ISSN 2528-360X Volume 3 Nomor 1 Desember 2018 e-ISSN 2621-6159 48 ANALISA HUKUM PUTUSAN PENGADILAN NO. 16/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Bau TERHADAP TINDAK PIDANA MEMBAWA ATAU MEMILIKI SENJATA TAJAM OLEH ANAK I La OdeMuhammad Karim ANALISA HUKUM PUTUSAN PENGADILAN Nomor 16/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Bau TERHADAP TINDAK PIDANA MEMBAWA ATAU MEMILIKI SENJATA TAJAM OLEH ANAK. La Ode Muhammad Karim Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Buton Email: Muhqarim@gmail.com ABSTRAK Saat ini kejahatan dengan menggunakan senjata api ataupun senjata tajam sangatlah sering terjadi. Salah satu kejahatan yang marak terjadi saat ini adalah kejahatan yang disertai dengan penggunaan senjata tajam. Dimana penggunaan senjata yang tidak sesuai fungsinya maka akan menimbulkan berbagai masalah dan tindakan kriminal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penerapan Hukum Pidana materil terhadap pelaku tindak pidana membawa senjata tajam oleh anak dalam putusan NO. Nomor 16/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Bau dan Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku tindak pidana membawa senjata tajam oleh anak dalam putusan NO. Nomor 16/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Bau.Dalam penulisan ini, penulis menggunakan dua jenis sumber data. Jenis dan sumber data yang akan digunakan yaitu data primer dan data sekunder, Data primer Yaitu data yang diperoleh melalui wawancara dan penelitian secara langsung dengan pihak-pihak terkait dan Data sekunder Yaitu data yang diperoleh melalui studi kepustakaan berupa berbagai macam bahan bacaan yang berkaitan dengan objek kajian seperti literatur-literatur, buku-buku, dokumen-dokumen, peraturan perundang- undangan maupun sumber lainnya yang berkaitan erat dengan masalah dan tujuan penelitian. hasil penelitian yang didapatkan oleh penulis menunjukan bahwa Penerapan hukum pidana materil terhadap kasus diatas sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 12/Drt/1951 LN No. 78.1951. berdasarkan fakta-fakta hukum baik keterangan terdakwa dianggap sehat jasmani dan rohani tidak terdapat gangguan mental sehingga mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana membawa senjata tajam oleh anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Baubau NO. Nomor 16/Pid.Sus-Anak/2015/PN. Bau telah sesuai. Berdasarkan penjabaran keterangan saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti serta adanya pertimbangan- pertimbangan yuridis, hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa serta memperhatikan undang-undang yang berkaitan dan diperkuat dengan keyakinan hakim. Keywords: tindak pidana, senjata tajam A. PENDAHULUAN Negara Indonesia sebagaimana dijelaskan secara tegas di dalam Undang-undang Dasar 1945 merupakan negara hukum. Negara hukum menghendaki agar hukum ditegakkan, dalam artian hukum harus dihormati dan ditaati oleh siapapun tanpa terkecuali. Sebagai negara hukum Indonesia bertujuan untuk menciptakan ketertiban, keamanan, keadilan dan kesejahteraan di dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan kemajuan zaman, perilaku manusia di dalam masyarakat pun ikut berkembang. Berdasarkan fakta yang terjadi di dalam masyarakat bahwa bukan hanya orang dewasa melanggar norma-norma hukum yang berlaku, tetapi juga anak-anak sebagai pelanggar umum khusus norma-norma hukum, anak dihadapkan dengan permasalahan melakukan tindak pidana. ISSN 2528-360X Volume 3 Nomor 1 Desember 2018 e-ISSN 2621-6159 49 ANALISA HUKUM PUTUSAN PENGADILAN NO. 16/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Bau