mempunyai kemampuan fisik dan psikis untuk menolak, menghalangi, menghindar dari terjadinya perbuatan yang bersifat melawan hukum tersebut. Bahwa penekanan pada unsur “memaksa” sebenarnya adalah logis, karena perbuatan yang diatur dalam pasal 335 ini bila dikaji sesungguhnya termasuk dalam Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Seseorang yang diatur dalam Bab XVIII KUHP. Bila melihat tindak pidana atau katakanlah kejahatan yang diatur di dalamnya kesemuanya menentukan bahwa seorang korban kejahatan tidak dapat berbuat atau tidak berbuat sesuatu sebagaimana kehendaknya sendiri. Berdasarkan uraian latar belakang masalah tersebut diatas, maka penulis membatasi pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian, antara lain ISSN 2528-360X Volume 2 Nomor 2 April 2018 e-ISSN 2621-6159 TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANCAMAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA I Al Furqon Page 122 Bagaimanakah penerapan hukum pidana materiil terhadap tindak pidana pengancaman yang dilakukan secara bersama-sama dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 755/Pid.B/2014/PN.Mks dan Bagaimanakah pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara pidana pengancaman yang dilakukan bersama-sama dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 755/Pid.B/2014/PN.Mks Adapun tujuan penelitian dalam tulisan ini adalah Untuk mengetahui penerapan hukum pidana materiil terhadap tindak pidana pengancaman yang dilakukan secara bersamasama dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 755/Pid.B/2014/PN.Mks dan Untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara pidana pengancaman yang dilakukan secara bersamasama dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 755/Pid.B/2014/PN.Mks B. METODE PENELITIAN Dalam melaksanakan penelitian, untuk mendapatkan data dan informasi yang diperlukan untuk membahas permasalahan yang ada dalam penulisan ini, penulis melakukan penelitian di Pengadilan Negeri Makassar. Penulis juga melakukan wawancara dengan hakim yang menangani perkara tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan. Untuk mendapat data yang lengkap dan menyeluruh dalam penelitian ini, maka teknik pengumpulan data yang dipergunakan oleh penulis adalah Penelitian kepustakaan (Library Research) yaitu Penelitian kepustakaan ini juga disebut studi dokumen yang dilakukan penulis dengan mencari dan mempelajari dokumendokumen atau bahan-bahan pustaka, seperti buku, karya tulis, jurnal ilmiah, majalah, koran, dan informasi di internet serta datadata yang terdapat di Pengadilan Negeri Makassar dan Penelitian Lapangan yaitu diperoleh langsung dari lokasi yang berupa hasil wawancara dengan beberapa hakim yang menangani kasus yang penulis teliti. Jenis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang langsung diperoleh dari responden, sedangkan ISSN 2528-360X Volume 2 Nomor 2 April 2018 e-ISSN 2621-6159 TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANCAMAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA I Al Furqon Page 123 data sekunder adalah data yang diperoleh dari buku-buku, media cetak, dokumen- dokumen, internet dan peraturan perundang-undangan yang terkait. Semua data yang diperoleh, baik data sekunder dan primer, selanjutnya diolah dan kemudian dianalisis secara kuantitatif. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran secara umum, kongkrit dan jelas tentang ketentuan Pasal 335 KUHP dan penerapannya dalam putusan hakim Nomor 755/Pid.B/2014/PN.Mks. Kemudian, dideskripsikan dengan maksud untuk memperoleh gambaran yang dapat dipahami secara jelas dan terarah mengenai permasalahan tersebut. C. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 1. Penerapan hukum pidana terhadap Tindak Pidana Pengancaman dalam Putusan Hakim Nomor 755/Pid.B/2014/PN.Mks. a. Posisi Kasus Ramli Siga Dg Ruma dan Saharuddin Dg naba, pelaku pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2013 sekitar pukul 09.30 WITA telah melakukan pengancaman, bertempat di Jl. Jaya Dg Nanring Kel. Barombong Kec. Tamalate kota Makassar. Pada Awalnya, saksi korban berada di rumah ibu mertuanya bersama suaminya tidak lama kemudian datang terdakwa berdiri diluar pekarangan rumah saksi dan berteriak dengan mengatakan “keluar mako saya bunuh sundala taibaro” dan saksi melihat satu terdakwa membawa parang panjang yang dipegang dengan tangan kanannya, sedangkan terdakwa lainnya mengatakan “anak sundala suluko punna rewako erotongko kubalukan” dengan membawa sebilah badik ditangan kanannya dan kedua terdakwa tersebut mengeluarkan katakata tersebut secara brutal. b. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Perbuatan terdakwa tersebut diaturam pidana Pasal 335 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ISSN 2528-360X Volume 2 Nomor 2 April 2018 e-ISSN 2621-6159 TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANCAMAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA I Al Furqon Page 124 c. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Berdasarkan Fakta-fakta yang terungkap dari persidangan dengan didukung oleh barang bukti, maka terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 335 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Oleh Karena itu Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa sebagai berikut: 1. Menyatakan bahwa terdakwa I Ramli Siga Dg Ruma dan Terdakwa II Saharuddin Dg Naba Terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Pengancaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,dalam surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum 2. Menjatuhkan Pidana Terhadap Terdakwa I RAmli Siga Dg Ruma dan Terdakwa II Saharuddin Dg Naba dengan pidana penjara masing-masing selama 3(Tiga) Bulan 3. Menetapkan agar para terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.1000,-(Seribu Rupiah) apabila dipersalahkan dan dijatuhi pidana. d. Putusan Hakim Mengingat dan meperhatikan ketentuan Pasal 335 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta segala ketentuan yang berlaku, maka Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut : Mengadili – Menyatakan 1. Ramli Siga Dg Ruma dan terdakwa 2. Saharuddin Dg Naba, sebagaimana identitasnya tersebut di atas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pengancaman” – Menghukum Terdakwa 1. Ramli Siga Dg Ruma dan Terdakwa 2. Saharuddin Dg Naba Tersebut diatas dengan pidana penjara masing-masing 3 (Tiga) bulan. – Memerintahkan bahwa pidana yang dijatuhkan tersebut diatas, tidak perlu dijalani jikalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan, karena terpidana tersebut sebelum lewat masa percobaan selama 6 (Enam) bulan bersalah melakukan tindak pidana. ISSN 2528-360X Volume 2 Nomor 2 April 2018 e-ISSN 2621-6159 TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANCAMAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA I Al Furqon Page 125 – Membebani terdakwa membayar biaya perkara masingmasing sebesar Rp.1000,- (Seribu Rupiah) e. Analisis Penulis Dalam pemeriksaan perkara pidana hakim berusaha mencari dan membuktikan kebenaran berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, serta berpegang teguh pada rumusan surat dakwaan Penuntut Umum. Berdasarkan posisi kasus sebagaimana telah diuraikan diatas, maka telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, hal ini berdasarkan pada pemeriksaan dalam persidangan, dimana alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, termasuk keterangan saksi yang sesuai dan ditambah keterangan terdakwa yang mengakui secara jujur perbuatan yang dilakukannya dan telah mencakup rumusan delik dalam Pasal 335 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 2. Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menjatuhkan Pemidanaan Terhadap Tindak Pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan Dalam Putusan Nomor 755/Pid.B/2014/PN.Mks. a. Keterangan Saksi-Saksi Dari hasil pemeriksaan sidang pengadilan diperoleh faktafakta melalui keterangan saksi, keterangan terdakwa, surat, dan barang bukti sebagai berikut : Saksi A Charge : 1. Saksi Hasnah ; Umur 53 tahun, tempat lahir di Ujungpandang tanggal 05 November 1960, Agama Islam, Suku Makassar, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SMP (Berijasah), pekerjaan Ibu rumahtangga, Alamat Jl. Jaya Dg. Nanring No.02 Kel. Barombong Kec. Tamalate kota Makassar. Dibawah sumpah memberikan keterangan didepan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ISSN 2528-360X Volume 2 Nomor 2 April 2018 e-ISSN 2621-6159 TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANCAMAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA I Al Furqon Page 126 Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2013 sekira jam 09.30 WITA bertempat di Jl. Jaya Dg. Nanring Kel. Baromong Kec. Tamalate kota Makassartelah terjadi Pengancaman yang dilakukan oleh Terdakwa Dg. Ruma dan Dg. Naba; Bahwa ketika saksi Hasnah berada di rumah keluarga ibu mertuanya bersama suaminya saksi Muh. Said, tidak lama kemudian datang Terdakwa Dg. Ruma dan Dg. Naba keduanya berdiri diluar pekarangan rumah saksi dan berteriak dengan mengatakan, “Keluar mako saya bunuhko sundala taibaro”. Dan saksi Hasnah melihat Terdakwa Dg. Naba membawa parang panjang yang dipegang tangan kanannya, sedangkan terdakwa Dg. Ruma mengatakan, “Anak Sundala suluko punna rewako erotongko kubalukan”, dengan membawa sebilah badik di tangan kanannya dan kedua terdakwa tersebut mengeluarkan kata-kata tersebut secaara berulang- ulang, dan ada salah seorang yang menasehati Terdakwa untuk pulang sehingga kedua Terdakwa pulang saat itu; Bahwa penyeab Terdakwa melakukan Pengancaman adalah sehubungan dengan Terdakwa Dg. Naba memasang papan bicara diatas tanah garapan milik orangtua saksi yang berbatasan dengan tanah garapan Terdakwa Dg Ruma dan saksi menegur Dg Naba dengan mengatakan, “Tidak salah ji itu?” Dan tersangka DG Naba mengatakan, “Apa anak sundala erotongko kubalukang”. Sehingga saksi menduga berawal dari kejadian itulah sehinggah Terdakwa Dg Naba dan Terdakwa Dg Ruma marah pada saksi dan keluarganya. Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membantahnya. 2. Saksi Muh Said ; Umur 53 tahun, lahir Makassar tanggal 06 Juli 1960, Agama Islam, Suku Makassar, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SMA, pekerjaan PNS, Alamat Jl. Jaya Dg. Nanring No.02 Kel. Barombong Kec. Tamalate kota Makassar. Dibawah sumpah memberikan keterangan didepan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ISSN 2528-360X Volume 2 Nomor 2 April 2018 e-ISSN 2621-6159 TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANCAMAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA I Al Furqon Page 127 Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2013 sekira jam 09.30 WITA bertempat di Jl. Jaya Dg. Nanring Kel. Baromong Kec. Tamalate kota Makassartelah terjadi Pengancaman yang dilakukan oleh Terdakwa Dg. Ruma dan Dg. Naba; Bahwa ketika saksi Muh. Said berada di rumah keluarga ibunya bersama istrinya saksi Hasnah, tidak lama kemudian datang Terdakwa Dg. Ruma dan Dg Naba keduanya berdiri diluar pekarangan rumah saksi dan berteriak dengan mengatakan, “Keluar mako saya bunuhko sundala taibaro”. Dan saksi Muh. Said melihat Terdakwa Dg. Naba membawa parang panjang yang dipegang tangan kanannya, sedangkan terdakwa Dg. Ruma mengatakan, “Anak Sundala suluko punna rewako erotongko kubalukan”, dengan membawa sebilah badik di tangan kanannya dan kedua terdakwa tersebut mengeluarkan kata-kata tersebut secaara berulang- ulang, dan ada salah seorang yang menasehati Terdakwa untuk pulang sehingga kedua Terdakwa pulang saat itu; Bahwa penyeab Terdakwa melakukan Pengancaman adalah sehubungan dengan Terdakwa Dg. Naba memasang papan bicara diatas tanah garapan milik orangtua saksi yang berbatasan dengan tanah garapan Terdakwa Dg Ruma dan saksi menegur Dg Naba dengan mengatakan, “Tidak salah ji itu?” Dan tersangka Dg Naba mengatakan, “Apa anak sundala erotongko kubalukang”. Sehingga saksi menduga berawal dari kejadian itulah sehinggah Terdakwa Dg Naba dan Terdakwa Dg Ruma marah pada saksi dan keluarganya. Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membantahnya. 3. Saksi Jamaluddin Bin Mappa Dg Siama; Umur 68 tahun, lahir di Bulu Gowa tanggal 17 September 1948, Agama Islam, Warganegara Indonesia, pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan terakhir SD (Berijasah), Alamat Jl. Dusun Bonto Pajja Kel. Lembangparang Kab. Gowa. Dibawah sumpah memberikan keterangan didepan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ISSN 2528-360X Volume 2 Nomor 2 April 2018 e-ISSN 2621-6159 TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANCAMAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA I Al Furqon Page 128 Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2013 sekira jam 09.30 WITA bertempat di Jl. Jaya Dg. Nanring Kel. Baromong Kec. Tamalate kota Makassartelah terjadi Pengancaman yang dilakukan oleh Terdakwa Dg. Ruma dan Dg. Naba; Bahwa saat kejadian saksi berada di dalam rumah saksi Said, sementara saksi Said dan saksi Hasnah berada di rumah orangtuanya di rumah sebelah; Bahwa saksi melihat para Terdakwa mengamuk dan marah-marah didepan rumah saksi dengan jarak sekitar 3 (tiga) meter dari jalan/halaman; Bahwa saksi mendengar para Terdakwa marah-marah dan mengatakan, “Sundala kongkong, Sulukomae teurewaya” kemudian sambil berjalan mengatakan, “Sulumeko Said, nanah punna rewako”, Bahwa saksi melihat Tedakwa Dg Ruma membawa sebilah badik, sedangkan Terdakwa Dg Naba membawa sebilah parang panjang; Bahwa para terdakwa tidak melihat keberadaan saksi karena saksi berada di dalam rumah tersebut. Atas keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa membatahnya. Saksi Ad Charge 1. Saksi Nurlia; Umur 35 tahun, lahir di Ujung Kassi, Agama Islam, Suku Makassar, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SMP (Berijasah), pekerjaan ibu rumah tangga, Alamat Jl. Ujung Kassi Desa Aeng Batu-batu Kec. Galesong Utara. Dibawah sumpah memberikan keterangan didepan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa antara para Terdakwa dan Saksi adalah saudara sepupu; Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2013 sekira jam 07.00 Wita para Terdakwa mendatangi lokasi tanah miliknya dan melihat bahwa patok tanah miliknya telah dicabut oleh orang yang tidak diketahui; ISSN 2528-360X Volume 2 Nomor 2 April 2018 e-ISSN 2621-6159 TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANCAMAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA I Al Furqon Page 129 Bahwa kemudian para Terdakwa mencari patok tanah tersebut dan tidak menemukannya, sementara saksi Nurlia mengikuti para terdakwa dibelakangnya; Bahwa karena tidak menemukan patok tanah miliknya dan tidak menemukan orang yang mencabut patok tersebut, para Terdakwa lalu pulang ke rumahnya, demikian juga dengan saksi Nurlia; Bahwa jarak antara lokasi tanah para Terdakwa dengan rumah para Terdakwa sekira 30 (tiga puluh) Meter; Bahwa dari lokasi tanah untuk pulang ke rumah Terdakwa tidak melewati rumah saksi Hasnah dan saksi Said. 2. Saksi Aminah; Umur 30 tahun, tempat lahir di Ujung Kassi, Agama Islam, Suku Makassar, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SMP (Berijasah), pekerjaan Karyawan swasta, Alamat Bonto Kapetta, Barombong. Dibawah sumpah memberikan keterangan didepan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2013 sekira jam 07.00 Wita para Terdakwa mendatangi lokasi tanah miliknya dan melihat bahwa patok tanah miliknya telah dicabut oleh orang yang tidak diketahui; Bahwa kemudian para Terdakwa mencari patok tanahnya yang dicabut oleh orang yang tidak diketahuinya, di sekitar lokasi tanah tersebut, namun para Terdakwa tidak menghiraukannya; Bahwa sebelumnya ada permasalahan antara para Terdakwa dengan saksi Hasnah dan saksi Said yaitu soal tanah milik Nenek mereka yang sedang bersengketa; Bahwa pada saat kejadian, saksi Aminah bersama-sama dengan para Terdakwa berada di lokasi tanah yang di patok oleh Terdakwa; Bahwa setelah kejadian, saksi Aminah ikut pulang kerumahnya bersama-sama dengan para Terdakwa dan para Terdakwa tidak ke rumah saksi Hasnah; Bahwa rumah para Terdakwa dengan saksi berdekatan; ISSN 2528-360X Volume 2 Nomor 2 April 2018 e-ISSN 2621-6159 TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANCAMAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA I Al Furqon Page 130 Bahwa pada saat kejadian saksi Aminah melihat para Terdakwa tidak membawa alat apa-apa. b. Pertimbangan Hakim dalam Putusan. 1. Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagaimana dalam surat dakwaan No.Reg.Perk.PDM- 292/Mks/Ep/05/2014 tanggal 20 Maret 2014 yaitu melanggar sebagaimana dalam dakwaan Pasal 335 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; 2. Menimbang, bahwa setelah surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, atas pertanyaan majelis terdakwa menyatakan mengerti dan tidak keberatan atas dakwaan tersebut; 3. Menimbang, bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi dalam persidangan yang terdiri dari: saksi 1. Hasnah dan 2. Muh. Said telah memberikan keterangan bahwa sumpah sesuai apa yang diberikan didepan penyidik dan keterangannya telah termuat dalam berita acara persidangan dimana keterangannya tersebut telah dibenarkan oleh terdakwa 4. Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokokny mengakui perbuatannya dan keterangan tersebut telah termuat dalam berita acara; 5. Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dengan keterangan terdakwa serta barang bukti, maka unsur-unsur yang mendukung dalam pasal dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa; 6. Menimbang, bahwa oleh karena semua unsure-unsur dalam rumusan delik telah terpenuhi, maka para terdakwa dinyatakan terbukti menurut hukum, dan majelis yakin terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum; 7. Menimbang, bahwa majelis tidak melihat adanya lasan penghapus pidana baik alas an pemaaf maupun lasan pembenar dalam perbuatan terdakwa tersebut sehingga perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan kepadanya; ISSN 2528-360X Volume 2 Nomor 2 April 2018 e-ISSN 2621-6159 TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANCAMAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA I Al Furqon Page 131 8. Menimbang, bahwa karena terbukti bersalah maka terdakwa akan dijatuhi pidana yang dipandang setimpal dengan perbuatannya dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :Hal-hal yang memberatkan : a. Perbuatan terdakwa mengancam diri sendiri; Hal-hal yang meringankan: b. Terdakwa mengakui perbuatannya; c. Terdakwa sopan di persidangan; 9. Menimbang, bahwa masa tahanan terdakwa harus diperhitungkan seluruhnya dari masa tahanan yang dijatuhkan 10. Menimbang,bahwa status tahanan terdakwa harus dipertahankan; 11. Menimbang bahwa karena terbukti bersalah maka terdakwa dibebani pula membayar biaya perkara; c. Analisis Penulis Pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan putusan harus mencerminkan rasa keadilan masyarakat, yakni tidak hanya berdasarkan pertimbangan yuridisnya tetapi juga pertimbangan sosiologisnya yang mengarah pada latar belakang terjadinya kejahatan. Hakim dituntut untuk mempunyai keyakinan dan mengaitkan keyakinan itu dengan cara dan alat-alat bukti yang sah serta menciptakan hukum sendiri yang tentunya tidak bertentangan dengan Pancasila sebagai sumber dari segala hukum di indonesia. Secara yuridis, pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap seseorang didasarkan pada Pasal 183 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menentukan sebagai berikut: “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benarbenar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”. ISSN 2528-360X Volume 2 Nomor 2 April 2018 e-ISSN 2621-6159 TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANCAMAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA I Al Furqon Page 132 Dalam pertimbangan putusan perkara Nomor 755/Pid.B/2014/PN.Mks dinyatakan bahwa putusan didasarkan pada surat dakwaan Jaksa Penuntut UmumNo.Reg. Perk.PDM292/Mks/Ep/05/2014 tanggal 20 Maret 2014. Selanjutnya pada persidangan dihadapkan beberapa saksi yang didengar keterangannya di bawah sumpah (saksi Hasnah, Muh. Said, Jamaluddin, Abd Haris dan Hamja Dg Rani), serta keterangan terdakwa yang juga membenarkan seluruh keterangan saksi-saksi tersebut. Berdasarkan putusan Nomor 755/Pid.B/2014/PN.Mks.dengan terdakwa Ramli Siga Dg Ruma dan Saharuddin Dg Naba maka penulis berpendapat bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan telah tepat karena hakim dalam perkara tersebut menjatuhkan pemidanaan berdasarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa yang menurut Pasal 185 KUHAP merupakan alat bukti yang sah. Keterangan saksi dan keterangan terdakwa tersebut juga saling berkesesuaian sehingga hakim kemudian memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP benar-benar terjadi dan terdakwalah yang dipersalahkan melakukannya. Pertimbangan Hakim Putusan Perkara Nomor 755/Pid.B/2014/PN.Mks.dengan demikian, ketentuan Pasal 183 KUHAP telah terpenuhi. Berdasarkan putusan perkara Nomor: 755/Pid.B/2014/PN.Mks. menyatakan bahwa terdakwa Ramli Siga Dg Ruma dan Saharuddin Dg Naba telah terbukti secara sah menurut hukum melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP yaitu dengan sengaja melakukan Pengancaman secara melawan hukum dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 (tiga) bulan. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa relatif ringan. Menurut penulis seharusnya majelis hakim menjatuhkan pidana yang sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Hukuman yang ringan ini tidak menjamin bahwa terdakwa maupun masyarakat sekitar tidak lagi melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam putusan Nomor: 755/Pid.B/2014/PN.Mks. padahal ISSN 2528-360X Volume 2 Nomor 2 April 2018 e-ISSN 2621-6159 TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANCAMAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA I Al Furqon Page 133 tujuan utama dari penjatuhan hukum adalah agar terdakwa tidak lagi mengulangi perbuatannya, dan juga masyarakat sekitar tidak berani lagi melakukan perbuatan yang sama dengan alasan bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh hakim sangat berat. D. PENUTUP Berdasarkan uraian penulis, maka penulis dapat berkesimpulan sebagai berikut: 1. Semua unsur Tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh kedua terdakwa telah sesuasi dengan unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 335 KUHP beserta Pasal 55 ayat (1) KUHP. Hal ini terlihat dari terpenuhinya semua unsur-unsur tersebut sesuai dengan pasal yang didakwakan pada terdakwa. Pasal yang didakwakan yaitu Pasal 335 ayat (1) KUHP. Dengan terpenuhinya unsur-unsur tersebut dan melihat penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana pengancaman, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan putusan yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Makassar dengan pidana penjara 3 (tiga) bulan dan membayar biaya perkara. 2. Dalam memutuskan perkara Hakim Pengadilan Negeri Makassar mempunyai pertimbangan yang cukup banyak, mulai dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, keterangan saksi, keterangan terdakwa, serta terpenuhinya unsur-unsur sesuai dengan pasal yang didakwakan, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Sehingga terdakwa dipidana dengan penjara selama 3 (tiga) bulan dan membayar biaya perkara, tidak sepenuhnya mengandung kemanfaatan hukum. Mengingat tindakan yang dilakukan oleh kedua terdakwa, maka menurut penulis, pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim dinilai sangat ringan. DAFTAR PUSTAKA Ali, Achmad. 2002. Menguak Tabir Hukum. Jakarta: PT. Toko Gunung Agung. Chazawi, Adami. 2012. Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. ______________. 2011. Pelajaran Hukum Pidana 3. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Farid, Andi Zainal Abidin. 2007. Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: Sinar Grafika. ISSN 2528-360X Volume 2 Nomor 2 April 2018 e-ISSN 2621-6159 TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANCAMAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA I Al Furqon Page 134 Hamzah, Andi. 1993. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia. Jakarta: PT. Pradnya Paramita. Hamzah, Andi. 1994. Asas Asas Hukum Pidana. Bandung: PT. Rineka Cipta. ____________. 2008. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. Lamintang, P.A.F. 2011. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Lamintang, P.A.F. 1997. Delik-Delik Khusus. Bandung: Bina Cipta. Marpaung, Leden. 2009. Azas-Teori-Praktek Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika. Muladi. 1992. Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumn