153Sunarno, Suryani, Pengetahuan Keluarga tentang Pembebasan Pasung 153 PENGETAHUAN KELUARGA TENTANG PEMBEBASAN PASUNG (Family Knowledge about Release the Restraint) Imam Sunarno, Yayuk Endah Suryani Politeknik Kesehatan Malang email: imam_sunarno@yahoo.com Abstract: Restraint is an action that uses binding or isolation. In Blitar the number of ODGJ as many as 447 people, while in the village of Kepanjen Kidul there are 117 people with mental disorders, 3 of them was restraint. Good knowledge will decrease the restraint action toward mental disorder people. The purpose of the study illustrated the family knowledge about the release of restraint of ODGJ in the working area of UPTD Pukesmas Kepanjenkidul Kota Blitar. The research method used descriptive design. The population in this researchwas the family who has severe mental disorder as many as 117 people and the sample size was 30 people with purposive sampling technique. The data collection was done by using questionnaire. The data were collected on January 28 - March 31, 2017. The research results showed that family knowledge was less than 76.7%. Recommendations for UPTD Pukesmas Kepanjenkidul and cadres as sources of information and expected mental cadres and health workers to provide KIE to ODGJ families about the liberation of the pavement to reduce and prevention of shelter action. Keywords: Family Knowledge, Release the Restraint Abstrak: Pemasungan adalah suatu tindakan yang menggunakan cara pengikatan atau pengisolasian. DiKota Blitar jumlah ODGJ sebanyak 447 orang, sedangkandi kelurahan Kepanjen Kidul terdapat 117 orang dengan gangguan jiwa, 3 diantaranya dilakukan pemasungan. Pengetahuan baik akan membuat berkurangnya tindakan pemasungan. Tujuan penelitian menggambarkan pengetahuan keluarga tentang pembebasan pasung ODGJ di Wilayah Kerja UPTD Pukesmas Kepanjenkidul Kota Blitar. Metode penelitian ini menggunakan rancangan deskriptif. Populasi dalam penelitian adalah keluarga yang mempunyai penderita gangguan jiwa berat sebanyak 117 orang dan besar sampel yang diambil adalah 30 orang dengan teknik penelitian purposive sampling. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan kuesioner. Waktu pengambilan data dilakukan pada 28 Januari – 31 Maret 2017.Hasil penelitian menunjukan bahwa pengetahuan keluarga kurang sebesar 76.7%. Rekomendasi bagi UPTD Pukesmas Kepanjenkidul dan kader sebagai sumber informasi dan diharapkan kader jiwa dan petugas kesehatan memberikan KIE kepada keluarga ODGJtentang pembebasan pasung untuk mengurangi dan pencegahan tindakan pemasungan. Kata Kunci: Pengetahuan Keluarga, Pembebasan Pasung. Kesehatan Jiwa adalah keadaan sehat sejahtera mampu menghadapi tantangan hidup dan mampu menerima keadaan diri sendiri dan orang lain (Dinkes, 2014). Gangguan jiwa adalah sindrom atau pola perilaku yang secara klinis bermakna yang berhubungan dengan distress atau penderitaan dan menimbulkan hendaya pada satu atau lebih fungsi kehidupan manusia (Keliat, 2011 :1). Data statistik yang dikemukakan oleh WHO atau World Health Organization (2002) menyebut- kan bahwa prevalensi masalah kesehatan jiwa saat ini cukup tinggi, 25% dari penduduk dunia pernah menderita masalah kesehatan jiwa, 1% diantaranya adalah gangguan jiwa berat. Perkiraan kasus pemasungan di Indonesia berada pada angka 1% dari sekitar 77.280 orang ACER Typewritten text Jurnal Ners dan Kebidanan, Volume 4, No. 2, Agustus 2017 DOI: 10.26699/jnk.v4i2.ART.p153-159 IT Typewritten text © 2017 Jurnal Ners dan Kebidanan IT Typewritten text This is an Open Access article under the CC BY-SA license (http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/) https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/ 154 Jurnal Ners dan Kebidanan, Volume 4, Nomor 2, Agustus 2017, hlm. 153–159 dengan gangguan jiwa berat di Indonesia (Dinkes 2014). Menurut Riskedas (Riset Kesehatan Dasar) tahun 2013, didapatkan prevalensi gangguan jiwa berat pada penduduk Indonesia 1,7 per mil. Gang- guan jiwa berat terbanyak di Yogyakarta, Aceh, Sulawesi Selatan, Bali, dan Jawa Tengah. Proporsi RT (Rumah Tangga) yang pernah memasung ART (Anggota Rumah Tangga) gangguan jiwa berat 14,3 persen dan terbanyak pada penduduk yang tinggal di perdesaan (18,2%), serta pada kelompok pendu- duk dengan kuintil indeks kepemilikan terbawah (19,5%). Prevalensi gangguan mental emosional pada penduduk Indonesia 6,0 persen. Berdasarkan laporan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di Jawa Timur sampai bulan mei 2014 diperoleh data 764 kasus pasung yang berada di 35 Kabupaten/ Kota. Menurut data yang diperoleh, jumlah ODGJ sekota Blitar pada tahun 2014 adalah 447 orang. Di Kota Blitarpada tahun 2015 mencapai 16 orang yang dipasung dan pada tahun 2016 mencapai 9 orang yang dipasung. Menurut data yang diperoleh dari 3 Pukesmas di Kota Blitar yaitu UPTD Pukesmas Sukorejo, UPTD Pukesmas Sananwetan, dan UPTD Pukes- mas Kepanjen Kidul, masing-masing kecamatan masih ada ODGJ yang dipasung yaitu UPTD PukesmasSukorejo yang masih dipasung 2 orang sedangkan pasca pasung sebesar 4 orang, UPTD Pukesmas Sananwetan yang masih dipasung 1 orang sedangkan paska pasung sebesar 3 orang, UPTD Pukesmas Kepanjen Kidul terdapat 3 orang dalam kondisi masih dipasung dan 10 orang dengan kondisi paska pemasungan. Jadi total dari seluruh ODGJ pasung maupun paska pasung sebesar 23 orang. Orang Dengan Masalah Kejiwaan yang selan- jutnya disingkat ODMK adalah orang yang mem- punyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan, dan/atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan jiwa. Orang Dengan Gangguan Jiwa yang selanjutnya disingkat ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan da- lam pikiran, perilaku, dan perasaan yang terma- nifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia. Menurut UU RI No 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatn Jiwa pasal 86, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemasungan, penelantaran, kekerasan dan/atau menyuruh orang lain untuk mela- kukan pemasungan, penelantaran, dan/atau keke- rasan terhadap ODMK dan ODGJ atau tindakan lainnya yang melanggar hak asasi ODMK dan ODGJ, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kini pemerintah mencanangkan program “Me- nuju Indonesia Bebas Pasung 2014” dengan serius. Namun kenyataan masih ada tindakan pemasungan saat mengamuk karena keluarga/lingkungan memili- ki stigma bahwa orang gangguan jiwa akan melukai atau mencederai orang lain, membuat aib keluarga sehingga berakibat semakin parahnya penderita padahal tidak semua orang dengan gangguan jiwa harus dilakukan pemasungan. Hanya pada kondisi tertentu penderita gangguan jiwa dapat dipasung, seperti perilaku kekerasan pada orang lain, perilaku kekerasan pada diri sendiri, perilaku kekerasan pada lingkungan. Pemasungan pada penderita tersebut akan membuat lebih tenang dan diam namun akan menyulitkan pengobatan karena penderita trauma, dendam, merasa dibuang, rendah diri, dan putus asa serta semangat hidupnya menurun. Penderita terse- but menjadi individu tidak produktif, tidak dapat bekerja dan bersosialisasi dengan orang lain serta selama hidupnya bergantung pada keluarganya. Keluarga harus mengetahui dan memahami masalah dan dampak yang dapat ditimbulkan se- hingga pembebasan pasung mempunyai peranan yang sangat penting bagi penderita gangguan jiwa berat. Pengawasan dan perhatian dari keluarga ter- hadap penderita mempunyai peranan yang sangat penting karena resiko akan hal-hal yang tak terduga dapat membahayakan orang lain atau diri sendiri saat dilakukan pelepasan dari pemasungan. Ketidaktahuan keluarga tentang pemasungan akan berdampak terjadi beberapa gangguan fisik pada penderita antara lain kekakuan pada sendi, luka pada bagian yang dipasung dan trauma mental. Se- hingga keluarga perlu mengetahui kapan penderita harus dipasung atau dilepaskan dari pasung. Tetapi pada kenyataannya masih banyak ke- luarga yang melakukan tindakan pemasungan hanya karena hambatan sumber daya termasuk pengeta- huan. Berdasarkan studi pendahuluan di UPTD Pus- kesmas Kepanjen Kidul pada tanggal 13 oktober 2016 diperoleh data sebanyak 5 keluarga yang mem- punyai penderita gangguan jiwa dengan riwayat per- nah dipasung memiliki pengetahuan tentang pembe- basan pasung sebesar 20% baik, 20% cukup, dan 155Sunarno, Suryani, Pengetahuan Keluarga tentang Pembebasan Pasung 60% kurang , maka penulis tertarik ingin melakukan penelitian tentang “Gambaran Pengetahuan Keluar- ga Tentang Pembebasan Pasung ODGJ Di Wilayah Kerja UPTD Pukesmas Kepanjen Kidul” METODE PENELITIAN Desain yang digunakan peneliti adalah deskrip- tif yaitu dengan mendeskripsikan (memaparkan) pengetahuan keluarga tentang prosedur pembebas- an pasung pada pasien gangguan jiwa di wilayah kerja UPTD Kesehatan Kecamatan Kepanjen Kidul. Pada penelitian ini populasi yang digunakan ada- lah keluarga orang dengan gangguan jiwa di wilayah kerja UPTD Pukesmas Kepanjen Kidul Tahun 2016 berjumlah 117orang. Sampel yang diambil dalam penelitian ini ialah keluarga yang mempunyai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang resiko dipasung (mencederai orang lain, mencederai diri sendiri, amuk, perusakan lingkungan), pernah dipasung dan masih dipasung di wilayah kerja UPTD Pukesmas Kepanjen Kidul dengan menggunakan teknik purposive sampling. Pada penelitian ini variabelnya adalah pengeta- huan keluarga tentang pembebasan pasung pada ODGJ meliputi pengertian pembebasan pasung, pro- sedur pembebasan pasung, skrining pembebasan pasung , analisis tentang kolaborasi dengan keluarga dan tim kesehatan pembebasan pasung, pencegahan pemasungan, evaluasi tentang pembebasan pasung. Instrumen pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan kuesioner. HASIL PENELITIAN Karakteristik responden Hasil penelitian menunjukkan 63,3% (19 orang) dari r esponden ODGJ yang berjenis kelamin perempuan, 50% (15 orang) dari responden ODGJ yang berumur 41–60 tahun, 26,7% (16 orang) dari hubungan responden dengan penderita ODGJ yaitu paman dan anak, 46,7% (14 orang) dari responden ODGJ yang berpendidikan SD, 40% (12 orang) dari responden ODGJ memiliki pekerjaan sebagai Ibu Rumah Tangga, 60% (18 orang) dari ODGJ pernah dipasung, 50% (15 orang) dari ODGJ yang menga- lami pemasungan selama < 2tahun, 40% (12 orang) dari ODGJ yang tidak pernah mempunyai alasan dilakukan pemasungan, 70% (21 orang) dari respon- den ODGJ yang tidak pernah mendapatkan informa- si, dan 70% (21 orang) dari responden ODGJ tidak pernah mendapatkan informasi. Tabel 1 Pengetahuan keluarga tentang pembebasan pasung pada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) Pengetahuan f % Baik 4 13.3 Cukup 3 10 Kurang 23 76.7 Total 30 100 Dari Tabel 1 diatas dapat diketahui bahwa se- bagian besar keluarga mempunyai pngetahuan kurang tentang pembebasan pasung pada orang dengan gangguan jiwayaitu sebanyak 76,7% (23 orang) Pengertian pembebasan pasung 6 20 6 20 18 60 30 100 Aplikasi tentang pemasungan 2 6,7 8 26,7 20 66,7 30 100 Dampak pemasungan dan prosedur 8 26,7 10 33,3 12 40 30 100 Analisis tentang resiko dibebaskan dari pemasungan 6 20 10 33,3 14 47,7 30 100 Pencegahan pemasungan 4 13,3 16 53,3 10 33,3 30 100 Evaluasi tentang pembebasan pasung 4 13,3 11 36,7 15 50 30 100 Tabel 2 Distribusi frekuensi pengetahuan keluarga tentang pembebasan pasung pada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) Konsep Pemasungan Pengetahuan TotalBaik Cukup Kurang f % f % f % f % 156 Jurnal Ners dan Kebidanan, Volume 4, Nomor 2, Agustus 2017, hlm. 153–159 Berdasarkan Tabel 2 dapat diketahui penge- tahuan keluarga tentang pembebasan pasung pada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) didapatkan data prosentase pengetahuan dalam kategori kurang paling banyak pada parameter aplikasi pemasungan. PEMBAHASAN Pembahasan pengetahuan keluarga tentang pembebasan pasung pada ODGJ yang memi- liki pengetahuan kurang Dari hasil penelitia pengetahuan keluarga ten- tang pembebasan pasung pada ODGJ didapatkan hasil pengetahuan kurang sebesar 76,7% (23 responden). Menurut Notoadmodjo (2007) bahwa bertam- bah umur seseorang akan terjadi perubahan fisik dan psikologis, hal ini terjadi akibat pematangan fung- si organ. Tingkat psikologis taraf berfikir seseorang semakin matang dan dewasa.Selain umur, penge- tahuan juga dipengaruhi faktor pendidikan menurut Mubarak (2007) semakin tinggi pendidikan semakin mudah menerima informasi khususnya tentang pemasungan pada ODGJ, semakin banyak pengeta- huan yang dimiliki semakin berkurang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dipasung, sebaliknya pendidikan yang rendah akan mengham- bat penerimaan informasi. Selain pendidikan bisa dihubungkan dengan pekerjaan yang berpengaruh dalam pengetahuan keluarga tentang pembebasan pasung pada ODGJ. Hal ini didukung oleh pendapat Rusli dkk (2011) bahwa pekerjaan yang menuntut untuk selalu berada dirumah dan memiliki banyak waktu dalam mengurus dan memperhatikan urusan rumah tangga sehingga tidak mampu memperhati- kan informasi yang masuk akan berdampak kurang- nya pengetahuan. Pengalaman merupakan faktor yang mempe- ngaruhi pengetahuan keluarga tentang pembebasan pasung pada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Menurut Halida (2015), penyebab dilakukan pema- sungan antara lain kondisi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) parah atau berat, mengamuk, mem- bahayakan orang lain, perilaku Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tidak bisa dikendalikan supaya tidak kabur dan merusak, penyembuhan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dapat lebih cepat, ketidaktahuan pihak keluarga, dan rasa malu keluarga, serta tidak adanya biaya pengobatan. Ter- dapat hukum yang melarang tentang tindakan pe- masungan ODGJ pada UU RI pasal 86 No 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa namun kenyataan masih ada yang melakukan tindakan pemasungan. Hal ini dapat dikaitkan dengan lama responden melakukan pemasungan akhirnya menimbulkan beberapa dampak terhadap ODGJ,Menurut Halida (2015) dampak yang terjadi meliputi dampak fisik, psikologis, dan sosial. Dengan tabulasi silang antara umur dengan pe- ngetahuan menunjukan bahwa keluarga yang memi- liki umur 41–60 tahun sebesar 36.7% (11 respon- den), tabulasi silang antara pendidikan terakhir dengan pengetahuan keluarga tentang pembebasan pasung pada ODGJ menunjukan bahwamempunyai pendidikan sebesar SD 43.3% (13 responden), tabu- lasi silang antara pekerjaan dengan pengetahuan menunjukkan bahwa pekerjaan keluarga sebagai IRT sebesar 33.3% (10 responden), tabulasi silang antara responden yang memiliki ODGJ pernah dipasung dengan pengetahuan diperoleh sebesar 56.7% (17 responden pernah melakukan pemasung- an pada ODGJ), hasil tabulasi silang antara lama responden melakukan pemasungan pada ODGJ dengan pengetahuan responden diperoleh hasil sebesar 46.7% (14 responden memasung < 2tahun), hasil tabulasi silang antara informasi yang diperoleh responden dengan pengetahuan responden didapat- kan hasil sebesar 60% (18 responden tidak pernah mendapatkan informasi). Menurut pendapat peneliti sesuai hasil wawan- cara dengan responden bahwa semakin bertambah usia seseorangakan mengalami penurunan fisik dan penurunan daya ingat sehingga pengetahuan juga berkurang. Hal ini dapat dikaitkan dengan pendi- dikan, pendidikan merupakan suatu pembelajaran dan menambah suatu wawasan pengetahuan. Di era sekarang ini tidak membatasi seseorang yang memiliki pendidikan rendah membatasi dalam meng- akses informasi dan menambah wawasan pengeta- huan melalui teknologi informasi. Proses pembel- ajaran bukan hanya berada di lingkungan sekolah saja namun proses pembelajaran dan menambah wawasan pengetahuan bisa diperoleh dari mana saja. Kepandaian tidak hanya diukur seberapa tinggi seseorang itu dalam belajar namun dilihat dari penga- laman dan pengetahuannya. Belum tentu orang yang berpendidikan rendah memiliki pengalaman sedikit bisa saja orang yang berpendidikan rendah memiliki pengalaman yang lebih luas dibandingkan orang yang berpendidikan tinggi. Hal ini dapat dikaitkan dengan pekerjaan, menurut peneliti IRT (ibu rumah tangga) tidak hanya mengawasi dan melayani ODGJ namun banyak hal yang harus dikerjakan misalnya memasak untuk keluarganya, mengurus 157Sunarno, Suryani, Pengetahuan Keluarga tentang Pembebasan Pasung anak yang masih balita, mengurus rumah tangga, sehingga untuk mengawasi dan melayani ODGJ tidak terlalu diperhatikan. Berdasarkan hasil wa- wancara dengan responden dapat dikaitkan bahwa IRT disibukkan dengan pekerjaan rumah tangga sehingga kurang mendapatkan informasi karena responden mengabaikan informasi mengenai pema- sungan, bahkanada yang mendukung dalam tindak- an pemasungan. Sedangkan responden yang memi- liki informasi yang baik menentukan dalam bertindak atau berperilaku terhadap orang dengann gangguan jiwa (ODGJ). Selain itu responden sering meng- abaikan berita dan informasi mengenai pembebasan pasung itu dari media cetak, elektronik maupun te- naga kesehatan, sumber informasi yang kurang akan berpengaruh terhadap pengetahuan seseorang. Selain itu pengalaman yang kurang menyebab- kan keluarga melakukan tindakan pemasungan pada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tidak seharus- nya dilakukan karena akan menghambat proses penyembuhan. Namun kenyataan dimasyarakat masih ada yang melakukan pemasungan pada orang dengan gangguan jiwa misalnya karena orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) akan menjadi aib keluarga, keluarga tidak mampu menjaga dan meng- awasinya, mencederai orang lain, diri sendiri dan lingkungan dan lain sebagainya, dengan beberapa alasan dari responden masih tetap ada yang melaku- kan pemasungan pada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) karena beranggapan dengan dilakukan pemasungan akan menguntungkan dari pihak keluarga dan lingkungan menjadi tenang walaupun sudah ada undang-undang yang telah mengaturnya. Pengetahuan yang kurang menghambat dalam proses penyembuhan misalnya keterbatasan dalam komunikasi, gangguan psikologis, gangguan fisik dan gangguan sosial serta tidak mengerti dampak dari proses pemasungan. Berdasarkan hasil wawancara dengan responden tidak sedikit responden menge- tahui prosedur pembebasan pasung pada orang dengan jiwa (ODGJ), karena takut jika orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) akan kambuh jika dibebaskan dari pemasungan. Beberapa faktor inilah yang mempengaruhi tingkat pengetahuan keluarga berkurang. Pembahasan pengetahuan keluarga tentang pembebasan pasung pada ODGJ yang memili- ki pengetahuan cukup Dari hasil penelitian pengetahuan keluarga tentang pembebasan pasung pada ODGJ didapatkan hasil pengetahuan cukup sebesar 10% (3 respon- den). Menurut Mubarak (2007) semakin tinggi pen- didikan semakin mudah menerima informasi khu- susnya tentang pemasungan pada ODGJ, semakin banyak pengetahuan yang dimiliki semakin berku- rang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dipasung ,sebaliknya pendidikan yang rendah akan menghambat penerimaan informasi. Selain pendidik- an, pekerjaan juga berpengaruh pada pengetahuan didukung oleh pendapat Notoadmodjo (2003) peker- jaan merupakan perbuatan yang dilakukan tidak terputus, jelas dan dalam kedudukan tertentu. Pekerjaan berkaitan dengan dunia kerja dimasyara- kat. Lingkungan pekerjaan dapat menjadikan sese- orang memperoleh informasi, pengalaman dan pengetahuan. Selain itu, pengalaman merupakan faktor yang mempengaruhi pengetahuan keluarga tentang pembebasan pasung pada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Hal ini didukung hukum yang melarang tentang tindakan pemasungan ODGJ pada UU RI pasal 86 No 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa namun kenyataan masih ada yang melakukan tindakan pemasungan. Sesuai dengan tabulasi silang pendidikan dengan pengetahuan didapatkan hasil pendidikan SMA sebesar 10% (3 responden), tabulasi silang antara pekerjaan dan pengetahuan diperoleh hasil pekerjaan PNS sebesar 6.7% (2 responden),tabulasi silang antara informasi dengan pengetahuan dida- patkan hasil 6.7% (2 responden tidak pernah men- dapat informasi), tabulasi silang antara responden yang pernah melakukan pemasungan pada ODGJ dengan pengetahuan didapatkan hasil tidak pernah dipasung sebesar 6.7% (2responden). Menurut peneliti apabila pendidikan keluarga lebih tinggi maka makin mudah dalam menerima informasi dan berpengaruh dalam proses pembe- basan pasung pada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Belum tentu orang yang berpendidikan cukup memiliki pengalaman sedikit bisa saja orang yang berpendidikan cukup memiliki pengalaman yang lebih luas dibandingkan orang yang berpendi- dikan tinggi. Menurut peneliti berdasarkan hasil wawancara dengan responden dapat dikaitkan bahwa kegiatan PNS pekerjaan yang berada diluar rumah jadi tidak selalu berada dirumah dan tidak memiliki banyak waktu mengurus rumah tangga. Namun pekerjaan PNS lebih banyak menghabiskan waktu diluar rumah dan lebih banyak berinteraksi dengan seseorang maka akan berpengaruh dalam pengetahuan tentang pembebasan pasung pada 158 Jurnal Ners dan Kebidanan, Volume 4, Nomor 2, Agustus 2017, hlm. 153–159 ODGJ. Hal ini dapat dikaitkan dengan informasi yang cukup menentukan dalam bertindak atau berperilaku terhadap orang dengann gangguan jiwa (ODGJ). Selain itu berita dan informasi mengenai pembebasan pasung itu dari media cetak, elektronik maupun tenaga kesehatan, sumber informasi yang cukup akan berpengaruh terhadap pengetahuan seseoorang. Berdasarkan wawancara dengan res- ponden pengalaman cukup menyebabkan keluarga berfikir jika akan melakukan tindakan pemasungan pada orang dengan gangguan jiwa tidak seharusnya dilakukan karena akan menghambat proses pe- nyembuhan. Hal ini dapat dikaitkan dengan lama responden melakukan pemasungan akhirnya me- nimbulkan beberapa dampak terhadap ODGJ. Beberapa faktor inilah yang mempengaruhi tingkat pengetahuan keluarga cukup. Pembahasan pengetahuan keluarga tentang pembebasan pasung pada ODGJ yang memi- liki pengetahuan baik Dari hasil penelitian pengetahuan keluarga tentang pembebasan pasung pada ODGJ didapatkan hasil pengetahuan baik sebesar 13,3% (4 respon- den). Menurut pendapat Notoadmodjo (2003) peker- jaan merupakan perbuatan yang dilakukan tidak terputus, jelas dan dalam kedudukan tertentu. Peker- jaan berkaitan dengan dunia kerja dimasyarakat. Lingkungan pekerjaan dapat menjadikan seseorang memperoleh informasi, pengalaman dan penge- tahuan. Selain itu, pengalaman pernah dilakukannya pemasungan dan lama pemasungan merupakan faktor yang mempengaruhi pengetahuan keluarga tentang pembebasan pasung pada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).Hal ini didukung hukum yang melarang tentang tindakan pemasungan ODGJ pada UU RI pasal 86 No 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. Berdasarkan tabulasi silang antara pekerjaan dan pengetahuan diperoleh hasil pekerjaan wira- swasta sebesar 10% (3 responden), tabulasi silang antara informasi dengan pengetahuan diperoleh hasil yang pernah mendapatkan informasi sebesar 10% (3 responden), tabulasi silang antara sumber infor- masi responden dengan pengetahuan diperoleh hasil mendapat informasi dari tenaga kesehatan sebesar 10% (3 responden), tabulasi silang antara responden yang pernah melakukan pemasungan pada ODGJ dengan pengetahuan didapatkan hasil tidak pernah dipasung sebesar 13.3 % (4 responden), Menurut peneliti berdasarkan hasil wawancara dengan responden bahwa wiraswasta pekerjaan yang berada diluar rumah jadi tidak selalu berada dirumah dan tidak memiliki banyak waktu mengurus rumah tangga. Namun pekerjaan wiraswasta lebih banyak menghabiskan waktu diluar rumah dan lebih banyak berinteraksi dengan seseorang maka akan berpengaruh dalam pengetahuan tentang pembe- basan pasung pada ODGJ. Hal ini dapat dikaitkan dengan informasi yang baik menentukan dalam bertindak atau berperilaku terhadap orang dengann gangguan jiwa (ODGJ). Selain itu berita dan infor- masi mengenai pembebasan pasung itu dari media cetak, elektronik maupun tenaga kesehatan, sumber informasi yang baik akan berpengaruh terhadap pembebasan pasung pada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Selain itu pengalaman baik menyebab- kan keluarga berfikir jika akan melakukan tindakan pemasungan pada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) karena akan menghambat proses penyem- buhan. Hal ini dapat dikaitkan dengan lama respon- den melakukan pemasungan akhirnya menimbulkan beberaapa dampak terhadap ODGJ. Beberapa fak- tor inilah yang mempengaruhi tingkat pengetahuan keluarga baik. SIMPULAN DAN SARAN Simpulan Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa gambaran pengetahuan keluarga tentang pembebasan pasung pada orang dengan gangguan jiwa di wilayah kerja UPTD Pukesmas Kepanjen Kidul Kota Blitar memiliki pengetahuan kurang. Saran Sesuai dengan simpulan yang telah dikemu- kakan, peneliti ingin memberikan beberapa saran sebagai berikut: 1) Bagi Tempat Penelitian, diharap- kan hasil penelitian dapat digunakan sebagai sumber informasi dan diharapkan wilayah kerja pukesmas Kepanjen Kidul Kota Blitar, khususnya kader jiwa dan petugas kesehatan memberikan pendidikan kesehatan kepada keluarga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tentang pembebasan pasung untuk mengurangi dan pencegahan tindakan pemasungan. 2) Bagi Instansi Pendidikan, diharapkan hasil pene- litian ini dapat menambah informasi dan wawasan untuk proses pembelajaran tentang pengetahuan pembebasan pasung pada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). 3) Bagi Penelitian Keperawatan, 159Sunarno, Suryani, Pengetahuan Keluarga tentang Pembebasan Pasung diharapkan hasil penelitian dapat dijadikan menam- bah informasi dan referensi dalam bidang kepera- watan dalam ruang lingkup yang sama berkaitan dengan pembebasan pasung pada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). 4) Bagi Keluarga, diharap- kan keluarga mampu melakukan pembebasan pa- sung pada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) agar tidak melakukan pemasungan dengan membe- rikan pendidikan kesehatan kepada keluarga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tentang pembe- basan pasung untuk mengurangi dan pencegahan tindakan pemasungan. 5) Bagi Peneliti, diharapkan hasil penelitian ini dapat dijadikan data dasar untuk melakukan penelitian lebih lanjut mengenai pembe- basan pasung, pada indikator dengan kategori ku- rang, maka dapat digali: (1) Faktor-faktor keluarga untuk melakukan pemasungan kembali pada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) pasca pemasungan, (2) peran masyarakat dalam komunikasi dengan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) pasca pema- sungan, (3) peran keluarga dalam penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) saat amuk dan geli- sah setelah di bebaskan dari pemasungan, (4) upaya masyarakat dalam pencegahan tindakan pembe- basan pasung. DAFTAR RUJUKAN A.H. Yusuf , P.K Rizky & Nihayati H.E . 2015. Kesehatan Jiwa. Jakarta : Salemba Medika. Badan Penelitian Dan Pengembangan Kesehatan Kemen- trian Kesehatan Republik Indonesia. Riset Kese- hatan dasar (riskesdas). 2013. Direja, A. H. 2011. Buku Ajar Asuhan Keperawatan Jiwa. Yogyakarta: Nuha Medika. Halida, N. 2015. Pengalaman Keluarga Dalam Peme- nuhan KebutuhanPerawatan Diri Pada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Dengan Pa- sung Di Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember (Skripsi). Jember: Unej. Hayani, L., Elita, V., & Hasanah, O. Gambaran Penge- tahuan Keluarga Tentang Cara Merawat Pasien Haluasi Di Rumah (Jurnal), diakses 29 Agustus 2016. Keliat, B. A. 2011. Manajemen Kasus Gangguan Jiwa. Jakarta: EGC. Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaRI (Kemen- kumham).Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa. Peraturan Perundang-undangan Tentang Kese- hatan Jiwa. Notoadtmodjo, S. 2007. Kesehatan Masyarakat. Jakarta: Rineka Cipta. Riyadi, S & Purwanto, T. 2009. Asuhan Keperawatan Jiwa.Yogyakarta: Graha Ilmu.