TERHADAP TINDAK PIDANA MEMBAWA ATAU MEMILIKI SENJATA TAJAM OLEH ANAK I La OdeMuhammad Karim Norma atau kaidah adalah petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimna seharusnya kita berbuat, bertingkah laku, tidak berbuat, dan tidak bertingkaah laku di dalam masyarakat (Yulies Tiena Masriani, 2004: 1) Dudu Duswara Machmuddin (2003: 7) memberikan istilah hukum identik dengan istilah law dalam bahasa Inggris, droit dalam bahasa Perancis, recht dalam bahasa Jerman, recht dalam bahasa Belanda, atau dirito dalam bahasa Italia. Hukum dalam arti luas dapat disamakan dengan aturan, kaidah, norma, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang pada dasarnya berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam kehidupan bermasyarakat dan apabila dilanggar akan dikenakan sanksi. Kejahatan merupakan fenomena yang kompleks yang dapat di pahami dari berbagai sisi yang berbeda. Itu sebabnya dalam keseharian kita dapat m enangkap berbagai komentar tentang suatu peristiwa kejahatan yang berbeda satu dengan yang lain. Dalam pengalaman kita ternyata tak mudah untuk memahami kejahatan itu sendiri (Topo Santoso, 2010: 1). Saat ini kejahatan dengan menggunakan senjata api ataupun senjata tajam sangatlah sering terjadi khususnya di wilayah Kota Baubau seperti yang diberitakan di koran. Perampokan, penculikan, bahkan pembegalan sudah tidak asing lagi kita dengar diberitakan. Tindak pidana tersebut sering dilakukan dengan menggunakan senjata api ataupun senjata tajam. Salah satu kejahatan yang marak terjadi saat ini adalah kejahatan yang disertai dengan penggunaan senjata tajam. Dimana penggunaan senjata yang tidak sesuai fungsinya maka akan menimbulkan berbagai masalah dan tindakan kriminal. Persoalan kriminalitas khususnya membawa senjata tajam ataupun menggunakan senjata tajam memang sangat meresahkan masyarakat, sebab rasa aman dan ketertiban yang didambakan menjadi terancam. Kepemilikan senjata tajam baik yang illegal maupun yang legal tidak mampu mendapat pengawasan dari masyarakat umum, aparat kepolisian dan TNI, hal ini lah yang menjadi pemicu meningkatnya kejahatan yang melibatkan senjata tajam dalam melancarkan aksi pelaku. Hal ini sangat membutuhkan perhatian juga pengawasan khusus dari pihak yang berwajib. ISSN 2528-360X Volume 3 Nomor 1 Desember 2018 e-ISSN 2621-6159 50 ANALISA HUKUM PUTUSAN PENGADILAN NO. 16/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Bau TERHADAP TINDAK PIDANA MEMBAWA ATAU MEMILIKI SENJATA TAJAM OLEH ANAK I La OdeMuhammad Karim Dalam kejahatan dengan menggunakan senjata tajam tersebut maka pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Darurat (selanjutnya disingkat Drt) No. 12 tahun 1951sebagai usaha preventif untuk mencegah atau mengurangi penggunaan senjata tajam dalam suatu kejahatan. Undang-Undang Drt No. 12 Tahun 1951 ini selain mengatur senjata api dan bahan peledak juga didalamnya mengatur tentang senjata tajam. Dalam undang-undang ini, senjata tajam yang dipergunakan untuk pertanian, atau untuk pekerjaan rumah tangga atau mata pencaharian yang tidak bertentangan dengan undang-undang yang boleh digunakan di kepentingan sehari-hari. Berdasarkan uraian di atas, maka penulis tertarik mengkaji dan menganalisis lebih dalam penerapan hukum tentang tindak pidana kepemilikan senjata tajam oleh anak dengan mengangkat Judul Analisa Hukum Putusan Pengadilan No. Nomor 16/Pid.Sus- Anak/2015/Pn.Bau Terhadap Tindak Pidana Membawa Atau Memiliki Senjata Tajam Oleh Anak. Berdasarkan uraian latar belakang masalah diatas, maka penulis mengemukakan rumusan masalah Bagaimana Penerapan Hukum Pidana materil terhadap pelaku tindak pidana membawa senjata tajam oleh anak dalam putusan NO. Nomor 16/Pid.Sus- Anak/2015/PN.Bau dan Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku tindak pidana membawa senjata tajam oleh anak dalam putusan NO. Nomor 16/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Bau B. METODE PENELITIAN Dalam penulisan ini penulis menggunakan dua jenis sumber data. Jenis dan sumber data yang akan digunakan yaitu data primer dan data sekunder, Data primer Yaitu data yang diperoleh melalui wawancara dan penelitian secara langsung dengan pihak-pihak terkait dan Data sekunder Yaitu data yang diperoleh melalui studi kepustakaan berupa berbagai macam bahan bacaan yang berkaitan dengan objek kajian seperti literatur-literatur, buku-buku, dokumen-dokumen, peraturan perundang- undangan maupun sumber lainnya yang berkaitan erat dengan masalah dan tujuan penelitian. ISSN 2528-360X Volume 3 Nomor 1 Desember 2018 e-ISSN 2621-6159 51 ANALISA HUKUM PUTUSAN PENGADILAN NO. 16/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Bau TERHADAP TINDAK PIDANA MEMBAWA ATAU MEMILIKI SENJATA TAJAM OLEH ANAK I La OdeMuhammad Karim Sumber data dalam penelitian ini adalah Penelitian Kepustakaan (library research) Yaitu data yang diperoleh dengan menelaah berbagai buku kepustakaan, koran dan karya ilmiah yang ada hubungannya dengan objek penelitian dan Penelitian lapangan (field research) Untuk mendapatkan data lapangan penulis turun langsung ke lapangan mewawancarai narasumber yang menjadi sampel di penelitian ini yaitu Hakim yang memutus perkara. Data-data yang telah diperoleh baik data primer maupun data sekunder kemudian akan diolah dan dianalisis untuk menghasilkan kesimpulan. yakni dengan cara meneliti bahan pustaka, Kemudian disajikan secara deskriptif, guna memberikan pemahaman yang jelas dan terarah dari hasil penelitian nantinya. Analisis data yang digunakan adalah analisis data yang berupaya memberikan gambaran secara jelas dan konkrit terhadap objek yang dibahas dan selanjutnya data tersebut disajikan secara deskripsi yaitu menjelaskan, menguraikan, dan menggambarkan serta di hubungkan dengan rumusan peraturan perundang-undangan yang ada sesuai dengan permasalahan yang erat kaitannya dengan penelitian ini guna menjawab permasalahan yang diteliti. C. HASIL DAN PEMBAHASAN 1. Penerapan Hukum Pidana Materil Terhadap Pelaku Tindak Pidana Membawa Senjata Tajam Oleh Anak Dalam Putusan Nomor 16/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Bau Sebelum membahas penerapan pidana materil pada putusan NO. Nomor 16/Pid.Sus-Anak/2015/PN. Bau Maka penulis terlebih dahulu akan menjelaskan ringkasan posisi kasus. Berdasarkan analisa dari pengakuan terdakwa, keterangan saksi, dan hasil pemeriksaan pada tahap penyidik, penuntutan dan pemeriksaan dipersidangan yaitu sebagai berikut. Adapun identitas terdakwa yaitu Irfan Faisal Alias Bin Faisal yang lahir di Laino umur 14 tahun/ / 04 Agustus 2001 yang bertempat tinggal Kelurahan Wameo, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau. ISSN 2528-360X Volume 3 Nomor 1 Desember 2018 e-ISSN 2621-6159 52 ANALISA HUKUM PUTUSAN PENGADILAN NO. 16/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Bau TERHADAP TINDAK PIDANA MEMBAWA ATAU MEMILIKI SENJATA TAJAM OLEH ANAK I La OdeMuhammad Karim a. Posisi kasus Bahwa terdakwa Irfan Faisal Alias Irfan Bin Faisal, pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2015 sekitar pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2015, bertempat di Kota Mara, Kelerahan Kaobula Kecamatan Batupoaro Kota Baubau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Baubau, terdakwa tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan sesuatu senjata pemukul, penikam atau penususk berupa 1 (satu) bilah badik, yang dilakukan dengan cara- cara atau keadaan sebagai berikut. Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa bersama teman-temannya jalan-jalan dikota Mara karena ada acara hari ulang tahun kota Baubau, kemudian terdakwa memeras seorang laki -laki yang terdakwa tidak kenal dengan terdakwa meminta uang sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) kepada laki-laki tersebut, namun secara tiba-tiba datang anggota kepolisian hendak menangkap terdakwa sehingga terdakwa langsung melarikan diri lalu anggota kepolisian tersebut mengejar terdakwa kemudian terdakwa mengambil sebilah badik dari pinggang sebelah kanannya setelah itu terdakwa membuang sebila badiknya dibelakang panggung kota mara dan saat itu angkota kepolisian melakukan pemeriksaan disekitar tersebut lalu anggota kepolisian menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang terbuat dari besi dengan panjang ± 23 cm, berhula kayu lengkap dengan sarungnya dimana badi k tersebut milik terdakwa. Karena terdakwa tidak dapat menunjukan / tidak memilik surat iin senjata tajam dari pihak yang berwenang, sehingga pada saat itu terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke polres Baubau untuk diproses lebih lanjut b. Dakwaan Penuntut Umum ISSN 2528-360X Volume 3 Nomor 1 Desember 2018 e-ISSN 2621-6159 53 ANALISA HUKUM PUTUSAN PENGADILAN NO. 16/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Bau TERHADAP TINDAK PIDANA MEMBAWA ATAU MEMILIKI SENJATA TAJAM OLEH ANAK I La OdeMuhammad Karim Sebagaimana di jelaskan dalam pasal 143 kitab undang-undang Hukum pidana (KUHP) tentang melimpahkan perkara di sertai surat dakwaan maka penulis mencoba menguraikan unsur formil dan materil. 1. Unsur Formil Syarat-syarat formil yang harus dipenuhi oleh seorang Jaksa Penuntut Umum dalam pembuatan Surat Dakwaan adalah Diberi tanggal dan ditanda tangani oleh Penuntut Umum, Berisi identitas terdakwa/ para terdakwa, yang meliputi: nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa (Pasal 143 ayat 2 huruf a KUHAP). Identitas ini dimaksudkan agar orang yang didakwa dan diperiksa di muka persidangan di Pengadilan adalah benar- benar terdakwa yang sebenarnya dan bukan orang lain. 2. Unsur Materil 1. Menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan Dalam menyusun surat dakwaan, harus Penguraian unsur mengenai waktu tindak pidana dilakukan adalah sangat penting karena hal ini berkaitan dengan hal-hal mengenai azas legalitas, penentuan recidive, alibi, kadaluarsa, kepastian umur terdakwa atau korban, serta hal-hal yang memberatkan terdakwa. Begitu juga halnya dengan penguraian tentang tempat terjadinya tindak pidana dikarenakan berkaitan dengan kompetensi relatif pengadilan, ruang lingkup berlakunya UU tindak pidana serta unsur yang disyaratkan dalam tindak pidana tertentu misalnya “di muka umum, di dalam pekarangan tertutup) dan lain-lain. ISSN 2528-360X Volume 3 Nomor 1 Desember 2018 e-ISSN 2621-6159 54 ANALISA HUKUM PUTUSAN PENGADILAN NO. 16/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Bau TERHADAP TINDAK PIDANA MEMBAWA ATAU MEMILIKI SENJATA TAJAM OLEH ANAK I La OdeMuhammad Karim 2. Memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. a. Uraian Harus Cermat Dalam penyusunan surat dakwaan, penuntut umum harus bersikap cermat/ teliti terutama yang berkaitan dengan penerapan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjadi kekurangan dan atau kekeliruan yang mengakibatkan batalnya surat dakwaan atau unsur- unsur dalam dakwaan tidak berhasil dibuktikan. b. Uraian Harus Jelas Jelas adalah penuntut umum harus mampu merumuskan unsur-unsur tindak pidana/ delik yang didakwakan secara jelas dalam arti rumusan unsur-unsur delik harus dapat dipadukan dan dijelaskan dalam bentuk uraian fakta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Dengan kata lain uraian unsur-unsur delik yang dirumuskan dalam pasal yang didakwakan harus dapat dijelaskan/ digambarkan dalam bentuk fakta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Sehingga dalam uraian unsur-unsur dakwaan dapat diketahui secara jelas apakah terdakwa dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan tersebut sebagai Pelaku (dader/pleger), pelaku peserta (mede dader/pleger), penggerak (uitlokker), penyuruh (doen pleger) atau hanya sebagai pembantu (medeplichting). c. Uraian Harus Lengkap Lengkap adalah bahwa dalam menyusun surat dakwaan harus diuraikan unsur-unsur tindak pidana yang dirumuskan dalam UU secara ISSN 2528-360X Volume 3 Nomor 1 Desember 2018 e-ISSN 2621-6159 55 ANALISA HUKUM PUTUSAN PENGADILAN NO. 16/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Bau TERHADAP TINDAK PIDANA MEMBAWA ATAU MEMILIKI SENJATA TAJAM OLEH ANAK I La OdeMuhammad Karim lengkap dalam arti tidak boleh ada yang tercecer/ tertinggal tidak tercantum dalam surat dakwaan. Surat dakwaan harus dibuat sedemikian rupa dimana semua harus diuraikan, baik unsur tindak pidana yang didakwakan, perbuatan materiil, waktu dan tempat dimana tindak pidana dilakukan sehingga tidak satupun yang diperlukan dalam rangka usaha pembuktian di dalam sidang pengadilan yang ketinggalan. Dalam kasus ini dakwaan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum telah sesuai dan telah memenuhi unsur formil dan materil sebagaimana dalam pasal 143 ayat 2 huruf a Kitab undang-undang hukum pidana yang di mana telah di cantumkan secara lengkap identitas terdakwa. c. Analisis Penulis Dalam pemeriksaan perkara pidana hakim dituntut untuk mencari dan membuktikan kebenaran materiil berdasarkan fakta-fakta yang telah terbukti di persidangan. Dengan mengetahui fakta- fakta yang terungkap dipersidangan, maka pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa. Perbuatan terdakwa telah terpenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam surat dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Drt No. 12 tahun 1951 yang unsur- unsurnya sebagai berikut: 1. Unsur barang siapa Pengertian barangsiapa disini adalah setiap orang atau badan hukum yang di persamakan dengan orang yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya serta menunjuk kepada pelaku delik yang di rumuskan dalam surat dakwaan, dalam hal ini terdakwa Irfan Faisal Alias Irfan Bin Faisal telah ISSN 2528-360X Volume 3 Nomor 1 Desember 2018 e-ISSN 2621-6159 56 ANALISA HUKUM PUTUSAN PENGADILAN NO. 16/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Bau TERHADAP TINDAK PIDANA MEMBAWA ATAU MEMILIKI SENJATA TAJAM OLEH ANAK I La OdeMuhammad Karim membenarkan telah membenarkan identitasnya dalam surat dakwaan dan telah pula di benarkan oleh terdakwa serta di perkuat oleh keterangan saksi - saksi, bahwa apa yang telah di lakukan oleh terdakwa atas dasar kesadarannya dan di lakukan dalam keadaan sehat dan jasmani. 2. Unsur melawan hukum Bahwa pengertian sifat melawan hukum dalam hukum pidana merupakan hal pokok yang harus ada/mutlak dalam setiap rumusan tindak pidana. Kata melawan hukum adalah kata yang sudah baku di gunakan untuk menerjemahkan kata dari bahasa belanda onrechtmatige atau wederrechtelijk atau dari bahasa inggris unlawful. Dengan demikian onrechmatige atau wederrechtelijk atau unlawfulnessdapat di terjemahkan sifat melawan hukum atau bersifat melawan hukum. Sifat melawan hukum merupakan salah satu unsur dari tindak pidana, kedudukan sifat melawan hukum sebagai salah satu unsur tindak pidana begitu sangat penting, sehingga dikatakan perhatian utama hukum pidana yaitu perbuatan-perbuatan yang bersifat melawan hukum saja, karena perbuatan perbuatan inilah yang di larang dan di ancam pidana. 3. Unsur“Menguasai, Membawa atau Menyimpan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk. Bahwa unsur ini bersifat pilihan (choice), dimana salah satunya terbukti maka unsur lain tidak perlu dipertimbangkan lagi. berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Bahwa terdakwa membawa 1 (satu) senjata tajam jenis badik dengan cara pada saat terdakwa lari dan kemudian terdakwa dihadang oleh saksi dan saksi Bilawal Murhum Basal, lalu terdawa mengambil ISSN 2528-360X Volume 3 Nomor 1 Desember 2018 e-ISSN 2621-6159 57 ANALISA HUKUM PUTUSAN PENGADILAN NO. 16/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Bau TERHADAP TINDAK PIDANA MEMBAWA ATAU MEMILIKI SENJATA TAJAM OLEH ANAK I La OdeMuhammad Karim badik dari pinggang sebelah kanannya kemudian badik tersebut terdakwa membuangnya atau melempar badik tersebut dengan menggunakan tangan kirinya kearah penjual minuman dingin, lalu saksi mengambil dan mengamankan badik tersebut. Berdasarkan uraian diatas dan hasil analisis penulis, maka penulis berpendapat bahwa penerapan hukum pidana materiil pada perkara yakni pasal 2 ayat (1) undang-undang Nomor 12/Drt/1951 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan terungkapnya fakta- fakta di persidangan maka benar terdakwa menguasai dalam miliknya dan menyimpan suatu senjata penikam atau senjata penusuk yang dalam hal ini adalah senjata tajam jenis badik, selain itu terdakwa tidak memiliki izin yang berhubungan dengan senjata tersebut. Maka perbuatan terdakwa telah memenuhi segala unsur-unsur sebagaimana dalam surat dakwaan. Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Dalam PutusanNomor 16/Pid.Sus-Anak/2015/PN. Bau Putusan hakim atau putusan pengadilan merupakan aspek penting dan diperlukan untuk menyelesaikan perkara pidana. Putusan hakim berguna bagi terdakwa untuk mendapatkan kepastian hukum tentang statusnya. Dalam menjatuhkan putusan, keputusan hakim harus mencerminkan keadilan, akan tetapi persoalan keadilan tidak akan berhenti dengan pertimbangan hukum semata-mata, melainkan persoalan keadilan biasanya dihubungkan dengan kepentingan individu para pencari keadilan, dan itu berarti keadilan menurut hukum sering diartikan dengan sebuah kemenangan dan kekalahan oleh pencari keadilan. ISSN 2528-360X Volume 3 Nomor 1 Desember 2018 e-ISSN 2621-6159 58 ANALISA HUKUM PUTUSAN PENGADILAN NO. 16/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Bau TERHADAP TINDAK PIDANA MEMBAWA ATAU MEMILIKI SENJATA TAJAM OLEH ANAK I La OdeMuhammad Karim Penting kiranya untuk memberikan pemahaman bahwa sebuah keadilan itu bersifat abstrak, tergantung dari sisi mana kita memandangnya. Oleh karena itu dalam rangka memaksimalkan tujuan hukum maka kita tidak hanya memenuhi rasa kepastian hukum tetapi juga memenuhi rasa keadilan. 1. Pertimbangan Hakim Setelah hakim mengetahui fakta-fakta yang terungkap dalam proses persidangan maka yang menjadi pertimbangan hakim adalah: - Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa mengatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi - Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi didepan persidangan, dimana memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut: 2. Analisis Penulis Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan harus mencerminkan rasa keadilan. Hakim dituntut untuk mempunyai keyakinan dengan mangaitkan keyakinan tersebut dengan alat-alat bukti yang sah serta menciptakan hukum sendiri yang berdasarkan keadilan yang tidak bertentangan dengan Pancasila sebagai sumber dari segala hukum. Selain itu, hakim dalam menjatuhkan putusan tidak hanya berdasarkan pertimbangan yuridis tetapi terdapat juga pertimbangan sosiologisnya yang mengarah pada latar belakang terjadinya tindak pidana tersebut. Pertimbanga keputusan disesuaikan dengan kaidah-kaidah, asas-asas dan keyakinan yang kukuh yang berlaku didalam masyarakat, karena itu pengetahuan tentang sosiologi dan psikologi perlu dimiliki oleh hakim. ISSN 2528-360X Volume 3 Nomor 1 Desember 2018 e-ISSN 2621-6159 59 ANALISA HUKUM PUTUSAN PENGADILAN NO. 16/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Bau TERHADAP TINDAK PIDANA MEMBAWA ATAU MEMILIKI SENJATA TAJAM OLEH ANAK I La OdeMuhammad Karim Dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa, Majelis hakim memiliki banyak pertimbangan, mulai dari tuntutan umum, terpenuhinya unsur-unsur sesuai dengan pasal yang didakwakan serta tetap memperhatikan undang-undang pengadilan anak dan tidak ada alasan pembenar sehingga dinyatakan bersalah, serta halhal yang memberatkan dan meringankan sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatanya sesuai dengan pututsan yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Pertimbangan putusan Pengadilan Negeri tersebut di atas penulis uraikan dengan membaginya kedalam 2 bagian. Bagian pertama adalah pertimbangan yang bersifat yuridis dan pertimbangan yang bersifat nonyuridis D. PENUTUP Berdasarkan pembahasan yang terdapat pada bab sebelumnya dan hasil penelitian yang didapatkan oleh penulis, maka penulis memberikan kesimpulan sebagai berikut Penerapan hukum pidana materil terhadap kasus diatas sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang No. 12/Drt/1951 LN No. 78.1951. berdasarkan fakta-fakta hukum baik keterangan terdakwa dianggap sehat jasmani dan rohani tidak terdapat gangguan mental sehingga mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana membawa senjata tajam oleh anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Baubau NO. Nomor 16/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Bau telah sesuai. Berdasarkan penjabaran keterangan saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti serta adanya pertimbangan-pertimbangan ISSN 2528-360X Volume 3 Nomor 1 Desember 2018 e-ISSN 2621-6159 60 ANALISA HUKUM PUTUSAN PENGADILAN NO. 16/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Bau TERHADAP TINDAK PIDANA MEMBAWA ATAU MEMILIKI SENJATA TAJAM OLEH ANAK I La OdeMuhammad Karim yuridis, hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa serta memperhatikan undang-undang yang berkaitan dan diperkuat dengan keyakinan hakim. DAFTAR PUSTAKA Adami, C. (2005). Hukum Pidana Bagian I. Raja Grafindo Persada, Jakarta. Andi, H. (1978). delik-delik tersebar diluar KUHP dengan komentar 1. Jakarta: PT Pradnya Paramita. Yulies, T. M. (2004). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. Topo, S. (2010). Kriminologi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Undang-Undang No.1 Tahun 1964 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang No.12 Tahun 1951 Tentang Tentang kepemilikan senjata tajam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak